PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
UNIVERSITAS XXX XXXXXXXXX MANADO DENGAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
PELATIHAN PEMBELAJARAN RESTRUKTURISASI KURIKULUM UNTUK IMPLEMENTASI PROGRAM XXXX XXXXX UNIVERSITAS SAMRATULANGI MANADO TAHUN 2023
NOMOR :
NOMOR : 15.2. /UN32.IV/KS/2023
Pada hari ini Rabu tanggal Lima belas, bulan Februari, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Malang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Prof. Xx. Xx. Xxxxxxxxxxx, XXX | : | Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama Universitas Xxx Xxxxxxxxx Manado yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Xxx Xxxxxxxxx Nomor 1135/UN12/KP/2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama Universitas Xxx Xxxxxxxxx, dengan demikian sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Universitas Xxx Xxxxxxxxx Manado berkedudukan di Jalan Kampus Unsrat Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado 95115, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan |
II. Xxxx. Xx. Xxxx Xxx Xxxxxx, S.T., M.T., MIAEng, MIEEE, Ph.D. | : | Wakil Rektor IV (Bidang Perencanaan, Pemeringkatan, Kemitraan, Informasi, Komunikasi dan Usaha) Universitas Negeri Malang yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 4.ll.5 /UN32/KP/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Rektor IV Universitas Negeri |
Malang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxx Xxxxxx, 00000, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA Selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang mempunyai tugas melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN- BH) yang mempunyai tugas melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerja sama Penyelenggaraan Pelatihan Pembelajaran: Restrukturisasi Kurikulum untuk Implementasi Program MBKM.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikat suatu Perjanjian Kerja Sama dengan kondisi sebagai berikut;
PASAL 1 DEFINISI
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut yaitu melaksanakan Pelatihan Pembelajaran: Restrukturisasi Kurikulum untuk Implementasi Program MBKM selama 24 jam pelatihan dengan rincian teknis pelaksanaan dilakukan tatap muka secara luring.
(2) PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas keberhasilan pekerjaan sebagai penyelenggara, sebagaimana disebut dalam ayat (1) berupa penyediaan Narasumber dan sertifikat.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian ini menyerahkan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk menyelenggarakan Pelatihan Pembelajaran: Restrukturisasi Kurikulum untuk Implementasi Program MBKM bagi dosen untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas dalam pembelajaran di lingkungan PIHAK KESATU.
(2) Tujuan Perjanjian ini untuk a) meningkatkan kompetensi dan kapabilitas dosen dalam mengelola, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Pembelajaran, (b) Restrukturisasi Kurikulum untuk Implementasi Program MBKM.
PASAL 3 PESERTA
Jumlah Peserta Pelatihan Pembelajaran: Restrukturisasi Kurikulum untuk Implementasi Program MBKM disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sejumlah 5 (lima) orang peserta.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pelatihan Pembelajaran: Restrukturisasi Kurikulum untuk Implementasi Program MBKM dilaksanakan sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan 9 Maret 2023. Pelaksanaan pekerjaan Pelatihan Pembelajaran: Restrukturisasi Kurikulum untuk Implementasi Program MBKM dilakukan dengan tatap muka secara luring.
PASAL 5 BIAYA PEKERJAAN
Biaya keseluruhan pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian ini, ditetapkan sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) termasuk pajak untuk 5 orang peserta. Pembayaran dilaksanakan satu kali sebesar 100% dari keseluruhan jumlah biaya pekerjaan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening PIHAK KEDUA.
Nama Bank : BNI
Nomor Rekening :
Kantor Cabang Bank : BNI Universitas Negeri Malang Alamat Bank : Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 4 Malang Nomor NPWP : 63.263.661.9-652.000
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Memperoleh kepastian Narasumber yang memiliki kemampuan dan wawasan pelatihan sesuai bidangnya;
b. Memperoleh Pembimbing/Fasilitator
c. Memperoleh kepastian untuk memperoleh sertifikat Pelatihan dari PIHAK KEDUA
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Menyediakan peserta pelatihan;
b. Memastikan peserta pelatihan mengikuti dan menaati peraturan serta disiplin selama pelaksanaan pelatihan;
c. Memastikan peserta pelatihan menjaga informasi baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang diberikan atau diperoleh pada saat proses pelatihan;
d. Memastikan dan membantu peserta untuk memenuhi tugas dan laporan akhir pelatihan.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Memperoleh data dan informasi berkaitan dengan peserta pelatihan
b. Memperoleh peserta pelatihan yang dapat mematuhi peraturan, disiplin dan tepat waktu;
c. Memberikan penilaian terhadap peserta pelatihan;
d. Memperoleh hasil laporan akhir peserta pelatihan;
e. Memberikan sanksi kepada peserta pelatihan yang tidak menaati peraturan.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Menyediakan Narasumber pelatihan;
b. Menyediakan Pembimbing pelatihan;
c. Memberikan sertifikat pelatihan kepada PIHAK KESATU.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalan tersebut diakibatkan Force Majeure.
(2) Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidak terduga atau keadaan memaksa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir dan Iain-lain), kebakaran, perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemic, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan.
(3) Apabila terjadi Force Majeure maka PIHAK yang terdampak wajib memberitahukan kepada PIHAK yang lainnya secara tertulis disertai dengan bukti-bukti dan konfirmasi tertulis dari Pemerintah yang berwenang maksimal 7 (Tujuh) Hari Kalender setelah berakhirnya Force Majeure .
(4) Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan PIHAK KEDUA (force majeure) maka kedua belah pihak setuju meninjau kembali perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.
PASAL 8
SANKSI DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai kewenangan untuk menunda, mengurangi nilai dan atau memutuskan surat perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA
(2) PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak kepada
PIHAK KEDUA dalam hal:
a. PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja maupun tidak sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan ini.
b. PIHAK KEDUA memberikan keterangan yang tidak benar yang merugikan
PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan ini.
c. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam surat perjanjian ini.
(3) Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keteranganβketerangan lainnya yang berhubungan dengan perjanjian ini.
PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di kemudian hari perbedaan pernafsiran atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini maka PARA PIHAK akan menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam kurun waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka perselisihan akan diselesaikan secara hukum melalui badan arbitrasi nasional atau melalui pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 10 KORESPONDENSI
(1) Segala bentuk surat menyurat atau pemberitahuan yang mengikat PARA PIHAK sebagai akibat dari timbulnya Perjanjian ini, baik yang dilakukan melalui surat, faximile, e-mail dan/atau perusahaan exspedisi (kurir eksternal) / kurir internal ditujukan ke alamat-alamat tersebut dibawah:
PIHAK KESATU | : Univeritas Xxx Xxxxxxxxx U.p. Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) | |
Alamat | Jl. Kampus Unsrat Manado, 95115 | |
Telepon | 081340188331 / WA: 081356875775 | |
PIHAK KEDUA | : Universitas Negeri Malang U.p. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP) | |
Alamat | Jl. Semarang No. 5 Malang, 65145 | |
Telepon | 0341 - 587944 | |
(2) Apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PIHAK atau PARA PIHAK yang bermaksud melakukan perubahan alamat terlebih dahulu
harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
PASAL 12 ADENDUM/AMANDEMEN
(1) Dalam hal terdapat perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum/Amandemen yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2) Perubahan terhadap perjanjian ini hanya berlaku apabila disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK
PASAL 13 PENUTUP
(1) Surat perjanjian kerja sama ini dapat dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
(2) Biaya yang timbul akibat perjanjian ini termasuk materai dan pajak-pajak ditanggung oleh PIHAK PERTAMA;
(3) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekurangan atau kesalahan dalam surat perjanjian kerja sama ini sehingga menghambat pelaksanaan tugas, maka dapat dibuat surat perjanjian kerja sama tambahan atas persetujuan kedua belah pihak yang pada dasarnya tidak bertentangan pada perjanjian ini;
(4) Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan ditanda tangani oleh PARA PIHAK, serta keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
PIHAK KESATU UNIVERSITAS XXX XXXXXXXXX, Prof. Xx. Xx. Xxxxxxxxxxx, XXX Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penganggaran dan Kerjasama | PIHAK KEDUA UNIVERSITAS NEGERI MALANG, Xxxx. Xx. Xxxx Xxx Xxxxxx, S.T., M.T., XXXXxx, MIEEE, Ph.D. Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Pemeringkatan, Kemitraan, Informasi, Komunikasi dan Usaha |