KEJAKSAAN NEGERI BATAM
KEJAKSAAN NEGERI BATAM
CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BATAM BIDANG PEMBINAAN
PERIODE BULAN JANUARI 2021 s/d DESEMBER 2021
1. REALISASI ANGGARAN PER DESEMBER 2021
KODE | KEGIATAN | PAGU | REALISASI | PERSENTASE (%) | SISA ANGGARAN | |||
1090 | PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA | Rp | 9,865,266,000 | Rp | 9,539,065,569 | 96.69% | Rp | 326,200,431 |
1091 | PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR KEJAKSAAN RI | Rp | 25,100,000 | Rp | 25,100,000 | 100.00% | Rp | - |
1102 | PROGRAM PENYELIDIKAN/PENGAMANAN/PENGGALANGAN PERMASALAHAN HUKUM DI BIDANG IPOLEKSOSBUD HUKUM DAN HANKAM | Rp | 22,940,000 | Rp | 19,440,000 | 84.74% | Rp | 3,500,000 |
1103 | PENERANGAN DAN PENYULUHAN HUKUM | Rp | 29,260,000 | Rp | 29,260,000 | 100.00% | Rp | - |
1108 | PROGRAM PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA UMUM | Rp | 2,008,410,000 | Rp | 1,977,900,200 | 98.48% | Rp | 30,509,800 |
1114 | PROGRAM PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KHUSUS, PELANGGARAN HAM YANG BERAT DAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI | Rp | 309,800,000 | Rp | 304,345,000 | 98.24% | Rp | 5,455,000 |
1119 | PROGRAM PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA | Rp | 7,600,000 | Rp | 7,600,000 | 100.00% | Rp | - |
JUMLAH | Rp | 12,268,376,000 | Rp | 11,902,710,769 | 97.02% | Rp | 365,665,231 |
2. PAGU ANGGARAN TA 2022 = Rp. 00.000.000.000,-; TARGET PNBP : Rp. 4.563.450.000,-
PNBP sampai dengan bulan November 2021 sebesar Rp. 5.800.300.239,-
CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BATAM BIDANG INTELIJEN
PERIODE BULAN JANUARI 2021 s/d DESEMBER 2021
NO | KEGIATAN | JENIS KEGIATAN | KETERANGAN |
1. | 3 (tiga) Kegiatan Penyelidikan | 1. Penyelidikan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Pengusahaan Kota Batam dalam Paket Pekerjaan Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) Versi WEB Tahun Anggaran 2018. 2. Penyelidikan dugaan Tindak Xxxxxx Xxxxxxx dalam perjanjian kontrak antara PT. PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM dengan KOPERASI KARYAWAN PT. PLN BATAM 3. Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Pengusahaan Kota Batam dalam Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Pembersihan Danau Teratai Sekupang Tahun Anggaran 2020 | Dilimpahkan ke Bidang Pidsus Tidak ditemukannya indikasi korupsi (Ditutup) Tidak ditemukannya indikasi korupsi (Ditutup) |
2 | 1 (satu) Kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) | Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan tema “Tindak Pidana Korupsi”. | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. |
3. | 2 (dua) Kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) | 1. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) SMU N 4 Batam | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. |
2. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) SMU N 8 Batam | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. | ||
4 | 3 (tiga) Kegiatan Jaksa Menyapa | 1. Giat Jaksa Menyapa di PRO 1 RRI Batam | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. |
2. Giat Jaksa Menyapa di PRO 1 RRI Batam | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. | ||
3. Giat Jaksa Menyapa di PRO 1 RRI Batam | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. | ||
3 (tiga) Kegiatan Podcast | 1. Giat Podcast (Youtube) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan tema “Seleksi CPNS Kejaksaan RI”. | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. | |
2. Giat Podcast (Youtube) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan tema “Apa Tugas dan Fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Batam”. | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. | ||
3. Giat Podcast (Youtube) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan tema “Punya Kendaraan Yang hilang di curi? Bisa cek ke PB3R Kejaksaan Negeri Batam”. | Dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. |
CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BATAM BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
PERIODE BULAN JANUARI 2021 s/d DESEMBER 2021
PERKARA YANG MASUK TAHUN 2021
- Oharda : 349 Perkara
- Kamnegtibum & Tpul : 214 Perkara
- Narkotika : 75 Perkara
- Terorisme : - Perkara Total : 638 Perkara
PERKARA TAHAP PENUNTUTAN TAHUN 2021
- Oharda : 371 Perkara
- Kamnegtibum & Tpul : 246 Perkara
- Narkotika : 225 Perkara
- Terorisme : - Perkara Total : 842 Perkara
PERKARA YANG SUDAH DIEKSEKUSI 2021
- Oharda : 378 Perkara
- Kamnegtibum & Tpul : 218 Perkara
- Narkotika : 279 Perkara
- Terorisme : - Perkara Total : 875 Perkara
PERKARA YANG MENARIK PERHATIAN
Bahwa selama tahun 2021 terdapat 6 (enam) perkara yang dituntut mati dan 8 (delapan) perkara dituntut seumur hidup terhadap Tindak Pidana Narkotika.
Dalam tahap pra penuntutan, terdapat 1 (satu) perkara Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan barang bukti berupa Sabu seberat 107 kg disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini berkas sedang dilengkapi penyidik (P-19).
Bahwa selama tahun 2021 terdapat 3 (tiga) perkara dengan subyek hukum korporasi yang didakwa dengan Undang-undang Lingkungan Hidup
CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BATAM BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
PERIODE BULAN JANUARI 2021 s/d DESEMBER 2021
DATA CAPAIAN KINERJA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PERIODE BULAN JANUARI s/d 15 NOVEMBER 2021
NO | SATUAN KERJA | JUMLAH LID | JUMLAH DIK | PENUNTUTAN | EKSEKUSI | PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA TAHAP DIK TUT (Rupiah / mata uang lain) | ||||
ASAL KASUS | JUMLAH | |||||||||
DIK KEJAKSAAN | DIK POLRI / INSTANSI LAIN | |||||||||
TPK | TPPU | TPK | TPPU | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
Kejaksaan Negeri Batam | 3 | 3 | 2 | 1 | 3 | 4 | ||||
JUMLAH | 3 | 3 | 2 | 1 | 3 | 4 |
DATA CAPAIAN KINERJA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN, KEPABEANAN, & CUKAI PERIODE BULAN JANUARI s/d 15 NOVEMBER 2021
NO | SATUAN KERJA | TP. PERPAJAKAN & TPPU | TP. PERPAJAKAN & TPPU | PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA (Rupiah / Mata uang lain) | PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA PERPAJAKAN, KEPABEANAN, & CUKAI (Rupiah / Mata uang lain) | ||||||||||
TP. PERPAJAKAN | TPPU | EKSEKUSI | TP. KEPABEANAN, CUKAI | TPPU | EKSEKUSI | TP. PERPAJAKAN & TPPU | TP. PERPAJAKAN & TPPU | DENDA | UANG PENGGANTI | HASIL LELANG | BIAYA PERKARA | ||||
PRATUT | TUT | TUT | PRATUT | TUT | TUT | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
Kejaksaan Negeri Batam | 7 | 6 | 2 | ||||||||||||
JUMLAH | 7 | 6 | 2 |
CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
BIDANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN PERIODE BULAN PEBRUARI 2021 s/d DESEMBER 2021
Pada Bulan Juli Tahun 2021 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Batam dilakukan recofussing anggaran kegiatan sebesar Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah) sehingga anggaran yang tersedia sebesar Rp. 555.779.000,- (lima ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
BIDANG | SEMULA | RECOFUSSING | MENJADI |
PB3R | Rp. 781.779.000,- | Rp. 226.000.000,- | Rp. 555.779.000,- |
Adapun Anggaran tersebut diatas masih melekat pada Bidang Pembinaan dan Seksi Tindak Pidana Umum. Pencairan kegiatan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dilakukan terhitung sejak 02-01 s/d 15-12-2021 dapat dipaparkan dalam tabel sebagai berikut :
PERIODE | PENGAJUAN | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 |
Februari Maret April Xxxx Xxxxxxx November Desember | Rp. 169.092.275,- Rp. 203.706.000,- Rp. 40.527.000,- Rp. 48.861.150,- Rp. 34.633.000,- Rp. 37.379.000,- - | Pemusnahan Mainan Pemusnahan 4 KIA. Pemeliharaan BB BR Pemeliharaan BB BR Pemeliharaan BB BR Pemeliharaan BB BR - |
Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa realisasi pencapaian kinerja berbasis anggaran Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan adalah sebesar Rp. 534.198.425,- (lima ratus tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) atau sekira 96,18 % (sembilan puluh enam koma delapan belas persen).
Walaupun dengan keterbatasan anggaran, namun kegiatan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terus dilaksanakan, seperti :
1. Mengisi buku register barang bukti dan barang rampasan, membuat Laporan Bulanan barang bukti dan barang rampasan ;
2. Melakukan penelitian dan penerimaan Barang Bukti sebanyak 761 (tujuh ratus enam puluh satu) perkara dari Penyidik (Penyerahan Tahap II), kemudian dilakukan perawatan, packing dan barang bukti disimpan pada ruang penyimpanan dengan rincian ;
BULAN | JUMLAH |
Januari | 67 Perkara |
Februari | 67 Perkara |
Maret | 69 Perkara |
April | 77 Perkara |
Mei | 41 Perkara |
Juni | 66 Perkara |
TOTAL | 387 Perkara |
BULAN | JUMLAH |
Juli | 72 Perkara |
Agustus | 62 Perkara |
September | 41 Perkara |
Oktober | 68 Perkara |
November | 72 Perkara |
Desember | 59 Perkara |
TOTAL | 374 Perkara |
3. Melakukan Pengecekan Barang Bukti yang dititipkan ke Penyidik sebanyak 36 (tiga puluh enam) perkara dengan rincian sebagai berikut ;
BULAN | JUMLAH |
Januari | 1 Perkara |
Februari | 2 Perkara |
Maret | 2 Perkara |
April | 4 Perkara |
Mei | - Perkara |
Juni | 4 Perkara |
TOTAL | 13 Perkara |
BULAN | JUMLAH |
Juli | 4 Perkara |
Agustus | 3 Perkara |
September | 5 Perkara |
Oktober | 3 Perkara |
November | 3 Perkara |
Desember | 5 Perkara |
TOTAL | 23 Perkara |
4. Melayani pengembalian Barang Bukti sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) perkara kepada yang berhak dengan Jargon “D’Free Bakti (Drive Thru Gratis Barang Bukti)” berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam ;
BULAN | JUMLAH |
Januari | 16 Perkara |
Februari | 30 Perkara |
Maret | 28 Perkara |
April | 19 Perkara |
Mei | 25 Perkara |
Juni | 15 Perkara |
TOTAL | 133 Perkara |
BULAN | JUMLAH |
Juli | 35 Perkara |
Agustus | 32 Perkara |
September | 38 Perkara |
Oktober | 25 Perkara |
November | 31 Perkara |
Desember | 26 Perkara |
TOTAL | 187 Perkara |
5. Melakukan Pengantaran Barang Bukti 48 (empat puluh delapan) perkara yang dikembalikan kepada yang berhak dengan Jargon “Juragan Barbuk (Jumat Berkah Gratis Antar Barang Bukti)” berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam ;
BULAN | JUMLAH |
Januari | 4 Perkara |
Februari | 4 Perkara |
Maret | 4 Perkara |
April | 4 Perkara |
Mei | 4 Perkara |
Juni | 4 Perkara |
TOTAL | 24 Perkara |
BULAN | JUMLAH |
Juli | 4 Perkara |
Agustus | 4 Perkara |
September | 4 Perkara |
Oktober | 4 Perkara |
November | 4 Perkara |
Desember | 4 Perkara |
TOTAL | 24 Perkara |
6. Melayani Pinjam Pakai Barang Bukti sebanyak 30 (tiga puluh) perkara oleh Pemiliknya dengan Jargon “Pikat Barbuk (Pinjam Pakai Gratis Barang Bukti)” berdasarkan Bab III Ayat 17 pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER- 027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset ;
BULAN | JUMLAH |
Januari | 3 Perkara |
Februari | 1 Perkara |
Maret | 2 Perkara |
April | 1 Perkara |
Mei | 3 Perkara |
Juni | 2 Perkara |
TOTAL | 12 Perkara |
BULAN | JUMLAH |
Juli | 5 Perkara |
Agustus | 3 Perkara |
September | 2 Perkara |
Oktober | 3 Perkara |
November | 4 Perkara |
Desember | 1 Perkara |
TOTAL | 18 Perkara |
7. Melakukan penyerahan uang rampasan sebesar Rp.620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) kepada Bidang Pembinaan untuk disetorkan ke Kas Negara ;
8. Melakukan pemusnahan barang rampasan Negara ;
BULAN | JUMLAH |
Januari | 0 Perkara |
Februari | 1 Perkara |
Maret | 1 Perkara |
April – Juni | 0 Perkara |
Juli – Sept | 0 Perkara |
Okt – Des | 0 Perkara |
TOTAL | 2 Perkara |
Pada Tanggal 1 s/d 2 Februari 2021 Bertempat di Desa Air Cargo Batam dilakukan Pemusnahan Barang Rampasan berupa Mainan sejumlah 381.370 pcs Atas Nama Terpidana Sumimi Alias Xxxx Xxxxx Xxxxxxx yang dihadiri oleh Bapak Hari Setiyono,S.H,M.H., Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx,S.H,M.H, selaku Koordinator Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan. Ibu Dwinastiti H, Bc.IP., S.Sos Selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx,S.H., M.H.,M.M., Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Xxxxx Xxxx Xxxxxxx P., S.H., X.X Xxxxxx hakim yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bapak Xx. Xxxxxxx Xxxx,S.E.,X.Xx., Selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx,S.H., Selaku Kepala Rupbasan Kelas II Tanjung Pinang, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Selaku Direktur PT. Desa Air Cargo Batam, dan GM ASDP Cabang Batam yang diwakili oleh Manager Operasional. Xxx Xxxxx rekan wartawan TV One, Metro Tv, Kompas Tv, Media online dan Media cetak.
Pada Tanggal 3 s/d 4 Maret 2021 Bertempat di Perairan Air Raja Galang Batam dilakukan pemusnahan 10 (sepuluh) unit Kapal Ikan Asing yang dihadiri oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx,SH,MH., Selaku Kepala Pusat Pemulihan Asset (PPA) Kejaksaan Agung R.I, Bapak Hari Setiyono,S.H,M.H., Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bapak Antam Novambar Selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Xxxxxxxan sekaligus menjabat Plt.Direktur Jenderal PSDKP, dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx,S.H.,M.H.,M.M., Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam, |
9. Menginput data Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam Aplikasi Arssys ;
10. Melakukan Pelelangan Barang Rampasan Negara sebanyak 21 (dua puluh satu) unit Kapal Ikan Asing secara close bidding melalui website xxxxxx.xx.xx KPKNL Batam. Dalam pelaksanaan lelang ini laku/terjual sebanyak 6 (enam) unit dan masih tersisa 15 (lima belas unit) dan pendapatan penjualan hasil lelang yang laku sebesar Rp. 1.011.671.743,- (satu milyar sebelas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) telah disetorkan ke Kas Negara :
11. Menerima Barang Bukti Tilang berupa kendaraan bermotor roda dua dari Polresta Barelang dan mengembalikan kepada yang berhak dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti pembayaran denda tilang dari seksi Pidana Umum, menunjukkan KTP, dan menunjukkan STNK atau BPKB ;
12. Melakukan pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan berupa :
JENIS | STATUS | JUMLAH |
Mesin Tempel | Rampas Negara | 8 Unit |
Mesin Tempel | Proses Sidang | 7 Unit |
Sepeda Motor R2 | Rampas Negara | 82 Unit |
Sepeda Motor R2 | Proses Sidang | 90 Unit |
Sepeda Motor R2 | Dikembalikan | 141 Unit |
Sepeda Motor R2 | Temuan | 57 Unit |
Mobil | Rampas Negara | 12 Unit |
Mobil | Proses Sidang | 8 Unit |
Mobil | Dikembalikan | 5 Unit |
TOTAL | 18 Perkara | 410 Unit |
CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BATAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
PERIODE BULAN JANUARI 2021 s/d DESEMBER 2021
NO | KEGIATAN | KETERANGAN |
1. | 3 (tiga) Pendampingan Hukum | • Pendampingan hukum kegiatan penyaluran pinjaman dana bergulir kepada pelaku usaha mikro dan koperasi yang ada di wilayah kota Batam tahun 2021 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam; • Pendampingan hukum kegiatan penagihan atas piutang pajak wajib pajak yang tidak taat dalam membayar pajak tahun 2021 pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam; • Pendampingan hukum kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kota Batam (pengadaan obat dan vaksin dan pengadaan bahan habis pakai) pada UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Batam. |
2. | 1. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan Pemerintah Daerah Kota Batam dan Kepolisian Resor Kota Barelang. Nomor : 04/N.10.11/Gs/11/2018 tanggal 13 November 2018 | MoU Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi TIndak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Batam. |
2. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya. Nomor : B- 002/L.10.11/Gs/08/2019 tanggal 08 Agustus 2019 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah | |
3. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang. Nomor : B- 002/L.10.11/Gs/08/2019 tanggal 08 Agustus 2019 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah | |
4. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam. Nomor : 01/L.10.11/Gs/01/2020 tanggal 07 Januari 2020 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah |
5. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan Walikota Batam. Nomor : 02/L.10.11/Gs/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah | |
6. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam Batam. Nomor : 06/L.10.11/Gs/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah | |
7. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan PT. Pegadaian (Persero) Batam. Nomor : 07/L.10.11/Gs/10/2020 tanggal 17 Oktober 2020 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah | |
8. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Nomor : 01/L.10.11/Gs/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 | MoU Bidang Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. | |
9. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan Bank BJB Cabang Batam. Nomor : 02/L.10.11/Gs/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah | |
10. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Batam. Nomor : 03/L.10.11/Gs/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah | |
11. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan Politeknik Negeri Batam. Nomor : 04/L.10.11/Gs/07/2021 tanggal 25 Juli 2021 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah |
12. MoU antara Kejaksaan Negeri Batam dengan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero). Nomor : 05/L.10.11/Gs/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 | MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan melakukan Tindakan Hukum Lain dapat berupa mediasi dan fasilitator dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/asset negara dan menegakkan wibawa pemerintah | |
3. | 7 (tujuh) Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi | Gugatan Perdata Suprapto melawan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, gugatan perdata PT. Tanjung Pantun melawan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, gugatan Tata Usaha Negara Efendi melawan Walikota Batam, gugatan perdata Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMPUH) melawan Walikota Batam (Tergugat II), gugatan perdata Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMPUH) melawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Tergugat I), gugatan perdata Ina Ratnika Analia melawan Ketua Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam (Tergugat I) dan gugatan perdata Ina Ratnika Analia melawan Walikota Batam (Tergugat II). |
25 (dua puluh lima) Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi | Kegiatan penagihan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam sebanyak 10 badan usaha/perusahaan, kegiatan penagihan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang Batam sebanyak 9 badan usaha/perusahaan dan kegiatan penagihan tunggakan BPJS Kesehatan Cabang Batam sebanyak 6 badan usaha/perusahaan. | |
4. | 12 (dua belas) kegiatan Pelayanan Hukum |
PERMASALAHAN TUGAS DAN WEWENANG DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA |
Bahwa pada tahun ini Kejaksaan Negeri Batam melakukan pendampingan hukum sebanyak 3 (tiga) kegiatan MOU ada 12 (dua belas) kegiatan, 32 (tiga puluh dua) SKK, 12 (dua belas) kegiatan pelayanan hukum, sedangkan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut hanya 1 (satu) kegiatan. Hal ini berdampak kegiatan yang tidak dicover oleh DIPA oleh karena itu kedepannya agar ada penambahan anggaran untuk kegiatan pendampingan hukum. Penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Batam cukup banyak, sedangkan personil jaksa dan tata usaha hanya sedikit sehingga diharapkan kedepannya ada penambahan personil jaksa dan tata usaha agar penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara lebih efektif. Bidang perdata dan tata usaha Negara membutuhkan pelatihan secara rutin dan berkala kepada personil jaksa untuk meningkatkan pengetahuan dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. |
BATAM, DESEMBER 2021 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXX, S.H., M.H., M.M. JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19660623 199403 1 001