PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PT. TAMAN PELAJAR INDONESIA DAN
PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) DARING CALON KEPALA PERPUSTAKAAN SEKOLAH POLA 120 JP TAHUN 2023
NOMOR: 144.1/13/TPI/I/2023 NOMOR: 144/13/TPI/I/2023
Pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, M.Pd, Direktur PT. Taman Pelajar Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Taman Pelajar Indonesia, yang ditetapkan berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0041782.AH.01.01.Tahun 2020. berkedudukan di Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto, Jawa Timur, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan
2. Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.S., M.A. Ph.D. , Kepala UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rektor Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Jalan Jl. Cakrawala, Sumbersari, Malang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah PT. Taman Pelajar Indonesia di bidang Konsultan Pendidikan dan Pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PT. Taman Pelajar Indonesia;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Kepala UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malangyang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malang.
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerja Sama secara kelembagaan yang saling menguntungkan, berlandaskan pada Kesepakatan Bersama antara PT. Taman Pelajar Indonesia dan Kepala UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malang dengan Nomor 144.1/13/TPI/I/2023 dan Nomor 144/13/TPI/I/2023 tentang Kerjasama Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 (selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan dansyarat sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah secara daring/online dirancang menggunakan mode gabungan synchronous dengan menggunakan aplikasi streaming video materi dan asynchronous menggunakan aplikasi untuk mengakses video materi yang dapat diputar setiap waktu.
(2) Bentuk penilaian yang digunakan terukur dengan menggunakan penilaian objektif dan penilaian berbasis portofolio.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) yang dilakukan secara daring (on-line) dengan topik pembahasan mencakup Pengelolaan Perpustakaan bagi Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Pola 120 JP Tahun 2023.
PASAL 3 TUJUAN
Perjanjian ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang Program Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Mendapatkan pendampingan dari Tim Perpustakaan Universitas Negeri Malang (UM) pada saat kegiatan;
b. Mendapatkan Data Peserta yang dinyatakan lulus Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah disertai dengan bukti STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Bagi masing-masing peserta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mendapatkan peserta Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah hasil seleksi administrastif dari PIHAK KESATU;
b. Menerima biaya penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring
Calon Kepala Perpustakaan Sekolah dari PIHAK KESATU;
c. Besaran biaya yang diterima oleh PIHAK KEDUA ditentukan sebesar 55% dari biaya pendaftaran yang dikeluarkan oleh Peserta;
d. Besaran biaya yang dimaksud pada ayat 2 poin c dijelaskan lebih rinci pada Implement Agrrement dengan melihat jumlah pendaftar dan biaya pendaftaran;
e. Batas minimum Kuota Peserta untuk bisa diselenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah adalah sejumlah 40 (empat puluh) Peserta.
(3) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Mentransfer biaya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b melalui virtual account
rekening Rektor Universitas Negeri Malang yang akan diinformasikan berikutnya;
b. Menyerahkan data hasil seleksi administrasi kepada panitia kegiatan.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Melaksanakan Diklat Online Calon Kepala Perpustakaan Sekolah hasil Seleksi Administrasi dari PIHAK KESATU;
b. Memberikan Sertifikat STTPP bagi peserta yang dinyatakan lulus diklat ditambah 3 (tiga) Salinan STTPP yang sudah dilegalisasi untuk masing-masing peserta
PASAL 6
DURASI PROGRAM KERJA SAMA
(1) Durasi penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 Pola 120 JP diselenggarakan selama 30 hari pada setiap angkatan;
(2) Penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) daring dilaksanakan setiap 3 bulan sekali atau 4 kali dalam satu tahun;
(3) Skema Program Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) diselenggarakan dengan pola On-Line Class (Minggu ke-1), Praktik penugasan (Minggu ke-2 dan Minggu ke-3), On-Line Class dan Presentasi Tugas (Minggu ke-4);
(4) Penjelasan rinci mengenai jadwal pelaksanaan dan materi DIKLAT dituangkan pada
Impelement Agreement.
PASAL 7 BIAYA KEGIATAN
(1) Sumber pembiayaan berasal dari peserta diklat yang dikelola oleh PIHAK KESATU;
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati;
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6;
(4) Pembiayaan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah, dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah pelaksanaan kegiatan;
(5) Pengelolaan dana kegiatan pada PIHAK KEDUA merujuk pada Pertor No. 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana yang Bersumber dari Kerjasama UM dengan Pihak Lain;
(6) Dana yang diterima dari kerjasama oleh PIHAK KEDUA dikenakan Institutional Fee sebesar 5%, yaitu Rp. 1.980.000
(7) Pendapatan yang akan diberikan dari PIHAK KESATU pada PIHAK KEDUA yang telah disepakati untuk kegiatan ini adalah Rp. 39,600,000,- .
PASAL 8 PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menawarkan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon
Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 kepada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 kepada PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1);
(5) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daringCalon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 diterima;
(6) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (12), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;
(7) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 kepada PIHAK KESATU;
(8) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023; dan
(9) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9 KORESPONDENSI
(1) Penyampaian surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU tagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5) dan ayat (9) ditujukan kepada:
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, M.Pd
Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto, Jawatimur
(2) Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU
PT. TAMAN PELAJAR INDONESIA
Nama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, M.Pd.
Alamat : Gayam, Mojoanyar, Mojokerto, Jawa Timur Telepon 081216867004
Faksimile : -
Email : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA
PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.S., M.A., Ph.D.
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx Universitas Negeri Malang Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx
Telepon : (0341) 551312
Faksimile : (0341) 551921
Email : xxxxxxx@xx.xx.xx
PASAL 10
FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 11
PEMUTUSAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
(1) Dalam hal salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), PIHAK lainnya dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian ini dengan mengabaikan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Setelah pihak tersebut memberikan peringatan atau teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut turut kepada PIHAK lainnya, tetapi PIHAK lainnya tidak mengindahkan.
(2) Perjanjian ini berakhir karena:
a. Telah berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Pembatalan secara sepihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1);
x. Xxx-hal yang menyebabkan berakhirnya Perjanjian karena keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10
PASAL 12 PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 13 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing- masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KEDUA
Kepala
Perpustakaan Universitas Negeri Malang
Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.S., M.A., Ph.D.
PIHAK KESATU
Direktur
PT. Taman Pelajar Indonesia