SURAT PERJANJIAN / KONTRAK
NOMOR : 027.1/849.2/02/2017 TANGGAL : 23 FEBRUARI 2017
PEKERJAAN :
BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN APBD (DAK 2017)
- PENGADAAN ALAT LABORATORIUM KEDOKTERAN BERUPA REFRIGERATOR
PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2017
SECARA E-PURCHASING/E-CATALOG
L O K A S I
JL. Ki. Xxxxx Xxxxxxxxx No. 00 Xxxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx
PELAKSANA :
PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
ALAMAT : Jl. Xxxxxxx Xx.00 XX.000/XX.000, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx.
HARGA KONTRAK : Rp. 83.000.000,-
(Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Xxx000 Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx website : rsjd-xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )
Nomor : 027.1/849.3/02/2017
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX, MMR NIP : 19581018 198603 1 009
Alamat : Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 80 Jebres, Surakarta.
Jabatan : Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta
Selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan PPKom APBD
Selanjutnya disebut sebagai Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat perjanjian / Kontrak Nomor : 027.1/849.2/02/2017 tanggal 23 Februari 2017 bersama ini memerintahkan :
II. Nama : XXXXXXX Xxxxxxx : Direktur
Nama badan Usaha : PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
Alamat : Jl. Xxxxxxx Xx.00 XX.000/XX.000, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx.
Selanjutnya disebut sebagai PENYEDIA;
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan Pengadaan barang secara E-Purchasing / E-Catalog, dengan memeperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis Pekerjaan : Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan
Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator
2. Tanggal Mulai Kerja : 23 Februari 2017
3. Syarat-Syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan Ketentuan Kontrak
4. Waktku Pelaksanaa : Selama 45 (empat puluh lima) hari Kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada 08 April 2017
5. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 ( satu per seribu ) dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan syarat-syarat Umum Kontrak
Surakarta, 23 Februari 2017
Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pengguna Anggaran
xxx.X. XXXXXXX XXXXXXXXX, MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
Menerima / Menyetujui Penyedia
PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
XXXXXXX
Xxxxxxxx
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Xxx 000 Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0271) 641442 Fax. (0271) 648920 E-Mail : xxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx Website : xxxx://xxxx-xxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN / KONTRAK NOMOR : 027.1/849.2/02/2017
UNTUK MELAKSANAKAN
Pengadaan dengan Sistem E-Catalog/E-Purcasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator
PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2017
Surat Perjanjian ini berikut lampirannya (selanjutnya disebut KONTRAK) ditandatangani di SURAKARTA pada hari ini KAMIS tanggal DUA PULUH TIGA bulan FEBRUARI tahun DUA RIBU TUJUH BELAS antara :
I. Nama : drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX, MMR NIP : 19581018 198603 1 009
Alamat : Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 80 Jebres, Surakarta.
Jabatan : Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta
Selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan PPKom APBD
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewakili Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang selanjutnya disebut Pengguna Anggaran/PPKom sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nama : XXXXXXX Xxxxxxx : Direktur
Nama badan Usaha : PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
Alamat : Jl. Xxxxxxx Xx.00 XX.000/XX.000, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx,
Surakarta.
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. TIARA NIAGA ALKESTRON yang berkedudukan di Surakarta yang bertanggung jawab atas PENYEDIA sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak berdasarkan :
1. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Tanggal 22 Februari 2017 Nomor : 027.1/832.6/02/2017
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA APBD RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2017 Tanggal 04 Januari 2017 Nomor : 1.02.1.02.07.03.0051.5.2
Serta Mengingat bahwa :
1. Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sebagai PIHAK PERTAMA telah meminta kepada Penyedia Barang/Jasa sebagai PIHAK KEDUA untuk menyediakan Pekerjaan Pengadaan Barang sebagaimana diterangkan dalam Dokumen Pengadaan yang selanjutnya disebut PEKERJAAN PENGADAAN BARANG;
2. PIHAK KEDUA sebagaimana dinyatakan kepada PIHAK PERTAMA memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan PEKERJAAN PENGADAAN BARANG sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; dan
4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
a. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk
b. didampingi oleh advokat/pengacara;
c. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
d. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; dan
e. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi terkait.
Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian/kontrak dalam melaksanakan Pengadaan dengan Sistem E-Catalog/E-Purchasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian/Kontrak ini ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 1 TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengadaan dengan Sistem E-Catalog/E-Purchasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. Pekerjaan tersebut di atas dilaksanakan di lingkungan RS. Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta.
Pasal 2
DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG MENDUKUNG PERJANJIAN/KONTRAK
1. Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar Dokumen – dokumen berikut yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Kontrak ini :
a) Adendum Surat Perjanjian;
b) Pokok Perjanjian;
c) Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
e) Syarat-syarat Umum Kontrak;
f) Dokumen lainnya seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ,
g) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang diberikan PIHAK PERTAMA dan/ atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan termasuk dalam pasal 3 perjanjian ini untuk mencapai tujuan perjanjian ini; dan
h) Selain ketentuan-ketentuan tersebut di atas juga terikat kepada peraturan-peraturan lain yang berlaku, yang ada kaitannya dengan pelaksanaan Pekerjaan ini.
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 1 diatas.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban timbal balik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya :
1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban untuk :
a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Meminta Laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c. Memberikan informasi-infomasi yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA;dan
d. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantun dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban untuk :
a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
b. Meminta informasi-informasi yang dibutuhkan dari PIHAK PERTAMA melalui Panitia-panitia yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA;
c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA melalui PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA;
d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. Melaksanakan dan menyelesaikan pekejaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA;
g. Menyerahkan Hasil Pekerjaan sesuai dengan Xxxxxx penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; dan
x. Xxxxambil Langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA.
Pasal 4 JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak dalam pekerjaan sebagaimana Pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah KONTRAK LUMP SUM, dimana penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA;
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Pasal 5
PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
1. Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terdiri atas Pengawasan dan Tindakan Koreksi, PIHAK PERTAMA menunjuk PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN melalui Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Sebagai PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, dan akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA;
2. PIHAK KEDUA harus mematuhi segala petunjuk (dalam hal teknis) dan/atau perintah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA sesuai batas kewenangan yang telah ditentukan; dan
3. Penadatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan dilaksanakan oleh PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang ini sampai 100% yang disebut dalam pasal Surat Perjanjian ini ditetapkan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak SPMK diterbitkan tanggal 23 Februari 2017 dan berakhir pada 08 April 2017 ;
2. Jangka waktu pelaksanaan untuk setiap bagian pekerjaan ditetapkan sesuai jadwal waktu bagian pekerjaan (time schedule) pada lampiran Surat Penawaran dari PIHAK KEDUA;
3. Waktu penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan 2 pasal ini tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya “Keadaan Memaksa” seperti diatur dalam pasal 7 perjanjian ini ; dan
4. Perubahan jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 2 pasal ini harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan secara tertulis dan diketahui oleh pejabat yang berwenang atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, bahwa waktu penyelesaian pekerjaaan ditambah.
Pasal 7 KEADAAN KAHAR
1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat terpenuhi.
2. Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. bencana alam (gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan dan tanah longsor);
b. bencana non alam (gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit)
c. bencana sosial (konflik sosial, antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror);
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
x. xxxxxxan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait (Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama setelah memperoleh pertimbangan dari APIP, LKPP dan BPS).
3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar PIHAK KEDUA memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang seasuai ketentuan peraturan perundang- undangan ;
4. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak;
5. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi;
6. Setelah terjadinya Keadaan Kahar, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak; dan
7. Apabila Keadaan Kahar itu ditolak oleh PIHAK PERTAMA, maka berlaku ketentuan-ketentuan pasal 12 dan 13 perjanjian ini.
Pasal 8
SYARAT PENYERAHAN BARANG/PEKERJAAN
1. Pekerjaan Pengadaan Barang sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini harus diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Jebres, Surakarta;
2. Seluruh Pekerjaan Pengadaan Barang ini harus sudah selesai diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan dalam perjanjian ini dan dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Pekerjaan;
a. Harga sudah termasuk pajak dan biaya-biaya pemasangan dan lain-lain ( user atau pemakai tinggal menggunakan saja )
b. Uji Coba dan Uji Fungsi didampingi oleh teknisi dari penyedia dibuktikan dengan berita acara uji coba dan uji fungsi dan diketahui oleh PPHP dan User. Segala biaya yang timbul pada saat Uji Coba dan Uji Fungsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia
c. Dilakukan pelatihan pengoperasian alat yang diikuti seluruh user ( perawat, dokter serta yang berkepentingan ) dan teknisi dibuktikan dengan jadwal , presensi peserta , materi pelatihan dan sertifikat peserta yang mengikuti pelatihan
d. Alat telah dilakukan kalibrasi oleh badan kalibrasi yang berkompeten dan dibuktikan dengan sertifikat yang sah
e. Dilakukan maintenance rutin yang dilakukan setiap 2 ( dua ) bulan sekali pada tahun pertama dan 3 (tiga) bulan sekali pada tahun kedua oleh teknisi yang disediakan oleh penyedia atau sesuai dengan kesepakatan.
x. Xxxxxxx kerusakan alat selama 1 tahun, garansi spare part selama alat masih difungsikan dan dibuktikan dengan kartu garansi dan surat pernyataan garansi distributor
g. Pada saat pengiriman barang semua dokumen-dokumen pendukung ( faktur pengiriman, kartu garansi, setifikat kalibarasi, COO (Certificate of origin) petunjuk penggunaan alat ( bahasa Indonesia ) dan dokumen pendukung lainnya ) langsung diserahkan ke Pengguna Anggaran melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP )
h. Back-up Alat apabila mengalami kerusakan, sehingga tidak menganggu pelayanan.
Pasal 9 HARGA KONTRAK
1. Jumlah harga kontrak tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 83.000.000,- (Delapan puluh tiga juta rupiah) yang dibebankan pada Dana DPA APBD SKPD Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2017 Nomor : 1.02.1.02.07.03.0051.5.2 tanggal 04 Januari 2017 dengan Kode Rekening : 1.02.1.02.07.03.0051.5.2.3.36.14 Kegiatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan Rujukan (DAK) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator.
2. Dalam jumlah harga kontrak tersebut di atas sudah termasuk segala pengeluaran PIHAK KEDUA beserta pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan
3. Harga kontrak pekerjaan tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pengadaan Pada pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 10 CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran seluruh biaya Pengadaan tersebut Rp. 83.000.000,- (Delapan puluh tiga juta rupiah) termasuk pajak-pajak dilakukan sekaligus oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan seluruh pekerjaan di tempat penyerahan yang telah ditentukan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang.
2. Pembayaran dilakukan melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Koordinator Surakarta, dengan nomor rekening 1-002-00289-9 atas nama PT.Tiara Niaga Alkestron
3. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini akan menjadi beban PIHAK KEDUA;
4. Dasar pembayaran adalah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran APBD Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2017 Nomor : 1.02.1.02.07.03.0051.5.2 tanggal 04 Janauri 2017 dengan Kode Rekening : 1.02.1.02.07.03.0051.5.2.3.36.14 Kegiatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan Rujukan (DAK) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator
Pasal 11 KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga bahan-bahan dan alat-alat, selama masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA; dan
2. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan atau klaim atas harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah, terkecuali apabila terjadi tindakan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter, yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12 SANKSI DAN DENDA
1. Jika PIHAK KEDUA melakukan kelalaian dan telah mendapat peringatan tertulis dari pengawas pekerjaan dan/atau PIHAK PERTAMA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan atau pasal-pasal Surat Perjanjian ini , maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga borongan, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban memperbaiki kesalahan / kelalaian yang diperingatkan tersebut;
2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan seperti yang tercantum perjanjian ini, maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelambatan sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga kontrak;
3. Jumlah maksimum denda komulatif ayat 1 dan 2 pasal ini sebesar nilai jaminan pelaksanaan; dan
4. Denda-denda tersebut dalam pasal ini, dibebankan kepada PIHAK KEDUA dan akan diberhentikan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 13
R I S I K O
1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali jika PIHAK PERTAMA telah lalai untuk menerima pekerjaan tersebut;
2. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah (akibat keadaan memaksa) tersebut dalam pasal 9, sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai untuk menerima / menyetujui hasil pekerjaan tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat;
3. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan oleh sesuatu cacat-cacat tersembunyi dalam strukturnya atau kesalahan fabrikasinya, maka segala kerugian yang timbul ditanggung oleh PIHAK KEDUA;
4. Jika pada pelaksanaan pekerjaan terjadi kemacetan-kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tersedianya bahan-bahan, dan alat-alat karena semata-mata kesalahan PIHAK KEDUA, maka segala risiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
5. Segala persoalan dan tuntutan para tenaga kerja menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA, atau dengan kata lain bahwa PIHAK KEDUA
membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan-tuntutan para tenaga kerja yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan ini baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan
6. Bilamana selama PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan pengadaan barang ini menimbulkan kerugian bagi PIHAK KETIGA (orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dalam perjanjian ini), maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah;
2. Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan di- selesaikan oleh suatu “Panitia Pendamai” yang berfungsi sebagai juri/wasit, yang dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
- Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA
- Seorang wakil dari PIHAK KEDUA
- Seorang PIHAK KETIGA yang ahli, sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak;
3. Keputusan “Panitia Pendamai” ini mengikat kedua belah pihak dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul secara bersama; dan
4. Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu
/ kedua belah pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Pasal 15 PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam hal :
a. Dalam 1 (satu) bulan terhitung tanggal Surat Perjanjian ini, tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan barang sebagaimana diatur dalam pasal ini;
b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pengadaan barang yang telah dimulai;
c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini;
d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan pengadaan barang ini;
e. Jika pekerjaan pengadaan barang ini tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal (time schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA / Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxkerjaan;
f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan / melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan;
g. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA; dan
x. Xxxxx dikenakan denda keterlambatan secara komulatif maksimun 5% (lima prosen) dari harga kontrak;
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaiamana dimaksud ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dapat menunjuk peyedia barang lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang tersebut. PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian ini;
3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, akan menetapkan penilaian prestasi pekerjaan yang telah diselesaiakan oleh PIHAK KEDUA; dan
4. Dalam hal demikian maka jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA diatur berdasarkan ketentuan jaminan pelaksanaan untuk perjanjian ini.
Pasal 16
BEBAN BIAYA DAN PAJAK
1. Segala pengeluaran biaya sehubungan dengan pembuatan Surat Perjanjian ini termasuk biaya meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) tiap ganda dibebankan kepada PIHAK KEDUA;
2. Segala pajak-pajak sehubungan pekerjaan pengadaan barang ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan segala perizinan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan perizinan ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 17
PERUBAHAN SURAT PERJANJIAN/KONTRAK
1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan /atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak PPK bersama Penyedia Barang /Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. menambah dan/mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
2. Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal;dan
b. tersedianya anggaran.
3. Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis;
4. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak; dan
5. Perubahan kontrak disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 18 TEMPAT KEDUDUKAN
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan sah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta.
Pasal 19 LAIN - LAIN
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini; dan
2. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 7 (Tujuh) bermeterai cukup yang sama kuatnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Barang ini.
Pasal 20 P E N U T U P
1. Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surakarta, pada hari dan tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Perjanjian/Kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia; dan
2. Surat Perjanjian ini berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Surakarta, 23 Februari 2017
PIHAK KEDUA
PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
XXXXXXX
Xxxxxxxx
PIHAK PERTAMA
Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pengguna Anggaran RS. Jiwa Daerah Surakarta
drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX, MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
LAMPIRAN SURAT PERJANJIAN/KONTRAK NOMOR : 027.1/849.2/02/2017
TANGGAL : 23 Februari 2017
PEKERJAAN KEGIATAN BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN APBD (DAK 2017) - PENGADAAN ALAT LABORATORIUM KEDOKTERAN BERUPA REFRIGERATOR
PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2017
No | Produk Barang | Kuantitas | Harga Satuan (Rp.) | Ongkos Kirim (Rp.) | Total Harga (Rp.) | |
1 | FRIMED Blood Bank Refrigerator type PN 52 E | 1 | Unit | 82.300.000,00 | 700.000,00 | 83.000.000,00 |
Terbilang : Delapan puluh tiga juta Rupiah
PIHAK KEDUA
PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
XXXXXXX
Xxxxxxxx
PIHAK PERTAMA
Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pengguna Anggaran RS. Jiwa Daerah Surakarta
drg. X. XXXXXXX XXXXXXXXX, MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut :
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Direktur RS. Jiwa daerah Surakarta Prov. Jawa Tengah
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran -
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang;
1.5 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan disiningkat PPHP adalah tim yang ditetapkan oleh PA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang;
1.8 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh peserta/penyedia kepada PA/Pokja Pengadaan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban peserta/penyedia;
1.9 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA dengan Penyedia dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
1.10 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.11 Hari adalah hari kalender;
1.12 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
1.13 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima barang;
1.15 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia adalah sama dengan tanggal penandatangan Surat Pesanan (SP) oleh penyedia;
1.16 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Xxxxx Xxxxguna Anggaran;
1.17 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat- syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh PA;
1.18 Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum
Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia, dan hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Larangan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
4.2 Penyedia yang menurut penilaian PA terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif oleh PKPA sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. Pengenaan daftar hitam.
4.3 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PA kepada Gubernur Jawa Tengah;
4.4 PA yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri
dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor;
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi;
5.3 Barang diadakan harus diutamakan barang yang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau
faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK;
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para pihak
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PA atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pengadaan Barang ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia dan personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak
10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya;
10.2 Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan pekerjaan dalam Kontrak ini;
10.3 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PA dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
B. PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
13. Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
13.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
13.2 Pekerjaan pengadaan Barang mulai dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
13.3 Barang harus diserahkan pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
13.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PA, maka PA dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak
14. Surat Pesanan 14.1 PA menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak tanggal penandatanganan Kontrak;
14.2 SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SP;
14.3 Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.
15. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
15.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SP dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PA bersama dengan Penyedia harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
15.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah :
a. Program mutu;
b. Organisasi kerja;
c. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada;
x. Xxxxxan rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi.
B.1 Pelaksanaan Pengadaan
16. Lingkup
pekerjaan
Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas dan harga.
17. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis yang disusun berdasarkan standar yang ditetapkan dalam SSKK.
18. Pemeriksaan Bersama
18.1 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PA;
18.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
19. Pengepakan 19.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat Tujuan Akhir;
19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen identitas Barang di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20. Pengiriman 20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK;
20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21. Transportasi 21.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan tempat tujuan pengiriman;
21.2 Transportasi barang harus diteruskan sampai dengan tempat tujuan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
21.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam nilai kontrak.
22. Risiko Semua resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada PA sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
23. Pemeriksaan dan Pengujian
23.1 PA berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak;
23.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PA atau diwakilkan kepada pihak ketiga;
23.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK;
23.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia;
23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PA dan/atau PPHP. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PA dan/atau PPHP tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PA dan/atau PPHP merupakan tanggungan PA;
23.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PA dan/atau PPHP berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut;
23.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PA dan/atau PPHP membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PA dan/atau PPHP.
24. Uji Coba 24.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PA dan/atau PPHP;
24.2 Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PA oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang;
24.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
25. Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
25.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK;
25.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda;
25.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PA dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang;
25.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
26. Serah Terima Barang
26.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA untuk penyerahan pekerjaan;
26.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
26.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA menugaskan PPHP;
26.4 PPHP melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan- kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPHP menyampaikan kepada PA untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya;
26.5 PPHP berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman;
26.6 Jika identitas Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman PPHP dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang;
26.7 Jika Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut;
26.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang, PPHP membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia;
26.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PA. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak;
26.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh PPHP;
26.11 KPA menerima penyerahan pekerjaan setelah :
a. Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh PPHP;
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PA (apabila diperlukan).
26.12 Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Xxxxxx Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
B.2 Garansi dan Layanan Tambahan
27. Jaminan bebas Cacat Mutu/ Garansi
27.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PA, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja;
27.2 Jaminan bebas cacat mutu / garansi berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK;
27.3 PA akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual;
27.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PA, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut;
27.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PA akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PA secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PA akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PA. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PA dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia;
27.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PA dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
28. Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
Penyedia disarankan memberikan petunjuk kepada PA tentang pengoperasian dan perawatan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
B.3. Perubahan Kontrak
29. Perubahan Kontrak
30. Perubahan Lingkup Pekerjaan
31. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
29.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak;
29.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak dan dituangkan melalui adendum Kontrak dan hanya terbatas untuk perubahan jadwal pelaksanaan;
29.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PA.
Dalam Kontrak Lump Sum TIDAK DAPAT dilakukan adendum yang sebagai akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan.
31.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PA atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Keterlambatan yang disebabkan oleh PA;
b. Masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
31.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang- kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar;
31.3 PA dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia;
31.4 PA dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan;
31.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.
B.4. Keadaan Kahar
32. Pengertian 32.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar adalah :
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana Sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran; dan/atau
x. Xxxxxxan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
32.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
32.3 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar;
32.4 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PA memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
33. Bukan Cidera Janji
33.1 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar :
a. Telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. Telah memberitahukan secara terrtulis kepada Xxxxx lain dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.2 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
34. Perpanjangan Waktu
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
35. Pembayaran Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar, PA memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan pengadaan dalam situasi demikian.
B.5. Pemutusan dan Penghentian
36. Pemutusan oleh Xxxxx Xxxxguna Anggaran
36.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PA dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal- hal sebagai berikut :
a. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. Penyedia gagal mengirimkan Xxxxxx sesuai dengan Xxxxxx Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan. Dalam hal terjadi pemutusan, PA dengan caranya sendiri dapat memperoleh pasokan Barang yang gagal dikirimkan atau diselesaikan. Penyedia berkewajiban untuk mengganti selisih biaya (jika ada) yang dikeluarkan oleh PA di atas Nilai Kontrak ini untuk memasok Barang tersebut. Penyedia tetap berkewajiban untuk meneruskan pelaksanaan bagian lain dari pengadaan dalam Kontrak ini yang tidak diputuskan;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
e. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
f. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
g. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
36.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia :
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. penyedia membayar denda; dan/atau
d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
37. Pemutusan oleh Penyedia
37.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada PA apabila PA tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
37.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PA terlibat penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PA dikenakan sanksi berdasarkan perundang-undangan.
38. Penghentian Kontrak
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
39. Pembayaran setelah Penghentian/ Pemutusan
Dalam hal Kontrak dihentikan atau diputus, maka PA wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya penghentian/pemutusan kontrak.
X. XXX DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA
40. Hak dan
Kewajiban Penyedia
Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban :
40.1 Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
40.2 Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
40.3 Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PA;
40.4 Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
40.5 Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PA;
40.6 Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
40.7 Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
41. Tanggung jawab
Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
42. Penggunaan Dokumen- Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PA.
43. Hak Kekayaan Intelektual
Penyedia berkewajiban untuk melindungi Kuasa Pengguna Anggaran dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
44. Penanggungan Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PA beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PA beserta instansinya sehubungan dengan klaim yang timbul dari pengadaan Barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan Kontrak ini atas kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
45. Tindakan
Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan KPA
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PA sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut :
45.1 Mengubah atau memutakhirkan program mutu;
45.2 Tindakan lain yang diatur dalam SSKK;
46. Denda 46.1 Penyedia harus membayar denda secara tunai ke Kas Daerah
Provini Jawa Tengah, apabila terlambat menyerahkan barang;
46.2 Besarnya denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak setiap terjadinya keterlambatan penyerahan barang 1 (satu) hari, dan denda setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak sebelum PPN;
47. Laporan Hasil Pekerjaan
48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan;
48.3 Penyedia menyampaikan laporan akhir setelah selesainya pekerjaan.
X. XXX DAN KEWAJIBAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
48. Hak dan
Kewajiban PA
PA mempunyai Hak dan kewajiban :
49.1 Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
49.2 Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
49. Fasilitas PA dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
50. Pembayaran 51.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia untuk :
1) Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau
2) Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.
b. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
x. Xxnyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PA disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
51.2 Prestasi pekerjaan
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PA, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan akhir hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan sistem secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
x. XX dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
51.3 Denda dan ganti rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PA karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c. Besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan akan diatur dalam SSKK;
d. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PA atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK;
x. Xxxxx rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak;
g. Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PA, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
51. Peristiwa
Kompensasi
52.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
a. PA mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. PA tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. PA menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan;
e. PA memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
x. Xxtentuan lain dalam SSKK.
52.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PA berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
52.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PA, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Kompensasi;
52.4 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak;
52.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/ atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Kompensasi.
52. Harga Kontrak 53.1 PA membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam kontrak sebesar harga kontrak;
53.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan dan beban pajak serta biaya overhead.
53. Penangguhan 54.1 PA secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu;
54.2 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia;
54.3 Jika dipandang perlu oleh PA, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
54. Pengawasan dan Pemeriksaan
PA berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PA dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
55. Penyelesaian Perselisihan
Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak yang meliputi musyawarah dan arbitrase.
56. Itikad Baik 57.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak;
57.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Pengertian 1. Pengguna Anggaran disingkat PA adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta;
2. Lokasi pekerjaan : Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
B. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja PA :
Nama : Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
Alamat : Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 80 Jebres Surakarta 57126 Faksimile : (0271) 648920
Penyedia
Nama : PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
Alamat : Jl. Xxxxxxx Xx.00 XX.000/XX.000, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx.
C. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
Untuk PA : drg. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MMR Untuk Penyedia : Baihaqi
D. Tanggal Berlaku Kontrak
Xxxxxxx mulai berlaku terhitung sejak : 23 Februari 2017 sampai dengan 08 April 2017.
X. Xxxxx dimulainya pekerjaan
Pekerjaan pengadaan barang mulai dilaksanakan terhitung sejak ditandatangani Surat Perjanjian / Kontrak.
F. Transportasi 1. Barang harus diangkut sampai dengan lokasi pekerjaan;
2. Penyedia menggunakan transportasi kendaraan roda empat atau lebih untuk pengiriman barang melalui darat.
G. Serah Terima Serah terima dilakukan pada : Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxxxxxx 00000
H. Pemeriksaan dan Pengujian
1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi kesesuaian spesifikasi, brosur/gambar dan berfungsinya barang dengan baik;
2. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan sesuai huruf A pada angka 3.
I. Garansi Garansi produk selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pekerjaan.
J. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
Pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang.
K. Pemutusan Oleh Penyedia Jasa
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PA untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PA.
L. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan ini adalah selama
: 45 (empat puluh lima) hari kalender.
M. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan dana LS secara sekaligus lunas melalui rekening PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Koordinator Surakarta, dengan nomor rekening 1-002-00289-9 atas nama PT.Tiara Niaga Alkestron
2. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
a. Berita Acara Pemeriksaan;
b. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
c. Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxxx;
d. Surat Permohonan Pembayaran;
e. Berita Acara Pembayaran;
f. Kwitansi Pembayaran;
g. Faktur Pajak sebanyak 1 set;
h. Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 2 set;
N. Pembayaran Denda 1. Penyedia harus membayar denda secara tunai ke Kas Daerah
Provini Jawa Tengah, apabila terlambat menyerahkan barang;
2. Besarnya denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) setiap terjadinya keterlambatan penyerahan barang 1 (satu) hari, dan denda setinggi-tingginya 5% dari nilai Kontrak;
O. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah;
P. Harga Kontrak Harga Kontrak sebesar Rp. 83.000.000,- (Delapan puluh tiga juta rupiah) ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA APBD Provinsi Jawa Tengah Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2017.
Q. Penyelesaian Perselisihan
Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan secara musyawarah, dalam hal tidak dicapai kesepakatan akan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masi ng-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG / JASA (SPPBJ)
No : 027.1/832.6/02/2017
Setelah dilaksanakannya proses Pengadaan dengan Sistem E-Catalog/E-Purchasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator pada RS Jiwa Daerah Surakarta setelah meneliti, mengingat dan menimbang seperlunya maka dengan ini Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pengguna Anggaran Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta menunjuk sebagai penyedia barang / jasa atas pengadaan tersebut diatas sebagai berikut :
• Nama Perusahaan : PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
• Alamat : Jl. Xxxxxxx Xx.00 XX.000/XX.000, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx.
• Harga e-Catalog : Rp. 83.000.000,- (Delapan puluh tiga juta rupiah)
Dengan Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas adalah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK )
Demikian Surat Penunjukan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 22 Februari 2017
Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen APBD
xxx.X. XXXXXXX XXXXXXXXX, MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
DOKUMEN PENGADAAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( RKS )
Pengadaan dengan Sistem E-Catalog/E-Purchasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator
PADA RS. JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2017
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan-Peraturan
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengingat peraturan-peraturan serta ketentuan- ketentuan antara lain sebagai berikut :
1. Undang-undang No.10 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah
2. Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 , tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 tahun 2014 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD DAK Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2017
Pasal 2
Macam Pekerjaan Yang Dipesan
Pekerjaan yang dipesan adalah :
Pengadaan dengan Sistem E-Catalog/E-Purcasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017)
- Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator
Pasal 3
Pemesan, Pengadaan, Pemeriksa Barang dan Calon Penyedia Barang/Jasa
1. Pemesan
Pemesan adalah Pengguna Anggaran RS. Jiwa Daerah Surakarta pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Kota Surakarta.
2. Pengadaan
Pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang Medis/Non Medis dan Jasa Lainnya RSJD Surakarta
3. Pemeriksaan Pekerjaan
Pemeriksaan Barang dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah
Pasal 4
Penyerahan Pekerjaan
1. Hasil Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada RS. Jiwa Daerah Surakarta pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta.
2. Hasil Pekerjaan tersebut telah memenuhi syarat setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta yang dinyatakan dengan Berita Acara.
Pasal 05
Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dilakukan oleh Direktur selaku Pengguna Anggaran RS. Jiwa Daerah Surakarta dengan Surat Keputusan Pelaksana Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 06
Penandatanganan Kontrak
(1) Penandatanganan Kontrak dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Direktur/Pimpinan Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam sebuah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(2) Isi Surat Perjanjian Kontrak :
a. Sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
o Para Pihak yang menandatangani SPMK
o Pokok pekerjaan yang diperjanjikan ( jenis, Jumlah barang )
o Hak dan kewajiban para pihak
o Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat pembayaran
o Persyaratan dan Spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
o Tempat dan jangka waktu penyelesaian dengan jadwal waktu serta syarat-syarat penyerahannya
o Jaminan hasil pekerjaan dan atau ketentuan mengenai kelayakan
o Ketentuan cidera janji dan sanksi para pihak
o Ketentuan pemutusan kontrak
o Ketentuan keadaan memaksa
o Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan
o Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
b. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak adalah perundang- undangan Republik Indonesia
(3) Pengunduran diri Penyedia Barang/jasa setelah SPMK ditandatangani hanya disetujui dengan alasan yang dapat diterima.
Pasal 07
Pembayaran
(1) Pembayaran untuk pekerjaan, diatur dalam Surat Perintah Kerja dan dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang ,pembayaran dilaksanakan dengan anggaran DPA APBD Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
(2) Biaya pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada Anggaran DPA ABPD RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2017.
Pasal 08
Sanksi
(1) Bila jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana tersebut pada pasal 17 tidak dapat dicapai tanpa bukti dan alasan yang dapat dipenuhi maka Penyedia Barang/Jasa dikenakan denda 1 %0 (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimum 5 % ( lima perseratus ) dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
(2) Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan atau melanjutkan pekerjaan baik karena tidak mampu atau dikarenakan tidak mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan maka Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi denda 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan
(3) Jika peringatan-peringatan tertulis dari pemberi pekerjaan atas segala kelalaian Penyedia Barang/Jasa telah 3 (tiga) kali diberikan tetapi masih belum ditaati sepenuhnya, sebagaimana tercantum dalam kontrak maka kontrak diputuskan sepihak serta Penyedia Barang/Jasa dikenakan denda sesuai dengan ketentuan pada ayat (2).
Pasal 09
Claim
(1) Penyedia Barang/Jasa tidak diperkenankan mengajukan claim dengan alasan apapun kecuali bila terjadi hal-hal khusus dengan claim yang ditentukan oleh Pemerintah
(2) Penyedia Barang/Jasa sebagai pelaksana pekerjaan sanggup dikenakan claim apabila kelak dikemudian hari hasil pekerjaan yang diserahkan ternyata tidak memenuhi persyaratan/ Spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak ini.
Pasal 10
Force Majeur
(1) Yang dimaksudkan dengan Force Majeur ialah : adalah keadaan yang dapat menimbulkan akibat terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diatasi baik Penyedia Jasa maupun pemberi Pekerjaan, karena diluar kesanggupan dan atau diluar wewenangnya, berdasarkan pernyataan instansi yang berwenang.
(2) Yang dimaksud dengan force Majeur dalam perjanjian ini adalah : a). Bencana Alam
b). Tindakan Pemerintahan dibidang moneter
c). Peperangan atau keadaan keamanan yang tidak mengijinkan untuk melaksanakan pekerjaan d). Hal-hal yang diluar kemampuan / kekuasaan Penyedia Barang/Jasa sebagai pelaksana
kegiatan.
(3) Apabila dengan adanya force majeur mengakibatkan pekerjaan terpaksa harus dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan lagi, maka kepada penyedia jasa akan dibayarkan harga sebesar prestasi pekerjaan. Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengajukan tuntutan lainnya, misalnya ganti rugi.
(4) Apabila terjadi keadaan memaksa/force majeur, maka penyedia dibebaskan dari tanggungjawab atas kerugian dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Pasal 11
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan diantara Pemberi Pekerjaan dan Penyedia Jasa, pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah
(2) Apabila secara musyawarah tidak dapat diselesaikan , maka selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Arbitrage, yang terdiri dari seorang dari PIHAK PERTAMA, seorang dari PIHAK KEDUA, dan seorang lagi dari instansi yang disetujui kedua belah pihak.
Pasal 12
KETERANGAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
1. Ketentuan yang berlaku dalam Dokumen Pengadaan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Hal-hal yang belum tercantum atau kurang jelas dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) ini dapat ditanyakan Kepada Pejabat Pengadaan Barang Medis/Non Medis dan Jasa Lainnya pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta.
Surakarta, 20 Februari 2017
Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pembuat Komitmen APBD RS. Jiwa Daerah Surakarta
xxx.X. XXXXXXX XXXXXXXXX, MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
Pejabat Pengadaan Barang Medis/Non Medis dan Jasa Lainnya RS. Jiwa Daerah Surakarta
XXXXX XXXXXXXXXX, SKM, MM NIP. 19760614 199903 1 004
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
P A K T A I N T E G R I T A S
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka Pengadaan dengan Sistem E- Catalog/E-Purchasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dengan ini menyatakan bahwa Kami :
1. Tidak akan melakukan KKN;
2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib / berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses ini;
3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan / kegiatan ini;
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Surakarta, 20 Februari 2017
Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pembuat Komitmen APBD
RS. Jiwa Daerah Surakarta
xxx.X. XXXXXXX XXXXXXXXX, MMR
Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009
Pejabat Pengadaan Barang Medis/Non Medis dan Jasa Lainnya RS Jiwa Daerah Surakarta
Xxxxx Xxxxxxxxxx, SKM, MM NIP. 19760614 199903 1 004
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Xxx000 Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 e_mail : xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxxx://xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
SURAT PESANAN
SURAT PESANAN (SP) | RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA Tanda Bukti Perjanjian : Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator | |||||
Nomor dan Tanggal SP : 027.1/849.1/02/2017 tanggal 23 Februari 2017. | ||||||
Yang bertanda tangan di bawah ini : Pejabat Pengadaan Barang Medis/Non-Medis dan Jasa Lainnya Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Jebres Surakarta Dalam hal ini mewakili Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian pada Satker Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selanjutnya disebut sebagai Pemesan; berdasarkan Kontrak Payung antara LKPP dan PT. Sumber Mandiri Alkestron, bersama ini memerintahkan: PT. Sumber Mandiri Alkestron Komp. Ruko Griya Inti Sentosa, Jl. Xxxxx Xxxxx Xxxx X Xx.00, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx. Melalui Distributor/Pelaksana Pekerjaan : PT. Tiara Niaga Alkestron Jl. Xxxxxxxx Xx.00, XX.000/XX.000, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx. Selanjutnya disebut sebagai penyedia; untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: | ||||||
Rincian barang : | ||||||
NO | Jenis Barang | Kuant. | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Ongkos kirim | Total (Rp.) |
1 | FRIMED Blood Bank Refrigerator type PN 52 E | 1 | Unit | 82.300.000,- | 700.000,- | 83.000.000,- |
Jumlah | 83.000.000,- | |||||
Terbilang : Delapan puluh tiga juta rupiah | ||||||
Syarat dan Ketentuan : 1. Hak dan Kewajiban a. PENYEDIA 1). Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini. 2). Penyedia memiliki kewajiban: a). tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik; b). tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; c). mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak SP ini diterima oleh Penyedia; d). bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan; e). mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa: • barang rusak akibat cacat produksi; • barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau • barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. f). memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada); |
g). Segala biaya yang muncul akibat layanan tambahan yang diperjanjikan kepada pemesan seperti instalasi, testing, pelatihan dan sebagainya, ditanggung sepenuhnya oleh penyedia;
h). memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing-masing barang.
b. PEJABAT PENANDATANGAN/PENGESAHAN TANDA BUKTI PERJANJIAN
1). Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian memiliki hak:
a). menerima barang dari Penyedia sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam SP ini. b). mendapatkan jaminan keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan;
c). mendapatkan penggantian barang, dalam hal:
• barang rusak akibat cacat produksi;
• barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau
• barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.
d). Mendapatkan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada);
e). Mendapatkan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing-masing barang.
2). Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian memiliki kewajiban:
a). melakukan pembayaran sesuai dengan total harga yang tercantum di dalam SP ini; dan b). memeriksa kualitas dan kuantitas barang;
c). memastikan layanan tambahan telah dilaksanakan oleh penyedia seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada).
2. Waktu Penyelesaian Pengiriman Barang
Penyedia mengirimkan barang dan melaksanakan sesuai spesifikasi dalam SP ini Selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai SPMK terbit yaitu tanggal 23 Februari 2017 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 08 April 2017 sejak SP ini diterima oleh Penyedia.
3. Alamat Pengiriman Barang
Penyedia mengirimkan barang ke alamat sebagai berikut:
Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
alamat Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx Xx.00, Xxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxx000 Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920
4. Tanggal Barang Diterima
Barang diterima pada (tanggal/bulan/tahun)
5. Penerimaan, Pemeriksaan, dan Retur Barang
a. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui PPHP menerima barang dan melakukan pemeriksaan barang berdasarkan ketentuan di dalam SP ini.
b. Dalam hal pada saat pemeriksaan barang, Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian menemukan bahwa:
1). barang rusak akibat cacat produksi;
2). barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau
3). barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. Maka Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dapat menolak penerimaan barang dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia atas cacat mutu atau kerusakan barang tersebut.
c. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dapat meminta Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan atau uji mutu terhadap barang yang diterima.
d. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu serta melakukan pengujian terhadap barang yang dianggap Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian mengandung cacat mutu atau kerusakan.
e. Penyedia bertanggungjawab atas cacat mutu atau kerusakan barang dengan memberikan penggantian barang selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari kerja.
6. Harga
a. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan sebesar harga yang tercantum pada SP ini.
b. Harga SP telah memperhitungkan keuntungan, pajak, biaya overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi, biaya layanan tambahan (apabila ada) dan biaya layanan purna jual.
x. Xxxxxan harga SP sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
7. Perpajakan
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SP. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SP.
8. Pengalihan dan/atau subkontrak
a. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
b. Pengalihan sebagian pelaksanaan Kontrak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengalihan sebagian pelaksanaan Kontrak untuk barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti pengiriman barang (distribusi barang) dari Penyedia kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi; dan
2) Pengalihan sebagian pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix dan lain sebagainya.
9. Perubahan SP
a. SP hanya dapat diubah melalui adendum SP.
b. Perubahan SP dapat dilakukan apabila disetujui oleh para pihak dalam hal terjadi perubahan jadwal pengiriman barang atas permintaan Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian atau permohonan Penyedia yang disepakati oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian.
10. Peristiwa Kompensasi
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian terlambat melakukan pembayaran prestasi pekerjaan kepada Penyedia.
b. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dikenakan ganti rugi atas keterlambatan pembayaran sebesar [sesuai kesepakatan para pihak].
11. Hak Atas Kekayaan Intelektual
a. Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dikirimkan/dipasok tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
b. Penyedia berkewajiban untuk menanggung Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.
12. Jaminan Bebas Cacat Mutu/Garansi
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SP ini.
x. Xxjabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan dan Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Xxjabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian. Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dari nilai tagihan Penyedia.
13. Pembayaran
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus]; dan
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan bukti penyerahan pekerjaan diterbitkan.
c. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melakukan proses pembayaran atas pembelian barang setelah PPK menilai bahwa dokumen pembayaran lengkap dan sah.
14. Sanksi
a. Penyedia dikenakan sanksi apabila:
1). Tidak menanggapi pesanan barang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja;
2). Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau
3). menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama.
b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
1). peringatan tertulis;
2). denda; dan
3). pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan:
a). penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; atau b). penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-Catalogue).
c. Tata Cara Pengenaan Sanksi
Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berdasarkan ketentuan mengenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP tentang e-Purchasing.
15. Penghentian dan Pemutusan SP
a. Penghentian SP dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b. Pemutusan SP oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian
1) Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dapat melakukan pemutusan SP apabila:
a) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya SP;
b) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
c) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
f) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Pemutusan SP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) kerja setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan SP secara tertulis kepada Penyedia.
c. Pemutusan SP oleh Penyedia
1) Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
a) akibat keadaan kahar sehingga Penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan SP atau adendum SP;
b) Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan; atau
c) Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam SP atau Adendum SP.
d) Pemutusan SP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan SP secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian.
16. Denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam SP ini karena kesalahan Penyedia, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari total harga atau dari sebagian total harga sebagaimana tercantum dalam SP ini untuk setiap hari keterlambatan.
17. Keadaan Kahar
a. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam SP menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian secara tertulis dalam waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
d. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
e. Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan SP.
18. Penyelesaian Perselisihan
Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SP ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
19. Larangan Pemberian Komisi
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda
Bukti Perjanjian telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SP ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SP ini. 20. Masa Berlaku SP SP ini berlaku sejak tanggal SP ini ditandatangani oleh para pihak sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan. Demikian SP ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Surakarta, 23 Februari 2017 | |
Untuk dan atas nama RS Jiwa Daerah Surakarta Pemesan : | Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama PT. Tiara Niaga Alkestron |
[XXXXX XXXXXXXXXX, SKM, MM] NIP: 19760614 199903 1 004 [Pejabat Pengadaan Barang Medis/Non Medis dan Jasa Lainnya Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun 2017] | [BAIHAQI] [Direktur] |
SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Informasi Paket
Komoditas : Alat Kesehatan
ID Paket : AKS-P1702-389901
Nama Paket : BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN – PENGADAAN ALAT LABORATORIUM KEDOKTERAN BERUPA REFRIGERATOR
Instansi : Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Satuan Kerja : RSJD SURAKARTA
Tanggal Buat : 21 Februari 2017
Tanggal Edit : n/a
Jumlah Produk 1
Total Harga : IDR 83,000,000.00 (Sepakat)
delapan puluh tiga juta titik nol rupiah.
Validasi ID: 14877276241031
Alamat Satuan Kerja
: Xxx Xx Xxxxx Xxxxxxxxx Xx.00 Xxxxxx Xxxxxxxxx
NPWP 002197994526000
Tahun Anggaran 2017
Sumber Dana : APBD
PP/Pemesan
Xxxxx Xxxxxxxxxx, SKM,MM xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Telp: 08122685114
PPK
Sri Wiyani, SMPh, SKM, MM... xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Telp: (0271) 641442
Penyedia
PT. SUMBER MANDIRI ALKESTRON KOMP. RUKO GRIYA INTI SENTOSA, JL. GRIYA XXXXX XXXX O NO. 00, XXXXXX XXXXX, XXXXXXX 00000
x_xxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Telp: 021 6404230 /6404219
Distributor/Pelaksana Pekerjaan
PT. TIARA NIAGA ALKESTRON
JL. KENANGA NO. 56 RT.001 / RW.011 PURWOSARI LAWEYAN SURAKARTA (SOLO)
xxxxx.xxxxx@xxxxx.xxx Telp: 0000-000000
Fax: 0000-000000
Daftar Pesanan Produk
# | Produk | Kuantitas | Harga Satuan (IDR) | Ongkos Kirim (IDR) | Total Harga (IDR) | Catatan Tambahan |
1. | 42000000-AKS-000061619 FRIMED Blood Bank Refrigerator type PN 52 E | 1 unit | 82,300,000.00 | 700,000.00 | 83,000,000.00 | Mohon untuk pengiriman dilakukan pada saat jam kerja, disertakan juga dokumen pendukung seperti sertifikat kalibrasi, COO, Kartu gaaransi dll |
dicetak Menggunakan Aplikasi e-Purchasing Pemerintah pada tanggal 22 Februari 2017 Halaman 1 dari 2
# | Produk | Kuantitas | Harga Satuan (IDR) | Ongkos Kirim (IDR) | Total Harga (IDR) | Catatan Tambahan |
TOTAL | 83,000,000.00 |
dicetak Menggunakan Aplikasi e-Purchasing Pemerintah pada tanggal 22 Februari 2017 Halaman 2 dari 2