PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PRODI PENDIDIKAN AGAMA XXXXXXX XXXXXXXX KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN DENGAN
GEREJA METHODIST INDONESIA SUKADAMAI LAMPUNG SELATAN
Nomor: 09/GMI-SL/ MOU/ IX/ 2020
Pada hari ini senin tanggal dua belas bulan September tahun dua ribu dua puluh dua, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx Jabatan : PimpinanJemaat GMI Sukadamai-Lampng Selatan
Alamat : Xx.Xxxx Xxxxx Xxxx xxxxxxxxx Xx Xxxxxx . Dusun IV . Kec.
: Natar, Lampung Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UniversitasDarmaAgung, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama | : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx, MSi |
Jabatan | : Dekan FKIP UDA |
Alamat | : Jl. DR.TD.Xxxxxxx No.21 Medan Baru |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Prodi PAK FKIP UDA, selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pendidik, dan mahasiswaserta pelaksanaan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Kerjasama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sosialisasi kemasyarakatan dan meningkatkan keterampilan Mahasiswa dalam menerapkan kemampuan berkhotbah terutama Bidang Pemuda.. Selain itu, kerjasama ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan sebagai implementasi program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM).
Pasal 2 LINGKUP KERJASAMA
1. Kerja sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pembelajaran yang mencakup:
2. Pembinaan/ Pengembangan keterampilan berkhotbah
3. Pembinaan Pertumbuhan Gereja
4. Selain itu, kerja sama ini meliputi pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang mencakup:
5. Kegiatan Pendidikan;
6. Kegiatan Penelitian;
7. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat;
8. Kerjasama dalam kerangka penyempurnaan kurikulum pada program studi Pendidikan Agama Kristen dimasing –masing institusi;
9. Kerjasama dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, khusus dosen melaui program dosen tamu
10.Kerjasama pengembangan pembelajaran modern;
11.Kerjasama pengembangan materi dan bahan ajar mata kuliah;
12.Kerjasama dalam pelaksanan terkait denganpelayanan gerejawi;
13.Kerjasama penelitian lintas institusi antar dosen kedua belah pihak pada skema pembiayaan yang memungkinkan;
14.Kerjasama dalam publikasi ilmiah dalam rangka pengembangan jurnal ilmiah;
15.Kerjasama di bidang penulusuran pengembangan karir alumni masing- masing institusi;
16.Kerjasama penyelenggara seminar, workshop atau bentuk –bentuk kegiatan ilmiah lainnya dalam upaya pengembangan keilmuan dan kompetensi mahasiswa;
17.Kerjasama pengembangan dalam pengembangan sarana dan prasarana Pendidikan yang memungkinkan antara kedua belah pihak;
18.Kerjasama dalam pemberian bantuan biaya kuliah sesuai dengan kesepakatan anata kedua belah pihak;
19.Kerjasama lain yang disepakati PARA PIHAK;
Pasal 3 METODE KERJA SAMA
PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pelayanan Gereja, Tridharma Perguruan Tinggi, dan kesepakatan lainnya;
2. Memeberikan fasilitas terkait dnegan pelaksanaan kegiatan.
PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan pelayanan Gereja, Tridharma Perguruan Tinggi, dan kesepakatan lainnya;
2. Menyiapkan Xxxx Sumber untuk ditugaskan sesuai dengan tema kesepakatan.
Pasal 4 WAKTU PERJANJIAN
1. Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (Lima) tahun sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani.
2. Surat Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan isi Surat Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama yang tertuang pada Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Apabila penyelesaian musyawarah dan mufakat tidak dapat di capai, maka pemutusan kesepakatan dapat di lakukan secara sah cukup dengan pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan atau sebaliknya.
4. Apabila terjadi pemutusan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) maka rancangan program yang sedang berjalan dapat di teruskan sampai selesai jika di setujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 6 NARAHUBUNG
Setiap komunikasi dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dikirimkan ke alamat penerima atau alamat surat elektronik atau nomor telepon yang sudah diakui:
Universitas Darma Agung
Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.Pd,.M.Pd
Jabatan : Wakil Dekan I
Alamat : Jalan DR. T.D. Xxxxxxx No. 21 Medan Email : xxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Telp 081370100159
Gereja Methodist Indonesia Sukadamai-Lampung Selatan
Nama | : Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx |
Jabatan | : Pimpinan Jemaat |
Alamat | : Xx.Xxxx Xxxxx Xxxx xxxxxxxxx Xx Gereja : Dusun IV . Kec. Natar Lampung Selatan |
Telp | : 081379480291 |
PASAL 7 ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur, belum cukup diatur, dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) Asli, bermeterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Disepakati di : Lampung
Pada Tanggal : 21 September 2020
Pihak yang menyepakati