PERJANJIAN BERSAMA ANTARA
PERJANJIAN BERSAMA ANTARA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DENGAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 BLANGPIDIE
Nomor : 932 /MoU/ DPMPPPP /2022 Nomor : 067 /MoU/ SMP /2022
TENTANG
KERJASAMA PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA (BANGGA KENCANA) TERINTEGRASI MATERI PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN MELALUI PROGRAM SEKOLAH SIAGA KEPENDUDUKAN
(SSK), PUSAT INFORMASI KONSELING REMAJA (PIK-R) BINA KELUARGA REMAJA (BKR)
Pada hari ini Jum’at, Tanggal Dua Belas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Kabupaten Aceh Barat Daya,kami yang bertandatangan di bawah ini
1. Nama : XXX XXXX XXXXXXX, S.Pd
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya
Alamat : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie Yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
2. Nama : RUSYDY, M.Pd
Jabatan : Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Blangpidie
Alamat : Jln. Blangpidie – Tapaktuan, Desa Baharu, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Prov. Aceh 23764
Yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
Bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan revitalisasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka KEDUA PIHAK memandang perlu melakukan kesepakatan bersama dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Kerjasama sosialisasi/pelatihan, pembentukan, pembinaan kelompok ketahanan keluarga yaitu Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan
Terjalinnya Kerjasama dengan mitra kerja untuk saling mendukung, membentuk dan mengembangkan kelompok ketahanan keluarga melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK)
Pasal 2 Tujuan
Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi:
1. Pengembangan Pendidikan berwawasan kependudukan dan keluarga berencana
2. Peningkatan kompetensi pendidik, peserta didik, dan kependidikan mengenai
Wawasan kependudukan dan keluarga Berencana baik melalui Pendidikan formal, nonformal dan informal.
3. Pengembangan dan pembinaan kelompok ketahanan keluarga melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK)
4. Pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan kegiatan secara periodik
Pasal 3
Tugas dan Tanggung Jawab
1. PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal:
a. Menyiapkan materi Pendidikan kependudukan yang dapat di integrasikan kedalam mata pelajaran pada setiap satuan pendidik yang di selenggarakan oleh PIHAK KEDUA.
b. Mensosialisasikan materi Pendidikan kependudukan yang disiapkan oleh PARA PIHAK
c. Bersama PARA PIHAK melakukan fasilitas, dalam bentuk bahan ajar, modul dan materi pokok Pendidikan kependudukan
d. Bersama PARA PIHAK membentuk kelompok ketahanan keluarga melalui Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Remaja (BKR)
e. Melakukan pelatihan, pembinaan kelompok ketahanan keluarga dengan melibatkan kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah.
x. Xxxsama PARA PIHAK melakukan bimbingan teknis kepada Tim Pengembangan Kurikulum Tingkat Kabupaten dan Tingkat Sekolah.
2. PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal:
a. Menyiapkan materi Pendidikan kependudukan yang dapat di intregrasikan kedalam mata pelajaran pada setiap tahun ajaran
b. Meningkatan kompetensi pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan mengenaI wawasan kependudukan, baik melalui Pendidikan formal, informal, maupun non formal.
c. Melalui sekolah menyediakan ruang / tempat untuk Pojok Kependudukan, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dan Bina Keluarga Remaja (BKR).
d. Melakukan integrasi materi Pendidikan kependudukan melalui kegiatan ekstrakurukuler siswa.
e. Menfasilitasi pertemuan rutin orang tua siswa setiap semester dengan mengikutsertakan badan kependudukan keluarga berencana nasional Provinsi Aceh dalam pengisisan materi tentang Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).
f. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan secara periodik bersama PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 Pelaksanaan Kerjasama
1. Pelaksanaan kesepakatan bersama ini secara teknis akan dilakukan oleh PARA PIHAK
2. Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan kependudukan kepada pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan disetiap satuan Pendidikan akan dikoordinasikan bersama PARA PIHAK.
Pasal 5 Pembiayaan
1. Seluruh biaya pelaksanaan kesepakatan bersama ini diberikan kepada KEDUA BELAH PIHAK sesuai dengan ketersediaan dana di lembaga masing-masing.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bekerjasama mengupayakan peningkatan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan kesepakatan bersama ini dari berbagai sumber.
Pasal 6 Monitoring dan Evaluasi
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berwewenang melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan secara periodik.
Pasal 7 Jangka Waktu
1. Kesepakatan bersama ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dalam jangka 5 (lima) Tahun
2. Apabila terjadi perubahan pada KEDUA PIHAK yang mengakibatkan masing-masing pihak tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan bersama. Akan dibuat kesepakatan penyempurnaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan pertama.
Pasal 8 Lain - lain
Hal yang belum diatur dalam kesepakatan bersama ini akan diatur kemudian
1 Kesepakatan bersama ini ditanda tangani pada tanggal dan tempat tersebut diatas dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), naskah asli dan bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA
Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh KEDUA PIHAK.