BAB I PENDAHULUAN
2021
LAPORAN KINERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................... | i |
DAFTAR ISI ................................................................................................................. | ii |
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ | 1 |
A. Gambaran Umum .................................................................................................. | 1 |
B. Permasalahan Utama (Strategic Issued) ............................................................... | 18 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA ............................................................................... | 19 |
X. Xxxxxxx ................................................................................................................. | 19 |
B. Perjanjian Kinerja .................................................................................................. | 19 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ............................................................................. | 21 |
A. Capaian Kinerja Organisasi ................................................................................... | 21 |
B. Realisasi Anggaran ............................................................................................... | 38 |
BAB IV PENUTUP ....................................................................................................... | 51 |
A. Kesimpulan ........................................................................................................... | 51 |
B. Permasalahan Dan Solusi ..................................................................................... | 51 |
LAMPIRAN | |
1. FORMULIR PENGUKURAN KINERJA |
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. GAMBARAN UMUM
1. Pendahuluan
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat merupakan Perangkat Daerah (PD) Tipe A yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang keuangan. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disebutkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan Pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam pengelolaan administrasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyusun Laporan Kinerja Tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas LAKIP.
2. Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, berikut kami lampirkan Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
1
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
KEPALA BADAN
SEKRETARIAT
SUB BAGIAN UMUM DAN APARATUR
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIDANG PAJAK
BIDANG RETRIBUSI, PENDAPATAN
LAIN-LAIN, BAGI HASIL PAJAK, DANA PERIMBANGAN
BIDANG PENGEMBANGAN PENDAPATAN, SISTEM
INFORMASI,PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
SUB BIDANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA
BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
SUB BIDANG RETRIBUSI
SUB BIDANG PENGEMBANGAN PENDAPATAN
SUB BIDANG PAJAK DAERAH LAINNYA
SUB BIDANG
BAGI HASIL PAJAK DANA PERIMBANGAN
SUB BIDANG SISTEM INFORMASI PENDAPATAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
2
UPT
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan program kerja di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
b. Perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
d. Pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
e. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain- lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
g. Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelayanan publik di lingkungan Bapenda;
h. Pelaksanaan administrasi pada Bapenda; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Struktur Organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pajak, Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak Dana
Perimbangan; Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi Pendapatan, Pembinaan dan Pengendalian, Unit Pelaksanaan Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Ada pun masing-masing tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala Badan
Kepala Badan, mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Badan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penetapan program kerja di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, system informasi, pembinaan dan pengendalian;
b. Perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan serta pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
e. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang pendapatan daerah yang meliputi pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan serta pengendalian;
x. Xxxxawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bapenda;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Bapenda;
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lainlain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Bapenda.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan;
b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
c. Pengoordinasian dan fasilitasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan asset di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pelaksanaan urusan di bidang pengumpulan dan pengolahan bahan laporan pertanggungjawaban, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan kinerja, pengumpulan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta pengadaan, penyaluran, penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan asset di lingkungan badan sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan;
x. Xxxberian dukungan pelayanan administrasi di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Bapenda;
g. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan public di lingkungan Bapenda;
i. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat;
x. Xxxberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan;
k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bapenda; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Aparatur .
Sub Bagian Umum dan Aparatur, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi yaitu :
a. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Aparatur;
b. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur di lingkungan Bapenda;
c. Pelaksanaan urusan dan pelayanan umum di bidang aparatur dan organisasi di lingkungan badan, surat menyurat, kearsipan, hukum dan kehumasan, serta urusan umum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
e. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
x. Xxxxxxxxxxxx dan pengawasan terhadap tugas dan fungsi pada Sub Bagian Umum dan Aparatur;
g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain di bidang umum dan aparatur yang diserahkan oleh sekretaris.
3. Bidang Pajak
Bidang Pajak mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pajak.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pajak mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program kerja Bidang Pajak;
b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, dan pertimbangan keberatan dan sengketa pajak;
c. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, dan pertimbangan keberatan dan sengketa pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak;
f. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pajak pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pajak membawahi 2 (dua) subbidang yaitu :
1) Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi, yaitu :
a) Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b) Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
c) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
d) Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
f) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
g) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; dan
h) Pelaksanaan fungsi lain di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diserahkan oleh Kepala Bidang
2) Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak daerah lainnya serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi, yaitu :
a) Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya;
b) Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak daerah lainnya;
c) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pajak daerah lainnya;
d) Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan bidang pajak daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak daerah lainnya;
f) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pajak daerah lainnya;
g) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak daerah lainnya; dan
h) Pelaksanaan fungsi lain di bidang pajak daerah lainnya yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
4. Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan
Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Retribusi, Pendapatan Lain- Lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan;
b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan;
c. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pengoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan;
f. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain dan Bagi Hasil Dana Perimbangan membawahi 2 (dua) subbidang yaitu :
1) Sub Bidang Retribusi, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang retribusi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Retribusi mempunyai fungsi :
a) Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Retribusi;
b) Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang retribusi;
c) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang retribusi;
d) Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan retribusi dan evaluasi retribusi yang dihasilkan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang retribusi;
f) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang retribusi;
g) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang retribusi; dan
h) Pelaksanaan fungsi lain di bidang retribusi yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
2) Sub Bidang Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bagi hasil pajak, dana perimbangan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bidang Bagi Hasil Dana Perimbangan mempunyai fungsi :
a) Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan;
b) Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang bagi hasil pajak, dana perimbangan;
c) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang bagi hasil pajak,dana perimbangan;
d) Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bagi hasilpajak, dana perimbangan;
f) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang bagi hasil pajak, dana perimbangan;
g) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bagi hasil pajak, dana perimbangan; dan
h) Pelaksanaan fungsi lain di bidang bagi hasil pajak,dana perimbangan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
5. Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian
Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendapatan, pengolahan data sistem informasi pendapatan, pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian. Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian mempunyai fungsi :
a) Penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian;
b) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendapatan, data sistem informasi pendapatan, pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut;
c) Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengembangan pendapatan, pengolahan data sistem informasi pendapatan, pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
d) Pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi pengelolaan
pendapatan daerah, pembinaan administrasi pendapatan dan materil, serta pengendalian dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah, pembinaan administrasi pendapatan dan materil, serta pengendalian administrasi keuangan, barang dan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
e) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
f) Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut;
g) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
h) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut;
i) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut; dan
j) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian membawahi 2 (dua) subbid yaitu :
1) Sub Bidang Pengembangan Pendapatan, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendapatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Pengembangan Pendapatan mempunyai fungsi, yaitu :
a) Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pengembangan Pendapatan;
b) Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendapatan;
c) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengembangan pendapatan;
d) Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Pelaksanaan pengembangan pelayanan dan pendapatan daerah, optimalisasi dan penggalian potensi serta penyusunan data realisasi pendapatan asli daerah, monitoring dan evaluasi pelayanan melalui survey kepuasan masyarakat;
f) Penghimpunan, pengolahan, dan penyusunan bahan pelaksanaan alokasi target pendapatan daerah,bahan evaluasi pendapatan daerah, bahan pelaksanaan penyusunan analisa pendapatan, dan bahan rancangan dokumen nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerjasama dan produk hukum bidang pendapatan;
g) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan;
h) Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan;
i) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan; dan
j) Pelaksanaan fungsi lain di bidang pengembangan pendapatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
2) Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan, mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengolahan data sistem informasi pendapatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan mempunyai fungsi :
a) Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan;
b) Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem informasi pendapatan;
c) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang sistem informasi pendapatan;
d) Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sistem informasi pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan rancang bangun dan pemanfaatan sistem informasi pendapatan yang terdiri dari perencanaan,
pelaksanaan dan monitoring database, program dan aplikasi, jaringan, perangkat computer/server dan pendukung lainnya;
f) Pelaksanaan perawatan dan pengamanan sistem, program, aplikasi dan jaringan, evaluasi sistem, program dan aplikasi, penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai lingkup tugas;
g) Pelaksanaan integrasi sistem informasi pendapatan dengan sistem informasi lain, penghimpunan dan penginputan data nilai jual kendaraan bermotor, pemantauan dan perbaikan sistem, program dan aplikasi diseluruh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah;
h) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan;
i) Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan;
j) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan; dan
k) Pelaksanaan fungsi lain di bidang sistem informasi pendapatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
6. Unit Pelaksana Teknis
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Bapenda ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam, Pejabat Adminsitrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan.
3. Jenis dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pada masa transisi, Pejabat Administrasi yang belum diangkat dan dilantik kedalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan diberikan
penghasilan yang sama dengan jabatan yang diduduki sebelumnya sampai ditetapkannya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan.
5. Penetapan kelas Jabatan Fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan.
6. Dalam hal Jabatan Fungsional yang akan diduduki memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi, kelas Jabatan FUngsional Penyetaraan Jabatan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kelas Jabatan Fungsional tersebut.
4. Sumber Daya Aparatur
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokok Badan Pendapatan Daerah jumlah pegawai di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah sebanyak 197 orang dengan rincian sebagai berikut:
TABEL 1.1 PEGAWAI BAPENDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN
No | Tingkat Pendidikan | Jumlah (orang) |
1. | Pasca Sarjana (S2) | 24 |
2. | Sarjana (S1/D.IV) | 69 |
3. | Xxxxxxx Xxxx (D.III) | 48 |
4. | Sekolah Menengah Atas | 56 |
Jumlah | 197 |
(Berdasarkan data per Desember 2021)
TABEL 1.2 PEGAWAI BAPENDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PANGKAT / GOL. RUANG
No | Pangkat / Gol. Ruang | Jumlah (Orang) |
1. | Pembina Utama Madya (IV/d) | 0 |
2. | Pembina Tk.I (IV/b) | 5 |
3. | Pembina (IV/a) | 9 |
4. | Penata Tk.I (III/d) | 34 |
5. | Penata (III/c) | 28 |
6. | Penata Muda Tk.I (III/b) | 32 |
7. | Penata Muda (III/a) | 19 |
8. | Pengatur Tk.I (II/d) | 34 |
9. | Pengatur (II/c) | 33 |
10. | Pengatur Muda Tk. I (II/b) | 3 |
11. | Pengatur Muda (II/a) | 0 |
JUMLAH | 197 |
(Berdasarkan data per Desember 2021)
5. Sumber Daya Keuangan
Seluruh sumber dana dalam kaitan pelaksanaan seluruh kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat berasal dari Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 00.000.000.000,00.
6. Xxxxxx dan Prasarana
Dalam memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat meliputi :
a. Tanah b. Peralatan dan Mesin | : 2 |
1) Alat Bantu | : 4 |
2) Alat angkutan darat bermotor | : 24 |
3) Alat angkut darat tak bermotor | : 1 |
4) Alat kantor | : 172 |
5) Alat rumah tangga | : 267 |
6) Meja dan kursi kerja/Rapat Pejabat | : 151 |
7) Alat studio | : 55 |
8) Alat komunikasi | : 4 |
9) Alat kedokteran | : 20 |
10) Unit alat laboratorium | : 3 |
11) Computer unit | : 92 |
12) Peralatan computer | : 106 |
13) Peralatan olahraga | : 13 |
c. Gedung dan Bangunan 1) Bangunan Gedung | : 28 Unit |
2) Monumen | : - |
d. Jalan dan irigasi 1) Jalan dan irigasi | : 8 |
e. Konstruksi dalam Pengerjaan | : 1 |
B. PERMASALAHAN UTAMA (STRATEGIC ISSUED)
1. Basis data wajib pajak dan wajib retribusi belum sepenuhnya tervalidasi.
2. Pembangunan Sistem Informasi Pendapatan Daerah secara terpadu masih sedang dalam proses.
3. Belum memiliki tenaga ahli yang memiliki kualifikasi untuk penghitungan pajak air permukaan.
4. Minimnya pelatihan teknis tertentu yang mendukung tugas dan fungsi penetapan dan penagihan pajak daerah.
5. Sinergitas antara Bapenda dengan perangkat daerah/Instansi lainnya dalam pemetaan potensi pajak dan retribusi daerah masih kurang optimal.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
X. XXXXXXX
1. Visi
Visi Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023 adalah “Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan”
2. Misi
Badan Pendapatan Daerah selaku Organisasi Perangkat Daerah melaksanakan Misi Ke-2 (dua) yaitu “mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas dengan prinsip- prinsip Good Governance.
3. Tujuan dan Sasaran Strategis beserta Indikator Kinerja Utama
Dalam merealisasikan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka Badan Pendapatan Daerah menetapkan Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja Sasaran dalam tabel berikut :
TABEL 2.1 TUJUAN, SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN / SASARAN | TARGET KINERJA PADA TAHUN | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | Meningkatnya Capaian Target Pendapatan Daerah | - | Rasio PAD terhadap APBD | 37.60% | 33.78% | 34% | 35% | 37% |
Meningkatnya Capaian Target Pendapatan Asli Daerah | Persentase Kontribusi Realisasi PAD terhadap Realisasi Pendapatan Daerah | 38,74% | 38,02% | 38,5% | 38,7% | 38,9% |
Sumber : Renstra Bapenda 2020 -2023 Perubahan
B. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Akuntansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan
penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
Perjanjian kinerja ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis untuk masa waktu tahun tertentu. Perjanjian kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Tujuan khusus perjanjian kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah sebagai dasar penilaian keberhasilan / kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar pemberian reward atau penghargaan dan sanksi. Proses penetapan kinerja tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategi. Adapun perjanjian kinerja tahun 2021 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :
TABEL 2.2 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Capaian Target Pendapatan Asli Daerah | Persentase Kontribusi Realisasi PAD terhadap Realisasi Pendapatan Daerah | 38,50 % |
Sumber : SK Perjanjian Kinerja Kepala Bapenda Prov. Kalbar 2021
TABEL 2.3 INDIKATOR KINERJA PROGRAM
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR SASARAN PROGRAM | TARGET 2021 | PENANGGUNG JAWAB | SUMBER DATA |
1. | Meningkatnya kualitas pelayanan pendapatan daerah | Indeks Kepuasan Masyarakat dalam pelayanan pendapatan daerah | 80.2 | Kabid Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian | 1. Laporan SKM |
2. | Meningkatnya Kontribusi Retribusi Daerah terhadap PAD | Persentase Kontribusi Realisasi Retribusi terhadap Realisasi PAD | 1.8% | Kabid Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan | 1. Laporan Realisasi Anggaran |
3. | Meningkatnya Kontribusi Lain-Lain PAD Yang Sah terhadap PAD | Persentase Kontribusi Realisasi Lain-Lain PAD Yang Sah terhadap Realisasi PAD | 10.5% | Kabid Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan | 1. Laporan Realisasi Anggaran |
4. | Meningkatnya Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD | Persentase Kontribusi Realisasi Pajak Daerah terhadap Realisasi PAD | 84% | Kabid Pajak | 1. Laporan Realisasi Anggaran |
Sumber : SK IKU Bapenda Prov. Kalbar
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah disusun, maka tingkat pencapaian kinerja sasaran strategis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021 disajikan sebagai berikut:
1. Capaian Tujuan Renstra
NO | TUJUAN RENSTRA | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2021 | REALISASI | % |
1. | Meningkatnya Capaian Target Pendapatan Daerah | Rasio PAD terhadap APBD | 34% | 37,2% | 109,41% |
Pada Tahun 2021 target PAD Provinsi Kalimantan Barat sebesar 2.621.959.496.090,00 (setelah perubahan) dan realisasi yang dicapai sebesar 2.507.423.634.112,30 atau sebesar 95,63% dan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 (setelah perubahan) berdasarkan Perda Prov. Kalimantan Barat Nomor 10 tahun 2021 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 6.740.106.154.008,00 Untuk menghitung Realisasi Tujuan Renstra, formulasi yang digunakan adalah Jumlah Realisasi PAD Tahun 2021 dibagi Jumlah APBD Tahun 2021 dikali 100%. Dengan menggunakan formulasi tersebut maka Realisasi Tujuan Renstra Bapenda Prov. Kalbar adalah Jumlah Realisasi PAD 2021 sebesar 2.507.423.634.112,30 dibagi Jumlah APBD 2021 sebesar 6.740.106.154.008,00 dikali 100% maka didapatkan Rasio PAD terhadap APBD Tahun 2021 sebesar 37,2% sehingga persentase capaiannya sebesar realisasi sebesar 37,2% Dibagi target sebesar 34% didapat persentase capaian sebesar 109,41%.
2. Capaian Sasaran Renstra / Perjanjian Kinerja
NO | SASARAN RENSTRA | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2021 | REALISASI | % |
1. | Meningkatnya Capaian Target | Persentase | 38,50 % | 38,98% | 101,25% |
Pendapatan Asli Daerah | Kontribusi | ||||
Realisasi PAD | |||||
terhadap Realisasi | |||||
Pendapatan | |||||
Daerah |
Pada Tahun 2021 target PAD Provinsi Kalimantan Barat sebesar 2.621.959.496.090,00 (setelah perubahan) dan realisasi yang dicapai sebesar
2.507.423.634.112,30 atau sebesar 95,63% dan target Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebesar 6.435.002.621.090,00 dan realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebesar 6.431.288.413.189,13 atau sebesar 99,94%. Untuk menghitung Realisasi Sasaran Renstra formulasi yang digunakan adalah Jumlah Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 dibagi Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 dikali 100%. Dengan menggunakan formulasi tersebut maka Realisasi Sasaran Renstra Bapenda Prov. Kalbar adalah Jumlah Realisasi PAD Tahun 2021 sebesar 2.507.423.634.112,30 dibagi Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 sebesar 6.431.288.413.189,13 dikali 100% maka didapatkan Persentase Kontribusi Realisasi PAD terhadap Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 38,98%. Sehingga capaiannya sebesar realisasi 38,98% dibagi target sebesar 38,50% didapat persentase capaian sebesar 101,25%.
3. Capaian Sasaran Program
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2021 | REALISASI | % |
1. | Meningkatnya kualitas pelayanan pendapatan daerah | Indeks Kepuasan Masyarakat dalam pelayanan pendapatan daerah | 80.2 | 83,94 | 104,66% |
2. | Meningkatnya Kontribusi Retribusi Daerah terhadap PAD | Persentase Kontribusi Realisasi Retribusi terhadap Realisasi PAD | 1.8% | 1,27% | 70,99% |
3. | Meningkatnya Kontribusi Lain-Lain PAD Yang Sah terhadap PAD | Persentase Kontribusi Realisasi Lain-Lain PAD Yang Sah terhadap Realisasi PAD | 10.5% | 10,27% | 97,83% |
4. | Meningkatnya Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD | Persentase Kontribusi Realisasi Pajak Daerah terhadap Realisasi PAD | 84% | 84,62% | 100,74% |
Untuk Sasaran Program Meningkatnya Kualitas Pelayanan Pendapatan Daerah dengan indikator Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Pendapatan Daerah pada Tahun 2021 targetnya nilai IKM 80,2 dan hasil survey kepuasan masyarakat pada Tahun 2021 nilai IKM didapat sebesar 83,94. Maka capaian untuk Sasaran Program meningkatnya kualitas pelayanan pendapatan daerah dengan indikator Kepuasan Masyarakat adalah 104,67%.
Untuk Sasaran Program Meningkatnya Kontribusi Retribusi Daerah terhadap PAD dengan indikator Persentase Kontribusi Realisasi Retribusi terhadap Realisasi PAD pada
Tahun 2021 targetnya 1,8% dan realisasi Persentase Kontribusi Realisasi Retribusi terhadap Realisasi PAD pada Tahun 2021 sebesar 1,27%. Maka capaian untuk Sasaran Program Meningkatnya Kontribusi Retribusi Daerah terhadap PAD dengan indikator Persentase Kontribusi Realisasi Retribusi terhadap Realisasi PAD adalah 70,99%.
Untuk Sasaran Program Meningkatnya Kontribusi Lain-Lain PAD Yang Sah terhadap PAD dengan indikator Persentase Kontribusi Realisasi Lain-Lain PAD Yang Sah terhadap Realisasi PAD pada Tahun 2021 targetnya 10,5% dan realisasi Persentase Kontribusi Realisasi Lain-Lain PAD Yang Sah terhadap Realisasi PAD pada Tahun 2021 sebesar 10,27%. Maka capaian untuk Sasaran Program Meningkatnya Kontribusi Lain-Lain PAD Yang Sah terhadap PAD sebesar 97,83%.
Untuk Sasaran Program Meningkatnya Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD dengan indikator Persentase Kontribusi Realisasi Pajak Daerah terhadap Realisasi PAD pada Tahun 2021 targetnya 84% dan realisasi Persentase Kontribusi Realisasi Pajak Daerah terhadap Realisasi PAD pada Tahun 2021 sebesar 84,62%. Maka capaian untuk Sasaran Program Meningkatnya Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD sebesar 100,74%.
4. Analisis Atas Penggunaan Sumber Daya
No | Sasaran Strategis | Program | Anggaran | Capaian Kinerja Sasaran Renstra | Efisiensi | ||
Target | Realisasi (Rp) | % | |||||
1. | Meningkatnya Capaian Target Pendapatan Asli Daerah | Program Pengelolaan Pendapatan Daerah | 3.946.067.066,00 | 2.914.106.325,00 | 73,78% | 101,25% | 24,47 |
Rata-Rata | 73,78% | 101,25% |
Untuk menghitung Tingkat Efisiensi Analisis Penggunaan Sumber Daya Bapenda Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 yaitu dengan cara mengurangkan antara Persentase realisasi capaian kinerja sasaran renstra tahun 2021 dikurangi dengan persentase realisasi anggaran.
Apabila dikurangkan antara persentase realisasi capaian kinerja sasaran renstra tahun 2021 sebesar 101,25% dengan persentase realisasi anggaran sebesar 73,78% maka pada sasaran ini tingkat efisiensi penggunaan Sumber Daya sebesar 24,47.
5. Analisis Program/Kegiatan yang menunjang Keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
Untuk menunjang keberhasilan pencapaian kinerja di Bapenda Provinsi Kalimantan Barat maka dilaksanakan Program/Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Adapun pengelolaan pendapatan daerah yang dilakukan adalah sebagai berikut :
I. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah
1. Pajak Daerah
Adapun jenis pajak daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Provinsi meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan; dan
5. Pajak Rokok.
Terhadap jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah di Tahun Anggaran 2021, sehubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19 pengelolaan terhadap sumber pajak dimaksud dilakukan melalui kegiatan intensifikasi, yaitu melakukan penguatan dan perluasan terhadap pelaksanaan pemungutan jenis- jenis pajak daerah yang dalam pelaksanaannya sesungguhnya sudah berjalan dengan baik, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Pemukaan (PAP) dan Pajak Rokok melalui kegiatan :
1. Sosialisasi PKB dan BBNKB dengan bekerja sama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Bank Kalbar yang memiliki Video Tron secara mandiri;
2. Memberikan penyuluhan dan edukasi secara teratur kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya Pajak Daerah untuk pembangunan di Kalimantan Barat;
3. Perluasan akses pembayaran yang ditunjang dari e-Samsat Bank Kalbar dan SIGNAL dari Korlantas Polri yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan secara online melalui ATM maupun mobile banking bank persepsi yang telah bekerja sama. Perluasan akses pembayaran dengan bekerja sama Perusahaan Jasa Pembayaran (PJP), e-commerce (Tokopedia, Alfamart, Indomaret) dan
fintech (OVO, LinkAJa) tetap dilaksanakan terus-menerus dalam upaya memberikan opsi yang luas bagi Wajib Pajak.
4. Menyediakan media aplikasi penunjang penagihan pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor bagi UPT PPD Bapenda se- Kalimantan Barat melalui media pesan WhatsApp yang disampaikan notifikasi (tanggal jatuh tempo, lunas dan tunggakan) kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaran Bermotor kepada Wajib Pajak yang menjadi target penyampaian.
5. Penetapan NJKB dalam memenuhi kecepatan dalam pelayanan NJKB yang dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalbar dan untuk tahun berjalan dapat ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat;
6. Melakukan pendataan ulang untuk perbaikan data basis wajib pajak dalam rangka meningkatkan pendapatan dari Pajak Daerah;
7. Melakukan validasi dan verifikasi terhadap basis data wajib pajak yang dilanjutkan dengan pembangunan database yang dapat dijadikan sebagai dasar perencanaan penetapan target pendapatan pada tahun-tahun berikutnya.
8. Meningkatkan kapasitas hardware berupa peningkatan unit server sebagai server back up dan server untuk aplikasi penunjang web based.
9. Mengintensifkan pelayanan pembayaran pajak ke daerah-daerah yang jauh dan terisolir yang diharapkan dapat dilakukan secara reguler.
10. Melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak dengan memprioritaskan penagihan pada tunggakan dengan nilai yang besar yang belum ditagih sebelumnya.
11. Membangun sinergi dengan Instansi dan OPD terkait serta mendorong keterlibatan dan peran serta aktif Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengurangan angka tunggakan pada kendaraan dinas yang dimilikinya maupun kendaraan bermotor yang ada di wilayah administrasinya.
12. Menjaga validitas data dan redudansi data Objek Pajak Kendaraan Bermotor dengan melaksanakan cleansing data pada proses mutasi keluar daerah pada objek Pajak Kendaraan Bermotor.
13. Intensifikasi pada Pajak Air Permukaan dilakukan melalui :
a. Melaksanakan koordinasi dengan Instansi Pemerintah Provinsi terkait dan instansi vertical berkenaan dengan database perusahaan pengguna air permukaan pada sektor perkebunan dan pertambangan;
b. Pendataan Wajib Pajak PAP dengan melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Prov. Kalbar untuk sektor Pertambangan, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalbar;
c. Database yang telah diterima dari Instansi terkait tersebut, melalui UPT PPD Bapenda Prov. Kalbar dilakukan pendataan di lapangan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan serta wajib mematuhi peraturan yang berlaku mengenai pemungutan Pajak Air Permukaan;
d. Melaksanaan monitoring, evaluasi dan pemeriksaan kepatuhan penggunaan air permukaan pada perusahaan perkebunan dan pertambangan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
e. Melaksanakan penyelarasan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 menjadi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
f. Dalam rangka untuk meningkatkan kecepatan, efektifitas dan akuntabel dalam pelayanan pemungutan Pajak Air Permukaan maka telah dibangun Aplikasi Pemungutan Pajak Air Permukaan, dimana dengan adanya aplikasi PAP ini akan memudahkan petugas dalam memonitor penetapan PAP hingga pelaporan PAP setiap bulannya.
14. Intensifikasi Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan verifikasi laporan PBBKB dari Wajib Pungut yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian dikaji apakah telah memenuhi target atau belum melalui :
a. Inventarisasi permasalahan dalam pemungutan PBBKB;
b. Tetap melakukan koordinasi dengan Wajib Pungut terkait penjualan BBM di wilayah Provinsi Kalimantan Barat meliputi Koordinasi dengan BPH Migas melalui MoU pertukaran data penyaluran BBM di Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan mengirim surat permohonan data penyaluran BBM di Kalbar yang hingga kini masih belum mendapat respon dari BPH Migas serta MoU dengan PT. Pertamina masih belum maksimal karena dari PT. Pertamina masih belum mau memberikan data invoice penjualan BBM ke Bapenda sebagai bahan untuk rekonsiliasi PBBKB.
15. Mengeluarkan kebijakan (Perda) untuk meningkatkan penerimaan dari Pajak Daerah.
16. Melakukan validasi dan verifikasi terhadap basis data wajib pajak yang dilanjutkan dengan pembangunan database yang dapat dijadikan sebagai
dasar perencanaan penetapan target pendapatan pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, kegiatan Ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada melalui kegiatan antara lain:
1. Pendataan terhadap perusahaan-perusahaan baru melalui UPT PPD Bapenda Prov. Kalbar yang menggunakan air permukaan di wilayah Kalimantan Barat untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan.
2. Adanya Aplikasi Pajak Air Permukaan yang memudahkan Wajib Pajak serta stakeholder lainnya dalam mendapatkan data penggunaan air permukaan dari masing-masing Wajib Pajak PAP. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, diharapkan akan mempercepat proses penghitungan karena otomatis data penggunaan air yang di-input ke sistem akan diproses oleh sistem dan outputnya adalah informasi besaran tagihan PAP. Selain itu, Wajib Pajak PAP akan dimudahkan dalam membayar PAP secara online baik melalui bank atau mobile bangking, dimana bukti pembayaran dapat difoto dan dikirim ke sistem sebagai syarat untuk diproses oleh operator pada UPT PPD menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
2. Retribusi Daerah
Adapun langkah-langkah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pungutan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut :
a. Rekonsiliasi Retribusi pada Dinas/Instansi Pengelola Retribusi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun dengan kegiatan sebagai berikut :
1) Mengevaluasi Pencapaian Target Atau Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Sampai Dengan Akhir Triwulan IV ;
2) Merekon hasil penerimaan Retribusi Daerah antara Laporan Keuangan Dinas/Instansi terkait dengan Kas Daerah;
3) Melakukan inventarisasi, sinkronisasi dan verifikasi kendala-kendala atau permasalahan secara teknis administratif dan teknis pelaksanaan pengelolaan serta melakukan upaya-upaya kerjasama dalam menggali dan meningkatkan PAD khususnya di sektor Retribusi Daerah.
b. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber PAD Bidang Retribusi Daerah dengan jenis kegiatan sebagai berikut :
1) Melakukan Intensifikasi (Pembinaan terhadap dinas dan unit kerja pengelola Retribusi Daerah).
• Melakukan pembinaan secara teknis administratif maupun teknis pelaksanaan pengelolaan terhadap Dinas/Unit kerja Pengelola Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
• Melakukan monitoring dan koordinasi secara langsung ke OPD pemungut retribusi, pembinaan serta evaluasi secara administratif per triwulan terhadap realisasi PAD pada sektor Retribusi Daerah Yang dikelola oleh Dinas / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Prov. Kalbar.
• Melakukan Inventarisasi kendala-kendala atau permasalahan baik teknis maupun administratif terhadap pengelolaan Retribusi Daerah serta melakukan upaya-upaya kerjasama dalam menggali dan meningkatkan PAD khususnya sektor Retribusi Daerah.
2) Melakukan Ekstensifikasi sumber-sumber PAD Bidang Retribusi Daerah :
• Melakukan konsultasi teknis/kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah lain yang dinilai memiliki Kompetensi dalam menggali potensi dan mengelola sumber-sumber pendapatan daerah dengan harapan apa yang dilihat, diamati, dipelajari dan dikaji dari daerah lain khususnya dalam menggali dan mengelola retribusi, sehingga dapat diterapkan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Melakukan upaya-upaya kerjasama dalam menggali dan meningkatkan PAD khususnya di sektor Retribusi Daerah dengan Dinas/Unit Kerja Teknis terkait sehingga dapat dituangkan dalam proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang- Undangan tentang Retribusi Daerah.
• Melakukan penggalian objek Retribusi yang baru dengan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk meningkatkan PAD khususnya pada sektor retribusi daerah.
• Mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah untuk meningkatkan penerimaan dari Retribusi Daerah.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Sebagaimana diketahui bahwa Perusahaan Daerah di Kalimantan Barat yang masih beroperasi adalah Bank Kalbar dan PT. Asuransi Bangun Askrida.
1. PT. Bank Kalbar
Bank Pembangunan Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1963, pada awal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berbadan hukum Perusahaan Daerah kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1994 badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar).
Adapun target yang ditetapkan pada Bank Kalbar Tahun 2020 adalah sebesar Rp.00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (100%). Target sesuai dengan realisasi disebabkan karena telah terealisasinya pembagian deviden kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai Keputusan RUPS Tahunan Buku 2020 PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tanggal 9 Maret 2021.
Adapun penjelasan terkait Pembagian Deviden dari Bank Kalbar, yaitu :
a) Peningkatan dan penurunan deviden dari tahun ke tahun secara garis besar dapat dipengaruhi oleh :
1) Tanggal masuk setoran modal.
Share deviden mulai mulai diperhitungkan secara harian pada saat setoran modal pemegang saham telah dibukukan Bank Kalbar, sehingga:
a. Apabila setoran modal disetorkan pada awal tahun berjalan, maka setoran modal tersebut akan mempengaruhi besarnya deviden yang diperoleh pada tahun berjalan dan komposisi besaran deviden yang akan diterima berubah apabila ada setoran saham dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten lain, karena otomatis share kepemilikan saham juga akan berubah.
b. Apabila setoran modal disetorkan pada akhir tahun, maka setoran modal tersebut baru akan mempengaruhi besarnya deviden yang diperoleh pada tahun selanjutnya.
2) Besar kecilnya setoran modal yang disetor pada masing-masing pemegang saham dari tahun ke tahun mempengaruhi komposisi
kepemilikan saham yang berpengaruh langsung terhadap besar kecilnya deviden yang diperoleh.
3) Besar kecilnya perolehan deviden masing-masing pemegang saham dipengaruhi oleh besar kecilnya deviden yang dibagikan yang bersumber dari persentase tertentu dari laba bersih yang diperoleh Bank kalbar.
2. PT. Asuransi Bangun Askrida
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida adalah asuransi nasional yang bergerak di bidang jasa asuransi umum. Didirikan berdasarkan Akta tertanggal 2 Desember 1989 Nomor 9 dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SH di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 30 Desember 1989 Nomor C2. 11682.HT.01.01 Tahun 1989 dan didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Januari 1990 Nomor 234/1990, diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 820 Tahun 1990 tanggal 6 Maret 1990 Tambahan Nomor 9. PT. Asuransi Bangun Askrida merupakan Perusahaan yang dimiliki bersama oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dan Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia.
Adapun target yang ditetapkan pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp.386.386.102,00 dan terealisasi sebesar Rp. 386.386.102,00 (100%).
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Lain-Lain PAD yang Sah terdiri dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan (penjualan peralataan/perlegkapan kantor yang tidak terpakai, penjualan rumah jabatan/dinas, penjualan kendaraan dinas, penjualan bahan- bahan bekas bangunan), penerimaan jasa giro (jasa giro kas daerah dan jasa giro pemegang kas/bendahara), pendapatan bunga (deposito Bank Kalbar), denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan dari pengembalian (pendapatan dari pengembalian kelebihan gaji dan tunjangan, pendapatan dari pengembalian hasil temuan tim pemeriksa dan pendapatan dari penerimaan lainnya), pendapatan BLUD dan hasil pemanfaatan kekayaan daerah.
Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dalam APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 terealisasi sebesar Rp.257.577.762.629,83 (91,88%) dari target yang ditetapkan sejumlah Rp.280.336.863.178,00.
II. Pendapatan Transfer
Target Pendapatan Transfer Tahun 2021 adalah sebesar Rp.3.765.475.957.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.3.878.077.918.657,00 (102,995).
1. Dana Perimbangan
a. Dana Bagi Hasil
Target Bagi Hasil Pajak Tahun 2021 adalah sebesar Rp.232.083.480.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.429.039.253.585,00 (184,86) yang terdiri dari :
1) Dana Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Target Tahun 2021 sebesar Rp.00.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.121.841.596.062,00 (291,94%).
2) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Target Tahun 2021 sebesar Rp.71.022.102.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 (126,58%).
3) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Target Tahun 2021 sebesar Rp.4.895.513.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.9.997.943.395,00 (204,23%).
4) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Cukai Hasil Tembakau.
Target CHT Tahun 2021 adalah sebesar Rp.113.005.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.56.245.344,00 (49,77%).
DBH CHT tidak mencapai target dikarenakan Penganggaran syarat salur yang tidak sesuai. Pada Tahun 2021 Pemprov Kalbar telah menganggarkan keseluruhan alokasi DBH CHT Tahun 2021 sebesar Rp. 33.900.000,00 dan SILPA 2020 DBH CHT sebesar Rp.70.503.501,00
untuk Bidang Kesehatan dengan pertimbangan penanganan Covid-19. Berdasarkan PMK Nomor 206/PMK. 07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH CHT dalam hal evaluasi persentase penggunaan masing-masing bidang belum terpenuhi.
Adapun persentase penggunaan tersebut terdiri atas bidang Kesehatan sebesar 25%, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, dan bidang penegakan hukum sebesar 25%. Menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya pada akhir Tahun 2021 Pemprov Kalbar telah berkoordinasi dan memperbaiki penganggaran syarat salur tersebut sehingga penundaan penyaluran tersebut dapat terealisasi pada TA. 2022.
5) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Iuran tetap (landrent)
Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.6.929.165.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.7.961.984.850,00 (114,91%).
6) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Royalty Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.155.081.631.936,00 (215,53%).
7) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.6.383.516.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.7.664.488.258,00 (120,07%).
8) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH)
Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.1.054.216.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.4.129.847.593,00 (391,75%).
9) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Dana Reboisasi (DR)
Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 (115,74%).
Untuk penerimaan DBH PNBP sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara mengalami peningkatan signifikan dikarenakan :
- Perusahaan pemegang IUP Mineral Logam membayar kewajiban Iuran Tetap yang terhutang tahun sebelumnya;
- Dengan berlakunya PP 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif yang berlaku di Kementerian ESDM, perusahaan pemegang IUP Mineral Batuan Non Logam berkewajiban membayar Iuran Tetap (Landrent);
- Meningkatnya penerimaan Iuran Produksi (Royalti) Mineral Logam disebabkan pemegang IUP OP Mineral Logam Bauksit mendapatkan kuota penjualan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM);
- Berlakunya PP 81 Tahun 2019, pengganti PP No. 9 Tahun 2012 bahwa tarif iuran produksi bauksit dari 3,75% menjadi 7% dari nilai jual.
Sedangkan untuk sektor DBH lainnya yang tidak dijelaskan di atas, mengalami peningkatan dikarenakan meningkatnya penerimaan pajak pusat dan akumulasi kekurangan salur dari pusat pada tahun-tahun sebelumnya. Dari Rincian Transfer DBH di atas juga di informasikan bahwa dalam hal Penyaluran Transfer Pemerintah Pusat setiap tahunnya akan direalisasikan berdasarkan realisasi APBN, sehingga Pemerintah Pusat akan menetapkan
adanya kurang bayar dan lebih bayar Pemerintah Pusat kepada Provinsi Kalimantan Barat tahun sebelumnya sesuai dengan realisasi dari Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2021 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2021.
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.1.572.247.838,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.572.247.838.000,00 (100%).
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
a. Dana Alokasi Khusus Fisik
Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.424.643.397.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.347.505.696.250,00 (81,83%).
b. Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.1.519.862.297.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.512.646.185.822,00 (99,53%).
Sebagai informasi realisasi DAK tidak mencapai 100% dikarenakan dana yang tersisa disebabkan oleh efisiensi kontrak/sisa kontrak. Selain itu, Transfer dari pusat akan dilakukan apabila berkas kontrak telah diinput ke dalam sistem sesuai besarannya Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 belum tersalurkan sebagaimana target yang telah ditentukan oleh Kemenkeu RI. Hal ini disebabkan penyaluran DAK memiliki ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat pencairan dana perimbangan.
Realisasi DAK Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun 2021 tidak terealisasi maksimal dikarenakan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pada DAK fisik regular Bidang Pendidikan Sub bidang SMA terdapat 9 paket proses lelang melewati batas waktu 31 Agustus 2021, sehingga tidak dapat terealisasi;
2. Pada DAK fisik regular Bidang Pendidikan Sub bidang SMK terdapat 1 paket proses lelang melewati batas waktu 31 Agustus 2021, sehingga tidak dapat terealisasi;
3. Pada DAK fisik regular Bidang Pendidikan Sub bidang SLB terdapat 1 paket proses lelang melewati batas waktu 31 Agustus 2021, sehingga tidak dapat terealisasi;
4. Pada DAK fisik penugasan Bidang Pertanian terdapat 1 paket putus kontrak karna penyedia samapai batas akhir kontrak tidak bisa menyelesaikan pekerjaan;
5. Untuk DAK Non Fisik masih terdapatnya SILPA tahun sebelumnya, yang selanjutnya besaran SILPA tersebut mengurangi pagu pada tahun 2021.
6. Sebagai informasi realisasi DAK tidak akan bisa mencapai 100%, dikarenakan Dana yang tersisa karena efisiensi kontrak. Transfer dari pusat akan dilakukan apabila berkas kontrak telah diinput ke dalam sistem sesuai besarannya.
2. Dana Insentif Daerah (DID)
Dana Insentif Daerah merupakan daya yang diberikan pemerintah pusat yang bertujuan memberikan penghargaan (reward) kepada daerah yang mempunyai kinerja baik dalam mengelola keuangan dan kesehatan fiskal daerah, pelayanan dasar masyarakat, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Target DID Tahun 2021 adalah sebesar Rp.00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 (100%).
Adapun langkah-langkah atau upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan penerimaan Pendapatan Transfer yaitu :
a. Melakukan inventarisasi data-data pertambangan umum melalui rapat koordinasi dan rekonsiliasi Badan Pendapatan Daerah dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat.
x. Xxxxx rekonsiliasi mengenai realisasi penerimaan dan penyaluran bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Keuangan RI dan Biro Keuangan pada Kementerian ESDM.
c. Melaksanakan rapat koordinasi Pajak Bumi dan Bangunan baik di tingkat Provinsi maupun regional se Kalimantan serta melaksanakan rekonsiliasi antara Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Perbendaharaan dan Kas Negara Perwakilan Kalimantan Barat.
d. Melakukan inventarisasi data-data kehutanan melalui rapat koordinasi dan rekonsiliasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat serta dengan Pemerintah Pusat.
e. Melakukan koordinasi ke Kementerian terkait di pusat untuk mengetahui dan mendorong peningkatan dana transfer ke Provinsi Kalimantan Barat.
f. Melakukan rekonsiliasi dan pembinaan terkait penganggaran CHT ke Kab/Kota terutama Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten Penghasil
yang yang dapat dilakukan yaitu mendorong Kabupaten/Kota agar tertib pelaporan realisasi DBH CHT sesuai alokasi yang telah ditentukan serta melakukan kegiatan yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Xxxxi terutama dalam kegiatan penegakan hukum.
III. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain–Lain Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan yang meliputi :
Hibah
Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, masyarakat dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
Target Tahun 2021 adalah sebesar Rp.00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.00.000.000.000,00 (96,47%).
Berikut adalah perbandingan capaian realisasi kinerja beberapa tahun terakhir dibandingkan dengan target pada renstra.
NO | TUJUAN/SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | REALISASI 2020 | REALISASI 2021 | TARGET 2021 |
1. | Meningkatnya capaian pendapatan daerah | Rasio PAD terhadap APBD | 37.60% | 37,2% | 34% |
2. | Meningkatnya Capaian Target Pendapatan Asli Daerah | Persentase Kontribusi Realisasi PAD terhadap Realisasi Pendapatan Daerah | 38,02% | 38,98% | 38,50 % |
6. Target dan Realisasi Pendapatan
Target Pendapatan Daerah dalam APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.6.435.002.621.090,00 dengan realisasi sebesar Rp.6.431.288.413.189,13 (99,94%). Berikut gambaran Pendapatan Daerah APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 sebagaimana daftar sebagai berikut :
REALISASI PENERIMAAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TA.2021
No. | Jenis Penerimaan | Target | Realisasi | ||
(Rp) | (%) | ||||
I. | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 2.621.959.496.090,00 | 2.507.423.634.112,30 | 95,63 | |
1. | Pajak Daerah | 2.209.654.958.706,00 | 2.121.967.008.054,30 | 96,03 | |
2. | Retribusi Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 88,44 | |
3. | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan` | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 11,00 | |
4. | Lain-Lain PAD yang Sah | 280.336.863.178,00 | 257.577.672.629,83 | 91,88 | |
II. | PENDAPATAN TRANSFER | 3.765.475.957.000,00 | 3.878.077.918.657,00 | 102,99 | |
1. | Xxxx Xxxx Hasil | 232.083.480.000,00 | 429.039.253.585,00 | 184,86 | |
2. | Xxxx Xxxxxxx Umum (DAU) | 1.572.247.838.000,00 | 1.572.247.838.000,00 | 100,00 | |
4. | Xxxx Xxxxxxx Khusus | 1.944.505.694.000,00 | 1.860.151.882.072,00 | 95,66 | |
III. | Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 96,47 | |
1. | Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 96,33 | |
2. | Pendapatan Hibah dari Badan/ Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri | 2.275.210.000,00 | 2.258.000.000,00 | 99,24 | |
Jumlah Pendapatan Daerah : | 6.435.002.621.090,00 | 6.431.288.413.189,13 | 99,94 |
Sumber : Data LRA per 16 Februari 2022
REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAN PENDAPATAN DENDA PAJAK DAERAH
No | Jenis Penerimaan | Target (Rp) | Realisasi | |
(Rp) | (%) | |||
I | PAJAK DAERAH A. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1. UPTPPD Pontianak Wilayah I 2. UPTPPD Singkawang 3. UPTPPD Mempawah 4. UPTPPD Sanggau 5. UPTPPD Sintang 6. UPTPPD Putussibau 7. UPTPPD Ketapang | 2.209.654.958.706,00 | 2.121.967.008.054,30 | 96,03 |
613.832.013.486,00 | 604.300.144.903,00 | 98,45 | ||
287.514.585.986,00 | 271.111.880.349,00 | 94,30 | ||
00.000.000.000,00 | 000.000.000.000,00 | 106,20 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 93,82 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 100,84 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94,29 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 105,66 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 109,43 | ||
B. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 1. UPTPPD Pontianak Wilayah I 2. UPTPPD Singkawang 3. UPTPPD Mempawah 4. UPTPPD Sanggau 5. UPTPPD Sintang 6. UPTPPD Putussibau 7. UPTPPD Ketapang | 654.828.486.741,00 | 604.525.777.472,00 | 92,32 | |
258.356.707.941,00 | 209.958.527.472,00 | 81,27 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 99,15 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 103,76 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 101,68 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 98,51 | ||
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 104,81 | ||
103.531.034.900,00 | 99.421.267.100,00 | 96,03 |
No | Jenis Penerimaan | Target (Rp) | Realisasi | |
(Rp) | (%) | |||
C. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Bapenda Prov. Kalbar | 581.200.000.000,00 | 574.632.663.282,00 | 98,87 | |
581.200.000.000,00 | 574.632.663.282,00 | 98,87 | ||
D. Pajak Air Permukaan (PAP) 1. UPTPPD Pontianak Wilayah I 2. UPTPPD Singkawang 3. UPTPPD Mempawah 4. UPTPPD Sanggau 5. UPTPPD Sintang 6. UPTPPD Putussibau 7. UPTPPD Ketapang | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,30 | 117,57 | |
2.274.480.116,00 | 2.723.198.951,00 | 119,73 | ||
1.233.979.500,00 | 1.372.679.039,00 | 111,24 | ||
849.180.800,00 | 000.000.000,00 | 112,16 | ||
3.917.904.600,00 | 4.799.689.531,80 | 122,51 | ||
680.457.900,00 | 000.000.000,50 | 117,61 | ||
426.671.100,00 | 000.000.000,00 | 100,74 | ||
4.367.613.400,00 | 5.088.676.812,00 | 116,51 | ||
E. Pajak Rokok Bapenda Prov. Kalbar | 346.044.171.063,00 | 322.341.599.649,00 | 93,15 | |
346.044.171.063,00 | 322.341.599.649,00 | 93,15 | ||
II. | RETRIBUSI DAERAH (Retribusi Jasa Usaha) A. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 1. Bapenda Prov. Kalbar | 6.000.000.00 | 6.280.000,00 | 104,67 |
6.000.000,00 | 6.280.000,00 | 104,67 | ||
6.000.000,00 | 6.280.000,00 | 104,67 | ||
III. | LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH (Pendapatan Denda Pajak Daerah) A. Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 1. UPTPPD Pontianak Wilayah I 2. UPTPPD Singkawang 3. UPTPPD Mempawah 4. UPTPPD Sanggau 5. UPTPPD Sintang 6. UPTPPD Putussibau 7. UPTPPD Ketapang | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 42,69 |
00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 42,67 | ||
00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 42,62 | ||
7.953.684.000,00 | 3.387.584.700,00 | 42,59 | ||
3.346.883.500,00 | 1.423.354.800,00 | 42,53 | ||
4.750.760.200,00 | 2.044.644.000,00 | 43,04 | ||
4.780.202.000,00 | 2.045.681.600,00 | 42,79 | ||
1.685.429.600,00 | 000.000.000,00 | 42,48 | ||
5.354.670.100,00 | 2.288.654.350,00 | 42,74 | ||
B. Pendapatan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1. UPTPPD Pontianak Wilayah I 2. UPTPPD Singkawang 3. UPTPPD Mempawah 4. UPTPPD Sanggau 5. UPTPPD Sintang 6. UPTPPD Putussibau 7. UPTPPD Ketapang | 1.371.945.622,00 | 000.000.000,00 | 42,74 | |
642.854.722,00 | 000.000.000,00 | 31,74 | ||
151.775.800,00 | 000.000.000,00 | 112,48 | ||
82.776.900,00 | 00.000.000,00 | 40,02 | ||
127.248.000,00 | 00.000.000,00 | 45,43 | ||
148.281.900,00 | 00.000.000,00 | 35,05 | ||
16.444.900,00 | 7.868.400,00 | 47,85 | ||
202.563.400,00 | 00.000.000,00 | 30,00 | ||
C. Pendapatan Denda Pajak Air | 6.146.500,00 | 00.000.000,00 | 165,59 |
No | Jenis Penerimaan | Target (Rp) | Realisasi | |
(Rp) | (%) | |||
Permukaan | ||||
1. UPTPPD Pontianak Wilayah I | 75.000,00 | 88.448,00 | 61,63 | |
2. UPTPPD Singkawang | 0 | 0 | 0 | |
3. UPTPPD Mempawah | 39.300,00 | 0 | 0 | |
4. UPTPPD Sanggau | 225.300,00 | 0 | 0 | |
5. UPTPPD Sintang | 2.698.900,00 | 4.050.400,00 | 150,08 | |
6. UPTPPD Putussibau | 0 | 0 | 0 | |
7. UPTPPD Ketapang | 3.108.000,00 | 6.039.114,00 | 194,31 | |
JUMLAH | 2.262.181.814.001,00 | 2.144.394.757.766,30 | 94,79 |
B. REALISASI ANGGARAN
Realisasi Anggaran untuk Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan UPTPPD Se-Kalbar Tahun 2021 disajikan dalam tabel sebagai berikut :
REALISASI BELANJA BAPENDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
URUSAN PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94,96 | |||
A. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 95,91 | ||
DAERAH PROVINSI | ||||||
I. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 103.129.130,00 | 00.000.000,00 | 47,91 | ||
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 20.134.402,00 | 00.000.000,00 | 62,65 | ||
2 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 11.883.640,00 | 00.000.000,00 | 84,54 | ||
3 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 51.853.009,00 | 00.000.000,00 | 27,99 | ||
4 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 19.258.079,00 | 00.000.000,00 | 63,50 | ||
II. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 98,59 | ||
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 98,70 | ||
2 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 341.040.000,00 | 000.000.000,00 | 86,24 | ||
3 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | 104.603.075,00 | 00.000.000,00 | 65,79 | ||
III. | Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 106.787.990,00 | 000.000.000,00 | 98,58 | ||
1 | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | 106.787.990,00 | 000.000.000,00 | 98,58 | ||
IV. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 344.354.788,00 | 000.000.000,00 | 58,67 | ||
1 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawa | 202.042.650,00 | 000.000.000,00 | 58,83 | ||
2 | Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | 6.450.112,00 | 6.450.112,00 | 100,00 | ||
3 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | 8.431.776,00 | 8.431.776,00 | 100,00 | ||
4 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 85.026.250,00 | 00.000.000,00 | 78,42 | ||
5 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 42.404.000,00 | 1.630.000,00 | 3,84 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
V. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 3.647.124.889,00 | 2.440.976.949,00 | 66,93 | ||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | 22.811.675,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 1.593.342.830,00 | 000.000.000,00 | 53,14 | ||
3 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 139.101.716,00 | 00.000.000,00 | 55,19 | ||
4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 88.720.000,00 | 00.000.000,00 | 82,69 | ||
5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 1.425.860.759,00 | 1.237.775.000,00 | 86,81 | ||
6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 118.391.295,00 | 00.000.000,00 | 73,65 | ||
7 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 248.698.100,00 | 00.000.000,00 | 34,67 | ||
8 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 10.198.514,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
VI. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 137.570.915,00 | 00.000.000,00 | 60,99 | ||
1 | Pengadaan Mebel | 40.000.000,00 | 00.000.000,00 | 79,58 | ||
2 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 52.320.915,00 | 00.000.000,00 | 99,5 | ||
3 | Pengadaan Aset Tak Berwujud | 45.250.000,00 | 0 | 0 | ||
VII. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 91,52 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 69.235.000,00 | 00.000.000,00 | 81,18 | ||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 1.336.000.000,00 | 1.258.880.236,00 | 94,23 | ||
3 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 110.250.000,00 | 000.000.000,00 | 93,52 | ||
4 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 9.218.217.130,00 | 8.405.513.246,00 | 91,18 | ||
VIII. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.161.257.370,00 | 000.000.000,00 | 79,81 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 239.751.975,00 | 115.469.300,00 | 48,16 | ||
2 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 238.010.956,00 | 000.000.000,00 | 86,98 | ||
3 | Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | 66.000.000,00 | 00.000.000,00 | 37,88 | ||
4 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 432.494.439,00 | 000.000.000,00 | 93,65 | ||
5 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 185.000.000,00 | 000.000.000,00 | 94,17 | ||
B. | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 3.949.486.066,00 | 2.914.106.325,00 | 73,78 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
I. | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | 3.949.486.066,00 | 2.914.106.325,00 | 73,78 | ||
1 | Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah. | 649.048.774,00 | 000.000.000,00 | 69,92 | ||
2 | Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah | 396.109.774,00 | 000.000.000,00 | 74,52 | ||
3 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah | 260.234.386,00 | 000.000.000,00 | 96,60 | ||
4 | Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah | 966.809.637,00 | 000.000.000,00 | 71,28 | ||
5 | Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah | 85.353.348,00 | 00.000.000,00 | 66,89 | ||
6 | Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah | 112.159.223,00 | 000.000.000,00 | 98,60 | ||
7 | Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah | 96.817.454,00 | 00.000.000,00 | 70,64 | ||
8 | Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah | 699.603.607,00 | 000.000.000,00 | 68,41 | ||
9 | Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | 683.349.863,00 | 000.000.000,00 | 74,62 |
Realisasi Belanja UPTPPD Pontianak Wilayah I Tahun Anggaran 2021
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 2.647.114.567,00 | 2.482.168.545,00 | 93,77 | |||
A. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 2.197.594.567,00 | 2.060.512.945,00 | 96,76 | ||
I. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 4.590.140,00 | 4.590.140,00 | 100,00 | ||
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 2.880.070,00 | 2.880.070,00 | 100,00 | ||
2 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1.710.070,00 | 1.710.070,00 | 100,00 | ||
II. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 133.928.840,00 | 000.000.000,00 | 95,22 | ||
1 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 133.928.840,00 | 000.000.000,00 | 95.22 | ||
III. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 38.260.140,00 | 00.000.000,00 | 85.61 | ||
1 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapanya | 26.250.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
2 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | 6.660.140,00 | 6.505.140,00 | 97,67 | ||
3 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 4.400.000,00 | -. | - | ||
4 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 950.000,00 | - | - | ||
IV. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 717.981.715,00 | 000.000.000,00 | 98,62 | ||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 37.777.340,00 | 00.00.000,00 | 100,00 | ||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 398.743.900,00 | 000.000.000,00 | 99,77 | ||
3 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 75.188.600,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
4 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 82.169.375,00 | 00.000.000 | 100,00 | ||
5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 58.412.500,00 | 00.000.000,00 | 86,03 | ||
6 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 65.760.000,00 | 00.000.000,00 | 98,69 | ||
V. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 182.339.400,00 | 000.000.000,00 | 99,31 | ||
1 | Pengadaan Mebel | 77.639.400,00 | 00.000.000,00 | 99,77 | ||
2 | Pengadaan Aset Tetap Lainnya | 15.700.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
3 | Pengadaan Aset Tak Berwujud | 20.000.000,00 | 00.000.000,00 | 97,50 | ||
4 | Pengadaan Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx Gedung Kantor Atau Bangunan Lainya | 69.000.000,00 | 00.000.000,00 | 99,17 | ||
VI. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 528.631.547,00 | 000.000.000,00 | 87,95 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 40.000.000,00 | - | - | ||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 275.528.548,00 | 000.000.000,00 | 91,65 | ||
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 213.102.999,00 | 000.000.000,00 | 99,68 | ||
VII. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 591.862.785,00 | 000.000.000,00 | 91,50 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya | |||||
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan | 328.060.000,00 | 000.000.000,00 | 93,57 | |||
Dinas Operasional atau Lapangan | ||||||
2 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 80.367.235,00 | 00.000.000,00 | 99,93 | ||
3 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan | |||||
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan | 183.435.550,00 | 000.000.000,00 | 84,10 | |||
Lainnya | ||||||
B. | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 449.520.000,00 | 000.000.000,00 | 93,80 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
I | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | 449.520.000,00 | 000.000.000,00 | 93,80 | ||
1 | Penetapan Wajib Pajak Daerah | 273.960.000,00 | 000.000.000,00 | 92,04 | ||
2 | Penagihan Pajak Daerah | 175.560.000,00 | 000.000.000,00 | 96,56 |
REALISASI BELANJA UPTPPD WILAYAH MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2021
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 1.488.062.177,00 | 1.351.973.874,00 | 90,85 | |||
A. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 1.202.269.977,00 | 1.078.924.874,00 | 89,74 | ||
I. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1.755.490,00 | - | 0 | ||
1 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 1.755.490,00 | - | 0 | ||
II. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 120.760.000,00 | 000.000.000,00 | 99,42 | ||
1 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 120.760.000,00 | 000.000.000,00 | 99,42 | ||
III. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 3.225.600,00 | 3.225.600,00 | 100,00 | ||
1 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 3.225.600,00 | 3.225.600,00 | 100,00 | ||
IV. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 349.057.310,00 | 000.000.000,00 | 92,94 | ||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 8.194.710,00 | 8.155.000,00 | 99,52 | ||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 188.140.100,00 | 000.000.000,00 | 88.,94 | ||
3 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 14.030.000,00 | 00.000.000,00 | 83,88 | ||
4 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 12.038.750,00 | 00.000.000,00 | 93,41 | ||
5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 4.653.7504,00 | 4.545.000,00 | 97,66 | ||
6 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 122.000.000,00 | 000.000.000,00 | 99,48 | ||
V. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 447.388.061,00 | 000.000.000,00 | 82,58 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 3.330.000,00 | 926.100,00 | 27,81 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 219.888.000,00 | 000.000.000,00 | 68,97 | ||
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 224.170.061,00 | 000.000.000,00 | 96,75 | ||
VI. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 283.309.116,00 | 000.000.000,00 | 92,39 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya | |||||
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan | 133.839.760,00 | 000.000.000,00 | 93,29 | |||
Dinas Operasional atau Lapangan | ||||||
2 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 18.665.000,00 | 00.000.000,00 | 88,55 | ||
3 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 30.000.000,00 | 00.000.000,00 | 95,11 | ||
4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan | |||||
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan | 100.804.356,00 | 00.000.000,00 | 95,11 | |||
Lainnya | ||||||
B. | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 285.792.200,00 | 000.000.000,00 | 95,54 | ||
I | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | 285.792.200,00 | 000.000.000,00 | 95,54 | ||
1 | Penetapan Wajib Pajak Daerah | 188.450.200,00 | 000.000.000,00 | 98,32 | ||
2 | Penagihan Pajak Daerah | 97.342.000,00 | 00.000.000,00 | 90,16 |
REALISASI BELANJA UPTPPD WILAYAH SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2021
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 3.655.700.616,00 | 3.089.818.802,00 | 84,52 | |||
A. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 3.388.242.085,00 | 2.869.331.124 | 84,68 | ||
I. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 7.734.909,00 | 7.698.001,00 | 99,52 | ||
1 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 4.258.632,00 | 4.257.724,00 | 99,98 | ||
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 3.476.277,00 | 3.440.277,00 | 98,96 | ||
II. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 134.112.496,00 | 000.000.000,00 | 99,48 | ||
1 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 127.150.000,00 | 000.000.000,00 | 99,45 | ||
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ SemesteranSKPD | 6.962.496,00 | 6.958.700,00 | 99,95 | ||
III. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 10.274.000 | 10.188.600,00 | 99,17 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 10.274.000,00 | 00.000.000,00 | 99,17 | ||
IV. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 658.556.610,00 | 000.000.000,00 | 80,45 | ||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 56.448.960,00 | 00.000.000,00 | 99,98 | ||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 149.784.816,00 | 000.000.000,00 | 82,18 | ||
3 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 131.457.834,00 | 000.000.000,00 | 92,90 | ||
4 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 56.325.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
5 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 60.600.000,00 | 00.000.000,00 | 82,27 | ||
6 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 203.940.000,00 | 000.000.000,00 | 59,80 | ||
V. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 465.958.125,00 | 000.000.000,00 | 86,61 | ||
1 | Pengadaan Mebel | 158.027.500,00 | 158.000,000,00 | 99,98 | ||
2 | Pengadaan Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx Gedung Kantor Atau Bangunan Lainya | 307.930.625,00 | 000.000.000,00 | 79,75 | ||
VI. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1,.033.810.000,00 | 000.000.000,00 | 82.29 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 13.000.000,00 | 00.000.000,00 | 78,71 | ||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 534.650.000,00 | 000.000.000,00 | 66,75 | ||
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 486.160.000,00 | 000.000.000,00 | 99,47 | ||
VII. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.077.795.945,00 | 000.000.000,00 | 86,66 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 213.781.945,00 | 138.130.140,00 | 64,61 | ||
2 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 54.200.000,00 | 00.000.000,00 | 59,17 | ||
3 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 194.250.000,00 | 000.000.000,00 | 86,33 | ||
4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 615.564.000,00 | 000.000.000,00 | 96,84 | ||
B. | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 267.458.531,00 | 000.000.000,00 | 82,44 | ||
I | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | 267.458.531,00 | 000.000.000,00 | 82,44 | ||
1 | Penagihan Pajak Daerah | 267.458.531,00 | 000.000.000,00 | 82,44 |
REALISASI BELANJA UPTPPD WILAYAH SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2021
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 1.991.706.514,00 | 1.903.616.900,00 | 95,58 | |||
A. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 1.711.386.514,00 | 1.624.417.800 | 94,80 | ||
II. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 104.520.000,00 | 104.520,00 | 100,00 | ||
1 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 104.520.200,00 | 104.520,00 | 100,00 | ||
III. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 2.735.010,00 | 2.735.000,00 | 100,00 | ||
1 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 2.735.010,00 | 2.735.000,00 | 100,00 | ||
IV . | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 409.458.712,00 | 000.000.000,00 | 99,24 | ||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 22.384.470,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 100.086.160,00 | 00.000.000,00 | 99,75 | ||
3 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 79.127.707,00 | 00.000.000,00 | 99,76 | ||
4 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 49.672.375,00 | 47.796..175,00 | 96,22 | ||
5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 2.400.000,00 | 1.660.000,00 | 69,17 | ||
6 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 13.800.000,00 | 00.000.000,00 | 99,89 | ||
7 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 141.988.000,00 | 000.000.000,00 | 99,97 | ||
V. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 485.674.259,00 | 000.000.000,00 | 99,83 | ||
1 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 105.920.650,00 | 000.000.000,00 | 99,63 | ||
2 | Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainya | 379.753.609,00 | 000.000.000 | 99,89 | ||
VI . | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 422.971.352,00 | 000.000.000,00 | 84,92 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 8.798.520,00 | 5.179.650,00 | 58,87 | ||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 214.172.832,00 | 000.000.000,00 | 74,53 | ||
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 200.000.000,00 | 000.000.000,00 | 97,19 | ||
VI I. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 286.027.181,00 | 000.000.000,00 | 93,66 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 156.493.305.,00 | 141.233.300,00 | 90,25 | ||
2 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 56.587.000,00 | 00.000.000,00 | 94,97 | ||
3 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 72.946.876,00 | 00.000.000,00 | 99,94 | ||
B. | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 280.320.000,00 | 000.000.000,00 | 99,21 | ||
I. | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | 280.320.000,00 | 000.000.000,00 | 99,21 | ||
1 | Penetapan Wajib Pajak Daerah | 89.400,000,00 | 86.400,000,00 | 100,00 | ||
2 | Penagihan Pajak Daerah | 193.920.000,00 | 000.000.000,00 | 98,85 |
REALISASI BELANJA UPTPPD WILAYAH SINTANG TAHUN ANGGARAN 2021
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 1.947.711.567,00 | 1.633.644.315,00 | 83,87 | |||
A. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 1.637.037.807,00 | 1.430.049.515,00 | 87,35 | ||
I. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 13.554.665,00 | 00.000.000,00 | 81,96 | ||
1 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 12.306.445,00 | 9.862.000,00 | 81,96 | ||
2 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1.248.220,00 | 1.248.220,00 | 100,00 | ||
II. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 97.540.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
1 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 97.540.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
III. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 39.268.000,00 | 7.873.000,00 | 20,00 | ||
1 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 11.068.800,00 | 1.920.000,00 | 17,35 | ||
2 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 28.199.200,00 | 5.953.000 | 21,11 | ||
IV. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 431.904.478,00 | 000.000.000,00 | 91,70 | ||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 16.429.125,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 19.328.850,00 | 000.000.000,00 | 99,49 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
3 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 44.450.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 50.652.243,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 26.398.500,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 3.060.000,00 | 2.700.000,00 | 88,24 | ||
7 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | |||||
8 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 131.585.76,00 | 00.000.000,00 | 73,67 | ||
V. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 131.561.000,00 | 000.000.000,00 | 99,06 | ||
1 | Pengadaan Mebel | 31.571.000,00 | 00.000.000,00 | 99,22 | ||
2 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 38.000.000,00 | 00.000.000,00 | 99,50 | ||
3 | Pengadaan Aset Tak Berwujud | |||||
4 | Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainya | 61.990.000,00 | 00.000.000,00 | 98,72 | ||
VI. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 376.833.354,00 | 000.000.000,00 | 83,49 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 9.023.250,00 | 3.062.000,00 | 33,93 | ||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 194.560.104,00 | 000.000.000,00 | 71,67 | ||
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 173.250.000,00 | 000.000.000,00 | 99,35 | ||
VII. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 543.823.380,00 | 000.000.000,00 | 86,88 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya | |||||
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan | 195.276.630,00 | 000.000.000,00 | 65,65 | |||
Dinas Operasional atau Lapangan | ||||||
2 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 28.388.750,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
3 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 320.158.000,00 | 000.000.000,00 | 98,67 | ||
B. | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 310.673.760,00 | 000.000.000,00 | 65,53 | ||
I | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | 310.673.760,00 | 000.000.000,00 | 65,53 | ||
1 | Penetapan Wajib Pajak Daerah | 31.063.200,00 | 00.000.000,00 | 99,74 | ||
2 | Penagihan Pajak Daerah | 279.610.560,00 | 000.000.000,00 | 61,73 |
REALISASI BELANJA UPTPPD WILAYAH PUTUSSIBAU TAHUN ANGGARAN 2021
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 1.170.791.163,00 | 1.000.099.138,00 | 85,42 | |||
A. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 809.704.583,00 | 000.000.000,00 | 88,41 | ||
I. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 29.714.580,00 | 150.000,00 | 0,50 | ||
1 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 1.786.840,00 | 150.000,00 | 8,39 | ||
II. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 89.940.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
1 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 89.940.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
III. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 10.000.000,00 | 9.692.000,00 | 96,92 | ||
1 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 10.000.000,00 | 9.692.000,00 | 96,92 | ||
IV. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 361.255.030,00 | 000.000.000,00 | 92,31 | ||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 9.315.050,00 | 9.219.400,00 | 98,97 | ||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 59.308.180 | 40.233.180,00 | 67,84 | ||
3 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 30.093.800,00 | 00.000.000,00 | 99,75 | ||
4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 13.024.000,00 | 00.000.000,00 | 87,53 | ||
5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 14.818.000,00 | 00.000.000,00 | 99,99 | ||
6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 2.400.000,00 | 1.800.000,00 | 75,00 | ||
7 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 232.296.000,00 | 000.000.000,00 | 97,29 | ||
VI. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 139.278.164,00 | 000.000.000,00 | 85.63 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 3.632.000,00 | 2.295.000,00 | 63,19 | ||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 52.499.592,00 | 00.000.000,00 | 65.01 | ||
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 83.146.572,00 | 00.000.000,00 | 99,64 | ||
VII. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 179.516,809,00 | 000.000.000,00 | 90,96 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya | |||||
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan | 109.920.569,00 | 000.000.000,00 | 94,54 | |||
Dinas Operasional atau Lapangan |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||
2 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 59.536.365 | 59.371.000,00 | 99,72 | |||
B. | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 361.086.580,00 | 000.000.000,00 | 78,73 | |||
I | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | 361.086.580,00 | 000.000.000,00 | 78,73 | |||
1 | Penetapan Wajib Pajak Daerah | 24.581.530,00 | 00.000.000,00 | 90,34 | |||
2 | Penagihan Pajak Daerah | 336.505.050,00 | 000.000.000,00 | 77,88 |
REALISASI BELANJA UPTPPD WILAYAH KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2021
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 1.844.905.500,00 | 1.688.706.401,00 | 91,53 | |||
A. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 1.551.876.800,00 | 1.410.664.401,00 | 90,90 | ||
I. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 10.041.675,00 | 5.155.000,00 | 51,34 | ||
1 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 8.100.450,00 | 3.213.775,00 | 39,67 | ||
2 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1.941.225,00 | 1.941.225,00 | 100,00 | ||
II. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 125.560.500,00 | 000.000.000,00 | 96,40 | ||
1 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | 120.916.675,00 | 000.000.000,00 | 97,10 | ||
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan | |||||
Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ | 4.643,00 | 3.633.850,00 | 78,25 | |||
SemesteranSKPD | ||||||
III. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 8.996.000,00 | 6.298.000,00 | 70,01 | ||
1 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 8.996.000,00 | 6.298.000,00 | 70,01 | ||
IV. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 705.524.606,00 | 000.000.000,00 | 92,78 | ||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 19.587.510,00 | 00.000.000,00 | 100,00 | ||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 212.571.925,00 | 000.000.000,00 | 99,76 | ||
3 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 101.885.186,00 | 000.000.000,00 | 98,82 | ||
4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 63.601.160,00 | 00.000.000,00 | 100,00 |
NO | PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | %TASE | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 89.320.150,00 | 00.000.000,00 | 97,76 | ||
6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 5.760.000,00 | 5.760.000,00 | 100,00 | ||
7 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 26.080.000,00 | 8.360.000,00 | 32,06 | ||
8 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 186.718.675,00 | 000.000.000,00 | 83,67 | ||
V. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 114.612.100,00 | 000.000.000,00 | 96,97 | ||
1 | Pengadaan Mebel | 114.612.100,00 | 000.000.000,00 | 96,97 | ||
VI. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 375.271.119,00 | 000.000.000,00 | 85,18 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 9.783.464,00 | 6.968.800,00 | 71,23 | ||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 174.733.880,00 | 000.000.000,00 | 70,02 | ||
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 190.753.775,00 | 000.000.000,00 | 99,79 | ||
VII. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 211.870.800,00 | 000.000.000,00 | 90,918 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya | |||||
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan | 146.754.200,00 | 000.000.000,00 | 99,99 | |||
Dinas Operasional atau Lapangan | ||||||
2 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan | |||||
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan | 65.116.600 | 46.019.100,00 | 70,67 | |||
Lainnya | ||||||
B. | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 293.028.700,00 | 000.000.000,00 | 94,89 | ||
I | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | 293.028.700,00 | 000.000.000,00 | 94,89 | ||
1 | Penetapan Wajib Pajak Daerah | 25.078.700,00 | 00.000.000,00 | 76,66 | ||
2 | Penagihan Pajak Daerah | 267.950.000,00 | 000.000.000,00 | 96,59 |
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN
Capaian kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 memenuhi target yang telah ditetapkan.
Adapun capaian kinerja sasaran renstra dapat dilihat dari realisasi sasaran sebagai berikut :
Pada Tahun 2021 target PAD Provinsi Kalimantan Barat sebesar 2.621.959.496.090,00 (setelah perubahan) dan realisasi yang dicapai sebesar 2.507.423.634.112,30 atau sebesar 95,63% dan target Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebesar 6.435.002.621.090,00 dan realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebesar 6.431.288.413.189,13 atau sebesar 99,94%. Untuk menghitung Realisasi Sasaran Renstra formulasi yang digunakan adalah Jumlah Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 dibagi Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 dikali 100%. Dengan menggunakan formulasi tersebut maka Realisasi Sasaran Renstra Bapenda Prov. Kalbar adalah Jumlah Realisasi PAD Tahun 2021 sebesar 2.507.423.634.112,30 dibagi Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 sebesar 6.431.288.413.189,13 dikali 100% maka didapatkan Persentase Kontribusi Realisasi PAD terhadap Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 38,98%. Sehingga capaiannya sebesar realisasi 38,98% dibagi target sebesar 38,50% didapat persentase capaian sebesar 101,25%.
B. PERMASALAHAN DAN SOLUSI
a. Permasalahan
1) Upaya peningkatan kepatuhan melalui pemeriksaan secara rutin/berkala belum dapat dilakukan secara maksimal karena masih adanya pembatasan aktivitas pada masa pandemi Covid-19.
2) Belum optimalnya aplikasi Pajak Air Permukaan dimana data base wajib pajak masih dalam proses penginputan serta adanya mekanisme yang mengalami perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3) Validasi dan verifikasi data yang telah dilakukan selama ini tidak secara signifikan mengurangi angka tunggakan karena bertambahnya wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak per bulan.
4) Belum masifnya penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
5) Terlambat terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri pada Tahun 2021 yang menjadi dasar penetapan NJKB.
b. Solusi
1) Memberikan penyuluhan dan edukasi secara teratur kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya Pajak Daerah untuk pembangunan di Kalimantan Barat antara lain ke kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah dan perusahaan, mengintensifkan pembayaran pajak ke daerah-daerah yang jauh dan terisolir yang diharapkan dapat dilakukan secara reguler serta meningkatkan sinergitas dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan instansi/unit kerja Pemerintah lainnya dalam upaya peningkatan potensi pendapatan daerah.
2) Melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi yang telah dibangun dan perbaikan administrasi perpajakan di lingkungan UPT PPD se Kalimantan Barat.
3) Melakukan validasi dan verifikasi terhadap basis data wajib pajak secara langsung ke lapangan sebagai bahan perbaikan data yang telah dimiliki.
4) Memperluas penggunaan informasi teknologi dalam pelayanan dengan menjalin kerjasama dengan Tokopedia, penggunaan aplikasi e-Samsat (melalui Bank Kalbar), Samsat Kalbar, aplikasi Pajak Air Permukaan, aplikasi Signal yang diluncurkan oleh Korlantas POLRI dan sedang membangun aplikasi yang dapat memberikan informasi tentang masa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Masyarakat Wajib Pajak melalui SMS Gateway.
5) Penetapan NJKB jenis kendaraan baru dilakukan dengan mengacu pada harga pasaran umum jenis kendaraan tersebut yang berlaku di provinsi lain seperti DKI dan Jawa Barat.