SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN
Nomor : Mou. 03/ITATS/VI/2019
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN
antara
UD. MAKMUR ABADI
dan
INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA (ITATS)
tentang
KERJA SAMA PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN PADA MASYARAKAT.
2019
Pada hari ini Senin tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Xxxxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Pemilik Usaha UKM UD. MAKMUR ABADI
Yang beralamatkan di Jln. Kapas baru IX No 66, Kelurahan.Kapas madya baru, Kecamatan Tambaksari . Kota Surabaya,
( selanjutnya disebut sebagai mitra I )
Nama : Xxxxxxxx XX, MT, PhD
Jabatan : REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA
sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya berdasarkan Akta yang disahkan oleh Notaris Xxxxx Xxxxxxxxx, SH, Nomor 22, tanggal 21 April 2010, dengan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AHA.01.08-923 tanggal 24 Oktober 2011, berkedudukan hukum di Jalan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Nomor 100 Surabaya 60117 (selanjutnya disebut sebagai ITATS);
Selanjutnya MITRA I dan ITATS secara sendiri - sendiri dapat disebut PIHAK dan secara bersama - sama dapat disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa MITRA I merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dibidang usaha penghasil produk Sepatu.
3. Bahwa ITATS merupakan lembaga pendidikan tinggi dan pusat ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang bertumpu pada pendidikan, penelitian dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan penelitian, pendidikan dan pelatihan, jasa konsultasi, majemen HaKI dan kemitraan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk bekerja sama atas dasar hubungan yang saling memberikan sumbangsih/kontribusi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing guna mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kemitraan tentang Kerja Sama Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (selanjutnya disebut βPerjanjian Kemitraanβ), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian Kemitraan ini bertujuan untuk saling bersinergi dalam mengembangkan kemampuan PARA PIHAK dalam pelaksanaan kerja sama pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada program-program terkait.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kemitraan dengan lingkup kegiatan yang meliputi:
(i) Penelitian
(ii) Pengabdian
(iii) Kegiatan pendampingan
(iv) Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 3 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kemitraan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan ini, sebagaimana dimaksud Pasal 2, berkaitan dengan kegiatan, pembiayaan, fasilitas, hak dan kewajiban, tata cara pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual serta hal-hal lain, akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama tersendiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, tanggung jawab dan fungsinya serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 KERAHASIAAN
PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan atas seluruh informasi dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan dari Perjanjian Kemitraan ini dan akan diatur dalam Perjanjian Kerahasiaan yang akan dibuat tersendiri, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kemitraan ini.
Pasal 6
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan atau perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul antara PARA PIHAK sehubungan dengan, atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kemitraan ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah.