PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU SEKRETARIAT DAERAH
LAPORAN KINERJA (LKj) INSTANSI PEMERINTAH
SEKRETARIAT DAERAH TAHUN 2018
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU SEKRETARIAT DAERAH
2019
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................ ii
DAFTAR GAMBAR............................................................................................................. iii
DAFTAR TABEL................................................................................................................. iv
DAFTAR LAMPIRAN.......................................................................................................... v BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Gambaran Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu ..................................................................... 1
B. Struktur Organisasi ……………………………………………................ 6
C. Kewenangan dan Tupoksi................................................................... 7
D. Maksud dan Tujuan serta Sistematika Penulisan …… ....................... 65
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
A. Rencana Strategis .............................................................................. 67
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2018………………………. .......................... 75
C. Indikator Kinerja Utama ...................................................................... 75
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Sekretariat Daerah ................................................... 78
B. Realisasi Anggaran ............................................................................ 90
BAB IV PENUTUP .................................................... .............................................. 93
---ooo0ooo---
DAFTAR GAMBAR
Halaman Gambar 1.1 Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu ...... 6
---ooo0ooo---
DAFTAR TABEL
Tabel
Hal
1. Tingkat Pendidikan Pegawai Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati ………….. 64
2.1. Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan ………… .. 73
2.2. Indikator Kinerja Utama dan Target.................................................................... .. 75
2.3. Target dan Realisasi Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah Kabupaten
Rokan Hulu ........................................................................................................ . 78
2.4. Perbandingan Realisasi dan Capaian Kinerja Tahun 2017 dengan Tahun Sebelumnya Sekretariat Daerah ........................................................................ 87
2.5 Anggaran dan Realisasi Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2017 ................................................................................... . 90
.
---ooo0ooo---
DAFTAR LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Data Tingkat Pendidikan Pegawai Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Per Desember 2018
Lampiran 2. Indikator Kineja Utama Tahun 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Lampiran 3. Perjanjian Kinerja Tahun 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Lampiran 4. Tabel Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 s/d 2021
Lampiran 5. Realisasi Fisik dan Keuangan Program/Kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018
---ooo0ooo---
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, karena atas perkenannya, Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 ini dapat diselesaikan.
Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tugas yang diemban Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu kepada pimpinan daerah. Selain itu, Laporan Kinerja Intansi Pemerintah ini juga merupakan gerbang informasi untuk mengetahui, mengenal dan memahami perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian target kinerja Sekretariat Daerah yang dilaksanakan pada tahun 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Semoga Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dalam pengembangan pembangunan daerah pada masa yang akan datang.
Pasir Pengaraian, Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH,
X. XXXXX XXXXX, S.S.os, X.Xx
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 00000000 000000 0 001
SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN ROKAN HULU
SEKRETARIAT DAERAH
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR : 30 TAHUN 2016
TANGGAL : 8 SAFAR 1438 H
8 NOVEMBER 2016 M
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
STAF AHLI BUPATI BIDANG PEMERINTAHAN HUKUM DAN POLITIK
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
STAF AHLI BUPATI BIDANG EKONOMI PEMBANGUNAN
DAN KEUANGAN
ASISTEN PEMERINTAHAN
ASISTEN EKONOMI, PEMBANGUNAN
DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
BAGIAN TATA
PEMERINTAHAN
BAGIAN ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
BAGIAN LAYANAN PENGADAAN
BARANG DAN JASA
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
BAGIAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
BAGIAN HUKUM
BAGIAN ORGANISASI
BAGIAN UMUM
BAGIAN PERLENGKAPAN DAN PROTOKOL
SUB BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM
SUB BAGIAN PENGELOLAAN BATAS
SUB BAGIAN PEREKONOMMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM
SUB BAGIAN PELELANGAN
SUB BAGIAN INFORMASI, MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
SUB BAGIAN FASILITASI PERTANAHAN
SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH
SUB BAGIAN AGAMA
SUB BAGIAN ADMINISTRASI PROGRAM DAN PERLENGKAPAN
SUB BAGIAN PELIPUTAN DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI
SUB BAGIAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
SUB BAGIAN PROTOKOL
SUB BAGIAN KEUANGAN
SUB BAGIAN TATALAKSANA
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
SUB BAGIAN PERLENGKAPAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN KELEMBAGAAN
SUB BAGIAN PRODUK HUKUM DAERAH
SUB BAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAM
SUB BAGIAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
SUB BAGIAN PENINGKATAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
SUB BAGIAN DATA, KONSEP DAN MEDIA LUAR RUANG
SUB BAGIAN TATA KELOLA DAN INOVASI PEMERINTAH DAERAH
SUBBAGIAN PERANGKAT DAN LAYANAN PEMERINTAH DAERAH DAN DESA
SUB BAGIAN PENGENDALIAN EVALUASI DAN PELAPORAN
SUBBAGIAN DOKUMENTASI PERATURAN
SUB BAGIAN RUMAH TANGGA
SUBBAGIAN PERSANDIAN DAN TATA USAHA
SUBBAGIAN ANALISIS JABATAN
BUPATI ROKAN XXXX,
X X X X X X X
A. LATAR BELAKANG
Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah merupakan bentuk akuntabilitas tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, yang berisi tentang pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Laporan Kinerja (LKj) Sekretariat Daerah Tahun 2018 ini disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja (LKj) Sekretariat Daerah Tahun 2018 ini disusun sehubungan dengan perlaksanaan program Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kegiatan yang bertolok ukur pada Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah yang dapat digunakan sebagai focus perbaikan kinerja dimasa depan. Oleh sebab itu Laporan Kinerja (LKj) ini disusun untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
B. GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai sentral administrasi pelaksanaan pemerintahan daerah yang melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta mengoordinasikan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 132.14-3458 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Rokan Hulu Propinsi Riau; dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
2. Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
3. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Rokan Hulu;
4. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan tipe A yang selanjutnya disingkat dengan SETDA;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu;
7. Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
8. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Rokan Hulu;
9. Kepala Bagian adalah Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu; dan
10. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
BAB II KEDUDUKAN
Pasal 2
Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah unsur staf Kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada Xxxxxx.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan;
c. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
d. Asisten Administrasi Umum.
(2) Setiap Asisten masing-masing membawahi bagian-bagian sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan terdiri dari :
1. Bagian Tata Pemerintahan;
2. Bagian Administrasi Kewilayahan;dan
3. Bagian Hubungan Masyarakat.
b. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
1. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
3. Bagian Ekonomi dan Pembangunan.
c. Asisten Administrasi Umum terdiri dari :
1. Bagian Hukum;
2. Bagian Organisasi;
3. Bagian Umum; dan
4. Bagian Perlengkapan dan Protokol.
(3) Setiap Bagian masing-masing membawahi Sub Bagian yaitu :
a. Bagian Tata Pemerintahan terdiri dari :
1. Sub Bagian Pemerintahan Umum;
2. Sub Bagian Otonomi Daerah; dan
3. Sub Bagian Perangkat dan Layanan Pemerintah Daerah dan Desa.
b. Bagian Administrasi Kewilayahan terdiri dari :
1. Sub Bagian Pengelolaan;
2. Sub Bagian Fasilitasi Pertanahan;dan
3. Sub Bagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah.
c. Bagian Hubungan Masyarakat terdiri dari :
1. Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi;
2. Sub Bagian Informasi, Media Cetak dan Elektronik; dan
3. Sub Bagian Data, Konsep dan Media Luar Ruang.
d. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari :
1. Sub Bagian Administrasi Program Dan Perlengkapan;
2. Sub Bagian Pelelangan; dan
3. Sub Bagian Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
e. Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
1. Sub Bagian Agama;
2. Sub Bagian Sosial Kemasyarakatan; dan
3. Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan.
f. Bagian Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari :
1. Sub Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
2. Sub Bagian Penyusunan Program; dan
3. Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
g. Bagian Hukum terdiri dari :
1. Sub Bagian Produk Hukum Daerah;
2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM; dan
3. Sub Bagian Dokumentasi Peraturan.
h. Bagian Organisasi terdiri dari :
1. Sub Bagian Kelembagaan;
2. Sub Bagian Tatalaksana; dan
3. Sub Bagian Analisis Jabatan.
i. Bagian Umum terdiri dari :
1. Sub Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Persandian dan Tata Usaha.
j. Bagian Perlengkapan dan Protokol terdiri dari :
1. Sub Bagian Perlengkapan;
2. Sub Bagian Protokol; dan
3. Sub Bagian Rumah Tangga.
Pasal 4
Bagan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Adapun Bagan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagai berikut:
C. KEWENANGAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kedudukan Lembaga Sekretariat Daerah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai sentral administrasi pelaksanaan pemerintahan daerah yang melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta mengoordinasikan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Rokan Hulu menyelenggarakan fungsi yaitu sebagai berikut:
1. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
4. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, dan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 8 November 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut:
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Sekretariat Daerah Pasal 5
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Seorang Sekretaris dengan tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :
a. Melakukan pengkoordinasian perumusan kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten dan pembinaan hukum yang menyangkut pelaksanaan tugas pemerintahan daerah kabupaten;
b. Pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah kabupaten, perangkat wilayah administratif dan atau instansi vertikal;
c. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan dalam arti mengumpulkan dan menganalisis data, merumuskan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan tugas/pekerjaan serta memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
d. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintahan daerah kabupaten;
e. Pengkoordinasian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
f. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu;
g. Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan pelayanan umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu;
h. Menetapkan prosedur pedoman teknis terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
i. Melaksanakan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah Kabupaten Rokan Hulu;
j. Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah;
k. Mengkoordinasikan perumusan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintahan daerah;
l. Menggadakan hubungan kerjasama dengan Badan/Lembaga masyarakat dalam upaya meningkatkan hasil pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan pelayanan teknis administratif kepada Bupati Rokan Hulu;
n. Mengkoordinasikan segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang terpadu;
o. Menyelenggarakan dan membina keamanan dan ketertiban di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu;
p. Melaksanakan pembinaan karier pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu;
q. Mengadakan kontrol terhadap aktifitas para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten;
r. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Bupati Rokan Hulu dalam rangka pengambilan Peraturan yang menyangkut fungsi umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
s. Mengevaluasi dan menilai hasil pelaksanaan tugas para bawahan.
t. Memberikan keabsahan atas berkas dan dokumen dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
u. Memberikan penilaian SKP para Asisten dan menandatangani SKP para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu;
v. Memberikan petunjuk/arahan kepada bawahan dalam hal pelaksanaan tugas;
w. Mendisposisi surat-surat kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing; dan
x. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati Rokan Hulu.
Bagian Kedua Asisten Pemerintahan Pasal 6
(1) Asisten Pemerintahan dipimpin oleh seorang asisten yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah dengan tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan dan administrasi kewilayahan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Merumuskan bahan kebijakan penyusunan program dan petunjuk teknis serta memantau penyelenggaraan pemerintahan;
b. Melaksanakan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
c. Melaksanakan koordinasi kegiatan penyelenggaraan bidang hubungan masyarakat;
d. Melaksanakan koordinasi kegiatan penyelenggaraan bidang administrasi kewilayahan;
e. Membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan dan membina penyelenggaraan pemerintahan, hubungan masyarakat dan administrasi kewilayahan;
f. Mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan masyarakat serta administrasi kewilayahan;
g. Mendisposisi surat-surat kepada Kepala Bagian yang berada di bawah koordinasii Asisten Pemerintahan;
h. Menyusun bahan dalam rangka menetapkan kebijaksanaan guna penyusunan program dan petunjuk teknis;
i. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, administrasi pemerintahan ;
j. Mengadakan koordinasi dengan instansi perangkat daerah yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan administrasi kewilayahan untuk kelancaran pelaksanaan fungsi pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu;
k. Melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja bawahan pada buku catatan penilaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan SKP bawahan;
l. Xxxxxxxxxxkan tugas para Kepala Bagian yang berada di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan;
m. Mengarahkan pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan kemasyarakatan;
n. Melaksanakan fungsi lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Paragraf Kesatu Bagian Tata Pemerintahan
Pasal 7
(1) Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dengan tugas menyelenggarakan perumuskan kebijakan fasilitasi, koordinasi, pembinaan monitoring, evaluasi dan mengendalikan kegiatan di Bidang Otonomi Daerah, Bidang Pemerintahan Umum, serta Bidang Perangkat dan Layanan Pemerintah Daerah dan Desa.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Perencanan dan penyusunan program dan kegiatan Bagian Pemerintahan;
b. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di Bidang Otonomi Daerah, Bidang Pemerintahan Umum, serta Bidang Perangkat dan Layanan Pemerintah Daerahdan Desa;
c. Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dibidangdi Bidang Otonomi Daerah, Bidang Pemerintahan Umum, serta Bidang Perangkat dan Layanan Pemerintah Daerahdan Desa;
d. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporandi Bidang Otonomi Daerah, Bidang Pemerintahan Umum, serta Bidang Perangkat dan Layanan Pemerintah Daerah dan Desa;
e. Penyelenggaran tugas teknis lainya yang tidak menjadi tugas SKPD lainnya;
f. Mengkoordinasikan dan menyusun petunjuk teknis pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati kepada Camat dan Lurah;
g. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan perangkat kecamatan dan kelurahan
h. Menerima petunjuk dan arahan sesuai dengan disposisi atasan;
i. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai SKP;dan
k. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk/disposisi atasan.
Pasal 8
(1) Sub bagian Pemerintahan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Tata Pemerintahan dengan tugas :
a. Penyelenggaraan perencanaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi, serta pelaporan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan umum serta hubungan antar lembaga dan DPRD sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengkoordinasikan pembakuan nama rupa bumi, mengusulkan nama rupa bumi dan melaksanakan pemetaan wilayah sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis serta koor
d. dinasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan urusan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
e. penyelenggaraan tugas teknis yang tidak menjadi fungsi SKPD yang lain; dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai fungsi :
a. Merencanakan program kegiatan pertahun anggaran Subbagian Pemerintahan Umum berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahanlainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Pemerintahan Umum secara rut i n maupun berkala untuk penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
c. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub Bagian Pemerintahan Umumsecara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
d. Menyiapkan bahan/data dan memproses secara administrasi pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Melaksanakan fasilitasi Pemilihan, Pengesahan pengangkatan pemberhentian dan pengambilan sumpah/xxxxx Xxxxxx/Wakil Bupati sesuai dengan fungsi sekretariat daerah dan melibatkan instansi terkait;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan fungsi sekretariat daerah dan melibatkan instansi terkait;
g. Melakukan koordinasi dan fasilitasi penerimaan kunjungan kerja eksekutif dan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait;
h. Melaksanakan fasilitasi, koordinasi, monitoring, evaluasi Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten;
i. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan antara daerah dan pihak ketiga;
j. Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa hasil pekerjaan, dan menilai kinerja Staf Sub Bagian Pemerintahan Umum;
k. Menyiapkan bahan, pengumpulan dan pembakuan administrasi nama rupa bumi dan pemetaan wilayah;
l. Menyiapkan bahan pembinaan dan perumusan petunjuk teknis kebijakan penyelenggaraan bidang ketentraman dan ketertiban;
m. Menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi tentang penyelenggaraan urusan di bidang ketentraman dan ketertiban;
n. Menyiapkan bahan dan data untuk evaluasi dalam rangka memelihara dan pemantapan di bidang ketentraman dan ketertiban;
o. Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum, hubungan antar lembaga dan DPRD;
p. Menerima petunjuk dan arahan sesuai dengan disposisi atasan;
q. Membantu Kepala Bagian mengkoordinasikan dan menyusun bahan dalam rangka penyusunan pedoman penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahan umum, hubungan antar lembaga dan DPRDdan pemerintahan desa serta mengkoordinasikan upaya penyelesaian masalah perangkat dan layanan pemerintah daerah dan instansi vertikal daerah;
r. Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana pembentukan dan pemekaran Kabupaten serta pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan kecamatan/kelurahan;
s. Mengkoordinasikan dan menyusun bahan kerjasama pengembangan daerah perbatasan serta kerjasama antar daerah dengan Negara Asing;
t. Mengkoordinasikan dan menyusun bahan persiapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serta mempersiapkan bahan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Sekretaris Daerah;
u. Memproses berkas pengesahan, pengangkatan, pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu anggota dan pimpinan DPRD serta memproses usul pemberhentian Pejabat Negara (Bupati/Wakil Bupati) yang mengakhiri jabatan karena berhenti atau meninggal dunia dalam masa jabatannya;
v. Memproses pengurusan pensiun Bupat dan Wakil Bupati;
w. Memproses pengurusan izin ke Luar Negeri anggota DPRD Kabupaten;
x. Mengkoordinasikan fasilitas kunjungan kerja legislatif;
y. Memfasilitasi pengkoordinasian hubungan kerja pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan lembaga vertikal dan kelembagaan pemerintahan umum lainnya dalam ruang lingkup Provinsi Riau;
z. Memfasilitasi pengkoordinasian hubungan kerja dengan dan antar asosiasi pemerintah daerah dalam ruang lingkup pemerintahan secara umum;
aa. Memproses permohonan izin pelaksanaan praktek kerja lapangan siswa Sekolah Menengah Kejuruan dan Praktek Belajar Lapangan Mahasiswa Akademi Keperawatan/Akademi Kebidanan serta Perguruan Tinggi lainnya;
bb. Mengumpulkan, menyusun bahan dan mengelola data serta informasi yang berhubungan dengan masalah administrasi kependudukan;
cc. mengevaluasi, menyusun laporan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan per Tahun AnggaranSub Bagian Pemerintahan Umum berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
dd. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai SKP; dan ee. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk/disposisi atasan.
Pasal 9
(1) Sub Bagian Otonomi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Tata Pemerintahan dengan tugas :
a. menyiapkan bahan-bahan/data administrasi pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan proses pengembangan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Monitoring Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Xxxxxxx sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. Menyiapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Bagian Otonomi Daerah mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan pelaksanaan peringatan hari otonomi daerah;
b. Menyiapkan bahan dan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Urusan Pemerintahan Daerah secara rutin maupun berkala untuk penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
d. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai Urusan Pemerintahan Daerah secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
e. Menyiapkan bahan-bahan/data, menyusun dan petunjuk teknis penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan mengolah data LKPJ dan LPPDKabupaten Rokan Hulu;
f. Menyiapkan penyusunan dan pengevaluasian data LKPJ dan LPPD Tahunan Bupati dan Akhir Masa Jabatan Bupati;
g. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi dalam rangka evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Rokan Hulu dengan instansi terkait;
h. Menyiapkan bahan dan data untuk rapat koordinasi dan rapat kerja bupati serta rapat koordinasi dan rapat kerja APKASI;
i. Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi MUSPIDA ;
j. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka kerjasama daerah;
k. Menyiapkan bahan/data dan memproses secara administrasi pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. Menyiapkan bahan/data permohonan perjalanan kepala daerah/wakil kepala daerah anggota dprd untuk melakukan perjalanan ke luar negeri;
m. Mengadakan koordinasi dan fasilitasi serta membantu instansi terkait yang berkaitan dengan kunjungan kerja anggota MPR, DPR, DPD,DPRD Provinsi DAN DPRD Kabupaten lain daerah, ke Kabupaten Rokan Hulu;
n. Menyiapkan bahan/data dalam rangka koordinasi monitoring pemilu legislatif, pemilu presiden/wakil presiden dan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
p. Menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi tentang penyelenggaraan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
q. Memberi petunjuk dan membagi tugas bawahan agar pelaksanaan tugas lancar dan tertib;
r. Membantu Kepala Bagian mengkoordinasikan dan menyusun bahan dalam rangka pembinaan potensi daerah;
s. Mengkoordinasikan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal daerah, sebagai upaya meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan potensi daerah;
t. Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana pencapaian sasaran peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan sumber-sumber lain pendapatan daerah yang sah;
u. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai SKP;dan
v. Menerima petunjuk, arahan serta melaksanakantugas-tugas lain sesuai disposisi atasan.
Pasal 10
(1) Sub Bagian Perangkat Dan Layanan Pemerintah Daerah dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Tata Pemerintahan dengan tugas mempersiapkan bahan dan petunjuk teknis koordinasi, sosialisasi, bimbingan supervise, konsultasi serta perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan kepala daerah dan pembinaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Bagian Perangkat Dan Layanan Pemerintah Daerah dan Desa mempunyai fungsi :
a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Perangkat Dan Layanan Pemerintah Daerah dan Desa berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
b. Memberi petunjuk, memeriksa hasil pekerjaan, dan menilai kinerja Staf Sub Bagian Perangkat dan Layanan Pemerintah Daerahdan Desa;
c. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Perangkat Dan Layanan Pemerintah Daerahdan Desa secara rutin maupun berkala untuk penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
d. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Sub Bagian Perangkat Dan Layanan Pemerintah Daerahdan Desa secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
e. Menyiapkan bahan rapat-rapat Bupati dengan Instansi Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten;
f. Menyiapkan dan melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pembinaan kinerja dan aparatur kecamatan dan desa;
g. Menyiapkan Bahan/data dan petunjuk teknis dalam rangka fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, rapat koordinasi Camat se Kabupaten Rokan Hulu, evaluasi kinerja kecamatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
h. Menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
i. Menyiapkan bahan dan mengolah data untuk fasilitasi evaluasi kinerja kecamatan;
j. Menyiapkan bahan/data, fasilitasi, meneliti dan mengolah data serta mengadakan koordinasi dengan instansi terkait yang berkaitan dengan pemekaran dan atau penggabungan kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Menyiapkan bahan/data pedoman dan petunjuk teknis penilaian camat teladan/berprestasi tingkat Kabupaten Rokan Hulu;
l. Melakukan pembinaan ke Kecamatan dalam rangka pelimpahan tugas Bupati kepada Camat selaku perangkat Daerah, sesuai dengan fungsi Sekretariat Daerah;
m. Melakukan koordinasi dan fasilitasi penerimaan kunjungan kerja eksekutif dan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait;
n. M e l a k u ka n k o o r d i n a s i d a n f a s i l i t a s i h u bu n g an k e r j a FORKOMPIMDA Kabupaten;
o. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara perangkat pemerintah dan daerah guna menyamakan persepsi kebijakan pemerintah dan kabupaten;
p. Menyusun konsep pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati kepada Camat dan Lurah;
q. Melaksanakan kegiatan lomba kecamatan terbaik dan lomba registrasi kependudukan terbaik serta mengkoordinasikan penyelenggaraan lomba desa/kelurahan terbaik;
r. Melaksanakan fasilitasi, koordinasi, pembinaan, evaluasi, monitoring dan analisa kelayakan usulan pemekaran kecamatan.
s. Melaksanakan pengkoordinasian fasilitasi monitoring, evaluasi, pemekaran dan pengkodean wilayah Kecamatan;
t. menyiapkan bahan/data dan memproses secara adminstrasi tentang pengangkatan, pemberhentian Kepala Desa, izin tertulis Bupati untuk pemeriksaan terhadap Kepala Desa, dan kunjungan kerja Pejabat Pusat dan Provinsi ke Kabupaten Rokan Hulu;
u. Menyiapkan bahan/data, meneliti, memproses secara administrasi izin tertulis bupati untuk pemeriksaan para pejabat pemerintahan desa yang berkaitan dengan kasus-kasus;
v. Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi pejabat daerah dan pejabat pemerintahan desa/kelurahan;
w. Mengkoordinasikan usul pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Camat dan Lurah;
x. Mengevaluasi, menyusun laporan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan per Tahun AnggaranSub Bagian Perangkat Dan Layanan Pemerintah Daerahdan Desa berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
y. Melaksanakantugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
z. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai SKP;dan aa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Paragraf Kedua
Bagian Administrasi Kewilayahan Pasal 11
(1) Bagian Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada asisten pemerintahan dengan tugas menyelenggarakan perumuskan kebijakan fasilitasi, koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan mengendalikan kegiatan di Bidang Batas dan Penataan Daerah, Bidang fasilitasi Pertanahan dan Bidang Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan mempunyai fungsi :
a. Membuat program kerja Bagian Administrasi Kewilayahan berdasarkan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
b. Penyelenggaraan perencanaan pada Subbagian Batas dan Penataan Daerah, Subbagian fasilitasi Pertanahan dan Subbagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah;
c. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahanbahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Batas dan Penataan Daerah, Subbagian fasilitasi Pertanahan dan Subbagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah secara rutin maupun berkala untuk penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
d. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Batas dan Penataan Daerah, Subbagian fasilitasi Pertanahan dan Subbagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah;
e. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Batas dan Penataan Daerah, Subbagian nfasilitasi Pertanahan dan Subbagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
f. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Batas dan Penataan Daerah, Subbagian fasilitasi Pertanahan dan Subbagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah;
g. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan atau dengan pemerintah kabupaten/kota antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
h. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dalam menjaga kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan perlindungan masyarakat;
i. Melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan;
j. Penyelenggaraan tugas teknis yang tidak menjadi fungsi SKPD yang lain;
k. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya;
l. Mengevaluasi, menyusun laporan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan per Tahun Anggaran Sub bagian Batas dan Penataan Daerah, Sub bagian fasilitasi
Pertanahan dan Sub bagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya
m. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
n. Memberi petunjuk, memeriksa hasil pekerjaan, dan menilai kinerja Staf;
o. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai SKP; dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 12
(1) Sub Bagian Pengelolaan Batas dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dengan tugas mempersiapkan bahan dan petunjuk teknis koordinasi, sosialisasi bimbingan supervise, konsultasi serta perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan Perbatasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Pengelolaan Batas mempunyai fungsi :
a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbagian Perbatasan dan Penataan Daerah berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
b. Menyiapkan bahan dan data pembinaan batas Kebupaten serta fasilitasi penataan batas wilayah kecamatan dan desa/kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Menyiapkan bahan inventarisasi, koordinasi dan monitoring di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menyiapkan bahan dan data petunjuk teknis penataan batas daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten tetangga dan wilayah kecamatan dan desa/kelurahan;
e. Mengumpulkan bahan dan mengarsipkan konsep tindak lanjut upaya penyelesaian permasalahan batas wilayah;
f. Mengkoordinasikan dan menyusun bahan kerjasama pengembangan daerah perbatasan serta kerjasama antar daerah dengan Negara Asing;
g. Menyiapkan laporan dan inventarisasi data batas antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten tetangga, kecamatan dan desa/kelurahan;
h. Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa hasil pekerjaan, dan menilai kinerja StafSubbagian Pengelolaan Batas;
i. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
j. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Pengelolaan Batassecara rutin maupun berkala untuk penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
k. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Pengelolaan Batassecara rutin maupun berkala;
l. Melaksanakan koordinasi, inventarisasi, monitoring pengolahan data dan masalah perbatasan daerah;
m. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan/pemekaran daerah, perubahan nama dan pemindahan ibukota/pusat pemerintahan;
n. Menyiapkan bahan fasilitasi penataan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan;
o. Menyiapkan laporan perkembangan penanganan batas daerah antar Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
p. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi pengelolaan batas wilayah, pengelolaan potensi kawasan, kerjasama dan pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan;
n. Melaksanakan fasilitasi, koordinasi, pembinaan, evaluasi, monitoring dan analisa kelayakan usulan pemekaran daerah.
o. Melaksanakan rapat-rapat penataan penegasan batas daerah antar Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pengembangan kapasitas aparatur Pemda Kabupaten/Kota dalam penanganan konflik batas daerah;
p. mengevaluasi, menyusun laporan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan per Tahun AnggaranSubbagian Pengelolaan Batasberdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
q. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
r. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai SKP; dan
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 13
(1) Sub Bagian Fasilitasi Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Bagian Administrasi Kewilayahan dengan tugas mempersiapkan bahan dan petunjuk teknis koordinasi, sosialisasi bimbingan supervise, konsultasi serta perumusan kebijakan penyelenggaraan di bidang urusan pertanahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pertanahan mempunyai fungsi :
a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbagian Fasilitasi Pertanahan dan Toponimi berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
b. Mengatur, Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa hasil pekerjaan, dan menilai kinerja Staf Sub Bagian Fasilitasi Pertanahan;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
d. Mengumpulkan bahan dan data serta petunjuk teknis penyelenggaraan pendataan pertanahan, penyelesaian kasus sengketa tanah serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pertanahan;
e. Menginventarisasi semua permasalahan dibidang pembebasan tanah;
f. Melakukan ganti rugi pembebasan tanah yang terkena lokasi proyek;
g. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkena proyek pembebasan tanah;
h. Melakukan koordinasi dengan badan pertanahan nasional dan instansi terkait lainnya;
i. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian fasilitasi pertanahan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala bagian mengenai langkah-langkah yang perlu diambil sesuai bidang tugasnya;
k. Mengatur, membagi tugas, memberi petunjuk pada staf Subbagian Fasilitasi pertanahan dengan mengarahkan secara langsung di dalam melaksanakan tugas;
l. Menghimpun dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan tanah;
m. Menyusun kebijakan pedoman dan petunjuk teknis dibidang permasalahan tanah;
n. Menginventarisasi semua permasalahan dibidang permasalahan tanah;
o. Memfasilitasi permasalahan tanah antara masyarakat dengan ptpn dan perkebunan swasta nasional;
p. Memproses pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan (memproses secara administrasi pengaduan masyarakat);
q. Melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui permasalahan tanah;
r. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait permohonan izin peruntukan pemanfaatan lahan dan izin penetapan lokasi untuk pembangunan demi kepentingan umum;
s. Melakukan koordinasi dengan badan pertanahan nasional dan instansi terkait lainnya;
t. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas subbag pertanahan;Menyampaikan saran dan pertimbangan kepala kepala bagian pemerintahan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil sesuai bidang tugasnya;
u. Mengumpulkan bahan pembinaan dan sosialisasi serta petunjuk teknis penyelenggaraan di bidang pertanahan, penyelesaian kasus sengketa tanah dan penyelenggaraan urusan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
v. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka memberikan bimbingan,konsultasi dan petunjuk teknis urusan pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
w. Mengumpulkan bahan dan data serta petunjuk teknis dalam rangka menghimpun dan mengelola data pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
x. Mengoordinasikan dan membantu penanganan penyelesaian kasus kasus sengketa tanah dengan menjadi fasilitator bagi pihak-pihak yang bersengketa;
y. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahanbahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Fasilitasi Pertanahan secara rutin maupun berkala untuk penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
z. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan perumusan kebijakan sesuai bidang tugas Subbagian Fasilitasi Pertanahan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
aa. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan Tahapan Persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur perundang- undangan yang berlaku;
bb. Memfasilitasi dan koordinasi Sekretariat Tim Persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku;
cc. Memfasilitasi dan Koordinasi Pendelegasian Tahapan Persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati;
dd. Menyiapkan bahan fasilitasi administrasi pemantauan serta pelaporan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Kabupaten Rokan Hulu;
ee. Melaksanakan inventarisasi masalah pertanahan, pemanfaatan dan penggunaan lahan;
ff. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, evaluasi dan pembinaan penanganankonflik pemerintahan dan
pengembangan kapasitas aparat Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan konflik pertanahan dan Pemerintahan antar Kabupaten/Kota;
gg. Melaksanakan dan penanganan administrasi toponimi dan pemetaan wilayah;
hh. Melaksanakan fasilitasi proses penegasan dan penetapan administrasi toponimi dan pemetaan wilayah;
ii. Menyiapkan laporan dan inventarisasi administrasi toponimi dan pemetaan wilayah;
jj. Mengevaluasi, menyusun laporan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan per Tahun Anggaran Subbagian Fasilitasi Pertanahanberdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
kk. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; ll. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai SKP; dan
mm. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 14
(1) Sub Bagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dengan tugas mempersiapkan bahan dan petunjuk teknis koordinasi, sosialisasi bimbingan supervise, konsultasi serta perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan Tata Kelola dan Inovasi Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah mempunyai fungsi :
a. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Subbagian Tata Kelola, dan Inovasi Pemerintahan Daerah berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
b. Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa hasil pekerjaan, dan menilai kinerja Staf Subbagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintahan Daerah;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
d. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahanb a ha n l a i n nya y an g b e r h ub ung an de ng an S u bb agian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintahan Daerah secara rutin maupun berkala untuk penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
e. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintahan Daerah secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
f. Mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan Daerah;
g. Melaksanakan e-Gov sesuai bidang tugas pokok dan fungsi Bagian Administrasi Kewilayahan
untuk menunjang pelayanan informasi publik;
h. Menyediakan pelayanan informasi publik melalui pendayagunaan website Bagian Administrasi Kewilayahanuntuk mendukung pelayanan informasi publik;
i. Melakukan pengelolaan data dan informasi berbasis aplikasi online antar SKPD di Kabupaten Rokan Hulu;
j. Menganalisa dan menciptakan kebutuhan aplikasi yang terintegrasi dan terinterkoneksi guna efektif dan efisiennya pekerjaan di lingkungan Bagian Administrasi Kewilayahan;
k. Melakukan Bimbingan Teknis aparatur pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu dan Kecamatan, Kelurahan/Desa guna ikut mendorong pemanfaatan teknologi informasi;
l. Mengalokasikansarana dan prasarana teknologi informasi di lingkungan Bagian Administrasi Kewilayahan;
m. Mengevaluasi, menyusun laporan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan per Tahun Anggaran Subbagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintahan Daerah berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
n. Melaksanakantugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
o. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai SKP; dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Paragraf Ketiga Bagian Hubungan Masyarakat
Pasal 15
(1) Bagian Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada asisten pemerintahan dengan tugas pelaksanaan penyebarluasan Informasi dan publikasi melalui Media Cetak, media elektronik serta media lain berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibidang kehumasan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Meminta pendapat mengenai rencana penyampaian informasi tertentu;
b. Meminta arahan dan penjelasan untuk mengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu;
d. Menjaring informasi dan masukan dari masyarakat atau lembaga lain sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
e. Melaksnakan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai media sebagai sarana penyebar informasi;
f. Memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah;
g. Mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat;
h. Menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat;
i. Memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah;
j. Menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah;
k. Melaksnakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (skpd) dan instansi lain dibidang kehumasan; dan
l. Sebagai Juru Bicara Bupati.
Pasal 16
(1) Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Hubungan Masyarakat dengan tugas melaksanakan tugas kehumasan pemerintah, dalam bidang menyiapkan petugas peliputan, pendokumentasian dan publikasi kegiatan Pemerintah Daerah dan menyiapkan bahan publikasi serta pendokumentasiannya berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi mempunyai fungsi :
a. Menyusun pelaksanaan tugas Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi berdasarkan pedoman dan aturan yang berlaku, sesuai dengan tugas dan fungsi.
b. Membimbing dan membagi tugas bawahan dengan cara memberi petunjuk dan arahan agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi
c. Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi secara berkala dan berkesinambungan untuk mengetahui kemajuan yang telah dicapai;
d. Membuat laporan pelaksanaan tugas keada atasan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan masukan dan pertanggung jawaban.
e. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan atasan sesuai bidang tugas dan ketentuan yang berlaku.
f. Menyiapkan bahan-bahan pemberitaan sesuai dengan petunjuk Kepala Daerah;
g. Mempersiapkan kegiatan pers;
h. Menyusun dan menyebarluaskan berita tentang kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah;
i. Mempersiapkan rencana peliputan acara kegiatan pemerintah daerah untuk kepentingan pemberitaan;
j. Melakukan penyusunan bahan pemberitaan mengenai kegiatan pemerintah daerah serta di distribusikan ke unit instansi/unit kerja terkait;
k. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas;
l. Menghimpun dan menginvetarisasi segala informasi untuk dipublikasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
m. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan bahan-bahan ekspose serta sambutan pemerintah daerah dengan unit kerja terkait;
n. Melakukan kerja sama dengan kalangan pers baik lokal maupun nasional dalam rangka publikasi;
o. Membuat analisis terhadap berbagai publikasi yang termuat dalam media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional;
p. Menyiapkan bahan-bahan untuk penertiban berkala yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah;
q. Mendokumentasikan dan mengarsipkan kegiatan pemerintah daerah maupun kegiatan Humas lainnya dalam bentuk kliping dan bahan-bahan tercetak;
r. Menyebarluaskan dokumentasi foto untuk bahan pemberitaan dan publikasi;
s. Menghimpun, mendokumentasikan dan mencetak naskah Pidato Kepala Daerah;
t. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas.
u. Meliput, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta mendokumentasikan data dan informasi kegiatan pemerintah daerah untuk bahan publikasi ke media masa.
v. Membuat release pers sebagai bahan bagi media untuk di informasikan kepada masyarakat;
w. Menyiapkan bahan pemberitaan kegiatan Pemerintah Daerah melalui media cetak dan elektronik
x. Menyiapkan bahan pembuatan selebaran, buletin, leaflet, buku dan majalah untuk penerbitan kebijaksanaan Pemerintah Daerah untuk disebarluaskan kepada masyarakat;
y. Melaksanakan pengelolaan dan dokumentasi baik rekaman visual, foto serta bentuk lain dari kegiatan dan kebijakan Pemerintah Daerah;
z. Mendokumentasikan seluruh peralatan kehumasan serta mengelola administrasi kehumasan; dan
aa. Mengumpulkan naskah dan mendokumentasikan naskah penting pemerintah daerah.
Pasal 17
(1) Sub Bagian Informasi, Media Cetak dan Elektronik dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Hubungan Masyarakat dengan tugas melaksanakan tugas kehumasan pemerintah, khususnya menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis informasi, sekaligus melaksanakan hubungan serta koordinasi dengan berbagai wartawan, media cetak dan elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Informasi, Media Cetak dan Elektronik mempunyai fungsi :
a. Menyusun pelaksanaan tugas Sub Bagian Informasi, media cetak dan elektronik berdasarkan pedoman dan aturan yang berlaku, sesuai dengan tugas;
b. Membimbing dan membagi tugas bawahan dengan cara memberi petunjuk dan arahan agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tugas;
c. Mengevaluasi dan menganalisa pemberitaan yang ada di media cetak dan media elektronik serta media lainnya sebagai bahan masukan bagi atasan
d. Pengumpulan usul, kritik, saran dan pendapat masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan kebijakan bagi atasan;
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas keada atasan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan masukan dan pertanggung jawaban;
f. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan atasan sesuai bidang tugas dan ketentuan yang berlaku;
g. Memberikan pelayanan informasi kepada wartawan, masyarakat termasuk tamu-tamu yang memerlukan informasi mengenai kebijaksanaan maupun kegiatan Pemerintah Daerah;
h. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui media komunikasi;
i. Melaksanaan Koordinasi dengan satuan-satuan kerja dan lingkungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan;
j. Menyiapkan bahan dan administrasi yang berhubungan dengan media cetak dan media elektronik serta media lainnya; dan
k. Pengelola media cetak dan media elektronik serta media lainnya milik pemerintah daerah.
Pasal 18
(1) Sub Bagian Data, Konsep dan Media luar ruang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian hubungan masyarakat dengan tugas melakukan fungsi kehumasan pemerintah, khususnya menghimpun data dasar pemerintah daerah dan melaksanakan penyusunan konsep konsep serta hal hal yang berkaitan dengan informasi, publikasi pemerintah daerah dan informasi serta publikasi melalui media luar ruang berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Data, Konsep dan Media luar ruang mempunyai fungsi :
a. Menyusun pelaksanaan tugas Sub Bagian Data, Konsep dan Media Luar Ruang berdasarkan pedoman dan aturan yang berlaku, sesuai dengan tugas;
b. Membimbing dan membagi tugas bawahan dengan cara memberi petunjuk dan arahan agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tugas;
c. Membuat laporan pelaksanaan tugas keada atasan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan masukan dan pertanggung jawaban; dan
d. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan atasan sesuai bidang tugas dan ketentuan yang berlaku;
e. Menyiapkan bahan naskah sambutan Kepala Daerah, editing sambutan kepala daerah dari SKP dan menyalin serta mencari sambutan pejabat lain pada acara-acara tertentu;
f. Pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan dan Pemerintah Daerah;
g. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
h. Pengelola kliping koran, baleho, stiker, brosur, karangan bunga dan spanduk serta informasi yang dilaksanakan kepada masyarakat, yang berada di luar ruang; dan
i. Penertiban dan pengaturan tempat dan lokasi baleho, stiker, brosur, karangan bunga dan spanduk serta informasi yang dilaksanakan kepada masyarakat, yang berada di luar ruang.
Bagian Ketiga
Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pasal 19
(1) Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang asisten yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris daerah dengan tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Ekonomi dan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan Pengadaan barang dan jasa.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. Merumuskan program dan pembinaan dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta pelayanan barang dan jasa;
b. Merumuskan petunjuk teknis dan operasional dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta pelayanan barang dan jasa;
c. Melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta pelayanan barang dan jasa;
d. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
e. Membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan dan membina penyusunan program dan petunjuk teknis pengendalian pembangunan daerah, perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta pelayanan barang dan jasa;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di bidang bina usaha, bina produksi, perekonomian rakyat, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan, sosial kemasyarakatan, agama, pendidikan dan kesehatan serta pelayanan barang dan jasa;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) dan rapat koordinasi pengendalian operasional proyek (rakorpop);
h. Mengadakan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas pembangunan daerah dan antar daerah;
i. Meneliti naskah dinas yang dibuat para Kepala bagian yang berada di bawah koordinasi Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk keluaran Surat Naskah Dinas yang disampaikan kepada atasan;
j. Melaksanakan pengawasan di bidang administrasi pembangunan proyek-proyek serta perizinan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah;
k. Meneliti daftar isian proyek dan lembaran kerja para Kepala Bagian dan instansi perangkat daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
l. Mendisposisi surat-surat kepada Kepala Bagian yang berada di dalam koordinasi Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
m. Melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja bawahan pada buku catatan penilai sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan SKP para bawahan;
n. Mengendalikan fungsi para Kepala Bagian yang berada di bawah koordinasi Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; dan
o. Melaksanakan fungsi lainnya yang diperintah oleh Atasan.
Paragraf Kesatu
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 20
(1) Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan
Rakyat dengan tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pembinaan Pengadaan barang/jasa.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:
a. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP
b. Menghimpun dan menyusun serta melaksanakan strategi pengadaan barang dan jasa yang tepat waktu, efektif, efisien dan transparan
c. Menyusun program kerja dan anggaran ULP
d. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan
e. Mengevaluasi dan mengkaji berbagai permasalahn yang dihadapi serta mencari solusi /pemecahan masalah dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
f. Mengkoordinasikan pengimplementasian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
g. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Daerah;
h. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
i. Membina dan mengembangkan system infromasi manajemen pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku
j. menugaskan/menempatkan /memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
k. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan dan/atau KKN.
Pasal 21
(1) Sub Bagian Administrasi Program dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala kapala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan urusan Administrasi Program dan Perlengkapan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Administrasi Program dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusan administrasi perkantoran yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pengadaan barang/jasa
b. Menyusun program kerja bagian layanan pengadaan barang/jasa secara komprehensif
c. Menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
d. Memfasilitas dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan program kerja BLP
e. Membuat, mengelola dan mengembangkan program aplikasi Sistem pengadaan dan system informasi managemen pengadaan yang berbasis teknologi yang mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien dan transparan.
f. Menyimpan dokumen asli pengadaan barang dan jasa
g. Mengkoordinasikan dengan LPSE Kabupaten Rokan Hulu untuk kesiapan peralatan/perlengkapan jaringan internet demi kelancaran pelakasanaan pelelangan.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
Pasal 22
(1) Sub Bagian Pelelangan dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala kapala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan jasa dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan urusan pelelangan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Pelelangan mempunyai fungsi:
a. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja ) ULP ;
b. Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan oleh kelompok kerja ULP;
c. Berkoordinasi dengan SKPD dilingkungan Pemda Rokan Hulu dalam penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
d. Menghimpun seluruh kegiatan pelelangan (inventarisasi paket-paket yang akan dilelang) untuk selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab pokja dalam pengadaan barang/jasa.
e. Mengkoordinasikan dengan Pokja pengadaan barang/jasa dalam menyusun rencana pengadaan dan rencana pelaksanaan barang/jasa.
f. Membuat usulan pendistribusian paket-paket pelelangan kepada pokja-pokja yang disesuaikan dengan beban kerja dan kompetensi masing-masing anggota pokja.
g. Mengevaluasi perkembangan proses pelelangan yang dilakukan oleh kelompok kerja serta melaporkannya kepada Kepala Bagian secara rutin dan berkala
h. Membantu kepala bagian untuk menyampaikan laporan proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Daerah.
i. Memberi saran dan pendapat hukum kepada Pokja untuk menyelesaikan sanggahan dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
j. Menyusun Standar Operasioanl Prosedur (SOP) pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
k. Mengevaluasi pelakasnaan SOP oleh kelompok Kerja
l. Melaksanakan tugas-tugas yang diberi oleh Kepala bagian
Pasal 23
(1) Sub Bagian Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala kapala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan jasa dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam urusan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
a. Menghimpun peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan mensosialisasikannnya kepada anggota Pokja dan aparatur pemerintahan daerah Lingkup Kabupaten Rokan Hulu
b. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
c. Melaksanakan pelatihan pengadaan Barang dan Jasa
d. Melaksanakan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa
e. Mengkoordinasikan pengimplementasian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa lingkup pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu
f. Pendataan dan Penjaringan Personil di berbagai SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kab.Rokan Hulu untuk dipilih menjadi kelompok Kerja (POKJA) yang dapat memenuhi ketenuan perundang- undangan yang berlaku
g. Menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
h. Mengusulkan tenaga ahli dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan atau memerlukan keahlian khusus yang berasal dari pegawai negeri atau swasta
i. Menyiapkan usulan personil yang akan di tunjuk/ditukar sebagai anggota kelompok kerja
j. Melaksanakan tugas-tugas yang diberi oleh Kepala bagian
Paragraf Kedua Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pasal 24
(1) Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris melalui Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dengan tugas membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan Kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pendidikan & kesehatan serta pelayanan bantuan sosial;
b. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka mendorong peningkatan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pendidikan & kesehatan serta pelayanan bantuan sosial;
c. Melakukan analisis terhadap data yang ada dalam rangka menyiapkan saran dan pertimbangan untuk mendorong peningkatan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pendidikan & kesehatan serta pelayanan bantuan sosial;
d. Melakukan pemantauan terhadap kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pendidikan & kesehatan serta pelayanan bantuan sosial;
e. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai Capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
Melakukan tugas lain yang diberikan Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 25
(1) Sub Bagian Agama dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Kesejahteraan Rakyat dengan tugas membantu Kepala bagian dalam melaksanakan urusan Agama.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Agama mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan dan menganalisa data dalam bidang keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Mendorong pelaksanaan kegiataan-kegiatan di bidang keagamaan khususnya dalam rangka menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama;
c. Melakukan pemantauan dan menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
d. Membantu instansi yang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji;
e. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan hari-hari besar keagamaan;
f. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai Capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 26
(1) Sub Bagian Sosial Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kesejahteraan dalam melaksanakan urusan Sosial Kemasyarakatan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Sosial Kemasyarakatan mempunyai fungsi:
a. Menerima petunjuk sesuai disposisi atasan;
b. Memberi petunjuk dan pembinaan kepada bawahan;
c. Membuat program kerja Sub Bagian Sosial Kemasyarakatan;
d. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan;
e. Menyusun kebijakan pedoman dan petunjuk teknis dibidang sosial kemasyarakatan;
f. Menginventarisasi semua permasalahan dibidang sosial kemasyarakatan dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
g. Melakukan konsolidasi dengan instansi dalam rangka pelayanan sosial untuk masyarakat;
h. Memfasilitasi pelaksanaan program kerja pemberian hibah dan bantuan sosial serta kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan;
i. Memfasilitasi pelaksanaan program pengarusutamaan gender dan keluarga berencana;
j. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Sosial Kemasyarakatan;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mengenai langkah-langkah yang perlu diambil sesuai bidang tugasnya;
l. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai Capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
m. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 27
(1) Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Kesejahteraan Rakyat dengan tugas membantu Kepala Bidang Kesejahteraan dalam melaksanakan urusan Pendidikan dan Kesehatan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Menerima petunjuk sesuai disposisi atasan;
b. Memberikan petunjuk dan pembinaan pada bawahan;
c. Membuat program kerja Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan;
d. Menghimpun dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pendidikan dan kesehatan;
e. Mengumpulkan informasi/data yang berhubungan dengan pendidikan dan kesehatan;
f. Menyusun kebijakan pedoman dan petunjuk teknis di bidang pendidikan dan kesehatan;
g. Menginventarisasi semua permasalahan dibidang pendidikan dan kesehatan;
h. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya;
i. Melaksanakan penerimaan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan;
j. Menyiapkan pembinaan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan yang meliputi pendidikan sekolah, pendidikan luar sekolah;
k. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan;
l. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mengenai langkah-langkah yang diambil sesuai bidang tugasnya;
m. Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dan menilai Capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Paragraf Ketiga
Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pasal 28
(1) Bagian Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dengan tugas melakukan koordinasi, penyusunan Kebijakan Ekonomi, pembangunan, penyusunan program pembangunan, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan pengendalian kebijakan Kepala Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi perumusan penyusunan kebijakan Ekonomi dan Pembangunan;
b. Melakukan koordinasi dan penyusunan program tahunan pembangunan serta penyelenggaraan pembinaan bidang ekonomi mikro, kelembagaan ekonomi, BUMD, jasa produksi dan sarana perekonomian lainnya;
c. Penyiapan bahan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan perumusan ekonomi kerakyatan, jasa produksi dan sarana perekonomian.
d. Mengkoordinasi proses administrasi awal seluruh persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan seperti pembahasan Renja, RKA, DPA, Penjilidan DPA dan Paraf DPA;
e. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Musyawarah Pembangunan ( Musrenbang );
f. Mengkoordinir Penyiapan dan pengumpulan bahan serta pengadministrasian, proses administrasi pelaksanaan kegiatan/ program bantuan pembangunan yang berasal dari dana provinsi, pemerintah pusat, bantuan pihak ketiga maupun masyarakat;
g. Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembangunan;
h. Pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai APBD dan bantuan pembangunan dari Provinsi, Pemerintah Pusat, bantuan pihak ketiga, dan dana bantuan lainnya;
i. Analisis dan Evaluasi dana daerah yang diberikan kepada masyarakat, lembaga ekonomi mikro, dan BUMD;
j. Pengendalian dan pengawasan terhadap BUMD; dan
k. Melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat, Ekonomi dan Pembangunan.
Pasal 29
(1) Sub Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Ekonomi dan Pembangunan dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam pelaksanaan koordinasi dan perumusan kebijakan Perekonomian dan Pengembangan Sumber Daya Alam berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan perekonomian dan Sumber Daya Alam dengan intansi terkait;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, menyiapkan bahan dan mengolah data guna menyusun pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi kerakyatan, jasa produksi dan sarana perekonomian serta usaha produksi daerah;
c. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang ekonomi kerakyatan, jasa produksi dan sarana perekonomian serta usaha produksi daerah;
d. Melakukan koordinasikan dengan unit kerja terkait guna mencari solusi terhadap permasalahan yang ditemukan dalam rangka peningkatan usaha produksi daerah;
e. Melakukan pembinaan terhadap peningkatan perekonomian rakyat;
f. Melakukan monitoring terhadap perkembangan sarana perekonomian dan usaha produksi daerah serta kerjasama ekonomi;
g. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam hal pelaksanaan monitoring harga- harga kebutuhan pokok ;
h. Memberikan saran-saran atau pertimbangan-pertimbangan kepada atasan tentang langkah- langkah atau tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh bidang tugasnya.
i. Menyusun rencana kerja Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Pengembangan Sumber Daya Alam berdasarkan Program Kerja .
j. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data informasi yang berhubungan dengan perindustribusian, perdagangan dan BUMD serta Sumber Daya Alam.
k. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dengan instansi terkait di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi,BUMD,unit-unit usaha perekonomian rakyat dan Permodalan ;
l. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang perindustrian, perdagangan dan BUMD serta memfasilitasi dalam mencarikan jalan keluarnya; dan
m. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan.
Pasal 30
(1) Sub Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Ekonomi dan Pembangunan dengan tugas membantu Kepala Bagian dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam penyiapan bahan dan penyusunan rencana kegiatan serta kebutuhan anggaran keuangan Sekretariat Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan penyusunan program Sekretariat Daerah serta Satuan Kerja Perangkat Daerah.
b. Koordinasi dengan bagian-bagian dilingkungan Sekretariat daerah dalam menyiapkan bahan dan penyusunan rencana kegiatan serta kebutuhan anggaran keuangan Sekretariat Daerah serta SKPD sesuai program masing-masing ;
c. Menyediakan bahan koordinasi teknis Sekretariat Daerah serta SKPD dengan kegiatan Penyusunan program ;
d. Pengumpulan bahan dan pengkoordinasian penyusunan program Pembangunan Daerah ;
e. Pengadministrasian Dana –dana bantuan Pembangunan Daerah baik yang berasal dari Pusat, Propinsi maupun dari swasta lainnya;
f. Penyusunan konsep Pedoman dan Petunjuk Tekhnis Tata Cara penyusunan Rencana dan Program Pembangunan Daerah ;
g. Penyusunan Konsep Rekomendasi dalam rangka penyusunan Pembangunan Daerah ;
h. Melaksanakan penyusunan rencana kerja (Renja) tahunan Sekretariat Daerah ;
i. Menyiapkan bahan dan materi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Sekretariat Daerah setiap 5 (lima) tahun ;
j. Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian dalam penyusunan RKA-Sekretariat Daerah, DPA Sekretariat Daerah, RKA Perubahaan serta DPA Perubahan Sekretariat Daerah serta SKPD ;
k. Melaksanakan verifikasi internal usulan penyusunan program dan anggaran Sekretariat Daerah dan SKPD ;
l. Mengumpulkan danmenganalisa data hasil pelaksanaan penyusunan program dan anggaran Sekretariat daerah dan SKPD;
m. Menyusun Profil Sekretariat Daerah dan menyiapkan bahan-bahan ekspos pembangunan Kabupaten Rokan Hulu ;
o. Memberikan usul dan saran kepada Kepala Bagian selaku atasan langsung melalui telaahan staf yang terinci sebagai bahan pertimbangan penyelesaian suatu masalah ;
p. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan langsung sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 31
(1) Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Ekonomi dan Pembangunan dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam rangka pengumpulan bahan-bahan yang akan dipergunakan sebagai pengendalian terhadap kebijakan Kepala Daerah, evaluasi, dan penyusunan laporan –laporan serta pembinaan pelaksanaan pembangunan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai Fungsi :
a. Mengkoordinasikan Pengendalian Kebijakan Kepala Daerah , Evaluasi dan Pelaporan terhadap Pembangunan;
b. Mengunpulkan bahan-bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pembangunan;
c. Pemantauan perkembangan pelaksanaan program pembangunan serta menyiapkan sarana penyempurnanya ;
d. Pengumpulan dan Pengolahan Data pelaksanaan Program pembangunan ;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan program pembangunan;
f. Pengevaluasian dan Penganalisaan data atau laporan perkembangan pembangunan.
g. Melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bagian Program pada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis;
i. Melakukan kerjasama yang bersifat koordinatif dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui rapat pertemuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengumpulan data dan pemecahan kendala-kendala yang ditemukan dalam program pelaksanaan pembangunan.
j. Membuat konsep/Nota Dinas yang berisikan saran, usul, pendapat, tentang pengumpulan data, pelaksanaan pembangunan dan pengendaliannya baik secara lisan maupun tertulis ;
k. Mengikuti perkembangan pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Rokan Hulu dan bantuan pembangunan lainnya;
l. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan analisa dan evaluasi serta pelaporan ;
m. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang analisa dan evaluasi serta pelaporan;
n. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang analisa dan evaluasi serta pelaporan;
o. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang analisa dan evaluasi serta pelaporan dan menyiapkan pedoman/ petunjuk pemecahan masalah;
p. Melakukan koordinasikan dengan unit kerja lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;
q. Mengumpulkan data dan informasi serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Daerah;
r. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, dan APBN dan bantuan pembangunan daerah lainya;
s. Menyiapkan bahan dalam rangka penyelenggaraan ekspose visualisasi hasil-hasil pembangunan daerah; dan
t. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan langsung sesuai tugasnya.
Bagian Keempat Asisten Administrasi Umum
Pasal 32
(1) Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang asisten yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah dengan tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan mengkoordinasikan pedoman petunjuk dan pembinaan tata usaha kepegawaian, sumber daya aparatur dan organisasi, program anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan perawatan serta mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan kepegawaian, tata usaha kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur;
b. Melaksanakan koordinasi penyusunan program anggaran dan pengelolaan administrasi umum;
c. Membina dan mengawasi pelaksanaan atas jalannya peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
d. Melaksanakan koordinasi pembentukan dan penghapusan organisasi perangkat daerah kabupaten;
e. Melaksanakan koordinasi pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. Melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat dan hubungan antar Instansi;
g. Mengkoordinasi urusan rumah tangga Bupati, tata usaha, arsip, perpustakaan, protokol, perlengkapan dan perawatan;
h. Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten dalam melaksanakan dan membina organisasi tata laksana, kepegawaian, pengembangan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan dan perawatan, kearsipan dan rumah tangga Bupati;
i. Mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan sumber daya aparatur, pembinaan kepegawaian serta tata usaha kepegawaian;
j. Mendisposisi surat-surat kepada Kepala Bagian yang berada di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum;
k. Melaksanakan koordinasi penyusunan program anggaran dan pengelolaan keuangan;
l. Mengarahkan pelaksanaan urusan rumah tangga Bupati Rokan Hulu, tata usaha, kearsipan, protokol, perlengkapan dan perawatan;
m. Mengadakan hubungan kerja dan koordinasi dengan seluruh Badan atau Lembaga Perangkat Daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan umum bidang administrasi;
n. Meneliti naskah dinas yang dibuat para Kepala Bagian yang berada di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum dan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku untuk keluaran surat naskah dinas;
o. Melaksanakan pengawasan di bidang administrasi umum;
p. Melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja bawahan pada buku catatan penilaian sebagai bahan pertimbangan pembuatan SKP bawahan;
q. Xxxxxxxxxxkan tugas para Kepala Bagian yang berada di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum; dan
r. Melaksanakan fungsi lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Paragraf Kesatu Bagian Hukum Pasal 33
(1) Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum dengan tugas membantu Asisten dalam rangka penataan produk hukum daerah dan persoalan hukum pemerintah serta koordinasi pelaksanaan tugas di Bidang Hukum sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a. Membantu Sekretaris Daerah dalam penataan produk hukum daerah, permasalahan hukum pemerintah daerah, koordinasi pelaksanaan tugas di Bidang Hukum;
b. Menyusun rencana anggaran kegiatan bagian hukum.
c. Melaksanakan eksaminasi perumusan peraturan daerah, peraturan Bupati dan keputusan bupati.
d. Mengkoordinasikan serta meneliti perumusan peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati.
e. Menelaah perumusan peraturan daerah, peraturan Bupati dan Keputusan bupati.
f. Memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan Pemerintah Daerah.
g. Mengikuti persidangan di semua tingkat peradilan khusus yang menyangkut perkara Pemerintah Daerah dan personilnya.
h. Menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum;
i. Menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum;
x. xxnyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada bupati;dan
k. Menyusun program kerja Bagian Hukum sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
Pasal 34
(1) Sub Bagian Produk Hukum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam rangka penataan produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah mempunyai fungsi :
a. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
c. Membuat program kerja Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah;
d. Membuat konsep rancangan peraturan daerah;
e. Meremajakan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi;
f. Mengeksaminasi Surat Edaran, Instruksi, Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati;
g. Memonitoring pelaksanaan peraturan daerah yang dilaksanakan instansi pengolah;
h. Menyelenggarakan tertib administrasi/menghimpun laporan tahunan maupun laporan berkala Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah;
i. Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit kerja dalam pembuatan rancangan peraturan daerah;
j. Menghimpun petunjuk-petunjuk peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah atau ketentuan lain yang berhubungan dengan bidang tugas;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum mengenai langkah- langkah yang perlu diambil;
l. Mengoordinasikan perumusan peraturan-peraturan daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
m. Melakukan telaah dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan rancangan peraturan daerah kabupaten;
n. Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat;
o. Mengundangkan peraturan daerah melalui lembaran daerah Kabupaten Rokan Hulu;
p. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam hal pembuatan peraturan daerah;
q. Mengatur pedoman dalam rangka peningkatan administrasi pengolahan peraturan daerah;dan
r. Melaksanakan fungsi lain atas perintah atasan.
Pasal 35
(1) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum dengan tugas membantu kepala bagian dalam rangka Persoalan Hukum Pemerintah dan Hak Asasi manusia sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi :
a. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
b. Membagi tugas kepada bawahan dan memonitoring pelaksanaannya;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan kerja kepada bawahan;
d. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang bantuan hukum;
e. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang bantuan hukum;
f. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang bantuan hukum;
g. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang bantuan hukum dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
h. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
i. Mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa pidana, perdata dan tata usaha Negara;
j. Mempelajari, meneliti dan penyelesaian perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah dan atau Pegawai dalam lingkungan Pemerintah Daerah sehubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
k. Mengikuti perkembangan kasus hukum yang menyangkut tugas atau gugatan terhadap pemerintah daerah;
l. Memberikan bantuan hukum didalam maupun diluar pengadilan kepada pemerintah dan atau pegawai dilingkungan pemerintah daerah yang tersangkut perkara sehubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
m. Memberikan fasilitasi pendampingan perkara bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
n. Memferifikasi kelengkapan berkas bagi penerima bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
o. Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap permohonan fasilitasi bantuan hukum yang diajukan oleh pemberi bantuan hukum;
p. Mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang telah ditetapkan.
q. Menyiapkan bahan dan memberikan penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
r. Menyiapkan konsep surat kuasa untuk mewakili Pemerintah daerah dan atau pegawai dilingkungan pemerintah daerah dalam meyelesaikan perkara;
s. Menyiapkan bahan pertimbangan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
t. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pemberian bantuan hokum;
u. Melayani konsultasi hukum kepada Instansi terkait serta anggota masyarakat;
v. Mengumpulkan data/informasi untuk tujuan pembelaan;
w. Menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
x. Memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan anggota masyarakat;
y. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 36
(1) Sub Bagian Dokumentasi Peraturan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas di Bidang Dokumentasi Peraturan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Dokumentasi Peraturan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan kegiatan penghimpunan, pengolahan dan penyimpanan Peraturan Perundang- undangan pusat dan daerah serta bahan-bahan dokumentasi peraturan lainnya;
b. Melaksanakan kegiatan penyusunan abstraksi/ringkasan informasi Peraturan Perundang- undangan Pusat dan Daerah;
c. Melaksanakan kegiatan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan dan dokumen peraturan lainnya;
d. Melaksanakan kegiatan, pembinaan dan bimbingan teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH);
e. Melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan kepustakaan hukum;
f. Melaksanakan kegiatan penyusunan katalog perpustakaan hukum;
g. Melaksanakan kegiatan penyusunan himpunan Peraturan Perundang-undangan (kodifikasi);
h. Menyiapkan bahan laporan Sub bagian Dokumentasi Peraturan;
i. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Sub bagian Dokumentasi Peraturan;dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Paragraf Kedua Bagian Organisasi Pasal 37
(1) Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum dengan tugas membantu Asisten dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan serta merumuskan bahan pembinaan bidang Kelembagaan, Tatalaksana, serta Analisis Jabatan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
a. Penetapan rumusan kebijakan perencanaan teknis operasional penyusunan mekanisme dan prosedur ketatalaksanaan, penataan dan evaluasi kelembagaan serta penyusunan analisa formasi jabatan dan perencanaan pendayagunaan aparatur;
b. Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis penyusunan mekanisme dan prosedur ketatalaksanaan, penataan dan evaluasi kelembagaan serta penyusunan analisa formasi jabatan dan perencanaan pendayagunaan aparatur;
c. Pengkoordinasian rumusan penyusunan mekanisme dan prosedur ketatalaksanaan, penataan dan evaluasi kelembagaan serta penyusunan analisa formasi jabatan dan perencanaan pendayagunaan aparatur;
d. Pengkoordinasian rumusan penyusunan kebijakan penyelenggaraan penyusunan mekanisme dan prosedur ketatalaksanaan, penataan dan evaluasi kelembagaan serta penyusunan analisa formasi jabatan dan perencanaan pendayagunaan aparatur;
e. Penyelenggaraan pembinaan administrasi penyusunan kebijakan penyelenggaraan penyusunan mekanisme dan prosedur ketatalaksanaan, penataan dan evaluasi kelembagaan serta penyusunan analisa formasi jabatan dan perencanaan pendayagunaan aparatur;
f. Penetapan perumusan analisa, monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan penyusunan mekanisme dan prosedur ketatalaksanaan, penataan dan evaluasi kelembagaan serta penyusunan analisa formasi jabatan dan perencanaan pendayaguanaan aparatur;
g. Pelaksanaan tugas kedinasan yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya ;
h. Penetapan pelaksanaan koordinasi teknis dengan perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Instansi lainnya dibidang penyusunan mekanisme dan prosedur
ketatalaksanaan, penataan dan evaluasi kelembagaan serta penyusunan analisa formasi jabatan dan perencanaan pendayagunaan aparatur;
Pasal 38
(1) Sub Bagian Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi dengan tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian dalam melaksanakan dan mengkoordinasian teknis operasional Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dibidang penataan Kelembagaan Perangkat Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Kelembagaan untuk acuan pelaksanaan tugas ;
b. mengumpulkan data yang diperlukan untuk penyempurnaan pemantapan dan pengembangan organisasi satuan kerja dilingkungan pemerintah daerah;
c. melaksanakan evaluasi tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah hasil monitoring Kelembagaan sebagai bahan untuk penyempurnaan penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
d. melaksanakan penelitian, menyusun evaluasi dan membuat konsep rencana penyempurnaan pengembangan serta pemantapan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah;
e. meneliti bahan penyusunan pedoman penataan, pemantapan dan penyempurnaan Kelembagaan dan Organisasi Perangkat Daerah ;
f. menganalisa tugas dan fungsi serta Susunan Organisasi Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
g. memberikan penelitian SKP Staf Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 39
(1) Sub Bagian Tatalaksana dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi dengan tugas melakukan penyusunan pedoman, petunjuk pembinaan, penataan sistem metode dan prosedur kerja.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Tatalaksana mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan teknis operasional penataan ketatalaksanaan perangkat daerah;
b. Pelaksanaan pedoman tatalaksana Perangkat Daerah;
c. Pelaksanaan fasilitas hubungan kerja antar dinas daerah, lembaga tehnis daerah dan dengan kecamatan / kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan;
d. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perencanaan, penganggaran penataan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan pemerintah Daerah;
e. Penyusunan rumusan kebijakan pelaksanaan pedoman teknis perangkat daerah;
f. Penyediaan bahan monitoring dan evaluasi perangkat daerah;
g. Pelaksanaan pengkajian, perumusan dan penyusunan penataan tatalaksana perangkat daerah;
h. Pelaksanaan pembinaan administrasi tatalaksana perangkat daerah;
i. Pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data tatalaksana perangkat daerah;
j. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan system ketatalaksanaan perangkat daerah;
k. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
l. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
m. Pelaksanaan koordinasi teknis dengan perangkat daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan instansi terkait dengan penataan ketatalaksanaan perangkat daerah.
Pasal 40
(1) Sub Sub Bagian Analisis Jabatan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi dengan tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dibidang penyusunan Bagian Analisis Jabatan dan Pemberdayaan Aparatur.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Analisis jabatan Dan Pemberdayaan Aparatur mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Sumber Daya Aparatur untuk acuan pelaksanaan tugas ;
b. mengumpulkan dan mengolah bahan untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hasil Analisis dan Formasi Jabatan ;
c. melaksanakan, memantau, mengendalikan pelaksanaan program kerja Sub Bagian Analisis Jabatan dan Pemberdayaan Aparatur sesuai dengan pedoman program kerja tahunan agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan ;
d. meneliti bahan penyusunan pedoman Analisa dan Formasi Jabatan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
e. melaksanakan kerjasama dengan tim evaluasi dan monitoring Xxxxxxx Xxxxxan dalam menyusun konsep Xxxxxxx Xxxxxan dan Pemberdayaan Aparatur, sesuai dengan prosedur dan perundang- undangan yang berlaku ;
f. melaksanakan Koordinasi dengan Sub Bagian Kelembagaan dan Sub Bagian Ketatalaksanaan pada Bagian Organisasi serta Instansi terkait dalam pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Analisa Jabatan ;
g. melaksanakan penyusunan konsep Analisa Jabatan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah masing-masing unit kerja ;
h. melaksanakan penyusunan petunjuk Pembinaan Pendayagunaan Aparatur Pemerintah agar dapat menciptakan Aparatur yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab ;
i. mengoreksi dan menyempurnakan konsep penyusunan Analisa Jabatan Organisasi Perangkat Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati ;
j. meneliti dan mengoreksi konsep surat maupun hasil Penyusunan Xxxxxxx Xxxxxan yang akan disediakan kepada atasan ;
k. melaksanakan evaluasi hasil Analisis dan Formasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
l. mengumpulkan dan mengolah bahan untuk Penyusunan Formasi Jabatan ;
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf Ketiga Bagian Umum Pasal 41
(1) Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum dengan tugas tugas membantu Asisten dalam melaksanakan urusan Umum.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. Menyusun program kerja Kepala Bagian Umum
b. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Persandian dan ketatausahaan umum, Kepegawaian dan Keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
c. Menginventarisasi dan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang Persandian dan ketatausahaan umum, Kepegawaian dan Keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. Menyiapkan bahan petunjuk guna memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi dibidang Persandian dan ketatusahaan umum, Kepegawaian dan Keuangan;
e. Melakukan pengendalian dan pembinaan urusan ketatausahaan umum dan pimpinan yang meliputi penatausahaan surat masuk dan pendistribusian surat keluar;
f. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penataan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah yang meliputi penyusunan program dan petunjuk pembinaan, pengembangan karier, kenaikan pangkat dan mutasi pegawai;
g. Melakukan pengendalian, pembinaan dan penatausahaan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. Melakukan urusan pelayanan kepala daerah dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta memberikan informasi tentang kegiatan kedinasan yang akan diikuti oleh kepala daerah atau perangkatnya;
a. Melakukan tata kelola persandian, Operasional Pengamanan Persandian dan Pengawasan dan Evaluasi penyelenggaraan persandian.
j. Membantu, melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan keuangan daerah;
k. Melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
l. Melaksanakan Perbendaharaan, Pembukuan dan Verifikasi Keuangan Sekretariat Daerah;
m. Mensosialisasikan Peraturan Perundang – Undangan Keuangan Daerah.
n. Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Administrasi Keuangan;
o. Koordinasi Penyusunan RAPBD/Perubahan menjadi APBD/Perubahan .
p. Memeriksa, Mengoreksi , Mengevaluasi tugas yang berkaitan dengan Administrasi Keuangan;
q. Menyelenggarakan pengkajian atas realisasi pengeluaran untuk gaji, Tunjangan pokok / referensi kepala Daerah maupun Pegawai Sekretariat Daerah;
r. Melakukan pengurusan dan penyimpanan surat – surat berharga dan Dokumen lain yang bernilai uang;
s. Melaporkan setiap saat kegiatan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi, baik secara lisan maupun tertulis sebagai informasi dan pertanggungjawaban; dan
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah.
Pasal 42
(1) Sub Bagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan urusan Kepegawaian.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Membuat dan menyusun program kerja Kepala Sub Bagian Kepegawaian
b. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang kepegawaian Sekretariat Daerah;
c. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang kepegawaian dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
d. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis dibidang kepegawaian;
e. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Menyusun data peningkatan karir pegawai Sekretariat Daerah;
g. Menghimpun dan menyiapkan data kepegawaian, gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun dan DUK Pegawai Sekretariat Daerah;
h. Merumuskan kebijaksanaan perencanaan pegawai dan penempatan personil dilingkungan Sekretariat Daerah;
i. Mengumpulkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan penyiapan data dalam rangka pembinaan pegawai dilingkungan Sekretariat Daerah;
j. Mengumpulkan Bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan administrasi pegawai Sekretariat Daerah;
k. Menyiapkan penatausahaan perjalan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah;
l. Melakukan tata usaha urusan kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah;
m. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Pasal 43
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dengan tugas membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan urusan Keuangan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Membantu tugas Kepala Bagian dalam rangka menyusun kebijakan dan tugas koordinasi Keuangan Daerah.
b. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan , pedoman dan petunjuk teknis tentang Penatausahaan Keuangan Daerah.
c. Menyelenggarakan pekerjaan atas realisasi pengeluaran untuk gaji,tunjangan pokok/representasi Kepala Daerah dan Pegawai Sekretariat Daerah.
d. Membuat Laporan SPJ Keuangan yang telah dibayarkan Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah.
e. Membukukan kedalam Buku Kas pengeluaran dan pemasukan dalam setiap bulannya.
f. Menutup buku kas pada tiap-tiap akhir bulan.
g. Mengadakan perhitungan Angggaran tiap-tiap triwulan untuk mengetahui keadaan Kas Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah.
h. Membuat dan menyusun usulan Pejabat Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah.
i. Membuat dan menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.
j. Melaporkan neraca penerimaan dan pengeluaran keuangan kepala Daerah dan Sekretariat Daerah Kepada Sekretariat Daerah setiap bulannya.
k. Melaksanakan tata tertib Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah.
l. Melakukan pengawasan dan penyimpanan surat – surat berharga dan dokumen lain yang bernilai uang.
m. Melakukan pengecekan , pengajuan SPD dan meregister pengajuan SPD dilingkungan Sekretariat Daerah.
n. Melaksanakan Verifikasi pengajuan SPP dan penerbitan SPM dilingkungan Sekretariat Daerah.
o. Membuat rancangan SPM yang akan ditertibkan Sekretariat Daerah.
p. Membantu Tugas Kepala Bagian dalam rangka menyusun kebijakan dan tugas Koordinasi Keuangan Daerah;
q. Mengumpulkan dan penyusunan bahan – bahan pedoman dan petunjuk teknis Penata usahaan Keuangan Daerah;
r. Memeriksa, mengoreksi dan mengevaluasi pelaksanaan Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah;
s. Melaksanakan Verifikasi , Pembukuan dan Pengesahan SPJ Keuangan Sekretariat Daerah;
t. Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Sekretariat Daerah;
u. Menyusun laporan keuangan semesteran sekretariat Daerah;
v. Menyusun laporan prognosis rancangan Anggaran Sekretariat Daerah;
w. Menyusun laporan Keuangan Keuangan Akhir tahun Sekretariat Daerah;
x. Melaksanakan tata usaha Keuangan Sekretariat Daerah;
y. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Pasal 44
(1) Sub Bagian Persandian dan Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dengan tugas tugas membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan urusan Persandian dan Tata Usaha.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Persandian dan Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Membuat dan menyusun program kerja Kepala Sub Bagian Persandian dan Tata Usaha
b. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang Persandian dan ketatausahaan umum di lingkungan Sekretariat Daerah;
c. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Persandian dan ketatausahaan umum di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. Menginventarisasi dan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang Persandian dan ketatausahaan umum, di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. Menyiapkan bahan petunjuk guna memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi dibidang Persandian dan ketatusahaan umum;
f. Melakukan tata kelola persandian mencakup pengelolaan sumber daya persandian serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan tata kelola persandian untuk pengamanan informasi
g. Melakukan Operasional Pengamanan Persandian mencakup operasional pengamanan persandian, analisis kebutuhan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi, desain pola hubungan komunikasi serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan operasional pengamanan persandian
h. Melakukan Pengawasan dan Evaluasi persandian mencakup pengawsan dan evaluasi atas penyelenggaraan persandian untuk pengamanan persandian
i. Melakukan pengelolaan administratif terhadap naskah dinas yang masuk dan keluar serta mendistribusikannya kepada unit kerja terkait;
j. Menerima, mencatat dan menyampaikan naskah dinas yang ditujukan kepada pimpinan;
k. Menerima naskah dari pimpinan, mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait serta menyampaikan kepada unit yang dituju;
l. Mengatur dan memeriksa surat-surat yang akan ditandatangani oleh pimpinan;
m. Menyimpan dan memelihara catatan-catatan arsip, buku-buku, dokumentasi yang menjadi tanggung jawab pimpinan;
n. Memberikan pelayanan keperluan ruang pimpinan serta menyiapkan bahan dan data yang diperlukan oleh pimpinan;
o. Malaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum
p. Menerima petunjuk/arahan sesuai dengan disposisi atasan;
Paragraf Keempat
Bagian Perlengkapan dan Protokol Pasal 45
(1) Bagian Perlengkapan dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui asisten Administrasi Umum dengan tugas membantu Asisten dalam melaksanakan urusan Perlengkapan dan Protokol.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bagian Perlengkapan dan Protokol mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan barang daerah;
b. Menyusun standarisasi harga barang menurut jenis dan spesifikasi serta kualitasnya;
c. Menentukan kebutuhan pada pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan barang yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
d. Melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan serta pengamanan terhadap barang daerah;
e. Melakukan perubahan status hukum terhadap barang daerah;
f. Melaksanakan inventarisasi atas barang daerah;
g. Melakukan penataan administrasi terhadap semua kegiatan keprotokolan dan mengatur pelaksanaan segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah propinsi dan pemerintah pusat;
h. Mempersiapkan dan mengatur penerimaan tamu dari pemerintah daerah, pemerintah pusat dan luar negeri;
i. Mempersiapkan acara penyelenggaraan rapat, pelantikan dan pertemuan dinas lainnya;
j. Mengatur dan memfasilitasi setiap kegiatan persiapan rapat, pertemuan, resepsi dan upacara serta kendaraan untuk tamu yang memerlukan pelayanan Protokol dan mengatur akomodasi, pengamanan dan acara tamu negara, daerah dan perwakilan negara sahabat dengan berkoordinasi kepada instansi-instansi terkait;
k. Melakukan urusan pelayanan kepala daerah dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta memberikan informasi tentang kegiatan kedinasan yang akan diikuti oleh kepala daerah atau perangkatnya;
l. Melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap kegiatan rapat, pertemuan, upacara dan kegiatan dinas lainnya dengan pihak pemerintah pusat dan luar negeri;
m. Melakukan tugas lain yang diberikan Asisten Administrasi Umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 46
(1) Sub Bagian Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bagian Perlengkapan dan Protokol dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan urusan Perlengkapan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi :
a. Mengikuti perkembangan dan mengumpulkan informasi harga serta menilai mutu perbekalan yang diperlukan pemerintah daerah;
b. Menerima, meneliti, mengevaluasi serta mengadakan seleksi terhadap penawaran harga yang masuk;
c. Menyelenggarakan segala pembelian pembekalan dan perlengkapan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Mengadakan inventarisasi pembelian pembekalan, perlengkapan dan material;
e. Melakukan rekapitulasi pengadaan barang daerah di Sekretariat Daerah yang merupakan kompilasi realisasi pengadaan dalam satu tahun anggaran;
f. Menerima barang yang berasal dari pihak ketiga, berupa hibah, bantuan sumbangan serta kewajiban pihak ketiga kepada pemerintah daerah dan disertai dokumen lengkap dan dituangkan dalam berita acara serah terima;
g. Melakukan serta mengevaluasi pengolahan administrasi penyimpanan/pergudangan pada setiap unit kerja;
h. Melaksanakan tugas sensus barang daerah di Sekretariat Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun untuk menyusun buku induk inventarisasi beserta rekapitulasi barang; dan
i. Menyusun laporan mutasi barang dan daftar mutasi barang setiap tahun anggaran;
j. Mengawasi, mengurus, mengelola dan memelihara kendaraan dinas/Operasional pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah;
k. Mengurus dan melengkapi surat – surat kendaraan dinas/Operasional, serta surat-surat lainnya yang diperlukan;
l. Mengurus dan mengelola bahan bakar minyak untuk kepentingan kendaraan dinas/Operasional pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah;
m. Mengurus keperluan pengamanan, pemeliharaan dan perbaikan gedung kantor serta memelihara kebersihan ruangan kantor dan pekarangannya.
n. Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kantor dan menyiapkan bahan petunjuk pemacahan masalah;
o. Menyiapkan tempat dan perlengkapan acara kegiatan pimpinan;
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 47
(1) Sub Bagian Protokol dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perlengkapan dan Protokol dengan tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan urusan Protokol.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai uraian tugas :
a. Melakukan administrasi mengenai sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan keprotokolan;
b. Mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan segala bentuk cara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta mempersiapkan dan mengatur penerimaan tamu-tamu pemerintah daerah yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
c. Mempersiapkan acara penyelenggaraan upacara-upacara pelantikan, rapat-rapat dan pertemuan dinas lainnya;
d. Menyiapkan penyelenggaraan penerimaan tamu-tamu daerah, tamu-tamu negara dan tamu perwakilan negara-negara sahabat;
e. Mengatur persiapan rapat pertemuan, resepsi dan upacara serta kendaraan untuk tamu yang memerlukan pelayanan Protokol;
f. Mengatur akomodasi, pengamanan dan acara tamu Negara, daerah dan perwakilan negara sahabat dengan berkoordinasi kepada instansi-instansi terkait;
g. Melakukan administrasi mengenai sesuatu yang berhubungan dengan acara yang dilakukan dan atau yang diikuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan keprotokolan;
h. Mempersiapkan, mengatur dan mensetting segala bentuk cara yang dilaksanakan dan atau diikuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan keprotokolan;
i. Mempersiapkan acara penyelenggaraan upacara-upacara pelantikan, rapat-rapat dan pertemuan dinas lainnya;
j. Mengatur persiapan rapat pertemuan, resepsi dan upacara serta kendaraan untuk tamu yang memerlukan pelayanan Protokol;
k. Mengatur akomodasi, pengamanan acara tamu negara, daerah dan perwakilan negara sahabat dengan berkoordinasi kepada instansi-instansi terkait;
l. Menkondisikan dan mensetting setiap kegiatan yang berkenaan dengan acara pertemuan, resepsi, pelantikan, penyambutan dan pelayanan tamu-tamu negara, daerah dan tamu perwakilan negara sahabat sesuai dengan aturan keprotokolan;
m. Menyiapkan bahan dan agenda keperluan guna menyukseskan setiap kegiatan yang berkenaan denga acara pertemuan, resepsi, pelantikan, penyambutan dan pelayanan tamu- tamu negara, daerah dan tamu perwakilan negara sahabat sesuai dengan aturan keprotokolan, baik dilaksanakan antar pemerintah Kabupaten/Kota, Propinsi, Pusat maupun Mancanegara;
n. Melakukan hubungan dan koordinasi baik dengan Pemerintah kabupaten/kota Se-Indonesia yang ada baik di tingkat Provinsi, Pusat dan Mancanegara dalam menyukseskan setiap kegiatan yang berkaitan dengan bidang keprotokolan;
o. mengkoordinasikan naskah sambutan pidato pimpinan kepada unit kerja terkait; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan.
Pasal 48
(1) Sub Bagian Rumah Tangga dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perlengkapan dan Protokol dengan tugas membantu Kepala Bagian Perlengkapan dan Protokol dalam melaksanakan urusan Rumah Tangga.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi :
a. Mengawasi, mengurus, mengelola dan memelihara rumah dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
b. Mengurus dan melengkapi Peralatan dan Keperluan Rumah Dinas Jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
c. Memelihara barang-barang peralatan dan perlengkapan rumah dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
d. Mengurus keperluan pemeliharaan dan perbaikan rumah dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
e. Menyelenggarakan pengamanan fisik rumah dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta memelihara kebersihannya;
f. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data informasi yang berhubungan dengan urusan rumah tangga;
g. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis urusan rumah tangga;
h. Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang rumah tangga dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i. Menyiapkan tempat acara dan makan minum penerimaan tamu-tamu dinas di rumah dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;dan
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Kelima Staf Ahli Bupati Pasal 49
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
b. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan;
c. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Paragraf Kesatu
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Pasal 50
(1) Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang Pemerintahan, hukum dan politik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan kajian tentang Pemerintahan, hukum dan politik; dan
b. pelaksanaan kegiatan telaahan mengenai Pemerintahan, hukum dan politik.
c. menyusun program kegiatan staf ahli bidang Pemerintahan, hukum dan politik;
d. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
e. melaksanakan koordinasi dengan para staf ahli dan kepala satuan kerja perangkat daerah baik secara lansung maupun tidak lansung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
f. merumuskan dan menyiapkan konsep kebijakan Bupati dibidang Pemerintahan, hukum dan politik bersama unit kerja yang terkait;
g. memantau perkembangan kegiatan di bidang Pemerintahan hukum dan politik;
h. melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis mengenai Pemerintahan, hukum dan politik;
i. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf Kedua
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pasal 51
(1) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan kajian tentang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; dan
b. Pelaksanaan kegiatan telaahan mengenai Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
c. menyusun program kegiatan staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
d. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang- undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
e. melaksanakan koordinasi dengan para staf ahli dan kepala satuan perangkat kerja daerah baik secara lansung maupun tidak lansung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
f. merumuskan dan menyiapkan konsep kebijakan Bupati di bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia bersama dengan unit kerja terkait;
g. memantau perkembangan kegiatan di bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
h. melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis mengnai Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
i. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
Paragraf Ketiga
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pasal 52
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), staf ahli bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan kajian tentang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan;
b. Pelaksanaan kegiatan telaahan mengenai Ekonomi Pembangunan dan Keuangan;
c. menyusun program kegiatan staf ahli bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan;
d. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang- undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
e. melaksanakan koordinasi dengan para staf ahli dan kepala satuan perangkat kerja daerah baik secara lansung maupun tidak lansung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
f. merumuskan dan menyiapkan konsep kebijakan Bupati di bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan bersama dengan unit kerja terkait;
g. memantau perkembangan kegiatan di bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan;
h. melaksanakan kegiatan telaahan dan analisis mengenai Ekonomi Pembangunan dan Keuangan;
i. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
SUMBER DAYA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati perlu didukung oleh sumber daya aparatur yang handal dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
a. Sumber Daya Manusia
Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dimana jumlah pegawainya sebanyak 278 (86 PNS dan 192 Honorer), dengan klasifikasi tingkat pendidikan sebagai berikut:
TABEL 1
TINGKAT PENDIDIKAN PEGAWAI SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI TAHUN 2018 PER
DESEMBER 2018
NO | TINGKATAN PENDIDIKAN | JUMLAH (ORANG) | PERSENTASE (%) |
1 | PASCA SARJANA (S2) | 18 | 18,5 |
2 | SARJANA (S1) | 47 | 48,45 |
3 | DIPLOMA 3 (D3) | 2 | 2,17 |
4 | SETINGKAT SLTA | 30 | 30,92 |
5 | SETINGKAT SLTP | 0 | 0 |
6 | SETINGKAT SD | 0 | 0 |
JUMLAH | 97 | 100 |
D. MAKSUD DAN TUJUAN
Laporan Kinerja (LKj) ini adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, dan merupakan komitmen yang akan dicapai dalam tahun 2018.
Maksud dari penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Sekretariat Daerah Tahun 2018 ini adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Adapun tujuan penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2018 ini adalah untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan harus dicapai sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Sekretariat Daerah untuk meningkatkan kinerjanya.
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Pada dasarnya Laporan Kinerja (LKj) ini memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja Sekretariat Daerah selama Tahun 2018. Capaian kinerja Tahun 2018 tersebut diperbandingkan dengan Penetapan Kinerja Tahun 2018 sebagai tolok ukur keberhasilan tahunan organisasi. Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini akan memungkinkan diidentifikasikannya sejumlah celah kinerja bagi perbaikan kinerja di masa datang. Sistematika penyajian Laporan Kinerja (LKj) Sekretariat Daerah Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Gambaran Umum Sekretariat Daerah
c. Kewenangan, Tugas Pokok dan Fungsi
d. Maksud dan Tujuan
e. Sistematika Penulisan
BAB II PERENCANAAN KINERJA
a. Perencanaan Strategis
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
a. Capaian Kinerja Sekretariat Daerah
b. Realisasi Anggaran
BAB IV PENUTUP
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. PERENCANAAN STRATEGIS
II. P I PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
A. Rencana Strategis
Perencanaan Strategis merupakan proses sistematis dan berkelanjutan dari pengambilan keputusan yang berisiko tentang masa depan, dengan memanfaatkan sebanyak- banyaknya pengetahuan yang antisipatif, dan mengorganisir secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut serta mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisir dan sistematis.
Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi lebih cepat dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengorganisasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang mengacu kepada visi dan misi Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah sehingga terwujudkan dalam visi dan misi sekretariat daerah. Untuk mendukung visi dan misi dimaksud, diperlukan kinerja pelayanan yang terdiri dari:
1. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum, organisasi, ekonomi, keuangan, perlengkapan dan pengolahan data elektronik dalam mewujudkan penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
2. Penyelenggaraan pengorganisasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanann kebijakan pemerintahan daerah.
4. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. Melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD.
1. Visi
Visi adalah cara pandang jauh kedepan kemana dan bagaimana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hulu harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten, eksis, antisipatif, inovatif, dan produktif, atau dapat juga dikatakan visi adalah suatu gambaran keadaan masa depan yang diinginkan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam jangka panjang.
Berdasarkan hasil pengamatan dan analisis yang mendalam dan terfokus yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih Kabupaten Rokan Hulu periode masa bhakti 2016 – 2021, rumusan Visi yang disepakati adalah :
2. “Bertekad Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu Sejahtera melalui Peningkatan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, Pendidikan, Infrastruktur, Kesehatan dan Kehidupan Agamis yang
Harmonis dan Berbudaya”
“ “Bertekad Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu Sejahtera melalui Peningkatan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, Pendidikan, Infrastruktur, Kesehatan dan Kehidupan Agamis yang Harmonis dan Berbudaya”
1.1 * Penjelasan Makna Visi
Pernyataan visi tersebut mempunyai makna dan tujuan yang ingin dicapai bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagai pusat pelayanan administratif yang diharapkan dapat memberikan arah, informasi, mengkoordinir, membina dan mengevaluasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat antar lembaga, dinas/instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu, sehingga tercipta kepemerintahan yang baik (Good Governance).
2. Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi yang merupakan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu fokus, dan menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya dan bagaimana melakukannya. Misi merupakan suatu pernyataan, tujuan organisasi yang diwujudkan dalam produk pelayanan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi
kelompok masyarakat, nilai yang diperoleh serta aspirasi dan cita-cita dimasa mendatang, atau sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di waktu-waktu yang akan datang. Untuk dapat mewujudkan visi yang telah disepakati, maka ditetapkan Misi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagai berikut :
a. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan.
b. Mewujudkan kehidupan beragama sebagai landasan budaya saling menghormati antar etnik dan agama yang berbeda sehingga tercipta keamanan dan ketentraman.
3. Tujuan
Tujuan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu konsisten dengan tugas pokok dan fungsi secara kolektif menggambarkan arah strategi dinas dan perbaikan-perbaikan yang ingin dicapai sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tersebut. Adapun tujuan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu tidak terlepas dari misi yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah dikemukakan diatas dengan mempertimbangkan faktor penentu keberhasilan ditetapkan tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut :
Misi Keempat : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan, mempunyai tujuan :
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan sasaran pokok;
⮚ Meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif.
⮚ Meningkatnya keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berbasis teknologi informasi.
⮚ Meningkatnya layanan penanganan masalah pertanahan.
⮚ Meningkatnya layanan ketersediaan statistik sektoral dan daerah yang akurat.
Misi Kelima : Mewujudkan kehidupan beragama sebagai landasan budaya saling menghormati antar etnik dan agama yang berbeda sehingga tercipta keamanan dan ketentraman mempunyai tujuan :
1. Mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, dengan sasaran pokok;
⮚ Meningkatnya kualitas kehidupan beragama dan berbudaya.
4. Strategi
Strategi adalah cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan dan sasaran. Strategi ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah, dorongan, dan kesatuan pandang dalam melaksanakan tujuan organisasi. Strategi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu merupakan rencana yang menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, yang meliputi menetapkan kebijakan, program operasional, dan kegiatan dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki serta lingkungan yang dihadapi.
Sekretariat Daerah sebagai Organisasi Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan dan sasarannya telah memperhitungkan kekuatan dan kelemahannya serta mengkaji peluang dengan segala sumber daya yang dimiliki, sehingga tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat dicapai pada kurun waktu satu tahun ke depan.
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan, dilakukan strategi:
a. Meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif melalui bidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dengan arah kebijakan :
⮚ Penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan perumusan kebijakan, layanan administrasi pemerintahan dan koordinasi perangkat daerah.
b. Peningkatan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diurusan komunikasi dan informasi melalui peningkatan keterbukaan informasi publik, dengan arah kebijakan :
⮚ Peningkatan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berbasis teknologi informasi dengan pengembangan e-government dan cyber city.
c. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam layanan penanganan masalah pertanahan melalui koordinasi penyelenggaraan pertanahan, dengan arah kebijakan :
⮚ Meningkatnya layanan penanganan masalah pertanahan melalui identifikasi tanah negara, dan pelayanan pengadaan tanah untuk kepentingan publik, dan penanganan sengketa pertanahan.
d. Meningkatkan layanan ketersediaan statistic sektoral dan daerah yang akurat dengan koordinasi fasilitasi instansi pusat dan optimalisasi peran perangkat daerah dalam statistic sektoral, dengan arah kebijakan :
⮚ Meningkatkan penyediaan statistic dengan meningkatkan akurasi dan mempercepat time release data statistic.
2. Mewujudkan kehidupan beragama sebagai landasan budaya saling menghormati antar etnik dan agama yang berbeda sehingga tercipta keamanan dan ketentraman, dilakukan strategi :
e. Mengoptimalkan peran SDM dan kelembagaan dan kegiatan keagamaan dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan berbudaya, dengan arah kebijakan :
⮚ Meningkatkan peran perangkat agama/lembaga-lembaga agama, kegiatan keagamaan dan toleransi umat beragama dalam peningkatan kualitas kehidupan beragama.
5. Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun kedepan. Sasaran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan strategik. Fokus utama dalam penetapan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan organisasi.
Sasaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu merupakan gambaran yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu (1) satu tahun atau (3) tiga tahun guna mencapai tujuan yang telah dirumuskan untuk (5) lima tahun ke depan. Dengan kata lain sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang akan dicapai dalam waktu tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan yang penyajiannya sedapat mungkin secara kuantitatif sehingga dapat terukur pencapaiannya.
Indikator kinerja diperlukan dalam pengukuran atau penilaian keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran. Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk menentukan kinerja kegiatan, program dan kegiatan. Penetapan indikator kinerja harus didasarkan pada perkiraan yang realisitis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Penetapan indikator kinerja tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome). Indikator kinerja masukan dan keluaran dapat dinilai sebelum kegiatan selesai, karena masukan adalah semua bahan termasuk orang, material, alat dan uang yang digunakan dalam proses untuk menghasilkan output. Sedangkan keluaran adalah suatu wujud atau keadaan yang diciptakan melalui proses yang mempunyai nilai tambah untuk dimanfaatkan.
Untuk indikator hasil akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan. Hasil adalah kegunaan langsung dari output atau manfaat suatu ouput ditinjau dari maksud atau sasaran output tersebut dihasilkan.
Penetapan sasaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu beserta indikatornya diharapkan dapat memberikan fokus pada penyusunan kegiatan, sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai. Adapun sasaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif.
2. Meningkatnya keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berbasis teknologi infornasi.
3. Meningkatnya layanan penanganan masalah pertanahan
4. Meningkatnya layanan ketersedian statistik sektoral dan daerah yang akurat
5. Meningkatnya kualitas kehidupan agama dan berbudaya
5. Kebijakan
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran, Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu memiliki 5 kebijakan, yaitu:
1. Penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan
perumusan kebijakan, layanan administrasi pemerintahan dan koordinasi perangkat daerah.
2. Peningkatan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berbasis teknologi informasi dengan pengembangan e-government dan cyber city.
3. Meningkatnya layanan penanganan masalah pertanahan melalui identifikasi tanah negara, dan pelayanan pengadaan tanah untuk kepentingan publik, dan penanganan sengketa pertanahan.
4. Meningkatkan penyediaan statistik dengan meningkatkan akurasi dan mempercepat time release data statistic.
5. Meningkatkan perangkat agama/lembaga-lembaga agama, kegiatan keagamaaan dan toleransi umat beragama dalam peningkatan kualitas kehidupan beragama.
Tabel 2.1
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan
Visi Bertekad Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu Sejahtera melalui Peningkatan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, Pendidikan, Infrastruktur, Kesehatan dan Kehidupan Agamis yang Harmonis dan Berbudaya | |||
Misi Keempat Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan. | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Mewujudkan tatakelola | Meningkatnya kapasitas | Meningkatkan kapasitas | Penyelenggaraan |
pemerintahan yang baik | penyelenggaraan | penyelenggaraan | bidang pemerintahan, |
pemerintah daerah yang | pemerintah daerah yang | pembangunan, dan | |
lebih efektif | lebih efektif melalui bidang pemerintahan | kemasyarakatan dengan perumusan | |
pembangunan dan | kebijakan, layanan |
kemasyarakatan. | administrasi pemerintahan dan koordinasi perangkat daerah | |||
Meningkatnya keterbukaan informasi dan komunikasi public yang berbasis teknologi informasi | Peningkatan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diurusan komunikasi dan informasi melalui peningkatan keterbukaan informasi publik. | Peningkatan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berbasis teknologi informasi dengan pengembangan e- government dan cyber city | ||
Meningkatnya layanan penanganan masalah pertanahan | Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam layanan penanganan masalah pertanahan melalui koordinasi penyelenggaraan pertanahan | Meningkatnya layanan penanganan masalah pertanahan melalui identifikasi tanah negara, dan pelayanan pengadaan tanah untuk kepentingan publik, dan penanganan sengketa pertanahan | ||
Meningkatanya layanan ketersediaan statistik sektoral dan daerah yang akurat | Meningkatnya layanan ketersediaan statistik sektoral dan daerah yang akurat dengan koordinasi fasilitasi instansi pusat dan optimalisasi peran perangkat daerah dalam statistik sektoral | Meningkatkan penyediaan statistik dengan meningkatkan akurasi dan mempercepat time release data statistik | ||
Misi Kelima Mewujudkan kehidupan yang beragama yang berlandaskan pada budaya yang saling menghormati antar etnik dan agama yang berbeda sehingga tercipta keamanan dan ketentraman | ||||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan | |
Mewujudkan masyarakat berahklak mulia | yang | Menigkatnya kualitas kehidupan beragama dan berbudaya | Mengoptimalkan peran SDM dan kelembagaan dan kegiatan keagamaan dalam meningkatkan kualitas | Meningkatkan perangkat agama/lembaga- lembaga agama, kegiatan keagamaaan |
kehidupan beragama | dan toleransi umat | ||
dan berbudaya | beragama dalam | ||
peningkatan kualitas | |||
kehidupan beragama |
Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati Rokan Hulu kepada Sekretaris Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Sekretaris Daerah dan Bupati Rokan Hulu atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Indikator kinerja merupakan produk dari perencanaan kinerja sebagai penjabaran dan dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Indikator Kinerja kegiatan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan. Indikator kinerja kegiatan sangat diperlukan untuk mengukur kinerja kegiatan agar lebih efektif dan akurat. Penetapan indikator kinerja harus berdasarkan perkiraan yang objektif dan realistis dengan memperhatikan sasaran yang telah ditetapkan dari data pendukung yang terorganisir. Indikator kinerja tersebut harus memenuhi kriteria spesifik dan jelas, dapat diukur secara subjektif, relevan dengan sasaran yang ingin dicapai.
Pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Tahun 2016-2021 diharapkan dapat mendukung salah satu tujuan pembangunan daerah tahun 2016-2021.
Tabel 2.2. Indikator Kinerja Utama dan Target
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target Kinerja |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif | 1 Jumlah dokumen LPPD,LKPJ dan ILPPD yang disampaikan | 3 dokumen |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target Kinerja |
2 Jumlah paket unit layanan pengadaan Kabupaten Rokan Hulu | 400 paket | ||
3 Jumlah pelayanan protokoler pada bupati dan wakil bupati dan sederetan forkopinda 4. Jumlah dokumen kebijakan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada kecamatan kelurahan dan desa 5. Jumlah pelaksanaan ujian sertifikasi keahlian barang/jasa pemerintah pertahun 6. Persentase pelaksanaan program dari kegiatan SKPD yang terealisasi | 240 kali 1 perda, 10 perbub dan 2 dokumen 1 kali 96 persen | ||
2 | Meningkatnya keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berbasis teknologi informasi | 7. Jumlah penyelesaian perkara pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu 8 Jumlah penyuluhan hukum pada masyarakat 9. Jumlah produk hukum yang di terbitkan 10. Jumlah pelayanan informasi kepada stakeholders 11. Jumlah media masa dan elektronik yang mempublikasikan program dan kegiatan pemerintah daerah | 3 perkara 32 desa 500 produk hukum 78 lembar spanduk dan baleho 5 media massa dan elektronik |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target Kinerja |
3 4 5 | Meningkatnya layanan penanganan masalah pertahanan Meningkatnya Layanan Ketersediaan Statistik Sektoral dan Daerah yang Akurat | 12. Jumlah realisasi lahan untuk kepentingan umum 13. Jumlah penyelesaian batas desa,kelurahan 14. Jumlah penerbitan aspek perizinan mengenai persetujuan penetapan lokasi, pendataan dan pemetaan penanganan permasalahan pertanahan 15. Jumlah dokumen teknis ke PPAT dan pemahaman hukum pertanahan 16. Jumlah fasilitasi, infentarisasi, identifikasi dan penanganan konflik 17. Jumlah kerjasama permasalahan ekonomi dan keuangan 18. Jumlah penyelenggaraan pelayanan jemaah haji 19. Jumlah pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten dan Provinsi 20. Jumlah hari hari besar islam tingkat Kabupaten yang diperingati | 10 ha 2 kecamatan 1 dokumen 1 dokumen 12 fasilitasi 4 kali 2 kali 2 kali 3 kali |
Meningkatnya kualitas kehidupan beragama dan berbudaya |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan dimana hasil akhirnya adalah terciptanya pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pengukuran kinerja, pemerintah akan dapat menentukan berbagai cara untuk mempertahankan atau meningkatkan kinerjanya. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang seharusnya terjadi dengan kinerja yang diharapkan dimana pengukuran dan pembandingan kinerja dalam laporan kinerja harus cukup menggambarkan posisi kinerja instansi pemerintah.
A. CAPAIAN KINERJA SEKRETARIAT DAERAH
Analisis capaian kinerja sasaran dilakukan atas capaian sasaran yang dipengaruhi oleh pelaksanaan kegiatan. Adapun cara yang dipergunakan dengan membandingkan indikator-indikator sasaran yang direncanakan (diharapkan) dengan realisasinya, atau antara rencana kinerja (performance plan) yang diinginkan dengan realisasi kinerja (performance result) yang dicapai Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya celah kinerja (performance gap) yang diakibatkan oleh realisasi yang berbeda dengan yang direncanakan.
Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu merupakan organisasi perangkat daerah yang mendukung terwujudnya misi keempat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,bersih dan beribawa melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif,partisipatif,dan transparan .
Tabel 2.3.
Capaian sasaran ini diukur dengan 20 (duapuluh) indikator kinerja utama yang dilaksanakan oleh
Sekretariat Daerah, sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | % Capaian |
1 | Jumlah dokumen LPPD,LKPJ dan ILPPD yang disampaikan | dokumen | 3 dokumen | 3 dokumen | 100 % |
2 | Jumlah paket unit layanan pengadaan Kabupaten Rokan Hulu | paket | 400 paket | 160 paket | 40 % |
3 4 5 6 | Jumlah pelayanan protokoler pada bupati dan wakil bupati dan sederetan forkopinda Jumlah dokumen kebijakan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada kecamatan kelurahan dan desa Jumlah pelaksanaan ujian sertifikasi keahlian barang/jasa pemerintah pertahun Persentase pelaksanaan program dari kegiatan SKPD yang terealisasi | Kali Perda Perbup Dokumen Kali Peren | 240 kali 1 perda 10 perbup 2 dokumen 1 kali 96 persen | 101 kali 0 0 0 1 kali 93.10 persen | 42,9 % 0 % 0 % 0 % 100 % 97 % |
7 | Jumlah penyelesaian perkara pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu | perkara | 3 perkara | 0 | 0 % |
8 | Jumlah penyuluhan hukum pada masyarakat | desa | 32 desa | 18 desa | 56,2 % |
9 | Jumlah produk hukum yang di terbitkan | Produk hukum | 500 produk hukum | 500 produk hukum | 100 % |
10 | Jumlah pelayanan informasi kepada stakeholders | Lembar spanduk dan baleho | 78 lembar spanduk dan baleho | 78 lembar spanduk dan baleho | 100 % |
11 | Jumlah media masa dan elektronik yang mempublikasikan program dan kegiatan | Media massa dan elektronik | 5 Media massa dan elektronik | 5 Media massa dan elektronik | 100 % |
pemerintah daerah | |||||
12 | Jumlah realisasi lahan untuk kepentingan umum | Ha | 10 ha | 0 | 0 % |
13 | Jumlah penyelesaian batas desa,kelurahan | kecamatan | 2 kecamatan | 1 kecamatan | 50 % |
14 | Jumlah penerbitan aspek perizinan mengenai persetujuan penetapan lokasi, pendataan dan pemetaan penanganan permasalahan pertanahan | dokumen | 1 dokumen | 0 | 0 % |
15 16 | Jumlah dokumen teknis ke PPAT dan pemahaman hukum pertanahan Jumlah fasilitasi, inventarisasi, identifikasi dan penanganan konflik | Dokumen fasilitasi | 1 dokumen 12 fasilitasi | 1 dokumen 15 fasilitasi | 100 % 125 % |
17 | Jumlah kerjasama permasalahan ekonomi dan keuangan | Kali | 4 kali 2 kegiatan | 1 kegiatan | 50 % |
18 | Jumlah penyelenggaraan pelayanan jemaah haji | Kali | 2 kali | 2 kali | 100 % |
19 20 | Jumlah pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten dan Provinsi Jumlah hari hari besar islam tingkat Kabupaten yang diperingati | Kali Kali | 2 kali 3 kali | 2 kali 3 kali | 100 % 100 % |
Tingkat capaian kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama adalah sebagai berikut:
1. Jumlah dokumen LPPD, LKPJ dan ILPPD yang disampaikan..
a. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 3 dokumen dengan tingkat capaian 100 persen.
2. Jumlah paket unit layanan pengadaan kabupaten Rokan Hulu.
a. Pelaksanaan unit layanan pengadaan kabupaten Rokan Hulu..
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 400 paket dengan tingkat capaian 40 persen, disebabkan terlalu tingginya penetapan angka target pada Rencana Strategis Sekretariat Daerah Tahun 2017-2021.
3. Jumlah pelayanan protokoler pada bupati dan wakil bupati dan sederetan forkopinda.
a. Dialog/audiensi dengan tokoh tokoh masyarakat, pimpinan/ anggota organisasi sosial dan kemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 240 kali dengan tingkat capaian 42,9 persen, disebabkan pelaksanaan pelantikan pada organisasi Mahasiswa tidak terlaksana di Komisariat Jakarta dan Bandung karena masa bakti belum berakhir.
b. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintahan non departemen/ luar negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 8 kali dengan tingkat capaian 100 persen.
c. Rapat koordinasi pejabat pemerintahan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 2 kegiatan dengan tingkat capaian 100 persen.
d. Kunjungan kerja/ inspeksi/ kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 48 kali , 16 kecamatan dengan tingkat capaian 100 persen.
e. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemda lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 12 bulan dengan tingkat capaian 100 persen.
f. Pelaksanaan kegiatan forum komunikasi pimpinan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 24 kali dengan tingkat capaian 100 persen
g. Peringatan hari besar nasional dan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 2 kali dengan tingkat capaian 100 persen.
4. Jumlah dokumen kebijakan kelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada kecamatan kelurahan dan desa.
a. Penyusunan kebijakan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada kecamatan, lurah dan desa.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 perda, dengan tingkat capaian 0 persen, 10 perbub dengan tingkat capaian 0 persen, 2 dokumen dengan tingkat capaian 0 persen, disebabkan adanya rasionalisasi anggaran pada kegiatan tersebut.
b. Pembinaan dan penilaian sinergitas kinerja kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 dokumen dan 16 kecamatan dengan tingkat capaian 98,69 persen.
c. Pembinaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 kali sosialisasi dan pelatihan dari 16 kecamatan dengan tingkat capaian 91.66 persen.
5. Jumlah pelaksanaan ujian sertifikasi keahlian barang/jasa pemerintah pertahun
a. Sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 kali dengan tingkat capaian 100 persen.
6. Persentase pelaksanaan program dari kegiatan SKPD yang terealisasi.
a. Pembinaan jasa konstruksi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 kegiatan dengan tingkat capaian 100 persen.
b. Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 96 % dengan tingkat capaian 93,1 %.
7. Jumlah penyelesaian perkara pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu.
a. Bantuan hukum pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 3 perkara dengan tingkat capaian 0 persen, disebabkan tidak ada gugatan terhadap Pemerintah Daerah.
b. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 3 perkara dengan tingkat capaian 0 persen, disebabkan tidak adanya laporan/pengaduan dari masyarakat miskin yang masuk ke bagian Hukum Sekretariat Daerah.
8. Jumlah penyuluhan hukum pada masyarakat.
a. Penyuluhan hukum dengan sistem terpadu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 32 desa dengan tingkat capaian 56,2 persen.
b. Penyelenggaraan sosialisasi peraturan prundang-undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 800 orang dengan tingkat capaian 100 persen.
9. Jumlah produk hukum yang di terbitkan
a. Legislasi rancangan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 500 produk hukum dengan tingkat capaian 75,91 persen.
b. Publikasi peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 500 produk hukum dengan tingkat capaian 100 persen.
10. Jumlah pelayanan informasi kepada stakeholders
a. Penyebarluaskan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 78 spanduk/baleho dengan tingkat capaian 100 persen.
b. Penyebarluaskan infomasi kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 3330 lembar, 90 bingkai foto dan 240 kaset dengan tingkat capaian 100 persen.
11. Jumlah media massa dan elektronik yang mempublikasikan program dan kegiatan pemerintah daerah.
a. Propaganda dan pameran.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 44 buah media dengan tingkat capaian 100 persen.
b. Kerja sama mas media dan elektronik.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 5 advetorial media cetak dan elektronik dengan tingkat capaian 100 persen.
c. Pelatihan kehumasan dan jurnalistik.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 8 orang dengan tingkat capaian 0 persen, disebabkan adanya rasionalisasi anggaran pada kegiatan tersebut.
12. Jumlah realisasi lahan untuk kepentingan umum.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 10 ha dengan tingkat capaian 0 persen, disebabkan kekurangan anggaran pada Tahun 2018 dan adanya kesalahan penganggaran untuk pembebasan lahan untuk Mapolsek Bangun Purba.
13. Jumlah penyelesaian batas desa, kelurahan.
a. Kegiatan fasilitasi , pelatihan dan sosialisasi tata cara penetapan batas desa.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 kali, 1 dokumen dengan tingkat capaian 95,1 persen.
14. Jumlah penerbitan aspek perizinan mengenai persetujuan penetapan lokasi, pendataan dan pemetaan penanganan permasalahan pertanahan.
a. Pembakuan dan penetapan nama rupa bumi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 dokumen dengan tingkat capaian 0 persen disebabkan kegiatan ini pindah ke OPD lain yaitu BAPPEDA.
15. Jumlah dokumen teknis ke PPAT dan pemahaman hukum pertanahan.
a. Sosialisasi hukum pertanahan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 dokumen dengan tingkat capaian 100 persen.
16. Jumlah fasilitasi, inventarisasi, identifikasi dan penanganan konflik.
a. Penyelenggaraan penyelesaian konflik-konflik pertanahan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 12 fasilitasi dengan tingkat capaian 97,33 persen.
17. Jumlah kerjasama permasalahan ekonomi dan keuangan
a. Koordinasi dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 kegiatan dengan tingkat capaian 100 persen.
b. Penyelenggaraan kerjasama permasalahan ekonomi dan keuangan
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 1 kegiatan dengan tingkat capaian 0 persen, disebabkan oleh kegiatan ini tidak terakomodir di RKPD Tahun Anggaran 2018.
18. Jumlah penyelenggaraan pelayanan jemaah haji
a. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 2 Kali dengan tingkat capaian 100 persen.
19. Jumlah pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten dan provinsi.
a. Pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 3 kali dengan tingkat capaian 100 persen.
20. Jumlah hari-hari besar islam tingkat kabupaten yang diperingati.
a. Peringatan hari besar islam di Rokan Hulu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan dengan target kinerja adalah 8 kali dengan tingkat capaian 90, 38 persen.
Tabel 2.4.
Perbandingan realisasi dan capaian kinerja dengan tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja Utama | Hasil 2016 | Hasil 2017 | Hasil 2018 | % Capaian | Tercap ai /Tidak | Hasil s.d 2018 |
1 | Jumlah dokumen LPPD,LKPJ dan ILPPD yang disampaikan | 4 dokumen | 3 dokumen | 3 dokumen | 100 % | V | 10 dokumen |
2 | Jumlah paket unit layanan pengadaan Kabupaten Rokan Hulu | 135 paket | 192 paket | 160 paket | 40 % | X | 487 paket |
3 | Jumlah pelayanan protokoler pada bupati dan wakil bupati dan | 448 kali | 119 kali 1 perbub, 1 dokumen 1 dokumen 1 kali | 101 kali 1 perda 10 perbup 2 dokumen 1 kali | 42,9 % | X | 668 kali |
sederetan forkopinda | |||||||
4 | Jumlah dokumen kebijakan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada | 0 | 0 % 0 % 0 % | X X X | 1 perda 11 perbub, 3 dokumen | ||
kecamatan kelurahan dan desa | |||||||
5 | Jumlah pelaksanaan ujian sertifikasi keahlian barang/jasa | 0 | 100 % | V | 2 kali |
6 | pemerintah pertahun Persentase pelaksanaan program dari kegiatan SKPD yang terealisasi | 93 persen 2 dokumen | 96 persen 3 dokumen | 96 persen 3 dokumen | 93,10 % | V | 8 dokumen |
7 | Jumlah penyelesaian perkara pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu | 0 perkara | 2 perkara | 3 perkara | 0 % | X | 5 perkara |
8 | Jumlah penyuluhan hukum pada masyarakat | 16 desa 800 orang - | 32 desa 800 orang 800 orang | 18 desa | 56,2 % | X | 66 desa |
9 | Jumlah produk hukum yang di terbitkan | 510 produk hukum (54 perbub, 10 perda, 446 SK) 500 CD | 621 produk hukum (56 perbub, 10 perda, 555 SK) 500 CD | 500 produk hukum | 100 % | V | 1.631 produk hukum |
10 | Jumlah pelayanan informasi kepada stakeholders | 125 lembar | 110 spanduk /baleho 3.330 lembar | 78 lembar spanduk dan baleho | 100 % | V | 313 spanduk /baleho |
11 | Jumlah media masa dan elektronik yang mempublikasikan program dan kegiatan pemerintah daerah | 41 media massa | 44 buah media, 2 advetorial media cetak dan elektronik, | 5 Media massa dan elektronik | 100 % | V | 90 media massa, |
8 orang | |||||||
12 | Jumlah realisasi lahan untuk kepentingan umum | 0 | 0 | 0 | 0 % | X | 0 |
13 | Jumlah penyelesaian batas desa, kelurahan | 0 | 0 | 1 kecamatan | 50 % | ↑ | 1 kecamatan |
14 | Jumlah penerbitan aspek perizinan mengenai persetujuan penetapan lokasi, pendataan dan pemetaan penanganan permasalahan pertanahan | 0 | 0 | 0 | 0 % | X | 0 |
15 | Jumlah dokumen teknis ke PPAT dan pemahaman hukum | 0 | 1 dokumen 2 kegiatan | 1 dokumen | 100 % | V | 2 dokumen |
16 | pertanahan Jumlah fasilitasi, inventarisasi, identifikasi dan penanganan konflik | 0 | 5 fasilitas 0 dokumen | 15 fasilitasi | 125 % | V | 20 fasilitas |
17 | Jumlah kerjasama permasalahan ekonomi dan keuangan | 0 | 1 kegiatan | 4 kali 1 kegiatan | 50 % | x | 2 kegiatan |
18 | Jumlah penyelenggaraan pelayanan jemaah haji | 2 kali | 2 kali | 2 kali | 100 % | V | 6 kali |
19 | Jumlah pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten dan Provinsi | 3 kegiatan | 3 kegiatan | 2 kali | 100 % | V | 8 kali |
20 | Jumlah hari hari besar islam tingkat Kabupaten yang diperingati | 7 kegiatan | 8 kegiatan | 3 kali | 100 % | V | 18 kali |
Keterangan : V = mencapai target, X = tidak mencapai target, = tidak mencapai target tetapi ada peningkatan dibandingkan kinerja tahun lalu
B. REALISASI ANGGARAN
Capaian sasaran yang telah ditargetkan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2018 tidak terlepas dari adanya dukungan dana yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam tahun 2018. Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan 5 (lima) sasaran strategis yang dilaksanakan dengan 15 program serta 49 kegiatan strategis. Semua kegiatan tersebut telah tertampung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018. Jumlah anggaran belanja langsung yang di alokasikan untuk kegiatan strategis tersebut sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan dalam pelaksanaannya menyerap dana sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau sebesar 84.04 %.
Tabel 2.5
NO | PROGRAM/KEGIATAN | PAGU | REALISASI | % |
I | Program Pengembangan Komunikasi, Infromasi dan Media Masa | |||
1 | Pelatihan Kehumasan dan Jurnalistik | 0 | 0 | 0 |
II | Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah | |||
1 | Pembakuan dan Penetapan Nama Rupa Bumi | 0 | 0 | 0 |
2 | Sosialisasi Hukum Pertanahan | 127.391.600,- | 127.391.600,- | 100 |
III | Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah | |||
1 | Dialog/Audiensi dengan Tokoh-Tokoh Masyarakat, Pimpinan/Anggota Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan | 574.830.000,- | 423.875.000,- | 73.74 |
2 | Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri | 652.500.000,- | 549.650.000,- | 84.24 |
3 | Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintahan Daerah | 378.193.000,- | 0 | 0 |
4 | Kunjungan Kerja/Inspeksi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah | 761.000.000,- | 703.000.000,- | 92.38 |
5 | Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lainnya | 700.000.000,- | 694.380.800,- | 99.2 |
6 | Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | 463.880.000,- | 269.780.000,- | 58.16 |
7 | Pelaksanaan Kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah | 569.831.600,- | 488.231.600,- | 85.68 |
8 | Penyusunan Evaluasi Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Kecamatan, Lurah dan Desa | 0 | 0 | 0 |
IV | Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan | |||
1 | Peringatan Hari Besar Nasional dan Daerah | 580.750.000,- | 543.765.000,- | 93.63 |
V | Program Penyelesaian Konflik- Konflik Pertanahan | |||
1 | Penyelenggaraan Penyelesaian Konflik- Konflik Pertanahan | 134.810.000,- | 130.915.000,- | 97.11 |
VI | Program Kerja Sama Informasi Dengan Mas Media | |||
1 | Penyebarluasan Informasi Yang Bersifat Penyuluhan Bagi Masyarakat | 196.295.000,- | 196.295.000,- | 100 |
2 | Kerja Sama Mas Media dan Elektronik | 3.703.800.000,- | 3.209.842.000,- | 86.66 |
3 | Propaganda/Pameran | 2.625.290.000,- | 2.457.315.458,- | 93.6 |
4 | Penyebarluasan Informasi Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah | 184.121.600,- | 98.144.800,- | 53.3 |
VII | Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH | |||
1 | Pengendalian Manajemen Pelaksanaan Kebijakan KDH | 198.160.000,- | 198.160.000,- | 100 |
2 | Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | 173.050.000,- | 172.905.000,- | 99.92 |
3 | Pembinaan Jasa Konstruksi | 96.454.200,- | 93.308.000,- | 96.74 |
4 | Pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Rokan Hulu | 1.784.020.771,- | 1.515.628.749,- | 84.96 |
VIII | Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan | |||
1 | Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan | 473.360.000,- | 359.312.500.,- | 75.91 |
2 | Penyuluhan Hukum Dengan Sistem Terpadu | 302.750.000,- | 298.250.000,- | 98.51 |
3 | Bantuan Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu | 62.025.000,- | 0 | 0 |
4 | Publikasi Peraturan Perundang- Undangan | 82.864.000,- | 82.864.000,- | 100 |
5 | Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin | 22.020.000,- | 0 | 0 |
6 | Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | 278.850.000,- | 268.450.000,- | 96.27 |
IX | Program Penataan Daerah Otonomi |
Baru | ||||
1 | Penataan Kebijakan Pelayanan Publik | 0 | 0 | 0 |
2 | Kegiatan Penetapan Batas Kabupaten | 140.109.000,- | 117.022.000,- | 83.52 |
3 | Penyelenggaraan Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Daerah | 0 | 0 | 0 |
4 | Penyelenggaraan Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Administrasi Antar Daerah | 1.038.925.000,- | 997.170.000,- | 95.98 |
X | Program Pendataan,Penertiban Perizinan dan Pembinaan Ekonomi Kerakyatan | |||
1 | Koordinasi dan Pengendalian Inplasi Daerah (TPID) | 124.978.000,- | 124.978.000,- | 100 |
XI | Program Penerangan dan Bimbingan Agama Islam | |||
1 | Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji | 689.995.090,- | 672.632.090,- | 97.48 |
2 | Peringatan Hari Besar Islam di Rohul | 2.022.825.350,- | 1.802.083.250,- | 89.09 |
3 | Pembinaan Badan Kontak Majlis Taqlim | 207.249.200,- | 207.249.200,- | 100 |
4 | Memakmurkan Mesjid | 1.749.960.000,- | 1.557.510.250,- | 89 |
5 | Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten dan Provinsi | 3.043.225.350,- | 2.730.737.000,- | 89.73 |
XII | Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum | |||
1 | Pembinaan dan Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan | 156,690.000,- | 152.650.000,- | 97.42 |
2 | Pembinaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | 97.442.000,- | 85.678.000,- | 87.93 |
XIII | Program Penetapan Wilayah Administrasi | |||
1 | Kegiatan Fasilitas, Pelatihan dan Sosialisasi Tata Cara Penetapan Batas Desa | 144.412.000,- | 137.335.999,- | 95.1 |
XIV | Program Penataan Kelembagaan | |||
0 | Xxxxxxxxxx Xxxx Map Reformasi Birokrasi | 111.994.500,- | 98.904.566,- | 88.31 |
XV | Program Pengembangan Wilayah Perbatasan | |||
1 | Kegiatan Koordinasi Penyelesaian Masalah Perbatasan Antar Daerah | 384.380.000,- | 377.115.000,- | 98.11 |
JUMLAH | 00.000.000.000,- | 00.000.000.000,- | 84.04 % |
BAB IV PENUTUP
Berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja sasaran strategis dan indikator kinerja utama, dapat disimpulkan bahwa kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 secara keseluruhan berhasil dengan nilai rata-rata capaian kinerja sasaran strategis sebesar 78,01%. Adapun berdasarkan hasil pengukuran kinerja terhadap 20 (duapuluh) indikator kinerja utama, disimpulkan bahwa 28 indikator (80,01% s/d 100,00%) dikategorikan "berhasil", 4 indikator (0% s/d 30,00%) dikategorikan “tidak berhasil”, hal ini disebabkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan karena tidak adanya usulan pemekaran daerah dari kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu di Tahun Anggaran 2018 serta adanya Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang belum bisa diterapkan didaerah Kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan 10 indikator (30,01% s/d 80,00%) dikategorikan “kurang berhasil” disebabkan salah satunya karena lambatnya pengesahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA. 2018 yaitu tertanggal 30 Maret 2017 dan Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA. 2017 yaitu tertanggal 03 November 2017 sehingga ada beberapa kegiatan yang harus dilelang maupun swakelola, tidak dapat terlaksana sesuai skedul waktu pelaksanaan pekerjaannya.
Kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Daerah secara umum sudah mendekati sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Namun peningkatan kinerja tetap harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas pembangunan, sehingga visi Sekretariat Daerah dapat terwujud.
Demikian Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 ini disusun, dengan harapan dapat memberikan masukan yang berarti, terutama sebagai bahan pertanggung jawaban terhadap Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Pasir Pengaraian, Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU,
X. XXXXX XXXXX, S. Sos, M. Si
NIP. 00000000 000000 0 001