PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : M.P. Xxxxxxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP. : Letkol Chk/ 34167.
Jabatan : Plh. Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP. : Kolonel Chk/ 33653.
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
sanksi.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan
Bandung, 3 Januari 2019 Plh. Kepala Pengadilan Militer II-09
Pihak Pertama
M.P. Xxxxxxxxxxx, S.H. Letkol Chk NRP. 34167
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., S.H. Pangkat/NRP. : Mayor Chk / 21940135750972.
Jabatan : Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : M.P. Xxxxxxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP. : Letkol Chk/ 34167.
Jabatan : Plh. Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Plh. Kepala Pengadilan Militer II-09 Pihak Kedua
M.P. Xxxxxxxxxxx, S.H. Letkol Chk NRP. 34167
Bandung, 3 Januari 2019
Panitera Pihak Pertama
Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., S.H. Mayor Chk NRP. 21940135750972
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
REVIU
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxxx, S.H.
Pangkat/NRP. : Kapten Chk / 21950303390275.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : M.P. Xxxxxxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP. : Letkol Chk/ 34167.
Jabatan : Plh. Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Plh. Kepala Pengadilan Militer II-09 Pihak Kedua
M.P. Xxxxxxxxxxx, S.H. Letkol Chk NRP. 34167
Bandung, 3 Januari 2019
Sekretaris Pihak Pertama
Xxxxxxxxx, S.H.
Kapten Chk NRP. 21950303390275
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP. : Kapten Chk / 21960348500276.
Jabatan : Panitera Muda Pidana Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., S.H. Pangkat/NRP. : Mayor Chk / 21940135750972.
Jabatan : Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Panitera Pihak Kedua
Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., S.H. Mayor Chk NRP. 21940135750972
Bandung, 3 Januari 2019
Panitera Muda Pidana Pihak Pertama
Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H. Kapten Chk NRP. 21960348500276
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dianing Lusiasukma, S.H. Pangkat/NRP. : Lettu Chk (K) / 21980349810277.
Jabatan : Panitera Muda Hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., S.H. Pangkat/NRP. : Mayor Chk / 21940135750972.
Jabatan : Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Panitera Pihak Kedua
Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., S.H. Mayor Chk NRP. 21940135750972
Bandung, 3 Januari 2019
Panitera Muda Hukum Pihak Pertama
Dianing Lusiasukma, S.H.
Lettu Chk (K) NRP. 21980349810277
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxx Xxxxxx, S.H.
Pangkat/NRP. : Lettu Chk (K) / 21000147090780.
Jabatan : Panitera Pengganti Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., S.H. Pangkat/NRP. : Mayor Chk / 21940135750972.
Jabatan : Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Panitera Pihak Kedua
Xxxx Xxxxxxx, S.Sos., S.H. Mayor Chk NRP. 21940135750972
Bandung, 3 Januari 2019
Panitera Pengganti Pihak Pertama
Xxxx Xxxxxx, S.H.
Lettu Chk (K) NRP. 21000147090780
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxx Xxxxx.
Pangkat/NIP : Penata III.C / 197110191992031002.
Jabatan : Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Xxxxxxxxx, S.H.
Pangkat/NRP. : Kapten Chk / 21950303390275.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sekretaris Pihak Kedua
Xxxxxxxxx, S.H.
Kapten Chk NRP. 21950303390275
Bandung, 3 Januari 2019
Kasubag Umum dan Keuangan Pihak Pertama
Xxxxxxxx Xxxxx
Penata III.C NIP. 197110191992031002
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.T. Pangkat/NIP : Penata III.C NIP 198611012011012009.
Jabatan : Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Xxxxxxxxx, S.H.
Pangkat/NRP. : Kapten Chk / 21950303390275.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sekretaris Pihak Kedua
Xxxxxxxxx, S.H.
Kapten Chk NRP. 21950303390275
Bandung, 3 Januari 2019
Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan Pihak Pertama
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.T. Penata III.C NIP 198611012011012009
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxx
Pangkat/NIP : Penata III.C NIP. 197004211992031001
Jabatan : Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Xxxxxxxxx, S.H.
Pangkat/NRP. : Kapten Chk / 21950303390275.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sekretaris Pihak Kedua
Xxxxxxxxx, S.H.
Kapten Chk NRP. 21950303390275
Bandung, 3 Januari 2019
Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pihak Pertama
Xxxxxxx
Xxxxxx III.C NIP. 197004211992031001
REVIU
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2019
Unit Kerja : Pengadilan Militer II-09 Bandung Tahun Anggaran 2019
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a. Persentase sisa perkara kejahatan yang diselesaikan | 12% |
b. Persentase jumlah perkara kejahatan yang diselesaikan | 90% | ||
c. Persentase jumlah perkara pelanggaran yang diselesaikan | 100% | ||
d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding. | 85% | ||
e. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi. | 11% | ||
f. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). | 80% | ||
g. Persentase penurunan/kenaikan sisa perkara | 10% | ||
2. | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesai- an perkara | a. Persentase salinan putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa/Pengadilan pengaju tepat waktu. | 85% |
b. Persentase berkas perkara yang dimohon- kan Banding, Kasasi dan PK wajib dikirim secara lengkap dan tepat waktu. | 100% | ||
3. | Peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | a. Jumlah pelaksanaan sidang keliling | 9% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan. | 100% | ||
4. | Peningkatan percepatan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi | Persentase percepatan penyelesaian perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) | 100% |
5. | Peningkatan aksebilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) | a. Persentase jumlah putusan yang dipublikasikan | 80% |
b. Persentase penanganan pengaduan dan informasi yang ditindaklanjuti | 100% |
6. | Peningkatan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal | Persentase temuan yang ditindaklanjuti | 100% |
7. | Peningkatan Pengelolaan Aset, Keuangan dan Kinerja | a. Persentase terpenuhinya pembayaran gaji dan tunjangan | 100% |
b. Persentase penyelenggaraan operasional perkantoran | 95% | ||
c. Persentase pengadaan sarana dan prasarana | 95% |
*****Keterangan Daftar Perjanjian Kinerja Tahunan 2019
1. a. Persentase sisa perkara kejahatan yang diselesaikan.
Persentase sisa perkara kejahatan yang diselesaikan diambil dari jumlah sisa perkara kejahatan yang diselesaikan dibandingkan dengan jumlah sisa perkara yang harus diselesaikan. Sisa perkara dimaksud adalah sisa perkara tahun sebelumnya.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target pada Tahun 2019 sebesar 12%, dengan pertimbangan bahwa sesuai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan bahwa batas waktu penyelesaian perkara tingkat pertama paling lama selama 5 (lima) bulan. Dengan demikian, target sisa perkara kejahatan yang harus diselesaikan sebesar 11% diharapkan dapat terpenuhi.
1. b. Persentase jumlah perkara kejahatan yang diselesaikan.
Persentase jumlah perkara kejahatan yang diselesaikan diambil dari jumlah perkara yang diselesaikan/diputus tahun berjalan dibandingkan dengan jumlah perkara yang ada.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target pada Tahun 2019 sebesar 90% terhadap pencapaian penyelesaian perkara putus sedangkan sisanya 5% diprediksi sebagai sisa perkara dengan memperhatikan indikator tunggakan perkara secara historis berdasarkan tahun lalu. Target penyelesaian perkara juga memperhitungkan target penyelesaian perkara pada Program Kerja Tahun 2019 dibandingkan dengan jumlah perkara rata-rata yang masuk setiap tahun. Sisa perkara terjadi karena merupakan resiko target core business (ciri khas) kinerja lembaga yang tidak bisa dicapai dengan mempertimbangkan sisa perkara desersi inabsentia yang dibutuhkan jangka waktu yang berbeda
dengan perkara lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan : “Pasal 143 Perkara tindak pidana desersi sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanya melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut serta sudah diupayakan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah, tetapi tidak hadir di sidang tanpa suatu alasan, dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa”. Dengan demikian, target jumlah perkara kejahatan yang diselesaikan pada Tahun 2019 sebesar 90% diharapkan dapat terpenuhi.
1. c. Persentase jumlah perkara pelanggaran yang diselesaikan.
Persentase jumlah perkara pelanggaran yang diselesaikan diambil dari Persentase perbandingan jumlah perkara pelanggaran yang diselesaikan/ diputus pada tahun berjalan dengan jumlah perkara pelanggaran yang ada.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target jumlah perkara pelanggaran yang diselesaikan pada Tahun 2019 sebesar 100% dengan pertimbangan bahwa sesuai karena perkara pelanggaran (vide Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) dipastikan setelah sidang langsung putus karena proses penyelesaian melalui acara pemeriksaan cepat dengan hakim tunggal, sesuai dengan Pasal 211 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dengan demikian, target yang ditetapkan Tahun 2019 sebesar 100%, diharapkan dapat terpenuhi.
1. d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum diambil dari Persentanse perbandingan jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum dengan jumlah perkara yang diputus.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target pada Tahun 2019 sebesar 85% dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan perhitungan nilai rata-rata dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 yang tidak mengajukan upaya hukum berdasarkan data perkara pada laporan tahunan pada tahun anggaran 2016 dan Tahun 2018. Dengan demikian, target perkara yang tidak mengajukan upaya hukum pada Tahun 2019 sebesar 85% diharapkan dapat terpenuhi.
1. e. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi diambil dari perbandingan perkara yang mengajukan upaya hukum kasasi dengan jumlah perkara yang mengajukan upaya hukum banding.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi pada Tahun 2019 sebesar 11%, dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan perhitungan nilai rata-rata dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, setiap putusan perkara banding yang telah diberitahukan kepada Terdakwa, kemudian atas putusan tingkat banding tersebut Terdakwa dan atau Oditur Militer mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, target perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi pada Tahun 2019 sebesar 10% diharapkan dapat terpenuhi.
1. f. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diambil dari perbandingan perkara yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan jumlah perkara yang mengajukan upaya hukum kasasi.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target perkara yang tidak mengajukan upaya hukum PK pada Tahun 2019 sebesar 80%, dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan perhitungan nilai rata-rata dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, setiap putusan perkara kasasi yang telah diberitahukan kepada Terdakwa, kemudian atas putusan tingkat kasasi tersebut Terdakwa dan atau Oditur Militer mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dengan demikian, target perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Tahun 2019 sebesar 80% diharapkan dapat terpenuhi.
1. g. Persentase penurunan sisa perkara.
Persentase penurunan sisa perkara diambil dari perbandingan Sisa perkara tahun sebelumnya - sisa perkara tahun berjalan dengan Sisa Perkara tahun sebelumnya. Dengan catatan bahwa sisa perkara adalah perkara yang belum diputus pada tahun berjalan.
Pengadilan 10%, dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan perhitungan nilai rata-rata dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, setiap sisa perkara tahun sebelumnya dikurangi dengan sisa perkara tahun berjalan dibandingkan dengan sisa perkara tahun sebelumnya. Dengan demikian, target Persentase penurunan sisa perkara pada Tahun 2019 ditetapkan sebesar 10% diharapkan dapat terpenuhi.
2. a. Persentase salinan putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa/Pengadilan pengaju tepat waktu.
Persentase 2. a. ini diambil dari perbandingan antara Jumlah isi putusan yang diterima tepat waktu dengan Jumlah putusan. Dengan catatan bahwa salinan putusan : Salinan putusan perkara pidana dan pelanggaran lalu lintas.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target salinan putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa/Pengadilan pengaju tepat waktu pada Tahun 2019 sebesar 100%. Demikian pula dengan berkas dilimpahkan dari Odituran Militer II-09 Bandung segera diregister dan siap didistribusikan ke Majelis, untuk kemudian diputus dan diselesaikan (diminutasi) dengan memenuhi ketentuan acara yang berlaku. Dengan harapan, setiap perkara yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dapat dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa/Pengadilan pengaju tepat waktu pada Tahun 2019 mencapai 100%.
2. b. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK wajib dikirim secara lengkap dan tepat waktu.
Persentase 2 b. ini diambil dari perbandingan antara Jumlah berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara tepat waktu dengan Jumlah berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK. Dengan catatan bahwa Pengiriman berkas tepat waktu = Banding 14 (empat belas) hari.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target pengiriman berkas upaya hukum Banding, Kasasi dan PK secara tepat waktu pada Tahun 2019 sebesar 100%. Demikian pula dengan berkas upaya hukum Banding, Kasasi dan PK yang telah diputus untuk segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Oditur Militer pada Oditura Militer II-09 Bandung secara tepat waktu pada kesempatan pertama dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan harapan, setiap perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK, dapat dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Mahkamah Agung R.I. pada Tahun 2019 mencapai 100%.
3. a. Persentase jumlah perkara pelaksanaan sidang keliling
Persentase jumlah pelaksanaan sidang keliling diambil dari perbandingan jumlah perkara yang seharusnya (dirensid) untuk diselesaikan di luar gedung dengan jumlah perkara yang ada. Catatan bahwa perkara yang ada adalah jumlah perkara yang masuk dengan jumlah sisa perkara pada tahun lalu.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target Persentase jumlah perkara pelaksanaan sidang keliling pada Tahun 2019 sebesar 9%, dengan pertimbangan bahwa jumlah perkara yang harus dirensid/diselesaikan melalui mekanisme pelaksanaan sidang keliling telah ditetapkan pada Rencana Kerja dan Anggaran serta Program Kerja Pengadilan Militer II-09 Bandung Tahun Anggaran 2019. Dengan demikian, target Jumlah pelaksanaan sidang keliling pada Tahun 2019 sebesar 9% diharapkan dapat terpenuhi.
3. b. Persentanse jumlah perkara yang diselesaikan dengan sidang keliling. Persentanse jumlah perkara yang diselesaikan dengan sidang keliling diambil dari perbandingan jumlah perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan dengan jumlah perkara yang seharusya diselesaikan di luar gedung pengadilan. Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target jumlah perkara yang diselesaikan dengan sidang keliling sebesar 100% dengan pertimbangan bahwa perkara kejahatan yang dirensidkan untuk sidang keliling (zitting plats) harus diputus semuanya. Namun perkaran akan disidangkan untuk sidang keliling tergantung dari perkara yang masuk yang berlokasi di daerah yang direncanakan untuk pelaksanaan sidang keliling. Selain dari itu dipengaruhi alokasi anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan sidang keliling. Dengan demikian, target pada Tahun 2019 sebesar 100% diharapkan dapat terpenuhi.
4. Persentase percepatan penyelesaian perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) .
Persentase percepatan penyelesaian perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diambil dari perbandingan jumla perkara yang yang telah diinput secara sempurna kepada SIPP dengan jumlah perkara yang telah diputus pada tahun berjalan .
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target jangka menengah sebesar 100% dengan pertimbangan bahwa sesuai :
a) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang ini terbit dilatarbelakangi adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik
b) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/1/MA/ 1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mewujudkan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi dan organisasi Pengadilan. Maka ditetapkan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dan tegas melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan (Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS). Maka percepatan penyelesaian perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan kinerja yang harus dituntaskan artinya semua perkara yang dilimpahkan dari Otmil II-09 Bandung baik itu kejahatan maupun pelanggaran harus diinput/diregister ke SIPP sampai perkara tersebut selesai
diputus, diminutasi atau perkara yang mengajukan upaya hukum (banding, kasasi dan PK). Dengan demikian, target pada Tahun 2019 sebesar 100% diharapkan dapat terpenuhi.
5. a. Persentase jumlah putusan yang dipublikasikan.
Persentase jumlah putusan yang dipublikasikan diambil perbandingan dari jumlah putusan yang dipublikasikan dengan jumlah perkara yang diputus pada tahun berjalan, baik itu kejahatan maupun pelanggaran.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target jangka menengah sebesar 80% dengan pertimbangan bahwa sesuai wujud dari transparansi (transparency) Pengadilan Militer II-09 untuk dapat diakses setiap produk putusan oleh prajurit dan masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung berdasarkan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kaitannya adalah meningkatkan akses informasi yaitu mempublikasikan putusan perkara secara online melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dan SIPP Web serta website xxx.xxxxxx-xxxxxxx.xx.xx sesuai dengan jumlah putusan perkara yang putus kemudian mengunggah dan mempublikasikannya (one day one publish). Dengan demikian, target jumlah putusan yang dipublikasikan pada Tahun 2019 sebesar 80% diharapkan dapat terpenuhi.
5. b. Persentase penanganan pengaduan dan informasi yang ditindaklanjuti. Persentase penanganan pengaduan dan informasi yang ditindaklanjut diambil dari perbandingan jumlah penanganan pengaduan dan informasi yang telah selesai ditindaklanjuti dengan jumlah permohonan pengaduan dan permohonan informasi di Meja Pengaduan dan di Meja Permohonan Informasi.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target 5. b. ini sebesar 100%, dengan pertimbangan bahwa setiap ada pengaduan dan layanan meja informasi dari masyarakat pencari keadilan langsung ditindaklanjuti. Sesuai dengan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1- 144/KMA/1/MA/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mewujudkan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan perundang- undangan, diperlukan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi dan organisasi Pengadilan. Maka ditetapkan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dan tegas melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Sedangkan laporan pengaduan dan laporan meja informasi sebagai ujung tombak pengawasan untuk menindaklanjuti laporan adalah Pengadilan Militer Tingkat Banding. Dengan demikian, target pada Tahun 2019 sebesar 100% diharapkan dapat terpenuhi.
6. Persentanse temuan yang ditindaklanjuti.
Persentanse temuan yang ditindaklanjuti diambil dari perbandingan jumlah temuan BPK atau Badan Pengawas yang telah selesai ditindaklanjuti dengan jumlah temuan BPK atau Badan Pengawas yang ada pada tahun berjalan.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target persentanse temuan yang ditindaklanjuti sebesar 100% dengan pertimbangan bahwa upaya mewujudkan good governance yaitu melaksanakan pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas yang diperuntukkan untuk itu, dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pada tahun anggaran 2019 tidak dilaksanakan pemeriksaan BPK maupun pengawasan Internal dalam Bentuk Pengawasan Fungsional sekaligus melekat, yaitu dengan pengawasan yang bersifat rutin/reguler baik dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Militer II-09 Bandung. Dan menindaklanjuti temuan dari hasil pengawasan tersebut dan memberikan sanksi kepada jajaran aparatur Pengadilan Militer II-09 Bandung yang melakukan tindakan tercela/menyimpang, reward and punishment. Segala bentuk kesalahan harus segera dibenahi dan dibetulkan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, target persentanse temuan yang ditindaklanjuti pada Tahun 2019 menengah sebesar 100% diharapkan dapat terpenuhi.
7. a. Persentase terpenuhinya pembayaran gaji dan tunjangan.
Persentase terpenuhinya pembayaran gaji dan tunjangan diambil dari perbandingan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah anggaran yang tersedia pada DIPA/RKAL untuk gaji dan tunjangan pada tahun berjalan.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target 7. a. pada Tahun 2019 sebesar 100% dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan rencana kinerja dan anggaran (RKA) terpenuhinya pembayaran gaji dan tunjangan untuk aparatur peradilan yang terdiri dari Prajurit TNI dan ASN (Aparatur Sipil Negara) setiap bulannya. Dengan demikian, target Persentase terpenuhinya pembayaran gaji dan tunjangan pada Tahun 2019 sebesar 100% diharapkan dapat terpenuhi.
7. b. Persentase penyelenggaraan operasional perkantoran.
Persentase penyelenggaraan operasional perkantoran diambil dari perbandingan anggaran yang terealisasi penyelenggaraan operasional perkantoran dengan jumlah anggaran yang tersedia untuk penyelenggaraan operasional perkantoran pada tahun berjalan.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target 7. b. pada Tahun 2019 sebesar 95% dengan pertimbangan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, bahwa pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran meliputi kebutuhan sehari-hari, langganan daya dan jasa, pemeliharaan perkantoran dan pelaksanaan pembayaran terkait operasional kantor yang dikaitkan dan menunjang operasional persidangan. Dengan demikian, target 7. b. pada Tahun 2019 sebesar 95% diharapkan dapat terpenuhi.
7. c. Persentanse pengadaan sarana dan prasarana.
Persentanse pengadaan sarana dan prasarana merupakan perbandingan jumlah anggaran yang teralisasi untuk sarana prasarana yang ada dengan jumlah anggaran yang tersedia pada DIPA/RKAKL tahun berjalan.
Pengadilan Militer II-09 Bandung menetapkan target 7.c. pada Tahun 2019 sebesar 95% dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan tersedianya sarana dan prasarana peradilan dimana gedung yang digunakan sebagai Kantor Pengadilan Militer II-09 Bandung sejak beroperasi sejak tanggal 15 Oktober 2012 berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 46f/SEK/KU.01/9/ 2012 tanggal 28 September 2012 tentang permohonan ijin pindah kantor Pengadilan Militrer II-09 Bandung. Gedung tersebut merupakan gedung inventaris milik Satuan Kerja Pengadilan Militer II-09 Bandung, yang diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. Dr. H.M. Xxxxx Xxx, S.H., M.H. sebagai Kantor Pengadilan Militer II-09 Bandung pada tanggal 22 Mei 2013. Hal ini merupakan langkah pendukung strategis untuk mencapai target penyelesaian perkara dimana ada 2 (dua) ruang sidang dengan fasilitas kantor yang memadai. Serta sarana prasarana lain yang mendukung tupoksi dan proses penyelesaian perkara di Pengadilan Militer II-09 Bandung seperti menyediakan fasilitas seperti Rumah dinas bagi Kepala dan Wakil Kepala serta para pegawai Pengadilan Militer Bandung juga pengadaan kendaraan dinas sehingga akan tercipta suasana yang nyaman sehingga dapat menghasilkan kinerja yang maksimal. Dengan demikian, target jangka menengah sebesar 95% diharapkan dapat terpenuhi.
Jumlah Anggaran Kegiatan Terdiri dari : | Rp. | 4.630.778.000,- |
1. Anggaran Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung RI | Rp. | 4.605.778.000,- |
2. Anggaran kegiatan Pengadaan Sarana dan | Rp. | 25.000.000,- |
Prasarana | ||
3. Anggaran Kegiatan Manajemen Peradilan | Rp. | 100.680.000,- |
Bandung, 3 Januari 2019 Plh. Kepala Pengadilan Militer II-09
Pihak Pertama
M.P. Xxxxxxxxxxx, S.H. Letkol Chk NRP. 34167