KETENTUAN UMUM
GENERAL TERMS
KETENTUAN UMUM
Ketentuan Umum ini (“Ketentuan Umum” ini) merupakan ketentuan antara P.T. Oracle Indonesia (“Oracle”) dan individu atau badan usaha yang telah menandatangani Perjanjian Utama ini. Untuk mengajukan pesanan yang tunduk pada Ketentuan Umum ini, dua Skedul (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang dilampirkan pada Ketentuan Umum ini harus dicantumkan ke dalam Ketentuan Umum ini. Jika sebuah ketentuan hanya relevan untuk Skedul tertentu, ketentuan itu hanya akan berlaku untuk Skedul itu jika dan/atau ketika Skedul itu dicantumkan ke dalam Ketentuan Umum ini. | These General Terms (these “General Terms”) are between P.T. Oracle Indonesia (“Oracle”) and the individual or entity that has executed this Master Agreement. To place orders subject to these General Terms, the two Schedules (as defined below) that are attached to these General Terms must be incorporated into these General Terms. If a term is relevant only to a specific Schedule, that term will apply only to that Schedule if and/or when that Schedule is incorporated into these General Terms. |
1. DEFINISI | 1. DEFINITIONS |
1.1 “Perangkat Keras” mengacu pada peralatan komputer, termasuk komponen, opsi dan suku cadang | 1.1 “Hardware” refers to the computer equipment, including components, options and spare parts. |
1.2 “Perangkat Lunak Terintegrasi” mengacu pada setiap perangkat lunak atau kode terprogram yang (a) tertanam atau terintegrasi dalam Perangkat Keras dan memungkinkan fungsionalitas Perangkat Keras atau (b) secara khusus diberikan kepada Anda oleh Oracle berdasarkan Skedul H dan secara khusus dicantumkan (i) dalam dokumentasi yang menyertainya, (ii) pada halaman web Oracle atau (iii) melalui mekanisme yang memfasilitasi pemasangan untuk digunakan dengan Perangkat Keras Anda. Perangkat Lunak Terintegrasi tidak termasuk dan Anda tidak memiliki hak untuk (a) kode atau fungsionalitas untuk layanan diagnostik, pemeliharaan, perbaikan atau dukungan teknis; atau (b) aplikasi berlisensi terpisah, sistem operasi, alat bantu pengembangan, atau perangkat lunak manajemen sistem atau kode lain yang dilisensikan secara terpisah oleh Oracle. Untuk Perangkat Keras tertentu, Perangkat Lunak Terintegrasi meliputi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi (sebagaimana didefinisikan dalam Skedul H) yang dipesan secara terpisah. | 1.2 “Integrated Software” refers to any software or programmable code that is (a) embedded or integrated in the Hardware and enables the functionality of the Hardware or (b) specifically provided to You by Oracle under Schedule H and specifically listed (i) in accompanying documentation, (ii) on an Oracle webpage or (iii) via a mechanism that facilitates installation for use with Your Hardware. Integrated Software does not include and You do not have rights to (a) code or functionality for diagnostic, maintenance, repair or technical support services; or (b) separately licensed applications, operating systems, development tools, or system management software or other code that is separately licensed by Oracle. For specific Hardware, Integrated Software includes Integrated Software Options (as defined in Schedule H) separately ordered. |
1.3 “Perjanjian Utama” mengacu pada Ketentuan Umum ini (termasuk setiap perubahannya) dan dua Skedul yang dicantumkan ke dalam Perjanjian Utama (termasuk setiap perubahan pada Skedul yang dicantumkan itu). Perjanjian Utama mengatur penggunaan Anda atas Produk dan Penawaran Layanan yang dipesan dari Oracle atau reseller resmi. | 1.3 “Master Agreement” refers to these General Terms (including any amendments thereto) and the two Schedules incorporated into the Master Agreement (including any amendments to those incorporated Schedules). The Master Agreement governs Your use of the Products and Service Offerings ordered from Oracle or an authorized reseller. |
1.4 “Sistem Operasi” mengacu pada perangkat | 1.4 “Operating System” refers to the software |
lunak yang mengelola Perangkat Keras untuk Program dan perangkat lunak lainnya | that manages Hardware for Programs and other software. |
1.5 “Produk” mengacu pada Program, Perangkat Keras, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Sistem Operasi. | 1.5 “Products” refers to Programs, Hardware, Integrated Software and Operating System. |
1.6 “Program” mengacu pada (a) perangkat lunak yang dimiliki atau didistribusikan oleh Oracle yang telah Anda pesan berdasarkan Skedul P, (b) Dokumentasi Program, dan (c) setiap pembaruan Program yang diperoleh melalui dukungan teknis. Program tidak termasuk Perangkat Lunak Terintegrasi atau Sistem Operasi apapun ataupun setiap rilis perangkat lunak sebelum penyediaan kepada publik (mis., rilis beta). | 1.6 “Programs” refers to (a) the software owned or distributed by Oracle that You have ordered under Schedule P, (b) Program Documentation and (c) any Program updates acquired through technical support. Programs do not include Integrated Software or any Operating System or any software release prior to general availability (e.g., beta releases). |
1.7 “Dokumentasi Program” mengacu pada panduan pengguna Program dan panduan pemasangan Program. Dokumentasi Program dapat dikirimkan bersama dengan Program. Anda dapat mengakses dokumentasi online di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxx | 1.7 “Program Documentation” refers to the Program user manual and Program installation manuals. Program Documentation may be delivered with the Programs. You may access the documentation online at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxx. |
1.8 “Skedul” mengacu pada semua Skedul Oracle untuk Ketentuan Umum ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2. | 1.8 “Schedule” refers to all Oracle Schedules to these General Terms as identified in Section 2. |
1.9 “Ketentuan Terpisah” mengacu pada ketentuan lisensi terpisah yang ditentukan dalam Dokumentasi Program, file readme atau pemberitahuan dan yang berlaku untuk Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah. | 1.9 “Separate Terms” refers to separate license terms that are specified in the Program Documentation, readmes or notice files and that apply to Separately Licensed Third Party Technology. |
1.10 “Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah” mengacu pada teknologi pihak ketiga yang dilisensikan berdasarkan Ketentuan Terpisah dan tidak berdasarkan ketentuan Perjanjian Utama. | 1.10 “Separately Licensed Third Party Technology” refers to third party technology that is licensed under Separate Terms and not under the terms of the Master Agreement. |
1.11 “Penawaran Layanan” mengacu pada dukungan teknis, pendidikan, layanan yang dilakukan sendiri/pihak luar (hosted/outsourcing), layanan awan, konsultasi, layanan dukungan pelanggan mutakhir, atau layanan lain yang telah Anda pesan. Penawaran Layanan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Skedul yang berlaku. | 1.11 “Service Offerings” refers to technical support, education, hosted/outsourcing services, cloud services, consulting, advanced customer support services, or other services which You have ordered. Such Service Offerings are further described in the applicable Schedule. |
1.12 “Anda” dan “Milik Anda” mengacu pada individu atau badan usaha yang telah menandatangani Ketentuan Umum ini. | 1.12 “You” and “Your” refers to the individual or entity that has executed these General Xxxxx. |
2. KETENTUAN PERJANJIAN UTAMA DAN SKEDUL YANG BERLAKU | 2. MASTER AGREEMENT TERM AND APPLICABLE SCHEDULES |
Perjanjian Utama ini berlaku terhadap pesanan yang disertai oleh Perjanjian Utama | This Master Agreement is applicable to the order which this Master Agreement |
ini. Sejak Tanggal Berlaku, Skedul berikut ini dicantumkan ke dalam Perjanjian Utama: Skedul H - Perangkat Keras dan Skedul P – Program. | accompanies. As of the Effective Date, the following Schedules are incorporated into the Master Agreement: Schedule H - Hardware and Schedule P - Program. |
Skedul tersebut menetapkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku secara khusus untuk jenis penawaran Oracle tertentu yang mungkin berbeda dari, atau sebagai tambahan untuk, Ketentuan Umum ini. | The Schedules set forth terms and conditions that apply specifically to certain types of Oracle offerings which may be different than, or in addition to, these General Terms. |
3. SEGMENTASI | 3. SEGMENTATION |
Pembelian atas setiap Produk dan Penawaran Layanan terkait atau Penawaran Layanan lainnya seluruhnya merupakan penawaran terpisah dan terpisah dari pesanan lainnya untuk setiap Produk dan Penawaran Layanan terkait atau Penawaran Layanan lainnya yang mungkin Anda terima atau telah Anda terima dari Oracle. Anda memahami bahwa Anda dapat membeli Produk dan Penawaran Layanan terkait atau Penawaran Layanan lainnya secara terpisah dari setiap Produk atau Penawaran Layanan lainnya. Kewajiban Anda untuk membayar (a) setiap Produk dan Penawaran Layanan terkait tidak tergantung pada pelaksanaan setiap Penawaran Layanan lainnya atau pengiriman setiap Produk lainnya atau (b) Penawaran Layanan lainnya tidak tergantung pada pengiriman setiap Produk atau pelaksanaan setiap Penawaran Layanan tambahan/lainnya. Anda mengakui bahwa Anda telah menandatangani pembelian tanpa menggantungkan pada adanya suatu kesepakatan pendanaan atau pembiayaan apapun dengan Oracle atau afiliasinya. | The purchase of any Products and related Service Offerings or other Service Offerings are all separate offers and separate from any other order for any Products and related Service Offerings or other Service Offerings You may receive or have received from Oracle. You understand that You may purchase any Products and related Service Offerings or other Service Offerings independently of any other Products or Service Offerings. Your obligation to pay for (a) any Products and related Service Offerings is not contingent on performance of any other Service Offerings or delivery of any other Products or (b) other Service Offerings is not contingent on delivery of any Products or performance of any additional/other Service Offerings. You acknowledge that You have entered into the purchase without reliance on any financing or leasing arrangement with Oracle or its affiliate. |
4. KEPEMILIKAN | 4. OWNERSHIP |
Oracle atau pemberi lisensinya memegang semua kepemilikan dan hak kekayaan intelektual untuk Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan segala sesuatu yang dikembangkan atau dikirimkan berdasarkan Perjanjian Utama. | Oracle or its licensors retain all ownership and intellectual property rights to the Programs, Operating System, Integrated Software and anything developed or delivered under the Master Agreement. |
5. GANTI RUGI | 5. INDEMNIFICATION |
5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6 dan 5.7 di bawah ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima”, yang mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pihak mana yang menerima Materi) bahwa segala informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, perangkat keras atau materi apa pun (secara kolektif, “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda maupun Oracle (“Penyedia”, yang mengacu pada Anda atau Oracle tergantung | 5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes |
pihak mana yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, pengeluaran dan biaya yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, apabila Penerima melakukan hal-hal berikut ini: | the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following: |
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis secepatnya, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat apabila dipersyaratkan oleh hukum yang berlaku); | a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law); |
b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk pembelaan dan segala negosiasi penyelesaian; dan | b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and |
c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim. | c. gives the Provider the information, authority and assistance the Provider needs to defend against or settle the claim. |
5.2 Jika Penyedia meyakini atau terbukti bahwa setiap Materi mungkin telah melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia dapat memilih untuk memodifikasi Materi sehingga tidak memungkinkan terjadinya pelanggaran (namun secara substansial mempertahankan penggunaan atau fungsionalitasnya) atau mendapatkan lisensi sehingga dapat menggunakannya lebih lanjut, atau jika alternatif ini tidak memungkinkan secara komersial, Penyedia dapat mengakhiri lisensi untuk, dan meminta pengembalian atas, Materi yang dipakai dan mengembalikan pembayaran atas biaya yang telah dibayarkan oleh Penerima kepada pihak lain untuk Materi tersebut dan, jika Oracle adalah Penyedia Program yang melanggar tersebut, maka Oracle mengembalikan setiap biaya dukungan teknis prabayar yang belum terpakai yang telah Anda bayarkan kepada Oracle untuk lisensi Program yang melanggar tersebut. Jika pengembalian semacam itu berdampak secara materi terhadap kemampuan Oracle untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan pesanan yang relevan, maka berdasarkan pilihannya sendiri dan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan secara tertulis sebelumnya, Oracle dapat mengakhiri pesanan tersebut. | 5.2 If the Provider believes or it is determined that any of the Material may have violated a third party’s intellectual property rights, the Provider may choose to either modify the Material to be non-infringing (while substantially preserving its utility or functionality) or obtain a license to allow for continued use, or if these alternatives are not commercially reasonable, the Provider may end the license for, and require return of, the applicable Material and refund any fees the Recipient may have paid to the other party for it and, if Oracle is the Provider of an infringing Program, any unused, prepaid technical support fees You have paid to Oracle for the license of the infringing Program. If such return materially affects Oracle’s ability to meet its obligations under the relevant order, then Oracle may, at its option and upon 30 days prior written notice, terminate the order. |
5.3 Terlepas dari ketetapan pasal 5.2 dan sehubungan dengan perangkat keras saja, jika Penyedia meyakini atau terbukti bahwa perangkat keras (atau bagian daripadanya) | 5.3 Notwithstanding the provisions of section 5.2 and with respect to hardware only, if the Provider believes or it is determined that the hardware (or portion thereof) may have |
mungkin telah melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia dapat memilih untuk mengganti atau memodifikasi perangkat keras (atau bagian daripadanya) sehingga tidak memungkinkan terjadinya pelanggaran (namun secara substansial mempertahankan penggunaan atau fungsionalitasnya) atau mendapatkan lisensi sehingga dapat menggunakannya lebih lanjut, atau jika alternatif ini tidak memungkinkan secara komersial, Penyedia dapat melepas perangkat keras yang dipakai (atau bagian daripadanya) dan mengembalikan nilai buku bersihnya dan, jika Oracle adalah Penyedia Perangkat Keras yang melanggar tersebut, maka Oracle mengembalikan setiap biaya dukungan teknis prabayar yang belum terpakai yang telah Anda bayarkan kepada Oracle untuk Perangkat Keras tersebut. | violated a third party’s intellectual property rights, the Provider may choose to either replace or modify the hardware (or portion thereof) to be non-infringing (while substantially preserving its utility or functionality) or obtain a right to allow for continued use, or if these alternatives are not commercially reasonable, the Provider may remove the applicable hardware (or portion thereof) and refund the net book value and, if Oracle is the Provider of infringing Hardware, any unused, prepaid technical support fees You have paid to Oracle for the Hardware. |
5.4 Dalam hal ketika Materi tersebut merupakan Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah dan Ketentuan Terpisah yang terkait tidak mengizinkan penghentian lisensi, sebagai pengganti untuk mengakhiri lisensi Materi tersebut, Oracle dapat mengakhiri lisensi untuk, dan mewajibkan pengembalian, Program yang terkait dengan Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah itu dan harus mengembalikan pembayaran atas setiap biaya lisensi Program yang mungkin telah Anda bayarkan kepada Oracle untuk lisensi Program dan setiap biaya dukungan teknis prabayar yang belum terpakai yang telah Anda bayarkan kepada Oracle untuk lisensi Program tersebut. | 5.4 In the event that the Material is Separately Licensed Third Party Technology and the associated Separate Terms do not allow termination of the license, in lieu of ending the license for the Material, Oracle may end the license for, and require return of, the Program associated with that Separately Licensed Third Party Technology and shall refund any Program license fees You may have paid to Oracle for the Program license and any unused, prepaid technical support fees You have paid to Oracle for the Program license. |
5.5 Asalkan Anda adalah pelanggan saat ini untuk layanan dukungan teknis Oracle untuk Sistem Operasi (misalnya, Oracle Premier Support for Systems, Oracle Premier Support for Operating Systems atau Oracle Linux Premier Support), maka untuk jangka waktu saat Anda menjadi pelanggan untuk layanan dukungan teknis Oracle yang berlaku (a) frasa "Materi" di atas dalam pasal 5.1 meliputi Sistem Operasi dan Perangkat Lunak Terintegrasi dan setiap Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang dilisensikan kepada Anda dan (b) frasa "Program" dalam pasal 5 diganti dengan frasa "Program atau Sistem Operasi Terintegrasi atau Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi (sebagaimana berlaku) "(contoh, Oracle tidak akan memberikan ganti rugi kepada Anda atas penggunaan Sistem Operasi dan/atau Perangkat Lunak Terintegrasi jika Anda bukanlah pelanggan dari layanan dukungan teknis Oracle yang berlaku). Terlepas dari apa yang telah | 5.5 Provided You are a current subscriber to Oracle technical support services for the Operating System (e.g., Oracle Premier Support for Systems, Oracle Premier Support for Operating Systems or Oracle Linux Premier Support), then for the period of time for which You were a subscriber to the applicable Oracle technical support services (a) the phrase “Material” above in section 5.1 shall include the Operating System and the Integrated Software and any Integrated Software Options that You have licensed and (b) the phrase “Program(s)” in this section 5 is replaced by the phrase “Program(s) or the Operating System or Integrated Software or Integrated Software Options (as applicable)” (i.e., Oracle will not indemnify You for Your use of the Operating System and/or Integrated Software and/or Integrated Software Options when You were not a subscriber to the applicable Oracle technical support services). Notwithstanding the foregoing, with respect solely to the Linux |
disebutkan sebelumnya, sehubungan dengan sistem operasi Linux semata, Oracle tidak akan memberikan ganti rugi kepada Anda atas Materi yang bukan merupakan bagian dari file cakupan Oracle Linux seperti yang didefinisikan di xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx rprise-linux-indemnification-069347.pdf. | operating system, Oracle will not indemnify You for Materials that are not part of the Oracle Linux covered files as defined at xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx rprise-linux-indemnification-069347.pdf. |
5.6 Penyedia tidak akan mengganti kerugian Penerima jika Penerima mengubah Materi atau menggunakannya di luar lingkup penggunaan yang tertera dalam dokumentasi pengguna Penyedia atau jika Penerima menggunakan versi Materi yang telah diganti, jika klaim pelanggaran bisa dihindari dengan menggunakan versi Materi saat ini yang tidak diubah yang diberikan kepada Penerima, atau jika Penerima terus menggunakan Materi yang berlaku setelah berakhirnya lisensi untuk menggunakan Materi itu. Penyedia tidak akan mengganti kerugian Penerima sepanjang klaim pelanggaran didasarkan pada setiap informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, atau materi yang tidak disediakan oleh Penyedia. Oracle tidak akan mengganti kerugian Anda untuk setiap bagian klaim pelanggaran yang didasarkan pada penggabungan setiap Materi dengan setiap produk atau layanan yang tidak diberikan oleh Oracle. Hanya sehubungan dengan Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah yang merupakan bagian dari atau perlu menggunakan Program dan yang digunakan: (a) dalam bentuk yang tidak dimodifikasi; (b) sebagai bagian dari atau perlu menggunakan Program; dan (c) sesuai dengan hibah lisensi untuk Program yang relevan dan semua ketentuan dan persyaratan Perjanjian Utama, Oracle akan mengganti kerugian Anda untuk klaim pelanggaran Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah pada tingkat yang sama sebagaimana yang diwajibkan kepada Oracle untuk menyediakan ganti rugi pelanggaran untuk Program berdasarkan ketentuan Perjanjian Utama. Oracle tidak akan mengganti kerugian Anda untuk pelanggaran yang disebabkan oleh tindakan Anda terhadap pihak ketiga jika Program yang dikirimkan kepada Anda dan digunakan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Utama ini tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga. Oracle tidak akan mengganti kerugian atas setiap klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual yang Anda ketahui pada saat hak lisensi tersebut diperoleh. | 5.6 The Provider will not indemnify the Recipient if the Recipient alters Material or uses it outside the scope of use identified in the Provider’s user documentation or if the Recipient uses a version of Material which has been superseded, if the infringement claim could have been avoided by using an unaltered current version of Material which was provided to the Recipient, or if the Recipient continues to use the applicable Material after the end of the license to use that Material. The Provider will not indemnify the Recipient to the extent that an infringement claim is based upon any information, design, specification, instruction, software, data, or material not furnished by the Provider. Oracle will not indemnify You for any portion of an infringement claim that is based upon the combination of any Material with any products or services not provided by Oracle. Solely with respect to Separately Licensed Third Party Technology that is part of or is required to use a Program and that is used: (a) in unmodified form; (b) as part of or as required to use a Program; and (c) in accordance with the license grant for the relevant Program and all other terms and conditions of the Master Agreement, Oracle will indemnify You for infringement claims for Separately Licensed Third Party Technology to the same extent as Oracle is required to provide infringement indemnification for the Program under the terms of the Master Agreement. Oracle will not indemnify You for infringement caused by Your actions against any third party if the Program(s) as delivered to You and used in accordance with the terms of the Master Agreement would not otherwise infringe any third party intellectual property rights. Oracle will not indemnify You for any intellectual property infringement claim(s) known to You at the time license rights are obtained. |
5.7 Pasal ini menetapkan ganti rugi eksklusif untuk pihak-pihak atas setiap klaim | 5.7 This section provides the parties’ exclusive remedy for any infringement claims or |
pelanggaran atau kerugian. | damages. |
6. PENGAKHIRAN | 6. TERMINATION |
6.1 Apabila salah satu dari kita melanggar ketentuan material Perjanjian Utama ini dan lalai untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak penjelasan tertulis mengenai pelanggaran tersebut, maka pihak yang melanggar dinyatakan wanprestasi dan pihak yang tidak melanggar dapat memutus perjanjian ini. Jika Oracle memutus Perjanjian Utama sebagaimana ditentukan dalam kalimat sebelumnya, Anda harus membayar dalam waktu 30 hari semua jumlah yang telah diakumulasi sebelum pemutusan tersebut, serta semua jumlah tersisa yang belum dibayar untuk Produk yang dipesan dan/atau Layanan Penawaran yang diterima berdasarkan Perjanjian Utama ditambah pajak dan biaya yang terkait. Kecuali untuk kegagalan membayar biaya, pihak yang tidak melanggar dapat menyetujui berdasarkan kebijakannya sendiri untuk memperpanjang jangka waktu 30 hari, sepanjang pihak yang melanggar terus berupaya secara wajar untuk memperbaiki pelanggaran tersebut Anda setuju bahwa jika Anda melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Utama, Anda tidak dapat menggunakan Produk atau Penawaran Layanan yang dipesan. | 6.1 If either of us breaches a material term of the Master Agreement and fails to correct the breach within 30 days of written specification of the breach, then the breaching party is in default and the non-breaching party may terminate the Master Agreement. If Oracle terminates the Master Agreement as specified in the preceding sentence, You must pay within 30 days all amounts which have accrued prior to such termination, as well as all sums remaining unpaid for Products ordered and/or Service Offerings received under the Master Agreement plus related taxes and expenses. Except for nonpayment of fees, the non-breaching party may agree in its sole discretion to extend the 30 day period for so long as the breaching party continues reasonable efforts to cure the breach. You agree that if You are in default under the Master Agreement, You may not use those Products or Service Offerings ordered. |
6.2 Jika Anda telah menggunakan suatu kontrak dengan Oracle atau afiliasi Oracle untuk membayar biaya yang terutang berdasarkan suatu pesanan dan Anda telah melakukan wanprestasi berdasarkan kontrak tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan Produk dan/atau Penawaran Layanan yang diatur oleh kontrak tersebut. | 6.2 If You have used a contract with Oracle or an affiliate of Oracle to pay for the fees due under an order and You are in default under that contract, You may not use the Products and/or Service Offerings that are subject to such contract. |
6.3 Ketentuan mengenai pembatasan tanggung jawab, penggantian kerugian terhadap pelanggaran, pembayaran dan ketentuan serupa lainnya yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku akan tetap berlaku meskipun perjanjian ini berakhir atau habis masa berlakunya. | 6.3 Provisions that survive termination or expiration are those relating to limitation of liability, infringement indemnity, payment and others which by their nature are intended to survive. |
7. BIAYA DAN PAJAK; PENENTUAN HARGA, PENAGIHAN DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN | 7. FEES AND TAXES; PRICING, INVOICING AND PAYMENT OBLIGATION |
7.1 Seluruh biaya yang harus dibayarkan kepada Oracle akan ditagihkan dalam tempo 30 hari sejak tanggal faktur. Anda setuju untuk membayar setiap pajak penjualan, PPN, atau pajak serupa lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang wajib | 7.1 All fees payable to Oracle are due within 30 days from the invoice date. You agree to pay any sales, value-added or other similar taxes imposed by applicable law that Oracle must pay based on the Products and/or Service Offerings You ordered, except for taxes |
dibayarkan oleh Oracle berdasarkan Produk dan/atau Penawaran Layanan yang Anda pesan, kecuali terhadap pajak yang didasarkan pada pendapatan yang diterima Oracle. Selain itu, Anda akan mengganti biaya yang wajar yang telah dikeluarkan oleh Oracle sehubungan dengan penyediaan Penawaran Layanan. | based on Oracle’s income. Also, You will reimburse Oracle for reasonable expenses related to providing Service Offerings. |
7.2 Anda memahami bahwa Anda dapat menerima lebih dari satu faktur untuk Produk dan Penawaran Layanan yang Anda pesan. Faktur-faktur akan dikirimkan kepada Anda berdasarkan Kebijakan Standar Penagihan Oracle, yang dapat diakses di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. | 7.2 You understand that You may receive multiple invoices for the Products and Service Offerings You ordered. Invoices will be submitted to You pursuant to Oracle's Invoicing Standards Policy, which may be accessed at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. |
8. LARANGAN PENGUNGKAPAN | 8. NONDISCLOSURE |
8.1 Berdasarkan Perjanjian Utama ini, kedua pihak mungkin memiliki akses ke informasi yang bersifat rahasia bagi masing-masing pihak (“Informasi Rahasia”). Masing- masing dari kita setuju untuk hanya mengungkapkan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Utama ini. Informasi Rahasia dibatasi pada ketentuan dan penetapan harga berdasarkan Perjanjian Utama, dan semua informasi harus secara jelas diidentifikasikan sebagai rahasia pada saat pengungkapan. | 8.1 By virtue of the Master Agreement, the parties may have access to information that is confidential to one another (“Confidential Information”). We each agree to disclose only information that is required for the performance of obligations under the Master Agreement. Confidential Information shall be limited to the terms and pricing under the Master Agreement and all information clearly identified as confidential at the time of disclosure. |
8.2 Informasi Rahasia suatu pihak tidak mencakup informasi yang: (a) merupakan atau menjadi bagian dari domain publik bukan karena tindakan atau kelalaian dari pihak lain; (b) dalam kepemilikan sah pihak lain sebelum pengungkapan dan tidak pernah diperoleh pihak lain baik secara langsung atau tidak langsung dari pihak yang mengungkapkan; (c) secara sah diungkapkan ke pihak lain oleh pihak ketiga tanpa pembatasan pengungkapan; atau (d) dikembangkan sendiri oleh pihak lain. | 8.2 A party’s Confidential Information shall not include information that: (a) is or becomes a part of the public domain through no act or omission of the other party; (b) was in the other party’s lawful possession prior to the disclosure and had not been obtained by the other party either directly or indirectly from the disclosing party; (c) is lawfully disclosed to the other party by a third party without restriction on the disclosure; or (d) is independently developed by the other party. |
8.3 Kita setuju untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia satu sama lain kepada pihak ketiga selain yang ditetapkan dalam kalimat berikut ini untuk jangka waktu tiga tahun sejak tanggal pengungkapan Informasi Rahasia oleh pihak yang mengungkapkan kepada pihak yang menerima. Kita dapat mengungkapkan Informasi Rahasia hanya kepada karyawan atau agen atau subkontraktor yang diwajibkan untuk melindungi Informasi Rahasia tersebut terhadap pengungkapan yang tidak sah dengan cara yang tidak kalah protektif dibandingkan dengan yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Utama. Tidak ada | 8.3 We each agree not to disclose each other’s Confidential Information to any third party other than those set forth in the following sentence for a period of three years from the date of the disclosing party’s disclosure of the Confidential Information to the receiving party. We may disclose Confidential Information only to those employees or agents or subcontractors who are required to protect it against unauthorized disclosure in a manner no less protective than under the Master Agreement. Nothing shall prevent either party from disclosing the terms or pricing under the Master Agreement or orders submitted under the Master |
yang akan mencegah salah satu pihak dari mengungkapkan ketentuan atau penetapan harga berdasarkan Perjanjian Utama ini atau pesanan yang dikirimkan berdasarkan Perjanjian Utama ini dalam setiap proses hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Utama ini atau mengungkapkan Informasi Rahasia kepada badan pemerintah sebagaimana yang diwajibkan oleh hukum. | Agreement in any legal proceeding arising from or in connection with the Master Agreement or disclosing the Confidential Information to a governmental entity as required by law. |
9. KESELURUHAN PERJANJIAN | 9. ENTIRE AGREEMENT |
9.1 Anda setuju bahwa Perjanjian Utama ini dan informasi yang disertakan ke dalam Perjanjian Utama ini melalui rujukan tertulis (termasuk rujukan terhadap informasi yang terdapat di URL atau kebijakan yang dirujuk), bersama-sama dengan pemesanan yang berlaku, merupakan perjanjian lengkap untuk Produk dan/atau Penawaran Layanan yang Anda pesan, dan menggantikan semua perjanjian atau pernyataan sebelumnya atau yang terjadi pada waktu yang bersamaan, tertulis atau lisan, sehubungan dengan Produk dan/atau Penawaran Layanan tersebut. | 9.1 You agree that the Master Agreement and the information which is incorporated into the Master Agreement by written reference (including reference to information contained in a URL or referenced policy), together with the applicable order, are the complete agreement for the Products and/or Service Offerings ordered by You and supersede all prior or contemporaneous agreements or representations, written or oral, regarding such Products and/or Service Offerings. |
9.2 Telah disetujui dengan tegas bahwa ketentuan Perjanjian Utama ini dan setiap pemesanan Oracle akan menggantikan ketentuan dalam setiap pesanan pembelian, portal internet pengadaan atau dokumen non-Oracle serupa lainnya dan tidak ada ketentuan yang dimasukkan ke dalam setiap pesanan pembelian, portal atau dokumen non-Oracle lain yang akan berlaku bagi Produk dan/atau Penawaran Layanan yang telah dipesan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan yang terdapat dalam Schedule dan Ketentuan Umum ini, ketentuan dalam Schedule yang akan didahulukan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan yang terdapat dalam suatu pesanan dan Perjanjian Utama, ketentuan dalam pesanan yang akan didahulukan. Perjanjian Utama dan pemesanan ini tidak dapat dimodifikasi dan hak serta pembatasannya tidak boleh diubah atau diabaikan kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangani atau diterima secara online melalui Toko Oracle oleh perwakilan resmi Anda dan Oracle. Setiap pemberitahuan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Utama ini akan diberikan kepada pihak lain secara tertulis. | 9.2 It is expressly agreed that the terms of the Master Agreement and any Oracle order shall supersede the terms in any purchase order, procurement internet portal or any other similar non-Oracle document and no terms included in any such purchase order, portal or other non-Oracle document shall apply to the Products and/or Service Offerings ordered. In the event of inconsistencies between the terms of any Schedule and these General Terms, the Schedule shall take precedence. In the event of any inconsistencies between the terms of an order and the Master Agreement, the order shall take precedence. The Master Agreement and orders may not be modified and the rights and restrictions may not be altered or waived except in a writing signed or accepted online through the Oracle Store by authorized representatives of You and of Oracle. Any notice required under the Master Agreement shall be provided to the other party in writing. |
10. PEMBATASAN KEWAJIBAN | 10. LIMITATION OF LIABILITY |
PARA PIHAK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN APA PUN BAIK | NEITHER PARTY SHALL BE LIABLE FOR ANY INDIRECT, INCIDENTAL, SPECIAL, |
YANG TIMBUL SECARA TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KHUSUS, SEBAB AKIBAT, ATAU KONSEKUENSIAL, KEHILANGAN KEUNTUNGAN, PENDAPATAN, DATA, ATAU PENGGUNAAN DATA. TANGGUNG JAWAB MAKSIMUM ORACLE TERHADAP KERUGIAN YANG TIMBUL DARI ATAU TERKAIT DENGAN PERJANJIAN UTAMA INI ATAU PESANAN ANDA, BAIK YANG TERCANTUM DI DALAM KONTRAK, ATAU WANPRESTASI, ATAU SELAIN DARIPADA ITU, AKAN DIBATASI PADA JUMLAH BIAYA YANG ANDA BAYARKAN KEPADA ORACLE BERDASARKAN SKEDUL TERSEBUT YANG MENGAKIBATKAN ADANYA KEWAJIBAN TERSEBUT, DAN JIKA KERUGIAN TERSEBUT TIMBUL DARI PENGGUNAAN ANDA ATAS PRODUK ATAU PENAWARAN LAYANAN, KEWAJIBAN TERSEBUT AKAN TERBATAS PADA BIAYA YANG ANDA BAYARKAN KEPADA ORACLE ATAS PRODUK ATAU PENAWARAN LAYANAN YANG KURANG MEMUASKAN SEHINGGA MENGAKIBATKAN ADANYA KEWAJIBAN TERSEBUT. | PUNITIVE, OR CONSEQUENTIAL DAMAGES, OR ANY LOSS OF PROFITS, REVENUE, DATA, OR DATA USE. ORACLE’S MAXIMUM LIABILITY FOR ANY DAMAGES ARISING OUT OF OR RELATED TO THE MASTER AGREEMENT OR YOUR ORDER, WHETHER IN CONTRACT OR TORT, OR OTHERWISE, SHALL BE LIMITED TO THE AMOUNT OF THE FEES YOU PAID ORACLE UNDER THE SCHEDULE GIVING RISE TO THE LIABILITY, AND IF SUCH DAMAGES RESULT FROM YOUR USE OF PRODUCTS OR SERVICE OFFERINGS, SUCH LIABILITY SHALL BE LIMITED TO THE FEES YOU PAID ORACLE FOR THE DEFICIENT PRODUCT OR SERVICE OFFERINGS GIVING RISE TO THE LIABILITY. |
11. EKSPOR | 11. EXPORT |
Undang-undang dan peraturan ekspor Amerika Serikat serta undang-undang dan peraturan ekspor setempat yang relevan lainnya berlaku untuk Produk tersebut. Anda setuju bahwa undang-undang pengendalian ekspor mengatur penggunaan Produk oleh Anda (termasuk data teknis) dan setiap Penawaran Layanan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Utama ini, dan Anda setuju untuk mematuhi semua undang- undang dan peraturan ekspor tersebut (termasuk peraturan “ekspor yang telah dipertimbangkan” dan “ekspor ulang yang telah dipertimbangkan). Anda setuju bahwa tidak ada data, informasi, Produk dan/atau materi yang dihasilkan dari Penawaran Layanan (atau produk langsung daripadanya) akan diekspor, secara langsung atau tidak langsung, melanggar undang-undang ini, atau akan digunakan untuk tujuan apapun yang dilarang oleh undang-undang ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pengembangan senjata nuklir, kimia, atau biologi atau pengembangan teknologi peluru kendali. | Export laws and regulations of the United States and any other relevant local export laws and regulations apply to the Products. You agree that such export laws govern Your use of the Products (including technical data) and any Service Offerings deliverables provided under the Master Agreement, and You agree to comply with all such export laws and regulations (including “deemed export” and “deemed re-export” regulations). You agree that no data, information, Product and/or materials resulting from Service Offerings (or direct product thereof) will be exported, directly or indirectly, in violation of these laws, or will be used for any purpose prohibited by these laws including, without limitation, nuclear, chemical, or biological weapons proliferation, or development of missile technology. |
12. KEADAAN KAHAR | 12. FORCE MAJEURE |
Pihak mana pun tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan apabila hal tersebut disebabkan | Neither of us shall be responsible for failure or delay of performance if caused by: an act of war, hostility, or sabotage; act of God; |
oleh: suatu tindakan perang, permusuhan, atau sabotase; tindakan Tuhan; pandemi, kerusakan internet, listrik, atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh pihak yang berkewajiban; larangan pemerintah (termasuk penolakan atau pembatalan ekspor, impor atau lisensi lainnya); peristiwa lain di luar kendali yang wajar dari pihak yang berkewajiban. Kita akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengurangi akibat dari suatu keadaan kahar. Jika keadaan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 30 hari, salah satu pihak dapat membatalkan Penawaran Layanan yang belum dilaksanakan dan pesanan yang terpengaruh melalui pemberitahuan tertulis. Pasal ini tidak membebaskan kewajiban pihak mana pun untuk mengambil langkah- langkah yang wajar untuk mengikuti prosedur normal pemulihan bencana atau kewajiban Anda untuk membayar Produk dan Penawaran Layanan yang telah dipesan atau dikirim. | pandemic, electrical, internet, or telecommunication outage that is not caused by the obligated party; government restrictions (including the denial or cancellation of any export, import or other license); other event outside the reasonable control of the obligated party. We both will use reasonable efforts to mitigate the effect of a force majeure event. If such event continues for more than 30 days, either of us may cancel unperformed Service Offerings and affected orders upon written notice. This section does not excuse either party’s obligation to take reasonable steps to follow its normal disaster recovery procedures or Your obligation to pay for Products and Service Offerings ordered or delivered. |
13. HUKUM DAN YURISDIKSI YANG BERLAKU | 13. GOVERNING LAW AND JURISDICTION |
Perjanjian Utama ini diatur oleh hukum di Indonesia dan Anda dan Oracle setuju untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari, dan memilih domisili hukum di, pengadilan di Jakarta dalam setiap sengketa yang timbul sebagai akibat dari atau berkaitan dengan Perjanjian Utama. | The Master Agreement is governed by the laws of Indonesia and You and Oracle agree to submit to the exclusive jurisdiction of, and venue in, the courts in Jakarta in any dispute arising out of or relating to the Master Agreement. |
14. PEMBERITAHUAN | 14. NOTICE |
Jika Anda memiliki perselisihan dengan Oracle atau jika Anda ingin memberikan pemberitahuan berdasarkan pasal Ganti Rugi dari Ketentuan Umum ini, atau jika Anda menjadi subjek dari kepailitan atau proses hukum yang serupa, Anda akan dengan segara mengirimkan pemberitahuan tertulis ke: Oracle Indonesia at Sentral Senayan I, Office Tower, 9th Floor, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270, Indonesia, Attention: General Counsel. | If You have a dispute with Oracle or if You wish to provide a notice under the Indemnification section of these General Terms, or if You become subject to insolvency or other similar legal proceedings, You will promptly send written notice to: P.T. Oracle Indonesia at Sentral Senayan I, Office Tower, 9th Floor, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270, Indonesia, Attention: General Counsel. |
15. PENGALIHAN | 15. ASSIGNMENT |
Anda tidak diperkenankan untuk mengalihkan. Perjanjian Utama ini atau memberikan atau mentransfer setiap Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan/atau Penawaran Layanan atau kepentingan yang ada padanya kepada individu atau badan usaha lain. Jika Anda memberikan suatu jaminan keamanan dalam Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan/atau setiap pemberian Penawaran Layanan, pihak yang dijamin | You may not assign the Master Agreement or give or transfer the Programs, Operating System, Integrated Software and/or any Service Offerings or an interest in them to another individual or entity. If You grant a security interest in the Programs, Operating System, Integrated Software and/or any Service Offerings deliverables, the secured party has no right to use or transfer the Programs, Operating System, Integrated Software and/or any Service Offerings |
tidak memiliki hak untuk menggunakan atau mentransfer Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan/atau setiap pemberian Penawaran Layanan, dan jika Anda memutuskan untuk membiayai akuisisi Anda atas setiap Produk dan/atau Penawaran Layanan, Anda akan mengikuti kebijakan Oracle mengenai pembiayaan sebagaimana dinyatakan di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. Hal tersebut di atas tidak dapat ditafsirkan untuk membatasi hak-hak yang mungkin Anda miliki terkait dengan sistem operasi Linux, teknologi pihak ketiga atau Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah berdasarkan ketentuan lisensi sumber terbuka atau ketentuan lisensi serupa. | deliverables, and if You decide to finance Your acquisition of any Products and/or any Service Offerings, You will follow Oracle’s policies regarding financing which are at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. The foregoing shall not be construed to limit the rights You may otherwise have with respect to the Linux operating system, third party technology or Separately Licensed Third Party Technology licensed under open source or similar license terms. |
16. LAINNYA | 16. OTHER |
16.1 Oracle adalah kontraktor independen dan kita setuju bahwa tidak ada kemitraan, usaha patungan, atau hubungan keagenan di antara kita. Masing-masing dari kita akan bertanggung jawab atas pembayaran karyawan kita, termasuk pajak dan asuransi yang terkait dengan ketenagakerjaan. | 16.1 Oracle is an independent contractor and we agree that no partnership, joint venture, or agency relationship exists between us. We each will be responsible for paying our own employees, including employment related taxes and insurance. |
16.2 Jika ada ketentuan dari Perjanjian Utama ini yang dianggap tidak valid atau tidak dapat dilaksanakan, ketetapan yang ada akan tetap berlaku dan ketentuan tersebut harus diganti dengan ketentuan yang sejalan dengan tujuan dan maksud dari Perjanjian Utama ini. | 16.2 If any term of the Master Agreement is found to be invalid or unenforceable, the remaining provisions will remain effective and such term shall be replaced with a term consistent with the purpose and intent of the Master Agreement. |
16.3 Kecuali untuk tindakan gagal bayar atau pelanggaran hak kepemilikan Oracle, tidak ada tindakan, apa pun bentuknya, yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Utama ini dapat diajukan oleh salah satu pihak lebih dari dua tahun setelah diakuinya penyebab tindakan tersebut. | 16.3 Except for actions for nonpayment or breach of Oracle’s proprietary rights, no action, regardless of form, arising out of or relating to the Master Agreement may be brought by either party more than two years after the cause of action has accrued. |
16.4 Produk dan pemberian Penawaran Layanan tidak dirancang atau secara khusus dimaksudkan untuk digunakan dalam fasilitas nuklir atau aplikasi berbahaya lainnya. Anda setuju bahwa Anda bertanggung jawab untuk memastikan penggunaan yang aman dari Produk dan pemberian Penawaran Layanan dalam aplikasi tersebut. | 16.4 Products and Service Offerings deliverables are not designed for or specifically intended for use in nuclear facilities or other hazardous applications. You agree that it is Your responsibility to ensure safe use of Products and Service Offerings deliverables in such applications. |
16.5 Jika diminta oleh penyalur resmi atas nama Anda, Anda setuju bahwa Oracle dapat memberikan salinan Perjanjian Utama ini ke penyalur resmi untuk memungkinkan pemrosesan pesanan Anda dengan penyalur resmi itu. | 16.5 If requested by an authorized reseller on Your behalf, You agree Oracle may provide a copy of the Master Agreement to the authorized reseller to enable the processing of Your order with that authorized reseller. |
16.6 Anda memahami bahwa mitra bisnis Oracle, termasuk setiap perusahaan pihak ketiga | 16.6 You understand that Oracle’s business partners, including any third party firms |
yang Anda sewa untuk memberikan layanan konsultasi, independen dari Oracle dan bukan agen Oracle. Oracle tidak bertanggung jawab atas dan tidak terikat oleh setiap tindakan dari setiap mitra bisnis tersebut kecuali jika (i) mitra bisnis tersebut menyediakan layanan sebagai subkontraktor Oracle untuk menindaklanjuti pesanan yang diajukan berdasarkan Perjanjian Utama dan (ii) hanya pada tingkat yang sama seperti tanggung jawab Oracle untuk pelaksanaan sumber daya Oracle berdasarkan pesanan tersebut. | retained by You to provide consulting services, are independent of Oracle and are not Oracle’s agents. Oracle is not liable for nor bound by any acts of any such business partner unless (i) the business partner is providing services as an Oracle subcontractor in furtherance of an order placed under the Master Agreement and (ii) only to the same extent as Oracle would be responsible for the performance of Oracle resources under that order. |
16.7 Untuk perangkat lunak (i) yang merupakan bagian dari Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi, atau Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi (atau keempatnya), (ii) yang Anda terima dari Oracle dalam bentuk biner, serta (iii) yang dilisensikan berdasarkan lisensi open source yang memberikan kepada Anda hak untuk menerima kode sumber biner tersebut, Anda dapat memperoleh salinan kode sumber yang berlaku dari xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxx/ atau xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxxxxxxxxx. Jika kode sumber untuk perangkat lunak tersebut tidak diberikan kepada Anda bersama biner, Anda juga dapat memperoleh salinan kode sumber pada media fisik dengan mengirim permintaan tertulis sesuai dengan petunjuk dalam pasal "Permintaan Tertulis untuk Kode Sumber" (Written Offer for Source Code) di situs web yang disebutkan terakhir. | 16.7 For software (i) that is part of Programs, Operating Systems, Integrated Software or Integrated Software Options (or all four) and (ii) that You receive from Oracle in binary form and (iii) that is licensed under an open source license that gives You the right to receive the source code for that binary, You may obtain a copy of the applicable source code from xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxx/ or xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxxxxxxxxx. If the source code for such software was not provided to You with the binary, You may also receive a copy of the source code on physical media by submitting a written request pursuant to the instructions in the "Written Offer for Source Code" section of the latter website. |
16.8 Oracle dapat menyebutkan Anda sebagai pelanggan Oracle terkait Produk yang dipesan dan Penawaran Layanan dalam presentasi penjualan serta kendaraan dan aktivitas pemasaran. | 16.8 Oracle may refer to You as an Oracle customer of the ordered Products and Service Offerings in sales presentations, marketing vehicles and activities. |
17. BAHASA | 17. LANGUAGE |
Dokumen ini ditandatangani dalam versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Apabila ada perselisihan atau ketidakkonsistenan antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, versi bahasa Indonesia tersebut akan dianggap diubah untuk disesuaikan dengan dan konsisten dengan versi bahasa Inggris dari dokumen ini. | This document is executed in English and Indonesian language versions. If there is any dispute or inconsistency between the English language and Indonesian language versions, the relevant Indonesian version shall be deemed to be amended to conform with and be consistent with the relevant English version of this document. |
SCHEDULE H – HARDWARE
SKEDUL H - PERANGKAT KERAS
Skedul Perangkat Keras ini ("Skedul H" ini) merupakan Skedul untuk Ketentuan Umum dimana Skedul H dilampirkan. Ketentuan Umum dan Skedul H ini, bersama dengan Skedul P yang terlampir, merupakan Perjanjian Utama. Skedul H ini berakhir bersama-sama dengan berakhirnya Ketentuan Umum. | This Hardware Schedule (this "Schedule H") is a Schedule to the General Terms to which this Schedule H is attached. The General Terms and this Schedule H, together with the attached Schedule P, are the Master Agreement. This Schedule H shall coterminate with the General Terms. |
1. DEFINISI | 1. DEFINITIONS |
1.1 “Tanggal Mulai” untuk Perangkat Keras, Sistem Operasi, dan Perangkat Lunak Terintegrasi mengacu pada tanggal saat Perangkat Keras tersebut dikirim. Untuk Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi, Tanggal Mulai mengacu pada tanggal saat Perangkat Keras tersebut dikirim atau tanggal berlaku dari pesanan apabila Perangkat Keras tidak perlu dikirim. | 1.1 “Commencement Date” for the Hardware, Operating System and Integrated Software refers to the date the Hardware is delivered. For Integrated Software Options, the Commencement Date refers to the date the Hardware is delivered or the effective date of the order if shipment of Hardware is not required. |
1.2 “Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi” mengacu pada perangkat lunak atau kode terprogram yang tertanam di dalam, dipasang pada, atau diaktifkan pada Perangkat Keras yang memerlukan satu lisensi unit atau lebih yang harus Anda pesan secara terpisah dan Anda setuju untuk membayar biaya tambahan. Tidak semua Perangkat Keras berisi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi; silakan lihat Definisi, Aturan dan Metrik Lisensi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi Oracle yang dapat diakses di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx (“Aturan Lisensi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi”) untuk Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi tertentu yang mungkin berlaku untuk Perangkat Keras tertentu. Oracle berhak untuk menunjuk fitur perangkat lunak baru sebagai Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi dalam rilis berikutnya dan bahwa penunjukan itu akan ditentukan dalam dokumentasi yang berlaku dan dalam Aturan Lisensi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi. | 1.2 “Integrated Software Options” refers to software or programmable code embedded in, installed on, or activated on the Hardware that requires one or more unit licenses that You must separately order and agree to pay additional fees. Not all Hardware contains Integrated Software Options; please refer to the Oracle Integrated Software Options License Definitions, Rules and Metrics accessible at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx (the “Integrated Software Options License Rules”) for the specific Integrated Software Options that may apply to specific Hardware. Oracle reserves the right to designate new software features as Integrated Software Options in subsequent releases and that designation will be specified in the applicable documentation and in the Integrated Software Options License Rules. |
1.3 Istilah dalam huruf besar yang digunakan tapi tidak didefinisikan dalam Skedul H ini memiliki arti seperti yang dinyatakan dalam Ketentuan Umum. | 1.3 Capitalized terms used but not defined in this Schedule H have the meanings set forth in the General Terms. |
2. HAK YANG DIBERIKAN | 2. RIGHTS GRANTED |
2.1. Pesanan Perangkat Keras Anda mencakup item berikut ini: Sistem Operasi (seperti yang didefinisikan dalam konfigurasi Anda), | 2.1 Your Hardware order consists of the following items: Operating System (as defined in Your configuration), Integrated |
Perangkat Lunak Terintegrasi dan semua peralatan Perangkat Keras (termasuk komponen, opsi, dan suku cadang) yang ditentukan pada pesanan yang berlaku. Pesanan Perangkat Keras Anda juga dapat mencakup Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi. Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi tidak dapat diaktifkan atau digunakan sampai Anda memesannya secara terpisah dan setuju untuk membayar biaya tambahan. | Software and all Hardware equipment (including components, options and spare parts) specified on the applicable order. Your Hardware order may also include Integrated Software Options. Integrated Software Options may not be activated or used until You separately order them and agree to pay additional fees. |
2.2. Anda memiliki hak untuk menggunakan Sistem Operasi yang dikirimkan bersama dengan Perangkat Keras tersebut, namun tunduk pada ketentuan dalam perjanjian lisensi yang dikirimkan bersama dengan Perangkat Keras tersebut. Versi terkini perjanjian lisensi dapat dilihat di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. Anda diberi lisensi untuk menggunakan Sistem Operasi dan setiap pembaruan Sistem Operasi yang diperoleh melalui dukungan teknis semata sebagaimana yang disertakan dalam, dan merupakan bagian dari, Perangkat Keras tersebut. | 2.2 You have the right to use the Operating System delivered with the Hardware subject to the terms of the license agreement(s) delivered with the Hardware. Current versions of the license agreements are located at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. You are licensed to use the Operating System and any Operating System updates acquired through technical support only as incorporated in, and as part of, the Hardware. |
2.3. Anda memiliki hak terbatas, non-eksklusif, bebas royalti, tidak dapat dipindahtangankan, dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Perangkat Lunak Terintegrasi yang dikirimkan bersama dengan Perangkat Keras yang tunduk pada ketentuan Skedul H ini dan dokumentasi yang berlaku. Anda diberi lisensi untuk menggunakan Perangkat Lunak Terintegrasi tersebut dan setiap pembaruan Perangkat Lunak Terintegrasi yang diperoleh melalui dukungan teknis semata sebagaimana yang disertakan dalam, dan merupakan bagian dari, Perangkat Keras tersebut. Anda memiliki hak terbatas, non-eksklusif, bebas royalti, tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang Anda pesan secara terpisah yang tunduk pada ketentuan Skedul H ini, dokumentasi yang berlaku dan Aturan Lisensi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi; Aturan Lisensi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi disertakan dalam dan dibuat menjadi bagian dari Skedul H ini. Anda diberi lisensi untuk menggunakan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi tersebut dan setiap pembaruan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang diperoleh melalui dukungan teknis semata sebagaimana yang disertakan dalam, dan merupakan bagian dari, Perangkat Keras tersebut. Untuk memahami dengan sepenuhnya hak lisensi Anda untuk setiap Opsi Perangkat Lunak | 2.3 You have the limited, non-exclusive, royalty free, non-transferable, non-assignable right to use Integrated Software delivered with the Hardware subject to the terms of this Schedule H and the applicable documentation. You are licensed to use that Integrated Software and any Integrated Software updates acquired through technical support only as incorporated in, and as part of, the Hardware. You have the limited, non- exclusive, royalty free, non-transferable, non- assignable right to use Integrated Software Options that You separately order subject to the terms of this Schedule H, the applicable documentation and the Integrated Software Options License Rules; the Integrated Software Options License Rules are incorporated in and made a part of this Schedule H. You are licensed to use those Integrated Software Options and any Integrated Software Options updates acquired through technical support only as incorporated in, and as part of, the Hardware. To fully understand Your license right to any Integrated Software Options that You separately order, You need to review the Integrated Software Options License Rules. In the event of any conflict between the Master Agreement and the Integrated Software Options License Rules, the Integrated Software Options License Rules shall take precedence. |
Terintegrasi yang Anda pesan secara terpisah, Anda harus meninjau ulang Aturan Lisensi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi. Semisal terjadi konflik antara Perjanjian Utama dan Aturan Lisensi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi, Aturan Lisensi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi harus didahulukan. | |
2.4. Sistem Operasi atau Perangkat Lunak Terintegrasi atau Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi (atau ketiganya) dapat mencakup karya cipta terpisah, yang diidentifikasi dalam file readme, file pemberitahuan atau dokumentasi yang berlaku, yang dilisensikan berdasarkan ketentuan lisensi sumber terbuka atau ketentuan lisensi yang serupa; Hak Anda untuk menggunakan Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi berdasarkan ketentuan tersebut tidak dibatasi dengan cara apa pun oleh Perjanjian Utama termasuk Skedul H ini. Ketentuan yang sesuai yang berhubungan dengan karya cipta terpisah tersebut dapat ditemukan di file readme, file pemberitahuan, atau dalam dokumentasi yang disertakan bersama dengan Sistem Operasi dan Perangkat Lunak Terintegrasi, dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi. | 2.4 The Operating System or Integrated Software or Integrated Software Options (or all three) may include separate works, identified in a readme file, notice file or the applicable documentation, which are licensed under open source or similar license terms; Your rights to use the Operating System, Integrated Software and Integrated Software Options under such terms are not restricted in any way by the Master Agreement including this Schedule H. The appropriate terms associated with such separate works can be found in the readme files, notice files or in the documentation accompanying the Operating System, Integrated Software, and Integrated Software Options. |
2.5. Pada saat pembayaran atas Penawaran Layanan terkait Perangkat Keras, Anda memiliki hak non-eksklusif, yang tidak dapat dialihkan, yang bebas royalti, yang berkelanjutan, hak terbatas yang ditujukan untuk penggunaan internal operasional usaha Anda, terhadap apa pun yang dikembangkan oleh Oracle dan dikirimkan kepada Anda berdasarkan Skedul H ini (“kiriman”); akan tetapi, pemberian tertentu dapat dikenakan ketentuan lisensi tambahan yang dicantumkan dalam pemesanan. | 2.5 Upon payment for Hardware-related Service Offerings, You have the non-exclusive, non- assignable, royalty free, perpetual, limited right to use for Your internal business operations anything developed by Oracle and delivered to You under this Schedule H (“deliverables”); however, certain deliverables may be subject to additional license terms provided in the order. |
3. PEMBATASAN | 3. RESTRICTIONS |
3.1. Anda hanya diperkenankan membuat salinan Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi untuk tujuan pengarsipan, untuk mengganti salinan yang cacat, atau untuk verifikasi program. Anda tidak diperkenankan menghilangkan setiap pemberitahuan atau label hak cipta pada Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi atau Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi. Anda tidak diperkenankan untuk melakukan dekompilasi atau rekayasa balik atas (kecuali jika | 3.1 You may only make copies of the Operating System, Integrated Software and Integrated Software Options for archival purposes, to replace a defective copy, or for program verification. You shall not remove any copyright notices or labels on the Operating System, Integrated Software or Integrated Software Options. You shall not decompile or reverse engineer (unless required by law for interoperability) the Operating System or Integrated Software. |
diwajibkan oleh hukum untuk interoperabilitas) Sistem Operasi atau Perangkat Lunak Terintegrasi. | |
3.2. Anda mengakui bahwa untuk mengoperasikan Perangkat Keras tertentu, fasilitas Anda harus memenuhi persyaratan minimum sebagaimana dijelaskan dalam dokumentasi Perangkat Keras. Persyaratan tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu, sebagaimana dikomunikasikan oleh Oracle kepada Anda dalam dokumentasi Perangkat Keras yang berlaku. | 3.2 You acknowledge that to operate certain Hardware, Your facility must meet a minimum set of requirements as described in the Hardware documentation. Such requirements may change from time to time, as communicated by Oracle to You in the applicable Hardware documentation. |
3.3. Larangan pengalihan atau pemindahtanganan Sistem Operasi atau setiap kepentingan di dalamnya berdasarkan pasal 15 Ketentuan Umum berlaku untuk semua Sistem Operasi yang dilisensikan berdasarkan Skedul H ini, kecuali jika larangan tersebut tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku. | 3.3 The prohibition on the assignment or transfer of the Operating System or any interest in it under section 15 of the General Terms shall apply to all Operating Systems licensed under this Schedule H, except to the extent that such prohibition is rendered unenforceable under applicable law. |
4. PROGRAM UJI COBA | 4. TRIAL PROGRAMS |
Oracle dapat menyertakan Program tambahan pada Perangkat Keras (contohnya, perangkat lunak Exadata Storage Server). Anda tidak diberi kewenangan untuk menggunakan Program itu kecuali jika Anda memiliki lisensi yang secara khusus memberi Anda hak untuk melakukannya; akan tetapi, Anda dapat menggunakan Program tambahan itu untuk tujuan uji coba non-produksi hingga 30 hari sejak tanggal pengiriman dengan syarat Anda tidak diperbolehkan menggunakan Program uji coba untuk tujuan memberikan atau mengadakan pelatihan pihak ketiga mengenai konten dan/atau fungsionalitas Program tersebut. Untuk menggunakan salah satu Program ini setelah masa uji coba 30 hari, Anda harus mendapatkan lisensi untuk Program tersebut dari Oracle atau penyalur resmi. Jika Anda memutuskan untuk tidak mendapatkan lisensi untuk setiap Program setelah masa uji coba 30 hari, Anda akan berhenti menggunakan dan segera menghapus Program tersebut dari sistem komputer Anda. Program yang dilisensikan untuk tujuan uji coba diberikan “sebagaimana adanya” dan Oracle tidak menyediakan dukungan teknis atau menawarkan jaminan apa pun untuk Program ini. | Oracle may include additional Programs on the Hardware (e.g., Exadata Storage Server software). You are not authorized to use those Programs unless You have a license specifically granting You the right to do so; however, You may use those additional Programs for trial, non-production purposes for up to 30 days from the date of delivery provided that You may not use the trial Programs to provide or attend third party training on the content and/or functionality of the Programs. To use any of these Programs after the 30 day trial period, You must obtain a license for such Programs from Oracle or an authorized reseller. If You decide not to obtain a license for any Program after the 30 day trial period, You will cease using and promptly delete any such Programs from Your computer systems. Programs licensed for trial purposes are provided “as is” and Oracle does not provide technical support or offer any warranties for these Programs. |
5. DUKUNGAN TEKNIS | 5. TECHNICAL SUPPORT |
5.1 Dukungan Perangkat Keras dan Sistem | 5.1 Oracle Hardware and Systems Support |
tanggung jawab Anda. Apabila ketika melaksanakan Penawaran Layanan ini Oracle memerlukan akses ke produk vendor lain yang merupakan bagian dari sistem Anda, Anda akan bertanggung jawab dalam memperoleh seluruh produk dan hak-hak lisensi yang sesuai yang diperlukan Oracle untuk mengakses produk tersebut atas nama Anda. Penawaran Layanan yang diberikan mungkin berkaitan dengan lisensi Anda untuk menggunakan Produk yang dimiliki atau didistribusikan oleh Oracle yang Anda beli berdasarkan pesanan terpisah. Perjanjian yang dirujuk dalam pesanan tersebut mengatur penggunaan Anda atas Produk tersebut. | Your system, You will be responsible for acquiring all such products and the appropriate license rights necessary for Oracle to access such products on Your behalf. Service Offerings provided may be related to Your license to use Products owned or distributed by Oracle which You acquire under a separate order. The agreement referenced in that order shall govern Your use of such Products. |
7. JAMINAN, PELEPASAN TANGGUNG JAWAB, DAN GANTI RUGI EKSKLUSIF | 7. WARRANTIES, DISCLAIMERS AND EXCLUSIVE REMEDIES |
7.1 Oracle memberikan jaminan terbatas (“Jaminan Perangkat Keras Oracle”) untuk (i) Perangkat Keras, (ii) Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi, dan (iii) media Sistem Operasi, media Perangkat Lunak Terintegrasi dan media Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi (“media”, dan (i), (ii) dan (iii) secara bersama-sama disebut sebagai, “Barang-Barang Perangkat Keras”). Oracle menjamin bahwa Perangkat Keras akan bebas dari, serta penggunaan Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi tidak akan menyebabkan dalam Perangkat Keras, kecacatan materi dalam materi dan pengerjaan selama satu tahun sejak tanggal Perangkat Keras tersebut dikirimkan kepada Anda. Oracle menjamin bahwa media akan bebas dari kecacatan materi dalam materi dan pengerjaannya selama jangka waktu 90 hari sejak tanggal media tersebut dikirimkan kepada Anda. Anda dapat mengakses deskripsi yang lebih terperinci mengenai Jaminan Perangkat Keras Oracle di xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxxxxxxx/xxx ex.html (“Halaman Web Jaminan”). Setiap perubahan pada Jaminan Perangkat Keras Oracle yang ditetapkan pada Halaman Web Jaminan tidak akan berlaku pada Perangkat Keras atau media yang dipesan sebelum adanya perubahan tersebut. Jaminan Perangkat Keras Oracle berlaku hanya untuk Perangkat Keras dan media yang telah (1) diproduksi oleh atau untuk Oracle, dan (2) dijual oleh Oracle (baik secara langsung atau oleh distributor resmi Oracle). Perangkat Keras tersebut dapat berupa Perangkat Keras baru atau seperti baru. Jaminan | 7.1 Oracle provides a limited warranty (“Oracle Hardware Warranty”) for (i) the Hardware, (ii) the Operating System and the Integrated Software and the Integrated Software Options, and (iii) the Operating System media, the Integrated Software media and the Integrated Software Options media (“media”, and (i), (ii) and (iii) collectively, “Hardware Items”). Oracle warrants that the Hardware will be free from, and using the Operating System and Integrated Software and Integrated Software Options will not cause in the Hardware, material defects in materials and workmanship for one year from the date the Hardware is delivered to You. Oracle warrants that the media will be free from material defects in materials and workmanship for a period of 90 days from the date the media is delivered to You. You may access a more detailed description of the Oracle Hardware Warranty at xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxxxxxxx/xxx ex.html (“Warranty Web Page”). Any changes to the Oracle Hardware Warranty specified on the Warranty Web Page will not apply to Hardware or media ordered prior to such change. The Oracle Hardware Warranty applies only to Hardware and media that have been (1) manufactured by or for Oracle, and (2) sold by Oracle (either directly or by an Oracle-authorized distributor). The Hardware may be new or like new. The Oracle Hardware Warranty applies to Hardware that is new and Hardware that is like-new which has been remanufactured and certified for warranty by Oracle. |
Perangkat Keras Oracle berlaku pada Perangkat Keras yang baru dan Perangkat Keras yang seperti baru yang telah diproduksi ulang dan disertifikasi untuk mendapatkan jaminan oleh Oracle. | |
7.2 Oracle juga menjamin bahwa layanan dukungan teknis dan Penawaran Layanan terkait Perangkat Keras (seperti yang dimaksud dalam pasal 6 di atas) yang dipesan dan disediakan berdasarkan Skedul H ini akan diberikan dengan cara yang profesional sesuai dengan standar industri. Anda harus memberi tahu Oracle mengenai adanya kekurangan pada jaminan layanan dukungan teknis atau Penawaran Layanan terkait Perangkat Keras dalam waktu 90 hari sejak dilaksanakannya layanan dukungan teknis atau Penawaran Layanan terkait Perangkat Keras yang kurang memuaskan tersebut. | 7.2 Oracle also warrants that technical support services and Hardware-related Service Offerings (as referenced in section 6 above) ordered and provided under this Schedule H will be provided in a professional manner consistent with industry standards. You must notify Oracle of any technical support service or Hardware-related Service Offerings warranty deficiencies within 90 days from performance of the deficient technical support service or Hardware-related Service Offerings. |
7.3 UNTUK SETIAP PELANGGARAN JAMINAN DI ATAS, GANTI RUGI EKSKLUSIF ANDA DAN SELURUH KEWAJIBAN ORACLE ADALAH: (i) PERBAIKAN ATAU, BERDASARKAN OPSI DAN BIAYA ORACLE, PENGGANTIAN BARANG PERANGKAT KERAS YANG CACAT, ATAU JIKA PERBAIKAN ATAU PENGGANTIAN TERSEBUT SECARA WAJAR TIDAK DAPAT DICAPAI, PENGEMBALIAN UANG ATAS BIAYA YANG TELAH ANDA BAYARKAN KEPADA ORACLE UNTUK BARANG PERANGKAT KERAS YANG CACAT DAN PENGEMBALIAN UANG ATAS BIAYA DUKUNGAN TEKNIS PRABAYAR YANG BELUM DIGUNAKAN UNTUK BARANG PERANGKAT KERAS YANG CACAT; ATAU (ii) PELAKSANAAN KEMBALI PENAWARAN LAYANAN TERKAIT PERANGKAT KERAS YANG KURANG MEMUASKAN TERSEBUT; ATAU, JIKA ORACLE TIDAK MAMPU MEMPERBAIKI KEKURANGAN TERSEBUT SECARA SUBSTANSIAL DENGAN CARA YANG WAJAR SECARA KOMERSIAL, ANDA DAPAT MENGHENTIKAN PENAWARAN LAYANAN TERKAIT PERANGKAT KERAS YANG KURANG MEMUASKAN TERSEBUT DAN MENDAPATKAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN ATAS BIAYA YANG ANDA BAYARKAN KEPADA ORACLE UNTUK PENAWARAN LAYANAN TERKAIT PERANGKAT KERAS YANG KURANG MEMUASKAN TERSEBUT. SEBATAS TIDAK DILARANG OLEH HUKUM, JAMINAN INI BERSIFAT EKSKLUSIF DAN TIDAK ADA JAMINAN ATAU KETENTUAN | 7.3 FOR ANY BREACH OF THE ABOVE WARRANTIES, YOUR EXCLUSIVE REMEDY AND ORACLE’S ENTIRE LIABILITY SHALL BE: (i) THE REPAIR OR, AT ORACLE’S OPTION AND EXPENSE, REPLACEMENT OF THE DEFECTIVE HARDWARE ITEM, OR IF SUCH REPAIR OR REPLACEMENT IS NOT REASONABLY ACHIEVABLE, THE REFUND OF THE FEES YOU PAID ORACLE FOR THE DEFECTIVE HARDWARE ITEM AND THE REFUND OF ANY UNUSED PREPAID TECHNICAL SUPPORT FEES YOU HAVE PAID FOR THE DEFECTIVE HARDWARE ITEM; OR (ii) THE REPERFORMANCE OF THE DEFICIENT HARDWARE-RELATED SERVICE OFFERINGS; OR, IF ORACLE CANNOT SUBSTANTIALLY CORRECT THE DEFICIENCY IN A COMMERCIALLY REASONABLE MANNER, YOU MAY END THE DEFICIENT HARDWARE-RELATED SERVICE OFFERINGS AND RECOVER THE FEES YOU PAID TO ORACLE FOR THE DEFICIENT HARDWARE-RELATED SERVICE OFFERINGS. TO THE EXTENT NOT PROHIBITED BY LAW, THESE WARRANTIES ARE EXCLUSIVE AND THERE ARE NO OTHER EXPRESS OR IMPLIED WARRANTIES OR CONDITIONS WITH RESPECT TO THE ABOVE ITEMS, INCLUDING ANY WARRANTIES OR CONDITIONS OF MERCHANTABILITY AND FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE. |
LAIN BAIK SECARA TERSURAT MAUPUN TERSIRAT BERKENAAN DENGAN ITEM- ITEM DI ATAS, TERMASUK SETIAP JAMINAN ATAU KETENTUAN KELAYAKAN UNTUK DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU. | |
7.4 Unit pengganti untuk suku cadang atau Item Perangkat Keras yang cacat yang diganti berdasarkan Barang-Barang Perangkat Keras Oracle dapat berupa barang baru atau barang yang kualitasnya seperti barang baru. Unit pengganti tersebut menerima status jaminan Perangkat Keras tempat unit tersebut terpasang dan tidak ada jaminan terpisah atau independen dalam jenis apa pun. Hak kepemilikan atas seluruh suku cadang atau Barang-Barang Perangkat Keras yang cacat harus diserahkan ke Oracle setelah dilepas dari Perangkat Keras. | 7.4 Replacement units for defective parts or Hardware Items replaced under the Oracle Hardware Warranty may be new or like new quality. Such replacement units assume the warranty status of the Hardware into which they are installed and have no separate or independent warranty of any kind. Title in all defective parts or Hardware Items shall transfer back to Oracle upon removal from the Hardware. |
7.5 ORACLE TIDAK MENJAMIN PENGOPERASIAN PERANGKAT KERAS, SISTEM OPERASI, PERANGKAT LUNAK TERINTEGRASI, MEDIA ATAU OPSI PERANGKAT LUNAK TERINTEGRASI YANG BEBAS DARI GANGGUAN ATAU BEBAS KESALAHAN. | 7.5 ORACLE DOES NOT WARRANT UNINTERRUPTED OR ERROR-FREE OPERATION OF THE HARDWARE, OPERATING SYSTEM, INTEGRATED SOFTWARE, INTEGRATED SOFTWARE OPTIONS OR MEDIA. |
7.6 Tidak ada jaminan yang akan berlaku untuk setiap Perangkat Keras, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi, media atau Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang telah: | 7.6 No warranty will apply to any Hardware, Operating System, Integrated Software, Integrated Software Options or media which has been: |
a. dimodifikasi, diubah atau diadaptasi tanpa persetujuan tertulis Oracle (termasuk modifikasi atau pelepasan label nomor seri Oracle/Sun pada Perangkat Keras); | a. modified, altered or adapted without Oracle’s written consent (including modification or removal of the Oracle/Sun serial number tag on the Hardware); |
b. disalahgunakan atau digunakan dengan cara lain yang tidak sesuai dengan dokumentasi yang relevan; | b. maltreated or used in a manner other than in accordance with the relevant documentation; |
c. diperbaiki oleh pihak ketiga mana pun dengan cara yang tidak memenuhi standar kualitas Oracle; | c. repaired by any third party in a manner which fails to meet Oracle’s quality standards; |
d. dipasang secara tidak tepat oleh pihak mana pun selain dari Oracle atau mitra pemasangan resmi bersertifikasi Oracle; | d. improperly installed by any party other than Oracle or an authorized Oracle certified installation partner; |
e. digunakan bersama dengan peralatan atau perangkat lunak yang tidak dilindungi oleh jaminan Oracle, dengan syarat masalah tersebut bersumber dari penggunaan peralatan atau perangkat lunak tersebut; | e. used with equipment or software not covered by an Oracle warranty, to the extent that the problems are attributable to such use; |
f. direlokasi, dengan syarat masalah tersebut dianggap berasal dari relokasi yang dimaksud; | f. relocated, to the extent that problems are attributable to such relocation; |
g. digunakan secara langsung atau tidak | g. used directly or indirectly in supporting |
langsung untuk mendukung aktivitas yang dilarang oleh peraturan ekspor nasional A.S. atau negara lainnya; | activities prohibited by U.S. or other national export regulations; |
h. digunakan oleh pihak-pihak yang tercantum dalam daftar larangan ekspor A.S. yang terbaru; | h. used by parties appearing on the then- current U.S. export exclusion list; |
i. direlokasi ke negara-negara yang terkena embargo atau pembatasan perdagangan AS; | i. relocated to countries subject to U.S. trade embargo or restrictions; |
j. digunakan dari jarak jauh untuk memfasilitasi setiap aktivitas untuk pihak atau di negara yang dirujuk dalam 7.6(h) dan 7.6(i) di atas; atau | j. used remotely to facilitate any activities for parties or in the countries referenced in 7.6(h) and 7.6(i) above; or |
k. dibeli dari badan hukum selain dari Oracle atau distributor resmi Oracle. | k. purchased from any entity other than Oracle or an Oracle authorized reseller. |
7.7 Jaminan Perangkat Keras Oracle tidak berlaku untuk keausan normal Perangkat Keras atau media. Jaminan Perangkat Keras Oracle dapat diperpanjang hanya kepada pembeli asal atau penyewa asal Perangkat Keras dan dapat dibatalkan apabila hak kepemilikan atas Perangkat Keras dialihkan kepada pihak ketiga. | 7.7 The Oracle Hardware Warranty does not apply to normal wear of the Hardware or media. The Oracle Hardware Warranty is extended only to the original purchaser or original lessee of the Hardware and may be void in the event that title to the Hardware is transferred to a third party. |
8. AUDIT | 8. AUDIT |
Setelah 45 hari sejak pemberitahuan secara tertulis, Oracle dapat mengaudit penggunaan Anda terhadap Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi tersebut. Anda setuju untuk bekerja sama dengan pengauditan Oracle dan memberikan bantuan yang wajar serta memberikan akses informasi. Setiap audit yang dilakukan tidak akan mengganggu kegiatan usaha normal Anda di luar batas kewajaran. Anda setuju untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pemberitahuan secara tertulis atas setiap biaya yang berlaku untuk penggunaan Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang melebihi hak lisensi Anda. Jika Anda tidak membayar, Oracle dapat mengakhiri (a) Penawaran Layanan (termasuk dukungan teknis) terkait Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi, (b) lisensi Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang dipesan berdasarkan Skedul H ini dan perjanjian terkait dan/atau (c) Perjanjian Utama. Anda setuju bahwa Oracle tidak bertanggung jawab atas biaya yang Anda keluarkan sehubungan dengan audit tersebut. | Upon 45 days written notice, Oracle may audit Your use of the Operating System, Integrated Software and Integrated Software Options. You agree to cooperate with Oracle’s audit and provide reasonable assistance and access to information. Any such audit shall not unreasonably interfere with Your normal business operations. You agree to pay within 30 days of written notification any fees applicable to Your use of the Operating System, Integrated Software and Integrated Software Options in excess of Your license rights. If You do not pay, Oracle can end (a) Service Offerings (including technical support) related to the Operating System, Integrated Software and Integrated Software Options, (b) licenses of the Operating System, Integrated Software and Integrated Software Options ordered under this Schedule H and related agreements and/or (c) the Master Agreement. You agree that Oracle shall not be responsible for any of Your costs incurred in cooperating with the audit. |
9. LOGISTIK PESANAN | 9. ORDER LOGISTICS |
9.1 Pengiriman, Pemasangan, dan Penerimaan Perangkat Keras | 9.1 Delivery, Installation and Acceptance of Hardware |
9.1.1 Anda bertanggung jawab untuk pemasangan Perangkat Keras kecuali jika Anda membeli layanan pemasangan dari Oracle untuk Perangkat Keras tersebut. | 9.1.1 You are responsible for installation of the Hardware unless You purchase installation services from Oracle for that Hardware. |
9.1.2 Oracle akan mengirim Perangkat Keras sesuai dengan Kebijakan Pesanan dan Pengiriman Oracle yang berlaku pada saat pemesanan serta dapat diakses di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. Oracle akan menggunakan alamat pengiriman yang Anda cantumkan pada dokumen pemesanan atau bila dokumen pemesanan Anda tidak mencantumkan alamat pengiriman, maka pengiriman akan dilakukan ke lokasi yang disebutkan dalam pesanan serta ketentuan pengiriman dalam Kebijakan Pesanan dan Pengiriman yang berlaku di negara Anda. | 9.1.2 Oracle will deliver the Hardware in accordance with Oracle’s Order and Delivery Policies which are in effect at the time of Your order and which may be accessed at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. Oracle will use the delivery address specified by You on Your purchasing document or when Your purchasing document does not indicate a ship to address, the location specified on the order and the delivery terms in the Order and Delivery Policies that are applicable to Your country of destination will apply. |
9.1.3 Penerimaan Perangkat Keras dianggap terjadi pada saat pengiriman. | 9.1.3 Acceptance of the Hardware is deemed to occur on delivery. |
9.1.4 Oracle dapat membuat dan mengirimkan faktur kepada Anda untuk pengiriman yang dilakukan secara sebagian. | 9.1.4 Oracle may make and invoice You for partial deliveries. |
9.1.5 Oracle dapat melakukan penggantian dan modifikasi terhadap Perangkat Keras yang tidak menimbulkan dampak kerugian materi dalam keseluruhan performa Perangkat Keras tersebut. | 9.1.5 Oracle may make substitutions and modifications to the Hardware that do not cause a material adverse effect in overall Hardware performance. |
9.1.6 Oracle akan menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk mengirimkan Perangkat Keras dalam jangka waktu yang konsisten dengan praktik Oracle sebelumnya sehubungan dengan jumlah dan jenis Perangkat Keras yang Anda pesan. | 9.1.6 Oracle will use its reasonable commercial efforts to deliver the Hardware within a timeframe that is consistent with Oracle’s past practices regarding the amount and type of Hardware that You have ordered. |
9.2 Pengiriman dan Pemasangan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi | 9.2 Delivery and Installation of Integrated Software Options |
9.1.7 Anda bertanggung jawab atas pemasangan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi, kecuali jika Opsi | 9.2.1 You are responsible for installation of the Integrated Software Options unless the Integrated Software |
Perangkat Lunak Terintegrasi tersebut telah dipasang sebelumnya oleh Oracle di Perangkat Keras yang Anda beli berdasarkan pesanan atau kecuali jika Anda membeli layanan pemasangan dari Oracle untuk Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi tersebut. | Options have been pre-installed by Oracle on the Hardware You are purchasing under the order or unless You purchase installation services from Oracle for the Integrated Software Options. |
9.1.8 Oracle telah menyediakan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang tercantum dalam pesanan untuk diunduh secara elektronik di situs web pengiriman elektronik di URL Internet berikut ini: xxxx://xxxxxxxxx.xxxxxx.xxx . Melalui URL Internet tersebut, Anda dapat mengakses dan secara elektronik mengunduh rilis produksi terkini ke lokasi Anda sejak tanggal berlaku dari pesanan aktif Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi dan dokumentasi terkait untuk Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang tercantum. Dengan ketentuan bahwa Anda terus mempertahankan dukungan teknis untuk Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang tercantum, Anda dapat terus mengunduh Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi dan dokumentasi terkait. Perlu diketahui bahwa tidak semua Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi tersedia untuk semua kombinasi Perangkat Keras/Sistem Operasi. Untuk mengetahui ketersediaan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang terkini, kunjungi situs web pengiriman elektronik yang disebutkan di atas. Anda memahami bahwa Oracle selanjutnya tidak berkewajiban atas pengiriman yang terkait dengan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi berdasarkan pemesanan yang berlaku, unduhan elektronik, atau lainnya. | 9.2.2 Oracle has made available to You for electronic download at the electronic delivery web site located at the following Internet URL: xxxx://xxxxxxxxx.xxxxxx.xxx the Integrated Software Options listed in the order. Through the Internet URL, You can access and electronically download to Your location the latest production release as of the effective date of the applicable order of the Integrated Software Options and related documentation for the Integrated Software Options listed. Provided that You have continuously maintained technical support for the listed Integrated Software Options, You may continue to download the Integrated Software Options and related documentation. Please be advised that not all Integrated Software Options are available on all Hardware/Operating System combinations. For the most recent Integrated Software Options availability please check the electronic delivery web site specified above. You acknowledge that Oracle is under no further delivery obligation with respect to Integrated Software Options under the applicable order, electronic download or otherwise. |
9.3 Pengalihan Hak Kepemilikan | 9.3 Transfer of Title |
Hak kepemilikan atas Perangkat Keras dialihkan pada saat pengiriman. | Title to the Hardware will transfer upon delivery. |
9.4 Wilayah | 9.4 Territory |
Perangkat Keras harus dipasang di negara/negara-negara yang Anda tentukan sebagai lokasi pengiriman pada dokumen pembelian Anda atau ketika dokumen pembelian Anda tidak menunjukkan alamat pengiriman, di lokasi yang disebutkan dalam pemesanan. | The Hardware shall be installed in the country/countries that You specify as the delivery location on Your purchasing document or when Your purchasing document does not indicate a ship to address, the location specified in the order. |
9.5 Penentuan Harga, Penagihan, dan Kewajiban Pembayaran | 9.5 Pricing, Invoicing, and Payment Obligation |
9.5.1 Anda dapat mengubah pemesanan Perangkat Keras sebelum pengiriman namun tunduk pada biaya perubahan pemesanan terkini pada saat itu, sebagaimana ditetapkan oleh Oracle dari waktu ke waktu. Biaya perubahan pesanan yang berlaku dan deskripsi perubahan yang diperbolehkan didefinisikan dalam Kebijakan Pemesanan dan Pengiriman, yang dapat diakses di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. | 9.5.1 You may change a Hardware order prior to shipment subject to the then current change order fee as established by Oracle from time to time. The applicable change order fees and a description of allowed changes are defined in the Order and Delivery Policies, which may be accessed at |
9.5.2 Saat menandatangani kewajiban pembayaran berdasarkan suatu pesanan, Anda setuju dan mengakui bahwa Anda tidak bergantung pada ketersediaan Perangkat Keras, Program, atau pembaruan apa pun di masa mendatang. Akan tetapi, (a) jika Anda memesan dukungan teknis, kalimat terdahulu tidak membebaskan Oracle dari kewajibannya untuk memberikan dukungan teknis tersebut berdasarkan Perjanjian Utama, jika dan ketika tersedia, sehubungan dengan kebijakan dukungan teknis Oracle terkini pada saat itu, dan (b) kalimat terdahulu tidak mengubah hak yang diberikan kepada Anda berdasarkan pemesanan dan Perjanjian Utama. | 9.5.2 In entering into payment obligations under an order, You agree and acknowledge that You have not relied on the future availability of any Hardware, Program or updates. However, (a) if You order technical support, the preceding sentence does not relieve Oracle of its obligation to provide such technical support under the Master Agreement, if and when available, in accordance with Oracle’s then current technical support policies, and (b) the preceding sentence does not change the rights granted to You under an order and the Master Agreement. |
9.5.3 Biaya Perangkat Keras dan Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi ditagih sejak Tanggal Mulai masing-masing. | 9.5.3 Hardware and Integrated Software Options fees are invoiced as of the respective Commencement Dates. |
9.5.4 Biaya Penawaran Layanan terkait Perangkat Keras ditagih di muka sebelum pelaksanaan Penawaran Layanan terkait Perangkat Keras; khususnya, biaya dukungan teknis ditagih setiap tahun di muka. Periode pelaksanaan untuk semua Penawaran Layanan terkait Perangkat Keras berlaku pada Tanggal Mulai Perangkat Keras tersebut atau pada tanggal berlakunya pesanan jika pengiriman Perangkat Keras tidak diperlukan. | 9.5.4 Hardware-related Service Offering fees are invoiced in advance of the Hardware-related Service Offering performance; specifically, technical support fees are invoiced annually in advance. The period of performance for all Hardware-related Service Offerings is effective upon the Commencement Date of the Hardware or upon the effective date of the order if shipment of Hardware is not required. |
9.5.5 Selain harga yang tercantum pada pesanan, Oracle akan menagih Anda untuk setiap biaya pengiriman yang berlaku atau pajak yang berlaku, dan | 9.5.5 In addition to the prices listed on the order, Oracle will invoice You for any applicable freight charges or applicable taxes, and You will be |
Anda akan bertanggung jawab untuk biaya dan pajak tersebut terlepas dari ketentuan tersurat atau tersirat dalam "Incoterms" yang dirujuk dalam Kebijakan Pemesanan dan Pengiriman. Kebijakan Pemesanan dan Pengiriman dapat diakses di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. | responsible for such charges and taxes notwithstanding any express or implied provision in the “Incoterms” referenced in the Order and Delivery Policies. The Order and Delivery Policies may be accessed at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. |
SCHEDULE P – PROGRAM
SKEDUL P - PROGRAM
Skedul Program ini ("Skedul P" ini) merupakan Skedul untuk Ketentuan Umum yang disebutkan di atas. Ketentuan Umum dan Skedul P ini, bersama dengan Skedul H yang terlampir, merupakan Perjanjian Utama. Skedul P ini berakhir bersama- sama dengan berakhirnya Ketentuan Umum. | This Program Schedule (this “Schedule P") is a Schedule to the General Terms to which this Schedule P is attached. The General Terms and this Schedule P, together with the attached Schedule H, are the Master Agreement. This Schedule P shall coterminate with the General Terms. |
1. DEFINISI | 1. DEFINITIONS |
1.1 “Tanggal Mulai” mengacu pada tanggal pengiriman media berwujud atau tanggal efektif pemesanan jika pengiriman media berwujud tidak diperlukan (jika pesanan diajukan melalui toko Oracle, tanggal berlaku adalah tanggal pengajuan pesanan ke Oracle). | 1.1 “Commencement Date” refers to the date of shipment of tangible media or the effective date of the order if shipment of tangible media is not required (if the order was placed through the Oracle store, the effective date is the date the order was submitted to Oracle). |
1.2 Istilah dalam huruf besar yang digunakan tapi tidak didefinisikan dalam Skedul P ini memiliki arti seperti yang dinyatakan dalam Ketentuan Umum. | 1.2 Capitalized terms used but not defined in this Schedule P have the meanings set forth in the General Terms. |
2. HAK YANG DIBERIKAN | 2. RIGHTS GRANTED |
2.1. Pada saat diterimanya pesanan Anda oleh Oracle, Anda memiliki hak non-eksklusif, yang tidak dapat dialihkan, yang bebas royalti, berkelanjutan (kecuali jika disebutkan sebaliknya dalam pemesanan), hak terbatas untuk menggunakan Program serta menerima setiap Penawaran Layanan terkait Program yang Anda pesan untuk tujuan penggunaan internal operasional usaha Anda semata dan tunduk pada ketentuan Perjanjian Utama ini, termasuk definisi dan peraturan sebagaimana disebutkan dalam pemesanan dan Dokumentasi Program. | 2.1 Upon Oracle’s acceptance of Your order, You have the non-exclusive, non- assignable, royalty free, perpetual (unless otherwise specified in the order), limited right to use the Programs and receive any Program-related Service Offerings You ordered solely for Your internal business operations and subject to the terms of the Master Agreement, including the definitions and rules set forth in the order and the Program Documentation. |
2.2. Pada saat pembayaran atas Penawaran Layanan terkait Program, Anda memiliki hak non-eksklusif, yang tidak dapat dialihkan, yang bebas royalti, yang berkelanjutan, hak terbatas yang ditujukan untuk penggunaan internal operasional usaha Anda, terhadap apa pun yang dikembangkan oleh Oracle dan dikirimkan kepada Anda berdasarkan Skedul P ini (“kiriman”); akan tetapi, pemberian tertentu dapat dikenakan ketentuan lisensi tambahan yang dicantumkan dalam pemesanan. | 2.2 Upon payment for Program-related Service Offerings, You have the non-exclusive, non- assignable, royalty free, perpetual, limited right to use for Your internal business operations anything developed by Oracle and delivered to You under this Schedule P (“deliverables”); however, certain deliverables may be subject to additional license terms provided in the order. |
2.3. Anda dapat memperbolehkan agen dan kontraktor Anda (termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada, outsourcer) untuk menggunakan Program dan kiriman tersebut untuk penggunaan internal operasional usaha Anda dan Anda akan bertanggung | 2.3 You may allow Your agents and contractors (including, without limitation, outsourcers) to use the Programs and deliverables for Your internal business operations and You are responsible for their compliance with the General Terms and this Schedule P in such |
jawab terhadap kepatuhan mereka untuk mengikuti Ketentuan Umum dan Skedul P ini dalam hal penggunaan tersebut. Untuk Program yang khusus dirancang agar pelanggan dan pemasok Anda dapat berinteraksi dengan Anda guna memajukan operasi bisnis internal Anda, maka penggunaannya diperbolehkan berdasarkan Ketentuan Umum dan Skedul P ini. | use. For Programs that are specifically designed to allow Your customers and suppliers to interact with You in the furtherance of Your internal business operations, such use is allowed under the General Terms and this Schedule P. |
2.4. Anda dapat membuat salinan dari setiap Program dalam jumlah yang cukup untuk penggunaan berlisensi dan satu salinan dari setiap media Program. | 2.4 You may make a sufficient number of copies of each Program for Your licensed use and one copy of each Program media. |
3. PEMBATASAN | 3. RESTRICTIONS |
3.1. Program mungkin berisi atau mengharuskan penggunaan teknologi pihak ketiga yang disediakan bersama dengan Program tersebut. Oracle dapat menyediakan pernyataan tertentu untuk Anda dalam file Dokumentasi Program, readme atau pemberitahuan dalam hubungannya dengan teknologi pihak ketiga tersebut. Teknologi pihak ketiga akan dilisensikan kepada Anda baik berdasarkan ketentuan Perjanjian Utama atau, jika ditentukan dalam file Dokumentasi Program, readme atau pemberitahuan, berdasarkan Ketentuan Terpisah. Hak Anda untuk menggunakan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah berdasarkan Ketentuan Terpisah tidak dibatasi dengan cara apa pun oleh Perjanjian Utama. Akan tetapi, untuk kejelasan, terlepas dari adanya pemberitahuan, teknologi pihak ketiga yang bukan merupakan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah harus dianggap bagian dari Program dan dilisensikan kepada Anda berdasarkan Perjanjian Utama tersebut. | 3.1 The Programs may contain or require the use of third party technology that is provided with the Programs. Oracle may provide certain notices to You in Program Documentation, readmes or notice files in connection with such third party technology. Third party technology will be licensed to You either under the terms of the Master Agreement or, if specified in the Program Documentation, readmes or notice files, under Separate Terms. Your rights to use Separately Licensed Third Party Technology under Separate Terms are not restricted in any way by the Master Agreement. However, for clarity, notwithstanding the existence of a notice, third party technology that is not Separately Licensed Third Party Technology shall be deemed part of the Programs and is licensed to You under the terms of the Master Agreement. |
Jika Anda diizinkan berdasarkan pesanan untuk mendistribusikan Program, Anda harus menyertakan pada distribusi tersebut semua pemberitahuan tersebut dan setiap kode sumber terkait untuk Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah sebagaimana ditentukan, dalam bentuk dan sejauh kode sumber yang disediakan oleh Oracle, dan Anda harus mendistribusikan Teknologi Pihak Ketiga Berlisensi Terpisah berdasarkan Ketentuan Terpisah (dalam bentuk dan sejauh Ketentuan Terpisah yang disediakan oleh Oracle). Meskipun demikian, hak Anda terhadap Program tersebut semata-mata terbatas pada hak yang diberikan dalam pesanan Anda. | If You are permitted under an order to distribute the Programs, You must include with the distribution all such notices and any associated source code for Separately Licensed Third Party Technology as specified, in the form and to the extent such source code is provided by Oracle, and You must distribute Separately Licensed Third Party Technology under Separate Terms (in the form and to the extent Separate Terms are provided by Oracle). Notwithstanding the foregoing, Your rights to the Programs are solely limited to the rights granted in Your order. |
3.2. Anda tidak diperkenankan untuk: | 3.2 You may not: |
a. menghilangkan atau memodifikasi setiap | a. remove or modify any Program markings |
tanda Program atau pemberitahuan mengenai hak kepemilikan Oracle atau pemberi lisensinya; | or any notice of Oracle’s or its licensors’ proprietary rights; |
b. membuat Program atau materi yang dihasilkan dari Penawaran Layanan tersebut dengan segala cara menjadi tersedia bagi pihak ketiga mana pun untuk digunakan dalam kegiatan usaha pihak ketiga (kecuali jika akses tersebut secara tegas diperbolehkan untuk lisensi Program tertentu atau materi dari Penawaran Layanan yang Anda peroleh); | b. make the Programs or materials resulting from the Service Offerings available in any manner to any third party for use in the third party’s business operations (unless such access is expressly permitted for the specific Program license or materials from the Service Offerings You have acquired); |
c. menyebabkan atau mengizinkan rekayasa balik (kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk interoperabilitas), pembongkaran, atau penguraian Program (larangan di atas termasuk namun tidak terbatas pada tinjauan terhadap struktur data atau materi serupa yang dihasilkan oleh Program); dan | c. cause or permit reverse engineering (unless required by law for interoperability), disassembly or decompilation of the Programs (the foregoing prohibition includes but is not limited to review of data structures or similar materials produced by Programs); and |
d. mengungkapkan hasil dari setiap pengujian tolok ukur Program tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Oracle. | d. disclose results of any Program benchmark tests without Oracle’s prior written consent. |
3.3. Larangan pengalihan atau pemindahtanganan Program atau kepentingan di dalamnya berdasarkan pasal 15 Ketentuan Umum berlaku untuk semua Program yang dilisensikan berdasarkan Skedul P ini, kecuali jika larangan tersebut tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku. | 3.3 The prohibition on the assignment or transfer of the Programs or any interest in them under section 15 of the General Terms shall apply to all Programs licensed under this Schedule P, except to the extent that such prohibition is rendered unenforceable under applicable law. |
4. PROGRAM UJI COBA | 4. TRIAL PROGRAMS |
Anda dapat memesan Program uji coba, atau Oracle dapat menyertakan Program tambahan bersama dengan pesanan Anda yang dapat Anda gunakan untuk tujuan uji coba non-produksi semata. Anda tidak diperbolehkan menggunakan Program uji coba untuk tujuan mengadakan atau mengikuti pelatihan pihak ketiga mengenai konten dan/atau fungsionalitas Program. Anda memiliki waktu 30 hari sejak Tanggal Mulai untuk mengevaluasi Program ini. Untuk menggunakan salah satu Program ini setelah masa uji coba 30 hari, Anda harus mendapatkan lisensi untuk Program tersebut dari Oracle atau penyalur resmi. Jika Anda memutuskan untuk tidak mendapatkan lisensi untuk setiap Program setelah masa uji coba 30 hari, Anda akan berhenti menggunakan dan segera menghapus Program tersebut dari sistem komputer Anda. Program yang dilisensikan untuk tujuan uji coba diberikan “sebagaimana adanya” dan Oracle tidak menyediakan dukungan teknis atau menawarkan jaminan | You may order trial Programs, or Oracle may include additional Programs with Your order which You may use for trial, non-production purposes only. You may not use the trial Programs to provide or attend third party training on the content and/or functionality of the Programs. You have 30 days from the Commencement Date to evaluate these Programs. To use any of these Programs after the 30 day trial period, You must obtain a license for such Programs from Oracle or an authorized reseller. If You decide not to obtain a license for any Program after the 30 day trial period, You will cease using and promptly delete any such Programs from Your computer systems. Programs licensed for trial purposes are provided “as is” and Oracle does not provide technical support or offer any warranties for these Programs. |
yang sama untuk seluruh lisensi dalam rangkaian lisensi itu. Anda dimungkinkan untuk melakukan pemutusan dukungan terhadap sub-rangkaian lisensi dalam suatu rangkaian lisensi dengan syarat Anda setuju untuk menghentikan sub-rangkaian lisensi tersebut Biaya dukungan teknis untuk lisensi yang tersisa akan dihargai sesuai dengan kebijakan dukungan teknis yang berlaku pada saat dilakukannya pemutusan. Definisi rangkaian lisensi Oracle bisa ditemukan dalam kebijakan dukungan teknis yang ada saat ini. Jika Anda memutuskan untuk tidak membeli dukungan teknis, Anda tidak diperbolehkan untuk memperbarui setiap lisensi Program yang tidak didukung tersebut dengan versi baru dari Program tersebut. | subset of licenses in a license set only if You agree to terminate that subset of licenses. The technical support fees for the remaining licenses will be priced in accordance with the technical support policies in effect at the time of termination. Oracle’s license set definition is available in the current technical support policies. If You decide not to purchase technical support, You may not update any unsupported Program licenses with new versions of the Program. |
6. PENAWARAN LAYANAN TERKAIT PROGRAM | 6. PROGRAM-RELATED SERVICE OFFERINGS |
Selain dukungan teknis, Anda dapat memesan Penawaran Layanan terkait Program dalam jumlah terbatas berdasarkan Skedul P ini seperti yang tercantum dalam dokumen Penawaran Layanan terkait Program, yang berada di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. Anda setuju untuk memberi Oracle semua informasi, akses dan kerja sama penuh atas dasar itikad baik dengan sepatutnya yang diperlukan untuk memungkinkan Oracle menyampaikan Penawaran Layanan ini dan Anda akan melakukan tindakan yang diidentifikasi dalam pesanan sebagai tanggung jawab Anda. Apabila ketika melaksanakan Penawaran Layanan ini Oracle memerlukan akses ke produk vendor lain yang merupakan bagian dari sistem Anda, Anda akan bertanggung jawab dalam memperoleh seluruh produk dan hak-hak lisensi yang sesuai yang diperlukan Oracle untuk mengakses produk tersebut atas nama Anda. Penawaran Layanan yang diberikan mungkin berkaitan dengan lisensi Anda untuk menggunakan Program yang dimiliki atau didistribusikan oleh Oracle yang Anda beli berdasarkan pesanan terpisah. Perjanjian yang dirujuk dalam pesanan tersebut akan mengatur penggunaan Anda terhadap Program tersebut. | In addition to technical support, You may order a limited number of Program-related Service Offerings under this Schedule P as listed in the Program-Related Service Offerings document, which is at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. You agree to provide Oracle with all information, access and full good faith cooperation reasonably necessary to enable Oracle to deliver these Service Offerings and You will perform the actions identified in the order as Your responsibility. If while performing these Service Offerings Oracle requires access to another vendor’s products that are part of Your system, You will be responsible for acquiring all such products and the appropriate license rights necessary for Oracle to access such products on Your behalf. Service Offerings provided may be related to Your license to use Programs owned or distributed by Oracle which You acquire under a separate order. The agreement referenced in that order shall govern Your use of such Programs. |
7. JAMINAN, PELEPASAN TANGGUNG JAWAB, DAN GANTI RUGI EKSKLUSIF | 7. WARRANTIES, DISCLAIMERS AND EXCLUSIVE REMEDIES |
7.1. Oracle menjamin bahwa Program yang dilisensikan kepada Anda akan beroperasi sebagaimana mestinya seperti yang dijelaskan dalam Dokumentasi Program untuk periode waktu satu tahun setelah pengiriman (contohnya, melalui pengiriman | 7.1 Oracle warrants that a Program licensed to You will operate in all material respects as described in the applicable Program Documentation for a period of one year after delivery (i.e., via physical shipment or electronic download). You must notify Oracle |
fisik atau pengunduhan elektronik). Anda harus memberi tahu Oracle mengenai setiap kekurangan pada jaminan Program dalam waktu satu tahun sejak pengiriman. Oracle juga menjamin bahwa layanan dukungan teknis dan Penawaran Layanan terkait Program (seperti yang dimaksud dalam pasal 6 di atas) yang dipesan dan disediakan berdasarkan Skedul P ini akan diberikan dengan cara yang profesional sesuai dengan standar industri. Anda harus memberi tahu Oracle mengenai adanya kekurangan pada jaminan layanan dukungan teknis atau Penawaran Layanan terkait Program dalam waktu 90 hari sejak terjadinya layanan dukungan teknis atau Penawaran Layanan terkait Program yang kurang memuaskan tersebut. | of any Program warranty deficiency within one year after delivery. Oracle also warrants that technical support services and Program- related Service Offerings (as referenced in section 6 above) ordered and provided under this Schedule P will be provided in a professional manner consistent with industry standards. You must notify Oracle of any technical support service or Program-related Service Offerings warranty deficiencies within 90 days from performance of the deficient technical support service or Program-related Service Offerings. |
7.2. ORACLE TIDAK MENJAMIN BAHWA PROGRAM TERSEBUT AKAN BEKERJA DENGAN BEBAS KESALAHAN ATAU TANPA GANGGUAN ATAU BAHWA ORACLE AKAN MEMPERBAIKI SEMUA KESALAHAN PROGRAM. | 7.2 ORACLE DOES NOT GUARANTEE THAT THE PROGRAMS WILL PERFORM ERROR-FREE OR UNINTERRUPTED OR THAT ORACLE WILL CORRECT ALL PROGRAM ERRORS. |
7.3. UNTUK SETIAP PELANGGARAN JAMINAN DI ATAS, GANTI RUGI EKSKLUSIF ANDA DAN SELURUH KEWAJIBAN ORACLE ADALAH: (A) PERBAIKAN TERHADAP KESALAHAN YANG ADA PADA PROGRAM YANG MENYEBABKAN PELANGGARAN TERHADAP JAMINAN; ATAU, JIKA ORACLE TIDAK MAMPU MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA SUBSTANSIAL ATAS KESALAHAN YANG ADA PADA LISENSI PROGRAM YANG BERLAKU DENGAN CARA YANG WAJAR SECARA KOMERSIAL, ANDA DAPAT MENGHENTIKAN LISENSI PROGRAM DAN MENDAPATKAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN ATAS BIAYA YANG ANDA BAYARKAN KEPADA ORACLE UNTUK MENDAPATKAN LISENSI PROGRAM TERSEBUT DAN SETIAP BIAYA DUKUNGAN TEKNIS YANG TELAH DIBAYARKAN SEBELUMNYA DAN YANG BELUM DIPERGUNAKAN UNTUK LISENSI PROGRAM TERSEBUT; ATAU (B) PELAKSANAAN KEMBALI PENAWARAN LAYANAN TERKAIT PROGRAM YANG KURANG MEMUASKAN TERSEBUT; ATAU, JIKA ORACLE TIDAK MAMPU MEMPERBAIKI KEKURANGAN TERSEBUT SECARA SUBSTANSIAL DENGAN CARA YANG WAJAR SECARA KOMERSIAL, ANDA DAPAT MENGHENTIKAN PENAWARAN LAYANAN TERKAIT PROGRAM YANG KURANG MEMUASKAN TERSEBUT DAN MENDAPATKAN PENGEMBALIAN | 7.3 FOR ANY BREACH OF THE ABOVE WARRANTIES, YOUR EXCLUSIVE REMEDY AND ORACLE’S ENTIRE LIABILITY SHALL BE: (A) THE CORRECTION OF PROGRAM ERRORS THAT CAUSE BREACH OF THE WARRANTY; OR, IF ORACLE CANNOT SUBSTANTIALLY CORRECT THE ERRORS OF THE APPLICABLE PROGRAM LICENSE IN A COMMERCIALLY REASONABLE MANNER, YOU MAY END YOUR PROGRAM LICENSE AND RECOVER THE FEES YOU PAID TO ORACLE FOR THE PROGRAM LICENSE AND ANY UNUSED, PREPAID TECHNICAL SUPPORT FEES YOU HAVE PAID FOR THE PROGRAM LICENSE; OR (B) THE REPERFORMANCE OF THE DEFICIENT PROGRAM-RELATED SERVICE OFFERINGS; OR, IF ORACLE CANNOT SUBSTANTIALLY CORRECT THE DEFICIENCY IN A COMMERCIALLY REASONABLE MANNER, YOU MAY END THE DEFICIENT PROGRAM-RELATED SERVICE OFFERINGS AND RECOVER THE FEES YOU PAID TO ORACLE FOR THE DEFICIENT PROGRAM-RELATED SERVICE OFFERINGS. |
PEMBAYARAN ATAS BIAYA YANG ANDA BAYARKAN KEPADA ORACLE UNTUK PENAWARAN LAYANAN TERKAIT PROGRAM YANG KURANG MEMUASKAN TERSEBUT. | |
7.4. SEBATAS TIDAK DILARANG OLEH HUKUM, JAMINAN INI BERSIFAT EKSKLUSIF DAN TIDAK MEMILIKI JAMINAN ATAU KETENTUAN LAIN BAIK YANG TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK JAMINAN ATAU KETENTUAN TERHADAP KELAYAKAN UNTUK DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU. | 7.4 TO THE EXTENT NOT PROHIBITED BY LAW, THIS WARRANTY IS EXCLUSIVE AND THERE ARE NO OTHER EXPRESS OR IMPLIED WARRANTIES OR CONDITIONS, INCLUDING WARRANTIES OR CONDITIONS OF MERCHANTABILITY AND FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE. |
8. AUDIT | 8. AUDIT |
Setelah 45 hari sejak pemberitahuan secara tertulis, Oracle dapat mengaudit penggunaan Anda terhadap Program tersebut. Anda setuju untuk bekerja sama dengan pengauditan Oracle dan memberikan bantuan yang wajar serta memberikan akses informasi. Setiap audit yang dilakukan tidak akan mengganggu kegiatan usaha normal Anda di luar batas kewajaran. Ada setuju untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pemberitahuan secara tertulis atas setiap biaya yang berlaku untuk penggunaan Program yang melebihi hak lisensi Anda. Jika Anda tidak melakukan pembayaran, Oracle dapat menghentikan (a) Penawaran Layanan terkait Program (termasuk dukungan teknis), (b) Lisensi Program yang dipesan berdasarkan Skedul P ini dan perjanjian terkait dan/atau (c) Perjanjian Utama. Anda setuju bahwa Oracle tidak bertanggung jawab atas biaya yang Anda keluarkan sehubungan dengan audit tersebut. | Upon 45 days written notice, Oracle may audit Your use of the Programs. You agree to cooperate with Oracle’s audit and provide reasonable assistance and access to information. Any such audit shall not unreasonably interfere with Your normal business operations. You agree to pay within 30 days of written notification any fees applicable to Your use of the Programs in excess of Your license rights. If You do not pay, Oracle can end (a) Program-related Service Offerings (including technical support), (b) Program licenses ordered under this Schedule P and related agreements and/or (c) the Master Agreement. You agree that Oracle shall not be responsible for any of Your costs incurred in cooperating with the audit. |
9. LOGISTIK PESANAN | 9. ORDER LOGISTICS |
9.1. Pengiriman dan Pemasangan | 9.1 Delivery and Installation |
9.1.1 Anda bertanggung jawab untuk pemasangan Program kecuali jika Program tersebut telah dipasang sebelumnya oleh Oracle pada Perangkat Keras yang Anda beli berdasarkan pemesanan atau kecuali jika Anda membeli layanan pemasangan dari Oracle untuk Program tersebut. | 9.1.1 You are responsible for installation of the Programs unless the Programs have been pre-installed by Oracle on the Hardware You are purchasing under the order or unless You purchase installation services from Oracle for those Programs. |
9.1.2 Oracle mengupayakan agar Anda dapat melakukan pengunduhan secara elektronik di situs web pengiriman elektronik di URL Internet berikut ini: xxxx://xxxxxxxxx.xxxxxx.xxx | 9.1.2 Oracle has made available to You for electronic download at the electronic delivery web site located at the following Internet URL: xxxx://xxxxxxxxx.xxxxxx.xxx the |
Program terdaftar dalam bagian Penawaran Layanan Program dan Dukungan Program dari pesanan yang berlaku. Melalui URL Internet, Anda dapat mengakses dan mengunduh secara elektronik rilis produksi terkini ke lokasi Anda sesuai dengan tanggal efektif pemesanan perangkat lunak yang berlaku dan Dokumentasi Program terkait untuk tiap Program yang terdaftar. Jika Anda secara berkelanjutan mempertahankan dukungan teknis untuk Program yang terdaftar, maka Anda dapat terus mengunduh Program dan Dokumentasi Program yang terkait. Harap diketahui bahwa tidak semua Program tersedia untuk semua kombinasi perangkat keras/sistem operasi. Untuk mengetahui ketersediaan Program yang paling terkini, silakan kunjungi situs web pengiriman elektronik yang disebutkan di atas. Anda mengakui bahwa Oracle tidak bertanggung jawab lebih lanjut terhadap pengiriman yang berkaitan dengan Program berdasarkan pesanan, unduhan elektronik yang berlaku, atau selain daripadanya. | Programs listed in the Programs and Program Support Service Offerings section of the applicable order. Through the Internet URL, You can access and electronically download to Your location the latest production release as of the effective date of the applicable order of the software and related Program Documentation for each Program listed. Provided that You have continuously maintained technical support for the listed Programs, You may continue to download the Programs and related Program Documentation. Please be advised that not all Programs are available on all hardware/operating system combinations. For the most recent Program availability please check the electronic delivery web site specified above. You acknowledge that Oracle is under no further delivery obligation with respect to Programs under the applicable order, electronic download or otherwise. |
9.1.3 Jika dipesan, Oracle akan mengirim media berwujud ke alamat pengiriman yang ditentukan pada pesanan yang berlaku. Anda setuju untuk membayar ongkos media dan pengiriman yang berlaku. Ketentuan pengiriman yang berlaku untuk pengiriman media berwujud adalah: FCA (Free Carrier) Dublin, Ireland (berdasarkan Incoterms 2000). | 9.1.3 If ordered, Oracle will deliver the tangible media to the delivery address specified on the applicable order. You agree to pay applicable media and shipping charges. The applicable shipping terms for the delivery of tangible media are: FCA Dublin, Ireland (Incoterms 2000). |
9.2. Wilayah | 9.2 Territory |
Program harus digunakan di negara/negara- negara yang ditentukan dalam pesanan. | The Programs shall be used in the country/countries specified in the order. |
9.3. Penentuan Harga, Penagihan dan Kewajiban Pembayaran | 9.3 Pricing, Invoicing and Payment Obligation |
9.3.1 Saat menandatangani kewajiban pembayaran berdasarkan suatu pesanan, Anda setuju dan mengakui bahwa Anda tidak bergantung pada ketersediaan setiap Program, atau pembaruan di masa mendatang. Akan tetapi, (a) jika Anda memesan dukungan teknis, kalimat terdahulu tidak membebaskan Oracle dari kewajibannya untuk memberikan dukungan teknis tersebut berdasarkan Perjanjian Utama, jika | 9.3.1 In entering into payment obligations under an order, You agree and acknowledge that You have not relied on the future availability of any Program or updates. However, (a) if You order technical support, the preceding sentence does not relieve Oracle of its obligation to provide such technical support under the Master Agreement, if and when available, in accordance with Oracle’s then current technical |
dan ketika tersedia, sehubungan dengan kebijakan dukungan teknis Oracle terkini pada saat itu, dan (b) kalimat terdahulu tidak mengubah hak yang diberikan kepada Anda berdasarkan pemesanan dan Perjanjian Utama. | support policies, and (b) the preceding sentence does not change the rights granted to You under an order and the Master Agreement. |
9.3.2 Biaya Program ditagih sejak Tanggal Mulai. | 9.3.2 Program fees are invoiced as of the Commencement Date. |
9.3.3 Biaya Penawaran Layanan terkait Program ditagih di muka sebelum pelaksanaan Penawaran Layanan terkait Program; khususnya, biaya dukungan teknis ditagih setiap tahun di muka. Periode pelaksanaan untuk semua Penawaran Layanan terkait Program berlaku pada saat Tanggal Mulai. | 9.3.3 Program-related Service Offering fees are invoiced in advance of the Program-related Service Offering performance; specifically, technical support fees are invoiced annually in advance. The period of performance for all Program-related Service Offerings is effective upon the Commencement Date. |
9.3.4 Selain harga yang tercantum pada pemesanan, Oracle akan menagih Anda untuk setiap biaya pengiriman yang berlaku atau pajak yang berlaku dan Anda akan bertanggung jawab atas biaya dan pajak tersebut. | 9.3.4 In addition to the prices listed on the order, Oracle will invoice You for any applicable shipping charges or applicable taxes and You will be responsible for such charges and taxes. |