REGULASI
JAWA TENGAH
REGULASI LIGA 3 JATENG 2019
REGULASI
LIGA 3 JAWA TENGAH 2019
DEFINISI
Kecuali ditetapkan lain, maka dalam Regulasi ini yang dimaksud dengan:
FIFA adalah Federation Internationale de Football Association.
PSSI PUSAT adalah PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA PUSAT.
PSSI adalah ASOSIASI PSSI PROVINSI JAWA TENGAH.
Kompetisi adalah kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2019.
Klub adalah klub sepakbola anggota PSSI di wilayah Jawa Tengah yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI dalam keikutsertaan di kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2019.
Ofisial adalah seseorang yang terlibat di dalam manajemen tim sepakbola serta terdaftar dalam kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2019.
Panpel adalah panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh Klub, bertanggung jawab kepada Klub, dipimpin dan beranggotakan personil-personil yang kompeten, untuk bertindak sebagai pelaksana penyelanggara pertandingan Liga 3 Jawa Tengah 2019.
Pemain adalah seseorang yang yang memiliki ketrampilan untuk bermain sepakbola serta terdaftar untuk mengikuti kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2019 dengan status amatir dan atau /profesional.
Perangkat Pertandingan adalah pengawas pertandingan, wasit, asisten wasit, wasit cadangan, pengawas wasit dan/atau sesorang lainnya yang ditunjuk/ditetapkan oleh Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Tengah.
Pertandingan adalah pertandingan sepakbola dalam kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2019.
Regulasi adalah regulasi kompetisi yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan Liga 3 Jawa Tengah 2019.
Seragam adalah pakaian yang digunakan oleh Pemain, termasuk penjaga gawang yang bertanding yang terdiri dari kostum, celana pendek dan kaos kaki.
Stadion adalah stadion yang digunakan dalam kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2019 yang telah memenuhi persyaratan dan persetujuan Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Tengah.
PASAL 1
RUANG LINGKUP
Regulasi ini mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab seluruh pihak yang berpartisipasi dan terlibat didalam persiapan serta pengelolaan Kompetisi.
PASAL 2
KEAMANAN DAN KENYAMANAN
1. Klub tuan rumah bertanggung jawab untuk memikirkan, merencanakan dan menjalankan sistem keamanan dan kenyamanan yang baik dalam pelaksanaan Kompetisi di semua tempat yang terkait dan melindungi semua personil dan peralatan termasuk di dalamnya, tetapi tidak terbatas pada:
a) Pemain dan Ofisial;
b) perangkat pertandingan;
c) media;
d) commercial partners;
e) Fans dan penonton.
2. Klub bertanggung jawab terhadap tingkah laku dari Pemain, Ofisial, personil, penonton dan setiap orang yang terlibat dalam Kompetisi atas diri mereka masing-masing.
3. Klub tuan rumah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan. Klub tuan rumah dapat dijatuhi hukuman apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan.
4. Klub tuan rumah wajib untuk menjamin keamanan terhadap akses masuk dan keluar khususnya terhadap pemain dan perangkat pertandingan.
5. Klub tuan rumah dapat dikenakan sanksi disiplin terkait dengan tidak terpenuhinya pengaturan keamanan yang diatur.
PASAL 3
TANGGUNG JAWAB KLUB
1. Klub menjamin, membebaskan dan melepaskan PSSI terhadap segala tuntutan dari pihak manapun dan menyatakan bahwa Klub bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan Pertandingan yang dilaksanakan oleh Klub.
2. Klub wajib menjamin tidak ada bagian dari pembayaran PSSI kepada Klub yang dapat dipergunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui suatu cara apapun, (i) untuk tujuan yang merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau setiap negara lain yang hukumnya mungkin berlaku bagi salah satu pihak atau afiliasinya masing- masing, (ii) untuk mendapatkan keuntungan apapun dari pegawai pemerintah manapun, atau (iii) untuk tujuan tidak sah, tidak etis atau tidak layak baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan PSSI, dan Klub menjamin bahwa tidak akan mempergunakan dana yang dimaksud dengan cara yang melanggar ketentuan-ketentuan ini.
3. Klub, baik atas namanya atau orang lain yang mengatasnamakan mereka dilarang dalam bentuk apapun memberikan kritik, mendiskreditkan atau menyerang Klub lain dan PSSI. Pelanggaran terhadap ayat ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Kode Disiplin PSSI dan Kode Etik PSSI.
PASAL 4 PERTANDINGAN
1. Seluruh pertandingan Kompetisi dimainkan sesuai dengan Laws of the Game (edisi terkini) yang dibuat oleh International Football Association Board dan diterbitkan oleh FIFA.
2. Dalam hal perbedaan penafsiran dari Laws of the Game, maka yang berlaku adalah versi bahasa Inggris (English).
3. Hanya 3 pemain cadangan yang terdaftar dalam Daftar Susunan Pemain dapat bermain dalam pertandingan. Dalam proses pergantian Pemain, wasit cadangan harus menggunakan papan pergantian pemain dimana terdapat nomor di kedua sisinya.
4. Apabila terdapat kurang dari 7 pemain dari salah satu tim, pertandingan akan dihentikan. Status pertandingan akan diputuskan oleh Komisi Disiplin PSSI.
5. Penyelenggaraan pertandingan Kompetisi dilakukan oleh Panpel kecuali terdapat hal-hal khusus yang mengakibatkan penyelenggaraan diambil alih oleh PSSI.
6. PSSI menetapkan dan mengumumkan jadwal Pertandingan sebelum dimulainya Kompetisi dan kecuali ditetapkan lain maka Pertandingan dimainkan di tanggal yang telah ditetapkan tersebut.
7. Pertandingan dimainkan di hari Pertandingan sebagaimana ditetapkan oleh PSSI dalam jadwal resmi Kompetisi.
8. PSSI memiliki hak di setiap saat untuk melakukan perubahan terhadap tanggal dimana Pertandingan akan dimainkan. Sebelum memutuskan perubahan tersebut, PSSI akan melakukan konsultasi kepada Klub yang terlibat dalam pertandingan dan Klub lain yang mungkin terkena dampak dari perubahan tersebut.
9. Perubahan jadwal Pertandingan ditetapkan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari Pertandingan.
10. Perubahan jadwal dan/atau tempat Pertandingan selain sebagaimana diatur diatas dapat dilakukan oleh PSSI dengan alasan sebagai berikut :
a) keamanan;
b) force majeure;
c) agenda sepakbola nasional/internasional;
11. Klub bertanggung jawab terhadap proses perizinan setiap Pertandingan kandang yang dilaksanakan dan wajib mengirimkan surat izin atau rekomendasi yang telah diperoleh dari pihak kepolisian kepada PSSI.
12. Karena alasan kendala perizinan, Klub dapat mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan pada 7 hari sebelum hari Pertandingan yang telah ditetapkan oleh PSSI untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh PSSI.
13. Dalam hal Klub tidak dapat mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan diluar tenggat waktu yang ditetapkan oleh PSSI atau PSSI menolak permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan, maka PSSI akan mengambil alih penyelenggaraan Pertandingan untuk dilaksanakan di Stadion alternatif yang ditetapkan oleh PSSI dengan beban biaya pertandingan tetap menjadi tanggung jawab klub tuan rumah.
PASAL 5
DURASI PERTANDINGAN
1. Pertandingan berlangsung selama 90 menit yang terbagi atas 2 babak masing-masing berlangsung 45 menit dengan interval waktu jeda selama 15 menit dihitung dari peluit akhir babak pertama sampai dengan peluit awal babak kedua.
2. Kedua tim bersama-sama berjalan dari ruang ganti menuju lapangan setelah interval waktu jeda 15 menit berakhir.
PASAL 6
PROSESI JABAT TANGAN DAN ANTHEM
Dalam seluruh Pertandingan, Pemain yang bertanding melakukan jabat tangan dengan tim lawan dan wasit setelah seremoni Pertandingan dan setelah Pertandingan selesai sebagai bentuk respek terhadap Fair Play. Sebelum kedua tim memasuki lapangan, PSSI anthem harus dimainkan untuk mengiringi Pemain masuk kedalam lapangan sementara itu lagu kebangsaan tidak diperbolehkan untuk dipasang dalam Pertandingan.
PASAL 7
EXTRA TIME
Apabila sebagaimana diatur dalam Regulasi, terdapat Pertandingan yang memerlukan extra time, maka durasi extra time berlangsung selama 30 menit yang terbagi atas 2 babak masing-masing berlangsung 15 menit dengan interval waktu jeda selama 5 menit dihitung dari peluit akhir babak kedua serta tidak ada interval waktu jeda antara babak pertama dan babak kedua extra time.
PASAL 8
ADU TENDANGAN PENALTI
1. Apabila setelah extra time berakhir hasil Pertandingan masih imbang, untuk menentukan pemenang dilakukan melalui adu tendangan pinalti dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Laws of the Game.
2. Apabila adu tendangan pinalti tidak dapat diselesaikan karena kondisi cuaca atau alasan lain diluar kemampuan, maka penentuan pemenang akan diputuskan melalui undian oleh wasit dengan dihadiri oleh pengawas pertandingan dan kapten dari 2 tim yang bertanding.
PASAL 9
WAKTU KICK-OFF
1. Waktu kick-off harus diputuskan dalam pertemuan teknik.
2. PSSI berwenang untuk menetapkan waktu kick-off terhadap pertandingan tertentu (contoh: pertandingan terakhir di babak penyisihan grup atau pertandingan lain yang dianggap penting dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap fair play).
3. Klub wajib untuk memberitahukan waktu kick-off Pertandingan kepada PSSI.
PASAL 10
KLUB MENOLAK UNTUK BERTANDING
1. Apabila Klub menolak untuk bertanding sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Klub yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang diputuskan oleh Komisi Disiplin PSSI.
2. Klub yang secara sengaja, tidak hadir ditempat pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi:
a) dinyatakan kalah 0-3, kemenangan untuk tim lawan, dan/atau keduanya dinyatakan kalah 0-3 apabila kedua Klub tidak hadir ditempat Pertandingan;
b) pengurangan nilai sebanyak 3 poin terhadap perolehan nilai yang telah dikumpulkan;
c) sanksi lain dari badan peradilan PSSI.
3. Klub yang secara sengaja, dengan alasan apapun tidak melanjutkan pertandingan setelah batas waktu penundaan yang diberikan akan dikenakan sanksi:
a) dinyatakan kalah 0-3;
b) pengurangan nilai sebanyak 3 (tiga) poin terhadap perolehan nilai yang telah dikumpulkan;
c) sanksi lain dari badan peradilan PSSI.
PASAL 11
PERTANDINGAN TERHENTI
1. Apabila pertandingan dihentikan oleh wasit sebelum berakhirnya durasi normal pertandingan karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu Stadion padam dan lainnya, maka sebelum pertandingan dinyatakan ditunda dilakukan prosedur sebagai berikut:
a) Pertandingan secara otomatis ditangguhkan selama durasi 30 menit untuk melakukan tindakan yang perlu agar pertandingan dapat dimulai kembali, kecuali apabila wasit memutuskan pertandingan dapat dilaksanakan sebelum durasi 30 menit pertama tersebut berakhir;
b) Perpanjangan durasi selama 30 menit kedua dapat dilakukan apabila wasit berpendapat bahwa pertandingan belum dapat dimulai kembali setelah dilakukan perpanjangan waktu tersebut. Apabila durasi 30 menit kedua tersebut telah habis maka wasit harus memutuskan pertandingan ditunda;
c) Dalam kasus penundaan pertandingan tersebut, pengawas pertandingan harus memutuskan sekurang-kurangnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadap penundaan pertandingan.
2. Apabila pertandingan ditetapkan untuk dilanjutkan di hari berikutnya (H+1 pukul 08.00 WIB) atau di tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI maka hal-hal berikut ini berlaku:
a) Pemain yang bertanding harus sesuai dengan kondisi pada saat pertandingan diputuskan ditunda;
b) seluruh kartu yang diberikan sebelum pertandingan diputuskan ditunda tetap berlaku untuk sisa waktu pertandingan yang dilanjutkan;
c) Jumlah pergantian Pemain harus sesuai dengan kondisi pada saat pertandingan diputuskan ditunda;
d) Pertandingan harus dimulai kembali di kondisi yang sama pada saat pertandingan diputuskan ditunda. Jika pertandingan dihentikan pada saat waktu normal sedang berjalan maka dropped ball di tempat dimana pertandingan diputuskan ditunda akan digunakan untuk memulai kembali pertandingan.
3. Apabila Pertandingan ditetapkan untuk dilanjutkan yang pelaksanaannya disela oleh jadwal pertandingan berikutnya, maka seluruh kartu kuning yang diperoleh pada pertandingan yang terhenti tersebut ditangguhkan, sedangkan kartu merah dinyatakan tetap berlaku.
4. Apabila Pertandingan ditetapkan selesai, maka seluruh kartu kuning dinyatakan tetap berlaku.
5. Terhadap keputusan apapun yang ditetapkan sehubungan dengan penundaan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding
PASAL 12
PEMBATALAN PERTANDINGAN
1. Apabila karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu Stadion padam dan lainnya yang menyebabkan pertandingan tidak bisa dilaksanakan setelah kedatangan Klub tamu, maka wasit berhak memutuskan apakah Pertandingan tersebut dapat dimainkan atau tidak.
2. Jika wasit memutuskan bahwa Pertandingan tidak dapat dilaksanakan, maka Pertandingan tersebut harus dimainkan di hari berikutnya (H+1 pukul 08.00 WIB) atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI. Keputusan tersebut harus diambil selambat-lambatnya 2 jam sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing Klub.
3. Terhadap keputusan apapun yang ditetapkan sehubungan dengan pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding.
PASAL 13
KEGAGALAN MELAKSANAKAN PERTANDINGAN (KLUB TUAN RUMAH)
Apabila Klub Tuan Rumah (Panpel Pertandingan) belum memenuhi kelengkapan persyaratan personel pertandingan, khususnya dalam hal belum hadirnya personel panpel, personel keamanan dan personel medis, maka sebelum pertandingan dinyatakan ditunda dilakukan prosedur sebagai berikut:
1. Pertandingan ditangguhkan selama durasi 15 menit untuk menunggu hadirnya kelengkapan personel pertandingan.
2. Apabila durasi 15 menit tersebut telah habis dan personel pertandingan belum hadir, maka : a. Klub tuan rumah dinyatakan gagal untuk melaksanakan pertandingan.
b. Terhadap hasil pertandingan, Klub Tuan Rumah dinyatakan kalah 0 β 3 (nol β tiga)
3. Terhadap keputusan yang ditetapkan sehubungan dengan kegagalan melaksanakan pertandingan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding
KETERLAMBATAN KEHADIRAN KLUB SAAT PERTANDINGAN
Apabila Klub Tuan Rumah dan atau Klub Tamu belum hadir pada saat pertandingan (waktu Kick-off), maka sebelum pertandingan dinyatakan ditunda dilakukan prosedur sebagai berikut:
1. Pertandingan ditangguhkan selama durasi 15 menit untuk menunggu hadirnya klub. 2. Apabila durasi 15 menit tersebut telah habis dan klub belum hadir, maka :
a. Klub dinyatakan gagal untuk melaksanakan pertandingan.
b. Terhadap hasil pertandingan, Klub dinyatakan kalah 0 β 3 (nol β tiga)
3. Terhadap keputusan yang ditetapkan sehubungan dengan kegagalan klub melaksanakan pertandingan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding
PASAL 15 STADION
1. Seluruh Pertandingan Kompetisi harus dimainkan di stadion yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan oleh PSSI.
2. Stadion yang digunakan untuk pertandingan Kompetisi harus dinominasikan oleh Klub melalui formulir pendaftaran.
3. Stadion yang dinominasikan oleh Klub untuk penyelenggaran pertandingan Kompetisi berada di kota tempat Klub berada (home venue), kecuali ditetapkan lain oleh PSSI.
4. Apabila Klub tuan rumah mempertimbangkan bahwa lapangan permainan tidak layak digunakan karena alasan penggunaan lapangan diluar kegiatan Pertandingan dan kendala perizinan, maka Klub tuan rumah wajib segera memberitahukan secara resmi kepada PSSI selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan.
5. PSSI akan mengambil keputusan terhadap kondisi Stadion tidak layak digunakan dengan memberikan izin kepada Klub untuk menominasikan Stadion lainnya yang memenuhi kondisi yang ditetapkan oleh PSSI.
6. Apabila terdapat keadaan tertentu terkait dengan kondisi lapangan permainan yang terjadi setelah tim tamu berada di kota pertandingan, wasit harus memutuskan apakah lapangan permainan dapat digunakan atau tidak. Jika wasit menyatakan bahwa pertandingan tidak dapat dimainkan karena alasan force majeure atau alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca dan lainnya, maka berlaku prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 12.
7. Selama berlangsungnya Kompetisi, Klub harus memainkan pertandingan kandang di Stadion yang sama dan didaftarkan kecuali terdapat keadaan yang diluar kemampuan. Dalam hal ini, Klub harus menyampaikan bukti termasuk tetapi tidak terbatas kepada foto, dokumen atau surat resmi dari pihak yang terkait dan berwenang yang menyatakan Stadion tidak dapat digunakan untuk pertandingan.
8. PSSI dapat melakukan inspeksi Stadion di setiap saat sebelum dan pada saat berlangsungnya Kompetisi untuk memeriksa kondisi Stadion sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
PASAL 16
LAPANGAN PERMAINAN
1. Klub tuan rumah harus memastikan lapangan permainan dalam kondisi yang siap dan layak untuk pelaksanaan Pertandingan.
2. Pengawas Pertandingan akan melakukan inspeksi terhadap Stadion sebelum hari pertandingan dan memastikan seluruh hal telah sesuai dengan Laws of the Game. Jika kondisi lapangan permainan termasuk ukuran gawang dan lapangan tidak sesuai dengan Laws of the Game, Pengawas Pertandingan akan memberikan instruksi kepada Klub tuan rumah untuk melakukan perbaikan atau penggantian.
TEAM BENCH DAN TECHNICAL AREA
1. Personel yang diperbolehkan duduk di team bench adalah 7 Ofisial dan 7 Pemain cadangan. Nama- nama dari personil tersebut dan fungsinya harus terdaftar di formulir Pertandingan dan mendapatkan pengesahan dari pengawas pertandingan. Pengawas pertandingan dapat melakukan pengusiran terhadap personil yang tidak berhak berada di team bench serta memastikan personil yang berada di team bench bukan personil atau orang yang tidak berkompeten.
2. Ofisial yang wajib duduk di team bench adalah xxxxxxx xxx, pelatih kepala dan dokter xxx.
3. Ofisial yang berada team bench harus memakai akreditasi tim dan dipakai setiap saat.
4. Seluruh personil yang duduk di team bench harus menggunakan pakaian yang kontras dengan seragam Klub yang bertanding serta seragam wasit dan telah diputuskan dalam pertemuan teknik.
5. Klub tuan rumah akan menempati bangku cadangan sebelah kiri (dilihat dari tribun barat Stadion).
6. Hanya 1 orang (Pelatih atau ofisial lain yang terdaftar dalam formulir pertandingan) dapat memberikan instruksi kepada Pemain selama pertandingan berlangsung di dalam technical area) dan segera setelah memberikan instruksi kembali duduk ke team bench.
7. Tidak diperbolehkan merokok di technical area.
PASAL 18 WARMING UP
1. Setiap Klub berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan warming up di lapangan permainan sebelum dimulainya pertandingan kecuali karena alasan cuaca yang tidak memungkinkan untuk dilakukan warming up dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut :
a) setiap tim menggunakan setengah luas lapangan permainan yang berdekatan dengan team bench yang bersangkutan;
b) warming up dilakukan pada 50 menit sebelum kick-off;
c) durasi warming up adalah 30 menit;
2. Selama pertandingan berlangsung, maksimum 6 Pemain cadangan dari masing-masing tim diperbolehkan melakukan pemanasan pada saat yang bersamaan tetapi tidak diperbolehkan menggunakan bola (kecuali untuk penjaga gawang). Tempat warming up berada di tempat yang telah ditentukan oleh pengawas pertandingan. Pemain dapat didampingi oleh maksimum 2 Ofisial yang terdaftar di formulir pertandingan.
PASAL 19
LATIHAN RESMI DI STADION
1. Klub tamu diperbolehkan untuk melakukan latihan resmi di Stadion tempat pertandingan yang akan dimainkan pada 1 hari sebelum pertandingan yang sesuai dengan kick off pertandingan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lapangan. Waktu latihan tidak boleh berlangsung lebih dari 1 jam kecuali diputuskan lain dan disetujui oleh Klub tuan rumah dan dilakukan di waktu yang sama dengan waktu kick-off atau waktu lain yang disepakati.
2. Klub tuan rumah wajib menyediakan Stadion untuk latihan resmi sesuai dengan waktu yang ditentukan
3. Lapangan permainan harus disiapkan panpel klub tuan rumah dalam sesi latihan resmi ini. Dalam hal lapangan permainan tidak dalam kondisi baik, pengawas pertandingan dapat memerintahkan kedua tim hanya melakukan inspeksi dengan menggunakan sepatu jogging.
4. Jika kedua tim atau salah satu tim memilih untuk tidak melakukan latihan resmi di Stadion, wajib memberitahukan kepada pengawas pertandingan tentang waktu latihan resmi di lapangan latihan. Latihan ini akan dianggap sebagai latihan resmi.
5. Perangkat pertandingan diperbolehkan melakukan latihan di Stadion tempat pertandingan dengan waktu yang berbeda dengan waktu latihan kedua tim yang akan bertanding.
PASAL 20
BOLA PERTANDINGAN
1. Setiap Pertandingan wajib menggunakan bola resmi sesuai persyaratan Kompetisi.
2. Bola harus 1 warna dan diwajibkan minimal 8 bola tersedia di setiap pertandingan.
3. Bola untuk pertandingan harus ditampilkan pada saat pertemuan teknik
Pelanggaran terhadap pasal ini, dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000
PASAL 21
SISTEM KOMPETISI
1. Kompetisi terbagi dalam 4 babak yaitu:
a) Babak Penyisihan;
b) Babak 8 Besar;
c) Babak Semifinal;
d) Babak Final.
2. Pertandingan dalam Kompetisi akan dimainkan dengan sistem sebagai berikut:
a) Kompetisi penuh (home and away) β dilakukan dalam Babak Penyisihan dan Babak 8 Besar
b) Knock out (home and away) β dilakukan pada babak semifinal
c) Knock out (Single match) β dilakukan di babak final
3. Babak Penyisihan Grup, Peserta dibagi menjadi 4 (empat) grup, masing-masing grup terdiri dari 4 β 5 tim, melaksanakan pertandingan dengan sistem kompetisi penuh (home and away)
4. Peringkat 1 dan peringkat 2 tiap grup pada Babak Penyisihan berhak maju ke babak 8 besar
5. Babak 8 Besar, Peserta dibagi menjadi 2 (dua) grup, masing-masing grup terdiri dari 4 tim, melaksanakan pertandingan dengan sistem kompetisi penuh (home and away), pemenang babak 8 Besar berhak maju ke babak semifinal.
6. Babak Semifinal, pertandingan dilaksanakan dengan sistem knock-out dalam format home and away, pemenang babak semifinal berhak maju ke babak final.
7. Xxxxx Final, pertandingan dilaksanakan dengan sistem knock-out dalam format single match, Pelaksanaan Pertandingan Babak Final oleh PSSI.
8. Klub Liga 3 Jawa Tengah 2019 yang berhak maju ke babak regional menunggu penetapan kuota dari PSSI PUSAT.
PASAL 22
PEROLEHAN NILAI DAN PENENTUAN PERINGKAT
1. Perolehan nilai Klub didapat dari hasil Pertandingan sebagai berikut: a. menang, mendapat nilai 3 (tiga);
b. seri, mendapat nilai 1 (satu); c. kalah, tidak mendapat nilai.
2. PENENTUAN PERINGKAT DI SETIAP GRUP, dengan sistem kompetisi penuh (double round robin), ditentukan sebagai berikut :
a. jumlah poin yang diperoleh Klub dari hasil Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan dalam Babak Penyisihan;
b. apabila terdapat 2 (dua) Klub atau lebih memiliki jumlah poin yang sama, maka penentuan peringkat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria dan urutan sebagai berikut:
i. head-to-head dengan urutan kriteria sebagai berikut:
a) jumlah poin yang lebih tinggi yang didapat masing-masing Klub dari Pertandingan- pertandingan yang telah dimainkan diantara Klub-klub terkait dalam Babak penyisihan;
b) Selisih gol yang lebih baik dari masing-masing Klub dari Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan diantara Klub-klub terkait dalam Babak penyisihan;
c) jumlah gol memasukkan masing-masing Klub dari Pertandingan-pertandingan yang dimainkan diantara Klub-klub terkait dalam Babak penyisihan;
d) dalam sistem kompetisi penuh (double round robin) yang dilaksanakan dengan format home and away) jumlah gol tandang masing-masing Klub dari Pertandingan-pertandingan (gol tandang dikalikan 2) yang telah dimainkan
diantara Klub-klub terkait.
ii. selisih gol Klub-klub terkait dalam Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan dalam Babak Penyisihan;
iii. jumlah gol memasukkan masing-masing Klub dalam Babak Penyisihan;
iv. Undian, dengan mekanisme yang akan ditentukan oleh Asprov PSSI Jawa Tengah.
3. PENENTUAN PEMENANG BABAK SEMIFINAL, dengan sistem kompetisi penuh (double round robin), ditentukan sebagai berikut :
a. jumlah poin yang diperoleh Klub dari hasil Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan dalam Babak semifinal);
b. apabila terdapat 2 (dua) Klub memiliki jumlah poin yang sama, maka penentuan pemenang ditentukan melalui head-to-head dan urutan sebagai berikut:
i. Selisih gol yang lebih baik dari masing-masing Klub dari pertandingan yang telah dimainkan diantara Klub-klub terkait dalam Babak tersebut;
ii. jumlah gol memasukkan masing-masing Klub dari pertandingan yang dimainkan diantara Klub-klub terkait dalam Babak tersebut;
iii. dalam sistem kompetisi penuh (double round robin) yang dilaksanakan dengan format
home and away) jumlah gol tandang masing-masing Klub dari Pertandingan pada babak
tersebut (gol tandang dikalikan 2)
c. apabila terdapat 2 (dua) Klub memiliki hasil pertandingan yang sama identik (contoh : Leg 1, A vs B = 1 β 0 ; Leg 2, B vs A = 1 β 0 dan/atau yang lainnya). Saat pertandingan normal (45 x 2) Leg 2 berakhir, maka penentuan pemenang melalui :
i. pertandingan dilanjutkan melalui extra time (sesuai pasal 7)
ii. apabila extra time berakhir dan hasil masih tetap sama, maka dilanjutkan melalui adu tendangan penalti (ketentuan seperti pasal 8)
4. PENENTUAN PEMENANG BABAK FINAL, dengan sistem knock out format single match, ditentukan sebagai berikut :
a. Xxx yang menang dinyatakan sebagai pemenang
b. Apabila pertandingan berakhir pada waktu normal (45 x 2) berakhir imbang, maka penentuang pemenang melalui :
i. pertandingan dilanjutkan melalui extra time (sesuai pasal 7)
ii. apabila extra time berakhir dan hasil masih tetap sama, maka dilanjutkan melalui adu tendangan penalti (ketentuan seperti pasal 8)
PASAL 23 KLUB PESERTA
1. PSSI menentukan dan menetapkan Klub yang dapat mengikuti Kompetisi dengan memperhatikan aspek regulasi dan sporting merit (promosi dan degradasi).
2. Klub wajib untuk memenuhi persyaratan keikusertaan Kompetisi sebagai berikut:
a) ditetapkan oleh PSSI;
b) memiliki hak sebagai peserta sesuai dengan asas sporting merit;
c) mengisi dokumen pendaftaran resmi (seluruh dokumen berisi semua informasi serta data yang dibutuhkan oleh PSSI) yang wajib dikirimkan ke PSSI sesuai dengan ketentuan. Untuk kepentingan administrasi, PSSI dapat meminta dokumen yang dibutuhkan sebelumnya yang akan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis;
d) mematuhi seluruh peraturan terkait dengan integritas Kompetisi;
e) memberikan konfirmasi secara tertulis bahwa Klub, bersama-sama dengan pemain dan ofisial, setuju untuk menghormati peraturan, regulasi, arahan dan keputusan dari PSSI.
3. Klub tidak lagi menjadi peserta Kompetisi karena :
a) diskualifikasi;
b) pemberhentian sebagai anggota PSSI;
c) pengunduran diri.
4. Peserta Kompetisi adalah Klub yang oleh PSSI ditetapkan dalam keikutsertaan di kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2019, sebagai berikut :
1) | PSIP PEMALANG | 11) | PERSAB BREBES |
2) | PSISra SRAGEN | 12) | PSD DEMAK |
3) | PERSIKU KUDUS | 13) | BERLIAN RAJAWALI USM SEMARANG |
4) | PPSM SAKTI MAGELANG | 14) | PERSIBANGGA PURBALINGGA |
5) | PERSAK KEBUMEN | 15) | PERSIBAS BANYUMAS |
6) | PERSEGAL TEGAL | 16) | PERSIKAMA KAB. MAGELANG |
7) | PERSEBI BOYOLALI | 17) | PERSITEMA TEMANGGUNG |
8) | PERSEKAT KAB. TEGAL | 18) | PERSIPUR PURWODADI |
9) | PERSIPA PATI | 19) | PERSIP PEKALONGAN |
10) | PERSIKABA BLORA |
PASAL 24
TUGAS DAN KEWAJIBAN KLUB
1. Dalam mengikuti Kompetisi, Klub setuju dan menjamin untuk :
a) memahami dan mematuhi seluruh regulasi, kebijakan, keputusan,panduan, himbauan dan edaran yang dibuat oleh PSSI dan hukum positif negara.
b) memahami dan mematuhi Laws of the Game yang diterbitkan oleh International Football Association Board (IFAB);
c) menghormati asas-asas Fair Play;
d) bertanding di seluruh pertandingan sesuai dengan Regulasi serta jadwal yang telah ditetapkan oleh PSSI;
e) memainkan seluruh pertandingan di Kompetisi di dalam Stadion yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur oleh PSSI;
f) bertanggung jawab terhadap tingkah laku Pemain, Ofisial, personil, penonton serta setiap orang dalam tugasnya di pelaksanaan Kompetisi, baik dalam di kandang maupun pada saat tandang;
g) dalam kapasitas sebagai tuan rumah, mempersiapkan panitia pelaksanaan pertandingan (panpel) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Regulasi;
h) dalam kapasitas sebagai tuan rumah, menjamin bahwa akses masuk ke dalam Stadion tidak akan dihambat dan dibatasi terhadap perangkat pertandingan, delegasi PSSI, Pemain dan Ofisial Klub tamu, sponsor, pendukung Klub tamu dan media tanpa ada diskriminasi gender, ras dan kebangsaan.
i) menghadiri dan mengikuti seluruh kegiatan resmi seperti Managers Meeting Kompetisi, Pertemuan teknik, press conferences, aktivitas media lain, aktivitas social responsibilities dan kegiatan resmi lainnya yang diselenggarakan oleh PSSI;
j) menjamin bahwa tidak ada personil yang tidak berhak untuk memasuki ruang ganti tim;
k) tidak mewakili PSSI atau Kompetisi dalam kegiatan apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PSSI;
2. Klub Peserta membayar biaya pendaftaran kompetisi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Save Deposit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Asprov PSSI Jawa Tengah pada saat pendaftaran.
3. Apabila diminta, Klub wajib untuk memberikan bukti atau data yang diperlukan kepada PSSI.
PASAL 25
PENGUNDURAN DIRI DAN PENGGANTIAN
1. Klub dinyatakan mengundurkan diri adalah klub yang menyatakan pengunduran diri setelah pelaksanaan manager meeting dan atau pada saat berlangsungnya kompetisi.
2. Bagi Klub yang dinyatakan mengundurkan diri, maka :
a) Mendapat sanksi tidak dapat mengikuti kompetisi pada tahun 2019.
b) Dikenakan denda sebesar Rp.100.000.000.- dibayarkan ke Asprov PSSI Jawa Tengah
c) Apabila denda belum dibayarkan maka Klub yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kompetisi 2020 dan atau tahun selanjutnya sebelum denda tersebut dibayarkan.
3. Klub yang lolos ke babak Regional Nasional Liga 3 tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebelum Kompetisi tingkat Regional dimulai, dapat digantikan oleh Klub lainnya. PSSI akan memutuskan penggantian tersebut termasuk memperhatikan sistem kompetisi dan aturan teknis jika diperlukan serta melakukan konsultasi dengan Komite Eksekutif PSSI.
4. Terhadap pengunduran diri tersebut, Klub yang bersangkutan tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada PSSI.
5. Apabila terdapat Klub yang mengundurkan diri pada saat berjalannya Kompetisi maka pertandingan yang dijalani oleh Klub tersebut dianggap tidak ada (yang dihitung pada saat babak dimana terjadi pengunduran diri) serta dihilangkan dari klasemen.
PASAL 26
JUMLAH PEMAIN DAN OFISIAL DALAM PERTANDINGAN
Setiap Klub berhak untuk mendaftarkan maksimal 18 Pemain dan 7 Offisial yang secara resmi terdaftar di PSSI dalam Pertandingan.
PASAL 27 PEMAIN
1. Seorang Pemain sah untuk dapat bermain dalam Kompetisi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Terdaftar di PSSI berdasarkan pendaftaran oleh Klub sesuai dengan Regulasi;
b) status amatir.
c) Pemain adalah pemain kelahiran 1 Januari 1997 sampai dengan 31 Desember 2001
d) Klub peserta diperbolehkan mendaftarkan 5 (lima) pemain senior dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) pemain senior (bebas usia) di daftarkan di dalam Daftar Susunan Pemain (DSP)
e) Pemain Liga 1, Liga 2, Liga 1 u-20 tahun 2019 tidak dapat bermain pada Liga 3 2019
f) Pemain dari Liga 1 dan Liga 2 tahun 2018 atau tahun sebelumnya, jika akan bermain di Liga 3 tahun 2019 yang sedang berjalan harus beralih status ke Amatir sesuai dengan regulasi status dan transfer edisi terakhir
g) Lolos VERIFIKASI ADMINISTRASI
2. Seorang Pemain dinyatakan tidak sah jika:
a) belum mendapatkan pengesahan PSSI;
b) diketahui melakukan pencurian umur;
c) validitas surat pengesahannya dicabut oleh PSSI;
d) tidak tercantum dalam formulir Pertandingan;
e) dalam status hukuman;
f) Pemain pengganti ke-4;
g) Pemain yang terkena sanksi denda dari PSSI dan atau badan peradilan PSSI yang belum melunasi denda tersebut sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
3. Setiap Klub yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memainkan Pemain tidak sah akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 regulasi ini.
PASAL 28
DOKUMEN PENDAFTARAN PEMAIN
1. Terhadap proses pendaftaran pemain di Kompetisi, seluruh Pemain harus terdaftar dengan mengisi formulir pendaftaran pemain Kompetisi.
2. Dokumen yang harus diserahkan untuk pendaftaran Pemain adalah sebagai berikut:
a) Identitas diri (pada saat skrining administrasi) :
β’ Akte kelahiran/Ijasah terakhir
β’ Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan masa berlakunya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
β’ Kartu Keluarga
β’ Pas Foto Berwarna (terbaru)
b) Surat Pernyataan Pemain Lama dari Klub (bagi pemain lama).
c) Surat Keluar Pemain dari Klub asal yang diketahui oleh Asosiasi PSSI Provinsi terkait (bagi pemain baru).
3. Seluruh hal-hal yang bersifat administrasif yang terkait dengan dokumen Pemain (Kartu Tanda Penduduk, akte kelahiran, dan lain-lain) merupakan tanggung jawab Klub.
4. Dalam hal-hal tertentu, PSSI berhak untuk meminta Klub dan/atau Pemain menunjukkan dokumen yang asli, yang akan dikembalikan setelah dilakukan verifikasi.
5. Teknis tentang mekanisme pendaftaran pemain melalui online system PSSI Pusat, akan disampaikan oleh PSSI sebagai kesatuan dari regulasi ini.
PASAL 29
KETENTUAN PENDAFTARAN PEMAIN
1. Klub dapat melakukan pendaftaran Pemain sekurang-kurangnya 18 Pemain dan sebanyak- banyaknya 30 Pemain
2. Pendaftaran pemain pada kompetisi ini dilaksanakan melalui 2 tahap pendaftaran, yaitu :
a) Tahap I dilaksanakan pada tanggal 24 Juni β 5 Juli 2019.
b) Tahap II dilaksanakan pada tanggal 29 Juli β 3 Agustus 2019.
3. Klub harus menyiapkan nomor punggung antara nomor 1 sampai dengan nomor 99 untuk dipasang di kostum Pemain. Khusus untuk nomor punggung 1 wajib disediakan untuk penjaga gawang. Penggunaan nomor punggung 2 digit hanya diperbolehkan untuk nomor punggung 10 sampai dengan nomor punggung 99.
4. Apabila Klub tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran sekurang-kurangnya 18 Pemain, maka Klub tersebut dapat dipertimbangkan untuk tidak dapat mengikuti Kompetisi.
Selama berlangsungnya Kompetisi dan setiap Pertandingan yang dijalani, Pemain wajib
5.
menggunakan nomor punggung yang sama sesuai dengan yang terdaftar. Pemain yang sama tidak diperbolehkan menggunakan nomor punggung yang berbeda dalam setiap Pertandingan. Apabila seorang Pemain pindah ke Klub lain, maka Pemain yang bersangkutan dapat mendaftarkan nomor punggung yang berbeda, selama nomor tersebut tidak pernah didaftarkan untuk Pemain lain (baik yang masih terdaftar maupun yang sudah dicabut dari pendaftaran) dari Klub tersebut pada Kompetisi yang berjalan.
6. Klub wajib mendaftarkan sekurang-kurangnya 3 orang penjaga gawang dalam formulir pendaftaran pemain Kompetisi.
7. Seorang Pemain hanya dapat didaftarkan dan/atau bermain di 1 klub dalam pelaksanaan Kompetisi. Pemain tidak diperbolehkan bermain di Klub lain selain Pemain yang bersangkutan terdaftar. Klub wajib untuk memastikan bahwa Pemain mereka tidak terdaftar di Klub lain.
8. Apabila terdapat Pemain yang terdaftar di 2 Klub selama periode pendaftaran Pemain atau bermain untuk 2 Klub, Klub yang bersangkutan dinyatakan kalah di dalam Pertandingan dimana Pemain yang bersangkutan dimainkan.
9. Seorang pemain hanya dapat pindah klub sebanyak 1 (satu) kali pada musim (tahun) kompetisi yang sama.
10. Merujuk pada angka 8 diatas, 2 Klub dimana Pemain yang bersangkutan terdaftar akan dilaporkan kepada Komisi Disiplin PSSI untuk kemudian dijatuhi hukuman sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.
11. PSSI akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan terhadap proses pendaftaran Pemain. Ketidaklengkapan dokumen dari Pemain akan mengakibatkan Pemain yang bersangkutan tidak akan disahkan oleh PSSI.
12. Klub wajib untuk memastikan seluruh dokumen pendaftaran Pemain baik dokumen asli maupun salinan serta dokumen pendukung dikirimkan dalam keadaan baik kepada PSSI sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
PASAL 30
FORMULIR PERTANDINGAN
1. Sebelum Pertandingan dimulai, setiap Klub akan menerima Formulir Pertandingan yang meliputi Daftar Nama Pemain (DNP). Klub harus mengisi DNP dengan informasi yang benar mengenai nama Pemain yang telah disahkan beserta nomor punggungnya masing-masing. DNP kemudian wajib ditandatangani oleh pelatih kepala dan manajer Klub yang bersangkutan.
2. 11 (sebelas) Pemain utama Klub wajib untuk bermain sementara 7 (tujuh) Pemain lain sebagai Pemain cadangan. Nomor punggung yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di DNP. Xxxxxx untuk penjaga gawang dan kapten harus diberikan tanda khusus.
3. DNP final/akhir yang telah ditandatangani oleh manajer dan pelatih kepala Klub yang bersangkutan harus diserahkan kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) menit sebelum kick-off untuk selanjutnya dikompilasi oleh pengawas pertandingan menjadi sebuah Daftar Susunan Pemain (DSP).
4. Perubahan/pergantian Pemain yang telah didaftarkan dalam DSP tidak diperbolehkan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
a) Jika terdapat salah satu dari 11 (sebelas) Pemain utama yang terdaftar di DSP tidak dapat bermain karena cedera saat warming-up, maka hanya dapat digantikan oleh salah satu di
antara 7 (tujuh) Pemain cadangan yang terdaftar di DSP.
b) Pemain pengganti tersebut tidak diperbolehkan untuk digantikan oleh Pemain lain yang tidak terdaftar di DSP, sedangkan Pemain utama yang cedera pada saat warming-up tersebut selanjutnya tidak dapat dimasukkan sebagai Pemain pengganti pada DSP, kecuali untuk Penjaga Gawang. Klub tetap diperbolehkan melakukan 3 (tiga) pergantian selama pertandingan
c) Jika semua penjaga gawang yang terdaftar di DSP tidak dapat bermain karena cedera, maka hanya dapat digantikan oleh penjaga gawang atau Pemain lain yang namanya tidak terdaftar di DSP tetapi telah memperoleh pengesahan untuk keikutsertaan pada LIGA 3 berdasarkan Pasal 34 Regulasi ini.
d) Terhadap kondisi di atas, Pemain yang bersangkutan hanya dapat digantikan setelah pengawas pertandingan menerima bukti medis secara tertulis dari dokter tim atau dokter Panpel dan mendapatkan persetujuan dari pengawas pertandingan.
e) Pengawas pertandingan memberitahukan perubahan DSP tersebut kepada masing-masing tim yang bertanding sebelum kick-off.
PASAL 31 OFISIAL
Susunan ofisial yang dapat didaftarkan:
a. Manajer;
b. Pelatih;
c. Asisten Pelatih;
d. Dokter;
e. Fisioterapis dan atau masseur
f. Kit Man (perlengkapan).
g. Xxxxxxx Xxxx (seperti : sekretaris tim, penasehat teknik, dan jabatan lain)
PASAL 32
DOKUMEN PENDAFTARAN OFISIAL
1. Dokumen wajib untuk pendaftaran Ofisial adalah sebagai berikut:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan masa berlakunya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
b) Kartu Keluarga
c) Pas Foto Berwarna (terbaru)
d) Sertifikat (bagi pelatih dan asisten pelatih);
2. Terhadap klub yang mendaftarkan ofisial asing, ketentuan sesuai dengan aturan PSSI Pusat dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Seluruh hal-hal yang bersifat administrasif yang terkait dengan dokumen Ofisial (Kartu Tanda Penduduk, SIM, dan lain-lain) merupakan tanggung jawab Klub yang melakukan kontrak dengan Pemain yang bersangkutan.
4. Dalam hal-hal tertentu, PSSI berhak untuk meminta Klub dan/atau Ofisial menunjukkan dokumen asli, yang akan dikembalikan setelah dilakukan verifikasi.
PASAL 33
KETENTUAN PENDAFTARAN OFISIAL
1. Klub dapat mendaftarkan Ofisial dengan jumlah sekurang-kurangnya 7 orang dan sebanyak- banyaknya 12 orang.
2. Pendaftaran ofisial dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2019
3. Dari 7 orang Ofisial yang diperbolehkan duduk di bangku cadangan, 3 diantaranya wajib berada di bangku cadangan dalam setiap Pertandingan dengan jabatan sebagai berikut:
a) Manajer;
b) Pelatih Kepala;
c) Dokter/Fisioterapis;
Sementara 4 orang Ofisial lainnya berdasarkan daftar ofisial yang terdaftar.
4. Klub wajib untuk memastikan seluruh dokumen pendaftaran Ofisial baik dokumen asli maupun salinan serta dokumen pendukung dikirimkan dalam keadaan baik kepada PSSI sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
5. Setiap official yang telah mendapatkan pengesahan dari Asprov PSSI/PSSI dan akan mendapatkan AC (Accreditation Card).
PASAL 34
PENGESAHAN PEMAIN DAN OFISIAL
1. Terhadap Pemain dan Ofisial yang telah lolos verifikasi administratif serta melengkapi dokumen pendaftaran, maka PSSI akan menerbitkan surat pengesahan.
2. Surat pengesahan akan didistribusikan ke Klub yang bersangkutan melalui e-mail.
3. Pemain dikategorikan sebagai Pemain tidak sah apabila memenuhi salah satu alasan sebagaimana tersebut di bawah ini :
a) belum mendapatkan pengesahan PSSI;
b) validitas surat pengesahannya dicabut oleh PSSI;
c) tidak tercantum dalam formulir Pertandingan;
d) dalam status hukuman;
e) Pemain pengganti ke-4;
f) Pemain yang terkena sanksi denda dari badan peradilan PSSI yang belum melunasi denda tersebut sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
4. Klub yang terbukti menggunakan Pemain tidak sah akan dikenakan sanksi:
a) gol kekalahan ditambah 3 gol minus;
b) kemenangan ataupun hasil imbang dibatalkan dan dinyatakan kalah 0-3;
c) jumlah nilai kemenangan yang telah diperoleh dikurangi 3.
PASAL 35
PENGGANTIAN DAN PENAMBAHAN PEMAIN
1. Klub tidak diperbolehkan mengganti dan/atau mencabut pemain yang sudah didaftarkan klub pada babak putaran provinsi dan regional.
2. Klub diperbolehkan mengganti dan menambah pemain hanya pada Babak nasional
3. Ketentuan penggantian dan/atau penambahan pemain sesuai dengan ketentuan dari PSSI PUSAT
PASAL 36
PENCABUTAN, PENAMBAHAN DAN PERPINDAHAN OFISIAL
1. Klub diperbolehkan untuk melakukan pencabutan Ofisial pada setiap saat dengan masa tenggat penggantian Ofisial yang bersangkutan adalah 4 minggu terhitung sejak tanggal pencabutan Ofisial yang bersangkutan dengan melampirkan formulir pencabutan Ofisial yang diserahkan ke PSSI.
2. Klub diperbolehkan melakukan penambahan Ofisial dengan masa tenggat penambahan Ofisial yaitu
4 minggu setelah pencabutan Ofisial dengan melampirkan formulir penambahan Ofisial yang diserahkan ke PSSI.
3. Terhadap perpindahan Ofisial yang terjadi maka Klub baru dimana Ofisial berada harus mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada PSSI selambat-lambatnya 1 minggu setelah terjadinya perpindahan.
PASAL 37
AKOMODASI DAN TRANSPORTASI
Setiap Klub berkewajiban untuk menanggung sendiri biaya akomodasi lokal di kota tempat
1.
Pertandingan dan biaya transportasi ke/dari tempat asal ke/dari kota tempat Pertandingan serta pada saat pertandingan.
2. Klub tuan rumah wajib untuk menyediakan akomodasi dan transportasi lokal untuk perangkat pertandingan (wasit dan PP) mulai 1 hari sebelum Pertandingan sampai dengan setelah pertandingan.
PASAL 38 SERAGAM (JERSEY)
1. Setiap Klub wajib memiliki seragam kandang dan tandang yang akan digunakan oleh Pemain dan penjaga gawang dalam Pertandingan.
2. Klub wajib mendaftarkan seragam kandang dan tandang tersebut kepada PSSI selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Kompetisi dimulai termasuk mengirimkan contoh seragam kandang dan tandang baik untuk Pemain dan penjaga gawang.
3. Seragam kandang dan tandang yang didaftarkan tersebut termasuk contohnya wajib memiliki :
a) nomor punggung;
b) diperbolehkan mencantumkan nama pemain di jersey.
c) penempatan materi promosi milik sponsor Klub (jika ada).
4. Seragam kandang dan tandang yang telah didaftarkan tersebut wajib digunakan selama Kompetisi dan apabila terdapat perubahan wajib untuk disampaikan secara tertulis kepada PSSI untuk mendapatkan persetujuan.
5. Persetujuan untuk penggunaan seragam kandang dan tandang dalam Pertandingan diputuskan dalam pertemuan teknik.
6. Klub dapat memiliki dan mendaftarkan seragam ke 3 sebagai tambahan dari kostum kandang dan tandang.
7. Setiap Pemain dalam bermain di Pertandingan wajib menggunakan seragam dimana di bagian punggungnya tercantum nama dan nomor yang terdaftar dan disahkan oleh PSSI. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan
8. Nama Pemain yang dipasang pada seragam harus sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI. PSSI berwenang untuk memerintahkan Klub melakukan perubahan nama di seragam apabila tidak sesuai dengan nama yang didaftarkan dan perubahan tersebut harus diberitahukan kepada PSSI. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan.
9. Inisial untuk nama Pemain yang dipasang pada seragam tidak diperbolehkan. Jika hal ini dilakukan, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan.
10. Nomor punggung Pemain tersebut juga wajib dipasang pada bagian dada seragam dan bagian depan sebelah kiri celana Pemain.
11. PSSI dapat menyetujui dan memutuskan ukuran, jenis dan warna dari Seragam tanding Klub.
12. Warna dan jenis Seragam yang digunakan oleh penjaga gawang dalam Pertandingan harus berbeda dengan warna yang digunakan Pemain lainnya dan wasit.
13. Setiap kapten dari setiap Klub wajib menggunakan tanda khusus (ban kapten) yang menunjukkan statusnya sebagai kapten pada seragam yang digunakan pada saat Pertandingan. Ban kapten wajib disediakan sendiri oleh klub
PASAL 39
KETENTUAN TIKET DAN PENONTON
1. Setiap Klub harus menyediakan sekurang-kurangnya 5 % dari total kapasitas Stadion yang tersedia untuk suporter tamu di tempat yang terpisah dan aman.
2. Perwakilan resmi PSSI dan Klub tamu harus ditempatkan di tribun VIP dan tidak diperkenankan untuk duduk di area teknik atau bangku cadangan.
3. Klub tuan rumah wajib menyediakan sekurang-kurangnya 8 % dari total tiket yang dijual untuk pendukung tim tamu. Dalam hal tim tamu ingin untuk melakukan pembelian tiket diluar jumlah 8 % tersebut, wajib untuk menyampaikan informasi tersebut kepada tim tuan rumah selambat lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan pertandingan.
PASAL 40 AKREDITASI
Seluruh personil pemain dan ofisial (tim tuan rumah dan tim tamu) yang terlibat dalam pelaksanaan
Kompetisi wajib menggunakan akreditasi (ID Card) pada setiap saat khususnya dalam pelaksanaan
Pertandingan.
Pelanggaran terhadap pasal ini, dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000 per orang
PASAL 41 PETUGAS MEDIS
1. Panpel Klub tuan rumah wajib menyiapkan petugas medis, dengan mempersiapkan saat pelaksanaan Pertandingan sebagai berikut:
a) rumah sakit rujukan untuk kepentingan emergency ;
b) ruang medis di Stadion untuk kepentingan emergency;
c) Dokter dan paramedis;
d) ambulance.
2. Setiap Klub bertanggung jawab terhadap biaya dari tindakan medis yang dilakukan termasuk perawatan dan operasi dari personil klub yang terkait dengan Pertandingan.
PASAL 42
PERSONIL PETUGAS MEDIS
Klub tuan rumah wajib menyiapkan personil petugas medis dalam setiap pelaksanaan Pertandingan sebagai berikut:
a) 1 orang medical officer;
b) 8 orang awak tandu;
c) Tandu
d) ambulance.
PASAL 43
PROSEDUR DISIPLIN DAN BANDING
1. Permasalahan dalam kompetisi ini akan diselesaikan oleh Komisi Disiplin dan Komisi Banding
2. Prosedur disiplin dan banding dalam Kompetisi mengacu kepada Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI, Kode Etik PSSI dan circular lain yang dikeluarkan oleh PSSI yang relevan terhadap pelaksanaan Kompetisi.
3. PSSI dapat melakukan investigasi khusus terhadap dugaan atau indikasi pelanggaran disiplin yang bertentangan dengan Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI, Kode Etik PSSI dan circular lain yang dikeluarkan oleh PSSI yang relevan terhadap pelaksanaan Kompetisi termasuk melaporkan adanya pelanggaran disiplin dalam Kompetisi kepada Komisi Disiplin PSSI.
4. Komisi Disiplin PSSI berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seluruh pelanggaran disiplin dalam Kompetisi yang bertentangan dengan Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI, Kode Etik PSSI dan circular lain yang dikeluarkan oleh PSSI yang relevan terhadap pelaksanaan KompetisiKomisi Disiplin PSSI berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seluruh pelanggaran disiplin dalam Kompetisi yang bertentangan dengan Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI, Kode Etik PSSI dan circular lain yang dikeluarkan oleh PSSI yang relevan terhadap pelaksanaan Kompetisi.
5. Klub/Pemain/Ofisial dapat melakukan Banding atas keputusan Komisi Disiplin kepada Komisi Banding dengan prosedur atau sesuai dengan tata cara banding dengan membayar deposito sebagai uang jaminan pemohon banding sebesar Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah) ke Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Tengah, Dengan ketentuan deposito sebagai uang jaminan banding tersebut dapat diambil kembali oleh si pemohon banding hanya apabila pemohon banding memenangkan permasalahan banding yang diajukan .
PASAL 44
HAL-HAL YANG MENGANGGU PERTANDINGAN
Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, spanduk yang bernada rasis serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.
Pelanggaran terhadap pasal ini, dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000
PASAL 45
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH
1. Pemain yang selama berlangsungnya Pertandingan memperoleh 2 kartu kuning dari wasit dalam 2 Pertandingan yang berlainan, tidak diperkenankan ikut bermain untuk 1 kali Pertandingan berikutnya dalam 1 kompetisi yang sedang berlangsung.
2. Pemain yang memperoleh akumulasi 2 kartu kuning dalam suatu Pertandingan yang mengakibatkan Pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah tidak langsung, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pada Pertandingan berikutnya dalam 1 kompetisi yang sedang berlangsung.
3. Pemain yang memperoleh kartu merah langsung tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pada Pertandingan berikutnya dalam 1 kompetisi yang sedang berlangsung.
4. Pemain yang memperoleh kartu kuning dan kemudian mendapat kartu merah langsung pada pertandingan yang sama, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali Pertandingan pada Pertandingan berikutnya.
5. Pemain yang mendapatkan akumulasi 2 kartu kuning dan kelipatannya (2, 4, 6, 8 dan seterusnya) dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-.
6. Pemain yang mendapatkan kartu merah (tidak langsung/2KK-KM) dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,-.
7. Pemain yang mendapatkan kartu merah (langsung/KM) dikenakan denda sebesar Rp. 1.500.000,-.
8. Pemain yang memperoleh 1 kali kartu kuning kemudian pada Pertandingan yang sama pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah(KK-KM), maka kartu kuning sebelumnya yang diberikan kepada Pemain tersebut tetap berlaku dan kepadanya dihukum berdasarkan kartu merah yang diterima dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 2.000.000,-.
9. Pemain yang diusir dari lapangan oleh wasit tidak diperkenankan berada di area pertandingan dan harus berada di tribun penonton.
10. Pemain yang terkena kartu kuning dan/atau kartu merah dan belum berakhir masa berlakunya kemudian pindah ke Klub lainnya pada musim Kompetisi yang sama, maka kartu kuning dan/atau kartu merah tersebut masih tetap berlaku dan melekat bagi Pemain dimaksud pada Klub barunya.
11. Pemutihan untuk kartu kuning hanya dilakukan terhadap Klub yang lolos ke Babak final. Tidak ada pemutihan untuk kartu merah.
12. Apabila Pemain terkena larangan bermain sekaligus sanksi denda dan telah menjalani masa skorsingnya tetapi belum dilakukan pembayaran, maka yang bersangkutan tetap dalam status hukuman.
13. Klub wajib menyerahkan formulir bukti pembayaran denda kartu kepada pengawas pertandingan pada saat pertemuan teknik.
14. Klub wajib mengirimkan formulir bukti pembayaran denda kartu kepada PSSI melalui email.
15. Ketentuan tentang kartu kuning dan kartu merah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI.
16. Klub bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kartu kuning dan/atau kartu merah yang diterima oleh Pemain dan Ofisial masing-masing dan memastikan semua Pemain dan Xxxxxx tersebut terdaftar dan berhak untuk terlibat dalam Pertandingan.
17. Pembayaran sanksi denda terhadap perolehan kartu baik kartu kuning atau kartu merah dibayarkan ke rekening PSSI dengan rincian sebagai berikut :
Bank : Mandiri
Atas nama : PSSI Jawa Tengah Nomor rek : 135 001651472 9
PASAL 46 PROTES
1. Protes hanya dapat disampaikan karena alasan yang memiliki akibat langsung dari pelaksanaan Pertandingan Kompetisi (ukuran dan kondisi lapangan, aksesoris Pemain, perlengkapan Pertandingan, status Pemain, bola Pertandingan, perbaikan Stadion, dan lain-lain) serta hal lain yang merupakan pelanggaran terhadap Regulasi.
2. Klub berhak untuk mengajukan protes yang disampaikan secara tertulis kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 1 jam setelah Pertandingan berakhir dan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan lengkap secara tertulis termasuk bukti pengajuan protes kepada PSSI selambat-lambatnya 1 hari (1 x 24 Jam) setelah Pertandingan dimana protes diajukan.
3. Klub berhak untuk mengajukan protes yang disampaikan secara tertulis yang dibuat oleh manajer tim kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 1 jam setelah Pertandingan berakhir dan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan lengkap secara tertulis termasuk bukti pengajuan protes kepada PSSI selambat-lambatnya 1 hari (1 x 24 jam) setelah Pertandingan dimana protes diajukan.
4. Protes yang sesuai dengan prosedur atau sesuai dengan tata cara protes dengan membayar uang protes sebesar Rp. 2.000.000,00. (dua juta rupiah).
5. Protes tidak dapat diajukan terhadap keputusan wasit yang telah dijatuhkan.
PASAL 47
PERANGKAT PERTANDINGAN
1. Perangkat pertandingan Kompetisi terdiri dari wasit, 2 asisten wasit, wasit cadangan dan pengawas pertandingan.
2. Tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat pertandingan merujuk kepada Law of the Game
dan regulasi.
3. Penunjukan dan penugasan perangkat pertandingan dilakukan oleh PSSI.
4. Uang Tugas Perangkat Pertandingan pada setiap pertandingan kompetisi ini, sebagai berikut :
- PP | : Rp. | 1.000.000,- |
- Wasit | : Rp. | 1.100.000,- |
- Asisten Wasit 1 | : Rp. | 900.000,- |
- Asisten Wasit 2 | : Rp. | 900.000,- |
- Wasit Cadangan | : Rp. | 700.000,- |
5. Uang tugas perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan kompetisi menjadi tanggung jawab dari Panpel Klub Tuan Rumah.
PASAL 48 PERTEMUAN TEKNIK
1. Pada saat H-1 pertandingan dilaksanakan Pertemuan Teknik (match coordination meeting) pada pukul 19.00 WIB, dipimpin oleh Xxxxawas Pertandingan (PP) yang bertugas dan dihadiri oleh :
Bidang Keamanan Panpel Bidang Kesehatan Panpel
1) Ketua Panpel, 2)
3)
4) Manager/official kedua xxx yang bertanding
5) Pelatih/asisten pelatih kedua tim yang bertanding
6) Wasit yang bertugas
Ketidakhadiran personel dari kedua tim dan panpel sesuai yang tersebut diatas, dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000,-
2. Kelengkapan dalam pelaksanaan Pertemuan Teknik, antara lain :
1) Display Bola
2) LCD Proyektor dan Layar
3) Backdrop Kompetisi
Pelanggaran terhadap kelengkapan dalam pertemuan teknik, dikenakan denda Rp. 2.000.000,-
PASAL 49 PANPEL KLUB
1. Panpel Klub adalah panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh Klub, bertanggung jawab kepada Klub, dipimpin dan beranggotakan personil-personil yang kompeten, untuk bertindak sebagai pelaksana penyelanggara pertandingan Liga.
2. Panpel Klub berkewajiban untuk :
a) Menyediakan Stadion tempat pertandingan sesuai regulasi
b) Memperoleh Rekom/ijin penyelenggaraan pertandingan dari kepolisian
c) Memberikan jaminan keamanan bagi klub tamu di Kota/Kab tempat pertandingan
d) Tempat untuk pertemuan teknik (Hari H-1 pertandingan, pukul 19.00 WIB)
e) Jadwal latihan resmi bagi Klub tamu ( H-1 pertandingan, waktu sesuai jam kick off ) f) Menyediakan area untuk Oficial Broadcast PSSI (live streaming)
g) Menyediakan perlengkapan alat tulis kantor (printer dan kertas ukuran A4/kwarto)
h) Menyediakan petugas keamanan dan petugas kesehatan sesuai kebutuhan dan regulasi
i) Menyediakan Liason Officer (LO) wasit, PP dan Klub tamu
j) Menyediakan Jaringan internet (modem/wifi)
k) Panpel klub WAJIB menyediakan General Coordinator (GC)
l) Menyediakan 2 (dua) buah A-board resmi kompetisi, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi, sebagai berikut :
- Pelanggaran pada pertandingan tuan rumah ke-1, dikenakan sanksi peringatan
- Pelanggaran pada pertandingan tuan rumah ke-2, dikenakan denda sebesar 1.000.000,-
- Pelanggaran pada pertandingan tuan rumah ke-3 dan seterusnya, dikenakan denda sebesar 2.000.000,-
m) Memberikan free ticket pertandingan bagi Klub tamu sebanyak 25 lembar, apabila panpel menetapkan tiket pertandingan.
Terhadap personel panpel yang bertugas pada saat pertandingan harus menggunakan akreditasi (ID Card) sesuai dengan jabatannya, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan denda sebesar Rp.
n)
2.000.000,-
o) Terhadap perangkat pertandingan yang bertugas, menyediakan :
- hotel/penginapan (mulai 1 hari sebelum pertandingan (H-1) dan hari pertandingan)
- makan malam pada 1 hari sebelum pertandingan (H-1)
- makan pada hari pertandingan (3 x makan/pagi β siang - malam)
- makan pagi pada 1 hari setelah pertandingan (H-1)Transportasi lokal
- Apabila suatu pertandingan ditunda pada hari berikutnya (pukul 08.00), Panpel Klub tuan rumah menanggung :
β’ Penginapan
β’ Makan 2x (makan pagi dan siang)
β’ Uang tambahan tugas, masing-masing perangkat pertandingan sebesar Rp. 150.000,
PASAL 50
PEMBAGIAN GRUP DAN JADWAL PERTANDINGAN
1. Pembagian grup dan format kompetisi, berdasarkan hasil manager meeting dan drawing pada tanggal 22 Juni 2019 di Semarang, adalah sebagai berikut :
BABAK PENYISIHAN
GRUP 1 | GRUP 2 | |||
1. | BERLIAN RAJAWALI USM SEMARANG | 1. | PERSIPUR PURWODADI | |
2. | PERSEKAT KAB. TEGAL | 2. | PERSIBAS BANYUMAS | |
3. | PSD DEMAK | 3. | PERSIPA PATI | |
4. | PERSIBANGGA PURBALINGGA | 4. | PERSIP PEKALONGAN | |
5. | PERSIKU KUDUS | 5. | PERSIKAMA KAB. MAGELANG |
GRUP 3 | GRUP 4 | |||
1. | PERSITEMA TEMANGGUNG | 1. | PPSM SAKTI MAGELANG | |
2. | PERSEBI BOYOLALI | 2. | PERSAK KEBUMEN | |
3. | PSIP PEMALANG | 3. | PERSIKABA BLORA | |
4. | PSISra SRAGEN | 4. | PERSAB BREBES | |
5. | PERSEGAL KOTA TEGAL |
BABAK 8 BESAR
GRUP 5 | GRUP 6 | |||
1. | JUARA GRUP 1 | 1. | JUARA GRUP 2 | |
2. | RUNNER UP GRUP 2 | 2. | RUNNER UP GRUP 1 | |
3. | JUARA GRUP 3 | 3. | JUARA GRUP 4 | |
4. | RUNNER UP GRUP 4 | 4. | RUNNER UP GRUP 3 |
BABAK SEMIFINAL
LEG 1 | RUNNER UP GRUP 5 | vs | JUARA GRUP 6 | |
RUNNER UP GRUP 6 | vs | JUARA GRUP 5 |
LEG 2 | JUARA GRUP 5 | vs | RUNNER UP GRUP 6 | |
JUARA GRUP 6 | vs | RUNNER UP GRUP 5 |
BABAK FINAL
MENANG SEMIFINAL | vs | MENANG SEMIFINAL |
2. Kompetisi dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli 2019 dengan Jadwal pertandingan seperti terlampir sebagai satu kesatuan utuh pada regulasi ini.
PASAL 51
PENGHARGAAN PEMENANG
1. Piala Liga 3 Jawa Tengah 2019 akan diberikan PSSI kepada Klub pemenang (tim finalis) Kompetisi
2. Medali akan diberikan PSSI kepada Klub pemenang (tim finalis) Kompetisi, dengan rincian 40 Medali Emas bagi klub Peringkat 1 dan 40 Medali Perak bagi klub peringkat 2.
3. Hadiah uang akan diberikan PSSI kepada Klub pemenang (tim finalis) Kompetisi yang nilainya akan ditetapkan oleh PSSI.
PASAL 52 PENUTUP
1. Regulasi ini dibuat untuk dilaksanakan sepenuhnya oleh Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Tengah, sesuai kewenangan yang diberikan oleh PSSI PUSAT dan berlaku pada Kompetisi Liga 3 Jateng 2019.
2. Apabila terdapat kekeliruan yang nyata serta ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Regulasi ini, akan ditetapkan dan disesuaikan kemudian oleh PSSI.
3. Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2019 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DISETUJUI OLEH :
ASOSIASI PSSI PROVINSI JAWA TENGAH
Atas nama Komite Eksekutif
XXX XXXXXX XXXXXXXXXXXXXX
Xxxxx Sekretaris
PEMBAGIAN GRUP & JADWAL PERTANDINGAN LIGA 3 JATENG 2019
BABAK 8 BESAR
BABAK SEMIFINAL
BABAK PENYISIHAN
GRUP 1 | GRUP 2 | |||
1. | BERLIAN RAJAWALI USM SEMARANG | 1. | PERSIPUR PURWODADI | |
2. | PERSEKAT KAB. TEGAL | 2. | PERSIBAS BANYUMAS | |
3. | PSD DEMAK | 3. | PERSIPA PATI | |
4. | PERSIBANGGA PURBALINGGA | 4. | PERSIP PEKALONGAN | |
5. | PERSIKU KUDUS | 5. | PERSIKAMA KAB. MAGELANG |
GRUP 3 | GRUP 4 | |||
1. | PERSITEMA TEMANGGUNG | 1. | PPSM SAKTI MAGELANG | |
2. | PERSEBI BOYOLALI | 2. | PERSAK KEBUMEN | |
3. | PSIP PEMALANG | 3. | PERSIKABA BLORA | |
4. | PSISra SRAGEN | 4. | PERSAB BREBES | |
5. | PERSEGAL KOTA TEGAL |
GRUP 5 | GRUP 6 | |||
1. | JUARA GRUP 1 | 1. | JUARA GRUP 2 | |
2. | RUNNER UP GRUP 2 | 2. | RUNNER UP GRUP 1 | |
3. | JUARA GRUP 3 | 3. | JUARA GRUP 4 | |
4. | RUNNER UP GRUP 4 | 4. | RUNNER UP GRUP 3 |
LEG 1 | RUNNER UP GRUP 5 | vs | JUARA GRUP 6 | |
RUNNER UP GRUP 6 | vs | JUARA GRUP 5 |
LEG 2 | JUARA GRUP 5 | vs | RUNNER UP GRUP 6 | |
JUARA GRUP 6 | vs | RUNNER UP GRUP 5 |
BABAK IV (FINAL)
MENANG SEMIFINAL | vs | MENANG SEMIFINAL |
Lampiran :
REGULASI LIGA 3 JATENG 2019
JADWAL PERTANDINGAN
LIGA 3 JATENG 2019
BABAK PENYISIHAN
JADWAL PERTANDINGAN LIGA 3 JATENG 2019
BABAK SEMIFINAL
BABAK 8 BESAR
BABAK FINAL
JAWA TENGAH
Office : Komplek Ruko Stadion Citarum Lantai 2
Jl. Citarum Raya, Semarang β Indonesia
|
Telp/Fax : (x00) 00 0000000
E-mail : xxxx.xxxxxx@xxxxx.xxx xxxxxx@xxxx.xxx