PEMBUATAN SOAL UJIAN DAN KOREKSI UJIAN PADA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA KRONDONAN KECAMATAN GONDANG KABUPATEN BOJONEGORO
DENGAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
PEMBUATAN SOAL UJIAN DAN KOREKSI UJIAN PADA
TIM PERUMUS SOAL SELEKSI PERANGKAT DESA KRONDONAN KECAMATAN GONDANG KAB. BOJONEGORO TAHUN 2023
NOMOR : 001/MOU/426.2001/2023 NOMOR : 17.5.17/UN32.20/DN/2023
Pada hari ini, Rabu tanggal tujuh belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh Tiga, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXXX, Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa, Desa Krondonan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2. XXXXXX XXXXXXXX Xxxxx Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang, yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor: 4.11.16/UN32/KP/2022 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang Periode 2018-2022 dan Pengangkatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang Periode 2022-2027 tanggal 4 November 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rektor Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
Dengan mengacu pada:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
3. Peraturan Daerah Bojonegoro Nomor 01 tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
4. Peraturan Daerah Bojonegoro Nomor 04 tahun 2019 tentang perubahan perda Nomor 01 tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
5. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
6. Surat Pihak Kedua Nomor: 16.5.8/UN32.20.1/KS/2023 tentang Kesediaan Pelaksanaan Tes CAT Seleksi Perangkat Desa.
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan menerangkan terlebih dahulu ketentuan sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Kesatu dalam perjanjian Kerjasama ini merupakan pihak yang memberi kewenangan penuh kepada Pihak Kedua untuk melakukan suatu pekerjaan sebagaimana tersebut dalam judul perjanjian Kerjasama ini;
b. Bahwa Pihak Kedua dalam perjanjian Kerjasama ini merupakan Pihak yang menerima kewenangan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ketentuan huruf a diatas;
Untuk menindak lanjuti ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b di atas, dan untuk menjamin hak dan kewajiban di dalam pelaksanaan kegiatan ini, Para Pihak bersepakat untuk menuangkan syarat dan ketentuan tersebut secara lebih rinci kedalam suatu Perjanjian Kerja Sama, berdasarkan ketentuan pasal-pasal sebagaimana tersebut di bawah ini:
Pasal 1
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
1. Kerjasama ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan khususnya Bab V mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan dengan cara Swakelola yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Lain.
2. Pihak Kesatu menugaskan Pihak Kedua untuk melakukan Pembuatan Soal Perangkat Desa Krondonan (Kasun Bandotan), Kecamatan Gondang, Kab. Bojonegoro yang selanjutnya disebut “Pekerjaan” dengan bentuk perikatan Perjanjian Kerja Sama.
3. Kerjasama yang dimaksud dalam angka 2 adalah bahwa Pihak Kesatu menyerahkan atau setidak-tidaknya melibatkan Pihak Kedua secara terbatas untuk melaksanakan “Pekerjaan” dengan pembiayaan ditanggung oleh Pihak Kesatu berdasarkan Anggaran Tim Seleksi Pengisian Perangkat Desa Krondonan (Kasun Bandotan), pada APBDes Krondonan Tahun Anggaran 2023.
4. Dalam mengerjakan pekerjaan tersebut, Pihak Kedua akan menyediakan tenaga ahli, dan sub ahli untuk pelaksanaan Pekerjaan dengan kualifikasi memadai serta dalam jumlah yang disepakati Para Pihak.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Adapun Lingkup Pekerjaan yang diserahkan atau melibatkan Pihak Kedua
meliputi:
a. Pembuatan Soal Perangkat Desa Krondonan (Kasun Bandotan), berbasis
Computer Assasement Test (CAT)
b. Koreksi dan Berita Acara CAT.
Pasal 3 MEKANISME KERJA
Mekanisme kerjasama dalam melakukan Pekerjaan diatur sebagai berikut:
1. Pihak Kesatu melakukan tugas sebagai berikut:
a. Menyediakan sarana dan prasarana berupa tempat simulasi/sosialisasi, tempat ujian dan perangkat komputer.
b. Menyerahkan tugas pembuatan soal ujian dengan materi Tes Kemampuan Dasar dan test bakat skolastik, untuk 1 (satu) lowongan yaitu :
Kepala Dusun Bandotan
c. Melakukan proses pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
2. Pihak Kedua melakukan tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
b. Menjalin kerja sama dengan Pihak Kesatu dan Pihak lainnya dalam rangka mendapatkan data sesuai TOR (Term of reference) yang diberikan oleh Pihak Kesatu;
Pasal 4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan pada 21 Juni 2023
2. Pihak Kesatu akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Kedua sebagai dasar untuk memberikan persetujuan.
3. Hasil pekerjaan Pihak Kedua berupa hasil kajian dan laporan kegiatan dikirimkan dan atau diserahkan kepada Pihak Kesatu sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan di kantor Pihak Kesatu, yang beralamat di Balai Desa Krondonan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
1. Para pihak sepakat bahwa pembiayaan atas pelibatan pihak kedua dalam pelaksanaan tugas Pihak Kesatu sebagaimana tersebut pada pasal (2) adalah sebesar Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk satu formasi lowongan perangkat desa Krondonan (Kasun Bandotan) dan biaya yang dimaksud sudah termasuk pajak yang berlaku.
2. Sepakat untuk biaya akomodasi pihak kedua selama pelaksanaan pekerjaan di wilayah kerja Pihak Kesatu akan ditanggung Pihak Kesatu.
3. Pembiayaan dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Rektor Nama Bank : BNI
Nama Rekening :
Nomor Rekening :
Alamat Bank : Jl. Surabaya 4, Malang
Pasal 6 PEMBAYARAN DAN PENGEMBALIAN
1. Keseluruhan Pembiayaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 5 diatas dibayarkan oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua setelah selesai pelaksanaan pekerjaan.
2. Pembayaran kepada Pihak Kedua dilakukan oleh Pihak Kesatu dengan cara tunai.
3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) akan dilakukan oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kesatu telah menerima Permintaan Pembayaran dari Pihak Kedua dengan disertai:
a. Kuitansi yang diberi materai secukupnya;
b. Dokumen lain yang dipersyaratkan pada Pasal 6 ayat (1).
4. Pajak-pajak yang berkaitan dengan pekerjaan ini sudah termasuk didalam nilai pembiayaan tersebut, dan dipungut dan disetorkan sendiri ke kas negara oleh Pihak Kesatu.
5. Apabila ternyata dari bukti pendukung pengeluaran biaya tersebut sebagaimana ayat (4) terdapat sisa uang yang diserahkan Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua, maka Pihak Kedua berkewajiban menyetorkan sisa tersebut kepada rekening kas desa melalui rekening Pihak Kesatu yang akan diinformasikan kemudian.
Pasal 7
PERUBAHAN DAN ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA
1. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan 100% (seratus persen) sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini;
2. Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat diubah melalui addendum perjanjian Kerjasama yang disepakati para pihak.
3. Perubahan Perjanjian Kerja Sama bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh
Para Pihak, yang antara lain meliputi:
a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh Para Pihak dalam Perjanjian Kerja Sama sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Sama;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat terjadinya kejadian dan/atau keadaan diluar kendali salah satu pihak dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
x. Xxxubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat adanya perubahan pekerjaan;
Pasal 8
PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA
1. Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir dan/atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.
2. Apabila salah satu dari Para Pihak mengundurkan diri setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini atau tidak bersedia untuk melanjutkan pekerjaan berdasarkan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama ini tanpa alas an yang dapat diterima oleh Pihak lainnya, maka Pihak lainnya tersebut berhak memutuskan Perjanjian Kerja Sama secara sepihak dan kepada Pihak yang mengundurkan diri tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Apabilasalah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, maka Pihak lain berhak untuk memutus Perjanjian Kerja Sama ini secara sepihak, baik sebagian atau seluruhnya, dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelumnya dan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
1. Dalam hal Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajiban – kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama yang disebabkan oleh: bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir); keadaan perang, huru-hara, pemberontakan dan epidemi; serta kebakaran (selanjutnya disebut keadaan memaksa) yang dinyatakan secara tertulis oleh pihak yang berwenang, maka segala keterlambatan atau kegagalan tidak dianggap sebagai kesalahan Para Pihak, sehingga Pihak yang mengalami kerugian tidak dikenakan sanksi atau denda;
2. Pihak yang terkena akibat adanya keadaan memaksa memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya, bahwa telah terjadi keadaan memaksa dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa tersebut dengan melampirkan surat keterangan tertulis dari pihak yang berwenang demikian juga pada waktu keadaan memaksa berakhir;
3. Tindakan yangdi ambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar / forcemajeur dan yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar / forcemajeur, ditentukan berdasar kesepakatan dari Para Pihak.
4. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasalini PihakKedua tidak memberitahukan terjadinya keadaan kahar/forcemajeur tersebut kepada Pihak Kesatu, maka keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini dianggap bukan sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar/ forcemajeur.
5. Pemberitahuan terjadinya keadaan kahar/forcemajeur sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini harus disertai dengan keterangan daripihak yang berwenang mengenai peristiwa tersebut dan Pihak Kedua dapat sekaligus mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyerahan pekerjaan kepada Pihak Kesatu.
Pasal 10
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Jika diperlukan, Para Pihak sepakat akan mengatur lebih lanjut didalam sebuah kontrak tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku hal-hal yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual / Intelectual Property Rights (HKI/IPR) yang timbul dari pelaksanaan kerja sama ini.
Pasal 11 KERAHASIAAN
Para PIHAK sepakat bahwa seluruh data, dokumen daninformasi yang terkait dengan Perjanjian ini dalam bentuk apapun tidak terbatas dalam bentuk tertulis, lisan, maupun elektronik (selanjutnya disebut Informasi Rahasia), sifatnya adalah rahasia, sehingga Para PIHAK wajib merahasiakan dan dilarang serta tidak diperkenankan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membahas, membagi, memperlihatkan, menyebarluaskan, memberikan, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer, dan/atau membiarkan terjadinya pengalihan, memberitahukan dan/atau mengkomunikasikan kepada pihak lain manapun, baik Sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sebagai masalah dalam implementasi Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak.
2. Bilamana perselisihan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya masalah tersebut, maka Para Pihak sepakat menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perjanjian Kerja Sama ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia, segala sengketa, pertentangan dan/atau perselisihan yang timbul dari/atau sehubungan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, atau pelanggarannya yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah (jalan damai), akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
4. Selama penyelesaian atas sengketa/perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, Para Pihak sepakat akan tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan segala sesuatu yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 13 DOKUMEN
Dokumen–dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, termasuk lampiran – lampiran didalamnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini, berkekuatan hukum sama dan mengikat Para Pihak yang terdapat di dalamnya.
Pasal 14 KORESPONDENSI
Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
Pemerintah Desa Krondonan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro
PIHAK KEDUA:
Ketua LPPM
Universitas Negeri Malang Jl. Semarang 5 Malang Jawa Timur 65145
Pasal 15 LAIN-LAIN
1. Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Kerja Samaini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatanganinya.
2. Perjanjian Kerjasama ini terdiri dari beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diselesaikan bersama melalui perundingan antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, yang dituangkan dalam Addendum/Amandemen yang ditandatangani bersama, serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
4. Perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini hanya berlaku apabila disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak.
Pasal 16 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap bermaterai cukup serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU, TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA KRONDONAN XXXXXX Xxxxx | PIHAK KEDUA, KETUA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS NEGERI MALANG, XXXXXX XXXXXXXX NIP 19661221 19910 3 001 |