Nama :SASMITO ASMORO, D.S., S.E.
Nama :XXXXXXX XXXXXX, D.S., S.E.
Jabatan : Pengolah Data Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXXX XXXXXX, D.S., S.E. Penata Muda NIP. 19831021 200801 1 005 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
PENGOLAH DATA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Data Ketentraman dan | Jumlah Data Kegiatan Penertiban | - |
Ketertiban Umum | anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Data Kegiatan Patroli | - | ||
Wilayah | |||
Jumlah Data Kegiatan Patroli | - | ||
Pengamanan/ Penertiban terhadap | |||
keberadaan PKL sesuai Perda | |||
Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PENGOLAH DATA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM XXXXXXX XXXXXX, D.S., S.E. Penata Muda NIP. 19831021 200801 1 005 |
Nama : Ir. XXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxxxx : Pengolah Data Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama Ir. XXXXXX XXXXXXXXX Xxxxxx Muda NIP. 19631125 200604 1 003 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
PENGOLAH DATA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Data Ketentraman dan | Jumlah Data Kegiatan Penertiban | - |
Ketertiban Umum | anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Data Kegiatan Patroli | - | ||
Wilayah | |||
Jumlah Data Kegiatan Patroli | - | ||
Pengamanan/ Penertiban terhadap | |||
keberadaan PKL sesuai Perda | |||
Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PENGOLAH DATA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Ir. XXXXXX XXXXXXXXX Xxxxxx Muda NIP. 19631125 200604 1 003 |
Nama : D.P. VICKNESWARA
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama D.P. VICKNESWARA Penata Muda NIP. 19660626 199301 1 004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM D.P. VICKNESWARA Penata Muda NIP. 19660626 199301 1 004 |
Nama : XXXXX XXX XXXXXX
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXX XXX XXXXXX Pengatur Tingkat I NIP. 19701104 200604 1 005 |
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM XXXXX XXX XXXXXX Pengatur Tingkat I NIP. 19701104 200604 1 005 |
Nama : IKA HARDIANTO, S.M.
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama IKA HARDIANTO, S.M. Penata Muda NIP. 19800924 200801 1 010 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM IKA HARDIANTO, S.M. Penata Muda NIP. 19800924 200801 1 010 |
Nama : XXXXXX XXXX XXXXX
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXX XXXX MAWAR Penata Muda Tingkat I NIP. 19700815192211 1 002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM XXXXXX XXXX MAWAR Penata Muda Tingkat I NIP. 19700815192211 1 002 |
Nama : XXXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXX XXXXXXXXX Pengatur NIP. 1981090220081013 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM XXXXX XXXXXXXXX Pengatur NIP. 1981090220081013 |
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXX XXXX XXXXXXXXX Pengatur NIP. 19730707 200903 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM XXXXX XXXX XXXXXXXXX Pengatur NIP. 19730707 200903 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :XXXXXXX
Xxxxxxx : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama SUBANDI Tenaga Kontrak |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SUBANDI Tenaga Kontrak |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : NOVIAN GAGAH WICAKSONO
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama NOVIAN GAGAH WICAKSONO Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM NOVIAN GAGAH WICAKSONO Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXX XXXXXXX SUHANDINI, X.Xx. Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM XXXXXX XXXXXXX SUHANDINI, X.Xx. Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXX XXXXXXXXXX Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM XXXX XXXXXXXXXX Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXX XXXXXX
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama GADING HARI SADEWO Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM GADING HARI SADEWO Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXX AMANDEUS XXXXX
Xxxxxxx : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama XXXXXXX XXXXXXXXX A.M. Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM XXXXXXX XXXXXXXXX A.M. Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXX
Jabatan : Petugas Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S., Sos., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai
lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua XXXXXX XXX XXXXXX, X.Xxx., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 Pihak Pertama LUTHFIE HADITS XXXXXX X. Banpol PP |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
NO | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Kegiatan Ketentraman dan | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - |
Ketertiban Umum | Penertiban anak jalanan (anjal) dan | ||
gelandangan pengemis (gepeng) | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Wilayah | |||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan | - | ||
Patroli Pengamanan/ Penertiban | |||
terhadap keberadaan PKL sesuai | |||
Perda Nomor 15 Tahun 2013 |
KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. Pembina NIP. 19680502 199203 1 012 | Malang, 2021 PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM LUTHFIE HADITS XXXXXX X. Banpol PP |
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan/data dalam rangka penyusunan program kerja operasi ketertiban umum;
b. melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Penindakan non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diukur dalam Perundang-Undangan Daerah;
c. melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. melaksanaakan koordinasi penyelenggaraan ketertiban umum atas kegiatan masayarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
e. melaksanakan Penertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
f. mengadakan razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban; dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan bidang tugasnya.
2 Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali giat |
Jumlah Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali giat | ||
Jumlah Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali giat |
3 Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali giat | 10 kali giat | 100% |
Jumlah Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali giat | 12 kali giat | 100% | ||
Jumlah Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali giat | 12 kali giat | 100% |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum tercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4 Tanggapan Atasan Langsung:
.......................................................................................................................................
.......................................................................................................................................
.......................................................................................................................................
.......................................................................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima Kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., MM. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
. NIP.
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
PENGOLAH DATA
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1 Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Pengadministrasi dan Pengolah Data Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu mengadministrasi dan mendata kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu mengadministrasi dan mendata kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu mengadministrasi dan mendata kegiatan patroli dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu mengadministrasi dan mendata kegiatan operasi penertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantu mengadministrasi dan mendata kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Data Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Data Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 berkas |
Jumlah Data Kegiatan Patroli Wilayah | 12 berkas | ||
Jumlah Data Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 berkas |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Data | Jumlah Data Kegiatan | 10 | 10 berkas | - |
Ketentraman dan | Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan | berkas | |||
Ketertiban | pengemis (gepeng) | ||||
Umum | |||||
Jumlah Data Kegiatan | 12 | 12 berkas | - | ||
Patroli Wilayah | berkas | ||||
Jumlah Data Kegiatan | 12 | 12 berkas | - | ||
Patroli Pengamanan/ | berkas | ||||
Penertiban terhadap | |||||
keberadaan PKL sesuai | |||||
Perda Nomor 15 Tahun | |||||
2013 |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan Administrasi dan Laporan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum tercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Penyusunan dokumen secara tepat waktu dengan memperhatikan sistematika dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
c. Membantu Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
...............................................................................................................................................
...............................................................................................................................................
...............................................................................................................................................
...........................................................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Pengadministrasi Umum dan Pengolah Data kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Pengolah Data
XXXXXXX XXXXXX, D.S., S.E. NIP. 19831021 200801 1 005
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
PENGOLAH DATA
KEGIATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1 Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Pengadministrasi dan Pengolah Data Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu mengadministrasi dan mendata kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu mengadministrasi dan mendata kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu mengadministrasi dan mendatakegiatan patroli dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu mengadministrasi dan mendatakegiatan operasipenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumengadministrasi dan mendatakegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
5. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Data Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Data Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 berkas |
Jumlah Data Kegiatan Patroli Wilayah | 12 berkas | ||
Jumlah Data Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 berkas |
6. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Data Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Data Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 berkas | 10 berkas | - |
Jumlah Data Kegiatan Patroli Wilayah | 12 berkas | 12 berkas | - | ||
Jumlah Data Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 berkas | 12 berkas | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan Administrasi dan Laporan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum tercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Penyusunan dokumen secara tepat waktu dengan memperhatiak sistematika dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
c. Membantu Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
7. Tanggapan Atasan Langsung:
...............................................................................................................................................
...............................................................................................................................................
...............................................................................................................................................
.......................................................................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Pengadministrasi Umum dan Pengolah Data kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Pengolah Data
Ir. GANEFI XXXXXXXXX NIP. 19631125 200604 1 003
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman | Jumlah Pelaksanaan | 10 kali | 10 kali | - |
dan | Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) | ||||
Ketertiban | dan gelandangan | ||||
Umum | pengemis (gepeng) | ||||
Jumlah Pelaksanaan | 12 kali | 12 kali | - | ||
Kegiatan Patroli | |||||
Wilayah | |||||
Jumlah Pelaksanaan | 12 kali | 12 kali | - | ||
Kegiatan Patroli | |||||
Pengamanan/ | |||||
Penertiban terhadap | |||||
keberadaan PKL | |||||
sesuai Perda Nomor | |||||
15 Tahun 2013 |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
...............................................................................................................................................
...............................................................................................................................................
...............................................................................................................................................
............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
D.P. VICKNESWARA NIP. 19660626 199301 1 004
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
5. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
6. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
7. Tanggapan Atasan Langsung:
...............................................................................................................................................
...............................................................................................................................................
...............................................................................................................................................
............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXXX XXXXX NIP. 19819700815199211002
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
a. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
b. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi JabatanPetugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman danKetertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban UmumSatuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
IKA HARDIANTO, S.E. NIP. 19800924 200801 1 010
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
a. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
b. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXX XXX XXXXXX NIP. 19701104 200604 1 005
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
a. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
b. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXX XXXXXXXXX NIP. 1981090220081013
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021
PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
a. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
b. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO. | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
c. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
d. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
e. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXX XXXX XXXXXXXXX NIP. 19730707 200903 1 001
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
a. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
b. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
SUBANDI
Tenaga Kontrak
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
a. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
b. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
NOVIAN GAGAH WICAKSONO
Banpol PP
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
a. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
b. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
1. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
2. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
a. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
c. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
4. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXX XXXXXXXXXX
Banpol PP
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
c. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
d. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
5. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
6. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
7. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
d. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
e. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
f. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
8. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, X.Xx.
Banpol PP
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
e. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
f. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
9. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
10. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
11. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
g. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
h. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
i. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
12. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
GADING HARI SADEWO
Banpol PP
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
g. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
h. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
13. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
14. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
15. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
j. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
k. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
l. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
16. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXXX XXXXXXXXX A.M.
Banpol PP
Lampiran Surat Bupati Malang Nomor :065/ /35.07.126/2021
Tanggal : Januari 2021
LAPORAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2021 PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MALANG
A. Pengertian Pelaporan Kerja
Pelaporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan atau merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh atasan kepada bawahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan disepakati.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kerja.
B. Tujuan Penyusunan Laporan Kerja
i. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai sebagai wujud pertanggung jawaban;
j. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi penerima mandat untuk meningkatkan kinerjanya di masa mendatang
C. Laporan Kinerja
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang :
17. Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a. Membantu melaksanakan kegiatan Operasi Pencegahan dan Penindakan Non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diatur dalam Perundang-Undangan Daerah;
b. Membantu melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. Membantu melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Membantu melaksanakan kegiatan operasiPenertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng);
e. Membantumelaksanakan kegiatan operasi razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
18. Perencanaan /Perjanjian Kinerja Tahun 2021;
NO | Sasaran | Indikator Kerja | Target |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali |
19. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan;
NO. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1 | Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 10 kali | 10 kali | - |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 12 kali | 12 kali | - | ||
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 12 kali | 12 kali | - |
Pada indikator sasaran jumlah Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumtercapai 100%. Hal ini dapat terlaksana karena :
m. Penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2011;
n. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
o. Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial, TNI/POLRI dan Instansi Terkait);
20. Tanggapan Atasan Langsung:
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
............................................................................................................................................
.............................................................................................
Melalui Laporan Kinerja ini diharapkan bisa menjadi gambaran capaian kinerja khususnya Petugas Ketentrantraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja di tahun mendatang. Terima kasih.
Mengetahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXX XXX XXXXXX, S.Sos., M.M. NIP. 19680502 199203 1 012
Malang, Januari 2021
Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum
XXXXXXX XXXXXX XXXXXX X.
Banpol PP
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
1. JABATAN : KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
2. TUGAS :
a. menyiapkan bahan /data dalam rangka penyusunan program kerja operasi ketertiban umum;
b. melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Penindakan non Yustisia terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada pelanggaran yang tidak diukur dalam Perundang-Undangan Daerah;
c. melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban pada masyarakat;
d. melaksanaakan koordinasi penyelenggaraan ketertiban umum atas kegiatan masayarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
e. melaksanakan Penertiban terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng);
f. mengadakan razia terhadap Pelajar yang melakukan pelanggaran jam Sekolah;
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
3. FUNGSI : -
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN / FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | Jumlah Kegiatan Penertiban anak jalanan dan gelandangan pengemis yang direncanakan Jumlah Kegiatan Penertiban anak jalanan X 100% dan gelandangan pengemis yang dilaksanakan | Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta lnformasi dari masyarakat |
Jumlah kegiatan Patroli Wilayah | Jumlah kegiatan Patroli Wilayah yang direncanakan Jumlah kegiatan Patroli Wilayah yang dilaksanakan X100% | Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum | |
Jumlah Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | Jumlah Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL yang direncanakan X 100% Jumlah Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL yang dilaksanakan | Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta lnformasi dari masyarakat |
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
1. JABATAN : PENGOLAH DATA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
2. TUGAS : - melaksanakan kegiatan mengelola data yang diperintah oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum baik perintah lisan maupun tulis;
- melaksanakan kegiatan pendataan hasil pelaksanaan tugas lapangan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- melaksanakan kegiatan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lapangan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan diketahui oleh KepalaBidang Ketentraman dan Ketertiban;
- melaksanakan evaluasi tugas-tugas yang telah diberikan oleh Kepala Seksi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3. FUNGSI : -
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN / FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Data Laporan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Data Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | Jumlah Data Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta lnformasi dari masyarakat |
Data Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | Jumlah Data Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | ||
Data Kegiatan Patroli Wilayah | Jumlah Data Kegiatan Patroli Wilayah |
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
1. JABATAN : PETUGAS KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
2. TUGAS : - melaksanakan kegiatan yang diperintah oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum baik perintah lisan maupun tulis;
- melaksanakan kegiatan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lapangan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- melaksanakan kegiatan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lapangan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan diketahui oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban.
3. FUNGSI : -
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN | SUMBER DATA |
Ketentraman dan Ketertiban Umum | Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta lnformasi dari masyarakat |
Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | ||
Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah |
KEPALA SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | ||||
Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 2 kali | 3 kali | 2 kali | 3 kali | |
Jumlah Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 3 kali | 3 kali | 3 kali | 3 kali | ||
Jumlah Kegiatan Patroli Wilayah | 3 kali | 3 kali | 3 kali | 3 kali |
No | Aksi/Kegiatan | Jadwal Pelaksanaan | Output/Keluaran | Program | Kegiatan | Rp. | ||||
I | II | III | IV | |||||||
1. | 1 | Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | √ | √ | √ | √ | Terlaksananya Kegiatan patroli dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum | Ketentraman dan Ketertiban | Ketentraman dan Ketertiban Umum | 48.794.000,00 |
2 | Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | √ | √ | √ | √ | |||||
3 | Kegiatan Patroli Wilayah | √ | √ | √ | √ |
RENCANA AKSI
PENGOLAH DATA SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | ||||
Data Laporan hasil Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 2 berkas | 3 berkas | 2 berkas | 3 berkas | |
Jumlah Data Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 3 berkas | 3 berkas | 3 berkas | 3 berkas | ||
Jumlah Data Kegiatan Patroli Wilayah | 3 berkas | 3 berkas | 3 berkas | 3 berkas |
No | Aksi/Kegiatan | Jadwal Pelaksanaan | Output/Keluaran | Program | Kegiatan | Rp. | |||
I | II | III | IV | ||||||
1. | Mendata Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum | √ | √ | √ | √ | Jumlah Data Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | Ketentraman dan Ketertiban | Ketentraman dan Ketertiban Umum | - |
√ | √ | √ | √ | Jumlah Data Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | - | ||||
√ | √ | √ | √ | Jumlah Data Kegiatan Patroli Wilayah |
PETUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target I II III IV | |||
Pelaksanaan Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | 2 kali | 3 kali | 2 kali | 3 kali |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | 3 kali | 3 kali | 3 kali | 3 kali | |
Jumlah Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah | 3 kali | 3 kali | 3 kali | 3 kali |
No | Aksi/Kegiatan | Jadwal Pelaksanaan | Output/Keluaran | Program | Kegiatan | Rp. | |||
I | II | III | IV | ||||||
1. | Melaksanakan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | √ | √ | √ | √ | Pelaksanaan Kegiatan Penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) | Ketentraman dan Ketertiban | Ketentraman dan Ketertiban Umum | - |
2 | Melaksanakan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | √ | √ | √ | √ | Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengamanan/ Penertiban terhadap keberadaan PKL sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 | - | ||
3 | Melaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah | √ | √ | √ | √ | Pelaksanaan Kegiatan Patroli Wilayah |