ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PADA MASA PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PADA MASA PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
SKRIPSI
OLEH XXXXXX XXX XXXXXXXX
NPM : 14206012
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KATOLIK DARMA CENDIKA SURABAYA 2018
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kepada Tuhan Xxxxx Xxxxxxx atas kasih dan karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Kawin Yang Dibuat Pada Masa Perkawinan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015” dengan baik dan lancar. Skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya. Penulis menyadari bahwa selama menyelesaikan skripsi ini, penulis mendapatkan banyak bimbingan, bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Xxx Xxxx Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum. Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, sekaligus sebagai dosen pembimbing penulisan skripsi, yang telah memberikan saran, kritik, dorongan, semangat, waktu, pikiran, dan tenaga untuk membimbing dalam menyelesaikan skripsi;
2. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx X. Nalle, S.H., M.H. selaku Kepala Proram Studi Ilmu Hukum, maupun dosen wali angkatan 2014 yang telah memberikan banyak motivasi;
3. Bapak Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum. selaku dosen yang selalu memotivasi dan membimbing dalam menyelesaikan skripsi ini;
4. Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H. selaku dosen yang telah memberikan banyak semangat, saran serta motivasi selama berproses dalam menyelesaikan skripsi ini
5. Seluruh dosen dan staff karyawan maupun alumni Universitas Katolik Darma Cendika yaitu, secara khusus kepada para pengajar mata kuliah Fakultas Hukum mulai dari semester awal hingga akhir perkuliahan;
6. Papa, Mama, Xxxxx Xxxxxx, Kakak Xxxxxxx dan Xxxxxxxx selaku keluarga yang sudah banyak mendukung dalam doa dan memberikan semangat, serta motivasi dalam menyelesaikan skripsi ini;
7. Yayasan Satu Indonesia Baru selaku pemberi beasiswa yang telah memberi kesempatan, mendukung dalam doa dan memberikan semangat dalam menyelesaikan skripsi ini;
8. Notaris Xxxxx Xxxxxxxx., S.H. dan teman-teman kerja yang selalu memberikan motivasi dalam menyelesaikan skripsi ini;
9. Xxxxxxx Xxxxxx orang terdekat yang selalu memberikan motivasi, dukungan, semangat serta doa dalam menyelesaikan skripsi ini;
10. Xxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxx dan rekan-rekan HUM-ISO 2014, selaku sahabat yang telah mendukung dalam menyelesaikan skripsi ini.
Surabaya, 02 Januari 2018 Penulis
Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx
DAFTAR ISI
COVER i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
KATA PENGANTAR iv
DAFTAR ISI vi
ABSTRAKSI ix
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 9
C. Tujuan Penelitian 9
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis 10
2. Manfaat Praktis 10
E. Tinjauan Pustaka
1. Pengertian Perkawinan 10
a. Perkawinan Dalam Undang-Undang 10
b. Perkawinan Dalam Hukum Adat 13
c. Perkawinan Dalam Hukum Islam 14
2. Pengertian Perkawinan Campuran 16
3. Harta Benda Perkawinan 17
4. Pengertian Perjanjian Kawin 19
5. Asas-Asas Perjanjian 21
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian 23
2. Pendekatan Penelitian
a. Pendekatan Perundang-undangan 23
b. Pendekatan Konseptual 23
c. Pendekatan Kasus 25
3. Bahan Hukum
a.Bahan Hukum Primer 26
b.Bahan Hukum Sekunder 26
4. Proses Pengumpulan dan Analisis Data 26
5. Pertanggungjawaban Sistematika 26
BAB II PERBEDAAN PENGATURAN TENTANG PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SEBELUM MASA PERKAWINAN DAN PADA MASA PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
A. Hukum Perkawinan Di Indonesia 28
B. Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Ikatan Perkawinan 33
C. Pengaturan Perjanjian Kawin Sebelum Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 37
D. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 42
E. Pengaturan Perjanjian Kawin Yang Dibuat Pada Masa Perkawinan 43
1. Waktu Pembuatan dan Waktu Berlakunya Perjanjian Kawin Pada
Masa Perkawinan 44
2. Xxxxxx dan Tahapan Pengesahan Perjanjian Xxxxx Xxxx Dibuat Pada Masa Perkawinan 45
3. Perubahan Isi Perjanjian Kawin 47
BAB III LEGALITAS PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PADA MASA PERKAWINAN BAGI PIHAK KETIGA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU- XIII/2015
A. Perjanjian Kawin Yang Dibuat Pada Masa Perkawinan 50
1. Pisah Harta Sama Sekali 50
2. Persatuan Untung dan Rugi (Gemenschap Van Winst En Verlies) 51
3. Persatuan dan Pendapatan (Gemeenschap Van Vruchten En Inkomstent) 52
B. Keabsahan Perjanjian Xxxxx Xxxx Dibuat Pada Masa Perkawinan 54
C. Perlindungan Pihak Ketiga Terhadap Perjanjian Kawin Yang Dibuat
Pada Masa Perkawinan 61
BAB IV KESIMPULAN DAN SASARAN
A. Kesimpulan 65
B. Sasaran 68
DAFTAR BACAAN 70
LAMPIRAN-LAMPIRAN
ABSTRAKSI
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perkawinan) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada perkawinan yang dilangsungkan oleh suami istri dan menghasilkan harta benda selama masa perkawinan menjadi harta bersama, namun ketika seorang pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan ingin menyimpangi Undang-Undang terkait harta bersama yang timbul karena adanya perkawinan, dapat membuat perjanjian kawin. Sebagaimana diatur pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan bahwa perjanjian kawin dibuat pada waktu dan sebelum perkawinan dilangsungkan, namun ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan menjadi tidak berlaku dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menggunakan jenis bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Proses pengumpulan dan analisis bahan hukum adalah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan perjanjian kawin dapat dibuat sebelum dilangsungkan atau selama ikatan perkawinan, waktu berlakunya perjanjian kawin dan perubahan atau pencabutan perjanjian kawin. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ini berdampak legalitas pihak ketiga yang berkaitan dengan hutang piutang, yang diatur oleh pihak suami istri dalam perjanjian kawin yang dibuat pada masa perkawinan memerlukan kepastian hukum. Tahapan pembuatan perjanjian kawin pada masa perkawinan, sebagai berikut (1) melakukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri tempat pada saat melaksanakan perkawinan; (2) untuk melangsungkan perjanjian kawin pada masa perkawinan, setelah permohonan di kabulkan oleh Pengadilan Negeri; (3) pembuatan perjanjian kawin oleh Notaris yang mendasar pada penetapan Pengadilan Negeri yang telah dikabulkan dan disertai dengan pembuatan pembagian harta bersama; kemudian (4) dilakukan pencatatan perjanjian kawin pada Pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian kawin yang dibuat pada masa perkawinan mulai berlaku sejak tanggal pencatatan perjanjian kawin, dan pada saat itu pula perjanjian kawin berlaku bagi pihak ketiga. Dengan berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 secara legalitas tidak merugikan pihak ketiga selama pelunasan hutangnya menjadi bagian atau tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan itikad baik yang dilakukan oleh pihak suami istri dalam membuat perjanjian kawin pada masa perkawinan.