IMPLEMENTING ARRANGEMENT)
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(IMPLEMENTING ARRANGEMENT)
ANTARA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA DENGAN
DESA KARANGGONDANG, KECAMATAN MLONGGO, KABUPATEN JEPARA, JAWA TENGAH
Nomor : T/573/UN34.11/PM.00.01/2021
Nomor : ……………………….
Berdasar pada Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Negeri Yogyakarta (PIHAK I) dengan Pemerintah Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Nomor T/544/UN34/HM.01 /2021 tentang Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Nomor ………………………………………………
Pada hari ini, Sabtu tanggal 04 Desember 2021, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Sujarwo, M.Pd. : oleh karena itu sah mewakili xxx bertindak untuk atas nama Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxxx, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, selanjutnya disebut sebagai"PIHAK KESATU".
2. H. Xxx Xxxxx Xxx, SE: oleh karena itu sah mewakili xxx bertindak untuk atas nama Desa Karanggondang, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx-Xxxxx XX 0,0 Xxxx Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Mlonggo, Kabupaten Jepara 59452, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
PIHAK KESATU xxx PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama mengenai pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal sebagai berikut.
Pasal 1 XXXXXX XXX TUJUAN
(1) Maksud Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Pelaksanaan Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini adalah untuk xxxxxx mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Ruang lingkup kegiatan kerja sama ini mencakup kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata
(2) PARA PIHAK mengirimkan xxx menerima mahasiswa untuk mengikuti program
(3) PARA PIHAK melakukan monitoring pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata.
(4) Mahasiswa peserta kegiatan kerja sama ini sejumlah 1 dengan rincian sebagai berikut.
No | Nama | XXX | Xxxxx | Universitas Asal |
1 | Jatmiko Utomo | 18108241045 | Pendidikan Guru Sekolah Dasar | Universitas Negeri Yogyakarta |
Pasal 3 JANGKA WAKTU
Jangka waktu Pengaturan Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama adalah sejak 1 Juli 2021 sampai dengan 28 Februari 2022
Pasal 4 PENUTUP
(1) Perubahan atas naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama.
(3) Xxx xxxx tidak atau belum diatur dalam naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Adendum xxx merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini.
(4) Naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama dibuat xxx ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup xxx mempunyai kekuatan xxxxx xxxx sama.
Demikian kegiatan yang telah dilaksanakan dengan segala kemungkinan seandainya membawa akibat xxx konsekuensi negatif yang mungkin timbul dari kegiataan tersebut menjadi tanggung jawab pelaksana perjanjian Kerjasama.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA,
Dr. Xxxxxxx, X.Xx.
NIP. 19691030 200312 1 001