PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN DAN
KOPERASI IKATAN PENGRAJIN SLEMAN (IKAPIM)
TENTANG PENGELOLAAN SLEMAN MART
NOMOR :
NOMOR :
Pada hari ini, Kamis tanggal Empat belas bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh bertempat di Kantor Bupati Sleman Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Xxx. XXXXXXX : Pelaksana Tugas Kepala Dinas koperasi Usaha Kecil
dan Menengah, yang berkedudukan di Jalan Parasamnya, Beran, Tridadi, Sleman, DIY, bertindak dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman berdasarkan Surat keputusan Bupati Sleman Nomor
tanggal 4 Mei 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kerja Sama Bidang Perdagangan Kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan
II. XXXX XXXXXXX : Ketua Koperasi Serba Usaha Ikatan Pengrajin Sleman
(IKAPIM), berkedudukan di Jalan Janti Gg. Damar No.15 RT 09/RW 04, Catur Tunggal, Depok Sleman, bertindak untuk dan atas nama Koperasi Ikatan Pengrajin Sleman (IKAPIM) berdasarkan Keputusan 05/Rat-ksu ikp/XII/2016 Nomor Badan Hukum: 018/BH/XV.4/KAB.SLM/XII/ 2007 tanggal 1 Desember 2007 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan untuk masing-masing disebut PIHAK dalam kedudukan dan kewenangan masing-masing tersebut di atas PARA PIHAK, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan Koperasi Serba Usaha Ikatan Pengrajin Sleman (IKAPIM) Nomor:
tentang Pengelolaan Sleman Mart;
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman kegiatan Pengembangan Sarana Promosi Hasil Produksi Tahun 2020;
bersepakat melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Operasional Sleman Mart di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yang selanjutnya disebut Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR
Perjanjian ini dilaksanakan PARA PIHAK atas dasar kesetaraan, saling membantu, bersinergi, transparansi, dan saling menguntungkan.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan Sleman Mart secara optimal.
(2) Tujuan Perjanjian ini adalah untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam memasarkan produk usahanya secara online dan offline.
Pasal 3
OBJEK DAN RUANG LINGKUP
(1) Objek Perjanjian ini adalah kerjasama pengelolaan Sleman Mart Tahun 2020.
(2) Ruang lingkup kerja sama dalam Perjanjian ini meliputi:
a) penyediaan aplikasi Sleman Mart.
b) penyediaan fasilitas promosi Sleman Mart
c) pelaksanaan pemasaran Sleman Mart secara online dan offline
d) perencanaan pengembangan aplikasi Sleman Mart.
e) pembinaan dan pendampingan UMKM.
f) monitoring dan evaluasi kerjasama.
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan penyediaan fasilitas operasional Sleman Mart sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a). Perjanjian ini dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Koperasi Serba Usaha Ikatan Pengrajin Sleman (IKAPIM) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak PIHAK KESATU:
a. mendapatkan laporan tertulis hasil operasional Sleman Mart setiap bulan dari PIHAK KEDUA.
b. Mendapatkan keamanan data UMKM Sleman dan website Sleman Mart dari PIHAK KEDUA:
c. Mendapatkan info system dan password Sleman mart apabila masa kontrak sudah habis dari PIHAK KEDUA..
d. melakukan evaluasi pelaksanaan operasional Sleman Mart secara periodik.
e. memberikan masukan dan aturan untuk kelancaran operosional Sleman Mart dan gallery Aphipraya
f. Bersama PIHAK KEDUA melakukan pembinaan kepada UMKM pengisi Sleman Mart.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a. mengelola fasiltas aplikasi Sleman Mart, beserta sarana dan prasarana pendukungnya,;
b. mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan operasional Sleman Mart dan Gallery Aphipraya dari PIHAK KESATU;
c. mendapatkan dukungan integrasi data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional Sleman Mart dan Gallery Aphipraya dari PIHAK KESATU; dan
d. mendapatkan dukungan untuk melakukan sosialisasi dan promosi operasional Sleman Mart dan Gallery Aphipraya dari PIHAK KESATU.
e. memanfaatkan gallery Aphipraya untuk display produk secara off line,
(3) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. Menyediakan sarana dan prasarana serta informasi penunjang Operasional Sleman Mart.;
b. melakukan integrasi data dan informasi bersama PIHAK KEDUA;
c. melakukan sosialisasi dan promosi Sleman Mart dan Gallery Aphipraya bersama PIHAK KEDUA; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bersama PIHAK KEDUA.
e. Mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan aplikasi dan pembinaan.
f. Bersama PIHAK KEDUA melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha.
g. Menyediakan gallery Aphipraya untuk display produk secara off line,.
h. Menyediakan fasilitas promosi aplikasi Sleman Mart.
i. Menyediakan ruangan dan perlengkapan untuk pendukung operasional pengelolaan Sleman Mart
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. menyediakan sistem dan jaringan internet untuk operasional Sleman Mart;
b. melakukan integrasi data dan informasi bersama PIHAK KESATU;
c. menjamin keamanan data dan informasi UMKM Sleman;
d. melakukan bimbingan teknis operator Sleman Mart;
e. melakukan pendampingan dan layanan dukungan teknis dalam pelaksanaan Sleman Mart;
f. pengadaan dan pemeliharaan aplikasi Pemasaran Online Sleman Mart dan sarana prasarana penunjang.
x. xxnyediaan gallery Aphipraya sebagai display offline Sleman Mart
h. peningkatan kapasitas SDM pelaku UMKM
i. melakukan sosialisasi dan promosi Sleman Mart dan Gallery Aphipraya bersama PIHAK KESATU; dan
j. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bersama PIHAK KESATU.
a. menjalankan operasional Sleman Mart
b. menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan operasional Sleman Mart setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA.
c. bersama PIHAK PERTAMA melakukan pembinaan kepada UMKM pengisi Sleman Mart.
d. menjaga dan memelihara perangkat pendukung Sleman Mart agar berfungsi dengan baik
e. melaksanakan operasional pemasaran online Sleman Mart yang meliputi: kurasi produk, upload produk, melayani transaksi, pengiriman produk, mengelola keluhan pelanggan.
Pasal 6 Jangka Waktu
Pejanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Pasal 7 Berakhirnya Perjanjian
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
a. jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang
b. salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat- ayat Perjanjian Kerjasama ini.
c. force majeur yang menyebabkan bahwa tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini
Pasal 8 Perselisihan
Apabila dikemudian hari timbul perselisian dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat
Pasal 9 Penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), diatas kertas bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tangani PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
XXXX XXXXXXX Xxx. XXXXXXX