PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGELOLA MODAL PERDAGANGAN PENGUSAHA USAHA KECIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGELOLA MODAL PERDAGANGAN PENGUSAHA USAHA KECIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
(STUDI DI KELURAHAN PAGESANGAN BARAT KOTA MATARAM)
Oleh:
Xxxxx Xxxxxxx NIM 180201019
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXX MATARAM
2022
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGELOLA MODAL PERDAGANGAN PENGUSAHA USAHA KECIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
(STUDI DI KELURAHAN PAGESANGAN BARAT, KOTA MATARAM)
Skripsi
diajukan kepada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx untuk melengkapi persayaratan mencapai gelar Sarjana Hukum (S.H)
Oleh: Xxxxx Xxxxxxx
180201019
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXX
MATARAM 2022
NOTA DINAS PEMBIMBING
PERSETUJUAN PEMBIMBING
PENGESAHAN
MOTO
ُۥِش
اشّ ّٗ ش
جٖ س
َر ل
اَقثۡ ي
مًعۡ
ٍئ
“…Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat balasannya…” ( QS. Az-Zalzalah:7).
Percayalah bahwa Allah tidak akan memebrikan ujian di luar batas kemampuan hambanya.
………………………………………………………………..
Sabar Ikhlas Istiqomah
PERSEMBAHAN
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, yang senantiasa memberikan nikmat, anugrah dan kekuatan kepada hambanya, sehingga penulisan skripsi ini dapat diselesaikan. Untuk itu karya ini saya persembahkan kepada:
1. Untuk kedua orang tua saya yang telah membesarkan saya, merawat saya sampai umur 22 tahun ini dan selalu memberikan yang terbaik untuk saya, Ibunda Xxxxx Xxxx dan Xxxxxxxx Xxxxxxxxx. Semoga Ayah dan Xxxxx selalu dalam lindungan Allah SWT dimanapun berada.
2. Untuk Adek saya Xxxx Xxx Xxxxxxx dan Sepupu saya Ismia Azhari, terimakasih untuk segala bentuk motivasi dan kebaikan sehingga saya bisa menyelesaikan skripsi ini dengan baik, dan untuk teman-teman yang lain yang saya tidak bisa sebut satu persatu, semoga Allah membalas segala kebaikan kalian.
3. Untuk sahabat saya Xxxx xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, dan Baiq Fera Mustika Putri yang telah siap siaga untuk direpotkan dalam menyelesaikan skripsi saya dengan baik, semoga dipermudah juga segala urusannya.
4. Untuk keluarga besar Xxxxx yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Hulaemi Al-Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx, dan
5. Untuk Dosen Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxxx, M.H, Xxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H, LLM, dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H, Lc terima kasih atas segala bimbingannya, motivasi, dan semangatnya sehingga saya bisa berkembang seperti saat ini. Semoga selalu diberikan perlindungan oleh Allah SWT. dan semoga saya bisa mengikuti jejak beliau-beliau menjadi Dosen.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Xxxx Xxxxxxxx, juga kepada keluarga, sahabat, dan semua pengikutnya yang senantiasa memberikan jalan kepada penulis sehingga mampu menyelesaikan atau merampungkan skripsi yang berjudul Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelolan Modal Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram) ini sebagai salah satu tugas akhir sebagai syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Syariah Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx. Kedua kalinya tak lupa saya haturkan sholawat serta salam tercurahkan kepada xxxxxxx Xxxx besar Xxxxxxxx XXX, yang telah membimbing kita umat menusia ke jalan yang lurus yakni Islam yang Rahmatilil‟alamin.
Xxxxxx kemampuan penulis sampaikan teimakasih banyak kepada:
1. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx. P., S.H., M.Hum sebagai pembimbing I dan Xxxxxxx Xxxxxx, X.XX Sebagai pembimbing II yang memberikan bimbingan, motivasi, dan koreksi mendetail, terus-menerus, dan tanpa bosan di tengah kesibukannya dalam suasana keakraban menjadikan skripsi ini lebih matang dan cepat selesai.
2. Xx. Xxxxxx Xxx Xxxxx, X.Xx. sebagai ketua jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Xxxx Xxxxxxx, X.Xx. selaku sebagai Sekretaris Jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang tetap mengingatkan untuk segera menyelesaikan tugas akhir ini.
3. Dr. Moh. Xxxxx Xxxxxxxx. Sebagai Dekan Fakultas Syariah.
4. Prof. Dr. H. Masnun, M. Ag. Selaku Rektor UIN Mataram yang telah memberi tempat bagi penulis untuk meuntut ilmu dan memberi bimbingan dan peringatan untuk tidak berlama-lama di kampus.
5. Teman-teman seperjuanagn Hukum Ekonomi Syariah (HES), kelas A angkatan 2018 terima kasih untuk segala kebaikan yang kalian lakukan, motivasi, semangat yang setiap saat dibagikan dan semoga kita berada di puncak langit untuk memperkokoh hati demi timbulnya keadilan di negeri ini.
Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan penulis berharap semoga skripsi ini
dapat bermanfaat bagi kita semua dan menjadi bahan rujukan dalam dunia pendidikan.
Xxxxxxx, Xxxx 2022 Penulis
Xxxxx Xxxxxxx Nim. 180201019
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
HALAMAN JUDUL ii
NOTA DINAS PEMBIMBING iii
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 4
D. Ruang Lingkup dan Setting Penelitian 5
4. Wanprestasi Dalam Hukum Islam 17
5. Prosedur pengumpulan data 22
7. Pengecekan Keabsahan Data 25
BAB II PRAKTIK PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGELOLA MODAL PERDAGANGAN PENGUSAHA USAHA KECIL 27
A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian 27
B. Keadaan Sosial dan Ekonomi 29
C. Praktek Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelola Modal Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil di
BAB III ANALISIS PRAKTIK PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGELOLA MODAL PERDAGNGAN PENGUSAHA USAHA KECIL 43
A. Analisa Pelaksanaan Sistem Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelola Modal Perdagangan
Pengusaha Usaha Kecil di Kelurahan Pagesangan Barat 43
B. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelola Modal Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil di Kelurahan Pagesangan
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
FOTO DOKUMENTASI PENELITIAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGELOLAN MODAL PERDAGANGAN PENGUSAHA USAHA KECIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM
EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram)
Oleh XXXXX XXXXXXX
NIM: 180201019 ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi sistem perjanjian kerja sama di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram yang tidak jelas, seperti halnya tentang isi perjanjian kerja sama, pemenuhan akad, dan terjadi ketidakjelasan identitas/latar belakang para pihak dalam melakukan kesepakatan serta pembagian bagi hasil ditentukan nominal/presntase keuntungan dengan dibatasi jangka waktunya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yang sudah ada, yakni: 1. Bagaimana praktek perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal usaha dalam perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram?, 2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal usaha dalam perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram?. Dalam menjawab rumusan masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dalam mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dimana jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis data primer dan jenis data sekunder. Adapun sember data primernya dari pihak pemilik modal, pengelola modal, dan lainnya, sedangkan sumber data sekundernya dari buku-buku, karya ilmiah, dan Al-Qur’an ataupun Al-Hadist.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram menggunakan bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis dan lisan. Dalam bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis bahwa pemilik modal dan pengelola modal melakukan kesepakatan yang menentukan jangka waktu, jenis usaha dan pembagian nisbahnya. Sedangkan, dalam bentuk perjanjian kerja sama secara lisan tidak menimbulkan permasalah diantara kedua belah pihak, tetapi perjanjian kerja sama tidak disertai adanya bukti tertulis dari kedua belah
pihak. Padahal di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa setiap aktivitas bermuamalah atau melakukan transaksi hendaknnya ditulis. Kemudian, akad yang digunakan oleh para pihak dalam melakukan kesepakatan adalah akad mudharabah yang salah satu jenisnya yaitu akad mudharabah muqayyadah.
Kata kunci: Perjanjian Xxxxx Xxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxan Kerja sama, akad mudharabah, akad muqayyadah.
A. Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Kerja sama diantara manusia adalah sebagai bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Kerja sama dalam kegiatan bisnis pun dikategorikan sebagai bentuk tolong menolong dalam kebaikan, hal tersebut sudah diperintahkan oleh Allah swt dalam al-qur'an surah Al-Maidah (5) ayat 2:1
ىْ كْٔ ُّذص
ٌَا وٍ ْٕ َق ٌ
اٰ َُش ىْ ك
َُّيشد
لََ َٔ ۗ أْ ُداطص
ا ىْ ُرهْ َهح
اَرِأَ ۗ
ٰٖٕ قْ َّرنأ
شّ ثِ نْ ا َٗهع
إْ ََُٔ ا
َذٔ
أْۘ ُذَرعَذ ٌَا وِ اشح
نْ ا ذِ دسًنْ ا ٍع
ُذْٚ ذِ ش َاللّٰ
ٌِاۗ َاللّٰ
إُقَّذأَ ۖ ٌ
أَ
ُعنْ أ ىِ ْثلَِ ْ ا ٗهَ ع
إْ ََُٔ ا َذ
لََ ٔ
٢ - ب
اَقعنْ ا
Artinya: “.... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.2
Tak diragukan lagi bahwa di dalam setiap masyarakat, terdapat orang-orang yang fakir dan miskin, orang-orang yang tidak memiliki kemampuan bekerja dan pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Semua manusia adalah makhluk Allah Swt dan semua kekayaan pada dasarnya kepunyaan-Nya, maka kita harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu-individu ini dalam batasan yang memungkinkan dan dapat diterima. Hal ini membuktikan betapa
1 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Konsep Kerjasama Dalam Ekonomi Islam, Al- iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam, vol. 9 Issue 1, Januari 2021, hlm. 2-3)
2 QS. Al-Maidah (5) ayat 2
pentingnya menjalin kerja sama dengan sesama individu dalam masyarakat.
Salah satu bentuk kerja sama dalam Islam disebut mudharabah. Secara teknis Mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama yang dimana modal berasal dari pihak pemilik dana/modal saja (shahibul mal) dan pihak lain sebagai pengelola dana modal (mudharib), sebelum melakukan kegiatan usaha bisnis bagi hasil atau disebut mudharabah maka terlebih dahulu melakukan akad perjanjian kerja sama dari kedua belah pihak, agar perjanjian tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan syariat Islam.
Mudharabah telah dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum Islam. Xxxx Xxxxxxxx xxx. Sebelum diangkat menjadi Rasul telah ber-mudharabah dengan Khadijah dalam menjalankan perniagaan dari Mekah ke xxxxxx Xxxx. Bahkan, Ketika Xxxxxxxxxx diangkat menjadi rasul dan umat Islam selesai menaklukan Khaibar, beliau pernah menyerahkan tanah pertanian kepada orang Yahudi dengan cara mudharabah dengan hasil dibagi sama.3
Kajian tentang mudharabah berhubungan dengan qiradh yang berarti menyerahkan harta (modal) kepada seseorang untuk diperdagangkan dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan akad yang terjadi.4 Oleh karena itu, hal ini tidak terlepas dengan masalah perdagangan yang terjadi di masyarakat pada umumnya.
Praktek mudharabah yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram adalah perjanjian kerja sama dalam perdagangan usaha kecil. Pada pelaksanaanya, peneliti menemukan permasalahan di lapangan terkait perjanjian kerja sama perdagangan pengusaha usaha kecil yang salah satunya yaitu perjanjian kerja sama dalam perdagangan daging sapi dan ayam di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Perjanjian kerja sama itu awalnya dibuat dalam bentuk secara lisan, tetapi terjadi wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pengelola modal (mudharib), sehingga dibuatlah perjanjian secara tertulis dan
3 Syafe’I Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia), hlm. 152.
4 Xxxxx Xxxxxxx, Pemahaman Masyarakat Tentang Mudharabah (Qiradh), Hiwalah, Syirkah dalam Islam, Maqasidah Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 1, No. 1, Tahun 2021, hlm. 64.
disepakati oleh kedua belah pihak. Dimana pemilik modal memberikan modalnya kepada pengelola modal sebesar Rp.
46.500.000 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian, dalam isi perjanjian kerja sama tersebut terdiri dari 3 klausul yang diantaranya tidak sesuai isi perjanjian yaitu pemilik modal menyebut dirinya sebagai sebuah perusahaan, padahal tidak, dan isi selanjutnya dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam yakni pengelola modal (mudharib) harus memberikan keuntungan kepada pemilik modal (shahibul mal) yang sudah ditentukan dalam tinta hitam dengan jangka waktu perminggu mendapatkan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Permasalahan lainnya muncul setelah kesepakatan terjadi diantara para pihak yaitu pengelola modal (mudharib) melakukan ingkar janji atau wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola modal (mudharib) seperti menyalahgunakan modal yang diberikan untuk keperluan pribadinya, sehingga pengelola modal (mudharib) harus mengembalikan uang modal awal keseluruhan kepada pemilik modal (shahibul mal). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh pengelola modal (mudharib) dengan alasan untuk membayarkan biaya sekolah anaknya, kemudian pemilik modal memberikan kemudahan jangka waktu 1 bulan untuk pengembalian modal yang sudah diberikan. Akan tetapi, hal ini terus menerus dilanggar oleh pengelola modal (mudharib), setelah beberapa keringanan jangka waktu pengembalian yang sudah diberikan oleh pemilik modal (shahibhul mal)
Hal ini tidak selaras dengan konsep akad mudharabah, meskipun nisbah (bagi hasil) keuntungannya sudah ditentukan sebelum terjadinya kesepakatan perjanjian kerja sama tersebut. Akan tetapi, keuntungan dari bagi hasil itu tidak boleh ditentukan oleh jangka waktu, namun keuntungan itu akan dibagi hasilkan jika sudah dirasa mendapatkan keuntungan dari hasil bermuamalah.5
Berdasarkan uraian itu, peneliti ingin menindaklanjuti perjanjian kerja sama dengan judul “PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN
5 Wardah, Wawancara, Mataram, 13 Januari 2022
PENGELOLA MODAL DALAM PERDAGANGAN PENGUSAHA USAHA KECIL PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI DI KELURAHAN PAGESANGAN BARAT KOTA MATARAM)”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana praktek perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal usaha dalam perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram?
2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal usaha dalam perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini terhadap rumusan masalah diatas, yaitu:
a. Untuk mengetahui tentang praktek perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal usaha di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram.
b. Untuk menjelaskan dan menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal usaha di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram.
2. Manfaat
a. Manfaat secara teoritis
1) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan bahan kajian sebagai salah satu pengembangan ilmu hukum ekonomi syariah.
2) Dengan kehadiran penelitian ini dapat berguna sebagai pengembangan khazanah keilmuan didalam bidang hukum Islam terkait perjanjian (akad) kerja sama bagi hasil antara pemilik modal dengan pengelola modal usaha.
3) Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan penelitian dan kajian lebih lanjut.
b. Manfaat secara praktis
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan baik dalam arti menyempurnakan maupun memperkuat teori yang telah ada dan memrikan sumbangsih terhadap ilmu hukum ekonomi syariah khususnya kajian hukum yang berhubungan dengan masalah yang ada dalam praktek bagi hasil, sehingga dapat dijadikan bahan bacaan, refrensi dan acuan penelitian-penelitian berikutnya.
D. Ruang Lingkup dan Setting Penelitian
1. Ruang Lingkup
Untuk menghindari salah satu penafsiran terhadap penelitian ini peneliti membatasi fokus penelitian pada kajian hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan praktek bagi hasil dalam perjanjian kerja sama perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Hal ini dimaksudkan agar memfokuskan penelitian oleh peneliti, sehingga bisa menjelaskan dan menganalisis praktek perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal usaha tersebut.
2. Setting Penelitian
Lokasi Penelitian ini bertempat di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Pemilihan Lokasi ini dikarenakan praktek perjanjian kerja sama bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat tidak terpusat hanya pada satu usaha kecil saja, tetapi dibeberapa usaha kecil seperti perjanjian kerja sama hewan ternak (jagal), perjanjian kerja sama dalam mengelola toko emas, dan lain- lainnya.
Lokasi penelitian ini memiliki perbedaan dengan lokasi lain yaitu Kelurahan Karang Pule Kota Mataram. Di Kelurahan ini perjanjian kerja sama hanya di dominasi oleh bagi hasil usaha emas. Oleh karena itu, lokasi penelitian yang
peneliti teliti tentang perjanjian kerjasama terhadap perdagangan pengusaha usaha kecil memiliki jenis-jenis usaha yang akan dilakukan praktek perjanjian kerja sama.
E. Telaah Pustaka
1. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxx Xxxx tentang “Implementasi Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Ditinjau Dengan Akad Mudharabah. (Studi kasus di kelompok ternak di Dusun Pilanggot Desa. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Lamongan) Tahun 2019. Penelitian ini membahas mengenai sistem bagi hasil sapi kelompok ternak di Dusun Pilanggot menggunakan akad mudharabah yakni dalam penyertaan akad masih berupa lisan, modal yang disertakan berupa uang dan sapi, resiko kerugian belum dijelaskan secaara detail, bagi hasil masing- masing dibagikan sesuai kesepakatan diawal dan penjualan dilakukan jika kondisi sapi sudah siap untuk dijual dan menjadi tanda berakhirnya kerjasama. Sapi atau uang yang sudah diberikan kepada pemilik modal kepada pengelola itu sebagai modal usaha untuk melakukan kerjasama antara kedua belah pihak, pemodal memberikan modal usaha untuk dikembangkan dan nanti jika sudah waktunya untuk dijual maka hasilnya dibagi dua antara pengeloal dan pemilik modal sesuai dengan kesepakatan awal, dan jika barang sudah dijual maka berakhir pula akad kerjasama antara kedua belah pihak. Kemudian dalam bagi hasil sapi kelompok ternak Dusun Pilanggot menggunakan sistem mudharabah dinilai dari rukun, syarat, prinsip, dan sistem dapat dijelaskan sebagai berikut, untuk rukun sudah memenuhi yakni berupa maal yaitu berupa modal. Pemodal sudah memenuhi apa yang ditunaikan dalam akad bagi hasil dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Selanjutnya untuk syarat bagi hasil ternak sapi Dusun Pilanggot sudah sesuai dengan syarat yang disebutkan mulai dari akad, modal, ijab qabul dan pembagian hasil. Lalu untuk prinsip mudharabah bagi hasil sapi ini sebagian sudah memenuhi seperti mencari keuntungan, kehatian-hatian dalam mencari amanah, sedangkan dalam
prinsip kejelasan ada beberapa yang belum sesuai dengan prinsip ini yakni penjelasan tentang resiko yang akan terjadi dalam bagi hasil sapi di kelompok ternak Dusun Pilanggot. Kemudian dalam sistemnya sudah memenuhi seperti porsi bagi hasil sesuai yang disepakati kedua belah pihak, pembagian keuntungan berupa presentase bukan nominal ditentukan diawal, kerugian financial ditanggung oleh pemodal serta biaya pengelolaan menjadi tanggung jawab pengelola diambil dari nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Jadi, dalam pelaksanaan bagi hasil ini belum sepenuhnya sesuai dengan resiko atau yang akan terjadi kedepannya mislanya, sering kita temukan di daerah yang melakukan perjanjian anatara pemilik modal dan pengelola yang sedang melakukan kerjasama, dan salah satu diantara mereka ada yang melakukan kesalahan atau kecurangan dalam kerjasama akad bagi hasil dan kemudian kerjasama ini bubar dan membatalkan perjanjian awal. Selanjutnya, Dalam presentase bagi hasil sapi kelompok ternak di Dusun Pilanggot yang sesuai adalah 70:30 karena pembagian tersebut sudah sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan oleh kedua belah pihak dan memnuhi prinsip keadilan.
Persamaan antara penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti sekarang adalah keduanya membahas terkait perjanjian atau akad mudharabah yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola modal dengan sistem bagi hasil ternak sapi yang dilakukan dengan cara sama- sama mendapatkan keuntungan dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Sedangkaan perbedaannya adalah, di Desa Bunut Baok sudah melakukan perjanjian dengan akad ijab dan qabul dan sudah melakukan kesepakatan yang atau perjanjian yang sah sedangkan penelitian terdahulu masih belum detail, dalam arti masih ngambang. Perbedaannya juga yaitu peneliti membahas isi keseluruhan akad atau perjanjian kerja sama mulai dari ditentukan jenis usaha, jangka waktu nisabahnya dan lainnya, sehingga penelitii bisa menentukan apakah
perjanjian ini termasuk dalam akad mudharabah atau termasuk dalam jenis-jenis akad mudharabah.6
2. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx tentang “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Bagi Hasil Dalam Kerja sama Pengembangbiakan Ternak Burung Merpati (Studi Kasus Perumahan Komplek Polda Ii, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Bandar Lampung) Tahun 2021”. Penelitian ini membahas suatu sistem dimana dilakukannya suatu perjanjian bersama dalam melakukan kegiatan usaha salah satunya kerja sama bagi hasil mudhrabah pada masyarakat wilayah Komplek Perumahan Polda II yang menggeluti usaha Kerja sama bagi hasil ternak burung antara pemilik dan pengelola membutuhkan modal dan pemilik burung membutuhkan tenaga dan kemampuan pemelihara untuk merawat memelihara burung sehingga keuntungan dibagi menurut kesepakatan pemilik dan pengelola sistem bagi hasil dilakukan dalam bentuk lisan yang dituangkan dalam kontrak perjanjian. Penelitian ini hanya berfokus membahas mengenai bagiamana bentuk bagi hasil secara mudharabah terkait dengan pengelolaan serta jual beli burung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan pada peternak burung di Komplek Polda II. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Pelaksanaan Kerja sama lisan bagi hasil ternak burung studi kasus di Komplek Perumahan Polda II Kecamatan Kemiling Kecamatan Bandar Lampung dalam pelaksanaanya terdapat pihak yang sesuai dan ada pula pihak yang tidak sesuai dengan hukum ekonomi Syariah. Ketika terpenuhi rukun dan syarat dimana pihak pemilik modal menyalahi perjanjian awal dan adanya unsur gharar atau
6 Xxxxx Xxxxxx Xxxx, Implementasi Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Ditinjau dengan Akad Mudharabah di Dsn. Pilanggot Ds. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Lamongan, (Skripsi, UIN Xxxxx Xxxxx Surabaya, 2019)
ketidakjelasan dalam bagi hasil yang seharusnya disepakti diawal 50;50.7
Dalam hal ini, kesamaan penelitian peneliti sebeluumnya yaitu sama-sama membahas perjanjian Kerja sama bagi hasil, tetapi perbedaannya menggunakan tinjauan hukum ekonomi syariah dan objek penelitiannya yaitu pengembangbiakan ternak burung merpati. Sedangkan peneliti meneliti dalam tinjauan hukum Islam dan objek penelitiannya yaitu perdagangan daging sapi dan ayam.
3. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxx Xxx Xxxxxx tentang “Tradisi Bagi Hasil Ternak Kerbau di Desa Pelambik Kabupaten Lombok Tengah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah Tahun 2019”. Fokus penelitian ini terkait bagi hasil diantara kedua belah pihak yang beKerja sama dengan objek bagi hasil ternak kerbau. Pemilik kerbau disini dikategorikan sebagai pemilik modal, kemudian menyerahkan kerbaunya kepada pengelola kerbau tersebut. Kerja sama yang membentuk kedua belah pihak berdasarkan perjanjian secara lisan atau kekeluargaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang menghasilkan data deskripsi berupa narasi tertulis atau lisan dari orang-orang dan bentuk perilaku yang telah diamati dengan melalui prosedur pengumpulan data yang digunakan yakni observasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini, bahwa masyarakat desa pelambik menggunakan sistem akad lisan, karena masyarakat setempat yang unsur kepercayaannya terhadap sesama masih sangat kuat untuk melakukan perjanjian. Hal itu dilakukan dengan kebiasaaan adat yang dilakukan oleh masyarakat Pelambik.
Dengan demikian, kesamaan penelian sebelumnya dengan penelitian peneliti yaitu sama-sama membahas terkait perjanjian Kerja sama bagi hasil. Namun, perbedaannya yaitu
7 Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Bagi Hasil Dalam Kerjasama Pengembangbiakan Ternak Burung Merpati, (Skripsi, FS, UIN Intan Lampung, 2021)
peneliti sebelumnya meneliti terkait tradisi bagi hasil ternak kerbau dengan perspektif fiqh muamalah. Sedangkan peneliti yaitu membahas terkait perjanjian Kerja sama bagi hasilnya dalam tinjauan hukum Islam.8
F. Kajian Teori
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.9 Kriterianya terdapat dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2008 yaitu:10
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2. Pengertian Akad
Akad berasal dari bahasa arab al-aqdu dalam bentuk jamak di sebut al-aquud yang berarti ikatan atau simpul tali.11 Sedangkan akad menurut terminologi yaitu perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan hukum Islam yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
8 Laras Xxx Xxxxxx, Tradisi Bagi Hasil Ternak Kerbau di Desa Pelambik Kabupaten Lombok Tengah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah, (Skripsi, FS UIN Mataram, 2019)
9 xxxxx://xxxxxxxxx-xxxxxxx.xxxx.xx/xxxxxxx/0000/00/00/xxx-xxxx-xxxxx-xxxxx- mikro-kecil-dan-menengah, diakses pada tanggal 19 Juni 2022 pukul 20.15 Wita
10 xxxxx://xxxxxxxxx.xxx.xx.xx/Xxxx/Xxxxxxx/00000/xx-xx-00-xxxxx-0000, diakses
pada tanggal 19 Juni 2022 pukul 20.20 Wita
11 Haqiqi Xxxxxxxxxx, Akad Tanarru' Dalam Transaksi, Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 1, No. 1, Mei 2016
Pengertian tersebut mengisyaratkan bahwa, pertama, akad merupakan keterikatan atau pertemuan ijab dan kabul yang berpengaruh terhadap munculnya akibat hukum baru. Kedua, akad merupakan tindakan hukum dari kedua belah pihak. ketiga, dilihat dari tujuan dilangsungkannya akad, ia bertujuan untuk melahirkan akibat hukum baru.12
Menurut Xxxxx dalam Murshid Al-Hairan, akad merupakan pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.13
Jadi, akad terjadi diantara dua pihak dengan keredhaan, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik. Pihak yang menjalin ikatan perlu memperhatikan terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak tanpa ada pihak yang terlangar haknya.
Sebagaimana akad pada umumnya, rukun merupakan unsur-unsur yang menentukan terbentuknya akad. Untuk dapat menjadi rukun, sesuatu harus memenuhi syarat sebagai rukun.14 Adapun rukun akad diantaranya, yaitu:
a. Ijab dan qabul, yaitu penawaran yang disampaikan (ijab) oleh pihak pertama ke pihak ke dua yang memberikan jawaban persetujuan terkait xxxxxxxxxx Xxxxx sama (qabul). Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dan pasti karena bisa menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.
b. Pihak yang berakad, yaitu para pihak yang layak dalam melakukan suatu perjanjian Kerja sama, yang disebut dengan ahliyatul ada'. Ahliyatul ada' yaitu kelayakan
12 Xxxxx, Xxxxxxx al-Hairan ila Ma’rifah Ahwal al-Insan, Kairo: Dar al-Furjani, 1403/1983:49.
13 Nur'ain Xxxxxxx, Akad Suariah Dalam Bisnis, Jurnal Ilmiah KOHESI, Vol. 2, No. 3, Agustus 2018, hlm. 90.
14 Fariz Al-Hasni, Akad Mudharabah Mutlaqah Dalam Praktik Perbankan Syariah, Mu'amalat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. IX, No. 2, Desember 2017, hlm. 211.
seseorang untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan hukum Islam atau orang yang layak dengan sendirinya melakukan berbagai akad, dimana orang tersebut layak mendapatkan hak dan kewajibannya, serta tindakan- tindakan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya yang dibenarkan oleh hukum Islam.
c. Objek akad, yaitu sesuatu yang hendak diakadkan sesuai ketentuan hukum Islam. Dengan demikian, objek harus diketahui pasti tentang sifat, jenis, jumlah, dan jangka waktu serta dapat diserahkan pada waktu akad dan dimiliki secara sah.
d. Tujuan akad, yaitu sesuatu hal mendasar yang sejalan dengan ketentuan hukum Islam, seperti tidak melakukan penipuan, tidak menghalalkan riba, dan tidak melakukan tindak pidana lainnya.15
Hal itu sesuai dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang dimana rukun akad terdiri dari empat unsur yaitu para pihak yang melakukan akad, objek akad, tujuan pokok akad dan kesepakatan.16
Adapun syarat-syarat akad juga dijelaskan dalam kitab Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang diatur dalam pasal 23-25, diantaranya:
a. Pihak yang berakad, dimana syarat dari para pihak itu sendiri diatur dalam pasal 23 menjelaskan bahwa pihak- pihak yang berakad adalah orang perseorangan, kelompok orang, persekutuan, atau badan usaha, dan orang yang berakad harus cakap hukum, berakal, dan tamyis.
b. Objek akad, dimana syarat objek akad diatur dalam pasal 24 menjelaskan bahwa objek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan serta dibutuhkan masing-masing pihak,
15 Xxxx Xxxxx, Urgensi Akad Dalam Transaksi Bisnis Islam, Madani Syari'ah, Vol. 2, Agustus 2019, hlm. 80-82.
16 Nurlailiyah Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsep Akad Dalam Lingkup Ekonomi Syariah, Syntax Literante: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 4, No. 12, Desember 2019, hlm. 141.
dan objek akad harus suci, bermanfaat, milik sempurna serta dapat diserahterimakan.
c. Tujuan pokok akad, dimana syarat dari tujuan pokok akad diatur dalam pasal 25 menjerlaskan bahwa tujuan dari akad itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad.
d. Kesepakatan, dimana syarat ini diatur dalam pasal 25 menjelaskan bahwa sighat akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tertulis ataupun perbuatan.17
a. Asas Ilahiyah
Asas Ilahiyah atau mabda‟ al-tauhid merupakan prinsip utama yang mengatur seluruh aktivitas manusia dalam bentuk satu kesatuan yang mengarah kepada hakikat tauhid. Dengan hal itu,, akad mengandung unsur spiritualitas sehingga bersifat transendental, meskipun tetap sentral pada fitrah manusia yang memerlukan unsur materi untuk kehidupan yang sejahtera. Maksud dari bersifat transendental yaitu dalam membangun ekonomi Islam tidak semata-mata bersandarkan kepada kemampuan intelektual manusia, namun dilaksanakan dengan menggunakan hukum-hukum yang ditetapkan Allah swt.18 Sebagaimana yang tertera dalam firman Allah swt dalam surah Al-Hadid
(57) ayat 4:
ىَّ ُث
وٖاَّٚ َأ حَّرس ِٙف ضسۡ َلۡۡ ٱٔ
خَٕ ٰ ًَ ٰ سنٱ ق
َهخ
٘زِ َّنٱ َٕ ْ
ائ
ضسۡ َلۡۡ ٱ ِٙف حهِ اي
ىَهعۡ شۖ شۡ
نۡٱ َٗهع
َٖٕ َرسٱ
17 Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx dkk, Analisis Konsikwensi Terhadap Kelemahan Konsep Akad Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Nizham, Vol. 8, No. 2, Juli- Desember Tahun 2020, hlm 221.
18 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Prinsip-prinsip Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam, Iqtishaduna Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. viii, No. 2, Juli 2017, hlm. 94-95.
َٕ ْٔ
xx ٓ
ٛفِ ج
شعۡ َٚ ائ
ءِ ٓاًس
نٱ ٍي
لضُ
ائ
آُۡ ي
جشخ
شٞ ٛصَت ٌ
ُٕهً
عۡ َذ اً
ُللّٱٔ
ىۡۚۡ ُرُك
اي ٍ
َٚۡأ ىۡ ك ي
Artinya: “Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam diatas „Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar dari padanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.19
Dengan demikian, hal itu tidak akan lepas dari nilai- nilai ketauhidan yang memiliki tanggung jawab kepada Allah, tanggung jawab kepada diri sendiri dan tanggung jawab kepada para pihak yang melakukan perjanjian Kerja sama (akad).
b. Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)
Terdapat kaidah fiqhiyah yang artinya bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan sampai terdapat dalil yang melarang”. Hal itu menunjukkan bahwa segala sesuatunya adalah boleh atau mubah dilakukan. Kebolehan ini dibatasi sampai ada dasar hukum yang melarangnya.20
Maksudnya bahwa akad atau perjanjian yang selama itu tidak melawan hukum, maka perjanjian apapun dapat dibuat sejauh tidak ada larangan khusus mengenai perjanjian tersebut.
c. Kebebasan (Al-Hurriyah)
Para pihak yang melakukan perjanjian Kerja sama mempunyai kebebasan untuk melakukan suatu perjanjian, baik tentang objek perjanjian maupun syarat-syaratnya, termasuk menetapkan cara-cara penyelesaian sengketa jika terjadi dikemudian hari. Kebebasan menentukan syarat- syarat ini dibenarkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.
19 QS. Al-Hadid (57) ayat 4
20 Xxxxxx Xxxxxxx, Asas-asas Kontrak (Akad) Dalam Hukum Syari'ah, At- Tadbir Jurnal Ilmiah Manajemen, Vol. 3, No 1, Tahun 2019, hlm. 49.
d. Kejujuran dan Kebenaran (Ash-Shidq)
Kejujuran adalah salah satu nilai etika yang paling tinggi dan mulia dalam Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk jujur dalam segala hal dan melarang dengan tegas kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Hal ini memberikan pengaruh pada pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk tidak berdusta, menipu dan melakukan penipuan. Pada saat asas ini tidak terpenuhi, maka legalitas akad yang dibuat bisa menjadi rusak, sehingga pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakjujuran yang dilakukan salah satu pihak, dapat menghentikan proses akad tersebut.21
e. Asas Kebebasan
Hukum Islam telah menjelaskan bahwa kebebasan untuk menentukan suatu tindakan merupakan hak asasi setiap mukallaf, apalagi tindakan tersebut erat kaitannya dengan kegiatan-kegiatan sosial atau perjanjian Kerja sama. Dengan demikian Kebebasan melaksanakan aktivitas muamalat dalam lingkup yuridis syar`i merupakan kebebasan hakiki dalam praktek transaksi muamalat.
f. Asas Persamaan
Persamaan atau setara merupakan asas kontrak bisnis yang mendukung terjadinya sikap rela sama rela antar subjek yang melaksanakan perikatan.22 Dalam al- qur'an juga dijelaskan dalam surah An-Nahl ayat 71,
sebagai berikut:
ٍٚزِ َّنٱ اً قِ صۡ شّ نٱ ٙفِ طعۡ تَ َٗهع ىۡ كضعۡ مضَف ُللّٱٔ
ّٛ ىۡ ٓفَ ىۡ ًَُُٓ ٰ َٚۡأ دكَهي اي َٗهع ىۡ ٓقِ صۡ س ٘دِّ ٓاش ْإُهضّ ُف
ٌُٔذحدَٚ ِللّٱ حًعۡ ُِ ِثَفَأ ء ۡۚ ٓإَ س
21 Xxxxxxx Xxxxxx, Hukum Kontrak Dalam Sistem Ekonomi Syari'ah Tinjauan Fi lsafat Hukum Islam, Cakrawala Hukum, Vol. XI, No. 1 Tahun 2017, hlm. 21-23.
22 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Kontrak Bisnis Syariah dalam Tataran Konsep dan Implementsi, cet. 1, (Lombok: Pustaka Lombok, 2020), hlm. 67.
Artinya: "Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budakyang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka Mengapa mereka mengingkari nikmat Allah".23
Ayat di atas menggambarkan tentang petunjuk Allah kepada seluruh manusia untuk melakukan kegiatan sosial dengan benar semisal gotong royong, bantu membantu, jual beli, tukar menukar dan transaksi muamalat lainnya. Aktivitas ini wajib dilakukan mengingat masing- masing orang diberikan oleh Allah kekurangan dan kelebihan.
Selain itu, objek kontrak adalah faktor yang penting dipertimbangkan. Objek yang dimaksud adalah halal dan ukuran harganya sesuai dengan kuantitas dan kualitasnya. Dengan demikian, tidaklah dikatakan ada unsur kesamaan dan kesetaraan ketika seseorang menjual objek kontrak yang haram dengan harga yang murah meskipun kedua belah pihak yang melaksanakan kontrak bisnis tersebut telah mengikrarkan saling rela sama rela.
g. Asas Tertulis
Asas ini adalah pendukung untuk memperkuat asas- asas yang telah disebutkan di atas. Apalagi itu terkait dengan hutang piutang, kontrak, jual beli aset yang berharga, maka asas tertulis ini mutlak dipergunakan24. Dalam al-qur`an terdapat ayat yang menjelaskan tentang anjuran untuk melakukan pencatatan atau dalam istilah kekinian disebut dengan akuntansi, seperti firman Allah
dalam surah Al-Baqarah surah (2) ayat 282, yang berbunyi:
ًّٗ ّٗ سي مخَأ ٗٓ َنِإ ٍٚۡ َذتِ ىرُ َُٚاَذذَ ارَ ْإٓ ُُياء ٍٚزِ َّنٱ آُّٚ َأَٚٓ
ٌَأ ةذِ اك بأۡ لََ ٔ لِ ذۡ نۡٲ ةُ ذِ اك ىۡ كَُٛۡ ةرُ كۡ َٛ نۡٔ ُِۡۚ ُٕثُركۡ ٲ
23 QS. An-Nahl ayat 71
24 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Kontrak Bisnis Syariah dalam Tataran Konsep dan Implementsi…, hlm. 67.
قحنۡٱ
ّٛۡ َهع
٘زِ َّنٱ م
هِ ًۡ ُٛنۡٔ
ةُركۡ َٛ هۡ
ُللّۡۚ
ٱ ًُّ
َّهع
اًك
ةُركۡ
... اۡۚ ۗ
ۗ´ ٙش
ُُّۡ ي
سخثۡ
لََ ٔ
ُّۥ تَّ س
َللّٱ ق
َّرَٛ نۡٔ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.25
Maksud ayat diatas bahwa setiap perjanjian wajib dilakukan dengan baik dan jujur serta bersih dari unsur penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran. Sehingga praktek praktek terkait perjanjian Kerja sama tidak akan menimbulkan terjadinya wanprestasi diantara kedua belah pihak.
5. Wanprestasi Dalam Hukum Islam
Sebagaimana dalam firman Allah swt, yang berbunyi:
ًّٗ ّٗ سي مخَأ ٗٓ َن ٍٚۡ َذتِ ىرُ َُٚاَذذَ اَر ْإٓ ُُياء ٍٚزِ َّنٱ آُّٚ َأَٚٓ
ٌَأ ةذِ اك بأۡ لََ ٔ لِ ذۡ نۡٲ ةُ ذِ اك ىۡ كَُٛۡ تَّ ةرُ كۡ َٛ نۡٔ ُِۡۚ ُٕثُركۡ ٲ
قحنۡٱ
ّٛۡ َهع
٘زِ َّنٱ
مهِ ًۡ ُٛنۡٔ
ةُركۡ َٛ هۡ
ُللّۡۚ
ٱ ًُّ
َّهع
اًك
ةُركۡ
... اۡۚ ۗ
ۗ´ ٙش
ُُّۡ ي
سخثۡ
لََ ٔ
ُۥّتَّ س
َللّٱ ق
َّرَٛ نۡٔ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.26
Maksudnya bahwa setiap perjanjian wajib dilakukan dengan baik dan jujur serta bersih dari unsur penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran. Sehingga praktek muamalah dalam Islam menjadi jalan terang dan jauh dari hal yang cacat setelah dibuatnya suatu perjanjian.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan hak orang lain tergolong perbuatan yang dilarang, dimana sebelumnya telah diketahui adanya suatu perjanjian diantara mereka, maka selanjutnya bagi mereka yang melakukan pelanggaran/cidera janji karena tidak melakukan
25 QS. Al-Baqarah (2) ayat 282.
26 QS. Al-Baqarah (2) ayat 282.
prestasinya, maka dikenakan sanksi kepadanya berupa pembayaran ganti rugi kepada pihak kreditur, dan atau penahanan yang menjadi hak miliknya sebagai suatu jaminan dari sejumlah yang dijanjikannya.27
Apabila terjadi masalah dalam muamalah atau perjanjian dengan sesama manusia, maka hukum Islam menekankan adanya keseriusan dalam memenuhi perjanjian- perjanjian yang telah mereka buat, sehingga bagi mereka yang lalai atau melanggar perjanjian-perjanjian tersebut dikategorikan kepada sifat orang munafiq. Hal ini sesuai dengan sabda Xxxxxxxxxx xxx, dari Xxx Xxxxxxxx xx, Xxxxxxxxxx xxx bersabda yang mengatakan "bahwasanya ciri-ciri orang munafiq itu ada tiga yaitu, apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat".28
Menurut hukum Islam, akad berakhir karena sebab- sebab terpenuhinya akad (tahqiq gharadh al-„aqd), pemutusan akad (fasakh), kematian, dan tidak memperoleh izin dari pihak yang memiliki kewenangan dalam akad mauquf.29 Namun perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara terminasi kontrak dan berakhirnya kontrak. Perbedaan terminasi akad dengan berakhirnya kontrak adalah kalau berakhirnya akad atau kontrak dapat diartikan bahwa telah selesainya pelaksanaan akad karena para pihak telah memenuhi segala perikatan yang timbul dari akad tersebut, sehingga akad telah mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak. Sementara terminasi adalah berakhirnya akad karena di fasakh
27 Xxxx Xxxxxxx, Hellen Lastfitriani, Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (IngkarJanji) Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat Kepemilikan Pembelian Rumah, Jurnal Hukum Islam, vol. XVII No. 1 Juni 2017, hlm. 12-14.
28 Astaman, Kecerdasan Dalam Perspektif Psikologi dan Al-Qur’an/Hadist, Tarbiya Islamica Jurnal Keguruan dan Pendidikan Islami, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2020, hlm. 48.
29 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Berakhirnya Perjanjian Persfektif Hukum Islam dan Hukum Perdata, Tahkim Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, vol. 3, No. 2, Oktober 2021, hlm. 23.
(diputus) oleh para pihak dalam arti akad tidak dilaksanakan karena suatu atau lain sebab.30
7. Akad Mudharabah
Akad mudarabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (sahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam akad atau perjanjian mudharabah akan selalu ada prinsip- prinsip atau asas-asas yang harus menjadi pedoman. Segala akad atau perjanjian mudharabah akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, segala aktivitas perjanjian harus mengikuti pedoman yang telah di tetapkan oleh Allah SWT maupun pemimpin yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam.31 Adapun jenis-jenis mudharabah:
a. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yang dimana mudharib di batasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.32
G. Metode Penelitian
30 Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxx, Berakhirnya Kontrak Dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata, Al-Ahkam Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, Vol. 1, No. 2, Tahun 2021, hlm. 19.
31 Xxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxx, Prinsip Ilahiyah Dalam Perjanjian Mudharabah, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, Tahun 2020, hlm. 5-6.
32 Xxxx Xxxxxx, Kontrak Penyertaan Dalam Bisnis: Mudharabah, Jurnal Atsar Unisa, Vol. 1, No. 1, September 2020, hlm. 15.
Peneliti ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis studi kasus ini, semua kesimpulan akan dijabarkan dengan bentuk diskripsi yang dikaitkan dengan teori dan temuan. Penelitian ini bukan hanya sekedar menjawab pertanyaan penelitian tentang apa objek yang diteliti, namun lebih menyeluruh dan komprehensif yaitu tentang bagaimana dan mengapa hal tersebut terjadi dan terbentuk sebagai dan dapat dipandang sebagai suatu kasus. Alasan Peneliti menggunakan jenis pendekatan ini adalah untuk menghasilkan hasil kajian yang lebih mendalam dan komprehensip perlu melakukan pendekatan yang intensif dalam mencari data informasi penelitian di lokasi.33
Peneliti sebagai orang yang melakukan observasi mengamati dengan cermat terhadap objek penelitian. Untuk memperoleh data tentang penelitian ini, maka peneliti terjun langsung kelapangan. Kehadiran peneliti dalam penelitian ini berperan sebagai instrumen yang berperan sebagai pengamat non partisipan, jadi peneliti turun kelapangan tidak melibatkan diri secara langsung dalam kehidupan objek penelitian.
Sesuai dengan ciri pendekatan kualitatif diatas, dengan itu peneliti di lapangan sangat mutlak hadir atau terjun langsung dalam melakukan penelitian. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam mengumpulkan data peneliti berusaha menciptakan hubungan yang baik dengan informan yang menjadi sumber data agar data-data yang diperoleh betul-betul valid.34
Dalam pelaksanaan penelitian ini peneliti akan hadir di lapangan sejak diizinkannya melakukan penelitian, yaitu
33 Muh. Fitrah dan Luthfiyah, Metodologi Penelitian (Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas, dan Studi Kasus), (Kota Bima: CV Jejak, 2017), hlm. 209.
34 Djam’an Xxxxxx, Xxx Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-6, (Bandung: Alfabeta, CV, 2014), hlm. 111.
dengan cara mendatangi lokasi penelitian pada waktu-waktu tertentu, baik terjadwal maupun tidak terjadwal.
Peneltian ini dilaksanakan pada masyarakat yang sebagai pemilik modal dengan pengelola modal usaha di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Penentuan lokasi penelitian sangat penting bagi peneliti untuk mendapatkan data-data secara praktek yang kemudian nanti akan dibandingkan dengan teorio peneltian yang digunakan. Kemudian, alasan peneliti memilih lokasi ini adalah karena berbagai alasan, diantaranya adalah lebih dekat dengan tempat tinggal, mudah dijangkau dan ekonomis.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder, yaitu:
a. Jenis data primer, yaitu jenis data yang langsung diperoleh dari orang atau lembaga yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pengumpulan ataupun penyimpanan dokumen atau sumber data pokok yang langsung dikumpulkan peneliti dari objek penelitian.35 Adapun yang menjadi sumber data atau informasi dalam penelitian ini adalah pihak yang berkaitan tentang perjanjian kerja sama perdagangan pengusaha usaha kecil, data ini diperoleh dari informan.
b. Jenis data sekunder, yaitu jenis informasi yang tidak secara langsung diperoleh orang atau lembaga yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap informasi yang ada padanya, atau sumber data tambahan yang menurut peneliti dapat menunjang data pokok.36 Adapun sumber datanya diperoleh dari hasil dokumentasi tertulis atau berupa foto yang terkait dengan implementasi kegiatan
35 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Prosedur Penelitian (Jakarta: Xxxxxx Xxxxx, 1998), hlm.
114.
36 Ibid, hlm. 115.
perjanjian kerja sama terhadap perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram.
Perosedur pengumpulan data yang digunakan, diantaranya:37
a. Wawancara
Teknik wawancara adalah sebuah bentuk percakapan yang bertujuan untuk memperoleh informasi atas data yang valid, yang didalamunya berisi sebuah pertanyan dan jawaban yang diberikan secara verbal. Teknik wawancara dapat dibedakan menjadi 2, sebagai berikut:38
1. Wawancara terstruktur
Wawancara terstruktur adalah pertanyaan struktural, yaitu sebuah pertanyaan yang dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran secara lebih rinci, sehingga akan tampak kaitan satu dengan yang lain dan merupakan struktur tertentu.39
2. Wawncara tidak terstruktur
Wawancara tidak terstruktur adalah sebuah pertanyaan yang diajukan secara tidak struktural, akan tetapi selalu terpusat pada satu pokok tertentu.40
Dalam hal ini, peneliti menggunakan Teknik wawancara tidak struktur, yaitu tidak keluar dari pertanyaan yang terfokus kepada penelitian yang sedang diteliti oleh peneliti. Informan atau responden yang peneliti hadirkan yaitu pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola modal (mudharib) terhadap perdagangan pengusaha usaha
00 X Xxxxx Suwendra, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. 1, (Bandung: Nilacakra, 2018), hlm. 55.
38 Xxxxxxxx, Metode Research, (Jakarta: Bumi aksara, 2016), hlm. 113.
39 Xxxx Xxxxxx Xxxx, dkk, Metode Penelitian Kualitatif, (Malang: Unisma Press, 2022), hlm. 194.
40 Ibid, hlm. 195.
kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Teknik wawancara ini akan diperkuat dengan foto-foto atau dokumen-dokumen berupa surat perjanjian apabila ada pada para responden atau informan yang disebutkan identitasnya diatas.
b. Observasi
Teknik Observasi dibedakan menjadi 2 yaitu observasi partisipan dan observasi non partisipan, sebagai berikut:
1. Observasi Partisipan
Dalam observasi ini, pengumpulan datanya didapatkan dengan cara peneliti akan terlibat secara langsung dengan kegiatan yang akan dilakukan dan mendapatkan dan memperoleh data yang lebih lengkap dan mendalam.41
2. Observasi Non Partisipan
Observasi ini adalah suatu bentuk observasi dimana peneliti tidak ikut terlibat secara langsung dalam melakukan kegiatan tersebut dari subjek yang akan di teliti dan hanya sebagai pengamat.42
Berdasarkan hal tersebut, peneliti menggunakan Teknik observasi non partisipan yaitu peneliti tidak ikut terlibat secara langsung terhadap subjek yang akan diteliti, akan tetapi peneliti hanya sebagai pengamat. Dalam hal ini peneliti melakukan observasi di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram beserta pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan usaha kecil pada perjanjian kerja sama. Oleh karena itu, observasi ini bertujuan untuk memudahkan peneliti dalam memperoleh data-data yang diperlukan.
41 Dr. Ajat Rukajat, M.,MPd, Pendekatan Penelitian kualitatif, (Yogyakarta: CV Xxxx Xxxxx, 2018), hlm. 22.
42 Ibid, hlm. 22.
c. Dokumentasi
Teknik ini merupakan sebuah teknik pengumpulan data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.43 Dalam hal ini peniliti menggunakan untuk memperoleh data, khususnya gambaran umum tentang Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram dan mengumpulkan dokumentasi yang relevan sesuai dengan tema penelitian yakni dokumen-dokumen surat perjanjian kerja sama anatar para pihak dan lain-lain.
Peneliti menggunakan teknik analisis data yang dikemukakan oleh Xxxxx dan Xxxxxxxx (1992), yakni reduksi data, penyajian data/display dan verifikasi data, penjelasannya sebagai berikut:44
a. Reduksi Data
Reduksi data adalah proses penyempurnaan data, baik pengurangan terhadap data yang dianggap kurang perlu dan tidak relevan, maupun penambahan data yang dirasa masih kurang. Data yang diperoleh di lapangan mungkin jumlahnya sangat banyak.
Reduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang akan direduksi memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan.45
b. Penyajian Data
Penyajian data adalah menyajikan sekumpulan informasi yang terus memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan.
43 Ibid, hlm. 24.
44 Xxx Xxxxx, Pedoman Penulisan Skripsi Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx, (UIN Mataram: UIN Press, 2021), hlm. 31.
45 Xxxxx Xxxxxx, Analisis Data Kualitatif, Jurnal Al-Hadharah, Vol. 17, No. 33, Januari - Juni 2018, hlm. 91.
c. Verifikasi Data
Dalam tahap verifikasi ini, peneliti meneliti kembali keabsahan datanya dengan cara mendengarkan kembali hasil wawancara peneliti dengan para informan dan mencocokkannya dengan hasil wawancara yang sudah ditulis oleh peneliti. Hal ini bertujuan diperolehnya data- data secara mendalam dan melengkapi data yang sifatnya sementara.46
Setelah data dianalisi, kemudian pengecekan keabsahan data adalah proses yang sangat penting dalam sebuah penelitian yang harus dilakukan oleh setiap penelitian. Selain itu, pengecekan keabsahan data memiliki manfaat agar peneliti mengetahui ketidakmampuan dari hasil penelitian, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan terhadap kekurangan yang ada.47
Keabsahan data disini bertujuan untuk membuktikan bahwa yang diamati oleh peneliti sesuai denga napa yang diberikan tentang kenytaan dan sesuai dengan yang terjadi.
H. Sistematika Penelitian
Dalam karya ilmiah sistematika pembahasan adalah suatu rangkaian umum yang sangat memudahkan peneliti dalam membahas sebuah permasalahan yang dimulai dari Bab I – Bab IV kemudian dianalisis menjadi suatu kesimpulan. Sehingga menjadi sebuah petunjuk dalam mengolah pemikirian. Sistematika pembahasan ini dibagi menjadi dua bagian antara lain, sebagai berikut:
1. Bab I merupakan pendahuluan, bab ini terdiri dari sub-sub bab latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian dan setting penelitian, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian, sistematika pembahasan dan rencana jadwal penelitian.
46 Xxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm.
133.
47 Xxxxxxxx Xxx Xx-Xxxxxxx, Xxxxx Tionghoa di Madura, (Surabaya: CV,
Jakad Media Publishing, 2020), hlm. 77.
2. Xxx XX berisi praktik perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal perdagangan pengusaha usaha kecil, pada bagian ini biasanya terdiri dari sub bab gambaran umum lokasi penelitan dan perjanjian Kerja sama perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram.
3. Xxx XXX berisi analisis praktik kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal perdagangan pengusaha usaha kecil, yang diungkapkan dalam proses analisis terhadap temuan penelitoan sebagaimana di paparkan di bab II berdasarkan perspektif penelitian atau kerangka teori sebagaimana yang diungkapkan dibagian pendahuluan.
4. Bab IV ini membahas tentang kesimpulan yang merupakan jawaban dari rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian sebagaiamana tertuang dalam bab pendahuluan. Dan saran yang dibuat berdasarkan hasil penelitian, baik bersifat teoritis maupun maupun praktis.
5. Daftar Pustaka merupakan daftar rujukan yangdigunakan dalam penulisan proposal skripsi, berupa judul jurnal, buku, ataupun lainnya.
BAB II
PRAKTIK PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGELOLA MODAL PERDAGANGAN PENGUSAHA USAHA KECIL
A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian
1. Sejarah Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram
Sejarah Kelurahan Pagesangan dari zaman Pemerintahan Desa pada tahun 1969 sampai dengan 1980 yang mananya dulunya bernama Desa yang dipimpin oleh seorang kepala Desa yang pertama bernama Xxxxxx, kedua, X. Xxxxx Xxxxx, ketiga, Suhaeli, dan keempat Drs. H. Lalu Halil. Pada tahun 1981 terbentuklah pemerintahan kota administrative Kota Mataram dengan perubahan Desa menjadi Kelurahan yang dipimpin seorang lurah pertama yang bernama Suhaeli dan yang kedua Drs. H. Lalu Halil dengan 14 kampung. Pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Walikota Nomor: 18/PERT/2007 tentang Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan di Kota Mataram dan Kecamatan Mataram membawahi 9 Kelurahan, Kelurahan Pagesangan sebagai Kelurahan induk lurahnya bernama Drs. I Made Gede Yasa, MM sampai dengan tahun 2016, bulan Januari tahun 2017 terjadi pergantian lurah Xxx Xxxxx Xxxx Ariawan, S., STP. Adanya Pemekaran Wilayah ini dimaksudkan untuk efektifitas pelayanan masyarakat dan mempermudah didalam melaksakan program-program Pemerintah Daerah didalam hal pemberdayaan masyarakat yang meliputi bidang politik, ekonomi, social budaya, dan lingkungan hidup, penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
2. Letak Geografis Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram
Kelurahan Pagesangan Barat merupakan salah satu dari 9 (sembilan) kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Secara administratif, Kelurahan Pagesangan Barat
merupakan kelurahan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan di Kota Mataram. Adapun luas Kelurahan Pagesangan Barat adalah 7.527,5 km² dengan batas- batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah utara : Kelurahan Punia
b. Sebelah selatan : Kelurahan Pagesangan & Kelurahan Karang Pule
c. Sebelah timur : Kelurahan Pagesangan
d. Sebelah barat : Kelurahan Karang Pule & Kelurahan Kekalik Jaya
Apabila ditinjau dari segi geografis, keadaan wilayah Kelurahan Pagesangan Barat dikategorikan sebagai dataran rendah bukan pantai, dengan kondisi wilayah tanah relatif datar yang mempunyai ketinggian 5-15 meter daripermukaan laut.
3. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Walikota Mataram Nomor 9/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram, disebutkan bahwa struktur organisasi Kelurahan Pagesangan Barat terdiri dari:
a. Lurah
b. Sekretaris Lurah
c. 4 (empat) Seksi, yaitu:
1) Seksi Pemerintahan
2) Seksi Ekonomi
3) Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
4) Seksi Fisik dan Xxxxxx Xxxxxxxxx
d. Kelompok jabatan fungsional
B. Keadaan Sosial dan Ekonomi
1. Keadaan Sosial dan Ekonomi
Kondisi ekonomi masyarakat secara umum memiliki mata pencahariaan di bidang perdagangan, pengusaha kecil dan menengah, pembantu rumah tangga, tukang jagal, ojek, sebagai karyawan pemerintahan dan karyawan swasta. Adapun usaha produktif yang dimiliki oleh masyarakat setempat antara lain kerajinan perak, emas dan mutiara, pembuatan bata dan batako, usaha pengolahan kerupuk kulit dan kerupuk paru, kerajinan anyaman, dll. Untuk lebih lengkapnya kondisi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kelurahan Pagesangan Barat dengan pendataan tahun 2016 yang lalu yang diantaranya, Kelurahan Pagesangan Barat terdiri dari 6 (enam) lingkungan dengan jumlah penduduk sebanyak 11.625 jiwa, yaitu sebanyak 5.898 jiwa penduduk laki-laki dan 5.727 jiwa penduduk perempuan.
2. Agama dan Budaya
Tabel 2.1
Jumlah Penduduk Menurut Agama
No. | Lingkungan | Agama | |||
ISLAM | HINDU | BUDHA | KRISTEN | ||
1 | Kekalik Kebon | 1.125 | 0 | 0 | 0 |
2 | Timbrah | 1.185 | 66 | 0 | 0 |
3 | Gubug Mamben | 2.370 | 0 | 0 | 0 |
4 | Saren | 83 | 1009 | 0 | 7 |
5 | Pesinggahan | 2.576 | 0 | 0 | 0 |
6 | Kekalik Baru | 2.806 | 273 | 8 | 117 |
Jumlah | 10.145 | 1.348 | 8 | 124 |
3. Sarana dan Prasarana
Tabel 2.2
Tabel 2.3
Sarana Sekolah
Tabel 2.4
Sarana Fasilitas Kesehatan
Sarana Tempat Ibadah
No. | Sarana Peribadatan | Jumlah (unit) |
1. | Masjid | 6 |
2. | Musholla | 4 |
3. | Gereja | 0 |
4. | Pura | 5 |
5. | Wihara | 0 |
Jumlah | 15 |
No. | Sarana Pendidikan | Jumlah (unit) |
1. | Perguruan tinggi | 0 |
2. | SMA/sederajat | 0 |
3. | SMP/sederajat | 0 |
4. | SD/sederajat | 2 |
5. | TK | 4 |
6. | TPA/PAUD/TPQ | 8 |
Jumlah | 14 |
No. | Sarana Kesehatan | Jumlah (unit) |
1. | Rumah Sakit | 1 |
2. | Klinik Bersalin | 0 |
3. | Puskesmas/Pustu | 0 |
4. | Praktek dokter/bidan | 5 |
5. | Posyandu | 6 |
6. | Apotek | 1 |
Jumlah | 13 |
Tabel 2.5
Sarana Hiburan/Penginapan/Restoran/Lembaga Keuangan
No. | Jenis Sarana | Jumlah (unit) |
1. | Grup musik/kelompok kesenian | 6 |
2. | Hotel/penginapan | 1 |
3. | Warung makan/ Restoran/Rumah | 4 |
makan/Lesehan | ||
4. | Pegadaian | 1 |
Jumlah | 12 |
4. Visi dan Misi
a. Visi
Mewujudkan Kecamatan Mataram yang MENAH TANDUR (Mentaram Indah, Tertata, Aman, Damai, Maju dan Religius).
b. Misi
1) Mewujudkan masyarakat Kecamatan Mataram sebagai Kecamatan yang merupakan nama Ibu Kota Mataram dan nama Ibukota Propinsi NTB sebagai kota yang indah.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik berdasarkan prinsip tata pemerintahan pemerintahan yang baik dalam bentuk penataan administrasi, pemerintahan, pembangunan dan pelayanan.
3) Mewujudkan masyarakat Kecamatan Mataram yang penduduknya heterogen untuk tetap memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat dan saling berketerima (toleransi) yang dijiwai oleh nilai-nilai agama/religi dan
kearifan lokal (local wisdom).
4) Meningkatkan kualitas SDM yang handal dan religius untuk mendorong daya saing daerah.48
C. Praktek Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelola Modal Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil di Kelurahan Pagesangan Barat
1. Akad yang Digunakan dalam Sistem Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelolan Modal Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram
Bentuk perjanjian kerja sama yang digunakan oleh pemilik modal dengan pengelola modal adalah berbentuk perjanjian lisan ataupun tertulis berdasarkan kesepakatan Bersama antara para pihak. Perjanjian lisan adalah suatu perjanjian dalam wujud lisan atau tidak tertulis. Sedangkan, perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian dalam wujud tertulis atau tinta hitam diatas kertas. Berdasalkan hal tersebut, maka perjanjian kerja sama antara para pihak (pemilik modal dengan pengelola modal) akan terjadi apabila ada kesepakatan yang diperjanjikan.
Adapun isi perjanjian yang tertulis yang dapat dikutip oleh peneliti dari hasil wawancara dari informan dalam sistem perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan Pengelolan Modal perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram adalah sebagai berikut:
a. Objek usaha kecil yang didalam perjanjian kerja sama yaitu perdagngan daging sapi dan ayam.
b. Modal awal keseluruhan yang diberikan dan dikelola oleh pengelola modal sebesar Rp. 46.500.000 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
c. Pihak pertama (pemilik modal) berhak untuk mendapatkan keuntungan dari pihak kedua (pengelola modal) sebesar Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah).
48 xxxxx://xxx-xxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
d. Apabila pihak pengelola modal mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan pihak pertama (perusahaan), maka modal awal keseluruhan tersebut dikembalikan kepada pihak pertama (pemilik modal).
e. Isi perjanjian ini di sepakati oleh para pihak yang bernama Ibu Xxxxxx (pemilik modal) yang bertempat tinggal di Lingkungan Pesinggahan Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram dan Ibu Sapwah (Pengelola Modal) yang bertempat tinggal di Lingkungan Sekarbela (rumah dekat Masjid Ar-Xxxxxxx Xxxxxxxxx) Kelurahan Karang Pule Kota Mataram.49
Masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram tidak hanya menggunakan perjanjian secara tertulis, tetapi juga perjanjian secara lisan antara pemilik modal dengan Pengelolan Modal perdagangan pengusaha usaha kecil, seperti perjanjian kerja sama usaha toko emas dan jagal (hewan ternak sapi). Adapun isi perjanjian kerja sama pengusaha usaha toko emas secara lisan antara pemilik modal (yang bernama H. Mashur bertempat tinggal di Lingkungan Sekarbela Kelurahan Karang Pule Kota Mataram) dengan Pengelola Modal (yang bernama Tamar bertempat tinggal di Lingkungan Pesinggahan Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram). Seperti yang dikatakan Bapak Tamar, beliau mengatakan bahwa:
“sebelum tiyang melakukan perjenjian ino dengan beliau, tiyang sebelum ne menjadi karyawan sampai tahun 2008. Kemudian, pada tahun 2008 tiyang ditawarin untuk mengelola sebuah toko emas lek cakre, modal berupa toko emas ini ini yang akan tiyang kelola hingga saat ini. Dengan penawaran ini, tiyang melakukan perjanjian dait beliau Bapak
H. Mashur dengan cara ngeraos empat mata. Dalam perjanjian tiyang ino misalne tiyang pengelola toko mendapatkan keuntungan satus jute, terus bagi hasil keuntungan ino di bagi seket jute ke beliau si beang tiyang
modal, untuk pengelolan toko ne due piluh lime jute, dan tiyang meuk endah due puluh lime jute, artine 50% untuk si beang tiyang modal, 25% untuk pengelolaan toko, dan 25% ne endah ke tiyang.” Ujar Bapak Tamar dalam bahasa Sekarbela.
“sebelum melakukan perjanjian kerja sama dengan beliau, saya dulu sebagai karyawannya sampai tahun 2008. Kemudian, pada tahun 2008 diajak atau ditawari melakukan perjanjian yaitu perjanjian secara lisan dengan Bapak H. Xxxxxx, yang dimana beliau memberikan saya modal berupa toko emas yang akan dan sudah saya kelola hingga saat ini. Perjanjian ini sudah terjadi sejak tahun 2008 hingga sekarang, dan isi perjanjiannya pun tetap sama, misalnya dalam mengelola toko emas itu saya mendapatkan keuntungan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), kemudian sistem bagi hasilnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) ke beliau (Bapak H. Xxxxxx sebagai pemilik modal), ke pengelolaan toko Rp.
25.000.000 (lima juta rupiah), dan ke saya (pengelola modal) mendapatkan Rp. 25.000.000 (lima juta rupiah). Begitupun selanjutnya apabila saya mendapatkan keuntungan berapa persen pun saya akan melapporkan ke pemilik modal sehingga kami bisa mendiskusikan kapan dan dimana bagi hasil akan dilakukan.” ujar Bapak Tamar dalam bahasa Indonesia (pengelola modal).50
Hal ini pun senada dengan pernyataan narasumber Bapak H. Xxxxxx (pemilik modal), beliau mengatakan bahwa:
“iya, memang benar bahwa saya menawarkan sebuah perjanjian pada tahun 2008 kepada karyawan saya (Bapak Tamar yang sekarang sebagai pengelola modal/toko emas) dan pembagian hasil keuntungannya pun seperti contoh yang sudah disampaikan oleh Bapak Tamar (pengelola modal). Dan iya, perjanjian itu hingga saat ini masih berlangsung, alhamdulillahnya juga tidak ada hal yang menggangu proses
setalah kesepakatan antara kami hingga saat ini.” ujar Bapak
H. Mashur (pemilik modal).51
Narasumber selanjutnya yang melakukan perjanjian secara lisan dengan objek usaha jagal (hewan ternak sapi) yaitu Bapak Xxxxxxxx (pengelola modal bertempat di Lingkungan Gubek Mamben Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram) dengan Bapak Yek Xxxxxxx Xx-Qadri (pemilik modal bertempat tinggal di Kopang, Lombok Tengah). Adapun isi perjanjian secara lisan yang dikemukakan oleh Xxxxx Xxxxxxxx (Pengelola Modal), beliau mengatakan bahwa:
“saya dengan Bapak Yek Xxxxxxx Xx-Qadri adalah keluarga dekat, sehingga beliau membantu saya untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi pada tahun 2020, dengan menawarkan saya modal berupa uang untuk membeli sapi biasa untuk dikelola, harganya sekitar Rp. 20.000.000 (kurang-lebih) pada masa itu dan masih berlanjut hingga sekarang. Proses pembagian bagi hasilnya dalam perjanjian ini apabila mendapatkan keuntungan bersih dalam penjualan daging sapi. Kegiatan usaha saya aini bisa disebut jagal atau pemilik sapi, kemudian sapi saya bawa ke patokan untuk disembelih hewan tersebut dan di jual dagingnya, kemudian dari hasil penjualan bersih keseluruhannya maka dilakukan bagi hasil keuntungan sebesar 50:50. Akan tetapi, apabila dalam jangka waktu lama tidak mendapatkan keuntungan bersih keselurahan penjualan dari daging tersebut, maka kami saya akan menghitung keuntungan sementara yang didapatkan dan disampaikan kepada beliau apakah akan dibagi atau menunggu keseluruhan daging itu terjual. Untuk pengelolaan diserahkan sepenuhnya ke saya sendiri.” ujar Bapak Xxx Xxxxxxxx.00
Selanjutnya, Bapak Yek Xxxxxxx Xx-Qadri sebagai pemilik modal (mudharib) menuturkan pernyataan senada
51 H. Xxxxxx, Xxxxxxxxx, 8 April 2022.
52 Xxx Xxxxxxxx, Wawancara, 4 April 2022
terkait pernyataan dari Bapak Xxx Xxxxxxxx, beliau mengatakan bahwa:
“memang benar apa yang dikatakan oleh Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, yang saya lakukan ini hanya sebagai bentuk tolong menolong khusunya dalam lingkup keluarga. Saya dan beliau tidak menulis perjanjian yang kami lakukan tetapi hanya sebuah obrolan atau secara lisan saja. Terkait modal yang saya berikan kepada beliau, saya akan memberikan modal berupa uang untuk membeli sapi dan begitupun selanjutnya apabila modal yang saya berikan sudah dikelola dengan baik atau laku, maka saya berikan modal kembali untuk beli sapi. Dan masalah-masalah yang sering muncul yaitu setelah proses sembelih hewan atau para pedagang ambil daging sapi ke Bapak Yek Xxxxxxxx untuk di perdagangkan kembali, akan tetapi para pedagang akan membayar belakangan ketika proses berniaganya selesai.” ujar Xxxxx Xxxxxxx Xx-Qadri.53
Kemudian Bapak Xxx Xxxxxxxx menambahkan, sebagai berikut:
“proses saya sebagai jagal mendapatkan keuntungan ketika hasil para pedagang yang ambil daging sapi ke saya selesai berniaga atau menjual dagingnya di pasar. Misalnya para pedagang mengambil daging di saya 10 kg dengan 1 kg seharga 1 juta, berarti dalam 10 kg itu seharga 10 juta. Maka para pedagang menjual daging yang diambil ke saya tadi yaitu 10 kg dan hasil penjualannya di pasar, disetor ke saya sesuai perkilogram daging sapi yang diambil ke saya misalnya 10 kg harus kembali bersih di setorkan ke saya atau bisa sebagian dulu disetorkan ke saya sesuai perkilogram yang laku di pasar pada saat pedagang berniaga.” ujar Bapak Xxx Xxxxxxxx.00 Dalam wawancara bersama informan kali ini, peneliti bertemu di satu lokasi yaitu di rumah Bapak Yek Xxxxxxxx.
53 Yek Xxxxxxx Xx-Qadri, Wawancara, 4 April 2022
54 Xxx Xxxxxxxx, Wawancara, 4 April 2022
Sehingga dialog antara peneliti dan informan berjalan dengan baik dan lancar.
Berdasarkan uraian diatas, menunjukkan bahwa masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram sudah berani memulai melakukan perjanjian kerja sama secara tertulis meskipun salah satu klausul tidak sesuai syariat Islam. Akan tetapi, ada beberapa masyarakat yang masih menggunakan perjanjian kerja sama secara lisan dan hasilnya positif atau minim terjadi pelanggaran perjanjian dalam perdagangan pengusaha usaha kecil selama peneliti terjun melakukan observasi di Kelurahan Pagesangan Barat.
2. Bentuk Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelola Modal Pengusaha Usaha Kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram
Masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram memiliki jenis-jenis usaha kecil yang dapat digunakan untuk melakukan perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal. Hampir di setiap lingkungan melakukan praktek perjanjian kerja sama tersebut, akan tetapi ada beberapa masyarakat yang masih intens hingga sekarang melakukan kegiatan tersebut yaitu di Lingkungan Pesinggahan dan Gubek Mamben Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Masyarakat di Lingkungan tersebut melakukan kegiatan perjanjian kerja sama dengan masyarakat Lingkungan Sekarbela di Kelurahan Karang Pule Kota Mataram dan melakukan kegiatan tersebut dengan keluarga sendiri yang bertempat tinggal di Kopang, Lombok Tengah. Hal ini bertujuan untuk membantu perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan kepada keluarga dekat, mantan karyawan, maupun masyarakat sekitar dengan melakukan perjanjian kerja sama dalam perdagangan pengusaha usaha kecil antara pemilik modal dengan pengelola modal. Dengan melakukan perjanjian kerja sama ini akan mendapatkan keuntungan dari kedua belah pihak atau lebih, sehingga tentu akan memberikan peluang kerja atau berusaha kepada orang-orang yang belum
mempunyai pekerjaan atau pengangguran dan dapat meringankan beban mereka dengan cara saling tolong menolong dalam kebaikan.
Dalam sistem perjanjian kerja sama ini menggunakan perjanjian secara tertulis dan lisan antara pemilik modal dengan pengelola modal dalam pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Perjanjian secara tertulis pertama kali dilakukan oleh masyarakat di Lingkungan Pesinggahan Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Perjanjian secara tertulis ini dilakukan karena perjanjian kerja sama di awal menggunakan bentuk perjanjian secara lisan, akan tetapi dalam proses setelah kepakatan di sepakati terjadi, maka pengelola modal melakukan wanprestasi atau pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama secara lisan dan hak yang seharusnya diberikan kepada pemilik modal untuk mengembalikan modal awalnya sebesar Rp. 46.500.000 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) setelah terjadinya wanprestasi atau pelanggaran tidak kunjung dipenuhi. Sehingga, pihak pemilik modal (Ibu Wardah) melakukan perjanjian kembali dengan pengelola modal (Ibu Sapwah) dengan bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis, hal ini pun dipenuhi oleh pihak pengelola modal (Ibu Sapwah). Meskipun bentuk perjanjian secara lisan dilakukan tidak membuat pengelola modal (Ibu Sapwah) memenuhi kewajibannya dalam isi klausul perjanjian tersebut, namun melakukan wanprestasi dan pelanggaran dengan alasan membayar biaya sekolah anaknya, padahal dia menggunakan uang itu untuk memenuhi keperluan pribadinya. Dengan serangkaian permasalahan tersebut, ternyata isi dalam klausul perjanjian kerja sama secara tertulis itu pun memiliki beberapa ketidaksesuaian baik dari latar belakang objek usaha pengelola modal, latar belakang pemiliki modal menyebut diri sebagai perusahaan, maupun bagi hasil yang tidak sesuai akad mudharabah. Artinya bahwa bentuk perjanjian kerja sama bukanlah yang terpenting, akan tetapi kejujuran dan
pemahaman akan akad yang diperjanjikan sesuai dengan syariat Islam, maka akan meminimalisir terjadinya wanprestasi/ingkar janji/pelanggaran-pelanggaran yang merugikan salah satu pihak maupun kedua belah pihak secara langsung.
Selanjutnya, peneliti menemukan bentuk sistem perjanjian lainnya yaitu bentuk perjanjian kerja sama secara lisan dalam perdagangan pengusaha usaha kecil. Adapun objek usaha kecil dan praktek perjanjiannya sebagai berikut:
a. Pemilik Modal dengan Pengelola Modal dalam Usaha Toko Emas
Sebelum tahun 2008 pemilik modal berstatus sebagai bos (Bapak H. Xxxxxx), sedangkan pengelola modal berstatus sebagai karyawan (Bapak Tamar) di Toko Emas. Pada tahun 2008 mereka melakukan bentuk perjanjian kerja sama secara lisan yaitu pemilik modal memberikan modal sebuah toko emas untuk dikelola oleh pengelola modal. Misalnya pemilik modal memberikan modal untuk mengelola sebuah toko emas, kemudian dalam pengelolaannya pengelola mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), maka bagi hasil yang dilakukan sebelum kesepakatan secara lisan yaitu 50% ke pemilik modal, 25% ke pengelolaan toko emas, dan 25% ke pengelola modal.
b. Pemilik Modal dengan Pengelola Modal dalam Usaha Jagal (Hewan Ternak Sapi)
Pada tahun 2020, pemilik modal (Bapak Yek Xxxxxxx Xx- Qadri) memberikan modal uang untuk membeli hewan ternak yaitu sapi biasa sekitar Rp. 20.000.000 (kurang- lebih) yang dikelola oleh pengelola modal (Bapak Xxx Xxxxxxxx). Perjanjian ini dilakukan dalam bentuk lisan, kemudian dalam isi perjanjian kerja sama, keuntungan di bagi hasil sebesar 50:50.
c. Resiko Praktek Perjanjian Kerja Sama Dalam Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil
Didalam praktek perjanjian kerja sama pasti ada resiko yang dialami oleh para pihak setelah terjadi kesepakatan, seperti tidak terpenuhinya hak dan kewajiban salah satu pihak yang dirugikan, sehingga menimbulkan percekcokan dan masalah besar diantara kedua belah pihak. Misalnya salah satu perjanjian kerja sama yang memiliki masalah yaitu perjanjian antara Ibu Wardah (pemilik modal) dengan Ibu Sapwah (pengelola modal), dimana percekcokan atau masalah muncul ketika Ibu Sapwah (pengelola modal) melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian yang sidah kedua belah pihak sepakati. Ibu Sapwah (pengelola modal) sampai berkali-kali melakukan ingkar janji, seperti apabila melakukan ingkar janji atau wanprestasi maka mengembalikan modal awal keseluruhan ke pemilik modal (Ibu Wardah) dan hal ini tidak dilaksakan oleh Ibu Sapwah (pengelola modal) dengan alasan membayar biaya sekolah anaknya, akan tetapi hal itu tidak benar adanya karena uang itu digunakan untuk keperluan yang lain, sehingga Ibu Wardah (pemilik modal) melakukan laporan ke polisi agar uangnya bisa kembali semuanya.55
d. Hak dan Kewajiban Dalam Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil
Adapun hak dan kewajiban dalam jenis-jenis perdagangan usaha kecil yang harus dilaksakan kedua belah pihak dalam perjanjian kerjasama baik bentuk secara tertulis dan lisan, sebagai berikut:
1) Hak dan kewajiban pemilik modal dalam objek usaha perdagangan daging sapi dan ayam:
a) Memberikan modal kepada pengelola modal.
b) Mendapatkan bagian dari hasil keuntungan yang diperoleh oleh pengelola modal.
c) Hanya sebagai pemberi modal.
55 Wardah, Wawncara, 13 Januari 2022.
2) Hak dan kewajiban pengelola modal dalam objek perdagangan daging sapi dan ayam:
a) Mendapatkan bagian dari keuntungan hasil penjualan.
b) Menyediakan segala keperluan dalam menjalankan usaha tanpa di bantu pemilik modal.
3) Hak dan kewajiban pemilik modal dalam objek usaha toko emas:
a) Memberikan modal untuk pengelolaan dan keperluan toko emas.
b) Mendapatkan bagian dari hasil keuntungan dalam pengelolaas usaha toko emas.
c) Hanya sebagai pemberi modal atau tidak ikut mengelola usaha.
4) Hak dan kewajiban pengelola modal dalam objek usaha toko emas:
a) Mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan usaha toko emas.
b) Mendapatkan keuntungan untuk pengoprasian atau keperluan toko emas sebesar 25%.
c) Memenuhi keperluan toko emas dengan biaya yang diberikan sebesar 25%.
5) Hak dan kewajiban pemilik modal dalam objek usaha jagal (hewan ternak sapi)
a) Memberikan modal awal sebesar Rp. 20.000.000 (kurang-lebih).
b) Memberikan modal berupa uang lagi, untuk membeli hewan ternak yaitu sapi, setelah hewan ternak yang dikelola laku daging sapinya.
c) Mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar 50% dari hasil yang didapatkan dari pengelola modal.
d) Tidak ikut mengelola usaha.
6) Hak dan kewajiban pengelola modal dalam objek usaha jagal (hewan ternak sapi)
a) Mendapatkan modal awal dan setelah sapi yang dikelola laku daging sapinya.
b) Mendapatkan keuntungan sebesar 50%
c) Mengelola modal yang diberikan sendiri.
Berdasarkan hal di atas, peneliti melakukan observasi baik ke rumah maupun ke tempat usaha para pihak yang bersepakat, seperti toko emas, jagal, dan perdagangan daging sapi dan ayam sehingga menemukan hasil dokementasi berupa surat perjanjian kerjasama dalam bentuk tertulis antara pemilik
modal dengan pengelola modal.
BAB III
ANALISIS PRAKTIK PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGELOLA MODAL PERDAGNGAN PENGUSAHA USAHA KECIL
A. Analisa Pelaksanaan Sistem Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelola Modal Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil di Kelurahan Pagesangan Barat
Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan, sistem perjanjian kerja sama atau akad yang digunakan oleh para pihak di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram yaitu akad mudharabah, baik menggunakan bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis maupun lisan.
Adapun praktek kerja sama yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram yaitu perjanjian kerja sama dilakukan oleh pemilik modal (Ibu Wardah) yang memiliki batasan jangka waktu, maupun objek dan menyebut dirinya sebagai pihak perusahaan, padahal realitanya tidak demikian, begitupun pihak pengelola modal (Ibu Sapwah) yang objek usaha yang dalam isi perjanjian tidak sesuai realita dan uang modal yang diberikan malah digunakan untuk keperluan pribadinya atau melakukan penipuan ke pemilik modal.56
Praktek pelaksanaan perjanjian kerja sama lainnya yaitu menggunakan bentuk perjanjian secara lisan dengan jenis objek usaha perdagangan pengusaha usaha kecil seperti mengelola usaha toko emas dan usaha jagal (hewan ternak sapi). Pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut berjalan dengan lancar hingga saat ini, sebab seseorang kadang-kadang mempunyai harta untuk dijadikan usaha, tetapi tidak memiliki keahlian dalam mengembangkan usahanya dan sebaliknya ada yang mempunyai keahlian untuk membuka usaha, tetapi tidak memiliki modal, maka dengan adanya kebolehan dalam bentuk muamalah ini, para pihak
56 Ibid.
atau lebih bisa terpenuhi kebutuhannya yang akan memberikan kemaslahatan bagi umat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.57
Isi perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal yang dilakukan di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram yaitu jenis usaha sudah ditentukan dalam perjanjian kerja sama dan kesepakatan keuntungan nisbah (bagi hasilnya) di bagi sesuai isi perjanjian baik dalam bentuk secara tertulis dan lisan. Adapun persentasi atau angka pembagian keuntungan nisbah (bagi hasilnya) antara pemilik modal dengan pengelola modal dalam pengusaha usaha kecil, sebagai berikut:
a. Bagi hasil terkait perjanjian kerja sama dalam objek usaha perdagangan daging sapi dan ayam yaitu pemilik modal mendapatkan Rp. 1.000.000 dalam jangka waktu perminggu.
b. Bagi hasil terkait perjanjian kerja sama dalam objek usaha mengelola toko emas yaitu pemilik modal mendapatkan 50% dari keuntungan yang didapatkan pengelola modal, ke toko 25%, dan ke pengelola modal 25%, di bagi ketika memperoleh keuntungan apabila telah terjadi kesepakatan kembali.
c. Bagi hasil terkait perjanjian kerja sama dalam objek usaha jagal (hewan ternak sapi) yaitu pemilik modal dengan pengelola modal membagi hasil keuntungan dengan sama rata (50:50), bagi hasil akan di bagi ketika terjadi kesepakatan padaa saat memperolah keuntungan.
Penjelasan tersebut dapat dipahami, bahwa sistem bagi hasil terkait perjanjian kerja sama dalam pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram dalam bentuk lisan dapat didasarkan asas kepercayaa diantara para pihak yang melakukan kesepakatan seperti usaha mengelola toko emas, dan usaha sebagi jagal (hewan ternak sapi). Akan tetapi, dengan kepercayaan tersebut bisa menimbulkan resiko kerugian kepada salah satu pihak, seperti usaha dalam perdagangan daging sapi dan ayam. Dimana pengelola modal (Ibu Sapwah) melakukan wanprestasi/ingkar janji/pelanggaran-pelanggaran atau merugikan
57 Xxxxxx’xx Xxxx, Muamalah Perbandingan, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm.
155.
pihak pemilik modal, sehingga yang bentuk awal perjanjian secara lisan diubah dengan persetujuan pengelola modal dengan bentuk perjanjian secara tertulis.
Dalam pelaksanaan sistem perjanjian kerja sama tersebut sudah memenuhi rukun yaitu pemilik modal, pengelola modal, ijab dan kabul, objek usaha, pekerjaan pengelola modal, dan nisbah keuntungan. Akan tetapi, pelaksanaanya tidak memenuhi syarat orang yang melakukan akad yaitu pemilik dana tidak boleh mengikat dan melakukan intervensi kepada pengelola modal,58 seperti terjadi pembatasan jangka waktu dalam pembagian nisbah keuntungan maupun objek usaha yang diusahakan pada perjanjian kerja perdagangan daging sapi dan ayam dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian kerja sama pada usaha toko emas dan jagal pun sudah ditentukan objek usaha yang akan di kelola dalam peranjian kerja sama, meskipun tidak menentukan atau membatasi jangka waktu pembagian keuntungannya.
Penentuan atau pembatasan dalam hal ini dijelaskan dalam salah satu bentuk akad mudharabah yaitu akad mudharabah muqayyadah. Akad mudharabah muqayyadah yaitu pemilik modal di batasi denga batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Menurut ulama Syafi’i yaitu menolak teori akad tersebut dengan alasan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan tersebut akan menghalangi bahkan menghilangi tujuan mudharabah sendiri, yaitu mendapat keuntungan.59
58 Xxxxxxxxx Xxxxx, Mudharabah (Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Jenis, dan Ketentuan Pembiayaan), diakses dari xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx, pada tanggal 11- 05-2022, 01.13 Wita
59 Xxxxxxx Xxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 116.
B. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Modal dengan Pengelola Modal Perdagangan Pengusaha Usaha Kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram
Kegiatan usaha pengusaha usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram adalah bagian dari kajian hukum ekonomi syariah atau bermuamalah yang mengatur prilaku manusia dalam menjalankan hubungan terkait ekonomi, dalam hal ini setidaknya ada dua istilah dalam Al-Qur’an yang memiliki hubungan dengan perjanjian yaitu Al-Aqdu‟ (akad) dan Al-Ahdu‟ (janji).60
Dalam perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal dalam pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram bahwa prakteknya sesuai dengan konsep perjanjian yaitu teori akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Sedangkan, pemilik modal (shahibul mal) yaitu pihak penyedia dana dalam usaha kerja sama (akad mudharabah), baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan pengelola modal (mudharib) yaitu usaha kerja sama (akad mudharabah), baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.61
Salah satu bentuk mudharabah yang sesuai dengan praktek masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram dalam membatasi jenis usaha, waktu atau tempat yaitu Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yang dimana mudharib di batasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Akan
60 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Prinsip-prinsip Akad Dalam Transaksi Hukum Ekonomi Islam…, hlm. 81.
61 Fatwa DSN MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017, Akad Mudharabah, hlm. 4.
tetapi, ulama Syafi’iyah menolak jenis/bentuk akad mudharabah muqayyad, alasannya bahwa semua persyaratan yang ditetapkan tersebut akan menghalangi bahkan menghilangi tujuan mudharabahi sendiri, yaitu mendapat keuntungan.62 Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha, seperti yang dilakukan pengelola modal (Ibu Sapwah) yang seharunya modal yang diberikan oleh pemilik modal (Ibu Wardah) digunakan untuk mengelola usaha perdagangan daging sapi dan ayam, tetapi hal itu tidak kunjung dilakukan setelah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, karena uang itu digunakan untuk hal yang lain.
Adapun bentuk perjanjian kerja sama yang digunakan
yaitu bentuk tertulis atau lisan, dimana hal ini sesuai dengan Al- Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282, yang berbunyi:
ُِۡۚ ُٕثُركۡ ٲ ًّٗ ّٗ سي مخَأ ٗٓ َنِإ ٍٚۡ َذتِ ىرُ َُٚاَذذَ اَرِإ ْإٓ ُُياء ٍٚزِ َّنٱ آُّٚ َأَٚٓ
اًك
ةُركۡ َٚ ٌَأ ة
ذِ اك
بأۡ َٚ
لََ ٔ
لِ ذۡ
نۡٲ
ةُ ذِ اك
ىۡ ك
َُ ٛۡ تَّ ةُركۡ َٛ نۡٔ
لََ ٔ
ُۥّتَّ س
َللّٱ ق
َّرَٛ نۡٔ
قحنۡٱ ّ
ٛۡ َهع
٘زِ َّنٱ م
هِ ًۡ ُٛنۡٔ
ةُركۡ َٛ هَۡف ُللّۡۚ
ٱ ًُّ
َّهع
ۗ´ ٙش
ُُّۡ ي
سخثۡ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. (Q.S Al-Baqarah, ayat: 282)63
Firman diatas disebutkan bahwa Allah swt menganjurkan kepada manusia hendaknya suatu perikatan dilakukan secara tertulis, dihadiri oleh saksi-saksi, dan diberikan tanggung jawab individu yang melakukan perikatan, dan yang menjadi saksi. Selain itu, dianjurkan pula apabila suatu perikatan dilaksanakan tidak secara tunai, maka dapat dipegang suatu benda sebagai
62 Xxxxxxx Xxxx, Fiqh Muamalah..., hlm. 116.
63 Dapartemen Agama RI, Al- Qur‟an dan Terjemahan, ( Jakarta Selatan: Oasis Terrace Recident, 2010), hlm 48.
jaminannya. Dalam hal ini, ada beberapa masyarakat di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram yang menggunakan bentuk perjanjian secara lisan, dimana belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam. Sehingga, apabila adanya keberatan dari salah satu pihak yang melakukan akad tidak akan ada bukti yang jelas, padahal dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa setiap bermuamalah atau melakukan transaksi hendaknya di tulis.
Meskipun perjanjian kerjasama hendaknya dilakukan secara tertulis, tetapi bentuk perjanjian kerja sama secara di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram masih memiliki ketidaksesuaian dalam isi perjanjian dengan praktek di lapangan, seperti temuan peneliti yaitu perjanjian kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola modal (mudharib) yang dilakukan secara tertulis. Masalah yang peneliti temukan dalam isi perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pemilik modal (Ibu Wardah) yang menyebut dirinya sebagai pihak perusahaan, padahal realitanya tidak demikian, begitupun pihak pengelola modal (Ibu Sapwah) yang objek usaha yang dalam isi perjanjian tidak sesuai realita dan uang modal yang diberikan malah digunakan untuk keperluan pribadinya atau melakukan penipuan ke pemilik modal. Oleh karena itu, hal ini sesuai dengan konsep Xxxxxxxxxx asy-syuruth adalah menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad tersebut,64 meskipun serah terima modal sudah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Adapun perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram baik secara lisan maupun secara tertulis sudah sesuai dalam rukun mudharabah, terdapat pada Pasal 188 dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), rukun mudharabah ada tiga yaitu:
1. Shahibul mal (pemilik modal)
2. Mudharib (Pengelola modal usaha)
3. Akad (kontrak perjanjian).65
64 Fatwa DSN MUI No: 115…, Akad Mudharabah, hlm. 4.
65 Xxxxxxx Xxxxxx, Kajian Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Mudharabah,
Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 3, No. 1, 2020, hlm. 111-112.
Adapun syarat-syarat akad dijelaskan dalam kitab Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang diatur dalam pasal 23-25, diantaranya:
a. Pihak yang berakad, dimana syarat dari para pihak itu sendiri diatur dalam pasal 23 menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berakad adalah orang perseorangan, kelompok orang, persekutuan, atau badan usaha, dan orang yang berakad harus cakap hukum, berakal, dan tamyis.
b. Objek akad, dimana syarat objek akad diatur dalam pasal 24 menjelaskan bahwa objek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan serta dibutuhkan masing-masing pihak, dan objek akad harus suci, bermanfaat, milik sempurna serta dapat diserahterimakan.
c. Tujuan pokok akad, dimana syarat dari tujuan pokok akad diatur dalam pasal 25 menjeslaskan bahwa tujuan dari akad itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad.
d. Kesepakatan, dimana syarat ini diatur dalam pasal 25 menjelaskan bahwa sighat akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tertulis ataupun perbuatan.66
Menurut pendapat dari Xxxxxxxxx X. Xxxxx mengenai rukun mudharabah, sebagai berikut:67
1. Pelaku (shahibul mal dan mudharib)
Dalam akad mudharabah harus ada dua pelaku, di mana ada yang bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) dan yang lainnya menjadi pengelola modal (mudharib). Di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram ada beberpa masyarakat yang menjadi pemilik modal dan pengelola modal, diantaranya:
a. Pemilik modal (shahibul mal) adalah Ibu Wardah dengan pengelola modal (mudharib) adalah Ibu Sapwah dalam objek usaha perdagangan daging sapi dan ayam.
66 Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx dkk, Analisis Konsikwensi Terhadap Kelemahan Konsep Akad Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah…, hlm 221.
67 Xxxxxxxxx X.Xxxxx, “Konsep Dasar Mudharabah”, dalam xxxx://xxxxxxx.xx xxxxxxx.xx.xx , diakses 10 April 2022, pukul 10:20 Wita
b. Pemilik modal (shahibul mal) adalah Bapak H. Mashur dengan pengelola modal (mudharib) adalah Bapak Tamar dalam objek usaha mengelola toko emas.
c. Pemilik modal (shahibul mal) adalah Bapak Yek Xxxxxxx Xx-Qadri dengan pengelola modal (mudharib) adalah Bapak Yek Xxxxxxxx dalam objek usaha jagal (hewan ternak sapi).
2. Objek Mudharabah
Objek mudharabah merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh para pihak sebagai pelaku. Pemilik modal menyertakan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pengelola modal menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa bentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, dan lain-lain. Di Kelurahan Pagesangan Barat, pemilik modal (shahibul mal) memberikan modal berupa uang kepada pengelola modal (mudharib) sesuai jenis usaha kecil yang disepakati. Hal ini sesuai dengan ketentuan ra‟s al- mal yaitu modal usaha mudharabah pada dasarnya wajib dalam bentuk uang, namun boleh juga dalam bentuk barang atau kombinasi antara uang dan barang.68 Dalam temuan peneliti, pemilik modal menyertakan uang sebagai modal dalam objek mudharabah. Sedangkan, pengelola modal (mudharib) memberikan keahliannya dalam mengelola modal yang diberikan oleh pemilik modal (shahibul mal) sesuai jenis usaha yang disepakati. Akan tetapi, salah satu temuan peneliti yaitu perjanjian kerja sama dalam perdagangan daging sapi dan ayam, dimana pengelola modal (Ibu Sapwah) melakukan wanprestasi atau ingkar kepada pemilik modal (Wardah).
3. Persetujuan Kedua Belah Pihak
68 Fatwa DSN MUI No: 115…, Akad Mudharabah, hlm. 5
Persetujuan kedua belah pihak, merupakan konsekuensi dari prinsip an-taraddin minkum (saling rela). Disini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram mengikatkan dirinya dalam perjanjian karena memiliki kepercayaan satu sama lain. Akan tetapi, diantara 3 objek perjanjian yang peneliti temukan datanya di lapangan, terdapat 2 objek perjanjian yang terpenuhi tanggung jawabnya diantara pemilik (shahibul mal) dengan pengelola modal (mudharib) yang dilakukan dalam bentuk perjanjian kerja sama secara lisan dan 1 objek perjanjian yang tidak terpenuhi tanggung jawabnya dan memiliki kesalahan pada isi perjanjian yaitu dalam bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis.
4. Nisbah (Keuntungan)
Nisbah merupakan imbalan yang berhak diterima oleh shahibul mal ataupun mudharib. Shahibul mal mendapatkan imbalan dari penyertaan modalnya, sedangkan mudharib mendapatkan imbalan dari kerjanya.
Adapun ketentuan terkait nisbah (bagi hasil), sebagai berikut:
a. Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad.
b. Nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad.
c. Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.
d. Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu pihak, sementara pihak lainnya tidak berhak mendapatkan hasil usaha mudharabah.
e. Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai kesepakatan.69 Selanjutnya, menurut Xxxx Xxxxx dalam ceramahnya di
Channel Youtube Al-Bahjah TV tentang bagi hasil/investasi yang benar dalam Islam, beliau mengatakan bahwa bagi hasi
69 Fatwa DSN MUI No: 115…, Akad Mudharabah, hlm. 5-6.
yang ditentukan jangka waktunya maka itu bukan bagi hasil atau tidak menunjukkan keadilan, misalnya pemilik modal memberikan modal usaha sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada pengelola modal dalam bisnis usaha sandal. Kemudian, bagi hasilnya ditentukan dalam jangka 1 bulan pemilik modal diberikan Rp. 200.000 (dua ratus rupiah), maka hal ini tidak sesuai syariat.
Hal ini sesuai dengan praktek perjanjian kerja sama dalam bentuk perjanjian secara tertulis yang dilakukan oleh pemilik modal (Ibu Wardah) yang sistem bagi hasilnya ditentukan jangka waktu perminggu mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari pengelola modal (Ibu Sapwah). Sedangkan, perjanjian kerja sama dalam bentuk lisan tidak di atur jangka waktu bagi hasil keuntungannya. Hal tersebut diperkuat juga dengan pernyataan menolak dari ulama Syafi’iyah terkait pembatasan dalam teori akad mudharabah muqayyadah yaitu ulama Syafi’iyah menolak jenis/bentuk akad mudharabah muqayyad, alasannya bahwa semua persyaratan yang ditetapkan tersebut akan menghalangi bahkan menghilangi tujuan mudharabah sendiri, yaitu mendapat keuntungan.70
70 Xxxxxxx Xxxx, M. Ag, Fiqh Muamalah…, hlm. 116.
A. Kesimpulan
BAB IV PENUTUP
Berdasarkan hasil penelitian pada perspektif hukum ekonomi syariah tentang perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan Pengelolan Modal perdagangan pengusaha usaha kecil di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Matarm dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem perjanjian kerja sama yang digunakan di Kelurahan Pagesangan Kota Mataram adalah sistem akad mudharabah, dimana bentuk perjanjian kerja sama ini ada secara tertulis dan lisan. Dalam isi perjanjian bentuk tertulis memiliki beragam masalah baik pada saat kesepakatan berlangsung maupun setelah kesepakatan terjadi. Misalnya, dalam isi kesepakatan tersebut banyak ketidaksesuaian, seperti pemilik modal bukan sebagai perusahaan, tetapi disebutkan sebagai perusahaan dalam isi perjanjian tertulis tersebut, kemudian dalam menentukan bagi hasilnya ditentukan jangka waktunya yaitu perminggu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diberikan kepada pemilik modal dan pengelola modal melakukan wanprestasi atau ingkar janji setelah kesepakatan terjadi. Akan tetapi peneliti menemukan juga perjanjian kerja sama yang secara lisan, dimana perjanjian kerja sama ini berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan akad mudharabah.
2. Perspektif hukum ekonomi syariah tentang pelaksanaan perjanjian kerja sama antara pemilik modal dengan Pengelolan Modal perdagangan pengusaha usaha kecil studi kasus di Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram, yang pelaksanaanya hanya praktek perjanjian kerja sama dalam bentuk secara lisan dikatakan sudah sesuai dengan akad mudharabah. Kesesuaian perjanjian akad mudharabah dalam bentuk lisan dapat dilihat dari rukunnya yaitu terdapat pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola modal (mudharib) beserta objek modal yang jelas dalam perjanjian kerja sama tersebut dan dalam menentukan bagi hasilnya tidak ditentukan
jangka waktunya tetapi hanya menentukan besaran berapa persen bagi hasil yang akan dilakukan pembagian untung. Akan tetapi, belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, karena apabila adanya keberatan dari salah satu pihak yang melakukan akad tidak akan ada bukti yang jelas, padahal dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa setiap bermuamalah atau melakukan transaksi hendaknya di tulis. Sedangkan, dalam bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis tidak sesuai dengan akad mudharabah. Praktek perjanjian kerja sama dalam bentuk tertulis, meskipun terdapat pemilik modal dan pengelola modal, namun tidak memiliki kejelasan objek yang di kelola oleh pengelola modal atau ketidaksesuaian isi perjanjian dengan realitanya, dan begitupun pemilik modal menyebut dirinya sebagai perusahaan yang tidak sesuai realita yang peneliti temukan di lapangan.
B. Saran-Saran
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1. Untuk Pemilik Modal
Tidak hanya memberikan sebuah kepercayaan kepada pemilik modal tanpa mengetahui objek yang akan dikelola oleh pengelola modal jika modal yang diberikan dalam bentuk uang. Dalam perjanjian kerja sama dalam bentuk tertulis, pemiliki modal harus memiliki kejujuran terkait identitas diri.
2. Untuk Pengelola Modal
Memberikan keahlian dalam mengelola modal yang diberikan oleh pemilik modal dan harus memiliki kejujuran terkait identitas diri maupun objek yang akan dikelola, apabila uang yang diberikan pemilik modal berupa uang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku/Jurnal
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Konsep Kerjasama Dalam Ekonomi Islam, Al- iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam, vol. 9 Issue 1, Januari 2021.
Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx dkk, Analisis Konsikwensi Terhadap Kelemahan Konsep Akad Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Nizham, Vol. 8, No. 2, Juli-Desember Tahun 2020.
Xxxxx Xxxxxx, Analisis Data Kualitatif, Jurnal Al-Hadharah, Vol. 17, No.
33, Januari - Juni 2018.
Xxxxxx Xxxxxxx, Asas-asas Kontrak (Akad) Dalam Hukum Syari'ah, At- Tadbir Jurnal Ilmiah Manajemen, Vol. 3, No 1, Tahun 2019.
Xxxx Xxxxxx, Kontrak Penyertaan Dalam Bisnis: Mudharabah, Jurnal Atsar Unisa, Vol. 1, No. 1, September 2020.
Astaman, Kecerdasan Dalam Perspektif Psikologi dan Al-Qur‟an/Hadist, Tarbiya Islamica Jurnal Keguruan dan Pendidikan Islami, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2020.
Xxxxx, Xxxxxxx al-Hairan ila Ma’rifah Ahwal al-Insan, Kairo: Dar al- Furjani, 1403/1983:49.
Dapartemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta Selatan: Oasis Terrace Recident, 2010.
Xxxx Xxxxx, Urgensi Akad Dalam Transaksi Bisnis Islam, Madani Syari'ah, Vol. 2, Agustus 2019.
Djam’an Xxxxxx, Xxx Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke- 6, Bandung: Alfabeta, CV, 2014.
Dr. Ajat Rukajat, M.,MPd, Pendekatan Penelitian kualitatif, Yogyakarta: CV Xxxx Xxxxx, 2018.
Xxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Xxxxxxx Xxxxxx, Kajian Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Mudharabah, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 3, No. 1, 2020.
Fariz Al-Hasni, Akad Mudharabah Mutlaqah Dalam Praktik Perbankan Syariah, Mu'amalat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. IX, No. 2, Desember 2017.
Fatwa DSN MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017, Akad Mudharabah
Xxxxx Xxxxxxx, Pemahaman Masyarakat Tentang Mudharabah atau Qiradh, Hiwalah, Syirkah dalam Islam, Maqasidah Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 1, No. 1, Tahun 2021.
Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxx, Berakhirnya Kontrak Dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata, Al-Ahkam Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, Vol. 1, No. 2, Tahun 2021.
Haqiqi Xxxxxxxxxx, Akad Tanarru' Dalam Transaksi, Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 1, No. 1, Mei 2016.
Xxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxx, Prinsip Ilahiyah Dalam Perjanjian Mudharabah, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, Tahun 2020.
Xxxx Xxxxxx Xxxx, dkk, Metode Penelitian Kualitatif, Malang: Unisma Press, 2022
I Xxxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. 1, Bandung: Nilacakra, 2018.
Xxxxxx’xx Xxxx, Muamalah Perbandingan, Jakarta: Kencana, 2016 Xxxxxxxx Xxx Xx-Xxxxxxx, Xxxxx Tionghoa di Madura, Surabaya: CV,
Jakarta: Media Publishing, 2020.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Prinsip-prinsip Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam, Iqtishaduna, Vol. viii, No. 2, Juli 2017.
Muh. Fitrah dan Luthfiyah, Metodologi Penelitian, Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas, dan Studi Kasu, Kota Bima: CV Jejak, 2017.
Xxxxxxxx, Metode Research, Jakarta: Bumi aksara, 2016.
Xxx'xxx Xxxxxxx, Akad Syariah Dalam Bisnis, Jurnal Ilmiah KOHESI, Vol. 2, No. 3, Agustus 2018.
Nurlailiyah Aidatus Sholihah Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsep Akad Dalam Lingkup Ekonomi Syariah, Syntax Literante: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 4, No. 12, Desember 2019.
Xxxx. Xx. X. Xxx Xxxxx, M. Ag., Pedoman Penulisan Skripsi Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx, UIN Mataram: UIN Press, 2021.
Xxxxxxx Xxxx, M. Ag, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011.
Xxxxxxx Xxxxxx, Hukum Kontrak Dalam Sistem Ekonomi Syari'ah Tinjaua n Filsafat Hukum Islam, Cakrawala Hukum, Vol. XI, No. 1 Tahun 2017.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1998. Syafe’I Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia.
Xxxx Xxxxxxx, Hellen Lastfitriani, Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (IngkarJanji) Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat Kepemilikan Pembelian Rumah, Jurnal Hukum Islam, vol. XVII No. 1 Juni 2017.
Xxxxxxxx Xxxxxxx, Kontrak Bisnis Syariah dalam Tataran Konsep dan Implementsi, cet. 1, Lombok: Pustaka Lombok, 2020.
Xxxxxxxx Xxxxxxx, Berakhirnya Perjanjian Persfektif Hukum Islam dan Hukum Perdata, Tahkim Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, vol. 3, No. 2, Oktober 2021.
Skripsi
Laras Xxx Xxxxxx, Tradisi Bagi Hasil Ternak Kerbau di Desa Pelambik Kabupaten Lombok Tengah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah, Skripsi, FS UIN Mataram, 2019.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Bagi Hasil Dalam Kerjasama Pengembangbiakan Ternak Burung Merpati, Skripsi, FS, UIN Intan Lampung, 2021.
Saharudin, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Kerjasama Dalam Bidang Pertanian di Desa Ganggelang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Skripsi, FS IAIN Mataram, Mataram 2011.
Xxxx Xxx Xxxx Junaidi, Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Kerjasama Dalam Pengelolaan Penambangan Batu, Skripsi, FS UIN Xxxxx Xxxxx Lampung, 2021.
Xxxxx Xxxxxx Xxxx, Implementasi Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Ditinjau dengan Akad Mudharabah di Dsn. Pilanggot Ds. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Xxxxxxan, Skripsi, UIN Xxxxx Xxxxx Surabaya, 2019.
Website
Xxxxxxxxx X.Xxxxx, “Konsep Dasar Mudharabah”, dalam xxxx://xxxxxxx
.xxxxxxxxx.xx.xx , diakses 10 April 2022, pukul 10:20 wita.
Xxxxxxxxx Xxxxx, Mudharabah (Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Jenis, dan Ketentuan Pembiayaan), diakses dari xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx, pada tanggal 11-05-2022, 01.13 Wita
xxxxx://xxxxxxxxx-xxxxxxx.xxxx.xx/xxxxxxx/0000/00/00/xxx-xxxx-xxxxx- usaha-mikro-kecil-dan-menengah, diakses pada tanggal 19 Juni 2022 pukul 20.15 Wita
xxxxx://xxxxxxxxx.xxx.xx.xx/Xxxx/Xxxxxxx/00000/xx-xx-00-xxxxx-0000, diakses pada tanggal 19 Juni 2022 pukul 20.20 Wita
Wawancara
H. Xxxxxx, Xxxxxxx: 8 April 2022 Sapwah, Matarm: 29 Maret 2022 Tamar, Mataram: 5 April 2022
Xxxxxx, Xxxxxxx: 13 Januari 2022
Yek Xxxxxxx Xx-Qadri, Mataram: 4 April 2022 Xxx Xxxxxxxx, Mataram: 4 April 2022
Lampiran I: Daftar Riwayat Hidup
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
A Identitas Diri
Nama : Xxxxx Xxxxxxx
Tempat, Tanggal Lahir : Denpasar, 07 September 1999
Email :
000000000.xxx@xxxxxxxxxx.xx.xx
Alamat Rumah : Ling. Pesinggahan Kel. Pagesangan Barat Kota Mataram
Nama Ayah : Xxxxxxxxx
Nama Ibu : Xxxxx Xxxx
B Riwayat Pendidikan
1. Pendidikan Formal
a. SD/MI, tahun lulus : SD N 27 Mataram, 2012
b. SMP/MTS, tahun lulus : SMP N 9 Mataram, 2015
c. SMA/SMK/MA, tahun lulus : MAN 1 Mataram, 2018
2. Pendidikan Nonformal C Riwayat Pekerjaan
1. Pernah bekerja sebagai relawan PMI di bagian Administrasi Logistik tahun 2018-hingga masa recovery Gempa Lombok
2. Mahasiswa
D Prestasi/Penghargaan
a. Membawa SMP N 9 Mataram menjuarai piala bergilir pertama di XXX Xxxxx UIN Mataram pada tahun 2017, Sebagai pelatih Palang Merah Remaja (PMR).
b. Juara II Cabang Fahmil Qur’an Gol. Putra MTQ ke-XXVII Kelurahan Pagesangan Barat Tahun 2017.
E Pengalaman Organisasi
a. Palang Merah Remaja (SMA/MA)
b. Palang Merah Indonesia F Karya Ilmiah
Mataram,
Xxxxx Xxxxxxx NIM: 18020109
Lampiran III: Surat Izin Penelitoan dan Surat Balasan Penelitian
Lampiran V: Foto Dokumentasi Penelitian
Observasi ke Tokoh Agama Bapak Ustadz H. Tahkim di Lingkungan Gubel Mamben
Observasi ke Bapak Kepala LingkunganKekalik Kebon
Wawancara ke Bapak Xxx Xxxxxxxx danYek Xxxxxxx Xx- Qadri
Wawancara ke Ibu Wardah di LingkunganPesinggahan
Observasi ke lokasi Toko Emas Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx ke Bapak Tamar di Lingkungan Pesinggahan
Dokumen Surat Perjanjian Ibu Wardah dengan Ibu Sapwah