IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I UMUM
Pasal 1 PENGERTIAN
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan:
1. Ad Hoc adalah sekumpulan Anggota Perkumpulan yang diberi tugas oleh Kongres, Musyawarah Kerja Nasional, atau Pengawas dalam rangka menuntaskan tugas-tugas khusus dalam jangka waktu tertentu.
2. Xxx Xx Xxx adalah Ad Hoc yang dibentuk oleh Musyawarah Kerja Nasional dengan anggota terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengurus Pusat, dan 1 (satu) orang perwakilan dari setiap Pengurus Cabang yang bertugas untuk menyelesaikan tugas dari Musyawarah Kerja Nasional; atau yang dibentuk Pengurus Pusat untuk menyelesaikan tugas khusus tertentu.
3. Komisi Ad Hoc adalah Ad Hoc yang dibentuk oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dengan anggota terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengurus Pusat, dan 1 (satu) orang perwakilan dari setiap Cabang yang bertugas untuk menyelesaikan tugas dari Kongres/Kongres Luar Biasa.
4. Majelis Pengawas Ad Hoc adalah Ad Hoc yang dibentuk oleh Pengawas dengan anggota terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengawas, 1 (satu) orang mewakili Pengurus Daerah terkait, dan 1 (satu) orang mewakili Pengurus Cabang terkait yang bertugas untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Peraturan Perkumpulan yang dilakukan oleh Anggota.
5. Sidang Pemeriksaan Anggota adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Xxxxxxx Xxxxawas Ad Hoc.
6. Terperiksa adalah Anggota yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perkumpulan.
7. Putusan Majelis Pengawas Ad Hoc adalah hasil sidang pemeriksaan terhadap Anggota.
8. Rekomendasi Pengawas adalah surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Pengawas kepada Pengurus Pusat berdasarkan Putusan Sidang Pemeriksaan Majelis Pengawas Ad Hoc sebagai dasar untuk menerbitkan Keputusan Pengurus Pusat.
9. Mars IKPI adalah lirik lagu dan komposisi musik dengan irama teratur dan kuat sebagai ciri khas Perkumpulan yang dinyanyikan dengan penuh semangat pada saat penyelenggaraan kegiatan Perkumpulan.
10. Pergantian antar waktu adalah penggantian pejabat Perkumpulan sebelum periode masa bakti kepengurusan berakhir.
11. Pemungutan suara lisan adalah pemungutan suara yang bersifat terbuka, dilakukan dengan cara berdiri bagi anggota yang menyetujui suatu pilihan.
12. Pemungutan suara tertulis adalah pemungutan suara yang bersifat tertutup, dilakukan dengan menggunakan surat suara dan dihitung secara manual.
13. Pemungutan suara elektronik adalah pemungutan suara yang bersifat tertutup, dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik dan dihitung secara elektronik.
14. Situs web (website) Perkumpulan adalah situs web yang dibuat, dikembangkan, dan dikelola oleh Pengurus Pusat sebagai media informasi Perkumpulan.
BAB II LAMBANG DAN MARS
Pasal 2 LAMBANG
(1) Lambang Perkumpulan digunakan pada:
1. Bendera Perkumpulan,
2. Jaket Perkumpulan,
3. Vandel Perkumpulan,
4. Lencana Perkumpulan,
5. Benda lain
(2) Bendera Perkumpulan adalah kain berbentuk empat persegi panjang berwarna putih dan bertuliskan Lambang Perkumpulan.
(3) Jaket Perkumpulan adalah baju luar berwarna hitam dengan emblem Lambang Perkumpulan yang dipasang pada bagian dada sebelah kanan.
(4) Vandel Perkumpulan adalah bendera kecil dengan bentuk khusus yang bertuliskan Lambang Perkumpulan dengan rumbai-rumbai disamping sisi kiri, kanan, dan bawah.
(5) Lencana Perkumpulan (Pin) adalah Lambang Perkumpulan yang dipakai Anggota berbentuk medali yang dipasang di dada sebelah kiri.
(6) Warna Lambang Perkumpulan adalah kombinasi warna :
1. hijau;
2. hitam; dan
3. kuning;
(7) Bentuk dan Lambang Perkumpulan adalah sebagaimana terlampir dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
(8) Perubahan bentuk dan warna Lambang Perkumpulan ditetapkan dan disahkan dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(9) Tata Cara Penggunaan atau Pemanfaatan Lambang Perkumpulan diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat .
Pasal 3 MARS
(1) Mars Perkumpulan adalah Mars IKPI sebagaimana terlampir dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Perubahan Lirik dan Komposisi Mars IKPI ditetapkan dan disahkan dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN BENTUK USAHA ANGGOTA
Pasal 4 ANGGOTA TETAP
(1) Syarat menjadi Anggota Tetap Perkumpulan adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Bertempat tinggal di Indonesia;
d. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Negara;
e. Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
f. Memiliki Ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi Akuntansi atau program studi Perpajakan atau ijazah strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan;
g. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan dari institusi pelaksana Sertifikasi Ujian Konsultan Pajak yang resmi; dan
h. Memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak.
(2) Tata cara untuk menjadi Anggota Tetap sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
b. Pengurus Cabang meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengurus Pusat disertai surat rekomendasi dari Pengurus Cabang.
(3) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.
(4) Pengurus Pusat menerbitkan Keputusan Keanggotaan selambat- lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah permohonan tertulis beserta rekomendasi dari Pengurus Cabang diterima lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Pendaftaran sebagai Anggota Tetap diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
Pasal 5 ANGGOTA TERBATAS
(1) Syarat menjadi Anggota Terbatas Perkumpulan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan dari institusi pelaksana Sertifikasi Ujian Konsultan Pajak yang resmi.
(2) Tata cara untuk menjadi Anggota Terbatas sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
b. Pengurus Cabang meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengurus Pusat disertai surat rekomendasi dari Pengurus Cabang.
(3) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.
(4) Pengurus Pusat menerbitkan Keputusan Keanggotaan selambat- lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah permohonan tertulis beserta rekomendasi dari Pengurus Cabang diterima lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Pendaftaran sebagai Anggota Terbatas diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
Pasal 6 ANGGOTA KEHORMATAN
(1) Syarat menjadi Anggota Kehormatan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. Memiliki kemampuan dan keahlian dibidang perpajakan dan/atau memiliki kontribusi nyata dalam memelihara dan memajukan perkumpulan.
(2) Pengurus Pusat menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Kehormatan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno.
(3) Tata Cara dan Prosedur Pengangkatan Anggota Kehormatan diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
Pasal 7 HAK ANGGOTA
(1) Anggota Tetap berhak untuk:
a. Menyediakan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai batasan tingkat keahliannya sebagaimana diatur dalam perundang- undangan.
b. Memperoleh imbalan atas jasa perpajakan yang telah diberikan kepada klien berdasarkan persetujuan bersama.
c. Mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar, dan kegiatan pendidikan lainnya guna meningkatkan pengetahuannya.
d. Berperan serta melaksanakan program kerja Perkumpulan dan memberikan dukungan dalam mencapai tujuan Perkumpulan.
e. Mengikuti kegiatan Perkumpulan.
f. Menyampaikan pendapat dan mempunyai hak suara dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
g. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus sesuai dengan Peraturan Perkumpulan.
h. Mengemukakan ide, gagasan, saran, dan pendapat untuk kemajuan Perkumpulan.
i. Mendapatkan bantuan hukum jika terlibat kasus hukum pidana perpajakan dalam menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila diperlukan.
j. Mendapatkan layanan dari Perkumpulan dalam memperoleh bahan/dokumen/informasi mengenai peraturan perkumpulan, peraturan perpajakan atau lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan profesi Konsultan Pajak, dengan memperhatikan fasilitas Perkumpulan yang tersedia.
(2) Anggota Terbatas berhak untuk:
a. Mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar dan kegiatan pendidikan lainnya guna meningkatkan pengetahuannya.
b. Berperan serta melaksanakan program kerja Perkumpulan dan memberikan dukungan dalam mencapai tujuan Perkumpulan.
c. Mengikuti kegiatan Perkumpulan.
d. Menyampaikan pendapat dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
e. Mengemukakan ide, gagasan, saran, dan pendapat untuk kemajuan Perkumpulan.
f. Mendapatkan layanan dari Perkumpulan dalam memperoleh bahan/dokumen/informasi mengenai peraturan perkumpulan, peraturan perpajakan atau lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan profesi Konsultan Pajak, dengan memperhatikan fasilitas Perkumpulan yang tersedia.
(3) Anggota Kehormatan berhak untuk:
a. Mengikuti kegiatan Perkumpulan.
b. Menyampaikan pendapat dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
c. Mengemukakan ide, gagasan, saran, dan pendapat untuk kemajuan Perkumpulan.
Pasal 8 KEWAJIBAN ANGGOTA
(1) Wajib menjunjung tinggi dan menaati ketentuan Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat.
(2) Wajib berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan Perkumpulan.
(3) Wajib menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan.
(4) Wajib membayar uang pangkal dan iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan, kecuali bagi Anggota Kehormatan.
(5) Wajib menyelesaikan perselisihan antar sesama anggota dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat dengan tidak menggunakan dan/atau melibatkan pihak dari luar Perkumpulan.
(6) Wajib menjadi anggota pada salah satu Cabang Perkumpulan di wilayah domisili.
(7) Wajib mengajukan penetapan domisili kepada Pengurus Pusat apabila bertempat tinggal atau mempunyai kegiatan utama di kota/kabupaten yang berbeda dengan kota/kabupaten yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk.
(8) Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Cabang tempat domisili yang baru apabila anggota pindah domisili atau tempat tinggal, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pindah, dengan tembusan ke Pengurus Cabang asal.
(9) Wajib mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang apabila anggota mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri.
(10) Anggota Tetap wajib memelihara dan meningkatkan kemampuan profesinya dengan mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan yang diselenggarakan Perkumpulan.
Pasal 9
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Keanggotaan Perkumpulan berakhir atau berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
c. Permintaan sendiri secara tertulis;
d. Ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
e. Dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
f. Sejak diangkat dan selama menjadi Pejabat Negara; atau
g. Diberhentikan dari keanggotaan Perkumpulan.
(2) Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari Anggota dan/atau informasi resmi yang diperoleh Pengurus Pusat.
(3) Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bersifat sementara dan dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari Anggota dan/atau informasi resmi yang diperoleh Pengurus Pusat.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g didahului dengan Teguran Tertulis.
(5) Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling sedikit selama 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Teguran Tertulis disampaikan melalui pos tercatat.
(6) Apabila selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Anggota melakukan pelanggaran yang sama maka dikenai sanksi Pemberhentian Sementara paling sedikit selama 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan.
(7) Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus melalui tahapan sebagai berikut:
a. Untuk memproses dugaan pelanggaran Anggota terhadap Peraturan Perkumpulan, Pengawas melakukan penelitian berdasarkan informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang diterima baik langsung atau tidak langsung.
b. Apabila dari hasil penelitian diperoleh cukup bukti adanya pelanggaran Peraturan Perkumpulan maka dapat dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan.
c. Untuk keperluan Sidang Pemeriksaan, Pengawas membentuk Majelis Pengawas Ad Hoc yang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengawas, 1 (satu) orang mewakili Pengurus Daerah, dan 1 (satu) orang mewakili Pengurus Cabang.
d. Majelis Pengawas Ad Hoc wajib memanggil anggota yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Perkumpulan (Terperiksa) secara tertulis ke alamat domisili melalui pos tercatat dan/atau melalui alamat surat elektronik (email).
e. Apabila 3 (tiga) kali berturut-turut pemanggilan sebagaimana pada huruf d Anggota yang bersangkutan tidak hadir, maka Majelis Pengawas Ad Hoc dapat melakukan sidang tanpa dihadiri Terperiksa dan mengambil keputusan berdasarkan informasi, data, bukti-bukti, catatan-catatan dan keterangan yang dimiliki dan/atau diketahui Majelis Pengawas Ad Hoc.
f. Untuk memenuhi asas keadilan di dalam Sidang Pemeriksaan Majelis Pengawas Ad Hoc, terperiksa berhak membela diri dan/atau menghadirkan saksi yang meringankan.
g. Dalam pengambilan keputusan, Majelis Pengawas Ad Hoc mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
h. Dalam hal keputusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Anggota Majelis Pengawas Ad Hoc yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam Risalah Sidang Majelis Pengawas Ad Hoc.
i. Berdasarkan Risalah Sidang Majelis Pengawas Ad Hoc diterbitkan Putusan Majelis Pengawas Ad Hoc.
j. Putusan Majelis Pengawas Ad Hoc dapat berupa :
1) Tidak Bersalah; atau
2) Bersalah
k. Setiap Putusan Majelis Pengawas Ad Hoc harus mengungkapkan alasan-alasan dari pengambilan keputusan tersebut.
l. Putusan Majelis Pengawas Ad Hoc beserta Surat Rekomendasi Pengawas disampaikan oleh Pengawas kepada Pengurus Pusat.
m. Rekomendasi Pengawas dapat berupa :
1) Dipulihkan nama baiknya;
2) Teguran Tertulis;
3) Pemberhentian Sementara; atau
4) Pemberhentian Tetap.
n. Pengurus Pusat menindaklanjuti Putusan Majelis Pengawas Ad Hoc beserta Surat Rekomendasi Pengawas dengan menerbitkan Keputusan Pengurus Pusat paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterima.
Pasal 10
BENTUK USAHA ANGGOTA
(1) Bentuk usaha Anggota dalam menjalankan praktik profesi adalah perseorangan dan/atau persekutuan perdata.
(2) Usaha Anggota yang berbentuk Persekutuan Perdata harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang, dan paling sedikit 1 (satu) orang dari sekutu tersebut merupakan Konsultan Pajak Anggota Perkumpulan;
b. Pimpinan Persekutuan Perdata harus Konsultan Pajak;
c. Memiliki akta pendirian Persekutuan Perdata;
d. Mempunyai tempat kedudukan usaha; dan
e. Memberitahukan secara tertulis pendirian Persekutuan kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat.
(3) Anggota dapat membuka Cabang, dengan syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai tempat kedudukan dan pegawai di Cabang;
b. Memiliki NPWP Cabang; dan
c. Memberitahukan secara tertulis tempat kedudukan Cabang kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat.
BAB IV
ORGAN PERKUMPULAN
Pasal 11 KONGRES/KONGRES LUAR BIASA
(1) Kongres adalah rapat anggota Perkumpulan yang mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Ketentuan tentang Kongres diatur lebih lanjut pada Pasal 16
(3) Kongres Luar Biasa adalah kongres yang diadakan dalam keadaan Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
(4) Ketentuan tentang Kongres Luar Biasa diatur lebih lanjut pada Pasal 17
Pasal 12 PENGURUS PUSAT
(1) Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Para Ketua;
d. Sekretaris Umum;
e. Bendahara Umum;
f. Para Ketua Bidang; dan
g. Anggota.
(2) Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres/Kongres Luar Biasa.
(3) Ketua Umum bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Kerja Perkumpulan.
(4) Ketua Umum mempunyai kebebasan untuk membentuk Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak diangkat sebagai Ketua Umum terpilih dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(5) Syarat menjadi anggota Pengurus Pusat sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun telah menjadi Anggota Tetap Perkumpulan;
b. Sekurang-kurangnya telah memiliki Sertifikat B, kecuali Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan para Ketua harus memiliki Sertifikat C;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Tidak pernah dikenai sanksi Pemberhentian Sementara;
e. Tidak pernah dikenai sanksi karena melanggar Peraturan Perkumpulan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat;
f. Aktif dalam kepengurusan/kegiatan Perkumpulan;
g. Berdomisili di Indonesia dan dapat menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat, dan membuat surat pernyataan bersedia bertugas di Jakarta;
h. Tidak terlibat di dalam kegiatan organisasi terlarang berdasarkan peraturan dan kententuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Khusus Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Para Ketua tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama lainnya yang setara dengan Ketua Umum/pucuk pimpinan di organisasi/perkumpulan profesi lainnya, dan/atau partai politik;
j. Loyal terhadap Perkumpulan termasuk menghadiri rapat dan kegiatan Perkumpulan;
k. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas sebagai Pengurus Pusat;
l. Tidak merangkap sebagai Pengurus Cabang, atau Pengurus Daerah atau Pengawas; dan
m. Tidak pernah dikenai sanksi pidana penjara.
(6) Pelantikan Pengurus Pusat dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak diangkat sebagai Ketua Umum terpilih dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(7) Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan, Ketua Umum dibantu Wakil Ketua Umum, Para Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang, yang disebut dengan Pengurus Harian;
(8) Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dalam masa kepengurusan maka Wakil Ketua Umum menggantikan Ketua Umum.
(9) Masa jabatan Ketua Umum yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) adalah selama sisa waktu masa kepengurusan Ketua Umum yang digantikan.
(10) Dalam hal Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap maka jabatan Ketua Umum dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang dipilih dari para Ketua melalui Rapat Pleno sampai dengan dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
(11) Pejabat Sementara (Pjs) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (10) wajib menyelenggarakan Kongres Luar Biasa selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak menjabat sebagai Pjs Ketua Umum.
(12) Dalam hal Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap, maka Pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilaksanakan sebagai berikut:
a. Apabila sisa masa jabatan lebih dari ½ (satu per dua) masa periode kepengurusan, maka pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilakukan melalui Kongres Luar Biasa.
b. Apabila sisa masa jabatan kurang dari ½ (satu per dua) masa periode kepengurusan, maka pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilakukan dengan menunjuk seorang Ketua berdasarkan Rapat Koordinasi.
(13) Masa jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sampai dengan dilaksanakan
pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dalam Kongres berikutnya.
(14) Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Pengurus Pusat antara lain:
a. Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan Perkumpulan.
b. Menindaklanjuti rekomendasi Pengawas.
c. Mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa sesuai dengan kondisi Perkumpulan.
d. Menyelenggarakan rapat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
e. Mengesahkan, melantik dan/atau memberhentikan/membubarkan Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang.
f. Membentuk dan/atau membubarkan panitia yang dibentuk dengan Keputusan Pengurus Pusat.
g. Menyusun dan mengusulkan Panitia Pemilihan, dan Tata Cara Seleksi dan Pengenalan kepada Rapat Pleno.
h. Membentuk dan mengesahkan Panitia Pemilihan.
i. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan setiap tahun buku sesuai dengan kondisi Perkumpulan.
j. Menyelenggarakan pembukuan dan menyusun Laporan Keuangan Perkumpulan.
k. Melaksanakan/menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Perkumpulan.
l. Menetapkan Anggota sebagai perwakilan Perkumpulan dalam kegiatan organisasi lain sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Perkumpulan.
m. Menerbitkan, mengubah, membatalkan dan/atau menghapus Peraturan Pengurus Pusat.
n. Membentuk dan menetapkan Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan tugas khusus tertentu.
o. Dapat mengangkat dan/atau memberhentikan Direktur Eksekutif untuk menjalankan tugas operasional Perkumpulan secara profesional berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat.
p. Membuat, mengembangkan, dan mengelola situs web (website) Perkumpulan dengan menggunakan nama domain yang diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
q. Melaksanakan tugas, bertanggung jawab, dan berwenang sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa dan Peraturan Perkumpulan.
(15) Semua surat keluar yang ditujukan kepada pihak lainnya diterbitkan oleh Pengurus Pusat, ditandatangani oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum bersama Sekretaris Umum.
(16) Dokumen yang berkaitan dengan masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Bendahara Umum.
(17) Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan sementara, dapat memberhentikan anggota Pengurus Pusat dan/atau Ketua Pengurus Daerah.
(18) Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan sementara, dapat memberhentikan Ketua Cabang apabila Ketua Cabang melanggar Peraturan Perkumpulan dan dikenai sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
(19) Ketua Umum sewaktu-waktu dapat menambah atau mengisi kekurangan atau kekosongan anggota Pengurus Pusat.
(20) Ketua Umum dapat menunjuk pengganti Wakil Ketua Umum dalam hal Wakil Ketua Umum berhalangan tetap setelah mendengar pendapat dari Rapat Pleno.
(21) Serah terima jabatan dari Ketua Umum yang lama kepada Ketua Umum yang baru dilaksanakan dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(22) Serah terima jabatan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Keuangan Perkumpulan;
b. Inventaris dan harta-harta milik Perkumpulan; dan
c. Kegiatan Perkumpulan yang sedang berjalan.
Pasal 13 PENGAWAS
(1) Pengawas hanya dibentuk ditingkat Pusat dan berkedudukan di Jakarta.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua Pengawas; dan
b. Anggota Pengawas.
(3) Pengawas bertanggung jawab kepada Kongres/Kongres Luar Biasa.
(4) Ketua Pengawas mempunyai kebebasan untuk membentuk Anggota Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat
30 (tiga puluh) hari kalender sejak diangkat sebagai Ketua Pengawas terpilih dalam Kongres/Kongres Luar Biasa dengan anggota sekurang- kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) anggota dan maksimal 15 (lima belas) anggota termasuk Ketua Pengawas dengan jumlah ganjil.
(5) Syarat menjadi anggota Pengawas sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun telah menjadi Anggota Tetap Perkumpulan;
b. Sekurang-kurangnya telah memiliki Sertifikat B, kecuali Ketua Pengawas harus memiliki Sertifikat C;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Tidak pernah dikenai sanksi Pemberhentian Sementara;
e. Tidak pernah dikenai sanksi karena melanggar Peraturan Perkumpulan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat;
f. Aktif dalam kepengurusan/kegiatan Perkumpulan;
g. Berdomisili di Indonesia dan dapat menghadiri rapat-rapat Pengawas, dan membuat surat pernyataan bersedia bertugas di Jakarta;
h. Tidak terlibat di dalam kegiatan organisasi terlarang berdasarkan peraturan dan kententuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Khusus Ketua Pengawas tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama lainnya yang setara dengan Ketua Umum/pucuk
pimpinan di organisasi/perkumpulan profesi lainnya, dan/atau partai politik;
j. Loyal terhadap Perkumpulan termasuk menghadiri rapat dan kegiatan Perkumpulan;
k. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas sebagai Pengawas;
l. Tidak merangkap sebagai Pengurus Cabang, atau Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat; dan
m. Tidak pernah dikenai sanksi pidana penjara.
(6) Pelantikan Pengawas dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak diangkat sebagai Ketua Pengawas terpilih dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(7) Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Pengawas:
a. Mengawasi dan memberi masukan secara lisan atau tertulis kepada Pengurus Pusat.
b. Melaksanakan pengawasan terhadap Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang apabila diperlukan.
c. Menerima informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan atas pelanggaran Peraturan Perkumpulan yang dilakukan oleh Anggota.
d. Melakukan penelitian terhadap informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk memperoleh bukti-bukti yang cukup adanya pelanggaran Peraturan Perkumpulan oleh Anggota.
e. Membentuk “Majelis Pengawas Ad Hoc” dalam rangka pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan Anggota.
f. Memberikan Surat Rekomendasi kepada Pengurus Pusat berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Ad Hoc.
g. Menyusun dan mengusulkan Panitia Pengawas Pemilihan, dan Tata Cara Pengawasan Seleksi dan Pengenalan kepada Rapat Pleno. Ketua Pengawas dapat menunjuk Pelaksana Harian (“Plh”) dari salah satu Anggota Pengawas dalam hal berhalangan sementara.
h. Melaksanakan tugas, bertanggung jawab, dan berwenang sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kongres/Konges Luar Biasa dan Peraturan Perkumpulan.
(8) Dalam hal Ketua Pengawas berhalangan tetap, maka Pemilihan Ketua Pengawas dilaksanakan sebagai berikut:
a. Apabila sisa masa jabatan lebih dari ½ (satu per dua) masa periode kepengurusan, maka pemilihan Ketua Pengawas dilakukan melalui Kongres Luar Biasa.
b. Apabila sisa masa jabatan kurang dari ½ (satu per dua) masa periode kepengurusan, maka pemilihan Ketua Pengawas dilakukan dengan menunjuk anggota Pengawas berdasarkan Rapat Pengawas.
(9) Masa jabatan Ketua Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sampai dengan dilaksanakan pemilihan Ketua Pengawas dalam Kongres berikutnya.
(10) Serah terima jabatan dari Ketua Pengawas yang lama kepada Ketua Pengawas yang baru dilaksanakan dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(11) Serah terima jabatan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan yang telah diterima dan belum diproses;
b. Laporan proses pengawasan dan pemeriksaan yang telah selesai dan sedang dalam pelaksanaan; dan
c. Laporan Putusan, Surat Rekomendasi dan saran yang disampaikan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 14 PENGURUS DAERAH
(1) Pengurus Daerah berkedudukan di wilayah kerja suatu provinsi atau gabungan provinsi dan merupakan kepanjangan tangan dari Pengurus Pusat.
(2) Ketua Pengurus Daerah diangkat oleh Pengurus Pusat atas dasar rekomendasi dari Pengurus Cabang.
(3) Ketua Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.
(4) Syarat menjadi Pengurus Daerah adalah sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya sudah 2 (dua) tahun menjadi Anggota Tetap Perkumpulan;
b. Sekurang-kurangnya telah memiliki Sertifikat B;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Tidak pernah dikenai sanksi Pemberhentian Sementara;
e. Tidak pernah dikenai sanksi karena melanggar Peraturan Perkumpulan;
f. Aktif dalam kepengurusan/kegiatan Perkumpulan;
g. Berdomisili di wilayah kerjanya;
h. Tidak terlibat di dalam kegiatan organisasi terlarang berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Ketua Pengurus Daerah tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama lainnya yang setara dengan Ketua Umum/pucuk pimpinan di organisasi/perkumpulan profesi lainnya, dan/atau partai politik;
j. Loyal terhadap Perkumpulan termasuk menghadiri rapat dan kegiatan Perkumpulan;
k. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Pengurus Daerah;
l. Tidak merangkap sebagai Pengurus Cabang, atau Pengurus Pusat atau Pengawas; dan
m. Tidak pernah dikenai sanksi pidana penjara.
(5) Pengurus Daerah dilantik oleh Pengurus Pusat.
(6) Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
(7) Pengurus Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan Pengurus Cabang dan anggotanya di wilayah kerja daerahnya.
(8) Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
(9) Sekretaris dan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dan Pengurus lainnya dipilih oleh Ketua Pengurus Daerah dan wajib
dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat.
(10) Pengurus Daerah melakukan koordinasi dengan Pengurus Cabang di wilayah kerjanya dalam menyelenggarakan kegiatan Perkumpulan.
(11) Masa jabatan Pengurus Daerah adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(12) Pengurus Daerah mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang:
a. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan oleh Pengurus Pusat.
b. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Cabang di wilayah kerjanya.
c. Melakukan tindakan yang tidak bertentangan dengan kebijakan Pengurus Pusat, serta tidak melanggar Peraturan Perkumpulan.
d. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan Perkumpulan.
e. Menyampaikan Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan kepada Pengurus Pusat.
f. Melaksanakan tugas, bertanggung jawab, dan berwenang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat.
(13) Dalam hal Ketua Pengurus Daerah berhalangan tidak tetap, fungsi Ketua Pengurus Daerah dilakukan oleh salah satu Pengurus Daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus Daerah, dalam hal berhalangan tetap maka Pengurus Pusat wajib mengangkat penggantinya.
(14) Pengurus Daerah yang telah berakhir masa jabatannya tetap bertugas sampai dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Daerah yang baru diterbitkan.
(15) Serah terima jabatan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Keuangan Perkumpulan di tingkat Daerah;
b. Inventaris dan harta milik Perkumpulan di tingkat Daerah; dan
c. Kegiatan Pengurus Daerah yang sedang berjalan termasuk hal-hal yang sedang dalam proses penyelesaian.
Pasal 15 PENGURUS CABANG
(1) Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:
a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.
b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.
c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.
d. Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.
e. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
(2) Ketentuan tentang Pembentukan Cabang baru sebagai berikut:
a. Pembentukan Cabang baru dapat dilakukan dengan syarat:
1) Sekurang-kurangnya diusulkan 5 (lima) orang Anggota Tetap di wilayah kerja Cabang baru; dan
2) Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.
b. Usulan pembentukan Cabang Baru sebagaimana di maksud pada huruf a diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Pegurus Pusat setelah
mendapat masukan antara lain dari Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah, tempat domisili pengusul terdaftar.
c. Cabang baru melaksanakan Rapat Anggota Cabang untuk memilih Ketua Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Cabang baru diterbitkan.
d. Pengurus Cabang baru terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.
e. Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya.
f. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Pengurus Cabang terpilih kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
(3) Ketentuan tentang Pemekaran Cabang sebagai berikut:
a. Pemekaran Cabang dalam satu kota/kabupaten dapat dilakukan dengan syarat:
1) Jumlah Anggota Tetap pada Cabang yang dimekarkan telah mencapai minimal 200 (dua ratus) Anggota Tetap dan telah mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat dalam Rapat Pleno;
2) Diusulkan sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) orang Anggota Tetap di wilayah cabang yang akan dimekarkan; dan
3) Berkedudukan di tingkat kota/kabupaten yang sama dengan Cabang yang akan dimekarkan.
b. Usulan pembentukan Cabang Baru hasil Pemekaran sebagaimana di maksud pada huruf a diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Pegurus Pusat setelah mendapat masukan antara lain dari Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah, tempat domisili pengusul terdaftar.
c. Cabang baru hasil pemekaran melaksanakan Rapat Anggota Cabang untuk memilih Ketua Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Cabang baru pemekaran diterbitkan.
d. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.
e. Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya.
f. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Pengurus Cabang terpilih kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
g. Nama Cabang yang dimekarkan dan hasil pemekaran dinamai dengan Cabang ... I (satu), Cabang ... II (dua), dan seterusnya.
(4) Kepengurusan Pengurus Cabang efektif sejak penerbitan Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
(5) Syarat menjadi Pengurus Cabang sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun menjadi Anggota Tetap Perkumpulan;
b. Sekurang-kurangnya telah memiliki Sertifikat B;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Tidak pernah dikenai sanksi Pemberhentian Sementara;
e. Tidak pernah dikenai sanksi karena melanggar Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat;
f. Aktif dalam kepengurusan/kegiatan Perkumpulan;
g. Berdomisili di wilayah kerjanya;
h. Tidak terlibat di dalam kegiatan organisasi terlarang berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Ketua Cabang tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama lainnya yang setara dengan Ketua Umum/pucuk pimpinan di organisasi/perkumpulan profesi lainnya, dan/atau partai politik;
j. Loyal terhadap Perkumpulan termasuk menghadiri rapat dan kegiatan Perkumpulan;
k. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Pengurus Cabang;
l. Tidak merangkap sebagai Pengurus Daerah, atau Pengurus Pusat atau Pengawas; dan
m. Tidak pernah dikenai sanksi pidana penjara.
(6) Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
(7) Jabatan Ketua Pengurus Cabang antar waktu diperhitungkan sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(8) Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Cabang.
(9) Pengurus Cabang wajib menaati dan menjalankan Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat.
(10) Pengurus Cabang wajib melakukan koordinasi dengan Pengurus Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan Perkumpulan.
(11) Pengurus Cabang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang:
a. Mengupayakan kelancaran kegiatan Perkumpulan di Cabang.
b. Melakukan upaya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan guna mencapai tujuan Perkumpulan.
c. Menyampaikan Laporan tentang Anggota yang tidak memenuhi kewajiban Anggota Perkumpulan kepada Pengurus Pusat.
d. Melakukan tugas yang diamanatkan Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Daerah.
e. Melaksanakan seminar, atau lokakarya perpajakan, atau kegiatan lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, yang pelaksanaannya diketahui Pengurus Daerah.
f. Mengadakan kegiatan Cabang yang melibatkan Anggota sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
g. Menjaga, mengupayakan, dan meningkatkan kerukunan dan kebersamaan bagi para Anggota.
h. Membangun dan meningkatkan rasa kepedulian terhadap Perkumpulan.
i. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Cabang setiap tahun buku sesuai dengan kondisi Cabang.
j. Menyampaikan Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Cabang dalam Rapat Anggota Cabang sebelum dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
k. Melaksanakan tugas, bertanggung jawab, dan berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat.
(12) Dalam hal Ketua Cabang berhalangan tidak tetap, fungsi Ketua Cabang dilakukan oleh salah satu Pengurus Cabang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus Cabang.
(13) Apabila Ketua Pengurus Cabang berhalangan tetap:
a. Pengurus Cabang mengadakan Rapat Anggota Cabang Luar Biasa untuk memilih Ketua Cabang yang baru paling lama 2 (dua) bulan sejak Ketua Cabang berhalangan tetap.
b. Hasil pemilihan Ketua Cabang berdasarkan Rapat Anggota Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaporkan ke Pengurus Pusat untuk disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat.
c. Kepengurusan Pengurus Cabang efektif sejak penerbitan Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
d. Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
(14) Pelaksana Tugas Ketua Cabang wajib melakukan serah terima jabatan kepada Ketua Cabang terpilih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang.
(15) Hasil Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b dilaporkan kepada Pengurus Pusat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Rapat Anggota Luar Biasa.
(16) Ketua Cabang wajib melaporkan kepada Pengurus Pusat dalam hal terdapat penggantian anggota Pengurus Cabang.
(17) Bagi Cabang yang tidak memiliki calon Ketua Cabang baru selain Ketua Cabang lama, Rapat Anggota Cabang dapat memilih Ketua Cabang lama dengan tidak terikat pada syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf e, atau ayat (3) huruf e, dengan syarat kondisi tersebut dinyatakan dalam Berita Acara Rapat Anggota Cabang yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
(18) Pengurus Cabang bertanggung jawab menyampaikan Laporan Kegiatan dan Keuangan kepada Pengurus Pusat sesuai dengan Peraturan Pengurus Pusat.
(19) Pengurus Cabang yang telah berakhir masa jabatannya tetap bertugas sampai dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Cabang yang baru diterbitkan.
(20) Serah terima jabatan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Keuangan Perkumpulan di tingkat Cabang;
b. Inventaris dan harta milik Perkumpulan di tingkat Cabang; dan
c. Kegiatan Pengurus Cabang yang sedang berjalan termasuk hal-hal yang sedang dalam proses penyelesaian.
BAB V
RAPAT PERKUMPULAN
Pasal 16 KONGRES
(1) Kongres diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Undangan Kongres disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada Anggota secara tertulis yang disampaikan melalui alamat surat elektronik (email) Anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres.
(3) Kongres dapat mengambil keputusan yang sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Perkumpulan dan keputusan tersebut disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah dalam acara pengambilan keputusan itu.
(4) Apabila kuorum yang ditetapkan tidak tercapai, maka Kongres diundur untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) jam, kemudian dibuka kembali serta dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum.
(5) Pengambilan Keputusan Kongres dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan, tertulis, atau elektronik yang sekurang-kurangnya disetujui lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara peserta Kongres yang sah.
(6) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sekurang- kurangnya menyebutkan tempat, waktu dan rencana susunan acara.
(7) Tema, acara, materi, petunjuk dan tata tertib Kongres dipersiapkan oleh Panitia Kongres.
(8) Pimpinan Sidang Kongres adalah Anggota Tetap yang pernah mengikuti Kongres/Kongres Luar Biasa dan dipilih oleh Anggota Peserta Kongres/Kongres Luar Biasa.
(9) Pimpinan Sidang Kongres dipilih oleh Anggota Peserta Kongres dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kongres.
(10) Pemilihan Pimpinan Sidang Kongres dipilih dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan atau pemungutan suara elektronik.
(11) Pimpinan Sidang Kongres sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
(12) Tata Tertib dan Susunan Acara Kongres yang telah dipersiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh Pimpinan Sidang Kongres untuk mendapat persetujuan Anggota Peserta Kongres melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak
mencapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan.
(13) Tata Tertib dan Susunan Acara Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(14) Peserta Kongres adalah:
a. Anggota Tetap;
b. Anggota Terbatas; dan
c. Anggota Kehormatan.
(15) Untuk Pemilihan Pasangan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Ketua Pengawas dipilih oleh Anggota Tetap Peserta Kongres yang hadir berdasarkan daftar hadir hari pertama Kongres yang telah diverifikasi oleh Pimpinan Sidang Kongres pada saat berakhirnya sidang hari pertama.
(16) Hal-hal yang dibahas dalam Kongres antara lain:
a. Pertanggungjawaban Ketua Umum mengenai Kegiatan dan Keuangan Perkumpulan selama masa jabatannya;
b. Pertanggungjawaban Ketua Pengawas mengenai Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas selama masa jabatannya;
c. Pemberian Pembebasan Tanggung Jawab Hukum (acquit et de charge) bagi Ketua Umum dan Ketua Pengawas setelah mendapat persetujuan Kongres;
d. Penetapan Program Kerja Perkumpulan;
e. Penyampaian visi dan misi oleh Calon Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas;
f. Pemilihan Pasangan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Ketua Pengawas;
g. Pemilihan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya yang diusulkan oleh Peserta Kongres;
h. Pemberian Tanda Penghargaan kepada anggota yang telah berjasa bagi kepentingan profesi dan Perkumpulan apabila dipandang perlu;
i. Persetujuan dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi Perkumpulan;
j. Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan/atau b dengan musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak mufakat harus dilakukan pemungutan suara sesuai Tata Tertib Sidang; dan
k. Atas dasar Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau b maka Kongres dapat membuat rekomendasi hal-hal yang perlu dilakukan oleh Pengawas dan/atau Pengurus Pusat periode berikutnya.
(17) Setelah Ketua Umum dan Ketua Pengawas menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kongres dan telah disahkan oleh Kongres maka Pimpinan Sidang Kongres menyatakan bahwa Ketua Umum dan Ketua Pengawas dinyatakan Dibebaskan dari Tanggung Jawab Hukum (acquit et de charge) dan kepengurusan Pengurus Pusat dan Pengawas dinyatakan dalam keadaan demisioner.
(18) Setiap Keputusan Kongres harus didokumentasikan secara tertulis.
(19) Hasil Keputusan Kongres disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada Anggota melalui Pengurus Daerah, dan/atau Pengurus Cabang.
(20) Pengurus Pusat dapat mengundang para pejabat di lingkungan instansi pusat dan daerah serta badan dan/atau orang tertentu untuk hadir dalam Kongres.
(21) Apabila Kongres tidak dapat mengambil Keputusan tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, atau Standar Profesi maka Kongres menetapkan Komisi Ad Hoc untuk menyelesaikan dan menetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik atau Standar Profesi.
Pasal 17 KONGRES LUAR BIASA
(1) Kongres Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu dan/atau mendesak antara lain:
a. Terjadi kekosongan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan/atau Ketua Pengawas;
b. Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan/atau Standar Profesi, karena perubahan ketentuan perundang-undangan, dan/atau keadaan yang sangat mendesak; atau
c. Penggabungan dan Peleburan Perkumpulan, atau Pembubaran dan Likuidasi Perkumpulan.
(2) Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan berdasarkan usul Pengawas atau Pengurus Pusat ditambah sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Cabang apabila kekosongan disebabkan oleh pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan/atau pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Perkumpulan.
(3) Undangan Kongres Luar Biasa disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada Anggota secara tertulis dan disampaikan melalui alamat surat elektronik (email) Anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Kongres Luar Biasa.
(4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas sekurang- kurangnya menyebutkan tempat, waktu dan rencana susunan acara.
(5) Pimpinan Sidang Kongres Luar Biasa adalah Anggota Tetap yang pernah mengikuti Kongres/Kongres Luar Biasa dan dipilih oleh Anggota Peserta Kongres/Kongres Luar Biasa.
(6) Kongres Luar Biasa dapat mengambil keputusan yang sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Perkumpulan dan keputusan tersebut disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah dalam acara pengambilan keputusan itu.
(7) Apabila kuorum yang ditetapkan tidak tercapai, maka Kongres Luar Biasa diundur untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) jam, kemudian dibuka kembali serta dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum.
(8) Pengambilan Keputusan Kongres Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan, tertulis, atau elektronik yang sekurang-kurangnya disetujui lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara Peserta Kongres Luar Biasa yang sah.
(9) Tema, acara, materi, petunjuk dan tata tertib Kongres Luar Biasa dipersiapkan oleh Panitia Kongres Luar Biasa.
(10) Pemilihan Pimpinan Sidang Kongres Luar Biasa dipilih dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan atau pemungutan suara elektronik.
(11) Pimpinan Sidang Kongres Luar Biasa dipilih oleh Anggota Peserta Kongres Luar Biasa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kongres Luar Biasa.
(12) Pimpinan Sidang Kongres Luar Biasa sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
(13) Tata Tertib dan Susunan Acara Kongres Luar Biasa yang telah dipersiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan oleh Pimpinan Sidang Kongres Luar Biasa untuk mendapat persetujuan Anggota Peserta Kongres Luar Biasa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan.
(14) Tata Tertib dan Susunan Acara Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(15) Peserta Kongres Luar Biasa adalah:
a. Anggota Tetap;
b. Anggota Terbatas; dan
c. Anggota Kehormatan.
(16) Untuk Pemilihan Pasangan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Ketua Pengawas dipilih oleh Anggota Tetap Peserta Kongres yang hadir berdasarkan daftar hadir hari pertama Kongres Luar Biasa yang telah diverifikasi oleh Pimpinan Sidang Kongres Luar Biasa pada saat berakhirnya sidang hari pertama.
(17) Agenda, susunan acara, materi, petunjuk dan tata tertib Kongres Luar Biasa dipersiapkan oleh Pengurus Pusat atau Panitia Kongres Luar Biasa dengan tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
(18) Hal-hal yang dibahas dalam Kongres Luar Biasa ditetapkan oleh Panitia Kongres Luar Biasa.
(19) Setiap Keputusan Kongres Luar Biasa didokumentasikan secara tertulis.
(20) Keputusan Kongres Luar Biasa disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada Anggota melalui Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang.
Pasal 18
RAPAT ANGGOTA CABANG
(1) Rapat Anggota Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Rapat Anggota Cabang dengan agenda pemilihan Ketua Cabang wajib dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah terbentuk Pengurus Pusat.
(3) Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka pemilihan Ketua Cabang, setiap Anggota Tetap berhak mencalonkan diri untuk menjadi Ketua Cabang sepanjang memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 15 ayat (5).
(4) Rapat Anggota Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang atau salah satu Pengurus Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Cabang atau Anggota yang dipilih oleh Peserta Rapat Anggota Cabang.
(5) Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Anggota Cabang.
Apabila kuorum tidak tercapai maka Rapat Anggota diundur untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) jam, kemudian dibuka kembali serta dinyatakan sah dan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum.
(6) Pengambilan Keputusan Rapat Anggota Cabang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan, tertulis, atau elektronik yang sekurang-kurangnya disetujui lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang hadir.
(7) Untuk Pemilihan Ketua Cabang dipilih oleh Anggota Tetap Peserta Rapat Anggota Cabang yang hadir.
(8) Tata Cara Pemilihan Ketua Cabang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Pusat.
(9) Rapat Anggota Cabang dengan agenda Mengusulkan Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Calon Ketua Pengawas harus diselenggarakan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Kongres dengan memperhatikan Peraturan Pengurus Pusat.
(10) Hal-hal yang dibahas dalam Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Laporan Kegiatan dan Keuangan Cabang;
b. Rencana Penyelengaraan Kegiatan dan Anggaran Biaya tahun berikutnya; dan
c. Menetapkan Usulan Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Calon Ketua Pengawas.
(11) Undangan Rapat Anggota Cabang disampaikan kepada Anggota Cabang secara tertulis melalui alamat surat elektronik (email) Anggota selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota Cabang dilaksanakan.
(12) Susunan Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Cabang dipersiapkan oleh Pengurus Cabang sebagaimana diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
(13) Hasil Rapat Anggota Cabang didokumentasikan secara tertulis dalam Notulen.
(14) Keputusan Rapat Anggota Cabang didokumentasikan secara tertulis.
Pasal 19
RAPAT ANGGOTA CABANG LUAR BIASA
(1) Rapat Anggota Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Cabang dan/atau Anggota Cabang untuk penggantian Ketua Cabang apabila:
a. Ketua Cabang berhalangan tetap;
b. Ketua Cabang diberhentikan oleh Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (18); atau
c. Permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Cabang terkait.
(2) Undangan Rapat Anggota Cabang Luar Biasa disampaikan kepada Anggota Cabang secara tertulis melalui alamat surat elektronik (email) Anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota Cabang Luar Biasa dilaksanakan.
(3) Agenda, Susunan Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Cabang Luar Biasa dipersiapkan oleh Pengurus Cabang sebagaimana diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
(4) Hasil Rapat Anggota Cabang Luar Biasa didokumentasikan secara tertulis dalam Notulen.
(5) Keputusan Rapat Anggota Cabang Luar Biasa didokumentasikan secara tertulis.
(6) Rapat Anggota Cabang Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Cabang atau salah satu Pengurus Cabang atau salah satu peserta yang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang Luar Biasa.
(7) Rapat Anggota Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Anggota Cabang. Apabila kuorum tidak tercapai maka Rapat Anggota diundur untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) jam, kemudian dibuka kembali serta dinyatakan sah dan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum.
(8) Pengambilan Keputusan Rapat Anggota Cabang Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan, tertulis, atau elektronik yang sekurang- kurangnya disetujui lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara sah yang hadir.
(9) Untuk Pemilihan Ketua Cabang dipilih oleh Anggota Tetap Peserta Rapat Anggota Cabang Luar Biasa yang hadir.
(10) Hasil Rapat Anggota Cabang Luar Biasa didokumentasikan secara tertulis dalam Notulen.
(11) Keputusan Rapat Anggota Cabang Luar Biasa disampaikan kepada Pengurus Pusat dengan tembusan kepada Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Rapat Anggota Luar Biasa ditutup.
Pasal 20 MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
(1) Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum Kongres.
(2) Undangan Musyawarah Kerja Nasional disampaikan kepada Pengurus secara tertulis melalui alamat surat elektronik (email) Pengurus selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan.
(3) Musyawarah Kerja Nasional dihadiri oleh Pusat, Pengurus Daerah,
Pengurus Cabang, dan Pengawas
(4) Hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional, antara lain:
a. Pemaparan Kinerja Pengurus Cabang disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah atau yang mewakili.
b. Evaluasi pelaksanaan program kerja dan persiapan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Pengawas.
c. Rencana Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi.
d. Hal-hal lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
(5) Proses perumusan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. Sebelum Musyawarah Kerja Nasional, Pengurus Pusat membentuk Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Komisi Kode Etik dan Standar Profesi.
b. Komisi sebagaimana dimaksud pada huruf a bertugas mengumpulkan aspirasi dan usulan Anggota melalui Pengurus Cabang dan merumuskannya dalam Rencana Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi.
c. Rencana Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi disosialisasikan ke Cabang untuk mendapatkan masukan.
d. Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Komisi Kode Etik dan Standar Profesi merevisi Rencana Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi setelah mendapat masukan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Rencana Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Standar Profesi yang telah direvisi sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan pada Musyawarah Kerja Nasional untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi.
f. Apabila Musyawarah Kerja Nasional tidak dapat mengambil keputusan tentang Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, atau Standar Profesi maka Musyawarah Kerja Nasional menetapkan Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, atau Standar Profesi.
g. Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi hasil Musyawarah Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada huruf e, atau hasil penyelesaian Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan dalam Kongres untuk disetujui dan disahkan menjadi Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Standar Profesi.
(6) Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Keputusan Musyawarah Kerja Nasional disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari Peserta yang hadir.
(8) Hasil Musyawarah Kerja Nasional didokumentasikan dalam Notulen oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Kerja Nasional.
(9) Laporan Musyawarah Kerja Nasional harus dibuat secara tertulis oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Kerja Nasional.
(10) Hasil dan Laporan Musyawarah Kerja Nasional disampaikan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
Pasal 21 RAPAT KOORDINASI
(1) Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, dihadiri Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengawas.
(2) Undangan Rapat Koordinasi disampaikan kepada Pengurus secara tertulis melalui alamat surat elektronik (email) Pengurus selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan.
(3) Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Umum/Wakil Ketua Umum atau salah seorang Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
(4) Hal-hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi, antara lain:
a. Evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh Pengurus Pusat dan Pengawas yang berhubungan dengan Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang;
b. Pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap dengan sisa periode kepengurusan kurang dari 2½ (dua satu per dua) tahun sampai dengan tanggal Kongres berikutnya; atau
c. Hal-hal lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
(5) Hasil Rapat Koordinasi didokumentasikan secara tertulis.
(6) Hasil Rapat Koordinasi disampaikan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
Pasal 22 RAPAT PLENO
(1) Rapat Pleno dilakukan oleh Pengurus Pusat dan Pengawas.
(2) Rapat Pleno diselenggarakan dalam rangka pengambilan Keputusan, meliputi:
a. Penetapan uang pangkal, iuran Anggota, dan beban keuangan lainnya yang mengikat Anggota Perkumpulan;
b. Penetapan penunjukan Kantor Akuntan Publik;
c. Pembentukan, pembubaran, penggabungan, dan/atau pemekaran Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
d. Pembentukan Panitia Kongres/Kongres Luar Biasa;
e. Persetujuan Susunan Panitia Pemilihan, dan Tata Cara Seleksi dan Pengenalan yang diusulkan oleh Pengurus Pusat;
f. Persetujuan Susunan Panitia Pengawas Pemilihan, dan Tata Cara Pengawasan yang diusulkan oleh Pengawas;
g. Tindak lanjut Surat Rekomendasi Pengawas; dan
h. Menetapkan Anggota sebagai perwakilan Perkumpulan dalam kegiatan organisasi lain.
(3) Undangan Rapat Pleno disampaikan kepada Pengurus Pusat dan Pengawas secara tertulis melalui alamat surat elektronik (email) Pengurus Pusat dan Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan.
(4) Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum/Wakil Ketua Umum atau seorang Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
(5) Keputusan Rapat Pleno dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan untuk persetujuan menerbitkan Keputusan/Peraturan Pengurus Pusat, harus disetujui lebih dari ½ (satu per dua) dari Peserta yang hadir, tidak termasuk Pengawas, kecuali dalam Pembentukan Panitia Kongres, Panitia Pemilihan, dan Panitia Pengawas Pemilihan.
(7) Hasil Rapat Pleno didokumentasikan secara tertulis.
(8) Keputusan Rapat Pleno dibuat secara tertulis.
(9) Surat Keputusan dan/atau Peraturan Pengurus Pusat yang diterbitkan berdasarkan Hasil Rapat Pleno dapat disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
Pasal 23 RAPAT HARIAN
(1) Rapat Harian dilakukan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja atau hal lain yang diperlukan.
(2) Dalam Rapat Harian, Pengurus dapat mengundang Pengurus lain dan/atau Anggota.
Pasal 24 RAPAT TERBATAS
Rapat Terbatas adalah rapat yang dilakukan oleh Pengurus Pusat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat dengan peserta terbatas dalam rangka melaksanakan program kerja khusus.
Pasal 25 RAPAT PENGAWAS
(1) Rapat Pengawas dilaksanakan oleh Xxxxxxxx.
(2) Rapat Pengawas dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
(3) Pengawas dapat mengundang Pengurus dan/atau Anggota untuk menghadiri Rapat Pengawas.
(4) Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas atau salah satu Anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Pengawas.
(5) Hasil Rapat Pengawas didokumentasikan secara tertulis.
(6) Keputusan Rapat Pengawas harus dibuat secara tertulis.
(7) Hasil dan Keputusan Rapat Pengawas dapat disampaikan oleh Pengawas kepada Pengurus Pusat.
(8) Pemilihan Ketua Pengawas apabila Ketua Pengawas berhalangan tetap dengan sisa periode kepengurusan kurang dari 2½ (dua satu per dua) tahun sampai dengan tanggal Kongres berikutnya.
BAB VI
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM, DAN KETUA PENGAWAS
Pasal 26
PERSIAPAN PEMILIHAN KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM, DAN KETUA PENGAWAS
(1) Pengurus Pusat dan Pengawas membentuk
a. Panitia Pemilihan;
b. Panitia Pengawas Pemilihan; dan
c. Panitia Kongres/Kongres Luar Biasa.
(2) Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Pleno selambatnya-lambatnya dilakukan 4 (empat) bulan setelah Musyawarah Kerja Nasional berakhir.
(3) Panitia Pemilihan bertugas untuk:
a. Menetapkan syarat bagi Anggota yang akan dicalonkan sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum;
b. Menetapkan syarat bagi Anggota yang akan dicalonkan sebagai Ketua Pengawas;
c. Menetapkan Tata Cara Seleksi dan Pengenalan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Calon Ketua Pengawas;
d. Menetapkan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang akan dipilih di Kongres; dan
e. Menetapkan calon Ketua Pengawas yang akan dipilih di Kongres.
(4) Panitia Pengawas Pemilihan bertugas:
a. Menetapkan Tata Xxxx Xxxxawasan Seleksi dan Pengenalan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Calon Ketua Pengawas;
b. Menetapkan Sanksi Pelanggaran terhadap Tata Cara Seleksi dan Pengenalan yang dilakukan Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Calon Ketua Pengawas baik langsung maupun tidak langsung.
(5) Panitia Kongres/Kongres Luas Biasa bertugas mempersiapkan dan melaksanakan Kongres/Kongres Luar Biasa.
(6) Tata Cara Seleksi dan Pengenalan yang disusun oleh Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
(7) Peraturan Pengurus Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum Kongres.
(8) Usulan nama Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Calon Ketua Pengawas ditetapkan dan disampaikan oleh Pengurus Cabang kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Kongres.
(9) Panitia Pemilihan menetapkan Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Calon Ketua Pengawas yang lolos seleksi dan diumumkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres.
(10) Sanksi atas Pelanggaran Tata Cara Kampanye dapat membatalkan penetapan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Hasil Pelaksanaan Tugas Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan diserahkan kepada Pimpinan Sidang di dalam Sidang Kongres/Kongres Luar Biasa sebelum dilaksanakan Pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, dan Ketua Pengawas.
Pasal 27
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM
(1) Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dipilih dan diangkat dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(2) Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum diajukan oleh Pengurus Cabang berdasarkan Rapat Anggota Cabang.
(3) Usulan Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum hasil Rapat Anggota Cabang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan.
(4) Calon Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum dilarang menjalankan politik uang atau menjelekkan calon lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
(5) Bagi pasangan calon yang terbukti menjalankan politik uang atau menjelekkan calon lainnya, maka Xxxxxxx Xxxxawas Pemilihan berhak membatalkan pencalonannya.
(6) Syarat menjadi Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum:
a. Memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (5);
b. Memiliki Sertifikat tingkat C; dan
c. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan sebagai Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
(7) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus diserahkan kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres.
(8) Panitia Pemilihan mengumumkan Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum kepada Anggota Perkumpulan melalui Pengurus Cabang secara tertulis yang disampaikan melalui alamat surat elektronik (email) Pengurus Cabang.
(9) Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat menyampaikan visi dan misi kepada Anggota Perkumpulan sesuai dengan Peraturan Pengurus Pusat.
Pasal 28 PEMILIHAN KETUA PENGAWAS
(1) Ketua Pengawas dipilih dan diangkat dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(2) Calon Ketua Pengawas diajukan oleh Pengurus Cabang berdasarkan Rapat Anggota Cabang.
(3) Hasil Rapat Anggota Cabang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan.
(4) Calon Ketua Pengawas dilarang menjalankan politik uang atau menjelekkan calon lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
(5) Bagi calon yang terbukti menjalankan politik uang atau menjelekkan calon lainnya, maka Xxxxxxx Xxxxawas Pemilihan berhak membatalkan pencalonannya.
(6) Syarat menjadi Calon Ketua Pengawas:
a. Memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 13 ayat (5);
b. Memiliki Sertifikat tingkat C; dan
c. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan sebagai Ketua Pengawas.
(7) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus diserahkan kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres.
(8) Panitia Pemilihan mengumumkan Calon Ketua Pengawas kepada Anggota Perkumpulan melalui Pengurus Cabang secara tertulis yang disampaikan melalui alamat surat elektronik (email) Pengurus Cabang.
(9) Calon Ketua Pengawas yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat menyampaikan visi dan misi kepada Anggota Perkumpulan sesuai dengan Peraturan Pengurus Pusat.
BAB VII
KEKAYAAN DAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 29 KEKAYAAN
(1) Ketentuan mengenai Uang Pangkal, Iuran Anggota, Sumbangan, Hibah, Penyelenggaraan Kegiatan serta Usaha yang dilakukan oleh Perkumpulan diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat melalui Rapat Pleno.
(2) Seluruh uang pangkal dan uang iuran bulanan anggota disetor langsung ke rekening bank Perkumpulan yang dikelola oleh Pengurus Pusat.
(3) Penerimaan uang iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi sebagai berikut:
a. 10% untuk membiayai kegiatan Pengurus Daerah;
b. 40% untuk membiayai kegiatan Pengurus Pusat; dan
c. 50% untuk membiayai kegiatan Pengurus Cabang.
(4) Tata Cara Pembayaran, Distribusi, dan Pengenaan Sanksi atas Kewajiban Pembayaran Iuran Anggota diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
(5) Bagi hasil atas penyelenggaraan kegiatan berupa seminar, lokakarya atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang diatur sebagai berikut:
a. Kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang, Pengurus Pusat memperoleh bagi hasil sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga seminar, lokakarya atau kegiatan lainnya.
b. Bagi hasil untuk Pengurus Pusat wajib disampaikan pada saat permintaan blanko sertifikat.
(6) Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang wajib membuka rekening atas nama Perkumpulan yang dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Perkumpulan.
(7) Semua kekayaan Perkumpulan harus dipergunakan untuk kegiatan Perkumpulan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.
(8) Kekayaan dan keuangan Perkumpulan wajib dikelola dengan baik, efisien dan transparan.
(9) Pembelian atau Penjualan Harta Tidak Bergerak milik Perkumpulan dilakukan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Pleno.
(10) Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang, yang akan membeli atau menjual harta tidak bergerak harus melalui Rapat Pengurus Daerah atau Rapat Pengurus Cabang dan seizin Pengurus Pusat.
(11) Kepemilikan Harta Perkumpulan wajib atas nama Perkumpulan.
(12) Penggalangan dana oleh Pengurus Pusat yang melibatkan seluruh Anggota Perkumpulan dilakukan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Pleno.
(13) Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang, yang melakukan penggalangan dana harus melalui Rapat Pengurus Daerah atau Rapat Pengurus Cabang.
(14) Ketentuan lebih lanjut terkait Tata Cara Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Perkumpulan diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
Pasal 30 LAPORAN KEUANGAN
(1) Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang wajib membuat Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Pengurus Pusat selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) Pengurus Pusat wajib membuat Laporan Keuangan selambat- lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
(4) Laporan Keuangan Perkumpulan yang telah di Audit disahkan dalam Rapat Pleno selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak laporan diterima dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
(5) Dokumen yang berhubungan dengan keuangan diatur sebagai berikut:
a. Pada Pengurus Pusat, dokumen ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
b. Pada Pengurus Daerah, dokumen ditandatangani oleh Ketua Pengurus Daerah dan Bendahara.
c. Pada Pengurus Cabang, dokumen ditandatangani oleh Ketua Cabang dan Bendahara.
(6) Wewenang persetujuan pengeluaran uang Perkumpulan untuk pembelian harta tidak bergerak harus melalui Rapat Pleno.
BAB VIII SANKSI-SANKSI
Pasal 31 BENTUK SANKSI
(1) Bentuk Sanksi yang dapat diberikan oleh Pengurus Pusat adalah:
a. Teguran Tertulis
b. Pemberhentian Sementara
c. Pemberhentian Tetap
(2) Bentuk Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar Perkumpulan, untuk pertama kalinya Ketua Umum terpilih dalam Kongres XI di Batu, Jawa Timur, wajib mengangkat Wakil Ketua Umum dalam pembentukan Pengurus Pusat.
(2) Wakil Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kedudukan hukum yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar.
(3) Sehubungan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan yang mengatur maksimum masa jabatan Ketua Cabang selama 2 (dua) kali periode kepengurusan, baik berturut-turut atau tidak berturut-turut, ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Tahun 2014, maka periode masa jabatan pertama kali Ketua Cabang dihitung sejak periode 2014- 2019.
(4) Bagi Ketua Cabang yang diangkat dalam masa periode kepengurusan 2014-2019 dengan periode masa jabatan:
a. Kurang dari ½ (satu per dua) masa periode kepengurusan, maka dianggap belum pernah menjabat sebagai Ketua Cabang.
b. Lebih dari ½ (satu per dua) masa periode kepengurusan, maka dianggap telah menjalani periode masa jabatan 1 (satu) periode kepengurusan.
(5) Ketua Cabang yang telah dipilih setelah Kongres XI Perkumpulan sampai dengan tanggal pembentukan Pengurus Pusat, dipersamakan dengan Ketua Cabang yang dipilih pada masa antara penetapan Pengurus Pusat sampai dengan masa 2 (dua) bulan berikutnya.
(6) Ketua Pengurus Daerah yang telah dipilih oleh Cabang sebelum tanggal penetapan Pengurus Pusat, diperlakukan sebagai salah satu Calon Ketua Pengurus Daerah yang direkomendasikan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat.
(7) Tata Cara Pembayaran Uang Pangkal Anggota, Iuran Anggota dan Hasil Penyelenggaraan Kegiatan Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang sebagaimana ketentuan dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) dan ayat (5), diberlakukan setelah ditetapkan dengan Peraturan Pengurus Pusat.
(8) Pengecualian Pemilihan dan Pengangkatan Ketua Pengurus Daerah dan/atau Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), (5) dan (6) dapat dilaksanakan dengan Persetujuan Pengurus Pusat.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1) Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Pusat.
(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, hari Minggu tanggal 8 September 2019