PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2021
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR : 1179-Int-KLPPM/UNTAR/IX/2021
Pada hari ini Senin tanggal 06 bulan September tahun 2021 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Jl. Letjen S. Xxxxxx No. 1 Jakarta Barat 11440
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxx Xxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Jl. Tanjung Duren Utara, No. 1 Jakarta Barat 11470 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai Untuk Siswa-Siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika Jakarta"
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Juli
- Desember Tahun 2021
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week. (8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan
Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Desember 2021
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pihak Kedua dibantu oleh Asisten Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang identitasnya sebagai berikut:
a. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx/125180415/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
b. Xxxxxx/125180161/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
c. Audi Gibrillia/125180405/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
(2). Pelaksanaan asistensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Surat tugas yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 8
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangka 3 (tiga), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D Xxxx Xxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 0,- |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 7.000.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH | |||
1 | Honorarium | Rp | 0,- | Rp | 0,- | Rp | 0,- |
2 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp 3.500.000,- | Rp 3.500.000,- | Rp | 7.000.000,- | ||
Jumlah | Rp 3.500.000,- | Rp 3.500.000,- | Rp | 7.000.000,- |
Jakarta, 08 September 2021 Pelaksana PKM
(Xxxx Xxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP)
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELATIHAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK SISWA-SISWI SMA BHINNEKA TUNGGAL IKA JAKARTA
Disusun oleh :
Ketua Tim
Xxxx Xxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP (0308126802/10192053)
Anggota :
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx (125180415) Xxxxxx (125180161)
Audi Gibrillia (125180405)
PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
OKTOBER 2021
HALAMAN PENGESAHAN
PROPOSAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode II /Tahun 2021
1. Judul : Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai Untuk Siswa-Siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika Jakarta
2. Nama Mitra PKM : SMA BHINNEKA TUNGGAL IKA
3. Ketua Xxx Xxxxusul
a. Nama dan gelar : Xxxx Xxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP
b. NIDN/NIK : 0308126802 / 10192053
x. Xxxxxan/gol. : Xxxxxx
d. Program studi : S1 Akuntansi
e. Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
x. Xxxxxx keahlian : Akuntansi dan Pajak
g. Alamat kantor : FE Untar Blok A Lt.13 (Ruang Dosen Tetap)
h. Nomor HP/Telp : 0816770369 / 5655514
4. Anggota Tim PKM (Mahasiswa) : Mahasiswa 3 orang
a. Jumlah anggota (mahasiswa) : 3 orang
x. Xxxx dan NIM Mahasiswa 1 : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx (125180415)
x. Xxxx dan NIM Mahasiswa 2 : Xxxxxx (125180161)
d. Nama dan NIM Mahasiswa 3 : Audi Gibrillia (125180405)
5. Lokasi Kegiatan Mitra :
a. Wilayah mitra : Jl. XX.Xxx.Xxxxxxx Xx.000 X, XX.00/XX.0, Xxxxx
Xxxxxx, Kec. Tambora
b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat
c. Provinsi : DKI Jakarta 11270
d. Jarak PT ke lokasi mitra : 5,6 km
6. Metode Pelaksanaan : Daring
7. Luaran yang dihasilkan : Artikel Senapenmas dan PINTAR
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Periode 2 (Juli – Desember 2021)
9. Biaya yang disetujui LPPM : Rp 9.000.000
Jakarta, 08 Desember 2021
Menyetujui
Ketua LPPM Ketua
Xx. Xxx Xxx Xxxx,Ph.D,M.XXX,X.ASCE Xxxx Xxxxxxx SE., MM.,Ak. CA., BKP 0323085501/10381047 0308126802/10192053
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN ii
DAFTAR ISI iii
RINGKASAN 1
BAB I PENDAHULUAN 2
1.1 Analisis Situasi 2
1.2 Permasalahan Mitra 5
1.3 Uraian Hasil PKM Terkait 7
BAB 2 SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN 8
2.1 SOLUSI PERMASALAHAN 8
2.2 Luaran Kegiatan 9
BAB 3 METODE PELAKSANAAN 11
3.1 Tahapan atau Langkah-Langkah Solusi Permasalahan Mitra 11
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM 11
3.3 Uraian Kepakaran dan Tugas Masing-Masing Anggota Tim 12
BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI 14
4.1 Kronologi Kegiatan PKM 14
4.2 Hasil Kegiatan PKM 15
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 19
5.1 Kesimpulan 19
5.2 Saran 19
DAFTAR PUSTAKA 20
LAMPIRAN 1
LAMPIRAN 2
LAMPIRAN 3
RINGKASAN
Tidak semua lulusan SMA akan meneruskan pendidikan lanjutan atau menjadi wirausahawan. Sebagian dari mereka akan menjadi pekerja atau pegawai. Sebagai pegawai mereka akan memperoleh gaji atau penghasilan yang tentu saja akan dikenakan Pajak Penghasilan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pemotongan atau perhitungan Pajak Penghasilan pegawai tersebut (lebih dikenal dengan istilah PPh Pasal 21), maka pelatihan ini diberikan untuk para siswa-siswi SMA. Kami akan membekali mereka dengan pengetahuan mengenai penghasilan apa saja yang dikategorikan sebagai penambah penghasilan atau tidak. SMA Bhinneka Tungga Ika selaku mitra PKM ini membutuhkan pengayaan wawasan siswa-siswinya terkait dengan perkembangan ilmu ekonomi dan perpajakan. Dengan dilaksanakannya PKM ini, target yang diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar terkait Pajak Penghasilan Pegawai dan diharapkan dapat membekali siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dengan tujuan untuk mempersiapkan siswa-siswi agar nantinya dapat menggunakan ilmu yang didapat di masa yang akan datang ataupun di dunia kerja nantinya.
Kegiatan PKM ini akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting karena masih belum diijinkannya pelaksanaan kegiatan secara tatap muka. Dalam pelatihan ini akan dibagikan modul Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai sebagai luaran PKM ini secara online sehingga dapat diakses dan dibaca kembali oleh siswa-siswi SMA tersebut. Hasil luaran dari kegiatan ini juga akan disajikan dalam kegiatan SENAPENMAS dan dimasukkan dalam artikel PINTAR. Metode pelaksanaan pelatihan ini dilakukan dengan penjelasan dan diskusi serta tanya jawab yang seluruhnya akan dilaksanakan secara daring.
Kegiatan PKM ini direncanakan akan dilaksanakan dengan mengisi jadwal belajar matapelajaran Ekonomi dan dapat diikuti oleh guru yang mengampu matapelajaran tersebut juga.
Kata kunci: PKM, Pajak Penghasilan, Pegawai, SMA Bhinneka Tunggal Ika.
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Dalam xxx.xxxxx.xxx.xx ,sekolah Bhineka Tunggal Ika didirikan oleh Alm. Bpk Xxxxx Xxxxxxx, pada mulanya sekolah Bhineka Tunggal Ika bernama Ta Tung. Berdirinya sekolah ini disebabkan atas rasa keprihatinan Alm. Bpk Xxxxx Xxxxxxx terhadap dunia pendidikan pada masa tahun 1968 karena banyaknya anak Indonesia yang putus sekolah ataupun tidak bersekolah. Seiring berjalanya waktu pada tahun 1971 Ta tung berubah nama menjadi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika atas inisiatif dari Wakil Presiden Indonesia Pertama yaitu Alm. Xxxxxxxx Xxxxx . Menurut beliau Ta Tung turut serta dalam membangun generasi bangsa tanpa memandang suku ras dan agama, atas dasar tersebutlah Sekolah Bhineka Tunggal Ika menjadi sekolah Asimilasi pertama di Indonesia. Hingga saat ini Yayasan Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika yang menaungi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika yang berazaskan Pancasila berpartisipasi dalam pembangunan bidang Pendidikan dan pengajaran serta pelayanan sosial lainnya, serta turut serta mempersiapkan tenaga-tenaga terampil dalam segala bidang. Yayasan menyelenggarakan Pembelajaran Umum maupun kejuruan sebagai bentuk upaya mencerdaskan generasi muda dengan membantu terbentuknya pribadi yang utuh dan yang menghargai perbedaan. Berikut foto Sekolah Bhineka Tunggal Ika yang telah menjadi mitra pelaksanaan PKM :
Berikut ini Visi dan misi Sekolah Bhineka Tunggal Ika
Visi : Menjadi Lembaga Pendidikan Nasional terkemuka dan modern yang turut serta membangun generasi Penerus Bangsa dalam Ilmu, Iman dan Karakter tanpa memandang Suku, Ras dan Agama berasaskan Pancasila.
Misi : Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal melalui Pendidikan Karakter, Pengajaran Bermutu, Toleran dan Menghargai Semua Perbedaan yang ada, melalui peserta didik yang dipercayakan Orang Tua dan Wali Murid kepada kami sebagai Lembaga Pendidik Terpercaya
Untuk menyukseskan visi dan misi, sekolah Bhineka tunggal Ika melakukan :
- Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter yang diterapkan mencakup pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi yang unik, baik sebagai warga negara Indonesia
- Pengajaran Bermutu
Pengajaran bermutu diterapkan dengan cara membuat peserta didik terlibat secara penuh dalam pembelajaran di kelas, maka siswa akan berhasil mencapai tujuan pembelajaran secara optimal
- Rasa toleransi
Rasa toleransi diterapkan dengan menanamkan pembelajaran hubungan antar sesama manusia yang berbeda ras, suku, agama agar nantinya dapat bersosialisasi dengan masyarakat yang lain dengan baik.
- Menghargai perbedaan
Melalui pendidikan multikultural dan pemahaman, akan menumbuhkan rasa kesadaran tentang pentingnya menghargai, mengakui, dan menerima keberagaman yang ada nantinya diharapkan dapat terciptanya rasa saling menghargai perbedaan yang ada.
Para siswa-siswi yang telah lulus atau menyelesaikan pendidikan SMA nya tidak semuanya akan melanjutkan pendidikan nya di Perguruan Tinggi. Ada sebagian dari mereka yang akan berwirausaha dan sebagian besar akan mencari pekerjaan sebagai pegawai sebuah badan usaha. Terkait dengan status nya sebagai pegawai nanti, para lulusan ini tentu saja perlu mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai. Dalam hal perpajakan, sebagai pegawai memiliki kewajiban melakukan pembayaran pajak penghasilan atas gaji yang mereka terima dengan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud itu dikenal dengan sebutan Pajak Penghasilan Karyawan atau Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Dalam Pasal 3 Perdirjen tersebut disebutkan siapa saja peserta yang harus melakukan wajib pajak PPh Pasal 21 yang mana salah satunya adalah pegawai dan Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh ini dan lain sebagainya.
Pengertian Pegawai adalah Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri. Jenis Pegawai berdasarkan cara perhitungan PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Pegawai Tetap
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Pegawai Tidak Tetap atauTenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Walaupun cara hitung PPh 21 telah diatur oleh Direktorat Jenderal Xxxxx (DJP), namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara hitung PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga cara hitung PPh 21 yang paling umum:
1. Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)
Xxxx hitung PPh 21 dengan metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
2. Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)
Cara hitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.
3. Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)
Cara hitung PPh 21 dengan metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
1.2 Permasalahan Mitra
Sekolah Bhinneka Tunggal Ika tentunya ingin memberikan kualitas pembelajaran yang terbaik untuk semua siswa-siswi nya, sedangkan dalam ilmu ekonomi tentunya ada perubahan ataupun perkembangan sesuai dengan perubahan jaman yang terjadi. Oleh karena itu dirasa penting untuk guru maupun murid mengetahui dan mengikuti perkembangan ilmu ekonomi ini dalam hal Pajak Penghasilan terutama Pajak Penghasilan Pegawai (PPh 21) sehingga dinilai perlu adanya sosialisasi maupun pengajaran tentang perkembangan ataupun pembaharuan ilmu ekonomi dalam hal PPh 21.
Perkembangan ilmu ekonomi akan lebih memiliki dampak yang luas bagi masyarakat apabila dapat dijadikan pedoman dalam melakukan evaluasi kebijakan pemerintah. Perkembangan ilmu ekonomi pada umumnya adalah pendekatan yang bersifat akademis teoritis, sedangkan di sisi lain penyusunan kebijakan lebih mengutamakan pendekatan praktis empiris. Untuk menjembatani perbedaaan ini, metode evaluasi kebijakan menjadi penting karena diperlukan pada tahap perencanaan awal kebijakan.
Guna menjamin kualitas perencanaan serta untuk melihat kekurangan dan kelebihan dari suatu impelementasi kebijakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian ke depan agar efektifitas evaluasi suatu kebijakan dapat ditingkatkan, yaitu :
- Metodologi dan aplikasi dalam evaluasi kebijakan, terutama dalam kegiatan monitoring, harus diperbaharui agar sinyal keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan suatu program dapat segera dideteksi dan dikoreksi.
- Melibatkan masyarakat atau target penerima manfaat dari kebijakan sebagai salah satu unsur evaluator dalam kebijakan.
- Pentingnya delivery mechanism, termasuk institusi yang tepat dalam melakukan evaluasi kebijakan.
Masalah mekanisme, institusi evaluasi dan pengendalian ini penting agar evaluasi dapat dilakukan secara obyektif serta pengendalian yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif. Selain evaluasi kebijakan, metode evaluasi pengajaran dapat berguna bagi pengajar sebagai upaya evaluasi agar tujuan pembelajaran tercapai dan untuk memperkuat pemahaman para murid.
Guru memegang peranan sangat strategis dalam membentuk watak bangsa serta mengembangkan potensi siswa, terutama dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan multidimensional. Peranan teknologi untuk menggantikan tugas-tugas guru sangat minimal. Peran guru sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan sehingga profesionalisme guru adalah sebagai ujung tombak di dalam implementasi kurikulum dan proses belajar mengajar. Tugas guru adalah untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi siswa dalam mencapai tujuan, serta membantu perkembangan aspek- aspek pribadi seperti sikap, nilai-nilai, dan penyesuaian diri. Pemahaman tentang berbagai
potensi peserta didik harus dimiliki oleh setiap pendidik, hal ini sejalan dengan tujuh prinsip penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), yaitu:
1. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya,
2. beragam dan terpadu,
3. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
4. relevan dengan kebutuhan kehidupan,
5. menyeluruh dan berkesinambungan,
6. belajar sepanjang hayat; dan
7. seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada tuntutan guru untuk menjadi pendidik profesional yang mutlak memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional, yang menurut Pasal 10 ayat (1), keempat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi, dan ada sarana lain selain pendidikan profesi yang dapat diupayakan sendiri oleh para guru.
1.3 Uraian Hasil PKM Terkait
Berhubung kegiatan pelatihan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai untuk siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika baru akan mulai dilakukan, sehingga belum ada hasil dari kegiatan PKM sebelumnya yang dapat disajikan dalam pengajuan proposal kegiatan ini. Akan tetapi dengan dilakukan nya kegiatan PKM ini diharapkan para siswa- siswi dapat mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai nantinya dan mengetahui cara menghitung PPh 21 yang benar pada saat mereka menerima gaji nantinya sebagai imbalan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja.
BAB 2
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 SOLUSI PERMASALAHAN
Perubahan kebijakan ekonomi yang terjadi tentunya menjadi suatu permasalahan dalam dunia pendidikan karena perlu adanya penyesuaian yang membuat dunia pendidikan di tuntut untuk mempebaharui pengetahuan atau ilmu akan perubahan ataupun perkembangan perhitungan Pajak Penghasilan khususnya PPh 21 yang terbaru supaya nantinya ilmu yang dibagikan dapat membekali pengetahuan dan wawasan siswa-siswinya untuk menghadapi persaingan yang ketat di era globalisasi ini. Pengenalan terhadap hal-hal terkait PPh 21 dapat menjadi nilai tambah bagi para lulusan SMA dalam menjadi pegawai pada saatnya nanti. Oleh karena itu PKM ini dilaksanaan untuk mempersiapkan dunia pendidikan dalam mengenal lebih dalam mengenai Pajak Penghasilan khususnya PPh 21. Pelatihan perhitungan PPh 21 ini di harapkan dapat membekali guru maupun siswa-siswi di SMA Bhinneka Tunggal Ika.
Target dari pelatihan ini adalah memberikan pengenalan dan penjelasan tentang cara menghitung PPh 21 dan juga terkait dengan jenis-jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak atau tidak sehingga dapat memberikan pemahaman kepada para siswa-siswi dalam mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pegawai.
PKM ini memberikan Modul Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai untuk dibaca kembali serta dipraktekkan oleh siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika tersebut agar menjadi bekal studinya di masa depan. Modul tersebut memuat materi bahasan, dan soal-jawab untuk latihan serta evaluasi penguasaan materi.
Pelatihan ini tidak cukup hanya dengan dilaksanakan pada semester Ganjil 2021/2022, sehingga untuk mengatasi permasalahan SMA Bhinneka Tunggal Ika ini perlu pelatihan secara berkesinambungan mengingat siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika akan terus membutuhkan pelatihan hingga mereka lulus SMA agar dapat hidup mandiri dan digantikan oleh adik-adik kelasnya yang juga masih membutuhkan pelatihan. Pelatihan untuk siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika selain diperlukan secara kesinambungan namun juga diperlukan variasi pelatihan baik pelatihan yang terkait dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan dan hal-hal lain uintuk pembekalan siswa/siswi
agar dapat mandiri. Dengan demikian, diperlukan kerjasama antar prodi atau fakultas yang ada di Universitas Tarumanagara dan kerjasama dengan lingkungan setempat dalam hal pemberdayaan warga sekitar agar saling bekerjasama menyelesaikan masalah yang dihadapi siswa-siswi. Kerjasama antar lembaga pendidikan tinggi juga amat dibutuhkan demi mementaskan siswa/siswi panti sebagai manusia yang dapat mandiri.
2.2 Luaran Kegiatan
Luaran wajib dari PKM ini berupa draft artikel PKM yang akan dipublikasikan dalam acara Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat (SENAPENMAS) UNTAR tahun 2021 serta disajikan dalam artikel Opini Untar (PINTAR). Selain itu, luaran yang dihasilkan dari PKM ini adalah Modul Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai. Dalam modul tersebut dimuat materi bahasan, dan soal-jawab untuk latihan serta evaluasi penguasaan materi.
Topik yang dibahas terkait Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai :
1. Pengertian dan dasar hukum
2. Pemotong Pajak
3. Subyek dan Obyek Pajak
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak
5. Tarif Pajak
6. Perhitungan PPh 21
Diharapkan dari modul ini siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dapat mengingat kembali materi pelatihan tentang Pajak Penghasilan Pegawai dan mempraktekkannya di masa depan. Selain memberikan pelatihan dan modul kami juga menyebarkan angket untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pelatihan ini, sehingga dapat dijadikan acuan untuk topik PKM selanjutnya. Mengingat pada saat pelaksanaan PKM ini masih dilakukan proses belajar dari rumah terkait dengan kondisi wabah COVID-19 maka akan dilakukan pelatihan secara online melalui zoom meeting yang direkam sebagai bagian dari luaran tambahan dalam laporan pertanggungjawaban kami. Target capaian dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa-siswi tentang Pajak Penghasilan Pegawai
serta cara menghitungnya, yang diharapkan dapat berguna di masa yang akan datang ataupun dalam dunia kerja yang kelak akan mereka hadapi.
BAB 3
METODE PELAKSANAAN
3.1 Tahapan atau Langkah-Langkah Solusi Permasalahan Mitra
Tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban sebagai penyelesaian proses kegiatan PKM ini dilakukan pada bulan Juli - Desember 2021. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan dengan mengisi jam mata pelajaran ekonomi. Pelatihan dilakukan dengan memberikan Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai secara tutorial disertai sesi tanya jawab yang akan dilanjutkan dengan beberapa latihan.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masih belum memungkinkan bagi kami untuk datang ke lokasi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika di Jl. XX.Xxx.Xxxxxxx Xx.000 X, XX.00/XX.0, Xxxxx Xxxxxx, Xxx. Tambora, sehingga saat pelaksanaan PKM ini akan dilakukan melalui zoom meeting yang direkam sebagai luaran tambahan dalam laporan pertanggungjawaban. Sedangkan modul yang sudah kami siapkan akan kami unggah di file zoom meeting. Kami juga akan memberikan Xxxxxxxx dan hadiah yang akan diserahkan pada saat pelaksanaan kegiatan PKM ini.
Pada saat pelatihan, selain memberikan pemaparan mengenai materi Pajak Penghasilan Pegawai kami akan selingi dengan memberikan beberapa pertanyaan untuk para siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika tersebut. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian siswa-siswi agar tidak mengantuk saat mendengarkan pemaparan dari kami. Di akhir pelatihan akan disebarkan angket untuk evaluasi jalannya PKM ini. Berdasarkan hasil angket yang dibagikan dapat diketahui minat siswa-siswi sekolah Bhinneka Tunggal Ika dan dapat direncanakan untuk topik pelatihan semester berikutnya.
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM
Pelatihan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan SMA Bhinneka Tunggal Ika. Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini adalah dengan mengkoordinir waktu di zoom meeting untuk menyelenggarakan pelatihan dan mempersiapkan siswa-siswinya agar dapat mengikuti pelatihan ini tanpa disibukkan dengan tugas-tugas lainnya.
Pelaksanaan PKM ini diselenggarakan pada jam belajar mata pelajaran ekonomi agar dapat diikuti oleh siswa-siswi dan guru pengampu mata pelajaran ekonomi. Hari dan tanggal
pelaksanaan PKM ini juga akan disesuaikan dengan pihak sekolah agar tidak berbenturan dengan kegiatan kami selaku pihak yang memberikan pelatihan.
3.3 Uraian Kepakaran dan Tugas Masing-Masing Anggota Tim
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara yang berdiri sejak tahun 1959 memiliki Program Studi Akuntansi dan Program Studi Manajemen serta Program Studi Magister Akuntansi dan Pendidikan Profesi Akuntansi, sehingga sudah selayaknya menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat agar ada transfer pengetahuan yang lebih luas. Di sisi lain, dalam Fakultas Ekonomi & Bisnis UNTAR sudah banyak dosen yang telah tersertifikasi dan diwajibkan membuat kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi antara lain kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini. Kegiatan PKM ini juga ikut melibatkan mahasiswa agar mereka dapat memahami tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan PKM ini untuk membantu kelancaran pelaksanaan nya sekaligus untuk mendapatkan sertifikat yang mereka perlukan sebagai bagian dari Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Dalam kegiatan PKM ini pelaksana (Xxx XXX) terdiri dari empat orang dengan perincian satu orang dosen dan didampingi oleh tiga orang mahasiswa.
Adapun perincian tim PKM ini adalah:
1. Xxxx Xxxxxxx, SE., MM., Ak., CA, BKP
Kepakaran : Akuntansi dan Pajak
Tugas : Menjadi pembicara sesuai dengan bidang kepakarannya dan mengkoordinasi pelaksanaan PKM.
2. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx NIM : 125180415
Tugas : Memberikan angket dan mengumpulkan angket serta membantu
pelaksanaan kegiatan PKM dengan mendampingi para siswa-siswi untuk bertanya jika ada materi yang tidak jelas.
3. Xxxxxx
NIM : 125180415
Tugas : Memberikan angket dan mengumpulkan angket serta membantu pelaksanaan kegiatan PKM dengan mendampingi para siswa-siswi untuk bertanya jika ada materi yang tidak jelas.
4. Audi Gibrillia
NIM : 125180405
Tugas : Memberikan angket dan mengumpulkan angket serta membantu pelaksanaan kegiatan PKM dengan mendampingi para siswa-siswi untuk bertanya jika ada materi yang tidak jelas.
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1 Kronologi Kegiatan PKM
Pelaksanaan PKM sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi disarankan oleh LPPM untuk dilakukan ke pihak SMA sehingga kami mencari teman yang mengenal kepala sekolah SMA mengingat di masa pandemi ini tidak ada sekolah yang buka. Dari istri salah seorang dosen kami yang mengenal kepala sekolah SMA Bhinneka Tunggal Ika, kami menghubungi untuk berkoordinasi tentang pelaksanaan PKM ini. Pada akhirnya PKM ini dapat terlaksana sesuai kebutuhan kami sebagai dosen dan sesuai juga kebutuhan siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta.
PKM semester Ganjil 2021/2022 diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar terkait perkembangan pengetahuan dan peraturan terkait dengan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pegawai dan dapat membekali siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dengan pelatihan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 agar nantinya dapat berguna di masa yang akan datang. Di samping itu, ada beberapa guru yang bergabung mengikuti zoom PKM ini yang diharapkan dapat memahami perkembangan ilmu ekonomi dan sebagai bahan refreshing dalam memahami perubahan peraturan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Kegiatan PKM ini dilakukan pada Hari Jumat, 3 September 2021 Pk.10.00 – 11.30 via zoom. Susunan acara sebagai berikut
Pk.10.00 – 10.15 Persiapan dan Perkenalan,
Pk.10.20 - 11.15 Kata Sambutan, Foto Bersama, dan dilanjutkan pemaparan materi Pembicara: Xxxx Xxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP
Pk.11.15-11.25 Siswa diminta mengisi angket yang memuat pertanyaan sebelum dan setelah pembekalan PKM.
Pk.11.25-11.30 Penutup
Pada saat pelaksanaan pelatihan, kegiatan diikuti oleh sekitar 65 orang siswa-siswi dan 3 orang guru sebagai wali kelas dari siswa-siswi kelas 10 tersebut. Pelatihan dilakukan dengan memberikan pemaparan materi terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 dan tanya jawab. Di tengah kegiatan pemaparan materi, dilakukan penyebaran angket mengenai tanggapan peserta atas pelatihan ini dengan pengisian angket yang meminta siswa menjawab pertanyaan kondisi sebelum dan setelah PKM ini. Dari sejumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini, hanya ada 56 orang yang bersedia mengisi angket untuk menjawab pertanyaan sebelum dan setelah pelatihan.
Evaluasi terkait pemahaman materi dilakukan dengan memberikan kuis secara lisan. Saat pelaksanaan tanya jawab diberikan souvenir yaitu bagi setiap siswa yang menjawab dengan benar dan cepat diberikan voucher berupa saldo gopay senilai Rp.50.000,-.
4.2 Hasil Kegiatan PKM
Siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika telah berusaha menyimak pembahasan teori dengan baik, dan berusaha menjawab latihan-latihan dengan baik. Hasil jawaban angket siswa- siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika atas pelaksanaan PKM ini dapat dilihat pada table IV.1 di bawah ini.
Tabel IV.1
Hasil Respon Angket Sebelum dan Setelah Pelatihan
Responden | Sebelum | Sesudah | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
1 | 3 | 3 | 1 | 4 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
2 | 1 | 4 | 1 | 2 | 4 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
3 | 3 | 3 | 4 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
4 | 1 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
5 | 3 | 3 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
6 | 1 | 4 | 1 | 4 | 4 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
7 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
8 | 1 | 4 | 4 | 1 | 4 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
9 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
10 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
11 | 3 | 4 | 1 | 4 | 2 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
12 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
13 | 1 | 4 | 1 | 2 | 2 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
14 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
15 | 3 | 4 | 4 | 2 | 4 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
16 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
17 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
18 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
19 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
20 | 3 | 1 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
21 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
22 | 1 | 4 | 4 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
23 | 3 | 4 | 1 | 1 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
24 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
25 | 3 | 4 | 4 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
26 | 1 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
27 | 2 | 4 | 4 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
28 | 3 | 4 | 4 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
29 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
30 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
31 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
32 | 1 | 4 | 3 | 2 | 4 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
33 | 1 | 4 | 4 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
34 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
35 | 3 | 4 | 4 | 2 | 2 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
36 | 3 | 4 | 4 | 2 | 2 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
37 | 1 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
38 | 3 | 4 | 1 | 4 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
39 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
40 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
41 | 3 | 4 | 1 | 4 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
42 | 3 | 4 | 4 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
43 | 1 | 4 | 3 | 3 | 2 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
44 | 2 | 4 | 4 | 3 | 4 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
45 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
46 | 1 | 4 | 1 | 2 | 2 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
47 | 1 | 4 | 1 | 1 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
48 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
49 | 1 | 4 | 3 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
50 | 1 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
51 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
52 | 3 | 1 | 1 | 4 | 4 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
53 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
54 | 1 | 4 | 3 | 4 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
55 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
56 | 3 | 4 | 1 | 2 | 1 | 3 | 4 | 3 | 2 | 1 |
Tabel IV.1 di atas menggambarkan kolom berupa 5 pertanyaan yang sama untuk sebelum dan sesudah pelatihan dan baris yang menunjukkan jumlah 56 siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika yang menjawab angket. Dari hasil angket di atas dapat dilihat bahwa ada perubahan yang positif dalam jawaban pertanyaan (jawaban yang akurat adalah 3,4,3,2,1) dari para siswa-siswi tersebut.
4.1 Luaran yang Dicapai
Luaran kegiatan PKM ini berupa Modul Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai. Kami berharap dengan pelatihan ini dapat membekali siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika untuk lebih memahami bagaimana menghitung Pajak Penghasilan terkait dengan penerimaan penghasilan gaji sebagai seorang pegawai termasuk kebijakan dan perkembangan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat sebagai bekal siswa di masa depan. Disamping modul, PKM ini diikutsertakan dalam acara Senapenmas 2021 dan akan disajikan dalam artikel PINTAR. Foto kegiatan PKM selengkapnya dapat dilihat di lampiran 2, salah satunya disajikan di bawah ini:
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Pelatihan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan SMA Bhinneka Tunggal Ika. Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini adalah dengan mengkoordinir waktu di zoom meeting untuk menyelenggarakan pelatihan dan mempersiapkan siswa-siswinya agar dapat mengikuti pelatihan ini tanpa disibukkan dengan tugas-tugas lainnya. Pelaksanaan PKM ini diselenggarakan pada jam belajar mata pelajaran ekonomi agar dapat diikuti oleh siswa-siswi dan guru pengampu mata pelajaran ekonomi. Hari dan tanggal pelaksanaan PKM ini juga akan disesuaikan dengan pihak sekolah agar tidak berbenturan dengan kegiatan kami selaku pihak yang memberikan pelatihan. Dari jawaban yang diberikan, kami dapat menyimpulkan bahwa materi perhitungan pajak penghasilan atas gaji pegawai ini telah dapat mereka pahami dan kami berharap semoga materi ini berguna bagi mereka dan dapat diterapkan dalam kehidupan nyata bukan lagi hanya sekedar teori. Dari adanya antusias siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika yang sangat besar dalam mengikuti PKM ini maka dapat disimpulkan PKM ini telah berlangsung dengan baik. Siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika telah mendengarkan dan memahami pembahasan mengenai semua hal terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pasal 21, dan sudah berupaya untuk menjawab seluruh pertanyaan dalam PKM ini dengan baik. Pada akhir dari pelatihan ini juga telah dibagikan angket untuk mengetahui bagaimana tanggapan siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika terhadap PKM ini.
5.2 Saran
PKM semester berikutnya dapat menindak lanjuti PKM sebelumnya sehingga ada kesinambungan dengan pembekalan topik yang dibutuhkan seperti yang telah terungkap dari pemahaman siswa dalam angket PKM sebelumnya. Terkait pembekalan siswa di masa depan sebaiknya terus diberikan pelatihan karena pada tahun depan akan ada siswa-siswi yang baru masuk, di samping itu topik lain yang kompetensinya dimiliki oleh dosen-dosen Untar dapat dijadikan masukan untuk PKM semester berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdi, Husnul (2021), Cara Hitung PPh 21 Karyawan Beserta Contohnya yang Perlu Dipahami, Xxxxxxx0.xxx, Jakarta
Xxxxxx, Xxxxx (2015), Pajak Penghasilan Pasal 21, Klinik Pajak, Jakarta
Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (2018), Analisis Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Karyawan, Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman, Volume 3 Nomor 2, Universitas Mulawarman, Samarinda.
Xxxxxxxxxxx, Indah (2019), Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada PT X Di Surabaya, Jurnal Fakultas Ekonomi Unisla, Volume 4 Nomor 2, Lamongan
Xxxxx, Xxxx (2020), Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 11 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta Sendari, Anugerah Ayu (2021), Cara Menghitung PPh 21 Sesuai Tarif yang Berlaku, Karyawan
Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx0.xxx, Jakarta
Xxxxxxx, Xxxxxx (2020), Pengertian Pegawai, Xxxxxx Xxxxx, Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Waisnawa, Nyoman Kencana Dewi (2019), Sistem Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Berbasis Web Pada PT Xxxxx Xxxxxx Sukses Selalu, Jurnal Akuntansi Perpajakan, Volume 5 Nomor 1, Universitas Merdeka, Malang
Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx, 2018, Belajar Mudah Perpajakan, Mitra Wacana Media, Jakarta
xxxx://xxxxx.xxx.xx.xx/xxxxxx/xxxxxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxx
xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxxxxx/xxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxx-xxxxx- pendidikan/
LAMPIRAN 1
MODUL PELATIHAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA SISWA-SISWI SMA BHINNEKA TUNGGAL IKA
PKM SEMESTER GANJIL 2021/2022
Topik pelatihan ini adalah:
1. Dasar Hukum
2. Pemotong PPh Pasal 21
3. Obyek PPh Pasal 21
4. Non Obyek PPh Pasal 21
5. Tarif
Lampiran 2
FOTO-FOTO KEGIATAN PKM
Lampiran 3 ARTIKEL SENAPENMAS
PELATIHAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK SISWA-SISWI SMA BHINNEKA TUNGGAL IKA JAKARTA
Xxxx Xxxxxxx1, Xxxx Xxxxxx Xxxxxx2, Xxxxxx3, Audi Gibrillia4
Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta
ABSTRAK
Tidak semua lulusan SMAN akan melanjutkan pendidikan lanjutan atau menjadi wirausahawan, sebagian dari mereka akan menjadi pekerja atau pegawai. Sebagai pegawai mereka akan memperoleh gaji atau penghasilan yang tentu saja akan dikenakan Pajak Penghasilan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pemotongan atau perhitungan Pajak Penghasilan pegawai tersebut (lebih dikenal dengan istilah PPh Pasal 21), maka pelatihan ini diberikan untuk para siswa-siswi SMA. Kami akan membekali mereka dengan pengetahuan mengenai penghasilan apa saja yang diklasifikasikan sebagai penambah penghasilan atau tidak. SMA Bhinneka Tunggal Ika selaku mitra PKM ini membutuhkan pengayaan wawasan siswa-siswinya terkait dengan perkembangan ilmu ekonomi dan perpajakan. Dengan melaksanakannya PKM ini, target yang diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar terkait Pajak Penghasilan Pegawai dan diharapkan dapat membekali siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dengan tujuan untuk mempersiapkan siswa-siswi agar nantinya dapat menggunakan ilmu yang didapat di masa yang akan datang ataupun di dunia kerja nantinya. Kegiatan PKM ini telah dilaksanakan secara daring melalui pertemuan zoom karena masih belum diperkenankan pelaksanaan secara tatap muka. Dalam pelatihan ini dibagikan modul Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai sebagai luaran PKM secara online sehingga dapat diakses dan dibaca kembali oleh siswa- siswi SMA tersebut. Hasil luaran dari kegiatan ini juga akan disajikan dalam kegiatan SENAPENMAS dan dimasukkan dalam artikel PINTAR. Metode pelaksanaan ini dilakukan dengan penjelasan dan diskusi serta tanya jawab yang seluruhnya dilaksanakan secara daring. Kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan mengisi jadwal belajar mata pelajaran Ekonomi dan diikuti oleh guru yang mengampu mata pelajaran tersebut juga.
Kata kunci: PKM, Pajak Penghasilan, Pegawai, SMA Bhinneka Tunggal Ika.
ABSTRACT
Not all high school graduates will continue their education or become entrepreneurs, some of them will become workers or employees. As employees they will get a salary or income which will be subject to Income Tax by the company or employer. In order to avoid mistakes in deducting or calculating the employee's income tax (usually known as PPh Article 21), this training is provided for high school students. We will provide them with knowledge about what income is classified as an income addition or not. Bhinneka Tunggal Ika High School as a PKM partner needs to enrich the students' insight related to the development of economics and taxation. This PKM activity has been carried out online through a zoom meeting because face-to-face implementation is still not allowed. In this training, the Employee Income Tax Calculation module has been distributed as an online PKM output so that it can be accessed and re-read by the high school students. The outputs of this activity will also be presented at SENAPENMAS and included in the PINTAR article. This implementation method is carried out with explanations and discussions as well as questions and answers which are all be carried out online. This PKM activity has been carried out by filling out the study schedule for Economics subjects and followed by teachers who are also in charge of these subjects.
Keywords: PKM, Income Tax, Employees, Bhinneka Tunggal Ika High School.
1. PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Dalam xxx.xxxxx.xxx.xx, sekolah Bhinneka Tunggal Ika didirikan oleh Alm. Bpk Xxxxx Xxxxxxx yang pada mulanya bernama Ta Tung. Berdirinya sekolah ini disebabkan atas rasa keprihatinan Alm. Bpk Xxxxx Xxxxxxx terhadap dunia pendidikan pada masa tahun 1968 karena banyaknya anak Indonesia yang putus sekolah maupun tidak bersekolah. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1971 Ta Tung berubah nama menjadi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika atas inisiatif dari Wakil Presiden Indonesia Pertama yaitu Alm. Xxxxxxxx Xxxxx. Menurut beliau Ta Tung turut serta dalam membangun generasi bangsa tanpa memandang suku ras dan agama, sehingga atas dasar tersebutlah Sekolah Bhinneka Tunggal Ika menjadi sekolah Asimilasi pertama di Indonesia. Hingga saat ini Yayasan Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika yang menaungi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika dengan semboyan Pancasila ikut serta dalam mengembangkan bidang Pendidikan dan Pengajaran, dan pelayanan sosial lainnya, termasuk pula dalam menyiapkan tenaga yang ahli dalam berbagai bidang. Yayasan Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika menyelenggarakan Pembelajaran Umum maupun Kejuruan sebagai bentuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membentuk generasi muda agar dapat menjadi pribadi yang utuh dan menghargai perbedaan. Berikut foto Sekolah Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi mitra pelaksanaan PKM :
Berikut ini Visi dan misi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika
Visi : Menjadi Lembaga Pendidikan Nasional terkemuka dan modern yang turut serta membangun generasi Penerus Bangsa dalam Ilmu, Iman dan Karakter tanpa memandang Suku, Ras dan Agama berasaskan Pancasila.
Misi : Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal melalui Pendidikan Karakter, Pendidikan Bermutu, Toleran dan Menghargai Semua Perbedaan yang ada, melalui peserta didik yang dipercayakan Orang Tua dan Wali Murid kepada Kami sebagai Lembaga Pendidik Terpercaya.
Untuk mensukseskan visi dan misi, sekolah Bhinneka tunggal Ika melakukan :
- Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter yang diterapkan mencakup pemberdayaan potensi dan budaya peserta didik guna membangun karakter pribadi yang unik sebagai warga negara Indonesia
- Pengajaran Bermutu
Pengajaran bermutu diterapkan dengan cara membuat peserta didik terlibat secara penuh dalam proses belajar mengajar di kelas, sehingga siswa diharapkan akan berhasil mencapai tujuan pengajaran secara optimal.
- Rasa toleransi
Rasa toleransi diterapkan dengan Menanamkan pembelajaran hubungan antar sesama manusia yang berbeda ras, suku, agama agar nantinya dapat bersosialisasi dengan masyarakat yang lain dengan baik.
- Menghargai perbedaan
Melalui pendidikan multikultural dan pemahaman, akan menumbuhkan rasa kesadaran tentang pentingnya memiliki sifat menghargai, mengakui, dan menerima keragaman budaya yang ada sehingga diharapkan dapat terciptanya rasa saling menghargai perbedaan yang ada.
Para siswa-siswi yang telah lulus atau menyelesaikan pendidikan SMA nya tidak semuanya akan melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi. Ada sebagian dari mereka yang akan berwirausaha dan sebagian besar akan mencari pekerjaan sebagai pegawai sebuah badan usaha. Terkait dengan status nya sebagai pegawai nanti, para lulusan ini tentu saja perlu mengetahui yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai. Dalam hal perpajakan, sebagai pegawai memiliki kewajiban melakukan pembayaran pajak penghasilan atas gaji dan upah yang mereka terima dengan mekanisme yang ada di Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud itu dikenal dengan sebutan Pajak Penghasilan Karyawan atau Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Sesuai dengan Xxxaturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Dalam Pasal 3 Perdirjen tersebut disebutkan siapa saja peserta yang dapat menjadi wajib pajak PPh Pasal 21 yang mana salah satunya adalah pegawai dan penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya dan lain sebagainya.
Menurut Subekti (2020) pengertian Pegawai adalah Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri. Jenis Pegawai berdasarkan cara perhitungan PPh Pasal 21 dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Pegawai Tetap
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Menurut Xxxx (2021) walaupun cara menghitung PPh Pasal 21 telah diatur melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, namun pada prakteknya, setiap perusahaan memiliki cara hitung PPh Pasal 21 yang disesuaikan dengan tunjangan pajak penghasilan atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga cara hitung PPh 21 yang paling umum:
1. Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)
Xxxx hitung PPh 21 dengan metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
2. Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)
Cara hitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.
3. Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)
Cara hitung PPh 21 dengan metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
1.2 Permasalahan Mitra
Sekolah Bhinneka Tunggal Ika tentunya ingin memberikan kualitas pembelajaran yang terbaik untuk semua siswa-siswi nya, sedangkan dalam ilmu ekonomi tentunya ada perubahan ataupun perkembangan sesuai dengan perubahan jaman yang terjadi apalagi dalam hal perpajakan. Oleh karena itu dirasa penting untuk guru maupun murid mengetahui dan mengikuti perkembangan ilmu ekonomi dalam hal ini mengenai Pajak Penghasilan terutama Pajak Penghasilan Pegawai (PPh Pasal 21) sehingga dinilai perlu adanya sosialisasi maupun pengajaran tentang perkembangan ataupun pembaharuan ilmu ekonomi dalam hal PPh Pasal 21.
Ilmu ekonomi terus mengalami perkembangan dan memiliki dampak luas bagi masyarakat apalagi yang terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang perekonomian. Pendekatan ilmu ekonomi adalah pendekatan yang bersifat akademis teoritis, sedangkan dalam penyusunan kebijakan pada umumnya lebih mengutamakan pendekatan praktis empiris. Untuk itulah diperlukan sebuah metode untuk mengevaluasi sebuah kebijakan agar sesuai dengan apa yang sudah direncanakan di tahap perencanaan.
Untuk dapat melakukan evaluasi atas sebuah kebijakan maka diperlukan sebuah perbandingan antara hasil yang diperoleh dengan target yang sudah direncanakan di awal. Dalam hal ini diperlukan peranan seorang guru dalam memberikan wawasan kepada para siswa-siswi nya dalam memahami dan mengerti mengenai arti sebuah kebijakan.
Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
1.3 Uraian Hasil PKM Terkait
Berhubung kegiatan pelatihan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai untuk siswa- siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika baru akan mulai dilakukan, sehingga belum ada hasil dari kegiatan PKM sebelumnya yang dapat disajikan dalam melaksanakan pelaporan kegiatan ini. Akan tetapi dengan dilakukanya kegiatan PKM ini diharapkan para siswa-siswi dapat mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai nantinya dan mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21 yang benar pada saat mereka menerima gaji nantinya sebagai imbalan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja. Kegiatan PKM ini sendiri telah terselenggara pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 yang dilakukan melalui media online zoom meeting.
2. METODE PELAKSANAAN PKM
Persiapan, pelaksanaan, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban PKM ini dilakukan pada bulan Juli - Desember 2021. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan dengan mengisi jam mata pelajaran Ekonomi. Pelatihan mengenai Perhitungan Pajak Penghasilan dilakukan secara tutorial disertai sesi tanya jawab yang kemudian dilanjutkan dengan latihan. Di bawah ini susunan acara yang akan dilaksanakan:
Sesi 1 Penjelasan Tentang Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Sesi 2 Tanya Jawab dan latihan
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masih belum memungkinkan bagi kami untuk datang ke lokasi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika yang beralamat di Jl. XX.Xxx.Xxxxxxx Xx.000 X, XX.00/XX.0, Xxxxxxxan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, sehingga saat pelaksanaan PKM ini kami lakukan melalui zoom meeting yang direkam sebagai luaran tambahan dalam laporan pertanggungjawaban.
Kami telah menyiapkan:
Modul yang berisi materi pelatihan yang sudah kami siapkan akan kami unggah di file zoom meeting.
Souvenir dan hadiah yang akan diserahkan pada saat pelaksanaan kegiatan PKM berupa gopay.
Pada saat pelatihan, selain memberikan pemaparan mengenai materi Pajak Penghasilan Pegawai kami akan selingi dengan memberikan beberapa pertanyaan untuk para siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika tersebut. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian siswa-siswi agar tidak mengantuk saat mendengarkan pemaparan dari kami. Di akhir pelatihan akan disebarkan angket untuk evaluasi jalannya PKM ini. Berdasarkan hasil angket yang dibagikan dapat diketahui minat siswa-siswi sekolah Bhinneka Tunggal Ika dan dapat direncanakan untuk topik pelatihan semester berikutnya.
Salah satu contoh cara perhitungan Pajak Penghasilan yang kami sajikan dalam pelatihan ini adalah:
Dalam kegiatan PKM ini pelaksana (Xxx XXX) terdiri dari empat orang dengan perincian satu orang dosen dan didampingi oleh tiga orang mahasiswa.
Adapun perincian tim PKM ini adalah:
1. Xxxx Xxxxxxx, SE., MM., Ak., CA, BKP Kepakaran : Akuntansi dan Pajak
Tugas : Menjadi pembicara sesuai dengan bidang kepakarannya dan mengkoordinasi pelaksanaan PKM.
2. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
NIM : 125180415
Tugas : Memberikan angket dan mengumpulkan angket serta membantu pelaksanaan kegiatan PKM dan mencatat peserta yang menjawab pertanyaan dengan benar.
3. Xxxxxx
NIM : 125180415
Tugas : Memberikan angket dan mengumpulkan angket serta membantu pelaksanaan kegiatan PKM dengan menyiapkan daftar pertanyaan.
4. Audi Gibrillia
NIM : 125180405
Tugas : Memberikan angket dan mengumpulkan angket serta membantu pelaksanaan kegiatan PKM.
Dalam pelaksaan PKM ini kami mengajukan beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab oleh para peserta dengan baik, yaitu diantaranya pertanyaan tentang “Berapa tarif PPh berdasarkan Ps. 17 ayat 1 dengan lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 Juta ?” yang dapat dijawab dengan benar oleh salah satu peserta yaitu “5%”
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelatihan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan SMA Bhinneka Tunggal Ika. Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini adalah dengan mengkoordinir waktu di zoom meeting untuk menyelenggarakan pelatihan dan mempersiapkan siswa-siswinya agar dapat mengikuti pelatihan ini tanpa disibukkan dengan tugas-tugas lainnya. Pelaksanaan PKM ini akan diselenggarakan pada jam belajar mata pelajaran ekonomi agar dapat diikuti oleh siswa-siswi dan guru pengampu mata pelajaran ekonomi. Hari dan tanggal pelaksanaan PKM ini juga akan disesuaikan dengan pihak sekolah agar tidak berbenturan dengan kegiatan kami selaku pihak yang memberikan pelatihan. Dari jawaban yang diberikan, kami dapat menyimpulkan bahwa materi pelatihan penghitungan pajak penghasilan ini telah dapat mereka pahami dan kami berharap semoga materi ini berguna bagi mereka dan dapat diterapkan dalam kehidupan nyata bukan lagi hanya sekedar teori. Dari adanya antusias siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika yang sangat besar dalam mengikuti PKM ini maka dapat disimpulkan PKM ini telah berlangsung dengan baik. Siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika telah mendengarkan dan memahami pembahasan mengenai semua hal terkait dengan pemotongan pajak penghasilan, dan sudah berupaya untuk menjawab seluruh pertanyaan dalam PKM ini dengan baik. Pada akhir dari pelatihan ini juga telah dibagikan angket untuk mengetahui bagaimana tanggapan siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika terhadap PKM ini.
Berikut ini foto-foto kegiatan PKM disajikan dibawah ini :
Gambar 3. Materi PKM-1
Gambar 4. Materi PKM-2
Gambar 5. Kegiatan Pelatihan dan Tanya Jawab
4. KESIMPULAN DAN SARAN
PKM dengan topik Pelatihan Pajak Penghasilan Pegawai untuk siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini terlihat dari tingginya ketertarikan siswa-siswi dalam mengikuti pelatihan PKM serta mampunya para siswa- siswi tersebut menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kami sampaikan. Untuk saran dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan PKM secara terus menerus sangat dibutuhkan karena masih banyak siswa-siswi yang membutuhkan pengetahuan lebih mendalam tentang ilmu ekonomi dan ilmu perpajakan agar kelak dapat berguna bagi mereka dan dapat diterapkan dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Ucapan Terima Kasih
Pada kesempatan ini, saya sebagai ketua tim PKM mengucapkan terima kasih kepada Xxxxx Xxx Xxxxx, X.Xx yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Juga kepada Manajer Bidang PKM, Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, M.T. yang telah banyak membantu dan menyetujui proposal dan pendanaan agar dapat terselenggaranya kegiatan ini, serta kepada Xxxxxxx Xxxxxx, Audi Gibrilia, Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tarumanagara yang banyak membantu dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dengan menyediakan fasilitas zoom meeting.
REFERENSI
Abdi, Husnul (2021), Cara Hitung PPh 21 Karyawan Beserta Contohnya yang Perlu Dipahami, Xxxxxxx0.xxx, Jakarta
Xxxxxx, Xxxxx (2015), Pajak Penghasilan Pasal 21, Klinik Pajak, Jakarta
Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (2018), Analisis Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Karyawan, Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman, Volume 3 Nomor 2, Universitas Mulawarman, Samarinda
Xxxxxxxxxxx, Indah (2019), Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada PT X Di Surabaya, Jurnal Fakultas Ekonomi Unisla, Volume 4 Nomor 2, Lamongan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Xxxxx, Xxxx (2020), Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 11 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta Sendari, Anugerah Ayu (2021), Cara Menghitung PPh 21 Sesuai Tarif yang Berlaku, Karyawan
Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx0.xxx, Jakarta
Xxxxxxx, Xxxxxx (2020), Pengertian Pegawai, Xxxxxx Xxxxx, Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Waisnawa, Nyoman Kencana Dewi (2019), Sistem Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Berbasis Web Pada PT Xxxxx Xxxxxx Sukses Selalu, Jurnal Akuntansi Perpajakan, Volume 5 Nomor 1, Universitas Merdeka, Malang
Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx, 2018, Belajar Mudah Perpajakan, Mitra Wacana Media, Jakarta
ARTIKEL PINTAR
PELAJAR SMA BELAJAR PAJAK
Xxxx Xxxxxxx, Dosen FEB Untar Xxxxxx, Mahasiswi Akuntansi Untar
Syam H T, Mahasiswi Akuntansi Untar Audi G, Mahasiswi Akuntansi Untar
Pada kesempatan kali ini, kami dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara kembali memberikan pelatihan berupa perhitungan Pajak Penghasilan untuk para pegawai atau yang sering dienal dengan istilah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Ps 21). Pelatihan materi perpajakan mengenai perhitungan PPh Ps 21 ini diberikan kepada para siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika yang beralamat di Jalan KH Xxx Xxxxxxx atau dikenal dengan sebutan wilayah “Jembatan Lima”. Lokasi sekolah di lingkungan padat yang berbaur dengan usaha-usaha yang berada di sekitarnya tentu saja menjadi keistimewaan sekolah ini. Sekolah Bhinneka Tunggal Ika yang sebelumnya bernama “Ta Tung” adalah sekolah asimilasi pertama di Indonesia yang diinisiasi perubahan namanya oleh wakil presiden Republik Indonesia pertama yaitu (Alm) Xxxxxxxx Xxxxx atau yang dikenal dengan Xxxx Xxxxx.
Sekolah Bhinneka Tunggal Ika adalah sekolah yang berasaskan Pancasila. Sebagai sebuah lembaga pendidikan tentu saja Sekolah Bhinneka Tunggal Ika ingin memberikan pengetahuan terkait dengan perpajakan kepada para siswa-siswi nya agar dapat menjadi bekal dikemudian hari. Untuk itulah para Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara (FEB UNTAR) diundang untuk melaksanakan pelatihan perpajakan dasar ini dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) sebagai bagian dari Xxx Xxxxx perguruan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Dalam Pasal 3 Perdirjen tersebut disebutkan siapa saja peserta yang harus melakukan wajib pajak PPh Pasal 21 yang mana salah satunya adalah pegawai dan Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh ini dan lain sebagainya.
Pengertian Pegawai adalah Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri. Jenis Pegawai
berdasarkan cara perhitungan PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap atau Pekerja Lepas. Adapun cara atau metode penghitungan PPh Ps 21 yang umum dilakukan adalah dengan : 1) Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross); 2) Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up); 3) Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net).
Pelatihan ini dilaksanakan dengan memberikan pelatihan secara tutorial dan ada sesi tanya jawab dilanjutkan dengan melakukan latihan-latihan perhitungan nya. Pada sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan yang dilemparkan ke siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika tersebut dan sebagai imbalan kami memberikan hadiah berupa voucher gopay bagi peserta pelatihan yang dapat menjawab dengan cepat dan tepat.
Pelatihan penghitungan Pajak Penghasilan yang dilakukan secara daring melalui “zoom meeting’ ini telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sedangkan pemaparan nya dilaksanakan oleh penulis (Xxxx) dengan dibantu oleh 3 orang mahasiswa Untar (Xxxx, Xxxxxx dan Xxxx) yang berisikan materi tentang dasar hukum, pemotong PPh Ps 21, Obyek PPh Ps 21, Non Obyek PPh Ps 21, dan tarif PPh Ps 21.
Pelaksanaan pelatihan ini telah terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, sehingga kami mengharapkan agar dengan pelatihan ini para siswa- siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dapat menjadi wajib pajak yang taat atau patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban nya kelak pada saat mereka telah bekerja atau memiliki usaha sendiri, khususnya dalam kaitan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ini.
Di kesempatan ini tak lupa pula kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besar nya kepada LPPM dan FEB UNTAR yang sudah mendanai dan mendukung terlaksananya PKM ini dengan baik dan lancar.