Contract
D. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Format RKK penawaran pada tahap pemilihan penyedia jasa pekerjaan Konstruksi sudah harus mengikuti persyaratan dalam SMKK dan menjadi informasi terdokumentasi.
D.1 FORMAT RKK KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN/ MANAJEMEN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
COVER DOKUMEN
CONTOH
[Logo Perusahaan]
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN/ MANAJEMEN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
………………………………………………………….
(Nama Paket Pekerjaan)
Lokasi Pekerjaan | : | |
Nomor Kontrak | : | |
Waktu Pelaksanaan | : |
DISUSUN OLEH:
……………………………………………..
(Nama Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi/ Pengendali/Pengawas Wakil Sah Pengguna Jasa)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PENGAWASAN/MK
CONTOH
LEMBAR PENGESAHAN
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN/ MANAJEMEN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
………………………………………………………….
(Nama Paket Pekerjaan)
………………………………………………………….
(Periode Pelaksanaan Pekerjaan)
Pihak Penyedia | Pihak Pengguna Jasa |
Dibuat Oleh: ………………………… (Nama Jabatan ) ttd ……………………….. (Nama Lengkap) (Diisi oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi/pengendali/ pengawas wakil sah pengguna jasa) | Xxsetujui Oleh: ………………………… (Nama Jabatan ) ttd ……………………….. (Nama Lengkap) NIP: …………… (Diisi oleh Pengguna Jasa setelah memberikan persetujuan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi). |
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PENGAWASAN/MK
DAFTAR ISI | |
Lembar Pengesahan | |
Daftar Isi | |
1 | Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam Keselamatan Konstruksi |
2 | Perencanaan Keselamatan Konstruksi |
3 | Dukungan Keselamatan Konstruksi |
4 | Operasi Keselamatan Konstruksi |
5 | Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK |
1. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI TENAGA KERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
1.1 Lembar Komitmen Rencana Aksi Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Komitmen Rencana Aksi Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi.
Format Lembar Komitmen Rencana Aksi Keselamatan Konstruksi
KOMITMEN RENCANA AKSI KESELAMATAN KONSTRUKSI
(Badan Usaha) ……………….
(Badan Usaha) …………. sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi berkomitmen melaksanakan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berkeselamatan pada pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan .............. demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan:
a. Pemenuhan ketentuan Keselamatan Konstruksi telah sesuai dengan Dokumen RKK;
b. Pengawasan mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. Pengawasan pelaksanaan berdasarkan kesesuaian standar dan desain;
d. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
e. Menggunakan tenaga kerja yang berkompeten dan bersertifikat.
…[kota], xx
Kepala Pengawas Pekerjaan
ttd
………………………..
(Nama Lengkap)
2. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1 Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Memuat tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Konsultansi Konstruksi MK) dan disetujui oleh Kepala Pengawas/MK Pekerjaan Konstruksi.
Uraian kegiatan terintegrasi dengan kegiatan yang disampaikan dalam Metode pelaksanaan di Dokumen Program Mutu.
Tabel 1 Contoh Format Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko*.
No | Uraian Kegiatan | Identifikasi Bahaya | Risiko | Pengendalian Risiko |
Dibuat Oleh
Ahli Keselamatan/K3 Konstruksi
Ttd (Nama Lengkap)
Disetujui Oleh
Kepala Pengawas/MK (team leader)
Ttd (Nama Lengkap)
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
Penjelasan Tabel Contoh Format Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Uraian Kegiatan | : | Tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan rutin dan non- rutin. |
Identifikasi Bahaya | : | Menetapkan karakteristik kondisi bahaya / tindakan bahaya terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan peraturan terkait. |
Risiko | : | Paparan /konsekuensi yang timbul akibat kondisi bahaya dan tindakan bahaya terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi. |
Pengendalian Risiko | : | Kegiatan yang dapat mengendalikan baik mengurangi maupun menghilangkan dampak bahaya yang timbul. |
Tabel 1.a Contoh Pengisian Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko.
2.2 Peraturan Perundang-undangan dan Standar
Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya diuraikan menurut identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi.
Tabel 2.a Contoh Pengisian Peraturan Perundang-undangan dan Standar
Tabel 2 Contoh Format Peraturan Perundang-undangan dan Standar
No | Metode Pelaksanaan | Peraturan Perundangan & Persyaratan Lainnya Yang Menjadi Acuan |
2.3 Sasaran dan Program Pengawasan
Memuat tabel sasaran dan program berdasarkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi.
Tabel 3 Contoh Format Sasaran dan Program Pengawasan
No | Uraian Kegiatan | Sasaran | Program Pengawasan |
1. | Pekerjaan galian tanah kedalaman 2 m | 1. Galian dengan kedalaman 2 m, dengan kondisi tanah berpasir tdk terjadi longsor, 2. Pekerja tidak tertimbun longsor, 3. Galian sesuai dengan spesifikasi teknis. | 1.Memastikan metode pelaksanaan yang disepakati dengan menggunakan dinding penahan tanah dilaksanakan, 2.Memastikan pekerja mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, 3.Memastikan metode pelaksanaan galian sesuai dengan spesifikasi teknis, |
2 | Dst, | Dst, | Dst, |
3. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
3.1 Kompetensi
a. Daftar Personil
Memuat daftar personil yang ikut dalam Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Sertifikat Personil
Memuat sertifikat Personel yang ikut dalam Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada Tabel 4 Contoh Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Contoh:
1. Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi
2. Sertifikat Ahli Jalan dan Jembatan, dst.
Tabel 4 Contoh Daftar Personel Pengawasan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
No | Jabatan | Jumlah Personel | Nama Personel | Sertifikat |
1 | Ahli K3/Keselamatan Konstruksi | |||
2 | Petugas K3/Keselamatan Konstruksi | |||
3 | Ahli Teknik Terkait / Ahli Teknik Sesuai bidangnya |
3.2 Biaya
Biaya Penerapan SMKK adalah termasuk dalam rangka dilaksanakan pekerjaan pengawasan dan/atau pengendalian pekerjaan diluar biaya remunerasi tenaga ahli. Diatur dalam Lampiran Biaya Penerapan SMKK
4. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
4.1 Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Memuat bagan struktur organisasi Pengawas Pekerjaan Konstruksi beserta tugas dan tanggung jawabnya. Stuktur organisasi dalam RKK ini terintegrasi dengan organisasi pekerjaan dalam RMP
Nama
Nama
Nama
Nama
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi Pengawasan
Quality Engineer/ Quantity Engineer
Inspeksi Engineer
Pimpinan Pengawasan
Gambar 1 Contoh Struktur Organisasi Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Tabel 5 Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi
No | Jabatan | Tugas Dan Tanggung Jawab |
1 | Pimpinan Pengawasan | |
2 | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi Pengawas | |
3 | Inspeksi Engineer | |
Dst. |
4.2 Pengelolaan Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan pada proses pelaksanaan konstruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa untuk dilaksanakan.
5. EVALUASI KINERJA PENERAPAN SMKK
Memuat Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan terkait dan laporan penerapan pelaksanaan RKK pekerjaan konstruksi. Isi Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya mencakup lembar pengawasan dan formulir izin kerja yang telah ditandatangan.
Tabel 6 Contoh Daftar Rekaman Laporan Kinerja Keselamatan
NO | Judul Rekaman |
1 | Laporan hasil inspeksi |
2 | Laporan hasil JSA dan izin kerja |
3 | Laporan, evaluasi dan rekomendasi peningkatan kinerja mingguan |
4 | Laporan, evaluasi dan rekomendasi peningkatan kinerja bulanan |
5 | Laporan, evaluasi dan rekomendasi hasil testing dan commisioning |
6 | Laporan, evaluasi dan rekomendasi serah terima pekerjaan final |
D.2 FORMAT RKK PELAKSAAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Format RKK penawaran pada tahap pemilihan penyedia jasa pekerjaan Konstruksi sudah harus mengikuti persyaratan dalam SMKK yaitu sebagai informasi terdokumentasi.
D.2.1 Penjelasan subelemen RKK Pelaksanaan
1. Elemen ke-1 RKK yaitu kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi merupakan kegiatan penyusunan kebijakan untuk mengembangkan budaya berkeselamatan, yang paling sedikit terdiri atas subelemen:
1.1 Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal yang dilakukan dengan:
a. identifikasi isu internal yang akan dihadapi saat pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit memuat tata kelola dan peran dalam struktur organisasi, dan sumber daya pekerjaan;
b. identifikasi isu eksternal yang akan dihadapi saat pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit memuat budaya, sosial, lingkungan, pengetahuan dan teknologi baru;
x. xxxxxx yang mempengaruhi terhadap Keselamatan Konstruksi;
d. kategori isu, jenis isu, metode analisis kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat), dan sumber isu yang mempengaruhi Keselamatan Konstruksi; dan
e. menentukan keinginan dan harapan dari para pekerja maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
1.2 Organisasi pengelola SMKK dilakukan dengan menyusun struktur organisasi Penyedia Jasa yang dapat menjelaskan hubungan koordinasi antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat dan pengelola SMKK, beserta tugas dan tanggung jawab.
1.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi dan partisipasi tenaga kerja dilakukan dengan:
a. pengesahan pakta komitmen oleh pimpinan Penyedia Jasa;
b. penandatanganan kebijakan Keselamatan Konstruksi oleh pimpinan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi;
c. Tinjauan pelaksanaan komitmen dengan menyusun jadwal komunikasi pimpinan perusahaan atau 1 (satu) level di bawah
pimpinan perusahaan untuk melakukan kunjungan ke proyek dalam rangka memastikan RKK dilaksanakan dan meningkatkan partisipasi pekerja; dan
d. Konsultasi dan partisipasi pekerja menetapkan matriks komunikasi para pihak terkait dalam komunikasi dan partisipasi pekerja.
e. Pelaksanaan komitmen, sosialisasi, edukasi, konsultasi dan partisipasi tersedia sebagai informasi terdokumentasi.
1.4 Pimpinan Penyedia Jasa memastikan terlaksananya supervisi, training, akuntabilitas, sumber daya, dan dukungan dilakukan melalui penerapan elemen dalam RKK.
2. Elemen ke-2 RKK yaitu Perencanaan Keselamatan Konstruksi
merupakan kegiatan yang paling sedikit terdiri atas subelemen:
1.1 IBPRP
a. IBPRP disusun oleh penanggung jawab Keselamatan Konstruksi bersama dengan tenaga ahli teknis (engineer) dan disetujui oleh pimpinan tertinggi pelaksana Pekerjaan Konstruksi di proyek. memuat:
1) deskripsi Risiko, meliputi uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan risiko;
2) perundangan atau persyaratan;
3) penilaian tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi;
4) pengendalian risiko awal yaitu upaya yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko serta memperbesar peluang yang telah diidentifikasi dan dinilai berdasar hasil penilaian risiko keselamatan konstruksi;
5) penilaian risiko sisa adalah penilaian terhadap risiko yang terjadi setelah memperhitungkan pengendalian yang sudah ditetapkan untuk mengurangi risiko keselamatan konstruksi; dan
6) pengendalian risiko lanjutan yaitu upaya tambahan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang telah diidentifikasi serta memperbesar peluang dan dinilai berdasar hasil penilaian risiko sisa dan peluang.
b. Uraian pekerjaan diintegrasikan dengan jadwal dan tahapan pekerjaan sebagaimana dalam dokumen RMPK.
c. Identifikasi bahaya disusun berdasarkan analisis multi-risiko (multi-risk analysis) yang terdiri atas keselamatan pekerja dan/atau properti/aset/material dan/atau keselamatan publik dan/atau keselamatan lingkungan pada tiap tahapan pekerjaan disesuaikan dengan metode pekerjaan.
d. Pengendalian risiko dalam IBPRP harus menerapkan analisis pengendalian risiko terintegrasi atas hasil identifikasi bahaya yaitu dengan pengendalian berdasarkan:
1) aspek keteknikan (engineering control);
2) aspek manajemen (administrative control); dan/atau
3) aspek perilaku manusia.
4) Aspek perubahan dan dinamika pekerjaan konstruksi (menerapkan menejemen perubahan)
e. Pengendalian disusun dengan berdasarkan tingkatan pengendalian sebagai berikut:
1) eliminasi;
2) substitusi;
3) rekayasa teknis;
4) pengendalian administratif; dan
5) penggunaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja.
1.2 Rencana tindakan keteknikan, manajemen, dan tenaga kerja yang dituangkan dalam sasaran dan program memuat:
a. sasaran dan program umum untuk mencapai kinerja keselamatan kerja, kesehatan kerja, keamanan lingkungan kerja dan pengelolaan lingkungan kerja;
b. sasaran dan program khusus untuk menguraikan sasaran dan program pengendalian berdasar identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang memiliki skala prioritas sedang dan besar.
1.3 Pemenuhan standar dan peraturan perundangan-undangan Keselamatan Konstruksi, dilakukan dengan mengidentifikasi peraturan perundangan dan/atau pesyaratan lainnya yang terkait dengan program pengendalian risiko.
3. Elemen ke-3 RKK yaitu dukungan Keselamatan Konstruksi merupakan komponen pendukung Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit terdiri atas subelemen:
3.1 Sumber daya harus ditetapkan dan disediakan untuk kebutuhan penerapan, pemeliharaan dan peningkatan berkesinambungan dari SMKK yang paling sedikit meliputi:
a. Sumber daya teknologi dan peralatan, yang memuat daftar teknologi dan peralatan, surat izin atau sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lain, termasuk lisensi operator peralatan;
b. Sumber daya material, yang menginformasikan daftar material impor dan MSDS pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) terhadap material; dan
c. Perhitungan Biaya Penerapan SMKK yang paling sedikit memuat 9 (sembilan) komponen.
3.2 Kompetensi tenaga kerja dilakukan dengan menyusun daftar personil Keselamatan Konstruksi berdasarkan kualifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, serta jumlah anggota UKK disesuaikan dengan ketentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi.
3.3 Kepedulian organisasi, dilakukan dengan menyusun:
a. program peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi;
b. analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK yang disesuaikan dengan tabel sasaran dan program; dan
c. rencana pelatihan Keselamatan Konstruksi.
3.4 Manajemen komunikasi dilakukan dengan penjadwalan safety induction, toolbox meeting dan jadwal komunikasi lain sesuai kebutuhan dan ruang lingkup proyek yang memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.5 Informasi terdokumentasi yaitu dokumen yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi dengan pengendalian akses dan penyimpanan.
4. Elemen ke-4 RKK yaitu operasi Keselamatan Konstruksi merupakan kegiatan dalam mengendalikan Keselamatan Konstruksi, yang paling sedikit memuat subelemen:
1.1 Perencanaan implementasi RKK diterapkan dengan menyusun paling sedikit struktur organisasi pelaksana pekerjaan termasuk menjelaskan alur koordinasinya dengan unit Keselamatan Konstruksi, beserta tugas dan tanggung jawabnya.
1.2 Pengendalian operasi Keselamatan Konstruksi meliputi kegiatan:
a. Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sedang dan/atau besar, dan izin kerja khusus;
b. pengelolaan keamanan lingkungan kerja yaitu kegiatan pengelolaan keandalan bangunan yang diintegrasikan dengan dokumen RMPK, pengelolaan pendukung keandalan bangunan dan pengamanan lingkungan proyek, yang diintegrasikan dengan dokumen RMLLP, serta prosedur penghentian pekerjaan jika ditemukan hal yang membahayakan;
c. pengelolaan keselamatan kerja, paling sedikit memuat:
1) Prosedur penggunaan pesawat angkat, pesawat angkut, dan peralatan konstruksi lainnya sesuai izin kelaikan operasi alat dan izin operator;
2) Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja;
3) Prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan alat pelindung diri; dan
4) Pengendalian subkontraktor dan pemasok yang diintegrasikan dengan RMPK.
d. Pengelolaan kesehatan kerja, termasuk kepemilikan perlindungan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja konstruksi dan pemeriksaan kesehatan pekerja.
e. Pengelolaan lingkungan kerja beserta improvement pengelolaan lingkungan (reuse, reduce, renewable/recycle) yang kemudian diintegrasikan dalam RKPPL, paling sedikit meliputi:
1) prosedur atau petunjuk pencegahan pencemaran;
2) pengelolaan tata graha terkait 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin); dan
3) pengolahan sampah dan limbah.
1.3 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat dilakukan dengan menyusun prosedur tanggap darurat sesuai dengan sifat dan klasifikasi pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
1.4 Investigasi kecelakaan Konstruksi dilakukan dengan menyusun prosedur penyelidikan insiden kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja.
5. Elemen ke-5 RKK yaitu evaluasi kinerja penerapan SMKK merupakan kegiatan untuk melihat manfaat dari pengendalian dan pelaksanaan penerapan SMKK, yang memuat subelemen.
1.1 Pemantauan atau inspeksi dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui penentuan metode, kriteria, dan prosedur inspeksi terkait SMKK. Pemantauan atau inspeksi dilakukan berdasarkan jadwal inspeksi yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam lembar periksa.
1.2 Audit paling sedikit dilakukan dengan menentukan kriteria penerapan RKK.
1.3 Evaluasi dilakukan dengan menentukan metode evaluasi kepatuhan dan pengambilan tindakan.
1.4 Tinjauan Manajemen dilakukan paling sedikit dengan merencanakan dan menetapkan prosedur dan laporan dalam tinjauan manajemen.
1.5 Peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi memuat tindakan perbaikan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun jamak dan/atau sebagai tindak lanjut hasil tinjauan manajemen
6. Dalam hal pekerjaan konstruksi dan/atau konsultansi konstruksi dilaksanakan dengan penunjukan langsung, penyedia jasa menyusun RKK sesuai dengan persyaratan dalam SMKK.
7. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan secara swakelola atau tanpa penyedia jasa, disusun RKK kegiatan yang memuat IBPRP, analisis keselamatan konstruksi, jadwal inspeksi dan pengadaan APD dan APK.
8. Dalam hal pekerjaan pengawasan konstruksi dilaksanakan secara swakelola, disusun RKK kegiatan yang memuat identifikasi bahaya, serta sasaran dan program.
D.2.2 Format RKK Pelaksanaan
COVER DOKUMEN
[Logo Penyedia Jasa] | [Logo Pengguna Jasa] |
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PELAKSANAAN
………………………………………………………….
(nama Pekerjaan Konstruksi)
………………………………………………………….
(nama paket pekerjaan)
Lokasi Pekerjaan | : |
Nomor Kontrak | : |
Waktu Pelaksanaan | : |
Periode Laporan | : |
Kemajuan Pekerjaan | : |
DISUSUN OLEH:
……………………………………………..
(Nama Penyedia Jasa)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PELAKSANAAN
LEMBAR PENGESAHAN
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
………………………………………………………….
(Nama Pekerjaan Konstruksi)
Pihak Penyedia Jasa | Pihak Pengawas Pekerjaan | Pihak Pengguna Jasa |
Dibuat Oleh: ………………………… (Nama Jabatan) ttd ……………………….. (Nama Lengkap) (Ditandatangi oleh Pimpinan tertinggi Penyedia Jasa Konstruksi) | Diperiksa Oleh: ……………………… (Nama Jabatan) ttd ……………………….. (Nama Lengkap) (Ditandatangi oleh Pimpinan tertinggi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan) | Disetujui Oleh: Pengguna Jasa (penanggung jawab kegiatan) ttd ……………………….. (Nama Lengkap) NIP: …………… (Diisi oleh Xxxxguna Jasa setelah memberikan persetujuan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (pre construction meeting). |
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PELAKSANAAN
DAFTAR ISI | HAL | |
A | KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI TENAGA KERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI | |
A.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal A.2 Organisasi Pengelola SMKK A.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi dan Partisipasi Tenaga Kerja A.4 Supervisi, Training, Akuntabilitas, Sumber Daya, dan Dukungan | ||
B | PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI | |
B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang | ||
B.2. Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (Sasaran dan Program) | ||
B.3. Standar dan Xxxaturan Perundang-undangan Keselamatan Konstruksi | ||
C | DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI | |
C.1. Sumber Daya | ||
C.2. Kompetensi Tenaga Kerja | ||
C.3. Kepedulian | ||
C.4. Manajemen Komunikasi | ||
C.5. Informasi Terdokumentasi | ||
D | OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI | |
D.1. Perencanaan Implementasi RKK | ||
D.2. Pengendalian Operasi Keselamatan Konstruksi | ||
D.3. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat | ||
D.4. Investigasi Kecelakaan Konstruksi | ||
E | EVALUASI KINERJA PENERAPAN SMKK | |
E.1. Pemantauan atau Inspeksi | ||
E.2. Audit | ||
E.3. Evaluasi | ||
E.4. Tinjauan Manajemen | ||
E.5. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi |
1. GAMBARAN UMUM PROYEK
Menggambarkan garis besar proyek
1 | Nama Pekerjaan | : | …………………… (nama paket.pekerjaan) …………………... |
2 | Lokasi Proyek | : | ………………… (Kel/Desa/Kec/Kab/Kota Provinsi)………... |
3 | Dimensi Proyek | : | ……………….……… (Luas/Panjang/Lebar) ……………….... |
4 | Sumber Dana | : | ………………..………… (APBN Th/Loan) ……………………... |
5 | Pengguna Jasa | : | … (nama institusi pengguna jasa sesuai kontrak) …..….. |
6 | PPK | : | …………………… (nama PPK sesuai kontrak) ……………….. |
7 | Konsultan Supervisi | : | …………… (nama perusahaan konsultan supervisi)……….. |
8 | Konsultan MK | : | ………..…… (nama perusahaan konsultan MK)………..….. |
8 | Nama Penyedia Jasa | : | …… (nama perusahaan kontraktor sesuai kontrak)…….. |
9 | Alamat | : | …… (alamat perusahaan kontraktor sesuai kontrak)….….. |
10 | No. Kontrak | : | ……….… (nomor kontrak pekerjaan konstruksi) ……….. |
11 | Tanggal kontrak | : | …… (tanggal kontrak pekerjaan konstruksi) ……….. |
12 | Xxxxx Xxxxxxx | : | ………… (nilai kontrak pekerjaan konstruksi) ……….. |
13 | Masa Pelaksanaan | : | … (jumlah hari/bulan kalender masa konstruksi) …. |
14 | Tanggal Mulai Kerja | : | …… (tanggal mulai pekerjaan sesuai SPMK) ………. |
15 | Masa Pemeliharaan | : | … (jumlah hari/bulan kalender masa konstruksi) .. |
A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI TENAGA KERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
A.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal
1. Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal
Memuat daftar isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
Daftar isu, terdiri atas:
1. Identifikasi isu internal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengaruhnya terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
a. tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;
b. kebijakan, tujuan, dan strategi untuk mencapainya;
c. kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi (seperti modal, waktu, sumber daya manusia, proses, sistem, dan teknologi);
x. xxxxxxan dengan, serta persepsi dan nilai-nilai dari, pekerja;
e. pengaturan waktu kerja;
x. xxxxxxx kerja; dan
g. perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.
2. Identifikasi isu eksternal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengaruhnya terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
a. lokasi pekerjaan, sosial, budaya, teknologi, dan alam;
b. subkontraktor, pemasok, mitra dan penyedia, teknologi baru, dan munculnya pekerjaan baru;
c. pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan keselamatan;
x. xxxxxxan dengan kepentingan pengguna jasa terkait dengan pekerjaan konstruksi; dan
e. perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.
136
Tabel 1-1. Contoh Identifikasi dan Penetapan Isu Eksternal dan Internal
DAFTAR IDENTIFIKASI ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL
PAKET PEKERJAAN: …………….
NO | ISU | DAMPAK | KATEGOR I ISU | JENIS ISU | JENIS SWOT | SUMBER ISU | KEINGINAN DAN HARAPAN | |
INTERNAL | EKSTERNAL | |||||||
1 | Wabah Covid -19 | Pekerjaan harus mengikuti protokol kesehatan/ Covid -19 | Kesehatan | Eksternal | Threat | Instruksi Menteri PUPR | Keinginan: - Pekerjaan sesuai jadual Harapan: - Pekerja tidak terkena Covid -19 - Proyek tidak dihentikan | Keinginan: - Tidak mengganggu aktifitas Harapan: - Pekerja mentaati protokol Covid -19 |
2 | Struktur organisasi Satgas Covid - 19 | Penambahan personil | Kinerja | Internal | Strength | Instruksi Menteri PUPR | Keinginan: - Penerapan SMKK lebih efektif Harapan: - Pengawasan lebih efektif | Keinginan: Tidak mengganggu aktifitas Harapan: - Aktifitas lancar |
3 | …. | …. | …. | …. | …. | …. | …. | …. |
Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi
ttd
………………………..
(Nama Lengkap)
A.2 Organisasi Pengelola SMKK
Memuat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan hubungan koordinasi antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat dan pengelola SMKK. Dilengkapi dengan uraian tugas dan tanggung jawab yang dapat dijabarkan sesuai dengan Lampiran Tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Menteri ini
Organisasi pengelola SMKK disesuaikan dengan tingkat risiko keselamatan konstruksi. Terlampir adalah contoh format untuk risiko keselamatan konstruksi sedang dan besar, yaitu dengan pimpinan UKK yang terpisah dan berkoordinasi langsung dengan pimpinan pekerjaan konstruksi.
Untuk pekerjaan dengan risiko keselamatan konstruksi kecil, fungsi pimpinan UKK melekat pada pimpinan tertinggi pekerjaan konstruksi
Diagram 1.1 Format Struktur Organisasi Pengelola SMKK*
*Format struktur organisasi dapat mengikuti contoh.
Pimpinan UKK
Nama
Koordinator Tanggap Darurat
Nama
Security (masuk harian)
Nama
Koordinator Keselamatan Konstruksi
Nama
Petugas P3K
Nama
Petugas P3K
Nama
Petugas Peran
Nama
Komunika si
Nama
Anggota UKK
Nama
Anggota UKK
Nama
Anggota UKK
Nama
Diagram 1.2 Contoh Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi
Diagram 1.2a Contoh Format Struktur Organisasi Pengelola SMKK untuk pekerjaan risiko keselamatan konstruksi sedang dan besar
Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
Direktur QHSE | Menetapkan kebijakan Keselamatan Konstruksi |
Memastikan dipenuhinya persyaratan SMKK pada pelaksanaan kegiatan | |
Memastikan terlaksananya pelaksanaan Keselamatan Konstruksi pada proyek konstruksi | |
Menetapkan Sasaran Program Keselamatan Konstruksi | |
Melaporkan Kinerja Penerapan SMKK kepada pengguna jasa | |
Pimpinan UKK | Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi |
Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penerapan SMKK | |
Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja terlaksana dengan baik | |
Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja | |
Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait | |
Petugas Keselamatan Konstruksi (anggota UKK) | Melaksanakan induksi Keselamatan Konstruksi |
Melaksanakan konsultasi dan komunikasi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja | |
Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja | |
Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident kepada Xxxxxxx/Koordinator Keselamatan Konstruksi | |
Petugas Tanggap Darurat | Melaporkan kejadian tanggap darurat kepada Xxxxxxx/Koordinator Keselamatan Konstruksi |
Mengumumkan kondisi darurat di tempat kerja, kepada seluruh pekerja | |
Tenaga kesehatan | Melakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja |
Melakukan koordinasi dengan faskes untuk pemeriksaan kesehatan | |
Melakukan koordinasi dengan faskes/klinik untuk kerjasama | |
Petugas Pengelola lalu lintas (anggota UKK) | Menyusun rencana manajemen lalu lintas Berkoordinasi dengan instansi terkait Memastikan pelaksanaan manajemen lalu lintas |
Petugas Pengelola lingkungan (anggota UKK) | Menyusun rencana pengelolaan lingkungan Melakukan inspeksi pengelolaan lingkungan di tempat kerja dan disekitar lingkungan proyek |
Mengembangkan dan memantau pelaksanaan prosedur PMPM |
Personil Penjamin mutu (anggota UKK) | Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dan mengintegrasikan dengan Program Mutu Pengawasan/MK |
Berkoordinasi kepada tim proyek terkait rencana pemeriksaan dan pengujian | |
Ikut serta dalam pelaksanaan audit internal |
A.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi dan Partisipasi Tenaga Kerja
1. Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi badan usaha.
[Format Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya [pilih yang
dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Jabatan Pimpinan Perusahaan Tertinggi Penyedia Jasa]
[tanda tangan], [nama lengkap]
[Format Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya [pilih yang sesuai dan
cantumkan nama]
2. Nama [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya [pilih yang sesuai dan
cantumkan nama]
3. [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada [isi sesuai dengan
nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Pimpinan KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO Penyedia]
[tanda tangan], | [tanda tangan], | [tanda tangan], |
[nama lengkap] | [nama lengkap] | [nama lengkap] |
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]
2. Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa (tertulis, tertanggal dan ditandatangani) dan disahkan oleh Pengguna jasa Kebijakan keselamatan konstruksi harus:
1. dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal; dan
2. tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
Jika Penyedia Jasa belum memiliki Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi maka dapat mengikuti contoh Lembar Kebijakan di bawah.
[Contoh Kebijakan Keselamatan Konstruksi]
KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami berkomitmen untuk:
1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.
2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja.
3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja.
Untuk mencapainya, kami akan:
1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan.
2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi.
3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan.
Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi
1. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
2. Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan.
4. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggungjawab.
5. Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan.
6. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
…[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun]
[Nama Penyedia Jasa] [tanda tangan], [nama lengkap] Disahkan,
…[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun]
[Nama Pengguna Jasa] [tanda tangan], [nama lengkap]
3. Tinjauan Pelaksanaan Komitmen
Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk melihat konsistensi penerapan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan secara berkesinambungan, dengan melakukan di antaranya:
a. kegiatan berdiskusi dengan pekerja tentang masalah-masalah Keselamatan Konstruksi di Lapangan;
b. memberikan solusi pemecahan terhadap masalah-masalah Keselamatan Konstruksi di Lapangan; dan
c. menegakkan kedisiplinan dengan melihat atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi;
Tinjauan pelaksanaan komitmen dilakukan dengan menyusun jadwal komunikasi pimpinan perusahaan atau 1 (satu) level di bawah pimpinan perusahaan untuk melakukan kunjungan ke proyek dalam rangka memastikan RKK dilaksanakan dan meningkatkan partisipasi pekerja.
Tabel 1-2 Format Jadwal Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi*
No | Elemen | Kegiatan | Penanggung Jawab | Bulan ke- | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | ||||
1 | Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi | Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi | Direktur | ||||||||||||
2 | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. | ….. |
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
Tabel 1-2a Contoh Pengisian Jadwal Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi*
N o | Elemen | Kegiatan | Penanggun g jawab | Bulan ke- | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | ||||||
1 | Kepemimpina n dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi | Kunjungan Direktur Di Proyek: Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal | Direktur | 3 Feb ‘19 pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, penyakit atau kesehatan yang buruk akibat kerja, serta penyediaan tempat kerja dan lingkungan yang aman, efisien dan produktif; | 5 Apr’19 memastikan bahwa kebijakan dan program Keselamata n Konstruksi yang ditetapkan sesuai dengan visi dan misi Penyedia Jasa; | 7 Mei’19 memastikan ketersediaa n sumber daya yang memadai untuk menerapkan SMKK; | 8 Ags’19 memastika n bahwa SMKK akan mencapai hasil sesuai dengan | 2 Nop’19 memastikan bahwa setiap pekerja berpartisipas i dan berkontribusi terhadap penerapan SMKK secara berdaya guna dan berhasil guna | |||||||
2 | Operasi Keselamatan Konstruksi | Kunjungan Direktur/ GM QHSE: Pengendalia n operasi keselamatan | GM QHSE | diisi sesuai agenda terkait operasi keselamata n konstruksi |
4. Konsultasi dan Partisipasi Pekerja
Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan pekerja dan/atau perwakilan/serikat pekerja, diantaranya:
1. Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan SMKK.
2. Konsultasi dilakukan dengan:
a. menyediakan mekanisme, waktu, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi;
b. menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses setiap saat;
c. menghilangkan dan/atau meminimalkan hal-hal yang menghambat pekerja untuk berpartisipasi; dan
x. xxlakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan terkait dengan:
1) kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;
2) susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;
3) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
4) tujuan keselamatan konstruksi dan perencanaan pencapaian;
5) pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan jasa;
6) pemantauan dan evaluasi;
7) program audit; dan
8) perbaikan berkelanjutan.
Tabel 1-3 Program Komunikasi dan Partisipasi Pekerja
Program Komunikasi | ||||||
N0 | Media Komunikasi | Yang Dikomunikasi- kan | Jadwal/Peri -ode | Peserta/Audience/T arget | Petugas/Pim- pinan | Tempat |
1 | Papan Pengumum an | Ringkasan Peraturan petunjuk K3, Berita K3, Lap.Kecelakaan , dsb | Diganti dan ditambah sesuai kebutuhan | Semua pekerjaa dan pengunjung | QHSE Officer | Dekat ger- bang masuk proyek atau halaman |
2 | Poster,span duk K3 | Jargon semangat U/ memelihara kesadaran pentingya K3 | Setiap saat jika sesadaran menurun | Semua pekerja dan pengunjung | QSHE Officer | Tempay- tempat strategis |
3 | Safety Morning Talk | Perhatikan thd bahaya & kesiapan bekerja dengan selamaat dsb | Tiap jumat pagi selama 5-15 menit | Seluruh mandor, tukang,operator dan kenek | Safety Officer, Pelaksana utama, Mandor, Subkon | Assembly point, dsb, DG Speaker |
4 | Tool Bok Meeting | Bahaya dan Pencegahan pada pekerjaan tertentu | Setiap saat diperlukan | Kelompok pekerja jenis pek tertentu | Mandor, atau tukang | Diruan/tem pat terbatas |
5 | Pesan melalui kaset/speak er | Pesan menarik tentang pentingnya K3 bagi diri dan keluarga | Setiap jam 8.00 pagi jam 12 siang | Semua yang bisa mendengar | Operator telp atau bagian admin proyek | Melalui speaker yg bisa didengar |
6 | Rapat K3 Mg-an | ● Pencapaian target K3 ● Angka Pelanggara n ● Efektifitas Pelaksanaa n ● Tindak lanjut hasil inspeksi | Setiap hari rabu | Para anggora P2K3, Mandor dan Subkon | PM, dan/atau QSHE Officer | Ruang Rapat |
7 | Rapat K3 Bulanan | ● Pencapaian target K3 ● Angka Pelanggara n ● Efektifitas ● Pelaksanaa n ● Tindak lanjut hasil audit | Setiap Minggu ke 3 tiap bulannya | Para anggota P2K3 | PM, dan/atau QSHE Officer | Ruang rapat |
Kegiatan Partisipasi | ||||||
No | Media Partisipasi | Yang dilibatkan | jadwal | Peserta | Pimpinan | Tempat |
1 | Dalam menyusun Job Safety Analysis | Pelaksana, Mandor, Tukang, Pek, Operator | Setiap saat diperlukan | Pelaksana, Staff, mandor, Tkg, operator | Kolektifitas inisiator | Di kantor/di lokasi kerja |
2 | Tinjauan identifikasi bahaya, penilaian risiko | Pelaksana, Mandor, Tukang, Pek, Operator | Setiap saat diperlukan | Pelaksana, Staff, mandor, Tkg, operator | Kolektifitas inisiator | Di kantor / di lokasi kerja |
A.4 Supervisi, training, akuntabilitas, sumber daya dan dukungan
Pimpinan penyedia jasa harus memastikan terlaksananya supervisi, training, akuntabilitas, sumber daya dan dukungan yang kemudian dituangkan dalam Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi dan Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, di antaranya dengan:
1. merencanakan pemantauan dan evaluasi, dalam:
a. supervisi kondisi kerja beserta lingkungan yang aman dan sehat dalam rangka pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, cedera dan penyakit akibat kerja; dan
b. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan SMKK;
2. menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pelatihan;
3. mempromosikan peningkatan/perbaikan SMKK secara berkesinambungan; dan
4. melindungi pekerja yang melaporkan terjadinya kecelakaan, bahaya dan risiko kecelakaan konstruksi dari pemecatan dan/atau sanksi lain.
B. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP)
IBPRP memuat hal-hal terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Tahapan aktivitas dalam IBPRP sesuai dengan pekerjaan rutin (sesuai dengan Work Breakdown Structure) dan pekerjaan non-rutin (pekerjaan yang tidak terdapat pada Work Breakdown Structure). Uraian pekerjaan dalam IBPRP diintegrasikan dengan jadwal dan tahapan pekerjaan sebagaimana dalam dokumen RMPK.
Tabel 2-1 Contoh Jadwal Pekerjaan
No. | Uraian Pekerjaan | Bobot | Minggu ke | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |||
1 | Mobilisasi | |||||||||||||
2 | Persiapan | |||||||||||||
3 | Galian/urugan | |||||||||||||
4 | Pondasi | |||||||||||||
5 | ||||||||||||||
6 | dst. | 100% |
Tabel 2-2 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP)
N O | DESKRIPSI RISIKO | PERUND ANGAN ATAU PERSYAR ATAN | PENILAIAN TINGKAT RISIKO | PENGENDALI AN RISIKO AWAL 1.Eliminasi 2.Substitusi 3.Rekayasa Teknik 4.Administrasi 5.APD | PENILAIAN SISA RISIKO | PENGENDALI AN RISIKO LANJUTAN | KETERA NGAN | ||||||||
URAIA N PEKERJ AAN | IDENTIFIKASI BAHAYA 1. Pekerja 2. Peralatan 3. Material 4. Lingkungan /Xxxxxx | Xxxxxx 1. Pekerja 2. Peralatan 3. Material 4. Lingkungan / Publik | KEMUNGK INAN (F) | KEPARA HAN (A) | NIL AI RISI KO (F X A) | TING KAT RISIK O AWA L (TR) | KEMUN GKINAN (F) | KEPARA HAN (A) | NILAI RISIKO (F X A) | TINGKAT RISIKO SISA (TR) | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
Penjelasan Tabel Contoh Format IBPRP
Uraian Kegiatan | : | Tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan rutin dan non-rutin yang tertuang dalam uraian pekerjaan di tabel jadwal |
Identifikasi Bahaya / Tipe Kecelakaan | : | Menetapkan karakteristik kondisi bahaya / tindakan bahaya sesuai dengan peraturan terkait |
Risiko | : | Paparan /konsekuensi yang timbul akibat kondisi bahaya dan tindakan bahaya |
Perundangan atau Persyaratan Lain | : | Acuan dalam melakukan pengendalian risiko |
Kekerapan/Kemungkinan | : | Tingkat frekuensi terjadinya peristiwa bahaya Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5) |
Keparahan | : | Tingkat keparahan / kerugian / dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bahaya Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5) |
Tingkat Risiko | : | Perpaduan Nilai Tingkat Kekerapan dan Nilai Tingkat Keparahan |
Penilaian Risiko Sisa | penilaian terhadap risiko yang terjadi setelah memperhitungkan pengendalian yang sudah ditetapkan untuk mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi | |
Perundangan atau Persyaratan Lain | : | Acuan dalam melakukan pengendalian risiko |
Pengendalian Risiko | : | Kegiatan yang dapat mengendalikan baik mengurangi maupun menghilangkan dampak bahaya yang timbul baik sebagai pengendalian awal maupun upaya tambahan |
Tabel 2-2 Contoh Format Tabel IBPRP*
NO | DESKRIPSI RISIKO | PERUNDA NGAN ATAU PERSYARA TAN | PENILAIAN TINGKAT RISIKO | PENGENDALIAN RISIKO AWAL 6.Eliminasi 7.Substitusi 8.Rekayasa Teknik 9.Administrasi 10. APD | PENILAIAN SISA RISIKO | PENGEND ALIAN RISIKO LANJUTAN | KETERAN GAN | ||||||||
URAIA N PEKERJ AAN | IDENTIFIKASI BAHAYA 5. Pekerja 6. Peralatan 7. Material 8. Lingkungan /Xxxxxx | Xxxxxx 5. Pekerj a 6. Perala tan 7. Mater ial 8. Lingku ngan/ Publik | KEMUNGK INAN (F) | KEPARA HAN (A) | NIL AI RISI KO (F X A) | TING KAT RISIK O AWA L (TR) | KEMUNG KINAN (F) | KEPARA HAN (A) | NIL AI RISI KO (F X A) | TING KAT RISIK O SISA (TR) | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
A | PEKERJAAN STEEL BOX GIRDER | ||||||||||||||
1 | Mobilis | Pekerja | 1. Pekerja terluka, | - UU 1/1970 tentang keselamata n kerja - UU 11/2021 Cipta Kerja - UU 2/2017 Jasa Konstruksi - UU 22/2009 lalu lintas - PP 14/2021 | 1. Pengamanan Jalur 2. Pemasangan monitoring pada jembatan eksisting 3. Pengalihan jalur 4. Perkuatan xxxxx 0. Pengaturan batas kecepatan 6. Pemasangan rambu 7. Pemeriksaan jalur/survey 8. Berkoordinasi dengan pihak terkait 9. Sosialisasi/ toolbox meeting 10. Memastikan operator kompeten dan | Pembua tan jalan sement ara | |||||||||
asi dari | tertabrak | 2 | 3 | 6 | Seda | 1 | 3 | 3 | Kecil | (jika | |||||
stockya | ng | perlu) | |||||||||||||
rd | |||||||||||||||
menuju | |||||||||||||||
lokasi | |||||||||||||||
kerja | |||||||||||||||
Kendaraan | 2. Kerusak an kendaar aan, 3. material girder patah 4. kemacet an lalu lintas | 3 | 3 | 9 | Seda | 1 | 2 | 2 | Kecil | ||||||
terguling | ng | ||||||||||||||
3 | 4 | 12 | 1 | 2 | 2 | Kecil | |||||||||
Seda | |||||||||||||||
3 | 4 | 12 | ng | 1 | 2 | 2 | Kecil | ||||||||
Seda | |||||||||||||||
ng | |||||||||||||||
Kecelakaan | 5. meningg al 6. kemacet an lalu lintas | 4 | 4 | 16 | Besa | 2 | 2 | 4 | Kecil | ||||||
lalu lintas | r | ||||||||||||||
4 | 3 | 12 | 2 | 3 | 6 | Sedan | |||||||||
Seda ng | g |
Menabrak fasilitas p ublik | 7. Kerusak an kendaar aan, 8. Kerusak an fasilitas masy 9. kemacet an lalu lintas | - Permen SMKK - Spesifikasi Umum terkait mobilisasi | 3 3 3 | 3 4 3 | 9 12 9 | Seda ng Seda ng Seda ng | paham prosedur operasi/ manual alat angkat/angkut 11. Alat komunikasi operator lancar 12. Membuat pemberitahuan pekerjaan mobilisasi 13. Pemakaian APD | 1 1 1 | 2 2 2 | 2 2 2 | Kecil Kecil Kecil |
* Format tabel dapat mengikuti contoh.
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Nama Penyedia Jasa
ttd (Nama Lengkap)
Keterangan Tingkat Pengendalian:
a. eliminasi, yaitu meniadakan bahaya dan risiko dengan tidak mempekerjakan manusia pada aktivitas;
b. substitusi, yaitu penggantian proses, operasi, bahan, atau peralatan dengan yang tidak berbahaya atau memiliki bahaya lebih kecil;
c. rekayasa teknis, yaitu pengendalian terhadap desain peralatan, tempat kerja untuk memberikan perlindungan Keselamatan Konstruksi;
d. pengendalian administratif, yaitu dengan mengendalikan prosedur, izin kerja, analisis keselamatan pekerjaan, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja; dan
e. penggunaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja yang memadai.
B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (Sasaran dan Program)
1. Sasaran Umum dan Program Umum
Memuat tabel Sasaran Umum dan Program Umum berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko yang bersifat umum, sekurang-kurangnya berisi sebagai berikut:
Tabel 2-3 Contoh Format Sasaran Umum dan Program Umum*
No | Sasaran Umum | Program Umum |
A | Kinerja Keselamatan Kerja | |
- Severity Rate (SR) / Tingkat Keparahan = 0 SR = Jumlah hari hilang x 1.000.000 Jumlah jam orang kerja tercapai (Perhitungan SR mengikuti peraturan terkait) - Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi (Construction Safety KPI) = 85/100 | - | |
B | Kinerja Kesehatan Kerja | |
C | Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja | |
D | Kinerja Pengamanan | |
....... |
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
Tabel 2-3a Contoh Pengisian Sasaran Umum dan Program Umum*
No | Sasaran Umum | Program Umum |
A | Kinerja Keselamatan Kerja | |
- Severity Rate (SR) / Tingkat Keparahan = 0 SR = Jumlah hari hilang x 1.000.000 Jumlah jam orang kerja tercapai (Perhitungan SR mengikuti peraturan terkait) - Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi (Construction Safety KPI) = 85/100 | Komunikasi: - Induksi Keselamatan Konstruksi (construction safety induction) - Pertemuan pagi hari (safety morning) - Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) - Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) - ................. | |
Pelatihan / Sosialisasi | ||
....... | ||
B | Kinerja Kesehatan Kerja | |
- Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) - Meminimalkan pekerja yang sakit | Pemeriksaan Kesehatan: - Pemeriksaan kesehatan (awal & berkala) - ............. | |
Peningkatan kesegaranjasmani - ............. | ||
....... | ||
C | Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja | |
- Tidak ada pencemaran lingkungan | AMDAL / UKL-UPL | |
Tata Graha (Housekeeping) | ||
Pengolahan Sampah dan Limbah | ||
………… | ||
D | Kinerja Pengamanan | |
- Tidak ada gangguan keamanan yang mengakibatkan berhentinya pelaksanaan pekerjaan | Petugas Keamanan | |
Koordinasi dengan pihak terkait | ||
....... |
2. Sasaran Khusus dan Program Khusus
Memuat tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang bersifat khusus yaitu memiliki skala prioritas sedang dan besar.
154
Tabel 2-4 Contoh Pengisian Format Sasaran Khusus dan Program Khusus*
No. | Pengendalian awal | Sasaran | Program | ||||||
Uraian | Tolok ukur | Uraian Kegiatan | Sumber Daya | Jadwal Pelaksana- an | Bentuk Monitoring | Indikator Pencapaian | Penang-gung Jawab | ||
MOBILISASI KOMPONEN STEEL BOX GIRDER DARI STOCKYARD MENUJU LOKASI KERJA | |||||||||
1 | Pengamanan jalur | Jalur terbebas dari hambatan dan kerusakan | Jadwal pengiriman tepat waktu | Pejadwalan ter-padu & pemeli-haraan jalur | Time Schedule, papan dan alat komunikasi | hh/dd/mm/ yy | Informasi& kon firmasi pengiri-man online | Komponen terkirim sesuai jadwal & ke- butuhan lapangan | Petugas logis-titik & satuan pengamanan |
2 | Pemasangan alat monitoring pada jembatan eksisting | Kondisi jembat- an eksisting se-lalu termonitor | Monitoring terpasang de - ngan benar | Memasang & memakai alat monitoring | Alat/system monitoring dan petugas | Sesuai kebu- tuhan dd/mm/yy | Jadwal monito-ring & sistem komunikasi | Alat berfungsi baik, kondisi jembatan termonitor dg baik | Petugas monitoring |
3 | Pengalihan jalur | Lalu lintas berjalan normal | Tidak ada kemacetan lalu lintas | Membuat jalur detour/pengalih- an. | Gambar,spes tek nik,alat, materi-al & tenaga kerja | dd/mm/yy | Jadwal, check-list & sistem komunikasi | Jalur pengalihan berfungsi normal | Supervisor lapangan |
4 | Perkuatan jalan | Jalan mampu mendukung beban lalu lintas | Tak ada lagi deformasi perkerasan | Memeriksa & memperkuat perkerasan | Gambar, spesifi-kasi teknik, alat, material & naker | dd/mm/yy | Jadwal, check-list & sistem komunikasi | Perkuatan jalan sesuai gambar dan spesifikasi teknis | Supervisor lapangan |
5 | Pengaturan batas kecepatan | Kecepatan lalu lintas kendaraan teratur & normal | Tak ada yang melebihi ba-tas kecepatan | Memasang pembatas ke-cepatan | Gambar, spesifi-kasi teknik, alat, material & naker | dd/mm/yy | Jadwal, check-list & system komunikasi | Pembatas kecepat-an terpasang sesui spesifikasi teknis | Supervisor lapangan |
6 | Pemasangan rambu | Kegiatan kons-truksi & lalin berjalan normal | Rambu terpa sang sesuai fungsinya | Membuat & memasang rambu | Gambar &bahan rambu sesuai standar | dd/mm/yy | Papan monitor checklist & sist komunikasi | Rambu terpasang sesuai checklist | Supervisor lapangan |
7 | Pemeriksaan jalur/survey | Jalur aman & berfungsi normal | Seluruh ruas jalur aman | Pemeriksaan ja-lur secara rutin | Sarana&petugas pemeriksaan | dd/mm/yy | Checklist & sist komunikasi | Papan monitor kon disi jalur terupdated | Petugas monitoring |
8 | Berkoordinasi dengan pihak terkait | Pihak pihak ter- kait dapat terko-ordinasi dg baik | Tidak ada hambatan koordinasi | Melakukan ko- ordinasi dengan pihak-2 terkait | Nomor kontak, nara hubung & surat ijin | dd/mm/yy | Daftar alamat, logbook, sistem komunikasi | Ada konfirmasi dan atau rekaman bukti persetujuan | Petugas Nara hubung/ humas |
9 | Sosialiasi/ toolbox meeting (TBM) | Tersosialisasinya keselamatan sbg nilai kebutuhan | Toolbox meet ing terlaksa na sec rutin | Melaksanakan TBM sesuai pedoman | Tim pekerja, Supervisor, alat/ sarana TBM | dd/mm/yy | Jadwal, daftar hadir, monitor online | Dokumentasi foto updated online | Petugas Keselamatan Konstruksi |
10 | Memastikan operator kompeten dan paham prosedur operasi/ manual alat angkut | Operator kompe-ten mengoperasi kan alat angkut sesuai prosedur | Angkutan lancar tak ada hambat an/komplain | Memastikan kompetensi operator angutan | Prosedur operasi & alat angkut, operator meka-nik & supervisor | dd/mm/yy | Laporan inspek- si/operasi/peme liharaan alat,sis tem komunikasi | Komponen terkirim tepat waktu, lapor- an inspeksi/ opera si alat tepat waktu | Supervisor peralatan |
11 | Alat komunikasi operator lancar | Sistem Komuni-kasi lancar | Tak ada miss komunikasi | Mememelihara alat komuniksi | Alat & prosedur komunikasi, | dd/mm/yy | Sistem dan alat komunikasi | Tak ada alat komu- nikasi bermasalah | Supervisor Peralatan |
12 | Membuat pemberitahuan pekerjaan mobilisasi | Jadwal & pelak-sanaan mobilisa-si diketahui para pihak terkait | Jadwal mobi- lisasi diketa-hui semua pihak | Membuat jadwal & melakukan komunikasi ter-tulis dan lisan | Jadwal mobiisa-si, alat komuni-kasi dan nara hubung | dd/mm/yy | Jawal, dan konfirmasi mobilisasi | Mobilisasi terlak- sana tanpa ada komplaini | Petugas logistic/Nara hubung |
13 | Pemakaian APD | APD digunakan sesui standar/ persyaratan | Tak ada pe-tugas yang melanggar | Menyediakan & memastikan APD dipakai | APD lengkap sesuai standar | dd/mm/yy | Checklis dan kamera CCTV | ADP dipakai sesuai standar | Supervisor alat angkut-an/ logistik |
*Format tabel dapat mengikuti contoh
B.3 Standar dan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang harus dijalankan (hingga pasal atau klausul yang berhubungan langsung dengan program) diuraikan menurut identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang dituangkan dalam format dan contoh di bawah ini.
Tabel 2-5 Contoh Format Standar dan Peraturan Perundang-undangan*
No | Pengendalian Risiko | Peraturan Perundangan & Persyaratan Lainnya | Pasal/ Bagian sesuai dengan Pengendalian Risiko |
1 | Penggunaan tenaga kerja yang berkompeten | UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja | Pasal 1 ayat (6) |
2 | Kewajiban perusahaan melindungi pekerja | UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan | Pasal 86 |
3 | Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan (K4) | UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi | Pasal 59 |
4 | Sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait dengan lingkungan | Dst ... | |
5 | Sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait dengan manajemen lalu lintas | Dst ... | |
6 | Dst ... | Sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait dengan mutu bahan dan peralatan | Dst ... |
*) Bentuk tabel mengikuti contoh, namun isi perlu disesuaikan dengan identifikasi sebelumnya pada pada tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP).
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pada bab ini, dilakukan integrasi dengan yang tertuang dalam dokumen Rencana Mutu Pelaksanaan Pekerjaan (RMPK) Bab Metode kerja di jadwal peralatan, material, dan bahan, serta tenaga kerja.
C.1 Sumber Daya
1. Peralatan
Daftar Peralatan Utama
Memuat daftar peralatan utama yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi sekurang-kurangya terdiri dari jenis peralatan, merk & tipe peralatan, kapasitas peralatan, jumlah peralatan, kondisi peralatan, lokasi peralatan, dan status kepemilikan peralatan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan maupun surat perjanjian. Daftar peralatan utama ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Tabel 3-1 Format Daftar Peralatan Utama*
No | Jenis | Merk & Tipe | Lokasi | Kapasitas | Jumlah | Kepemilikan/ Status | Surat Izin/Sertifikat Kelaikan |
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
2. Material
a. Daftar Material Impor
Memuat daftar material impor yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi sekurang-kurangya terdiri dari jenis material, jumlah material, negara asal, dan jadwal pengiriman barang. Daftar material impor ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
b. Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
Memuat Informasi terkait dengan pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan lampiran berupa Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dari pemasok.
Tabel 3-2 Contoh Daftar Material Impor*
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
3. Biaya
Perhitungan Biaya penerapan SMKK yang paling sedikit memuat 9 (sembilan) komponen penerapan biaya SMKK.
C.2 Kompetensi Tenaga Kerja
Memuat daftar personil keselamatan konstruksi yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. berikut dengan kompetensinya yang dibuktikan dengan SKA dan SKT dan lama pengalaman kerja sejenis.
Tabel 3-3 Format Daftar Personil Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
No | Jabatan | Nama Personil | Pendidikan | Sertifikat Kompetensi Kerja | Pengalaman |
1 | Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi | ||||
2 | Petugas medis | ||||
3 | Petugas P3K | ||||
4 | Petugas peran kebakaran | ||||
5 | Pemberi aba-aba (flagman) | ||||
6 | Petugas Keamanan (security) | ||||
Keterangan :
- Pemberi aba-aba (flagman) : Setiap melakukan pekerjaan pengangkatan atau pekerjaan yang berhubungan dengan lalu lintas dibutuhkan 1 orang personil pemberi aba-aba (flagman)
- Petugas Keamanan (security): sesuai dengan kebutuhan pengendalian risiko keamanan.
C.3 Kepedulian Organisasi
Merupakan tindak lanjut dari penerapan kebijakan pada elemen kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja terkait konsultasi dan partisipasi pekerja, serta pelaksanaan supervisi, training, akuntabilitas, sumber daya dan dukungan.
a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi berdasarkan tingkat risiko yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Ahli Teknik Terkait. Prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi sekurang-kurangnya berisi:
a) jadwal pelatihan dan sosialisasi SMKK kepada para pekerja yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi;
b) komitmen untuk mencegah perilaku tidak selamat dalam rangka pencegahan kecelakaan; dan
c) program pembinaan budaya Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi untuk seluruh tingkatan termasuk pekerja.
b. Analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK
Memuat analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK.
c. Pelatihan
Memuat jenis pelatihan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tabel 3-4 Contoh Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi*
No | Jenis Pelatihan | Target Peserta | Penanggung Jawab | Waktu Pelaksanaan |
1 | Dasar-dasar Keselamatan Konstruksi | Engineer | ||
2 | Pedoman Keselamatan Konstruksi | Engineer, pelaksana, pekerja konstsruksi | ||
3 | Basic Waste Management | Personel Bagian Gudang | ||
4 | Tanggap Darurat | Xxx Xxxxxxx Darurat | ||
5 | Pengenalan P3K | Engineer, pelaksana | ||
6 | Traffic Management | Pelaksana, pekerja konstsruksi, driver | ||
7 | K3 Listrik | ME | ||
8 | Housekeeping | Semua pekerja | ||
9 | K3 Pekerjaan Galian | Pekerja galian | ||
10 | K3 Pekerjaan Pembersihan | Pekerja fabrikasi | ||
11 | K3 Operasional Alat Berat | Operator alat berat | ||
12 | K3 Rigger | Rigger | ||
13 | K3 Pekerjaan Pengecoran | Pekerja pengecoran | ||
14 | Dst |
*) Pelatihan disesuaikan dengan tuntutan program kerja pada table sasaran dan program
C.4 Manajemen Komunikasi
a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction)
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
- Induksi Keselamatan Konstruksi dilakukan untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah tugaskan, tamu, pemasok, dan pihak- pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang akan masuk ke dalam area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Tabel 3-5 Contoh Pengisian Prosedur dan/atau petunjuk kerja induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction)
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning)
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
- Pertemuan pagi hari (safety morning) diikuti oleh seluruh pekerja setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai.
Tabel 3-6 Contoh Pengisian Prosedur/Petunjuk Kerja Pertemuan Pagi Hari (Safety Morning)
c. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting)
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
- Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) diikuti oleh kelompok pekerja sebelum pekerjaan dimulai.
Tabel 3-7 Contoh Pengisian Prosedur/Petunjuk Kerja Pertemuan Kelompok Kerja (Toolbox Meeting)
d. Prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) dipimpin oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan/atau Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Kerja.
e. Prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya- bahaya
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya-bahaya sesuai tingkat risiko atas pekerjaan yang dilaksanakan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
f. Jadwal Program Komunikasi
Memuat jadwal program komunikasi sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan pada poin a – poin e.
Tabel 3-8 Contoh Jadwal Program Komunikasi
No | Jenis Komunikasi | Waktu Pelaksanaan | Penanggung jawab |
1 | Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) | ||
2 | Pertemuan pagi hari (safety morning) | ||
3 | Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) | ||
4 | Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) | ||
5 | HSE Statistic Board | ||
6 | Papan Pengumuman Keselamatan Konstruksi | ||
.................. |
C.5 Informasi Terdokumentasi
a. Seluruh pekerjaan harus memiliki informasi terkait dengan pengendalian pekerjaan baik berupa prosedur, petunjuk kerja, petunjuk teknis operasi, dan lain-lain yang terdokumentasi.
b. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
D.1 Perencanaan Implementasi RKK
1. Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
a. Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Pimpinan Tertinggi Proyek
Direksi Lapangan/ Kons MK
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
Pimpinan UKK
Nama
Supervisor
Supervisor
Supervisor
Nama
a
Nam
Nama
Manager QA/QC
Manager Produksi
Manager Teknik
Nama
PT. Kontraktor
Konsultan Pengawas/Direksi Teknis
Penanggung jawab kegiatan
Memuat bagan struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi beserta tugas dan tanggung jawabnya. Dalam struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi harus memiliki Unit Keselamatan Konstruksi yang berada langsung di bawah Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Nama
Nama
Nama
Nama
Gambar 4.1 Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi*
* Contoh Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dapat mengikuti contoh. Untuk pekerjaan dengan risiko keselamatan konstruksi tinggi dan sedang
Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi*
No | Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
1 | Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | 1) Menetapkan sasaran dan program keselamatan konstruksi |
2) Memimpin pelaksanaan penerapan manajemen keselamatan konstruksi | ||
3) Mempromosikan keselamatan konstruksi | ||
4) Memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen keselamatan konstruksi | ||
2 | Manager Teknik | 1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program keselamatan konstruksi |
2) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan konstruksi | ||
3) Memastikan metode dan prosedur kerja memperhatikan keselematan konstruksi | ||
3 | Manager Produksi | 1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program keselamatan konstruksi |
2) Memantau pelaksanaan keselematan konstruksi di lapangan bersama Bagian Keselamatan Konstruksi | ||
3) Memberikan pengarahan pada supervisor, mandor dan sub kontraktor terkait tanggung jawab pelaksanaan keselamatan konstruksi | ||
4) Memastikan supervisor dan sub kontraktor telah melakukan penilai risiko pekerjaan dan memasukkan dalam pengajuan persetujuan ijin kerjanya. | ||
4 | Manager Quality | 1) Xxxxxxxxxxxx |
2) Memastikan bahwa seluruh pekerja telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS dan asuransi lainnya) | ||
3) Melakukan kerjasama dengan rumah sakit terdekat dalam rangka memnuhi fasilitas pelayanan kesehatan pekerja | ||
5 | Pimpinan UKK | 1) Menyiapkan Sasaran dan Program keselamatan konstruksi untuk ditetapkan oleh Direktur yang menangani keselamatan konstruksi |
2) Menyiapkan rencana sosialisasi, pelatihan, dan simuliasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan program keselamatan konstruksi | ||
3) Menyiapkan prosedur Tanggap Darurat | ||
4) Bertanggung jawab atas pelaksanaan inspeksi harian keselamatan konstruksi. | ||
5) Mengkoordinasikan penerapan Keselamatan Konstruksi kepada seluruh lini organisasi. | ||
6 | Supervisor dan Mandor | 1) Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan |
2) Memastikan bahwa peralatan dan yang digunakan oleh pekerja telah lulus pemeriksaan/inspeksi sesuai persyaratan keselamatn konstruksi. | ||
3) Memastikan bahwa semua pekerja di bawah pengawasannya memakai APD dan perlengkapan keselamatan sesuai persyaratan. | ||
4) dst | ||
7 | Seluruh staf, karyawan dan pekerja | 1) Mengikuti prosedur yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga diri sendiri maupun kelompok kerjanya |
2) Menghadiri orientasi keselamatan konstruksi, safety talk, tool box meeting dan training-training yang diselenggarakan | ||
3) Mengikuti instruksi dan pengarahan keselamatan kerja yang diberikan oleh atasan atau petugas keselamatan konstruksi | ||
4) Memakai APD dan peralatan keselamatan kerja yang sesuai | ||
5) Segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada peralatan konstruksi yang digunakan | ||
6) Segera melaporkan apabila terdapat perilaku yang tidak aman di area kerjanya. | ||
7) dst |
* Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi dapat mengikuti contoh dengan penyesuaian lainnya.
2. Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
Memuat daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen. Seluruh pekerjaan konstruksi dan penerapan SMKK pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memiliki prosedur dan/atau petunjuk kerja yang telah ditandatangani. Prosedur dan/atau instruksi kerja sekurang-kurangnya memuat dokumen sebagai berikut:
Tabel 4-1 Contoh Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
No | Nomor Dokumen | Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja) | Disahkan oleh |
Mekanisme Organisasi | |||
Prosedur dan/atau instruksi kerja yang menggambarkan hubungan kerja antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan Kantor Pusat Penyedia Jasa | Direktur Utama Penyedia Jasa | ||
Sumber Daya | |||
Prosedur dan/atau petunjuk penggunaan pesawat angkat dan angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya | Penanggung Jawab Peralatan dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | ||
Kepedulian | |||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi berdasarkan tingkat risiko | Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Ahli Teknik terkait | ||
Komunikasi | |||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | ||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning) | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | ||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | ||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi |
No | Nomor Dokumen | Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja) | Disahkan oleh |
Prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya-bahaya | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | ||
Informasi Terdokumentasi | |||
Prosedur pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki | Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | ||
Pengelolaan Keselamatan Kerja (lampiran PMPM P.01 s.d. P.09) | |||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan pekerjaan | Penanggung Jawab Teknik | ||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi | ||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem izin kerja | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi | ||
Pengelolaan Kesehatan Kerja | |||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja | Ahli terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen | ||
Pengamanan Lingkungan Kerja | |||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan | Ahli terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen | ||
Pengelolaan Lingkungan Kerja | |||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen | ||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen | ||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. | ||
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat | |||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja kondisi tanggap darurat sesuai dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi |
No | Nomor Dokumen | Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja) | Disahkan oleh |
Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden (kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja) | Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | ||
Inspeksi dan Audit | |||
Prosedur dan/atau instruksi kerja inspeksi | Ahli Teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen | ||
Prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi | Ahli Teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen | ||
Prosedur dan/atau instruksi kerja audit internal | Ahli Teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen | ||
Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi | |||
Prosedur dan/atau instruksi kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen | Ahli Teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen |
D.2 Pengendalian Operasi
1. Analisis Keselamatan Konstruksi (Construction Safety Analysis)
Keterangan: Uraian langkah kerja tidak lebih dari 10 item
Dalam hal peninjauan kondisi dan tindakan harus melihat, mempertimbangkan unsur-unsur yang terkait bahan/material, orang, cara/metode/prosedur, alat, lingkungan.
Tabel 4-2 Contoh Analisis Keselamatan Konstruksi (Construction Safety Analysis)
Nama Pemohon izin kerja
: [Isi nama pekerja]
No
: …………………
Pekerjaan
: Erection Girder
Pengawas Pekerjaan
:
[Isi nama pengawas pekerja]
Tanggal Pekerjaan
:
DD/MM/YYYY - DD/MM/YYYY*
Departemen
: [Isi nama departemen]
v
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
√ Helm/Safety Helmet √ Rompi Keselamatan/Safety Vest Pelindung Wajah/Face Shield lain-lain / Others
…………….
√ Sepatu/Safety Shoes Pelindung di ketinggian/Full Body Harness Penutup Telinga/Ear Mufs lain-lain / Others
…………….
√ Sarung Tangan/Safety Gloves Kacamata Pengaman/Safety Glasses Penyumbat Telinga/Ear Plug
Masker Pernafasan/Respiratory Baju kerja Las/Appron lain-lain /
Others …………….
No | Urutan Langkah Pekerjaan | Identifikasi Bahaya | Pengendalian | Penanggung Jawab | |||
Pekerja | Peralatan | Material | Lingkungan/ Keselamatan Publik | ||||
1 | Mobilisasi girder ke area erection | Pekerja terjepit | Multi axle terguling | - | - | ● Pekerja diberikan informasi keselamatan kerja (safety induction); ● Pengecekan alat; ● Pengecekan angin; ● Pengecekan tilt meter; ● Pengecekan SIO dan SILO; | Pengawas pekerja + HSE |
● dst | |||||||
Load test lifting | - | Sling putus | girder terguling karena terpuntir | Tanah/aspal amblas | ● Penggunaan sling dan shackle lebih besar dari SF; ● Pemasangan dudukan crane dengan layer dan plat; ● Pengawasan saat load test; ● Pemasangan rambu; ● dst | Pengawas pekerja + HSE | |
….. | ….. | …... | ….. | ….. | ….. | ….. |
Disahkan oleh Ditinjau ulang oleh
[TTD] | [TTD] | [TTD] |
(…………………....……………… | (…………………………………… | (……………………………………… |
….) | ……..) | …….) |
Pengguna Jasa | Ahli K3 Konstruksi | Ahli Teknik Terkait |
[TTD]
(…………………....................…
…….)
Penyedia Jasa
[TTD]
Anggota Tim: (…………………………..) (…………………………..) (…………………………..) (… )
Pengawas
NO | NAMA | KEHADIRAN DISKUSI *Ceklis | KETERANGAN (Menyetujui/Tidak Menyetujui) |
1 | Pekerja 1 | ||
2 | Pekerja 2 | ||
3 | Pelaksana | ||
4 | Ahli K3 Konstruksi | ||
5 | Pengawas/Pengguna Jasa |
Keterangan:
*Untuk pekerjan yang memerlukan perpanjangan waktu dengan kasus yang sama dengan hasil identifikasi dan pengendalian yang sama, maka dapat diperpanjang satu kali perpanjangan.
- Ahli Teknik terkait merupakan Ahli Teknik sesuai bidangnya/Penanggung Jawab Proses.
- Pengendalian bersifat teknis, perlengkapan APK, APD, harus berdasarkan standar dan/atau Peraturan perundangan sesuai dengan tingkat risiko hasil identifikasi bahaya.
2. Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja
a. Pengelolaan Keandalan Bangunan
Merupakan bagian dari PMPM pekerjaan konstruksi dan harus diintegrasikan dengan spesifikasi teknis, rencana pelaksanaan pekerjaan, dan ITP pada dokumen RMPK.
⮚ Mutu bahan
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja persetujuan material, pemeriksanaan material/bahan dilapangan dan pemeriksaan ulang material di lapangan.
- Memuat prosedur pelaksanaan inspeksi yang dilakukan oleh Petugas yang berwenang dan mendapat persetujuan oleh Pengawas Pekerjaan.
⮚ Metode pekerjaan konstruksi
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sesuai dengan tahapan pekerjaan konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik.
- Memuat Analisis Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
⮚ Izin kerja (Permit to Work/Request of Work)
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja/PTW berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai dengan tahapan Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Izin kerja harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
● Analisis keselamatan konstruksi (AKK)/Construction Safety Analysis (CSA) yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
● Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dalam tahapan pekerjaan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik.
● Lembar periksa yang telah ditandatangani oleh petugas yang berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan.
- Memuat formulir izin kerja yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 lembar rangkap untuk didokumentasikan oleh masing-masing unit terkait. Lembar asli (pertama) disimpan sebagai bagian dari informasi terdokumentasi oleh Pengguna Jasa, lembar kedua disimpan oleh Penyedia Jasa, lembar ketiga disimpan oleh Pengawas Pekerjaan. Formulir izin kerja dibagi sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam tahapan Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi diantaranya adalah sebagai berikut:
● pekerjaan panas (hot work) yaitu seluruh pekerjaan yang berpotensi menghasilkan sumber api;
● pekerjaan galian (excavation) yaitu untuk pekerjaan galian yang akan dilakukan;
● pekerjaan pengangkatan (lifting) yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan alat angkat;
● pekerjaan di ruang terbatas (confined space) yaitu untuk pekerjaan di dalam ruangan yang mungkin ventilasinya secara alami kurang, mengandung gas mudah terbakar dan/atau mengandung gas beracun;
● pekerjaan menyelam (diving) yaitu untuk pekerjaan di bawah permukaan air;
● pekerjaan dingin (cold work) yaitu seluruh pekerjaan lain yang tidak tercakup pada pekerjaan di atas;
● pekerjaan di malam hari (working at night) yaitu jika terdapat pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal;
● pekerjaan di ketinggian;
● pekerjaan menggunakan perancah;
● pekerjaan dengan menggunakan radiography (x-ray);
● pekerjaan bertegangan listrik (electrical work); dan/atau
● pekerjaan penggalian atau kedalaman (excavation work).
*contoh form izin kerja dalam Lampiran Laporan Pelaksanaan RKK
Tabel 4-3 Contoh Form Izin Kerja Pekerjaan Khusus
b. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan
⮚ Pengamanan Lingkungan Kerja
- Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen yang sekurang-kurangnya mencakup:
● petugas keamanan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan pada pengendalian risiko keamanan;
● CCTV yang dibutuhkan terutama dilokasi kerja untuk pekerjaan dengan tingkat risiko besar dan berpotensi terhadap tindakan kriminal;
● pagar pengaman yang digunakan pada lokasi yang berbatasan langsung dengan masyarakat sekitar dan berpotensi terjadinya kecelakaan; dan
● tanda pengenal (ID Card) yang digunakan untuk seluruh pekerja, tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang masuk ke dalam area pekerjaan konstruksi.
⮚ Manajemen keselamatan lalu lintas (Traffic Management)
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja dalam melakukan manajemen keselamatan lalu lintas pada lokasi pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas pengguna jalan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
- Memuat perambuan yang dipakai pada zona kerja dalam manajemen lalu lintas, di antaranya:
Rambu tanda awal pekerjaan, penyempitan ruas, pengarah lalu lintas, kerucut lalu lintas atau reflektor, pagar pembatas zona kerja, rambu peringatan diawal dan akhir pekerjaan, papan informasi, papan pembatas zona kerja, alat bantu penerangan (sesuai kebutuhan).
- Untuk pekerjaan dengan keselamatan konstruksi sedang dan besar disusun manajemen keselamatan lalu lintas dalam RMLLP.
⮚ Izin Keluar/Masuk Barang
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen.
- Memuat formulir izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
⮚ Penghentian Pekerjaan (Stop Working)
Apabila pada saat pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ditemukan hal yang membahayakan setiap personil dapat menyerukan untuk menghentikan pekerjaan. Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi dan/atau Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan/atau Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan. Dalam melakukan verifikasi pihak berwenang mengisi lembar penghentian pekerjaan ditandatangani oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa.
3. Pengelolaan Keselamatan Kerja
Melakukan kegiatan untuk menghilangkan/mengurangi bahaya atas risiko pekerjaan melalui cara:
a. Mutu Peralatan
⮚ Prosedur/petunjuk kerja penggunaan peralatan
Memuat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat dan angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Seluruh alat berat dan perkakas yang akan digunakan di area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus lolos tahapan inspeksi yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan memiliki stiker “Laik Operasi”.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja
⮚ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan program kerja yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
⮚ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
[Contoh Prosedur/Instruksi Kerja]
Penyedia Jasa membuat prosedur dan Instruksi Kerja, antara lain:
1. Prosedur induksi Keselamatan Konstruksi
2. Prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan peluang
3. Prosedur pengukuran kinerja Keselamatan Konstruksi
4. Prosedur inspeksi Keselamatan Konstruksi
5. Prosedur komunikasi
6. Prosedur tinjauan manajemen
7. Prosedur pemenuhan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi
8. Instruksi Kerja bekerja di ketinggian
9. Instruksi Kerja pemasangan perancah
10. Instruksi Kerja Alat Pelindung Kerja (APK)
11. Instruksi Kerja Alat Pelindung Diri (APD)
[Contoh Instruksi Kerja]
Logo Perusahaan | Nomor Dokumen | Kode WBS dan Nama Pekerj aan | Revisi Ke | 00 |
Tanggal Revisi | ||||
Tanggal Berlaku | Tanggal, bulan, tahun | Halaman | 1 Dari … | |
INSTRUKSI KERJA PENGGALIAN |
PENGGALIAN
1. Tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan galian sebelum mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
2. Galian yang lebih dalam dari 1,5 meter diberi pengaman atau digali dengan kemiringan tertentu dan harus dilakukan pemeriksaan sebelum melanjutkan pekerjaan galian.
3. Seluruh galian harus diberi tanda – tanda dan pengahalang disekeliling galian tersebut.
4. Setiap galian harus disediakan sebuah tangga untuk naik dan turunnya pekerja.
5. setiap tumpukan/timbunan bekas tanah galian harus diletakan minimal 1 meter dari tepi/pinggir galian.
6. Semua galian harus diperiksa ulang/ kembali apabila pada saat pekerjaan berhenti karena turun hujan sebelum dilanjutkan pekerjaan kembali.
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok
Memuat uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok dalam mendukung pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui dan menjelaskan hubungan koordinasi antara subpenyedia jasa/pemasok dengan penyedia jasa dalam rangka pengelolaan keselamatan kerja. Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di dalam kontrak antara Penyedia Jasa dan Subkontraktor serta Pemasok telah menganggarkan Biaya Penerapan SMKK.
* Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok terintegrasi dengan komponen RMPK
4. Pengelolaan Kesehatan Kerja
Melakukan kegiatan untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi- tingginya bagi tenaga kerja konstruksi dan masyarakat di sekitar lokasi penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melakukan pencegahan gangguan kesehatan dan penyakit akibat melalui cara:
a. Pemeriksaan Kesehatan
⮚ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit akibat kerja yang ditandatangani oleh Ahli terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen.
⮚ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja sekurang-kurangnya mencakup:
- pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pekerja dilakukan sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali dan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
- terdapat klinik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko besar dan akses terbatas menuju fasilitas kesehatan.
- data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K):
● terdapat peralatan P3K dengan jumlah 1 kotak P3K untuk setiap 25 pekerja dan ditempatkan di area yang mudah dilihat dan dijangkau.
● isi kotak P3K sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
● isi kotak P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
- Pemberantasan penyakit menular dan berbahaya
Dilakukan identifikasi bahaya kesehatan dengan melakukan tindakan pencegahan di antaranya:
● demam berdarah dengan melakukan kegiatan Fogging yang berkoordinasi dengan puskesmas terdekat;
● HIV/AIDS dengan melakukan tindakan pencegahan melalui sosialisasi sesuai peraturan yang ada; dan
● penyakit epidemik lainnya.
- Peningkatan kesegaran jasmani untuk menjamin kebugaran pekerja.
- Perlindungan sosial tenaga kerja
Seluruh pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
5. Pengelolaan Lingkungan Kerja
Pengelolaan Lingkungan Kerja dalam dokumen ini terintegrasi dengan RKPPL
a. Pengukuran Kondisi Lingkungan
⮚ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan udara) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen. Pengukuran kondisi lingkungan sekurang-kurangnya terdiri atas sebagai berikut:
Tabel 4-4 Contoh Format Isian Pengukuran Kondisi Lingkungan
Contoh
No | Jenis Pengukuran | Nilai Ambang Batas (NAB) | Peraturan perundang- undangan | Periode Pengukuran |
Tabel 4-4a Contoh Pengisian Pengukuran Ambang Batas K3 Lingkungan Kerja
Laporan pelaksanaan pengujian lingkungan dituangkan dalam format Laporan Periksa Lingkungan pada Lampiran Laporan Pelaksanaan RKK.
b. Tata Graha (Housekeeping)
⮚ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan tata graha (housekeeping)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen. Program tata graha (housekeeping) yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali sehari di akhir pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengolahan Sampah dan Limbah
⮚ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan sekurang-kurangnya mencakup:
- Terdapat tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 sekurang-kurangnya 1 tempat sampah di setiap area pekerjaan.
- Terdapat tempat penampungan sampah sementara berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.
D.3 Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat sesuai dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden (kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan dan Konstruksi Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Gambar 4.3 Contoh Bagan Alir Prosedur Penanganan Keadaan Darurat
E. EVALUASI KINERJA PENERAPAN SMKK
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi merupakan kegiatan untuk melihat manfaat dari pengendalian dan pelaksanaan penerapan SMKK, yang dilakukan dengan melihat kesesuaian proses sebagaimana yang menjadi laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta tindakan perbaikan dan improvementnya.
E.1 Pemantauan atau Inspeksi
Kegiatan pemantauan adalah berupa inspeksi sebagai upaya menemukan kondisi dan perilaku nonstandard/menemukan ketidaksesuaian bersifat teknis untuk mengidentifikasi potensi bahaya. Kegiatan ini mencakup:
⮚ Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen.
*Contoh Form dari inspeksi keselamatan konstruksi dapat dilihat pada Lampiran Laporan Pelaksanaan RKK
⮚ Lembar Periksa
Memuat format lembar periksa lingkup pekerjaan, pesawat angkat & angkut (alat berat), perkakas, bahan/material, lingkungan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain.
Lembar periksa ditandatangani pada satu periode waktu tertentu (harian, mingguan, bulanan).
Inspeksi terdiri dari berbagai macam bentuk lembar periksa sekurang- kurangnya mencakup:
- lingkup pekerjaan ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi;
- pesawat angkat & angkut (alat berat) ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi;
- perkakas ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi;
- bahan/material ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
- lingkungan (housekeeping, pencemaran, hygiene) ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi;
- kesehatan ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi; dan
- keamanan/security ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
*Form lembar periksa terkait dapat dilihat pada Lampiran Laporan Pelaksanaan RKK.
⮚ Patroli Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa ditandatangani oleh ahli
terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen. Patroli Keselamatan Konstruksi dilakukan oleh seluruh Pimpinan Perusahaan (Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan, Sub Kontraktor) dan Pengguna Jasa.
*Form patroli keselamatan konstruksi dalam Lampiran Laporan Pelaksanaan RKK.
E.2 Audit
Audit merupakan upaya menemukan ketidaksesuaian dalam sistem untuk mengukur efektifitas pelaksanaan sistem manajemen, di antaranya melalui audit internal.
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal yang ditandatangani oleh ahli terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen.
Audit internal dilakukan dan ditetapkan secara berkala oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan melibatkan auditor independen. Audit internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan/atau untuk pekerjaan konstruksi tahun jamak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
● Contoh Form Audit Internal dapat dilihat pada Lampiran Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam Peraturan Menteri ini.
E.3 Evaluasi
Evaluasi dilakukan dengan evaluasi kepatuhan dibuktikan dengan
checklist dan dokumentasi hasil kegiatan.
Pemenuhan Kepatuhan SMKK berupa ceklist laporan harian/mingguan/bulanan dalam RKK sebagaimana dalam Lampiran Laporan Penerapan RKK.
Evaluasi pengujian dan kalibrasi dibuktikan dengan hasil pemantauan dan pengukuran terlampir.
Pemenuhan kepatuhan dalam evaluasi juga termasuk hasil perbaikan dan/atau peningkatan setelah pelaksanaan inspeksi.
182
Tabel 5-1 Contoh Pengisian Matriks Hasil Pemantauan dan Pengukuran
No . | Aktivitas/ Kondisi Peralatan | Parameter Pantau/Ukur | Peraturan Terkait | Lokasi | Frekuensi | Penanggung Jawab | Prosedur/Instruks i Kerja |
1. | Upaya pemantauan lingkungan | Kualitas udara ambien SO2, NO2, CO, HC, TSP | PP RI No.41/1999 | Area proyek dan lapanga n | 1 tahun sekali selama tahap konstruksi | Petugas Keselamatan Konstruksi | [Isi nama dan nomor dokumen prosedur/IK] |
Intensitas kebisingan <85 dB | (Kepmenkes 1405/MENKES /SK/XI/2002) | Area genset | 6 bulan sekali selama tahap konstruksi | Petugas Keselamatan Konstruksi | [Isi nama dan nomor dokumen prosedur/IK] | ||
dst. | |||||||
2. | dst. |
E.4 Tinjauan Manajemen
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen memuat program yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja keselamatan konstruksi. Tinjauan manajemen dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan hasil audit atau kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi yang menyebabkan fatality.
Tabel 5-2 Contoh Risalah Rapat Tinjauan Manajemen
[Isi Logo Perusahaan] | Elemen XX | |
TINJAUAN MANAJEMEN | ||
Nomor | ||
Revisi ke | ||
Tanggal Berlaku |
RISALAH RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN
Hari/tanggal :
Waktu :
Tempat :
Peserta :
No . | Permasalaha n | Rencana Tindak Lanjut | Target Waktu | Statu s | Penanggung Jawab |
Hasil tinjauan manajemen berupa pengisian lembar indikator kunci kinerja keselamatan konstruksi pada Lampiran Laporan Pelaksanaan RKK
E.5 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Memuat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun jamak. Penyedia Jasa memastikan program peningkatan kinerja keselamatan konstruksi berdasarkan hasil Tinjauan Manajemen ditindaklanjuti pada pekerjaan konstruksi yang akan datang.
Tabel 5-3 Contoh Pengisian Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
No. | Uraian | Skala Penilaian | Catatan | Saran dan Tindak Lanjut | |||
A (100 – 80) | B (79 – 60) | C (59 – 40) | D (39 – 0) | ||||
1. | Upaya Meningkatkan Kinerja | - | 60 | - | - | Ada upaya untuk meningkatkan kinerja, adanya bukti melaksanakan pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi. Namun laporan mingguan tidak dapat disampaikan | Frekuensi pelatihan perlu ditingkatkan, karena masih terdapat tenaga kerja yang terkena penyakit akibat kerja dari laporan bulanan. |
2. | Promosi Budaya SMKK | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
3. | Partisipasi Pekerja | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
4. | Komunikasi SMKK | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
Keterangan:
1. Pemeriksa (auditor) memberikan penilaian terhadap 4 (empat) uraian pada tabel di atas.
D.3 FORMAT RKK SEDERHANA PELAKSAAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
COVER DOKUMEN
[Logo Penyedia Jasa/Pelaksana Pekerjaan Konstruksi]
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PELAKSANAAN
………………………………………………………….
(nama Pekerjaan Konstruksi)
………………………………………………………….
(nama paket pekerjaan)
Lokasi Pekerjaan | : |
Nomor Kontrak | : |
Xxxxx Xxxxxxx | : |
Waktu Pelaksanaan | : |
LEMBAR PENGESAHAN
Pihak Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | Pihak Pengawas Pekerjaan | Pihak Pengguna Jasa |
Dibuat Oleh: ………………………… (Nama Jabatan) ttd ……………………….. (Nama Lengkap) (Ditandatangi oleh Pimpinan tertinggi Penyedia Jasa/Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi) | Diperiksa Oleh: ……………………… (Nama Jabatan) ttd ……………………….. (Nama Lengkap) (Ditandatangi oleh Pimpinan tertinggi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan) | Disetujui Oleh: Pengguna Jasa (penanggung jawab kegiatan) ttd ……………………….. (Nama Lengkap) NIP: …………… (Diisi oleh Xxxxguna Jasa setelah memberikan persetujuan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (pre construction meeting). |
1. Kebijakan Keselamatan Konstruksi
[Contoh Kebijakan Keselamatan Konstruksi pada Pengadaan Langsung]
KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami berkomitmen untuk:
1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.
2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja.
3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja.
Untuk mencapainya, kami akan:
1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan.
2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi.
3. Memberikan pembinaan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi.
Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi
2. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
3. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
4. Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan, dapat dilanjutkan dengan ketentuan terpenuhinya aspek keselamatan konstruksi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggungjawab dan dilanjutkan sesuai persyaratan pemenuhan aspek keselamatan konstruksi yang telah ditetapkan.
6. Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan.
…[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun] [Nama penyedia jasa/ koordinator pelaksana] [tanda tangan],
[nama lengkap] Disahkan,
…[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun]
[Nama Pengguna Jasa] [tanda tangan], [nama lengkap]
2. Pengadaan APD/APK
Tabel 1 Contoh Format Pengadaan APD/APK
No | APD/APK | Satuan | Jumlah | Penanggung jawab/ Korlap |
3. IBPRP Sederhana
Tabel 2 Contoh Pengisian IBPRP Sederhana
NO | DESKRIPSI RISIKO | PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN | PENGENDALIAN AWAL 1. Eliminasi 2. Substitusi 3. Engineering 4. Administrasi 5. APD | ||
URAIAN PEKERJA AN | IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario Bahaya) | JENIS BAHAYA (Tipe Kecelakaan) 1. Pekerja 2. Aset 3. Lingkungan/ Publik | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Pembuatan Drainase Pemukiman | |||||
1 | Pekerjaan Drainase | Pekerja terkena benda tajam/tumpul | Pekerja terluka, cacat, infeksi | UU 1/1970 tentang keselamatan kerja | 1. Pemakaian APD 2. Toolbox meeting (ADM) |
2 | Mobilisasi | Terjadi kecelakaan lalu lintas | 1. Pekerja terluka, cacat, infeksi 2. Pekerja jatuh 3. Menimbulkan kemacetan 4. Material jatuh 5. Mengotori jalan | Peraturan terkait beban max kendaraan | 1. Komunikasi pekerja 2. Memperhatikan rute dan waktu mobilisasi dan demobilisasi 3. Prosedur pengangkutan material 4. Memperhatikan waktu dan jumlah kendaraan 5. Menentukan rute mobiliasasi |
Peraturan terkait lalu lintas | |||||
Kendaraan terguling | Peraturan terkait beban max kendaraan | ||||
Peraturan terkait lalu lintas |
4. Rambu Keselamatan Sesuai Identifikasi Bahaya
Tabel 3 Contoh Format Rambu Keselamatan Sesuai Identifikasi Bahaya
No | Rambu keselamatan | Satuan | Jumlah | Penanggung jawab/ Korlap |
5. Jadwal Inspeksi
Tabel 4 Contoh Format Jadwal Inspeksi
No | Kegiatan | PIC | Minggu Ke- | |||||||||||
1 | Inspeksi keselamatan | Penanggung jawab kegiatan | ||||||||||||
2 | Patroli keselamatan | Pimpinan pengguna, penyedia |
D.4. FORMAT PENILAIAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
RKK yang telah dimasukkan pada tahap pemilihan penyedia jasa harus dinilai ulang untuk memenuhi format RKK pada lampiran D. Penilaian RKK dapat dilakukan menggunakan format ini untuk dilengkapi dan disahkan pada saat PCM.
Tabel 1 Penilaian RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan
NO. | KRITERIA PENILAIAN | HASIL PENILAIAN | PENJELASAN | |
ADA | TIDAK ADA | |||
1 | KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
1.1 | Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi | |||
1.1.1 | Terdapat Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa. | Pada Lembar Pakta Komitmen KK harus diisi nama badan usaha, paket pekerjaan, tanggal penandatanganan pakta komitmen. | ||
2 | PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
2.1 | Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko | |||
2.1.1 | Terdapat tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko | Identifikasi bahaya dengan multi-risiko tiap tahap pekerjaan | ||
2.1.2 | Format tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko minimal memuat uraian kegiatan, identifikasi bahaya, dampak / risiko, dan pengendalian risiko | Pengendalian risiko terintegrasi sesuai uraian kegiatan | ||
2.1.3 | Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi (Pengawas Konstruksi) | |||
2.1.4 | Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko disetujui oleh Pimpinan Pengawas Pekerjaan Konstruksi | |||
2.2 | Peraturan Perundang-Undangan dan Standar | |||
2.2.1 | Terdapat tabel Peraturan Perundang-Undangan dan Standar | |||
2.2.2 | Format tabel Peraturan Perundang-Undangan dan Standar minimal memuat metode pelaksanaan dan peraturan perundangan | Dapat berupa prosedur atau instruksi kerja yang menjadi acuan |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | HASIL PENILAIAN | PENJELASAN | |
ADA | TIDAK ADA | |||
& persyaratan lainnya yang menjadi acuan | ||||
2.3 | Sasaran dan Program Pengawasan | |||
2.3.1 | Terdapat tabel Sasaran dan Program Pengawasan | |||
2.3.2 | Format tabel Sasaran dan Program Pengawasan minimal memuat uraian kegiatan, sasaran, dan program pengawasan. | Sasaran khusus merupakan hasil penilaian identifikasi bahaya untuk sedang dan besar | ||
3 | DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
3.1 | Kompetensi | |||
3.1.1 | Daftar Personel | |||
3.1.1.1 | Terdapat tabel Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | |||
3.1.1.2 | Format tabel Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi minimal memuat jabatan, jumlah personel, dan nama personel | |||
3.1.2 | Sertifikat Personel | |||
Memuat sertifikat personel yang ikut dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada tabel Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi pada angka 3.1.1.1 | ||||
3.2 | Biaya sesuai dengan ketentuan lampiran Biaya Penerapan SMKK | |||
4 | OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
4.1 | Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.1 | Terdapat struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi | |||
4.1.2 | Jabatan pada struktur organisasi pengawas pekerjaan konstruksi terdapat Pimpinan Pengawas, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan/atau Pengawas | |||
4.1.3 | Masing-masing jabatan pada struktur organisasi pengawas |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | HASIL PENILAIAN | PENJELASAN | |
ADA | TIDAK ADA | |||
pekerjaan konstruksi dilengkapi dengan Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi | ||||
4.2 | Pengelolaan Keselamatan Konstruksi | |||
4.2.1 | Terdapat daftar prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan pada proses pelaksanaan konstruksi | |||
4.2.2 | Daftar prosedur dan/atau instruksi kerja ditandatangani oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa | |||
5 | EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
5.1 | Terdapat Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan terkait Penerepan SMKK | |||
5.2 | Isi Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya mencakup formulir izin kerja yang telah ditandatangan dan lembar pengawasan | |||
JUMLAH |
Keterangan:
- Ada 1
- Tidak Ada 0
Tabel 2 Penilaian RKK Pekerjaan Konstruksi
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
1 | KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
1.1 | Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal | |||
1.1.1 | Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal | |||
1.1.1.1 | Terdapat daftar identifikasi isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi | |||
1.1.1.2 | Daftar identifikasi isu internal dan eksternal minimal mencakup isu, dampak, kategori isu, jenis isu, jenis SWOT, sumber isu, keinginan dan harapan (internal dan eksternal) | |||
1.1.1.3 | Daftar identifikasi isu internal dan eksternal ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan penanggung jawab keselamatan konstruksi | |||
1.1.2 | Organisasi Pengelola SMKK | |||
1.1.2.1 | Terdapat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan hubungan koordinasi antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat dan pengelola SMKK. | |||
1.1.2.2 | Jabatan pada bagan struktur organisasi terdapat Direktur Utama, Direktur HSE, Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pimpinan UKK, dan ahli teknik terkait | |||
1.1.2.3 | Masing-masing jabatan dilengkapi dengan Tugas dan Tanggung Jawab terhadap Keselamatan Konstruksi |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
1.1.2.4 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja yang menggambarkan hubungan kerja antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan Kantor Pusat Penyedia Jasa yang sekurang- kurangnya meliputi: 1. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa; 2. Hubungan kerja antara Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa; 3. Jadwal pelaporan kinerja pelaksanaan pekerjaan khususnya terkait Keselamatan Konstruksi pada pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat; 4. Kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan pekerjaan khususnya terkait masalah Keselamatan Konstruksi dan alternatif solusi pemecahan masalah tersebut yang membutuhkan bantuan dukungan dari pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat. | |||
1.1.2.5 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Direktur Utama Penyedia Jasa | |||
1.2 | Komitmen Keselamatan Konstruksi | |||
1.2.1 | Terdapat komitmen keselamatan konstruksi | |||
1.2.1.1 | Isi komitmen keselamatan konstruksi sesuai dengan contoh | |||
1.2.1.2 | Komitmen ditandatangani oleh: 1. wakil sah badan usaha (untuk badan usaha yang tidak ber-KSO), atau 2. pimpinan masing-masing badan usaha (untuk badan usaha yang ber-KSO). | |||
1.2.1.3 | Komitmen menjadi satu kesatuan di dalam RKK | |||
1.2.2 | Terdapat Kebijakan Keselamatan Konstruksi | |||
1.2.2.1 | Kebijakan Keselamatan Kontraksi dibuat oleh Penyedia Jasa dan disahkan oleh Pengguna Jasa |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
1.2.3 | Tinjauan Pelaksanaan Komitmen | |||
1.2.3.1 | Terdapat jadwal kunjungan Pimpinan Perusahaan ke proyek. | Pimpinan perusahaan yaitu level dari direktur hingga ke tingkat 1 level di bawah direktur. | ||
1.2.3.2 | Jadwal kunjungan Pimpinan Perusahaan ke proyek dilakukan 3 bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek. | |||
1.2.3.3 | Jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ke proyek minimal mencakup elemen, kegiatan, PIC, dan bulan pelaksanaan kunjungan | |||
2 | PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
2.1 | Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Peluang (IBPRP) | |||
2.1.1 | Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan | |||
2.1.1.1 | Terdapat jadwal pelaksanaan pekerjaan | Memuat uraian seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan menampilkan jangka waktu yang dibutuhkan setiap pekerjaanya. | ||
2.1.1.2 | Format jadwal pelaksanaan minimal meliputi uraian pekerjaan, bobot, dan waktu pelaksanaan. | |||
2.1.2 | Terdapat IBPRP | |||
2.1.2.1 | Format IBPRP minimal memuat aktivitas pekerjaan, identifikasi bahaya, jenis bahaya, persyaratan pemenuhan peraturan, pengendalian awal, penilaian tingkat risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), pengendalian lanjutan, penilaian sisa risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), keterangan. | |||
2.1.2.2 | Tahapan aktivitas IBPRP sesuai dengan lingkup pekerjaan | |||
2.1.2.3 | IBPRP dibuat oleh Ahli K3/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi pekerjaan konstruksi. Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | ||||
2.1.3 | Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK)* *khusus untuk pekerjaan yang memiliki risiko besar | |||
2.1.3.1 | AKK minimal meliputi tahapan pekerjaan, bahaya, risiko, pengendalian, dan tanggung jawab | |||
2.1.3.2 | AKK ditandatangani oleh Ahli K3/ Keselamatan Konstruksi, Pengguna Jasa, ahli teknik terkait, Penyedia Jasa | |||
2.2 | Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) | |||
2.2.1 | Sasaran Umum dan Program Umum | |||
2.2.1.1 | Terdapat Sasaran Umum dan Program Umum | |||
2.2.1.2 | Sasaran Umum paling sedikit mencakup: a. Kinerja keselamatan Konstruksi ● Severity Rate (SR) = 0 ● Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi (Construction Safety KPI) = 85% b. Kinerja Kesehatan Kerja ● Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) c. Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja ● Tidak ada pencemaran lingkungan d. Kinerja Pengamanan ● Tidak ada gangguan keamanan yang mengakibatkan berhentinya pelaksanaan pekerjaan | |||
2.2.1.4 | Program Umum paling sedikit mencakup: a. Kinerja keselamatan Konstruksi ● Komunikasi: Induksi Keselamatan Konstruksi, Pertemuan pagi hari, Pertemuan kelompok kerja ,Rapat Keselamatan Konstruksi ● Pelatihan / Sosialisasi b. Kinerja Kesehatan Kerja ● Pemeriksaan kesehatan (awal & berkala) |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
● Peningkatan kesegaran jasmani c. Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja ● AMDAL / UKL-UPL ● Tata Graha (Housekeeping) ● Pengolahan sampah dan limbah d. Kinerja Pengamanan ● Petugas keamanan ● Koordinasi dengan pihak terkait | ||||
2.2.2 | Sasaran Khusus dan Program Khusus | |||
2.2.2.1 | Terdapat Sasaran Khusus dan Program Khusus | |||
2.2.2.2 | Sasaran Khusus dan Program Khusus dibuat berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang bersifat khusus yaitu memiliki skala prioritas sedang dan tinggi | |||
2.2.2.3 | Sasaran Khusus dan Program Khusus minimal meliputi sasaran khusus, program khusus, jadwal pelaksanaan, indikator pencapaian, dan penanggung jawab | |||
2.3 | Standar dan Peraturan Perundang-Undangan | |||
2.3.1 | Terdapat Standar dan Peraturan Perundang-undangan | |||
2.3.2 | Format Standar dan Peraturan Perundang-Undangan minimal memuat pengendalian risiko, peraturan perundangan dan persyaratan lainnya, dan pasal sesuai dengan pengendalian risiko | Termasuk prosedur yang diacu | ||
3 | DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
3.1 | Sumber Daya | |||
3.1.1 | Peralatan | |||
3.1.1.1 | Terdapat bukti Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO) pesawat angkut dan angkut | |||
3.1.1.2 | Terdapat bukti sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya yang digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi | |||
3.1.1.3 | Terdapat daftar peralatan utama yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal memuat Jenis Peralatan, Merk & Tipe, Kapasitas, Jumlah, Lokasi, dan Status Kepemilikan | Status Kepemilikan peralatan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan maupun surat perjanjian |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
3.1.1.4 | Daftar peralatan utama di tandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
3.1.2 | Material | |||
3.1.2.1 | Terdapat Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dari pemasok | |||
3.1.2.2 | Terdapat daftar material impor yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi | |||
3.1.2.3 | Format daftar material impor minimal memuat Jenis Material, Jumlah, Negara Asal, Jadwal Pengiriman Barang | |||
3.1.2.4 | Daftar material impor ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
3.1.3 | Biaya | |||
Perhitungan Biaya SMKK mengacu pada Peraturan ini. | ||||
3.1.4 | Kompetensi | |||
3.1.4.1 | Terdapat daftar personel yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi | |||
3.1.4.2 | Format Daftar Personel minimum memuat Jabatan, Nama Personel, Pendidikan, Sertifikat Kompetensi Kerja, dan Pengalaman | |||
3.1.4.3 | Terdapat bukti sertifikat personel yang terdaftar | |||
3.1.5 | Kepedulian | |||
3.1.5.1 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi. | |||
3.1.5.2 | Prosedur dan/atau petunjuk ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan ahli teknik sesuai bidang. | |||
3.1.5.3 | Terdapat analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK | |||
3.1.5.4 | Terdapat Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi | |||
3.1.5.5 | Format Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi pada minimal memuat Jenis Pelatihan, Target Peserta, PIC, dan Waktu Pelaksanaan |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
3.1.6 | Komunikasi | |||
3.1.6.1 | Xxxxxxx Xxxxxxxx dan/atau petunjuk kerja: ● Induksi Keselamatan Konstruksi; ● Pertemuan pagi hari; ● Pertemuan kelompok kerja; ● Rapat Keselamatan Konstruksi; ● Penerapan informasi bahaya- bahaya; ● Jadwal Program Komunikasi. | |||
3.1.6.2 | Format jadwal program komunikasi minimal memuat Jenis Komunikasi, PIC, dan Waktu Pelaksanaan | |||
3.1.6.3 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
3.1.7 | Informasi Terdokumentasi | |||
3.1.7.1 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki | |||
3.1.7.2 | Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4 | OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
4.1 | Perencanaan dan Pengendalian Operasi | |||
4.1.1 | Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.1.1 | Terdapat struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi | Hubungan antara penangggung jwab di Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa | ||
4.1.1.2 | Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawab terhadap Keselamatan Konstruksi | |||
4.1.1.3 | Terdapat Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi | |||
4.1.1.4 | Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawab | |||
4.1.2 | Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja | |||
4.1.2.1 | Terdapat daftar material atau bahan yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.2.2 | Terdapat Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan | AKK untuk pekerjaan khusus |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi | risiko sedang dan besar | |||
4.1.2.3 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tahapan pekerjaan konstruksi ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik | |||
4.1.2.4 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.2.5 | Izin kerja dilengkapi dengan: a. analisis keselamatan Konstruksi (AKK) b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik yang dimaksudkan dalam Work Method Statment c. Lembar periksa yang ditandatangani oleh petugas yang berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan | |||
4.1.2.6 | Xxxxxxx Xxxxxxxx izin kerja untuk masing-masing pekerjaan yang ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi | Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 rangkap | ||
4.1.2.7 | Terdapar prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan kerja | |||
4.1.2.8 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.2.9 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas | |||
4.1.2.10 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab KeselamatanKonstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.2.11 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
4.1.2.12 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.2.13 | Terdapat formulir izin keluar/masuk barang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.3 | Pengelolaan Keselamatan Kerja | |||
4.1.3.1 | Terdapat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya | |||
4.1.3.2 | Prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.3.3 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan program kerja | |||
4.1.3.4 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi | |||
4.1.3.5 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi | |||
4.1.3.6 | Terdapat uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok dalam mendukung pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui | Menjelaskan hubungan koordinasi antara subpenyedia jasa/pemasok dengan penyedia jasa dalam rangka pengelolaan keselamatan kerja | ||
4.1.3.7 | Format uraian pengendalian minimal meliputi pengendalian subkontraktor dan pengendalian pemasok | |||
4.1.4 | Pengelolaan Kesehatan Kerja | |||
4.1.4.1 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja paling sedikit mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit akibat kerja |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
4.1.4.2 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.5 | Pengelolaan Lingkungan Kerja | |||
4.1.5.1 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan udara) | |||
4.1.5.2 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.5.3 | Pengukuran kondisi lingkungan sekurang-kurangnya terdiri atas Jenis Pengukuran, Nilai Ambang Batas (NAB), Peraturan Perundang- Undangan, dan Periode Pengukuran | |||
4.1.5.4 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin) | |||
4.1.5.5 | Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.1.5.6 | Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi | |||
4.2 | Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat | |||
4.2.1 | Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja | |||
4.2.1.1 | Terdapat daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja | |||
4.2.1.2 | Daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
4.2.1.3 | Prosedur dan/atau instruksi kerja sekurang-kurangnya memuat Nomor Dokumen, Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja) dan Pihak yang Mengesahkan | |||
4.2.2 | Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
4.2.2.1 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat | Sesuai dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan | ||
4.2.2.2 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi | |||
4.2.2.3 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden (kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja) | |||
4.2.2.4 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
5 | EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI | |||
5.1 | Pemantauan atau Inspeksi | |||
5.1.1 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi | |||
5.1.2 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
5.1.3 | Terdapat lembar periksa paling minimum mencakup lembar periksa: ● lingkup pekerjaan; ● pesawat angkat & angkut alat berat (ditagging dan diisolasi); ● peralatan; ● bahan/material; ● lingkungan; ● kesehatan; dan ● keamanan. | - Lingkup pekerjaan ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. - Pesawat angkat & angkut (alat berat) ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. - Perkakas ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
Keselamatan Konstruksi. - Bahan/material ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. - Lingkungan (housekeeping, pencemaran, hygine) ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. - Kesehatan ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. -Keamanan/ security ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi. | ||||
5.1.4 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi | |||
5.1.5 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
5.2 | Audit | |||
5.2.1 | Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
5.2.2 | Terdapat jadwal pelaksanaan: ● inspeksi, ● patrol keselamatan konstruksi, dan ● audit | |||
5.2.3 | Jadwal pelaksanaan minimal mencakup Kegiatan, PIC, dan Jadwal dalam Satuan Bulan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi | |||
5.3 | Evaluasi | |||
5.3.1 | Terdapat hasil evaluasi laporan harian, mingguan, bulanan | |||
5.3.2 | Terdapat prosedur evalusi pengujian dan kalibrasi | |||
5.3.3 | Format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal mencakup Uraian, Skala Penilaian, Catatan, serta Saran dan Tindak Lanjut | |||
5.4 | Tinjauan Manajemen | |||
5.4.1 | Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen | |||
5.4.2 | Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi | |||
5.4.3 | Risalah rapat tinjauan manajemen minimal mencakup Permasalahan, Rencana Tindak Lanjut, Target Waktu, Status, dan Penanggung Jawab |
NO. | KRITERIA PENILAIAN | PENILAIAN | PENJELASAN | |
YA | TIDAK | |||
5.5 | Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi | |||
5.5.1 | Terdapat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun jamak | |||
5.5.2 | Format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal mencakup Uraian, Skala Penilaian, Catatan, serta Saran dan Tindak Lanjut | |||
JUMLAH |
Keterangan:
- Ada 1
- Tidak Ada 0