MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA
Pasar Uang. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus PRINCIPAL ITB-NIAGA.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
Tanggal Efektif: 13 Okt 2003 Tanggal Mulai Penawaran: 16 Okt 2003
REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA (selanjutnya disebut “PRINCIPAL ITB-NIAGA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PRINCIPAL ITB-NIAGA bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang Berpendapatan Tetap dan Instrumen Pasar Uang.
PRINCIPAL ITB-NIAGA melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 80% dan maksimum 90% dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia dan minimum 10% dan maksimum 20% pada Instrumen Pasar Uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA secara terus menerus hingga mencapai jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210, Indonesia
Telp. :(000) 000 0000/0000000
Fax :(000) 0000000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ITB- NIAGA ke reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan 31 Maret 2023 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2022.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 (“FATCA”), Manajer Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupuntidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA.“
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL ITB-NIAGA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL ITB- NIAGA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 4 |
BAB II | Keterangan Mengenai PRINCIPAL ITB-NIAGA | 11 |
BAB III | Manajer Investasi | 14 |
BAB IV | Bank Kustodian | 16 |
BAB V | Tujuan Investasi dan Kebijakan Investasi | 18 |
BAB VI | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam | |
Portfolio PRINCIPAL ITB-NIAGA | 21 | |
BAB VII | Perpajakan | 22 |
BAB VIII | Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Yang Utama | 24 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 25 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 27 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 28 |
BAB XII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 30 |
BAB XIII | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali | |
Unit Penyertaan | 32 | |
BAB XIV | Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi | 34 |
BAB XV | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali | |
Unit Penyertaan | 36 | |
BAB XVI | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 37 |
BAB XVII | Penyelesaian Sengketa | 39 |
BAB XVIII | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 39 |
BAB XIX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir | |
Berkaitan dengan Pembelian Unit Penyertaan | 40 | |
BAB XX | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 40 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.15. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasansehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari
BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
4
PAM: Prospektus PRINCIPAL ITB-NIAGA, Maret 2023
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA sebelum melakukan pembelian Unit
Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ITB- NIAGA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian
dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memerhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 03 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan seluruh perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL ITB- NIAGA.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari EfekDalam PortofolioReksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB- NIAGA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL ITB-NIAGA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 April 2022tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL ITB- NIAGA.
1.36. PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. XXXXX XXXX PRINCIPAL ITB-NIAGA
PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 11 tertanggal 01 Oktober 2003 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Kandidat Notaris pada waktu itu pengganti dari Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah berturut-turut dengan akta:
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 25 tertanggal 21 September 2004, dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ITB NIAGA Nomor 12 tertanggal 12 April 2012;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ITB NIAGA Nomor 1 tertanggal 01 Agustus 2012;
Keduanya dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxi, S.H., Notaris di Jakarta;
- Addendun III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 52 tertanggal 13 Agustus 2018;
- Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 62 tertanggal 26 September 2019;
- Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 82 tertanggal 29 Maret 2021
- Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 67 tertanggal 29 Maret 2023
Keempatnya dibuat dihapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;antara PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. selaku Bank Kustodian.
1.40. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.42. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PRINCIPAL ITB-NIAGA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian dan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)
oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
1.43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL ITB-NIAGA
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL ITB-NIAGA
PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 11 tertanggal 01 Oktober 2003 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Kandidat Notaris pada waktu itu pengganti dari Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah berturut-turut dengan akta:
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 25 tertanggal 21 September 2004, dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ITB NIAGA Nomor 12 tertanggal 12 April 2012;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ITB NIAGA Nomor 1 tertanggal 01 Agustus 2012;
Keduanya dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxi, S.H., Notaris di Jakarta;
- Addendun III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ITB-NIAGA Nomor 52 tertanggal 13 Agustus 2018;
- Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ITB-NIAGA Nomor 62 tertanggal 26 September 2019;
- Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 82 tertanggal 29 Maret 2021
- Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor 67 tertanggal 29 Maret 2023
Keempatnya dibuat dihapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;antara PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. selaku Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA secara terus menerus hingga mencapai jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BAPEPAM-LK.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari
pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB- NIAGA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka Penawaran Umum Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA, telah ditempatkan dana awal dengan rincian sebagai berikut :
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | UP | AUM (Rupiah) |
1. | Institut Teknologi Bandung | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
2. | PT Asuransi Jiwasraya (Persero) | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
3. | PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah UP | Jumlah (Rupiah) |
4. | PT Bank CIMB Niaga Tbk | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
5. | Dana Pensiun PT Bank CIMB Niaga | 2.000.000 | 2.000.000.000 |
6. | PT Medco Energi Internasional Tbk. | 2.000.000 | 2.000.000.000 |
7. | PT Exspan Nusantara | 2.000.000 | 2.000.000.000 |
8. | PT Exspan Nusantara QQ Sinking Fund for Dana Pensiun Karyawan | 2.000.000 | 2.000.000.000 |
9. | Dana Pensiun BNI | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
10. | Dana Pensiun BRI | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
11. | Dana Pensiun Toyota-Astra Motor | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
12. | PT Pos Indonesia (Persero) | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
13. | Dana Pensiun Pos Indonesia | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
14. | Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB | 100.000 | 100.000.000 |
15. | Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, MBA, MSc | 100.000 | 100.000.000 |
16. | X. Xxxxx Xxxxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
17. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
18. | J. Mulyono | 100.000 | 100.000.000 |
19. | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
20. | Prof. Xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
21. | Prof. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, MSc. | 100.000 | 100.000.000 |
22 | Prof. Dr. Xx. Xxxxx Z. Tamin, MSc. | 100.000 | 100.000.000 |
23. | Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
24. | Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
25. | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
26. | SGP | 100.000 | 100.000.000 |
27. | NN | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
Total | 35.300.000 | 00.000.000.000 |
2.4. PENGELOLA PRINCIPAL ITB-NIAGA
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota komite Investasi terdiri dari:
Xxxx –Direktur PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi. Mengawali karir dengan bekerja pada PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-6/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx – Direktur PT Principal Asset Management
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Business Administration (BBA) dari City University of New York at Baruch College dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari New York Institute of Technology, di New York City, Amerika Serikat. Beliau bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Agustus 2022 sebagai Head of Retail Marketing dan menjadi Direktur pada Oktober 2022. Xxxxx memiliki pengalaman selama lebih dari 17 tahun di industri jasa keuangan, khususnya perbankan dan industri manajemen investasi. Sebelum bergabung dengan
PT Principal Asset Management, beliau bergabung dengan STAR Asset Management sebagai Head of Distribution and Partnership. Sebelumnya beliau pernah bekerja di RHB Asset Management Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia dan Citibank. Xxxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP- 205/PM.211/WMI/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Senior Strategic Advisor PT Principal Asset Management Xxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana dari Loyola College, Madras University di Chennai, India dan meraih gelar Master of Business Administration dari Xxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx of Higher Learning di Prashanthinilayam, India. Beliau bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Februari 2022 sebagai Senior Strategic Advisor. Naresh memiliki pengalaman selama lebih dari 25 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi di berbagai perusahaan berskala global di Indonesia, Filipina dan Xxxx Xxxx. Beliau pernah bergabung di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Sun Life of Canada, Sun Life Grepa Financial, Sun Life Financial Asia, dan juga AIA Financial Indonesia. Xxxxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-178/PM.211/WMI/2022 tanggal 04 November 2022.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income Xxxxx memperoleh gelar Bachelors Degree jurusan Business Administration, International Business dari Helsinki School of Economics, Finlandia. Bergabung dengan Principal Asset Management Berhad pada tahun 2018 sebagai Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income dengan beberapa penghargaan di bidang Investment Management, yaitu pada instrumen pendapatan tetap. Sebelum bergabung dengan Principal Asset Management Xxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director (Najmah) dan Head of Global Sukuk (Najmah) pada BNP Paribas Asset Management, Malaysia.
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer -ASEAN Equity
Xxxxxxx memperoleh gelar MSc Finance dari City University Business School dan BSc Accounting & Financial Analysis dari University of Warwick, United
Kingdom. Berpengalaman lebih dari 19 tahun dalam bidang Investment Management dan bergabung dengan Principal Asset Management Berhad sebagai Chief Investment Officer- ASEAN Equities. Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN Equities pada BNP Paribas Investment Partners, Malaysia, Senior Vice President pada CIMB-Principal Asset Management Berhad serta sebagai portofolio manajer dengan spesialisasi pada pengelolaan portofolio Global ETF pada Xxxxx and Co International Private Banking, London.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Beliau bergabung di PT Principal Asset Management pada Oktober 2022. Beliau telah memiliki pengalaman selama lebih dari 16 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Management, beliau bergabung di Bahana TCW Investment sejak 2007 dengan posisi terakhir sebagai Head of Equity. Xxxxx Xxxxxxx telah berpengalaman di Bahana TCW Investment Management sebelumnya sebagai Research Analyst, Assistant Portfolio Manager & Equity Dealer, Equity Fund Manager, dan Deputy Head of Research. Xxxxx Xxxxxxx memiliki berbagai kualifikasi, antara lain CFA Level 1. Xxxxx Xxxxxxx d merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-400/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 8 Juli 2022.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birmingham, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danareksa (Persero) dengan
posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury serta selama 1 (satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-36/PM.211/WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Periode dari tanggal 1 Januari 2022 s/d tanggal 31 Desember 2022 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2022 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2022 | 2021 | 2020 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | (1,47) | (1,47) | 9.12 | 15.32 | (1,47) | (0,14) | 10,91 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | (3,66) | (3,66) | 9.12 | 15.32 | (3,66) | (2,36) | 8,44 |
Biaya Operasi (%) | (2,58) | (2,58) | 2.76 | 2.60 | (2,58) | 2,54 | 2,53 |
Perputaran Portofolio | 1,66 | 1,66 | 1.80 | 2.14 | 1,66 | 1,31 | 1,93 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Berikut ini adalah Ikhtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL ITB-NIAGA periode 31 Desember 2022 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
Tujuan tabel Ikhtisar Keuangan Singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxx Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga- tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 31 Maret 2023 mengelola 26 (dua puluh enam) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund,
2. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
3. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
4. RD Principal Dollar Bond
5. RD Principal Strategic USD Fixed Income
6. RD Principal Strategic IDR Fixed Income
7. RD Principal ITB-Niaga
8. RD Principal Total Return Bond Fund
9. RD Principal Bond
10. RD Principal Prime Income Fund
11. RD Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund
12. RD Principal Prime Income Fund 4
13. RD Principal Prime Income Fund 5
14. RDS Principal Income Fund Syariah
15. RDS Principal Sukuk Syariah 2
16. RDS Principal Sukuk Syariah 3
17. RD Principal Balanced Strategic Plus
18. RD Principal Balanced Focus II
19. RDI Principal Index IDX30
20. RDI Principal Index IDX30 II
21. RD Principal Total Return Equity Fund
22. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
23. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
24. RD Principal SMART Equity Fund
25. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
26. RDT Principal CPF CB XXXVI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Seiring dengan perubahan jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1965. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.
BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai “Bank Kustodian Reksa Dana” diantaranya adalah:
1. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Unggulan
2. Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana USD Fixed Income
3. Reksa Dana BNP Paribas Obligasi Brilian USD
4. Reksa Dana HPAM Pendapatan Tetap Prima
5. Reksa Dana Insight Priority Fixed Income Fund
6. Reksa Dana KISI Fixed Income Fund
7. Reksa Dana Manulife Brilian USD Fixed Income Fund
8. Reksa Dana MNC Dana Pendapatan Tetap V
9. Reksa Dana Pacific Fixed Income
10. Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Obligasi Bersama Dua
11. Reksa Xxxx Xxxxxxx Pendapatan Tetap
12. Xxxxx Xxxx Principal Dynamic Income Fund
13. Xxxxx Xxxx Principal ITB Niaga
14. Xxxxx Xxxx Principal Xxxx Xxxxxx Income Fund
15. Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2
16. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx USD Bond Fund Ii
17. Reksa Dana Ashmore Dana Obligasi Optima Nusantara
18. Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah
19. Reksa Dana HPAM Investa Ekuitas Strategis
20. Reksa Dana HPAM Smart Beta Ekuitas
21. Reksa Dana HPAM Syariah Ekuitas
22. Reksa Dana HPAM Tactical Equity
23. Reksa Dana HPAM Ultima Ekuitas 1
24. Xxxxx Xxxx Xxxx Equity Fund
25. Reksa Dana MNC Xxxx Xxxxxxx
26. Reksa Dana MNC Dana Syariah Ekuitas
27. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Unggulan
28. Reksa Dana Syariah Hpam Ekuitas Syariah Berkah
29. Reksa Dana HPAM Ekuitas Smart 30
30. Reksa Dana HPAM Flexi Plus
31. Reksa Dana HPAM Premium 1
32. Reksa Dana Insight Benefit Balanced Fund
33. Reksa Dana Insight Growth Balanced Fund
34. Xxxxx Xxxx Insight Peduli I Care
35. Reksa Dana MNC Dana Kombinasi Icon
36. Reksa Dana Pacific Balance Syariah
37. Reksa Dana BNP Paribas Pasar Uang Brilian
38. Reksa Dana HPAM Ultima Money Market
39. Reksa Dana Manulife Dana Kas Utama Ii
40. Reksa Dana MNC Dana Pasar Uang Ii
41. Reksa Dana Panin Dana Likuid Bersama Dua
42. Reksa Dana RHB Money Market Fund 7
43. Xxxxx Xxxx Syailendra Money Market Fund 6
44. Reksa Dana Trimegah Kas Asset Flexible
45. Reksa Dana Terproteksi Avrist Protected Fund 2
46. Reksa Dana Terproteksi BMI Indo Proteksi Sinergi 1
47. Reksa Dana Terproteksi HPAM Smart Protected Xviii
48. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 45
49. Reksa Dana Terproteksi Schroder Idr Income Plan Vi
50. Reksa Dana Terproteksi STAR Protected Dollar Ii
51. Reksa Dana Terproteksi Syailendra Capital Protected Fund 47
52. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi 18
53. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi 23
54. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 11
55. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 18
56. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 19
57. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 20
58. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk Majoris Sukuk Andalan Indonesia
59. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Berbasis Sukuk Syailendra Sukuk Andalan
60. KIK PDT Batavia Pasar Uang
61. KIK PDT Bni Am Pasar Uang
62. KIK PDT Mandiri Pasar Uang
63. KIK PDT Bahana Pasar Uang
64. KIK PDT Danareksa Pasar Uang
65. KIK PDT Manulife Pasar Uang
66. KIK XXX Xxxxxxxx Pasar Uang
67. KIK PDT Batavia Pendapatan Tetap
68. KIK PDT Bni Am Pendapatan Tetap
69. KIK PDT Mandiri Pendapatan Tetap
70. KIK PDT Bahana Pendapatan Tetap
71. KIK PDT Danareksa Pendapatan Tetap
72. KIK PDT Manulife Pendapatan Tetap
73. KIK XXX Xxxxxxxx Pendapatan Tetap
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berintegritas tinggi, BRI memiliki komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terelasi dengan BRI terbagi menjadi 3, yaitu Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan Perusahaan Terafiliasi.
Perusahaan Anak:
a. PT BRI Multifinance Indonesia
b. PT Permodalan Nasional Madanai (Persero)
c. PT Bank Raya Indonesia Tbk
d. BRI Remittance Co. Ltd
e. PT Asuransi BRI Life
f. PT Danareksa Sekuritas
g. PT BRI Ventura Investama
h. Pegadaian
i. PT BRI Asuransi Indonesia Perusahaan Asosiasi:
a. Dana Pensiun BRI
b. Yayasan Kesejahteraan BRI
Perusahaan Terafiliasi:
a. PT Danareksa Investment Management
b. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx
c. PT Sarana Bersama Pengembangan Indonesia
d. PT Pemeringkat Efek Indonesia
e. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL ITB-NIAGA bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang Berpendapatan Tetap dan Instrumen Pasar Uang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL ITB-NIAGA melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 80% dan maksimum 90% dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia dan minimum 10% dan maksimum 20% pada Instrumen Pasar Uang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Efek Bersifat Utang terdiri dari minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 90% (sembilan puluh persen) dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum serta memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki peringkat minimal A- (A minus) pada saat pembelian dan
b. Memiliki kemudahan dalam memperdagangkannya.
Instrumen Pasar Uang terdiri dari minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dalam Instrumen Pasar Uang yang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang (Promissory Note), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan Surat Berharga Komersial (commercial paper) yang telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam dan LK.
Manajer Investasi wajib memenuhi kebijakan sebagaimana tersebut diatas selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas PRINCIPAL ITB-NIAGA dari BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan Investasi Sesuai Peraturan di Bidang Pasar Modal
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ITB-NIAGA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL ITB-NIAGA:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau PemegangUnit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan PRINCIPAL ITB-NIAGA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL ITB-NIAGA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan
peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL ITB-NIAGA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Keuntungan yang diperoleh Xxxxx Xxxx PRINCIPAL ITB-NIAGA dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam Reksa Dana PRINCIPAL ITB-NIAGA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi merencanakan membagikan keuntungan tersebut dalam bentuk uang tunai setiap 1 (satu) tahun sekali. Uang tunai tersebut dapat diambil secara langsung dengan cara ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan, dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau dihibahkan kepada satu pihak, sesuai dengan pilihan setiap pemodal pada Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL ITB-NIAGA
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolioPRINCIPAL ITB-NIAGA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan NilaiPasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120(seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode
yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yangdiperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2a ayat (1) dan Pasal 2a ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksananya Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi PRINCIPAL ITB-NIAGA.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB- NIAGA.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar PRINCIPAL ITB-NIAGA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasihat dari penasihat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan PRINCIPAL ITB-NIAGA dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Dikelola oleh Manajemen Profesional
PRINCIPAL ITB-NIAGA dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
b. Diversifikasi Investasi
Investasi PRINCIPAL ITB-NIAGA didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
c. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
d. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
8.2. Sedangkan Risiko investasi dalam PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PRINCIPAL ITB-NIAGA melakukan
investasi. Hal ini akan juga memengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL ITB-NIAGA.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa (force majeur) yang menyebabkan kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL ITB-NIAGA.
x. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat berinvestasi pada Efek Luar Negeri dalam nilai mata uang yang berbeda dengan mata uang domestik. Oleh karena itu,PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat terkena regulasi moneter yang berlaku atau perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat memengaruhi nilai Portofolio Efek menjadi berkurang.
d. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi jumlah penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
e. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio PRINCIPAL ITB-NIAGA mengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan, pembayaran bunga atas Efek bersifat Utang tertunda akibat kesulitan likuiditas dan/atau Efek bersifat Ekuitas mengalami penurunan.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL ITB-NIAGA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL ITB-NIAGA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL ITB-NIAGA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan-konsultan lainnya (jika ada) setelah ditetapkannya pernyataan efektif PRINCIPAL ITB- NIAGA oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) setelah PRINCIPAL ITB-NIAGA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
f. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL ITB-NIAGA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL ITB-NIAGA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi, dan iklan dari PRINCIPAL ITB-NIAGA.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL ITB-NIAGA.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang dimilikinya.
c. Biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah batas minimum, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada | |
x. Xxxxx atas permintaan penerbitan surat atau konfirmasi transaksi Unit Penyertaan | Jika ada |
x. Xxxxx atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi pembelian, penjualan kembali, atau pengalihan Unit Penyertaan serta laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL ITB-NIAGA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak.
9.4. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada | ||
PRINCIPAL ITB-NIAGA | Per tahun dari Xxxxx Xxxxxx | |
a. Imbalan Jasa | Maks | bersih yang dihitung secara |
Manajer Investasi | 2,00% | harian dari Nilai Aktiva Bersih |
PRINCIPAL ITB-NIAGA | ||
b. Imbalan Jasa | Maks | berdasarkan 365 Hari Kalender |
Bank Kustodian | 0,25% | per tahun dan dibayarkan |
setiap bulan. | ||
x. Xxxxx s-invest | JIka ada | Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu. |
Dibebankan kepada pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Maks. 1% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Maks 1% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks 1% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pengalihan investasi. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan dalam PRINCIPAL ITB-NIAGA yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali serta investasi yang dialihkan.
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali
Unit penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
c. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan.
g. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja PRINCIPAL ITB-NIAGA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRINCIPAL ITB-NIAGA yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal PRINCIPAL ITB-NIAGA dibubarkan atau dilikuidasi.
Dalam hal PRINCIPAL ITB-NIAGA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Hal yang Menyebabkan PRINCIPAL ITB-NIAGA Wajib Dibubarkan
PRINCIPAL ITB-NIAGA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PRINCIPAL ITB-NIAGA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi PRINCIPAL ITB-NIAGA
Dalam hal PRINCIPAL ITB-NIAGA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL ITB-NIAGA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 11.1. huruf a di atasdan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL ITB-NIAGA dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PRINCIPAL ITB-NIAGA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PRINCIPAL ITB-NIAGA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL ITB-NIAGA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL ITB-NIAGA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB- NIAGA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL ITB-NIAGA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL ITB- NIAGA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut, pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.4. Dalam hal PRINCIPAL ITB-NIAGA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL ITB-NIAGA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Principal Asset Management dan Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang pertama kali (pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal PRINCIPAL ITB-NIAGA sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian.
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
12.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB- NIAGA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran telah diterima(in good funds) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, maka permohonan pembelian tersebut akan diprosesdengan harga unit penyertaan sama dengan nilai aktiva bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Pembelian yang disetujui Manajer Investasi setelah jam 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembayaran yang diterima (in good funds) oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya pada Hari Bursa berikutnya, maka permohonan pembelian tersebut akan dianggap sebagai pemesanan pada Hari Bursa berikutnya dengan harga Unit
Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
12.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan dari bank yang ditunjuk Manajer Investasi (kecuali ditentukan lain oleh Manajer Investasi) ke dalam rekening PRINCIPAL ITB-NIAGA sebagai berikut:
Bank : Bank Rakyat Indonesia
Rekening : REKSA DANA PRINCIPAL ITB-NIAGA Nomor : 206.01.001859.30.1
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang permohonan pembelian tersebut akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti
Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL ITB NIAGA.
Di samping Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ITB-NIAGA dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali, maka Manajer Investasi
berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tanpa tambahan pendapatan dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang berkaitan dengan pemindahbukuan atau transfer, jika ada, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Transfer/Pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA, oleh Xxxxxxx Investasi.
13.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA, oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA, apabila terdapat kondisi luar biasa dimana dalam 1 (satu) Hari Bursa Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first served) di Manajer Investasi.
Namun demikian dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit penyertaan pada Hari Bursa yang sama apabila berdasarkan pertimbangan terbaik Xxxxxxx Investasi hal tersebut tidak akan membahayakan kesehatan keuangan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
13.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Terhadap setiap penjualan kembali Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen). Uraian lengkap menegenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus PRINCIPAL ITB-NIAGA.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan
dijual kembali dan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB- NIAGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL ITB-NIAGA.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Xxxxxxxx Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ITB-NIAGA, prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari PRINCIPAL ITB-NIAGA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan pengalihan investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
14.5. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN INVESTASI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi menyediakan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ITB-NIAGA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL ITB-NIAGA.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI PRINCIPAL ITB-NIAGA
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
S-Invest
S-Invest
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian UP
Instruksi melalui S-Invest
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Instruksi melalui S-Invest
Uang Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Nasabah
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian UP
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Instruksi melalui S- Invest
Bank Kustodian
Instruksi melalui S- Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
S-Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
Mengisi Formulir Penjualan
Nasabah Kembali UP
Instruksi Instruksi
melalui S- Manajer melalui S- Bank Invest Investasi Invest Kustodian
Agen Penjual Efek Reksa Dana
S-Invest
Uang
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dipros
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Uang
S-Invest
Surat Konfirmasi
Fund A
Bank Kustodian
Nasabah
Fund B
16.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. Prospektus.
Fund B
Fund A
Bank Kustodian
Instruksi melalui S- Inv
Agen Penjual Reksa Dana
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Nasabah
Manajer Investasi
Instruksi melalui S- Invest
Dipros
Uang
S-Invest
Surat Konfirmasi
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. Prospektus.
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Surat Konfirmasi
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana Principal yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email, atau telepon.
16.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1 butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
16.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan
dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
16.5. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh OJK.
PENYELESAIAN SENGKETA PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (termasuk tentang keabsahannya) (”Sengketa”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (”Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.
Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
18.1. Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA sebagaimana dimaksud pada angka 18.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL ITB-NIAGA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 18.1. di atas.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
19.1. Informasi, prospektus, Formulir Profil Pemodal, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta agen-agen penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PRINCIPAL ITB-NIAGA serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
[Terlampir]
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (000) 0000 0000
Fax. : (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. :(000) 0000000 / 0000000
Fax : (000) 0000000
Xxxxx Xxxx Principal ITB Niaga
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2022
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-27
No. : 00245/2.1133/AU.1/09/0305-1/1/III/2023
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Principal ITB Niaga
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Principal ITB Niaga (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0305
1 Maret 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2022 2021
ASET
Portofolio efek | ||||
Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 5.389.850.000 pada | ||||
tahun 2022 dan Rp 00.000.000.000 pada | ||||
tahun 2021) Sukuk | 2c,2d,3,8 | 5.261.040.170 | 38.147.019.134 | |
(harga perolehan Rp 476.519.942 pada tahun 2022 dan Rp 6.197.000.000 pada | ||||
tahun 2021) | 2c,2d,3,8 | 454.264.179 | 6.247.568.178 | |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 1.000.000.000 | 5.000.000.000 | |
Total portofolio efek | 6.715.304.349 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 2d,4 | 350.082.384 | 1.182.636.977 | |
Piutang bunga dan piutang bagi hasil | 2d,5 | 43.168.329 | 543.093.048 | |
TOTAL ASET | 7.108.555.062 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 6 | 151.576 | 25.650.659 | |
Beban akrual | 2d,2e,7 | 33.761.670 | 136.918.271 | |
TOTAL LIABILITAS | 33.913.246 | 162.568.930 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total kenaikan Nilai Aset Bersih | 7.074.641.816 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 7.074.641.816 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 10 | 2.264.668,0570 | 16.072.513,4221 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 3.123,92 | 3.170,49 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2022 2021
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2e,11 | 2.784.801.584 | 3.205.738.652 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi (Kerugian) keuntungan investasi yang belum | 2d,2e | (2.938.315.780) | (2.303.296.531) |
direalisasi | 2d,2e | (241.841.651) | 650.731.413 |
Pendapatan Lainnya | 2e | 16.151.500 | 16.208.735 |
TOTAL (BEBAN) PENDAPATAN (379.204.347) 1.569.382.269
BEBAN
Beban Investasi
Beban pengelolaan investasi | 2e,12,15 | (939.019.459) | (1.113.780.507) |
Beban kustodian | 2e,13 | (117.377.433) | (139.222.563) |
Beban lain-lain | 2e,14 | (223.791.028) | (349.101.342) |
Xxxxx Xxxxnya | 2e | (3.230.301) | (3.241.747) |
TOTAL BEBAN | (1.283.418.221) | (1.605.346.159) | |
RUGI SEBELUM PAJAK | (1.662.622.568) | (35.963.890) | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,9b | (12.283.900) | (109.214.980) |
RUGI TAHUN BERJALAN | (1.674.906.468) | (145.178.870) | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
|
| |
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | |
KERUGIAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | (1.674.906.468) | (145.178.870) |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih | |
Saldo per 1 Januari 2021 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | |||
Kerugian komprehensif tahun berjalan | - | (145.178.870) | (145.178.870) |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 2.285.478.759 | - | 2.285.478.759 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (4.022.011.741) | - | (4.022.011.741) |
Saldo per 31 Desember 2021 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | |||
Kerugian komprehensif tahun berjalan | - | (1.674.906.468) | (1.674.906.468) |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 96.711.718 | - | 96.711.718 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Saldo per 31 Desember 2022 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2022 | 2021 | |
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Pembelian efek bersifat utang dan sukuk | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Penjualan efek bersifat utang dan sukuk | 105.544.381.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang dan | ||
bagi hasil sukuk | 3.128.005.833 | 3.023.600.757 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 156.610.974 | 235.385.949 |
Penerimaan bunga jasa giro | 16.260.996 | 16.099.239 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (1.020.758.411) | (1.116.176.999) |
Pembayaran jasa kustodian | (127.594.802) | (139.522.124) |
Pembayaran beban lain-lain | (238.221.609) | (350.471.107) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (12.283.900) | (109.214.980) |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 96.711.718 | 2.285.378.759 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Penurunan kas dan setara kas | (4.832.554.593) | (676.983.609) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 6.182.636.977 | 6.859.620.586 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 1.350.082.384 | 6.182.636.977 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | ||
Kas | 350.082.384 | 1.182.636.977 |
Deposito berjangka | 1.000.000.000 | 5.000.000.000 |
Total kas dan setara kas | 1.350.082.384 | 6.182.636.977 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Xxxxx Xxxx Principal ITB Niaga (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 11 tanggal 21 Agustus 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Unit Penyertaan Reksa Dana akan ditawarkan terus-menerus sampai 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aset Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
Kontrak Investasi Kolektif telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Addendum Akta No. 25 tanggal 21 September 2004, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, selanjutnya Addendum I Akta No. 12 tanggal 12 April 2012, dan Addendum II Akta No. 1 tanggal 1 Agustus 2012, yang keduanya dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakarta, kemudian Addendum III Akta No. 52 tanggal 13 Agustus 2018, dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT CIMB-Principal Asset Management" menjadi "PT Principal Asset Management". Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana ITB Niaga menjadi Xxxxx Xxxx Principal ITB Niaga yang dituangkan dalam Addendum IV Akta No. 62 tanggal 26 September 2019 yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta.
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota : Ni Made Muliartini Xxxx
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxx Thong Leong Xxxxxxx Xxxxx
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx
Tujuan investasi Reksa Dana adalah mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang Berpendapatan Tetap dan Instrumen Pasar Uang.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 90% (sembilan puluh persen) dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia; dan
- Minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 13 Oktober 2003 melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam No. S-2478/PM/2003.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 1 Maret 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk, dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi.
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lain-lain”.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau
- Level 2 - Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
- Amendemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Harga perolehan
2022
Tingkat bunga (%) per
Level
Peringkat
Persentase (%) terhadap total
Jenis efek Nilai nominal
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
portofolio efek
FR0078 | 2.000.000.000 | 2.239.000.000 | 2.159.316.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 29 | - | 32,16 | ||
FR0072 | 1.000.000.000 | 1.110.000.000 | 1.094.505.080 | 8,250 | 2 | 15 Mei 36 | - | 16,30 | ||
FR0080 | 1.000.000.000 | 1.031.850.000 | 1.033.089.090 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | - | 15,38 | ||
FR0065 | 1.000.000.000 | 1.009.000.000 | 974.130.000 | 6,625 | 2 | 15 Mei 33 | - | 14,51 | ||
Total obligasi pemerintah | 5.000.000.000 | 5.389.850.000 | 5.261.040.170 | 78,35 | ||||||
Sukuk | ||||||||||
Sukuk pemerintah | ||||||||||
PBS034 | 254.000.000 | 252.519.942 | 240.097.899 | 6,500 | 2 | 15 Jun 39 | - | 3,58 | ||
PBS023 | 200.000.000 | 224.000.000 | 214.166.280 | 8,125 | 2 | 15 Mei 30 | - | 3,19 | ||
Total sukuk | 454.000.000 | 476.519.942 | 454.264.179 | 6,77 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2022
Tingkat bunga (%) per
Level
Peringkat
Persentase (%) terhadap total
Jenis efek Nilai nominal
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
PT Bank Jawa Barat dan Banten
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
portofolio efek
Syariah | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 5,750 | - 16 Jan 23 | - | 7,44 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 5,250 | - 16 Jan 23 | - | 7,44 | ||
Total instrumen pasar uang | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 14,88 | |||||
Total portofolio efek | 6.715.304.349 | 100,00 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2021
Tingkat bunga (%) per
Level
Peringkat
Persentase (%) terhadap total
Jenis efek Nilai nominal
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
portofolio efek
FR0081 | 3.000.000.000 | 3.070.964.286 | 3.170.448.090 | 6,50 | 2 | 15 Jun 25 | - | 6,42 |
FR0086 | 3.000.000.000 | 3.015.042.857 | 3.049.972.380 | 5,50 | 2 | 15 Apr 26 | - | 6,17 |
FR0088 | 3.000.000.000 | 2.970.000.000 | 3.007.500.000 | 6,25 | 2 | 15 Jun 36 | - | 6,09 |
FR0087 | 2.600.000.000 | 2.652.833.962 | 2.625.780.118 | 6,50 | 2 | 15 Feb 31 | - | 5,32 |
FR0071 | 2.000.000.000 | 2.344.000.000 | 2.316.500.000 | 9,00 | 2 | 15 Mar 29 | - | 4,69 |
FR0056 | 2.000.000.000 | 2.273.000.000 | 2.259.498.840 | 8,38 | 2 | 15 Sep 26 | - | 4,57 |
FR0070 | 2.000.000.000 | 2.192.000.000 | 2.179.467.560 | 8,38 | 2 | 15 Mar 24 | - | 4,41 |
FR0080 | 2.000.000.000 | 2.070.000.000 | 2.105.126.640 | 7,50 | 2 | 15 Jun 35 | - | 4,26 |
FR0082 | 1.451.000.000 | 1.534.078.482 | 1.507.956.016 | 7,00 | 2 | 15 Sep 30 | - | 3,05 |
FR0068 | 1.000.000.000 | 1.137.500.000 | 1.131.249.770 | 8,38 | 2 | 15 Mar 34 | - | 2,29 |
FR0079 | 1.000.000.000 | 1.148.100.000 | 1.129.705.900 | 8,38 | 2 | 15 Apr 39 | - | 2,29 |
FR0058 | 1.000.000.000 | 1.135.000.000 | 1.122.499.840 | 8,25 | 2 | 15 Juni 32 | - | 2,27 |
FR0078 | 1.000.000.000 | 1.129.000.000 | 1.115.988.330 | 8,25 | 2 | 15 Mei 29 | - | 2,27 |
Total obligasi pemerintah
(dipindahkan) 25.051.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 54,10
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2021
Tingkat bunga (%) per
Level
Peringkat
Persentase (%) terhadap total
Jenis efek Nilai nominal
(pindahan) | 25.051.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 54,10 | ||||||
FR0072 | 1.000.000.000 | 1.110.000.000 | 1.111.254.670 | 8,25 | 2 | 15 Mei 36 | - | 2,25 | ||
FR0077 | 1.000.000.000 | 1.094.500.000 | 1.088.593.000 | 8,13 | 2 | 15 Mei 24 | - | 2,20 | ||
FR0059 | 1.000.000.000 | 1.070.000.000 | 1.074.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Mei 27 | - | 2,18 | ||
FR0083 | 1.000.000.000 | 1.039.125.000 | 1.046.228.680 | 7,50 | 2 | 15 Apr 40 | - | 2,13 | ||
FR0075 | 1.000.000.000 | 1.031.666.667 | 1.044.685.470 | 7,50 | 2 | 15 Mei 38 | - | 2,11 | ||
FR0076 | 1.000.000.000 | 1.033.500.000 | 1.033.786.960 | 7,38 | 2 | 15 Mei 48 | - | 2,09 | ||
FR0064 | 1.000.000.000 | 1.023.500.000 | 1.017.841.870 | 6,13 | 2 | 15 Mei 28 | - | 2,06 | ||
FR0090 | 1.000.000.000 | 1.006.500.000 | 1.009.080.000 | 5,13 | 2 | 15 Apr 27 | - | 2,04 | ||
FR0065 | 1.000.000.000 | 1.009.000.000 | 1.009.025.000 | 6,63 | 2 | 15 Mei 33 | - | 2,04 | ||
FR0091 | 1.000.000.000 | 1.021.000.000 | 1.008.330.000 | 6,38 | 2 | 15 Apr 32 | - | 2,04 | ||
FR0062 | 1.000.000.000 | 996.500.000 | 982.500.000 | 6,38 | 2 | 15 Apr 42 | - | 2,00 | ||
Total obligasi pemerintah | 36.051.000.000 | 00.000.000.000 | 38.147.019.134 | 77,24 |
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah Total obligasi pemerintah
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
portofolio efek
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal
2021
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total
portofolio efek
Sukuk pemerintah | ||||||||||
PBS032 | 2.000.000.000 | 1.980.000.000 | 2.004.768.880 | 4,88 | 2 | 15 Jul 26 | - | 4,06 | ||
PBS005 | 2.000.000.000 | 2.003.000.000 | 2.003.508.820 | 6,75 | 2 | 15 Apr 43 | - | 4,06 | ||
PBS017 | 1.000.000.000 | 1.035.000.000 | 1.043.849.550 | 6,13 | 2 | 15 Okt 25 | - | 2,11 | ||
PBS004 | 1.000.000.000 | 955.000.000 | 974.249.810 | 6,10 | 2 | 15 Feb 37 | - | 1,97 | ||
PBS023 | 200.000.000 | 224.000.000 | 221.191.118 | 8,13 | 2 | 15 Mei 30 | - | 0,46 | ||
Total sukuk | 6.200.000.000 | 6.197.000.000 | 6.247.568.178 | 12,66 | ||||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||||
Sulawesi Utara Gorontalo 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,75 | - 9 Jan 22 | - | 2,02 | ||||
Internasional Tbk 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,50 | - 21 Jan 22 | - | 2,02 | ||||
Internasional Tbk 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,50 | - 22 Jan 22 | - | 2,02 | ||||
Total deposito berjangka |
| |||||||||
(dipindahkan) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 3.000.000.000 | 6,06 |
PT Bank Mayapada PT Bank Mayapada
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2021
Tingkat bunga (%) per
Level
Peringkat
Persentase (%) terhadap total
Jenis efek Nilai nominal
(pindahan) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,06 | |||||
PT Bank Mega Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,00 | - 10 Jan 22 | - | 2,02 | ||
PT Bank Mega Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,75 | - 16 Jan 22 | - | 2,02 | ||
Total instrumen pasar uang | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 10,10 | |||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
Instrumen pasar uang Deposito berjangka Total deposito berjangka
rata-rata Nilai wajar
tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
portofolio efek
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS | ||
2022 | 2021 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 212.802.449 | 1.068.859.131 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 95.628.325 | 85.120.000 |
PT Bank Central Asia Tbk | 41.651.610 | 28.657.846 |
Total | 350.082.384 | 1.182.636.977 |
5. PIUTANG BUNGA DAN PIUTANG BAGI HASIL | ||
2022 | 2021 | |
Efek bersifat utang dan sukuk | 41.360.110 | 535.745.196 |
Deposito berjangka | 1.808.219 | 7.238.356 |
Jasa giro | - | 109.496 |
Total | 43.168.329 | 543.093.048 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
6. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 151.576 dan Rp 25.650.659.
7. BEBAN AKRUAL | |||
2022 | 2021 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 12) | 13.306.733 | 95.045.685 | |
Jasa kustodian (catatan 13) | 1.663.342 | 11.880.711 | |
Lain-lain | 18.791.595 | 29.991.875 | |
Total | 33.761.670 | 136.918.271 | |
8. PENGUKURAN NILAI WAJAR |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 5.715.304.349 dan Rp 00.000.000.000.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2021; dan 10% untuk tahun 2022 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2022 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2022 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan rugi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022 2021
Rugi sebelum pajak (1.662.622.568) (35.963.890)
Beban yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan yang pajaknya bersifat final | 1.283.418.221 | 1.605.346.159 | |
- Bunga deposito berjangka | (151.180.837) | (219.044.879) | |
- Bunga jasa giro | (16.151.500) | (16.208.735) | |
- Bunga efek bersifat utang dan bagi hasil sukuk | (2.633.620.747) | (2.986.693.773) | |
- Kerugian investasi yang telah direalisasi selama | |||
tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 2.938.315.780 | 2.303.296.531 | |
- Kerugian (keuntungan) investasi yang belum | |||
direalisasi selama tahun berjalan atas efek | |||
bersifat utang dan sukuk | 241.841.651 | (650.731.413) | |
Rugi kena pajak (dipindahkan) | - | - |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PERPAJAKAN (Lanjutan) | |||
a. Pajak penghasilan (lanjutan) | |||
2022 | 2021 | ||
Rugi kena pajak (pindahan) Pajak penghasilan | - - | - - | |
Pajak dibayar di muka | - | - | |
(Lebih) kurang bayar pajak | - | - |
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Beban pajak
2022 | 2021 | ||
Pajak kini (capital gain) Pajak tangguhan | 12.283.900 - | 109.214.980 - | |
Total | 12.283.900 | 109.214.980 | |
c. Administrasi |
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri total pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Total unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebagai berikut:
2022
Unit Persentase (%)
Pemodal 2.264.668,0570 100,00
Manajer Investasi - -
Jumlah 2.264.668,0570 100,00
2021
Unit Persentase (%)
Pemodal 16.072.513,4221 100,00
Manajer Investasi - -
Jumlah 16.072.513,4221 100,00
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL
2022 | 2021 | ||
Efek bersifat utang dan sukuk | 2.633.620.747 | 2.986.693.773 | |
Deposito berjangka | 151.180.837 | 219.044.879 | |
Total | 2.784.801.584 | 3.205.738.652 |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam total bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
12. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 2% per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 90.803.232 dan Rp 101.252.773.
13. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 11.350.404 dan Rp 12.656.597.
14. BEBAN LAIN-LAIN
2022 | 2021 | ||
Pajak final | 191.125.716 | 318.006.849 | |
Lain-lain | 32.665.312 | 31.094.493 | |
Total | 223.791.028 | 349.101.342 |
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas (dahulu PT Danareksa Sekuritas). Transaksi-transaksi dengan pihak pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 adalah nihil sedangkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
2021
Persentase (%) terhadap total pembelian/ penjualan
Total portofolio efek
Pembelian 00.000.000.000 47,39
Penjualan 00.000.000.000 31,97
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022
Jasa Pengelolaan Investasi
Saldo unit
penyertaan Total
Persentase
fee (%)
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit
penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
kembali
Total pendapatan
lainnya
- 939.019.459 2,00 - -
2021
Jasa Pengelolaan Investasi
Saldo unit
penyertaan Total
Persentase
fee (%)
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit
penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
kembali
Total pendapatan
lainnya
- 1.113.780.507 2,00 - -
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi total dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan total pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar total yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar.
Risiko suku bunga di minimalkan oleh Manajer Investasi dengan melakukan diversifikasi berdasarkan durasi portofolio, sesuai dengan prediksi kondisi makro ekonomi yang dibuat oleh analis.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko suku bunga terkait dengan investasi pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang, yang per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dengan suku bunga per tahun 5,25% - 8,25% dan 3,75% - 9,00%.
x. Xxxxxx Xxxxx
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar, terlepas dari apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor-faktor spesifik dari masing-masing instrumen atau penerbitnya atau faktor-faktor yang mempengaruhi seluruh instrumen yang diperdagangkan di pasar.
Karena sebagian besar instrumen keuangan Reksa Dana dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, semua perubahan dalam kondisi pasar akan mempengaruhi pendapatan investasi Reksa Dana.
Risiko harga Reksa Dana diminimalkan oleh Manajer Investasi Reksa Dana dengan melakukan penetapan durasi portofolio maksimum 10 tahun.
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
c. Analisis Sensitivitas (lanjutan)
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah adalah risiko dimana pihak lain gagal memenuhi kewajibannya dan komitmennya atas instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana.
Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi telah membuat kebijakan yang mengatur kepemilikan maksimum 10% atas Surat Utang yang diterbitkan oleh 1 (satu) emiten, kecuali untuk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk meminimumkan risiko kredit adalah menentukan syarat minimum rating dari surat utang di ‘A-‘ atas setiap surat utang korporasi yang dibeli oleh portofolio Manajer serta pemantauan rating surat utang secara periodik oleh analis riset.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
Eksposur maksimum
2022 | 2021 | ||
Efek bersifat utang | 5.261.040.170 | 38.147.019.134 | |
Sukuk | 454.264.179 | 6.247.568.178 | |
Deposito berjangka | 1.000.000.000 | 5.000.000.000 | |
Kas | 350.082.384 | 1.182.636.977 | |
Piutang bunga | 43.168.329 | 543.093.048 | |
Total | 7.108.555.062 | 00.000.000.000 | |
Kualitas kredit |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
e. Risiko Likuiditas
Setiap pemegang unit Reksa Dana dapat melakukan penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, sehingga terdapat risiko likuiditas atas pembelian kembali unit penyertaan setiap saat.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
e. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Manajer Investasi menerapkan kriteria tertentu dalam seleksi awal pemilihan instrumen dari sisi likuiditas. Selain itu, Manajer Investasi juga secara periodik memperhatikan kondisi pasar dalam menentukan alokasi kelas aset, dalam rangka menjaga tingkat likuiditas portofolio.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
2022
Kurang dari 1 bulan | Lebih dari 1-3 bulan 3 bulan | Total | |||
Liabilitas keuangan | |||||
Liabilitas atas pembelian | |||||
kembali unit penyertaan | 151.576 | - - | 151.576 | ||
Beban akrual | 33.761.670 | - - | 33.761.670 | ||
Total liabilitas keuangan | 33.913.246 | - - | 33.913.246 | ||
2021 | |||||
Kurang dari 1 bulan | Lebih dari 1-3 bulan 3 bulan | Total | |||
Liabilitas keuangan | |||||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 25.650.659 | - - | 25.650.659 | ||
Beban akrual | 136.918.271 | - - | 136.918.271 | ||
Total liabilitas keuangan | 162.568.930 | - - | 162.568.930 | ||
18. RASIO-RASIO KEUANGAN |
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan)
2022 | 2021 | |
Total hasil investasi (%) | (1,47) | (0,14) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (3,66) | (2,36) |
Biaya operasi (%) | (2,58) | 2,54 |
Perputaran portofolio | 1,66 | 1,31 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.