SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PEMBORONG DALAM PERJANJIAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PADA CV. XXXXXX XXXX XXXXX DI SURABAYA
SKRIPSI
OLEH: XXXXXXX XXXXXXXXISA
NPM. 17071010024
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM SURABAYA
2022
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya. Sholawat serta sala senantiasa tercurah kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX, yang telah menuntun umatnya dari zaman perbudakan menuju zaman yang tanpa penindasan, beserta keluarga sahabat dan umat islam di seluruh dunia, aamiin. Sehingga penulis dapat menyelesaika skripsi ini dan mengambil judul “TANGGUNG JAWAB PEMBORONG DALAM PERJANJIAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PADA CV XXXXXX XXXX XXXXX DI SURABAYA”
Penulisan Skripsi ini disusun guna memenuhi persyaratan sesuai kurikulum yang ada di Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan dimaksudkan sebagai wadah untuk menambah wawasan serta untuk menerapkan serta membandingkan teori yang telah diterima dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Disamping itu juga, diharapkan dapat memberikan bekal tentang hal-hal yang berkaitan dengan disiplin ilmunya sebelum mengadakan penelitian guna penyusunan skripsi.
Skripsi ini dapat diselesaikan atas bantuan, bimbingan dan motivasi dari beberapa pihak, maka dikesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1. Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx, MMT selaku Rektor Universitas Pembangunan Naisional “Veteran” Jawa Timur.
2. Bapak Dr. H. Xxxxxxxx X.X., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur.
3. Ibu Mas Anienda TF, SH., MH selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
4. Ibu Dra. Ec. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
5. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx XXX., M.Hum selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
6. Xxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., MH selaku Koodinator Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
7. Xxxxx Xxxxxx SH., MH selaku Dosen Pembimbing Skripsi di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang telah membimbing dan mengarahkan penyusun dalam pembuatan skripsi sehingga penyusun dapat menyelesaikan skripsi.
8. Bapak dan Ibu Penguji Seminar Skripsi yang telah memberikan eveluasi, kritik, dan saran yang penting untuk penulis kedepannya.
9. Bapak atau Ibu Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang telah banyak membantu selama menempuh pendidikan ini.
10. Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum berserta Staf Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
11. Direktur CV Xxxxxx Xxxx Xxxxx Surabaya
12. Xxxxxx Xxxxx untuk kedua orang tua dan adik saya yang telah memberikan dukungan moril serta doa, restu dan selalu memberi dorongan selama ini untuk menyelesikan skripsi ini.
13. Terima kasih untuk Xxxxx Xxxx, X. Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx, Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxx, Xxxxxx Xxxx, Xxxxx Xxxx, dan Kartika Widya yang selalu memberikan support dan bantuan dalam menyusun skripsi ini.
14. Terima kasih untuk teman-teman angkatan 2017 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam penulisan skripsi ini.
15. Xxxxxx Xxxxx untuk Xxxxx Xxxxxx Aby Harlistyo yang telah memberi waktu, motivasi, support, dan doa kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
Atas semua bantuan yang telah diberikan, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua oleh Allah SWT senantiasa diberi kesehatan jasmani rohani, tercapai segala apa yang di cita-citakan dan diinginkan, lulus dalam segala ujian, serta diberi ilmu dan pangkat yang tinggi serta sukses dunia akhirat, semoga Allah SWT mengabulkan, Aamiin.
Penulis menyadari bahwa penulisan Skripsi ini masih guna memperbaiki dan menyempurnakan penulisan yang selanjutnya sehingga Skripsi ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan.
Surabaya, 20 Oktober 2021 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
FAKULTAS HUKUM
Nama Mahasiswa : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
NPM 17071010024
Tempat Tanggal Lahir : Surabaya, 18 April 1999 Program Studi : Srata 1
Judul Skripsi :
“TANGGUNG JAWAB PEMBORONG DALAM PERJANJIAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PADA CV. XXXXXX XXXX XXXXX DI SURABAYA”
ABSTRAK
Proses pembangunan infrasturktur di Indonesia semakin berkembang pesat, seperti pembangunan rumah yang berdomisili di Surabaya. Pada pengerjaan proyek atau bangunan tentu saja pihak trakait membutuhkan jasa konstruksi yang melibatkan beberapa pemborong atau pekerja yang jumlahnya bisa tidak sedikit. Untuk itu dibutuhkan suatu kesepakatan antar pihak yang memikat atau perjanjian bagaimana pekerjaan tersebut dikerjakan secara borongan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk, akibat, upaya dan juga peyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak kontraktor dan juga pihak swasta sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tentang Perjanjian. Adapun permasalahan dari perjanjian ini Pasal 47 tentang Kontrak Kerja Konstruksi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bentuk tanggung jawab dan bentuk upaya hukum perselisihan yang ditempuh CV. Xxxxxx Xxxx Xxxxx pada pemborongan bangunan yang dilakukan dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi dengan pihak terkait. Penelitian ini merupakan penelitian Xxxxxxx Xxxxxxxx yang mengumpulkan data kepustakaan yaitu buku-buku hukum, jurnal ilmiah, media massa, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan pembahasan pada skripsi ini. Sumber data pada penelitian ini berasal dari data primer berupa hasil wawancara dengan pihak pemborong dan data sekunder, yanng terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan pengamatan. Berdasarkan hasil antara pihak CV Xxxxxx Xxxx Xxxxx dan pihak terkait tidak sesuai dengan perjanjian pemborongan pekerjaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 melainkan perjanjian biasa yang dilakukan dengan berasaskan kekeluargaan.
Kata Kunci: Perjanjian, Bentuk Tanggung Jawab, Bentuk Upaya Hukum, Kontrak Kerja Konstruksi
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI iii
LEMBAR PENGESAHAN REVISI iv
SURAT PERNYATAAN iv
KATA PENGANTAR v
ABSTRAK viii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR LAMPIRAN xi
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 6
1.3 Tujuan Penelitian 6
1.4 Manfaat Penelitian 6
1.5 Kajian Pustaka 7
1.5.1 Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 7
1.5.1.1 Pengertian Perjanjian 7
1.5.1.2 Unsur-Unsur Perjanjian 8
1.5.1.3 Syarat Sahnya Perjanjian 9
1.5.1.4 Asas-Asas Perjanjian 11
1.5.2 Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Pemborongan Bangunan 16
1.5.2.1 Pengertian Perjanjian Pemborongan Bangunan 16
1.5.2.2 Bentuk Perjanjian Pemborongan 17
1.5.2.3 Isi Perjanjian Pemborongan 18
1.5.2.4 Pihak-Pihak dalam Perjanjian 18
1.5.2.5 Jangka Waktu Perjanjian Pemborongan Pekerjaan 20
1.5.2.6 Hambatan-Hambatan dalam Pelaksanaan Pembangunan 21
1.5.2.7 Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak dalam Perjanjian Pemborongan Bangunan 23
1.5.3 Tinjauan Umum Tentang Wanprestasi 25
1.5.3.1 Pengertian Wanprestasi 25
1.5.3.2 Bentuk-Bentuk Wanprestasi 26
1.5.3.3 Akibat Wanprestasi 26
1.6 Metode Penelitian 28
1.6.1 Jenis Penelitian 28
1.6.2 Sumber Data 28
1.6.3 Metode Pengumpulan Data 29
1.6.4 Metode Analisis Data 30
1.6.5 Sistematika Penulisan 30
BAB II BENTUK TANGGUNG JAWAB CV. XXXXXX XXXX XXXXX DALAM PEMBORONGAN BANGUNAN. 33
2.1 Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Pemborongan Bangunan pada CV. Xxxxxx Xxxx Xxxxx 33
2.2 Akibat Hukum apabila Pemborong Wanprestasi dalam Perjanjian Pemborongan 41
BAB III BENTUK UPAYA YANG DITEMPUH DALAM PERSELISIHAN PERJANJIAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PADA CV. XXXXXX XXXX XXXXX 47
3.1 Bentuk Upaya Hukum terhadap Pemborong dengan Pihak Terkait dalam Perjanjian Kontrak Kerja Konstruksi 47
3.2 Kendala atau Hambatan dalam Penyelesaian Sengketa Pada Perjanjian Kontrak Kerja Konstruksi 56
BAB IV PENUTUP 62
4.1 Kesimpulan 62
4.2 Saran 63
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Surat Penugasan Dosen Pembimbing Lampiran 2 : Kartu Bimbingan Skripsi
Lampiran 3 : Bukti Penyerahan Proposal Skripsi Lampiran 4 : Formulir Pengajuan Skripsi Lampiran 5 : Plagiarism
Lampiran 6 : Lembar Revisi Penguji I Lampiran 7 : Lembar Revisi Penguji II Lampiran 8 : Lembar Revisi Penguji III