PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN
PROGRAM KOMPETISI KAMPUS MERDEKA – TAHUN KEDUA TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor: 3128/E3.4/PKS.KL/VI/2023 Nomor: 6.6.103/UN32/KS/2023
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN SUBSTANSI PENILAIAN KINERJA KELEMBAGAAN DIREKTORAT KELEMBAGAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET DAN TEKNOLOGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DENGAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pada hari Selasa tanggal enam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga yang bertanda tangan di bawah ini:
I. | Nama | : | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx |
XXX | : | 198706132010122009 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Substansi Penilaian Kinerja Kelembagaan | |
Instansi | : | Direktorat Kelembagaan | |
Alamat | : | Gedung D Lantai 0 Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 |
Bertindak untuk dan atas nama Direktorat Kelembagaan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan Nomor: 6219/E3.1/KP.10.00/2022 Tanggal 27 Desember 2022 tentang Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
II. | Nama | : | Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd |
NIK | : | 0000000000000000 | |
Jabatan | : | Rektor | |
Instansi | : | Universitas Negeri Malang | |
Alamat | : | Jl. Semarang No 5 Malang |
Bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Nomor 26.10.1/UN32.40/KP/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Malang Nomor 26.10.1/UN32.40/KP/2022 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Malang Periode 2018–2022 dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang Periode Tahun 2022–2027, yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”, PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA memiliki Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) dan bermaksud memberikan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk pengembangan dan peningkatan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut “BANTUAN”) kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 222a/E/KPT/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Kompetisi Kampus Merdeka;
b. bahwa PIHAK KEDUA telah menerima BANTUAN pada tahun 2022 dan telah mengajukan rencana implementasi program tahun kedua untuk tahun anggaran 2023 dengan melampirkan dokumen pendukung lainnya melalui laman xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/;
c. bahwa Direktorat Kelembagaan telah melakukan verifikasi kelayakan terhadap Rencana Implementasi Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima PKKM berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Substansi Penilaian Kinerja Kelembagaan Direktorat Kelembagaan Nomor 2770/E3.4/SK.KL/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) – Tahun Kedua Tahun Anggaran 2023 dan telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Kelembagaan;
d. bahwa Perjanjian ini dirancang dan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran BANTUAN dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melakukan Perjanjian Pelaksanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka – Tahun Kedua Tahun 2023 (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
DASAR PELAKSANAAN PERJANJIAN
Bahwa PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian ini berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Substansi Penilaian Kinerja Kelembagaan yang disahkan oleh KPA Direktorat Kelembagaan Nomor 2770/E3.4/SK.KL/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) – Tahun Kedua Tahun Anggaran 2023.
PASAL 2
TUJUAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat sebagai tindak lanjut Penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua Tahun Anggaran 2023 di lingkungan institusi PIHAK KEDUA.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan berupa uang kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua Tahun 2023 sesuai dengan rencana implementasi program tahun kedua PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua Tahun 2023, serta bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua Tahun 2023 yang diberikan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
DOKUMEN PERJANJIAN
Dokumen yang merupakan bagian dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini antara lain sebagai berikut:
1. SK PPK Tentang Penetapan Penerima PKKM Tahun Kedua Tahun Anggaran 2023;
2. Pakta Integritas;
3. Kuitansi Pembayaran;
4. Berita Acara Pembayaran;
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); dan
7. Rencana Implementasi Program Revisi PKKM Tahun Kedua yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang Undang Republik Indonesia:
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2023 tanggal 30 November 2022 berikut perubahannya;
3. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi 6219/E3.1/KP.10.00/2022 Tanggal 27 Desember 2022 tentang Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2023.
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
e. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 222a/E/KPT/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Kompetisi Kampus Merdeka.
5. Dokumen Rencana Implementasi Program Revisi Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua yang telah disetujui PIHAK PERTAMA;
6. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Substansi Penilaian Kinerja Kelembagaan Nomor 2770/E3.4/SK.KL/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) – Tahun Kedua Tahun Anggaran 2023.
PASAL 6
TEKNIS PELAKSANAAN
(1) PIHAK KEDUA wajib untuk melaksanakan kegiatan PKKM Tahun Kedua sesuai dengan program dan anggaran pada rencana implementasi program revisi yang telah dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK PERTAMA berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Tahun Anggaran 2023, meliputi:
Program Studi / ISS-MBKM | Komponen Biaya | Besaran Anggaran | |||
PK-KM | Mitra | Perguruan Tinggi | |||
ISS-MBKM | a | Peralatan | 0 | 0 | 0 |
b | Lokakarya/FGD | 39,820,000 | 0 | 0 | |
c | Pengembangan Kemitraan | 45,180,000 | 0 | 0 | |
d | Dosen/Peneliti dari PT lain/Praktisi | 0 | 0 | 0 | |
e | Pengembangan Staf Pengajar dan Teknisi/Laboran | 0 | 0 | 0 | |
f | Inovasi pembelajaran | 0 | 0 | 0 | |
g | Bantuan/Insentif Mahasiswa | 987,000,000 | 0 | 1,155,500,000 | |
h | Manajemen Internal | 0 | 0 | 144,082,000 | |
Subtotal ISS-MBKM | 1,072,000,000 | 0 | 1,299,582,000 | ||
Pendidikan Bahasa Jerman | a | Peralatan | 364,253,000 | 0 | 0 |
b | Lokakarya/FGD | 91,200,000 | 0 | 0 | |
c | Pengembangan Kemitraan | 62,412,000 | 0 | 0 | |
d | Dosen/Peneliti dari PT lain/Praktisi | 115,838,000 | 0 | 0 |
e | Pengembangan Staf Pengajar dan Teknisi/Laboran | 194,390,000 | 0 | 0 | |
f | Inovasi pembelajaran | 0 | 0 | 0 | |
g | Bantuan/Insentif Mahasiswa | 424,000,000 | 0 | 0 | |
h | Manajemen Internal | 0 | 0 | 134,322,000 | |
Subtotal Pendidikan Bahasa Jerman | 1,252,093,000 | 0 | 134,322,000 | ||
Pendidikan Administrasi Perkantoran | a | Peralatan | 171,309,000 | 0 | 0 |
b | Lokakarya/FGD | 112,262,000 | 0 | 0 | |
c | Pengembangan Kemitraan | 54,438,000 | 0 | 0 | |
d | Dosen/Peneliti dari PT lain/Praktisi | 109,150,000 | 0 | 0 | |
e | Pengembangan Staf Pengajar dan Teknisi/Laboran | 208,130,000 | 0 | 0 | |
f | Inovasi pembelajaran | 0 | 0 | 0 | |
g | Bantuan/Insentif Mahasiswa | 472,960,000 | 0 | 0 | |
h | Manajemen Internal | 0 | 0 | 126,445,500 | |
Subtotal Pendidikan Administrasi Perkantoran | 1,128,249,000 | 0 | 126,445,500 | ||
Ilmu Sejarah | a | Peralatan | 429,580,000 | 0 | 0 |
b | Lokakarya/FGD | 134,360,000 | 0 | 0 | |
c | Pengembangan Kemitraan | 64,680,000 | 0 | 0 | |
d | Dosen/Peneliti dari PT lain/Praktisi | 133,250,000 | 0 | 0 |
e | Pengembangan Staf Pengajar dan Teknisi/Laboran | 234,265,000 | 0 | 0 | |
f | Inovasi pembelajaran | 0 | 0 | 0 | |
g | Bantuan/Insentif Mahasiswa | 354,900,000 | 0 | 0 | |
h | Manajemen Internal | 0 | 0 | 136,795,000 | |
Subtotal Ilmu Sejarah | 1,351,035,000 | 0 | 136,795,000 | ||
Total | 4,803,377,000 | 0 | 1,697,144,500 |
(2) PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan PKKM Tahun Kedua Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan rencana program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan kegiatan PKKM Tahun Kedua Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini mulai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam Perjanjian ini dimulai sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan 15 Desember 2023.
PASAL 8
BESARAN DANA BANTUAN PROGRAM
(1) Dana BANTUAN Pelaksanaan PKKM Tahun Kedua dibiayai bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2023;
(2) Dana BANTUAN yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp4.803.377.000 (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
(3) Dana BANTUAN yang diterima PIHAK KEDUA hanya diperuntukkan bagi kegiatan PKKM Tahun Kedua Tahun Anggaran 2023 dan tidak diperkenankan untuk dialihkan ke program lain di institusi PIHAK KEDUA.
PASAL 9
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN
(1) Tata cara penyaluran dana BANTUAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Penyaluran BANTUAN dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah III Jakarta kepada rekening bank PIHAK KEDUA yang telah terdaftar pada KPPN.
b. Bagi Perguruan Tinggi Swasta wajib menggunakan rekening atas nama Perguruan Tinggi atau Yayasan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank | : | PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk (BNI) |
Cabang Bank | : | BNI Cabang Brawijaya |
Nama Pemilik Rekening | : | KJS PKKM 2023 |
Nomor Rekening | : | 9888855530030001 |
NPWP Pihak Kedua | : | 632636619652000 |
c. Penyaluran BANTUAN dilakukan dalam 1 (satu) kali pembayaran sebesar Rp4.803.377.000 (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
d. BANTUAN disalurkan setelah PIHAK KEDUA memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) PIHAK KEDUA telah melakukan penyesuaian dan perbaikan atas rencana implementasi program program tahun kedua sesuai dengan pagu Dana Bantuan yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA; dan
(ii) PIHAK KEDUA menyerahkan dokumen berupa Pakta Integritas, Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Copy Rekening Koran Aktif Perguruan Tinggi, Copy NPWP Aktif Perguruan Tinggi, dan rencana implementasi program tahun kedua yang telah diperbaiki dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Seluruh tanggung jawab atas penggunaan dana BANTUAN menjadi tanggung jawab mutlak PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya atas pelaksanaan perjanjian ini berdasarkan bukti-bukti pengeluaran riil (at cost). Kemudian bukti-bukti tersebut disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa Salinan, sedangkan asli bukti-bukti pengeluaran riil (at cost) diadministrasi oleh dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang manapun ternyata terdapat adanya temuan berupa tuntutan ganti rugi, pengembalian kelebihan bayar, pembayaran denda maupun tuntutan dalam bentuk lain, maka untuk selanjutnya PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Seluruh pajak-pajak yang timbul akibat pemanfaatan dana BANTUAN menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 10
KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan dana BANTUAN dan melakukan pengawasan atas penggunaan dana BANTUAN yang disalurkan kepada PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:
(1) SPTJM sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
(2) Pakta Integritas sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
(3) laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan akhir pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; dan
(4) keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan kegiatan PKKM Tahun Kedua, apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA.
b. melakukan dan menyampaikan pencatatan aset tetap (barang) dan aset tak berwujud (software/aplikasi) kepada PIHAK PERTAMA;
c. menyediakan dana pendamping sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dan membuktikan realisasi penggunaan dana tersebut sesuai dengan rencana implementasi program tahun kedua;
d. membantu dan mempermudah PIHAK PERTAMA dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PKKM Tahun Kedua oleh PIHAK KEDUA;
e. menyelesaikan kegiatan PKKM Tahun Kedua, sesuai dengan rencana kegiatan, rencana anggaran, target indikator kinerja, dan waktu penyelesaian yang disepakati;
f. menyetorkan pendapatan bunga bank rekening dari hasil dana PKKM yang belum direalisasikan atau masih mengendap di rekening perguruan tinggi atau Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi; dan
g. mengembalikan sisa dana BANTUAN yang tidak digunakan untuk disetor ke Kas Negara.
PASAL 11
HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak:
a. meminta dan menerima dari PIHAK KEDUA:
1. Rencana Implementasi Program PKKM Tahun Kedua yang telah diperbaiki berdasarkan instruksi PIHAK PERTAMA;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
3. Pakta Integritas sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
4. laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan akhir pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; dan
5. keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan kegiatan PKKM, apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
b. meminta dan menerima hasil kegiatan PKKM Tahun Kedua yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana diatur di dalam pasal 12 Perjanjian ini secara tepat waktu;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PKKM Tahun Kedua secara daring ataupun luring yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima BANTUAN yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian ini.
PASAL 12
PENYERAHAN HASIL KEGIATAN
(1) Penyerahan hasil laporan kegiatan PKKM yang mencakup laporan akhir, laporan keuangan dan bukti-bukti penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PIHAK KEDUA harus diserahkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pekerjaan berakhir atau selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2023.
(2) Seluruh laporan hasil kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, kerja sama, dan dosen yang terkait dengan PKKM Tahun Kedua wajib dilaporkan ke:
a. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) melalui laman xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx;
b. Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) melalui laman xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx; dan/atau
c. Sistem Informasi Kerjasama (Laporan Kerma) melalui laman xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx;
(3) PIHAK KEDUA wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan PKKM Tahun Kedua dan pertanggungjawaban keuangan kepada PIHAK PERTAMA melalui laman xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx. dengan rincian sebagai berikut:
a. Laporan Kemajuan:
berisi laporan kegiatan PKKM Tahun Kedua dan pertanggungjawaban keuangan yang telah dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 September 2023, dan harus diterima PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 29 September 2023;
b. Laporan akhir:
berisi laporan pelaksanaan kegiatan PKKM Tahun Kedua dan pertanggungjawaban keuangan atas penyaluran BANTUAN, laporan akhir hasil pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan, harus diterima PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 30 Desember 2023.
PASAL 13
SANKSI
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA ditemukan adanya kekeliruan/kelalaian dan tidak dapat menyelesaikan kegiatan PKKM Tahun Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai rencana kegiatan, rencana anggaran, dan waktu penyelesaian sesuai Perjanjian ini, maka:
a. PIHAK PERTAMA berhak memberikan peringatan/teguran secara tertulis kepada PIHAK KEDUA;
b. apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan/teguran sebagaimana tertulis pada huruf a, maka PIHAK PERTAMA dapat meminta bantuan kepada institusi pemeriksa yang berwenang (Inspektorat Jenderal/BPKP/BPK) untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada penerima bantuan;
c. apabila dalam proses pemeriksaan oleh institusi pemeriksa yang berwenang (Inspektorat Jenderal/BPKP/BPK) terdapat kerugian negara atau konsekuensi hukum maka menjadi tanggung jawab penuh perguruan tinggi penerima bantuan dan PIHAK PERTAMA dapat juga memasukkan PIHAK KEDUA ke dalam daftar sebagai lembaga/institusi yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka dimasa mendatang.
PASAL 14
PENGEMBALIAN BUNGA BANK DAN SISA DANA
(1) Dalam hal terdapat bunga bank dan sisa dana BANTUAN pada akhir pelaksanaan kegiatan PKKM Tahun Kedua, PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA dan mengembalikan bunga bank dan sisa dana BANTUAN tersebut ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembalian dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya tanggal 31 Januari 2024;
(3) Bukti setor atas pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
(4) Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terdapat temuan yang mengharuskan ada sejumlah dana yang harus dikembalikan kepada Kas Negara, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sesuai dengan ketentuan dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala resiko tuntutan, dan klaim dari pihak manapun.
PASAL 15
KERAHASIAAN
(1) PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan semua data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini untuk keperluan dan tujuan diluar yang disepakati dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan setiap dan semua informasi dan/atau data yang berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau hasil pelaksanaan Perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA dilarang membuat pengumuman atau memberikan informasi dan/atau data tersebut secara komersil, kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 16
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai kondisi keadaan memaksa (force majeure) antara lain bencana alam (gempa bumi, angin taufan, banjir, dan sejenisnya), wabah penyakit, perang/pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan yang berpengaruh pada pelaksanaan perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure), maka PIHAK yang mengalami force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadi force majeure.
(4) Kondisi force majeure tidak membatalkan Perjanjian ini dan berdasarkan kesiapan dan kondisi PARA PIHAK, pelaksanaan Perjanjian dapat dilanjutkan setelah force majeure berakhir.
(5) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK dalam memenuhi kewajiban memberitahukan keadaan kahar dimaksud pada ayat (3), mengakibatkan tidak diakuinya keadaan kahar tersebut.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan laporan tertulis sebagai akibat force majeure, maka dapat dilakukan perubahan lingkup perjanjian atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 17
PERUBAHAN
(1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Apabila dalam pelaksanaan PKKM Tahun Kedua terjadi
a. perubahan kegiatan dalam satu komponen biaya yang sama;
b. perubahan jenis dan/atau spesifikasi peralatan;
c. perubahan target luaran/Indikator Kinerja;,
d. optimalisasi anggaran dalam satu komponen biaya yang sama;
maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Subtansi Penilaian Kinerja Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
(3) Usulan perubahan pelaksanaan kegiatan PKKM Tahun Kedua hanya dapat dilakukan/diajukan 1 (satu) kali per Program Studi/ISS-MBKM dalam rentang waktu tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.
(4) Usulan perubahan pekerjaan hanya dapat dilakukan/diajukan 1 (satu) kali per Program Studi/ISS-MBKM dalam rentang waktu tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.
(5) Apabila usulan perubahan pekerjaan disetujui oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan sesuai perubahan pekerjaan yang disetujui tersebut, namun apabila usulan tidak disetujui maka PIHAK KEDUA tetap melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian ini.
PASAL 18
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dari pihak lain akibat dari pelaksanaan kegiatan PKKM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) PARA PIHAK sepakat setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 20
PENUTUP
(1) Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tercantum pada awal naskah Perjanjian, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Substansi Penilaian Kinerja Kelembagaan, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx NIP 198706132010122009 | PIHAK KEDUA, Rektor Universitas Negeri Malang Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd NIK 0000000000000000 |