FAKUL AS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA KAJIAN DAN PENDAPAT HU UM PERJANJIAN SEWA MENYEWA STADION KAPTE I WAYAN DIPTAANTARA PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN PT. BALI BINTANG SEJAHTERA OLEH DR. I KETUT WIRAWAN, SH., M.HUMMD SUKSMA PRINJANDHINI D.S., SH.,...
FAKUL AS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA | |||
KAJIAN DAN PENDAPAT HU UM PERJANJIAN SEWA MENYEWA STADION KAPTE I WAYAN DIPTA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN PT. BALI BINTANG SEJAHTERA OLEH DR. I XXXXX XXXXXXX, SH., X.XXX MD SUKSMA PRINJANDHINI D.S., SH., MH., LLM KADEK SAR A, SH., X.Xx | |||
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BEKERJASA A DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR | |||
BALI 2015 |
T
K
N
N
M
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
DENGAN
PT. BALI BINTANG SEJAHTERA TENTANG
SEWA MENYEWA STADION KAPTEN I WAYAN DIPTA
I. PENDAHULUAN
Kajian Hukum terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan PT. Bali Bintang Sejahtera tentang Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta dilakukan dengan mengadakan analisis koherensi dan beberapa revisi atas perjanjian sewa menyewa bersangkutan, yang disusun atas dasar hasil analisis koherensi.
II. ANALISIS KOHERENSI
Analisis koherensi atas Perjanjian Sewa Menyewa Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan PT. Bali Bintang Sejahtera tentang Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta berdasarkan pada prinsip-prinsip umum dalam membuat suatu perjanjian (kontrak) yaitu, prinsip kebebasan berkontrak, kesepakatan, itikad baik dan pacta sunt servanda (perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut). Selain itu analisis koherensi ini juga menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ANATOMI PERJANJIAN YANG DIUSULKAN | ANALISIS KOHERENSI | |
1. | JUDUL: PERJANJIAN SEWA MENYEWA PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN PT. BALI BINTANG SEJAHTERA NOMOR (PIHAK PERTAMA) NOMOR (PIHAK KEDUA) TENTANG SEWA MENYEWA STADION KAPTEN I WAYAN DIPTA | Judul kontrak sudah menggambarkan jenis perjanjian, para pihak dan obyek dari perjanjian tersebut |
Kajian : Tidak perlu dilakukan perubahan | ||
2. | PEMBUKAAN KONTRAK: Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Empat Belas, bertempat di Gianyar, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Xxx. Xxx Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxxxx, MSi : Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Gianyar, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxx Xx 0-0 Xxxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. | Berdasarkan Pasal 29 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah : “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak”. |
2. Xxxxx Xxxxxx : Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Bali Bintang Sejahtera berkedudukan di Denpasar, beralamat di Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxxx No. 75, Lt. 0, Xxxxx, Xxxxxxxx 00000, Xxxx, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. | Kalimat pembuka kontrak sudah berisikan hari, tanggal dan tahun penandatanganan kontrak. Kemudian disebutkan nama-nama yang diberikan kuasa untuk bertindak dan atas nama Pemerintah Kabupaten Gianyar (PIHAK PERTAMA) dan PT. Bali Bintang Sejahtera (PIHAK KEDUA) | |
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, syarat sahnya suatu perjanjian adalah: 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Untuk mengetahui apakah individu yang mewakili para pihak tersebut cakap secara hukum maka lebih tepat untuk ditambahkan nomor kartu identitas (KTP / SIM) dari Xxx. Xxx Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxxxx, Msi. sebagai wakil PIHAK PERTAMA dan Xxxxx Xxxxxx |
sebagai wakil PIHAK KEDUA Selain itu perlu ditambahkan nomor telepon dari individu yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA agar lebih mudah dihubungi jika terjadi ketidakjelasan dalam perjanjian sewa menyewa bersangkutan | ||
Kajian : Perlu ditambahkan nomor kartu identitas dan nomor telepon yang bias dihubungi dari individu yang bertindak sebagai wakil dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA | ||
3. | RECITAL (KETERANGAN TERMASUK PERTIMBANGAN PARA PIHAK): PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, menerangkan hal-hal sebagai berikut : -bahwa PIHAK PERTAMA memiliki barang milik Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus, yaitu bangunan STADION sepak bola yang bernama STADION Kapten I Wayan Dipta, terletak di Jalan Xxxxxx Xxxx Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut STADION; | Bagian Recital Perjanjian berisikan keterangan para pihak, maksud dan tujuan para pihak melakukan perjanjian serta obyek dari perjanjian. Hanya saja di bagian obyek perjanjian ini kurang lengkap karena hanya disebutkan nama STADION Kapten I Wayan Dipta yang seharusnya ditambahkan luas stadion agar lebih jelas spesifikasi dari stadion itu sendiri. |
-bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik KLUB sepak bola Putra Samarinda disingkat PUSAM yang merupakan anggota PSSI dan PIHAK KEDUA berkehendak untuk memindahkan tempat utama PUSAM dari Samarinda ke Bali dan merubah namanya menjadi Bali United PUSAM atau Bali United selanjutnya disebut KLUB; | ||
-bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa STADION dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA telah sepakat untuk menyewakan STADION kepada PIHAK KEDUA yang akan digunakan sebagai homebase dari KLUB serta memiliki komitmen untuk mengembangkan persepakbolaan daerah di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar. | ||
-bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK |
KEDUA bermaksud untuk mengatur hubungan sewa menyewa atas STADION sebagaimana tersebut di atas berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Perjanjian ini.; | ||
Kajian : Perlu ditambahkan luas STADION Kapten I Wayan Dipta | ||
4. | ISI (BATANG TUBUH) KONTRAK : A. PASAL 1: DASAR PERJANJIAN 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II, dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang | Untuk Dasar Perjanjian Sewa Menyewa perlu ditambahkan 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan, yakni: - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Hal ini dimaksudkan agar klausula-klausula yang diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia terkait pengelolaan barang milik daerah |
Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Menyewa Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengamatan Sewa Menyewa Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2008 Nomor 9 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 ); 11. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 9 tahun 2013 tentang Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Gianyar (Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2013 Nomor 9); 12. Peraturan Bupati Gianyar Nomor …. tahun 2014 tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah Dan / Atau Bangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Gianyar (Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2014 Nomor….); 13. Kesepakatan Bersama antar Pemerintah Kabupaten Gianyar Dengan PT. Bali Bintang Sejahtera tanggal 22 Desember 2014 Nomor: …. Tentang Pemanfaatan STADION Kapten I Wayan Dipta; | ||
Kajian : Perlu ditambahkan 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri |
B. PASAL 2 : TUJUAN DAN PRINSIP SEWA MENYEWA (1). Perjanjian Sewa Menyewa dilakukan oleh PARA PIHAK dengan tujuan sebagai berikut : a. untuk mewujudkan dan mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik PIHAK PERTAMA, yaitu : STADION Kapten I Wayan Dipta; b. untuk meningkatkan kegiatan, prasarana dan sarana olahraga (terutama sepak bola) di lokasi PIHAK PERTAMA; c. untuk menambah penerimaan/pendapatan Daerah dan citra kemajuan PIHAK PERTAMA; dan d. merenovasi dan menjadikan STADION sebagai Homebase dari KLUB. (2). Sewa Menyewa dilakukan oleh PARA PIHAK dengan prinsip sebagai berikut : a. Kesepakatan b. Itikad baik c. Xxxxxx menguntungkan para pihak d. Tidak merugikan salah satu pihak e. segala permasalahan di kemudian hari akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara damai dan musyawarah, berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut di atas | Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah : “Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai”. Mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah: “Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai”. Mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) huruf c dan d perjanjian sewa menyewa ini: “saling menguntungkan para pihak” dan “tidak merugikan salah satu pihak” mengandung pengertian yang sama. Akan lebih baik digunakan satu prinsip saja “saling menguntungkan para pihak” agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa menyewa ini. | |
Kajian : Perlu dilakukan penambahan prinsip-prinsip sewa menyewa sekaligus pengurangan salah satu prinsip | ||
C. PASAL 3 : OBYEK DAN RUANG LINGKUP (1) Obyek Sewa Menyewa adalah STADION Kapten I Wayan Dipta, berikut semua sarana dan prasarana pendukungnya, uraian lebih lanjut tentang obyek Sewa Menyewa ini tertuang dalam lampiran dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini; (2) Yang dikecualikan dan tidak termasuk | Berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, syarat sahnya suatu perjanjian adalah: 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Perjanjian sewa menyewa ini sudah mengandung obyek perjanjian yakni STADION Kapten I Wayan Dipta dan tentunya bersifat halal, dapat disewakan berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun |
sebagai Obyek Sewa Menyewa adalah : a. kantor-kantor yang sudah ada dan/atau didirikan pada areal STADION, pada saat Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat yaitu Kantor KONI, Kantor PMI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor PANWASLU, Sekretariat PERBAKIN; b. kegiatan-kegiatan di areal STADION yang telah dilakukan secara rutin oleh PIHAK PERTAMA sebelum adanya Sewa Menyewa ini, seperti : senam pagi, kegiatan KONI, PORSENIJAR di STADION, untuk kepentingan Instansi Pemerintah tetap dapat dilangsungkan oleh PIHAK PERTAMA; c. pengecualian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan ketentuan sebagai berikut : (i) pemakaian STADION tidak bersamaan dengan jadwal pertandingan KLUB, apabila kegiatan PIHAK PERTAMA bersamaan dengan jadwal pertandingan KLUB, maka jadwal pertandingan KLUB yang lebih diutamakan; (ii) PIHAK PERTAMA wajib bertanggung-jawab untuk memperbaiki kerusakan akibat pemakaian STADION sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b. | 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah : “Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain”. Berdasarkan Pasal 29 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah : “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak” | |
Kajian : Tidak perlu dilakukan perubahan | ||
D. PASAL 4 : HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK (1) Dalam Sewa Menyewa yang diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini, PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: | Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah: “Penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman |
a. PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA, sebagai berikut: (i) Uang Sewa sebesar Rp …- (………..) per…………. (ii) Setelah masa sewa berakhir PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima kembali STADION dalam keadaan baik dan segala hasil perbaikan, penambahan dan penyesuaian standar STADION menjadi milik PIHAK PERTAMA b. PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu kegiatan PIHAK KEDUA terkait dengan peruntukan Perjanjian Sewa Menyewa STADION oleh PIHAK KEDUA (2) Dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini, PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : a. PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut : (i)PIHAK KEDUA berhak menggunakan STADION untuk keperluan kegiatan operasional KLUB, dan tidak terbatas pada kegiatan latihan KLUB dalam penyelenggaraan pertandingan kompetisi sepak bola serta kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan PIHAK KEDUA dan/atau KLUB sepanjang sesuai dengan ketentuan Hukum dan Peraturan perundang- undangan; (ii) PIHAK KEDUA berhak untuk memungut, mengenakan, dan menerima biaya dari pihak ketiga sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan operasional KLUB tidak terbatas pada tiket dalam penyelenggaraan pertandingan kompetisi sepak bola; (iii) PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan penambahan, renovasi, dan perbaikan tertantu atas sarana dan fasilitas dari STADION yang dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA tanpa merubah struktur bangunan untuk memenuhi standarisasi PT | pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)” Pasal 50 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah: (2) Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota. (3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014: (1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah. (2) Keputusan mengenai Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional. (3) Keputusan mengenai Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional. Pasal 29 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah : “(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah”. |
Liga Indonesia dan PSSI, khusus untuk penambahan sarana lampu STADION hanya dapat dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA sementara pemanfaatan lampu STADION untuk PIHAK PERTAMA wajib mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA ; (iv) PIHAK KEDUA mempunyai hak ekslusif untuk mencari sponsor dan memperoleh manfaat dari sponsor untuk kegiatan KLUB di STADION, seperti pemasangan reklame, iklan, dan yang sejenisnya, PIHAK PERTAMA diberi hak oleh PIHAK KEDUA untuk pemasangan papan A Board (papan iklan di sekeliling lapangan Sepak Bola) Setidak-tidaknya satu buah ; (v) PIHAK KEDUA mempunyai hak ekslusif untuk menggunakan titik-titik promosi yang sudah ada di STADION dan memasang titik- titik promosi baru pada STADION baik untuk kepentingan PIHAK KEDUA, KLUB, sponsor, ataupun pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut : (i) Membayar Uang Sewa sebesar Rp……………………. kepada PIHAK PERTAMA ……………per…………… (ii) Mengganti dan/atau memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; (iii) Merawat dan memelihara STADION termasuk Membayar tagihan listrik/PLN yang digunakan selama jangka waktu sewa; (iv) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyelesaikan proses sewa selama kurun waktu yang disepakati dan tidak mengalihkan obyek sewa ke pihak lain; (v) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate sosial responsibility) berupa pembinaan terhadap perkembangan sepak | Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah: “(1) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. (2) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. (3) Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. (4) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum. Penambahan beberapa elemen perjanjian, seperti: 1. Kapan PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran 2. Berapa persentase dari nilai sewa yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA dimuka 3. Metode pembayarannya; cash / tunai atau transfer tunai 4. Waktu pembayarannya, tanggal berapa di setiap bulannya 5. Sanksi jika pembayaran oleh PIHAK KEDUA tidak tepat waktu |
bola di Kabupaten Gianyar, antara lain dengan cara membina tim junior dan tim sepakbola dari sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Gianyar; dan (vi) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan peluang serta kesempatan yang sama bagi putra daerah atau pemain yang lahir di Provinsi Bali untuk menjadi pemain profesional dari KLUB. | ||
Kajian : Perlu memperhatikan beberapa pasal yang digunakan dalam analisis koherensi pada kolom sebelah sebagai dasar hukum terutama untuk menentukan nilai sewa STADION Kapten I Wayan Dipta | ||
E. PASAL 5 : PELAKSANA SEWA MENYEWA Perjanjian Sewa Menyewa ini untuk PIHAK PERTAMA dilaksanakan oleh Kepala ……………… | Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah: (1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; | |
(2) Dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh: a. Sekretaris Daerah selaku pengelola; b. Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola; c. Kepala SKPD selaku pengguna; d. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna; e. Penyimpan barang milik daerah; dan f. Pengurus barang milik daerah. | ||
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah: (1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang : a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah; b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan |
bangunan; c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah; d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik Daerah sesuai batas kewenangannya; dan f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. (2) Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab: a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah; d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah; e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah. (3) Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD; (4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola; b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban |
APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola; g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola; h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola. (5) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan; b. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; c. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya; |
d. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan f. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. (6) Penyimpan barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa pengguna; dan (7) Pengurus barang bertugas mengurus barang milik daerah dalam pemakaian pada masingmasing pengguna/kuasa pengguna. | ||
Kajian : Perlu memperhatikan pasal-pasal pada kolom analisis koherensi sebagai sumber hukum untuk menentukan pelaksana dari perjanjian sewa menyewa ini | ||
F. PASAL 6 : JANGKA WAKTU Perjanjian Sewa Menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun, terhitung sejak tanggal Perjanjian Sewa Menyewa ini ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK serta PIHAK KEDUA diberikan hak prioritas apabila STADION disewakan kembali. | Pasal 29 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Negeri No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BarangMilik Daerah: (2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk: a. kerja sama infrastruktur; b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau c. ditentukan lain dalam Undang-Undang. | |
Kajian : Tidak Perlu dilakukan perubahans | ||
G. PASAL 7 : BERAKHIRNYA KERJA SAMA (1) Perjanjian Sewa Menyewa ini berakhir sesuai dengan Jangka Waktu; | Berakhirnya Kerjasama, kata kerja sama sebaiknya diganti dengan perjanjian karena dari awal digunakan istilah perjanjian. Klausul berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini tentunya sudah melalui kesepakatan dan |
(2) Perjanjian Sewa Menyewa ini dapat diakhiri secara sepihak oleh pihak yang dirugikan sebelum Jangka Waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6, bilamana salah satu pihak melalaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini, dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah adanya peringatan tertulis dari pihak yang dirugikan; (3) Perjanjian ini berakhir atau batal demi hukum apabila ada ketentuan Perundang- Undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Sewa Menyewa ini, tanpa terikat Jangka Waktu seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). | itikad baik dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Pasal 1381 KUHPER tentang hapusnya perikatan-perikatan: - karena pembayaran; - karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; - karena pembaharuan utang - karena perjumpaan utang atau kompensasi; - karena percampuran utang; - karena pembebasan utangnya; - karena musnahnya barang yang terutang; - karena kebatalan atau pembatalan; - karena musnahnya barang yang terutang; - karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini; - karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. | |
Kajian : Perlu ditinjau ulang mengenai istilah “kerja sama” | ||
G. PASAL 8: KEADAAN MEMAKSA (1) Keadaan memaksa dimaksud dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini adalah terjadinya sesuatu peristiwa diluar kemampuan para pihak yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perjanjian ini, seperti terjadinya bencana alam, huru-hara, banjir, perang, kebakaran dan lain sebagainya, yang dibuktikan melalui pernyataan tertulis pihak berwenang; (2) Dalam hal salah satu pihak terkena peristiwa dalam kategori keadaan memaksa, maka pihak tersebut berkewajiban memberitahukan peristiwa yang menimpanya kepada pihak lainnya dengan melampiri pernyataan tertulis pihak berwenang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai terjadinya peristiwa tersebut; dan | Pasal 1244 KUHPer: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya” Pasal 1245 KUHPer: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang” |
(3) Apabila peristiwa keadaan memaksa tersebut berlangsung terus hingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa ini. | ||
Kajian : Tidak perlu dilakukan perubahan | ||
H. PASAL 9 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Setiap permasalahan dan perselisihan akan diusahakan penyelesaiannya secara damai, dengan cara musyawah untuk mufakat, dengan mengingat prinsip-prinsip kerja sama yang telah disepakati oleh apara pihak dalam Pasal 2 ayat 2 di atas. (2) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa ini, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. (3) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Ayat (1) setelah “Setiap permasalahan dan perselisihan” ditambahkan kata “yang timbul di antara PARA PIHAK”. Kemudian prinsip- prinsip kerja sama sebaiknya menjadi prinsip- prinsip perjanjian. Ayat (2) sebaiknya dihapuskan karena merupakan pengulangan dari Ayat (1) Pasal 9 ini. Jenis penyelesaian perselisihan diserahkan kepada para pihak yang membuat perjanjian, apakah itu melalui pengadilan, penyelesaian sengketa alternatif (konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi) dan arbitrase. | |
Kajian : Perlu adanya revisi kalimat pada Pasal 9 ini | ||
I. PASAL 10 : KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian Sewa Menyewa tambahan (addendum), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa Menyewa ini. | ||
Kajian : Tidak perlu dilakukan perubahan | ||
J. PASAL 11 : KETENTUAN PENUTUP Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dan ditandatangani di Gianyar pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Sewa Menyewa dalam |
rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kajian : Tidak perlu diadakan perubahan | ||
KAJIAN HUKUM TERHADAP LEGALITAS OBYEK DAN KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA STADION KAPTEN I WAYAN DIPTA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN PT. BALI BINTANG SEJAHTERA
I. PENDAHULUAN
Stadion Kapten I Wayan Dipta adalah stadion olah raga Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar yang berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Gianyar. Stadion tersebut akan disewakan kepada PT Bali Bintang Sejahtera yang nantinya akan dijadikan home base dari klub sepak bola milik PT Bali Bintang Sejahtera. Tentang sewa menyewa ini akan dituangkan dalam perjanjian “Sewa-Menyewa Bangunan Stadion Kapten I Wayan Dipta” antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan PT. Bali Bintang Sejahtera. Obyek dari perjanjian ini adalah pada bangunan stadionnya saja yang berada pada tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Sedangkan untuk tanah dimana stadion itu berada masih dalam proses pengurusan sertipikat pada Badan Pertanahan Nasional. Oleh karenanya tanah dimaksud bukan menjadi bagian dari obyek yang diperjanjikan.
Berikut dapat dilakukan pengkajian secara koherensi dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang terkat terkait dengan kedudukan hukum obyek perjanjian, agar dapat dipertimbangkan tentang keabsahan perbuatan hukum yang berkaitan dengan perjanjian “Sewa-Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta”.
II. ANALISA KOHERENSI HUKUM
Dalam analisis koherensi Hukum ini digunakan beberapa teori dan asas dalam hukum agraria serta peraturan perundang-undangan, yakni: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
A. Analisis Legalitas Obyek Perjanjian Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta Berdasarkan Hukum Agraria
Dilihat dari draf perjanjian “Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta”, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar selaku pihak yang menyewakan dan PT. Bintang Bali Sejahtrera sebagai pihak penyewa. Sedang obyek dari perjanjian tersebut adalah bangunan Stadion Kapten I Wayan Dipta yang didirikan di atas tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar yang sampai saat ini masih dalam proses pengurusan sertipikat. Dijelaskan bahwa tanah dan bangunan secara sah berdasarkan fakta berada pada penguasan dan kepemilikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Telah dijelaskan secara tegas dalam draf perjanjian, bahwa yang menjadi obyek perjanjian tersebut hanya pada bangunan stadion saja, artinya terlepas dari terlepas dari tanah serta bangunan–bangunan lain yang berada di sekitar areal stadion. Bangunan-bangunan dimaksud meliputi: Kantor Sekretariat KONI, Kantor Sekretariat PMI, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor PANWASLU dan Kantor Sekretariat PERBAKIN.
Dalam hal ini maka perlu dilakukan pengkajian tentang: (1) apakah perbuatan hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyewakan bangunan stadion terpisah dari tanah di mana tempat bangunan itu berada legal secara hukum; dan (2) apakah hak dan kewajiban hukum dari para pihak dalam sewa menyewa berobyek bangunan yang terlepas dari tanah tempat dimana bangunan itu berada.
Tentang hal sebagaimana dikemukakan, dapat dilakukan kajian sebagai berikut:
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada tanggal 24 september 1960, berlaku 2 (dua) sistem hukum dalam pengaturan tanah di Indonesia, yaitu hukum tanah barat yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum tanah adat yang bersumber pada hukum adat. Kedua perangkat hukum
tersebut mempunyai asas yang berbeda dalam menyikapi hubungan antara tanah dengan benda-benda yang ada di atasnya.
Hukum tanah barat yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terutama pada Buku II tentang Benda, berlaku ketentuan asas perlekatan horisontal (horisontale accesie beginsel) dimana suatu benda adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari benda pokoknya, atau yang berkaitan dengan natrekking seperti tanah timbul (pasal 589 KUHPerdata) dan asas perlekatan vertikal (verticale accesie beginsel) yaitu dimana semua benda yang ada di atas maupun di dalam tanah adalah bagian benda pokok atau hak milik dari tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 500, dan Pasal 571 KUHPerdata. Atas dasar asas tersebut, maka pemilikan atas tanah menurut Hukum Tanah Barat itu meliputi juga pemilikan pada bangunan yang ada di atasnya (bersifat melekat) sebagaimana diatur dalam Pasal 601 KUH Perdata, terkecuali diperjanjikan lain.
Sedangkan dalam hukum tanah adat dianut asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu antara tanah dengan bangunan atau benda-benda yang ada atau berdiri di atasnya adalah terpisah. Asas ini diadopsi dari hukum adat yang menyatakan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah tidak meliputi penguasaan dan pemilikan benda-benda di atas tanah (bangunan, tanaman, benda bernilai ekonomis lainnya). Xxxxxxx Xxxxxxx mengatakan bahwa menurut hukum adat yang berlaku, untuk tanah milik dibedakan antara tanah dan rumah atau bangunan yang didirikan di atasnya. Tanah dan rumah batu yang didirikan di atasnya di pandang terpisah, bukan sebagai suatu kesatuan hukum sebagai yang ditentukan dalam hukum barat1. Senada dengan pendapat tersebut Xxx Xxxx berpendapat bahwa hak atas tanah dan segala benda yang berada di atas tanah adalah dua soal yang berlainan, yakni bahwa antara rumah dan perkarangan, tanah dan tanaman masing-masing mungkin menjadi milik orang yang berlainan2. Jadi, jika di dalam suatu perjanjian jual beli atas sebidang tanah ataupun perjanjian lain
1 . Xxxxxxx Xxxxxxx, Masalah Agraria, Alumni, Bandung, 1973, hlm. 57
2 . Xxx Xxxx, Pengantar Hukum Adat Indonesia, dalam Xxxxxxxxx Xxxxx, Alumni, Bandung, hlm.
84.
yang terkait dengan tanah yang dimaksudkan meliputi benda-benda yang ada di atas tanah (misalnya bangunan dan tanah), maka hal itu harus dinyatakan secara tegas di dalam perjanjian sebagaimana dimaksud tentang statusnya masing-masing.
Kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka asas pemisahan Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding) antara tanah dengan bangunan atau benda-benda yang ada atau berdiri di atasnya diadopsi menjadi bagian dari hukum agraria nasional. Terkait diadopsinya asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding) yang bersumber dari hukum adat tersebut kedalam hukum agraria nasional dapat dilihat dari ketentuan Pasal 5 UUPA yang menyatakan :
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang- undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”
Dari ketentuan Pasal 5 UUPA tersebut ditentukan bahwa hukum adat adalah merupakan sumber dari hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa, sehingga secara linier asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding) tersebut berlaku menjadi bagian dari hukum agraria nasional sebagaimana diatur dalam UUPA. Sehingga terkait dengan pilihan hukum akibat dari adanya perbuatan dan/atau peristiwa hukum menyangkut tanah dan benda-benda yang berada di atasnya, yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan terkait asas pemisahan horisontal yang dianut oleh UUPA, oleh karena UUPA adalah hukum agraria yang bersifat khusus yang mengatur bumi, air dan ruang angkasa yang ada di indonesia (lex specialis de rogat legi generalis).
Disamping itu jika dilihat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, tampak jelas pengidentifikasian dan fungsi bangunan yang menerapkan asas pemisahan horisontal, yang menyatakan dengan tegas bahwa kedudukan yang menyatu antara bangunan dengan tanah di atasnya hanyalah pada konstruksinya saja. Dipertegas lagi dalam Penjelasan Umum angka 6 paragraf 1 Undang-Undang No.4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa “sebagaimana diketahui hukum Tanah Nasional menggunakan juga asas pemisahan horisontal. Dalam rangka pemisahan horisontal, benda–benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah menurut hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dengan PT Bali Bintang Sejahtera yang berobyekkan hanya pada bangunan stadionnya saja terlepas dari tanah di mana bangunan stadion itu berada, adalah legal menurut hukum.
Tentang apakah hak dan kewajiban hukum dari para pihak dalam sewa menyewa berobyek bangunan yang terlepas dari tanah tempat dimana bangunan itu berada dapat diberikan kajian, bahwa karena digunakan asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) sebagai dasar dalam perjanjian ini maka hak dan kewajiban terhadap tanah dan bangunan yang ada di atasnya (dalam hal ini stadion sebagai obyek dari perjanjian) adalah terpisah. Artinya hak dan kewajiban atas stadion ada pada pihak penyewa dalam hal ini PT Bali Bintang Sejahtera, dan hak dan kewajiban terhadap tanah di mana bangunan stadion itu berada, tetap berada pada pihak yang menyewakan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar.
Dalam melakukan perjanjian, tentu secara umum dilakukan dengan mengikuti prinsip-ptinsip yang ada dalam ketentuan KUHPerdata. Namun dalam perjanjian yang dilakukan sekarang ini juga diterapkan asas pemisahan horisontal (horizontale scheiding). Oleh karenanya dalam perjanjian sewa-menyewa stadion sebagaimana yang dilakukan sekarang ini, asas pemisahan horisontal (horizontale schieiding) ini diberlakukan dalam kaitan dengan lex specialis de rogate legi generalis sebagaimana ketentuan Pasal 3 draf perjanjian yang dibuat. Dalam hal ini pengecualian atas tanah serta bangunan–bangunan lainnya yang berada di sekitar areal stadion yang meliputi: Kantor Sekretariat KONI, Kantor Sekretariat PMI, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor PANWASLU dan Kantor Sekretariat PERBAKIN.
B. Analisis Keabsahan Kewenangan dan Legalitas Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam Melakukan Sewa Menyewa.
Jika dikaji dari sisi Kuangan Negara terkait dengan perbuatan hukum Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dengan PT Bali Bintang Sejahtera, maka dapat diajukan pertanyaan: (1) apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar mempunyai kewenangan untuk menyewakan bangunan yang merupakan asset Daerah; dan (2) bagaimana proses penyewaan barang milik daerah tersebut dilakukan.
Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam Perjanjian Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta merupakan bentuk perjanjian yang berada dalam ranah hukum perdata/privat, namun karena subyek hukum perjanjian adalah Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta dalam hal ini pihak PT Bali Bintang Sejahtera, maka perbuatan hukum ini berada dalam ranah baik publik-privat. Dikatakan demikian karenakan salah satu subyek yang membuat perjanjian sewa menyewa tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar yang tunduk dan mengikuti sejumlah ketentuan hukum publik, dan tentang perjanjian sewa menyewa tersebut pada umumnya berpedoman pada KUHPerdata dalam hal ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan.
Perbuatan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyewakan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan kegiatan pengelolaan keuangan/ kekayaan daerah. Dalam ranah hukum administrasi negara, perbuatan hukum ini merupakan bagian dari kewenangan atributif Pemerintah Daerah yang didasarkan atas otonomi daerah dengan asas desentralisasinya. Secara lebih tegas lagi bahwa otonomi sebagaimana dimaksud adalah merupakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah berupa urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dibidang kepemudaan dan olahraga jo Pasal 13 ayat (4). Mengenai relatifitas antara urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dapat
dilihat pada Pasal 2 huruf (b) draf Perjanjian Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta, yaitu perjanjian sewa menyewa yang dilakukan dengan tujuan “untuk meningkatkan kegiatan, prasarana dan sarana olahraga (terutama sepak bola)” khususnya di Kabupaten Gianyar.
Dalam draf perjanjian sewa menyewa tersebut, kewenangan yang dimiliki oleh Sekretaris Daerah sebagai subyek dalam perjanjian yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, merupakan kewenangan yang bersifat derivatif. Dalam hal ini harus diperhatikan alas hak yang mendasari kewenangan tersebut, dimana sebelum melakukan perbuatan hukum mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, perlu mendapat persetujuan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan barang milik daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; dan
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Disamping Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tersebut, batasan kewenangan yang perlu diperhatikan terkait pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu:
(1) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(2) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(4) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Terkait dengan penggunaan barang milik daerah, secara umum digunakan sebagai pedoman sejumlah peraturan perundang-undangan yang meliputi: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan di Tingkat Daerah yang digunakan sebagai pedoman adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mengenai pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan melalui sewa menyewa, secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yakni Pasal 29 dan jo Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selanjutnya dalam petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, mengenai persewaan diatur sebagai berikut :
a) Penyewaan merupakan penyerahan hak penggunaan/pemanfaatan kepada Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
b) Penyewaan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penyewaan barang milik daerah hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah.
2) untuk sementara waktu barang milik daerah tersebut belum dimanfaatkan oleh SKPD.
3) barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain/Pihak Ketiga;
4) jenis-jenis barang milik daerah yang disewakan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
5) besaran sewa ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan hasil perhitungan Xxx Xxnaksir.
6) hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah.
7) dalam Surat Perjanjian sewa-menyewa harus ditetapkan :
(a) jenis, jumlah, biaya dan jangka waktu penyewaan.
(b) biaya operasi dan pemeliharaan selama penyewaan menjadi tanggung-jawab penyewa.
(c) persyaratan lain yang dianggap perlu.
c) jenis barang milik daerah yang dapat disewakan, antara lain:
1) Mess/Wisma/Bioskop dan sejenisnya.
2) Gudang/Gedung.
3) Toko/Kios,
4) Tanah.
5) Kendaraan dan Alat-alat besar.
d) Prosedur penyewaan.
1) pengusulan penyewaan.
Kepala SKPD mengusulkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola atas barang milik daerah yang akan disewakan, dalam pengusulan tersebut dilengkapi data barang dan apabila dipandang perlu dapatdibentuk Panitia Penyewaan.
2) kewenangan penyewaan.
Penyewaan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah dan penyewaan sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna serta selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
3) batasan penyewaan.
Dalam Keputusan tentang penyewaan barang milik daerah harus memuat secara tegas antara lain:
(a) data mengenai barang milik daerah yang akan disewakan.
(b) ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa.
(c) Surat Perjanjian Sewa Menyewa memuat antara lain:
(1) data barang milik daerah yang disewakan;
(2) hak dan kewajiban dari pada kedua belah pihak;
(3) jumlah/besarnya uang sewa yang harus dibayar oleh Pihak Ketiga;
(4) jangka waktu sewa-menyewa;
(5) sanksi;
(6) ketentuan lain yang dipandang perlu terutama mengenai batasan-batasan penggunaan barang milik daerah yang disewakan kepada Pihak Penyewa.
(7) surat Perjanjian Sewa Menyewa tersebut ditandatangani oleh pengelola atas nama Kepala Daerah dengan Pihak Penyewa.
(8) hasil penyewaan barang milik daerah disetorkan ke kas daerah.
(9) segala biaya yang diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan penyewaan barang milik daerah ditanggung oleh Pihak Penyewa.
e) Jangka waktu penyewaan maksimal 5 (lima) tahun dan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang.
f) Selain penyewaan terhadap pemanfaatan barang milik daerah dapat dikenakan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengenai sewa menyewa barang millik Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar secara lebih khusus diatur pada Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah. Dalam pasal 26 tersebut disebutkan bahwa, Pengelola barang milik daerah diperbolehkan menyewakan barang milik daerah yang belum dimanfaatkan kepada pihak ketiga dengan tidak merubah status hukum/kepemilikan, yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Bupati. Sewa menyewa tersebut dilaksanakan dengan
perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan untuk keperluan investasi jangka panjang dapat diberikan paling lama 30 (tiga puluh) dan dapat diperpanjang. Hasil persewaan barang milik daerah tersebut nantinya harus disetor ke dalam kas daerah, yang mana oleh pengguna/kuasa pengguna, tiap tahun anggaran wajib dilaporkan hasilnya kepada pengelola barang (Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah).
Disamping petunjuk teknis pengelolaan barang milik daerah tersebut diatas, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan seperti penilaian terhadap barang milik negara/daerah yang menjadi obyek perjanjian sewa menyewa yaitu Pasal 49 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan bahwa :
“Penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)”
Serta Pasal 50 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
(2) Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
a. Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota.
(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah terutama terkait dengan proses perjanjian sewa menyewa stadion Kapten I Wayan Dipta, agar tetap memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, tranparansi dan keterbukaan, efesiensi, efektifitas dan kepastian nilai. Asas tersebut diatas menjadi pertimbangan mengacu Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Juncto Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
III. KESIMPULAN
Dari analisis yang telah dikemukakan sebagaimana di atas, dapat disimpulkan:
1. Legalitas obyek perjanjian adalah sah, dimana mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari perjanian sewa menyewa stadion adalah terpisah dengan hak dan kewajiban atas tanah di mana bangunan itu didirikan. Hal ini dikarenakan bahwa dalam perjanjian tersebut mendasarkan atas asas pemisahan horisontal (horizontale scheiding) sebagaimana dianut dalam UUPA dan peraturan terkait lainnya yang secara tegas memisahkan hak dan kewajiban yang melekat atas tanah dimana konstruksi bangunan stadion tersebut berdiri dengan bangunan setadionnya.
2. Perbuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dengan PT. Bali Bintang
Sejahtera berada dalam ranah hukum publik-privat. Hal dikarenakan salah satu subyek dalam perjanjian sewa menyewa tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar tunduk dan mengikuti sejumlah peraturan yang secara garis besar berada dalam ranah kewenangan hukum publik yaitu hukum administrasi negara, sedangkan perjanjian sewa menyewa pada umumnya berada dalam ranah hukum perdata yang tunduk pada Buku III KUHPerdata.
3. Penggunaan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam hal ini Stadion Kapten I Wayan Dipta sebagai obyek perjanjian sewa menyewa yang akan dilakukan oleh para pihak, proses dan prosedur pengelolaannya secara umum sudah seharusnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan di Tingkat Daerah berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2010 serta peraturan terkait lainnya.
SUMBER BAHAN HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15);
9. Draft Rancangan Pejanjian Sewa Menyewa Stadion Kapten I Wayan Dipta;
BUKU
1. Xxxxxxx Xxxxxxx, Masalah Agraria, Alumni, Bandung, 1973.
2. Xxx Xxxx, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Alumni, Bandung, 1983