Contract
PERJANJIAN GADAI SAHAM | PLEDGE OF SHARES AGREEMENT |
PERJANJIAN GADAI SAHAM INI ("Perjanjian Gadai") ditandatangani pada tanggal , oleh dan antara: | THIS PLEDGE OF SHARES AGREEMENT (this “Pledge Agreement”) is entered into on , by and between: |
1. Xx Xxxx Pte. Ltd, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik Singapura, berkantor di 000 Xxxx Xxxxxx #00-00 000 XX Xxxxxxxxx 079027 ("Pemberi Gadai"), yang dalam Perjanjian Gadai ini diwakili oleh , dalam kapasitasnya sebagai dari Pemberi Gadai dan oleh karena itu sah untuk bertindak untuk dan atas nama Pemberi Gadai, dan untuk menandatangani Perjanjian Gadai dan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Gadai ini, Direksi dari Pemberi Gadai telah memperoleh persetujuan dari: (i) Direksi dari Pemberi Gadai sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Tertulis Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Direksi Pemberi Gadai tertanggal , dan (ii) para pemegang saham dari Pemberi Gadai sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Tertulis Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Pemberi Gadai tertanggal ; dan | 1. Xx Xxxx Pte. Ltd, a company established and existing under the laws of the Republic of Singapore, with its office at [000 Xxxx Xxxxxx #00-00 000 XX Xxxxxxxxx 000000] (“Pledgor”), which in this Pledge Agreement is represented by , in his capacity as the of the Pledgor for which reason can validly act for and on behalf of the Pledgor, and for signing this Pledge Agreement and for the performance of the legal acts to be set forth in this Pledge Agreement, the Board of Directors of the Pledgor has obtained approval from (i) the Board of Directors of the Pledgor as evidenced by the Written Circular Resolution in Lieu of a Meeting of the Board of Directors of the Pledgor dated , and (ii) the shareholders of the Pledgor as evidenced by the Written Circular Resolution in Lieu of a General Meeting of Shareholders of the Pledgor dated __ ; and |
2. Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch , suatu kantor cabang Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited, suatu perusahaan perbankan yang didirikan berdasarkan undang-undang Daerah Administratif Khusus Xxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, yang kantor terdaftarnya di Xxxxxx Xxxxxx suite 101, 102, 201, and 0000, Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 24, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 | 2. Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch, a branch office of Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited, a banking corporation incorporated under the laws of Xxxx Xxxx Special Administrative Region of the People’s Republic of China, whose registered office is at Xxxxxx Xxxxxx xxxxx 000, 000, 000, xxx 0000, Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 24, Karet, Setiabudi, South Jakarta, 12920 (hereinafter referred to as the “Pledgee”). Under |
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Gadai”). Dalam akta ini, Xxxxxxxx Xxxxx bertindak sebagai Agen Jaminan (“Agen Jaminan”,istilah tersebut mencakup pengganti-pengganti dan penerima- penerima pengalihannya yang diizinkan) berdasarkan Perjanjian Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) untuk dan atas nama dari Para Pemberi Pinjaman (sebagaimana didefinisikan dibawah ini). | this Pledge Agreement, the Pledgee is acting as the Security Agent (“Security Agent”, which expression includes its successors and permitted assigns) based on the Facility Agreement (as defined below) for and on behalf of the Lenders (as defined below). |
Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan secara sendiri- sendiri disebut sebagai "Pihak". | Pledgor and Pledgee shall be referred to collectively as the “Parties” and individually as a “Party”. |
PENDAHULUAN: | RECITALS: |
A. BAHWA, Pemberi Gadai adalah pemilik yang sah dan terdaftar sebagai pemegang 326.250 (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh) saham dengan Nomor Saham: 761.251 sampai 1.087.500 dan Surat Saham Kolektif Nomor 3, yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan (secara Bersama- sama, "Saham”) di dalam permodalan PT Obi Nickel Cobalt, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkantor di Gedung Bank Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx ("Perseroan"). | A. WHEREAS, the Pledgor is the legal and registered owner of 326,250 (three hundred twenty six thousand two hundred fifty) shares (with Share Numbers: 761.251 to 1.087.500 and Collective Share Certificate Number 3, representing 30% (thirty percent) of all issued shares (collectively, “Shares”) in the capital of PT Obi Nickel Cobalt, a limited liability company established and existing under the laws of the Republic of Indonesia, with its office address at Gedung Xxxx Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxx xx Xxxxxxxxx (“Company”). |
B. BAHWA, Perseroan menjalan kegiatan Proyek OBI Nikel dan Kobalt di Republik Indonesia, yang merupakan pembangunan dan pengoperasian peleburan HPAL basah bijih nikel laterit dengan produksi tahunan sebesar 62.000 ton logam senyawa kobalt nikel (termasuk 7.500 ton logam kobalt) dan pabrik nikel HPAL dan terminal pendukung dan semua fasilitas pendukungnya di Pulau Obi, Indonesia (“Proyek”). | B. WHEREAS, the Company engages in OBI Nickel and Cobalt Project in the Republic of Indonesia, which is the construction and operation of laterite nickel ore wet HPAL smelting with an annual output of 62,000 metal tons of nickel cobalt compounds (including 7,500 metal tons of cobalt) and the HPAL nickel plant and supporting terminal and all ancillary facilities thereto in Obi Island, Indonesia (the “Project”). |
C. BAHWA, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Sindikasi untuk Proyek Lygend Group Indonesian OBI Nikel dan Kobalt senilai 780.000.000]Dolar Amerika Serikat setara dalam Renminbi tertanggal (“Perjanjian Pinjaman”, yang mana definisi ini termasuk setiap variasi, modifikasi, tambahan, novasi, atau amendemen daripadanya dari waktu ke waktu) yang dibuat oleh dan antara, Perseroan sebagai penerima pinjaman, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo Branch sebagai mandated lead arranger, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo High- tech Zone Sub-branch sebagai agen fasilitas, Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch sebagai agen jaminan, dan para lembaga keuangan sebagai para pemberi pinjaman awal (secara bersama-sama "Para Pemberi Pinjaman”, dan masing- masing “Pemberi Pinjaman”); | C. WHEREAS, the Company has entered into a 780,000,000]US Dollars Equivalent in RMB – Lygend Group Indonesian OBI Nickel and Cobalt Project Syndication Facility Agreement dated (the “Facility Agreement”, which definition shall include any variations, modifications, supplements, novation, and amendments thereto from time to time) made by and among, the Company as borrower, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo Branch as the mandated lead arranger, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo High-tech Zone Sub- branch as facility agent, Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch as security agent, and the other financials institutions as original lenders (collectively as the “Lenders”, and each as the “Lender”). |
D. BAHWA, Perseroan sebagai penerima pinjaman akan menggunakan dana-dana dari pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman tersebut untuk membiayai konstruksi dari Proyek yang dikerjakannya di Indonesia, dan karenanya, Pemberi Gadai diwajibkan untuk memberikan gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini untuk menjamin Kewajiban- Kewajiban Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan di bawah). | D. WHEREAS, the Company as the borrower will use the funds from the loan under the Facility Agreement for the purpose of the construction of the Project, and therefore, the Pledgor is required to provide the pledge under this Pledge Agreement to secure the Secured Obligations (as defined below). |
E. BAHWA, Pemberi Xxxxi dan Penerima Gadai memahami bahwa Para Pemberi Pinjaman meminta diberikannya jaminan tertentu untuk menjamin Perjanjian Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Gadai ini untuk kepentingan Penerima Gadai (bertindak dalam kedudukannya sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman). | E. WHEREAS, the Pledgor and Pledgee understand that the Lenders require certain security to be given to secure the Facility Agreement, including but not limited to the security established by this Pledge Agreement in favor of the Pledgee (acting in its capacity as the Security Agent under the Facility Agreement). |
F. BAHWA, Pemberi Xxxxx telah sepakat untuk menggadaikan kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman), Saham-Saham yang telah dimiliki dan akan dimiliki Pemberi Gadai di dalam | F. WHEREAS, the Pledgor has agreed to pledge to the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) the Shares held and to be held by the Pledgor in the Company in order to secure all present and future obligations and |
Perseroan untuk menjamin seluruh kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab yang sekarang dan yang akan datang pada setiap saat (baik secara nyata maupun kontinjen, dan baik yang terhutang secara bersama-sama atau terpisah atau dalam kapasitas apapun) dari setiap Pihak Yang Berhutang berdasarkan setiap Dokumen Pembiayaan (“Kewajiban- Kewajiban Yang Dijamin”). | liabilities at any time (whether actual or contingent, and whether owed jointly or severally or in any other capacity whatsoever) of each Obligor under each Finance Document (“Secured Obligations”). . |
MAKA BERDASARKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, Para Pihak setuju untuk menandatangani Perjanjian Gadai ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut: | NOW THEREFORE, the Parties agree to conclude this Pledge Agreement on the following terms and conditions: |
Pasal 1 DEFINISI | Article 1 DEFINITIONS |
1.1 Perjanjian Gadai ini adalah termasuk dalam definisi Dokumen-Dokumen Jaminan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Pinjaman) di dalamnya. | 1.1 This Pledge Agreement falls within the definitions of Security Documents (as defined under the Facility Agreement) thereunder. |
1.2 Kecuali didefinisikan lain dalam Perjanjian Gadai ini, seluruh istilah yang digunakan di dalam Perjanjian Gadai ini akan memiliki arti yang sama sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian Pinjaman. Untuk keperluan ini, salinan dari Perjanjian Pinjaman telah disampaikan kepada Pemberi Gadai. | 1.2 Unless otherwise defined herein, all terms used herein shall have the meanings set forth in the Facility Agreement. For this purpose, a copy of the Facility Agreement has been provided to the Pledgor. |
1.3 Dalam Perjanjian Gadai ini kecuali ketentuan atau konteks menyatakan lain, kata-kata dan istilah berikut memiliki arti sebagai berikut: | 1.3 In this Pledge Agreement, unless the subject or context otherwise requires, the following words and terms shall have the respective meanings given to them as follows: |
“Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional lainnya) yang mana bank di Jakarta dibuka untuk kegiatan usahanya. | “Business Day” shall mean a day (other than a Saturday, Sunday or national holiday) on which banks are open for general business in Jakarta. |
“Kewajiban-Kewajiban Yang Dijamin” berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan F dari Perjanjian Gadai ini. | “Secured Obligations” shall mean that as defined in Recital F of this Pledge Agreement. |
“Para Pemberi Pinjaman” dan “Pemberi Pinjaman” berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan C dari Perjanjian Gadai ini. | “Lenders” and “Lender” shall mean that as defined in Recital C of this Pledge Agreement. |
“Peristiwa Cedera Janji” berarti setiap peristiwa atau keadaan yang diatur sebagai suatu peristiwa Cedera Janji (Event of Default) berdasarkan dari Perjanjian Pinjaman. | “Event of Default” shall mean any event or circumstance regulated as an event of default of the Facility Agreement. |
"Perjanjian Gadai” berarti perjanjian gadai saham ini berikut dengan semua perubahan, penambahan, perpanjangan dan/atau pembaharuannya. | “Pledge Agreement” shall mean this pledge of shares agreement with all changes, additions, extensions and/or renewals thereof. |
"Pemberi Gadai" berarti Xx Xxxx Pte. Ltd sebagaimana disebut di atas sebagai pihak dari Perjanjian Gadai ini. | “Pledgor” shall mean Xx Xxxx Pte. Ltd as referred above as a party to this Pledge Agreement. |
"Penerima Gadai" berarti Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch , sebagai Xxxx Xxxxxan sebagai disebut di atas sebagai pihak dari Perjanjian Gadai ini. | “Pledgee” shall mean Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch , as the Security Agent as referred above as a party to this Pledge Agreement. |
“Proyek” berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan B dari Perjanjian Gadai ini. | “Project” shall mean that as defined in Recital B of this Pledge Agreement. |
。 | |
“Perjanjian Pinjaman” berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan C dari Perjanjian Gadai ini. | “Facility Agreement” shall mean that as defined in Recital C of this Pledge Agreement. |
“Perseroan” adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan A dari Perjanjian Gadai ini. | “Company” shall mean that as defined in Recital A of this Pledge Agreement. |
"Saham” sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan A dari Perjanjian Gadai ini. | “Shares” shall mean that as defined in Recital A of this Pledge Agreement. |
“Saham Tambahan” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2.2 dari Perjanjian Gadai ini. | “Additional Shares” shall mean that as defined in Article 2.2 of this Pledge Agreement. |
“Perjanjian Gadai Saham Tambahan” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3.3 dari Perjanjian Gadai ini.
“Additional Pledge of Shares Agreement” shall mean that as defined in Article 3.3 of this Pledge Agreement.
“Kewajiban Yang
Disubordinasikan” berarti seluruh kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab di masa sekarang dan masa yang akan datang (baik secara nyata atau kontijensi dan baik ditanggung secara bersama-sama maupun masing-masing atau dalam kapasitas lain apa pun) dari Perseroan kepada Pemberi Gadai (termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban- kewajiban dan tanggung jawab tersebut berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham apa pun).
“Subordinated Obligations” shall mean all present and future obligations and liabilities (whether actual or contingent and whether owed jointly or severally or in any other capacity whatsoever) of the Company to the Pledgor (including but not limited to such obligations and liabilities under any shareholder loan agreement).
“Tindakan Eksekusi” berarti, sehubungan dengan Kewajiban Yang Disubordinasikan:
(a) percepatan Kewajiban Yang Disubordinasikan apa pun atau pembuatan pernyataan apa pun bahwa setiap Kewajiban Yang Disubordinasikan adalah jatuh tempo dan harus dibayarkan sebelum waktunya;
(b) pembuatan pernyataan apa pun bahwa Kewajiban Yang Disubordinasikan apa pun yang harus dibayarkan sesuai permintaan;
(c) pembuatan suatu permintaan sehubungan dengan Kewajiban Yang Disubordinasikan apa pun yang harus dibayarkan sesuai permintaan;
(d) pelaksanaan hak apa pun atas perjumpaan utang, penggabungan rekening atau
“Enforcement Action” shall mean, in relation to any Subordinated Obligations:
(a) the acceleration of any Subordinated Obligations or the making of any declaration that any Subordinated Obligations are prematurely due and payable;
(b) the making of any declaration that any Subordinated Obligations are payable on demand;
(c) the making of a demand in relation to any Subordinated Obligations that are payable on demand;
(d) the exercise of any right of set off, account combination or payment netting against
pembayaran netting terhadap Perseroan sehubungan dengan Kewajiban Yang
Disubordinasikan apa pun;
(e) penggugatan atas, memulai atau keikutsertaan pada persidangan hukum atau arbitrase terhadap Perseroan untuk mendapatkan pembayaran atas Kewajiban Yang Disubordinasikan;
(f) pelaksanaan hak apa pun untuk mewajibkan Perseroan untuk mengambil alih Kewajiban Yang Disubordinasikan apa pun;
(g) menandatangani penundaan kewajiban, kompromis, pengalihan atau pengaturan serupa dengan Perseroan sehubungan dengan Kewajiban Yang Disubordinasikan; atau
(h) mengajukan gugatan, memohonkan atau melakukan pengambilan suara untuk, atau mengambil langkah apa pun (termasuk penunjukan likuidator, kurator, pengurus atau pejabat serupa) sehubungan dengan, penutupan, pembubaran, administrasi atau reorganisasi Perseroan atau aset-aset dari Perseroan atau penundaan pembayaran atau moratorium utang apa pun dari Perseroan atau prosedur atau langkah serupa di yurisdiksi mana pun.
the Company in respect of any Subordinated Obligations;
(e) the suing for, commencing or joining of any legal or arbitration proceedings against the Company to recover any Subordinated Obligations;
(f) the exercise of any right to require the Company to acquire any of the Subordinated Obligations;
(g) the entering into of any composition, compromise, assignment or a similar arrangement with the Company with respect to any Subordinated Obligations; or
(h) the petitioning, applying or voting for, or the taking of any steps (including the appointment of any liquidator, receiver, administrator or similar officer) in relation to, the winding up, dissolution, administration or reorganisation of the Company or the assets of the Company or any suspension of payments or moratorium of any indebtedness of the Company or any analogous procedure or step in any jurisdiction.
1.4 Semua hak-hak, keuntungan- keuntungan dan kepentingan- kepentingan yang diberikan kepada atau terhadap Penerima Gadai berdasarkan Pasal 2 dari Perjanjian Gadai ini dan seluruh hak-hak, kewenangan-kewenangan dan diskresi-diskresi yang diberikan kepada dan terhadap Penerima Gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini adalah dipegang oleh Penerima Gadai sebagai Agen Jaminan untuk kepentingan Para Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu. 1.5 Referensi untuk "hari" adalah referensi untuk hari dalam kalender Gregorian. | 1.4 All rights, benefits and interests granted to or conferred upon the Pledgee pursuant to Article 2 of this Pledge Agreement and all other rights, powers and discretions granted to or conferred upon the Pledgee hereunder shall be held by the Pledgee as the Security Agent for the benefit of the Lenders from time to time. 。 1.5 A reference to “day” is a reference to a day in the Gregorian calendar. |
Pasal 2 GADAI SAHAM DAN JAMINAN | Article 2 PLEDGE OF SHARES AND SECURITY |
2.1 Sebagai jaminan yang berkelanjutan untuk pelaksanaan dengan baik dan tepat waktu oleh Perseroan atas seluruh dan setiap dari Kewajiban- Kewajiban Yang Dijamin kepada Para Pemberi Pinjaman, Pemberi Gadai dengan ini dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat menyetujui bersama dengan Penerima Gadai bahwa sejak tanggal Perjanjian Gadai ini Pemberi Gadai menjaminkan secara gadai Saham-Saham dan karenanya, menyerahkan seluruh surat-surat Saham kepada Penerima Gadai dalam kedudukannya sebagai Agen Jaminan. | 2.1 As a continuing security for the proper and timely performance by the Company of all and any of the Secured Obligations to the Lenders, the Pledgor hereby irrevocably and unconditionally agrees with the Pledgee that with immediate effect from the date of this Pledge Agreement, the Pledgor pledges the Shares and therefore, surrenders all Shares certificates to the Pledgee in its capacity as the Security Agent. |
2.2 Pemberi Gadai selanjutnya dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat, berjanji dan menyetujui untuk menjaminkan secara gadai, dan oleh karenanya, menyerahkan surat-surat saham terkait kepada Penerima Gadai dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja, setiap saham-saham tambahan dalam Perseroan yang akan dimiliki atau diperoleh oleh Pemberi Gadai di kemudian hari dengan cara apapun ("Saham Tambahan") (termasuk namun tidak terbatas pada dividen- dividen saham, saham-saham bonus, pemecahan saham, konversi oleh | 2.2 The Pledgor further irrevocably and unconditionally covenants and agrees to pledge, and therefore, surrender the relevant shares certificates to the Pledgee within 3 (three) Business Days, any additional shares of the Company then owned or acquired by the Pledgor in any way (“Additional Shares”) (including but not limited to share dividends, bonus shares, share split, conversion by the Pledgor of debts owed to the Pledgor by the Company, and shares issued as a result of the exercise of any pre- emptive rights of the Company which |
Pemberi Gadai atas hutang Perseroan kepada Pemberi Gadai dan saham-saham yang diterbitkan dari pelaksanaan hak memesan saham terlebih dahulu dalam Perseroan yang diperoleh Pemberi Gadai dari Perseroan setiap saat di masa yang akan datang), dengan cara pemberian jaminan selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh Kewajiban-Kewajiban Yang Dijamin. Untuk menghindari keraguan, rujukan kepada Xxxxx berdasarkan Perjanjian Gadai ini akan mencakup Saham Tambahan kecuali konteks kalimatnya menentukan lain. | the Pledgor may acquire in the Company at any time in the future), by way of further security for performance of the entire Secured Obligations. For the avoidance of doubt, the reference to the Shares under this Pledge Agreement shall include the Additional Shares unless the context requires otherwise. |
2.3 Perjanjian Gadai ini merupakan suatu kesatuan dengan dari Perjanjian Pinjaman serta setiap perjanjian lain yang merupakan tambahan atau yang terkait dengannya. Gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini berlaku efektif selama setiap bagian dari Kewajiban-Kewajiban Yang Dijamin masih terhutang. | 2.3 This Pledge Agreement forms an integral part of the Facility Agreement and any other agreements supplemental or ancillary thereto. The pledge under this Pledge Agreement is effective for so long as any part of the Secured Obligations remains outstanding. |
2.4 Segera setelah penandatanganan Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai akan memberitahukan kepada Perseroan, dengan menyerahkan pemberitahuan gadai dan perintah untuk mencatatkan nama Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) sebagai penerima gadai atas Saham di dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk dan isi sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1 dan mengakibatkan agar Perseroan segera menandatangani dan menyerahkan kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman), penerimaan pemberitahuan dan perintah sebagai bukti atas pengakuan Perseroan terhadap gadai, serta penerimaan perintah dan juga salinan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang telah memuat catatan di atas. | 2.4 Immediately upon the execution of this Pledge Agreement, the Pledgor will notify the Company, by way of delivering the notice of pledge and instruction to annotate the name of the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) as a pledgee of the Shares in the Company’s Register of Shareholders substantially in the form and content set out in Schedule 1 and cause the Company to immediately execute and deliver to the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) the notice and instruction acceptance as evidence of the Company’s acknowledgement of the pledge and acceptance of instruction as well as a copy of the Company’s Register of Shareholders which has inserted the above annotation. |
2.5 Selanjutnya, Pemberi Xxxxx akan segera memerintahkan Perseroan, direktur-direkturnya, komisaris- komisarisnya dan pejabat- pejabatnya, untuk menyerahkan kepada Penerima Gadai, salinan dari seluruh pemberitahuan- pemberitahuan atau surat menyurat | 2.5 Subsequently, the Pledgor shall immediately instruct the Company, its directors, commissioners and officers to furnish the Pledgee with copies of all notices or other correspondence which may be sent or given to any shareholder including without limitation all notices of general and |
lainnya yang mungkin akan dikirimkan atau diberikan kepada pemegang saham termasuk tanpa pembatasan, seluruh pemberitahuan mengenai rapat umum pemegang saham dan rapat umum pemegang saham luar biasa, pemberitahuan mengenai dividen-dividen, permintaan-permintaan penyetoran, laporan tahunan atau laporan berkala lainnya dan laporan keuangan atau setiap pemberitahuan-pemberitahuan lainnya sehubungan dengan setiap pemegang saham atau setiap saham dalam Perseroan. 2.6 Pemberi Gadai berjanji untuk mendaftarkan gadai atas Saham berdasarkan Perjanjian Gadai ini pada Accounting and Corporate Regulatory Authority of Singapore dalam waktu 37 hari setelah pembuatan gadai atas Saham sesuai dengan hukum Indonesia. | extraordinary shareholders' meetings, notices of dividends, calls for subscription payments, annual or other periodic reports and financial statements or any other notice with respect to any shareholder or any shares of the Company. 2.6 The Pledgor undertakes to register the pledge of the Shares under this Pledge Agreement with the Accounting and Corporate Regulatory Authority of Singapore within 37 days after the creation of the pledge of Shares in accordance with the laws of Indonesia. |
Pasal 3 HAK MENGAMBIL BAGIAN | Article 3 SUBSCRIPTION RIGHTS |
3.1 Dalam hal Perseroan menerbitkan saham-saham baru untuk diambil bagian oleh para pemegang saham Perseroan, Pemberi Gadai berkewajiban untuk mengambil bagian saham-saham baru tersebut dan melakukan semua pembayaran- pembayaran atas saham yang diambil bagian tersebut atau pembayaran lain kepada Perseroan sehingga persentase kepemilikan saham Pemberi Gadai pada Perseroan dari waktu ke waktu tidak kurang dari 30% dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dan selanjutnya Pemberi Gadai akan menjaminkan saham-saham baru tersebut kepada Penerima Gadai sesuai Pasal 2.2 Perjanjian Gadai ini, memenuhi kewajiban lainnya (sebagaimana berlaku) sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian Gadai ini, dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 3.3 ini. Pemberi Xxxxx akan membebaskan Penerima Gadai atas segala tanggung jawab yang disebabkan oleh kegagalan Pemberi Gadai untuk melakukan pembayaran | 3.1 In case the Company issues new shares to be subscribed by the shareholders of the Company, the Pledgor is obliged to subscribe the newly issued shares and make all subscription payments or other payments to the Company so that the percentage of the Pledgor’s shares ownership in the Company from time to time will not be less than 30% from the total issued shares of the Company and the Pledgor shall then pledge the new shares to the Pledgee according to Article 2.2 of this Pledge Agreement, complete other obligations (where applicable) in accordance with Article 2 of this Pledge Agreement, and follow the procedures set out in this Article 3.3. The Pledgor will hold the Pledgee harmless from any liability caused by the Pledgor’s failure to make the above subscription payments for the above subscription of newly issued shares. |
atas saham baru yang diambil bagian di atas. | |
3.2 Saham Tambahan akan serta merta digadaikan oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx ini. | 3.2 Additional Shares shall automatically be pledged by this Pledge Agreement. |
3.3 Dengan tidak mengurangi ketentuan umum Pasal 3.2 di atas, pada saat terjadinya penerbitan Saham Tambahan, Pemberi Gadai harus menandatangani perjanjian gadai saham tambahan atau perjanjian tambahan yang dianggap perlu untuk pemenuhan permintaan dari Penerima Gadai (seketika saat diminta oleh Penerima Gadai) (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) bersama dengan dokumen-dokumen terkait, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan gadai dan perintah dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 2.4 dan, surat-surat kuasa terkait dan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 2.4, Pasal 2.5 dan Pasal 2.6 (“Perjanjian Gadai Saham Tambahan”), sehubungan dengan Saham Tambahan tersebut. Para Pihak sepakat bahwa kegagalan dalam menandatangani Perjanjian Gadai Saham Tambahan atau suatu perjanjian tambahan atau dokumen terkait manapun atau untuk memenuhi ketentuan pencatatan atau pendaftaran manapun tidak akan mempengaruhi hak-hak dari Penerima Gadai atas Saham Tambahan tersebut. | 3.3 Notwithstanding the generality of Article 3.2 above, upon issuance of Additional Shares, the Pledgor shall execute an additional pledge of shares agreement or a supplemental agreement to the satisfaction of the Pledgee (upon request from the Pledgee) (acting on behalf of all Lenders) along with its related documents, including but not limited to the notice of pledge and instruction according to the procedure set out in Article 2.4 and the relevant powers of attorney, and shall satisfy the requirements under Article 2.4, Article 2.5 and Article 2.6 (“Additional Pledge of Shares Agreement”), in respect of such Additional Shares. The Parties agree that any failure to sign the Additional Pledge of Shares Agreement or a supplemental agreement or any related document or to satisfy any recording or registration requirement should not affect the rights of the Pledgee over such Additional Shares. |
Pasal 4 PERNYATAAN-PERNYATAAN, JAMINAN- JAMINAN DAN JANJI-JANJI | Article 4 REPRESENTATIONS, WARRANTIES AND COVENANTS |
4.1 Pemberi Gadai dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penerima Gadai bahwa: | 4.1 The Pledgor hereby represents and warrants to the Pledgee that: |
(1) Pemberi Gadai adalah suatu perseroan terbatas tertutup oleh saham yang telah didirikan dan dijalankan secara sah berdasarkan hukum negara Singapura, dan memiliki keberadaan yang sah serta memiliki kewenangan korporasi yang | (1) the Pledgor is a private company limited by shares duly established under the laws of Singapore, and is validly existing and has the requisite corporate power and all necessary authorization to own its assets (including, without limitation, the Shares) |
cukup dan seluruh otorisasi yang diperlukan untuk memiliki aset-asetnya (termasuk namun tanpa pembatasan, kepemilikan atas Saham) dan untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankan saat ini, dan memiliki kekuasaan, kewenangan, kapasitas dan hak-hak berdasarkan hukum sepenuhnya (i) untuk membebani dan melepaskan Saham dalam Perseroan, dan (ii) untuk membuat dan melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Gadai ini serta untuk menandatangani dan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan itu; | and to carry on its business as it is now being conducted, and has full power, authority, capacity and legal rights (i) to encumber and dispose of its Shares in the Company, and (ii) to enter into and perform all of its obligations hereunder and to execute and deliver all documents related to them; |
(2) Pemberi Gadai telah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dokumen- dokumen konstitusional dari Pemberi Gadai, dan telah memperoleh setiap persetujuan korporasi yang diperlukan untuk tujuan pemberian gadai ini dan/atau pelepasan Saham sebagai akibat dari eksekusi atas gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini; | (2) the Pledgor has fulfilled all requirements under the prevailing laws and regulations and its constitutional documents, and the Pledgor has obtained any corporate approvals that are required for the purpose of this pledge and/or disposal of the Shares resulting from the enforcement of the pledge hereunder; |
(3) Pemberi Gadai telah memperoleh seluruh persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk penandatanganan dan penyerahan Perjanjian Gadai ini serta untuk pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Gadai ini dan untuk melaksanakan transaksi- transaksi yang diatur dalam Perjanjian Gadai ini, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan- persetujuan korporasi yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dokumen-dokumen | (3) the Pledgor has obtained all consents necessary for the execution and delivery of this Pledge Agreement and the performance of its obligations hereunder and for the consummation of the transactions herein contemplated, including but not limited to the corporate approvals that are required under the prevailing laws and regulations and its and the Company’s constitutional documents and such consents are in full force and effect; |
konstitusional dari Pemberi Gadai dan Perseroan dan persetujuan tersebut memiliki kekuatan dan keberlakuan penuh; | |
(4) Pemberi Xxxxx tidak pernah memberikan surat kuasa, gadai, hak opsi atau hak lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan Saham kepada pihak ketiga manapun; | (4) the Pledgor has never granted any power of attorney, pledge, option or other right of whatsoever nature in respect of the Shares to any third party; |
(5) Pemberi Gadai adalah pemilik yang sebenarnya, sah, benefisial, terdaftar dan berhak atas Saham serta memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh untuk membebankan Xxxxx berdasarkan Perjanjian Gadai ini; | (5) the Pledgor is the true, legal, beneficial, registered and rightful owner of the Shares and has full power and authority to subject the Shares to this Pledge Agreement; |
(6) Pemberi Gadai berhak sepenuhnya untuk menerima dividen-dividen atas Saham (dengan tunduk pada Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Gadai ini) dan untuk melaksanakan setiap dan seluruh hak atas Saham, termasuk namun tidak terbatas untuk, meminta diadakannya, menghadiri, menyampaikan usulan- usulan dan memberikan suara dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan; | (6) the Pledgor is fully entitled to receive dividends on the Shares (subject to the Facility Agreement and this Pledge Agreement) and to exercise any and all rights over the Shares, including but not limited to, request the convening of, attend, submit proposals to and vote in each General Meeting of Shareholders of the Company; |
(7) Saham tidak berada dalam proses-proses hukum, sengketa-sengketa, hak prioritas-prioritas, atau gadai lainnya, pembebanan atau penjaminan lain (kecuali sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Gadai ini), dan Saham adalah saham-saham yang telah dikeluarkan dengan sah dan telah disetor penuh dalam Perseroan; | (7) the Shares are not subject to any legal proceedings, disputes, priorities or other pledge, lien, charge or encumbrance (save for this Pledge Agreement) and the Shares are the duly issued and fully paid-up shares of the Company; |
(8) Perjanjian Gadai ini (i) merupakan kewajiban- kewajiban yang berlaku sah dan mengikat, yang dapat | (8) this Pledge Agreement (i) constitutes legal, valid and binding obligations of the Pledgor, enforceable against |
dilaksanakan terhadap Pemberi Gadai sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalamnya, (ii) menciptakan suatu hak preferen dan satu- satunya hak yang sah atas Saham untuk kepentingan Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman), dan (iii) adalah dalam bentuk yang tepat untuk pelaksanaannya di yurisdiksi pendirian Pemberi Gadai dan Perseroan; | the Pledgor in accordance with its terms, (ii) creates a valid preferential and sole- existing right over the Shares in favor of the Pledgee (acting on behalf of all Lenders), and (iii) is in the proper form for its enforcement in the jurisdiction of incorporation of the Pledgor and the Company; |
(9) penandatanganan Perjanjian Gadai ini oleh Pemberi Gadai merupakan, dan pelaksanaan olehnya dari hak-hak serta kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian Gadai ini akan dianggap sebagai, tindakan- tindakan pribadi dan komersial yang dilakukan untuk tujuan-tujuan pribadi dan komersial dan Pemberi Gadai tidak berhak untuk menyatakan memiliki kekebalan dari tuntutan, eksekusi, penyitaan ataupun proses hukum lain dalam suatu proses-proses hukum yang dilakukan dalam yurisdiksi hukum dari pendirian perusahaannya sehubungan dengan Perjanjian Gadai ini; | (9) the entry into this Pledge Agreement by the Pledgor constitutes, and the exercise by it of its rights and performance of its obligations under this Pledge Agreement will constitute, private and commercial acts performed for private and commercial purpose and the Pledgor will not be entitled to claim immunity from suit, execution, attachment or other legal process in any proceedings taken in its jurisdiction of incorporation in relation to this Pledge Agreement; |
(10) sertifikat-sertifikat yang terkait dengan Saham menerangkan secara benar, dari waktu ke waktu, jumlah Saham yang dimiliki oleh Pemberi Gadai dan seluruh dokumen-dokumen, surat- surat dan catatan-catatan sehubungan dengan Saham dan diserahkan kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) oleh Pemberi Gadai dan Perseroan, di mana relevan, termasuk juga seluruh tanda tangan dalam dokumen-dokumen, surat- surat dan catatan-catatan tersebut, adalah asli dan mewakili dalam segala hal apa yang dinyatakan di | (10) the certificates with respect to the Shares correctly identify, from time to time, the number of Shares owned by it and all documents, papers and writings relating to the Shares and provided to the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) by it, as well as the signatures thereon, are genuine and represent in all respects what they purport to be, and have been duly executed by the parties concerned; |
dalamnya, serta telah ditandatangani dengan sah oleh para pihak yang berkepentingan; | |
(11) penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian Gadai ini oleh Pemberi Gadai tidak dan tidak akan melanggar hukum, peraturan, perintah, keputusan apapun, atau perjanjian atau kewajiban lain terhadap mana Pemberi Gadai atau Saham mungkin terikat, dan tidak ada larangan atau pembatasan bagi Pemberi Gadai untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Gadai ini berdasarkan hukum, peraturan, perintah, keputusan apapun, atau perjanjian atau kewajiban lain terhadap mana Pemberi Gadai atau Saham mungkin terikat; | (11) the execution and performance of this Pledge Agreement by the Pledgor does not and will not contravene any law, regulation, order, judgment or any other agreement or obligation by which the Pledgor or the Shares may be bound, and there are no restrictions or limitations for the Pledgor to enter into and perform this Pledge Agreement under any law, regulation, order, judgment or any other agreement or obligation by which the Pledgor or the Shares may be bound; |
(12) tiada peristiwa yang telah terjadi yang merupakan, akan atau dapat merupakan, suatu pelanggaran berdasarkan perjanjian atau kewajban apapun terhadap mana Pemberi Gadai atau setiap aset-aset Pemberi Gadai (termasuk, tanpa pembatasan, Saham) mungkin terikat, dan tiada proses litigasi, arbitrase atau administratif yang telah dimulai, atau yang sedang berjalan atau yang mengancam Pemberi Gadai atau setiap bagian dari aset- asetnya (termasuk Saham), yang akan membawa dampak yang merugikan terhadap transaksi-transaksi yang diatur dalam Perjanjian Gadai ini atau hak-hak dan kepentingan-kepentingan Penerima Gadai atas Saham; dan | (12) no event has occurred which, will or may constitute, a default under any agreement or obligation by which the Pledgor or any of the Pledgor’s assets (including, without limitation, the Shares) may be bound, and no litigation, arbitration or administrative proceeding has been commenced, or is pending or threatened against the Pledgor or any of its assets (including the Shares), which would adversely affect the transactions envisaged hereunder or the Pledgee’s rights and interest in the Shares. |
4.2 Selama jangka waktu Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai: | 4.2 During the term of this Pledge Agreement, the Pledgor shall: |
(1) tidak akan menjual atau dengan cara lain mengalihkan Saham; | (1) not sell or otherwise transfer the Shares; |
(2) tidak akan mengijinkan atau melakukan upaya pemasangan, penjaminan atau pembebanan lainnya sehubungan dengan Saham (kecuali gadai dalam Perjanjian Gadai ini), dividen- dividen atas Saham dan/atau hak Pemberi Gadai atas hasil likuidasi Perseroan dan hak lainnya atas Saham; | (2) not allow or attempt to establish any lien, charge, or other encumbrance to be created with respect to the Shares (save for the pledge under this Pledge Agreement), dividends related to the Shares and/or the Pledgor’s entitlement to any proceeds of liquidation of the Company or any other rights over the Shares; |
(3) tidak akan mengalihkan kepada pihak manapun selain dari Penerima Gadai, setiap hak dan kepemilikannya, serta kepentingannya atas Saham; | (3) not assign to any party other than the Pledgee, any of its rights and title to, or interest in the Shares; |
(4) tidak akan menandatangani atau memberikan surat kuasa untuk melakukan tindakan- tindakan tersebut di atas (selain dari surat kuasa yang diberikan untuk kepentingan Penerima Gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Gadai; | (4) not execute or grant any power of attorney to effect any of the foregoing actions (other than the powers of attorney granted in favour of the Pledgee in accordance with this Pledge Agreement) without the prior written consent of the Pledgee; |
(5) segera memberitahukan kepada Penerima Gadai setelah mengetahui adanya setiap perubahan-perubahan yang mempengaruhi setiap pernyataan-pernyataan, jaminan-jaminan dan janji- janji yang diberikannya di dalam Perjanjian Gadai ini; | (5) immediately upon becoming aware, notify the Pledgee of any change affecting any of the representations, warranties and covenants contained in this Pledge Agreement; |
(6) segera memberitahukan kepada Penerima Gadai mengenai dilakukannya pengambilan bagian atas Saham Tambahan dalam Perseroan oleh Pemberi Gadai dan, apabila dianggap perlu oleh Penerima Gadai, akan dengan tepat waktu dan | (6) immediately notify the Pledgee of any subscription of any Additional Shares in the Company and, if deemed necessary by the Pledgee, shall promptly and duly conduct any necessary action to give effect to and perfect the pledge over such |
secara sah melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memberlakukan dan menyempurnakan gadai atas Saham Tambahan tersebut sesuai dengan ketentuan- ketentuan di dalam Perjanjian Gadai ini atas biaya Pemberi Gadai; | Additional Shares in accordance with the terms hereof on the Pledgor’s expense; |
(7) akan, dan menyebabkan Perseroan untuk, bekerja sama secara penuh dan segera memberikan segala bantuan kepada Penerima Gadai untuk melakukan tindakan-tindakan apapun yang diperlukan, termasuk penandatanganan setiap perjanjian, akta atau dokumen atau untuk memberlakukan pendaftaran yang perlu dilakukan oleh Penerima Gadai dari waktu ke waktu dengan tujuan untuk keperluan penyempurnaan, pelaksanaan, perlindungan atau pengeksekusian hak- haknya berdasarkan Perjanjian Gadai ini atas biaya Pemberi Gadai; | (7) cause the Company to, fully co-operate with and promptly render its assistance to the Pledgee to do anything necessary, including the execution of any agreement, deed or document or the effecting of any registration which the Pledgee may from time to time require to be done for the purpose of perfecting, exercising, protecting or enforcing its rights under this Pledge Agreement, on the Pledgor’s expense; |
(8) tidak akan melakukan atau mengijinkan dilakukannya tindakan apapun yang secara wajar diduga dapat membawa akibat yang merugikan atau mengubah terhadap hak-hak yang melekat atas setiap Saham; dan | (8) not take or permit the taking of any action which may reasonably be expected to result in the rights attaching to any of the Shares being prejudicially altered; and |
(9) memastikan agar Perseroan mematuhi ketentuan- ketentuan terkait dengan Perseroan dalam Perjanjian Gadai ini. | (9) cause the Company to comply with the provisions related to the Company under this Pledge Agreement. |
4.3 Selama jangka waktu Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai wajib: | 4.3 During the term of this Pledge Agreement, the Pledgor shall: |
(1) menjamin bahwa Kewajiban Yang Disubordinasikan ditunda dan disubordinasikan terhadap Kewajiban- Kewajiban Yang Dijamin; | (1) ensure that the Subordinated Obligations are postponed and subordinated to the Secured Obligations; |
(2) menjamin bahwa tidak ada jumlah pokok dan/atau bunga yang mungkin atau akan perlu dibayarkan atau dilunasi berdasarkan setiap Kewajiban Yang Disubordinasikan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman); | (2) ensure that no principal and/or interest may be or is payable or paid on any Subordinated Obligations without the prior written consent of the Pledgee (acting and on behalf of all lenders); |
(3) tidak mengambil Tindakan Eksekusi apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman); | (3) not take any Enforcement Action without the prior written consent of the Pledgee (acting and on behalf of all lenders); |
(4) tidak menerima, menerima kembali, menahan atau membuktikan pembayaran atau distribusi apa pun sehubungan dengan Kewajiban Yang Disubordinasikan (baik secara tunai atau dalam bentuk barang) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman); | (4) not receive, recover, retain or prove for any payment or distribution in respect of any Subordinated Obligations (whether in cash or in kind) without the prior written consent of the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) ; |
(5) tidak mengubah, menambahkan atau mengganti (atau menyetujui untuk mengubah, menambahkan atau megganti) ketentuan-ketentuan yang mana setiap Kewajiban Yang Disubordinasikan adalah atau tetap menjadi atau mungkin akan menjadi terutang kepada Pemberi Gadai oleh Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) ; | (5) not amend, supplement or vary (or agree to any amendment, supplement or variation of) the terms on which any of the Subordinated Obligations are or continue to be or may become owing to the Pledgor by the Company without the prior written consent of the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) ; |
(6) tidak (A) menovasi, mengalihkan, memindahkan atau secara lainnya melepaskan, atau (B) membuat atau memperbolehkan untuk melanjutkan kepentingan jaminan apa pun atas, setiap hak-haknya atau kewajiban- | (6) not (A) novate, assign, transfer or otherwise dispose of, or (B) create or permit to subsist any security interest over, any of its rights or obligations in respect of any of the Subordinated Obligations without the prior written consent of the Pledgee |
kewajibannya sehubungan dengan setiap Kewajiban Yang Disubordinasikan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman); dan | (acting on behalf of all Lenders); ; and |
(7) tidak mengambil atau lalai untuk mengambil tindakan apa pun yang membuat subordinasi yang dimaksud dalam Perjanjian Gadai ini dapat terhalangi. | (7) not take, or omit to take any action whereby the subordination contemplated by this Pledge Agreement may be impaired. |
Jika, meskipun terdapat ketentuan- ketentuan di atas, setiap uang, hasil atau distribusi sehubungan dengan setiap atau seluruh Kewajiban Yang Disubordinasikan harus diterima atau diterima kembali oleh Pemberi Gadai (termasuk dengan perjumpaan utang, pengurangan, klaim balasan, kombinasi rekening atau pembayaran netting), Pemberi Gadai harus segera membayar dan mengirimkan (atau mengadakan pembayaran atau pengiriman) kepada Penerima Gadai sejumlah yang setara dengan pembayaran, penerimaan atau penerimaan kembali tersebut secara tunai atau dalam bentuk barang (atau setara nilainya, apabila dalam bentuk barang). | If, notwithstanding the provisions above, any moneys, proceeds or distributions in respect of any or all of the Subordinated Obligations shall be received or recovered by the Pledgor (including by way of set-off, deduction, counterclaim, account combination or payment netting), the Pledgor shall immediately pay and deliver (or procure the payment and delivery) to the Pledgee an amount equal to such payment, receipt or recovery in cash or in kind (or its value, if in kind). |
Pasal 5 PENJUALAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN JAMINAN | Article 5 ENFORCEMENT SALE OF THE SECURITY |
5.1 Pada dan setiap saat setelah terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji dan berkelanjutan dan/atau Pemberi Gadai lalai melaksanakan setiap dan/atau seluruh kewajiban- kewajibannya dalam Perjanjian Gadai ini, Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) dapat melakukan tindakan apapun yang dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangannya sendiri, untuk melindungi hak-haknya berdasarkan Perjanjian Gadai ini, termasuk namun tanpa pembatasan, untuk menjual atau dengan cara lain mengalihkan Saham kepada pihak atau badan lain melalui penjualan di muka umum, penjualan di bawah tangan, atau dengan penjualan dalam bentuk apapun sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, pada waktu, lokasi dan harga apapun dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang dianggap baik oleh Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) sesuai dengan pertimbangannya sendiri. | 5.1 On and at any time after the occurrence of an Event of Default and is continuing and/or the Pledgor fails to perform any and/or all of its obligations under this Pledge Agreement, the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) may take whatever action it, in its sole and absolute discretion, deems necessary to protect its rights hereunder including, but not limited to, selling or otherwise transferring the Shares to any person or entity by public sales, private sales, or other type of sale pursuant to the prevailing laws of the Republic of Indonesia, at whatever time, location and price, on such terms and conditions as the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) may in its sole and absolute opinion deem to be appropriate. |
5.2 Apabila Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) mengambil tindakan sebagaimana tertera dalam Pasal 5.1 di atas, maka Pemberi Gadai menyatakan, berjanji dan mengikatkan diri untuk bekerjasama sepenuhnya sehubungan dengan tindakan tersebut dan tidak akan mengambil tindakan apapun yang dapat membatasi atau mengurangi hak-hak Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) berdasarkan Perjanjian Gadai ini. | 5.2 Should the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) take any action provided in Article 5.1 above, then the Pledgor undertakes, promises, and covenants to cooperate fully with respect thereto and shall not take action to limit or diminish the rights of the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) hereunder. |
5.3 Setelah terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji dan berkelanjutan dan/atau kelalaian Pemberi Gadai melaksanakan setiap dan/atau seluruh kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai wajib memberitahukan dengan segera kepada Perseroan bahwa Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) berhak untuk (apabila Pemberi Gadai gagal untuk memberitahukan pemberitahuan tersebut, Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) tetap berhak | 5.3 Following the occurrence of an Event of Default and is continuing and/or the failure of the Pledgor to perform any and/or all of its obligations under this Pledge Agreement, the Pledgor shall promptly notify the Company that the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) is entitled to (in the event that the Pledgor fails to deliver such notice, the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) is still entitled to do the following actions, immediately after the occurrence of an Event of Default and is continuing and/or the failure of the Pledgor to perform any and/or all |
melakukan hal-hal berikut segera setelah terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji dan berkelanjutan dan/atau kegagalan Pemberi Gadai melaksanakan setiap dan/atau seluruh kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Gadai ini): | of its obligations under this Pledge Agreement): |
(i) menerima secara langsung dari Perseroan, (a) seluruh dividen- dividen yang telah dinyatakan dan menerima pembayaran terlebih dahulu yang diijinkan sehubungan dengan Saham dan (b) seluruh hasil-hasil dari likuidasi maupun proses lainnya, atas seluruh atau sebagian dari Saham, sampai dengan Kewajiban-Kewajiban Yang Dijamin telah dibayar sepenuhnya atau Saham telah dilepaskan dari Perjanjian Gadai ini. Dalam hal Pemberi Gadai lalai dalam menyerahkan pemberitahuan tersebut kepada Perseroan, maka Pemberi Gadai dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut atas nama Pemberi Gadai, dan Pemberi Gadai menyatakan akan mengakibatkan Perseroan untuk membayar jumlah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) secara langsung kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5.3. ini. | (i) receive directly from the Company, (a) all dividends declared and advances allowable in respect of the Shares and (b) all proceeds in relation to liquidation or otherwise, of all or a portion of the Shares, until the Secured Obligations have been paid in full or the Shares are otherwise released from this Pledge Agreement. In the event that the Pledgor fails to deliver such notice to the Company, the Pledgor hereby gives an irrevocable power of attorney to the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) to deliver such notice on the Pledgor’s behalf, and the Pledgor undertakes to cause the Company to pay the amounts in clauses (a) and (b) directly to the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) in accordance with the terms of this Article 5.3. |
(ii) bertindak untuk dan atas nama Pemberi Gadai sebagai pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan Saham, termasuk untuk mengirimkan dan/atau menerima panggilan dari, dan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau Luar Biasa Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai "Rapat- Rapat"), untuk meminta diadakannya Rapat-Rapat tersebut, untuk mengeluarkan suara-suara, mengajukan | (ii) act for and on behalf of the Pledgor as the shareholder of the Company, with respect to the Shares, including to send and/or receive notice of and attend Annual or Extraordinary General Meetings of Shareholders of the Company (hereinafter, collectively, the "Meetings"), to request the convening of such Meetings, to cast votes, submit any proposals at the Meetings, to approve or reject proposals submitted to the Meetings, to |
usulan-usulan apapun dalam Rapat-Rapat, menyetujui atau menolak usulan-usulan yang diajukan dalam Rapat-Rapat, untuk menandatangani keputusan para pemegang saham di luar Rapat-Rapat (keputusan sirkuler), untuk menyatakan kembali keputusan- keputusan yang diambil oleh para pemegang saham dan untuk melaksanakan setiap dan seluruh hak lain sebagai pemegang saham dalam Perseroan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Untuk tujuan ini, Pemberi Gadai dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) untuk melakukan hal-hal dalam Pasal 5.3(ii) ini, untuk dan atas nama Pemberi Gadai. | execute unanimous written resolution of the shareholders in lieu of the Meetings (circular resolution), to restate any resolutions of the shareholders and to exercise any and all other rights as a shareholder of the Company pursuant to the provisions contained in the Articles of Association of the Company and the prevailing laws and regulations of the Republic of Indonesia. For this purpose, the Pledgor hereby gives an irrevocable power of attorney to the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) to perform all matters in this Article 5.3(ii), for and on behalf of the Pledgor. |
5.4 Hasil-hasil yang diperoleh dari penjualan jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Gadai ini, setelah dikurangi dengan seluruh jumlah yang disyaratkan oleh hukum, akan dipergunakan oleh Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) sesuai dengan Perjanjian Pinjaman untuk pembayaran Kewajiban-Kewajiban Yang Dijamin yang jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada Para Pemberi Pinjaman tanpa mengurangi hak dari Para Pemberi Pinjaman dan Penerima Gadai untuk meminta kekurangan pembayaran dari Perseroan, dan sisanya (jika ada) akan diberikan kepada Pemberi Gadai tanpa kewajiban pada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) untuk membayar bunga atas jumlah tersebut. Pemberi Gadai dengan ini memberikan wewenang dan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) untuk mempergunakan hasil-hasil penjualan Saham berdasarkan Perjanjian Gadai ini sesuai dengan Pasal 5.4 ini. | 5.4 The proceeds of any enforcement of the security granted under this Pledge Agreement, after all deductions required by law, shall be applied by the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) in accordance with the Facility Agreement against amounts of the Secured Obligations then due and payable to the Lenders but without prejudice to the rights of the Lenders and the Pledgee to recover any shortfall from the Company, with surplus proceeds (if any) to be delivered to the Pledgor but without any obligation on the part of the Pledgee to pay interest thereon. The Pledgor hereby irrevocably authorizes and empowers the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) to apply the proceeds of any enforcement of this Pledge Agreement in accordance with this Article 5.4. |
Pasal 6 JAMINAN-JAMINAN BERKELANJUTAN | Article 6 FURTHER ASSURANCES |
Pemberi Gadai akan melakukan, atau mengupayakan untuk dilakukannya setiap dan segala tindakan atau hal-hal yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Penerima Gadai untuk tujuan pelaksanaan hak-hak Penerima Gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini. Tanpa membatasi sifat umum dari hal-hal tersebut di atas, Pemberi Gadai setuju bahwa setiap saat dan dari waktu ke waktu atas permintaan tertulis dari Penerima Gadai, Pemberi Gadai akan dengan tepat waktu dan dengan sah, menandatangani dan menyerahkan kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman), atau mengupayakan penandatanganan dan penyerahan kepada Penerima Gadai, setiap dan seluruh perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen yang sekiranya dikehendaki oleh Penerima Gadai atas pertimbangannya sendiri, dalam memperoleh keuntungan sepenuhnya dari Perjanjian Gadai ini, dan perolehan atas seluruh hak dan wewenang yang diberikan berdasarkan Perjanjian Gadai ini, termasuk tanpa pembatasan, setiap dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang, mengubah atau menggantikan Perjanjian Gadai ini. Pemberi Gadai dengan ini memberikan wewenang kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) yang tidak dapat dicabut kembali untuk bertindak dan menandatangani setiap dokumen atau instrumen dengan menggunakan nama, dan atas nama Pemberi Gadai, untuk menjalankan ketentuan Pasal 6 ini. | The Pledgor shall do or cause to be done each and every act or thing which the Pledgee may from time to time require to be done for the purpose of enforcing the Pledgee’s rights under this Pledge Agreement. Without limiting the generality of the foregoing, the Pledgor agrees that at any time and from time to time upon the written request of the Pledgee, the Pledgor will promptly and duly execute and deliver to the Pledgee or procure the execution and delivery to the Pledgee any and all such further agreements and documents as the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) may, in its absolute discretion, deem desirable in obtaining the full benefits of this Pledge Agreement and of the rights and powers herein granted, including without limitation, any document extending, amending or replacing this Pledge Agreement. The Pledgor hereby irrevocably authorizes the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) to act and sign any document or instrument in the name of and on behalf of the Pledgor in order to carry out the terms of this Article 6. |
Pasal 7 JAMINAN YANG BERDIRI SENDIRI | Article 7 INDEPENDENT SECURITY |
7.1 Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Gadai ini merupakan tambahan dari dan merupakan jaminan yang berdiri sendiri dari setiap jaminan lainnya yang sekiranya dipegang oleh Penerima Gadai dan/atau Para Pemberi Pinjaman setiap saat untuk menjamin Kewajiban-Kewajiban Yang Dijamin, terlepas dari apakah Kewajiban- Kewajiban Yang Dijamin tersebut juga telah dijamin dengan perjanjian jaminan lainnya maupun tidak. Penerima Gadai dan/atau Para | 7.1 The security provided for in this Pledge Agreement shall be in addition to and shall be independent of every other security which the Pledgee and/or the Lenders may at any time hold to secure the Secured Obligations, whether or not such Secured Obligations are also secured under other security agreements. The Pledgee and/or the Lenders shall be at liberty to decide, in their sole discretion, if any security conferred upon the Pledgee and/or the Lenders under any security agreements shall |
Pemberi Pinjaman bebas untuk memutuskan, atas pertimbangannya sendiri, pelaksanaan dari setiap jaminan yang diberikan kepada Penerima Gadai dan/atau Para Pemberi Pinjaman berdasarkan setiap perjanjian jaminan yang bersangkutan, akan dilaksanakan oleh Penerima Gadai dan/atau Para Pemberi Pinjaman, juga mengenai urutan pelaksanaannya. | be enforced by the Pledgee and/or the Lenders, as well as the sequence of securities to be so enforced. |
7.2 Jaminan yang diberikan oleh Pemberi Gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini merupakan suatu jaminan yang berkelanjutan yang diberikan sebagai tambahan dari, dan bukan merupakan pengganti dari setiap jaminan lainnya, yang telah atau untuk selanjutnya dapat diberikan oleh Pihak Yang Berhutang (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Pinjaman) manapun atau pihak ketiga lainnya kepada Penerima Gadai dan/atau Para Pemberi Pinjaman , dan tidak akan berkurang atau terpengaruh oleh adanya pembayaran atas sebagian dari Kewajiban-Kewajiban Yang Dijamin ataupun pelepasan atas jaminan tertentu oleh Penerima Gadai dan/atau Para Pemberi Pinjaman, namun akan tetap berlaku sah dan dapat dilaksanakan sepenuhnya selama masih ada Kewajiban- Kewajiban Yang Dijamin yang belum dibayarkan oleh Perseroan. | 7.2 The security given hereunder by the Pledgor is a continuing security given in addition to and not in replacement of any other security which is or may hereinafter be given by any of the Obligors (as defined in the Facility Agreement) or any third party to the Pledgee and/or the Lenders, and shall not be diminished or otherwise affected by any intermediate payment of any part of the Secured Obligations or any release of certain security by the Pledgee and/or the Lenders, but shall continue to be valid and fully enforceable as long as any of the Secured Obligations remains payable. |
Pasal 8 PAJAK | Article 8 TAXES |
Pemberi Gadai dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa seluruh pajak, pungutan, biaya, bea meterai dan pembebanan sehubungan dengan Saham telah dibayarkan sepenuhnya, dan setuju untuk dengan tepat waktu membayar setiap dan seluruh pajak, pungutan, biaya, bea materai, cukai dan pembebanan yang mungkin dibebankan atau menjadi terhutang sehubungan dengan Saham di masa yang akan datang, termasuk hal-hal yang terkait dengan keuntungan atau pendapatan atau pajak-pajak lain yang wajib dibayarkan oleh Penerima Gadai (dengan cara pemotongan atau dengan cara lain) sehubungan dengan Perjanjian Gadai ini. | The Pledgor hereby represents and warrants that all taxes, charges, fees, stamp duty, duties and assessments with respect to the Shares have been fully paid, and agrees to pay promptly any and all taxes, charges, fees, stamp duty, duties and assessments which may be levied or become due with respect thereto in the future, including those related to capital gains or income or other taxes payable by the Pledgee (by way of withholding or otherwise) in connection with this Pledge Agreement. |
Pemberi selanjutnya menyanggupi untuk membayar bea meterai Inland Revenue Authority of Singapore sehubungan dengan gadai atas Saham berdasarkan Perjanjian Gadai ini dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan Perjanjian Gadai ini. | The Pledgor further undertakes to pay to Inland Revenue Authority of Singapore stamp duty in respect of the Shares pledged under this Pledge Agreement within 30 days after the execution of this Pledge Agreement. |
Pasal 9 BIAYA-BIAYA DAN PENGELUARAN- PENGELUARAN | Article 9 COSTS AND EXPENSES |
Setiap dan segala biaya-biaya (termasuk biaya-biaya jasa hukum) yang secara wajar ditimbulkan sehubungan dengan penjaminan atau perlindungan terhadap segala hak-hak Penerima Gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini, termasuk biaya-biaya yang terkait dengan setiap penjualan atau pengalihan dari setiap dan seluruh Saham sesuai dengan Pasal 5 Perjanjian Gadai ini, akan menjadi tanggungan Pemberi Gadai. | Any and all costs (including legal fees) reasonably incurred with respect to the securing or protecting of any of the rights of the Pledgee under this Pledge Agreement, including costs associated with any sale or transfer of any or all of the Shares pursuant to Article 5 hereof, shall be for the account of the Pledgor. |
Pasal 10 PENGALIHAN | Article 10 ASSIGNMENT |
10.1 Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) dapat mengalihkan setiap atau seluruh hak-hak dan/atau kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian Gadai ini kepada orang atau pihak lain manapun, dengan ketentuan bahwa dalam hal terjadinya pengalihan tersebut, Penerima Gadai akan segera memberikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada Pemberi Gadai dan Pemberi Gadai wajib memberikan konfirmasi tertulisnya atas penerimaan pemberitahuan tersebut kepada Penerima Gadai paling lama dalam 3 (tiga) Hari Kerja setelah menerima pemberitahuan tersebut. | 10.1 The Pledgee (acting on behalf of all Lenders) may assign any or all of its rights and/or obligations hereunder to any person or party, provided that in the event of any such assignment the Pledgee shall promptly thereafter give written notice to the Pledgor and the Pledgor shall provide its written acceptance of the notice to the Pledgee at the latest within 3 (three) Business Days after receiving the notice. |
10.2 Pemberi Gadai dilarang mengalihkan setiap atau seluruh hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian Gadai ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman). | 10.2 The Pledgor shall not assign any or all of its rights or obligations hereunder without the prior written consent of the Pledgee (acting on behalf of all Lenders). |
Pasal 11 | Article 11 |
SURAT KUASA | POWER OF ATTORNEY |
Setelah terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji dan/atau kelalaian Pemberi Gadai melaksanakan setiap dan/atau seluruh kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat, dengan ini menunjuk Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) sebagai kuasa yang sah dari Pemberi Gadai, dengan hak substitusi penuh, untuk mengambil setiap dan segala tindakan-tindakan atas nama Pemberi Gadai (termasuk penandatanganan setiap dokumen) untuk: | Following the occurrence of an Event of Default and/or the failure of the Pledgor to perform any and/or all of its obligations under this Pledge Agreement, the Pledgor hereby irrevocably and unconditionally appoints the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) to be the Pledgor’s lawful attorney, with full right of substitution, to take any and all actions in the name of the Pledgor (including execution of any documents) to: |
(a) menggunakan seluruh hak-hak yang melekat pada Saham atau sebagai pemegang saham Perseroan, untuk menerima pemberitahuan- pemberitahuan, dividen-dividen dan bagian Pemberi Gadai atas aset-aset Perseroan atau hasil-hasilnya dalam hal terjadinya likuidasi atau pembubaran sukarela dari Perseroan, untuk mengirim dan/atau menerima panggilan dari dan untuk menghadiri Rapat-Rapat, untuk meminta diadakannya Rapat-Rapat tersebut, untuk memberikan suara, mengajukan usulan-usulan apapun dalam Rapat-Rapat, menyetujui atau menolak usulan-usulan yang diajukan dalam Rapat-Rapat, untuk menandatangani keputusan para pemegang saham di luar Rapat- Rapat (keputusan sirkuler), untuk menyatakan kembali keputusan- keputusan yang diambil oleh para pemegang saham dan untuk menggunakan setiap dan seluruh hak-hak lain sebagai pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; dan | (a) exercise of all of the rights attaching to the Shares or as shareholder of the Company, to receive notices, dividends, and the Pledgor's share of the assets of the Company or the proceeds thereof in the event of any voluntary liquidation or dissolution of the Company, to send and/or receive notice of and attend Meetings, to request the convening of such Meetings, to cast votes, submit any proposals at the Meetings, to approve or reject proposals submitted to the Meetings, to execute unanimous written resolution of the shareholders in lieu of the Meetings (circular resolution), to restate any resolutions of the shareholders and to exercise any and all other rights as a shareholder of the Company pursuant to the provisions contained in the Articles of Association of the Company and the prevailing laws and regulations of the Republic of Indonesia; and |
(b) menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari Saham-Saham dengan cara apapun, dan untuk menandatangani, menerbitkan atau menggantikan seluruh atau setiap sertifikat-sertifikat saham, pemberitahuan-pemberitahuan, iklan atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan itu. | (b) sell or transfer all or some of the Shares by any means whatsoever, and to execute, issue or replace all or any share certificates, notices, advertisements or other documents relating thereto. |
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Pemberi Gadai akan menandatangani Surat- Surat Kuasa untuk kepentingan Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) dalam format sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 dari Perjanjian Gadai Saham ini. | In relation to the above, the Pledgor will execute Powers of Attorney in favour of the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) in the form as set out in Schedule 2 and Schedule 3 of this Pledge Agreement. |
Pemberi Gadai dengan ini setuju dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat, bahwa seluruh hak-hak dan wewenang- wewenang/kuasa-kuasa yang diberikan kepada Penerima Gadai (bertindak atas nama seluruh Pemberi Pinjaman) berdasarkan Perjanjian Gadai ini tidak akan berakhir dengan alasan terjadinya peristiwa-peristiwa apapun yang dimaksud dalam Pasal 1813, 1814 atau 1816 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia atau karena alasan lain apapun. | The Pledgor hereby irrevocably and unconditionally agrees that all of the rights and powers granted hereunder to the Pledgee (acting on behalf of all Lenders) shall not terminate by reason of the occurrence of any of the events stipulated in Articles 1813, 1814 or 1816 of the Indonesian Civil Code or for any other reason. |
Pasal 12 LAIN-LAIN | Article 12 MISCELLANEOUS |
12.1 Pemberitahuan | 12.1 Notices |
(i) Pemberitahuan Secara Tertulis, Pengiriman dan Bahasa Pemberitahuan atau dokumen yang terkait dengan Perjanjian Gadai ini akan dibuat secara tertulis (yang akan termasuk bahan tertulis dalam bentuk pengiriman melalui faksimili) dan dalam bahasa Inggris (dan Bahasa Indonesia apabila diminta oleh Penerima Gadai), dan dapat diserahkan secara langsung atau melalui kurir lokal yang mempunyai reputasi baik, atau melalui pengiriman dengan faksimili atau email. Pemberitahuan tersebut atau dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan atau dikirimkan kepada Pihak yang akan dituju pada alamat yang telah ditetapkan dalam Pasal 12.1 (ii) berikut atau pada alamat lain atau nomor faksimili sebagaimana diberitahukan oleh Pihak tersebut kepada Pihak lainnya. Pemberitahuan atau dokumen yang diserahkan langsung atau oleh kurir lokal yang mempunyai reputasi baik akan dianggap diserahkan pada | (i) Notice in Writing, Delivery and Language Any notice or document relating to this Pledge Agreement shall be in writing (which shall include writing in the form of a facsimile transmission) and in the English language (and the Indonesian language if so required by the Pledgee), and may be delivered by hand or reputable local courier, or facsimile transmission, or email. Any such notice or documents shall be delivered or sent to the Party to be served at its address set out in Article 12.1 (ii) below or to such other address or facsimile number as it shall convey to the other Party. Any notice or document delivered by hand or reputable local courier shall be deemed effectively served upon delivery; any notice or document served by facsimile transmission or email shall be deemed effectively served upon acknowledgement of legible receipt by the intended recipient. |
saat pengiriman; pemberitahuan atau dokumen yang dikirim melalui pengiriman faksimili akan dianggap dikirim dengan adanya pengakuan dari penerima yang dimaksud melalui tanda terima yang dapat di baca. | |
(ii) Rincian Kontak | (ii) Contact details |
Alamat dan nomor-nomor faksimili dan alamat email (dan nama bagian atau pejabat kepada siapa komunikasi akan ditujukan) dari masing-masing Pihak, di mana komunikasi atau dokumen akan ditujukan atau diserahkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Gadai ini adalah sebagai berikut: | The address, facsimile numbers, and email address (and the department or officer for whose attention the communication is to be made) of each Party for any communication or document to be made or delivered under or in connection with this Pledge Agreement are given below: |
(a) Rincian-Rincian kontak dari Pemberi Gadai: | (a) The contact details of the Pledgor: |
Xx Xxxx Pte. Ltd | Xx Xxxx Pte. Ltd |
Alamat: 000 Xxxx Xxxxxx #00-00 000 XX Xxxxxxxxx 000000 | Address: 000 Xxxx Xxxxxx #00-00 000 XX Xxxxxxxxx 079027 |
Nomor Faksimili: | Fax number: |
Surel: | Email: |
Untuk Perhatian: | Attention: |
(b) Rincian-Rincian kontak dari Penerima Gadai: | (b) The contact details of the Pledgee: |
Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch | Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch |
Alamat: Xxxxxx Xxxxxx xxxxx 000, 000, 000, xxx 0000, Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 00, Xxxxx, Setiabudi, | Address: Xxxxxx Xxxxxx suite 101, 102, 201, and 0000, Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 24, |
South Jakarta, 12920 | Karet, Setiabudi, South Jakarta, 12920 |
Nomor Faksimili: | Fax number: |
.id mattew.p@bankofchina.c x.xx xxxx.x@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxxxxxx.xx@bankofchina. xx.xx | .id mattew.p@bankofchina.c x.xx xxxx.x@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxxxxxx.xx@bankofchina. xx.xx |
Untuk Perhatian: Xxxxx Xxxxxxxxx/ Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx/ Xxxx Xxxxxxxxx/ Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | Attention: Xxxxx Xxxxxxxxx/ Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx/ Xxxx Xxxxxxxxx/ Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx |
Setiap Pihak dapat mengubah rincian-rincian kontaknya dengan memberikan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak lain. | Any Party may change its contact details by giving 5 (five) Business Days prior written notice to the other Party. |
(iii) Apabila dimintakan oleh Penerima Gadai, setiap pemberitahuan yang dikirimkan dari Pemberi Gadai melalui surel atau faksimili harus diikuti dengan pengiriman dokumen aslinya melalui pos tercatat dalam 3 (tiga) Hari Kerja setelah pengiriman pemberitahuan tersebut melalui surel atau faksimili. | (iii) If requested by the Pledgee, any notice sent from the Pledgor by email or facsimile must be followed by sending its original document by registered mail within 3 (three) Business Days after the sending of the notice by email or facsimile. |
(iv) Apabila suatu Pihak menunjuk suatu bagian atau pejabat tertentu untuk menerima komunikasi tertentu, maka komunikasi tersebut tidak akan berlaku apabila Pihak yang bersangkutan tidak mencantumkan nama bagian atau pejabat yang dimaksud. | (iv) Where a Party nominates a particular department or officer to receive a communication, such communication will not be effective if it fails to specify that department or officer. |
12.2 Perubahan | 12.2 Amendment |
Ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Gadai ini hanya dapat diubah, dikesampingkan, dilepaskan atau diakhiri berdasarkan suatu instrumen tertulis yang ditandatangani oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai. | The terms of this Pledge Agreement may only be amended, waived, discharged or terminated by instrument in writing signed by the Pledgor and the Pledgee. |
12.3 Tiada Pengesampingan | 12.3 Non-waiver |
Kelalaian Penerima Gadai untuk menggunakan setiap dan seluruh hak-haknya berdasarkan Perjanjian Gadai ini, atau penggunaan sebagian daripadanya, tidak akan berlaku sebagai suatu pengesampingan atas hak tersebut yang diberikan berdasarkan Perjanjian Gadai ini atau hukum pada umumnya. | Failure by the Pledgee to exercise any and all of its rights hereunder, or any partial exercise thereof, shall not act as a waiver of such rights granted hereunder or by general law. |
12.4 Keterpisahan | 12.4 Severability |
Apabila satu atau lebih ketentuan- ketentuan di dalam Perjanjian Gadai ini menjadi tidak sah, tidak sesuai dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan dalam setiap hal berdasarkan hukum atau keputusan yang berlaku, maka hal tersebut dalam hal apapun tidak akan mempengaruhi atau mengurangi keabsahan, kesesuaian dengan hukum dan dapat dilaksanakannya ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Gadai ini. Dalam hal terjadinya peristiwa tersebut, maka Pemberi Gadai akan menandatangani dokumen tambahan yang sekiranya diminta oleh Penerima Gadai untuk memberlakukan ketentuan yang menjadi tidak sah, tidak sesuai dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. | If one or more of the provisions hereof shall be invalid, illegal or unenforceable in any respect under any applicable law or decision, the validity, legality, and enforceability of the remaining provisions contained herein shall not be affected or impaired in any way. The Pledgor shall in any such event execute such additional documents as the Pledgee may request in order to give effect to any provision hereof which is determined to be invalid, illegal or unenforceable. |
12.5 Hukum Yang Berlaku | 12.5 Governing Law |
Perjanjian Gadai ini dan pelaksanaan daripadanya tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. | This Pledge Agreement and the performance hereof will be governed by the laws of the Republic of Indonesia. |
12.6 Domisili Hukum | 12.6 Legal Domicile |
Untuk keperluan-keperluan Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai dengan ini memilih Kantor Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum yang tetap dari Pemberi Gadai. | For the purposes of this Pledge Agreement, the Pledgor hereby chooses the Registrar's Office of the District Court of Central Jakarta (Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) as the Pledgor’s legal and permanent domicile. |
Dengan tidak mengurangi apapun yang diatur sebelumnya di dalam Perjanjian Gadai ini, Pemberi Gadai setuju bahwa Penerima Gadai dapat, atas pertimbangan mutlaknya, mengajukan sengketa apapun yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian Gadai ini, ke Pengadilan Negeri lainnya di Jakarta, atau ke pengadilan manapun di Republik Indonesia atau dimanapun juga yang memiliki yurisdiksi terhadap Pemberi Gadai. | Notwithstanding anything hereinbefore mentioned the Pledgor agrees that the Pledgee may, at its absolute discretion, submit any dispute which may arise in connection with this Pledge Agreement to any other District Court in Jakarta or to any court in the Republic of Indonesia or elsewhere having jurisdiction over the Pledgor. |
12.7 Bahasa | 12.7 Language |
Perjanjian Gadai ini ditandatangani dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia . Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris dari Perjanjian Gadai ini, sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka versi bahasa Inggris akan berlaku dan teks bahasa Indonesia yang terkait akan dianggap sesuai dengan teks bahasa Inggris dan Para Pihak akan menyesuaikan teks bahasa Indonesia tersebut dengan teks bahasa Inggrisnya. | This Pledge Agreement is executed in the English and Indonesian languages. The Parties agree that in the event of discrepancy between the Indonesian and English versions, to the extent permitted by the prevailing laws and regulations, the English version shall prevail and the relevant Indonesian language texts will be deemed to conform with the English text and the Parties will make the relevant Indonesian texts consistent with the English text. |
12.8 Judul | 12.8 Headings |
Judul-Judul pada Pasal dalam Perjanjian Gadai ini semata-mata dicantumkan untuk tujuan kemudahan perujukan, dan bukan merupakan bagian dari Perjanjian Gadai ini, atau tidak mempengaruhi arti atau interpretasi dari Perjanjian Gadai ini dalam hal apapun. | The headings of the Articles of this Pledge Agreement are inserted for convenience of reference only and shall not constitute a part hereof or affect in any way the meaning or interpretation of this Pledge Agreement. |
12.9 Penandatanganan Secara Terpisah | 12.9 Counterparts |
Perjanjian Gadai ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan, yang secara keseluruhan merupakan satu dokumen dan dokumen yang sama, dan pihak manapun dalam Perjanjian Gadai ini dapat menandatangani Perjanjian Gadai ini dengan cara membubuhkan tandatangan pada salinan manapun. | This Pledge Agreement may be executed in any number of counterparts, all of which taken together shall constitute one and the same instrument and any party hereto may execute this Pledge Agreement by signing such counterpart. |
Halaman Tanda Tangan Perjanjian Gadai / Signature Page of Pledge Agreement | |
DENGAN DEMIKIAN Para Pihak telah menandatangani dan mengadakan Perjanjian Gadai ini pada tanggal yang tertera di atas. | IN WITNESS WHEREOF the Parties hereto have executed and entered into this Pledge Agreement on the date set out above. |
Xx Xxxx Pte. Ltd
Name/Nama: Title/Jabatan:
Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch
Nama/Name: Title/Jabatan:
ACKNOWLEDGED BY/ DIKETAHUI OLEH:
PT Obi Nickel Cobalt
[IDR10,000 duty stamp]
Name/Xxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Title/Jabatan : President Director / Direktur Utama Date/Tanggal :
Schedule 1 / Lampiran 1
Form of Notice of Pledge and Instruction / Formulir Pemberitahuan Gadai dan Perintah
[To be printed on the Letterhead of Xx Xxxx Pte. Ltd / Dicetak dengan Kop surat Xx Xxxx Pte. Ltd]
To/Kepada/致 : PT Obi Nickel Cobalt
Gedung Bank Panin Lantai 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Attention/Untuk Perhatian: The Board of Directors/Direksi
Dear Sirs, | Dengan hormat, |
Re.: Notice of Pledge and Instruction | Perihal: Pemberitahuan Gadai dan Perintah |
We hereby give you notice that by a Pledge of Shares Agreement dated (“Pledge Agreement”), we have pledged all of our shares with Shares Number: 761.251 to 1.087.500 and Collective Shares Certificate Number: 3, representing 30% (thirty percent) of all issued shares (“Shares”) in the capital of PT Obi Nickel Cobalt (“Company”) in favor of Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch (“Pledgee”), acting on behalf of the Lenders. The Pledge Agreement also covers any shares to be issued to us by virtue of the issuance of dividends, bonus shares, shares resulting from any share split, and shares issued to us as a result of the exercise by us of any pre-emptive rights of the Company. The Pledge Agreement was acknowledged by the Company through its co-signature in the agreement. | Dengan ini kami sampaikan pemberitahuan bahwa berdasarkan Perjanjian Gadai Saham tertanggal ("Perjanjian Gadai"), kami telah menggadaikan seluruh saham-saham yang kami miliki dengan Nomor Saham: 761.251 sampai 1.087.500 dan Surat Saham Kolektif Nomor: 3, yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham-saham yang telah dikeluarkan (“Saham”) di dalam PT Obi Nickel Cobalt ("Perseroan") untuk kepentingan Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch (“Penerima Gadai”), bertindak atas nama Para Pemberi Pinjaman . Perjanjian Gadai juga mencakup setiap saham-saham yang akan diterbitkan kepada kami berdasarkan penerbitan dividen-dividen, saham- saham bonus, saham-saham yang merupakan hasil dari pemecahan saham dan saham-saham yang diterbitkan kepada kami sebagai hasil dari pelaksanaan hak memesan saham terlebih dahulu dalam Perseroan. Perjanjian Gadai telah diketahui oleh Perseroan melalui tanda tangannya dalam perjanjian. |
Unless otherwise defined herein, all terms used herein shall have the meanings set forth in the Pledge Agreement. | Kecuali didefinisikan lain di dalam pemberitahuan ini, seluruh istilah-istilah yang digunakan dalam pemberitahuan ini memiliki arti yang sama dengan yang diatur dalam Perjanjian Gadai. |
In relation to the above, we hereby request you to annotate the Pledgee as a pledgee in the Company’s Register of Shareholders or to follow any other instructions of the Pledgee or its representatives with respect to recording the pledge under the Pledge Agreement in the Company’s Register of Shareholders. | Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dengan ini meminta kepada saudara untuk melakukan pencatatan nama Penerima Gadai sebagai penerima gadai di dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau untuk melaksanakan instruksi-instruksi lainnya yang diberikan oleh Xxxxxxxx Xxxxi atau wakil-wakilnya sehubungan dengan pencatatan gadai berdasarkan Perjanjian Gadai di dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. |
36
As agreed under the Pledge Agreement, upon the occurrence of an Event of Default and is continuing under the Facility Agreement and/or the Pledgor fails to perform any and/or all of its obligations under the Pledge Agreement, the Pledgee will be entitled to exercise all rights of the Pledgor in connection with the Shares including as the shareholder, as determined in the Pledge Agreement. | Sebagaimana disetujui berdasarkan Perjanjian Gadai, pada saat terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji dan berkelanjutan berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan/atau Pemberi Gadai lalai melaksanakan setiap dan/atau seluruh kewajiban- kewajibannya dalam Perjanjian Gadai, Penerima Gadai berhak untuk menggunakan seluruh hak-hak Pemberi Gadai sehubungan dengan Saham termasuk sebagai pemegang saham, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Perjanjian Gadai. |
This notice may not be revoked by us without the prior written consent of the Pledgee. | Pemberitahuan ini tidak dapat dicabut kembali oleh kami tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Gadai. |
This notice is prepared in English and Bahasa Indonesia. In the event of any difference in the interpretation between the Indonesian text and the English text, to the extent permitted by law, the English text shall prevail. | Pemberitahuan ini dibuat dalam bahasa Inggris dan Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan interpretasi dari teks dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka, sepanjang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, teks dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. |
Kindly acknowledge receipt of this notice of the pledge under the Pledge Agreement and your consent and agreement to the terms of this letter by signing below and returning this letter together with a copy of the Company’s Register of Shareholders with annotation of the Pledgee’s name as the pledgee of the Shares to us at your earliest convenience. | Sebagai tanda penerimaan atas pemberitahuan gadai ini berdasarkan Perjanjian Gadai serta persetujuan dan kesepakatan Perseroan terhadap ketentuan-ketentuan dari surat ini, kami mohon agar saudara menandatangani surat ini pada kolom yang telah disediakan di bawah ini, dan mengembalikannya beserta dengan salinan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan yang memuat catatan nama Penerima Gadai sebagai penerima gadai atas Xxxxx xxxxxxxx mungkin kepada kami. |
Date/Tangga:
Yours faithfully/Hormat kami,
Xx Xxxx Pte. Ltd
Name/Nama: Title/Jabatan:
37
Acknowledgement and Agreement/Penerimaan dan Persetujuan::
We acknowledge receipt of this notice and agree to the terms of this notice and instruction. /
Dengan ini kami menyatakan penerimaan atas surat pemberitahuan dan perintah ini serta menyetujui ketentuan-ketentuan yang dinyatakan di dalam surat pemberitahuan dan perintah ini.
PT Obi Nickel Cobalt
[Duty Stamp Rp10,000,-]
Name/Xxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Title/Jabatan : President Director / Direktur Utama Date/Tanggal :
38
Schedule 2 / Lampiran 2
Form of Power of Attorney to Attend General Meetings of Shareholders and To Vote / Format Surat Kuasa untuk Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan Memberikan Suara
POWER OF ATTORNEY TO ATTEND GENERAL MEETINGS OF SHAREHOLDERS AND TO VOTE | SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN MEMBERIKAN SUARA |
By this Power of Attorney, Xx Xxxx Pte. Ltd, a company established and existing under the laws of the Republic of Singapore, with its office at 000 Xxxx Xxxxxx #00-00 000 XX Xxxxxxxxx 000000 (hereinafter referred to as the “Shareholder”), a shareholder of PT Obi Nickel Cobalt, a limited liability company established and existing under the laws of the Republic of Indonesia, with its office address at Gedung Bank Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxx of Indonesia (hereinafter referred to as the “Company”), hereby first declare: | Berdasarkan Surat Kuasa ini, Xx Xxxx Pte. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan dan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, yang berkantor di [000 Xxxx Xxxxxx #00-00 000 XX Xxxxxxxxx 000000] (untuk selanjutnya disebut sebagai "Pemegang Saham"), pemegang saham di PT Obi Nickel Cobalt, suatu perseroan terbatas yang dengan sah dibentuk dan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang berkantor di Gedung Bank Panin Lantai 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx, Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perseroan"), dengan ini terlebih dahulu menyatakan: |
The Shareholder is the owner of 326,250 (three hundred twenty six thousand two hundred fifty) shares held in the Company representing 30% (thirty percent) of the total issued shares in the capital of the Company, the current details of which are as listed in Appendix 1 together with additional shares of the Company then owned by the Shareholder in any way (“Shares”). | Pemegang Saham adalah pemilik dari 326.250 (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh) saham dalam Perseroan, yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham-saham yang dikeluarkan dalam modal Perseroan, dengan keterangan rincinya untuk saat ini sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 berikut saham-saham tambahan dalam Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham di kemudian hari dengan cara apapun ("Saham"). |
The Shareholder hereby irrevocably appoints and authorises Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch, a branch office of Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited, a banking corporation incorporated under the laws of Xxxx Xxxx Special Administrative Region of the People’s Republic of China, whose registered office is at Xxxxxx Xxxxxx xxxxx 000, 000, 000, xxx 0000, Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 24, Karet, Setiabudi, South Jakarta, 12920 , with full | Pemegang Saham dengan ini, secara tidak dapat dicabut/dibatalkan, menunjuk dan memberikan kewenangan kepada Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch, suatu kantor cabang Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited, suatu perusahaan perbankan yang didirikan berdasarkan undang-undang Daerah Administratif Khusus Xxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, yang kantor terdaftarnya di Xxxxxx Xxxxxx suite 101, 102, 201, and |
40
right of substitution and delegation, to be its lawful attorney (the “Attorney”): | 0000, Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 24, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 , dengan hak substitusi dan delegasi penuh, sebagai kuasa Pemegang Saham yang sah ("Penerima Kuasa"): |
ESPECIALLY | KHUSUS |
(a) To act for and on behalf of the Shareholder, with respect to the Shares, to send and/or receive notice of and attend annual general meetings of shareholders and extraordinary general meetings of shareholders of the Company (hereinafter collectively, the “Meetings”), to request the convening of such Meetings, to cast votes, submit any proposals at the Meetings, to approve or reject proposals submitted to the Meetings, to execute unanimous written resolution of the shareholders in lieu of the Meetings (circular resolution), to re-state any resolutions of the shareholders and to exercise any and all other rights as shareholder of the Company pursuant to the provisions contained in the Articles of Association of the Company and the laws and regulations of the Republic of Indonesia. | (a) Bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham, sehubungan dengan Saham-Saham, untuk mengirim dan/atau menerima panggilan dan menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham tahunan dan rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan (untuk selanjutnya secara bersama-sama “Rapat- Rapat”), untuk meminta diadakannya Rapat-Rapat tersebut, untuk memberikan hak suara, mengajukan usulan-usulan dalam Rapat-Rapat, untuk menyetujui atau menolak usulan yang diajukan dalam Rapat-Rapat, untuk menandatangani keputusan para pemegang saham di luar Rapat-Rapat (keputusan sirkuler), untuk menyatakan kembali keputusan- keputusan yang diambil oleh para pemegang saham dan untuk melaksanakan setiap dan seluruh hak- hak lain sebagai pemegang saham Perseroan berdasarkan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan hukum dan perundangan-undangan Republik Indonesia. |
(b) The Shareholder hereby ratifies any and all acts carried out under or pursuant to this Power of Attorney by the Attorney or its substitute, within the limits of such power, including the legal consequences arising therefrom, on the understanding that in carrying out such acts, the Attorney or its substitute shall adhere to all rules and regulations stipulated in the Articles of Association of the Company and those issued by government authorities or legislative bodies. | (b) Pemegang Saham dengan ini meratifikasi setiap dan segala tindakan-tindakan yang dilakukan berdasarkan atau sesuai dengan Surat Kuasa ini oleh Penerima Kuasa atau penggantinya, dalam lingkup kuasa kewenangannya, termasuk konsekuensi-konsekuensi hukum yang timbul dari pelaksanaan tindakan- tindakan tersebut, dengan pemahaman bahwa dalam menjalankan tindakan tersebut, Penerima Kuasa atau penggantinya |
41
wajib untuk mematuhi seluruh aturan- aturan dan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh pemerintah atau badan legislatif yang berwenang. | |
(c) This Power of Attorney is irrevocable and shall not terminate for any reason whatsoever and therefore the Shareholder hereby waives any and all Indonesian legislation which may be in conflict herewith including but not limited to Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code. | (c) Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut/dibatalkan dan tidak akan berakhir untuk sebab apapun dan oleh karenanya Pemegang Saham dengan ini mengesampingkan setiap dan seluruh peraturan Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. |
The Shareholder and the Attorney agree that if there is any conflict between the English version and the Indonesian version of this Power of Attorney, the English version shall, to the extent permitted by applicable law, prevail. | Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menyetujui bahwa apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia dari Surat Kuasa ini maka yang akan berlaku adalah versi bahasa Inggrisnya sepanjang hal tersebut diijinkan oleh hukum yang berlaku. |
THIS POWER OF ATTORNEY is duly executed and granted on 2023 and shall be effective as of the occurrence of an Event of Default (as defined in the Facility Agreement) and is continuing pursuant to the Facility Agreement between, the Company as borrower, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo Branch as the leading bank, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo High-tech Zone Sub-branch as facility agent, Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch as security agent, and the other financials institutions as original lenders, and remain in effect until such Facility Agreement terminate. | SURAT KUASA ini ditandatangani dan diberikan pada tanggal 2023 dan berlaku sejak terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Pinjaman) dan berkelanjutan berdasarkan Perjanjian Pinjaman oleh, Perseroan sebagai penerima pinjaman, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo Branch sebagai bank utama, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo High-tech Zone Sub-branch sebagai agen fasilitas, Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch sebagai agen jaminan, dan para lembaga keuangan sebagai para pemberi pinjaman awal, dan terus berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Pinjaman. |
Unless otherwise defined herein, all terms used herein shall have the meanings set forth in the Pledge Agreement dated between the Shareholder and the Attorney. | Kecuali didefinisikan lain di dalam surat kuasa ini, seluruh istilah-istilah yang digunakan dalam surat kuasa ini memiliki arti yang sama dengan yang diatur dalam Perjanjian Gadai tanggal |
42
antara Pemegang Saham dan Penerima Kuasa.
Shareholder/Pexxxxxx Xxxxx Attorney/Xxxxxxxx Xxxxx/代理人
Name/Xxxx: Name/Nama/姓名: Title/Xxxxxan: Title/Xxxxxan/职务:
43
APPENDIX 1/LAMPIRAN 1
Details of Shares in PT Obi Nickel Cobalt
Rincian-Rincian Saham di PT Obi Nickel Cobalt
Number of Shares/Jumlah Saham/ | Shares Number under the Collective Shares Certificate /Nomor Saham dalam Surat Saham Kolektif | Shareholder’s Name/ Nama Pemegang Saham/ | Current %/ % Saat ini/ |
108,750 shares / 108.750 saham/ | Number 1 to 108.750 / Nomor 1 sampai 108.750/ | PT Trimegah Bangun Persada Tbk | 10% (ten percent) / 10% (sepuluh persen)/ |
652,500 shares / 652.500 saham/ | Number 108.751 to 761.250 / Nomor 108.751 sampai 761.250/ | Lygend New Power (Xxxx Xxxx) Limited | 60% (sixty percent) / 60% (enam puluh persen)/ |
326,250 shares / 326.250 saham/ | Number 761.251 to 1.087.500 / Nomor 761.251 sampai 1.087.500/ | Xx Xxxx Pte. Ltd | 30% (thirty percent) / 30% (tiga puluh persen) / |
Schedule 3 / Lampiran 3
Form of Power of Attorney to Sell / Format Surat Kuasa untuk Menjual
POWER OF ATTORNEY TO SELL | SURAT KUASA UNTUK MENJUAL |
By this Power of Attorney, Xx Xxxx Xxx. Ltd, a company established and existing under the laws of the Republic of Singapore, with its office at 000 Xxxx Xxxxxx #00-00 000 XX Xxxxxxxxx 000000 (hereinafter referred to as the “Shareholder”), a shareholder of PT Obi Nickel Cobalt, a limited liability company established and existing under the laws of the Republic of Indonesia, with its office address at Gedung Bank Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxx of Indonesia (hereinafter referred to as the “Company”), hereby first declare: | Berdasarkan Surat Kuasa ini, Xx Xxxx Pte. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan dan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, yang berkantor di 000 Xxxx Xxxxxx #00-00 000 XX Xxxxxxxxx 000000 (untuk selanjutnya disebut sebagai "Pemegang Saham"), pemegang saham di PT Obi Nickel Cobalt, suatu perseroan terbatas yang dengan sah dibentuk dan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang berkantor di Gedung Bank Panin Lantai 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx, Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perseroan"), dengan ini terlebih dahulu menyatakan: |
The Shareholder is the owner of 326,250 (three hundred twenty six thousand two hundred fifty) shares held in the Company representing 30% (thirty percent) of the total issued shares in the capital of the Company. | Pemegang Saham adalah pemilik dari 326.250 (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh) saham dalam Perseroan, yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham-saham yang dikeluarkan dalam modal Perseroan. |
The Shareholder hereby irrevocably appoints and authorises Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch, a branch office of Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited, a banking corporation incorporated under the laws of Xxxx Xxxx Special Administrative Region of the People’s Republic of China, whose registered office is at Xxxxxx Xxxxxx xxxxx 000, 000, 000, xxx 0000, Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 24, Karet, Setiabudi, South Jakarta, 12920 , with full right of substitution and delegation to be its lawful attorney (the “Attorney”). | Pemegang Saham dengan ini, secara tidak dapat dicabut/dibatalkan, menunjuk dan memberikan kewenangan kepada Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch, suatu kantor cabang Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited, suatu perusahaan perbankan yang didirikan berdasarkan undang-undang Daerah Administratif Khusus Xxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, yang kantor terdaftarnya di Xxxxxx Xxxxxx suite 101, 102, 201, and 1101, Jalan Jend. Sudirman Kav. 24, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 , dengan hak substitusi dan delegasi penuh, sebagai kuasa Pemegang Saham yang sah ("Penerima Kuasa"). |
ESPECIALLY | KHUSUS |
45
(a) With respect to the 30% (thirty percent) of the total issued shares in the capital of the Company held by the Shareholder, the current details of which are listed in Appendix 1 together with additional shares of the Company then owned by the Shareholder in anyway (“Shares”), to act for and on behalf of the Shareholder to take all necessary actions including without limitation to negotiate with any third party (including any prospective buyer), appear before a notary and/or other authorities, and sign all necessary documents, contracts, agreements, paper writings, notarial deeds and/or applications and to announce or make publication related to the sale and transfer of the Shares, to notify the Company or any other related parties, and to do all such actions to effect the sale and transfer of the Shares in the Company to any purchaser whatsoever on such terms and conditions as the Attorney or its substitute shall in its absolute discretion determine; | (a) Sehubungan dengan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham- saham yang dikeluarkan dalam modal Perseroan yang dimiliki Pemegang Saham, dengan keterangan rincinya saat ini sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 berikut dengan saham- saham tambahan dalam Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham di kemudian hari dengan cara apapun (“Saham”), bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham, untuk mengambil segala tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan negosiasi dengan pihak ketiga (termasuk setiap calon pembeli), hadir di hadapan notaris dan/atau pejabat- pejabat lainnya, menandatangani seluruh dokumen-dokumen, kontrak- kontrak, perjanjian-perjanjian, surat menyurat, akta-akta notaris dan/atau permohonan-permohonan, membuat pengumuman atau publikasi terkait penjualan dan pengalihan saham, memberitahukan Perseroan dan pihak terkait lainnya, serta melakukan hal- hal yang diperlukan untuk memberlakukan penjualan dan pengalihan Saham dalam Perseroan kepada setiap pembeli manapun dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh Penerima Kuasa atau penggantinya atas dasar pertimbangan mutlak Penerima Kuasa; |
(b) The Shareholder hereby ratifies any and all acts carried out under or pursuant to this Power of Attorney by the Attorney or its substitute, within the limits of such power, including the legal consequences arising therefrom, on the understanding that in carrying out such acts, the Attorney or its substitute shall adhere to all rules and regulations stipulated in the Articles of Association of the Company and those issued by government authorities or legislative bodies. | (b) Pemegang Saham dengan ini meratifikasi setiap dan segala tindakan-tindakan yang dilakukan berdasarkan atau sesuai dengan Surat Kuasa ini oleh Penerima Kuasa atau penggantinya, dalam lingkup kuasa kewenangannya, termasuk konsekuensi-konsekuensi hukum yang timbul dari dilakukannya tindakan tersebut, dengan pemahaman bahwa dalam menjalankan tindakan tersebut, Penerima Kuasa atau penggantinya wajib mematuhi seluruh aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Anggaran Dasar |
46
Perseroan dan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau badan legislatif yang berwenang. | |
(c) This Power of Attorney is irrevocable and shall not terminate for any reason whatsoever and therefore the Shareholder hereby waives any and all Indonesian legislation which may be in conflict herewith including but not limited to Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code. | (c) Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut/dibatalkan dan tidak akan berakhir karena sebab apapun dan oleh karenanya Pemegang Saham dengan ini mengesampingkan setiap dan seluruh peraturan Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. |
The Shareholder and the Attorney agree that if there is any conflict between the English version and the Indonesian version of this Power of Attorney, the English version shall, to the extent permitted by applicable law, prevail. | Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menyetujui bahwa apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia dari Surat Kuasa ini maka yang akan berlaku adalah versi bahasa Inggrisnya sepanjang hal tersebut diijinkan oleh hukum yang berlaku. |
THIS POWER OF ATTORNEY is duly executed and granted on and shall be effective as of the occurrence of an Event of Default (as defined in the Facility Agreement) and is continuing pursuant to the Facility Agreement between, amongst others, the Company as borrower, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo Branch as the leading bank, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo High-tech Zone Sub-branch as facility agent, Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch as security agent, and the other financials institutions as original lenders, and remain in effect until such Facility Agreement terminate. | SURAT KUASA ini ditandatangani dan diberikan pada tanggal [tahun] dan berlaku sejak terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Pinjaman) dan berkelanjutan berdasarkan Perjanjian Pinjaman oleh, Perseroan sebagai penerima pinjaman, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo Branch sebagai bank utama, Agricultural Bank of China Limited, Ningbo High-tech Zone Sub-branch sebagai agen fasilitas, Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited Jakarta Branch sebagai agen jaminan, dan para lembaga keuangan sebagai para pemberi pinjaman awal , dan terus berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Pinjaman. |
Unless otherwise defined herein, all terms used herein shall have the meanings set forth in the Pledge Agreement dated between the Shareholder and the Attorney. | Kecuali didefinisikan lain di dalam surat kuasa ini, seluruh istilah-istilah yang digunakan dalam surat kuasa ini memiliki arti yang sama dengan yang diatur dalam Perjanjian Gadai tanggal antara Pemegang Saham dan Penerima Kuasa. |
47
Shareholder/Pemegang Saham Attorney/Xxxxxxxx Xxxxx
Name/Nama: Name/Nama:
Title/Jabatan: Title/Jabatan:
48
APPENDIX 1/LAMPIRAN 1
Details of Shares in PT Obi Nickel Cobalt
Rincian-Rincian Saham di PT Obi Nickel Cobalt
Number of Shares/Jumlah Saham/ | Shares Number under the Collective Shares Certificate/Nomor Saham dalam Surat Saham Kolektif / | Shareholder’s Name/ Nama Pemegang Saham/ | Current %/ % Saat ini/ |
108,750 shares / 108.750 saham/ | Number 1 to 108.750 / Nomor 1 sampai 108.750/ | PT Trimegah Bangun Persada Tbk | 10% (ten percent) / 10% (sepuluh persen)/ |
652,500 shares / 652.500 saham/ | Number 108.751 to 761.250 / Nomor 108.751 sampai 761.250/ | Lygend New Power (Xxxx Xxxx) Limited | 60% (sixty percent) / 60% (enam puluh persen)/ |
326,250 shares / 326.250 saham/ | Number 761.251 to 1.087.500 / Nomor 761.251 sampai 1.087.500/ | Xx Xxxx Pte. Ltd | 30% (thirty percent) / 30% (tiga puluh persen) / |