LOGO INSTITUSI / ORGANISASI
LOGO INSTITUSI / ORGANISASI
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
DENGAN
{NAMA MITRA}
TENTANG
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
PADA PROGRAM [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara]
Nomor : III/..../2021-..../.....-MOA
Nomor : …………………………………..
Pada hari ini, …., tanggal ……. Bulan …… tahun dua ribu dua puluh … (..-..-20..), yang bertandatangan di bawah ini :
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN, yang berkedudukan di Jalan Ciumbuleuit Nomor 94 Bandung, 40141, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh {Nama Penandatangan} yang bertindak dalam jabatannya sebagai {Jabatan Penandatangan} dengan pengangkatan berdasarkan Keputusan .., Nomor … Tanggal … dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Universitas Katolik Parahyangan, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
dan
{NAMA MITRA}, yang berkedudukan di {Alamat Mitra}, dalam hal ini diwakili oleh {Nama Penandatangan}, yang bertindak dalam jabatannya sebagai {Jabatan Penandatangan}, [yang berdasarkan {Surat Kuasa/Keputusan} … Nomor … Tanggal … dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama {Nama Mitra}, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PARA PIHAK menindaklanjuti kerja sama yang telah disepakati dan disetujui sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman [MoU rujukan UNPAR dan MoU rujukan Mitra] tertanggal [tanggal MoU] dengan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku berdasarkan:
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2018-09/137 tentang Penilaian Keberhasilan Belajar dalam Mata Kuliah dan Evaluasi Keberhasilan Belajar di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/ PRT / 2021-11/ 278;
Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2020-12/133 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan;
Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2021-08/217 tentang Konversi Mata Kuliah Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan;
Bahwa PARA PIHAK bermaksud untuk bekerja sama mendukung dan memenuhi kebutuhan masing-masing PIHAK demi tercapainya tujuan bersama.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Katolik Parahyangan dan {Nama Mitra} tentang Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Program {Jenis Program} (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Untuk menghindari perbedaan penafsiran yang mungkin terjadi, di dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
Universitas adalah Universitas Katolik Parahyangan.
Fakultas adalah unit di bawah fakultas yang mengelola kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi serta sumber suatu bidang studi.
Jurusan atau unit yang dianggap setara dengan itu adalah pengelola di lingkungan Fakultas yang bertanggung jawab dalam pembangunan komunitas akademik serta pengelola di lingkungan Fakultas yang bertanggung jawab dalam pembangunan komunitas akademik serta pengelolaan kegiatan Pendidikan tinggi pada satu atau lebih sub-bidang ilmu, teknologi, atau seni tertentu.
Program Studi adalah kesatuan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode tertentu dalam satu jenis Pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau Pendidikan vokasi.
Kantor Sekretariat Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Katolik Parahyangan adalah unit operasional yang memiliki tugas administratif dan memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan memperlancar proses pelaksanaan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2020-12/133 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang selanjutnya disingkat MBKM adalah kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia kerja dengan memberi Hak Belajar 3 (tiga) semester di luar program studi kepada Mahasiswa.
Mahasiswa adalah orang perseorangan yang diterima dan terdaftar untuk mengikuti program pendidikan di Universitas.
Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat LPM adalah merupakan unit strategis pengelolaan sistem penjaminan mutu internal Universitas.
Mata Kuliah adalah mata kuliah yang diselenggarakan di lingkungan Universitas.
Capaian Pembelajaran Lulusan yang selanjutnya disingkat CPL adalah kemampuan yang diperoleh lulusan melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai detail pelaksanaan dan perkiraan biaya suatu kegiatan (apabila ada), yang telah disusun oleh PIHAK PERTAMA dan disepakati oleh PIHAK KEDUA.
Penilaian Keberhasilan Belajar Mata Kuliah adalah penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah, yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam satu semester dengan cara yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah yang bersangkutan.
Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
Mentor adalah perwakilan sah yang ditunjuk oleh pihak Mitra Kerja Sama yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, komunikasi, serta pemantauan terhadap perkembangan mahasiswa selama mengikuti program MBKM.
Pembimbing adalah perwakilan sah yang ditunjuk oleh pihak UNPAR yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, komunikasi, serta pemantauan terhadap perkembangan mahasiswa selama mengikuti program MBKM.
Program Pertukaran Pelajar adalah program yang dapat diikuti oleh mahasiswa dengan tujuan membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Program Magang/Praktik Kerja adalah program yang memberikan pengalam yang cukup untuk mahasiswa dengan kegiatan pembelajaran langsung di tempat kerja (experiental learning) agar mahasiswa dapat memperoleh hard skills dan soft skills.
Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan adalah program bagi mahasiswa yang difasilitasi oleh Universitas berupa pembelajaran dengan cara pengajaran di sekolah dasar, mengengah pertama, dan/atau mengengah atas, atau yang sederajat, formal atau nonformal, negeri atau swasta, dengan lokasi satuan Pendidikan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan Universitas dengan satuan Pendidikan tersebut.
Program Penelitian/Riset adalah program yang disediakan untuk mahasiswa yang mempunyai minat dan ketertarikan menjadi peneliti di bidang yang diminatinya dan diwujudkan dalam bentuk kegiatan penelitian di Lembaga riset atau pusat studi, agar mahasiswa dapat belajar, memahami dan mendalami metode penelitian serta mempelajari dan mempraktekan metode penelitian melalui keterlibatan secara langsung.
Program Proyek Kemanusiaan adalah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang berminat untuk terlibat pada kegiatan – kegiatan kemanusiaan secara sukarela dan jangka pendek pada Lembaga-lembaga kemanusiaan tingkat lokal, regional, dan internasional.
Program Proyek Wirausaha adalah program yang mendorong minat wirausaha mahasiswa untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing.
Program Proyek/Studi Independen adalah kegitan pelengkap/pengganti mata kuliah regular yang bersifat sesuai keilmuan atau lintas keilmuan yang membantu mahasiswa untuk mewujudkan ide kreatif dan inovatif yang dapat juga dikompetisikan di tingkat internasional.
Program Kuliah Kerja Nyata Tematik yang selanjutnya disingkat KKNT adalah program yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus, terlibat secara langsung Bersama masyarakat dalam mengidentifikasi potensi dan menangani masalah, sehingga mampu mengembangankan potensi diri.
Program Proyek Lingkungan Hidup adalah program yang melatih mahasiswa sebagai insan didik agar lebih memiliki kepekaan terhadap pelestarian lingkungan hidup dan persoalan krisis lingkungan yang dialami masyarakat, terutama di Indonesia.
Program Proyek Bela Negara adalah program yang melatih mahasiswa sebagai insan didik agar lebih memiliki kepekaan yang memadai terhadap persoalan kenegaraan di Indonesia, termasuk penghargaan terhadap negara Indonesia yang multicultural sebagai tempat lahir, berkembang dan bermasyarakat.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian ini adalah sebagai landasan hukum untuk bersinergi antara PARA PIHAK dalam melakukan Kegiatan MBKM pada program [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] bagi Mahasiswa, yang ditempatkan sesuai dengan kebutuhan di PIHAK KEDUA.
Tujuan Perjanjian ini adalah untuk memberikan kesempatan mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran, meningkatkan kompetensi lulusan berupa soft skill dan hard skill agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Dalam rangka mencapai tujuan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1), PARA PIHAK bersama-sama bersepakat dalam Perjanjian dalam hal:
Perencanaan dan perancangan program MBKM.
Implementasi program MBKM pada kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara].
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan program MBKM.
Pelaporan program MBKM pada kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara].
Hal lain yang terkait dengan program MBKM yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 4
PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini, akan membawa dampak kepada seluruh PIHAK dalam Perjanjian hanya dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK yang dirumuskan dalam Annex Perjanjian yang merupakan dokumen tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini, PARA PIHAK akan melakukan koordinasi, baik melalui rapat, atau melalui media komunikasi seperti surat elektronik, telepon, atau pesan singkat.
Pelaksanaan kegiatan teknis akan disusun dalam KAK yang mengatur secara rinci jumlah dan nama Mahasiswa, jadwal pelaksanaan, lokasi kegiatan dan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PARA PIHAK bertugas menjamin terselenggaranya kerja sama ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama sesuai dengan jangka waktu yang disepakati PARA PIHAK.
PARA PIHAK sepakat melaksanakan kegiatan – kegiatan pada program MBKM dengan ketentuan waktu pelaksanaan dan pengakuan alih kredit yang telah ditentukan sebagai berikut :
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Pertukaran Pelajar adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
Jangka waktu pelaksanan dan pengakuan alih kredit kegiatan Magang / Praktik kerja adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Studi / Proyek Independen adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Wirausaha adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Penelitian / Riset adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Proyek Kemanusiaan, adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Bela Negara adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Jangka waktu Pelaksanaan dan pengakuan alih kredit bagi kegiatan Proyek Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :
(satu) semester setara dengan 20 SKS
(dua) semester setara dengan 40 SKS
Pengaturan lebih lanjut mengenai alih kredit akan disepakati oleh PARA PIHAK sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas.
PASAL 5
PENILAIAN PROGRAM MBKM
Penilaian terhadap CPL Mahasiswa selama mengikuti kegiatan MBKM pada Program Magang/Praktik Kerja dilakukan oleh Pembimbing yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA dan Pendamping yang ditugaskan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2018-09/137 tentang Penilaian Keberhasilan Belajar dalam Mata Kuliah dan Evaluasi Keberhasilan Belajar di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/ PRT / 2021-11/ 278.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tugas, UTS dan UAS sesuai dengan bobot dan ketentuan yang berlaku di Universitas dan kebijakan dosen yang mengampu matakuliah yang diambil oleh Mahasiswa ketika menempuh studi di Universitas.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
Para Pihak sepakat bahwa pelaksanaan kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] adalah sebagai berikuy:
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
PIHAK PERTAMA bersama – sama dengan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menyusun pedoman dan menyepakati kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] yang akan ditawarkan kepada mahasiswa dengan mengutamakan pencapaian kompetensi mahasiswa.
PIHAK PERTAMA bersama – sama dengan PIHAK KEDUA menjamin proses kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara]berjalan baik dan berkualitas sesuai dengan pedoman yang telah disusun bersama.
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan fasilitasi kegiatan Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/ProyekKemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan PIHAK KEDUA dengan mengacu pada dokumen Kerangka Acuan (Terms of Reference) yang akan disepakati lebih lanjut secara terpisah oleh Para Pihak sebelum awal setiap semester;
PIHAK PERTAMA wajib menyediakan mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] di lingkungan PIHAK KEDUA sesuai dengan jumlah serta kriteria kompetensi sebagaimana ditentukan oleh PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA berhak menerima penilaian dari Mentor PIHAK KEDUA terhadap mahasiswa PIHAK PERTAMA yang mengikuti kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara]di lingkungan PIHAK KEDUA dengan mengikuti aturan yang ada di UNPAR dan atas hal tersebut Pembimbing PIHAK PERTAMA wajib memberikan bantuan kepada Mentor PIHAK KEDUA terkait tata cara pemberian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
PIHAK PERTAMA wajib melakukan kesepakatan dengan mahasiswa yang dicantumkan dalam dokumen kesepakatan belajar sebelum melaksanakan kegiatan.
PIHAK PERTAMA wajib melaksanakan proses pengakuan kredit terhadap kegiatan yang telah dilakukan oleh mahasiswa.
PIHAK PERTAMA memastikan dilakukannya penjaminan mutu terhadap kegiatan MBKM dimaksud melalui Lembaga Penjaminan Mutu.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
PIHAK KEDUA wajib memberikan fasilitasi kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan PIHAK KEDUA dengan mengacu pada dokumen Kerangka Acuan (Terms of Reference) magang yang akan disepakati lebih lanjut secara terpisah oleh Para Pihak sebelum awal setiap semester;
PIHAK KEDUA berhak menentukan jumlah serta kriteria kompetensi bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA yang akan diterima untuk melaksanakan praktik kerja industri/ magang, yang disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja PIHAK KEDUA;
PIHAK KEDUA melalui Mentor wajib memberikan penilaian bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA yang mengikuti kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] di lingkungan PIHAK KEDUA dengan mengikuti ketentuan UNPAR dan atas hal tersebut Mentor PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bantuan dari Pembimbing PIHAK PERTAMA terkait tata cara pemberian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
[Khusus untuk Kegiatan Magang] PIHAK KEDUA wajib memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan bagi mahasiswa baik itu berupa asuransi kesehatan, keselamatan kerja, honor magang, hak karyawan magang.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku dan mengikat selama … tahun sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan akan dievaluasi oleh PARA PIHAK untuk perbaikan bila diperlukan, serta dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Apabila salah satu PIHAK berniat untuk melakukan pengakhiran Perjanjian ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini berakhir, maka PIHAK tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Dalam hal Perjanjian ini diakhiri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengakhiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan PIHAK tersebut untuk menghentikan diselesaikannya kewajiban-kewajiban yang telah ada sebelum pengakhiran, sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini.
PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia terkait diperlukannya persetujuan pengadilan terlebih dahulu untuk pembatalan atau pengakhiran dini Perjanjian ini.
PASAL 8
KERAHASIAAN
PARA PIHAK berkewajiban untuk saling menjaga kerahasiaan, termasuk menyimpan, melindungi dan mengamankan setiap informasi baik tertulis maupun lisan, yang diungkapkan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini dan dinyatakan secara tegas sebagai informasi rahasia atau sepatutnya diperlakukan sebagai informasi rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) rencana bisnis, strategi dan tata cara, (ii) persyaratan dan spesifikasi, (iii) hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan personil, dan (iv) segala jenis informasi yang terkait dengan pelanggan, mitra bisnis dan rekanan PARA PIHAK, (v) prosedur operasional, laporan, rencana pemasaran, informasi harga, daftar klien, ide dan konsep kreatif (vi) hak kekayaan intelektual dan (vii) seluruh data dan/atau informasi termasuk namun tidak terbatas pada bentuk gambar-gambar, dokumen-dokumen, spesifikasi-spesifikasi, data-data, dan lainnya yang dianggap rahasia yang diberikan PARA PIHAK terkait dengan kebutuhan data, dokumen dan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Kewajiban sebagaimana ayat (1) di atas, tidak berlaku dalam hal:
Disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya pemilik informasi mengenai ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau
Data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi.
Kewajiban kerahasiaan dalam Pasal ini berlaku tetap berlaku sampai dengan … (...) tahun setelah walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau diakhiri.
PASAL 9
HAL – HAL YANG TIDAK TERCAKUP DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA
Apabila ternyata kegiatan yang disebutkan dalam Perjanjian ini di kemudian hari menghasilkan suatu aktivitas yang tidak tercakup di dalamnya, maka hal tersebut harus dibahas melalui media sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian ini, dan disetujui oleh PARA PIHAK, yang selanjutnya hasil kesepakatan tersebut dirumuskan di dalam Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 10
PEMBIAYAAN
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh proposal kegiatan yang disepakati PARA PIHAK.
Di dalam proposal yang dibuat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini akan ditentukan pembagian biaya kegiatan yang akan ditanggung oleh masing-masing PIHAK.
Dalam hal terdapat tambahan dan/atau perubahan diluar cara yang diatur pada ayat (1) yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari PARA PIHAK yang dilakukan secara tertulis
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh PARA PIHAK.
Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan melalui mediasi dimana PARA PIHAK menunjuk seorang mediator.
PASAL 12
FORCE
MAJEURE
Dalam hal terjadi kejadian Force Majeure yang timbul diluar kekuasaan manusia, termasuk tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti pemogokan kerja, huru-hara, kecelakaan pesawat, bencana alam, perubahan peraturan dari pemerintah yang sangat material dan atau keadaan Force Majeure lainnya, maka pelaksanaan perjanjian ini akan ditunda hingga berakhirnya Force Majeure tersebut.
Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari Force Majeure akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu oleh PARA PIHAK.
PIHAK yang mengalami Force Majeure tersebut harus melaporkan kepada PIHAK lainnya secara tertulis paling lambat dalam 5 (lima) hari kerja setelah kejadian Force Majeure tersebut agar diakui oleh PIHAK lainnya sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.
Keterlambatan atau kelalaian dalam memberitahukan peristiwa Force Majeure tersebut berakibat tidak dimungkinkannya mengajukan peristiwa tersebut sebagai Force Majeure.
Bilamana dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya pemberitahuan mengenai Force Majeure, pihak yang menerima pemberitahuan tidak memberikan jawaban atau tanggapan, maka pihak tersebut dianggap menyetujui peristiwa dimaksud sebagai Force Majeure.
PASAL 13
LAIN - LAIN
Perjanjian ini tunduk pada dan oleh karenanya wajib untuk ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Setiap perubahan dan segala sesuatu yang belum di atur dalam Perjanjian ini akan dibuat dalam suatu Addendum dan/atau amandemen yang disepakati PARA PIHAK, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 14
KORESPONDENSI
Dalam pelaksanaan kerja sama ini, korespondensi dari PARA PIHAK akan dilakukan melalui email, surat-menyurat, atau telepon yang dilakukan kepada:
PIHAK PERTAMA
Nama Divisi :
Penanggung Jawab :
Jabatan Penanggung Jawab :
Alamat :
Telepon; Fax :
E-mail :
PIHAK KEDUA
Nama Divisi :
Penanggung Jawab :
Jabatan Penanggung Jawab :
Alamat :
Telepon; Fax :
E-mail :
Dalam hal terjadi perubahan alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan pengiriman yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada masing-masing PIHAK.
PASAL 15
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tempat, hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas dalam rangkap 2 (dua) yang satu dan lainnya masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta bermaterai cukup untuk keperluan PARA PIHAK.
Ditandatangani pada tanggal {tanggal penandatanganan}
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
|
{NAMA INSTITUSI ATAU ORGANISASI}
|
|
|
{Nama Penandatangan} {Dekan/Kajur/Kepala Unit} |
{Perwakilan Institusi atau Organisasi} {Jabatan Perwakilan} |
17