PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 BANYUWANGI
DENGAN
DESA BANJAR
Tentang
KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN DESA BINAAN PADA BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor : 188/ /KSB/429.012/2021 Nomor : 188/ 21/KEP/429.522.04/2021
Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Dua puluh satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Jabatan :
Alamat : Jl. Xxx Xxxxxxx No 26
Atas nama Universitas 17 Agustus 1945 BAnyuwangi, selanjutnya disebut sebagai
PIHAKPERTAMA
2. Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Desa Banjar
Alamat : Dusun Xxxxxx XX 00/00 Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxan Licin Banyuwnagi Atas nama Desa Banjar, Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini PARA PIHAK mengemukakan terlebih dahulu hal β hal sebagai berikut:
(1) Memperhatikan Piagam Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi telah menandatangani Kesepakatan Bersama nomor: 188/148/KSB/429.012/2021 dan nomor: 188/ /429.522.04/2021 tertanggal 07 Juli 2021 dengan ruang lingkup pengembangan dan peningkatan sumberdaya manusia di bidang pendidikan, penelitian, teknologi dan pengabdian masyarakat.
(2) Sebagai pelaksana Kesepakatan Bersama tersebut, PARA PIHAK perlu Menindaklanjutinya dengan membuat Perjanjian Kerjasama pembangunan Desa Binaan melalui Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Kedua Belah Pihak dengan sadar rmengingatkan diri dalam sebuah naskah kerjasama yang tertuang pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia melalui peningkatan Pemberdayaan Masyarakat , Peran serta Pemuda dalam pembangunan dan mutu pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Kerjasama ini mencakup Bidang Pendidikan,Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi program studi dilingkunganUniversitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, yaitu :
1. Program Studi Ilmu Hukum
2. Program Studi Manajemen
3. Program Studi Akuntansi
4. Program Studi Ilmu Sosial dan Politik
5. Program Studi Teknik Sipil
6. Program Studi Teknik Industri
7. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
8. Program Studi Pendidikan Biologi
9. Program Studi Pendidikan Sejarah
10. Program Studi Agroteknologi
11. Program Studi Perikanan
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihakpertama:
1. Meningkatkan kualitas SDM masyarakat Desa Banjar.
2. Melakukan kegiatan pada Bidang Pendidikan ,Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.
3. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan desa binaan menjadi daerah yang maju, terkemuka dan sejahtera bersama mengurangi angka kemiskinan secara berkala dengan pihak kedua membuat rencana pengembangan desa binaan.
Pihakkedua:
1. Menjadi desa binaan dari Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
2. Membantu pihak pertama dalam pelaksanaan kegiatan pada Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
3. Bersama dengan pihak pertama menyusun dan menjalankan Rencana Pengembangan Desa Binaan yang sesuai visi misi Desa jangka menengah.
4. Menyediakan fasilitas dan SDM yang dibutuhkan pada setiap pelaksanaan program.
Pasal 4
TIM PELAKSANA
1. Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
2. Dekan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
3. Kepala Desa Banjar.
4. Panitia Desa Binaan
5. Pusat Penelitian Pengabdian Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
6. Para Ketua Program Studi di lingkunganUniversitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
7. Dosen dan karyawan di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
8. Aparat dan Warga Desa Banjar.
9. Mahasiswa di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Pasal 5
WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan akan diadakan kajian bersama oleh kedua belah pihak jika dalam perjalananya ada yang perlu dikaji.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 6
PEMBIYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatu rlebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Ketua, Kanthi Pangestuning Prapti, SP., MST NIDN. 0726028001 | PIHAK KEDUA Kepala Desa Xxxxxx XXXXXXX |