BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN
PT. PRIMA DHANI BAHARI
NOMOR : 41/BRSDM/KKP/PKS/VII/2022 NOMOR : 001/PKS/PDB/VII/2022
TENTANG
PENINGKATAN KOMPETENSI BIDANG KEPELAUTAN BAGI CALON AWAK KAPAL PERIKANAN
Pada hari ini Rabu, tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua (06-07-2022), bertempat di Tegal, yang bertandatangan di bawah ini:
1. | Nama Jabatan Alamat | : : : | MOCH. MUCHLISIN Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; | |||
2. | Nama Jabatan Alamat | : : : | XXXXXX XXXXXXX Kepala PT. Prima Dhani Bahari Jalan Panggung Baru Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Prima Dhani Bahari, berkedudukan di Jalan Panggung Baru Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan jasa yang memfasilitasi penyediaan tenaga kerja awak kapal perikanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi dan penyerapan lulusan pelatihan untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan.
b. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :
a. pelatihan bidang kepelautan yang diselenggarakan bagi calon awak kapal perikanan;
b. sertifikasi dan uji kompetensi bidang kepelautan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh awak kapal perikanan;
c. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Kegiatan yang memanfaatkan sarana prasarana dan/atau kegiatan yang menimbulkan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan sesuai dengan PP Tarif Nomor 85 Tahun 2021.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban PIHAK KESATU:
a) mempersiapkan program pelatihan bagi peserta pelatihan bidang kepelautan;
b) mempersiapkan program kegiatan uji kompetensi/sertifikasi bidang kepelautan;
c) mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a) mempersiapkan calon peserta pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku;
b) mempersiapkan anggaran untuk kegiatan pelatihan uji kompetensi/sertifikasi serta biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya.
(4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu
atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
Pasal 10 PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx XX.Xxx 00 Xxxxx Telp : 0000-000000
Fax : 0000-000000
PIHAK KEDUA
PT. Prima Dhani Bahari
Alamat : Jalan Panggung Baru Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal
Telp : 0283-4534646
Email : xxxx@xxxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Lampiran Perjanjian Kerja Sama
Nomor : 41/BRSDM/KKP/PKS/VII/2022
Nomor : 001/PKS/PDB/VII/2022
Daftar Fasilitas Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1. Asrama pelajar dan mahasiswa fasilitas AC satuan harga Rp 40.000/org/hari
2. Asrama umum fasilitas AC satuan harga Rp 80.000/org/hari
3. Kelas pelajar fasilitas AC satuan harga Rp 50.000/hari
4. Kelas masyarakat umum fasilitas AC satuan harga Rp 500.000/hari
5. Ruang pertemuan/aula fasilitas AC kapasitas <30 org satuan harga Rp 200.000/hari
6. Ruang pertemuan/aula fasilitas AC kapasitas 31-50 org satuan harga Rp 250.000/hari.
7. Pelatihan lanjutan penanggulangan kebakaran (advanced firefighting) Rp 330.000/orang/hari
8. Kapal survei satuan harga Rp 400.000/jam/unit/hari.
Rencana Kerja Aksi (Work Plan) BPPP Tegal - PT. Prima Dhani Bahari
Ruang Lingkup 1: Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi
No . | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | Masukan MITRA | |||
2022- 2023 | 2023- 2024 | 2024- 2025 | BPPP Tegal | PT. PDB | ||||||
1 | Pelatihan BST/BSTF | v | v | v | Pelatihan BST/BSTF 500 orang calon awak kapal perikanan dari PT. Prima Dhani Bahari per tahun | 500 orang awak kapal perikanan yang terlatih | BPPP Tegal dan PT. Prima Dhani Bahari | menyelenggarakan pelatihan, menugaskan tenaga terampil untuk melatih, memantau kegiatan praktik, memberikan penilaian | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan | |
2 | Sertifikasi BST/BSTF | v | v | v | Sertifikat BST/BSTF an. 500 orang calon awak kapal perikanan dari PT. Prima Dhani Xxxxxx per tahun | 500 orang awak kapal perikanan yang tersertifikasi | BPPP Tegal dan PT. Prima Dhani Bahari | mengeluarkan sertifikat bagi peserta pelatihan | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan |
Ruang Lingkup 2: Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan
No . | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | Masukan MITRA | |||
2022- 2023 | 2023- 2024 | 2024- 2025 | BPPP Tegal | PT. PDB | ||||||
1 | Sewa asrama | v | v | v | Termanfaatka nnya prasarana pendukung kegiatan pelatihan | BPPP Tegal | Menyiapkan asrama yang akan disewa | Menyewa asrama jika diperlukan | ||
2 | Penggunaan sarana/prasa rana pendukung kegiatan pelatihan | v | v | v | Termanfaatka nnya sarana/prasar ana pendukung kegiatan pelatihan | BPPP Tegal | Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifi kasi | Menggunakan dengan sebaik- baiknya dan menjaga sarana dan prasarana yang disediakan oleh BPPP Tegal |