ASURANSI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA INDONESIA
ASURANSI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA INDONESIA
POLIS NO. ....................
PT. ....................
Tertanggung, dalam menjalankan usaha bisnisnya seperti diuraikan dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis dan bukan untuk tujuan lain dari asuransi ini, membayar premi kepada (selanjutnya
disebut "Penanggung").
Penanggung setuju tunduk pada syarat, kondisi, batasan dan pengecualian yang tercantum di sini atau dilampirkan untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap seluruh jumlah uang yang akan menjadi tanggung jawab Tertanggung secara hukum untuk membayar ganti rugi (dalam hal kejadian sebagaimana selanjutnya diatur) terjadi di mana saja dalam batas-batas Wilayah sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan sehubungan dengan:
1. Meninggal dunia, Cacat tetap atau Luka-luka
1.1. Meninggal dunia
1.1.1. Meninggal dunia karena kecelakaan
1.1.2. Meninggal dunia
1.2. Cacat tetap akibat kecelakaan
1.2.1. Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan
1.2.2. Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan
1.3. Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan
2. Kerusakan atau Kehilangan Bagasi Kabin
3. Kerusakan atau Kehilangan Bagasi Tercatat
4. Kerusakan atau Kehilangan Kargo
5. Keterlambatan Angkutan Udara
5.1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
5.2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger)
5.3. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight)
6. Kerugian yang diderita Pihak Ketiga
yang timbul dari klaim yang dituntut secara tertulis kepada Tertanggung selama Periode Asuransi sebagai akibat kecelakaan yang terjadi dalam Batas Wilayah setelah tanggal retroaktif dalam Ikhtisar Pertanggungan seperti yang dijelaskan dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis ini.
Penanggung juga akan membayar semua biaya hukum dan biaya lainnya sehubungan dengan kejadian yang mana Polis ini berlaku, termasuk dalam batas-batas ganti rugi sesuai Ikhtisar Pertanggungan Polis.
BATAS DARI GANTI RUGI
Tanggung jawab Penanggung untuk semua kerusakan yang dapat dibayar:
1. sebagai akibat dari setiap klaim atau dari serangkaian klaim yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari satu sumber atau penyebab awal yang dijamin dan tidak akan melebihi jumlah yang ditentukan dalam Ikhtisar Polis sebagai Batas Ganti Rugi.
2. sehubungan dengan Tanggung Gugat Pihak Ketiga untuk semua klaim terjadi dalam setiap satu periode Asuransi tidak melebihi jumlah yang ditentukan dalam Ikhtisar sebagai Batas Ganti Rugi dalam Periode satu Asuransi.
IKHTISAR PERTANGGUNGAN
NO. PALnnnnnn
:
1. Jenis Polis Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Indonesi
2. Nomor Polis : ....................
3. Nama Tertanggung : ....................
4. Alamat Tertanggung : ....................
5. Periode Asuransi : .................... – ....................
6. Luas Jaminan : Sesuai Pasal 11
7. Batas Ganti Rugi : Sesuai Pasal 11
8. Pengecualian : Sesuai Pasal 15
9. Rute : Dari Bandara di wilayah geografis Indonesia
10. Batas Wilayah : Seluruh Dunia
11. Premi
Estimasi jumlah resiko setahun = penumpang
: Rp 20,000. - per resiko per pemberangkatan
12. Syarat & Kondisi Polis
Sesuai syarat dan kondisi polis Asuransi Tanggung Jawab
: Pengangkut Angkutan Udara Indonesia serta Endorsemen Polis
13. Catatan :
Premi Bruto : Rp ,-
Biaya Administrasi (Polis + Materai)
:
Rp ,-
Premi Netto : Rp ,-
Jakarta, ....................
PT. ....................
SYARAT -SYARAT & KONDISI POLIS
ASURANSI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
PASAL 1 DEFINISI
Dalam syarat-syarat umum ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Udara : Setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk
mengangkut penumpang, cargo dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Pengangkut : Adalah Badan Usaha Angkutan Udara, pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Penerbangan, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
3. Badan Usaha Angkutan Udara
4. Tanggung Jawab Pengangkut
5. Angkutan Udara Niaga
6. Badan Usaha Angkutan Udara
: Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
: Kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
: Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
: Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang' kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
7. Bandar Udara : Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
8. Tiket : Dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
9. Sistem Reservasi Melalui Komputer (Computerized Reservation Sysytem)
Kegiatan reservasi yang menggunakan jasa komputer yang mampu menyediakan informasi jadwal penerbangan, kapasitas angkut yang masih tersedia, besaran tarif jasa angkutan udara dan dapat dilakukan reservasi pada badan usaha angkutan udara melalui computer tersebut
10. Bagasi Tercatat : Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan
oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
11. Bagasi Kabin : Barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam
pengawasan penumpang sendiri.
12. Kargo : Setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan atau barang yang tidak bertuan.
13. Kejadian Angkutan Udara
: Kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.
14. Kecelakaan : Peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan
kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau korban jiwa atau luka serius.
15. Keterlambatan
(Delay)
: Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan, yang terdiri dari:
1. Keterlambatan penerbangan (flight delay);
2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alas an kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
3. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight)
16. Cacat Tetap : Kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu
anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
17. Cacat Tetap Total : Kehilangan fungsi salah satu anggota badan, termasuk cacat
mental sebagai akibat dari Kecelakaan (accident) yang diderita sehingga penumpang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan dan pengalamannya sebelum mengalami cacat.
18. Cacat Tetap Sebagian : Kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan namun
tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktifitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.
19. Polis : Kontrak Asuransi diterbitkan oleh Penanggung untuk Pemegang Polis
20. Penanggung Perusahaan Asuransi Umum yang menerbitkan polis Asuransi
Tanggung Jawab Pangangkut Angkutan Udara
21. Pemegang Polis/ Tertanggung
: Badan Usaha Angkutan Udara yaitu perseroan atau badan hukum lainnya sebagai penyedia jasa angkutan udara sipil regular dan berjadwal yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
22. Ganti Rugi : Uang yang dibayarkan atau sebagai pengganti atas suatu
kerugian.
23. Penerima Manfaat : Penumpang atau Ahli Waris Penumpang yang berhak
menerima Manfaat Asuransi
24. Bukti Kepesertaan : Data Manifest, sebagai Tanda Bukti kepesertaan Asuransi
untuk Orang/Penumpang yang merupakan bagian yang tidak terpisahlan dari Polis
Barcode, sebagai Tanda Bukti kepesertaan Asuransi untuk barang bagasi tercatat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis
25. Penumpang : Adalah Penumpang Angkutan Udara
26. Pengobatan : Pemeriksaan oleh Dokter atau Tenaga Paramedik, perawatan
pengobatan, operasi dengan atau tanpa didahului tindakan pertolongan pertama, yang dilakukan di Rumah Sakit, Klinik atau Balai Pengobatan atas diri Penumpang sebagai pasien rawat inap
27. Biaya Pengobatan : Ongkos pemeriksaan oleh Dokter atau Xxxxxx Xxxxxxxxx,
ongkos pengobatan, obat-obatan perban, operasi dan perawatan selama penumpang dirawat di Rumah Sakit, Klinik atau Balai Pengobatan dengan atau tanpa ongkos-ongkos tindakan pertolongan pertama, sebagai pasien rawat jalan atau rawat inap akibat kecelakaan.
28. Faktor Cuaca : Faktor Cuaca meliputi hujan lebat, petir, badai, kabut, asap,
jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan
29. Faktor Teknis Operasional
: Faktor Tekins Operasional dalam Polis ini meliputi:
a. Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan untuk operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju Bandar udara atau landasanterganggu fungsinya seperti retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di Bandar Udara; atau
d. keterlambatan pangisian bahan bakar (refuelling)
30. Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
: Perjanjian antara pengangkut dengan perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
31. Perusahaan Asuransi : Perusahaan Asuransi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perasuransian.
32. Perusahaan Pialang Asuransi
: Perusahaan Penunjang Usaha Perasuransian yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan penanganan penyelesaian ganti kerugian Asuransi dengan bertmdak untuk kepentingan pemegang polis dan atau tertanggung.
33. Menteri : Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
34. Direktur Jenderal : Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
PASAL 2
DASAR PERJANJIAN ASURANSI
1. Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Asuransi dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
2. Semua keterangan, pernyataan kesanggupan dan Surat Permintaan Auransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara beserta lampiran-lampiran yang telah diisi dan ditandatangani berdasarkan azas itikad baik oleh calon Pemegang Polis menjadi dasar perjanjian Asuransi ini.
3. Apabila keterangan, pernyataan kesanggupan dan Surat Permintaan Asuransi Tanggung Jawab Pangangkut Angkutan Udara beserta lampiran-lampiran yang telah diisi dan ditandatangani tidak benar, maka Penaggung berhak membatalkan perjanjian Asuransi tanpa mewajibkan Penanggung untuk mengembalikan Premi.
4. Dalam hal keterangan, pernyataan, kesanggupan dan Surat Permintaan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara beserta lampiran-lampiran yang telah diisi dan ditandatangani tidak benar, maka perjanjian Asuransi dapat dilanjutkan dengan penyesuaian menurut keadaan yang sebenarnya.
5. apabila ada kekeliruan/kesalahan seperti yang dimaksud pada Ayat (3) diketahui setelah perjanjian Asuransi berjalan 2 (dua) tahun atau lebih, maka perjanjian Asuransi tetap berlaku tanpa harus dilakukan pembetulan.
PASAL 3
PROSEDUR PERJANJIAN ASURANSI
1. Calon Pemegang Polis yang ingin mengadakan perjanjian Asuransi dengan Penanggung harus mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi Tanggug Jawab Pengangkut Angkutan Udara beserta lampiran-lampirannya dan menyerahkannya kepada Penanggung melalui Perusahaan Pialan Asuransi.
2. Pengisian dan penandatanganan Surat Permintaan Asuransi Tanggung Jawab Pengnagkut Angkutan Udara hanya dilakukan satu kali pada saat permulaan permintaan perjanjian Asuransi yaitu Polis Terbuka (Open Policy).
3. Penyerahan data Penumpang dilakukan pada saat sebelum peswata berangkat (take off) berupa Daftar Manifest disamping data on line check-in yang masuk ke system administrasi Penanggung melalui Perusahaan Pialang Asuransi
PASAL 4 SYARAT KEPESERTAAN
Penumpang Pesawat dan Bagasi Tercatat adalah Penumpang yang telah melakukan check-in di Bandar Udara keberangkatan dan namanya telah terdaftar dalam Data check-in dan Daftar Manifest dengan ketetntuan tanpa seleksi (free cover) dan tanpa batasan usia bagi seluruh Penumpang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang pemberangkatannya berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
PASAL 5 DAFTAR PENUMPANG
1. Sesuai dengan data check-in Penumpang dan Daftar Manifest dari Badan Usaha Angkutan Udara.
2. Perusahaan Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dalam daftar Manifest.
3. Daftar Manifest yang diajukan oleh Perusahaan Badan Usaha Angkutan Udara dan diterima oleh Penanggung berikut bukti setor pembayaran Premi sebagai dasar Pertanggungan Asuransi.
4. Perusahaan Badan Usaha Angkutan Udara dapat emngajukan Daftar Manifest pada setiap jam kerja, dengan mematuhi ketentuan pada Ayat (1) dan (2) Pasal ini, serta ketentuan pembayaran Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dan Pasal 8.
PASAL 6
MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA ASURANSI
1. Asuransi untuk setiap Penumpang mulai berlaku sesaat setelah Penumpang masuk ke dalam Bandar Udara Keberangkatan dan melakukan check-in pada Badan Usaha angkutan Udara dan nama Penumpang terdaftar pada Daftar Manifest Penerbangan.
2. Asuransi untuk setiap Penumpang akan berakhir apabila:
2.1. Setelah Penumpang selamat sampai dan keluar dari Bandar Udara tujuan dan Bagasi Tercatat Penumpang ada di tangan Penumpang dalam keadaan utuh;
2.2. Pada tanggal Penumpang meninggal duina dan Manfaat Asuransi telah diterima Ahli Waris Penumpang;
2.3. Pada tanggal Penumpang mengalami Cacat Tetap Total atau Sebagian karena kecelakaan dan Manfaat Asuransi telah diterima Penumpang
2.4. Pada tanggal Penumpang keluar dari Rumah Sakit dan seluruh biaya perawatan Rumah Sakit karena Kecelakaan telah dibayar Penanggung kepada Rumah Sakit;
2.5. Pada tanggal Bagasi Tercatat Penumpang yang rusak atau hilang telah diganti Penanggung
PASAL 7 PREMI ASURANSI
1. Premi Asuransi ditetapkan di awal pertanggungan atas dasar estimasi jumlah penumpang dalam satu tahun, untuk kemudian dilakukan penyesuaian pada akhir periode polis berdasarkan realisasi jumlah penumpang dalam satu tahun periode polis.
2. Tertanggung memberikan deklarasi penutupan secara mingguan.
PASAL 8 PEMBAYARAN PREMI
1. Premi Asuransi harus sudah dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah periode efektif.
2. Jika karena suatu hal penagihan Premi tidak dilakukan tepat pada waktunya oleh Penanggung, maka Pemegang Polis tetap berkewajiban untuk mebayar Premi tersebut.
3. Pelaksanaan pembayaran Premi dilakukan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung Apabila Premi dibayar dengan cek/giro bilyet, maka pembayaran dinyatakan lunas setelah cek/giro bilyet itu dapat diuangkan.
PASAL 9 MASA LELUASA
1. Untuk pembayaran Premi sebagaimana yang dimaksud Pasal 7 dapat diberikan masa leluasa bilamana terjadi Keadaan Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12.
2. Masa leluasa sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) adalah 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya Keadaan Luar Biasa tersebut.
3. Jika terjadi risiko-risiko yang dijamin dalam Polis selama masa leluasa, maka semua tunggakan Premi beserta kewajiban lain yang seharusnya menjadi hak Penanggung, akan dikurangi dari Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan.
PASAL 10 PERTANGGUNGAN KADALUARSA
1. Jika terjadi risiko-risiko yang dijamin di dalam Polis sedangkan Premi belum dibayar melewati batas waktu pembayaran PremiUntuk pembayaran Premi sebagaimana yang dimkasud Pasal 7 dapat diberikan masa leluasa bilamana terjadi Keadaan Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13, maka pertanggungan Asuransi menjadi kadaluarsa.
2. Dalam hal pertanggungan kadaluarsa sebagaimana yang dimaksud ayat (1), maka Penanggung bebas dari kewajiban membayar Manfaat Asuransi.
PASAL 11
MANFAAT ASURANSI DAN BESAR MANFAAT ASURANSI
Manfaat dan beasr manfaat yang dijamin atas dasar resiko yang menjadi tanggung jawab pengangkut angkutan udara adalah sebagai berikut:
1. Meninggal dunia, Cacat tetap atau Luka-luka
1.1. Meninggal dunia
1.1.1. Meninggal dunia karena kecelakaan
Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, maka akan dibayarkan kepada ahli waris Penumpang Manfaat Asuransi sebesar Rp. 1.250.000.000, - (satu milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah) per penumpang.
1.1.2. Meninggal dunia
Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pangangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu Bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang tunggu kedatangan di Bandar udara tujuan dan/atau Bandar udara persinggahan (transit), maka akan dibayarkan kepada ahli waris Penumpang Manfaat Asuransi sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
1.2. Cacat tetap akibat kecelakaan
1.2.1. Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan
Apabila Penumpang mengalami Kecelakaan dalam masa penerbangan Pesawat, sehingga berakibat menderita Cacat Tetap Total yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan atau satu kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kiki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki yang dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya kecelakaan tersebut, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi kepada Penumpang sebesar Rp. 1.250.000.000, - (satu milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah) per penumpang.
1.2.2. Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan
Apabila penumpang mengalami kecelakaan dalam masa penerbangan pesawat, sehingga berakibat menderita cacat tetap sebagian yang dinyatakan oleh dokter dalam tempo tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan tersebut, maka akan dibayarkan kepada Penumpang sebagai mana termuat dalam Lampiran Tabel Besaran Manfaat Asuransi Untuk Cacat Tetap yang tak terpisahkan dari Polis ini.
1.3. Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan
Apabila Penumpang mengalami kecelakaan dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, Klinik atau Balai Pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) per penumpang.
2. Kerusakan atau Kehilangan Bagasi Kabin
Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut oleh orang yang dipekerjakannya.
Apabila pembuktian penumpang dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakan bersalah, maka ganti rugi kerugian ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang.
Batas tanggung jawab Penanggung adalah sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per penumpang.
3. Kerusakan atau Kehilangan Bagasi Tercatat
3.1. Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat ditetapkan sebagai berikut :
3.1.1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per penumpang; dan
3.1.2. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tersatat
3.2. Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan
3.3. Penumpang akan diberikan uang tunggu atas gagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.
3.4. Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat. Kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.
3.5. Dalam hal pengangkut menyetujui barang berharga atau barang yang berharga di dalam bagasi tercatat diangkut sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 diatas, pengangkut dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.
3.6. Berdasarkan prinsip ganti kerugian yang berlaku secara umum pada bidang Asuransi Kerugian, apabila Tetanggung mempunyai polis Travelling Insurance, maka Manfaat Asuransi kerusakan dan kehilangan Bagasi Tercatat ini akan diberlakukan setelah Manfaat Asuransi Travelling Insurance itu dibayarkan.
4. Kerusakan atau Kehilangan Kargo
4.1. Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak ditetapkan sebagai berikut :
4.1.1. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kg.
4.1.2. terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp. 50.000,- per kg
4.1.3. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.
Dalam kondisi butir 4.1.1., butir 4.1.2. dan butir 4.1.3. tersebut diatas yang menjadi batas tanggung jawab Penanggung adalah setinggi-tingginya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Pengirim
4.2. Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.
5. Keterlambatan Angkutan Udara
Keterlambatan angkutan udara terdiri dari :
5.1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan adalah sebagai berikut :
5.1.1. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Penumpang;
5.1.2. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari butir 5.1.1. apabila Pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir Penumpang (re-routing), dan Pengangkut wajib menyediakan Tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
5.1.3. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, Penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maka terhadap Penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari Tiket yang dibeli.
Dalam kondisi butir 5.1.1., butir 5.1.2. dan butir 5.1.3 tersebut diatas yang menjadi batas tanggung jawab Penanggung adalah setinggi-tingginya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Penumpang.
5.2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger)
Dalam hal tidak terangkutnya penumpang dimana Tertanggung (pengangkut angkutan udara) telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
5.2.1. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau
5.2.2. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
maka yang menjadi batas tanggung jawab Penanggung adalah setinggi-tingginya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Penumpang.
5.3. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight)
Dalam hal pembatalan penerbangan dimana Tertanggung (pengangkut angkutan udara) telah melakukan hal-hal sebagi berikut :
5.3.1. memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan dan mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan penumpang.
5.3.2. dalam hal pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari sampai dengan waktu keberangkatan yang telah di tetapkan berlaku ketentuan
:
5.3.2.1. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari butir 5.2.1. apabila Pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir Penumpang (re- routing), dan Pengangkut wajib menyediakan Tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
5.3.2.2. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, Penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maka terhadap Penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari Tiket yang dibeli.
maka yang menjadi batas tanggung jawab Penanggung adalah setinggi-tingginya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Penumpang.
6. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Penutupan resiko adalah berdasarkan premi yang dikhususkan untuk menutup resiko tanggung gugat Tertanggung yang diterima oleh Penanggung yang wajib tercantum dalam ikhtisar pertanggungan polia untuk suatu periode tertentu.
Jumlah ganti kerugian untuk pihak ketiga selain penumpang sebagai akibat dari peristiwa pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara, atau jatuhnya benda-benda dari pesawat udara yang dioperasikan adalah sebagai berikut :
6.1. Meninggal dunia
Pihak ketiga meninggal dunia diberikan ganti rugi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per orang
6.2. Cacat tetap
Pihak ketiga yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per orang
6.3. Cacat Tetap Sebagian
Pihak ketiga yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam Lampiran Polis ini.
6.4. Xxxx-xxxx dan harus menjalani perawatan
Pihak ketiga yang menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap/dan rawat jalan ditetapkan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per orang
6.5. Kerusakan Material pihak ketiga :
Jumlah ganti kerugian untuk kerusakan barang milik pihak ketiga hanya terhadap kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang layak, adalah sebagai berikut :
6.5.1. Untuk pesawat udara dengan kapasitas sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk, paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) setiap kali kejadian;
6.5.2. Untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat sampai dengan 70 (tujuh puluh) tempat duduk, paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) setiap kali kejadian;
6.5.3. Untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 70 (tujuh puluh) tempat sampai dengan 150 (seratus lima puluh) tempat duduk, paling banyak Rp 175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah) setiap kali kejadian;
6.5.4. Untuk pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 150 (seratus lima puluh) tempat duduk, paling banyak Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) setiap kali kejadian;
PASAL 12
FORCE MAJEURE (KEADAAN LUAR BIASA)
1. Peristiwa-peristiwa luar biasa yang dapat dikategorikan sebagai force majeure antara lain adalah bencana alam banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus, angin topan, tsunami, wabah penyakit tertentu dan bersifat nasional, keadaan perang yang melibatkan Negara Republik Indonesia, huru-hara yang terjadi di dalam negeri, demonstrasi, pemogokan massal para buruh dan pekerja, adanya wajib militer, kebijakan moneter dalam negeri yang mengakibatkan perekonomian Indonesia tidak berjalan, termasuk didalamnya terjadinya devaluasi, inflasi yang tidak terkendali, dan peristiwa-peristiwa lain yang karena satu dan lain hal berasal dari luar diri Penanggung;
2. Dalam hal Penanggung mengalami kejadian yang masuk dalam kategori sebagaimana diterangkan dalam pasal 12 ayat 1 diatas, kepada yang bersangkutan diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak Pemegang polis/Tertanggung selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak awal terjadi peristiwa tersebut;
3. Penanggung dan Pemegang Polis/Tertanggung sepakat mengartikan bahwa force majeure sebagai suatu keadaan dimana tidaklah suatu perbuatan untuk melaksanakan sebagian dan/atau keseluruhan prestasi dapat dikatakan sebagai wanprestasi (kelalaian) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa luar biasa yang berasal dari luar dirinya dan tidak seorangpun dapat menghindari peristiwa dimaksud;
4. Penanggung dan Pemegang Polis/Tertanggung sepakat apabila terjadi peristiwa-peristiwa force majeure sebagimana diterangkan di dalam pasal ini, akan melakukan penyesuaian kembali kepada keseluruhan isi Polis/Perjanjian.
PASAL 13 POLIS DUNIA
Penanggung menjamin risiko berdasarkan perjanjian Asuransi ini apabila Penumpang mengalami risiko-risiko yang dijamin dalam polis atau mengalami peristiwa dimanapun di seluruh dunia yang pemberangkatan pesawatnya berasal dari wilayah hukum Republik Indonesia.
PASAL 14 MATA UANG
Semua jumlah uang yang tercantum dalam perjanjian Asuransi ini diperhitungkan menurut mata uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang sah serta menurut nilai tukar/kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.
PASAL 15 PENGECUALIAN
1. PENGECUALIAN UMUM
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal, karena, langsung maupun tidak langsung akibat dari atau berhubungan dengan :
1.1. Gangguan perjalanan akibat tindakan massal atau aksi terorisme.
1.2. Bunuh diri atau secara sengaja mencederai diri sendiri atau seetiap usaha terhadap hal tersebut pada saat dalam keadaan sehat wal afiat maupun tidak.
1.3. Pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis atau pengobatan yang telah ditanggung oleh Asuransi lain.
1.4. Kehamilan, keguguran atau melahirkan, atau setiap perawatan yang berkaitan dengan pembatasan kelahiran atau perawatan berhubungan dengan ketidaksuburan atau setiap komplikasi yang timbul dari hal-hal tersebut.
1.5. Perawatan untuk pengaruh minuman keras, atau obat-obatan terlarang atau setiap komplikasi lain yang timbul dari hal-hal tersebut atau setiap kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan obat-obatan terlarang.
1.6. Pemeriksaan yang secara medis tidak diperlukan, atau pemulihan, perawatan penjagaan atau istirahat.
1.7. Setiap cidera fisik berat atau cacat yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari, atau disebabkan, atau diperparah oleh penggunaan, pembebasan atau pelepasan dari bahan nuklir yang langsung atau tidak langsung mengakibatkan menghasilkan reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif; atau penyebaran atau penerapan dari bahan- bahan biologis patogenik atau beracun biologis atau kimiawi; atau pelepasan dari bahan- bahan patogonik atau biologis beracun atau kimia. Untuk tujuan pengecualian ini, cedera fisik berat berarti cedera fisik yang melibatkan risiko kematian yang besar; dan/atau pencacatan fisik jelas; dan/atau kehilangan berlanjut dari atau pelemahan dari fungsi suatu anggota badan atau suatu organ.
1.8. Setiap kondisi yang sudah diderita sebelumnya fisik atau mental atau kelemahan yang telah ada sebelum tanggal mulai berlaku polis.
1.9. Kegagalan dari Penumpang untuk mengambil tindakan wajar untuk melindungi, menyelamatkan atau memulihkan Bagasi Tercatat yang hilang.
1.10. Kehilangan secara misterius.
1.11. Keterlambatan kedatangan Penumpang di Bandar udara setelah waktu check-in resmi yang diisyaratkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
1.12. Kematian atau cidera yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh perang, invasi tindakan musuh asing, bermusuhan atau kegiatan serupa perang (apakah perang dinyatakan atau tidak) pemberontakan, perang saudara, perlawanan, persekongkolan, pengambilan alih kekuasaan militer, keadaan perang, atau negara dibawah penyerangan, dari setiap kejadian atau penyebab yang mengakibatkan pengumuman atau mempertahankan keadaan darurat, atau keadaan perang, penyitaan, karantina, peraturan pabean atau nasionalisasi oleh atau atas perintah suatu pemerintahan atau penguasa umum atau setempat.
1.13. Setiap kehilangan, cidera, kerusakan, atau tanggung jawab hukum ;
1.13.1. Yang timbul baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat Penumpang sedang melakukan perjalanan di, menuju atau melalui negara Afganistan, kuba, Republik Kongo, Iran, irak, Liberia, Sudan atau Suriah; dan
1.13.2. Yang diderita atau yang dialami secara berkelanjutan baik langsung maupun tidak langsung oleh Penumpang dalam hal si Penumpang adalah :
1.13.2.1. Seorang teroris
1.13.2.2. Seorang anggota organisasi teroris
1.13.2.3. Seorang pengedar obat-obatan terlarang; atau
1.13.2.4. Seorang penyedia bahan nuklir, bahan kimia atau senjata biologi
1.14. Jasa non-medis yang diberikan atau disediakan Rumah Sakit, Klinik, atau Balai Pengobatan, seperti TV, radio, Telepon, Jasa Telex atau fasilitas sejenis Laundry.
1.15. Kelainan mental dan syaraf termasuk stress kelainan bawaan.
1.16. Xxxxxx mengkonsumsi zat psikotropika dan minuman keras.
1.17. Kesengajaan (termasuk tidak mengikuti anjuran medis) dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
1.18. Melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum oleh pemberi kerja atau tenaga kerja (kecuali jaminan Bantuan Hukum).
1.19. Kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang berkepentingan atas Manfaat Asuransi.
1.20. Perang (baik yang dinyatakan atau tidak) keadaan seperti perang pendudukan, berdinas di dalam Angkatan Bersenjata, gerkan pengacauan, pemogokan, huru-hara, kerusuhan, sabotase, teror.
1.21. Segala bentuk kesengajaan .
2. PENGECUALIAN KHUSUS
2.1. KECELAKAAN DIRI
Penanggung tidak akan membayar Uang Pertanggungan apabila Kecelakaan terjadi dalam hal, karena, langsung maupun tidak langsung akibat dari atau hubungan dengan
:
2.1.1. Melakukan perkelahian, kecuali sebagai orang yang mempertahankan dirinya sendiri.
2.1.2. Kecelakaan, ketika menjadi penumpang pesawat udara yang tidak dioperasikan oleh perusahaan penerbangan komersil, yang terbang secara tetap dan teratur.
2.1.3. Dihukum mati oleh pengadilan.
2.1.4. Cacat Tetap atau meninggal dunia diluar pengertian Kecelakaan yang berlaku.
2.2. KETERLAMBATAN PEMBERANGKATAN PESAWAT
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi apabila terjadi keterlambatan penerbangan pesawat udara akibat dari atau berhubungan dengan :
2.2.1. Keterlambatan pemberangkatan sampai dengan atau kurang dari 4 (empat) jam
.
2.2.2. Akibat calon penumpang terlambat check-in di bandara sesuai dengan jadwal dan nomor penerbangan yang tertera pada tiket.
2.2.3. Akibat terjadi pemogokan atau tindakan industrial yang melibatkan pihak lain dan telah ada pada penerbangan berlangsung.
2.2.4. Pembajakan/hijack.
2.2.5. Keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, yaitu :
2.2.5.1. Xxxxx lebat;
2.2.5.2. Petir;
2.2.5.3. Badai;
2.2.5.4. Kabut;
2.2.5.5. Xxxx;
2.2.5.6. Jarak pandang dibawah standar minimal
2.2.5.7. kecepatan angin yang melampui standar maksimal yang menganggu keselamatan penerbangan.
2.2.6. Keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh Teknis Operasional yaitu :
2.2.6.1. Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
2.2.6.2. Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir;
2.2.6.3. Kebakaran;
2.2.6.4. Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing)
2.2.6.5. Alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara
2.2.6.6. Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
2.3. KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BAGASI TERCATAT
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk kerugian kerna hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan Badan Usaha Angkutan Udara atau orang yang dipekerjakannya.
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi apabila terjadi kehilangan dan kerusakan Bagasi Tercatat akibat dari atau berhubungan dengan :
2.3.1. Bagasi tidak terdaftar /BagasiKabin (bagasi tidak memiliki barcode).
2.3.2. Akibat kesalahan atau kerusakan yang sudah ada sebelumnya.
2.3.3. Penyitaan, baik untuk dihancurkan berdasarkan peraturan karantina atau pabean atau tidak; dan /atau ,
2.3.4. Penyitaan atau pengambilalilhan atas perintah setiap penguasa pemerintah atau umum; dan/atau
2.3.5. Semua perhiasan, batu mulia, mutiara, jam tangan, peralatan elektronik termasuk komputer, telepon dan sejenisnya.
2.3.6. Pecahnya barang yang rapuh atau halus, kamera, alat musik, radio, dan barang serupa, dan/atau
2.3.7. Aus dan usang atau penyusutan secara bertahap; dan/atau
2.3.8. Serangga atau binatang; dan/atau
2.3.9. Kecelakaan pesawat; dan/atau
2.3.10. Tindak pidana.
PASAL 16 PERSYARATAN PENGAJUAN KLAIM
1. Penumpang/Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim melalui Pemegang polis.
2. Penumpang/Penerima Manfaat harus sudah mengajukan laporan klaim secara tertulis melalui Pemegang Polis kepada Penanggung melalui Pialang Asuransi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kerugian, sedangkan untuk klaim kehilangan atau kerusakan Barang Bagasi Tercatat selambata-lambatnya 1x24 jam.
3. Pengajuan klaim harus dilampiri dokumen pendukung klaim (dalam bentuk dokumen asli, kecuali secara tegas disebutkan foto copy, dengan menyertakan aslinya guna keperluan otentifikasi apabila fotocopy dokumen tidak dilegalisasikan pejabat yang berwenang) kepada Penanggung sebagai berikut :
3.1. Dokumen Klaim Meninggal Dunia akibat Sakit maupun Kecelakaan
3.1.1. Daftar Manifest.
3.1.2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris.
3.1.3. Surat Keterangan dari yang berwajib (bila meninggal akibat kecelakaan )
3.1.4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/dokter (bila meninggal dunia akibat sakit).
3.2. Dokumen Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan
3.2.1. Daftar Manifest.
3.2.2. Medical Report yang menyatakan anggota badan yang cacat berikut persentase cacat dari Rumah Sakit.
3.2.3. Foto Rontgen.
3.3. Dokumen Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
3.3.1. Daftar Manifest.
3.3.2. Surat Keterangan Dokter (diagnosa dokter).
3.3.3. Bukti biaya pengobatan atau perawatan dari Rumah Sakit
3.3.4. Surat Keterangan dari pihak yang berwenang akibat Kecelakaan.
3.4. Dokumen Klaim Keterlambatan Penerbangan
3.4.1. Tiket pesawat, boarding pass dan kartu identitas
3.4.2. Keterangan terinci dari Tertanggung perihal keterlambatan, upaya pelayanan yang telah dilakukan sesuai kewajiban pengangkut angkutan udara, perincian biaya yang dijamin mengikuti ketentuan polis
3.5. Dokumen Klaim Kehilangan dan Kerusakan Barang Bagasi Kabin dan Bagasi Tercatat
3.5.1. Tiket pesawat, barcode, boarding pass dan kartu identitas.
3.5.2. Keterangan terinci (Berita Acara Kerusakan/Kehilangan) dari pihak Badan Usaha Angkutan Udara.
3.6. Dokumen Klaim Kehilangan dan Kerusakan Kargo
3.6.1. Airway Bill dan identitas pengirim.
3.6.2. Keterangan terinci (Berita Acara Kerusakan/Kehilangan) dari pihak Badan Usaha Angkutan Udara.
PASAL 17 PEMBAYARAN MANFAAT ASURANSI
1. Yang berhak untuk menerima pembayaran Manfaat Asuransi adalah Penumpang atau Ahli Waris Penumpang yang berhak menerima Manfaat Asuransi.
2. Manfaat Asuransi akan dibayarkan Penanggung melalui Pialang Asuransi kepada Pemegang Polis untuk kepentingan Penumpang dan/atau Pihak Ketiga atau Penerima Manfaat lainnya dalam hal Penumpang mengalami risiko-risiko yang dijamin dalam Polis, setelah dokumen- dokoumen sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 telah diterima dengan lengkap dan disetejui oleh Penanggung.
3. Pembayaran Manfaat Asuransi akan diperhitungkan dengan semua hutang-hutang, bunga atau tunggakan Premi, dan pembayaran ini dilakukan di kantor Penanggung melalui Pialang Asuransi atau di tempat lain yang disepakati oleh Penanggung dengan Pemegang Polis.
4. Penanggung Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara akan membayar Manfaat Asuransi apabila tidak ada ketetntyan dalam Polis ini yang dilangggar, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Polis ini.
5. Apabila Penumpang/Penerima Manfaat telah menerima Manfaat Asuransi dari pihak lain, maka kewajiban Penanggung Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara untuk membayar Manfaat Asuransi akan terbatas pada selisih kekurangannya saja, kecuali untuk Manfaat Asuransi meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
6. Uang Pertanggungan yang menjadi hak Penumpang dan/atau Pihak Ketiga dan/atau Penerima Manfaat lainnya akan dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar, kecuali untuk jaminan Asuransi Keterlambatan Pemberangkatan pesawat lebih dari 4 (empat) jam, akan dibayarkan pada hari yang sama.
7. Apabila besar Manfaat Asuransi yang menjadi hak Penumpang dan/atau Pihak Ketiga atau Penerima Manfaat telah diberitahukan kepada Pemegang Polis tetapi tidak diambil dalam waktu 2 (dua) tahun setelah pemberitahuan tersebut disampaikan, maka kewajiban Penanggung Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara untuk membayarkan dan hak Penumpang/Penerima Manfaat untuk menerima uang santunan menjadi gugur.
PASAL 18 MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
PASAL 19 SUBROGASI
1. Setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
PASAL 20 KETERANGAN YANG TIDAK BENAR
1 . Apabila dalam Daftar Manifest, kemudian ditemukan keterangan yang tidak benar tentang seorang Penumpang, maka Penanggung Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara berhak:
1.1. Membatalkan kepesertaanya/ pertanggungannya.
1.2. Melanjutkan kepesertaannya dengan syarat-syarat yang sesuai dengan keterangan yang benar
2. Apabila keterangan yang tidak benar tersebut ditemukan setelah adanya klaim, Penanggung Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara tidak bertanggungjawab terhadap semua kerugian yang terjadi dan tidak berkewajiban membayar Uang Pertanggungan.
PASAL 21
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN POLIS
1. Perubahan ketentuan Polis ini akan ditetapkan oleh Pemegang Polis dan Penanggung Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara secara musyawarah.
2. Permintaan pembatalan maupun perubahan Polis ini diajukan secara tertulis oleh yang berkepentingan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
3. Setiap kesepakatan atas hal-hal yang baru diatur, akan dituangkan dalam Addendum atas Polis ini.
4. Pembatalan Polis tidak membatalkan resiko yang sedang berjalan.
PASAL 22 KLAUSULA PENGESAMPINGAN
Dengan ini dinyatakan bahwa dalam hal Tertanggung atau Penanggung menghentikan pertanggungan ini, maka kedua belah pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan penghentian pertanggungan tersebut dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
PASAL 23 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat penafsiran atau pelaksanaan pertanggungan ini akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadi perselisihan.
Perselisihan dianggap terjadi sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur berikut ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung.
1. Badan Mediasi Indonesia
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di BMAI.
2. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1.1. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Ad Hoc terdiri dari 3(tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
1.2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan para Arbiter dan atau kedua Arbiter tidak berhasil menunjuk Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
1.3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180(seratus delapan puluh) hari kalender sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
1.4. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
1.5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
3. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan di wilayah hukum Republik Indonesia.
PASAL 24 PENUTUP
1. Pelaksanaan Polis ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku Permen No. 77 tahun 2011 serta peraturan yang terkait dengannya dan atau Peraturan Perundang-undangan berlaku
LAMPIRAN
Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Polis Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Tabel Besaran Manfaat Asuransi Untuk Cacat Tetap
CACAT TETAP SEBAGIAN | BESARAN MANFAAT ASURANSI |
1. Satu mata | Rp. 150.000.000 |
2. Kehilangan pendengaran | Rp. 150.000.000 |
3. Ibu jari tangan kanan | Rp. 125.000.000 |
3.6.3. Tiap satu ruas | Rp. 62.500.000 |
4. Jari telunjuk kanan | Rp. 100.000.000 |
3.6.4. Tiap satu ruas | Rp. 50.000.00 |
5. Jari telunjuk kiri | Rp. 125.000.00 |
3.6.5. Tiap satu ruas | Rp. 25.000.00 |
6. Jari kelingking kanan | Rp. 62.500.000 |
3.6.6. Tiap satu ruas | Rp. 20.000.00 |
7. Jari kelingking kiri | Rp. 35.000.00 |
3.6.7. Tiap satu ruas | Rp. 11.500.00 |
8. Jari tengah atau jari manis kanan | Rp. 50.000.00 |
3.6.8. Tiap satu ruas | Rp. 16.500.00 |
9. Jari tengah atau jari manis kiri | Rp. 40.000.00 |
3.6.9. Tiap satu ruas | Rp. 13.000.00 |
Penjelasan:
a. Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian sebaliknya.
b. Apabila terjadi keadaan cacat tersebut diatas, sedangkan sebelumnya terjadinya Kecelakaan sudah ada keadaan cacat yang tidak sekeras itu, maka pembayaran manfaat akan didasarkan pada perbedaan antara persentase-persentase keadaan Cacat Tetap setelah dan sebelum kecelakaan, ditetapkan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas.
c. Sebelum melakukan pembayarab Manfaat Asuransi tersebut diatas, Penanggung berhak untuk melakukan penelitian atau otopsi terhadap anggota badan Penumpang yang Cacat Tetap, kemudian akibat Kecelakaan yang sama itu Penumpang meninggal dunia maka hak atas Manfaat Asuransi dalam hal kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah Manfaat Asuransi Cacat Tetap yang telah dibayarkan.