SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN KONSTRUKSI LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA (LSBU) PT BINA MITRA RANCANGBANGUN Disahkan oleh: Direktur Ir. Istanto Oerip, IPU Nomor Dokumen : BMR/KS/FM/138/0 Salinan : 1 Status distribusi : Ѵ Terkendali Tak Terkendali
|
||||
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN KONSTRUKSI |
||||
LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA (LSBU) PT BINA MITRA RANCANGBANGUN |
||||
Disahkan oleh: Direktur
Xx. Xxxxxxx Xxxxx, IPU |
||||
Nomor Dokumen |
: |
BMR/KS/FM/138/0 |
||
Salinan |
: |
1 |
||
Status distribusi |
: |
|
||
|
|
Ѵ |
Terkendali |
|
|
|
|
Tak Terkendali |
|
|
|
|
||
Perhatian : |
Dokumen ini tidak boleh disalin/digandakan atau digunakan untuk keperluan pihak luar, seluruhnya maupun atau sebagian tanpa izin sebelumnya dari Direktur PT. Bina Mitra Rancangbangun |
Surat Perjanjian Sewa Peralatan Konstruksi
PERJANJIAN SEWA PERALATAN KONSTRUKSI
Nomor : ..................................................
Pada hari ini ........... tanggal yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …..............................
NIK : ……..........................
Perusahaan : …..............................
NIB : …..............................
Jabatan : …..............................
Alamat : …..............................
Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama".
Nama : …..............................
NIK : …..............................
Perusahaan : …..............................
NIB : …..............................
Jabatan : …..............................
Alamat : …..............................
Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".
Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa peralatan konstruksi dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Spesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa
Pihak Pertama bersedia menyewakan peralatan konstruksi kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa peralatan konstruksi kepada Pihak Pertama dengan spesifikasi sebagai berikut:
Peralatan konstruksi pertama
a. Nomor registrasi : ............................
b. Varian : ............................
x. Xxxxxxxan : ............................
d. Merk : ............................
e. Lokasi : ............................
Peralatan konstruksi kedua
a. Nomor registrasi : ............................
b. Varian : ............................
x. Xxxxxxxan : ............................
d. Merk : ............................
e. Lokasi : ............................
Harga sewa peralatan konstruksi di atas sudah nett, tanpa pemotongan pajak, dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa peralatan konstruksi pada Pasal 1 tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
Lokasi Kerja (site) Pihak Kedua berada di ............................
Pasal 2
Tempat, Waktu Dan Kondisi Penyerahan Peralatan Konstruksi
Tempat Penyerahan peralatan konstruksi di ...................
Pihak Pertama bersedia menyerahkan peralatan konstruksi pada Pihak Kedua di lokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai Pasal 1 ayat 1 perjanjian ini setelah Pihak Kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.
Pasal 3
Biaya Mobilisasi Dan Demobilisasi
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan peralatan konstruksi hingga pengembalian peralatan konstruksi dan harus disetujui oleh Pihak Pertama.
Biaya Mobilisasi wajib dibayar di depan sebesar Rp. ....... X Unit = Rp. .................. (. Rupiah).
Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat
Selama masa penyewaan peralatan konstruksi, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 5
Operasi Operator
Kebutuhan operator menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 6
Pembayaran Sewa
Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan sebesar Rp. (….) rupiah serta ditambah dana mobilisasi/demobilisasi alat berat.
Dalam hal Pihak Kedua akan memperpanjang masa sewa peralatan konstruksi, maka harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum masa perjanjian selesai
Apabila masa perjanjian selesai, maka Pihak Pertama berhak menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja (site) Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.
Pasal 8
Keamanan peralatan konstruksi
Pihak Kedua wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan peralatan konstruksi di lokasi kerja (site).
Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi terhadap peralatan konstruksi jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Apabila peralatan konstruksi mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua.
Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 9
Masa Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Xxxxx Xxxxx
Perjanjian ini akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan masa perjanjian, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi peralatan konstruksi.
Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan Xxx Xxxxgunaan peralatan konstruksi
Peralatan konstruksi tidak boleh dipindahkan oleh Pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis, kecuali ada persetujuan dari Pihak Pertama.
Apabila Pihak Kedua akan menggunakan Peralatan konstruksi ke luar lokasi yang disebutkan di perjanjian ini, sedangkan masa perjanjian belum habis, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama.
Tidak dibenarkan apabila Pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali peralatan konstruksi Pihak Pertama kepada Pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka perjanjian ini putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pemakai dan Pihak Pertama akan menarik peralatan konstruksi dari lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 11 Perselisihan
Jika timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku.
Apabila terjadi kesalahpahaman di luar dari perjanjian, maka Pihak Kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan Pihak Pertama tetap berpedoman pada perjanjian dalam menyelesaikan masalah.
Pasal 12 Penutup
Demikian perjanjian sewa Peralatan konstruksi ini ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.
………,
Pihak Pertama
Ttd.
(Pemilik) |
Pihak Kedua
Ttd.
(Penyewa)
|
DISPOSISI |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
Disiapkan Xxxx |
Xxxxx Xxxxxxxxxx T |
Koordinator Sertifikasi |
|
Diperiksa Oleh |
Aca Ditamihardja |
Ketua Pelaksana |
|
Disahkan Oleh |
Xxxxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxx Utama |
|