REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA PEMBARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif 28 April 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 12 Mei 2017
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA (selanjutnya disebut "MANULIFE SYARIAH
SUKUK INDONESIA") adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang kompetitif dengan berinvestasi pada Sukuk dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade) yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri, MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali /Redemption Form.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X butir 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa (Ujrah) Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
Uraian lengkap mengenai imbalan jasa dan alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X (sepuluh) Prospektus.
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib dilikuidasi atau dibubarkan apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII (dua belas) tentang Pembubaran dan Likuidasi.
MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930 Telepon : (6221) 2555 2255 | BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX, 0xx Xxxxx, Xx. Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 - Indonesia Telp. +6221 0000 0000 Fax. x0000 000 0000/ 000 0000 |
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR YANG RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan pada 1 September 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
1. MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
2. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN YANG TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS YANG MENUNJUKKAN INDIKASI HASIL INVESTASI DARI MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA HANYALAH PERKIRAAN DAN TIDAK ADA KEPASTIAN ATAU JAMINAN BAHWA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MEMPEROLEH HASIL INVESTASI YANG SAMA DI MASA YANG AKAN DATANG, DAN INDIKASI INI BUKAN MERUPAKAN JANJI ATAU JAMINAN DARI MANAJER INVESTASI ATAS TARGET HASIL INVESTASI MAUPUN POTENSI HASIL INVESTASI YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN TERSEBUT AKAN DAPAT BERUBAH SEBAGAI AKIBAT DARI BERBAGAI FAKTOR, TERMASUK ANTARA LAIN FAKTOR-FAKTOR YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB VII (TUJUH) TENTANG FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
3. Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Rupiah. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berinvestasi.
4. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia ("Manajer Investasi") adalah perusahaan yang menjadi bagian dari Manulife Financial Group ("Manulife Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap kantor Manulife Group, termasuk Manajer Investasi, diwajibkan untuk selalu mentaati ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Manulife Group tersebut berada termasuk peraturan dan hukum yang berlaku bagi Manulife Group secara keseluruhan. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan.
Dampak dari ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut dapat, seperti peraturan dalam hal perpajakan, mensyaratkan pengumpulan dan pengungkapan informasi nasabah kepada badan perpajakan yang berwenang baik lokal maupun asing atau mengenakan pemotongan pajak dari nasabah sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengumpulan dan pengungkapan informasi atau pemotongan pajak yang terutang terhadap nasabah kepada regulator perpajakan dalam hal ini akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu dan akan diberikan kepada badan perpajakan yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah kepada badan pemerintah atau perpajakan yang berwenang, Manajer Investasi akan memastikan bahwa data yang diberikan hanya terbatas
pada data yang secara spesifik diminta oleh badan pemerintah yang berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan, Manajer Investasi diwajibkan untuk memperoleh data/informasi mengenai status wajib pajak nasabah. Dengan demikian, untuk memungkinkan calon nasabah, menjadi pemegang unit MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, nasabah diwajibkan untuk memberikan kepada Manajer Investasi data/informasi termasuk status nasabah sebagai wajib pajak. Lebih lanjut, nasabah setelah menjadi pemegang Unit Penyertaan, wajib untuk memberitahukan Manajer Investasi secara tertulis setiap perubahan data/informasi nasabah termasuk status nasabah sebagai wajib pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terdapat perubahan data/informasi tersebut. Di samping itu, calon nasabah diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan terpisah yang memungkinkan Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di atas.
5. Efektif Tanggal 30 April 2022, Manajer Investasi menetapkan kebijakan untuk tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana Manulife kepada Investor yang merupakan “United States Person” atau pihak- pihak yang bertindak untuk kepentingan “United States Person”. Yang dimaksud “United States Person” dalam hal ini mengacu pada definisi “United States Person” sebagaimana diatur dalam ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
6. Manajer Investasi dapat menyampaikan Prospektus berikut setiap perubahannya dalam bentuk dokumen elektronik, dan Prospektus dalam bentuk dokumen elektronik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagaimana Prospektus yang dibuat dalam bentuk cetak.
7. Bahwa Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA diterbitkan dengan menggunakan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepada pihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia dimana negara tersebut mengharuskan Manajer Investasi untuk mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA di wilayah hukum negara tersebut.
8. Setiap pihak yang akan melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA menyatakan telah membaca dan menyetujui segala ketentuan yang ditetapkan dalam Prospektus ini termasuk memastikan dirinya adalah pihak yang sesuai dan/atau diperkenankan untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
9. PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
DAFTAR ISI
Halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 6 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA | 15 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 19 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 21 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 22 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA | 26 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 28 |
BAB VIII | FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 29 |
BAB IX | KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR) | 32 |
BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 33 |
BAB XI | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 38 |
BAB XIII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 41 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 42 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 47 |
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 51 |
BAB XVII | DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | 54 |
BAB XVIII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 55 |
BAB XIX | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA | |
PENGALIHAN INVESTASI | 56 | |
BAB XX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 59 |
BAB XXI | PENYELESAIAN SENGKETA | 60 |
BAB XXII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 61 |
BAB XXIII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 63 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.6. BIAYA PEMBELIAN YANG DITANGGUHKAN (DEFERRED SALES CHARGE/”DSC”)
Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya. Untuk setiap penjualan kembali MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA baik sebagian atau seluruhnya, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan sebesar 1,25% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat unit penyertaan yang bersangkutan dibeli, berdasarkan metode First In First Out (FIFO) untuk tahun pertama, 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya.
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA ATAU DPS PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia atau DPS PT Manulife Aset Manajemen Indonesia adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap” adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.13. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau Situs Web.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep 20/PM/2004 tanggal 29-4-2004 – (dua puluh sembilan April dua ribu empat) yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/ SUBSCRIPTION FORM
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan asli dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dianggap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI /REDEMPTION FORM
Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form adalah suatu formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA untuk menjual kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dimilikinya dan diserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui suatu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini.
Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form dapat juga berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada
dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali tersebut akan dianggap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.18. FORMULIR PENGALIHAN/SWITCHING FORM
Formulir Pengalihan/Switching Form adalah suatu formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA untuk mengalihkan/switching investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui suatu agen yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini.
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.19 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun menurut kalender Gregorian tanpa kecuali.
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. REKSA DANA MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 11 April 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta.
1.23. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.24. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.25. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.36. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.38. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12-03-2021 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) tentang Ahli Syariah Pasar Modal, beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang terkait.
1.39. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinga yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
1.47. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.48. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.49. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.50. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal,
Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.51. REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK
Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk adalah Reksa Dana Syariah yang melakukan investasi pada satu atau lebih Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara dan atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial Syariah.
1.52. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.53. SEOJK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI DAN LAPORAN BERKALA REKSA DANA SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.54. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN/CONFIRMATION STATEMENT
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses dan dikenakan biaya (jika ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.55. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.56. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
1.57. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
2.1. PENDIRIAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA Nomor 32 tanggal 11 April 2017 sebagaimana telah diubah dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA Nomor 112 tanggal 29 Maret 2019 dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA Nomor 9 tanggal 5 April 2022, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA Nomor 54 tanggal 31 Agustus 2023, keempatnya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA”), antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian.
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA memperoleh surat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-205/D.04/2017 tanggal 28 April 2017.
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari DPS PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat tertanggal 10 April 2017.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (Empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
2.5. PENGELOLA MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi saat ini terdiri dari:
Afifa adalah CEO & Presiden Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), yang telah memiliki pengalaman karir selama lebih dari 25 tahun di industri pasar modal Indonesia. Ia bergabung dengan MAMI sejak 12 Desember 2011. Sebelum menjabat sebagai CEO & Presiden Xxxxxxxx, Xxxxx adalah Direktur & Chief Distribution Officer yang bertanggung jawab menangani tim Institutional Sales, Partnership Distribution, Digital and Wealth Specialist di MAMI. Sebelumnya Xxxxx menempati posisi sebagai Head of Institutional Sales di MAMI selama lebih dari lima tahun. Sebelum bergabung dengan XXXX, Xxxxx bekerja sebagai Deputy Head of Equity Sales & Dealing di Bahana Securities, dan sebelum itu ia menjabat sebagai Head of Institutional Sales di DBS Vickers Indonesia. Afifa mengawali karirnya di PT Pentasena Arthasentosa Securities. Saat ini, Xxxxx juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) dan Wakil Ketua untuk Komite Belgia dan Luksemburg Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Pada tahun 2012, Afifa meraih penghargaan Stars of Excellence dari Manulife global. Ia meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.: KEP-120/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 Juli 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-345/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Justitia Xxxxxxxxxxxx adalah Direktur & Chief Legal, Risk and Compliance Officer MAMI. Ia juga dipercaya menjadi Kepala UPIS (Unit Pengelolaan Investasi Syariah) di MAMI. Justitia bergabung dengan MAMI sejak 28 Juni 2010. Sebelumnya, Justitia bekerja sebagai Direktur Pengawasan di Bursa Efek Indonesia dan di Bapepam-LK (sekarang menjadi OJK). Ia memiliki pengalaman lebih dari 29 tahun di bidang hukum, audit, kepatuhan dan manajemen risiko. Justitia meraih gelar Master of Law, Graduate Program in International Finance and Law, dari Boston University School of Law, Boston, Amerika Serikat. Justitia memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam & LK No.: KEP-21/BL/WMI/2009 tanggal 5 Juni 2009, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-579/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Chief Economist & Investment Strategist MAMI yang bergabung sejak 1 Juli 2013. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dengan konsentrasi di ilmu keuangan dari Universitas Trisakti dan gelar MBA dari Indiana University, Bloomington, AS. Xxxxxxxx telah memiliki pengalaman karir selama lebih dari 25 tahun di industri keuangan dan pasar saham. Sebelum bergabung dengan XXXX, Xxxxxxxx bekerja di Maybank Xxx Xxx Securities sebagai Research Director. Sebelumnya, Xxxxxxxx bekerja sebagai Direktur di IBAS Consulting, Direktur di Omni Nusantara dan Supervisor Consultant di Xxxxxx Xxxxxxxx & Co. Ia memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.: KEP-28/PM/IP/WMI/1999 tanggal 30 April 1999, yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-356/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 3 Desember 2021.
(b) Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Tim Pengelola Investasi Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Ketua:
Xxxx Xxxxxx Xxxxx adalah Direktur & Chief Investment Officer, Fixed Income MAMI yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi efek pendapatan tetap dan pasar uang. Xxxx telah bekerja di MAMI selama lebih dari 15 tahun dan memiliki pengalaman karir di industri selama lebih dari 23 tahun. Mengawali karirnya dengan bekerja sebagai Fund Accountant di Chase Global Funds, Boston, Amerika Serikat. Ia bergabung dengan MAMI untuk pertama kali pada Januari 2003 sampai tahun 2007, sebelum kembali bergabung dengan MAMI pada November 2011, Xxxx bekerja di AIA Financial Indonesia sebagai Head of Investment Division. Pada periode 2012 sampai dengan 2022, di setiap tahunnya, Xxxx menerima penghargaan Most Astute Investor in Asian Local Currency Bonds dari The Asset. Selain itu, pada periode 2012 sampai dengan 2016, di setiap tahunny, Xxxx juga menerima penghargaan tahunan Most Astute Investor in Asian G3 Bonds dari The Asset. Pada tahun 2017, ia juga menerima penghargaan Stars of Excellence dari Manulife Global. Xxxx meraih gelar Master of Business
Administration dari Northeastern University, Boston. Ia memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam & LK nomor KEP-20/PM/WMI/2005 tanggal 15 Februari 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 219/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Anggota:
Xxxxxxx Xxxxx adalah Senior Portfolio Manager, Fixed Income MAMI. Ia memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Bapepam & LK No. KEP-18/BL/WMI/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 223/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022. Sebelum bergabung dengan XXXX, Xxxxx bekerja sebagai Senior Fund Manager di CIMB Principal Asset Management. Xxxxx xxmulai karirnya di tahun 2005 di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan melanjutkan karirnya di Avrist Assurance sebagai Fund Manager. Xxxxx merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung pada jurusan Matematika. Arief meraih gelar Master of Financial Management dan Master of Professional Accounting dari Australian National University.
Xxxxx Xxxxxxxx adalah Portfolio Manager - Fixed Income MAMI. Bergabung dengan MAMI sebagai Fixed Income Dealer dan karirnya terus berkembang hingga akhirnya ia dipercaya menjadi Portfolio Manager – Fixed Income. Sebelum bergabung dengan MAMI pada Juli 2017, Xxxxx bekerja di PT Bahana Securities, Jakarta, sebagai Fixed Income Sales. Laras memulai karirnya di PricewaterhouseCoopers Indonesia dan menjalani internship di Citibank N.A, di Trading Desk, Global Market, setelah lulus dari Universitas Indonesia pada tahun 2011. Ia memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-231/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-338/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 10 November 2022.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yaitu:
1. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah MAMI yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 03/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan No. KEP- 02/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021. Untuk menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah MAMI, beliau telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-217/DSN-MUI/III/2022 tanggal 9 Maret 2022 serta penunjukan oleh Direksi MAMI berdasarkan Surat No. 193/BOD/MAMI/III.2022-c tanggal 25 Maret 2022 perihal Penunjukan sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
2. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, selaku anggota Dewan Pengawas Syariah MAMI yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-13/PM.22/ASPM- P/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan No. KEP-14/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas Syariah MAMI, beliau telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-268/DSN-MUI/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 serta penunjukan oleh Direksi MAMI berdasarkan Surat No. 447/BOD/MAMI/VII.2020-c tanggal 13 Juli 2020 perihal Penunjukan sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-676/DSN-MUI/XI/2017, tanggal 13-11-2017 (tiga November dua ribu tujuh belas) dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor: 020/TB- WB/2017 tertanggal 31-10-2017 (tiga puluh satu Oktober dua ribu tujuh belas) perihal penetapan Depan Pengawas Syariah, yaitu:
1. Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, MA selaku ketua yang telah memperoleh perpanjangan izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 01-09-2021 (satu September dua ribu dua puluh satu); dan
2. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx selaku anggota yang telah memperoleh perpanjangan izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-08/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 09-08-2022 (sembilan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua).
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA memiliki penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
2.7. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal prospektus (1) | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (2) | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (3) | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (4) | 3 tahun kalender terakhir | |||
2022 (5) | 2021 (6) | 2020 (7) | |||||
Total Hasil Investasi (%) | data tidak tersedia | 1.01% | data tidak tersedia | data tidak tersedia | 1.01% | 4.37% | 8.23% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | -2.95% | -2.95% | 0.27% | 3.99% | |||
Biaya Operasi (%) | 1.79% | 1.79% | 1.75% | 1.75% | |||
Perputaran Portfolio | 0.49:1 | 0.49:1 | 0.49:1 | 0.89:1 | |||
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - |
Informasi dalam iktisar keuangan singkat sesuai dengan periode pemeriksaan laporan keuangan.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia didirikan pertama kali dengan nama PT Dharmala Aset Manajemen sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dharmala Aset Manajemen No. 90 tanggal 16 Juli 1996 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2- 8460.HT.01.01.Th.96 tanggal 16 Agustus 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906/BH.09.05/II/98 tanggal 27 Februari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 24 April 1998, Tambahan No. 2212.
PT Dharmala Xxxx Xxxxxxxxx kemudian berganti nama menjadi PT Dharmala Manulife Xxxx Xxxxxxxxx dan terakhir kali menjadi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Manulife Aset Manajemen Indonesia No. 5 tanggal 4 November 1998, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2- 23893.HT.01.04.Th.98 tanggal 6 November 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906.2/BH.09.05/XII/1998 tanggal 31 Desember 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1999, Tambahan No. 2069.
Anggaran Dasar PT Manulife Aset Manajemen Indonesia tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang terakhir adalah terkait penyesuaian Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 1 November 2019, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh (i) persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0093467.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 dan (ii) penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03- 0358769 tanggal 13 November 2019.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) merupakan bagian dari Grup MANULIFE, menawarkan beragam jasa manajemen investasi, reksa dana dan penasihat investasi di Indonesia. Sejak pertama kali berdiri hingga kini, MAMI secara konsisten berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di industri reksa dana dan pengelolaan dana secara eksklusif di Indonesia.
MAMI adalah bagian dari Manulife Investment Management, perusahaan aset manajemen global dari MANULIFE Financial Corporation (“MANULIFE”) yang memberikan solusi manajemen investasi secara menyeluruh bagi para investor. Keahlian investasi ini meluas hingga ke sektor publik, swasta, dan solusi alokasi aset. Manulife Investment Management beroperasi di Amerika Serikat, Kanada, Chili, Barbados, Brasil, Inggris Raya, Swiss, Australia, Selandia Baru, Xxxx Xxxx, Vietnam, India, Indonesia, Malaysia, Fiipina, Singapura, Taiwan, Jepang, dan juga di China melalui perusahaan joint venture, Manulife TEDA. Selain itu, Manulife Investment Management juga melayani investor di beberapa kawasan Eropa, dan Amerika Latin.
Sebagai manajer investasi, MAMI memberikan solusi pengelolaan investasi untuk investor ritel dan investor institusi, baik dalam bentuk reksa dana maupun kontrak pengelolaan dana (discretionary mandates).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MAMI pada saat Prospektus ini diterbitkan dimuat dalam Akta No. 105 tanggal 26 Juli 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.09-0040794 tanggal 5 Agustus 2022 yaitu sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxx
Xxxxxxxx : Justitia Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx F Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : M Xxxxx X Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/MI/1997 pada tanggal 21 Agustus 1997 dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sampai dengan akhir Maret 2023 PT Manulife Aset Manajemen Indonesia mengelola 34 (tiga puluh empat) reksa dana, yang terdiri dari reksa dana pendapatan tetap (termasuk KIK Dana Tapera), sukuk, saham (termasuk reksa dana saham syariah dalam dan luar negeri), campuran, pasar uang (termasuk reksa dana pasar uang syariah dan KIK Dana Tapera), dan terproteksi. Dengan total dana kelolaan mencapai Rp101,2 triliun (per 31 Maret 2023), menjadikan MAMI sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di Indonesia.
Beragam penghargaan dan pengakuan dari pihak eksternal dianugerahkan kepada MAMI sebagai perusahaan manajer investasi terbaik. Penghargaan Fund House of The Year dianugerahkan oleh AsianInvestor (tahun 2018, 2019, dan 2022), Best Fund House dari Asia Asset Management (2015, 2016, 2018, 2020, 2021, dan 2022), dan penghargaan Top Investment House in Asian Local Currency Bonds dari The Asset Benchmark Research (tahun 2015-2022).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Sepanjang pengetahuan Manajer Investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan DPLK Manulife Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang kompetitif dengan berinvestasi pada Sukuk dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade) yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar :
a. minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam tabel Kebijakan investasi dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA adalah sebagai berikut:
Efek | Minimum % | Maksimum % |
Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah | 85% | 100% |
Instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah | 0% | 15% |
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa surat berharga komersial syariah sebagaimana dimaksud angka
5.2. huruf a di atas berupa surat berharga yang diterbitkan oleh:
a. badan Usaha Milik Negara;
b. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara;
c. badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik; atau
e. badan hukum Indonesia yang menjadi induk dan pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil; dan
3. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang anggotanya mempunyai izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya yang menjadi beban MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(v) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(vi) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(vii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(viii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(ix) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(x) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
(xi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xiii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xiv) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xv) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA menjual atau mengalihkan unsur kekayaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari unsur kekayaan
yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 5.4.2. dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke- 12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA akan membukukan kembali hasil investasi yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan ke dalam MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya, namun tidak ada garansi/jaminan mengenai pembagian hasil investasi tersebut.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang membutuhkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA tersebut akan ditransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang mempunyai nilai investasi sampai dengan atau diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) pada tanggal Cum Date, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian hasil investasi yang diperoleh MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dalam bentuk uang tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan setiap 1 (satu) bulan sekali dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan sesuai dengan permintaan Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) pada tanggal Cum Date, hasil investasi akan langsung dikonversikan menjadi Unit Penyertaan setiap 1 (satu) bulan sekali dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Dalam hal diperolehnya hasil investasi, meskipun Manajer Investasi bermaksud membagikan hasil investasi dalam bentuk uang tunai atau diinvestasikan kembali dalam bentuk Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA setiap bulan namun tidak ada garansi/jaminan mengenai frekuensi pembagian hasil investasi tersebut. Pembagian hasil investasi akan sangat tergantung pada kinerja MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dan keputusan Manajer Investasi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek (LPHE) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
Pasal 4 (1) UU PPh | |||
PPh tarif umum | |||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT BERINVESTASI PADA MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang profesional dan memiliki keahlian khusus serta pengalaman di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA untuk mengurangi risiko. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan pemilihan berbagai Efek dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan.
e. Transparansi Informasi
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang memiliki risiko yang rendah, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua pemodal dan calon pemodal harus meminta pendapat profesional sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA adalah:
a) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan bahwa Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu Reksa Dana. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain naik turunnya harga Efek di dalam maupun di luar negeri yang ditetapkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh OJK, Pemerintah Indonesia sebagai penerbit Efek Bersifat Utang, bank dan/atau penerbit surat berharga di mana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA melakukan wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya;
b) Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar
secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sampai suatu jangka waktu di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam KIK MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
c) Risiko Perubahan Alokasi Efek dalam Kebijakan Investasi
Dalam hal terjadi penjualan kembali (redemption) saat yang bersamaan oleh sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Dalam hal ini Manajer Investasi dapat terpaksa menjual sebagian dari porsi Efek guna menjaga tingkat likuiditas, yang dapat mengakibatkan berubahnya alokasi Efek sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Investasi.
d) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA menginvestasikan sebagian dananya pada di dalam dan di luar negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh OJK serta Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia dan instrumen pasar uang dan/atau kas. Perubahan ataupun memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi perspektif pendapatan, dapat berpengaruh terhadap harga dari Efek di dalam dan di luar negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh OJK serta Efek Bersifat Hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau Efek lain yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
e) Risiko Nilai Investasi:
Nilai investasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sangat bergantung kepada risiko penerbit surat berharga baik Efek bersifat saham, obligasi syariah, bank dan/atau penerbit surat berharga di mana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dan perubahan peraturan perpajakan. Antara lain hal-hal berikut ini akan mempengaruhi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dalam memberikan perlindungan nilai investasi:
a. Pembayaran deviden dan/atau bagi hasil obligasi syariah oleh penerbit surat berharga sesuai dengan jadwal
b. Pembelian kembali saham dan/atau obligasi syariah oleh penerbit surat berharga dalam rangka re- profiling
c. Pembayaran pokok obligasi oleh penerbit surat berharga pada tanggal jatuh tempo
d. Perubahan peraturan perpajakan
f) Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Dalam hal peraturan Perpajakan atas MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA atau atas investasi pada Efek saham, Efek Utang dan instrumen pasar uang di kemudian hari direvisi, maka Tujuan Investasi dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang telah ditetapkan di depan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun Tujuan Investasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi.
g) Risiko Tingkat Suku Bunga
Perubahan tingkat suku bunga di pasar keuangan dapat menyebabkan antara lain perubahan daya beli masyarakat yang mempengaruhi kegiatan usaha emiten sehingga berpengaruh pada dividen saham maupun bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten atas obligasi Syariah.
h) Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta pasal 28 dari Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA diundur atau diperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaannya akibat terjadinya salah satu dari risiko-risiko dimaksud, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, maka baik Manajer Investasi, Bank Kustodian, maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
BAB IX
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
- Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi pasar modal dan pasar uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau
- Kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA; atau
- Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau
- Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib mengumumkannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti. Kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
9.4 Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sampai suatu jangka waktu tertentu di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
x. Xxxxx atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas INDONESIA oleh OJK;
g. Biaya asuransi (jika ada);
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
i. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan prospektus Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali/Subscription Form Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA serta harta kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan model distribusi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, yaitu:
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau skema biaya Model B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat memilih untuk menetapkan skema biaya Model A atau skema biaya Model B, dengan pemberitahuan terlebih dahulu, yang akan berlaku untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara konsisten.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
Skema Biaya Model A
- Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
- Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan.
- Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Skema Biaya Model B
- Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan.
- Biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau ”DSC”) sebesar maksimum 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada saat Unit Penyertaan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) yang dikenakan saat Pemegang Unit penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan untuk tahun pertama dan 0% untuk tahun kedua dan seterusnya dengan ketentuan bahwa apabila Unit Penyertaan tersebut sebelumnya pernah dialihkan ke atau dari Reksa Dana Manulife yang lain, maka biaya pembelian yang ditangguhkan (DSC) akan dikenakan mengikuti biaya pembelian yang ditangguhkan (DSC) yang tertinggi dari Reksa Xxxx Xxxxxxxx yang pernah dimiliki.
Skema Biaya Model I
Tidak ada biaya pembelian, penjualan kembali dan pengalihan dengan ketentuan Pemegang Unit Penyertaan dapat memenuhi batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana bersama-sama dengan Manajer Investasi akan menentukan skema biaya yang dipilih yang kemudian akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi. Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi untuk selanjutnya wajib memastikan konsistensi penerapan skema biaya tersebut.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti program investasi secara berkala, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat tidak dikenakan biaya pembelian, biaya pengalihan, biaya penjualan kembali dan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau “DSC”)
Biaya pembelian (subscription fee), biaya penjualan kembali (redemption fee) dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) serta biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau “DSC”) diatas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank(jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Biaya bea meterai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada);
d. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MANULIFE DANA KAS SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/atau Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain serta biaya lainnya yang menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
10.5 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
Reksa Dana | Biaya Manajer Investasi | Biaya Bank Kustodian | Biaya Pembelian | Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”)* | Biaya Pengalihan Investasi | Biaya Pembukaan Rekening |
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA | Maksimal 2,5% | Maksimal 0,25% | Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Tidak ada |
Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang.
Para Pemegang Unit Penyertaan yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Para Pemegang Unit Penyertaan ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku.
Jika Pemegang Unit Penyertaan ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas.
Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:
Tanggal | Transaksi MSSI | Jumlah (Rp) | NAB | Unit | Saldo Unit |
4-Jan-05 | Pembelian | 11.000.000,00 | 1.350,00 | 8.148,15 | 8.148,15 |
1-Feb-05 | Pembelian | 15.000.000,00 | 1.370,00 | 10.948,91 | 19.097,06 |
3-Mar-05 | Pembelian | 60.000.000,00 | 1.400,00 | 42.857,14 | 61.954,20 |
2-Nov-05 | Penjualan kembali 40.000 unit* | 63.309.198,43 | 1.600,00 | (40.000,00) | 21.954,20 |
Jumlah yang ditransfer ke rekening Pemodal = Rp 63.309.198,43
Catatan: * Perhitungan penjualan kembali MSSI Nov 05:
Keterangan | Unit | Unit x NAB (Rp 1.600) | DSC (Rp) | Jumlah (Rp) |
Jumlah unit yang dibeli pada 4 Jan ' 05 | 8.148,00 | 00.000.000,04 | 137.500,00 | 00.000.000,04 |
Jumlah unit yang dibeli pada 1 Feb ' 05 | 10.948,00 | 00.000.000,18 | 187.500,00 | 00.000.000,18 |
Jumlah unit yang dibeli pada 3 Mar 05 | 20.902,00 | 00.000.000,78 | 365.801,00 | 00.000.000,21 |
40.000,00 | 00.000.000,00 | 690.801,00 | 00.000.000,43 |
Perhitungan DSC/Biaya penjualan yang ditangguhkan: (8.148,15 unit x Rp 1.350) x 1,25% = 137.500,00
(10.948,91 unit x Rp 1.370) x 1,25% = 187.500,00
(20.902,94 unit x Rp 1.400) x 1,25% = 365.801,57
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VI Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Laporan Bulanan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA WAJIB DIBUBARKAN
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
e. MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
12.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
Dalam hal MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 10.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 10.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 10.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 10.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 10.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 10.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 10.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 10.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 10.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 10.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.4. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sebagaiman dimaksud pada angka 10.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 10.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK
12.7. Dalam hal MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Untuk keterangan lebih lanjut terkait Pendapat Akuntan tentang laporan keuangan dapat dilihat pada lampiran prospektus ini.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian, calon pemegang unit penyertaan harus sudah mempelajari dan mengerti isi prospektus MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran, fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Tanda Penduduk atau paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum), dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku bagi warga negara asing. Dokumen-dokumen tersebut ditujukan langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada saat jam kerja. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memroses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri.
Dalam hal Manajer Investasi menyediakan suatu sistem elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form secara elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian /Subcription Form tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan
(ii) Dokumen-dokumen pendukung tidak sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2014 tanggal 18-11-2014 (delapan belas Nopember dua ribu empat belas) tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan dokumen- dokumen lain berkaitan dengan data/informasi nasabah tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia,dan atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku; dan
(iii) Dana pembelian belum diterima secara “efektif” (in good fund) di rekening MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
14.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara berkala pada bank-bank yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Peyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form pada saat pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah,dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA bagi pemodal adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan diatas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang samasampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Apabila Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa , maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan ayat 13.8 Kontrak ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.7 SYARAT PEMBAYARAN
a. Pembayaran Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada akun Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian.
b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian unit penyertaan Reksa Dana harus ditujukan ke rekening bank atas nama Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau rekening bank di bawah ini:
Reksa Dana | Bank | Nama Rekening | Nomor Rekening |
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA | Standard Chartered Bank | RD SYARIAH MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA - SUBSCRIPTION | 000-0000000-0 |
c. Dengan tidak mengurangi ketentuan diatas, maka apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka akun atas nama Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada bank lain. Akun tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Akun tersebut hanya dipergunakan semata-mata untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
d. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA oleh Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan ketentuan, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1 Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali
/Redemption Form yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
15.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangi Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE SUKUKMANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Subscription Form Unit Penyertaan Reksa Dana MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
15.3 Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih (NAB) pada hari penjualan kembali, setelah dipotong biaya penjualan kembali Unit Penyertaan/Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dan biaya lainnya, akan dilakukan dengan pemindahbukuan/ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form yang lengkap diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pada pengiriman dan sistem perbankan.
Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam BAB IX (sembilan) tentang KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sampai suatu jangka waktu di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
15.4 Batas Maksimum Penjualan Kembali MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Untuk tujuan tersebut, Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka dengan persetujuan Pemegang Unit Penyertaan, kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5 Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.6 Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Apabila Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE
SYARIAH SUKUK INDONESIA, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.7 Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA tidak membatasi minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan adalah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum yang dipersyaratkan, permohonan penjualan kembali Unit penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
15.8 Penolakan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dihentikan; atau
(c) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimuat dalam Pasal 20 Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali sesuai dengan keadaan diatas, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaanpaling lambat satu Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
15.9 Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. Pengalihan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya.
16.2. Prosedur Xxxxalihan Investasi
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. Pemrosesan Pengalihan Investasi
Pengalihan investasi dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Apabila Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Apabila Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16.4. Batas Minimum Pengalihan Investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan investasi mengikuti saldo minimum kepemilikan Reksa Dana yang dituju dengan ketentuan, saldo Unit Penyertaan yang tersisa memenuhi ketentuan saldo minimum kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memb eritahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berlaku terhadap pengalihan investasi dari MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA.
16.5. Batas Maksimum Pengalihan Investasi
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan
investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pemrosesan perintah pengalihan investasi- dari Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII
DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
17.1. Manajer Investasi akan menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi pembelian dan transaksi kepemilikan Unit Penyertaan, yang melibatkan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik dan kode akses dalam penyelengaraan sistem elektronik tersebut.
17.2. Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktikan yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kustodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara system pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik.
17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Prospektus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA
19.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
1a. FPUP dari PUP
1b. FPUP dari PUP melalui S-INVEST
APERD
3. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
1. FPUP dari PUP
2. Instruksi pembelian Unit Penyertaan melalui S- INVEST
Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
Keterangan:
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPUP : Formulir Pembelian Unit Penyertaan
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pembelian Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses pembelian Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses pembelian Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
19.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
3. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
1a. FPKUP dari PUP
1b. FPKUP dari PUP melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1. FPKUP dari PUP
2. Instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui S- INVEST
APERD
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
Keterangan:
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPKUP : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pembelian Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses penjualan kembali Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses penjualan kembali Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang dituju
19.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
1a. FPI dari PUP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Manajer Investasi
APERD
1b. FPI dari PUP melalui S-INVEST
3. Xxxx dari pengalihan invesasi di transfer ke rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
1. FPI dari PUP
2. Instruksi pengalihan
investasi melalui S- INVEST
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
Keterangan:
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPI : Formulir Pengalihan Investasi
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pengalihan Investasi Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1 INFORMASI SELANJUTNYA
Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini:
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Sudirman Kav 45 - 46
Jakarta 12930
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
E-mail: xxx@xxxxxxxxxx.xxx Situs web: xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Pengajuan keluhan atau pengaduan atas layanan atau produk dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal dengan menghubungi nomor telepon tersebut diatas. Penanganan keluhan selanjutnya akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal berkebutuhan khusus, silahkan menghubungi nomor telepon atau mengirimkan surat elektronik yang ditujukan kepada customer services sebagaimana tertera diatas untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
22.2 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM
Prospektus dan formulir-formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersedia pada kantor Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk di bawah ini:
Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Sudirman Kav 45 - 46
Jakarta 12930
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
E-mail: xxx@xxxxxxxxxx.xxx Situs web: xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Untuk memenuhi kewajiban memberikan informasi terkini kepada Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat melakukan pengkinian informasi melalui situs web xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx. Apabila membutuhkan informasi, Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk senantiasa mengakses situs web Manajer Investasi untuk memperoleh informasi terkini mengenai PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, produk dan layanan yang diberikan.
22.3 PERUBAHAN ALAMAT
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dan informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
22.4 LAIN-LAIN
22.4.1 Bahasa Prospektus
Prospektus ini dilaksanakan dalam bahasa Indonesia.
22.4.2 Hukum yang Berlaku
Prospektus ini dibuat dan tunduk pada hukum dari Negara Republik Indonesia dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Prospektus ini akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui LAPS.
BAB XXIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari Segi Hukum dapat dilihat pada lampiran prospektus ini.