PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
Tanggal Efektif | : | 25 Maret 2021 |
Masa Penawaran | : | Tba |
Jangka Waktu Investasi (Tanggal Pelunasan Akhir) | : | Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Tanggal Penjualan Kembali | pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan pertama kalinya dapat dilaksanakan 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. | |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
(Pengertian atas Pokok Investasi dan Tanggal Pelunasan Akhir lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebesar maksimum 1% (satu persen). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 ; 000 00000 Faksimile: (00-00) 0000000 | PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan Jakarta 14440 Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................ 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21……………….. 9
BAB III. MANAJER INVESTASI ......................................................................................... 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN .............................................................................................. 14
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI ... 15
POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM ................... 20
PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
BAB VII. PERPAJAKAN ..................................................................................................... 22
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ............. 23
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................................................... 25
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ...................................................... 27
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ......................................................................... 29
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................... 32
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …………. 33
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN.. 36
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA
TANGGAL PELUNASAN PARSIAL……………………………………………………… 39
BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR …….. 40
BAB XVII. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN …………………………………… 41
BAB XX. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ………………………………… 42
BAB XIX. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN………………………………………… 43
BAB XX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ……………… 45
BAB XXI. PENYELESAIAN SENGKETA ............................................................................ 46
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR …………….. 47
BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
.
LAMPIRAN : LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2022
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
1.3. BANK KUSTODIAN
Adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BAPEPAM DAN LK
Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Dalam hal ini Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.7. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan
dengan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.8. EFEK
Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
f. Efek derivatif; dan
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Adalah Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang pertama kali melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan.
1.14. HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan khusus untuk Bank Kustodian, hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
1.16. HASIL INVESTASI
Adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito yang ada di dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
1.17. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.18. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU EFEK BERAGUN ASET ARUS KAS TETAP
Adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Hasil Pelunasan Efek Berifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
1.19. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. LAPORAN BULANAN
Adalah laporan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Kontrak ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.22. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.24. MANAJER INVESTASI
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Manajer Investasi dalam hal ini PT Panin Asset Management.
1.25. MASA PENAWARAN
Adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua BAPEPAM dan LK.
1.27. NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.31. PELUNASAN PARSIAL
Adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap.
1.32. PELUNASAN AKHIR
Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dari pelunasan Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang terakhir jatuh tempo.
1.33. PELUNASAN LEBIH AWAL
Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diatur lebih lanjut Bab XVIII Prospektus ini.
1.34. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
1.35. PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POKOK INVESTASI
Adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Masa Penawaran.
1.46. PORTOFOLIO EFEK
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
1.47. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.48. PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.49. REKSA DANA
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.50. REKSA DANA TERPROTEKSI
Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.
1.51. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan serta pelunasan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.52. TANGGAL EMISI
Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.53. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.54. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 5 (lima) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
1.55. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah Tanggal NAB REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang akan diumumkan melalui media massa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.56. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan pertama kalinya dapat dilaksanakan 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, yang akan dicantumkan secara rinci dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.57. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.58. UNIT PENYERTAAN
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolekftif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 No. 78 tanggal 28 Desember 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk., sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-357/PM.21/2021 tanggal 25 Maret 2021.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya
10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah).
Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam
waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan Bab XVI Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
Tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI, PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN/ATAU HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana penjualan kembali, pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali, tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Pembayaran pembagian pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx lulusan Ohio State University dengan jurusan Actuarial Science. Mengawali karir di bidang Asuransi yaitu di perusahaan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas pada tahun 1998 – 2004. Lalu memulai karirnya di bidang pasar modal pada tahun 2004 di PT Panin Sekuritas Tbk yang kemudian melakukan spin off pada Divisi Asset Management menjadi anak usaha PT Panin Sekuritas Tbk yakni PT Panin Asset Management di tahun 2011. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Panin Asset Management sejak Agustus 2011 sampai dengan Juni 2016. Kemudian pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 beliau menjadi Presiden Direktur PT CIMB-Principal Asset Management. Dan pada tahun 2018, beliau bergabung kembali di PT. Panin Asset Management, saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan, Keuangan serta Sumber Daya Manusia. Xxxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor: KEP-101/PM.211/PJ-WMI/2019 Tanggal 26 Februari 2019 dan telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-744/PM.21/PJ-WMI/2022.
Rudiyanto
Xxxxxxxxx lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia di PT Infovesta Utama sebagai Senior Research and Investment Analyst tahun 2006 – 2012. Bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang Pemasaran Reksa Dana Retail, Pengembangan Bisnis dan Operasional/Penyelesaian Transaksi. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perotangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP-36/BL/WMI/2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-191/PM.211/PJ-WMI/2018 Tanggal 5 November 2018. Dan telah diperpanjang dengan nomor KEP-119/PM.21/PJ-WMI/2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx X.X.Xxxx
Anggota : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxx X.X Xxxx (Ketua)
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang Pengelola Investasi. Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ini Xxxxxxx X.X Xxxx bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi.
Xxxxxxx X.X.Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-255/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Xxxx Xxxxx Xxxxx (Anggota)
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management.
Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033289.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 28 Agustus 2012, Tambahan No. 41752. Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.
Susunan Direksi terakhir sesuai dengan akta Nomor 52 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.00-00-0000000 tanggal 29 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114457.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021.
Susunan Komisaris terakhir sesuai dengan akta No. 41 tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152664.AH.01.11Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 48 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Syariah Saham, Panin IDX-30, Panin Dana Maksima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Prima, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Dana Ultima, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin SRI- KEHATI, Panin Dana Berkembang, Panin Dana Berimbang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Bersama, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Unggulan, Panin Sumber Berkat, Panin Dana Berimbang Dua, Panin Gebyar Indonesia II, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Pendapatan Utama, Panin Dana Utama Plus 2, Panin Dana Pendapatan Berkala, Terproteksi Panin 16, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 2024, Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 17, Terproteksi Panin 28, Terproteksi Panin 29, Terproteksi
Panin 15, Terproteksi Panin 24, Terproteksi Panin 18, Terproteksi Panin 1, Terproteksi Panin 22, Terproteksi
Panin 19, Terproteksi Panin 26, Terproteksi Panin 21, Terproteksi Panin 30, Terproteksi Panin 23, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Syariah, Panin ETF IDX30 Dinamis, Panin Dana Likuid Bersama Dua, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2022 adalah lebih dari Rp 14,8 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk;
2. PT Panin Sekuritas Tbk;
3. PT Panin Da-ichi Life;
4. PT Clipan Finance Tbk;
5. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk;
6. PT Panin Financial Tbk; dan
7. PT Paninvest Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA.
9. PT Bank Digital BCA.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi, dan Kebijakan Pembagian hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
(ii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan baik di dalam maupun luar negeri;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
(iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi.
Kriteria pemilihan Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas meliputi:
(i) merupakan Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap;
(ii) masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
(iii) mempunyai jatuh tempo di atas 1 (satu) tahun.
Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf
(b) di atas meliputi Efek bersifat ekuitas yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek..
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 tersebut dalam butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi
sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XV.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XVII.
f. Pelunasan Lebih Awal.
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim dimana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XVII.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15%
(lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi dan Xxxxx Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 tersebut diatas (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, maka Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dibagikan secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN
21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
a. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% yang berasal dari pelunasan Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang merupakan basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.
b. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat ekuitas, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. RISIKO INVESTASI DALAM REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 YANG DAPAT MENGAKIBATKAN MEKANISME PROTEKSI ATAS POKOK INVESTASI TIDAK BERLAKU, DAPAT DISEBABKAN OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN:
a. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA
TERPROTEKSI PANIN 21, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
e. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
8.3. RISIKO YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ADALAH:
a. Risiko Likuiditas
Peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya risiko likuiditas diantaranya adalah dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), sehingga pelunasan dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat ekuitas sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek bersifat utang dan/atau Efek bersifat ekuitas akan mengalami penurunan.
c. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
d. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, sebagian besar REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 adalah dalam Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 6% (enam persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21;
i. Biaya asuransi (jika ada);
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan serta distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal Reksa Dana (jika ada), Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi jika ada).
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c) Biaya Bank sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 6% Maks 0,10% Maks. 0,5% Maks. 1% Jika ada Jika ada | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat per tahun dan dibayarkan setiap bulan. dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi; (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
d. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
e. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan dalam hal dilakukan Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagaimana diatur dalam Bab XVII.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
f. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
g. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21)
h. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 Hal-Hal Yang Menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 Wajib Dibubarkan
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
11.2 Proses Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dibubarkan yang disertai dengan:
i) akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
i). pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii). laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii). akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii) Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i) kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
(iii) akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Masa Penawaran.
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi ke dalam Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, dengan tetap memenuhi ketentuan pembelian Unit Penyertaan sesuai Kontrak.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk perorangan Warga Negara asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan mengenai informasi dan elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
Bagi para calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan mengikuti program PRO INVEST selain harus melengkapi formulir dan dokumen reksa dana, juga harus melengkapi formulir dan dokumen untuk program PRO INVEST. Seluruh formulir dan dokumen PRO INVEST yang diterima akan dikirimkan Panin Asset Management kepada Perusahaan Asuransi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in good fund) setelah pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
Nomor Rekening : 206-0531989
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sebagaimana dimaksud pada butir
13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7(tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung dan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/ transfer (bila ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan diproses dan dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang harus dipertahankan pada Tanggal Penjualan Kembali adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.7. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dalam suatu Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam suatu Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan sebelumnya secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak melakukan pembelian kembali (pelunasan) REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk menolak melakukan pembelian kembali (pelunasan) REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan atau setelah Tanggal Pelunasan Parsial atau Tanggal Pelunasan Akhir. Selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
BAB XVI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal, dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu yang disampaikan langsung kepada Pemegang Unit Penyertaan atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Xxxxxxx Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL DILAKUKANNYA PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 sebagaimana dimaksud pada butir 19.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI. PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
19.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
a. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
19.3. SKEMA PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR UNIT PENYERTAAN
19.4. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir V di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 20.1 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dapat diperoleh di kantor Xxxxxxx Xxxxxxxxx serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11 Jl. Jend.Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190
Tel :021 – 00000000
Fax: 021 - 0000000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2022 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2022 and
For the year then ended
Daftar Isi | Table of Contents | |
Halaman Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | Investment Manager and Custodian Bank Statements | |
Laporan auditor independen | i - iii | Independent auditors' report |
Laporan posisi keuangan | 1 | Statement of financial position |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 2 | Statement of profit or loss and other comprehensive income |
Laporan perubahan aset bersih | 3 | Statements of changes in net assets |
Laporan arus kas | 4 | Statement of cash flows |
Catatan atas laporan keuangan | 5 - 44 | Notes to the financial statements |
Laporan posisi keuangan Tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Statement of financial position As of December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |||
Catatan | ||||
/Notes | 2022 | 2021 | ||
Aset | Assets | |||
Portofolio efek | 2c,3,4 | Investments portfolios | ||
Efek utang (biaya perolehan | Debt instruments (acquisition cost of | |||
sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp | Rp 00.000.000.000 and Rp | |||
00.000.000.000 pada 31 Desember 2022 dan 2021) | 00.000.000.000 | 17.220.000.000 | 17,228,610,000 as of December 31, 2022 and 2021) | |
Kas | 2d,3,5 | 44.897.499 | 87.296.152 | Cash |
Piutang bunga | 2c,3,6 | 61.668.475 | 63.455.700 | Interest receivables |
Jumlah aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Beban akrual | 2c,3,7 | 21.030.737 | 31.086.196 | Accrual expenses |
Utang lain-lain | 2c,3,8 | - | 490.250 | Other payables |
Jumlah liabilitas | 21.030.737 | 31.576.446 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Transaction with unit holders | |
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 1.127.168.374 | 204.854.621 | Total increase net assets value | |
Jumlah nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total net assets value | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||
yang beredar | 9 | 16.735.000,0000 | 17.305.000,0000 | Invesment units |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
per unit penyertaan | 2b | 1.005,4920 | 1.001,9749 | per invesment units |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Statement of profit or loss and other comprehensive income
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan /Notes | 2022 | 2021 | ||
Pendapatan Pendapatan investasi Pendapatan bunga | 2e,10 | 1.151.529.000 | 288.435.000 | Income Investment income Interest income |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (45.000) | - | Net realized loss on investments | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 6.616.319 | (8.610.000) | Net unrealized gain (loss) on investment | |
Pendapatan lainnya | 2e | 1.390.541 | 436.265 | Other income |
Jumlah pendapatan | 1.159.490.860 | 280.261.265 | Total income | |
Beban Beban investasi Pengelolaan investasi | 2e,11 | 75.470.607 | 18.895.689 | Expenses Investment expenses Management fees |
Kustodian | 2e,00 | 00.000.000 | 0.000.000 | Custodian fees |
Lain-lain | 2e,00 | 000.000.000 | 00.000.000 | Others |
Beban lainnya | 2e | 278.108 | 87.253 | Other expenses |
Jumlah beban | 237.177.107 | 75.406.644 | Total expenses | |
Laba sebelum pajak | 922.313.753 | 204.854.621 | Profit for the period | |
Pajak penghasilan | 2g,14b | - | - | Income tax |
Laba tahun berjalan | 922.313.753 | 204.854.621 | Profit for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | Other comprehensive income | |||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi | Account that will not be reclassified |
lebih lanjut ke laba rugi - - to profit loss
Pos-pos yang akan direklasifikasi Account that will be reclassified
lebih lanjut ke laba rugi - - to profit loss
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
tahun berjalan 922.313.753 204.854.621 for the year
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Laporan perubahan aset bersih Statement of Changes in Net Assets
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Jumlah kenaikan/
Transaksi dengan penurunan
pemegang unit Nilai aset bersih/ Jumlah nilai penyertaan/ Total increase/ aset bersih/ Transaction with decrease Total net assets
unit holders Net assets value value
Perubahan aset bersih Change in net assets
pada tahun 2021 - - - in 2021
Laba periode berjalan | - | 204.854.621 | 204.854.621 | Profit for the period |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscription |
Pembelian kembali unit penyertaan - - - Redemption
Distribusi pada pemegang Distributed to holders of
unit penyertaan (170.679.215) - (170.679.215) invesment units
Penghasilan komprehensif lain - - - Other comprehensive income
Saldo per 31 Desember 2021 | 17.134.320.785 | 204.854.621 | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2021 |
Perubahan aset bersih | Change in net assets | |||
pada tahun 2022 | in 2022 | |||
Laba tahun berjalan | - | 922.313.753 | 922.313.753 | Profit for the year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||
unit penyertaan | unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | - | - | - | Subscription |
Pembelian kembali unit penyertaan | (570.830.103) | - | (570.830.103) | Redemption |
Distribusi pada pemegang | ||||
unit penyertaan | (863.750.000) | - | (863.750.000) | Distributed income |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | - | Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2022 15.699.740.682 1.127.168.374 00.000.000.000 Balance as of December 31, 2022
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Laporan arus kas Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Statement of cash flows For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | ||
2022 | 2021 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | ||
Pendapatan bunga | 1.153.316.225 | 225.415.565 | Interest income |
Pendapatan lain | 1.390.541 | - | Other income |
Pembayaran biaya operasi | (132.571.916) | (29.233.942) | Operating expense paid |
Pembayaran pajak penghasilan | (115.150.900) | (14.596.256) | Tax income paid |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi | 906.983.950 | 181.585.367 | Net cash flows provided by operating activities |
Arus kas dari aktivitas investasi | Cash flows from investments activities | ||
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | 485.197.500 | (00.000.000.000) | Net purchase and sale of portfolio |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi | 485.197.500 | (00.000.000.000) | Net cash provided by (used in) investment activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Penjualan unit penyertaan | - | 00.000.000.000 | Subscriptions of invesment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (570.830.103,00) | - | Redemption |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (863.750.000) | (170.679.215) | Distributed to holders of invesment units |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | (1.434.580.103) | 00.000.000.000 | Net cash provided by (used in) financing activities |
Kenaikan (penurunan) bersih kas | (42.398.653) | 87.296.152 | Net increase (decrease) cash |
Kas pada awal tahun | 87.296.152 | - | Cash at beginning of year |
Kas pada akhir tahun | 44.897.499 | 87.296.152 | Cash at end of year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
1. Umum 1. GENERAL
Reksa Dana Terproteksi Panin 21 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Panin 21 antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 78 Tanggal 28 Desember 2020 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif pencatatan Reksa Dana Terproteksi Panin 21 adalah 25 Maret 2021. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta tersebut di atas, Reksa Dana Terproteksi Panin 21 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasinya.
Reksa Dana Terproteksi Panin 21 is Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract (CIC), established within the framework of the Capital Markets Law Number. 8 of 1995 about the Capital Market and rules of the Financial Services Authority Number: 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 about Management Guideline for Mutual Fund Under Limited Investment Collective Investment Contract.
The Collective Investment Contract Reksa Dana Terproteksi Panin 21 between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk as Custodian Bank is documented in Deed No. 78 dated December 28, 2020, in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., X.Xx, Notary in Jakarta.
The effective date of Reksa Dana Terproteksi Panin 21 is March 25, 2021. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, Xxxxx Xxxx Terproteksi Panin 21 is aims to obtain a stable level of investment income through investments in accordance with its investment policy.
Reksa Dana Terproteksi Panin 21 akan berinvestasi sampai dengan tanggal pelunasan akhir dengan melakukan investasi:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
Xxxxx Xxxx Terproteksi Panin 21 will invest until the final settlement date by investing in:
a. Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in debt securities issued and/or guaranteed by the Government of the Republic of Indonesia and/or debt securities issued by corporations and/or international institutions where The Government of the Republic of Indonesia becomes one of its members and/or Fixed Cash Flow Asset Backed Securities and/or other debt securities determined by the OJK at a later date, which has been rated by a Securities Rating Company registered with the OJK and is included in the investment grade category ( investment grade) and those offered through Public Offerings and traded both domestically and internationally; and
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
1. Umum 1. General
(lanjutan) (continued)
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Minimum 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) of the Net Asset Value in equity securities traded both domestically and internationally and/or domestic money market instruments with maturities of not more than 1 ( one) year and/or deposit; in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia.
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee and the Investment Management Team are as follows:
Komite Investasi Investment Committee
Ketua : Mu'min Xxx Xxxxxxx
Chairman
: Mu'min Xxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx, Member : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx,
Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx
Xxx Xxngelola Investasi Investment manager
Ketua
: Xxxxxxx X.X. Sual
Chairman
: Xxxxxxx X.X. Sual
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal serta Surat Edaran Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK 04/2020 tentang pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif tanggal 8 Juli 2020 yang berlaku setelah tanggal 1 Januari 2020.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) Financial Accounting Standards Board and capital market regulatory regulations as well as Circular of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14 / SEOJK 04/2020 concerning guidelines for the accounting treatment of investment products in the form of collective investment contracts dated July 8, 2020 which takes effect after January 1, 2020.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
(lanjutan) (continued)
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments”.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Financial assets carried at amortized cost.
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”).
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
At initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable determination to measure assets that meet the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
Business model assessment
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
1) Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
2) Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
3) Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1) How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
2) What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
3) How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the assessment of performance is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as standard borrowing risks and costs, as well as profit margin.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
b. Fitur leverage;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of contractual cash flows.
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash
b. Leverage features;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows originating from specific assets; and
e. Features that can change the time value of the money element.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub- classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
b. Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.2. Pengakuan awal c.2. Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangu atau nengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
a. Designation as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies that could arise, or
b. Financial assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.2. Pengakuan awal (lanjutan) c.2. Initial recognition (continued)
c. Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
c. Financial assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
c.3. Pengukuhan setelah pengakuan awal c.3. Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective inteentian interest method.
c.4. Penghentian pengakuan c.4. Withdrawal of recognition
Aset keuagan dihentikan pengakuannya jika: A financial asset is derecognized if:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. Reksadana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksadana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksadana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between (a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan (lanjutan) c.4. Withdrawal of recognition (continued)
Ketika Xxxxxxxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksadana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksadanadan dibitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Loans granted are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrower has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan (lanjutan)
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) c.5. Revenue and expense recognition (continued)
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
b. Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification
Reksadana merklasifikasi asset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Mutual funds classify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss is carried at fair value. The difference between the carrying amount and fair value is recognized as gain or loss in profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebear nilai wajarnya.
Reclassification of financial assets from amortized cost to fair value through other comprehensive income are carried at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi ke biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classification through other comprehensive income to classification to amortized cost is carried at carrying amount. Unrealized gains or losses must be amortized using the effective interest rate up to the maturity date of the instrument.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to fair value through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to amortized cost classification is carried at fair value.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.7. Saling hapus c.7. Delete each other
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan disajikan dalam dalam loporan keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika Reksadana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset yang menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the consolidated financial statements if, and only if the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is an intention to settle on a net basis or to realize the asset. which settle their liabilities simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dilapaksakan di dalam sistuasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksadana atas seluruh pihak lawan.
Matters that are legally enforceable must not be contingent on future events and must be enforceable in a normal business situation, in the event of failure or bankruptcy of the Mutual Fund over all counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Revenues and expenses are presented on a net basis only if permitted by accounting standards.
c.8. Pengukuran biaya diamortisasi c.8. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of the financial asset or financial liability measured at initial recognition less principal payments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method which is calculated from the difference between the initial recognition value and the maturity value, and less impairment.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar c.9. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi terukur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in a measured transaction between market participants at the measurement date.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
Fair value measurement assumes that a transaction to sell an asset or transfer a liability occurs:
a. Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut, atau
a. In the primary market for those assets and liabilities, or
b. Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar yang menghasilkan manfaat ekonomi dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
b. If there is no primary market, in the most profitable market for the asset or liability.
Measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to other market participants who will use the asset in its highest and best use.
Jika tersedia, Reksadana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
If available, the Mutual Fund measures the fair value of a related instrument. A market is considered active if the quoted price is available at any time from the stock exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency, and the price is an actual and regularly occurring market transaction. which is done fairly.
Reksadana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Mutual funds use valuation techniques that are appropriate in the circumstances and where adequate data are available to measure fair value, optimize the use of relevant observable inputs and minimize the use of unobservable inputs.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement(continued)
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities where fair value is measured or disclosed in the financial statements can be categorized at the fair value hierarchy level, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement:
a. Tingkat 1 : Harga kustodian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
a. Level 1: Custodian price (without adjustment) in an active market for the asset or liability accessible at the measurement date.
b. Tingkat 2 : Input selain harga kustodian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Tingkat 3 : Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
b. Level 2: Inputs other than custodian prices included in level 1 that are observable for assets and liabilities, either directly or indirectly.
c. Level 3: Unobservable inputs for assets and liabilities.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksadana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether transfers occur between levels in the hierarchy by evaluating the category (based on the lowest level input that is significant in fair value measurement) at the end of each reporting period.
Reksadana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, resiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Mutual funds for fair value disclosure purposes, have determined asset and liability classes based on the nature, characteristics, risks of assets and liabilities, and fair value hierarchy level.
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan)
c.9. Fair value measurement(continued)
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia). Referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Reksa Dana menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dan liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
If the market for financial instruments is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current market transactions carried out fairly by knowledgeable, willing parties (if available). Reference to current fair values of other substantially similar instruments and discounted cash flow analysis. Mutual Funds use their own credit risk spread to determine the fair value of derivative and other liabilities that have been determined using the fair value option.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
When there is an increase in the credit spread, the Mutual Fund recognizes the gain on the liability as a result of the decrease in the carrying amount of the liability. When there is a decrease in the credit spread, the Mutual Fund recognizes a loss on the liability as a result of the increase in the carrying amount of the liability.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Mutual Funds use several valuation techniques that are commonly used to determine the fair value of financial instruments with a low level of complexity, such as exchange rate options and currency swaps. The input used in the valuation technique for the financial instruments above is the observed market data.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
For financial instruments that do not have a market price, the estimate of fair value is determined by reference to the fair value of other instruments of the same substance or calculated based on the expected cash flows from the net assets of these securities.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement(continued)
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instrument tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya
When the fair value of an unlisted equity instrument cannot be determined reliably, the instrument is valued at cost less impairment. The fair value of loans and receivables, as well as liabilities to banks and customers is determined using a value based on contractual cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the offering price; Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the asking price. If the Mutual Fund has assets and liabilities where market risk offsets, then the middle value of the market can be used to determine the offset risk position and apply the adjustment to the offer price or the ask price to the net open position, whichever is preferable. more appropriate.
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
a. Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
a. Mutual Funds recognize an allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value through profit or loss.
b. Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada investasi instrumen ekuitas.
b. There is no allowance for expected credit losses on equity instrument investments.
c. Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan.
c. Mutual Funds measure allowance for losses at the amount of expected credit losses over their lifetime, except for the following, which are measured at 12 months of expected credit losses.
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
d. Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan.
d. Debt instruments that have low credit risk at the reporting date.
e. Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
e. Other financial instruments whose credit risk has not significantly increased since initial recognition.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Mutual Funds consider debt instruments to have low credit risk when their credit risk rating is equivalent to the globally understood definition of investment grade.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjangn umurnya yang mempresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
The 12-month expected credit loss is the portion of the lifetime expected credit loss which represents the expected credit loss arising from a financial instrument default event that may occur within 12 months after the reporting date.
Aset Keuangan Yang Direstrukturasi Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam; maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
If the terms of a financial asset are renegotiated or modified or an existing financial asset is replaced with a new one due to the borrower's financial difficulties; then an assessment is made of whether the existing financial assets should be derecognized and the expected credit losses are measured as follows:
a. Jika restrukturasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
a. If the restructuring does not result in derecognition of an existing asset, the expected cash flows arising from the modified financial asset are included in the calculation of the cash shortage of the existing asset.
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
b. Jika restrukturasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah isi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yanga da yang didiskontokan dari tunggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
b. If the restructuring will result in the derecognition of an existing asset, the fair value of the new asset is treated as the final cash flows of the existing financial asset upon derecognition. The amount is included in the calculation of the cash shortage of the existing financial asset which is discounted from single derecognition to the reporting date using the original effective interest rate of the existing financial asset.
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Loss
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
Expected Credit Loss is a probability- weighted estimate of credit losses measured as follows:
a. Aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
a. Financial assets that are not deteriorating at the reporting date, expected credit losses are measured at the difference between the present value of all cash shortages (ie the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund);
b. Aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
b. For financial assets that have deteriorated at the reporting date, the expected credit losses are measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of the estimated future cash flows;
c. Komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
c. Undrawn loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of the total cash flows if the commitments are withdrawn and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund;
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
d. Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipublikan.
d. In a financial guarantee contract, the expected credit loss is measured as the difference between the expected payments to reimburse the holder for the credit loss incurred less the amount expected to be published.
Aset Keuangan Yang Memburuk Deteriorating Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether financial assets carried at amortized cost and debt instruments financial assets carried at fair value through other comprehensive income are credit impaired (deteriorating). A financial asset is impaired when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial asset have occurred.
Evidence that a financial asset is credit- impaired (deteriorating) includes observable data regarding the following events:
a. Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
a. Significant financial difficulties experienced by the issuer or borrower;
b. Pelanggan kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
b. Contract customers, such as default events or arrears events;
c. Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomi atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
c. The lender, for economic or contractual reasons in connection with the borrower's financial difficulties, has made concessions to the borrower that would not have been possible had the borrower not experienced such difficulties;
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk (lanjutan) Deteriorating Financial Assets (continued)
d. Terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
d. There is a possibility that the borrower will enter bankruptcy or other financial reorganization; or
e. Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
e. Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk
Purchased or Original Credit-Impaired Financial Assets - POCI
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdpaat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk ekstimasi kerugian kredit sepanjang umumnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam pelaporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Financial assets are categorized as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value includes estimated credit losses to the fullest extent. Furthermore, changes in credit losses over the lifetime, whether positive or negative, are recognized in profit or loss as part of the allowance for credit losses.
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Penyajian kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position
The presentation of expected credit losses is presented in the statement of financial position as follows:
a. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
a. The presentation of expected credit losses is presented in the statement of financial position as follows:
b. Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provinsi;
b. Loan commitments and financial guarantee contracts, generally the provision for expected credit losses is presented as province;
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Aset Keuangan Yang Memburuk (lanjutan) Deteriorating Financial Assets (continued)
c. Instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekpektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekpektasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provinsi; dan
c. A financial instrument that includes components of drawn and undrawn loan commitments, and the Entity is unable to identify the expected credit losses of the components of loan commitments that have been drawn down separately from the components of loan commitments that have not been drawn down, the allowance for expected credit losses is combined and presented as a deduction from gross carrying amount. any excess of the allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as province; and
d. Instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
d. Debt instruments are measured at fair value through other comprehensive income, the allowance for expected credit losses is not recognized in the statement of financial position because the carrying amount of these assets is their fair value. However, allowance for expected credit losses is disclosed and recognized in other comprehensive income as a component of fair value.
Penghapusan Removal
Pinjaman dan instrumen hutang dihapuskan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have the assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the written-off amount. However, financial assets written off can still be taken to rescue actions in accordance with the Mutual Fund procedures in order to recover the amount that is due.
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets (continued)
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual Individual Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
The entity determines that loans are to be evaluated for impairment individually, if they meet one of the following criteria:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
a. Loans that are individually significant in value; or
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
b. Restructured loans that individually have significant value.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif Collective Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
The Entity determines loans that must be evaluated for impairment collectively, if they meet one of the following criteria:
a. Loans granted individually have insignificant value; or
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
b. Restructured loans which individually have insignificant value.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from money market instruments and fixed income instruments is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
e. Pendapatan dan beban (lanjutan) e. Revenue and expenses (continued)
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of comprehensive at income current year.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
f. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi f. Transactions with related parties
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2010) "Pengungkapan pihak-pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The operation, Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2010)" Related party disclosures."
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 21 April 2020 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan pajak dengan Nomor PER- 08/PJ/2020 tentang Perhitungan angsuran pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan. Sesuai Pasal 3 dalam peraturan tersebut bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, kecuali wajib pajak masuk bursa, menjadi sebesar:
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada tahun 2020 dan tahun 2021; dan
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
On April 21, 2020, the Directorate General of Taxes enacted a tax regulation with Number PER- 08 / PJ / 2020 concerning the calculation of income tax installments for the current tax year in connection with the adjustment of the income tax rate for corporate taxpayers. In accordance with Article 3 in the regulation, the adjustment of the income tax rate applied to taxable income for domestic corporate taxpayers and in permanent establishments, except for taxpayers who enter stock exchange, is as much as:
a. 22% (twenty two percent) which applies in 2020 and 2021; and
b. 20% (twenty percent) which will come into effect in 2022.
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) | 2. | Summary of significant accounting policies (continued) |
g. Pajak penghasilan (lanjutan) | g. Income tax (continued) |
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang antara lain :
On October 29, 2021, the House of Representatives of the Republic of Indonesia passed the Law on the Harmonization of Tax Regulations Number 7 of 2021 which includes:
- Menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
- Menetapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022 dan 12% mulai 1
Januari 2025.
- set a corporate income tax rate of 22% for the 2022 tax year and beyond.
- set a value added tax rate of 11% starting April 1, 2022 and 12% starting January 1, 2025.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Undang-Undang ini telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, diantaranya memuat klaster perpajakan.
Pada pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Pengecualian PPh atas dividen yang dimaksud dalam Undang Cipta Kerja tersebut adalah:
On October 5, 2020, the House of Representatives (DPR) and the Government of the Republic of Indonesia passed the Omnibus law of the Job Creation Act number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU CK). This law was promulgated on November 2, 2020, including the tax cluster.
In article 4 paragraph (3) letter f number 10 of the Income Tax Law in the Job Creation Law, the criteria regarding procedures and timeframes for investment, procedures for exempting income tax on dividends from within and outside the country, and changes in the limit on dividends invested will be regulated through Minister of Finance Regulation (PMK).
Income tax exemptions on dividends referred to in the Job Creation Act are:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak:
a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terntentu, dan/atau
b) Badan dalam negeri;
1. Domestic dividends received or obtained by taxpayers:
a) Domestic individuals as long as the dividends are invested in the territory of the Republic of Indonesia for a certain period of time, and / or
b) Domestic agencies;
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
2. Dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:
a) Diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, atau
b) Berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat
(2) Undang-Undang ini.
2. Dividends originating from abroad, whether traded on a stock exchange or not traded on a stock exchange, received or earned by domestic corporate taxpayers or domestic individual taxpayers, as long as they are invested and used to support other business activities in the territory of the Republic of Indonesia Indonesia within a certain period, and the dividend:
a) Invested at least 30% of profit after tax, or
b) Derived from an overseas business entity whose shares are not traded on a stock exchange and invested in Indonesia before the Director General of Taxes issues a tax assessment on dividends in connection with the application of Article 18 paragraph (2) of this Law.
Pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah mengeluarkan PP No. 91 dan tanggal 12 Agustus 2019 PP No.55/2019 yang merupakan perubahan atas PP No.100/2013 dan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On August 30, 2021 the Government issued PP No. 91 and August 12, 2019 PP No.55/2019 which is an amendment to PP No.100/2013 and PP No.16/2009 concerning Income Tax on Income in the form of interest and/or discount on bonds received and/or obtained by taxpayers Mutual Funds registered with the Financial Services Authority are 5% for 2014 to 2020 and
10% for 2021 and beyond.
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets & liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | ||
3. Instrumen keuangan | 3. | Financial instrument | |
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan | 3.1. Classification of financial assets and liabilities | ||
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan | The details of accounting policies and | ||
(termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran | application method (used including criteria for | ||
dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap | recognition, measurement and, revenues and | ||
klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan | expenses recognition) for each financial assets | ||
dalam catatan 2. | and liabilities classification were disclosed in | ||
note 2. | |||
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | Classification of financial aset as of December 31, 2022 and 2021 are as follow : | ||
2022 | |||
Aset keuangan | |||
yang diukur pada | |||
nilai wajar melalui |
laporan laba rugi/
Financial aset at fair value through profit and loss
Biaya perolehan diamortisasi/ Amortized cost
Jumlah / Amount
Portofolio investasi | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas | - | 44.897.499 | 44.897.499 | Cash |
Piutang bunga | - | 61.668.475 | 61.668.475 | Interest receivable |
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi/
Financial aset at fair value through profit and loss
2021
Biaya perolehan diamortisasi/ Amortized cost
Jumlah / Amount
Portofolio investasi | 17.220.000.000 | - | 17.220.000.000 | Invesment portfolios |
Kas | - | 87.296.152 | 87.296.152 | Cash |
Piutang bunga | - | 63.455.700 | 63.455.700 | Interest receivable |
Jumlah | 17.220.000.000 | 150.751.852 | 00.000.000.000 | Total |
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | |||
3. Instrumen keuangan | 3. | Financial instrument | ||
(lanjutan) | (continued) | |||
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan | 3.1. Classification of financial assets and liabilities | |||
(lanjutan) | (continued) | |||
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | 31 | Classification of financial liabilities as of December 31, 2022 and 2021 are as follow : | ||
2022 | ||||
Liabilitas keuangan/ Jumlah / | ||||
Financial liabilities | Amount | |||
Beban akrual | 21.030.737 | 21.030.737 | Accrual expenses | |
Jumlah | 21.030.737 | 21.030.737 | Total |
2021
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Jumlah /
Amount
Beban akrual | 31.086.196 | 31.086.196 | Accrual expenses |
Utang lain-lain | 490.250 | 490.250 | Other payables |
Jumlah | 31.576.446 | 31.576.446 | Total |
3.2. Manajemen risiko 3.2. Management risk
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko berkurangnya nilai unit penyertaaan, kredit, perubahan kondisi ekonomi dan politik, nilai tukar, perubahan peraturan khususnya perpajakan dan likuiditas.
The Investment Manager have documented financial risk management policies of mutual funds. The specified policy is business strategy and risk management philosopy. The overall risk management strategy in mutual funds aimed to minimizing the influence of uncertainties encountered in the market against the financial performance of mutual funds.
Mutual funds operating in the country and face a variety of risks reduction in the value of investment unit, credit, changes in economic and political conditions , exchange rates, regulatory changes, especially taxation and liquidity.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik a. Risk of economic and political condition changes
(Risiko pasar) (Market risk)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
The open economic system adopted by Indonesia may affected by international economic developments, as well as political developments in the country and the abroad. The changes that happen could affect the performances of the companies in Indonesia, include those listed in Indonesia Stock Exchange and the companies that issued debt securities and money market instruments, which in turn can impactful on value of securities issued by the company.
b. Risiko wanprestasi b. Default risk
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana berinvestasi pada Efek yang diterbitkan dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
In the condition of the exceptional, the issuer of securities in which Mutual Fund invests in securities issuance may be experiencing financial difficulties which ended in default conditions to meet its obligations. This will affect the investment returns of the Mutual Fund managed by the Investment Manager.
c. Risiko berkurangnya nilai aset bersih setiap c. Risk reduction in the net assets value per
unit penyertaan investment unit
Nilai setiap unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan nilai aktiva bersih setiap unit penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
The value of each unit of Mutual Fund may change as a result of the increase or decrease in net assets value of mutual funds is concerned. The decrease in net assets value per investment unit can be caused partly by changes in the price of securities in the portfolio.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
d. Risiko pembubaran dan likuidasi d. The risk of dissolution and liquidation
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan(d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan); dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terproteksi Panin 8 kurang dari Rp. 10.000.000.000 selama 120 Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.2 dari Kontrak Investasi Kolektif jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melalukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi., Manajer Investasi akan melalukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-19/SE OJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021, tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran corona virusedisease 2019 dan No. S-97/D.04/2020 tanggal
20 Maret 2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19, menentukan Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 160 hari bursa secara berturut-turut dari sebelumnya 120 hari bursa.
In the case of (i) ordered by Financial Services Authority (Formerly Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution); and (ii) the Net Asset Value Reksa Dana Terproteksi Pann 8 to less than Rp 10,000,000,000 for 120 consecutive trading days, then in accordance with the provisions of Financial Services Authority No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 pasal 45 item c and d as well as article 28.2 of the Collective Investment Contract jo. Financial Services Authority Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding Guidelines for Managing Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts, Investment Managers will conduct dissolution and liquidation, so this will affect investment results, the Investment Manager will carry out the dissolution and liquidation, so this will affect investment returns.
Based on the Circular Letter of the Financial Services Authority No. S-19/SE OJK.04/2021 dated August 5, 2021, regarding stimulus policies and relaxation of provisions related to investment management in maintaining capital market performance and stability due to the spread of the 2019 corona virus disease and No. S- 97/D.04/2020 dated March 20, 2020 regarding the policy of providing stimulus and relaxation to the investment management industry in the context of significantly fluctuating economic conditions due to the Covid-19 pandemic, determining the Total Net Asset Value of Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts is less than Rp. 10,000,000,000 for 160 consecutive trading days from the previous 120 trading days.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
e. Risiko perubahan peraturan e. Risk of regulatory changes
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana sehingga berdampak pada hasil investasi.
Changes in regulation, particularly, but not limited to tax laws may affect the income or profits of Mutual Fund so the impact on investment returns.
f. Risiko Nilai Tukar Mata Uang f. Risk of exchanging currency
Dalam hal Reksa Dana berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari Reksa Dana dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana.
In the case of Mutual Fund invests in Securities denominated other than Rupiah, changes in the exchange rate of a currency other than Rupiah against Rupiah which is the currency denomination of the Mutual Fund may affect the Net Asset Value (NAV) of the Mutual Fund.
g. Risiko likuiditas g. Liquidity risk
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
The ability of the Investment Manager to repurchase of investment unit from investors depends on the liquidity of the Mutual Fund portfolio. If at the same time, most or all of the Participation Unit Holders redemption, the Investment Manager may not have sufficient cash reserves to pay the redemption Participation Units immediately. This can result in a decrease in Net Asset Value because the Mutual Fund portfolio must be immediately sold to the market in large quantities simultaneously to meet the need for cash funds in a short time, which can result in a decrease in the value of the Securities in the portfolio.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
g. Risiko likuiditas (lanjutan) g. Liquidity risk
Analisis aset keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Financial aset analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2022 and 2021 were disclosed on the table as follows :
Kurang dari tiga
bulan/ Less than 3 months
2022
Tiga bulan sampai dengan satu tahun/ 3 months up to 1
Jumlah/ Amount
year
Portofolio investasi | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas | 44.897.499 | - | 44.897.499 | Cash |
Piutang bunga | 61.668.475 | - | 61.668.475 | Interest receivable |
Jumlah | 106.565.974 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Kurang dari tiga
bulan/ Less than 3 months
2021
Tiga bulan sampai dengan satu tahun/ 3 months up to 1
Jumlah/ Amount
year
Portofolio investasi | - | 17.220.000.000 | 17.220.000.000 | Invesment portfolios |
Kas | 87.296.152 | - | 87.296.152 | Cash |
Piutang bunga | 63.455.700 | - | 63.455.700 | Interest receivable |
Jumlah | 150.751.852 | 17.220.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Financial liabilities analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2022 were disclosed on the table as follows :
Kurang dari tiga bulan/ Less than 3 months
2022
Tiga bulan sampai dengan satu tahun/ 3 months up to 1 year
Jumlah/ Amount
Beban akrual | 21.030.737 | - | 21.030.737 | Accrual expenses |
Jumlah | 21.030.737 | - | 21.030.737 | Total |
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 For the year ended December 31, 2022
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
g. Risiko likuiditas (lanjutan) g. Liquidity risk
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Financial liabilities analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2021 were disclosed on the table as follows :
Kurang dari tiga
bulan/ Less than 3 months
2021
Tiga bulan sampai dengan satu tahun/ 3 months up to 1
Jumlah/ Amount
year
Xxxxx xxxxxx 31.086.196 | - | 31.086.196 | Accrual expenses | ||||
Utang lain-lain 490.250 | - | 490.250 | Other payables | ||||
Jumlah 31.576.446 | - | 31.576.446 | Total | ||||
4. | Portofolio investasi | 4. | Investment portfolio | ||||
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial assets measured at fair value through profit or loss | ||||||
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar | Determined to be measured at fair value | ||||||
2022 | |||||||
Persentase | |||||||
Tingkat | terhadap jumlah | ||||||
bunga/ | Nilai | portofolio efek/ | |||||
Interest rate Nilai nominal/ | perolehan/ | Harga pasar/ Percentage to total | |||||
Jenis efek (%) Face value | Cost | Market value securities portfolios | Type of securities | ||||
Efek utang | Debt securities | ||||||
Obligasi Berkelanjutan 1 | Obligasi Berkelanjutan 1 | ||||||
Angkasa Pura 1 Thp 1 | Angkasa Pura 1 Thp 1 | ||||||
Th 2021 Seri A | Th 2021 Seri A | ||||||
8/9/2024 | 8/9/2024 | ||||||
Rating idAA+ | 6,70% | 8.610.000.000 | 8.614.305.000 | 8.610.000.000 | 51,43% | Rating idAA+ | |
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 | ||||||
Angkasa Pura 1 Thp 1 | Angkasa Pura 1 Thp 1 | ||||||
Th 2021 Seri A | Th 2021 Seri A | ||||||
8/9/2024 | 8/9/2024 | ||||||
Rating idAA+(sy) | 6,70% | 8.125.000.000 | 8.129.062.500 | 8.131.373.819 | 48,57% | Rating idAA+(sy) | |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | Total investment portfolios | ||
*) Rating tidak diaudit | Ratings are not audited *) |
Catatan atas laporan keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah) | Notes to the financial statements As of December 31, 2022 and For the year ended December 31, 2022 (Expressed in Rupiah) | ||||
4. Portofolio investasi (lanjutan) | 4. | Investment portfolio (continued) | |||
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar | Determined to be measured at fair value | ||||
2021 | |||||
Persentase | |||||
terhadap | |||||
Tingkat | jumlah | ||||
bunga/ | Nilai | portofolio efek/ | |||
Interest rate | Nilai nominal/ | perolehan/ | Harga pasar/ | Percentage to total | |
Jenis efek (%) | Face value | Cost | Market value | securities portfolios | Type of securities |
Efek utang | Debt securities | ||||
Obligasi Berkelanjutan 1 | Obligasi Berkelanjutan 1 | ||||
Angkasa Pura 1 Thp 1 | Angkasa Pura 1 Thp 1 | ||||
Th 2021 Seri A | Th 2021 Seri A | ||||
8/9/2024 | 8/9/2024 | ||||
Rating idAA+ 6,70% | 8.610.000.000 | 8.614.305.000 | 8.610.000.000 | 50,00% | Rating idAA+ |
Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 | ||||
Angkasa Pura 1 Thp 1 | Angkasa Pura 1 Thp 1 | ||||
Th 2021 Seri A | Th 2021 Seri A | ||||
8/9/2024 | 8/9/2024 | ||||
Rating idAA+(sy) 6,70% | 8.610.000.000 | 8.614.305.000 | 8.610.000.000 | 50,00% | Rating idAA+(sy) |
Jumlah portofolio efek | 17.220.000.000 | 00.000.000.000 | 17.220.000.000 | 100,00% | Total investment portfolios |
*) Rating tidak diaudit | Ratings are not audited *) |
5. Kas 5. Cash
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) yang ditempatkan pada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian:
This account represents the balance of a current account with PT Bank Central Asia Tbk as Custodian Bank:
2022 | 2021 | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 44.897.499 | 87.296.152 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Jumlah | 44.897.499 | 87.296.152 | Total |
6. Piutang bunga 6. Interest receivable
Akun ini merupakan pendapatan yang masih akan diterima dari:
This account represents a revenue will retrieved from :
2022 | 2021 | |||
Bunga efek utang | 61.668.475 | 63.455.700 | Debt securities interest | |
Jumlah | 61.668.475 | 63.455.700 | Total |