P ERJANJIAN KERJASAMA
P ERJANJIAN KERJASAMA
....
DENGAN
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN BANDUNG
Nomor :
Nomor : III/..../2014-..../.....-MOA
Pada hari ini Jumat Tanggal ... Bulan ... Tahun 2013, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. ....... yang berkedudukan di ....., dalam hal ini diwakili oleh .........., dalam kapasitas sebagai ......, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA;
DAN
II. Universitas Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, xxxxxxxxxxxx xx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 00. Bandung, dalam hal ini diwakili oleh ......, dalam kapasitas sebagai Dekan Fakultas ..... Universitas Katolik Parahyangan Bandung, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA;
Bersepakat untuk saling menyetujui dan menandatangani Perjanjian Kerjasama sesuai dengan ketentuan-ketentuan di bawah ini:
Pasal 1
Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan kerjasama tersebut dalam pasal 1, PARA PIHAK bersama-sama bersepakat membuat kerjasama dalam bidang:
pengembangan kurikulum berbasis kompetensi ilmu ....;
penyelenggaraan kuliah umum secara reguler;
penerimaan kerja praktek dan magang;
keikutsertaan dalam penyelenggaraan mata kuliah pilihan;
penyelenggaraan kegiatan bersama dalam bentuk seminar, workshop, dan pelatihan di bidang hukum;
pelatihan softskill dari mahasiswa dan mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja;
pelatihan persiapan mahasiswa dalam mengikuti kompetisi nasional maupun internasional;
peningkatan kapasitas/penyegaran untuk Staf atau Dosen;
sharing dari Fakultas ..... untuk dunia kerja;
pelaksanaan rekruitasi lulusan;
berpartisipasi dalam UNPAR Jobfair;
penyelenggaraan kegiatan bersama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu atau yang berasal dari daerah terpencil;
pemberian sponsor kegiatan;
pemberian dukungan berupa penyediaan sarana dan prasarana.
Pasal 3
Pelaksanaan
Setiap aktivitas yang dilakukan oleh para pihak dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini akan dilakukan atas dasar koordinasi PARA PIHAK, baik melalui rapat, atau melalui media komunikasi seperti email, telpon atau pesan singkat.
Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kerja sama ini dan membawa dampak kepada seluruh Pihak dalam kerja sama ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK, yang wujudnya dirumuskan dalam bentuk Annex Perjanjian Kerjasama yang merupakan dokumen yang tidak terpisah dengan Perjanjian Kerjasama ini.
Pelaksanaan tiap bidang kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh satuan kerja yang terkait di lingkungan PARA PIHAK.
Satuan kerja bertugas menjamin terselenggaranya kerja sama ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan kerjasama sesuai dengan jangka waktu yang disepakati PARA XXXXX.
Xxxxx 0
Xxxxxx Xxxxx Pelaksanaan
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah atau dihentikan dengan persetujuan tertulis PARA PIHAK.
Apabila salah satu pihak berniat untuk melakukan pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) ini berakhir, maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
Apabila Perjanjian Kerjasama ini diakhiri sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini, pengakhiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak tersebut untuk menghentikan diselesaikannya kewajiban-kewajiban yang telah ada, yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tersebut.
Pasal 5
Hal-Hal Yang Tidak Tercakup Dalam Perjanjian Kerjasama
Apabila ternyata kegiatan yang disebutkan dalam Perjanjian Kerjasama ini di kemudian hari menghasilkan suatu aktivitas yang tidak tercakup didalamnya, maka hal tersebut harus dibahas dan disetujui oleh PARA PIHAK, dan hasil kesepakatan tersebut dirumuskan di dalam amandemen dari Perjanjian Kerjasama ini.
Untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK akan membuat rencana pelaksanaan program di dalam sebuah Annex Perjanjian Kerjasama yang disepakati secara tertulis.
Pasal 6
Pembiayaan
Setiap aktivitas yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini, yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari kedua belah pihak yang dilakukan secara tertulis.
Di dalam proposal yang dibuat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1. pasal ini akan di ditentukan pembagian biaya kegiatan yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk diselesaikan melalui mediasi.
Pasal 8
Force Majeure
Dalam hal terjadi kejadian Force Majeure yang timbul diluar kekuasaan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti pemogokan kerja, huru-hara, kecelakaan pesawat, bencana alam, perubahan peraturan dari pemerintah yang sangat material dan atau keadaan Force Majeure lainnya, maka pelaksanaan Perjanjian ini akan ditunda hingga berakhirnya Force Majeure tersebut.
Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut harus melaporkan kepada PIHAK lainnya secara tertulis paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxx xxxxx setelah kejadian Force Majeure tersebut agar diakui oleh PIHAK lainnya sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.
Pasal 9
Ketentuan Finansial
Setiap hal terkait keperluan finansial jika ada, akan dilaksanakan menurut hasil negosiasi dan persetujuan tertulis oleh Para Pihak terlebih dahulu.
Pasal 10
Lain-Lain
Perjanjian ini tunduk pada dan oleh karenanya wajib untuk ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Setiap perubahan dan segala sesuatu yang belum di atur dalam Perjanjian ini akan dibuat dalam suatu addendum dan/atau amandemen yang disepakati PARA PIHAK, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 11
Korespondensi
Dalam pelaksanaan kerjasama ini, korespondensi dari PARA PIHAK akan dilakukan melalui email, surat-menyurat, atau telepon yang dilakukan kepada:
Pihak Pertama
Nama Divisi :
Penanggung Jawab :
Jabatan Penanggung Jawab :
Alamat :
Telepon; Fax :
E-mail :
Pihak Kedua :
Nama Divisi :
Penanggung Jawab :
Jabatan Penanggung Jawab :
Alamat :
Telepon; Fax :
E-mail :
Pasal 12
Penutup
Perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di Bandung pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) yang satu dan lainnya masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta bermaterai cukup untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Lembar Pengesahan
Ditandatangani pada tanggal (Tanggal Penandatanganan)
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN |
(NAMA INSTITUSI ATAU ORGANISASI)
|
|
|
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Ph.D. Rektor |
(Perwakilan Institusi atau Organisasi) (Jabatan Perwakilan) |
Perjanjian ini telah ditandatangani di hadapan para sanksi:
UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN |
(NAMA INSTITUSI ATAU ORGANISASI)
|
|
|
(Nama Saksi) (Jabatan Saksi) |
(Nama Saksi) (Jabatan Saksi) |