LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
LAKIP T.A 2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(LAKIP)
KECAMATAN XXXXXXXX T. A 2022
KECAMATAN TAMPAHAN
KABUPATEN TOBA
IKTISAR EKSEKUTIF
Pada dasarnya LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang disusun dan disampaikan secara sistematis dan melembaga.
Kecamatan Xxxxxxxx pada tahun 2022 mempunyai 1 (satu) sasaran strategis dan untuk mendukung sasaran strategis tersebut ada 5 (lima) indikator sasaran, 5(lima) indikator Program dan 1(satu) Indikator Kinerja Utama sebagai berikut :
1. Sasaran Strategis
Untuk mendukung pencapaian Kinerja tahun 2022 berikut ini sasaran strategis yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Kabupaten Toba Tahun 2022 :
⮚ Meningkatnya Xxxxxxx ASN yang Profesional dalam Pelayanan Publik di Kecamatan
2. Indikator Sasaran Strategis
Untuk mendukung sasaran Strategis berikut ini Indikator Kinerja yang mendukungnya :
1. Persentase Kegiatan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Publik
2. Persentase Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
3. Persentase Layanan Administrasi Pemerintahan Umum
4. Persentase Desa dan Kelurahan yang melaksanakan tertib administrasi
5. Persentase Layanan Administrasi yang tertangani.
3. Indikator Kinerja Utama
⮚ Persentase Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan
Anggaran
Untuk mendukung terlaksananya sasaran strategis dengan indikator kinerja tersebut Pemerintah Kabupaten Toba menyediakan anggaran Belanja sebesar Rp.1.823.714.339,-
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas lindungan dan berkatNya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Perangkat Daerah Kecamatan Xxxxxxxx Tahun Anggaran 2022 ini.
Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kecamatan Xxxxxxxx sepanjang Tahun 2022 tidak semata-mata berjalan dengan mulus namun, kadang kala mengalami kendala baik yang sifatnya teknis maupun non teknis terlebih dihadapkan masalah keterbatasan sumber daya aparatur, namum Pemerintah Kecamatan Xxxxxxxx terus berupaya untuk meminimalkan kendala yang timbul agar tidak menghambat jalannya Pembangunan dan mengoptimalkan dana yang ada agar tidak menghambat Pencapaian Kinerja Pemerintah Kecamatan Xxxxxxxx. Dalam melaksanakan kegiatan di Tahun 2022 Pemerintah Kecamatan Xxxxxxxx tetap berpedoman pada Renstra Kecamatan Xxxxxxxx dengan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta Rencana Kinerja yang merupakan arah untuk melaksanakan program /
kegiatan yang ada.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Xxxxxxxx ini akan menunjukkan kinerja dan pencapaian yang telah diperoleh oleh Pemerintah Kecamatan Xxxxxxxx selaku Satuan Kinerja Perangkat Daerah yang mengelola anggaran selama Tahun 2022 yang akan berkesinambungan dengan Rencana Menengah Jangka Menengah Daerah Kabupaten Xxxx Xxxxxxx demi mencapai cita-cita luhur Kabupaten Toba.
Kiranya Laporan Kinerja Kecamatan Xxxxxxxx ini dapat dijadikan sebagai bahan Evaluasi Pimpinan terhadap Pemerintah Kecamatan Xxxxxxxx untuk meningkatkan pembangunan di masa yang akan datang agar diperoleh hasil yang lebih baik demi untuk kemajuan Kabupaten Toba ke depan.
CAMAT XXXXXXXX
X.XXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX, S.Pd PENATA TK.I
NIP. 19700428 199302 2 002
DAFTAR ISI
IKHTISAR EKSEKUTIF ………………………………………………………………………….. i KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….…… iii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………… 1
1.1.Latar Belakang ............................................................. 1
1.2. Landasan Hukum ......................................................... 2
1.3.Gambaran Umum SKPD dan Cakupan layanannya ………… 3
1.4.Xxxxxx dan Tujuan …………………………………………………….. 13
1.5.Permasalahan Yang Dihadapi ……………………………………. 15
1.6.Sistematika Penyusunan ................................................. 16
BAB | II | PERENCANAAN KINERJA …………………..…………………………….. | 17 |
2.1 Sasaran dan Indikator Kinerja …………………………………… | 17 | ||
2.2 Program dan Anggaran ……………………………………………. | 18 | ||
2.3 Perjanjian Kinerja 2022 …………………………………………….. | 19 | ||
BAB | III | AKUNTABILITAS KINERJA SKPD ………………………………………. | 20 |
3.1. Capaian Kinerja …………………………………………..…………… | 20 | ||
3.2. Realxxxxx Xxxxxxan …………………………………………………… | 38 | ||
BAB | IV | PENUTUP …………………………………………………………………… | 43 |
4.1. Kesimpulan …………………………………………………………… | 43 | ||
4.2. Xxxxx ………………………………………………..……………………. | 43 |
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.1. LATAR BELAKANG
BAB I
P E N D A H U L U A N
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kecamatan Xxxxxxxx tahun 2022 sebagai bentuk pertanggung jawaban atas urusan penyelenggaraan Administrasi umum Pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan dan pelayanan Masyarakat yang merupakan penetapan program dan kegiatan tahunan, sehingga penilaian atas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Xxxxxxxx dicapai atas Target Kinerja yang telah diselenggarakan karena adanya Komitmen berdasar penjabaran atas sasaran Program dan Kegiatan Kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) tahun 2021-2026 serta berpegang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sumber daya manusia di Kantor Kecamatan Xxxxxxxx punya pengaruh penting sebagai faktor kunci keberhasilan sebuah proses pembangunan. pembangunan manusia Indonesia seutuhnya merupakan salah satu aspek penting dari cita-cita pembangunan nasional keseluruhan, yang dalam pelaksanaannya harus didukung oleh sumber daya manusia yang kuat dan mantap, termasuk didalamnya sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan nasional mutakhir dalam pengelolaan aparatur diarahkan pada terbangunnya aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui Sosialisasi dan pengiriman Aparatur Pemerintah dikegiatan penyelenggaraan Bimbingan Tehnis (Bimtek) oleh Pemerintah Kabupaten Xxxx Xxxxxxx bekerja sama dengan Badan Diklat milik pemerintah maupun swasta.
untuk mendapatkan pembinaan SDM tentang manajemen aparatur sipil Negara yang akan diarahkan pada manajemen modern dan andal untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga penyelenggaraan Administrasi umum Pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan dan pelayanan Masyarakat oleh Aparatur Sipil Negara di Kantor Kecamatan Xxxxxxxx mampu menjadi pusat keunggulan (center of excellence) dalam membangun dan mengembangkan kompetensi, dedikasi dan integritas Aparatur Sipil Negara. guna mewujudkan idealisme nasional dimaksud berbagai upaya harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui perencanaan yang berbasis pada kebutuhan aktual dan mampu mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan masa depan.
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP )
Kecamatan Tampahan, Kabupaten Xxxx Xxxxxxx Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Xxxx Xxxxxxx dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3794);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengisyaratkan pentingnya Akuntabilitas dalam Perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan pengendalian, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Pangjang Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Tatacara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Xxxx Xxxxxxx Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Xxxx Xxxxxxx.
1.3. Gambaran Umum SKPD dan Cakupan Layanannya
A. Kondisi Umum Daerah.
Kecamatan Xxxxxxxx berada pada 2º15.0’-2º20.0’ LU dan 98º57.0’-99º4.1’ BT, dengan batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Danau Toba
Sebelah Selatan : Kabupaten Tapanuli Utara
Sebelah Barat : Kecamatan Tapanulu Utara Sebelah Timur : Kecamatan Balige.
Kecamatan Xxxxxxxx terletak di Pinggiran Danau Toba dan berada di Kaki Gunung Bukit Barisan yang terdiri dari 6 Desa dengan luas wilayah 24,45 Km2. Jumlah penduduk berkisar 5.152 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga ± 1.394 KK dengan mata pencaharian penduduk sebahagian besar bertani (80 %), buruh/pegawai (15 %) dan Pedagang/home industri (5 %)
Sesuai dengan letaknya yang berada di garis khatulistiwa, Kecamatan Xxxxxxxx tergolong ke dalam daerah tropis basah dengan suhu berkisar antara 170 C-290 C dan rata rata kelembaban udara 85, 04 persen.
B. Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan Perda Kabupaten Xxxx Xxxxxxx Nomor : 90 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Xxxx Xxxxxxx, Camat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1. TUGAS CAMAT
a. memimpin dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan; mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Seksi dan UPT pada kecamatan serta kelompok jabatan fungsional;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan;
c. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
f. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
i. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
j. melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang dilimpahkan oleh Bupati;
k. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Xxxxxx; dan
m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan.
2. Sekretaris Kecamatan
(1) Sekretariat merupakan unit kerja kecamatan sebagai satuan pelaksanaadministrasi kantor yang dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan, dan anggaran serta pelimpahan wewenang oleh Xxxxxx;
b. melaksanakan pengelolaan kepegawaian kecamatan;
c. mengelola data dan informasi kecamatan;
d. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. mengoordinasikan penyusunan, LKPJ, LKPD, LAKIP, LPPD, Laporan keuangan kecamatan;
f. menyelenggarakan ketatausahaan, rumah tangga dan serta hubungan masyarakat;
g. melaksanakan pengelolaan keuangan kecamatan;
h. mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan;
i. mengelola perlengkapan Kecamatan diluar prasarana dan sarana pendidikan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Xxxxx; dan
x. xxnyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sekretariat.
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian merupakan satuan pelaksana sekretariat dalam pelaksanaan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris kecamatan.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, arsip, dokumentasi, dan kepegawaian kecamatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun bahan penyusunan renstra, RKA serta DPA kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan DPA kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. melaksanakan kegiatan surat-menyurat, perlengkapan, kebersihan, keindahan, ketertiban, ketentraman, keamanan, kearsipan, dan dokumentasi serta keprotokoleran.
d. melaksanakan kegiatan perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan kepegawaian;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan; dan
x. xxnyusun laporan dan pertanggungjawaban tugas Sub Bagian.
4. Subbagian Program dan Keuangan
(1) Subbagian Program dan Keuangan merupakan satuan pelaksana sekretariat dalam pelaksanaan dan pengordinasian penyusunan perencanaan dan pelaporan serta pengolahan keuangan, dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris kecamatan.
(2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pelaksanaan dan pengordinasian penyusunan perencanaan dan pelaporan serta pengolahan keuangan kecamatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Program dan Keuangan melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
a. menyusun bahan penyusunan Renstra, Renja, RKA, dan DPA kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. melaksanakan DPA kecamatan sesuai lingkup tugasnya;
c. menghimpun bahan penyusunan Renstra, Xxxxx, RKA, dan DPA kecamatan;
d. mengordinasikan penyusunan Renstra, Renja, RKA, dan DPA kecamatan;
e. melaksanakan kegiatan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan DPA, tugas dan fungsi kecamatan;
f. menghimpun bahan dan menyusun LAKIP, LPPD, IPPD dan bahan LKPJ Kecamatan;
g. menyusun anggaran kas kecamatan;
h. memproses pengajuan SPD dan SPM kecamatan;
i. mempersiapkan pengajuan surat permohonan membayar, surat permohonan penyediaan dana dan surat pencairan dana kecamatan;
x. menghimpun bahan penyusunan laporan keuangan kecamatan;
k. megkoordinasikan pelaksanaan tugas kecamatan;
l. menghimpun bahan penyusunan laporan keuangan kecamatan;
m. memproses penerbitan SKRD dan STRD dari sektor kecamatan;
n. melaksanakan pencatatan, pembukuan, dan pelaporan PAD dari sektor kecamatan;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan; dan
g. menyusun laporan dan pertanggungjawaban tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
5. Seksi Tata Pemerintahan
(1) Seksi Tata Pemerintahan merupakan unit kerja kecamatan sebagai unsur lini dalam pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan pengoordinasian tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pembinaan Pemerintahan desa/kelurahan, lembaga-lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
a. menyusun bahan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Kecamatan sesuai lingkup tugasnya;
b. melaksanakan DPA Kecamatan sesuai lingkup tugasnya;
c. menyusun kebijakan bahan perumusan kebijakan operasional koordinasi Pemerintahan Kecamatan,
d. menyelenggarakan pelayanan administrasi Pemerintahan Umum;
e. melaksanakan kebijakan operasional dan koordinasi Pemerintahan umum Kecamatan;
f. membina aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
g. mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan aparatur desa/kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi teknis operasional kegiatan UPT/Instansi pemerintah di wilayah kecamatan;
i. mengumpulkan, mengolah, menyediakan, menyajikan dan mensistematiskan data di bidang pemerintahan;
j. mempersiapkan bahan dan menyusun monografi kecamatan dan memfasilitasi penyusunan monografi desa;
k. menyusun laporan kependudukan;
l. memfasilitasi perubahan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
o. menyusun laporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Seksi Tata Pemerintahan.
6. Seksi Perekonomian, Kesra dan Pelayanan Umum
(1) Seksi Perekonomian, Kesra dan Pelayanan Umum merupakan unit kerja kecamatan sebagai unsur linidalam pelaksanaan koordinasi upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta pelayanan umum tingkat kecamatan, dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada camat.
(2) Seksi Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum sebagaimana pada ayat
(1) mempunyai uraian tugas:
a. menyusun bahan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Kecamatan sesuai lingkup tugasnya;
b. melaksanakan DPA Kecamatan sesuai lingkup tugasnya Penyiapan bahan perumusan upaya peningkatan perekonomian masyarakat;
c. menyusun bahan dan merumuskan kebijakan operasional koordinasi dalam rangka peningkatan perekonomian, kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum tingkat kecamatan;
d. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan SKPD lainnya terkait upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan umum tingkat kecamatan;
e. melaksanakan kebijakan operasional dalam rangka upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteran masyarakat serta pelayanan umum tingkat kecamatan;
f. melaksanakan pembinaan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tingkat kecamatan;
g. melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
h. melaksanakan inventarisasi, pemantauan, pemrosesan dan penertiban pelaksanaan perijinan terhadap semua jenis usaha tingkat kecamatan yang dilimpahkan oleh bupati;
i. melaksanakan pencatatan dan pelaporan harga sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat;
j. mengoordinasikan pengendalian dan pelaporan peredaran sarana produksi maupun obat-obatan pertanian dan peternakan;
k. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat;
l. mengoordinasikan penyelenggaraan pembinaan, pengembangan dan pemantauan serta pelaporan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), pertanian, perkebunan dan perikanan;
m. melaksanakan kegiatan pembudayaan program wajib belajar;
n. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan rujukan anak dan remaja serta penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
o. memfasilitasi penyelenggaraan Keluarga Berencana dan Perlindungan anak serta penyelesaian/penanggulangan KDRT dan perdagangan manusia;
p. mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
q. mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan masalah-masalah sosial;
r. menyusun program dan pengelolaan pasar kecamatan;
s. melaksanakan pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
t. melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perijinan dan non perijinan di bidang perekonomian;
u. mengoordinasikan dan mengawasi pemerliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
v. memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan meliputi rekomendasi penerbitan KTP, KK, surat keterangan pindah dan lain-lain sebagai bagian dari pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
w. melaksanakan penerbitan rekomendasi terkait dengan perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
x. menyusun laporan kecamatan bidang perekonomian dan pelayanan umum;
y. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
z. menyusunlaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Seksi Perekonomian, Kesra dan Pelayanan Umum.
7. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(1) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan satuan pelaksana dalam pengoordinasian kegiatanpembangunanserta upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat dan desa tingkat kecamatan, dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada camat.
(2) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desasebagaimana pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun bahan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Kecamatan sesuai lingkup tugasnya;
b. melaksanakan DPA Kecamatan sesuai lingkup tugasnya;
c. mengoordinasikan dan melaporkan kegiatan pembangunan di kecamatan;
d. mengkoordinasikan dan melaporkan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan;
f. melaksanakan pembinaan kepada PAUD dan masyarakat lanjut usia tingkat kecamatan;
g. menyusun program dan pengelolaan kebersihan kecamatan;
h. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
i. menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kegiatan gotong-royong;
j. membina kerjasama antar instansi yang terkait dalam pelaksanaan tugas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan desa;
k. memfasilitasi pelaksanaan musyawarah pembangunan desa;
l. melaksanakan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana desa;
m. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
n. mempersiapkan bahan dan pedoman serta melaksanakan pembinaan dan pengendalian penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
o. mengoordinasikan pengendalian dan melaporkan eksploitasi berbagai sumber daya alam;
p. melaksanakan koordinasi dengan instansi teknis dalam rangka pembinaan masyarakat Petani Pemakai Air (P3A);
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh xxxxx; dan
r. menyusun laporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
8. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
(1) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan unit kerja sebagai unsur lini dalam pelaksanaanpenyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan, dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada camat.
(2) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umumsebagaimana pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun bahan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Kecamatan sesuai lingkup tugasnya;
b. melaksanakan DPA Kecamatan sesuai lingkup tugasnya;
c. menyusun peta kerawanan ketentraman dan ketertiban umum tingkat kecamatan;
d. menyelenggarakan pemeliharaan, peningkatan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum tingkat kecamatan;
e. melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan POLRI, TNI, Tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi masyarakat dan kepemudaan dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum;
f. mempersiapkan dan perumusan bahan pelaksanaan pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, ideologi negara, kesatuan bangsa, kemasyarakatan dan perlindungan masyarakat;
g. melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, ideologi negara, kesatuan bangsa, kemasyarakatan dan perlindungan masyarakat;
h. mengoordinasikan penegakan pelaksanaan Perda,Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat kecamatan;
i. melaksanakan pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan tingkat kecamatan;
j. melaksanakan penanganan dan pelaporan penyelesaian konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
l. menyiapkan, mengolah, mensistematiskan serta menganalisa data di bidang sosial dan politik;
m. memfasilitasi kegiatan penyelengaraan pemilu;
n. melaksanakan pengawasan atas kegiatan orang asing;
o. melaksanakan penegakan pelaksanaan Perda dan Keputusan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya;
p. memfasilitasi penyelesaian masalah/sengketa yang terjadi di desa/kelurahan dan antar desa/kelurahan;
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh xxxxx; dan
r. melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas dan fungsi.
C. STRUKTUR ORGANISASI.
Kantor Camat Xxxxxxxx dipimpin oleh Xxxxx dan dibantu oleh Sekretaris Kecamatan, 4(empat) Kepala Seksi, 1 (satu) orang Kasubbag dengan kondisi Pegawai sekarang sebagai berikut
▪ Pejabat Struktural : 7 Orang
▪ Pejabat Fungsional : -
▪ Pejabat Pelaksana (staf) : 5 Orang
Jumlah : 12 Orang
Untuk lebih jelasnya Bagan Struktur Organisasi Kantor Camat Xxxxxxxx adalah sebagai berikut :
KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN KESRA DAN PELAYANAN UMUM
KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
SEKRETARIS KECAMATAN
CAMAT
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN XXXXXXXX
SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN | SUBBAG PROGRAM DAN KEUANGAN |
D. SUMBER DAYA KECAMATAN TAMPAHAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, kantor Kecamatan Xxxxxxxx memiliki sumber daya organisasi berupa sumber daya manusia dan sarna serta prasarana. Adapun jumlah sumber daya manusia kantor camat Xxxxxxxx adalah sebagai berikut :
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kantor Camat Xxxxxxxx saat ini adalah 12 orang dengan keadaan sebagai berikut :
SDM Kantor Kecamatan Xxxxxxxx
Berdasarkan Pangkat/Golongan Ruang dan Pendidikan Tahun 2022
No. | Uraian | Pendidikan | Jumlah | |||
SMA | D3 | S1 | S2 | |||
1. | Pembina (IV/a) | - | ||||
2. | Penata Tk. I (III/d) | 1 | 3 | 4 | ||
3. | Penata (III/c) | 4 | 4 | |||
4. | Penata Muda Tk. I (III/b) | 1 | 1 | |||
5. | Penata Muda (III/a) | 1 | 2 | 3 | ||
JUMLAH | 2 | 10 | 12 |
SDM Kantor Kecamatan Xxxxxxxx
Berdasarkan Jabatan dan Jumlah Pegawai Tahun 2022
No. | Uraian Jabatan | Jumlah |
1. | Eselon III | 1 |
2. | Eselon IV | 6 |
3. | Staf | 5 |
4. | Non PNS | 3 |
JUMLAH | 15 |
SDM Kantor Kecamatan Xxxxxxxx Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2022
No. | Uraian Jabatan | Jumlah |
1. | Laki-laki | 7 |
2. | Perempuan | 8 |
JUMLAH | 15 |
T
Dukungan sarana dan prasarana kantor camat Xxxxxxxx Kabupaten Xxxx Xxxxxxx pada periode 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut :
X. Xxxxxx dan prasarana Kantor Kecamatan Xxxxxxxx
No | Sarana dan Prasarana yang digunakan | Kondisi | Jumlah | Ket | ||
Lengkap | Mencukupi | Kurang | ||||
1. | Ruang Kerja | √ | 10 |
2. | Meja/kursi kerja | √ | 8 | |||
3. | Laptop dan printer | √ | 13 | |||
4. | Kendaraan Operasional Roda 4 | √ | 1 | |||
5. | Kendaraan Operasional Roda 2 | √ | 3 |
X. Xxxx Kantor Camat Xxxxxxxx
No | Kelompok Aset | Nilai Aset (Rp) | Ket |
1. | Tanah | 287.200.000 | |
2. | Peralatan dan Mesin | 974.451.348 | |
3. | Gedung dan Bangunan | 1.109.700.000 | |
4. | Aset tetap Lainnya | 0 | |
5. | Aset Lain-Lain | 2.818.000 | |
Jumlah Aset | 2.371.351.348 |
1.4 MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAKIP TAHUN 2022
Laporan Kinerja Kantor Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba Tahun 2022 ini merupakan Laporan Pelaksanaan Kinerja tahun Kelima dari Rencana Strategis Renstra Penyusunan LAKIP ini dimaksudkan untuk mengetahui bagi pengambil keputusan di SKPD Kecamatan Xxxxxxxx dalam menentukan arah dan kebijakan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah disepakati. Setiap kekurangan yang timbul akan menjadi bahan evaluasi dan pelajaran yang akan diperbaiki untuk masa yang akan datang sehingga sifatnya berkesinambungan.
Maksud disusunnya Laporan Kinerja Kantor Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba Tahun 2022 adalah untuk memberikan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi Kepala OPD dalam menentukan kebijakan strategis di masa yang akan datang untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja SKPD secara berkelanjutan dan wujud bertanggungjawab keberhasilan/kegagalan pencapaian target sasaran dalam kurun waktu Tahun 2022 serta sebagai wujud akuntabilitas kinerja yang dicerminkan dari hasil pencapaian kinerja berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Adapun tujuan dari Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Xxxxxxxx Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Sarana Pertanggungjawaban kinerja SKPD Kecamatan Xxxxxxxx dalam Pelaksanaan Program dan kegiatan selama tahun 2022.
2. Bahan Penilaian dan evaluasi keberhasilan dalam pencapaian kinerja tahunan, sehingga dapat memperbaiki kinerja organisasi di tahun yang akan datang.
3. Bahan Pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan teknis dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan lanjutan.
4. Tolak ukur sinkronisasi antara rencana kerja dan hasil kerja.
Kecamatan Xxxxxxxx dengan masyarakat yang heterogen patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa dengan implementasi Otonomi Daerah boleh kita rasakan pembangunan yang sudah meningkat di berbagai sektor kehidupan baik pendidikan, kesehatan, pertanian maupun pariwisata dan pembangunan yang lainnya.
Mengingat telah berakhirnya Tahun Anggaran 2022, dimana pada setiap akhir Anggaran, setiap instansi diwajibkan untuk membuat LAKIP Instansi Pemerintah yang sering dikenal dengan istilah Laporan Kinerja. Laporan Kinerja Kecamatan Xxxxxxxx Tahun Anggaran 2022 merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( AKIP ) dengan maksud sebagai bahan Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
1.5. Permasalahan-permasalahan yang dihadapai SKPD
Permasalahan-permasalahan pelayanan SKPD Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai berikut :
1. Masih rendahnya jumlah pegawai yang ada untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
2. Belum optimalnya ketersediaan sarana dan prasarana teknologi informasi di lingkungan pemerintah daerah.
3. Belum optimalnya pemahaman Sumber Daya Aparatur terhadap pentingnya Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4. Belum optimalnya pemanfaatan media komunikasi dan media informasi dalam penyampaian program-program SKPD kepada masyarakat.
5. Belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan kegiatan dilingkungan pemerintahan daerah.
6. Belum optimalnya pengelolaan data/informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran jalannya pemerintahan.
7. Belum optimalnya kualitas dan intensitas koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
8. Kurangnya keikutsertaan sumber daya aparatur dalam pelatihan dan pendidikan sehingga kualitas yang ada saat ini belum mampu ditingkatkan sementara kebutuhan kualitas terus meningkat
9. Masih kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana
10. Kurang berfungsinya elemen-elemen penting organisasi sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi kurang efektif dan efisien
11. Distribusi pekerjaan yang kurang merata, yang menyebabkan terjadinya penumpukan volume/beban kerja di satu aparatur
12. Masih lemahnya metode kerja yang bersifat teknis operasional dan system kearsipan yang belum memenuhi syarat
13. Pemanfaatan system informasi yang ada belum optimal, tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia
14. Belum mencukupinya kebutuhan akan kendaraan operasional kantor
1.6 SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba Tahun 2022 terdiri dari 4 (empat) Bab yaitu sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
Menjelaskan secara ringkas latar belakang, maksud dan tujuan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Gambaran Singkat tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Personil Perangkat Daerah serta Sistematika penyusunan.
BAB II. PERENCANAAN KINERJA
Menjelaskan ringkasan/ikhtisar Perjanjian Kinerja tahun 2022 yang mendasarkan pada dokumen perencanaan.
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA
Menjelaskan capaian kinerja berdasarkan hasil pengukuran kinerja tahun 2022. diuraikan pula analisis capaian kinerja yang meliputi : pembandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2022;pembandingan capaian kinerja tahun 2022 dengan tahun berikutnya.
berdasarkan dokumen Renstra Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Xxxx Xxxxxxx Tahun 2021 – 2026, Analisis keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang diambil serta penyajian realisasi anggaran.
BAB IV. PENUTUP
Memuat kesimpulan umum atas capaian kinerja Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba Tahun 2022 dan upaya/langkah di masa mendatang yang akan dilakukan oleh Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba dalam rangka peningkatan kinerjanya
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Sasaran dan Indikator Kinerja
Rencana Strategis Kecamatan telah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Penyusunan Renstra Kecamatan Xxxxxxxx telah melalui tahapan-tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja ( Renja) Kecamatan Xxxxxxxx yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Xxxxxxxx juga melakukan reviuw terhadap Indikator Kinerja dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan yang berkesinambungan.
Kecamatan Xxxxxxxx pada tahun 2022 mempunyai 1 (satu) sasaran strategis dan untuk mendukung sasaran strategis tersebut ada 11 (sebelas) indikator kinerja sebagai berikut :
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | |||
1 | Meningkatnya kinerja ASN | Persentase | Peningkatan | Tata | Kelola | 100 % |
yang Profesional dalam | Pemerintahan | |||||
pelayanan publik di | Persentase Pemeliharaan Sarana dan Prasarana | 100% | ||||
Kecamatan | Publik | |||||
Cakupan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di | 100% | |||||
Kecamatan | ||||||
Persentase jumlah kegiatan pemberdayaan | 100% | |||||
masyarakat desa yang terealisasi | ||||||
Cakupan penyelenggaraan pemberdayaan | 100% | |||||
masyarakat desa dan kelurahan | ||||||
Persentase Layanan Administrasi Pemerintahan | 100% | |||||
Umum | ||||||
Persensentase desa tertib administrasi | 100% | |||||
Pemerintahan Desa | ||||||
Persentase Desa yang Melaksanakan Integrasi, | 100% | |||||
Sinergi, dan Terobosan dalam Pemerintahan | ||||||
Desa | ||||||
Persentase Desa yang melaksanakan tertib | 100% | |||||
Administrasi | ||||||
Persentase layanan administrasi yang tertangani | 100% | |||||
Cakupan Kinerja Penunjang Urusan Pemerintah | 100% | |||||
Daerah |
2.2 Program dan Anggaran
No | Nama Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran | ||
1 | Program Penyelenggaraan Pelayanan Publik | Pemerintahan | dan | 63.134.022,- |
Kegiatan : Koordinasi Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan | 55.044.929,- | |||
Sub Kegiatan : Koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah Instansi Vertikal Terkait | 55.044.929,- | |||
Kegiatan : Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum | 8.089.093,- | |||
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang melibatkan Pihak Swasta | 8.089.093,- | |||
2 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 9.961.939,- | ||
Kegiatan : Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan pemerintahan Desa | 9.961.939,- | |||
Sub Kegiatan : Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 1.429.477,- | |||
Sub Kegiatan : Koordinasi Wilayahnya | Pendampingan Desa | di | 8.532.462- | |
3 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 11.282.090,- | ||
Kegiatan : Koordinasi kegiatan Pemerdayaan Desa | 11.282.090 ,- | |||
Sub Kegiatan : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | 2.779.477,- | |||
Sub Kegiatan : Peningkatan fektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 8.570.557,- | |||
4 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 19.292.723,- | ||
Kegiatan : Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | 19.292.723,- | |||
Sub Kegiatan : Pelaksanaan tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan | 19.292.723,- | |||
5 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 1.720.043.565,- | ||
Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 9.948.920,- |
Sub Kegiatan : Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3.375.461,- | |
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 925.500,- | |
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | 925.500,- | |
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | 1.100.999,- | |
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | 1.100.999,- | |
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 2.520.461,- | |
Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 1.490.296.754,- | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 1.490.296.754,- | |
Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah | 52.768.933,- | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 12.292.564,- | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 4.622.907,- | |
Sub Kegiatan : Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 3.025.719,- | |
Sub Kegiatan : Fasilitasi Kunjungan Tamu | 9.222.572,- | |
Sub Kegiatan : Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 23.605.171,- | |
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 34.913.295,- | |
Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 31.962.475,- | |
Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 2.950.820,- | |
Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 77.251.155,- | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 331.155,- | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 8.160.000,- | |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 68.760.000- | |
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 54.864.508,- |
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 46.569.800,- | |
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabiltasi Gedung Kantor dan bangunan lainnya | 4.584.738,- | |
Sub Kegiatan : Pemeliharaan peralatan mesin dan lainnya | 3.709.970,- |
2.3 Perjanjian Kinerja 2022
Perjanjian Kinerja Tahun 2022 SKPD Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba Tahun 2022 (terlampir)
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja
Pengukuran Capaian Kinerja Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba tahun 2022 diukur berdasarkan pada format pengukuran kinerja sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang pedoman Penyusunan Perjanjian kinerja,Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviue atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yaitu dengan cara membandingkan antara realisasi capaian indikator kinerja dengan target indikator kinerja sasaran yang terlah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Xxxxxxxx Tahun 2022.
Adapun tujuan dilakukannya pengukuran kinerja adalah dalam rangka untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba dan Indikator Kinerja sasaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
3.1.1 Pencapaian atas Target Kinerja dan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxannya
Sasaran strategis Kecamatan Xxxxxxxx untuk Tahun 2022 terdiri dari 1 (satu) indikator tujuan, 5 (lima) indikator sasaran strategis dan 5 (lima) indikator kinerja Program yang di jabarkan sebagai berikut :
Indkator Sasaran Strategis ada 5(lima) yaitu :
I. Persentase kegiatan pemeliharaan prasarana dan Fasilitas Publik
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Persentase kegiatan pemeliharaan prasarana dan Fasilitas Publik | 100% | 95,23% | 95,23% |
Persentase Pencapaian target kinerja pada kegiatan pemeliharaan prasarana dan fasilitas Publik tidak mencapai 100%, indikator kinerja yang mencakup pada kegiatan ini ada 3 (tiga) yaitu:
a. Jumlah lampu jalan di Xxxxxxxx
- Jumlah lampu jalan yang ada : 30 titik
- Jumlah lampu jalan kondisi baik : 30 titik
b. Jumlah RTH yang dipelihara
- Jumlah RTH yang ada : 1 Taman
- Jumlah RTH yang dipelihara : 1 Taman
c. Jumlah kegiatan yang dilaksanakan di Xxxxxxxx
- Jumlah Kegiatan Seluruhnya : 7 kegiatan
- Jumlah kegiatan yang dilaksanakan : 6 Kegiatan
Jumlah kegiatan yang ada di Kecamatan ada 7 (tujuh) kegiatan yaitu : Kegiatan Musrenbang, Perayaan HUT Toba ke-23, Kebaktian Mingguan, Perayaan Paskah, Perayaan HUT R.I ke- 77, Pelaksanaan Karnaval Pesona Danau Toba dan Perayaan Natal Oikumene Kecamatan Xxxxxxxx.Dari Tujuh kegiatan ada 1 (satu) kegiatan yang tidak terlaksana yaitu Pelaksanaan Karnaval Pesona Danau Toba, kegiatan ini tidak terlaksana karena keterbatasan anggaran yang tersedia
Formula perhitungan untuk indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu :
= ((a1/a2*100%)+(b1/b2*100%)+(c1/c2*100%))/3
= ((30/30*100%)+(1/1*100%)+(6/7*100%))/3
= 100% +100% + 85,71%
3
= 95,23%
Persentase pencapaian pada kegiatan Pemeliharaan prasarana dan fasilitas Publik ini yaitu : Realisasi Kinerja
= Target Kerja
X 100%
95,23%
= X 100%
100 %
= 95,23%
1. Indikator Program yang mendukung kegiatan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Publik yaitu :
⮚ Cakupan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kecamatan
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Cakupan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kecamatan | 100% | 100% | 100% |
ayanan publik dikec
an ini ada 3 (tiga) ya
Indikator Kinerja Program pada cakupan penyelenggaraan pel mencapai 47,36%, dimana indikator kinerja yang mencakup kegiat
amatan itu :
a. Jumlah lampu jalan di Xxxxxxxx
- Jumlah lampu jalan yang ada : 30 titik
- Jumlah lampu jalan kondisi baik : 30 titik
b. Jumlah RTH yang dipelihara
- Jumlah RTH yang ada : 1 Taman
- Jumlah RTH yang dipelihara : 1 Taman
Formula perhitungan untuk menghitung indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu :
= ((a1/a2*100%)+(b1/b2*100%)/2
= ((30/30*100%)+(1/1*100%)/2
= 100% +100%
2
= 100%
Persentase pencapaian pada kegiatan Pemeliharaan prasarana dan fasilitas Publik ini yaitu : Realisasi Kinerja
= X 100%
Target Kerja
100%
= X 100%
100 %
= 100 %
Program dan kegiatan yang mendukung indikator kinerja tersebut terdiri dari :
⮚ Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Terdapat 1 (satu) kegiatan :
1. Kegiatan : Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan : Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan kegiatan Pemerintah dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait
Pada sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan kegiatan Pemerintah dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal ini ada terdapat 7 (tujuh) target kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu Kegiatan Musrenbang, HUT Toba, Kebaktian Mingguan, Paskah, HUT R.I, Pelaksanaan Karnaval Pesona Danau Toba dan Natal Oikumene.
a. Kegiatan Musrenbang Kecamatan
Pencapaian indikator kinerja pada kegiatan musrenbang tercapai 100%, disebabkan tingginya kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan daerah, untuk pencapaian indikator ini diraih dengan pelaksanaan kegiatan Musrenbang Desa dan
Musrenbang tingkat kecamatan yang mana pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri dari berbagai unsur masyarakat di Kecamatan Xxxxxxxx dan Perangkat Daerah yang diundang.
Dari pengukuran secara komprehensif persentase keikutsertaan masyarakat dalam mengikuti musrenbang RKPD pada tahun 2022, masyarakat Kecamatan Xxxxxxxx sangat antusias dalam mengikuti musrenbang RKPD. Hal tersebut disebabkan partisipasi semua pihak, baik dari pemangku kepentingan maupun dari masyarakat dalam musyawarah sangat tinggi. Para Undangan dari Kabupaten, Forkopimca, dan dari tokoh masyarakat sangat sadar dan peduli kepada pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
MUSRENBANG KECAMATAN XXXXXXXX TAHUN 2022
b. Perayaan HUT TOBA di Kecamatan Xxxxxxxx
Dari pengukuran secara komprehensif persentase keikutsertaan masyarakat Kecamatan Xxxxxxxx dalam mengikuti Perayaan HUT TOBA pada tahun 2022 kurang antusias.
Hal tersebut disebabkan masa pandemic covid 19 dimana partisipasi semua pihak, baik dari pemangku kepentingan maupun dari masyarakat dalam mengikuti Perayaan HUT TOBA sangat rendah. Para Undangan dari Kabupaten, Forkopimca, dan dari tokoh masyarakat sangat sadar dan peduli kepada pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
Perayaan HUT TOBA
di Kecamatan Xxxxxxxx
c. Perayaan HUT R.I di Kecamatan Xxxxxxxx
Dari pengukuran secara komprehensif persentase keikutsertaan masyarakat Kecamatan Xxxxxxxx dalam mengikuti Perayaan HUT R.I pada tahun 2022 sangat antusias.
Hal tersebut disebabkan partisipasi semua pihak, baik dari pemangku kepentingan maupun dari masyarakat dalam mengikuti Perayaan HUT R.I sangatlah tinggi. Para Undangan dari Kabupaten, Forkopimca, dan dari tokoh masyarakat sangat sadar dan peduli kepada pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
Perayaan HUT Kemerdekaan R.I di Kecamatan Xxxxxxxx
C. Perayaan Natal Oikumene Kecamatan Xxxxxxxx
Dari pengukuran secara komprehensif persentase keikutsertaan masyarakat dalam mengikuti Perayaan Natal Oikumene Kecamatan Xxxxxxxx pada tahun 2022 sangat antusias. Hal tersebut disebabkan partisipasi semua pihak, baik dari pemangku kepentingan maupun dari masyarakat dalam mengikuti Perayaan Perayaan Natal Oikumene Kecamatan Xxxxxxxx sangatlah tinggi. Para Undangan dari Kabupaten, Forkopimca, dan dari tokoh masyarakat sangat sadar dan peduli kepada pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
PERAYAAN NATAL OIKUMENE KECAMATAN XXXXXXXX TAHUN 2022
D. Kegiatan Kebaktian Mingguan Kecamatan Xxxxxxxx
Dari pengukuran secara komprehensif persentase keikutsertaan masyarakat dalam mengikuti Kebaktian Mingguan yang dilaksanakan setiap Hari Jumat, Kecamatan Xxxxxxxx pada tahun 2022 sangat antusias.
Hal tersebut disebabkan partisipasi semua pihak, baik dari pemangku kepentingan maupun dari masyarakat dalam mengikuti Kebaktian Mingguan Kecamatan Xxxxxxxx sangatlah tinggi. Para Undangan dari Aparat Desa, Forkopimca, sangat sadar dan peduli kepada pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
KEBAKTIAN MINGGUAN KECAMATAN XXXXXXXX TAHUN 2022
2. Kegiatan : Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang melibatkan Pihak swasta
Pada sub kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang melibatkan Pihak swasta ini ada terdapat 2 (satu ) target kegitan yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)
Pemeliharaan RTH KECAMATAN XXXXXXXX TAHUN 2022
Pemeliharaan LPJU KECAMATAN XXXXXXXX TAHUN 2022
II. Persentase jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Persentase Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan | 100% | 100% | 100% |
Persentase Pencapaian target kinerja pada kegiatan pemberdayaan Masyarakat desa/kelurahan mencapai 100%, indikator kinerja yang mencakup pada kegiatan ini ada 1(satu) yaitu:
a. Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan
- Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yang dilaksanakan : 1 kegiatan
- Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yang ada di Kecamatan : 1 kegiatan.
Adapun 2 (dua) Jumlah kegiatan yang ada di Kecamatan yaitu : Kegiatan PKK, dan Kegiatan Gotong Royong.
Formula perhitungan untuk indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu :
Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yang dilaksanakan
= x100%
Jumlah Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yang ada 2 keg
= X 100%
2 keg
= 100 %
Persentase pencapaian pada kegiatan Pemberdayaan Masyrakat Desa/Kelurahan yaitu : Realisasi Kinerja
= X 100%
Target Kerja
100 %
= X 100%
100 %
= 100%
2. Indikator Program yang mendukung kegiatan Pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yaitu :
⮚ Cakupan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Cakupan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 100% | 100% | 100% |
Indikator Program pada cakupan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan mencapai 100%, dimana indikator kinerja yang mencakup kegiatan ini yaitu :
a. Jumlah desa/kelurahan yang ikut berpartisipasi dalam pembangunan
- Jumlah desa/kelurahan yang ikut berpartisipasi dalam pembangunan : 6 desa
- Jumlah desa/kelurahan yang ada : 6 desa
Formula perhitungan untuk menghitung indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu : Jumlah Desa yang ikut berpartisipasi dalam pembangunan
= x100%
Jumlah desa yang ada 6
= X 100%
6
= 100 %
Persentase pencapaian pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan yaitu : Realisasi Kinerja
= X 100%
Target Kerja
100 %
= X 100%
100 %
= 100 %
Program dan kegiatan yang mendukung indikator tersebut terdiri dari :
⮚ Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
1. Kegiatan Koordinasi Pemberdayaan Desa Sub Kegiatan :
- Peningkatan Efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
Pada sub kegiatan Efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan ini merupakan kegiatan pelaksanaan kegiatan pertemuan PKK setiap bulannya dan juga kegiatan pembinaan Desa Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan sepenuhnya sehingga indikator kinerja mencapai 100%, Hal ini menunjukkan tingkat partisipasi perempuan dalam mengikuti pertemuan PKK sangat antusias dan juga tingkat kepedulian masyarakat untuk ikut dalam gotong royong di desa, sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik demi pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
PERTEMUAN DESA BINAAN KECAMATAN XXXXXXXX
Sub Kegiatan :
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa
Pada sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa merupakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Musrenbang Desa. Kegiatan ini dilaksanakan sepenuhnya sehingga indikator kinerja mencapai 100%, Hal ini menunjukkan tingkat partisipasi Masyarakat dalam mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa ( Musrenbang) sangat antusias, sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik demi pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
PELAKSANAAN MONITORING PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA TAHUN 2022
KECAMATAN TAMPAHAN
III. Persentase Layanan Administrasi Pemerintahan Umum
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Persen Layanan Administrasi Pemerintahan Umum | 100% | 100% | 100% |
Persentase Pencapaian target kinerja pada kegiatan Layanan Administrasi Umum mencapai 100%, indikator kinerja yang mencakup pada kegiatan ini ada 1 (satu) yaitu:
a. Jumlah kegiatan Forkopimca di Kecamatan Xxxxxxxx
- Jumlah kegiatan Forkopimca difasilitasi di Kec. Xxxxxxxx : 1 kegiatan
- Jumlah kegiatan Forkopimca yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx : 1 kegiatan.
Formula perhitungan untuk indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu : Jumlah kegiatan Forkopimca difasilitasi di Kecamatan Xxxxxxxx
= x100%
Jumlah Kegiatan Forkopimca yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx 1 keg
= X 100%
1 keg
= 100 %
Persentase pencapaian pada kegiatan layanan administrasi pemerintahan umum yaitu : Realisasi Kinerja
= X 100%
Target Kerja
100 %
= X 100%
100 %
= 100%
3. Indikator Program yang mendukung kegiatan Layanan Administrasi Pemerintahan Umum yaitu :
⮚ Persen Desa/Kelurahan tertib administrasi pemerintahan umum
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Persen desa/kelurahan tertib administrasi pemerintahan umum | 100% | 100% | 100% |
Indikator Program pada Persen Desa/Kelurahan tertib administrasi pemerintahan umum mencapai 100%, dimana indikator kinerja yang mencakup kegiatan ini yaitu :
a. Jumlah kegiatan Forkopimca di Kecamatan Xxxxxxxx
- Jumlah kegiatan Forkopimca difasilitasi di Kec. Xxxxxxxx : 1 kegiatan
- Jumlah kegiatan Forkopimca yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx : 1 kegiatan. Formula perhitungan untuk menghitung indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu :
Jumlah kegiatan Forkopimca difasilitasi di Kecamatan Xxxxxxxx
= x100%
Jumlah Kegiatan Forkopimca yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx 1 keg
= X 100%
1 keg
= 100 %
Persentase pencapaian pada kegiatan tertib administrasi pemerintahan umum yaitu : Realisasi Kinerja
= X 100%
Target Kerja
100 %
= X 100%
100 %
= 100 %
Persentase Pencapaian target kinerja pada kegiatan layanan administrasi Pemerintahan Umum mencapai 100%, kegiatan ini terlaksana sepenuhnya sehingga realisasi pencapaian 100%.
Program dan kegiatan yang mendukung indikator tersebut terdiri dari :
⮚ Program penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan : Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah Sub Kegiatan : Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
Perbandingan dengan tahun sebelumnya tidak jauh berbeda di tahun pertama ke tahun berikutnya. Forkopimca setiap tahun difasilitasi pertemuan yang bertempat di Kantor Camat Xxxxxxxx. Hal ini didukung oleh tingginya kepedulian para pemimpin kecamatan, baik itu Camat, Kapolsek dan Danramil untuk bekerjasama menjembatani semua kepentingan masyarakat di Kecamatan Xxxxxxxx.
IV. Persentase Desa/Kelurahan yang melaksanakan tertib administrasi
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Persen desa/kelurahan yang melaksanakan tertib administrasi | 100% | 100% | 100% |
Persentase Pencapaian target kinerja pada kegiatan Desa/Keluahan yang melaksanakan tertib administrasi mencapai 100%, indikator kinerja yang mencakup pada kegiatan ini ada 1 (satu) yaitu:
a. Jumlah Desa/kelurahan yang melaksanakan tertib Administrasi
- Jumlah Desa/kelurahan yang melaksanakan tertib Administrasi : 6 desa
- Jumlah Seluruh Desa/kelurahan yang ada di Kec. Xxxxxxxx : 6 desa
Formula perhitungan untuk indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu : Jumlah desa/kelurahan yang tertib Administrasi
= x100%
Jumlah Seluruh desa/kelurahan yang ada
6
= X 100%
6
= 100 %
Persentase pencapaian pada kegiatan Desa/Kelurahan tertib Administrasi yaitu : Realisasi Kinerja
= X 100%
Target Kerja
100 %
= X 100%
100 %
= 100%
4. Indikator Program yang mendukung kegiatan Persen Desa/Kelurahan tertib Administrasi yaitu :
⮚ Persen Desa/kelurahan tertib administrasi Pemerintahan Desa.
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Persen Desa/Kelurahan tertib Administrasi Pemerintahan Desa | 100% | 100% | 100% |
Indikator Kinerja Program pada Persen Desa/kelurahan tertib administrasi Pemerintahan Desa mencapai 100%, dimana indikator kinerja yang mencakup kegiatan ini yaitu :
a. Jumlah Desa/kelurahan yang melaksanakan tertib Administrasi
- Jumlah Desa/kelurahan yang melaksanakan tertib Administrasi : 6 desa
- Jumlah Seluruh Desa/kelurahan yang ada di Kec. Xxxxxxxx : 6 desa
Formula perhitungan untuk indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu : Jumlah desa/kelurahan yang tertib Administrasi
= x100%
Jumlah Seluruh desa/kelurahan yang ada
6
= X 100%
6
= 100 %
Program dan kegiatan yang mendukung indikator tersebut terdiri dari :
⮚ Program pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
Kegiatan : Fasilitasi rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan Desa.
Sub Kegiatan : Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
Pada Kegiatan ini adanya pendampingan team dari Kantor Camat Xxxxxxxx dan juga Pendamping Desa dalam hal pelaksanaan pembangunan Fisik Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan juga adanya tingkat partisipasi dan kepedulian semua masyarakat dan lembaga- lembaga yang ada di desa dalam pembangunan sehingga pembangunan di desa berjalan dengan baik demi pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN MONITORING PENGGUNAAN ADD DAN DD DESA TAHUN 2022
KECAMATAN TAMPAHAN
Sub Kegiatan : Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Pada Kegiatan ini adanya pendampingan team dari Kantor Camat Xxxxxxxx dan juga Pendamping Desa dalam hal pelaksanaan Musyawarah Desa PenetapanAPBDes dan juga adanya tingkat partisipasi dan kepedulian semua masyarakat dan lembaga- lembaga yang ada di desa dalam pembangunan sehingga pembangunan di desa berjalan dengan baik demi pembangunan yang ada di Kecamatan Xxxxxxxx.
PELAKSANAAN PEMBINAAN FASILITASI PENYUSUNAN PERDES DAN PERKADES TAHUN 2022
KECAMATAN TAMPAHAN
V. Persentase Layanan Administrasi yang tertangani
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Persentase Layanan Administrasi yang tertangani | 100% | 100% | 100% |
Persentase Pencapaian target kinerja pada kegiatan Layanan Administrasi yang tertangani mencapai 100%, indikator kinerja yang mencakup pada kegiatan ini yaitu:
b. Jumlah Kebutuhan Operasional dan Perangkat Kerja Aparatur
- Jumlah Kebutuhan Operasional dan Perangkat Kerja Aparatur yang diperlukan:100%
- Jumlah Kebutuhan Operasional dan Perangkat Kerja Aparatur yang ada : 100%
Formula perhitungan untuk indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu : Jumlah kebutuhan operasional dan perangkat kerja yg diperlukan
= x 100%
Jumlah kebutuhan operasional dan perangkat kerja yang ada
100
= X 100%
100
= 100 %
Persentase pencapaian pada kegiatan Layanan Administrasi yang tertangani yaitu : Realisasi Kinerja
= X 100%
Target Kerja
100 %
= X 100%
100 %
= 100%
Persentase Pencapaian target kinerja pada kegiatan layanan administrasi yang tertangani mencapai 100%,ketersediaan sarana administrasi perkantoran yang bisa menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor Camat Xxxxxxxx berjalan dengan baik.
Program dan kegiatan yang mendukung indikator tersebut terdiri dari :
⮚ Program penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
a. Kegiatan : Perencanaan, penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Sub Kegiatan : Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
- Sub Kegiatan : Koordinasi dan penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Dari pengukuran secara komprehensif penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dari tahun sebelumnya realisasi tercapai dari target yang ditetapkan, serta penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan keuangan akhir tahun, hal ini menunjukkan tingkat ketepatan penyerahan laporan kinerja keuangan sangat baik dan akuntabel.
b. Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Sasaran strategis tercapai 100% karena Gaji dan Tunjangan ASN bisa terealisasi dengan baik.
c. Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah
Sasaran strategis tercapai 100%, ketersediaan sarana administrasi perkantoran yang bisa menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor Camat Xxxxxxxx berjalan dengan baik. Hal ini menunjukkan tingkat cakupan layanan administrasi umum yang tertangani dengan baik.
d. Kegiatan : Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan : -Penyediaan Jasa Surat Menyusrat
Sub Kegiatan : -Penyediaan Jasa Komunikasi, sumber daya air dan listrik Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan umum
Sasaran strategis tercapai 100%, Pembayaran Jasa Surat-menyurat (Materai),jasa komunikasi dan Jasa Pelayanan Umum kantor, sehingga bisa menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor.
e. Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : -Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau kendaraan Dinas Jabatan Sub Kegiatan : -Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Sasaran strategis tercapai 100%, Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan, Pengadaan Peralatan dan mesin lainnya, sehingga bisa menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor.
f. Kegaitan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan daerah Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan
Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Sub kegiatan : Pemeliharaan peralatan mesin lainnya
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya.
Sasaran strategis tercapai 100%, ketersediaan pemeliharaan sarana perkantoran yang bisa menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor Camat Xxxxxxxx berjalan dengan baik. Hal ini menunjukkan tingkat cakupan pemeliharaan bisa menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor.
VI.IKU (INDIKATOR KINERJA UTAMA)
⮚ Persentase Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan
No | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Persentase Pencapaian |
1 | Persentase Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan | 100% | 98,80% | 98,80% |
Persentase Pencapaian indikator Kinerja Utama mencapai %, indikator kinerja yang mencakup pada kegiatan ini yaitu:
- Persentase Kegiatan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Publik
- Persentase Jumlah Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan
- Persentase Layanan Administrasi Pemerintahan Umum
- Persentase desa dan Kelurahan yang melaksanakan tertib administrasi
Formula perhitungan untuk indikator kinerja pada sasaran strategis ini yaitu :
=( A1 + A2 + A3 + A4)/4
=( 95,23 +100 +100 +100)/4
= 395,23/4
= 98,80
Persentase pencapaian pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu : Realxxxxx Xxxxxxx
= X 100%
Target Kerja
98,80%
= X 100%
100 %
= 98,80 %
3.2. Realxxxxx Xxxxxxan
Dari 1 (satu) sasaran strategis Kecamatan Xxxxxxxx terdapat 5 (lima) indikator, dialokasikan anggaran sebesar Rp.1.823.714.339 dengan realisasi sebesar Rp.1.719.165.402,- , maka terdapat silpa sebesar Rp.118.850.040,-, secara lebih rinci dapat dilihat realisasi anggaran per program pada Kecamatan Xxxxxxxx Tahun 2022 pada tabel dibawah ini :
Realisasi Anggaran Tahun 2022
No | Sasaran Strategis | Program/keg/sub kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
1. | Meningkatnya Kinerja ASN | Program : | 8.570.557,- | 8.469.000,- | 98,82% |
yang Profesional dalam | Program pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan | ||||
pelayanan publik di Kecamatan | Kegiatan : 1. Kegiatan koordinasi | ||||
pemberdayaan Desa | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
a. Peningkatan efektifitas kegiatan | 8.502.613- | 8.311.419,- | 97,75% | ||
pemberdayaan | |||||
masyarakat di | |||||
wilayah kecamatan | |||||
b. Peningkatan Partisipasi | 2.779.477- | 2.779.477,- | 100 % | ||
Masyarakat dalam | |||||
Forum Musyawarah | |||||
Perencanaan | |||||
Pembangunan di | |||||
Desa |
Realisasi keuangan tercapai 98,87% pada program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, realisasi capaian target terealisasi sepenuhnya untuk kegiatan TP.PKK maupun kegiatan pelaksanaan gotong royong dan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Musrenbang Desa
No | Sasaran Strategis | Program/kegiatan/sub kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
2. | Meningkatnya Kinerja ASN yang Profesional dalam pelayanan publik | Program : Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 63.134.022,- | 60.446.617,- | 96,83% |
di Kecamatan | Kegiatan : 1. Koordinasi Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan | ||||
Sub Kegiatan : Koordinasi/sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait | 55.044.929,- | 52.495.654,- | 95,37% | ||
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum | 8.089.093,- | 7.950.936,- | 98,29% |
Realisasi keuangan tercapai 96,83% pada program penyelenggaraan pemerintahan dan Pelayanan Publik, realisasi capaian target terealisasi sepenuhnya karena ada realisasi
belanja sepenuhnya dibelanjakan seperti belanja kegiatan Musrenbang RKPD, Kegiatan HUT TOBA, Paskah, Kebaktian Mingguan, Kegiatan HUT R.I, dan kegiatan perayaan Natal Oikumene Kecamatan , serta pelaksanaan Penataan RTH dan Penataan LPJU
No | Sasaran Strategis | Program | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
3. | Meningkatnya Kinerja ASN yang | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 19.292.723,- | 19.292.723,- | 100% |
Profesional dalam pelayanan publik di | Kegiatan : Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | ||||
Kecamatan | Sub Kegiatan : - Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan | 19.292.723,- | 19.292.723,- | 100% |
Realisasi keuangan tercapai 100% pada program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, realisasi capaian target terealisasi sepenuhnya karena honorarium anggota forkopimca dibayarkan.
No | Sasaran Strategis | Program | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
4. | Meningkatnya Kinerja ASN yang | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 9.961.939,- | 9.948.693,- | 99,71% |
Profesional dalam pelayanan publik di Kecamatan | Kegiatan : Fasilitasi rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. | 9.961.939,- | 9.948.693,- | 99,71% | |
Sub Kegiatan : - Koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya - Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 8.532.462,- 1.429.477,- | 8.526.441,- 1.422.252,- | 99,93% 99,49% |
Realisasi keuangan tercapai 99,71% pada program pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa kegiatan koordinasi pendampingan desa.
No | Sasaran Strategis | Program | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
5. | Meningkatnya Kinerja ASN yang Profesional dalam pelayanan publik di Kecamatan | Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan : Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat | 1.720.043.565 | 1.577.234.105 | 86,57% |
daerah Sub Kegiatan : - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah - Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Perubahan Dokumen RKA- SKPD - Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Sub Kegiatan : - Penyediaan gaji dan tunjangan ASN | 3.375.461,- 925.500,- 925.500,- 1.100.999,- 1.100.999,- 2.520.461,- 1.490.296.754,- | 3.341.328,- 925.500,- 925.500,- 1.100.999,- 1.100.999,- 2.520.461,- 1.365.326.567,- | 98,99 % 100% 100% 100% 100% 100% 91,61 % | ||
Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub Kegiatan : - Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor - Penyediaan Peralatan Rumah Tangga - Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan - Fasilitasi Kunjungan Tamu - Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan : - Penyediaan Jasa surat menyurat - Penyediaan Jasa Komunikasi, sumber daya air dan listrik - Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Kegiatan : Pengadaan barang Milik | 12.292.564,- 4.622.907,- 3.025.719,- 9.222.572,- 23.605.171,- 331.155,- 8.160.000,- 68.760.000,- | 12.292.564,- 4.350.292,- 2.972.322,- 9.189.609,- 14.715.171,- 331.155,- 7.582.542,- 65.340.000,- | 100% 94,10% 98,24% 99,64% 62,34% 100% 92,92% 95,03% |
Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan : - Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan - Pengadaan Peralatan dan Mesin lainnya Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan : - Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas atau kendaraan Dinas Jabatan - Pemeliharaan/Rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya - Pemeliharaan peralatan mesin dan lainnya | 31.962.475,- 2.950.820,- 46.569.800,- 4.584.738,- 3.709.970,- | 29.440.000,- 2.950.820,- 44.885.608,- 4.404.668,- 3.538.000,- | 92,11 % 100% 96,38% 96,07% 95,36% |
Pada program penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, realisasi keuangan tercapai 91,96%, pada program ini ada 6 kegiatan dan 20 sub kegiatan. Ada beberapa sub kegiatan tidak mencapai maksimal realisasi belanjanya sehingga di Program ini tidak mencapai 100% realisasi keuangannya.
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Program | Capaian Kinerja | Capaian Anggaran | Tingkat Efisiensi |
1. | Meningkatnya Xxxxxxx ASN yang Profesional dalam pelayanan publik di Kecamatan | Persentase kegiatan Pemeliharaan prasarana dan fasilitas publik | Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 100% | 96,83% | Efisien |
Persentase Jumlah Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan | Program Pemberdayaan Masyarakat desa dan kelurahan | 100% | 98,87% | Efisien | ||
Persentase Layanan Administrasi Pemerintahan Umum | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 100% | 100% | Efisien | ||
Persentase | Program | 100% | 99,71% | Efisien |
Desa dan Kelurahan yang melaksanakan tertib administrasi | Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa | |||||
Persentase Layanan Administrasi yang tertangani | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kab/Kota | 100% | 91,69% | Efisien |
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Melihat pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Xxxxxxxx sepanjang Tahun 2022, menunjukkan bahwa pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Xxxxxxxx telah mengalami perubahan yang signifikan menuju kearah yang lebih baik (positif). Hal ini tidak terlepas dari Rencana Kerja yang disusun oleh Pemerintah Kecamatan Xxxxxxxx untuk dijadikan arah pelaksanaan pembangunan.
Adapun kesimpulan dari LAKIP Kecamatan Xxxxxxxx :
1. Sasaran strategis ada 1 (satu) sasaran, dengan nilai tertinggi adalah 100 %
2. Indikator kinerja sasaran ada 5 (lima) indikator dengan nilai tertinggi adalah 100%, dan nilai terendah adalah 91,69%.
3. Anggaran yang tersedia untuk mencapai Sasaran strategis dan indikator kinerja tersebut adalah sebesar Rp.1.823.714.339,- dan terealisasi sebesar Rp.1.678.013.007,- atau 96,43% dari total anggaran.
4.2. Saran
Untuk mengatasi kendala – kendala yang timbul di atas diharapkan untuk tahun-tahun yang akan datang adanya peranan dan tindakan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terkait untuk mendukung kinerja Kantor Camat Xxxxxxxx seperti:
a. Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk membina dan memberdayakan masyarakat dalam setiap program terutama yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk lebih aktif membekali dan mensosialisasikan tugas dan tanggungjawab Kepala Desa/Lurah.
c. Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan bimbingan teknis kepada para aparatur desa supaya pengelolaan ADD dan DD dapat terlaksana dengan baik.
d. Pihak Kecamatan melakukan kunjungan rutin dan pembinaan kepada Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa untuk mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan dari pihak kecamatan ke desa-desa.
Demikian laporan evaluasi kegiatan tahun anggaran 2022 Kecamatan Xxxxxxxx yang kami susun sesuai dengan pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 dengan mengoptimalkan keterbatasan dana yang pada hakekatnya belum memenuhi standar berhasil secara menyeluruh namun telah mempengaruhi dan merubah kondisi
Kecamatan Xxxxxxxx yang sifatnya dalam upaya mewujudkan Visi Kecamatan Xxxxxxxx
Demikian LAKIP Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2022 Kantor Camat Xxxxxxxx ini diperbuat dengan keadaan sebenarnya.
Xxxxxxxx, Februari 2023 CAMAT XXXXXXXX
X. XXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX, S.Pd
Penata Tk. I (III.d)
NIP. 19700428 199302 2 002