KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU PPT)
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU PPT)
PT BANK FAMA INTERNATIONAL
Serial No : KP.CRM-02 Versi 00 : 06 Oktober 2020
Pernyataan Kerahasiaan :
Informasi yang terdapat di dalam atau terlampir pada dokumen ini adalah rahasia dan dilindungi secara hukum. Dibuat, didistribusikan, dan dipergunakan secara terbatas hanya untuk kepentingan PT Bank Fama International.
Dilarang menggandakan, menyebarkan, mengirimkan ataupun menggunakan dokumen atau informasi yang terdapat di dalam dokumen ini tanpa ijin dari PT Bank Fama International.
HISTORI PERUBAHAN
Ketentuan Internal wajib dievaluasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan wajib dikinikan sewaktu-waktu jika terdapat perubahan pada ketentuan eksternal maupun internal serta hal lainnya yang mendasari perlunya perubahan pada isi pengaturan dalam ketentuan internal ini.
Tanggal Penerbitan | Unit Kerja Penyusun | Uraian Singkat Revisi |
April 2012 | Compliance & Risk Management | Judul ketentuan: Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Bank Umum |
Oktober 2012 | Compliance & Risk Management | Judul ketentuan: Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Bank Umum |
Juni 2013 | Compliance & Risk Management | Judul ketentuan: Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Bank Umum |
20 September 2017 | Compliance & Risk Management | Judul ketentuan: Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Bank Umum |
06 Oktober 2020 | Compliance Risk Management & Corporate Services Division | Judul ketentuan: Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT. |
Isi ketentuan: 1. Penyeragaman format standar mengacu pada Kebijakan Dan Prosedur Pengelolaan Ketentuan Internal Serial No. KP.CRM-01 Versi 00 tanggal 30 April 2019. 2. Penambahan Informasi Nasabah Bab IV Prosedur Subab A.CDD Tabel 1 Point J, Point K dan Keterangan. 3. Penambahan Bab IV Prosedur Subab A.CDD nomor 13 data/dokumen pendukung dan nomor 14 (Pemeriksaan NIK KTP pada aplikasi Disdukcapil). 4. Penambahan Informasi WIC Bab IV Prosedur Subab B. Pemantauan Transaksi Tunai dan Non Tunai Tabel 5 (Nama Gadis Ibu Kandung, nomor telepon, Hubungan dengan penerima dan Fotocopy Identitas). 5. Penambahan Bab V Kebijakan Subab G Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. |
DAFTAR ISI
I. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN 1
II. REFERENSI 3
III. PENGERTIAN 5
IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 9
V. KEBIJAKAN 11
A. Pengawasan Aktif Direksi Xxx Xxxxx Komisaris 11
B. Sistem Pengendalian Intern 11
C. Sistem Informasi Manajemen 12
D. Penerapan Risiko Dalam APU & PPT 14
E. Tahap-tahap dan Modus Pencucian Uang 15
G. Proliferasi Senjata Pemusnah Massal 16
H. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan 17
I. Penatausahaan Dokumen dan Pelaporan 18
J. Sanksi, Anti Tipping Off dan Perlindungan Bagi Pelapor dan Saksi 21
VI. PROSEDUR 23
A. Customer Due Diligence (CDD) 23
B. Pemantauan Transaksi Tunai dan Non Tunai 33
C. Transfer Dana 36
D. Pengkinian Data Nasabah, Pengelompokan Nasabah dan Pemantauan Nasabah 37
E. Enhanced Due Diligence (CDD) 42
F. Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara Transaksi dan Pemblokiran Rekening . 43
G. Pemblokiran Rekening Atas Permintaan Instansi Berwenang 44
H. Penutupan Hubungan Usaha dengan Nasabah 44
VII. LAMPIRAN 47
Lampiran 1 Formulir Pembukaan Nasabah 47
Lampiran 2 Contoh Formulir Data Nasabah (Updating Data Nasabah) 60
Lampiran 3 Daftar Kriteria High Risk dan PEP 62
Lampiran 4 Penilaian Penerapan APU dan PPT Bank Fama 64
Lampiran 5A Formulir Walk In Customer (WIC) Perorangan 65
Lampiran 5B Formulir Walk In Customer (WIC) Perusahaan 66
Lampiran 6 Rekap Data Calon Nasabah (Penundaan Verifikasi Dokumen) 67
Lampiran 7 Rekap Pembukaan Rekening Nasabah High Risk/PEP 67
Lampiran 8 Register Pencatatan WIC Transaksi Diatas Rp 100 juta dan Customer Transaksi Diatas Rp 500 Juta 68
Lampiran 9 Rekapitulasi Data Calon Nasabah Yang Ditolak 68
Lampiran 10 Matriks Klasifikasi Profil Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx 69
Lampiran 10.1 Matriks Klasifikasi Profil Risiko Bagi WIC 71
Lampiran 11 Laporan Rencana Pengkinian Data PT. Bank Fama International 71
Lampiran 12 Laporan Realisasi Rencana Pengkinian Data PT. Bank Fama International 72
Lampiran 13 Monitoring Transaksi Nasabah High Risk/ PEP 73
Lampiran 14 Progress Pengkinian Data Nasabah PT. Bank Fama International 77
Lampiran 15 Flowchart Pembukaan Rekening Nasabah 78
Lampiran 16 Flowchart Setoran Tunai 79
Lampiran 17 Flowchart Tarikan Tunai 80
Lampiran 18 Flowchart Laporan Transaksi Keuangan Tunai 81
Lampiran 19 Flowchart Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan 82
I. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN
Lembaga keuangan, khususnya perbankan, sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan/ atau pendanaan terorisme, karena pada bank tersedia banyak pilihan transaksi, produk dan jasa. Melalui berbagai pilihan transaksi, produk dan jasa tersebut, perbankan dijadikan pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana/ pendanaan kegiatan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan.
Selain itu bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa Bangsa ikut bertanggung jawab atas perdamaian dunia, antara lain melalui pelaksanaan Revolusi Dewan Keamanan PBB mengenai pencegahan profilerasi senjata pemusnah massal yang mewajibkan untuk melakukan pemblokiran serta merta atas dana yang dimiliki atau dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar pendanaan profilerasi senjata pemusnah massal, dalam pelaksanaannya ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Luar Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Nuklir tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Profilerasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Profilerasi Senjata Pemusnah Massal.
Tujuan kebijakan dan Prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah:
1. Untuk memberikan gambaran secara umum mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dapat digunakan sebagai acuan bagi Bank.
2. Memberikan pemahaman yang sama kepada Bank atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta melakukan penyesuaian dengan memperhatikan karakteristik bidang usahanya dan ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
3. Meningkatkan efektifitas pada Bank dalam melaksanakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Adapun risiko yang dihadapi Bank adalah:
1. Risiko Reputasi
Risiko ini didefinisikan sebagai potensi bahwa publikasi yang merugikan tentang praktik bank akan menyebabkan Bank kehilangan kepercayaan. Risiko Reputasi ini menghadirkan ancaman besar bagi bank, karena sifat dari bisnis bank yang membutuhkan kepercayaan depositor, kreditor, dan pasar secara umum.
2. Risiko Operasional
Risiko ini didefinisikan sebagai risiko yang terjadi dari hasil proses internal/ orang/ sistem/ kejadian external yang gagal atau tidak mencukupi.
Risiko operasional dalam APU & PPT berhubungan dengan kelemahan implementasi dari program bank, pengendalian prosedur yang tidak efektif dan kegagalan dalam menjalankan due diligence.
3. Risiko Hukum
Risiko hukum dapat terjadi apabila Bank tidak melakukan prinsip kehati-hatian dan melanggar ketentuan anti tipping off dalam melakukan hubungan usaha dengan Nasabah/ pihak lain. Xxx Xxxxxx hukum ini juga terkait dengan denda-denda dan teguran dari BI maupun PPATK dalam pelaksanaan APU & PPT.
4. Risiko Konsentrasi
Risiko Bank ini dapat terjadi pada Nasabah perorangan atau perusahaan yang mempunyai dana besar, serta mempunyai keterkaitan dalam kepengurusan atau kepemilikan pada Bank. Risiko konsentrasi dapat dihindari oleh Bank dengan melakukan due diligence dalam hubungan dengan Nasabah/ debitur sehingga bank dapat mengenali Nasabahnya dengan baik, dengan berfokus pada total dana yang dihimpun atau terhadap total kredit yang diberikan oleh Bank.
Oleh karena itu maka dipandang perlu untuk menyusun suatu ketentuan internal dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko di seluruh tingkatan organisasi Bank dalam penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Pada saat diberlakukannya Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Serial Nomor KP.CRM-02 Versi 00 berlaku sejak tanggal 06 Oktober 2020, maka Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Bagi Bank Umum 20 September 2017 dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
II. REFERENSI
1. Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
3. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per- 09/1.02.2/PPATK/09/12 tanggal 04 September 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa keuangan.
4. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per- 11/1.02/PPATK/09/12 tanggal 18 September 2012 tentang Transaksi Keuangan Tunai yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan.
5. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per- 02/1.02/PPATK/02/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu.
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan.
8. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Pedoman Pemblokiran secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
10. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.01/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
11. Peraturan Bersama Menteri Luar Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi Yang tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
12. Memo Intern Nomor 147/MI-DCRMCS/BFI/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 tentang Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Serial No.KP.CRM-02 Versi 00.
III. PENGERTIAN
1. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
2. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
3. Bank atau Bank Fama adalah PT Bank Fama International.
4. Bank Penerima adalah bank yang menerima perintah transfer dana.
5. Bank Penerus adalah bank yang meneruskan perintah transfer dana dari bank pengirim.
6. Bank Pengirim adalah bank yang mengirimkan perintah transfer dana.
7. Beneficial Owner (BO) adalah setiap orang yang:
a. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank;
b. Mengendalikan transaksi Nasabah;
c. Memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
d. Mengendalikan badan hokum;
e. Merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian;
f. Berhak atas dan/ atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening nasabah;
g. Merupakan Nasabah perorangan dari Lembaga Pemerintahan/Instansi Pemerintahan. Contoh: Rek.Pemerintah yg terkait dengan ibadah haji dimana sumber dana dari calon jemaah haji maka calon jemaah haji tersebut dikatakan BO perorangan dari rekening instansi pemerintahan.
8. Calon Nasabah adalah pihak yang akan menjalani hubungan usaha dengan Bank.
9. Cash Transaction Report (CTR)/ Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) adalah pelaporan transaksi tunai (baik penarikan maupun penarikan atau transaksi tunai lainnya) yang nominalnya paling sedikit Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah), baik dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja yang terjadi pada 1(satu) CIF.
10.Cross Border Corespondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan Bank Correspondent atau Bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
11.Correspondent Banking adalah kegiatan suatu Bank dalam menyediakan layanan jasa bagi Bank lain berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
12.Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) adalah daftar nama terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan.
13.Daftar Transfer Dana yang Ditolak adalah daftar yang dibuat Bank untuk memonitor Nasabah/WIC yang melakukan transfer dana namun tidak dapat memenuhi permintaan informasi dari Bank sehingga dilakukan penolakan.
14.DHIB (Daftar Hitam Individual Bank) adalah daftar yang dibuat oleh Bank yang mencantumkan data penarik cek dan/atau bilyet giro kosong yang telah ditetapkan oleh Bank.
15.DHN-BI (Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia) adalah daftar yang merupakan kumpulan Daftar Hitam yang berbeda di Bank Indonesia yang datanya dapat diakses oleh Bank.
00.Xxxxxxxxx Action Task Force (FATF) adalah unit kerja international yang merekomendasikan standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
17.High Risk Business adalah bidang usaha yang diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
18.High Risk Customer (Nasabah Berisiko Tinggi) adalah Nasabah yang diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi sebagai pelaku/ ikut serta dalam kegiatan pencucian uang baik karena pekerjaan/jabatan, jasa perbankan yang digunakan dan juga kegiatan usahanya
19.High Risk Product adalah produk-produk bank yang diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi yang banyak diminati oleh pelaku pencucian uang.
20.Instansi Pemerintahan adalah sebuah unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
21.Joint Account adalah rekening yang dimiliki Nasabah secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama atas rekening tersebut.
22.Konglomerasi Keuangan (Financial Group) adalah PJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
23.Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum (legal person) maupun bukan badan hukum.
24.Lembaga Negara adalah lembaga yang memiliki kewenangan dibidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
25.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank dan memiliki rekening pada Bank. 26.Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah Negara-negara yang
diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi terhadap terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme, antara lain karena tidak/ belum menerapkan rekomendasi FATF.
27.Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person (PEP) meliputi:
a. XXX Xxxxx adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain (asing), seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik;
b. PEP Domestik adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; dan
c. Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manajer yang meliputi namun tidak terbatas pada direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara.
28.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK.
29.Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan dana untuk jangka waktu tertentu.
30.Pencucian Uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
31.Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan Terorisme.
32.Proliferasi Senjata Pemusnah Massal adalah penyebaran senjata nuklir, biologi, dan kimia.
33.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.
34.Single Customer Identification File (CIF) adalah file data nasabah yang terdapat pada sistem Bank yang memuat data profil Nasabah dan data rekening Nasabah.
Satu Nasabah hanya diperbolehkan memiliki satu nomor CIF.
35.Suspicious Transaction Report (STR)/ Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) adalah pelaporan transaksi Nasabah yang memiliki salah satu atau kriteria sebagaimana definisi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai dengan UU TPPU.
36.Terrorist List adalah daftar nama-nama teroris yang tercatat pada Resolusi Dewan Keamanan PBB yang dikirimkan oleh Bank Indonesia. Daftar ini perbaharui setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahunnya.
37.Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak/ kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua belah pihak atau lebih.
38.Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
penitipan, dan/ atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/ atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
39.Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa dan atau Nasabah bersangkutan.
b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa dan atau Nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor (Bank) sesuai dengan ketentuan UU.
40.Transaksi Keuangan Tunai adalah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/ atau logam.
41.Transfer Dana adalah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Transfer Dana.
42.Uji Tuntas Nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Nasabah.
43.Uji Tuntas Lanjut atau Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan Nasabah WIC, atau yang tergolong Nasabah berisiko tinggi, termasuk Pollitically Exposed Person (PEP).
44.UKK Kantor Pusat dan Cabang adalah unit kerja secara khusus menangani dan bertanggung jawab atas penerapan program APU & PPT.
45.Walk In Customer (WIC) adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening Bank, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
46.WIC Perorangan adalah WIC yang bertindak untuk pribadi/diri sendiri.
47.WIC Perusahaan adalah WIC yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan.
IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Direksi adalah sebagai berikut:
a. Menyusun kebijakan dan strategi Risk Based Approach (RBA) secara tertulis dan komprehensif.
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan RBA dan eksposur risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan.
c. Menetapkan dan mengevaluasi transaksi yang memerlukan persetujuan pejabat senior.
d. Mengevaluasi secara berkala untuk memastikan ketepatan kebijakan, prosedur, dan penetapan tingkat risiko dari area yang berisiko tinggi, Politically Exposed Person (PEP), Cross Border Correspondent Banking.
e. Memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko pencucian uang dan pendanaan teroris yang melekat pada seluruh aktivitas operasional Bank dan mampu mengambil tindakan yang sesuai dengan profil risiko Bank.
2. Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan adalah sebagai berikut:
a. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang APU & PPT dan peraturan perundang- undangan lainnya.
b. Memantau pelaksanaan tugas UKK dan/atau pejabat Bank yang bertanggung jawab atas program APU & PPT.
c. Memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama mengenai pejabat yang akan memimpin unit yang bertanggungjawab atas penerapan program APU & PPT.
d. Memberikan persetujuan terhadap LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan).
e. Menetapkan dan mengevaluasi transaksi yang memerlukan persetujuan pejabat senior.
3. Divisi yang membawakan fungsi kepatuhan di Kantor Pusat adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan mengusulkan pedoman penerapan program APU & PPT kepada direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan.
b. Memantau pengkinian profil nasabah dan profil transaksi nasabah.
c. Memastikan terdapat mekanisme kerja yang memadai dari setiap satuan kerja terkait kepada UKK atau kepada pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU & PPT dengan menjaga kerahasian informasi.
d. Memastikan bahwa unit kerja terkait telah melakukan fungsi dan tugas dalam mempersiapkan laporan mengenai dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebelum menyampaikan kepada UKK.
e. Memantau kesesuaian transaksi keuangan dengan profil nasabah khususnya nasabah dan transaksi yang berisiko tinggi.
f. Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program APU & PPT dengan unit kerja yang berhubungan dengan nasabah.
g. Menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan dari unit kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah dan melakukan analisa atas laporan tersebut.
h. Menyusun Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebagaimana diatur dalam UU TPPU untuk disampaikan kepada PPATK. Untuk LTKM memerlukan persetujuan Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan.
i. Memantau, menganalisa, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan program APU & PPT bagi karyawan Bank Fama.
j. Mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan berdasarkan laporan hasil analisa transaksi keuangan dari unit kerja terkait dan/atau hasil pemantauan yang dilakukan.
k. Berperan sebagai contact person bagi Bank Indonesia serta Penegak Hukum.
V. KEBIJAKAN
A. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris Pengawasan Aktif Direksi
1. Memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU & PPT.
2. Mengusulkan kebijakan tertulis program APU & PPT kepada Dewan Komisaris.
3. Memastikan penerapan program APU & PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
4. Membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU & PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU & PPT di Kantor Pusat.
5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan Program APU dan PPT.
6. Memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki pegawai atau pejabat yang menjalankan sebagian fungsi Unit Kerja Khusus.
7. Memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban tugasnya dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur APU dan PPT.
8. Memastikan bahwa kebijakan & prosedur APU & PPT sesuai/mengikuti perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme.
9. Memastikan bahwa seluruh karyawan dari unit kerja terkait dan karyawan baru telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Program APU & PPT.
Pengawasan Dewan Komisaris
1. Memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur APU & PPT.
2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan serta tanggung jawab direksi terhadap penerapan Program APU & PPT, termasuk komitmen yang dibuat oleh Bank Fama kepada Bank Indonesia.
B. Sistem Pengendalian Intern
1. Pejabat Penanggung Jawab APU & PPT di Cabang
a. Pastikan kebenaran data nasabah pada formulir pembukaan rekening sesuai dengan dokumen pendukung serta data pada sistem teradata.
b. Pastikan dokumen pendukung pembukaan rekening telah lengkap.
c. Pastikan penginputan field mandatory pada Core Banking System teradata telah diisi lengkap.
d. Patikan bahwa persetujuan pembukaan rekening nasabah telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menyetujui pembukaan rekening high risk.
e. Pastikan bahwa setiap nasabah yang termasuk dalam criteria high risk telah dimasukan dalam daftar nasabah berisiko tinggi sesuai dengan kriteria yang berlaku.
f. Pastikan nama nasabah yang termasuk dalam kriteria high risk atau yang melakukan
transaksi keuangan tunai maupun transaksi keuangan mencurigakan, terjamin kerahasiaanya dan tidak disampaikan dalam bentuk aoaoun atau kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan.
g. Pastikan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dan keuangan tunai telah dikirim ke UKK Kantor Pusat sesuai waktu yang ditentukan.
h. Pastikan bahwa petugas frontliner telah menerapkan APU & PPT sesuai ketentuan internal yang berlaku dan melakukan pengkinian data nasabah.
2. UKK Pusat
a. Pastikan daftar teroris yang dikirimkan oleh Otoritas Jasa Keuangan telah diinformasikan ke kantor cabang.
b. Pastikan kelengkapan dokumen yang dikirimklan oleh cabang dalam laporan transaksi keuangan tunai yang dilakukan oleh WIC dan nasabah.
c. Pasikan kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh cabang dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh WIC dan nasabah.
d. Pastikan dilakukan monitoring progress pengkinian data CIF yang dilakukan oleh cabang.
3. S K A I
a. Melakukan pengujian kepatuhan dengan fokus pada prosedur CDD dan EDD pada aktivitas, produk jasa, dan nasabah yang berisiko tinggi.
b. Memprioritaskan pelaksanaan audit pada satuan kerja/ kantor cabang yang tergolong memiliki kompleksitas usaha yang tinggi
c. Melakukan penilaian kecukupan proses yang berlaku di Bank dalam mengidentifikasikan dan melaporkan transaksi yang mencurigakan dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off.
d. Melaporkan temuan pemeriksaan kepada Direksi dan/ atau manajemen dengan tepat waktu.
e. Merekomendasikan upaya-upaya perbaikan terhadap temuan yang ada.
C. Sistem Informasi Manajemen
Sistem informasi manajemen diperlukan untuk memantau profil dan transaksi Nasabah yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. Dalam kaitannya dengan penelusuran transaksi, baik untuk keperluan intern, OJK, PPATK, Bank Indonesia, Pajak, ataupun kasus peradilan, sistem informasi manajemen juga harus dapat memungkinkan untuk melakukan penelusuran setiap transaksi.
Program-program APU dan PPT Bank berdasarkan 5 (lima) pilar antara lain:
1. Dalam rangka penerapan fungsi dan peran aktif pemantauan Direksi dan Dewan Komisaris, Unit Kerja AMLA (Anti Money Laundering dan Assurance) melakukan inisiatif sebagai
berikut:
a. Secara rutin melakukan pembahasan terkait penerapan ketentuan Program APU dan PPT dalam beberapa forum antara lain pada rapat direksi, rapat dewan komisaris, Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko.
b. Mengusulkan adanya perubahan dan pengembangan Kebijakan Program APU dan PPT kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan regulasi yang berlaku dan praktik terbaik.
c. Memberikan laporan hasil penilaian penerapan Program APU dan PPT Cabang dan Kantor Pusat kepada Direktur Kepatuhan dalam rangka memastikan regulasi Bank telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Mengusulkan inisiatif-inisiatif pengembangan sistem guna mendukung penerapan Program APU dan PPT ke Direksi.
e. Mengusulkan pembaharuan parameter/threshold dan scenario pemantauan di sistem AML kepada Direktur Kepatuhan guna memastikan kesesuaiannya dengan modus pencucian uang dan pendanaan terorisme.
f. Mengajukan rancangan persetujuan pelaporan STR (Suspicious Transaction Report) kepada Direktur Kepatuhan sebelum dikirim ke PPATK, termasuk mengajukan persetujuan pemberian respon surat instruksi dari Aparat Penegak Hukum dan PPATK dalam rangka penerapan Program APU dan PPT.
2. Mengembangkan kebijakan dan prosedur secara berkesinambungan sesuai regulasi terkini dari Regulator OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK dan best practice, antara lain:
a. Menerbitkan beberapa ketentuan internal pendukung penerapan pelaksanaan Program APU dan PPT.
b. Melakukan reviewdan memberikan rekomendasi kebijakan dan prosedur unit kerja lain sehingga sejalan dengan penerapan Kebijakan Program APU dan PPT.
c. Memberikan rekomendasi dan masukan sebagai tindak lanjut atas group discussion ataupun pertanyaan-pertanyaan dari kantor cabang/unit kerja, baik mengenai penerapan prosedur Program APU dan PPT maupun terkait penanganan kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Program APU dan PPT, melalui cabang unit kerja:
a. Melakukan penilaian terhadap cabang dan unit kerja lain terkait di Kantor Pusat.
b. Melanjutkan program AML Rating sebagai salah satu metode pemantauan pelaksanaan kebijakan Program APU dan PPT oleh cabang, meliputi pemantauan prosedur penerimaan nasabah, pemantauan transaksi, pengkinian data nasabah dan kewajiban pelatihan karyawan.
c. Melakukan koordinasi dengan cabang-cabang dan unit kerja bisnis yang menjadi auditee dalam rangka mempersiapkan aspek-aspek yang menjadi indeks pemeriksaan dan menentukan rencana tindak lanjut terhadap temuan audit yang
terkait dengan Program APU dan PPT.
4. Melakukan pemantauan kewajaran transaksi nasabah dengan metode-metode antara lain:
a. Pemantauan transaksi terpusat Unit Kerja AMLA melalui sistem otomasi aplikasi Anti Money Laundering (AML).
b. Menjalankan Program APU dan PPT yang terkait dengan aktivitas Correspondent Banking sebagai berikut:
1) Pengkinian data Bank Koresponden,
2) Memberikan respon atas pemintaan pengisian kuisioner AML oleh Bank Koresponden
3) Memberikan tanggapan terhadap permintaan klarifikasi oleh BankKoresponden terkait aktivitas transfer dana nasabah
5. Melakukan inisiasi dan penilaian atas pengembangan sistem dan manajemen data/informasi pendukung program APU dan PPT antara lain:
a. Pengembangan sistem Aplikasi, antara lain pada pada fitur screening Aplikasi Safewatch Inward Screening, Aplikasi MIS pada screen Single GCIF monitoring, Aplikasi DCIF pada fitur menu Blacklist, Aplikasi DBDS pada fitur indentifikasi fisik tunai dan AML system.
b. Memelihara database Program APU dan PPT, antara PEP database, OFAC list, UN Terorrist list, Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Proliferasi Pemusnah Senjata Massal dan daftar-daftar Program APU dan PPT terkait lainnya.
6. Melaksanakan kewajiban pelaporan Bank ke PPATK.
7. Menindaklanjuti korespondensi dengan PPATK dan institusi penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
8. Memberikan sosialisasi ataupun pelatihan Program APU dan PPT dengan metode-metode sebagai berikut:
a. Training/sosialisasi tatap muka atau conference call,
1) Focus Group Discussion (FGD) ke beberapa cabangdan unit kerja.
2) Regular class Program APU dan PPT yang diadakan oleh Unit Kerja HC untuk frontliner.
b. Modul E-learning.
c. Pointers awareness penerapan umum Program APUdan PPT.
9. Secara berkelanjutan memberikan pembekalan kepada karyawan AMLA untuk mengikuti pelatihan-pelatihan dan sertifikasi baik yang diadakan internal maupun eksternal.
D. Penerapan Risiko Dalam APU & PPT
Dimensi utama dari risiko adalah produk dan jasa, geografi/ lokasi, Nasabah dan bisnis mereka. Dengan memperhatikan skala usahanya maka, Bank memandang penentuan kategori risiko terhadap Nasabah merupakan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach/RBA) terhadap APU dan PPT. Selain Nasabah Bank juga menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach/ RBA) dalam menetapkan kompleksitas usaha kantor cabang dengan
memperhatikan produk dan jasa Bank yang memerlukan persetujuan Bank Indonesia., jumlah nasabah berisiko tinggi yang dimiliki, volume usaha kantor cabang, dan lokasi kantor cabang berada pada wilayah yang masyarakatnya dikenal sebagai cash society, Bank melakukan prosedur verifikasi yang lebih ketat terhadap Nasabah dan Cabang yang berisiko tinggi. Bank memandang jumlah teguran, denda dalam penerapan APU dan PPT menjadi kriteria pengukuran keberhasilan penerapan APU dan PPT. Untuk dapat mencapai hal itu maka bank menerapkan struktur organisasi APU dan PPT yang kuat, membangun SIM yang baik, melakukan monitor transaksi secara rutin dan meningkatkan kompetensi SDM secara terus menerus.
E. Tahap-tahap dan Modus Pencucian Uang
1. Tahap-tahap pencucian uang:
a. Penempatan (Placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana kedalam sistem keuangan, atau upaya menempatkan uang giral (cek, wesel bank, sertifikat, deposito, dll) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
b. Transfer (Layering), upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil ditempatkan pada Bank sebagai hasil upaya penempatan ke Bank yang lainnya. Contoh: melakukan beberapa kali transaksi atau transfer dana.
c. Penggunaan Harta Kekayaan (Integration), upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga harta kekayaan yang dimiliki menjadi sah/ halal.
2. Modus Pencucian uang:
a. Smurfing, upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-memecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
b. Structuring, upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
c. U turn, upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
d. Cuckoo smurfing, upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima tersebut merupakan “proceed of crime”.
e. Pembelian asset/ barang mewah, menyembunyikan status kepemilikan dari asset/ barang mewah termasuk pengalihan asset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
f. Pertukaran barang (barter), menghindari penggunaan dana tunai atau instrument keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
g. Underground Banking/ Alternative Remittance Service, kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
h. Pengunaan pihak ketiga, transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan untuk menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
i. Mingling, mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber dana usul.
j. Pengunaan identitas palsu, transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.
1. Pendanaan terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.
2. Pendanaan terorisme pada dasarnya merupakan jenis tindak pidana yang berbeda dari tindak pidana pencucian uang, namun keduanya mengandung kesamaan yaitu menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan sesuatu tindak pidana.
3. Tujuan tindak pidana pendanaan terorisme adalah membantu kegiatan terorisme, baik dengan harta kekayaan yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana maupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah.
4. Untuk mencegah bank digunakan sebagai sarana tindak pidana pendanaan terorisme maka bank perlu menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara memadai.
Xxxx membedakan Anti Pencucian Uang dibandingkan dengan Pendanaan Terorisme adalah bahwa dalam Pendanaan Terorisme tidak mempertimbangkan apakah dana bersumber dari kegiatan yang sah atau illegal sedangkan dalam Anti Pencucian Uang selalu sumer dananya dari hasil tindak pidana
G. Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menetapkan pencantuman identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Menetapkan pencantuman identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang wajib dilakukan pengecekan oleh Bank yaitu:
1. Identitas orang atau Korporasi yang akan dicantumkan dalam pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
2. Rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Rekomendasi dari Badan Intelijen Negara; dan
4. Rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
H. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
1. Sumber Daya Manusia
a. Petugas SDM wajib melakukan penyaringan dalam penerimaan pegawai baru sebagai penerapan Know Your Employee (KYE) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memastikan profil calon karyawan tidak memiliki catatan kejahatan, dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh calon karyawan.
2) Melakukan verifikasi ID dan pendidikan yang telah diperoleh calon karyawan.
3) Memastikan apakah calon karyawan memiliki kredit macet, dengan melihat daftar SID-BI (BI Checking).
4) Memastikan track record calon karyawan dalam kurun waktu tertentu, misalkan 5 Tahun terakhir.
b. Memastikan bahwa karyawan telah memahami dan mentaati kode etik karyawan.
c. Melakukan evaluasi karyawan yang bertanggung jawab pada aktivitas yang tergolong berisiko tinggi antara lain memiliki akses ke data Bank, berhadapan dengan calon nasabah atau nasabah, dan terlibat daam pengadaan barang dan jasa bagi Bank.
2. Pelatihan Karyawan Peserta Pelatihan
a. Seluruh karyawan wajib mendapatkan pelatihan terkait pengetahuan kebijakan, prosedur, dan penerapan Program APU dan PPT
b. Karyawan yang diprioritaskan dan diwajibkan mendapatkan pelatihan APU & PPT secara berkala adalah karyawan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Berhadapan langsung dengan nasabah.
2) Pelaksanaan tugas sehari-hari terkait dengan pengawasan pelaksanaan penerapan program APU & PPT
3) Pelaksanaan tugas sehari-hari terkait dengan pelaporan kepada PPATK dan Bank Indonesia, mendapatkan prioritas untuk memperoleh pelatihan.
c. Karyawan yang mendapatkan prioritas harus mendapatkan pelatihan secara berkala.
d. Karyawan yang tidak memenuhi kriteria seperti diatas, harus mendapatkan pelatihan minimal 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
e. Karyawan yang berhadapan langsung dengan nasabah (frontliner) harus mendapatkan pelatihan sebelum penempatan.
Metode Pelatihan
a. Pelatihan dapat dilakukan melalui pertemuan.
b. Pelatihan melalui tatap muka dan atau pertemuan dilakukan dengan menggunakan pendekatan.
1) Pertemuan dengan metode Basic Training dimana topik merupakan gambaran umum dari penerepan program APU & PPT. Pendekatan ini diberikan kepada karyawan yang tidak mendapatkan prioritas dan dilakukan apabila terdapat
perubahan ketentuan yang signifikan.
2) Pertemuan dengan metode refreshment training dimana topic pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Pendekatan ini digunakan untuk karyawan yang mendapatkan prioritas dan dilakukan secara berkala, misal tiap tahun.
Topik dan Evaluasi Pelatihan
a. Topik pelatihan mengenai:
1) Implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU & PPT.
2) Teknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme termasuk trend dan perkembangan profil risiko produk perbankan.
3) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU & PPT serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam memberatas pencucian uang atau pendanaan terorisme, termasuk konsekuensi apabila karyawan melakukan tipping off.
b. Bank akan melakukan evaluasi terhadap setiap pelatihan yang telah diselenggarakan untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta pelatihan dan kesesuaian materi yang diberikan dengan berkoordinasi dengan divisi personalia atau SDM.
Terhadap hasil evaluasi Bank akan melakukan upaya tindak lanjut dari hasil evaluasi pelatihan melalui penyempurnaan materi dan metode pelatihan.
I. Penatausahaan Dokumen dan Pelaporan
1. Penatausahaan Dokumen
a. Pejabat penanggung jawab APU & PPT di cabang bertanggung jawab atas penatausahaan dokumentasi terkait:
1) Daftar nasabah berisiko tinggi.
2) Register pencatatan transaksi.
3) Rekap data calon nasabah (penundaan verifikasi dokumen).
4) Daftar transaksi transfer yang ditolak.
5) Daftar walk in customer.
6) Perubahan data nasabah.
7) Monitoring nasabah high risk dan PEP
b. UKK Pusat bertanggungjawab mendokumentasikan:
1) Laporan CTR dan STR yang telah dilaporkan ke PPATK.
2) Jumlah sosialisasi atau pelatihan APU & PPT yang telah dilaksanakan.
3) Laporan hasil pemeriksaan implementasi APU & PPT dari laporan Audit Internal dan Eksternal.
c. Jangka waktu penatausahaan dokumen:
Penatausahaan dokumen terkait dengan data nasabah atau WIC dengan jangka waktu kurang 5 (lima) tahun sejak:
1) Berakhirnya hubungan usaha dengan nasabah.
2) Transaksi dilakukan dengan WIC.
3) Ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/ atau tujuan usaha.
4) Penatausahaan dokumen yang terkait dengan transaksi keuangan nasabah atau WIC dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU tentang dokumen perusahaan.
5) Penatausahaan dokumen paling kurang mencakup:
a) Identitas nasabah atau WIC
b) Informasi transaksi yang meliputi, jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal terjadinya transaksi, asal dan tujuan transaksi, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi.
2. Pelaporan
a. Pelaporan UKK Pusat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1) Action plan pelaksanaan program APU dan PPT
a) Laporan disampaikan dalam laporan pelaksanaan Tugas Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
b) Penyesuain action plan pelaksanaan program APU dan PPT dilakukan setiap bulan Juni.
c) Laporan action plan memuat hal sebagai berikut:
(1) Penyusunan penyesuian pedoman APU & PPT.
(2) Penyesuaian CDD sederhana dalam rangka financial inclusion.
(3) Pengelompokkan nasabah berdasarkan RBA.
(4) Penyempurnaan infrastruktur terkait dengan teknologi informasi.
(5) Persiapan dalam pembangunan CIF.
(6) Penunjukkan pegawai yang menjalankan fungsi UKK di kantor cabang yang berkompleksitas tinggi.
(7) Penyiapan sumber daya manusia yang memadai.
(8) Penyesuaian teknologi infomasu untuk pelaksanaan program pengkinian data nasabah.
d) Action plan wajib mendapatkan persetujuan dari 2 (dua) anggota yaitu Direktur Utama dan Direktur yang membawahkan kepatuhan
e) Perubahan atas action plan dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukannya perubahan.
2) Laporan rencana kegitan pengkinian data UKK Pusat
a) Laporan disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan tugas
direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada Semester II.
b) Penyampaian Laporan Rencana Pengkinian Data dilakukan setiap Semester II bulan Desember tahun berjalan.
c) Laporan Rencana Pengkinian Data wajib mendapatkan persetujuan dari 2 (dua) anggota yaitu Direktur Utama dan Direktur yang membawahkan kepatuhan.
d) Laporan Rencana Kegiatan pengkinian data berpedoman pada lampiran 11.
e) Perubahan atas Laporan Rencana Kegiatan pengkinian data dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukannya perubahan.
3) Laporan realisasi kegiatan pengkinian data
a) Laporan disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan tugas direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada Semester II.
b) Penyampaian Laporan Realisasi Kegiatan Pengkinian Data dilakukan setiap Semester II bulan Desember tahun berikutnya.
c) Laporan Realisasi Kegiatan Pengkinian Data wajib mendapatkan persetujuan Direktur yang membawahkan kepatuhan.
d) Laporan Realisasi Kegiatan pengkinian data berpedoman pada lampiran 12.
b. Pelaporan dari UKK Pusat kepada PPATK
1) Melaporkan CTR (Laporan Transaksi Keuangan Tunai) ke PPATK selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal transaksi terjadi.
2) Melaporkan STR (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) ke PPATK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah UKK mengetahui adanya unsur transaksi yang mencurigakan sampai dengan tanggal penyampaian untuk penyampaian elektronik dan/ atau UKK mengetahui unsur transaksi mencurigakan sampai dengan tanggal penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, atau cap pos untuk penyampain non elektronik.
3) Melaporkan laporan lainnya, yaitu Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri.
c. Pelaporan dari UKK Cabang ke UKK Pusat
1) Pejabat UKK cabang wajib melaporkan STR (monitoring nasabah high risk dan PEP) ke UKK Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja diketahui adanya unsur transksi mencurigakan.
2) Pejabat UKK menyampaikan laporan register pencatatan transaksi setiap hari nya jika ada transaksi diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk WIC, dan transaksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk nasabah, baik setoran tunai maupun tarik tunai.
3) Pejabat UKK lewat Customer Service, menyampaikan laporan progress pengkinian data paling lambat 10 hari di setiap bulannya.
4) Pejabat UKK menyampaikan laporan bulanan pemantauan transaksi nasabah paling lambat 10 hari disetiap bulannya.
J. Sanksi, Anti Tipping Off dan Perlindungan Bagi Pelapor dan Saksi
1. Sanksi dan Anti Tipping Off
a. Jika Bank terlambat menyampaikan:
1) Penyesuaian action plan.
2) Penyesuaian pedoman APU & PPT.
3) Laporan rencana kegiatan pengkinian data.
4) Laporan realisasi pengkinian data Laporan transaksi mencurigakan, laporan transaksi tunai, dan laporan lain yang disampaikan kepada PPATK.
Maka dikenakan sanksi administratif berupa membayar kewajiban sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan, dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
b. Jika Bank melanggar ketentuan yang berlaku maka akan mendapatkan teguran tertulis, penuruan dalam penilaian tingkat kesehatan, dan pembekuan kegiatasn usaha, pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang sahan mengangkat penggantinya, serta pencatuman anggota direksi dan anggota dewan komisaris, pegawai bank, dan pemegang saham ke dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
c. Direksi, pejabat atau pegawai Bank dilarang memberitahukan kepada nasabah atau orang lain secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
d. Permintaan keterangan awal dari nasabah dalam rangka melakukan verifikasi terhada suatu transaksi tidak dikategorikan sebagai anti tipping off. Petugas Bank dilarang menginformasikan kepada nasabah apabila hasil verifikasi transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan.
e. Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah dilaporkan ke PPATK yang sedang dalam penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut, maka harus dipastikan bahwa pihak- pihak yang dilaporkan tidak menaruh kecurigaan akibat penyidikan dan penyelidikan tersangka.
2. Perlindungan Bagi Pelapor Dan Sanksi
a. Pelaksanaan pelaporan oleh penyedia jasa keuangan yang berbentuk Bank, dikecualikan dari ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur oleh UU Perbankan.
b. Pelapor tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporannya.
c. PPATK, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim wajib merahasiakan identitas pelapor.
d. Setiap karyawan yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi perlindungan khusus oleh Negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau hartanya termasuk keluarganya serta mendapatkan perlindungan internal dari Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelaporan atau hal lainnya yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
f. Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang yang wajib diberi perlindungan khusus oleh Negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/ atau hartanya termasuk keluarganya.
g. Saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan.
VI. PROSEDUR
A. Customer Due Diligence (CDD)
Merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan Profil, Karakteristik dan/ atau pola transaksi calon Nasabah, Nasabah atau WIC, pada saat bank melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yaitu:
Proses penerimaan calon Nasabah
1. Pembukaan Rekening Di Kantor Customer Service
a. Petugas Bank wajib melakukan pertemuan tatap muka dengan calon Nasabah sebelum pembukaan rekening disetujui.
b. Bank dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
c. Petugas Bank harus memastikan bahwa Nasabah telah atau belum memiliki Customer Indentification File (CIF) dengan melakukan pengecekkan pada aplikasi Core Banking System Teradata dan melakukan pencocokan data pada sistem dengan data yang disampaikan oleh calon Nasabah.
d. Dalam hal calon Nasabah:
1) belum memiliki CIF, maka petugas bank meminta kepada calon Nasabah untuk mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening (Lampiran 1), bukti setoran serta menyerahkan dokumen pendukung yang sesuai kriteria Nasabah (Tabel.2 & Tabel.2.1).
2) Sudah memiliki CIF, maka yang dilakukan petugas bank adalah:
a) Mencari nomor CIF Nasabah yang bersangkutan dan lakukan verifikasi kebenaran data Nasabah dengan mengacu kepada ketentuan internal yang berlaku.
b) Memeriksa status Nasabah dan memastikan Nasabah tidak tercantum dalam salah satu daftar hitam atau daftar teroris.
e. Untuk rekening joint account maka CIF dibuat atas masing-masing pihak pemilik joint account, misalnya:
1) Rekening joint account atas nama A dan B, maka CIF yang dibuat adalah 2 (dua) CIF yaitu atas nama A dan B dengan menginformasikan bahwa baik A maupun B memiliki rekening joint account (lihat teradata kode: 98566)
2) Rekening joint account atas nama A atau B maka CIF yang dibuat adalah 2 (dua) CIF yaitu atas nama A dan B dengan menginformasikan bahwa baik A maupun B memiliki rekening joint account ((lihat teradata kode: 98566)
f. Untuk keperluan pemeliharaan single CIF, Bank harus menetapkan kebijakan bahwa untuk setiap penambahan rekening dan/ atau jasa atau produk Bank oleh Nasabah yang sudah ada, Bank wajib mengkaitkan rekening, jasa atau produk tambahan tersebut dengan nomor informasi.
g. Petugas Bank memastikan/periksa status calon Nasabah tidak tercantum dalam:
1) Daftar Teroris (Dapat dilihat di xxxx://00.00.0.00/xxxxxxx-xxxxxx/xxxx “Daftar Teroris”).
2) Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia (Dapat dilihat di Core Banking System
Teradata dengan Kode: 15402 ”Daftar hitam”).
3) Daftar Hitam Individual Bank Fama (Dapat dilihat di Core Banking System
Teradata dengan Kode: 15402 ”Daftar hitam”).
*Jika Calon Nasabah tercantum dalam Daftar Teroris, laporkan kepada pejabat UKK, dan jika tercantum dalam Daftar Hitam Nasional-BI, lakukan penolakan kepada calon Nasabah dengan sopan dan baik.
h. Petugas Bank dapat menanyakan kepada calon Nasabah, apakah pembukaan rekening diperuntukkam untuk diri sendiri, joint account/ Rekening gabungan, atau bertindak untuk orang lain (Beneficial Owner). (Penjelasan lebih lanjut tentang “Beneficial Owner” pada point 3.1.2).
i. Petugas Bank memastikan calon Nasabah termasuk atau tidak dalam kategori High Risk dengan mencocokkan data Nasabah dengan daftar kriteria High Risk dan PEP (Lampiran 3) yang telah disesuaikan.
j. Calon Nasabah wajib memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang di tentukan oleh Bank Fama antara lain kelengkapan informasi data Nasabah yang dibuktikan dengan keberadaan dokumen pendukung.
k. Bank wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan calon Nasabah atau Nasabah ke dalam kelompok perorangan atau perusahaan atau Beneficial Owner.
l. Informasi yang dibutuhkan dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Nasabah antara lain:
Tabel 1. Informasi Nasabah Perorangan, Perusahaan, & Lembaga Pemerintah, Instansi Pemerintah, Lembaga International, Perwakilan Negara Asing
Perorangan | Perusahaan (termasuk Bank) | Yayasan/ Perkumpulan | Lembaga Pemerintahan, Instansi Pemerintah, Lembaga International, Perwakilan Negara Asing | |
a. | Nama lengkap termasuk alias | Nama perusahaan | Nama yayasan/perkump ulan | Nama |
b. | Nomor dokumen identitas | - Nomor izin usaha dari instansi yang berwenang - Bidang Usaha | Nomor izin bid.kegiatan/usah a (termasuk keg./usaha) atau tujuan yayasan/ Nomor bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang | |
c. | Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan dokumen identitas | Alamat kedudukan | Alamat kedudukan | Alamat kedudukan |
d. | Alamat tempat tinggal lain apabila ada | Bentuk badan hukum | Bentuk badan hukum | - |
e. | Tempat & Tanggal lahir | Tempat dan Tanggal pendirian | Tempat dan Tanggal pendirian | - |
f. | Kewarganegaraan | - | - | - |
g. | Sumber dana | Sumber dana | Sumber dana | - |
h. | Jenis Kelamin | - | - | - |
i. | Status Perkawinan | - | - | - |
j. | Nama Gadis Ibu Kandung | - | - | - |
k. | Nomor Telepon Rumah | Nomor Telepon Kantor | Nomor Telepon | Nomor Telepon |
*l. | Identitas Beneficial Owner (apabila memiliki) | Identitas Beneficial Owner (apabila memiliki) | Identitas Beneficial Owner (apabila memiliki) | - |
m. | Pekerjaan (nama perusahaan/institusi, alamat perusahaan/institusi, dan jabatan/golongan) | - | - | - |
n. | Perkiraan nilai transaksi dalam 1 tahun | - | - | - |
o. | Rata-Rata Penghasilan | - | - | - |
p. | Maksud dan tujuan hubungan usaha | Maksud dan tujuan hubungan usaha | Maksud dan tujuan hubungan usaha | - |
*q | NPWP | - | - | - |
*r | Informasi lain | Informasi lain | Informasi lain | - |
*Keterangan:
✓ Data yang wajib diisi: Nama, No Identitas/SIUP/TDP, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung, Kewarganegaraan, Alamat, Nomor Telepon, dan Pekerjaan.
✓ Identitas Beneficial Owner, apabila calon Nasabah memiliki Beneficial Owner. (POJK No.23 Tahun 2019) Pasal 28 Ayat 2.
1. Informasi dan dokumen identitas yang memuat:
a. Nama lengkap termasuk nama alias;
b. Nomor dokumen identitas;
c. Alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain;
d. Tempat dan tanggal lahir;
e. Kewarganegaraan;
f. Pekerjaan;
g. Alamat dan nomor telepon tempat kerja;
h. Jenis kelamin; dan
i. Status perkawinan;
2. Sumber dana;
3. Penghasilan rata-rata per tahun;
4. Maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan;
5. Hubungan hukum antara Calon Nasabah, Nasabah atau WIC dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya; dan
6. Pernyataan dari Calon Nasabah, Nasabah atau WIC mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
✓ NPWP diisi apabila calon Nasabah yang berdasarkan UU wajib memiliki NPWP dan telah memiliki NPWP.
✓ Informasi lain diisi untuk mengetahui profil calon Nasabah lebih dalam, seperti, nomor telepon, dan termasuk informasi yang diperintahkan oleh UU yang terkait.
m. Petugas Bank memastikan bahwa nama yang tertera pada aplikasi pembukaan rekening sesuai dengan nama yang tertera pada kartu identitas, dan apabila data tidak lengkap petugas Bank dapat meminta calon Nasabah untuk melengkapi data terlebih dahulu sebelum proses pembukaan rekening dilakukan.
n. Bank wajib meneliti kelengkapan/kebenaran dokumen pendukung/identitas calon Nasabah:
Tabel. 2 Dokumen Pendukung Nasabah Perusahaan dan Bukan Nasabah Perusahaan
Perusahaan (Selain Bank) | Lembaga | ||||
Pemerintahan, | |||||
Usaha Mikro & Usaha Kecil | Bukan Usaha Mikro dan Usaha Kecil | Perusahaan Berupa Bank | Yayasan | Perkumpulan yang Berbadan hukum | Instansi Pemerintahan, Lembaga International, |
Perwakilan | |||||
Negara Asing | |||||
Spesimen | Spesimen | Spesimen | Deskripsi | Identitas | Spesimen |
tandatangan | tanda tangan | tanda | kegiatan | penyelenggara | tanda tangan |
pengurus atau | anggota | tangan | yayasan | ||
pihak yang | Direksi yang | anggota | |||
diberi kuasa | berwenang | Direksi | |||
mewakili | yang | ||||
perusahaan | berwenang | ||||
atau pihak | mewakili | ||||
yang diberi | perusahaan | ||||
kuasa | atau pihak |
yang diberi kuasa | |||||
Kartu NPWP bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku | Kartu NPWP bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku | - | Struktur dan nama pengurus yayasan | Pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dakam melakukan hubungan usaha dengan Bank | - |
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang | Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang | - | Dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan | - | - |
- | Laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan | - | - | - | - |
- | Struktur manajemen perusahaan | - | - | - | - |
- | Struktur kepemilikan perusahaan | - | - | - | - |
- | Dokumen identitas anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan atau pihak yang diberi kuasa. | - | - | - | - |
Tabel. 2.1 Dokumen Pendukung Nasabah Perorangan
No. | o.DPata/ Dokumen Pendukung |
1 | Identitas Nasabah : KTP/ PASPOR/ SIM (Yang sah dan masih berlaku) e |
2 | Keterangan mengenai data pribadi: Ntama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, status perkawinan, kewarganegaraan, Jenis ID, Nomor ID, tanggal jatuh tempo, alamat, pekerjaan, jabatan, j uis usaha, penghasilan/omset per bulan, NPWP, sumber dana, tujuan pembukaan en regkening. |
3 | Spaecimen tanda tangan |
Catatan: Persyarsatan diatas berlaku juga untuk calon Nasabah yang melakukan pembukaan joint account dan selaku perantara atau pemegang kuasa dari pihak lain (Beneficial Owner) |
Bank memastikan keaslian kartu identitas dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dengan memeriksa:
1) Nomor kartu identitas
2) Kewajaran pengetikan
3) Tanda tangan
4) Masa berlaku kartu identitas
5) Pemeriksaan NIK KTP pada aplikasi disdukcapil
p. Jika petugas bank ragu terhadap kartu identitas yang diberikan naasabah, maka mintalah salah satu identitas tambahan lainnya, antara lain:
1) SIM
2) Passport
q. Petugas wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas calon Nasabah dan BO sebelum membina hubungan usaha dengan calon Nasabah atau sebelum melakukan transaksi dengan WIC.
r. Dalam kondisi tertentu apabila dokumen pendukung lainnya sedang dalam proses penyelesaian, maka pembukuan rekening dapat dilakukan dengan kondisi penundaan verifikasi dokumen dengan ketentuan sebagai berikut: (Format Rekap Data Calon Nasabah Penundaan Verifikasi Dokumen Lihat Lampiran 6)
1) Untuk Nasabah perorangan, maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah pembukaan rekening disetujui.
2) Untuk Nasabah perusahaan, maksimal 90 (Sembilan puluh) hari kerja setelah pembukaan rekening disetujui.
s. Petugas wajib menyusun rekap data nasabah yang masuk dalam daftar penundaan verifikasi dokumen dan lakukan monitoring terhadap tindak lanjutnya sesuai jangka waktu diatas.
t. Lakukan pembukaan rekening pada sistem sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.
u. Serahkan dokumen kepada pejabat yang berwenang menyetujui pembukaan rekening untuk diperiksa dan disetujui.
Pejabat yang berwenang menyetujui pembukaan rekening
a. Lakukan pemeriksaan dokumen sesuai yang diminta pada formulir pembukaan rekening dengan mencocokkan data dan dokumen pendukung.
b. Lakukan pemeriksaan ulang pada data profil Nasabah yang tertera pada Core Banking.
c. Lakukan verifikasi lebih ketat terhadap calon Nasabah yang termasuk dalam kriteria
High Risk dan PEP.
d. Serahkan dokumen pembukaan rekening dan hasil verifikasi calon Nasabah High Risk dan PEP kepada pejabat yang memiliki wewenang satu tingkat lebih tinggi untuk diminta persetujuan pembukaan rekening Nasabah.
Pejabat yang memiliki kewenangan satu tingkat lebih tinggi dari pejabat yang berwenang menyetujui pembukaan rekening Nasabah Non-High Risk
a. Pastikan telah dilakukan upaya verifikasi dengan memeriksa data dan informasi hasil verifikasi.
b. Apabila permohonan Nasabah tidak disetujui, minta pejabat berwenang menyetujui pembukaan rekening, untuk menginformasikan kepada Nasabah secara sopan dan bijak.
c. File dokumen rekening yang ditolak secara terpisah.
d. Apabila permohonan pembukaan rekening disetujui, bubuhkan tanda tangan dan serahkan dokumen pembukaan rekening kepada pejabat yang berwenang menyetujui pembukaan rekening untuk diteruskan ke Customer Service.
7. Pembukaan Rekening Di Luar Kantor Petugas Funding/ Marketing (AO)
a. Lakukan pertemuan langsung dengan calon Nasabah.
b. Tanyakan kepada Xxxxxxx mengenai peruntukkan pembukaan rekening untuk diri sendiri, joint account, atau bertindak untuk orang lain (Beneficial Owner).
c. Teliti kebenaran/ keaslian dokumen yang masih berlaku.
d. Pastikan kartu identitas asli sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, dengan memeriksa:
1) Nomor Kartu Identitas
2) Stempel
3) Kewajaran ketikan
4) Tanda tangan
5) Masa berlaku kartu identitas
e. Jika timbul keraguan terhadap kartu identitas yang diberikan Nasabah, mintalah:
1) SIM
2) Passport
3) NPWP
f. Cocokkan wajah calon Nasabah dengan foto yang terdapat pada kartu identitas asli.
g. Periksa kembali form aplikasi pembukaan rekening termasuk field mandatory APU & PPT yang terdapat pada formulir.
h. Lakukan verifikasi keaslian data pendukung dan stempel sesuai dengan aslinya.
i. Pastikan calon Nasabah ternasuk/tidak pada kriteria High Risk.
j. Serahkan aplikasi pembukaan rekening berikut dokumen pendukung ke Customer Service untuk diproses pembukaan rekening.
8. Identifikasi calon Nasabah dan verifikasi atas kebenaran data calon Nasabah termasuk yang berhubungan dengan WIC, BO, CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga, CDD lebih sederhana, dan EDD.
a. Jika calon Nasabah bertindak sebagai Beneficial Owner, lakukan CDD yang sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi calon Nasabah atau WIC.
b. Jika petugas bank menemukan bahwa Beneficial Owner termasuk dalam kategori PEP maka prosedur yang diterapkan adalah EDD. Contoh: calon Nasabah ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan dengan sumber dana berasal dari suaminya yang tergolong XXX maka terhadap calon Nasabah tersebut dilakukan prosedur EDD.
c. Petugas bank wajib memperoleh bukti dan informasi lainnya dari Beneficial Owner
yang sama halnya dengan calon Nasabah (Lihat Tabel 1,2,3, dan 4)
Tabel. 3 Bukti/ Informasi lainnya terkait BO
BO dari Nasabah Perorangan | BO dari Nasabah Perusahaan/ Yayasan/Perkumpulan | BO dari Nasabah berupa Bank | ||
Bank lain di dalam negeri | Bank lain di luar negeri | |||
a. | Meminta bukti identitas dan data informasi yang relevan sesuai dengan penerimaan Nasabah perorangan | Meminta bukti identitas dan data informasi yang relevan sesuai dengan penerimaan Nasabah perusahaan | Meminta bukti identitas dan data informasi yang relevan sesuai dengan penerimaan Nasabah berupa bank | Meminta bukti identitas dan data informasi yang relevan sesuai dengan penerimaan Nasabah berupa bank |
b. | Meminta surat penugasan, surat kuasa, surat perjanjian yang menyatakan adanya hubungan hukum anatara calon Nasabah atau WIC dengan BO | Meminta dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir perusahaan, yayasan atau perkumpulan | Meminta surat pernyataan tertulis dari Bank di dalam negeri bahwa identitas BO telah dilakukan verifikasi oleh Bank lain di dalam negeri tersebut. | Meminta surat pernyataan tertulis dari Bank di luar negeri bahwa identitas BO telah dilakukan verifikasi oleh Bank lain di luar negeri tersebut. |
c. | Meminta surat pernyataan mengenai kebenaran identitas dan sumber dana dari BO | Meminta surat pernyataan mengenai kebenaran identitas dan sumber dana dari owner perusahaan | - | - |
d. | Pengisian CIF mengacu pada ketentuan yang berlaku | Pengisian CIF mengacu pada ketentuan yang berlaku | Pengisian CIF mengacu pada ketentuan yang berlaku | Pengisian CIF mengacu pada ketentuan yang berlaku |
d. Jika proses CDD dilakukan oleh pihak ketiga, customer service tetap dan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas hasil CDD oleh pihak ketiga tersebut.
e. Bank dapat mengunakan hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga, terhadap calon Nasabahnya yang telah menjadi Nasabah pada pihak ketiga tersebut. Apabila pihak ketiga merupakan lembaga keuangan maka persyaratannya sebagai berikut:
1) Memiliki prosedur CDD yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Memiliki kerja sama dengan Bank dalam bentuk kesepakatan tertulis.
3) Tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang (antara lain Lembaga Pengatur dan Pengawas seperti Bank Indonesia dan OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Bersedia memenuhi permintaan informasi berupa nama lengkap sesuai dengan identitas, alamat, tempat tanggal lahir, nomor identitas, kewarganegaraan, dan bersedia memenuhi permintaan salinan dokumen pendukung apabila dibutuhkan oleh Bank dalam rangka pelaksanaan program APU & PPT.
5) Berkedudukan di Negara yang tidak berisiko tinggi.
6) Hasil akhir identifikasi dan verifikasi calon Nasabah dalam pelaksanaan dokumen hasil CDD oleh pihak ketiga menjadi tanggung jawab Bank.
f. Petugas bank dapat melakukan CDD lebih sederhana terhadap calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risikonya tergolong rendah, dengan kriteria sebagai berikut:
1) Tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran atau penerima gaji. Rekening tersebut adalah rekening milik perusahaan yang digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, dan rekening karyawan yang digunakan untuk menerima gaji dari pemberi kerja.
2) Calon Nasabah berupa perusahaan publik (perusahaan yang terdaftar pada bursa efek) yang tunduk pada peraturan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya sehingga informasi tentang identintas perusahaan dan BO dapat diakses oleh masyarakat.
3) Calon Nasabah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
4) Calon Nasabah berupa Lembaga Pemerintah atau Instansi Pemerintahan.
5) Transaksi pencairan cek yang dilakukan oleh WIC Perusahaan.
6) Tujuan pembukaan rekening terkait dengan program pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Contoh: bantuan layanan tunai dan gerakan Indonesia menabung.
7) Jumlah setoran awal paling besar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu), maksimum saldo pada akhir bulan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta), dan maksimum transaksi dalam 1 (satu) bulan sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta).
Tabel 4. Informasi CDD lebih sederhana
Keterangan | Informasi | Dokumen Pendukung | |
a. | Untuk Nasabah perorangan yang tujuan pembukaan rekening untuk penerimaan gaji | ✓ Nama lengkap termasuk nama alias ✓ Nomor identitas ✓ Alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas ✓ Tempat tanggal lahir | ✓ KTP/ SIM/ Paspor ✓ Specimen tanda tangan/ cap jempol/ sidik jari |
b. | Untuk Nasabah perusahaan, lembaga pemerintah/ instansi | ✓ Nama perusahaan ✓ Alamat kedudukan | 1. Nasabah perusahaan (usaha mikro & usaha kecil, bukan usaha |
pemerintah dengan tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji dan merupakan perusahaan publik | mikro & usaha kecil. ✓Dokumen identitas perusahaan ✓Specimen tanda tangan untuk usaha mikro dan usaha kecil ✓Dokumen identitas anggota direksi tang berwenang mewakili perusahaan untuk usaha bukan mikro dan usaha kecil 2. Lembaga Pemerintahan/instansi pemerintah ✓surat penunjukkan bagi pihak berwenang mewakili dalam ✓specimen tanda tangan | ||
c. | Untuk Nasabah WIC perusahaan yang melakukan transaksi pencairan cek | ✓ Nama perusahaan ✓ Alamat kedudukan | 1. Nasabah perusahaan usaha mikro & usaha kecil: ✓Dokumen identitas perusahaan ✓Spesimen tanda tangan 2. Nasabah perusahaan bukan usaha mikro & usaha kecil. ✓Dokumen identitas perusahaan ✓Dokumen identitas anggota direksi yang berwenang mewakili perusahaan |
d | Untuk Nasabah perorangan dengan tujuan pembukaan rekening yang terkait dengan program pemerintahan, dan jumlah setoran awal > Rp. 50.000, mak. Rp.1.000.000 pada akhir bulan, dan mak. Rp. 5.000.000 transaksi dalam 1 bulan | ✓ Nama lengkap termasuk nama alias apabila ada ✓ Alamat tempat tinggal sesuai dengan identitas | ✓ Kartu pengenal yang dikeluarkan oleh pemerintah ✓ Dokumen identitas ✓ Kartu pelajar bagi calon Nasabah perorangan yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP ✓ Specimen tanda tangan ✓ Jika tidak ada tanda pengenal, akan ditindak lanjuti oleh pejabat yang berwenang |
g. Jika Nasabah masuk pada kategori berisiko tinggi, periksa kembali kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir pembukaan rekening serta lakukan verifikasi kebenaran data Nasabah.
Proses persetujuan dan juga penolakan transaksi/pembukaan rekening
1. Jika calon Nasabah termasuk pada kategori PEP dan High Risk:
a. Serahkan dokumen pembukaan rekening Nasabah High Risk dan PEP ke pejabat yang berwenang untuk menyetujui pembukaan rekening dan untuk dilakukan verifikasi lebih ketat (EDD).
b. Jika permohonan disetujui, petugas wajib mendokumentasikan secara terpisah.
c. Petugas bank mengisi form rekap pembukaan Nasabah High Risk dan PEP (Lampiran 7).
d. Petugas melakukan pemantauan transaksi dan profil nasabah yang tergolong nasabah High Risk dan PEP, dengan mengisi form monitoring transaksi nasabah High Risk dan PEP, pemantauan dilakukan setiap 3 bulan sekali setelah tanggal pembukaan rekening dan dilakukan secara berkala. (Lampiran 13)
2. Lakukan proses penolakan atas pembukaan rekening calon Nasabah dengan sopan, jika:
a. Tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening.
b. Diketahui menggunakan identitas palsu.
c. Memberikan informasi yang tidak lengkap/ tidak benar/ kurang memuaskan/ menyesatkan/ palsu.
d. Menyulitkan petugas saat melakukan verifikasi terhadap informasi yang diberikan.
e. Berbentuk shell bank atau dengan bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan shell bank.
3. Kewajiban Bank untuk menolak/membatalkan transaksi apabila:
a. Nasabah ingin melakukan transaksi transfer dana, namun karena nasabah tersebut tidak bersedia melengkapi aplikasi transfer dana maka Bank wajib menolak transaksi Nasabah yang bersangkutan.
b. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
B. Pemantauan Transaksi Tunai dan Non Tunai
Teller
1. Petugas teller menerima bukti transaksi (aplikasi setoran tunai/ aplikasi tunai, dsb) dari pelaku transaksi.
2. Petugas teller memastikan apakah yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Fama atau tidak, jika:
a. Ya, cek pengisian form setoran/ penarikan apakah sudah diisi dengan lengkap?
b. Tidak, mengisi form WIC (Lampiran 5A dan 5BA dan 5B)
*Apabila pelaku transaksi tidak memiliki rekening namun mendapatkan perintah/kuasa untuk melakukan transaksi, maka pada saat transaksi wajib disertai surat penugasan/kuasa dari Nasabahnya.
*Apabila pelaku transaksi (WIC) menolak menunjukkan identitas dan menolak mengisi formulir WIC, laporkan kepada pejabat yang berwenang.
3. Periksa kelengkapan dan kebenaran pengisian bukti transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Petugas teller harus memperhatikan dalam melakukan transaksi dengan WIC (Walk In Customer), dimana WIC perorangan maupun perusahaan melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih atau nilainya setara baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali dalam 1 (satu) hari kerja, informasi yang dibutuhkan oleh Bank antara lain:
*Tabel 5. Informasi WIC Perorangan dan WIC Perusahaan
WIC YANG MELAKUKAN TRANSAKSI > Rp. 100.000.000 ATAU LEBIH ATAU YANG NILAINYA SETARA | WIC YANG MELAKUKAN TRANSAKSI < Rp. 100.000.000 ATAU YANG NILAINYA SETARA | ||
WIC PERORANGAN | WIC PERUSAHAAN | WIC PERORANGAN | WIC PERUSAHAAN |
✓ Nama Lengkap termasuk alias ✓ Tempat tanggal lahir ✓ Alamat tempat tinggal sesuai dengan dokumen identitas ✓ Alamat tempat tinggal lain apabila ada ✓ Nama Gadis Ibu Kandung ✓ Nomor Identitas ✓ Kewarganegaraa n ✓ Pekerjaan ✓ Jenis Kelamin ✓ Status perkawinan ✓ Identitas Beneficial Owner apabila ada ✓ Sumber dana ✓ Penghasilan ✓ Maksud & tujuan hubungan usaha ✓ NPWP ✓ Nomor Telepon ✓ Hubungan dengan Penerima ✓ Fotocopy Identitas ✓ Informasi lain | ✓ Nama perusahaan ✓ Nomor izin usaha dari instansi berwenang ✓ Bidang usaha ✓ Alamat kedudukan ✓ Tempat dan tanggal berdirinya ✓ Bentuk badan hukum ✓ Identitas Beneficial Owner apabila calon Nasabah memiliki Beneficial Owner ✓ Sumber dana ✓ Maksud dan Tujuan Usaha ✓ Hubungan dengan Penerima ✓ Nomor Telepon ✓ Fotocopy Identitas | ✓ Nama lengkap termasuk nama alias jika ada ✓ Nomor dokumen identitas ✓ Alamat tempat tinggal sesuai dengan dokumen identitas ✓ Fotocopy Identitas | ✓ Nama Perusahaa n ✓ Alamat Kedudukan ✓ Fotocopy Identitas |
* transaksi WIC dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000,- atau lebih atau nilainya setara yang dilakukan 1 kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 hari kerja sebagaimana dimaksud pada tabel. 3 adalah transaksi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- dilakukan pada kantor yang sama
- jenis transaksi yang dilakukan adalah transaksinya sama, misalkan transaksi penyetoran, penarikan, transfer, pencairan cek, dan bukan merupakan gabungan dari beberapa transaksi yang berbeda (Form WIC lihat Lampiran 5A dan 5B)
5. Jalankan transaksi mengacu pada prosedur operasional internal yang berlaku.
6. Arsip form WIC dan fotocopy kartu identitas milik pelaku transaksi
7. Apabila transaksi dilakukan secara tunai diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dilakukan oleh Nasabah, dan diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) keatas dilakukan oleh WIC, isi form register pencatatan transaksi (Lampiran 8).
C. Transfer Dana
1. Petugas menerima Nasabah atau WIC yang akan melakukan pengiriman transfer dana.
2. Lakukan verifikasi identifikasi dan verifikasi terhadap informasi data dan identitas pengirim, yang meliputi:
Tabel 6. Informasi Transfer Dana
Nasabah Pengirim | WIC Pengirim | Nasabah Penerima | WIC Penerima |
✓ Nama ✓ Nomor Rekening ✓ Alamat ✓ No dokumen, No identifikasi, ID dan Tanggal lahir ✓ Jumlah Uang dan Jenis mata uang ✓ Tanggal transaksi ✓ Sumber dana | ✓ Nama ✓ Alamat ✓ No dokumen, No identifikasi, ID ✓ Jumlah uang dan jenis mata uang ✓ Tanggal transaksi ✓ Sumber dana | ✓ Nama ✓ Nomor Rekening ✓ Alamat | ✓ Nama ✓ Alamat |
*Apabila pengirim asal telah menjadi Nasabah pada Bank pengirim, maka Bank pengirim wajib
memperoleh informasi sebagai berikut:
- nama, alamat, dan sumber dana pengirim
- No. Rek dan alamat penerima
- Jumlah dana dan Tanggal transaksi
3. Bagi Bank Pengirim, Bank Penerus, dan Bank Penerima mempunyai ketentuan yang harus dilakukan, meliputi:
Tabel 7. Kewajiban Bank Pengirim, Bank Penerus, dan Bank Penerima
Bank Pengirim | Bank Penerus | Bank Penerima |
✓ Kewajiban verifikasi informasi dapat dikecualikan apabila jumlah transfer dana ke Luar Negeri < Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) sepanjang transaksi dikatakan wajar ✓ Menyampaikan informasi kepada Bank Penerima ✓ Menyampaikan informasi secara tertulis yang dibutuhkan Bank Penerima dalam waktu | ✓ Memastikan kelengkapan informasi, termasuk pada transaksi transfer dana ke Luar Negeri ✓ Meneruskan pesan atau perintah transfer dana yang diterima dari Bank Pengirim ✓ Mendokumentasikan seluruh informasi yang diterima Bank Pengirim ✓ Melaksanakan transfer dana/ menolak untuk melaksanakan transfer dana/ menunda transaksi transfer dana apabila informasi dari bank Pengirim Luar Negeri | ✓ Kewajiban verifikasi informasi dapat dikecualikan apabila jumlah transfer dana ke Luar Negeri < Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) sepanjang transaksi dikatakan wajar ✓ Melakukan pemantauan terhadap kelengkapan informasi pengirim dan penerima dalam transaksi transfer ke Luar Negeri baik pada transaksi dilakukan |
3 hari sejak permintaan tertulis diterima dari bank penerima, Apabila dalam kegiatan transfer dana domestik, informasi yang disampaikan kurang lengkap ✓ Menolak melaksanakan perintah transfer dana apabila Nasabah/ WIC menolak untuk memberikan informawsi yang diperlukan oleh bank atau petugas dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang. ✓ Mendokumentasikan seluruh kegiatan transfer dana | kurang lengkap serta melakukan pemantauan yang lebih ketat dan/atau melaporkan dalam LTKM | maupun setelah transaksi dilakukan. ✓ Melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai Nasabah/ WIC pengirim dan/ atau Nasabah/ WIC penerima untuk transaksi transfer LN dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ✓ Melaksanakan transfer dana/ menolak untuk melaksanakan transfer dana/ menunda transaksi transfer dana apabila informasi dari bank Pengirim Luar Negeri kurang lengkap serta melakukan pemantauan yang lebih ketat dan/atau melaporkan dalam LTKM |
4. Simpan dokumen seluruh kegiatan transfer dana.
5. Apabila Nasabah/ WIC tidak melengkapi/ memenuhi informasi yang sesuai petugas dapat melakukan penolakan untuk melaksanakan transfer dana/ membatalkan transfer. Dan petugas wajib mengisi daftar transfer dana yang ditolak (Lampiran 9).
6. Jika petugas menemukan transaksi transfer dana yang mencurigakan laporan kepada pejabat penanggunng jawab APU & PPT.
D. Pengkinian Data Nasabah, Pengelompokan Nasabah, dan Pemantauan Nasabah
1. Pengkinian Data Nasabah
a. Pengkinian data Nasabah pada saat Nasabah melakukan transaksi Teller
1) Terima bukti transaksi (aplikasi setoran/ penarikan/ transfer) dari Nasabah/pelaku transaksi.
2) Lakukan verifikasi apakah formulir transaksi yang digunakan telah diisi dengan lengkap dan benar.
3) Jalankan transaksi sesuai prosedur internal yang berlaku.
4) Tanyakan kepada pelaku transaksi apakah Nasabah Bank Fama. Jika “YA” tanyakan apakah Nasabah tersebut sudah pernah melakukan pengkinian data Nasabah. Jika “Belum Pernah”, maka mintalah kepada Xxxxxxx untuk datang ke Customer Service untuk memperbaharui datanya.
Customer Service
1) Meminta Nasabah untuk menyebutkan nomor rekening atau jika Nasabah tidak hafal meminta Nasabah untuk menunjukkan kartu identitas yang sah dan masih berlaku.
2) Berdasarkan nomor rekening atau kartu identitas Nasabah, lakukan verifikasi data Nasabah pada Core Banking System.
3) Pastikan apakah, data field-field mandatory APU&PPT ataupun data lainnya di
Core Banking System teradata telah diisi dengan lengkap.
4) Jika belum atau datanya tidak update, minta Nasabah untuk mengkinikan datanya pada formulir pengkinian yang berlaku.
5) FotoCopy kartu identitas Nasabah, jika berdasarkan hasil verifikasi data di Core Banking System teradata kartu identitas Nasabah telah jatuh tempo atau ada nya perubahan data Nasabah.
6) Cetak profil data Nasabah sebelum melakukan perubahan/pengkininan, serahkan formulir yang datanya telah diperbaharui/dikinikan oleh Nasabah dan dokumen pendukung lainnya ke pejabat yang berwenang.
7) Setelah mendapatkan persetujuan, lakukan perubahan/pengkinian data Nasabah di core bangking system teradata dan mengisi formulir perubahan data Nasabah (Lampiran 10).
8) Administrasikan dokumen perubahan/pemgkinian data Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
* Pencatatan ke dalam CIF atas informasi Nasabah tanpa di dukung dengan dokumen, harus dengan persetujuan pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang
1) Monitor secara berkala tingkat risiko profil Nasabah yang telah dikelompokkan.
2) Menerima formulir yang telah diperbaharui/dikinikan datanya oleh Nasabah disertakan dokumen pendukungnya.
3) Periksa kelengkapan dan kebenaran data yang telah dikinikan.
4) Cocokkan data yang telah dirubah di formulir yang berlaku berikut dokumen pendukung dengan data pada core banking teradata.
5) Jika sudah lengkap, bubuhkan paraf sebagai persetujuan.
6) Serahkan kembali dokumen pendukung pada customer service untuk dilakukan perubahan data pada Core Banking System teradata.
* apabila pengkinian data dilakukan bukan di cabang pemilik CIF, maka kirim fotocopy formulir pembukaan rekening dan data Nasabah yang telah dirubah/dikinikan datanya berikut dokumen pendukung ke cabang pemilik CIF sebgai informasi
b. Pengkinian data Nasabah berdasarkan hasil analisa dan pemantauan transaksi Nasabah yang mencurigakan
Customer Service
1) Jika berdasarkan hasil analisa dan pemantauan transaksi Nasabah yang mencurigakan, disimpulkan bahwa transaksi Nasabah masih tergolong wajar, maka lakukan upaya pengkinian/ perubahan data Nasabah.
2) Proses pengkinian Nasabah dapat dilakukan melalui:
a) Perpanjangan/ pelunasan kredit
b) Pengisian formulir pada saat Xxxxxxx datang ke Bank
c) Telepon
d) Penggantian buku tabungan
c. Pengkinian data Nasabah melalui telepon Customer Service
1) Hubungi Nasabah melalui telepon.
2) Jelaskan kepada Nasabah, maksud dan tujuan Bank dalam hal pengkinian data Nasabah.
3) Lakukan verifikasi untuk memastikan apakah betul Nasabah yang dihubungi adalah Nasabah yang bersangkutan dan menanyakan beberapa informasi tentang Nasabah, antara lain nama lengkap, tanggal lahir, nama gadis ibu kandung, dsb.
4) Lakukan interview dan catat semua informasi saat melakukan pengkinian data nasabah.
5) Infomasikan kepada Xxxxxxx bahwa data Nasabah di Bank akan diperbaharui dan Bank tidak mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu.
6) Serahkan formulir data nasabah yang sudah di update berupa print out (kode:99510) tersebut kepada pejabat penanggung jawab APU& PPT untuk diperiksa dan disetujui serta diparaf.
7) Dokumentasikan formulir data nasabah yang sudah diupdate tersebut berikut dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat yang berwenang
1) Menerima print out formulir dan data Nasabah yang telah dikinikan dari
customer service (Lampiran 2).
2) Periksa kelengkapan pengisian formulir tersebut berikut dokumen pendukung.
3) Bubuhkan paraf pada hasil print out formulir data Nasabah.
4) Serahkan kembali ke CS untuk diadministrasikan.
5) Lakukan monitoring data Nasabah yang telah dikinikan.
6) Setiap bulan lakukan monitoring progress pencapaian pengkinian data terhadap jumlah CIF dan dikirimkan ke UKK pusat.
* Petugas Customer Service kantor Cabang dan Cabang Pembantu membuat progress pengkinian data setiap bulannya untuk dilaporkan kepada UKK Kantor Pusat (Lampiran 14)
2. Pengelompokan Nasabah
a. Pengelompokan Nasabah dan WIC dilakukan berdasarkan tingkat risiko terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme
b. Pengelompokan Nasabah dan WIC berdasarkan tingkat risiko minimal dilakukan dengan melakukan analisis terhadap: (Lampiran 10 & 10.1 Matriks Profil Xxxxxx Xxxxxxx dan WIC)
1) Identitas Nasabah
2) Lokasi usaha Nasabah
3) Profil Nasabah
4) Jumlah transaksi
5) Kegiatan Xxxxx Xxxxxxx
6) Struktur kepemilikan bagi Nasabah perusahaan
7) Informasi lainnya yang digunakan untuk mengukur tingkat risiko Nasabah
c. Tingkat risiko Nasabah dan WIC terdiri dari:
1) Risiko rendah, diterapkan prosedur CDD sederhana (Lihat 3.1.2 Point 6)
2) Risiko menengah, diterapkan prosedur CDD
3) Risiko tinggi, diterapkan prosedur EDD
* Penetapan klasifikasi tingkat risiko tidak berlaku bagi Nasabah atau WIC yang tergolong PEP atau pihak yang terafiliasi dengan PEP, sehingga yang bersangkutan secara otomatis diklasifikasikan sebagai Nasabah atau WIC berisiko tinggi.
d. Pengelompokan berdasarkan tingkat risiko juga dilakukan terhadap WIC yang melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
e. Petugas yang berwenang harus mendokumentasikan dan dipantau secara berkesinambungan. Pemantauan secara berkesinambungan dilakukan untuk memastikan kesesuaian tingkat risiko yang telah ditetapkan.
f. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara transaksi/profil Nasabah dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan, maka bank harus menyesuaikan tingkat risiko dengan cara:
1) menerapkan prosedur CDD bagi Nasabah yang tergolong risiko rendah berubah menjadi risiko menengah yang sesuai dengan penetapan tingkat risiko.
2) menerapkan prosedur EDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko
rendah atau menengah menjadi berisiko tinggi atau PEP.
3. Pemantauan Nasabah
a. Bank wajib melakukan kegiatan pemantauan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Dilakukan secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi kesesuaian antara transaksi Nasabah dengan profil Nasabah dan menatausahakan dokumen tersebut, terutama terhadap hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah dan/ atau Bank dari Negara yang program APU dan PPT kurang memadai.
2) Melakukan analisa terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah.
3) Meminta tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah, dengan memperhatikan ketentuan anti tipping off sebagaimana diatur dalam UU Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.
b. Kegiatan pemantauan profil dan transaksi Nasabah dilakukan secara berkesinambungan meliputi kegiatan:
1) Memastikan kelengkapan informasi dan dokumen Nasabah.
2) Meneliti kesesuaian antara profil transaksi dengan profil Nasabah.
3) Meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama yeng tercantum dalam daftar teroris, DHN, dan nama tersangka atau terdakwa yang dipublikasikan dalam media masa atau oleh otoritas yang berwenang.
c. Sumber informasi yang dapat digunakan untuk memantau Nasabah Bank yang ditetapkan sebagai status tersangka atau terdakwa dapat diperoleh antara lain melalui:
1) Database yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2) Media massa.
d. Pemantauan terhadap profil dan transaksi Nasabah harus dilakukan secara berkala dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko.
e. Jika Nasabah sudah menjadi tersangka dan diberitakan di media massa dan/atau sesuai dengan daftar teroris, termasuk dalam DHN maka bank wajib melaporkan sebagai LTKM.
f. Untuk memudahkan pelaksanaan pemantauan terhadap Nasabah PEP yang tergolong berisiko tinggi, bank dapat mengelompokkan kembali sesuai tingkat risiko dengan mempertimbangkan antara lain masa jabatan PEP.
Tabel 8. Frekuensi Pemantauan PEP
Masa Jabatan | Frekuensi Pemantauan |
Masih aktif menjabat | 3 Bulan |
Sudah tidak aktif atau pensiun < 1 tahun | 6 bulan |
Sudah tidak aktif atau pensiun 1-3 tahun | 9 bulan |
Sudah tidak aktif atau pension > 3 tahun | 12 bulan |
(Lampiran 10. Matriks Klasifikasi Profil Risiko)
g. Seluruh kegiatan pemantauan didokumentasikan dengan tertib dan dalam bentuk tertulis melalui baik melalui dokumen formal seperti memo, nota, atau catatan maupun melalui dokumen informal seperti korespondensi melalui email.
E. Enhanced Due Diligence (EDD)
Enhanced Due Diligence (EDD)
1. EDD dilakukan terhadap area yang berisiko tinggi dan Nasabah yang tergolong PEP.
2. EDD dilakukan apabila Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tergolong berisiko tinggi atau PEP.
b. Menggunakan produk perbankan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
c. Melakukan transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara berisiko tinggi.
d. Melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil.
e. Merupakan pihak yang terkait atau dikelola oleh PEP, yaitu:
1) Perusahaan yang dimiliki oleh PEP.
2) Anggota keluarga PEP sampau dengan derajat kedua.
3) Pihak-pihak yang secara umum dan diketahui public mempunyai hubungan dengan PEP.
3. Apabila dari hasil EDD yang dilakukan terhadap Nasabah yang melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil dan di peroleh alasan yang jelas (underlying) maka terhadap transaksi dilakukan pemantauan sebagaimana biasanya. Tetapi jika sebaliknya tidak ditemukan alasan yang jelas (underlying) maka laporkan sebagai LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dan lakukan pemantauan lebih ketat.
4. Sifat, kualitas, dan kuantitas informasi Nasabah yang perlu diperoleh harus memberikan gambaran mengenai tingkat risiko yang timbul dari hubungan usaha yang terjadi.
5. Informasi yang diperoleh harus dapat diverifikasi dan memberikan keyakinan terhadap profil Nasabah sesungguhnya.
Prosedur Terhadap Area Berisiko Tinggi dan PEP
1. Apabila terdapat transaksi atau hubungan usaha dengan Nasabah yang berasal atau terkait dengan Negara yang berisiko tinggi, maka Bank wajib mewaspadai dan menetapkan mitigasi risiko yang mungkin terjadi.
2. Dalam hal bank melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tergolong PEP, Bank wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Nasabah tersebut dan berwenang untuk:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi atau PEP.
b. Membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau BP yang tergolong PEP.
3. Pejabat senior harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kemungkinan risiko yang timbul, seperti risiko reputasi, risiko operasional, dan risiko hukum, serta mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil risiko Nasabah dan transaksi.
F. Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara Transaksi dan Pemblokiran Rekening
1. Tata cara pemenuhan permintaan penundaan transaksi
a. Bank melakukan penundaan transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitumg sejak penundaan transaksi dilakukan, apabila:
1) Nasabah melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
2) Nasabah memiliki rekening yang digunakan untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
3) Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
b. Pelaksanaan penundaan transaksi wajib dicatat dalam berita acara penundaan transaksi dan memberikan salinannya kepada Nasabah serta melaporkan ke PPATK paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak dilakukan penundaan transaksi.
2. Tata cara pemenuhan penghentian sementara transaksi
a. Pada saat PPATK melakukan pemeriksaan, Bank dapat diminta untuk melakukan penghentian sementara transaksi dan dicatat dalam berita acara.
b. Penghentian sementara transaksi dilaksanakan paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah menerima berita acara penghentian sementara transaksi
c. PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi dalam rangka melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
d. Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara transaksi tidak ada orang/ pihak ketiga yang mengajukan keberatan, maka PPATK menyerahkan penanganan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik.
G. Pemblokiran Rekening Atas Permintaan Instansi Berwenang
Divisi Compliance & Risk Management
1. Menerima surat dari pihak eksternal mengenai permintaan blokir rekening atas nama Xxxxxxx.
2. Membuat memo internal yang ditandatangani direktur kepatuhan mengenai permintaan pengecekkan atas nama Nasabah dimaksud untuk dilakukan pemblokiran dan disampaikan kepada bagian operasional.
Bagian Operasional
1. Menerima memo internal dari divisi kepatuhan.
2. Melakukan pengecekkan pada sistem yang memastikan apakah nama Nasabah yang ada pada surat tersebut adalah Nasabah Bank Fama.
3. Apabila ada, maka harus dibuatkan memo persetujuan blokir Nasabah yang disampaikan kepada pihak yang berwenang.
4. Melakukan pemblokiran rekening pada sistem dan memberikan pemberitahuan kepada divisi kepatuhan mengenai pelaksanaan pemblokiran rekening.
Pejabat yang berwenang
1. Melakukan pengecekan ulang atas nama Nasabah yang terdapat pada surat.
2. Menyetujui pemblokiran rekening dengan menandatangi memo persetujuan pemblokiran rekeing dan menyampaikan kepada bagian operasional, atau menjalankan menu persetujuan pemblokiran di core system.
* pemblokiran setelah surat perintah pemblokiran diterima dan menyampaikan berita acara pelaksanaan pemblokiran rekening, paling lambat 1(satu) hari kerja sejak pelaksanaan pemblokiran
*Bank wajib memenuhi permintaan pemblokiran rekening dari penyidik, penuntut umum atau hakim melalui surat tertulis mengenai perintah pemblokiran dan memberikan keterangan tertulis mengenai harta kekayaan dan/atau rekening dari setiap orang yang telah dilaporkan ke PPATK, tersangka, dan terdakwa.
*Bank dapat mengakhiri pemblokiran rekening setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dilakukannya pemblokiran.
Penundaan transaksi, penghentian sementara dan pemblokiran rekening wajib disetujui oleh pejabat setingkat Pimpinan Cabang dan kasusnya dilaporkan kepada UKK Pusat.
H. Penutupan Hubungan Usaha dengan Nasabah
1. Terhadap Nasabah yang ditutup hubungan usahanya, Bank wajib memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai penutupan hubungan usaha tersebut.
2. Pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan penyampaian surat yang ditujukan kepada Xxxxxxx sesuai dengan alamat yang tercantum dalam database Bank.
3. Apabila telah dilakukan pemberitahuan tertulis Xxxxxxx tidak mengambil sisa dana yang disimpan di Bank maka penyelesaian terhadap sisa dana Nasabah dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, antara lain dengan menyerahkan sisa dana ke Balai Harta Peninggalan.
4. Penolakan atau pembatalan transaksi terhadap rekening Nasabah penerima yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dapat disertai pengembalian dana kepada Nasabah pengirim apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Terdapat Laporan dari Nasabah pengirim kepada Bank Pengirim dengan melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut seperti laporan kepada Kepolisian RI.
b. Identitas Nasabah penerima dana diketahui dan/atau patut diduga palsu.
c. Masih terdapat sisa dana di rekening Nasabah penerima.
d. Transaksi dari rekening Nasabah pengirim dilakukan melalui transfer dana.
e. Dana yang tersimpan pada rekening Nasabah penerima baik sebagian maupun seluruhnya adalah berasal dari rekening Nasabah pengirim.
f. Rekening atau saldo dana dalam rekening Nasabah penerima tidak sedang dalam status diblokir atau disita oleh instansi yang berwenang.
g. Terdapat klausula dalam perjanjian pembukaan rekening mengenai kewajiban Bank untuk menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, dan/ atau
h. Pengembalian dana melalui proses pendebetan dana dari rekening Nasabah penerima untuk dikreditkan kembali ke rekening Nasabah pengirim.
5. Bank menolak atau membatalkan transaksi antara lain terhadap:
a. Nasabah yang ingin melakukan transaksi transfer dana namun tidak bersedia melengkapi aplikasi transfer dana; dan/ atau
b. Transfer masuk (incoming transfer) pada rekening nasabah, namun setelah Bank Penerima melakukan CDD ulang dan berdasarkan informasi dari Bank Pengirim diketahui bahwa rekening Nasabah Penerima merupakan rekening penampungan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tidak pidana Pencucian Uang.
6. Dalam hal penutupan hubungan usaha terkait dengan transaksi transfer dana, prosedur penutupan hubungan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai transfer dana.
7. Prosedur pengembalian dana dengan syarat antara lain:
a. Jika hanya terdapat 1 (satu) Nasabah pengirim yang mengajukan permohonan pengembalian dana, maka dana yang dikembalikan kepada Nasabah pengirim adalah sebesar dana milik Xxxxxxx pengirim yang masih ada pada rekening penerima.
b. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) laporan Nasabah pengirim yang mengajukan permohonan pengembalian dana, maka dalam hal dana yang terdapat pada rekening penerima diyakini oleh Bank:
1) Berasal dari beberapa Nasabah pengirim dan jumlah dananya mencukupi untuk pengembalian dana kepada semua Nasabah pengirim maka Bank dapat mengembalikan dana tersebut.
2) Hanya berasal dari sebagian Nasabah pengirim maka Bank hanya akan mengembalikan dana kepada sebagian sumber atas dana pada rekening Nasabah penerima
3) Berasal dari semua Nasabah pengirim dan jumlah dananya tidak mencukupi untuk pengembalian dana kepada semua Nasabah pengirim maka pengembalian dana hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan para Nasabah pengirim.
4) Berasal dari sebagian Nasabah pengirim dan jumlah dananya tidak mencukupi untuk pengembalian dana kepada sebagian Nasabah pengirim maka pengembalian dana hanya dilakukan kepada masing-masing Nasabah pengirim yang diyakini Bank danyanya masih ada pada rekening Nasabah penerima berdasarkan kesepakatan para Nasabah Pengirim.
8. Bank Pengirim membuat berita acara Pengembalian Dana yang ditandatangani oleh Pejabat Bank Pengirim dan Nasabah pengirim.
9. Prosedur pengembalian dana tidak berlaku terhadap Nasabah penerima dan/atau Nasabah pengirim yang namanya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
VII. LAMPIRAN
Lampiran 1 Formulir Pembukaan Nasabah
Lampiran 2 Contoh Formulir Data Nasabah (Updating Data Nasabah)
Lampiran 3 Daftar Kriteria High Risk dan PEP
DAFTAR KRITERIA HIGH RISK dan PEP
1. Produk dan Jasa Berisiko Tinggi
a. Layanan Jasa Prima
b. Kartu Kredit
c. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
d. Penitipan dengan pengelolaan (trust)
e. Transfer Dana
f. Pemberian Kredit dan Pendanaan
g. Travellers’ Cheque dan Bank Draft
h. Private Banking
i. Custodian
j. Safe Deposit Box
k. Reksadana
l. Jual Beli Valuta Asing (Bank Notes)
m. Letter of Credit (L/C)
n. Penerimaan pembayaran dengan jumlah yang signifikan dalam bentuk tunai, wesel atau cek tunai
o. Layanan perbankan elektronik (electronic banking) seperti internet banking, mobile banking, Short Message Service (SMS) banking, Electronic Data Capture (EDC), dan Automated Teller Machine (ATM)
2. Nasabah Berisiko Tinggi
Ketentuan | Definisi | Keterangan |
UU No.28 Tahun 1999 | Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku | a. Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara b. Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara c. Menteri d. Gubernur e. Hakim f. Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan g. Pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara Negara |
sesuai dengan ketentuan- ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | ||
SE/03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005 | Penyelenggara negara | a. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga Negara. b. Semua kepala Kantor di Lingkungan Departemen Keuangan c. Pengawas Bea dan Cukai d. Auditor e. Pejabat yang mengeluarkan perijinan f. Pejabat/Kepala Unit Masyarakat g. Pejabat pembuat regulasi |
3. Usaha Berisiko Tinggi
a. Pedagang efek yang melakukan fungsi sebagai perantara efek (Nasabah Perusahaan)
b. Perusahaan asuransi dan broker asuransi (Nasabah Perusahaan)
c. Money Changer (Nasabah Perusahaan)
d. Xxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxan (Nasabah Perusahaan)
e. Bank dan Perusahaan yang berlokasi di negara penghasil narkoba, NCCT atau Tax Haven Countriens
f. Kasino, tempat hiburan, dan executive club
g. Jasa Pengiriman uang
h. Xxxx Xxxxxxx, Pengacara, dan Notaris (Nasabah Perorangan/Perusahaan)
i. Jasa Surveyor dan agen real estate (Nasabah Perusahaan)
j. Pedagang logam mulia (Nasabah perusahaan/perorangan)
k. Usaha barang-barang antik, dealer mobil, kapal serta penjual barang-barang mewah
l. Agen Perjalanan
m. Pegawai Bank sendiri
n. Pelajar/Mahasiswa
o. Ibu Rumah Tangga
4. Negara Berisiko Tinggi
a. Negara yang pelaksanaan rekomendasi FATF diidentifikasikan belum memadai.
b. Termasuk dalam daftar FATF statement.
c. Diketahui secara luas sebagai tempat penghasil dan pusat perdagangan narkoba.
d. Dikenal secara luas menerapkan banking secrecy laws yang ketat.
e. Dikenal sebagai tax haven antara lain berdasarkan data terkini dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
f. Dana diterima dari atau dikirim ke Negara atau yurisdiksi yang berisiko tinggi, dan/atau.
g. Nasabah memiliki hubungan yang signifikan dengan Negara atau yurisdiksi berisiko tinggi. Contoh Negara atau area geografis yang memiliki tingkat risiko tinggi yaitu transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
Posisi Mei 2009 dan April 2016 Panama Papers terdapat 60 negara/wilayah yang tergolong tax haven yaitu:
▪ Amerika Serikat ▪ Angguila ▪ Antigua and Barbuda ▪ Bermuda ▪ Bahamas ▪ Bahrain ▪ Belize ▪ British Virgin Islands ▪ Cayman Islands ▪ Cook Islands ▪ Cyprus ▪ Dominica ▪ Gibraltar ▪ Grenada | ▪ Guernsey ▪ Hongkong ▪ Isle of Man ▪ Jersey ▪ Jerman ▪ Lebanon ▪ Liberia ▪ Luksemburg ▪ Malta ▪ Marshall Islands ▪ Mauritius ▪ Xxxxxxxxxxx ▪ Niue ▪ Nauru | ▪ Netherlands Antiles ▪ Panama ▪ Samoa & Vanatu ▪ St. Kitts & Nevis ▪ Xxx Xxxxxx ▪ Seychelles ▪ St. Kitts ▪ Singapura ▪ Swiss ▪ St. Xxxxxxx and the Grenadines ▪ Turks & Caicos Islands ▪ Us Virgin Island ▪ Uni Emirat Arab |
h. Dikenal memiliki tingkat korupsi yang tinggi.
i. Dianggap merupakan sumber kegiatan terorisme, seperti yang diidentifikasikan oleh
Office of Foreign Asset Control (OFAC).
j. Terkena sanksi PBB.
Lampiran 4 Penilaian Penerapan APU dan PPT Bank Fama International
PENILAIAN PENERAPAN APU dan PPT BANK FAMA INTERNATIONAL
Cabang: Periode:
NO | KRITERIA | NILAI | HASIL | SCORE | KETERANGAN |
1 | Pengkinian data nasabah | ||||
2 | Monitoring transaksi nasabah | ||||
3 | Rating audit intern dan ekstern | ||||
4 | Pelatihan dan kompetensi Karyawan: | ||||
a) Jumlah Karyawan | |||||
b) Frekuensi Latihan | |||||
c) Jenis Pelatihan | |||||
d) Hasil nilai tes pengetahuan karyawan | |||||
5 | Denda/ Teguran (ada/tidak) | ||||
TOTAL (RATA-RATA) |
Kriteria Penilaian:
a. Untuk Point 1 : <60%-80%=Kurang, >80%=Cukup Baik, >90%= Baik
b. Untuk Point 2 : Kurang = Tidak dilakukan, Cukup Baik = dilakukan 3x dalam 6 bulan,
Baik = dilakukan > 3x dalam 6 Bulan
c. Untuk Point 3 : Rating 4-5= Kurang, Rating 3= Cukup Baik, Rating 1 atau 2 = Baik
d. Untuk Point 4 :
a) Kurang = tidak ada karyawan yang mengikuti pelatihan, Cukup Baik peserta
<50% karyawan, baik = peserta >75% karyawan
b.c) Frekuensi Latihan dan Jenis Pelatihan: dicatat saja, tidak ada penilaian
d) Hasil rata-rata: kurang = tidak lulus > 10% peserta, Cukup Baik= tidak lulus
<10%, baik = lulus 100%
e. Untuk Point 5 : Kurang= ada denda/teguran >Rp.10Juta, Cukup Baik = Ada denda/teguran
<Rp.10Juta, Baik = Tidak ada denda/ teguran.
* Skor: 0= Kurang, 6= Cukup Baik, 10= Baik
Menyetujui, Bandung, Kadiv.Compliance & Risk Management Dir.Compliance & Risk Management UKK
( ) ( ) ( )
Lampiran 5A Formulir Walk In Customer (WIC) Perorangan
Lampiran 5B Formulir Walk In Customer (WIC) Perusahaan
Lampiran 6 Rekap Data Calon Nasabah (Penundaan Verifikasi Dokumen)
Lampiran 7 Rekap Pembukaan Rekening Nasabah High Risk/PEP
Lampiran 8 Register Pencatatan WIC Transaksi Diatas Rp 100 juta dan Customer Transaksi Diatas Rp 500 Juta
Lampiran 9 Rekapitulasi Data Calon Nasabah Yang Ditolak
Lampiran 10 Matriks Klasifikasi Profil Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Lampiran 10.1 Matriks Klasifikasi Profil Risiko Bagi WIC
Lampiran 11 Laporan Rencana Pengkinian Data PT. Bank Fama International
Lampiran 12 Laporan Realisasi Rencana Pengkinian Data PT. Bank Fama International
Lampiran 13 Monitoring Transaksi Nasabah High Risk/ PEP
Lampiran 14 Progress Pengkinian Data Nasabah PT. Bank Fama International
Lampiran 15 Flowchart Pembukaan Rekening Nasabah
Lampiran 16 Flowchart Setoran Tunai
Lampiran 17 Flowchart Tarikan Tunai
Lampiran 18 Flowchart Laporan Transaksi Keuangan Tunai
Lampiran 19 Flowchart Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
KP.CRM-02 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENERAPAN PROGRAM APU PPT
PT BANK FAMA INTERNATIONAL
Jl. Asia Afrika No. 115 Bandung (40120) Telp. (000) 0000000 Fax. (000) 0000000
Versi 00 : 06 Oktober 2020
Halaman 83 dari 82