PERSYARATAN DAN KETENTUAN PESANAN PEMBELIAN DARI PT HEINZ ABC INDONESIA
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PESANAN PEMBELIAN DARI PT HEINZ ABC INDONESIA
1. PERJANJIAN
Dokumen persyaratan dan ketentuan Pesanan Pembelian ini ("Persyaratan Pembelian") dapat dianggap sebagai perjanjian dan akan berlaku terhadap setiap pembelian Barang yang berasal dari penerimaan Pesanan Pembelian oleh Penjual. Penerimaan atas Persyaratan Pembelian ini dilakukan oleh Penjual dengan pernyataan menerima Pesanan Pembelian dari Heinz ABC. Persyaratan Pembelian ini melekat pada Pesanan Pembelian.
2. HARGA DAN KESELURUHAN PERJANJIAN
a. Harga Barang yang dipasok oleh Penjual kepada Xxxxx ABC berdasarkan Persyaratan Pembelian ini adalah harga yang disebutkan dalam Pesanan Pembelian (“Harga”);
b. Dengan menerima Persyaratan Pembelian ini, Heinz ABC dan Penjual menyetujui persyaratan-persyaratan yang dimuat di sini (termasuk yang dituangkan oleh Xxxxx ABC pada Pesanan Pembelian) dan menyatakan pemahaman dan kesepakatan diantara Xxxxx ABC dan Penjual bahwa tidak ada pernyataan apapun yang dibuat oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya kecuali sebagaimana dituangkan secara tegas dalam Persyaratan Pembelian ini. Kesepakatan dalam Persyaratan Pembelian ini tidak akan diubah kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kedua belah pihak atau apabila ditentukan berbeda dalam perjanjian pemasokan yang ditandatangan oleh kedua belah pihak.
3. PAJAK DAN BEA
Masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas dan akan membayar bea impor atau bea ekspor, retribusi, atau pengenaan pajak apapun lainnya dari masing-masing pihak yang dikenakan oleh segala wilayah hukum (jurisdiksi) manapun sebagai akibat dari diadakannya Persyaratan Pembelian ini atau pelaksanaan salah satu dari ketentuan dari Pesanan Pembelian
4. FAKTUR TAGIHAN
a. Kecuali apabila ditentukan berbeda dalam Pesanan Pembelian, faktur tagihan akan dikirimkan kepada Xxxxx ABC dalam jangka waktu tiga-puluh (30) hari setelah penyerahan Barang beserta dokumen pengapalan yang dituangkan dalam klausula 9. Faktur tagihan akan selalu menyebutkan nomor Pesanan Pembelian Heinz ABC. Faktur tagihan Penjual akan mematuhi segala hukum yang berlaku dan akan secara jelas menyebutkan jangka waktu pembayaran dalam suatu cara yang bersesuaian dengan Persyaratan Pembelian ini, kecuali apabila Pesanan Pembelian menyebutkan perbedaan. Faktur tagihan akan mematuhi persyaratan-persyaratan suatu Faktur Pajak yang berlaku. Dalam hal terdapat perbedaan terkait klausul 4, 5, 6 Persyaratan Pembelian ini dengan Pesanan Pembelian, maka yang berlaku adalah sebagaimana ditentukan dalam Pesanan Pembelian.
b. Pembayaran Harga oleh Xxxxx ABC kepada Penjual tidak akan dilakukan sampai dengan seluruh faktur tagihan dan dokumen pengapalan yang s esuai dengan klausula 4.a dari Persyaratan Pembelian ini telah diterima oleh Xxxxx XXX.
5. PEMBAYARAN
Kecuali apabila ditentukan dalam Pesanan Pembelian, jangka waktu pembayaran adalah pada tanggal 7 setelah bulan penyerahan seluruh faktur tagihan dan dokumen terkait.
6. PENYERAHAN
a. Kecuali ditentukan berbeda dalam Pesanan Pembelian, Barang akan dianggap dijual kepada Xxxxx ABC dengan klausula Free on Board (F.O.B.) dari pelabuhan pengapalan.
b. Penyerahan suatu pesanan dengan klausula F.O.B. yaitu Barang dianggap telah diserahkan ketika Barang telah melewati tempat penambatan kapal di pelabuhan pengapalan.
c. Segala persyaratan tambahan oleh Xxxxx ABC mengenai
penyerahan Barang yang disebutkan pada Pesanan Pembelian akan dianggap sebagai s uatu persyaratan dari Persyaratan Pembelian ini. Penyerahan akan dilakukan selambat-lambatnya
PT HEINZ ABC INDONESIA PURCHASE ORDERS TERMS AND CONDITIONS
1. CONTRACT
This terms and conditions of the Purchase Order ("Terms") shall be considered as a contract and shall apply to any purchase of Goods arising from acceptance of the Purchase Order by the Seller. This Terms shall be deemed to be accepted by the Seller by accepting the Purchase Order from Heinz ABC. This Terms i s attached to the Purchase Order.
2. PRICE AND ENTIRE AGREEMENT
a. The price of the Goods supplied by the Seller to Heinz ABC pursuant to this Terms i s the price or prices specified in the Purchase Order (“Price”);
b. By entering into this Terms, Xxxxx ABC and the Seller acknowledge that the terms and conditions hereof (including those set out by Xxxxx ABC on the purchase order) express the entire understanding and agreement between Heinz ABC and Seller that there have been no representations made by either party to the other except such as are expressly set forth herein. This Terms shall not be subject to change except with the prior written consent of both parties or unless stipulated differently under supply agreement signed by both parties.
3. TAXES AND DUTIES
Each party shall be responsible for and pay i ts own import or export duties, levies or imposts, sales taxes, use taxes and any other taxes imposed by any jurisdiction as a result of entry into this Terms or the performance of any of the provisions of the Purchase Order.
4. INVOICES
a. Unless stipulated differently under the Purchase Order, invoices shall be forwarded to Heinz ABC within thirty (30) days of delivery of the Goods together with the bills of lading set out in clause 9. Invoices shall always quote Xxxxx ABC’s Purchase Order number. Invoices of the Seller shall comply with any applicable law and shall clearly state the terms of payment in a manner consistent with this Terms. The invoice shall comply with the requirements of a Tax Invoice in relation to the entity that ordered the goods. In the event of inconsistency between clauses 4, 5, 6 of this Terms with the Purchase Order, the Purchase Order shall be applied.
b. Payment of the Price by Xxxxx ABC to the Seller will not be made until an invoice and the bills of lading complying with clause 4.a hereof have been compeletely received by Xxxxx XXX.
5. PAYMENT
Unless otherwise agreed in the Purchase Order, terms of paymentshall be on the 7th following the month of delivery of the invoice and related supporting documents.
6. DELIVERY
a. Unless otherwise agreed in the Purchase Order, Goods shall be deemed to be sold to Heinz ABC Free on Board (F.O.B.) from the port of shipment.
b. Delivery of an order F.O.B. shall be completed when the Goods effectively pass the ship’s rail at the port of shipment.
c. Any additional or special requirements by Xxxxx ABC as to delivery of the Goods specified on the Purchase Order shall be deemed to be a condition of this Term. Delivery shall be made no later than the date specified in the Purchase Order (time being
pada tanggal yang disebutkan dalam Pesanan Pembelian (waktu adalah hal yang terutama dalam hal ini). Apabila penyerahan tidak dilakukan dengan tepat waktu dan dengan mematuhi semua syarat, ketentuan dan persyaratan lain yang terdapat pada Pesanan Pembelian, maka Pesanan Pembelian dapat dibatalkan, baik secara keseluruhan atau sebagian oleh Xxxxx ABC atas pilihan dari Heinz ABC.
d. Penyerahan akan dilakukan kepada Xxxxx ABC atas pilihan Heinz ABC dengan satu atau lebih pengapalan. Apabila setelah pemeriksaan atas Barang (dan terlepas dari apakah seorang pejabat Heinz ABC telah menandatangani suatu penerimaan atas Barang atau tidak), ternyata Barang yang dipasok tidaklah sebagaimana disebutkan dalam Pesanan Pembelian dan/atau terdapat suatu pelanggaran atas segala jaminan apapun oleh Penjual mengenai Barang berdasarkan Persyaratan Pembelian ini atau Pesanan Pembelian dan/atau Barang ternyata (menurut pendapat Heinz ABC dengan itikad baik) tidak memuaskan, cacat dan/atau bermutu rendah dan/atau gagal memenuhi dengan ketat persyaratan dari Persyaratan Pembelian atau Pesanan Pembelian, Heinz ABC (tanpa mengesampingkan segala hak yang mungkin dimiliki) dapat untuk (meskipun ri s iko atas Barang kemungkinan telah beralih kepada Heinz ABC atau penyerahan mungkin telah diselesaikan):
i. Memilih untuk tidak membayar Harga (dan, sepanjang Heinz ABC telah membayar Harga, memperoleh suatu pengembalian atasnya dengan segera); dan/atau
ii . Berusaha, atas tanggungan Penjual, untuk memperbaiki segala atau semua cacat pada Barang; dan/atau
iii. Menolak Xxxxxx dengan memberitahu Penjual mengenai penolakan ini. Setelah penolakan oleh Xxxxx XXX, Penjual, atas biayanya sendiri, akan segera memindahkan Xxxxxx dari lokasi Heinz ABC. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut menerbitkan hak kepada Xxxxx ABC untuk (1) mengembalikan Barang kepada Penjual atau (2), apabila Barang tidak dalam kondisi yang sesuai (menurut pendapat Heinz ABC, dengan i tikad baik) untuk dikembalikan, menghancurkan Barang; kesemuanya dengan beban biaya Penjual.
Dalam klausula 6 ini, acuan terhadap biaya untuk pemindahan, pengembalian dan penghancuran akan termasuk (tetapi tidak terbatas pada) pada ongkos pengepakan, pengangkutan dan penanganan (apabila ada).
7. HAK KEPEMILIKAN DAN RISIKO
a. Hak kepemilikan atas Barang akan beralih kepada Xxxxx ABC dari Penjual setelah pembayaran sepenuhnya atas Harga atau setelah penyerahan, yang mana yang terjadi terlebih dahulu.
b. Sesuai ketentuan F.O,B, ri siko atas Barang akan beralih kepada Xxxxx ABC ketika Barang melewati tempat merapat kapal di pelabuhan pengapalan (meskipun hak kepemilikan atas Barang kemungkinan telah beralih lebih awal kepada Xxxxx ABC). Apabila dalam Pesanan Pembelian ditetapkan ketentuan penyerahan lain (misalnya C.I.P., dan lain-lain), maka peralihan ri siko atas Barang akan sesuai dengan ketentuan dalam Pesanan Pembelian tersebut berdasarkan INCOTERM yang terbaru.
8. HAK UNTUK MEMERIKSA
Heinz ABC memiliki hak untuk memeriksa Barang, baik selama dan/atau setelah pembuatan Barang, tetapi sebelum Barang dikirim keluar dari lokasi Penjual. Segala pemeriksaan tersebut dengan cara apapun tidak akan menyiratkan penerimaan atas Barang tersebut oleh Xxxxx XXX, atau dengan cara lain akan mempengaruhi hak Heinz ABC sehubungan dengan Barang.
9. DOKUMEN PENGAPALAN
Dalam suatu Pesanan Pembelian dengan klausula F.O.B., Xxxxx ABC akan menerima dokumen pengapalan "diterima untuk pengapalan/received for shipment" dan "kontainer" atas Pesanan Pembelian Xxxxx ABC atau para agennya dengan penerimaan oleh seorang pejabat pembelian yang berwenang dari Xxxxx ABC atas dasar sebagaimana yang disebutkan dalam Klausula 1 dari Persyaratan Pembelian ini. Is tilah "dokumen pengapalan" me ncakup nota konsinyasi pengangkutan dengan pesawat atau dokumen pengiriman
of the essence). If delivery i s not made in this time, in strict compliance with all the terms, conditions and other requirements of the Purchase Order, the Purchase Order may be cancelled, in whole or in part, as well as cancelation of this Term by Xxxxx ABC at Heinz ABC's election.
d. Delivery shall be effected to Heinz ABC at its election by one or more shipments. If after inspection of the Goods (and i rrespective of whether or not an officer of Heinz ABC has signed an acceptance of the Goods) i t i s found that the Goods supplied are not as specified in the Purchase Order and/or there is a breach of any warranty by the Seller about the Goods under this Terms or Purchase Order and/or the Goods are found (in the opinion of Xxxxx ABC held in good faith) to be unsatisfactory, defective and/or of inferior quality and/or otherwise fail to meet strictly the requirements of this Terms or the Purchase Xxxxx, Xxxxx ABC (without prejudice to any other rights i t may have) may, although risk may have passed to Heinz ABC or delivery may have been completed:
i. Elect not to pay the Price (and, to the extent it has already paid the Price, obtain an immediate refund of it); and/or
ii . Attempt, at the risk and expense of the Seller, to rectify any or all deficiencies in the Goods; and/or
iii. Reject the Goods by notifying the Seller of this rejection. Upon rejection the Seller shall, at i ts expense, immediately remove the Goods from Heinz ABC's premises, failing which Heinz ABC may, at the Seller's risk and expense (1) return the Goods to the Seller or, (2) where the Goods are not in a suitable condition (in the opinion of Xxxxx ABC held in good faith) to be returned, destroy them at the Seller's expense.
In this Clause 6, references to removal, return and destruction expenses include (but are not limited to) the cost of packing, transport and handling where applicable.
7. PROPERTY AND RISK
a. Property in the Goods shall pass to Heinz ABC from the Seller upon full payment of the Price or upon delivery, whichever is the earlier.
b. Risk in the Goods shall pass to Xxxxx ABC when the Goods pass the ship’s rail at the port of shipment (although property in the Goods may have passed earlier to Heinz ABC). If it is agreed in the Purchase Order delivery term other than F.O.B (e.g C.I.P., etc.), the ri sk of the Goods shall pass in accordance to the stated delivery term based on the latest INCOTERM.
8. RIGHT TO INSPECT
Heinz ABC reserves the right to inspect the Goods either during and/or after manufacture but before dispatch from the Seller's premises. Any such inspection in no way implies acceptance of such Goods by Xxxxx XXX, or otherwise affects Xxxxx ABC's rights in respect of the Goods.
9. SHIPPING DOCUMENTS
On the Purchase Order F.O.B. Xxxxx ABC shall accept "received for shipment" and "container" bills of lading to the Purchase Order of Heinz ABC or its agents with acceptance by an authorized purchasing officer of Heinz ABC to be on the basis as specified in Clause 1 hereof. The term "bills of lading" includes air consignment notes or air waybills or their equivalent and all other documents the delivery of which is customarily accepted as equivalent to delivery of the Goods thereby represented and shall also include delivery orders.
dengan pesawat atau yang setara dengannya dan semua dokumen lainnya yang penyerahannya pada umumnya diterima sebagai hal yang setara dengan penyerahan Barang, sehingga dengan demikian terwakili dan juga akan mencakup penyerahan Barang yang dipesan.
10. PERIJINAN IMPOR DAN EKSPOR
a. Apabila untuk impor atau penjualan Barang, suatu ijin perdagangan atau otorisasi perdagangan luar negeri atau ijin sejenis lainnya diperlukan untuk pelaksanaan pembelian Barang oleh Xxxxx ABC, pihak yang bertanggung jawab untuk memperoleh perijinan tersebut akan bertindak dengan mengambil langkah yang sewajarnya untuk memperolehnya dalam waktu yang tepat. Tunduk kepada ayat 10.b dari Persyaratan Pembelian ini, apabila perijinan atau otorisasi yang dibutuhkan tidak dapat diperoleh untuk dapat melakukan penyerahan Barang secara tepat waktu, Pesanan Pembelian dapat dibatalkan atas opsi dari salah satu pihak melalui pemberitahuan kepada pihak yang lain sesegera mungkin. Heinz ABC, selain itu akan berhak untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Persyaratan Pembelian ini selama menunggu diperolehnya segala perijinan tersebut.
b. Dalam hal Heinz ABC menerima Barang yang khusus dibuat untuk Heinz ABC oleh Penjual, maka Penjual akan dengan segera memberitahu Xxxxx ABC mengenai segala persyaratan perijinan yang diperlukan.
11. PENGEPAKAN DAN PENANDAAN
Kecuali apabila dinyatakan sebaliknya dalam Pesanan Pembelian pengenaan biaya untuk pengepakan dan penandaan sudah termasuk didalamnya. Bentuk dan cara pengepakan adalah atas opsi Heinz ABC. Persyaratan khusus Heinz ABC akan diberitahukan kepada Penjual pada waktu yang memadai guna memungkinkan siapnya Barang untuk dijual dalam bentuk dan waktu yang telah ditetapkan. Semua ongkos yang sewajarnya atas persyaratan khusus tersebut akan menjadi tanggungan Penjual.
12. JAMINAN
a. Penjual menjamin bahwa Barang yang diserahkan kepada Xxxxx ABC akan sesuai dengan standar komersial dan dalam hal Heinz ABC telah memberikan spesifikasi dan/atau persyaratan tertulis, Barang akan sesuai dengan spesifikasi dan/atau persyaratan tersebut. Penjual juga menjamin bahwa deskripsi, pernyataan, penetapan harga dan ketentuan mengenai kecocokan atau kesesuaian Barang untuk segala tujuan apapun, daya tahan terhadap segala kondisi apapun, sifat dapat diperjualbelikannya atau lainnya baik dengan suatu sifat yang serupa atau tidak, baik yang tersurat atau tersirat oleh hukum, perdagangan, kebiasaan atau lainnya akan mematuhi hukum dari Negara dan hukum dari negara lainnya yang mungkin bersangkutan. Jaminan-jaminan oleh Penjual ini juga akan berlaku dalam hal Barang yang terdiri dari bahan makanan atau akan dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan dasar dalam pembuatan atau pengolahan bahan makanan guna memastikan bahwa barang-barang tersebut akan cocok untuk dikonsumsi oleh manusia dan bebas dari pemalsuan atau bahan asing dan akan mematuhi semua undang-undang dan peraturan mengenai makanan dan kebersihan yang bersangkutan baik di Negara maupun di segala negara lainnya yang bersangkutan, berkenaan dengan jenis/bahan, pengolahan (apabila ada), pengepakan dan deskripsinya.
b. Penjual pada setiap saat akan mematuhi Prinsip-Prinsip Pemandu Pemasok Perusahaan Kraft Heinz sebagaimana terdapat pada lampiran Persyaratan Pembelian ini .
c. Penjual wajib, dan menjamin bahwa pejabat, karyawan, agen, sub-kontraktor dan pihak lainnya yang mewakili kepentingan Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Persyaratan Pembelian ini, wajib: (i) tidak melakukan tindakan atau kelalaian yang menyebabkan atau dapat menyebabkan Penjual atau Heinz ABC tidak menaati atau melakukan pelanggaran terhadap setiap peraturan perundang-undangan terkait anti-suap dan/atau anti- korupsi (termasuk Undang-Undang Amerika Serikat tentang Praktek-Praktek Korupsi di Luar Negeri – United States Foreign Corruption Practices Act; dan Undang-Undang Kerajaan Inggris
10. IMPORT AND EXPORT LICENCES
a. Where an import or export l icense, a foreign exchange control authorization or s imilar authorization i s required for the performance of this Terms the party responsible for obtainingthe l i cense or authorization shall act with due diligence to obtain it in good time. Subject to paragraph 10.b hereof i f the requisite l i cense or authorization cannot be obtained in time to effect timely delivery or wi thin a reasonable time thereafter the Purchase Order shall be voidable at the option of either party by the giving of notice thereof to the other party without delay. Heinz ABC shall in addition be entitled to postpone or delay performance of its obligations hereunder pending the obtaining of any such l icenses or authorizations.
b. Where Heinz ABC is to receive Goods especially manufactured for Heinz ABC by the Seller then the Seller shall immediately notify Xxxxx ABC of the grant of, or of any absolute or qualified refusal to grant, a requisite import license or authorization or both.
11. PACKING AND MARKING
Unless otherwise stated in the Purchase Order charges for packing and marking are included. The form and manner of such packing is at the option of Heinz ABC. Special requirements of Heinz ABC shall be notified to the Seller in sufficient time to enable completion of the Goods ready to be sold in the mode and at the time stipulated. All the reasonable costs of such special requirements shall be to the Seller's account.
12. WARRANTY
a. The Seller warrants that the Goods delivered to Heinz ABC will be of commercial standard and that where Heinz ABC has supplied written specifications and/or requirements the Goods will conform with such specifications and/or requirements. The Seller also warrants that descriptions, representations, pricing and conditions as to fitness or suitability for any purpose, tolerance to any conditions, merchantability or otherwise whether of a like nature or not or whether expressed or implied by law, trade, custom or otherwise shall comply with the laws of the Country and of such other country as may be relevant. These warranties by the Seller shall also apply in the case of Goods consisting of foodstuffs or to be used as raw materials or ingredients in the manufacture or processing of foodstuffs in ensuring that they shall be fit for human consumption and free from adulteration or foreign materials and shall comply with all the relevant food and hygiene statutes and regulations both in the Country and in any other such relevant country as to composition, processing (if any), packaging and description.
b. Seller shall at all times comply with the Kraft Xxxxx Xxxxxxx Supplier Guiding Principles as specified in the attachment of this Terms.
c. Seller shall, and shall procure that i ts officers, personnel, agents, sub-contractors and any other persons act on behalf of it in connection with implementation of this Terms shall: (i ) not commit any act or omission which causes or could cause it or Heinz ABC to breach, or commit an offence under, any laws relating to anti-bribery and/or anti-corruption (including the United States Foreign Corrupt Practices Act, the United Kingdom Bribery Act 2010 and the laws of any other applicable jurisdiction) and agree not to pay any bribe, directly or indirectly, includingany facilitating or expediting payment, in order to benefit Heinz ABC;
tahun 2010 tentang Penyuapan – United Kingdom Bribery Act 2010; dan hukum atau undang-undang dari segala wilayah kewenangan hukum lainnya yang berlaku) dan setuju untuk tidak melakukan tindakan suap, secara langsung ataupun tidak langsung, termasuk tidak melakukan pembayaran uang pelicin atau pembayaran apapun yang memfasilitasi atau yang mempercepat suatu proses, untuk kepentingan dan keuntungan Heinz ABC; (i i ) menaati kebijakan Heinz ABC tentang anti suap dan/atau anti-korupsi yang diperbaharui dari waktu ke waktu; perhatian Penjual sehubungan dengan hal ini secara khusus diarahkan kepada Kode Etik Perilaku Global perusahaan induk Heinz ABC (yang berlaku terhadap Heinz ABC), yang tersedia di xxx.xxxxxxxxxx.xxx atau yang akan disampaikan oleh Xxxxx ABC dari waktu ke waktu; (iii) menjaga ketepatan dan memperbaharui catatan-catatan yang menunjukkan telah dilakukannya upaya- upaya yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan ini, dan mengizinkan Heinz ABC untuk memeriksa catatan-catatan tersebut ji ka diperlukan; (iv) segera memberitahukan kepada Xxxxx ABC atas adanya permintaan atau tuntutan uang atau keuntungan lainnya terhadap Penjual dan atas adanya uang atau keuntungan lainnya yang diberikan atau akan diberikan oleh Penjual, secara langsung ataupun tidak langsung, sehubungan dengan Persyaratan Pembelian ini; dan (v) segera memberitahukan Xxxxx ABC secara tertulis atas adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini.
13. TANGGUNG JAWAB
a. Penjual akan mengganti kerugian Heinz ABC, para penerima pengalihan darinya, para penerusnya, para pegawainya dan para agennya, terhadap semua klaim, tuntutan dan kerugian berdasarkan pelanggaran Persyaratan Pembelian ini dan/atau Pesanan Pembelian dan/atau karena kesalahan dan/atau karena klaim, tuntutan dan kerugian lainnya oleh siapapun sehubungan dengan segala kerugian, kerusakan atau cidera yang disebabkan oleh dan/atau berasal dari:
i. segala cacat dan/atau ketidaksesuaian Barang yang dipasok
dengan peraturan yang berlaku; dan/atau
ii . segala keterlambatan dalam pemasokan, pembuatan atau penyerahan Barang; dan/atau
iii. tidak dipatuhinya Persyaratan Pembelian dan/atau Pesanan Pembelian.
b. Penjual juga akan mengganti kerugian Heinz ABC terhadap segala
kerugian yang diderita oleh Heinz ABC dan yang timbul dari suatu kegagalan atau keterlambatan dalam pemasokan, pembuatan atau penyerahan yang disebabkan oleh pemogokan, larangan bekerja, sengketa perburuhan, kesulitan dalam pengadaan, pemilihan dan pengepakan bahan baku dan/atau bahan zat yang cocok yang diperlukan untuk pembuatan dan/atau pengolahan Barang, kekurangan bahan persedian, kecelakaan, kerusakan pabrik, kekurangan tenaga kerja, kekurangan tenaga kerja yang terampil, keterlambatan ketika transit dalam pengangkutan, larangan atau pembatasan legislatif, pemerintah atau lainnya, kebakaran, banjir, pertempuran, keributan atau sebab-sebab apapun lainnya (baik yang serupa atau tidak dengan yang telah disebutkan sebelumnya) yang sewajarnya berada dibawah kendali Penjual.
14. KEADAAN KAHAR
Apabila usaha Heinz ABC atau segala bagian apapun daripadanya yang bersangkutan terganggu atau terbatasi sebagai akibat dari segala pemogokan, larangan bekerja, sengketa perburuhan, perang, kerusuhan, gangguan s ipil, kebakaran, ledakan, banjir, kecelakaan, kerusakan pabrik, intervensi pemerintah atau pihak berwenang lainnya atau segala sebab apapun lainnya (baik yang serupa dengan yang disebutkan sebelumnya ataupun tidak) yang berada diluar kendali yang sewajarnya dari Heinz ABC, Heinz ABC berhak untuk menunda, mengurangi dan/atau membatalkan penyerahan Barang dan pelaksanaan jasa selama segala periode gangguan atau pembatasan tersebut, tetapi pihak manapun berhak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain untuk mengakhiri Persyaratan Pembelian ini tanpa mengesampingkan segala hak mereka yang terakumulasi apabila periode gangguan atau
(i i ) comply with Xxxxx ABC’s anti-corruption policy as updated from time to time; Seller’s attention in this regard is specifically directed to Xxxxx ABC’s parent company’s Global Code of Conduct (which applies to Heinz ABC), which i s available on xxx.xxxxxxxxxx.xxx or which will be provided by Xxxxx ABC from time to time; (iii) keep accurate and up to date records showing all the steps it takes to comply with this condition, and permit Xxxxx ABC to inspect those records as required; (iv) promptly notify Xxxxx ABC of any request or demand for any financial or other advantage received by i t and any financial or other advantage it gives or intends to give whether directly or indirectly in connection with this Terms; and (v) promptly notify Xxxxx ABC in writing of any breach of this provision.
13. LIABILITY
a. The Seller shall indemnify Xxxxx ABC i ts assigns, successors, employees and agents, against all claims, demands and damages in this Terms and/or the Purchase Order and/or otherwise by any person in respect of any loss damage or injury caused by and/or arising from:
i. any defect and/or non-compliance of the Goods supplied; and/or
ii . any delay in supply, manufacture or delivery; and/or
iii. the non-performance of this Terms and/or the Purchase Order in any other respect.
b. The Seller shall also indemnify Xxxxx ABC against any loss caused
to Heinz ABC and arising from a failure or delay in supply, manufacture or delivery occasioned by strike, lockout, industrial dispute, difficulty in procuring, picking and packing suitable raw materials and/or substances required for the manufacture and/or processing of the Goods, shortage of stocks, accident, plant breakdown, shortage of labour, lack of skilled labour, delays in transit, legislative, governmental or other prohibitions or restrictions, fi re, flood, hostilities, commotions or other causes whatsoever (whether s imilar or not to the foregoing) which is under the Seller's reasonable control.
14. FORCE MAJEURE
If Heinz ABC's business or any relevant part thereof is interrupted or restricted as a result of any strike, lockout, industrial dispute, war, riot, civi l disorder, fi re, explosion, flood, accident, plant breakdown, intervention of government or other authority or any other cause (whether s imilar or not to the foregoing) beyond Heinz ABC's reasonable control Heinz ABC shall be entitled to postpone, reduce and/or cancel the delivery of Goods and the performance of services during any such period of interruption or restriction, but either party shall be entitled by giving notice in writing to the other to terminate this Terms without prejudice to any of their accrued rights i f any such period of interruption or restriction continues for s ix (6) weeks or more.
pembatasan tersebut terus berlangsung selama enam (6) minggu atau lebih.
15. PATEN, MEREK DAGANG, dll.
a. Dalam hal Heinz ABC telah mengikuti segala disain atau instruksi yang disediakan atau diberikan oleh Penjual, Penjual akan membebaskan Xxxxx ABC terhadap segala kerusakan dan kerugian yang mungkin diderita oleh Xxxxx ABC atau yang mungkin Xxxxx ABC menjadi bertanggung jawab setelah mengikuti instruksi atau disain tersebut, yang menyebabkan timbulnya segala pelanggaran atau dugaan pelanggaran apapun atas segala paten, merek dagang, disain atau hak atas kekayaan intelektual lainnya.
b. Dalam hal Heinz ABC telah mempergunakan segala pelabelan atau pengepakan yang disediakan oleh Pe njual, Penjual akan membebaskan Heinz ABC terhadap semua klaim, kerugian dan kerusakan yang melibatkan (atau diduga melibatkan) pelabelan atau pengepakan dan yang timbul dari segala pelanggaran atau dugaan pelanggaran apapun atas ketentuan Undang-Undang Kes ehatan atau Undang-undang Perlindungan Konsumen atau peraturan lain yang berlaku sehubungan dengan tindakan yang menyesatkan atau menipu, atau segala klaim hukum apapun yang terkait.
16 HAK KEPEMILIKAN HEINZ ABC
Semua laporan, surat menyurat, gambar, rencana, perhitungan, spesifkasi, rumusan, resep atau bahan yang serupa yang dipersiapkan atau dibuat oleh Xxxxx ABC untuk segala tujuan apapun sehubungan dengan Persyaratan Pembelian ini atau segala Pesanan Pembelian akan tetap menjadi hak kepemilikan Heinz ABC dan bersifat rahasia di antara Xxxxx ABC dan Penjual dan tidak boleh diungkapkan, disalin atau dipergunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Heinz ABC.
17. PEWARNA, PERALATAN DAN CETAKAN
Pewarna, peralatan, hasil karya film, hasil karya cipta dan cetakan yang dibuat atau diperoleh oleh Xxxxx XXX tetap menjadi hak kepemilikan Heinz ABC. Penjual harus mengembalikannya kepada Heinz ABC ketika diminta untuk melakukannya oleh Xxxxx XXX. Dalam hal pewarna, peralatan, cetakan, bahan dan Barang lainnya yang serupa dipasok oleh Xxxxx ABC kepada Penjual, hal ini secara keseluruhan berada dibawah risiko Penjual.
18. PENGESAMPINGAN
Heinz ABC tidak akan dianggap telah mengesampingkan segala hak, kekuasaan atau permintaan tindakan perbaikan yang merupakan hak Heinz ABC kecuali apabila pengesampingan tersebut dibuat secara tertulis dengan dibubuhi tanda tangan seorang pejabat yang berwenang dari Heinz ABC. Segala pengesampingan apapun tersebut kecuali dinyatakan sebaliknya secara tegas, akan berlaku dan berfungsi hanya dalam transaksi tertentu sehubungan dengan mana pengesampingan tersebut diberikan.
19. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dan komunikasi lainnya yang diatur dalam Persyaratan Pembelian ini akan dikirimkan melalui pos udara, faksimili atau diserahkan langsung. Apabila kepada Xxxxx ABC, maka akan ditujukan pada alamatnya yang disebutkan pada Persyaratan Pembelian ini dan apabila kepada Penjual (tanpa membatasi segala sarana pemberian pemberitahuan lainnya yang sah) dapat dikirimkan melalui sarana tersebut kepada alamat usahanya yang biasa atau kantor terdaftarnya atau ke alamat lainnya sebagaimana yang diberitahukan oleh Penjual melalui suatu pemberitahuan tertulis kepada Heinz ABC atau kepada alamat faksimili yang disampaikannya. Semua pemberitahuan dan komunikasi lainnya, ketika diposkan akan dianggap telah diterima dalam waktu l ima hari sejak tanggal pengeposan dan dalam hal dikirim melalu faksimili, akan dianggap telah diterima sejak tanggal setelah transmisi dilakukan.
20. DEFINISI DAN PENAFSIRAN
a. Persyaratan Pembelian ini diadakan atas nama dan dimaksudkan untuk kepentingan Heinz ABC dan para penerima pengalihan dari Heinz ABC.
15. PATENTS, TRADEMARKS, etc.
a. Where Heinz ABC has followed any design or instructions furnished or given by the Seller, the Seller shall indemnify Heinz ABC against all damages and losses which Xxxxx ABC may incur or for which i t may become l iable through any work required to be done in accordance with those instructions or designs which involves any infringement or alleged infringement of any patent, trademark, design or other intellectual property right.
b. Where Heinz ABC has used any labeling or packaging furnished by the Seller, the Seller shall indemnify Heinz ABC against all claims, loss and damage that involves (or i s alleged to invol ve) the labeling or packaging and that arises out of any infringement or alleged infringement of the provisions of the Health Act or the Consumer Protection Act or a ny other regulation in relation to misleading or deceptive conduct, or any related legal claims.
16. COMPANY'S PROPRIETARY RIGHTS
All reports, correspondence, drawings, plans, computations, specifications, formulations, recipes or similar materials prepared or made by Xxxxx ABC for any purpose in connection with this Terms or any Purchase Order shall remain the property of Xxxxx ABC and confidential between Xxxxx ABC and the Seller and must not be disclosed, copied or used without Xxxxx ABC's prior written consent.
17. DIES TOOLS AND MOULDS
Dies, tools, film work, artwork and moulds manufactured or acquired by Xxxxx XXX remain the property of Xxxxx XXX. The Seller must return them to Heinz ABC when requested to do so by Xxxxx XXX. Where dies, tools, moulds, materials and other similar Goods are supplied by Xxxxx ABC to the Seller this is entirely at the risk of the Seller.
18. WAIVER
Heinz ABC will not be taken to have waived any right, power or remedy of Heinz ABC unless such waiver shall be in writing under the signature of an authorized officer of Xxxxx XXX. Any such waiver unless the contrary shall be expressly stated shall apply to and operate only in the particular transaction in respect of which i t was given.
19. NOTICES
All notices and other communications provided for in this Terms shall be airmailed, facsimiled or delivered i f to Heinz ABC, at i ts stated address on this Terms and i f to the Seller may (without limiting any other lawful means of giving notice) be sent by such means to its usual business address or registered office or to such other address as shall be designated by the Seller by a written notice to Heinz ABC or to its nominated or actual facsimile address as the case requires. All such notices and other communications shall, when mailed be effective five days after posting and in the case of facsimile shall be effective from the day following transmission.
20. DEFINITIONS AND INTERPRETATION
a. This Terms is entered into on behalf of and i s intended to benefit Heinz ABC and Heinz ABC's assigns.
b. Dalam Persyaratan Pembelian ini, definisi berikut ini berlaku: "Heinz ABC" berarti PT Heinz ABC Indonesia, dengan alamat di Intiland Tower lantai 0X, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 32, Jakarta 10220, Indonesia, dan nomor faksimili 62 21 2995 9990. "Penjual" berarti orang, fi rma, perusahaan atau badan lainnya yang dengan siapa Pesanan Pembelian diberikan. "Barang" berarti Barang, bahan baku, kemasan atau zat yang dipasok oleh Penjual kepada Xxxxx ABC dan apabila memungkinkan termasuk jasa. "Negara", dalam hal berarti Republik Indonesia; "Pesanan Pembelian" berarti surat pesanan pembelian yang disebutkan dalam Klausula 1. c. Apabila konteks kalimat mengijinkan: i . rujukan terhadap sesuatu yang bersifat tunggal akan dianggap mencakup rujukan terhadap sesuatu yang bersifat jamak dan sebaliknya. ii. rujukan terhadap segala jenis kelamin apapun akan dianggap mencakup rujukan terhadap semua jenis kelamin. d. Apabila terdapat suatu pertentangan arti antara bagian yang berbahasa Indonesia dan bagian yang berbahasa Inggris, maka bagian yang berbahasa Indonesia yang akan berlaku. 21. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Segala sengketa apapun yang timbul sehubungan dengan Persyaratan Pembelian ini atau Pesanan Pembelian akan diselesaikan secara musyawarah. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Xxxxx ABC dan Penjual sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 22. WILAYAH HUKUM (JURISDIKSI) Persyaratan Pembelian dan Pesanan Pembelian, dalam segala hal, akan dianggap sebagai suatu kesepakatan yang dibuat di Negara dan Persyaratan Pembelian dan Pesanan Pembelian akan diatur oleh hukum dari Negara. | b. In this Terms the following definitions apply: "Heinz ABC" means PT Heinz ABC I ndonesia, with address at Intiland Tower 0X xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 32, Jakarta 10220, Indonesia, and fax number 00 00 0000 0000. "Seller" means the person, fi rm, company or other entity with whom the Purchase Order i s placed. "Goods" means the Goods, materials, raw material, packaging material or substances to be supplied by the Seller to Heinz ABC and includes services wherever appropriate. "Country", means Republic of Indonesia "Purchase Order" means the contract mentioned in Clause 1. c. Where the context so permits: i . references to the s ingular shall be deemed to include references to the plural and vice versa. i i . references to any gender shall be deemed to include references to all genders. d. If there x x x xxxxxxxx of meaning between the Bahasa Indonesia and English part of this Terms, Bahasa Indonesia shall prevail. 21. DISPUTE SETTLEMENT Any dispute arising in connection with this Terms shall be finally settled by means of deliberation. In the event that the settlement by means of deliberation cannot be reached within 30 (thirty) days, then, Xxxxx ABC and the Seller agree to choose legal and permanent domicile at Registrar Office of West Jakarta District court. 22. JURISDICTION The Terms and Purchase Order shall in all respects be deemed to be a contract made in the Country and the Terms and Purchase Order shall be governed by the laws of the Country. |
Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok Perusahaan Kraft Xxxxx Xxxxxxxxxx Kraft Heinz adalah salah satu dari perusahaan makanan terkemuka di dunia. Kraft Xxxxx memiliki dedikasi untuk menyediakan Xxxxxx makanan unggulan untuk kesinambungan kehidupan dan kemakmuran semua orang di manapun. Kraft Xxxxx berusaha untuk selalu mengikuti prinsip pendirinya, “Untuk melakukan suatu hal biasa yang mendatangkan keberhasilan yang luar biasa”. TUJUAN: Untuk meneruskan keberadaannya sebagai salah satu perusahaan makanan terkemuka di dunia, Kraft Xxxxx telah mengembangkan Prinsip- Prinsip Global yang mana memperkenalkan kepada pegawai-pegawainya dan kepada publik mengenai nilai-nilai dan komitmen-komitmen Kraft Heinz. Selain Prinsip-Prinsip Global tersebut dan sebagai bagian dari usaha Heinz untuk membina hubungan dengan para pemasok yang memiliki nilai- nilai serupa, Kraft Xxxxx memperkenalkan Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok untuk para pemasok yang memiliki hubungan kontraktual dengan Perusahaan Kraft Xxxxx dan afiliasinya. Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok ini menyatakan kembali persyaratan kami dan menekankan kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan di tempat kerja yang baik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan setempat serta peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. LINGKUP: Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok ini berlaku te rhadap seluruh pemasok yang memiliki hubungan kontraktual dengan Kraft Xxxxx dan afiliasinya, termasuk kontraktor, pemasok barang dan jasa, perusahaan pengemasan, dan mitra usaha patungan. PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN PEMASOK: 1. Syarat Hukum Para pemasok akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan barang dan jasa kepada Kraft Heinz. 2. Praktek Ketenagakerjaan Usia Minimum Tenaga Kerja – Para pemasok tidak akan mempekerjakan s iapapun yang masih berusia di bawah usia minimum tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat yang berlaku. Tenaga Kerja Paksa – Para pemasok tidak akan menggunakan tenaga kerja paksa atau tenaga kerja dari penjara. Kekerasan dan Pelecehan – Para pemasok tidak akan menggunakan hukuman fi sik atau cara lain yang mengandung unsur kekerasan atau pelecehan fisik atau seksual terhadap tenaga kerjanya. Diskriminasi – Para pemasok tidak akan melakukan diskriminasi berdasarkan keadaan atau ciri apa pun sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan Berserikat – Para pemasok mengakui dan menghargai hak tiap tenaga kerja untuk berserikat dengan organisasi yang sah manapun. Hak tenaga kerja untuk membentuk serikat pekerja harus dihargai. Jam Kerja, Minggu Kerja, dan Pembayaran Upah – Para pemasok akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan setempat. Kesehatan dan Keamanan – Para pemasok akan menyediakan kepada tenaga kerjanya kondisi kerja yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan setempat yang berlaku mengenai kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. | Kraft Xxxxx Xxxxxxx Supplier Guiding Principles Kraft Xxxxx Xxxxxxx is one of the world’s premier food companies. Kraft Heinz i s dedicated to providing superior food products that enhance the l ives and well being of people everywhere. Kraft Heinz strives to follow the advice of i ts founder, “To do a common thing uncommonly well brings success”. PURPOSE: In order to continue to be one of the world’s premier food companies, Kraft Heinz has developed a set of Global Principles which convey to its employees and to the public Kraft Heinz’s values and commitments. In addition to the Global Principles and as part of Kraft Heinz’s efforts to foster relationships with suppliers who share s imilar values, Kraft Heinz is introducing i ts Supplier Guiding Principles for suppliers with whom Kraft Xxxxx Xxxxxxx and i ts affiliates have a contractual relationship. The Supplier Guiding Principles restate our requirements and emphasize good workplace policies that comply with local labour laws, as well as applicable environmental laws. SCOPE: These Supplier Guiding Principles apply to all suppliers with whom Kraft Heinz and its affiliates worldwide have a contractual relationship, including contractors, suppliers of goods and services, co-packers and joint venture partners. SUPPLIER GUIDING PRINCIPLES: 1. Legal Requirements Suppliers will comply with all applicable laws and regulations in providing goods and services to Kraft Heinz. 2. Employment Practices Minimum Age for Employment – Suppliers will not employ anyone under the legal working age as defined by local law. Forced Labour – Suppliers will not use forced or involuntary prison labor. Abuse and Harassment – Suppliers will not use corporal punishment or other forms of physical or sexual harassment or abuse of their employees. Discrimination – Suppliers will not discriminate on the basis of any condition or characteristic which i s protected by applicable l aw or regulation. Freedom of Association – Suppliers will recognize and respect each employee’s right to associate with any legally sanctioned organization. The rights of labor unions must be respected. Work Hours, Work Week and Payment of Wages – Suppliers will comply with all applicable local laws. Health and Safety – Suppliers will provide employees with working conditions that are in compliance with all applicable laws and regulations regarding worker health and safety. |
3. Praktek Lingkungan Para pemasok kami harapkan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai l ingkungan hidup dalam setiap kegiatan usahanya dan untuk mengembangkan dan melaksanakan rencana dan program rehabilitasi untuk memperbaiki praktek-praktek bisnis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Komunikasi Kami mengharapkan agar seluruh pemasok kami melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengkomunikasikan “Prinsip -Prinsip Pedoman Pemasok” ini kepada seluruh tenaga kerja mereka. 5. Pengawasan dan Ketaatan Sebagai bagian dari pelaksanaan Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok ini, Prinsip-Prinsip ini akan dimasukkan dalam seluruh Perjanjian komersil yang baru atau yang diperbaharui antara pemasok dan Kraft Xxxxx dan afiliasinya. Pemasok diharapkan untuk memastikan kepatuhan mereka sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok sesuai dengan permintaan Kraft Xxxxx dan untuk memberikan kewenangan kepada Kraft Xxxxx dan agen yang ditunjuknya (termasuk pihak ketiga) untuk melakukan pengawasan, termasuk pemeriksaan lokasi dengan pemberitahuan yang wajar. 6. Praktek-praktek Anti Korupsi Pemasok dan perusahaan afiliasi mereka atau orang yang terlibat dalam penyediaan barang atau jasa untuk Kraft Xxxxx xxxxxx untuk mematuhi semua undang-undang anti-korupsi yang berlaku (termasuk Amerika Serikat Foreign Corrupt Practices Act, Xxxxxxxx Xxxx Bribery Act 2010 dan hukum yurisdiksi lain yang berlaku) dan setuju untuk tidak membayar suap (termasuk memfasilitasi atau mempercepat pembayaran) untuk mendapatkan keuntungan Kraft Heinz. Perhatian Pemasok dalam hal ini secara khusus ditujukan untuk Kraft Xxxxx Xxxxxx Code of Conduct, yang tersedia di www. xxxxxxxxxx.xxx. Jika Kraft Heinz mengetahui perihal adanya tindakan atau keadaan yang tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pedoman Pemasok ini, tindakan atau keadaan tersebut akan ditinjau, dan tindakan yang dianggap layak akan dilakukan untuk memperbaiki hal tersebut. | 3. Environmental Practices Our suppliers will be expected to meet applicable environmental laws and regulations in their operations and to develop and implement plans and programs to correct any non-compliant practices. 4. Communications We expect our suppliers to take appropriate steps to communicate these “Supplier Guiding Principles” to their employees. 5. Monitoring and Compliance As part of the implementation of these Supplier Guiding Principles, these Principles will be incorporated into all new or renewed commercial agreements between suppliers and Kraft Heinz and its affiliates. Suppliers will be expected to certify their compliance with these Supplier Guiding Principles at Kraft Heinz’s request and to authorize Kraft Heinz and its designated agents (including any third parties) to engage in monitoring activities, including on-site inspections based upon reasonable notice. 6. Anti-corruption Practices Suppliers and their affiliated companies or persons involved in providing goods or services to Kraft Heinz agree to comply with all applicable anti- corruption laws (including the United States Foreign Corrupt Practices Act, the United Kingdom Bribery Act 2010 and the laws of any other applicable jurisdiction) and agree not to pay any bribe (including any facilitating or expediting payment) in order to benefit Kraft Heinz. Suppliers’ attention in this regard is specifically directed to Xxxxx Xxxxx’x Global Code of Conduct, which is available on www. xxxxxxxxxx.xxx. When Kraft Xxxxx becomes aware of any actions or conditions not in compliance with these Supplier Guiding Principles, such actions or conditions will be reviewed, and appropriate corrective measures will be implemented. |