PEMANGGILAN
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
(“Pemanggilan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/RUPST (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis,23 Juni 2022 Waktu : Pkl 10:00 WIB – selesai
Tempat : Kantor Pusat PT Bank Aladin Syariah Tbk Millennium Centennial Center Xxxxxx 0 Jl. Jend. Sudirman Xxx.00 Xxxxxxx Xxxxxxx
Catatan :Rapat ini diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan
Agenda Rapat dan Penjelasannya
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (”volledig acquit et de charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021
Penjelasan:
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penjelasan:
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Penjelasan:
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
4. Penetapan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Penjelasan:
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.
5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Pasal 21 UUPT.
6. Penegasan periode masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Dalam mata acara ini Perseroan mengusulkan kepada para pemegang saham untuk memutuskan penegasan periode masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
7. Pelaporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxx.xx), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web aplikasi eASY.KSEI.
2. Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 terkini, Rapat akan diadakan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya sebagaimana diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat hanya akan dihadiri secara terbatas oleh perangkat Rapat dan penunjang profesi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Rapat.
3. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (scripless shareholders) disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“) baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI.
4. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
5. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxx.xx) terhitung sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham warkat (script shareholders) hanya dapat menguasakan kehadirannya kepada Pihak yang berwenang, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili oleh Pihak tersebut secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan, dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efekyang ditunjuk dalam pelaksanaan Rapat Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia yang
beralamat:
SOPO Del Office Towers & Lifestyle
Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12920
Tel x00 00 00000000
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12:00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. Bagi pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa berwenang tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/intermediary (Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalamRapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi permata acara Rapat dalam kehadiran secara elektronik.
ii. Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan
RUPS, sehingga Xxxseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E- meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item [ ]”.
iii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iv. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta,2 Juni 2022
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
Direksi
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
(“Company”)
CONVOCATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
(“Convocation”)
The Board of Directors of the Company hereby invites the Shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders / AGMS (hereinafter referred to as the “Meeting”) which will be held on:
Day/Date : Thursday,23 June 2022
Time : 10.00 (Jakarta Time) - Onwards
Venue : PT Bank Aladin Syariah Tbk Head Office
Millennium Centennial Center Lv. 9
Jl. Jend. Sudirman Xxx.00 Xxxxxxx Xxxxxxx
Note : This meeting was held electronically by the Company using eASY.KSEI provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, domiciled in South Jakarta.
Meeting Agenda and Explanation
1. Approval of the Annual Report, Ratification of Financial Statements, and Ratification of the Supervisory Report of the Company's Board of Commissioners for the Financial Year ending on December 31, 2021 as well as granting full settlement and release of responsibility ("volledig acquit et de charge") to Members of the Board of Directors for their actions management of the Company and Members of the Board of Commissioners for the Company's supervisory actions that have been carried out during the 2021 Fiscal Year
Explanation:
The agenda of the meeting is referring to the Article 10 Paragraph 3 of the Company's Articles of Association and the provisions of Article 69 Paragraph (1) of Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (“UUPT”)
2. Determination of the use of the Company's Net Profit for the Financial Year ending on December 31, 2021
Explanation:
The agenda of the meeting is referring to the Article 10 Paragraph 4 of the Company's Articles of Association and the provisions Article 70 and Article 71 UUPT
3. Appointment of a Public Accountant Firm to audit the Company's Financial Statements for the Financial Year ending on December 31, 2022
Explanation:
The agenda of the meeting is referring to the Article 10 Paragraph 3 of the Company's Articles of Association and the provisions of Article 13 paragraph (1) of POJK Number 13/POJK.03/2017 concerning the Use of Public Accountants and Public Accounting Firms in Financial Services Activities, Article 59 paragraph (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of a Public Company
4. Determination of the Remuneration package including Allowances, Bonuses and Facilities provided to the Board of Commissioners, Directors and Sharia Supervisory Board of the Company for the financial year ending 31 December 2022
Explanation:
The agenda of the meeting is referring to the Article 10 Paragraph 4 of the Company's Articles of
Association and the provisions of Article 96 and Article 113 of UUPT
5. Approval of Amendments to the Company's Articles of Association
Explanation:
The agenda of the meeting is referring to Law Number 40 of 2007 of UUPT
6. Confirmation of the Term of Office of the Company's Management
Explanation:
In this agenda, the Company proposes to the shareholders to decide on the affirmation of the term of office of the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company.
7. Reporting on the realization of the use of the proceeds from the Public Offering
Explanation:
The agenda of the meeting is referring to the POJK No.30/POJK.04/2015 concerning the Report on the Realization of the Use of Proceeds from the Public Offering, particularly Article 7 paragraph (1) which states that accountability for the realization of the use of proceeds from the Public Offering must first be held at the nearest annual GMS to be held.
Notes:
1. The Company does not send a separate invitation letter to the shareholders of the Company and this summons is an official invitation for the shareholders of the Company. This call can also be viewed on the Company's website (xxx.xxxxxxxxxx.xx), the PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange) website, and the eASY.KSEI application website.
2. Regarding to the current Covid-19 pandemic situation, the General Meeting of Shareholders will be held electronically via the eASY.KSEI application without the physical presence of the Shareholders and/or their Proxies as permitted under the prevailing laws and regulations. The meeting will only be attended by a limited number of meeting staff and professional supporters to support the smooth implementation of the meeting.
3. The scripless shareholders are advised to use the eASY.KSEI application owned by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) either to attend and cast their votes in person at the Meeting electronically or to give their power of attorney through the system e-Proxy on eASY.KSEI.
4. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu located in the AKSes facility (xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/).
5. Meeting materials are also available on the company's website (xxx.xxxxxxxxxx.xx) as of the date of this Meeting Invitation until the Meeting is held. Those entitled to attend or be represented at the Meeting are the Shareholders of the Company whose names are recorded in the Register of Shareholders of the Company on Tuesday, May 31, 2022 until 16.00 WIB.
6. Shareholders who are script shareholders may only authorize their presence to the authorized Party, so that their presence and voting rights are represented electronically at the Meeting through the eASY.KSEI application by filling out the Power of Attorney Form which the Company has approved. provide it on the Company's website from the date of the Invitation, and submit it to the Company through the Securities Administration Bureau appointed at the Company's Meeting, namely PT Sharestar Indonesia located at:
SOPO Del Office Towers & Lifestyle
Tower B Lv. 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12920
Tel x00 00 00000000
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
7. Before determining participation in the Meeting, shareholders must read the provisions conveyed through this summons as well as other provisions related to the implementation of the Meeting based on the authority determined by each Company. Other provisions can be seen through
document attachments in the Meeting Info feature on the eASY.KSEI application and/or summons for Meetings contained on the Company's website.
8. The deadline for submitting a declaration of presence or power of attorney and vote in the eASY.KSEI application is 12.00 WIB on 1 (one) business day before the date of the Meeting.
9. Shareholders who provide power of attorney electronically to the Meeting through the eASY.KSEI application are required to pay attention to the following matters:
a. Registration Process
i. Local individual type shareholders who have not provided a declaration of presence or power of attorney in the eASY.KSEI application until the deadline in point 8 and wish to attend the Meeting electronically are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting closed by the Company.
ii. Local individual type shareholders who have provided a declaration of attendance but have not cast their votes for at least 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the deadline in point 8 and wish to attend the Meeting electronically are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company.
iii. Shareholders who have given power of attorney to the authorized person, but the shareholder has not cast a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the deadline in point 8, the recipient the proxy representing the shareholders is required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company.
iv. Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy (Registrar or Securities Company) and have cast their vote in the eASY.KSEI application up to the time limit in point 8, then the representative of the proxy who has registered in the eASY.KSEI application is required to perform attendance registration in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company.
v. Any delay or failure in the electronic registration process for any reason will result in the shareholders or their proxies being unable to attend the Meeting electronically, and their share ownership will not be counted as a quorum for attendance at the Meeting.
b. Submitting Questions and/or Opinions Electronically
i. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions at each discussion session on the agenda of the Meeting in electronic attendance.
ii. The Company will disable the "raise hand" and "allow to talk" features in the GMS broadcast, so that the Company urges shareholders or proxies to submit questions or opinions per agenda in writing by using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column available on the screen. The e-meeting Hall is applied by eASY.KSEI. Giving questions and/or opinions can be done as long as the status of the GMS implementation in the 'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda item [ ]".
iii. The determination of the mechanism for the implementation of discussions per meeting agenda in writing through the E-meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of each Company and this will be stated by the Company in the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application.
iv. For the proxies who are present electronically and will submit questions and/or opinions of their shareholders during the discussion session during the Meeting, they are required to write down the names of the shareholders and the size of their share ownership followed by related questions or opinions.
c. Voting Process
i. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the E-meeting
Hall menu, Live Broadcasting sub menu.
ii. Shareholders who attend alone or are represented by their proxies but have not yet cast their votes in the agenda of the Meeting, the shareholders or their proxies have the opportunity to submit their vote during the voting period through the E-meeting Hall screen in the eASY.KSEI application when opened by the Company. . When the electronic voting period per Meeting agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting down a maximum of 1 (one) minute. During the electronic voting process, the status "Voting for agenda item no [ ] has started" will be seen in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholders or their proxies do not vote for a particular meeting agenda until the status of the Meeting as shown in the 'General Meeting Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no [] has ended", it will be considered as voting Abstain for the agenda of the meeting concerned.
iii. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. Each Company may determine the time for direct voting electronically per agenda of the Meeting (with a maximum time of 1 (one) minute per agenda of the Meeting) and this will be stated in the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application.
d. GMS Presentation
ii. GMS broadcasts have a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or their proxies who do not get the opportunity to witness the implementation of the Meeting through the GMS Impressions are still considered valid to be present electronically and share ownership and voting choices are considered in the Meeting if they have been registered in the eASY.KSEI application.
iii. Shareholders or their proxies who only witnessed the implementation of the Meeting through the GMS Impressions but are not registered are present electronically on the eASY.KSEI application, then the presence of the shareholders or their proxies is considered invalid and will not be included in the calculation of the quorum of meeting attendance.
iv. To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or GMS Impressions, shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.