Contract
VIII. RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN KONTRAK LUMSUM
PROGRAM : PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN KERJA KEGIATAN : PENAMBAHAN/ RENOVASI SARANA DAN
PRASARANA FISIK KAMPUS
PEKERJAAN : PERENCANAAN GEDUNG PARKIR BERTINGKAT
UNIVERSITAS ANDALAS
LOKASI : KAMPUS UNAND LIMAU MANIS, KOTA PADANG TAHUN ANGGARAN : 2023
WAKTU PELAKSANAAN : 5 (LIMA) BULAN
UNIVERSITAS ANDALAS 2023
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi PERENCANAAN GEDUNG PARKIR BERTINGKAT UNIVERSITAS ANDALAS
Nomor [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Lumsum, yang selanjutnya disebut ”Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ………….
pada xxxx ………… tanggal ………… bulan ………… tahun [tanggal, bulan
dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor …… tanggal …………………, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor …… tanggal …………………, [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: ”dan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor …… tanggal …………, perihal : ”], antara:
Nama | : | Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. |
NIP | : | 19700820 199803 1 003 |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Metode Tender/ Seleksi Universitas Andalas |
Berkedudukan di | : | Gedung Rektorat Lt. 1, Kampus Unand Limau Manis, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat |
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi c.q. PTN-BH Universitas Andalas berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 393/KPT/R/PTN- BH/UNAND/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Perubahan dan Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas Tahun Anggaran 2023 selanjutnya disebut ”Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama | : | …………… [nama Wakil Penyedia] |
Jabatan | : | …………… [sesuai Akta Notaris] |
Berkedudukan di | : | …………… [alamat Penyedia] |
Akta Notaris Nomor | : | …………… [sesuai Akta Notaris] |
Tanggal | : | …………… [tanggal Penerbitan Akta] |
Notaris | : | …………… [nama Notaris Penerbit Akta] |
yang bertindak untuk dan atas nama …………… [nama badan usaha] selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4). Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas;
5). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6). Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 5 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang Sumber Dananya Bukan Berasal dari APBN dan APBD;
7). Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Andalas.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
1). Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
2). Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Gedung Parkir Bertingkat Universitas Andalas sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut ”Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
3). Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
4). Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
5). Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini, masing-masing pihak;
a). telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; b). menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c). telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
d). telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Gedung Parkir Bertingkat Universitas Andalas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
X. Xxxxx Konsep Rencana Teknis
1). Konsep Penyiapan Rencana Teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2). Konsep Skematik Rencana Teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang, dan lain-lain yang ada dalam bangunan Gedung Parkir.
3). Laporan Data dan Informasi Lapangan, termasuk keterangan Master Plan UNAND Tahun 2020-2030 dan Renstra UNAND Tahun 2020-2024.
B. Tahap Pra-Rencana Teknis
1). Gambar-Gambar Rencana Tapak.
2). Gambar-Gambar Pra Rencana Bangunan dan Konsep Tampak. 3). Perkiraan Biaya Pembangunan.
4). Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
5). Hasil Konsultasi dan Presentasi Rencana dengan Pengguna Jasa.
C. Tahap Pengembangan Rencana
1). Gambar Pengembangan Rencana Arsitektur, Struktur, Lanskap & Utilitas. 2). Uraian Konsep Rencana dan Perhitungan-Perhitungan yang Diperlukan. 3). Draft Engineering Estimate (EE)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4). Draft Spesifikasi Teknis dan SMKK.
5). Konsultasi dan Presentasi Dengan Pengguna Jasa.
X. Xxxxx Rencana Detail
1). Gambar Rencana Teknis Lengkap.
2). Engineering Estimate (EE)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB). 3). Spesifikasi Teknis dan SMKK.
4). Laporan Perencanaan lengkap dengan Perhitungan-Perhitungannya yang Diperlukan.
X. Xxxxx Pelelangan
1). Dokumen Tambahan Hasil Penjelasan Pekerjaan.
2). Bantuan Teknis dan Administrasi pada waktu Pelelangan.
F. Tahap Pengawasan Berkala
1). Laporan Pengawasan Berkala (bila ada).
2). Dokumen Petunjuk Penggunaan, Pemeliharaan, dan Perawatan Peralatan/ Perlengkapan Bangunan (bila ada).
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ………………… ( ditulis dalam
huruf ………) dengan Kode Akun Kegiatan 1613.IKSS8.P23.027.K111.525113;
(2) Kontrak ini dibiayai dari RKAT Universitas Andalas Tahun Anggaran 2023;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ………………………
Rekening Nomor …………………… atas nama Penyedia: ……………………….
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a). Adendum Kontrak (apabila ada); b). Surat Perjanjian;
c). Surat Penawaran;
d). Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel;
e). Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK); f). Kerangka Acuan Kerja (KAK);
g). Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmati;
h). Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
i). Dokumen lainnya, seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a) sampai dengan huruf g).
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia ………………… [diisi nama badan usaha] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai Rp 10.000,00)] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Universitas Andalas [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp. 10.000,00)] Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. NIP. 19700820 199803 1 003 |
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi PERENCANAAN GEDUNG PARKIR BERTINGKAT UNIVERSITAS ANDALAS
Nomor [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Lumsum, yang selanjutnya disebut ”Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ………….
pada xxxx ………… tanggal ………… bulan ………… tahun [tanggal, bulan
dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor …… tanggal …………………, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor …… tanggal …………………, [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: ”dan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor …… tanggal …………, perihal : ”], antara:
Nama | : | Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. |
NIP | : | 19700820 199803 1 003 |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Metode Tender/ Seleksi Universitas Andalas |
Berkedudukan di | : | Ruang UPT PPBJ, Gedung Rektorat Lt. 1, Kampus Unand Limau Manis, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat |
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi c.q. PTN BH Universitas Andalas berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 393/KPT/R/PTN- BH/UNAND/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Perubahan dan Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas Tahun Anggaran 2023 selanjutnya disebut ”Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1]
2. [nama Penyedia 2]
3. dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk:
Nama | : | …………… [nama Wakil KSO] |
Jabatan | : | …………… [sesuai Surat Perjanjian KSO] |
Berkedudukan di | : | …………… [alamat Wakil KSO] |
untuk bertindak atas nama [nama badan usaha KSO] berdasarkan surat
Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ……… tanggal selanjutnya
disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4). Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas;
5). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6). Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 5 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang Sumber Dananya Bukan Berasal dari APBN dan APBD;
7). Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Andalas.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
1). Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
2). Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Gedung Parkir Bertingkat Universitas Andalas sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut ”Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
3). Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
4). Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
5). Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini, masing-masing pihak;
a). telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; b). menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c). telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
d). telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Gedung Parkir Bertingkat Universitas Andalas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
X. Xxxxx Konsep Rencana Teknis
1). Konsep Penyiapan Rencana Teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2). Konsep Skematik Rencana Teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang, dan lain-lain yang ada dalam bangunan Gedung Parkir.
3). Laporan Data dan Informasi Lapangan, termasuk keterangan Master Plan UNAND Tahun 2020-2030 dan Renstra UNAND Tahun 2020-2024.
B. Tahap Pra-Rencana Teknis
1). Gambar-Gambar Rencana Tapak.
2). Gambar-Gambar Pra Rencana Bangunan dan Konsep Tampak. 3). Perkiraan Biaya Pembangunan.
4). Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
5). Hasil Konsultasi dan Presentasi Rencana dengan Pengguna Jasa.
C. Tahap Pengembangan Rencana
1). Gambar Pengembangan Rencana Arsitektur, Struktur, Lanskap & Utilitas. 2). Uraian Konsep Rencana dan Perhitungan-Perhitungan yang Diperlukan. 3). Draft Engineering Estimate (EE)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4). Draft Spesifikasi Teknis dan SMKK.
5). Konsultasi dan Presentasi Dengan Pengguna Jasa.
X. Xxxxx Rencana Detail
1). Gambar Rencana Teknis Lengkap.
2). Engineering Estimate (EE)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB). 3). Spesifikasi Teknis dan SMKK.
4). Laporan Perencanaan lengkap dengan Perhitungan-Perhitungannya yang Diperlukan.
X. Xxxxx Pelelangan
1). Dokumen Tambahan Hasil Penjelasan Pekerjaan.
2). Bantuan Teknis dan Administrasi pada waktu Pelelangan.
F. Tahap Pengawasan Berkala
1). Laporan Pengawasan Berkala (bila ada).
2). Dokumen Petunjuk Penggunaan, Pemeliharaan, dan Perawatan Peralatan/ Perlengkapan Bangunan (bila ada).
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ………………… ( ditulis dalam
huruf ………) dengan Kode Akun Kegiatan 1613.IKSS8.P23.027.K111.525113;
(2) Kontrak ini dibiayai dari RKAT Universitas Andalas Tahun Anggaran 2023;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ………………………
Rekening Nomor …………………… atas nama Penyedia: ……………………….
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a). Adendum Kontrak (apabila ada); b). Surat Perjanjian;
c). Surat Penawaran;
d). Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel;
e). Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK); f). Kerangka Acuan Kerja (KAK);
g). Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmati;
h). Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
i). Dokumen lainnya, seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a) sampai dengan huruf g).
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia ………………… [diisi nama KSO] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai Rp 10.000,00)] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Universitas Andalas [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp. 10.000,00)] Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. NIP. 19700820 199803 1 003 |
IX. RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN KONTRAK HARGA SATUAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA
PERGURUAN TINGGI
PEKERJAAN : RENOVASI RUANG KERJA LANTAI 2 & LANTAI 3
GEDUNG REKTORAT UNIVERSITAS ANDALAS
LOKASI : UNIVERSITAS ANDALAS TAHUN ANGGARAN : 2023
UNIVERSITAS ANDALAS 2023
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
RENOVASI RUANG KERJA LANTAI 2 DAN LANTAI 3 GEDUNG REKTORAT UNIVERSITAS ANDALAS
Nomor [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor
..... tanggal..... perihal ”], antara:
Nama | : | Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. |
NIP | : | 19700820 199803 1 003 |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Metode Tender/Seleksi |
Berkedudukan di | : | Gedung Rektorat Lt. 1, Kampus Unand Limau Manis Padang, Sumatera Barat |
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi c.q. PTN BH Universitas Andalas berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 393/KPT/R/PTN- BH/UNAND/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Perubahan dan Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas Tahun Anggaran 2023 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama | : | ………….. [nama wakli Penyedia] |
Jabatan | : | ………….. [sesuai akta notaris] |
Berkedudukan di | : | ………….. [alamat Penyedia] |
Akta Notaris Nomor | : | ………….. [sesuai akta notaris] |
Tanggal | : | ………….. [tanggal penerbitan akta] |
Notaris | : | ………….. [nama notaris penerbit akta] |
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 5 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang Sumber Dananya Bukan Berasal dari APBN dan APBD.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi RENOVASI RUANG KERJA LANTAI 2 DAN LANTAI 3 GEDUNG REKTORAT UNIVERSITAS ANDALAS sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi RENOVASI RUANG KERJA LANTAI 2 DAN LANTAI 3 GEDUNG REKTORAT
UNIVERSITAS ANDALAS dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
3. REHAB GEDUNG REKTORAT LANTAI 2
a. Pekerjaan Pembongkaran
b. Pekerjaan Struktural
i. Pekerjaan Toilet Lt. 2
– Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Arsitektur
i. Pekerjaan Toilet Lt. 2
ii. Pekerjaan Ruangan Lt. 2
– Pekerjaan Lantai
– Pekerjaan Pelapis
– Pekerjaan Partisi
– Pekerjaan Plafond
– Pekerjaan Pintu dan Jendala
– Pekerjaan Pengecatan
– Pekerjaan Lainnya
d. Pekerjaan MEP
i. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Bersih
ii. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Kotor dan Bekas
iii. Pekerjaan Instalasi Listrik
iv. Pekerjaan Instalasi Internet
4. REHAB GEDUNG REKTORAT LANTAI 3
a. Pekerjaan Pembongkaran
b. Pekerjaan Struktural
i. Pekerjaan Toilet Lt. 3
c. Pekerjaan Arsitektur
i. Pekerjaan Toilet Lt. 3
– Pekerjaan Dinding
– Pekerjaan Atap
– Pekerjaan Lantai
– Pekerjaan Plafond
– Pekerjaan Pengecatan
– Pekerjaan Pintu dan Jendela
– Pekerjaan Perlengkapan Dalam
ii. Pekerjaan Ruangan Lt. 3
– Pekerjaan Lantai
– Pekerjaan Pelapis
– Pekerjaan Partisi
– Pekerjaan Plafond
– Pekerjaan Pintu dan Jendala
– Pekerjaan Pengecatan
– Pekerjaan Lainnya
d. Pekerjaan MEP
i. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Bersih
ii. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Kotor dan Bekas
iii. Pekerjaan Instalasi Listrik
iv. Pekerjaan Instalasi Internet
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan Kode Akun Kegiatan ;
(2) Kontrak ini dibiayai dari [diisi sumber pembiayaannya];;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ................
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia [diisi nama badan usaha] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) UNIVERSITAS ANDALAS [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. NIP. 19700820 199803 1 003 |
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
RENOVASI RUANG KERJA LANTAI 2 DAN LANTAI 3 GEDUNG REKTORAT UNIVERSITAS ANDALAS
Nomor [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor
..... tanggal ..... perihal ”], antara:
Nama | : | Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. |
NIP | : | 19700820 199803 1 003 |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Metode Tender/Seleksi |
Berkedudukan di | : | Gedung Rektorat Lt. 1, Kampus Unand Limau Manis Padang, Sumatera Barat |
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi c.q. PTN BH Universitas Andalas berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 393/KPT/R/PTN- BH/UNAND/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Perubahan dan Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas Tahun Anggaran 2023 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama | : | ………….. [nama wakil KSO] |
Jabatan | : | ………….. [sesuai surat perjanjian KSO] |
Berkedudukan di | : | ………….. [alamat wakil KSO] |
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] sebagai badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
3. [nama Penyedia 3];
yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam
Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................
tanggal selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 5 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang Sumber Dananya Bukan Berasal dari APBN dan APBD.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi RENOVASI RUANG KERJA LANTAI 2 DAN LANTAI 3 GEDUNG REKTORAT UNIVERSITAS ANDALAS sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi RENOVASI RUANG KERJA LANTAI 2 DAN LANTAI 3 GEDUNG REKTORAT UNIVERSITAS ANDALAS dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
3. REHAB GEDUNG REKTORAT LANTAI 2
a. Pekerjaan Pembongkaran
b. Pekerjaan Struktural
i. Pekerjaan Toilet Lt. 2
– Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Arsitektur
i. Pekerjaan Toilet Lt. 2
ii. Pekerjaan Ruangan Lt. 2
– Pekerjaan Lantai
– Pekerjaan Pelapis
– Pekerjaan Partisi
– Pekerjaan Plafond
– Pekerjaan Pintu dan Jendala
– Pekerjaan Pengecatan
– Pekerjaan Lainnya
d. Pekerjaan MEP
i. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Bersih
ii. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Kotor dan Bekas
iii. Pekerjaan Instalasi Listrik
iv. Pekerjaan Instalasi Internet
4. REHAB GEDUNG REKTORAT LANTAI 3
a. Pekerjaan Pembongkaran
b. Pekerjaan Struktural
i. Pekerjaan Toilet Lt. 3
c. Pekerjaan Arsitektur
i. Pekerjaan Toilet Lt. 3
– Pekerjaan Dinding
– Pekerjaan Atap
– Pekerjaan Lantai
– Pekerjaan Plafond
– Pekerjaan Pengecatan
– Pekerjaan Pintu dan Jendela
– Pekerjaan Perlengkapan Dalam
ii. Pekerjaan Ruangan Lt. 3
– Pekerjaan Lantai
– Pekerjaan Pelapis
– Pekerjaan Partisi
– Pekerjaan Plafond
– Pekerjaan Pintu dan Jendala
– Pekerjaan Pengecatan
– Pekerjaan Lainnya
d. Pekerjaan MEP
i. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Bersih
ii. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Kotor dan Bekas
iii. Pekerjaan Instalasi Listrik
iv. Pekerjaan Instalasi Internet
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ;
(2) Kontrak ini dibiayai dari [diisi sumber pembiayaannya];
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ............... .
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosisasi apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia [diisi nama KSO] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) UNIVERSITAS ANDALAS [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. NIP. 19700820 199803 1 003 |
IX. RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN KONTRAK HARGA SATUAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA
PERGURUAN TINGGI
PEKERJAAN : RENOVASI AUDITORIUM LT 2 SAYAP SELATAN
U N T U K K A N T O R U P P B J UNIVERSITAS ANDALAS
LOKASI : UNIVERSITAS ANDALAS TAHUN ANGGARAN : 2023
UNIVERSITAS ANDALAS 2023
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
RENOVASI AUDITORIUM LT 2 SAYAP SELATAN U N T U K K A N T O R U P P B J UNIVERSITAS ANDALAS
Nomor [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor
..... tanggal..... perihal ”], antara:
Nama | : | Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. |
NIP | : | 197008201998031003 |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Metode Tender/Seleksi |
Berkedudukan di | : | Gedung Rektorat Lt. 1, Kampus Unand Limau Manis Padang, Sumatera Barat |
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi c.q. PTN BH Universitas Andalas berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 393/KPT/R/PTN- BH/UNAND/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Perubahan dan Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padaBidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas Tahun Anggaran 2023 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama | : | ………….. [nama wakli Penyedia] |
Jabatan | : | ………….. [sesuai akta notaris] |
Berkedudukan di | : | ………….. [alamat Penyedia] |
Akta Notaris Nomor | : | ………….. [sesuai akta notaris] |
Tanggal | : | ………….. [tanggal penerbitan akta] |
Notaris | : | ………….. [nama notaris penerbit akta] |
yang bertindak untuk dan atas nama [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 5 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang Sumber Dananya Bukan Berasal dari APBN dan APBD.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Auditorium Lt. 2 Sayap Selatan Untuk Kantor UPPBJ.
(c) sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(d) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(f) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Renovasi Auditorium Lt. 2 Sayap Selatan Untuk Kantor UPPBJ dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pekerjaan Pembongkaran
- Pembersihan Lapangan.
- Pekerjaaan Pembongkaran Plafond
- Pembongkaran Kaca Nako
- Pembongkaran Pintu Selasar LT 1
- Pembongkaran Partisi Selasar LT 1
b. Pekerjaan Arsitektur UPT
- Pekerjaan Dinding Bata
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaaan Partisi
- Pekerjaan Pintu Xxx Xxxxxxx
- Pekerjaan Atap
- Pengecatan Railing Tangga
c. Pekerjaan Arsitektur Toilet Xxx Xxxxxx
- Pekerjaan Dinding Bata
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Meja Pantry
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Penutup Dinding Toilet
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata
- Pekerjaan Pintu Xxx Xxxxxxx
- Pekerjaan Perlengkapan Dalam
- Pekerjaan Bak Septic Tank Biotec
- Pekerjaan Groundtank
d. Pekerjaan MEP
- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Bersih
- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Kotor dan Bekas
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Instalasi CCTV
e. Pekerjaan Toilet Dan Pantry Ruang Sarana Dan Prasarana
- Pekerjaan Dinding Bata
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Meja Pantry
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Penutup Dinding Toilet
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata
- Pekerjaan Pintu Xxx Xxxxxxx
- Pekerjaan Perlengkapan Dalam
- Pekerjaan Bak Septic Tank Biotec
- Pekerjaan Groundtank
f. Pekerjaan MEP Toilet Ruang Sarana Dan Prasarana
- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Bersih
- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Air Kotor Xxx Xxxxx
- Pekerjaan Instalasi Listrik
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan Kode Akun Kegiatan ;
(2) Kontrak ini dibiayai dari [diisi sumber pembiayaannya];;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ................
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagianyang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis,gambar- gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia [diisi nama badan usaha] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) UNIVERSITAS ANDALAS [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] Xxxxxxxx Xxxxx, ST., MT., Ph.D. NIP. 19700820 199803 1 003 |