JADWAL SEMENTARA
8
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Efektif : 31 Agustus 2020
Masa Penawaran : 1 September 2020 – 3 September 2020
Tanggal Penjatahan : 7 September 2020
Tanggal Ditribusi Saham Secara Elektronik : 9 September 2020
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 September 2020
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 10 September 2020
PENAWARAN UMUM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sebanyak 287.037.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp1.340 (seribu tiga ratus empat puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp384.629.580.000 (tiga ratus delapan puluh empat miliar enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam rangka penawaran umum seluruhnya merupakan saham baru yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini, maka proforma susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum adalah sebagai berikut:
Modal Dasar 3.100.000.000 155.000.000.000 3.100.000.000 155.000.000.000
Po Sun Kok | 387.499.998 | 00.000.000.000 | 33,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 27,00 |
Luciana | 387.500.000 | 00.000.000.000 | 33,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 27,00 |
PT Rajawali Bimantara Indonesia | 2 | 100 | 0,00 | 2 | 100 | 0,00 |
PT Pollux Investasi Internasional Tbk | 373.148.100 | 00.000.000.000 | 32,50 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 26,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT ROCKFIELDS PROPERTI INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama
Bidang real estate dan properti melalui Entitas anak Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat
Noble House lantai 35
Jl. Dr. Ide Anak Xxxxx Xxxx Xxxxx Kav. E 4.2 No. 2 Jakarta 12950
Telp. x00 00 0000 0000 ; Fax : x00 00 0000 0000
Email : xxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx ; Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
HARIAN EKONOMI NERACA SELASA, 1 SEPTEMBER 2020
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah Saham Yang Ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum Perdana Saham, maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa saham setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut:
1. Dalam hal setelah mengecualikan Pemesan Saham yang merupakan;
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DITERBITKAN PADA HARIAN EKONOMI NERACA TANGGAL 14 AGUSTUS 2020.
a. direktur, komisaris, pegawai atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
c. afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga dan terdapat sisa saham yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka:
PT ROCKFIELDS PROPERTI INDONESIA Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
- pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan.
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.
- dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa Efek, maka sisa Efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a), b), c) menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
2. dalam hal setelah mengecualikan pemesan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a), b), c) dan terdapat sisa Efek yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu, akan dialokasikan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Metode Penjatahan Lain
- para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu sampai dengan enam puluh satuan perdagangan di Bursa Efek, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh Bursa Efek di mana saham tersebut akan tercatat; dan
- apabila masih terdapat sisa saham yang tersisa, maka setelah satu sampai dengan enam puluh satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional, dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang
Masyarakat - - - 287.037.000 00.000.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.148.148.100 00.000.000.000 100,00 0.000.000.000 00.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.951.851.900 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000
Pencatatan Saham Di Bursa Efek
Bersamaan dengan pencatatan saham baru sebanyak 287.037.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham baru Perseroan, yang seluruhnya ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana ini, Perseroan juga akan mencatatkan saham dari pemegang saham lama Perseroan sebanyak 1.148.148.100 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu seratus) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang merupakan saham milik Po Sun Kok sebanyak 387.499.998 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) saham, saham milik Xxxxxxx sebanyak 387.500.000 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham, saham milik PT Rajawali Bimantara Indonesia sebanyak 2 (dua
) saham, dan saham milik PT Pollux Investasi Internasional Tbk sebanyak 373.148.100 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu seratus) saham. Dengan demikian jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak-banyaknya 1.435.185.100 (satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu seratus) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat pembatasan- pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik
Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sebanyak 287.037.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp1.340 (seribu tiga ratus empat puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebesar Rp384.629.580.000 (tiga ratus delapan puluh empat miliar enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum ini seluruhnya terdiri dari Saham Baru yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
PT NH KORINDO SEKURITAS INDONESIA
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek menjamin seluruh penawaran saham secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM- SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI RELATIF TERBATAS, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK MENJADI KURANG LIKUID.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020
dipesan oleh para pemesan.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 25, untuk setiap pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum perdana saham dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas Emiten tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Mengingat bahwa PT Pollux Investasi Internasional Tbk memperoleh sebanyak 373.148.100 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu seratus) saham di harga nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap lembar sahamnya melalui konversi obligasi sejumlah Rp18.657.405.000,. berdasarkan Akta No. 270 tanggal 27 Desember 2019 dibuat dihadapan dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Akta tersebut telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03- 0378789 tanggal 27 Desember 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251101.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 27 Desember 2019 (“Akta No. 270/2019”). Maka berdasarkan hal tersebut, Pemegang Saham sebagaimana di atas telah memahami dan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Pemegang Saham tidak akan mengalihkan baik sebagian maupun seluruh saham yang dimilikinya di Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemegang Saham PT Rockfields Properti Indonesia Tbk tanggal 18 Februari 2020.
Tidak terdapat pembatasan atas pencatatan saham seperti yang dimaksud oleh POJK 8/2017
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Penggunaan dana IPO setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk keperluan pengembangan usaha Entitas Anak, dengan komposisi sebagai berikut :
1. Sekitar 74,00% untuk meningkatkan penyertaan saham di Entitas Anak yaitu PT AMI. Kemudian oleh PT AMI akan digunakan untuk membangun gedung perkantoran beserta fasilitasnya. Tujuan penggunaan dana tersebut untuk pembangunan proyek antara lain seperti pekerjaan sipil, pengetesan terhadap gempa, membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan pekerjaan-pekerjaan pendukung lainnya. Alasan dan pertimbangannya adalah untuk menambah permodalan dalam rangka merealisasikan rencana pembangunan proyek PT AMI. Rencana pelaksanaan pengembangan proyek PT AMI akan dimulai pada akhir tahun 2020 dan akan diselesaikan pada tahun 2024. Sampai dengan prospektus ini diterbitkan perkembangan atas proyek ini adalah telah diterimanya perizinan Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
2. Sekitar 26,00% untuk meningkatkan penyertaan saham di Entitas Anak yaitu PT GLI yang memiliki gedung perkantoran bernama “Noble House” di Mega Kuningan. Kemudian dana tersebut akan digunakan oleh PT GLI untuk pembangunan fasilitas penunjang gedung Noble House seperti fasilitas ruang meeting, kantin, area casual leasing (outlet penjualan makanan), dan ruangan yang disewakan dengan perabotan dan perlengkapannya (fully furnished). Alasan dan pertimbangannya adalah untuk menambah modal dan mendukung pengembangan usaha GLI. Rencana pelaksanaan pengembangan kegiatan usaha akan dimulai saat diterimanya dana IPO dengan estimasi pengerjaan selama enam bulan. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan pelaksanaan pembangunan fasilitas penunjang masih menunggu dana dari IPO.
EKUITAS
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat sejumlah 287.037.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham.
Tabel Proforma Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi Ekuitas menurut laporan keuangan pada
tanggal 31 Desember 2019; 57.408 481.342 (141.099) 176 (86) 397.741
- Proforma Ekuitas pada | ||||
tanggal 31 Desember | ||||
2019 jika diasumsikan | ||||
terjadi pada tanggal | ||||
tersebut Penawaran | ||||
Umum sebanyak | ||||
287.037.000 saham biasa | ||||
atas nama dengan nilai | ||||
nominal Rp50,- setiap | ||||
saham dengan harga |
penawaran sebesar
Rp1.340,- setiap saham 14.352 370.278 - - - 384.630
- Biaya Emisi - (8.023) - - - (8.023)
Proforma Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 sesudah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp. 50,-
per saham 71.760 843.597 (141.099) 176 (86) 774.348
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat sejumlah 287.037.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
A. KETERANGAN TENTANG PENJAMINAN EMISI EFEK
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan No.110 tanggal 20 Februari 2020, Addendum I No.118 tanggal 17 Maret 2020, Addendum II No. 8 tanggal
6 April 2020, Addendum III No.67 tanggal 8 Juli 2020 dan Addendum IV No. 54 tanggal 10 Agustus 2020 dan Addendum V No. xx tanggal 27 Agustus 2020. Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek menyetujui untuk sepenuhnya menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) emisi sebanyak 287.037.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu) Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini dengan cara menawarkan dan menjual saham Perseroan kepada masyarakat sebesar bagian dari penjaminannya dan mengikat diri untuk membeli sisa saham yang tidak habis terjual dengan Harga Penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sesuai dengan proporsi penjaminan.
Perjanjian Emisi Efek ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek yang ikut dalam Penjaminan Emisi Saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-691/ BL/2011 tanggal 30 Desember 2011, Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
B. SUSUNAN SINDIKASI PENJAMIN EMISI EFEK
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Emisi Efek ini adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Efek:
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia 287.037.000 384.629.580.000 100
Jumlah 287.037.000 384.629.580.000 100
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya, yang dimaksud dengan afiliasi adalah sebagai berikut:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara para pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama. Penjamin Pelaksana Emisi Efek seperti dimaksud tersebut di atas, menyatakan dengan tegas tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
C. PENENTUAN HARGA PENAWARAN SAHAM PADA PASAR PERDANA Untuk tujuan penghitungan Harga Penawaran saham pada pasar perdana, Perseroan menggunakan proses penawaran awal (book building) agar dapat
diketahui minat dari investor atas saham yang ditawarkan oleh Xxxxxxxxx.
Dengan mempertimbangkan hasil proses book building, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan telah sepakat menentukan harga Penawaran Saham adalah sebesar Rp1.340,- (seribu tiga ratus empat puluh Rupiah) setiap saham. Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
a. Kondisi pasar pada saat bookbuilding dilakukan;
b. Kinerja keuangan Perseroan;
c. Penilaian terhadap manajemen Perseroan, operasi, kinerja, baik di masa lampau maupun pada saat ini, serta prospek pendapatan dimasa mendatang;
d. Status perkembangan terakhir dari Perseroan;
e. Permintaan investor, dan
f. Permintaan dari calon investor yang berkualitas.
TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Sehubungan dengan anjuran dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi social, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi dan Biro Administrasi Efek membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama penawaran umum sebagai berikut:
1) PEMESANAN SAHAM HANYA bisa dilakukan melalui alamat email xxx.xxxxx@xxxxxxxx-xx.xx.xx dengan prosedur sbb:
1. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
2. Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 12.00 WIB, hal ini guna memberikan kesempatan kepada para pemesan untuk melakukan pembayaran pesanan saham di bank.
3. Melampirkan copy KTP
4. Menyampaikan pemesanan dengan format :
No. Sub Rekening Efek (SRE)<SPASI>Jumlah Pemesanan (dalam lembar saham dengan kelipatan 100 saham)<SPASI>Nama Pemesan sesuai Identitas Diri
Contoh : IU0018A3200135 1.000 Budi
Dan juga menyampaikan detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) :
Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening Contoh : BCA 1000567890 Budi
Dan menyampaikan nomor telepon yang dapat dihubungi. Contoh : Telepon 081xxxxxxxx
2) PEMESAN akan mendapatkan email balasan yang berisikan :
a. Hasil Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS); atau
b. Informasi tolakan karena:
• Email ganda;
• Nomor Sub Rekening Efek tidak terdaftar;
• Informasi dalam Sub Rekening Efek berbeda dengan KTP.
3) PEMESAN melakukan pembayaran selambat lambatnya pukul 14.00 WIB ke:
PT BANK Mayapada , Cab. Mayapada Tower, Sudirman
A/N : NH KORINDO IPO ROCK A/C : 100.300.3739.1
WAJIB MENGISI KOLOM BERITA dengan No FPPS dan Nama Pemesan sesuai identitas Diri.
4) Dengan membawa bukti pembayaran dan fotocopy identitas diri (tidak dapat diwakilkan), PEMESAN dapat mengambil dan melengkapi FPPS s/d pukul 15.00 WIB di gerai Penawaran Umum di:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 Xx.0 Xx. Kirana Avenue III – Kelapa Gading Jakarta Utara
No. Telp : 021 – 29745222
5) Guna mengantisipasi risiko penyebaran virus Covid-19, calon pemesan hanya dapat menyampaikan pertanyaan atau permintaan informasi secara online, baik melalui telepon di nomor 021-29745222 maupun email di xxx@xxxxxxxx-xx.xx.xx, PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) tidak akan melayani pertanyaan/permintaan informasi yang disampaikan secara langsung di kantor BAE.
6) Ketentuan maupun tata cara ini dibuat demi kepentingan Bersama, guna melaksanakan himbauan pemerintah untuk mengurangi kerumunan di suatu titik dengan tetap memperhatikan pelayanan terhadap calon investor. Ketentuan dan tata cara ini adalah final dan calon pemesan yang ingin berpartisipasi wajib mengikuti tata cara tersebut diatas.
7) Penyelenggara berasumsi bahwa setiap permintaan yang dikirimkan melalui email calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain.
DIHARAPKAN AGAR TIDAK MEMBUAT KERUMUNAN MASA ATAU BERGEROMBOL DI DEPAN AREA GERAI PENAWARAN UMUM.
Namun apabila pada saat berlangsungnya Penawaran Umum situasi terkait anjuran dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi social, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19) telah dicabut, maka tata cara pemesanan pembelian saham akan disesuaikan kembali di dalam Prospektus.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7.
3. JUMLAH PEMESAN
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang- kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan yang berjumlah 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek.
1. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham-saham Yang Ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham-saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE.
2. Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk FKPS yang sekaligus merupakan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham-saham dalam Penitipan Kolektif.
3. KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham. Konfirmasi tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas saham yang tercatat dalam Rekening Efek.
4. Pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan saham antara Rekening Efek di KSEI.
5. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lain yang melekat pada saham.
6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada saham dilaksanakan oleh Perseroan atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang memiliki/membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
7. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk.
8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi formulir penarikan efek.
9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham.
10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk mengadministrasikan saham tersebut.
2. Saham-saham yang ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek di tempat di mana FPPS yang bersangkutan diajukan.
5. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham termasuk Selama Masa Penawaran Umum Perdana Saham, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja yang ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek di mana FPPS diperoleh.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) formulir yang diajukan melalui email oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan melampirkan tanda jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan, dan Anggaran Dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku, wajib mencantumkan pada FPPS nama dan alamat di luar negeri/domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas, serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pesanan.
Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Masa Penawaran Umum Perdana Saham akan dimulai pada tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 3 September 2020, yang akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00.
7. TANGGAL PENJATAHAN
Tanggal Penjatahan di mana Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer, cek pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada:
Bank : PT BANK Mayapada , Cab. Mayapada Tower, Sudirman
Atas nama : NH KORINDO IPO ROCK
No. A/C : 100.300.3739.1
Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS. Cek milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran. Seluruh pembayaran harus sudah diterima (in good funds) oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dari sindikasi, nasabah retail dan nasabah institusi selambat-lambatnya pada hari terakhir Penawaran Umum pada rekening tersebut di atas kecuali untuk Nasabah yang memperoleh penjatahan pasti.
Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau bilyet giro ditolak oleh bank tertarik, maka pemesanan saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Untuk pembayaran melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotokopi Nota Kredit Lalu Lintas Giro (LLG) dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPSnya.
9. BUKTI TANDA TERIMA
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke-6 (enam) sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan dan harus disimpan dengan baik agar dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian sisa uang pemesanan dan/atau penerimaan FKPS atas pemesanan pembelian saham.
10. PENJATAHAN SAHAM
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 kecuali terkait Metode Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment) dimana telah mendapatkan Persetujuan dari OJK sesuai Surat No. S-118/PM.22/2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
Adapun alasan dan latar belakang dilakukan penggunaan metode penjatahan lain tersebut diatas adalah berdasarkan pengalaman pada beberapa penawaran umum sebelumnya terdapat sebagian kecil investor yang melakukan pemesanan pembelian saham dalam jumlah yang sangat besar, sehingga apabila alokasi penjatahan untuk Penjatahan Terpusat hanya sebesar 1 (satu) satuan perdagangan untuk setiap pemesanan, maka hampir seluruh sisa saham yang akan dialokasikan secara proporsional, akan diserap hanya oleh sebagian kecil investor dengan pemesanan dalam jumlah sangat besar tersebut. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya penyebaran yang tidak merata bagi kepemilikan saham Perseroan untuk Penjatahan Terpusat.
i. Penjatahan pasti (Fixed allotment)
Penjatahan pasti dibatasi 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan, yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, yayasan, perorangan, institusi bentuk lain, baik domestik maupun luar negeri.
Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem penjatahan pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a) Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak- pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham. Penentuan besarnya persentase Penjatahan Pasti wajib memperhatikan kepentingan pemesan perorangan;
b) Penjatahan pasti dilarang diberikan kepada:
1) direktur, komisaris, pegawai atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh per seratus) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham;
2) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
3) Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan angka (2), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
ii. Penjatahan Terpusat (Pooling)
Penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan 1% (satu persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum maka Perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah IHSG di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan IHSG yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal IHSG di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian akibat penjatahan saham atau penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan sehubungan dengan pembelian Saham Yang Ditawarkan Pengembalian uang tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek akan melakukan transfer/pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan yang memperoleh uang pengembalian. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pengembalian dana tersebut menjadi tanggung jawab pemesan.
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan dalam hal uang pesanan telah disampaikan ke Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek/Penjamin Emisi Efek dalam hal uang pemesanan belum disampaikan ke Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi /Penjamin Emisi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun dari nilai pengembalian uang yang terlambat dibayarkan, yang dihitung dari hari kerja ke 3 (tiga) sejak Tanggal Penjatahan dan sejak keputusan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan penawaran Umum secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan yang dibayarkan bersamaan dengan uang pengembalian saat telah tersedianya uang pesanan. Pembayaran Denda para pemesan dari Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah tersedia namun pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Saham Perdana, maka kesalahan itu bukan merupakan tanggung jawab para Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
13. PENYERAHAN FKPS ATAS PEMESANAN SAHAM
Distribusi saham ke masing-masing Rekening Efek di KSEI atas nama Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk oleh pemesan saham untuk kepentingan pemesan saham akan dilaksanakan selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. FKPS atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil pada kantor BAE yang ditunjuk, dengan menunjukkan tanda jati diri asli pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yang tersedia selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
14. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Efek wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan sesuai dengan Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akhir Masa Penawaran Umum Perdana Saham.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FPPS
Prospektus dapat diperoleh sejak dimulainya hingga selesainya masa penawaran umum dan tersedia pada website Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek. BAE atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang dimaksud adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia Treasury Tower 51st floor Unit A District 8 SCBD Lot. 28
Jl Jendral Sudirman Kav. 52 – 53 Senayan - Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190
Telp : 021 - 0000 0000
Fax. 021 - 0000 0000
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No 5
Jl. Kirana Avenue III Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp. (000) 00000000
Fax. (000) 00000000
Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dapat diperoleh melalui email xxx.xxxxx@xxxxxxxx-xx.xx.xx sesuai prosedur yang diatur dalam Bab Tata Cara Pemesanan Saham.
SETIAP INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS PERSEROAN
Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp. 50,- per saham
Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum Jumlah
Saham
Jumlah Nominal Persen
(%)
Jumlah Saham
Jumlah Nominal Persen
(%)
Uraian
Modal Saham
Tambahan
Penghasilan Kepentingan
modal Defisit komprehensif non-
Jumlah
disetor
lain pengendali Ekuitas
Nama
Penjatahan
Nilai (Rp)
Persentase (%)