Contract
D. INDIKATOR KINERJA KUNCI
1. TATARAN PENGAMBIL KEBIJAKAN (IKK II.1)
a. Ketenteraman dan Ketertiban Umum Daerah;
Aspek Ketenteraman dan Ketertiban Umum Daerah ini penilaiannya difokuskan pada 5 hal, yang masing-masing dilihat / diukur dari Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda.
Masing-masing fokus dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) tersebut adalah sebagai berikut :
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Peraturan tentang Ketertiban Penataan Ruang | 1 | Keberadaan Perda IMB Legal formalnya. 1. Peraturan Daerah Kota Semarang No.4 / 2011 ttg. Retribusi Retribusi Perijinan tertentu. 2. Peraturan Daerah Kota Semarang No.5/ 2009 ttg. Bangunan | Ada |
2 | - Jumlah rumah ber IMB sd. akhir Tahun 2015, sebanyak 190.146 unit. - Jumlah seluruh rumah sd. akhir Tahun 2015, sebanyak 358.471 Unit. | 58,04% | |
3 | Keberadaan Perda RTRW PERDA Nomor : 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang Tahun 2011 – 2031 | Ada | |
Peraturan tentang Kependudukan | 4 | - PERDA Nomor : 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dasar hukum : - Perwal Nomor 1B tahun 2010 Tentang standar pelayanan publik Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang | 1 hari |
1.103.749 = x 100% 1.205.691 = 91,54% | 91,54% | ||
5 | Biaya KTP : Dasar Hukum : - PERDA Nomor : 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan. - SK Nomor : 474.4/490 Tahun 2011 tentang Pembebasan Biaya Retribusi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Kota Semarang. - Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum | Tidak Dipungut Biaya | |
Personil Satpol PP (Kebijakan Ketersediaan aparat Trantibum) | 6 | - Personil Satpol PP (PNS& CPNS) pada Tahun 2014, sebanyak = 225 orang - Penduduk pada akhir tahun 2015, berjumlah = 1.776.618 Orang | 225 per 10.000 penduduk 2,25% |
Kebijakan Bidang PSK, PKL atau PMKS | 7 | - PERDA Nomor : 11 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL. - Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang | Ada |
Peraturan tentang Kebersihan Kota | 8 | • PERDA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah • PERDA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang | Ada |
Fokus pertama pada aspek ini menunjukkan bahwa Kota Semarang telah melakukan pengaturan / regulasi kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum dalam pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), yaitu dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan
Bangunan dan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan. (IKK II.1 no.1). Adapun rumah ber IMB di Kota Semarang mempunyai rasio mencapai 58,04%. (IKK II.1 no.2).
Dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah, dan untuk meningkatkan ketertiban pembangunan, maka selain pengaturan melalui IMB, juga diatur penataan ruang kota yang secara khusus diatur dengan Peraturan Daerah, terakhir kali direvisi dengan Perda Nomor
14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031.(IKK II.1 no.3)
Fokus kedua pada aspek berikutnya adalah Regulasi dalam bidang kependudukan.Pengurusan KTP telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000, yang kemudiantelah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, TBA Akta Kelahiran, TBA KTP dan Akta Perceraian. Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Semarang nomor 474.4/490 tahun 2011 tentang pembebasan biaya retribusi penerbitan kartu tanda penduduk di Kota Semarang. Melalui perubahan peraturan tersebut, telah dilakukan restrukturisasi pelayanan KTP menjadi 1 (satu) hari dengan biaya gratis, serta diterbitkan pula Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum.(IKK II.1 no 4 dan 5)
Fokus Ketiga adalah dalam hal ketersediaan aparat Tramtibum, tercatat sebesar 225 orang personil Satpol PP per 10.000 penduduk. Jumlah ini memang belum cukup memadai, namun mengingat berbagai keterbatasan yang ada pada Pemerintah Kota, maka dalam rangka meningkatkan efektivitas ketenteraman dan ketertiban umum, maka Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan TNI sebagai bagian dari aparatur negara. (IKK II.1 no.6)
Keberadaan PKL dan kebersihan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum. Oleh karena itu Pemerintah Kota Semarang juga mengaturnya dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dengan tujuan untuk mengatur agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat. Sedangkan untuk mengatur PSK telah diatur Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Pelacuran dijalan dalam Kota Besar Semarang diubah dengan perda tanggal 25 Agustus 1971 tentang Penutupan Rumah Tinggal Pelacuran. (IKK II.1 no.7)
Sementara itu, regulasimengenai kebersihan diatur dengan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang serta telah diperbaharui dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (IKK II.1 no.8)
b. Keselarasan dan Efektivitas Hubungan Antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah, serta antara Pemerintahan Daerah Dalam Rangka Pengembangan Otonomi Daerah
Aspek ini penilaiannya difokuskan pada 4 hal, yang masing-masing dilihat / diukur dari 1 (satu) Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda.
Masing-masing fokus dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) tersebut adalah sebagai berikut :
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Penyampaian Laporan Kepada Pemerintah | 9 | Bukti Pengiriman : - LPPD Tahun 2014 disampaikan pada tanggal 31 Maret 2015 sesuai dengan Surat Walikota Semarang Nomor 130/1013 tanggal 13 Maret 2015 | Tepat |
Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja | 10 | Bukti Pengiriman: - Laporan Keuangan : Berita Acara Serah Terima LKPD Unaudited Kota Semarang TA 2014 tanggal 31 Maret 2015. - Laporan Kinerja 2014 disampaikan pada tanggal 31 Maret 2015 sesuai Surat Pengantar Nomor 130/1016 tanggal 13 Maret 2015 | Tepat |
Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) | 11 | Urusan yang sudah diterapkan SPM nya berdasar pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah Urusan yang diterapkan oleh Pemda sebanyak 6 urusan, yang terdiri dari: 1) Urusan Wajib Pendidikan 2) Urusan Wajib Kesehatan 3) Urusan Wajib Lingkungan Hidup 4) Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan 5) Urusan Wajib Sosial 6) Urusan Wajib Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Tambahan urusan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian : 7) Urusan Wajib Pekerjaan Umum 8) Urusan Wajib Perumahan 9) Urusan Wajib Penataan Ruang 10) Urusan Wajib Perencanaan Pembangunan 11) Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat 12) Urusan Wajib Perhubungan 13) Urusan Wajib Komunikasi Informasi 14) Urusan Wajib Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian 15) Urusan Wajib Kependudukan dan Capil | 6 Urusan Wajib (sesuai petunjuk LPPD) sudah dilaksanakan + 9 Urusan Wajib yang ditetapkan oleh Kementerian juga sudah dilaksanakan |
Hubungan antar Daerah | 12 | Jumlah MoU yang masih berlaku sampai dengan tahun 2015 sebanyak 2015 sebanyak 89 MoU terdiri dari : 1. LOI dan MoU dengan diluar Negeri tentang Kerjasama Sister City 2. MoU/Perjanjian dengan Pemeritah Pusat, Pemerntah Provinsi, dan Lembaga Negara lainnya tentang kerjasama dibidang pembangunan dan lain – lain 3. Perjanjian dengan Pihak Ketiga tentang Sewa Menyewa,, Bagi Kontrak Usaha, dll 4. MoU dengan Perguruan Tinggi tentang Pembangunan Kota, dll 5. MoU/Perjanjian dengan pihak lain tentang PemberdayaanMasyarakat Kota Semarang | 89 LoI,MOU dan perjanjian |
Pada Aspek ini yang menjadi Fokus pertama adalah penyampaian laporan kepada pemerintah. Penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan ini telah diatur dengan berbagai Peraturan Pemerintah, baik laporan penyelenggaraan program dan kegiatan
maupun laporan keuangannya. Dalam tahun 2014 Pemerintah Kota telah menyampaikan laporan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPPD Tahun 2014 disampaikan pada tanggal 31 Maret 2015 sesuai dengan Surat Walikota Semarang Nomor 130/1013 tanggal 13 Maret 2015 . (IKK II.1 no.9)
Sedangkan penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2014 telah disampaikan pada tanggal Laporan Keuangan : Berita Acara Serah Terima LKPD Unaudited Kota Semarang TA 2014 tanggal 31 Maret 2015. (IKK II.1 no.10)
Untuk meningkatkan sinergitas program dan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, maupun dalam penyelenggaraan urusan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, maka keselarasan hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah sangat diperlukan.
Sebagai wujud komitmen penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang adalah dengan mendorong SKPD untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal dengan mengacu pada SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Pimpinan LPND pada berbagai urusan. Sebagai implementasi dari komitmen tersebut, SKPD telah menyusun program dan kegiatan yang mendukung pencapaian SPM tersebut. (IKK II.1 no.11)
Sementara itu dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, hubungan kerjasama antar daerah menjadi sangat penting. Oleh karena itu Pemerintah Kota Semarang senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan daerah lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu bentuk usaha kerjasama adalah dengan penandatanganan MoU antar Daerah. Sampai dengan tahun 2015 terjadi kesepakatan kerjasama sebanyak 89 MoU LoI, yang mencakup berbagai bidang dan program. (IKK II.1 no.12)
c. Keselarasan antara Kebijakan Pemerintahan Daerah dengan Kebijakan Pemerintah
Aspek Keselarasan antara Kebijakan Pemerintahan Daerah dengan Kebijakan Pemerintah ini penilaiannya difokuskan pada 6 hal, yang masing-masing dilihat / diukur dari beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda, yaitu sebagai berikut :
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Sinkronisasi Pelaksanaan pembangunan Nasional dan Daerah | 13 | - Prioritas pembangunan daerah pada RKPD yang mendukung prioritas pembangunan nasional 11 Program - Prioritas pembangunan nasional ada sebanyak 11 program prioritas. | 100 % |
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Kewenangan | 14 | Urusan Wajib yang diselenggarakan Daerah Urusan wajib yang dilaksanakan pada Tahun 2014 (APBD) =26 urusan. Urusan Wajib (sesuai Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Semarang) | 100 % |
Keuangan | 15 | Waktu Penetapan Perda APBD 2015 Apabila tepat : Sebutkan dasar hukumnya PERDA Nomor : 11 Tahun 2014 tetang APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2015. (Paling lambat tanggal 15 Desember 2014) | Tepat waktu |
16 | Keberadaan PERDA tentang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP 58/2005 Apabila ADA : Sebutkan legal formalnya. PERDA Nomor : 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Semarang No. 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | Ada | |
17 | Belanja Pelayanan dasar APBD Tahun 2014 1 Urusan Wajib Rp.1.209.812.096.948, Pendidikan 2 Urusan Wajib Rp. 453.854.422.433,- Kesehatan 3 Urusan Wajib Rp. 768.982.491.972,- Pekerjaan Umum 4 Urusan Wajib Rp. 137.720.141.314,- Lingkungan Hidup 5 Urusan Wajib Rp. 00.000.000.000,- Kependudukan & Catatan Sipil 6 Urusan Wajib Sosial Rp. 00.000.000.000,- 7 Urusan Wajib Rp. 00.000.000.000,- Ketenagakerjaan 8 Urusan Wajib Koperasi Rp. 00.000.000.000,- & Usaha Kecil Menengah 9 Urusan Wajib Rp. 00.000.000.000,- Kesatuan Bangsa & Poldagri JUMLAH URUSAN Rp.2.683.094.917.151,- DASAR Total Belanja APBD Rp.4.358.328.271.526,- | 61,56% | |
18 | Belanja Pendidikan dan Kesehatan APBD Tahun 2013 1 Urusan Wajib Rp.1.209.812.096.948, Pendidikan 2 Urusan Wajib Rp. 453.854.422.433,- Kesehatan JUMLAH URUSAN Rp.1.663.666.519.381,- PEND + KES Total Belanja APBD 2015 Rp.4.358.328.271.526,- Sebesar | 38,17 % |
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Pelayanan Publik | 19 | Keberadaan PERDA ttg Standar pelayanan Publik sesuai Peraturan Perundangan Dasar Hukum : - Perwal 14B /2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Kebakaran; - Perwal 14 C/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Kebersihan;. - Perwal 14 H/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Pasar;. - Perwal 14 I/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kesbanglinmas;. - Perwal 14 M/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan;. - Perwal 14 N/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Disnakertrans;. - Perwal 14 O/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Koprasi dan UKM;. - Perwal 14 Q/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan;. - Perwal 6/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan PDAM;. - Perwal 19/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Pertanian;. - Perwal 20 /2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik DPKAD;. - Perwal 22/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;. - Perwal 1/2007 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik RSUD;. - Perwal 21 /2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kecamatan;. - Perwal 14 E/2005 ttg Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kelurahan; - Perwal 1B/2010 ttg Standar Pelayanan Publik Dispenduk dan Capil;. - Perwal 13 /2011 ttg Standar Pelayanan Publik BPPT;. - Perwal 14 /2011 ttg Standar Pelayanan Publik DTKP;. - Perwal 17/2011 ttg Standar Pelayanan Publik BKD;. - Perwal 18/2011 ttg Standar Pelayanan Publik Bina Marga;. - Perwal 4/2012 ttg Standar Pelayanan Publik Dishubkom info; - Perwal 6/2012 ttg Standar Pelayanan Publik Satpol PP;. - Perwal 7/2012 ttg Standar Pelayanan Publik Dinas Kesehatan;. - Perwal 8/2012 ttg Standar Pelayanan Publik Disperindag;. | Ada |
Kepegawaian | 20 | Jumlah PNS Kota tahun 2015 sebanyak 14.417 orang. Jumlah penduduk Kota tahun 2014 sebanyak 1.776.618 orang. | 0,81% |
21 | Sistem Informasi Kepegawaian Ada data base Kepegawaian yaitu (SIMPEG) | 100% | |
Kelembagaan | 22 | Penataan SKPD berdasar PP 41 / 2007 Rincian SKPD : 1) Bagian (Setda) = 13 unit 2) Set DPRD = 1 unit 3) Dinas = 19 unit 4) Badan = 9 unit 5) Kantor = 3 unit 6) Rumah Sakit = 1 unit 7) Kecamatan/Distrik = 16 unit Jumlah SKPD = 62 unit | 62 Unit |
Dilihat dari sinkronisasi Pelaksanaan pembangunan Nasional dan Daerah yang diukur dari indikator kesesuaian prioritas pembangunan, Kota Semarang dalam menetapkan prioritas pembangunan mengacu pada program dan kebijakan pembangunan nasional. Dari 11 program prioritas pembangunan nasional, seluruhnya telah dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang, (IKK II.1 no.13)
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008, Pemerintah Kota Semarang telah melaksanakan seluruh 26 urusan pemerintahan wajib yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut atau sejumlah 100% (IKK II.1 no. 14)
Sebagai upaya penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah ketersediaan anggaran yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.Untuk kepentingan ini Pemerintah Kota telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2012 tentang APBD Kota Semarang Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2011 dan Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012. (IKK II.1 no.15). Sedangkan dasar hukum pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Semarang adalahPeraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(IKK II.1 no.16).
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam meletakkan prioritas pelayanan publik, maka Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan anggaran untuk belanja pelayanan dasar sebesar 61,56 % dari total belanja APBD. (IKK II.1 no.17). Dari total belanja pelayanan dasar tersebut 38,17% diantaranya adalah alokasi belanja untuk pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini mengingat urusan pendidikan dan kesehatan merupakan prioritas utama yang harus diberikan kepada masyarakat. (IKK II.1 no.18)
Dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat, Pemerintah Kota Semarang telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Publik pada tahun 2005, 2007, 2010, 2011, dan 2012(IKK II.1 no.19).
Jumlah SKPD di Pemerintah Kota Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007 sebanyak 62 unit yang terdiri dari 13 Bagian di Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 19 Dinas, 9 Badan, 3 Kantor, 1 RSUD, 2 Lembaga Teknis lainnya 2 dan 16 Kecamatan.(IKK II.1 no.22) dengan jumlah PNS sebesar 14.417 atau memiliki rasio sebesar 0,81% dari jumlah penduduk Kota Semarang (IKK II.1 no.20). Data PNS tersebut, seluruhnya telah terekam dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) (IKK
II.1 no.21).
d. Efektivitas Hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
Aspek Efektivitas Hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD ini penilaiannya difokuskan pada 2 (dua) hal, yaitu pertama, Produk Peraturan perundangan, yang diukur dari indikator jumlah Peraturan Daerah yang ditetapkan, dan yang kedua, Raperda yang diajukan pada tahun berjalan, dengan indikator jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui oleh DPRD.
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Produk Peraturan Perundangan | 23 | PERDA yang ditetapkan dalam Tahun 2015 sebanyak 12 Perda . | 11 PERDA |
Raperda yang diajukan tahun berjalan | 24 | - RAPERDA yang diusulkan tahun 2015, sebanyak 42 RAPERDA. - RAPERDA yang disetujui DPRD tahun 2015, sebanyak 42 PERDA. | 100 % |
Jumlah Perda yang ditetapkan pada tahun 2015 adalah sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda) (IKK II.1 no.23). Namun jika dilihat dari capaian kinerja, maka jumlah tersebut belum menunjukkan capaian 100 %, mengingat jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas adalah sebanyak 42 Raperda, namun hingga akhir tahun anggaran 2015 baru 12 Raperda atau sebesar 41,37 %, yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Semarang(IKK II.1 no.24).
e. Efektivitas Proses Pengambilan Keputusan oleh DPRD beserta Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan
Aspek Efektivitas Proses Pengambilan Keputusan oleh DPRD beserta Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan ini penilainnya difokuskan pada Keputusan DPRD yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, yang diukur dari indikator Keputusan DPRD yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah.
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Keputusan DPRD yang ditindaklanjuti | 25 | - Keputusan DPRD yang ditindaklanjuti oleh DPRD dalam tahun 2015, sebanyak 36 keputusan. - Keputusan DPRD dalam tahun 2015, sebanyak 36 keputusan. | 100% |
Demikian halnya jika dilihat dari tindak lanjut dari keputusan yang telah dihasilkan sebanyak 36 keputusan, semua ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, mengingat keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD adalah keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD (IKK II.1 no.25).
f. Efektivitas Proses Pengambilan Keputusan oleh Kepala Daerah beserta Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan
Aspek Efektivitas Proses Pengambilan Keputusan oleh Kepala Daerah beserta Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan ini penilaiannya difokuskan pada 2 (dua) hal, yaitu pertama, Tindak lanjut Keputusan Walikota yang diukur dari indikator jumlah keputusan Walikota yang ditindaklanjuti. Dan kedua, Tindak Lanjut Peraturan Walikota, yang diukur dari indikator Peraturan Walikota yang ditindaklanjuti.
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Tindak lanjut Keputusan Walikota | 26 | - Keputusan Walikota tahun 2015,sebanyak 3745 keputusan. | 100% |
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
- Keputusan Walikota tahun 2015 yang ditindaklanjuti, sebanyak 375 keputusan. | |||
Tindak lanjut Peraturan Walikota | 27 | - Peraturan Walikota dalam tahun 2014, sebanyak 30 PerWalikota. - Peraturan Walikota yang ditindaklanjuti, sebanyak 30 PerWalikota | 100% |
Baik Peraturan Walikota (Perwal) maupun Keputusan Walikota adalah merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota yang bersifat mengikat. Adapun jumlah Keputusan Walikota yang diterbitkan selama tahun 2015 adalah sebanyak 375 keputusan dan jumlah Peraturan Walikota yang ditindaklanjuti pada tahun 2015 adalah sebanyak 30 peraturan. Oleh karena itu setiap keputusan maupun peraturan yang telah ditetapkan harus dan selalu ditindaklanjuti. Dengan kata lain tingkat capaian kinerja pada aspek ini adalah sebesar 100 % (IKK II.1 no.26 dan 27).
g. Ketaatan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Peraturan Perundang-Undangan
Aspek ini penilainnya difokuskan pada 1 (satu) hal, yaitu dari jumlah Perda yang dibatalkan
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Perda yang dibatalkan | 28 | Perda yang dibatalkan, 0 perda yang terdiri dari : Perda yang dikirimkan untuk dievaluasi oleh Pemerintah sebanyak 12 Perda. | 0% |
Terkait dengan semua Perda yang sudah ditetapkan tidak ada satupun yang dibatalkan oleh DPRD maupun oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, baik karena inisiatif legislatif, eksekutif maupun oleh masyarakat.Sedangkan jumlah Perda yang dikirim untuk dievaluasi oleh Pemerintah sebanyak 14 Perda (IKK II.1 no.28).
h. Intensitas dan Efektivitas Proses Konsultasi Publik antara Pemerintahan Daerah dengan Masyarakat atas Penetapan Kebijakan Publik yang Strategis dan Relevan untuk Daerah
Aspek Intensitas dan Efektivitas Proses Konsultasi Publik antara Pemerintahan Daerah dengan Masyarakat atas Penetapan Kebijakan Publik yang Strategis dan Relevan untuk Daerah ini penilaiannya difokuskan pada 3 (tiga) hal, yang masing-masing dilihat / diukur dari 1 (satu) Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda.
Masing-masing fokus dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) tersebut adalah sebagai berikut :
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Peraturan Daerah tentang Konsultasi Publik | 29 | - Perda atau Perwal Nomor 16 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (konsultasi publik) - Peraturan Walikota (Perwal) No. 26 Tahun 2012 tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang | Ada |
Media Informasi Pemda yang dapat diakses oleh Publik | 30 | Apabila ADA, Sebutkan Nama Medianya : - Peraturan Walikota (Perwal) No. 26 Tahun 2012. - Leafleat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi ) di Lingkungan Pemkot Semarang. - Website Kota Xxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx dengan SK Walikota Nomor 060/209 tahun 1999 tentang Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah Kodya Dati II Semarang - SK. Walikota Nomor 481/6/694/2014 tentang Susunan Ke anggotaan PIP (Pusat Informasi Publik) | Ada |
Pelaksanaan Konsultasi Publik yang diadakan DPRD dan Pemerintah Kota Semarang adalah dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD sebagai representasi masyarakat Kota Semarang dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan publik. Bahkan dalam pelaksanaannya, aturan tentang konsultasi publik ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, yang didalamnya mengatur tentang mekanisme dan ketentuan-ketentuan konsultasi publik. Selain itu Pemerintah Kota Semarang juga mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 26 Tahun 2012 tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang(IKK II.1 no.29).
Sementara itu untuk meningkatkan hubungan dan komunikasi antara Pemerintah Kota dengan Masyarakat, maka Pemerintah Kota menyediakan berbagai media komunikasi yang dapat diakses dengan sangat mudah oleh seluruh masyarakat, diantaranya dengan website xxx.xxxxxxxx.xx.xx, KIM / FIM, SMS get away, piye jal, pembentukan P5D, brosur dan leaflet informasi Semarang, Media Semarang dan secara organisatoris informasi kepada masyarakat dilakukan oleh Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Derah Kota Semarang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan partisipasi dalam Pemerintahan dan pembangunan Daerah(IKK II.1 no.30).
i. Transparansi dalam Pemanfaatan Alokasi, Pencairan dan Penyerapan DAU, DAK dan Bagi Hasil
Aspek Transparansi dalam Pemanfaatan Alokasi, Pencairan dan Penyerapan DAU, DAK dan Bagi Hasil ini penilaiannya difokuskan pada 3 (tiga) hal, yang masing-masing dilihat / diukur dari 1 (satu) Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda.
Masing-masing fokus dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) tersebut adalah sebagai berikut :
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Serapan Dana Perimbangan | 31 | Dana perimbangan yang terserap Tahun 2015 sebesar Rp.1.270.342.557.016,- Dana perimbangan yang direncanakan sesuai dengan APBD Tahun 2015 sebesar Rp.1.309.428.964.000,- | 97,02 % |
Alokasi Belanja pada APBD dari DAU | 32 | - Belanja langsung APBD tahun 2015, sebesar Rp 1.628.477.030.817,- - DAU Tahun 2015, sebesar Rp1.126.847.634.000 -, | 144,52 % |
Alokasi Belanja pada APBD | 33 | - Total Belanja langsung APBD tahun 2015, sebesar Rp. 1.628.477.030.817,- - Total Belanja APBD Tahun 2015, sebesar Rp. RP 4.358.328.271.526,- | 37,36% |
Tingkat penyerapan dana perimbangan mencapai 97,02 % jika dibandingkan dengan jumlah yang direncanakan(IKK II.1 no.31). Hal ini menunjukkan perencanaan yang baik sesuai dengan kapasitas, potensi dan kemampuan Daerah. Demikian halnya dengan alokasi belanja publik yang mencapai 144,52 % (IKK II.1 no.32) dibanding dengan alokasi yang ada pada Dana Alokasi Umum (DAU), artinya Dana Alokasi Umum yang diterima dan teralokasi dalam APBD dapat didayagunakan secara maksimal sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan jika dilihat secara menyeluruh dari APBD, maka alokasi belanja langsung mencapai 37,36% (IKK II.1 no.33) dari total belanja APBD Kota Semarang tahun 2015.
j. Intensitas, Efektifitas dan Transparansi Pemungutan Sumber PAD dan Pinjaman / Obligasi Daerah
Aspek Ketenteraman dan Ketertiban Umum Daerah ini penilaiannya difokuskan pada 1 (dua) hal, yang masing-masing dilihat / diukur dari1 (satu) Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebagai berikut :
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) | 34 | - PAD APBD (Realisasi) Tahun 2015, sebesar Rp 1.074.711.003.873,- - Total Pendapatan dalam APBD (Realisasi) Tahun 2015, sebesar Rp. 3.220.260.717.194,- | 33,73 % |
Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang Tahun 2015 adalah sebesar Rp 1.074.711.003.873,-Besaran Pendapat Asli Daerah (PAD) ini mencapai sebesar 33,73
% jika dibandingkan dengan keseluruhan realisasi pendapatan daerah Kota Semarang tahun 2014, yang mencapai sebesar Rp. 3.220.260.717.194,- (IKK II.1 no.34)
Pada Tahun Anggaran 2014 usaha peningkatan PAD difokuskan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan cara mengembangkan sumber daya yang sudah dimiliki dengan tidak memberatkan pada masyarakat. Untuk kegiatan
ekstensifikasi,diantaranya dengan mengidentifikasi dan menemukan obyek-obyek pajak/retribusi daerah yang baru. Keberhasilan pencapaian target dibutuhkan upaya yang intensif dari seluruh proses pemungutan pajak daerah, dimulai dari pendaftaran dan pendataan obyek wajib pajak daerah sampai dengan pengawasan penyetoran pajak daerah ke Kas Daerah.
k. Efektivitas Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan Tata Usaha, Pertanggungjawaban dan Pengawasan APBD
Aspek Efektivitas Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan Tata Usaha, Pertanggungjawaban dan Pengawasan APBD ini penilaiannya difokuskan pada 6 (enam) hal, yang masing-masing dilihat / diukur dari 1 (satu) Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda.
Masing-masing fokus dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) tersebut adalah sebagai berikut :
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Kewajaran laporan Keuangan (Lapkeu) | 35 | - Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2013, dengan opini: WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) - Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014, dengan opini: WDP (Wajar Dengan Pengecualian) - Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2015, belum ada | Opini tahun 2013 = WTP Opini tahun 2014= WDP Opini tahun 2015= Belum Ada |
Besaran SILPA | 36 | - SILPA, Tahun 2015 sebesar Rp. 1.795.873.172.661,- - Total Pendapatan dalam APBD (Realisasi) Tahun 2015, sebesar Rp.3.220.260.717.194 | 55,77% |
Realisasi Belanja | 37 | - Realisasi Belanja Tahun 2015, sebesar Rp 2.965.667.394.916,- - Total Anggaran Belanja dalam APBD Tahun 2015, sebesar Rp. 4.358.328.271.526,- | 68,05% |
Pengawasan Inspektorat Kota | 38 | - Temuan BPK RI tahun 2015 tentang LHP. LKPD tahun 2015 sebanyak 27 temuan, dengan Jumlah Rekomendasi sebanyak 39 rekomendasi. - Rekomendasi BPK RI yang telah ditindaklanjuti sampai dengan 2015 sebanyak 39 Rekomendasi, tersiri atas : - 13 telah sesuai dengan rekomendasi - 18 masih dalam proses | 100% |
Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah selama 2 tahun terakhir adalah Wajar Dengan Pengecualian, hal ini dapat dimaknai bahwa dalam pengelolaan keuangan Daerah Kota Semarang masih dalam koridor kewajaran tanpa terjadi penyimpangan yang berarti(IKK II.1 no.35).
Besaran SILPA Kota Semarang adalah sebesar Rp. 1.795.873.172.661,- Besaran SILPA ini mencapai sebesar 55,77 jika dibandingkan dengan keseluruhan realisasi pendapatan daerah Kota Semarang tahun 2015, yang mencapai sebesar Rp. 3.220.260.717.194,-(IKK II.1 no.36).
SILPA pada dasarnya terdiri dari :
a. Over target PAD
b. Sisa lebih belanja gaji dan tunjangan
c. Efisiensi pelaksanaan APBD
d. Adanya sisa labih nilai kontrak hasil pelelangan pengadaaqn barang
e. Belanja yang tidak jadi dilaksanakan karena adanya berbagai permasalahan, antara lain penetapan perubahan anggaran yang ditetapkan pada awal bulan Nopember, sehingga program dan kegiatan kurang cukup dalam menyelesaikannya karena ketentuan dan persyaratan teknis.
Adapun Realisasi Belanja pada tahun 2015 sebesar Rp. 2.965.667.394.916,- Besaran ini mencapai 68,05% dibanding dengan Total Anggaran Belanja sebesar Rp. 4.358.328.271.526,- (IKK II.1 no.37)
Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa tingkat efisiensi pengelolaan keuangan Daerah Kota Semarang cukup tinggi.
Salah satu faktor yang mendukung hal ini adalah karena Pemerintah Kota Semarang memiliki komitmen yang tinggi terhadap koreksi maupun hasil temuan pemeriksaan, untuk selalu ditindak lanjuti. Meskipun masih banyak mengalami hambatan, namun tindak lanjut terhadap temuan tersebut di Kota Semarang mencapai 100%, artinya semua temuan selalu ditindak lanjuti dengan perbaikan dalam pengelolaan keuangan Daerah (IKK II.1 no.38).
l. Pengelolaan Potensi Daerah
Aspek Ketenteraman dan Ketertiban Umum Daerah ini penilainnya difokuskan pada 2 (dua) hal, yaitu pertama, Peta Potensi Daerah, yang diukur dari indikator kinerja kunci Rasio Realisasi PAD tahun 2014 terhadap Potensi PAD. Dan kedua, Peningkatan PAD, yang diukur dari indikator kinerja kunci Peningkatan PAD dibanding dengan tahun sebelumnya.
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Peta Potensi Daerah | 39 | - Realisasi PAD Tahun 2015, sebesar Rp.1.074.711.003.873,- - Potensi PAD pada RPJMD (khusus Tahun 2015) Rp.1.107.053.257.000,- | 97,08% |
Peningkatan PAD | 40 | - Total PAD pada Tahun 2014 sebesar Rp1.138.367.228.493,- - Total PAD pada Tahun 2015 sebesar Rp.1.074.711.003.873,- | 5,59% |
Dilihat dari Rasio Realisasi PAD tahun 2015, maka dapat dihitung bahwa capaian realisasi PAD tahun 2015 sebesar Rp.1.074.711.003.873,- atau mencapai 97,08 % dibanding dengan potensi yang tercatat pada APBD Tahun 2015 sebesar
Rp. 1.107.053.257.000,- (IKK II.1 no.39), sehingga realisasi PAD melebihi dari target yang ditetapkan. Sedangkan jika dilihat dari peningkatan PAD, maka sebenarnya sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2014 sebesar Rp1.138.367.228.493,- maka pada tahun 2015 PAD Kota Semarang mengalami peningkatan sebesar 5,59%. Hal ini salah satunya karena pelaksanaan program intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Semarang.
m. Terobosan / Inovasi Baru dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Aspek Terobosan / Inovasi Baru dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini penilaiannya difokuskan pada 3 (tiga) hal, yang masing-masing dilihat / diukur dari 1 (satu) Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda.
Masing-masing fokus dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) tersebut adalah sebagai berikut :
FOKUS | NO IKK | IKK | CAPAIAN |
Penghargaan | 41 | Penghargaan yang diterima, sebanyak 10 penghargaan terdiri dari : 1. Penghargaan Xxx Xxxxx Lokatara 20 Maret 2015 2. Penghargaan Goverment Award 2015 Bidang Kesehatan dari SINDO WEEKLY 3. Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi Kinerja Terbaik Nasional dari Kemendagri 27 April 2015 4. Penghargaan Kota Terbaik Indonesia’s Attractivenes Index Award 2015 12 Juni 2015 5. Penghargaan Bhakti Koperasi dan UMKM untukKetua TP PKK dari MenKop dan UMKM 12 Juli 2015 6. Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2015 dari Koran SINDO 31 Juli 2015 7. Penghargaan Indonesia Smart Nasional Award (ISNA) 2015 sebagai Kota Terbaik Kategori Kota Besar dari KemenPAN dan RB 20 Oktober 2015 8. Pemenang Pertama Pemerintah Terbaik PedulSi Perlindungan Konsumen 2015 dari MenPeridag 19 November 2015 9. Penghargaan Adipura Kategori Kota Metropolitan diserahkan KemenLH dan Kehutanan 23 November 2015 10. Kota Sehat dengan Klasifikasi PADAPA atau penghargaan Kota Seaht dalam Pemantapan dari Kemenkes 27 November 2015 11. Kota Terbaik Penyusunan Perda Bangunan Gedung dari KemenPU dan Perum Rakyat 1 Desember 2015 | 11 Penghargaan |
Pengadaan Barang dan Jasa | 42 | Apabila ADA Sebutkan Penerapan E-procurement mulai operasi pada bulan Nopember tahun 2010 | Ada Perwal Nomor 27 tahun 2010 |
Penerapan ULP pada Bulan Juni 2011 Perwal nomor 7A tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Semarang tanggal 1 Maret 2011 | Ada | ||
Daya Saing Daerah | 43 | Persetujuan ijin pada Tahun 2015, sebanyak : 4,817 ijin | 4.817 ijin investasi |
Selama tahun 2015 terdapat 11 penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kota Semarang yaitu :
1. 20 Maret 2015Penghargaan Xxx Xxxxx Lokatara
2. Penghargaan Goverment Award 2015 Bidang Kesehatan dari SINDO WEEKLY
3. 27 April 2015 Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi Kinerja Terbaik Nasional dari Kemendagri
4. 12 Juli 2015 Penghargaan Kota Terbaik Indonesia’s Attractivenes Index Award 2015
5. 12 Juli 2015Penghargaan Bhakti Koperasi dan UMKM untukKetua TP PKK dari MenKop dan UMKM
6. 31 Juli 2015 Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2015 dari Koran SINDO
7. 20 Oktober 2015 Penghargaan Indonesia Smart Nasional Award (ISNA) 2015 sebagai Kota Terbaik Kategori Kota Besar dari KemenPAN dan RB
8. 19 November 2015 Pemenang Pertama Pemerintah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen 2015 dari MenPeridag
9. 23 November 2015 Penghargaan Adipura Kategori Kota Metropolitan diserahkan KemenLH dan Kehutanan
10. 27 November 2015 Kota Sehat dengan Klasifikasi PADAPA atau penghargaan Kota Seaht dalam Pemantapan dari Kemenkes
11. 1 Desember 2015 Kota Terbaik Penyusunan Perda Bangunan Gedung dari KemenPU dan Perum Rakyat (IKK II.1 no.41)
Sedangkan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Semarang sejak Nopember 2010 telah membentuk ULP (unit layanan pengadaan) barang dan jasa dimana telah menggunakan e-procurement dalam prosesnya. (IKK II.1 no.42) Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2010Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Disamping itu dalam peningkatan daya saing daerah, maka aspek investasi menjadi bagian penting.
Oleh karena itu dalam pelayanan publik khususnya pelayanan perijinan senantiasa diperbaiki agar lebih mudah, cepat dan terjangkau. Secara kuantitatif jumlah persetujuan investasi yang dapat dilayani selama tahun 2015 mencapai 4.817 ijin, Hal ini menunjukkan perkembangan yang menggembirakan bagi perkembangan investasi di Kota Semarang(IKK II.1 no.43).
2. TATARAN PELAKSANAKEBIJAKAN (IKK II.2)
a. Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Aspek Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan ini penilaian kinerjanya difokuskan pada 2 (dua) hal, yaitu Program Nasional yang dilaksanakan oleh SKPD, dengan Indikator Xxxxxxx Xxxxx (IKK) Rasio Jumlah Program Nasional yang dilaksanakan oleh SKPD. Dan Kesesuaian dengan Kebijakan Teknis yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).
a) Program Nasional yang dilaksanakan oleh SKPD
b) Kesesuaian dengan Kebijakan Teknis yang ditetapkan pemerintah cq. Kementerian LPNK
Sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan Nasional, Pemerintah Kota Semarang dalam melaksanakan kebijakan selalu berorientasi dan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan tujuan agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya ditetapkan Standar Operasional Prosedur, yang ditetapkan baik dengan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota maupun dengan Keputusan Kepala SKPD yang terkait.
b. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan.
Aspek Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan ini pengukuran kinerjanya difokuskan pada jumlah Perda yang harus dilaksanakan SKPD menurut Peraturan Menteri (Permen), dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Rasio jumlah Perda pelaksanaan yang ada terhadap Perda yang harus dilaksanakan menurut Peraturan Menteri (Permen). Sehingga dengan demikian tingkat capaian pada indikator ini mencapai 100 %.
c. Penataan Kelembagaan Daerah
Aspek Penataan Kelembagaan Daerah ini pengukuran kinerjanya difokuskan pada Pengisian Struktur Jabatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Rasio Struktur Jabatan dan eselonering yang terisi, serta keberadaan jabatan fungsional dalam struktur organisasi SKPD.
Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kota Semarang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 11, 12, 13, 14 dan 15 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Semarang, yang penyusunannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Jika dilihat dari Rasio Struktur Jabatan dan Eselonering yang terisi, maka dapat dikatakan bahwa tingkat capaiannya belum mencapai 100 %. Hal ini disebabkan karena terjadinya pergeseran dan perubahan struktur organisasi serta adanya pejabat yang purna
tugas, sehingga memerlukan penyiapan secara lebih matang dalam penempatan pejabat sesuai dengan eselon dan fungsi organisasi.
Sementara itu jika dilihat dari indikator keberadaan jabatan fungsional dalam struktur organisasi SKPD, sesuai Peraturan Daerah tersebut, Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Semarang semua terdapat struktur jabatan fungsional. Namun belum semua dapat terisi mengingat hal ini juga sangat tergantung dengan ketetapan mengenai jabatan fungsional itu sendiri.
d. Pengelolaan Kepegawaian Daerah
Aspek Pengelolaan Kepegawaian Daerah ini pengukuran kinerjanya difokuskan pada Tingkat Kompetensi SDM dalam menyelenggarakan tugas SKPD yang relevan dengan Urusan terkait, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) meliputi (1) Rasio PNS Kota, (2) Pejabat yang telah memenuhi persyaratan pendidikan dan latihan kepemimpinan, dan (3) Pejabat yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan.
Jumlah PNS di Kota Semarang pada tahun 2015 adalah 14.417 orang. yang terbagi dalam 33 SKPD dan 16 Kecamatan.
e. Perencanaan pembangunan Daerah
Aspek Perencanaan Pembangunan Daerah pengukuran kinerjanya dilihat dari 4 (empat) fokus, dengan masing-masing 1 (satu) Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda. Empat fokus dan Indikator Kinerja Kunci tersebut adalah sebagai berikut :
a) Kelengkapan dokumen perencanaan pembangunan yang dimiliki SKPD, dengan indikator kinerja kunci (IKK): Keberadaan dokumen perencanaan pembangunan di setiap SKPD, seperti Renstra SKPD, Renja SKPD dan RKA SKPD
b) Sinkronisasi program Renja SKPD dengan Program RKPD, dengan indikator kinerja kunci (IKK) : Jumlah program RKPD yang diakomodir dalam Renja SKPD;
c) Sinkronisasi program RKA SKPD dengan Renja SKPD, dengan indikator kinerja kunci (IKK) : Jumlah program Renja RKPD yang diakomodir dalam RKA SKPD;
d) Perencanaan Pelaksanaan Program dan Anggaran, dengan indikator kinerja kunci (IKK) : Jumlah program Renja SKPD yang diakomodir dalam RKA SKPD. Sinkronisasi RPJMD, RENJA SKPD, dan RKA SKPD di Kota Semarang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIMPERDA) yang dikelola oleh Bappeda.
Jika dilihat dari keberadaan dokumen perencanaan pembangunan di setiap SKPD, maka dapat dikatakan 100 % SKPD memiliki dokumen perencanaan mengingat hal ini merupakan salah satu ketetapan yang ditentukan untuk mengukur kinerja program maupun kegiatan SKPD.
Sinkronisasi program Renja SKPD menunjukkan bahwa secara umum Renja yang disusun oleh SKPD telah mengakomodir program-program yang ditetapkan dalam RKPD. Hanya sedikit SKPD yang belum sepenuhnya mengakomodir program yang ada dalam RKPD, masih ada program yang belum terakomodir, hal ini mengingat kapasitas, dan urgensitas program yang memang belum merupakan prioritas yang mendesak.
Demikian halnya dengan sinkronisasi program RKA SKPD dengan Renja SKPD, secara keseluruhan telah dilakukan sinkronisasi dan RKA yang disusun berdasar pada Renja masing-masing SKPD.
f. Pengelolaan Keuangan Daerah
Aspek Pengelolaan Keuangan Daerah ini pengukuran kinerjanya dilihat dari 4 (empat) fokus, dengan masing-masing Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berbeda, yaitu:
a) Alokasi Anggaran, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) : Alokasi anggaran SKPD terhadap total belanja APBD
b) Besaran belanja modal, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) : Belanja modal terhadap totasl belanja SKPD;
c) Besaran belanja pemeliharaan, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) : (1) Total belanja pemeliharaan dari total belanja barang dan jasa dan (2) Total belanja pemeliharaan dari total belanja SKPD.
d) Laporan Keuangan SKPD, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) : Keberadaan laporan keuangan SKPD (LRA, Neraca, CALK)
g. Pengelolaan Barang Milik Daerah
Aspek Pengelolaan Barang Milik Daerah ini pengukuran kinerjanya dilihat dari 2 (tiga) fokus, dengan masing-masing 1 (satu) indikator kinerja kunci (IKK) yang berbeda, yaitu :
a) Manajemen aset SKPD, dengan indikator kinerja kunci (IKK) : Keberadaan inventarisasi barang atau aset SKPD;
b) Penggunaan aset oleh SKPD, dengan indikator kinerja kunci (IKK) : Jumlah aset yang tidak digunakan oleh SKPD
Pengelolaan aset telah dipermudah dengan adanya SIMBADA (Sistem Manajemen Pengelolaan Barang Daerah) sehingga aset di masing-masing SKPD telah terdata dengan baik.
Inventarisasi barang atau aset SKPD merupakan salah satu kelengkapan kerja bagi setiap SKPD, artinya bahwa setiap SKPD memiliki kewajiban untuk membuat daftar inventarisasi barang atau aset yang ada di dalam SKPD-nya masing-masing sebagai bahan kelengkapan pelaksanaan kegiatan. Salah satu bentuk aktivitas ini adalah adanya kartu inventaris barang yang harus disediakan di setiap SKPD.
Inventarisasi aset di masing-masing SKPD tidak ada pemisahan dengan urusan yang dikerjakan, menjadi satu kesatuan dengan SKPDnya.
Adapun inventaris barang atau aset pada masing-masing SKPD dan terhimpun pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang baik berupa kartu inventaris barang antara lain tanah, mesin, bangunan, aset tetap dan konstruksi, arsip Simbada, sertifikat/surat tanah serta surat kendaraan bermotor.
Inventarisasi dilakukan sebanyak 6 bulan sekali, 1 tahun sekali dan 5 tahunan (sensus). Dari aset tersebut hanya sebagian kecil saja yang tidak dipergunakan oleh SKPD karena dalam kondisi rusak/tidak layak pakai.
h. Pemberian Fasilitasi Terhadap Partisipasi Masyarakat
Aspek Pengelolaan Barang Milik Daerah ini pengukuran kinerjanya dilihat dari 2 (dua) fokus, dengan masing-masing 1 (satu) indikator kinerja kunci (IKK) yang berbeda, yaitu :
a) Bentuk-bentuk fasilitas / prasarana partisipasi masyarakat, dengan indikator kinerja kunci (IKK) : Jumlah fasilitas / prasarana informasi, seperti papan pengumuman, pos pengaduan, leaflet, mobil keliling, pengumuman di media massa.
b) Responsivitas terhadap partisipasi masyarakat, dengan indikator kinerja kunci (IKK) : keberadaan survey kepuasan masyarakat.
Bentuk fasilitas / prasarana partisipasi masyarakat pada setiap SKPD tentu saja berbeda-beda kebutuhannya, mengingat tidak semua SKPD selalu berhubungan langsung dengan masyarakat. Namun secara umum sarana dan fasilitas tersebut senantiasa tersedia dan disediakan oleh Pemerintah Kota semarang, baik berupa papan pengumuman, leaflet, booklet, media massa dan media elektronik, website, mobil keliling.
Demikian halnya dengan survey kepuasan masyarakat, Pemerintah Kota Semarang melalui P5D dan Bagian Organisasi telahmelakukan survey bekerjasama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam hal ini tidak semua SKPD melakukan survey, karena tidak semua SKPD terkait berhubungan secara langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
3. TINGKAT CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN (IKK II.3)
URUSAN WAJIB
1. Urusan Pendidikan
Capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Pendidikan diukur dari 14 (empat belas) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yang secara umum dapat dikatakan bahwa pada tahun 2015, capaian kinerja pada urusan ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki komitmen yang tinggi dan menempatkan urusan pendidikan sebagai prioritas dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah.
Secara rinci capaian pada masing-masing indikator tersebut adalah sebagai
berikut:
NO IKK | INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) | CAPAIAN |
1 | Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | 58,95% |
2 | Penduduk yang berusia > 15 tahun melek huruf | 99,92% |
3 | Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A | 92,08% |
4 | Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B | 81,24% |
5 | Angka Partisipasi Murni (APM) SMA?SMK/MA/Paket C | 7,41%6 |
6 | Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI | 0,02% |
7 | Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs | 0,07% |
8 | Angka Putus Sekolah (APS) SMA/SMK/MA | 0,19% |
9 | Angka Kelulusan (AL) SD/MI | 99,98% |
10 | Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs | 98,86% |
11 | Angka Kelulusan (AL) SMA/SMK/MA | 99,83% |
12 | Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs | 100,66% |
13 | Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA | 114,95% |
14 | Guru yang memiliki Kualifikasi S-1/D-IV | 89,25% |
2. Urusan Kesehatan
Capaian kinerja pada penyelenggaraan Urusan Kesehatan diukur dari 8 (delapan) Indikator Kinerja Kunci (IKK), dengan tingkat capaian yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Secara rinci capaian pada masing-masing Indikator Kinerja Kunci tersebut adalah sebagai berikut :
NO IKK | INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) | CAPAIAN |
15 | Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani | 100% |
16 | Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki Kompetensi Kebidanan | 97,53% |
17 | Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | 100 % |
18 | Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat Perawatan | 100 % |
19 | Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit TBC dan TBA | 101,08 % |
20 | Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit DBD | 100 % |
21 | Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin | 59 % |
22 | Cakupan Kunjungan Bayi | 98,03 % |
3. Urusan Lingkungan Hidup
Capaian kinerja pada penyelenggaraan Urusan Lingkungan Hidup diukur dari 4 (empat) Indikator Xxxxxxx Xxxxx (IKK).
Secara rinci, capaian pada masing-masing indikator tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Penanganan Sampah, dari volume sampah yang ditangani sebesar 4.348 m3 dari jumlah produksi sampah yang dihasilkan sebesar 4.998,65 m3 atau sebesar 87 % (IKK II.3 no 23).
b) Cakupan Pengawasan terhadap Pelaksanaan AMDAL, dari 290 perusahaan yang wajib AMDAL, sudah semuanya (100 %) dilakukan pengawasan dalam pengelolaan lingkungan(IKK II.3 no 24).
Adapun jumlah pasar yang ada di Kota Semarang sebanyak 50 pasar dan kriteria pasar yang tergolong baik sejumlah 46 pasar dengan capaian kinerja sebesar 92%.
c) Tempat Pembuangan Sampah (TPS) per satuan Penduduk, yang dilihat dari daya tampung TPS dibandingkan dengan jumlah penduduk (produksi sampah). Pada indikator ini capaian kinerja sebesar 4348 m3 per 1000 penduduk (IKK II.3 no 25).
d) Penegakan Hukum Lingkungan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan, hal ini dapat dilihat dari kasus lingkungan yang dapat diselesaikan. Dalam tahun 2015 terdapat 39 kasus lingkungan, dan semuanya (100%) dapat terselesaikan dengan baik (IKK II.3 no 26).
4. Urusan Pekerjaan Umum
Capaian kinerja pada penyelenggaraan Urusan Pekerjaan Umum diukur dari 3 (tiga) Indikator Kinerja Kunci (IKK). Pada tahun 2015, capaian kinerja pada masing- masing indikator dapat dicermati sebagai berikut :
a) Panjang Jalan Kota dalam Kondisi Baik, dari keseluruhan jalan kota sepanjang 2.690 km, 1.482.416km diantaranya atau sebesar 55,10 % berada dalam kondisi baik dan sedangserta terawat (IKK II.3 no 27).
b) Luasan irigasi dalam kondisi baik tercatat sebesar 1.731 dari total keseluruhan panjang irigasi sepanjang 2.339 dengan capaian 74 % (IKK II.3 no. 28)
c) Rumah Tangga bersanitasi, dari keseluruhan rumah tangga yang tercatat sebanyak 436.237, yang sudah memenuhi standar sanitasi mencapai 371.448 atau sebesar 85,15 % (IKK II.3 no 29).
d) Kawasan Kumuh, harus diakui bahwa di Kota Semarang masih terdapat kawasan yang masuk dalam kategori kumuh, hal ini terjadi karena berbagai macam faktor yang kadang masih sulit untuk dikendalikan. Namun upaya
mengeliminir kawasan ini selalu dilakukan, diantaranya melalui penataan kawasan. Dari 37.370,Ha luas wilayah Kota Semarang, masih terdapat kurang lebih 459,65 Ha wilayah yang masuk dalam kategori kumuh, atau sebesar 1,23 % (IKK II.3 no 30).
5. Urusan Tata Ruang
Capaian Kinerja Urusan Tata Ruang pada Tahun 2015 sebagaimana Indikator Kinerja Kunci yang ditetapkan yaitu prosentase perbandingan antara luas ruang terbuka hijau dengan luas wilayah ber-HPL/HGB adalah 52,30 % dengan perhitungan 19.545,06 Ha dibagi luas wilayah sebesar 37.370 Ha(IKK II.3 no 31).
6. Urusan Perencanaan Pembangunan
Capaian Kinerja Urusan Perencanaan Pembangunan pada Tahun 2015 secara garis besar dapat dikatakan “baik” hal ini dapat dilihat dari beberapa capaian Indikator Kinerja Kunci sebagai berikut :
a) Tersedianya / adanya dokumen RPJPD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 (IKK II.3 no 32).
b) Tersedianya / adanya dokumen RPJMD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kota Semarang tahun 2010-2015 (IKK
II.3 no 33).
c) Tersedianya / adanya dokumen RKPD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang tahun 2013 (IKK II.3 no 34).
d) Terjabarkannya Program RPJMD ke dalam RKPD dimana perbandingan antara program RKPD dengan program yang harus dilaksanakan pada Tahun 2015 sesuai RPJMD adalah mencapai 100 % (IKK II.3 no 35). Hal ini dikarenakan Kota Semarang telah memiliki Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIMPERDA) yang dikelola oleh Bappeda.
7. Urusan Perumahan
Capaian kinerja Urusan Perumahan pada Tahun 2011 sebagaimana Indikator Kinerja Kunci yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
a) Rumah tangga pengguna air bersih mencapai 91,999 % dengan perhitungan rumah tangga pengguna air bersih yaitu 400.369 dibandingkan dengan jumlah seluruh rumah tangga yaitu 435.184 (IKK II.3 no 36)
b) Lingkungan permukiman kumuh mencapai 1,1 % dengan perhitungan adanya
415.83 luas lingkungan permukiman kumuh dibanding luas wilayah kota yaitu 37.370,39(IKK II.3 no 37)
c) Rumah layak huni mencapai 90,48 % dengan perhitungan banyaknya jumlah rumah layak huni sebanyak 324.407dibanding jumlah seluruh rumah di wilayah Kota Semarang yaitu 358.523(IKK II.3 no 38)
8. Urusan Kepemudaan dan Olah Raga
Capaian kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga pada Tahun 2015 dengan Indikator Kinerja Kunci Keberadaan Gelanggang / balai remaja dan lapangan olahraga adalah sebagai berikut :
a) Gelanggang atau balai remaja yang dimiliki Kota Semarang (selain milik swasta) mencapai 0,21% dengan perhitungan 368 gelanggang dibandingkan dengan jumlah penduduk sebesar 1.741.824 dikalikan 1000 (IKK II.3 no 39).
b) Lapangan olahraga mencapai 0,78% dengan perhitungan adanya 1365 lapangan olahraga dibandingkan jumlah penduduk yaitu 1.741.824 dikalikan 1000 (IKK II.3 no 40).
9. Urusan Penanaman Modal
Capaian Kinerja Urusan Penanaman Modal pada Tahun 2015 sebagaimana Indikator Kinerja Kunci yang ditetapkan yaitu prosentase besarnya kenaikan nilai realisasi PMDN mencapai 15% dengan rumusan yaitu perbandingan antara selisih realisasi tahun 2013 dengan tahun 2014 dibanding realisasi PMDN tahun 2014. Adapun besaran perhitungan tersebut adalah :
(9.127.096.294.880 - 7.924.551.849.925) / 7.924.551.849.925 x 100 % = 15 %
(IKK II.3 no 41).
10. Urusan Koperasi Dan UKM
Capaian kinerja Urusan Koperasi dan UKM pada Tahun 2014 sebagaimana Indikator Kinerja Kunci yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
a) Koperasi aktif mencapai 79,94 % dengan perhitungan 805 Koperasi aktif dibandingkan dengan jumlah seluruh koperasi yaitu 1007 (IKK II.3 no 42).
b) Usaha Mikro dan Kecil mencapai 92 % dengan perhitungan 10.756 usaha mikro dan kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh UKM yaitu 11.692 (IKK II.3 no 43).
11. Urusan Kependudukan Dan Catatan Sipil
Capaian kinerja Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil pada Tahun 2014 sebagaimana Indikator Kinerja Kunci yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
a) Kepemilikan KTP mencapai 92 % dengan perhitungan 1.103.749 penduduk yang memliki KTP dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP (>17 tahun dan /atau pernah/sudah menikah) yaitu 1.205.691 (IKK II.3 no 44).
b) Kepemilikan akta kelahiran mencapai 739 per 1000 orang dengan perhitungan
1.313.429 penduduk memiliki akte kelahiran dibandingkan dengan jumlah penduduk yaitu 1.776.618 dikalikan 1000 (IKK II.3 no 45).
c) Telah diterapkannya KTP Nasional berbasis NIK dengan indikator telah dilaksanakannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)(IKK
II.3 no 46).
12. Urusan Ketenagakerjaan
Capaian kinerja Urusan ketenagakerjaan pada Tahun 2014 sebagaimana Indikator Kinerja Kunci yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
a) Tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 88,92 % dengan perhitungan
874.532 penduduk angkatan kerja dibandingkan dengan jumlah penduduk usia kerja (15 - 64 tahun) yaitu 1.320.794 (IKK II.3 no 47).
Adapun prosentase pekerja buruh yang telah tercover dalam JAMSOSTEK sebesar 88,92 % dengan jumlah buruh yang peserta JAMSOSTEK aktif sebanyak 288.115 pekerja dibandingkan dengan jumlah buruh secara keseluruhan sebanyak 324.011.
b) Pencari kerja yang ditempatkan mencapai 99,80 % dengan perhitungan 8.136 pencari kerja yang ditempatkan dibandingkan dengan jumlah pencari kerja yang mendaftar yaitu 8.152 (IKK II.3 no 48).
13. Urusan Ketahanan Pangan
Capaian Kinerja urusan Ketahanan Pangan pada Tahun 2014 secara garis besar dapat dikatakan “baik” hal ini dapat dilihat dari:
a) adanya regulasi ketahanan pangan sebagai Indikator Kinerja Kunci, yaitu dengan ditetapkannya :
- Peraturan Walikota Semarang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang 25 maret 2009.
- Keputusan Walikota No. 526/6 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Sistim Kewaspadaan Pangan dan gizi Kota Semarang.
- Surat Walikota Semarang No.501/908 tanggal 30 Maret 2009 perihal Penumbuhan Cadangan Pangan Pemerintah Kelurahan.
- Surat Edaran Walikota Semarang no. 521/1550 tanggal 30 April 2009 tentang Penggunaan Pangan Lokal dalam Pertemuan / Rapat, Pelatian.
- Surat Keputusan Walikota Semarang No. 501/352 tentang pembentukan Tim Jejaring Keamanan Pangan Kota Semarang.
- Peraturan Walikota Semarang No. 26A Tahun 2011 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal di Kota semarang.(IKK II.3 no 49).
b) Adapun capaian kinerja untuk ketersediaan pangan utama sebesar 191.760 per 1000 penduduk didasarkan pada rata-rata jumlah ketersediaan pangan utama per tahun (kg) sebesar 340.684.267,68 kg dibanding jumlah penduduk 1.776.618 dikalikan 1000 penduduk (IKK II.3 no 50).
14. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Capaian Kinerja penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak diukur dari beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK), dengan tingkat capaian kinerja masing-masing sebagai berikut :
a) Partisipasi Perempuan di Lembaga Pemerintah, yang dilihat dari jumlah Pekerja perempuan yang bekerja di lembaga Pemerintah. Dari 143.211 pekerja perempuan yang tercatat pada tahun 2015, 8.847 orang atau sebesar 6,1 % diantaranya bekerja di lembaga Pemerintah(IKK II.3 no 51).
b) Angka Melek Huruf Perempuan usia > 15 tahun ke atas, yang dilihat dari jumlah anak perempuan usia diatas 15 tahun yang melek huruf. Pada tahun 2015 tercatat
277.571 orang. Dari jumlah tersebut 277.582 orang diantaranya melek huruf atau sebesar 99,99 % (IKK II.3 no 52).
c) Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan, yang dilihat dari angkatan kerja perempuan yang bekerja. Dalam tahun 2015 tercatat sebanyak 9.572 orang angkatan kerja, dan dari jumlah tersebut 333.740 orang diantaranya atau sebesar 2,86 % bekerja di berbagai sektor lapangan kerja(IKK II.3 no 53).
15. Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga Sejahtera (KS) ini diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yaitu Prevalensi peserta KB aktif dan Keluarga pra sejahtera dan sejahtera I. Tingkat capaian dari masing- masing indikator tersebut adalah sebagai berikut :
a) Prevalensi Peserta KB Aktif, dilihat dari jumlah peserta KB aktif, dimana dalam tahun 2015 tercatat sebesar 71,91 % (IKK II.3 no 54).
b) Rasio Petugas Lapangan KB/Penyuluh (PLKB/PKB) disetiap desa dan Kelurahan sebesar 33,33% dengan perincian jumlah Kelurahan sebanyak 177 Kelurahan dengan jumlah petugas sebanyak 72 orang.
c) Keluarga pra sejahtera dan sejahtera I, dari indikator ini tercatat pada tahun 2012 masih terdapat keluarga pra sejahtera dan sejahtera I sebanyak 114.007, atau sebesar 28,6 % jika dibandingkan dengan jumlah seluruh keluarga sebanyak 437.189(IKK II.3 no 55).
16. Urusan Perhubungan
Capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Perhubungan diukur dari Indikator Kinerja Kunci (IKK) jumlah angkutan darat. Indikator ini dilihat dari kapasitas angkutan darat dibandingkan dengan jumlah penumpang yang ada. Pada tahun 2015 tercatat sebanyak 28.896 penumpang, sementara jumlah armada angkutan darat sebanyak 3.219, sehingga dengan demikian capaian ini sebesar 11,14 %. Hal ini menunjukkan bahwa di Kota Semarang masih sangat memerlukan investasi di bidang perhubungan darat(IKK II.3 no 56).
17. Urusan Komunikasi dan Informasi
Capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Komunikasi dan Informasi diukur dari Indikator Kinerja Kunci (IKK) keberadaan website milik Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan expo / pameran. Secara umum kinerja pada urusan ini dapat dikatakan baik, mengingat website milik Pemerintah Daerah sudah tersedia, yaitu xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx (IKK II.3 no 57). sementara pameran atau expo yang dilakukan cukup banyak menyangkut berbagai SKPD, baik dalam skala lokal, regional maupun Nasional, dan bahkan internasional yaitu sebanyak 45 kali(IKK II.3 no 58).
18. Urusan Pertanahan
Capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Pertanahan diukur dari beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK), diantaranya luas lahan bersertifikat, penyelesaian kasus tanah negara, dan penyelesaian ijin lokasi.
Secara umum, capaian kinerja pada masing-masing indikator tersebut adalah sebagai berikut :
a) Luas lahan bersertifikat, dalam tahun 2014 tercatat sebanyak 590.472 bidang tanah yang dapat diselesaikan administrasi sertifikatnya atau sebesar 77,64
% dari lahan yang seharusnya dapat disertikatkan sebesar 760.539 bidang tanah(IKK II.3 no 59).
b) Penyelesaian kasus tanah negara, dalam tahun 2014 tercatat sebanyak 25 kasus dan yang dapat diselesaikan 25 kasus, artinya tingkat capaiannya 100 % (IKK II.3 no 60).
c) Penyelesaian ijin lokasi, dalam tahun 2014 terdapat 41 permohonan untuk ijin lokasi, dan 33 yang dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku, atau tingkat capaian sebesar 100% (IKK II.3 no 61).
19. Urusan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
Capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci, yaitu Kegiatan pembinaan politik daerah dan kegiatan pembinaan terhadap LSM, Ormas dan OKP, dengan tingkat capaian masing-masing sebagai berikut :
a) Pembinaan politik daerah, selama tahun 2015 telah dilakukan pembinaan politik masyarakat sebanyak 102 Kegiatan (IKK II.3 no 62).
b) Pembinaan LSM, Ormas dan OKP, selama tahun 2015 telah dilakukan kegiatan pembinaan sebanyak 26 kegiatan (IKK II.3 no 63).
20. Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
Capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Otonomi Daerah diukur dari Indikator Kinerja Kunci (IKK) Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Secara umum capaian kinerja pada urusan ini terpenuhi dengan baik, terutama dilihat dari :
a) Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Daerah, yang pada tahun 2015 mencapai 52 aplikasi (IKK II.3 no 64).
b) Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk survey IKM, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dengan LSM Krisis (IKK II.3 no 65).
21. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diukur dari Indikator Kinerja Kunci (IKK) PKK dan Pos Yandu aktif.
a) Dalam tahun 2015 tercatat PKK aktif sebanyak 177 unit PKK dan semuanya termasuk dalam kategori aktif 100 % (IKK II.3 no 66).
b) Sedangkan jumlah Posyandu aktif adalah 1.575 dari 1.575 Posyandu yang tersebar di seluruh lapisan masyarakat atau sebesar 100 % (IKK II.3 no 67).
22. Urusan Sosial
Capaian kinerja pada penyelenggaraan Urusan Sosial diukur dari beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK), dengan tingkat capaian masing-masing indikator sebagai berikut :
a) Sarana Sosial, dalam tahun 2014 di Kota Semarang terdapat sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo, panti rehabilitasi, rumah singgah dan sebagainya sebanyak 169 buah(IKK II.3 no 68). Walaupun belum maksimal, namun jumlah ini sudah cukup memadai untuk memberikan fasilitas bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
b) Prosentase penyandang cacat baik fisik dan mental, serta lanjut usia yang tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial sebesar 100%, dengan perincian Jumlah penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial dalam satu tahun sejumlah 8.738 orang berbanding Jumlah penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia yang seharusnya menerima jaminan sosial dalam satu tahun sejumlah 8.738 orang
c) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dalam tahun 2015 tercatat sebanyak 67.986 penyandang masalah kesejahteraan sosial, diantaranya 3.411 atau sebesar 5,02 % dapat tertangani dengan baik(IKK II.3 no 69).
d) PMKS yang mendapat bantuan sosial, dari sejumlah 54.651 penyandang masalah kesejahteraan sosial 67.986 atau sebesar 100 % dapat diberikan bantuan untuk keperluannya(IKK II.3 no 70).
23. Urusan Kebudayaan
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Budaya diukur dari beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK), dengan tingkat capaian masing-masing indikator sebagai berikut :
a) Penyelenggaraan Festifal Seni dan Budaya, dalam tahun 2015 telah dapat diselenggarakan festival seni dan budaya sebanyak 222 kali (IKK II.3 no 71).
b) Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya, pada tahun 2015 terdapat 173 sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan seni dan budaya di Kota Semarang (IKK II.3 no 72).
c) Benda, situs dan kawasan Cagar budaya yang dilestarikan, pada dan tahun 2015 terdapat 174 benda cagar budaya yang dilestarikan dari 315 yang ada, atau sebanyak 55,23 % (IKK II.3 no 73)
24. Urusan Statistik
Capaian kinerja pada penyelenggaraan Urusan Statistik diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yaitu penerbitan buku Kota Dalam Angka dan Buku PDRB Kota. Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2014 telah dapat menyusun buku “Semarang dalam Angka” dan buku “PDRB Kota Semarang”(IKK II.3 no 74 dan 75).
25. Urusan Kearsipan
Capaian kinerja pada penyelenggaraan Urusan Kearsipan diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yaitu Penerapan Pengelolaan Arsip secara Baku, dan Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan.
a) Dari seluruh SPKD Kota Semarang pada tahun 2015 yang telah menerapkan pengelolaan arsip secara baku adalah sebanyak 62 SKPD atau sebesar 100 % (IKK II.3 no 76).
b) Kegiatan peningkatan SDM dalam pengelolaan kearsipan tahun 2015 sebesar
49 kegiatan dan dilaksanakan oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan (IKK II.3 no 77).
26. Urusan Perpustakaan
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Perpustakaan diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), dengan capaian indikator masing-masing sebagai berikut :
a) Koleksi judul buku yang tersedia di perpustakaan Daerah sampai dengan tahun 2015 berjumlah 42.571 buah dari jumlah koleksi buku yang tersedia mencapai sebanyak 110.085 buah atau mencapai 38,7 %.(IKK II.3 no 78).
b) Pengunjung perpustakaan,pada tahun 2014 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Semarang mampu menarik minat pengunjung sebanyak 1.773.787 orang lebih banyak dari target yang harus dilayani yaitu sebesar 1. 788.346 orang, atau mencapai 99,1%.(IKK II.3 no 79).
URUSAN PILIHAN
1. Urusan Kelautan Dan Perikanan
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Perikanan diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yaitu produksi perikanan, dan konsumsi ikan, dengan tingkat capaian masing-masing indikator sebagai berikut :
a) Produksi perikanan, Jumlah produksi Ikan di Kota Semarang untuk tahun 2014 sebanyak 3.339.89 ton melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 1.147.90 ton atau mencapai 29,10 %(IKK II.3 Urusan Pilihan no 1).
b) Konsumsi Ikan, Jumlah konsumsi ikan dalam tahun 2014 oleh masyarakat tercatat sebesar 99,88 %(IKK II.3 Urusan Pilihan no 2).
2. Urusan Pertanian
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Pertanian diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), dengan capaian kinerja masing-masing indikator sebagai berikut :
a) Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya, Dari produksi tanaman padi/bahan pangan utama lokal lainnya berbanding luas areal tanaman padi/bahan pangan utama lokal lainnya sebesar 5,12 ton/ha.(IKK II.3 Urusan Pilihan no 3).
b) Kontribusi Sektor Pertanian terhadap PDRB, apabila ditinjau dari Jumlah kontribusi PDRB untuk tahun 2014 berdasarkan harga konstan sebesar 0,968 % dengan perincian Jumlah kontribusi PDRB dari sektor pertanian sejumlah 248.028,30 berbanding jumlah total PDRB sejumlah 25.608.529,15
Sedangkan kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB berdasarkan harga berlaku sebesar 1,023% dengan perincian Jumlah kontribusi PDRB dari sektor pertanian sejumlah 627.301,59 berbanding jumlah total PDRB sejumlah 61.317.000,86(IKK II.3 Urusan Pilihan no 4). Catatan: Angka masih bersifat sangat sementara.
3. Urusan Kehutanan
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Kehutanan diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), dengan tingkat capaian kinerja masing-masing indikator sebagai berikut :
a) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, Di Kota Semarang terdapat Hutan dan Lahan kritis sebesar 24,27Ha, dimana untuk tahun 2014, dari total luas Hutan dan lahan kritis tersebut dapat direhabilitasikan sebesar 954,5Ha atau sekitar 2,54
%(IKK II.3 Urusan Pilihan no 5).
b) Kerusakan Kawasan Hutan, Pada tahun 2014, tidak ada kerusakan kawasan hutan atau sekitar 1,17%.(IKK II.3 Urusan Pilihan no 6).
4. Urusan Energi Dan Sumber Daya Mineral
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yaitu Pertambangan tanpa ijin dan kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB. Adapun capaian kinerja masing- masing indikator adalah sebagai berikut :
a) Prosentase Pertambangan Tanpa Ijin di Kota Semarang sebesar 34,54 % dengan perincian luas penambangan liar yang ditertibkan seluas 21 Ha berbanding luas area penambangan yang liar sebesar 60,8Ha(IKK II.3 Urusan Pilihan no 7).
b) Kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB, Kota Semarang berdasarkan harga konstan sebesar 0,133% dengan perincian Jumlah konstribusi PDRB dari sektor pertambangan sebesar 34.222,00 berbanding jumlah total PDRB sebesar 25.608.529,15
Sedangkan prosentase berdasarkan harga berlaku sebesar 0,149% dengan perincian Jumlah konstribusi PDRB dari sektor pertambangan sebesar 86.553,32berbanding jumlah total PDRB sebesar 61.317.000,86(IKK II.3 Urusan Pilihan no 8).
Catatan: Angka masih bersifat sangat sementara.
5. Urusan Pariwisata
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Pariwisata diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yaitu Kunjungan wisata dan Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB. Tingkat capaian kinerja pada masing-masing indikator adalah sebagai berikut :
a) Kunjungan Wisatawan, Pada tahun 2015 kunjungan wisata baik wistawan mancanegara maupun wisatawan domestik ke Kota Semarang mencapai 181,9 % orang(IKK II.3 Urusan Pilihan no 9)
b) Kontribusi PDRB dari sektor Pariwisata tahun 2014 sebesar 13,75 %
berdasarkan harga berlaku berasal dari PDRB Sektor Pariwisata (Hotel dan Restoran) atas dasar harga berlaku sebesar 17.614.828,33 dibandingkan dengan Jumlah Total PDRB sebesar 61.317.000,86.
Sedangkan berdasarkan harga konstan nilai PDRB sebesar 13,75 %dengan perincian PDRB Sektor Pariwisata (Hotel dan Restoran) atas dasar harga konstan sebesar 107.163.316.629 dibandingkan dengan Jumlah Total PDRB sebesar 778.866.930.000 (IKK II.3 Urusan Pilihan no 10). Catatan: Angka masih bersifat sangat sementara.
6. Urusan Industri
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Industri diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yaitu pertumbuhan industri dan kontribusi terhadap PDRB. Capaian kinerja masing-masing indikator adalah sebagai berikut :
a) Konstribusi sektor Industri terhadap PDRB pada tahun 2014 hanya 24,66% berasal dari PDRB Sektor Industri atas dasar harga berlaku sebesar15.121.999,80
dibandingkan dengan Jumlah Total PDRB sebesar 61.317.000,86 Sedangkan Sektor Industri atas dasar harga konstan sebesar Rp. 6.432.298,02 dibandingkan dengan Jumlah Total PDRB sebesar Rp. 24.194.510,54 dengan prosentase 26,36 (IKK II.3 Urusan Pilihan no 11). Catatan: Angka masih bersifat sangat sementara.
b) Pertumbuhan Industri, Rata-rata pertumbuhan Industri yang ada di Kota Semarang tahun 2014 sebanyak 0,84 %, yang didapat dari jumlah industri tahun 2014 sebesar 3589 – 3559dan jumlah industry tahun 2014 sebesar 3.559 (IKK
II.3 Urusan Pilihan no 12)
7. Urusan Perdagangan
Capaiankinerja pada penyelenggaraan Urusan Perdagangan diukur dari 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci (IKK), yaitu Ekspor bersih Perdagangan dan Kontribusi terhadap PDRB. Adapun capaian kinerja masing-masing indikator adalah sebagai berikut :
a) Kontribusi terhadap PDRB, Pada tahun 2014 jumlah konstribusi sektor perdagangan terhadap PDRB dari harga berlaku Kota Semarang sebesar 28,31 % berasal dari PDRB Sektor Perdagangan atas dasar harga berlaku sebesarRp. 15.460.952,20 dibandingkan dengan Jumlah Total PDRB sebesar Rp. 54.384.654,53. Sedangkan sektor perdagangan terhadap PDRB dari harga konstan Kota Semarang sebesar 31,092 % berasal dari PDRB Sektor Perdagangan atas dasar harga konstan sebesar Rp. 7.522.659,90 dibandingkan dengan Jumlah Total PDRB sebesar Rp. 24.194.510,54 (IKK II.3 Urusan Pilihan no 13). Catatan: Angka masih bersifat sangat sementara.
b) Ekspor Bersih Perdagangan,
Dilihat dari indikator ini, tercatat nilai ekspor bersih perdagangan Kota Semarang tahun 2015 sebesarUS$ -293.391.135 (IKK II.3 Urusan Pilihan no 14)
8. Urusan Ketrasmigrasian
Capaian kinerja pada penyelenggaraan Urusan Transmigrasi diukur dari Indikator Kinerja Kunci (IKK) jumlah Transmigran Swakarsa, Pada tahun 2015, jumlah Transmigrasi Swakarsa Kota Semarang sebanyak 2 KK orang atau 1,04 % apabila dibandingkan dengan Jumlah Total Transmigrasi Kota Semarang yang mencapai 192KK, sedangkan untuk tahun 2015 perbandingan tersebut adalah 100 % dikarenakan pada tahun 2015 yang mengajukan menjadi transmigran umum sebesar 15 orang dan semuanya diberangkatkan menjadi transmigran.