REKSA DANA SIMAS SYARIAH UNGGULAN
Tanggal Efektif : 22 Juli 2014 Tanggal Mulai Penawaran : 08 Agustus 2014
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SIMAS SYARIAH UNGGULAN
Reksa Dana SIMAS SYARIAH UNGGULAN (selanjutnya disebut “SIMAS SYARIAH UNGGULAN”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
SIMAS SYARIAH UNGGULAN bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi portofolio pada Efek bersifat Ekuitas Syariah serta Efek bersifat Utang Syariah, Efek Beragun Asset Syariah dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikuti prinsip – prinsip Syariah Islam.
Portofolio Simas Syariah Unggulan akan dikelola secara aktif guna mendapatkan pendapatan optimal dalam jangka panjang melalui penempatan portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; serta minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat Utang Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Efek Beragun Aset Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam.
PENAWARAN UMUM
PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum SIMAS SYARIAH UNGGULAN secara terus menerus sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa SIMAS SYARIAH UNGGULAN
MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Xxx Xxxx Xxxxx, Xxxxx XXX, Xxxxxx 0 Xx. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PERHATIAN : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAM | BANK KUSTODIAN PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Menara Bank Danamon, Lt. 17 Jl. HR Rasuna Said Kav. C-10 Jakarta 12920 Telpon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (62-21) 8064 5069 PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) A (BAB VIII). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Pembaharuan Prospektus per bulan Februari 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SIMAS SYARIAH UNGGULAN tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI SIMAS SYARIAH UNGGULAN | 11 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 15 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 17 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 19 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SIMAS SYARIAH UNGGULAN | 23 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 25 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 27 |
BAB IX BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 29 32 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 34 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 37 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 38 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 42 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 45 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 48 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 49 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 51 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 52 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebaga i penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Sinarmas Asset Management atau DPS PT Sinarmas Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Sinarmas Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas SIMAS SYARIAH UNGGULAN terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Dollar Amerika Serikat maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.14. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang pertama kali diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
formulir asli yang disediakan oleh Xxxxxxx Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir asli yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi (jika ada), yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir asli yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SIMAS SYARIAH UNGGULAN untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-2020 (tujuh belas Februari
dua ribu dua puluh) tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sinarmas Asset Management.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.31. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.34. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SIMAS SYARIAH UNGGULAN diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37 POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 yang ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
1.45. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
1.46. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.47. PROGRAM APU, PPT, DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
1.48. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.49. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.50. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem perangkat dan prosedur berbasis elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk :
1. Penerimaan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyerataan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption); dan
4. Pengalihan investasi (switching).
Pemegang Unit Penyertaan menyadari sepenuhnya dan menyetujui bahwa Pemegang Unit Penyertaan hanya akan mendapatkan konfirmasi melalui media elektronik tanpa media cetak (paperless) untuk: (i) transaksi pembelian awal maupun selanjutnya atas Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik; (ii) transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik; dan (iii) informasi saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan.
1.51. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.52. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.53. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SIMAS SYARIAH UNGGULAN
2.1 PEMBENTUKAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN
SIMAS SYARIAH UNGGULAN adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SIMAS SYARIAH UNGGULAN Nomor. 14 tanggal 13 Mei 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN”) antara PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sebagai Bank Kustodian.
SIMAS SYARIAH UNGGULAN telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-355/D.04/2014 tanggal 22 Juli 2014.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
PT Sinarmas Asset Management (d/h. PT Sinarmas Sekuritas) sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN secara terus menerus sampai dengan jumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4 KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek SIMAS SYARIAH UNGGULAN, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5 PENGELOLA SIMAS SYARIAH UNGGULAN
PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxx Xxxxxxxx WK., Ketua Komite Investasi
Xxxx Xxxxxxxx W.K. meraih gelar Bachelor of Science Industrial System and Engineering dari Ohio State University, Columbus, Ohio, USA. Memiliki pengalaman bekerja 3 tahun di PT Bank Internasional Indonesia Tbk. pada divisi Corporate Banking. Pada Tahun 2000-2001 bekerja pada PT
Sinarmas Sekuritas di divisi Corporate Finance, Tahun 2001-2012 menjabat sebagai Fund Manager pada PT Sinarmas Sekuritas, terakhir beliau menjabat sebagai Direktur PT Sinarmas Asset Management sejak April 2012. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management sejak Agustus 2017. Beliau telah banyak mengikuti berbagai seminar dan pelatihan di bidang keuangan dan pasar modal, dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dengan No. KEP-119/PM/WMI/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-679/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
▪ Xx. Xxxxx Xxxxxxxx., Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Meraih gelar Sarjana Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Dan pada tahun 2008, meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta. Pernah mengikuti pendidikan Leading Change and Organizational Renewal, Standford University, California pada tahun 2018, mengikuti pendidikan Merger and Acquisitions, London Busine School, London pada tahun 2017. Bekerja di Bank Indonesia. pada Juli 2000 – Jun 2002, menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia, pada Juli 2002 – Mar 2005, menjabat sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan dan menjabat sebagai Direktur, Direktorat Riset Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia, pada tahun 2010 – 2015 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank, Pengendalian Moneter dan Perkreditan, pada tahun 2015 – 2020 menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Saat ini menjabat sebagai Editorial Board Journal of Islamic Monetary, Economics and Finance di Bank Indonesia.
▪ Xxxx Xxx., Anggota Komite Investasi
Xxxx Xxx Xxxx Xxx meraih gelar Master of Arts in Economics dari Cambridge University dan Master of Science in Economics dari London School of Economics. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam asset management dan private banking industry di Singapore dan China. Pengalaman profesionalnya meliputi Global and Asia markets strategy, asset allocation, equity research and management of equities, balanced and fixed income portfolios. Saat ini menjabat sebagai Chief Investment Officer SMMA Holdings.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxx., Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxx Xxxxxx, meraih gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Akuntasi dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management, Genta pernah bekerja sebagai Assistant Manager di PT Trimegah Sekuritas, Investment Research/Specialist di PT CIMB Principal Asset Management, Head of Investment di PT Yuanta Asset Management, dan Chief Investment Officer di PT Insight Investments Management. Sejak tahun 2012 hingga 2014, Genta aktif menjadi pengajar di Lembaga IPEI, dimana pada 2014 hingga saat ini Genta aktif sebagai pengajar tetap di Bina Insan. Genta mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-97/BL/WMI/2012 tanggal 8 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 404/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 8 Juli 2022. Saat ini Genta adalah seorang CFP holder, PFM holder, AEPP holder, CSA holder, dan telah lulus ujian CFA level 1.
▪ Triwira Xxxxxxxx Xxxxxxx., Anggota Tim Pengelola Investasi
Triwira Xxxxxxxx Xxxxxxx, meraih gelar Magister Manajemen dari Kwik Kian Gie Business School pada tahun 2008. Telah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management, Triwira memulai karirnya di industri pasar modal sebagai Research Analyst di PT Erdikha Sekuritas, Jakarta sejak tahun 2006 dan terakhir Triwira bekerja sebagai Fund Manager di PT Maybank Asset Management. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-
68/PM.211/WMI/2015 tanggal 1 April 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-37/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 24 Maret 2023.
▪ Xxxxx Xxxxxxx CFA., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx, meraih gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Akuntasi dari Universitas Indonesia pada tahun 2014 dan gelar Magister Administrasi Bisnis dari School of Business & Management Institut Teknologi Bandung pada tahun 2022. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Panin Sekuritas, Equity Investment Analyst di PT Sarana Multi Infrastruktur, Equity Analyst di PT AIA Finansial, dan Head of Investment & Treasury di PT Asuransi Umum Mega. Fikri mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No: KEP- 93/PM.21/WMI/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Saat ini Xxxxx adalah seorang CFA (Chartered Financial Analyst) charterholder.
▪ Xxxxx Xxxxxxxxx Sutijadi., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, meraih gelar Sarjana dengan jurusan Teknik Industri dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 2014. Mulai bergabung di PT Sinarmas Asset Management sebagai Investment Analyst sejak 2019 dan posisi sekarang sebagai Junior Portofolio Manager. Siska mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-152/PM.211/WMI/2019 tanggal 5 Juli 2019 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-461/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 21 Juli 2022.
▪ Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Suka., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Suka, memperoleh gelar Sarja Ekonomi jurusan Manajemen dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009. Telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di pasar modal. Sebelum bergabung di PT Sinarmas Asset Management sebagai Distribution Channel di PT BNI Asset Management, Business Alliance PT CIMB Principal Asset Management, Wholesales Business PT First State Investment/ PT FWD Asset Management. Mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-243/PM.211/WMI/2018 pada tanggal 10 Agustus 2018 dan kembali diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-533/PM.21/PJ-WMI/2022 pada tanggal 26 Juli 2022.
▪ Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Business Administration dari National University of Singapore pada tahun 2014. Donny bergabung dengan Sinarmas Asset Management pada November 2023. Sebelumnya, Donny bekerja sebagai Equity Fund Manager dan Analis di PT Syailendra Capital sejak tahun 2019. Donny saat ini memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No: KEP-395/PM.211/PJ-WMI/2022.
▪ Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, meraih gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2014 dan gelar Master of Science di bidang Keuangan dari Lancaster University Management School pada tahun 2022. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Mega Capital Sekuritas, dan Senior Associate di PT PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory. Dimas mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No: KEP-64/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 19 Juni 2023. Saat ini Dimas memiliki sertifikasi FRM (Financial Risk Manager).
▪ Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, meraih gelar Sarjana Management dari Trisakti School of Management pada tahun 2020. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Xxxxx Xxxxxxxxx, Equity Analyst di PT Henan Putihrai Sekuritas, dan Investment Analyst di PT Capital Asset Management. Silvia mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No:
KEP-31/PM.211/WMI/2021 tanggal 03 Februari 2021, selain itu Xxxxxx juga mendapat izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran tahun 2020 dan pemegang sertifikasi CSA.
2.6 DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Sinarmas Asset Management.
Penasihat Syariah PT Sinarmas Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U- 057/DSN-MUI/II/2014 tanggal 20 Februari 2014, dengan susunan sebagai berikut :
▪ Xxxxxx xxx Xxxxxxx, LC, X.Xx (Ketua), yang telah ditunjuk oleh PT Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Sinarmas Asset Management No. 016/SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Sinarmas Asset Management. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 8 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx Xxxxxxx dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx Xxxxxxx.
▪ Xx. Xxxxx Xxxxxx Xxxx, X.Xx (Anggota) yang telah ditunjuk oleh PT Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Sinarmas Asset Management No. 015/SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Sinarmas Asset Management. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 8 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxx Xxxxxx Xxxx dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah PasarModal kepada Xxxxx Xxxxxx Xxxx.
2.7. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan SIMAS SYARIAH UNGGULAN untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022 | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022 | Periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2022 | Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2022 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2022 | 2021 | 2020 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 3,57 | 3,57 | (37,89) | (26,46) | 3,57 | (14,73) | (29,67) |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 1,00 | 1,00 | (39,43) | (28,29) | 1,00 | (16,84) | (31,41) |
BIAYA OPERASI (%) | 3,36 | 3,36 | 11,88 | 20,30 | 3,36 | 4,61 | 3,83 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,53 | 0,53 | 5,58 : 1 | 10,37 : 1 | 0,53 | 3,22 | 1,66 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0,01 | 0,01 | 0,01 |
Tujuan tabel ini adalah semata – mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinarmas Asset Management No. 38 tanggal 28 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-20523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032636.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, dan anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 05 Juni 2023, dibuat di hadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah dicatatkan masing-masing dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sinarmas Asset Management No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 05 Juni 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sinarmas Asset Management No. AHU-AH.01.09-0123520 tanggal 05 Juni 2023 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0102091.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 05 Juni 2023 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sinarmas Asset Management No. 501 tanggal 15 Januari 2024, di buat di hadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah dicatatkan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sinarmas Asset Management No. AHU-AH.01.09-0021203 tanggal 17 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0010758.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024.
PT Sinarmas Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-03/BL/MI/2012, tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Sinarmas Asset Management.
Pemegang saham PT Sinarmas Asset Management adalah:
1. PT Sinarmas Sekuritas sejumlah 49.999.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 00.000.000.000,- (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); dan
2. PT Sinar Mas Multifinance sejumlah 1.000 (seribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 50.000.000 (lima puluh juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sinarmas Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx X.X.
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : IJ. Xxxxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam pengelolaan reksa dana saat ini PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) telah memperoleh Surat Efektif dari OJK untuk mengelola 39 (tiga puluh sembilan) Reksa Dana dan 1 (satu) Dana Investasi Real Estat, yaitu :
1. Reksa Dana Simas Satu;
2. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx;
3. Reksa Dana Danamas Pasti;
4. Reksa Dana Danamas Dollar;
5. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx;
6. Reksa Dana Danamas Fleksi;
7. Reksa Dana Danamas Rupiah Plus;
8. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx;
9. Reksa Xxxx Xxxxx Danamas Mantap Plus;
10. Reksa Xxxx Xxxxx Danamas Instrumen Negara;
11. Reksa Xxxx Xxxxx Satu Prima;
12. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxx Unggulan;
13. Reksa Xxxx Xxxxx Syariah Berkembang;
14. Reksa Xxxx Xxxxx Syariah Unggulan;
15. Reksa Xxxx Xxxxx Saham Bertumbuh;
16. Xxxxx Xxxx Xxxxx Saham Ultima;
17. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
18. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap Prestasi;
19. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Syariah Pendapatan Tetap;
20. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap Andalan;
21. Reksa Dana Pendapatan Tetap Sinarmas Hidup Sejahtera;
22. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx;
23. Xxxxx Xxxx Xxxxx Balance Prestasi;
24. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Balance Syariah;
25. Xxxxx Xxxx Indeks Simas Sri-Kehati;
26. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx;
27. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Equity Syariah;
28. Reksa Dana Indeks Simas ETF IDX30;
29. Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia;
30. Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII;
31. Reksa Dana Terproteksi Simas Gemilang 18;
32. Reksa Dana Terproteksi Simas Gemilang 21;
33. Xxxxx Xxxx Xxxxx Pasar Uang Indonesia;
34. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Kas Syariah;
35. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Optima.
36. Reksa Xxxx Xxxxx Kas Prima;
37. Reksa Dana Simas Pendapatan Berkembang;
38. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Income Syariah;
39. Reksa Xxxx Xxxxx Kas Maksima; dan
40. Reksa Dana Penyertaan Terbatas Simas OKI Pulp & Paper Mills I
Per tanggal 31 Januari 2024 PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) telah mempunyai dana kelolaan kurang lebih sebesar Rp. 35.621.454.303.692,- (tiga puluh lima triliun enam ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua Rupiah).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
PT. Sinar Mas Cakrawala, PT. Sinarmas Multiartha Tbk, PT. Sinarmas Sekuritas, PT. Sinarmas Futures, PT. Sinartama Gunita, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Asuransi Simas Jiwa, PT Asuransi Simas Insurtech, PT. Asuransi Sinar Mas, PT. Asuransi Sinar Mas - Cabang Syariah, PT Reasuransi Nusantara Makmur, PT Sinarmas Penjaminan Kredit, PT Pasar Dana Pinjaman, PT Digital Solusindo Nusantara, PT. Shinta Utama, PT Arthamas Solusindo, PT. Wapindo Jasaartha, PT Arthamas Informatika, PT Xxxxx Xxxx Usaha, PT Sinar Artha Solusindo, PT. Jakarta Teknologi Utama, PT. Autopro Utama Perkasa, PT Sinar Mas Multifinance, PT Bumi Serpong Damai Tbk.
BAB IV
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) didirikan pada tahun 1956, dan kini telah tumbuh berkembang menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, dipandu oleh visi perusahaan yaitu “Kami Peduli dan Membantu Jutaan Orang Mencapai Kesejahteraan”.
Danamon melayani seluruh segmen nasabah mulai dari segmen Konsumer, UKM, dan Enterprise Banking (Komersial dan Korporasi), dengan rangkaian produk dan jasa perbankan dan keuangan yang komprehensif, termasuk layanan perbankan Syariah. Selain itu, Xxxxxxx juga menyediakan pembiayaan otomotif dan barang-barang onsumer melalui anak perusahaan Adira Finance.
Sebagai bagian dari MUFG Bank, bank terbesar di Jepang dan lembaga keuangan terkemuka di dunia, Danamon dapat menggunakan kekuatan, keahlian dan jaringan MUFG dalam melayani nasabah dan dapat bertumbuh serta memberikan nilai jangka Panjang kepada seluruh pemangku kepentingan.
Danamon mengoperasikan jaringan distribusi yang ekstensif dari Aceh hingga Papua dengan lebih dari 879 kantor cabang dan gerai pelayanan terdiri dari kantor cabang konvensional, unit Syariah, dan jaringan cabang Adira Finance dan Adira Insurance. Melalui struktur jaringan cabang, Danamon memberikan penawaran produk secara terintegrasi sehingga meningkatkan kualitas pelayanan terhadap nasabah.
Jaringan distribusi Danamon didukung oleh platform e-channel yang mencakup jaringan 1.408 ATM dan CDM (Cash Deposit Machine), dengan akses ke ATM di jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima. Danamon juga telah mengembangkan layanan digital yang lengkap meliputi SMS banking, internet banking dan mobile banking untuk nasabah individu dan bisnis, dengan fitur dan kapabilitas yang terus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan pengguna jasa perbankan di era digital yang semakin mengutamakan kemudahan dan kecepatan bertransaksi.
Dengan total Aset Rp189.212.564.000.000 per 30 September 2022:
Komposisi Pemegang Saham per 31 Desember 2022:
MUFG Bank, Ltd - secara langsung & tidak langsung (92,47%) Masyarakat (7,53%)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: KEP-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi/Asset Management, Penyelenggara Modal Ventura, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia dan ditunjuk sebagai Kustodian untuk Xxxx Xxxxxxx berbentuk Kontrak Investasi Bersama dengan Penyelenggara Modal Ventura terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Danamon Indonesia Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Sinarmas Asset Management.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah:
a. PT MUFG Bank, Ltd; dan
b. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
4.4. PENANGGUNG JAWAB SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dalam melakukan pengawasan transaksi reksadana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka PT Bank Danamon Indonesia, Tbk melalui Surat Kuasa nomor SK-HKM-471 tanggal 29 November 2018, memberikan kuasa kepada:
Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxxxxx sebagai penanggung jawab kegiatan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengadministrasian reksadana dan produk investasi lainnya yang berbasis syariah serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan- tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
SIMAS SYARIAH UNGGULAN bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi portofolio pada Efek bersifat Ekuitas Syariah serta Efek bersifat Utang Syariah, Efek Beragun Asset Syariah dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikuti prinsip – prinsip Syariah Islam.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
Dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, komposisi portofolio investasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN adalah minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; serta minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat Utang Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Efek Beragun Aset Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam di Pasar Modal dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
SIMAS SYARIAH UNGGULAN tidak akan membeli Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang, Efek bersifat Utang dan atau Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup usahanya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SIMAS SYARIAH UNGGULAN berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK jis. POJK Tentang Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan SIMAS SYARIAH UNGGULAN:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SIMAS SYARIAH UNGGULAN atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SIMAS SYARIAH UNGGULAN; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa :
1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
1. Bilamana dalam portofolio SIMAS SYARIAH UNGGULAN terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah dan Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka :
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
a. Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah
dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) SIMAS SYARIAH UNGGULAN; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 butir 1) di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 2) di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio SIMAS SYARIAH UNGGULAN terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat :
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN selain dalam rangka :
a. Pembersihan kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
b. Membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung- renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX; dan atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama SIMAS SYARIAH UNGGULAN menjual atau mengalihkan unsur kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik mengenai larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 2 butir 1), butir 2), dan butir
3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke- 12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3 dan angka 4 di atas, maka OJK berwenang untuk :
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN
6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, OJK berwenang membubarkan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN sebagaimana dimaksud dalam Kontrak, sehingga Hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SIMAS SYARIAH UNGGULAN
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN
SIMAS SYARIAH UNGGULAN memberikan manfaat dan kemudahan bagi para pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan secara profesional adalah Pengelolaan portofolio investasi di pasar modal dan pasar uang antara lain meliputi pemilihan efek, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui SIMAS SYARIAH UNGGULAN Pemegang Unit Penyertaanakan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut dan mempercayakannya kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi Investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui SIMAS SYARIAH UNGGULAN dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Bebas Pajak
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku perihal penerapan pajak penghasilan (PPh) atas usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, SIMAS SYARIAH UNGGULAN mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaandapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dan dalam hal ini, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Dimana Pemegang Unit Penyertaanakan menerima hasil penjualan tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxpatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Prinsip Xxxxxxx dari SIMAS SYARIAH UNGGULAN dan akan menjadi penasihat bagi Xxx Xxngelola Investasi untuk berkonsultasi terhadap investasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN atas aspek investasi yang sesuai dengan prinsip- prinsip Syariah yang berlaku.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapat yang dapat pula berdampak pada kinerja bank-bank serta penerbit surat berharga atau pihak dimana SIMAS SYARIAH UNGGULAN melakukan investasi. Hal ini juga akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana SIMAS SYARIAH UNGGULAN berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
Dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN mengalami hasil investasi negatif, maka Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan yang akan berkurang.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (pelunasan-redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio SIMAS SYARIAH UNGGULAN dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Pembubaran
Risiko ini dapat terjadi apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau terjadi penjualan kembali secara terus menerus sehingga Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN turun menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah) selama 120 ( seratus dua puluh) Hari Bursa berturut – turut.
e. Risiko Kehilangan Kesempatan Investasi
Bank Kustodian mengasuransikan kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan atas kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Bank Kustodian dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Selama tenggang waktu antara saat pengajuan klaim asuransi oleh Bank Kustodian dan saat perolehan dana klaim asuransi tersebut dari perusahaan asuransi, Manajer Investasi tidak dapat melakukan perdagangan atas efek – efek tersebut. Hilangnya kesempatan perdagangan ini dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan pemerintah, perpajakan maupun peraturan lainnya di masa depan dapat mempengaruhi Hasil investasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
g. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
SIMAS SYARIAH UNGGULAN berisiko mengalami fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal – hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
x. Xxxxxx Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari SIMAS SYARIAH UNGGULAN dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian dan alokasi biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN
1. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3,00% (tiga persen) per tahun, ditambah dengan pajak yang berlaku.
Imbalan jasa Manajer Investasi dihitung secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih harian SIMAS SYARIAH UNGGULAN berdasarkan 365 (tiga ratus lima puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus lima puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat, yang dibayarkan setiap bulan.
2. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, ditambah dengan pajak yang berlaku.
Imbalan jasa Bank Kustodian dihitung secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih harian SIMAS SYARIAH UNGGULAN berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat, yang dibayarkan setiap bulan.
3. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
4. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SIMAS SYARIAH UNGGULAN dinyatakan efektif oleh OJK.
5. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SIMAS SYARIAH UNGGULAN dinyatakan efektif oleh OJK;
6. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
7. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
8. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah SIMAS SYARIAH UNGGULAN dinyatakan efektif oleh OJK.
9. Biaya asuransi kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN (jika ada).
10. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
1. Biaya persiapan pembentukan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk yang pertama kali.
2. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SIMAS SYARIAH UNGGULAN, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
3. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
4. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi.
5. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN menjadi efektif.
6. Imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, dan biaya-biaya lain kepada pihak lainnya yang menjadi tanggungan Manajer Investasi dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN berkenaan dengan pembubaran dan lukidasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN atas harta kekayaannya.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut
merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
2. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
3. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
4. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
5. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SIMAS SYARIAH UNGGULAN dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada).
6. Biaya bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada).
7. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau SIMAS SYARIAH UNGGULAN sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SIMAS SYARIAH UNGGULAN a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3,00% Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SIMAS SYARIAH UNGGULAN dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak f. Biaya bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 1% Maks. 1,5% Maks. 1,5% Jika Ada Jika Ada Jika Ada Jika Ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN, setiap Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembaliserta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SIMAS SYARIAH UNGGULAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN WAJIB DIBUBARKAN
SIMAS SYARIAH UNGGULAN wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SIMAS SYARIAH UNGGULAN
Dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SIMAS SYARIAH UNGGULAN dibubarkan, yang disertai dengan:
a. akta pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Laporan keuangan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SIMAS SYARIAH UNGGULAN telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SIMAS SYARIAH UNGGULAN dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN paling kurang
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan SIMAS SYARIAH UNGGULAN;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.8 Dalam hal SIMAS SYARIAH UNGGULAN dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SIMAS SYARIAH UNGGULAN sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat Halaman Selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SIMAS SYARIAH UNGGULAN ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN harus mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN dan formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10.
Formulir pembukaan rekening dan formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan akun, formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, propektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Untuk transaksi Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Perubahan ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui mekanisme Sistem Elektronik dan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memiliki perjanjian terlebih dahulu dan mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi, sedangkan untuk transaksi secara konvensional batas minimum masih berlaku sesuai dengan ketentuan semula.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian atau paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN di Bank Kustodian di bawah ini:
PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Cabang Menara Bank Danamon, Jakarta A/c. Syariah : REKSA DANA SIMAS SYARIAH UNGGULAN
No. Rekening : 000-000-000-0000
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada bank lain, sebagai berikut:
PT Bank International Indonesia Tbk (BII), Cabang Thamrin, Jakarta A/c. : REKSA DANA SIMAS SYARIAH UNGGULAN
No. rekening : 2-703-000-370
PT. Bank Sinarmas Tbk, Cabang Thamrin, Jakarta
A/c. : REKSA XXXX XXXXX SYARIAH UNGGULAN
No. rekening : 003-226-4476
PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang BEJ, Jakarta
A/c. : REKSA XXXX XXXXX SYARIAH UNGGULAN
No. rekening : 104-000-4500-349
PT. Bank Central Asia Tbk (BCA), Cabang BEJ, Jakarta
A/c. : REKSA XXXX XXXXX SYARIAH UNGGULAN
No. rekening : 000-0000-000
Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat.
Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN .
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon fPemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Untuk transaksi Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Perubahan ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui mekanisme Sistem Elektronik dan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memiliki perjanjian terlebih dahulu dan mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi, sedangkan untuk transaksi secara konvensional batas minimum masih berlaku sesuai dengan ketentuan semula.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SIMAS SYARIAH UNGGULAN diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SIMAS SYARIAH UNGGULAN dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi (jika ada), yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam formulir pengalihan investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memiliki perjanjian terlebih dahulu dan mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi, jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan -terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju baik melalui mekanisme Sistem Elektronik maupun transaksi Konvensional.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN berlaku terhadap pengalihan investasi dari SIMAS SYARIAH UNGGULAN ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam SIMAS SYARIAH UNGGULAN dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola SIMAS SYARIAH UNGGULAN atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SIMAS SYARIAH UNGGULAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Bank Kustodian
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Nasabah
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Dana
17.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Nasabah
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Dana
17.3. Skema Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Pengalihan investasi
Nasabah
Xxxxx Xxxx
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pengalihan investasi
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx
Nasabah
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Formulir & Lampiran (S-Invest)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan).
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan SIMAS SYARIAH UNGGULAN serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Jl. X.X. Xxxxxxx No. 51
Jakarta 10350
Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000
Alamat email: xx@xxxxxxxx-xx.xx.xx Homepage: xxxx://xxx.xxxxxxxx-xx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon lantai 17 Jl. HR. Rasuna Said Blok C-10
Jakarta 12920
Telepon : (00 00) 0000 0000
Faksimili : (00 00) 0000 0000
atau pada kantor – kantor cabang PT Sinarmas Asset Management dan agen penjual di bawah ini:
Cabang Fatmawati
Golden Plaza Blok B/22
Jl. RS Fatmawati No. 15 - Jakarta 12420 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
JAWA BARAT
Bogor
Jl. Pajajaran No. 38A
Warung Jambu - Bogor 16150 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
Garut Sukabumi
Gedung Bank Sinarmas Lantai 2 Gedung Bank Sinarmas Lantai 2
Jl. Cileduk 180 - Garut 44112 Jl. RA. Xxxxxxx Xx. 118, Ciaul - Sukabumi 43116
Telepon: (0000) 000 0000 Telepon: (0266) 229 318
Faksimili: (0000) 000 0000 Faksimili: (0266) 229 340
JAWA TENGAH
Purwokerto Kudus
Gedung Bank Sinarmas JL. Jenderal Xxxxx Xxxx
Jl. S Xxxxxx no. 77 - Purwokerto 53141 Xxxx Xxxxx Xxxx, Kav. 16 - Kudus 59317
Telepon: (0281) 642 244 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0281) 642 244 Faksimili: (0291) 446 322
Pekalongan
Gedung Bank Sinarmas. Lantai 3
Jl. Xx Xxxxx Xx. 39 - Pekalongan 51128 Telepon: (0285) 412 449
Faksimili: (0285) 412 449
JAWA TIMUR
Sidoarjo Kediri
Gedung Bank Sinarmas lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Jl. X. Xxxx Xx. 24 - Sidoarjo 61219 Jl. Erlangga No. 32-34 - Kediri 64129
Telepon: (031) 8051490 / 895 9651 Telepon: (0354) 693 955
Faksimili: (031) 895 9650 Faksimili: (0354) 682 770
NUSA TENGGARA BARAT
Mataram - Lombok
Gedung Bank Sinarmas
Jl. Pejanggik, Cilinaya, Mataram - Lombok 83125 Telepon: (0370) 620 128
Faksimili: (0370) 620 470
MALUKU
Ambon
Gedung Bank Sinarmas, Lt.3
Jl. Xxxxx Xxxx, Batu Meja - Ambon 97125 Telepon: (0911) 341 055
Faksimili: (0911) 341 054
SUMATERA
Lampung Padang
Gedung Bank Sinarmas Lt 2 Gedung Bank Sinarmas Lt 2
Jl. Xxxx Xxx Xx.0 Xxxxx Xxxxxx - Xxxxxx Xxxxxxx 00000 Xx. Damar No. 67 A-B - Padang 25116 Telepon: (0721) 471 358 Telepon: (0751) 811 950
Faksimili: (0721) 471 379 Faksimili: (0751) 811 948
Palembang Pangkal Pinang
Gedung ASM Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Xxxx Xxxxxxxx Xx 0,0 Xx.0000 X / X Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Km. 5 No. 17
Palembang 30129 Pangkalan Baru, Bangka Tengah
Telepon: (0711) 353 791 Telepon: (0000) 000 0000
Fax: (0711) 353 921 Fax: (0000) 000 0000
Tanjung Pinang
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jln. Xxxxx Xxxxx Xx.00 - Xxxxxxx Xxxxxx 00000 Telepon: (0771) 312 565
Faksimili: (0771) 312 863
BATAM
Batam
Gedung Bank Sinarmas lantai 3
Xxxx.Xxxxxx Hill Blok P No. 12-A - Batam 29432 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
SULAWESI
Palu
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Jl. Masjid Raya Lolu No. 10 Palu - Sulawesi Tengah 94121 Telepon: (0451) 458 482
Faksimili: (0451) 458 179
KALIMANTAN
Balikpapan Banjarmasin
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Jl. Xxxxx Xxxx XX.0 Xx.000, Xxxxxx Xxxxx
Jl. Jenderal Sudirman No. 1B-C Kota Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70122
Pasar Baru - Balikpapan 76113 Telepon: (0000) 000 0000
Telepon: (0542) 750 865 Fax: (0000) 000 0000
Faksimili: (0542) 750 864
Samarinda
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx No. 48 - Samarinda 75127 Telepon: (0541) 206 314
Kantor – kantor cabang agen penjual PT Sinarmas Sekuritas:
Cabang Kelapa Gading Cabang Tangerang
Jl. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx XX 0 Xx. 30-31 Ruko Alexandrite II No.23
Kelapa Gading 00000 Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Telepon: (00-00) 000 0000 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000 Xxxxxxxxx: (00-00) 0000 0000
Cabang Bekasi Cabang Permata Hijau
Jl. Xxxxx Xxxx Jl. Letjen. Soepeno, Blok CC-6 No. 1
Komp. Ruko Bekasi Mas Blk C 4-5 Plaza Panin Lt. 3
Telepon: (00-00) 0000 0000 Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Xxxxxxxxx: (00-00) 0000 0000
Cabang Mangga Dua
Wisma Xxx Xxxx, Lantai 5
Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta 14430 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
JAWA BARAT
Bandung Cirebon
Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Jl. Xxxxx Xxxxx No. 2, Bandung Jl. Xx. Xxxxxxx Xx. 29
Telepon: (000) 000 0000-00 Telepon: (0231) 238 805
Faksimili: (022) 426 6691 Faksimili: (0231) 246 556
Tasikmalaya
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Xxxxxxx Xxxxxxx No. 65 - Tasikmalaya Telepon: (0265) 311 771
Faksimili: (0265) 335 596
JAWA TENGAH
Semarang Yogyakarta
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xx. Xxxxxxx 62 B - Semarang Jl. Kaliurang KM 8.1
Telepon: (024) 850 2683 Telepon: (0274) 581 653
Faksimili: (024) 850 9855 Faksimili: (0274) 519 626
Solo Tegal
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Raya Solo Baru Jl. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx.0, Xxxxx
Ruko Super Makmur II No. No. 10 F&10 G Telepon: (0283) 320 184
Telepon: (0271) 622 259 Faksimili: (0283) 324 238
Faksimili: (0271) 623 469
Magelang
Gedung Bank Sinarmas Lt. 0 Xx.Xxxxxxx Xxxxxxx Xx. 3-5 Telepon: (0293) 360 999
Faksimili: (0293) 313 188
JAWA TIMUR
Surabaya Malang
Gedung Bank Sinarmas Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Diponegoro 64, Surabaya Jl. Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 58, Malang
Telepon: (000) 0000 000 Telepon: (0341) 335 888
Faksimili: (000) 0000 000 Faksimili: (0341) 335 999
Surabaya (Kartini)
Jl. R.A Kartini No. 59, Surabaya Telepon: (031) 734 1900
Faksimili: (031) 731 0501
BALI
Denpasar
Xxxxx Xxxxxxxx Lt. 2
Jl. Tantular No. 0 Xxxxx, Xxxxxxxx 00000 Telepon: (0361) 229 933
Faksimili: (0361) 229 936
SUMATERA
Medan Jambi
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Mangkubumi no. 18 Jl. Hayam Wuruk No. 146
Telepon: (061) 456 4132 / 451 0158 kel. Talang Jauh Kota Jambi
Faksimili: (061) 456 3810 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
KALIMANTAN
Pontianak
Gedung Bank Sinarmas Jl. Gajah Mada No. 1 A/B Telepon: (0561) 585 218
Faksimili: (0561) 585 298
SULAWESI
Manado Makassar
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xxx Xxxxxxxxx No.18 Xx.Xxxxxxxxxx Xx. 182, Makasar
Telepon: (0431) 860 678 Telepon (0411) 456 789
Faksimili: (0431) 879 486 Faksimili: (0411) 448 989
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai SIMAS SYARIAH UNGGULAN atau investasi yang dilakukannya, Pemegang Unit Penyertaan dapat menghubungi alamat-alamat tersebut di atas.