PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
JURNAL TEKNIK INDUSTRI : JURNAL HASIL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH DALAM BIDANG TEKNIK INDUSTRI (JTI UIN SUSKA)
DENGAN
BADAN KERJASAMA PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI TEKNIK INDUSTRI INDONESIA (BKSTI)
TENTANG
KERJASAMA PENGELOLAAN DAN PENERBITAN JURNAL Nomor: 10/JTI- UINSUSKA/II/2020
Nomor: 08/KM-BKSTl/VI/2019
Pada hari ini, Senin, tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh (06-07-2020), bertempat di Pekanbaru, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxxxx, Ph.D {atau pihak yang ditunjuk lainnya}, selaku Editor-in-Chief Jurnal Teknik Industri : Jurnal Hasil Penelitian dan Karya Ilmiah Dalam Bidang Teknik Industri (JTI UIN SUSKA), No. ISSN : 2460-898X (print) , E-ISSN : 2714-6235 (online), Website : xxxx://xxxxxxxx.xxx-xxxxx.xx.xx/ yang diterbitkan oleh Jurusan Teknik Industri, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, ST, X.Xx., selaku Ketua Umum Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia (BKSTI) yang ditetapkan pada kongres BKSTI VIII Batu & Malang, Jawa Timur, (4-6 Oktober 2017). Sekretariat BKSTI beradadi department of industrial Engineering, Universitas Sebelasa MAret (UNS), Gedung I, Fakultas Teknik Jl. Xx Xxxxxx No. 36A, Surakarta 57126, INDONESIA; email: xxxxx.xxxxx.0000@xxxxx.xxx; laman : xxxx://xxx.xxxxx.xxx/, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, dan masing- masing disebut PIHAK, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA adalah Pengelola/Penerbit Jurnal Teknik Industri : Jurnal Hasil Penelitian dan Karya Ilmiah Dalam Bidang Teknik Industri (JTI UIN SUSKA)
b. PIHAK KEDUA adalah Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia (BKSTI) yang beranggotakan Program Studi Teknik Industri di Indonesia dan memulki program kerja Penguatan Riset, Publikasi dan Akreditasi Jurnal.
c. Bahwa guna mendayagunakan potensi PARA PIHAK dalam pertukaran informasi artikel ilmiah, proses review artikel, penerbitan jurnal, dan peningkatan kualitas pengelolaan dan penerbitan jurnal, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan suatu PERJANJIAN KERJASAMA.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, sepakat untuk menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA tentang PENGELOLAAN DAN PENERBITAN JURNAL, dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut:
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini hanya memuat tentang pengelolaan dan penerbitan jurnal, termasuk penjaringan artikel dan penjaringan reviewer dari anggota PIHAK KEDUA guna mereview artikel jurnal PIHAK PERTAMA
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
1. Menerima artikel dari penulis anggota PIHAK KEDUA
2. Menerima reviewer dari anggota PIHAK KEDUA pada jurnal pihak pertama sesuai dengan bidang keilmuannya
3. Saling berkolaborasi pada proses penerbitan artikel pada jurnal
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
1. Memproses artikel yang telah diterima melalui PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA
2. Mendistribusikan artikel yang telah terproses ke PIHAK KEDUA
3. Membantu mensosialisasikan program kerja PIHAK KEDUA melalui web Online Jurnal PIHAK PERTAMA
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak untuk:
1. Mendapatkan dukungan dari PIHAK PERTAMA dalam kegiatan program kerja
PIHAK KEDUA melalui website PIHAK PERTAMA
2. Mendapatkan dukungan dari PIHAK PERTAMA dalam wadah kegiatan akademika seperti publikasi hasil seminar maupun publikasi hasil kegiatan penelitian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 4 MASA BERLAKU
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama ditetapkan selama 3 (tiga) tahun terhitung pada 1 (satu) Juli 2020 sampai dengan 1 (satu) Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir.
PASAL 5 LAIN-LAIN
1. Perjanjian kerjasama ini tidak membatasi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain.
2. Hal-hal lain yang belum termasuk dalam kesepakatan kerjasama ini akan dibahas dalam kesepakatan lain.
PASAL 6 PENUTUP
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
2. Apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Pekanbaru, 01 Juli 2020
PIHAK PERTAMA Xxxxx Xxxxxxx, ST,M.Eng, Ph.D Editor-in-Chief JTI UIN SUSKA | PIHAK KEDUA Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, ST, X.Xx Ketua Umum BKSTI Periode 2017-2020 |
Mengetahui, | |
SAKSI PIHAK PERTAMA Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, ST, MT Anggota Editor JTI UIN SUSKA | SAKSI PIHAK KEDUA Ir. Jonrinaldi, ST, MT, Ph.D Koordinator Wilayah BKSTI Sumatera 2 |