OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYUTUJUI ATAU TIDAK MENYUTUJUI EFEK INI, TIDAK MENYATAKAN KEBE- NARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MEGAASSET
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
MEGA DANA OBĮIGASI DUA
Tanggal Efektif : 21 Mei 2007
Tanggal Emisi : 04 Juni 2007
Batik Megamendung
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYUTUJUI ATAU TIDAK MENYUTUJUI EFEK INI, TIDAK MENYATAKAN KEBE- NARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana MEGA DANA OBLIGASI DUA (selanjutnya disebut MEDALI DUA) adalah Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
MEDALI DUA bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek hutang dan instrumen pasar uang. Komposisi portofolio MEDALI DUA adalah minimum 80% dan maksimum 98% dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada Efek Bersifat Hutang dan sejenisnya dengan peringkat minimal BBB, dan minimum 2% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada Instrumen Pasar Uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEDALI DUA secara terus menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan MEDALI DUA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan, selanjutnya Harga Unit Penyertaan ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Pernyertaan pada hari yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Setiap pembelian Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian, yang merupakan hak Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada) dan Penjualan Kembali dikenakan Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali, yang merupakan hak Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII) DAN MANAJER INVESTASI (BAB III)
PT Mega Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 15 Desember 2022
MEGAASSET
MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management
Menara Bank Mega Įt.2
Xx. Xxxx. X. Xxxxxxx Xxx. 00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Banfi Cab. Jafiarta
Menara Standard Chartered Xxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T x00 00 0000 0000
F x00 00 000 0000, 000 0000
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX.00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana Mega Dana Obligasi Dua (MEDALI DUA) tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam Mega Dana Obligasi Dua (MEDALI DUA). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung resiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya resiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Mega Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 1933), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Mega Asset Management.
Prospektus ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
BAB I : | ISTILAH DAN DEFINISI..................................................... | 3 |
BAB II : | KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DUA ............................... | 9 |
BAB III : | MANAJER INVESTASI ..................................................... | 14 |
BAB IV : | BANK KUSTODIAN ........................................................ | 17 |
BAB V : | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI .................................. | 19 |
BAB VI : | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK .............. | 25 |
BAB VII : | PERPAJAKAN .............................................................. | 28 |
BAB VIII : | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA ...................................... | 30 |
BAB IX : | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ........................... | 31 |
BAB X : | ALOKASI BIAYA ........................................................... | 33 |
BAB XI : | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ......................................... | 37 |
BAB XII : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…. | 42 |
BAB XIII : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN .............................................................. | 47 |
BAB XIV : | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI............ | 50 |
BAB XV : | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (XXXXXXXXX) DAN PENGALIHAN INVESTASI.................................................. | 54 |
BAB XVI : | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTA…………. | 57 |
BAB XVII : | PENYELESAIAN SENGKETA ...................................... | 59 |
BAB XVIII : | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ...................................... | 60 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Pengertian Reksa Dana
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Xxxxx Xxxx MEDALI DUA dibentuk sebagai salah satu sarana berinvestasi dalam denominasi Rupiah atau mata uang lainnya. Pengelolaan dana yang dilakukan secara profesional, konservatif dan bertanggung jawab ditujukan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal.
1.2. Bentuk Hukum Reksa Dana
MEDALI DUA adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal berserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana
Kontrak Investasi Kolektif MEDALI DUA tanggal 11 April 2007 No.16, yang kemudian diubah dengan Akta tertanggal 16 Desember 2008 No. 33, keduanya dibuat dihadapan Imas Xxxxxxx Xxxxxxx Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta terakhir diubah dengan Akta tertanggal 20 Juni 2011 No. 30, Akta tertanggal 14 November 2013 No. 41, dan Akta tertanggal 11
Agustus 2014 No. 04, serta Akta No. 52 tanggal 22 September 2015, selanjutnya berdasarkan Akta Addendum Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, xxxxxx PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian yang terakhir Akta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum No. 22 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat oleh Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal, PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.3. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Manajer Investasi dalam Penawaran Umum MEDALI DUA adalah PT Mega Asset Management yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP- 07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
1.4. Bank Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Kustodian dalam Penawaran Umum MEDALI DUA adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Ketua Bapepam sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991
1.5. Pengertian Efek dan Portofolio Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
1.6. Pengertian Bukti Kepemilikan Xxxxx Xxxx
Bukti kepemilikan MEDALI DUA dinyatakan dalam Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Untuk selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.2 Bab XII tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan.
1.7. Kebijaksanaan Pembagian Keuntungan
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, MEDALI DUA dapat membagikan keuntungan setiap1 (satu) tahun sekali yang berasal dari laba bersih selama periode tersebut kepada Para Pemegang Unit Penyertaan.
Keuntungan yang diperoleh MEDALI DUA akan diinvestasikan kembali kedalam portofolio MEDALI DUA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dan akan dikonversikan ke dalam Unit Penyertaan dalam bentuk penambahan Unit Penyertaan serta akan dibukukan ke dalam rekening Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
1.8. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada saat Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan MEDALI DUA, selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.2 Bab XII tentang persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan.
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA yang dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 13.4 Bab XIII tentang Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan.
Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA akan dihitung, dibukukan dan diumumkan secara harian oleh Bank Kustodian.
1.9. Nilai Pasar Wajar Efek
Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Nilai Pasar Wajar dari Efek yang secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga penutupan di Bursa Efek. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek ditentukan oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan BAPEPAM No. IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, serta SE-02/ PM/2005 tanggal 9 Juni 2005 mengenai Batas Toleransi (Standard Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan SE-03/PM/2005 tanggal 28 Juli 2005 mengenai Batas Toleransi (Standard Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Hutang Negara.
1.10. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari
1.11. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23
/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuanganbeserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.12. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.13. POJK Tentang Perlindungan Konsumen
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.14. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan adalah laporan MEGA DANA OBLIGASI DUA yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada awal periode dan akhir bulan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari
penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA OBLIGASI DUA atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.15. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan secara tertulis pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA OBLIGASI DUA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA OBLIGASI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA OBLIGASI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA DANA OBLIGASI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA DANA OBLIGASI DUA atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
BAB II
KETERANGAN TENTANG MEDALI DUA
2.1. Pendirian Reksa Dana
MEDALI DUA adalah Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif MEDALI DUA tanggal 11 April 2007 No.16, yang kemudian diubah dengan Akta tertanggal 16 Desember 2008 No. 33, keduanya dibuat dihadapan Imas Xxxxxxx Xxxxxxx Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta terakhir diubah dengan Akta tertanggal 20 Juni 2011 No. 30, Akta tertanggal 14
November 2013 No. 41, dan Akta tertanggal 11 Agustus 2014 No. 04, serta Akta No. 52 tanggal 22 September 2015, selanjutnya berdasarkan Akta Addendum Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, xxxxxx PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian yang terakhir Akta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum No. 22 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat oleh Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal, PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. Penawaran Umum
PT Mega Asset Management akan menawarkan Unit Penyertaan MEDALI DUA secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan atau sama dengan Nilai Aktiva Bersih. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.2 Bab XII tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan.
2.3. Pihak Yang Menempatkan Xxxx Xxxxxxan
Manajer Investasi wajib untuk menghimpun dana kelolaan paling kurang sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa sejak Pernyataan Pendaftaran MEDALI DUA menjadi efektif.
Penghimpunan dana kelolaan MEDALI DUA, sebagaimana dimaksud diatas wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MEDALI DUA Efektif.
2.4. Kelebihan MEDALI DUA
MEDALI DUA adalah sebuah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimana Pemegang Unit dapat menjual kembali unitnya kepada Manajer Investasi setiap saat.
MEDALI DUA dapat memiliki kelebihan bagi pemodal dalam berinvestasi, antara lain sebagai berikut :
a. Kemudahan Pencairan Investasi (Likuid)
MEDALI DUA adalah Xxxxx Xxxx yang bersifat terbuka sehingga memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi setiap saat, bila dikehendaki.
b. Pengelolaan Dana Secara Profesional
Seluruh kekayaan MEDALI DUA dikelola dan dimonitor secara terus menerus oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian dalam bidang investasi, khususnya dalam bidang pasar modal dan pasar uang. Dengan melakukan investasi dalam MEDALI DUA, pemodal secara langsung akan menikmati pengelolaan portofolio secara profesional
c. Diversifikasi Portofolio
Diversifikasi portofolio adalah penyebaran investasi pada berbagai instrumen investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki terbatas, maka akan sulit untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga risiko investasi akan menjadi besar.
MEDALI DUA memungkinkan pemodal memiliki suatu portofolio yang terdiversifikasi secara optimal sehingga mampu memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang lebih rendah.
d. Kenyamanan Administrasi dan Keterbukaaan (Transparan)
Pemodal secara berkala akan menerima laporan-laporan dari Manajer Investasi mengenai posisi akunnya dan posisi MEDALI DUA secara keseluruhan setiap 1 (satu) bulan sekali. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas mengenai portofolio investasi dan juga seluruh biaya yang dibebankan kepada MEDALI DUA secara rinci transparan dan teratur setiap tahun melalui prospektus yang diperbaharui.
e. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan terkumpulnya dana dari banyak pemodal, maka MEDALI DUA mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh tingkat suku bunga
yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih murah, serta askes kepada instrumen investasi yang optimal, jika dibandingkan dengan melakukan investasi secara langsung oleh individu-individu atau institusi secara langsung.
2.5. Kinerja Reksa Dana Medali Dua
kinerja pertumbuhan Unit Penyertaan dan Pertumbuhan Nilai asset Value per tahun buku Laporan Keuangan dapat dilihat di lampiran.
2.6. Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
Pengelola investasi pada PT Mega Asset Management terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Pengelola Investasi bertugas melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi aktiva (asset allocation) serta pemilihan jenis investasi (investment selection). Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi (investment Committee).
Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice, dan PT Mega Asset Management.
Xxxxxxx, berkarir sejak Februari 1991 dan menekuni bidang lembaga keuangan selama kurang lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada beberapa posisi manajerial Lembaga Jasa Keuangan yang bergerak di bidang Perbankan diantaranya Chief General Manager (PT Bank Bali Tbk) selama 9 Tahun, Deputy Division Head (PT Bank Internasional Indonesia Tbk) selama 3 Tahun dan yang terakhir sebagai Treasury & Financial Institution Group Head (PT Bank Mega Tbk) selama 17 Tahun. Hal ini membuat Xxxxxxx memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang pasar modal dan/atau keuangan yang memadai. Xxxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Indonesia, serta telah memiliki izin orang perseorangan Wakil Perusahaan Efek yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan, yakni Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi Nomor KEP- 137/PM.211/WMI/2021 tertanggal 06 Mei 2021, serta memiliki Sertifikat Kompetensi Treasury Dealer (Level Advance) dan Manajemen Risiko Perbankan (Level 4) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana dan 15 tahun di Pasar Modal, memulai karir di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Sarijaya Permana Sekuritas, analis investasi PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005 yang terakhir telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-437/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas MH Thamrin serta berpengalaman lebih dari 3 tahun sebagai Analis Pasar Modal, mengawali karir sebagai Analis Pasar di PT Indosurya Asset Management dan PT Launtandhana Investment Management. Saat ini Xxxxx sebagai Analis dan Anggota Tim Pengelola Investasi di PT Mega Asset Management. Fajar memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 205/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 710/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 September 2022.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya, yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp (d/h Para Group).
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sakli Anggoro
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), diantaranya Reksa Dana yang masih aktif sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”,
3. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”,
4. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”,
6. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”,
7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”,
8. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash Syariah”,
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 6”,
10. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 13”,
11. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 14”,
12. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 15”,
13. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 16,”
14. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 17,”
15. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Pasar Uang”,
16. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 18”,
17. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 19”,
18. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 20”,
19. Reksa Dana Campuran dengan nama “Mega Dana Kombinasi”,
20. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Dana Kas”,
21. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Dana Kas Syariah”,
22. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Stabil”,
23. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Rido Tiga”,
24. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Pendapatan Tetap”,
25. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Obligasi Dua”,
26. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Obligasi Syariah”,
27. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Pendapatan Tetap Syariah”,
28. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi VIII”,
29. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi XIV”, dan
30. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi XXIII”.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Bank Mega Syariah,
c. PT Allo Bank Indonesia Tbk (d/h. PT Bank Harda Internasional) Tbk,
d. PT Asuransi Umum Mega,
e. PT PFI Mega Life (d/h. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia),
f. PT Mega Finance,
g. PT Mega Auto Finance,
h. PT Mega Central Finance,
i. PT Mega Capital Sekuritas (d/h. PT Mega Capital Indonesia), dan
j. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom),
e. PT Trans Sinema Pictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. PT Trans Burger (Wendy’s),
k. PT Naryadelta Prarthana (Baskin Robbins),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan xx.XX Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar
utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2021, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2021 sebagai berikut:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended,
• Best Sub-Custodian in Indonesia - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan- pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek hutang dan instrumen pasar uang.
5.2. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan lain yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK), maka Manajer Investasi akan menginvestasikan seluruh kekayaan MEDALI DUA pada instrumen-instrumen sebagai berikut :
a. Efek Pendapatan Tetap terdiri atas Obligasi, Medium Term Note, instrumen sejenis yang diterbitkan baik oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia maupun diluar negeri yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dengan peringkat minimal BBB dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
b. Instrumen Pasar Uang terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Certificate of Deposit (CD), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Surat Berharga Pasar Uang, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing Promissory Note (PN) yang diterbitkan oleh perusahaan- perusahaan berbadan hukum Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komposisi dari instrumen-instrumen tersebut adalah sebagai berikut :
Instrumen | Minimum | Maksimum |
Instrumen Pasar Uang | 2% | 20% |
Efek Pendapatan Tetap | 80% | 98% |
5.3. Pembatasan Investasi
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA hanya dapat berupa:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
Efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan: 1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan; 3) Efek Derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
ii. Memiliki dasar obyek acuan derivative berupa: 1) Efek atau;
2) Indeks efek sepanjang memenuhi ketentuan nilai indeks efek dipublikasikan secara harian melalui media masa dan informasi tentang indeks efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum;
iii. Tidak Memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposure awal pada saat pembelian efek derivative dimaksud dan/atau;
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas jasa keuangan.
b. Tindakan Yang Dilarang Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MEDALI DUA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
(a) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(b) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat;
(c) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(d) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(e) Memiliki Efek derivatif :
1. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 pada POJK No.2/POJK.04/2020
dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva bersih MEDALI DUA pada setiap saat; dan
1. Dengan nilai eksposure global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat;
(f) Memiliki Efek Beragunan Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragunan Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat;
(g) Memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragunan Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat;
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(h) Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estate tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat;
(i) Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(j) Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(k) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx
Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(l) Membeli efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
(m) Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(n) Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (shortsale);
(o) Terlibat dalam Transaksi Marjin;
(p) Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau perlunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MEDALI DUA pada saat terjadinya pinjaman;
(q) Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di Bank.
(r) Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali;
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari efek yang ditawarkan; Larangan tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(s) Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(t) Membeli Efek Beragunan Aset, jika:
1. Efek Beragunan Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragunan Aset,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(u) Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil investasi
Keuntungan yang diperoleh MEDALI DUA akan diinvestasikan kembali ke dalam Portfolio MEDALI DUA, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Pembagian Hasil Investasi dapat dilakukan dengan cara melakukan pembagian dividen baik secara tunai maupun penambahan Unit Penyertaan, secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang akan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Prospektus.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MEDALI DUA yang digunakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5)perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dariRp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa
memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut :
No. I. | Uraian Penghasilan Reksa Dana yang berasal | Perlakuan PPh Dasar Hukum | ||
dari : | ||||
a. | Pembagian uang tunai (deviden) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh | |
b. | Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 | |
x. | Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx dari Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
d. | Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo Pasal 2 PP no. 131 tahun 2000 jo Pasal 3. Keputusan Menteri Keuangan RI no. 51.KMK.04/ 2001 | |
e. | Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
f. | Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat berdasarkan interpretasi dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perpajakan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi tentang perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai pembukuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana MEDALI DUA .
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui jumlah pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Sebagaimana halnya investasi pada umumnya, investasi pada MEDALI DUA ini mengandung risiko yang disebabkan berbagai faktor antara lain:
8.1. Risiko Perubahan Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi, politik dan peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi Fluktuasi harga Efek yang ada dalam portofolio investasi MEDALI DUA dengan demikian dapat menyebabkan turunnya nilai Unit Penyertaan.
8.2. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
8.3. Risiko Atas Pertanggungan Kekayaan MEDALI DUA
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh kekayaan MEDALI DUA. Tetapi terjadinya wanprestasi oleh pihak terkait dengan asuransi kekayaan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA.
Sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan MEDALI DUA ini, calon Investor harus memahami risiko-risiko yang telah disebutkan diatas, karena Reksa Dana bukanlah produk investasi perbankan. Tidak ada satu pihakpun yang menjamin tingkat hasil investasi pada Reksa Dana.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MEDALI DUA, maka setiap Pemegang Unit Penyertaan MEDALI DUA mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEDALI DUA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEDALI DUA yang dimiliki kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam MEDALI DUA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam MEDALI DUA ke Reksa Dana lain, demikian sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEDALI DUA, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEDALI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEDALI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Xxxxxx Xxxxan Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MEDALI DUA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Xxxxxxxxxx xxx xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari MEDALI DUA yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MEDALI DUA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal MEDALI DUA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal MEDALI DUA dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X ALOKASI BIAYA
Dalam kegiatan pengelolaan MEDALI DUA terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MEDALI DUA dan Pemegang Unit Penyertaan. Adapun biaya-biaya tersebut sebagai berikut :
10.1. Biaya yang menjadi beban MEDALI DUA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari pertahun untuk tahun kabisat dibayarkan setiap awal bulan ditambah dengan PPN.
b. Imbalan jasa untuk Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau berdasarkan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayar setiap bulan ditambah dengan PPN.
c. Biaya registrasi Efek dan Biaya transaksi Efek beserta pajak yang terkait dengan transaksi tersebut;
d. Biaya -biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran MEDALI DUA menjadi efektif;
e. Biaya pembuatan dan pengiriman pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita / pemberitahuan disurat kabar tentang perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) setelah MEDALI DUA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan, pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah dinyatakan efektif oleh OJK; dan
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran Imbalan Jasa dan biaya-biaya diatas.
h. Biaya asuransi Portofolio Efek Reksa Dana, (jika ada)
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/ atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan MEDALI DUA termasuk biaya pembuatan Kontak Investasi Kolektif,pencetakan dan distribusi Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa untuk Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEDALI DUA yaitu biaya telepon, faksimili, foto-kopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan biaya iklan MEDALI DUA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan & Formulir Pengalihan Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus pertama kali;
f. Biaya pembubaran dan likuidasi MEDALI DUA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lainnya kepada pihak ketiga;
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian, yang merupakan hak Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali, yang merupakan hak Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada);
c. Xxxxx Xxxxalihan (switching fee) Unit Penyertaan MEDALI DUA kepada Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, dikenakan biaya maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan;
d. Biaya transfer bank atau pemindah bukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan atau Biaya Akuntan setelah MEDALI DUA menjadi efektif menjadi Beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau MEDALI DUA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5 Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MEDALI DUA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 5% Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA yang berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Xxxx Xxxxxxxx per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | ||
Jika ada | ||
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 MEDALI DUA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEDALI DUA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MEDALI DUA.
11.2 Dalam hal MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan MEDALI DUA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan MEDALI DUA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud, serta menyampaikan laporan pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEDALI DUA dibubarkan yang disertai dengan ;
1. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEDALI DUA telah memiliki xxxx xxxxxxan.
11.3 Dalam hal MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf b,maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran MEDALI DUA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Pernyertaan dengan ketenuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MEDALI DUA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.4 Dalam hal MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian11.1 huruf c,maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEDALI DUA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEDALI DUA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud,
untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan
paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 60(enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana kondisi dimaksud dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.5 Dalam hal MEDALI DUA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam uraian 11.1 huruf d,maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan rencana pembubaran MEDALI DUA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEDALI DUA oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran MEDALI DUA antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MEDALI DUA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEDALI DUA, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran MEDALI DUA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran MEDALI DUA disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6 Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEDALI DUA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.7 Manajer Investasi wajib melaksanakan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK .
11.8 Dalam hal MEDALI DUA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEDALI DUA, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal MEDALI DUA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEDALI DUA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan MEDALI DUA yang dibubarkan. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindah- bukuan atau transfer kepada rekening Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian nomor rekening banknya.
11.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan, maka:
i. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaanyang tercatat pada tanggal xxxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
ii. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
iii. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; dan
11.10 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MEDALI DUA.
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
11.11 Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEDALI DUA dengan pemberitahuan kepada OJK.
11.12 Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEDALI DUA sebagaimana dimaksud pada pasal 11.10 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEDALI DUA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MEDALI DUA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran MEDALI DUA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.13 Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh MEDALI DUA maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada MEDALI DUA sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan permohonan pembelian unit penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus MEDALI DUA beserta seluruh ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya serta memahami dengan benar seluruh risiko yang melekat pada investasi pada MEDALI DUA.
Pemodal yang bermaksud untuk membeli Unit Penyertaan harus menyampaikan Formulir Permohonan Pembelian Unit Penyertaan ("Permohonan Pembelian") kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk dan melakukan pembayaran untuk pembelian tersebut pada rekening MEDALI DUA pada Bank Kustodian atau Bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Pengisian Permohonan Pembelian tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Pemesanan Pembelian.
Pembelian awal Unit Penyertaan MEDALI DUA dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MEDALI DUA dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA atau aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Permohonan Pembelian dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi bukti pembayaran.
12.2 Harga Pembelian
Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
yang ditetapkan oleh Bank Kustodian pada akhir hari kerja yang bersangkutan.
12.3. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
a. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Xxxxx Xxxxxx Bersih MEDALI DUA pada akhir hari bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
b. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri dan dokumen pendukung yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) hari bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Xxxxx Xxxxxx Bersih MEDALI DUA pada akhir hari bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya.
c. Surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, oleh Bank Kustodian wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan seluruh pembayaran untuk pembelian Unit
Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian;
d. Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan, sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatas, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxx 00.0., xxxx formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
12.4. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika
ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada point 12.1 diatas, yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
12.5. Jumlah Minimum Pembelian
Pembelian awal Unit Penyertaan oleh pemodal minimal sebesar Rp.
100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya minimal sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
12.6. Syarat Pembayaran
Pembayaran permohonan pembelian dilakukan melalui pemindah-bukuan atau transfer kepada MEDALI DUA dengan rekening sebagai berikut :
Standard Chartered Bank Cabang Jakarta
Nama Rekening : Reksa Dana MEGA DANA OBLIGASI DUA Nomor Rekening : 001.000.563.34
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
12.7. Konfirmasi Pengiriman dan Penerimaan Dokumen
Surat atau dokumen yang dikirim melalui pos kilat tercatat, telex atau faksimili dianggap diterima apabila :
a. dalam hal surat diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi;
b. dalam hal surat yang dikirim dengan pos kilat tercatat pada tanggal ditanda-tanganinya bukti penerimaan;
c. dalam hal surat yang dikirim melalui telex, pada waktu pengirim menerima kode balasan peneriman berita setelah pengiriman telex;
d. dalam hal surat yang dikirim melalui faksimili wajib dikonfirmasikan kepada pejabat atau staf yang berwenang tentang penerimaan surat atau dokumen termaksud
12.8 Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, maka dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEDALI DUA yang dimilikinya dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjualan yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Pengajuan permohonan penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
13.2. Pembayaran Penjualan Kembali
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MEDALI DUA akan dibayarkan dalam bentuk pemindah-bukuan/transfer atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer atau pemindah-bukuan merupakan tanggung-jawab dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.3. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA yang dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formulir Penjualan Kembali MEDALI DUA yang telah diisi lengkap beserta lampirannya yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sebelum pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu
Indonesia Barat), maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan sebagai harga penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada hari bursa tersebut. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa yang sama.
b. Formulir Penjualan Kembali yang telah diisi lengkap beserta lampirannya yang telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan sebagai harga penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada hari bursa berikutnya. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya.
c. Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, oleh Bank Kustodian wajib dikirim kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian;
d Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA dalam satu hari bursa.
Apabila Xxxxxxx Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MEDALI DUA lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam satu hari bursa, maka kelebihan permintaan tersebut akan diproses dan dianggap sebagai permintaan penjualan kembali pada hari kerja bursa berikutnya berdasarkan metode FIFO (First In First Out).
13.5. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan MEDALI DUA dapat mengalihkan investasinya ke jenis Reksa Dana lain yang juga dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Pengalihan Investasi ini dapat dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan Formulir Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menuliskan nama Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses pengalihan Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
13.6. Harga Pengalihan Unit Penyertaan
Harga Pengalihan Unit Penyertaan dihitung oleh Bank Xxxxxxxan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penentuan harga per Unit Penyertaan pada Pembelian Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
13.7. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian apabila persyaratan tidak dipenuhi.
13.8. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEDALI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam Unit Penyertaan MEDALI DUA ke Reksa Dana lainnya, demikian sebaliknya, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun Bank Kustodian yang berbeda atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang sama dengan Reksa Dana awal.
14.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEDALI DUA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan, yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan, dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi, untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEDALI DUA berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEDALI DUA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEDALI DUA.
14.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MEDALI DUA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut, dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MEDALI DUA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN INVESTASI
14.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian tanpa melalui Agen penjual
Nasabah
Formulir & Dok.
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Ditolak
Surat Konfirmasi
Transaksi
Diterima
Uang
Pembelian melalui Agen penjual (jika ada)
Nasabah
Formulir & Dok.
Agen
Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Transaksi
Ditolak
Diterima
Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEDALI DUA disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
15.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali tanpa melalui Agen penjual
Nasabah
Formulir & Dok.
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Surat Konfirmasi
Transaksi
Penjualan Kembali melalui Agen penjual (jika ada)
Nasabah
Formulir & Dok.
Agen
Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Surat Konfirmasi
Transaks
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEDALI DUA disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
15.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan tanpa melalui Agen penjual
Uang
Nasabah
Formulir & Dok.
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx
Pengalihan
Surat Konfirmasi
Transaksi
Pengalihan melalui Agen penjual (jika ada)
Nasabah Formulir & Dok. Agen
Penjual
Uang
Manajer Investasi Bank Kustodian Reksa Dana
Pengalihan
Agen Konfirmasi
Transaksi
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEDALI DUA disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 15.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 15.2. di bawah.
16.2.MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 15.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti danmenyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (duapuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimanadimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepadaPemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan
sebelum jangkawaktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3.PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XV Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEDALI DUA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEDALI DUA dapat diperoleh dikantor Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen penjual atau perwakilan Manajer Investasi pada Bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sebagai berikut :
MANAJER INVESTASI :
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 2
Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN :
Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered
Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx.000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T 62 21 2555 0200
F 62 21 571 9671, 571 9672
REKSA DANA MEGA DANA OBLIGASI DUA LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2020 | |
ASET | |||
Portofolio efek 2f,2g,3,18 | |||
Efek utang | 1.386.556.765 | 1.882.386.897 | |
Instrumen pasar uang | 100.000.000 | 300.000.000 | |
Kas di bank 2c,2f,4,13,00 | 000.000.000 | 00.000.000 | |
Xxxxxxx xxxxx 0x,0x,0,00 | 48.640.998 | 00.000.000 | |
Taksiran tagihan pajak penghasilan 2i,12 | - | 28.754.856 | |
Piutang lain-lain 2f,00 | 00.000.000 | 0.000.000 | |
JUMLAH ASET | 1.808.625.525 | 2.278.399.445 | |
LIABILITAS | |||
Beban akrual 2d,2f,6,13,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
JUMLAH LIABILITAS | 36.743.587 | 23.467.866 | |
NILAI ASET BERSIH | |||
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | 1.771.881.938 | 2.254.931.579 | |
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | |
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 1.771.881.938 | 2.254.931.579 | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar 7 | 751.365,3375 | 952.790,1146 | |
NILAI ASET BERSIH PER | |||
UNIT PENYERTAAN 2e | 2.358,2162 | 2.366,6614 |
REKSA DANA MEGA DANA OBLIGASI DUA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2020 | |||
PENDAPATAN Xxxxxxxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x,0 | 172.840.720 | 115.959.953 | ||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 2g | 80.810.588 | 37.989.412 | ||
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi 2g | (175.390.321 ) | 167.031.795 | |||
Jumlah Pendapatan | 78.260.987 | 320.981.160 | |||
BEBAN Beban investasi Jasa pengelolaan investasi 2d,2h,9,13 | (14.444.864 ) | (10.208.246 ) | |||
Jasa kustodian 2h,10,13 | (3.611.216 ) | (2.552.062 ) | |||
Lain-lain 2h,11 | (46.364.674 ) | (24.348.669 ) | |||
Jumlah Beban | (64.420.754 ) | (37.108.977 ) | |||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 13.840.233 | 283.872.183 | |||
BEBAN PAJAK XXXXXXXXXXX 0x,00 | - | - | |||
XXXX XXXXX XXXXXXXX | 13.840.233 | 283.872.183 | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
Yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi - -
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi - -
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain - -
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 13.840.233 283.872.183
REKSA DANA MEGA DANA OBLIGASI DUA LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penghasilan Komprehensif Lain
Transaksi | Yang tidak | ||||||||||
dengan | Jumlah | akan | Yang akan | ||||||||
Pemegang | Kenaikan | direklasifikasi | direklasifikasi | ||||||||
Unit | Nilai | lebih lanjut ke | lebih lanjut ke | Jumlah | |||||||
Penyertaan | Aset Bersih | laba rugi | laba rugi | Jumlah | Aset Bersih | ||||||
Aset bersih pada | |||||||||||
31 Desember 2019 (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | - - - | 0.000.000.000 | ||||||||
tahun berjalan Laba tahun berjalan - | 283.872.183 | - - - | 283.872.183 |
Perubahan aset bersih
Transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan Distribusi kepada
pemegang
Xxxx Xxxxxxxxxx - - - - -
Xxxxxxxxx Xxxx
Xxxxxxxxxx 00.000.000.000 00.000.000.000
Pembelian kembali
Unit Penyertaan (00.000.000.000 ) - - - - (00.000.000.000 )
Penghasilan komprehensif
lain tahun berjalan - - - - - -
Aset bersih pada
(00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | - - - | 0.000.000.000 |
- | 00.000.000 | - - - | 00.000.000 |
31 Desember 2020
Perubahan aset bersih tahun berjalan
Laba tahun berjalan Transaksi dengan pemegang
Unit Penyertaan Distribusi kepada
pemegang
Xxxx Xxxxxxxxxx - - - - -
Xxxxxxxxx Xxxx
Xxxxxxxxxx 00.000.000.000 00.000.000.000
Pembelian kembali
Unit Penyertaan (00.000.000.000 ) - - - - (00.000.000.000 )
Penghasilan komprehensif
lain tahun berjalan - - - - - -
Aset bersih pada
31 Desember 2021 (00.000.000.000 ) 00.000.000.000 - - - 0.000.000.000
REKSA DANA MEGA DANA OBLIGASI DUA LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Pembelian aset keuangan - efek utang | (2.470.009.600 ) | (4.620.510.000 ) |
Penjualan aset keuangan - efek utang | 2.871.260.000 | 4.142.750.000 |
Pencairan (penempatan) instrumen pasar uang - bersih | 200.000.000 | (200.000.000 ) |
Penerimaan bunga | 125.099.056 | 98.459.643 |
Pembayaran beban operasi | (32.799.676 ) | (45.929.564 ) |
Penerimaan (pembayaran) pajak | 28.754.856 | 14.377.428 |
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi | 722.304.636 | (610.852.493 ) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penambahan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Perolehan kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - | - |
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan | (496.889.874 ) | 473.804.137 |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | 225.414.762 | (137.048.356 ) |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 35.673.227 | 172.721.583 |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 261.087.989 | 35.673.227 |
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT | |||||||||
REKSA DANA MEGA DANA OBLIGASI DUA | |||||||||
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||||
2019 | 2020 | 2021 | |||||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 5.94 | 16.07 | -0.36 | ||||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 5.94 | 16.07 | -0.36 | ||||||
BIAYA OPERASI (%) | 3.37 | 1.98 | 3.20 | ||||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 3.52 | 2.21 | 1.23 | ||||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | ||||||
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus | |||||||||