PERJANJIAN PENYERTAAN SAHAM BERSYARAT
PERJANJIAN PENYERTAAN SAHAM BERSYARAT
Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat ini (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” ini) dibuat dan ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024, di antara para pihak berikut:
(1) PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan dengan kantor terdaftarnya yang beralamat di Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia
(“Investor); dan
(2) PT Jasamarga Transjawa Tol, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang berkantor pusat di Plaza Tol Jakarta Cikampek, Jl. Xxxxx Xxxx, Sepanjang Jaya, Rawalumbu Kota Bekasi 13550 (“Perseroan”),
(masing-masing Investor dan Perseroan, secara sendiri disebut sebagai, “Pihak” dan secara bersama-sama “Para Pihak”).
BAHWA, Perseroan telah setuju untuk menerbitkan, dan Investor telah setuju untuk mengambil bagian, Saham Penyertaan (sebagaimana didefinisikan di bawah) pada saat Penyelesaian (sebagaimana didefinisikan di bawah) dengan tunduk dan memperhatikan Persyaratan (sebagaimana didefinisikan di bawah) dalam Perjanjian ini;
BAHWA, bersamaan dengan Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“JSMR”) telah setuju untuk menjual, dan Investor, MUN, dan Warrington telah setuju untuk membeli, 6.200.042.303 (enam miliar dua ratus juta empat puluh dua ribu tiga ratus tiga) saham biasa (“Saham Yang Dijual JSMR”) dalam modal Perseroan dari JSMR (“Pembelian Saham JSMR”), berdasarkan ketentuan-ketentuan dari, dan tunduk kepada, perjanjian pembelian saham bersyarat tertentu yang ditandatangani pada 28-6-2024 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh empat), oleh dan antara Investor, MUN, Xxxxxxxxxx, dan JSMR (“CSPA JSMR”);
BAHWA, bersamaan dengan Transaksi, ini, Koperasi Konsumen Karyawan Jalin Margasejahtera (“KKJM”) telah setuju untuk menjual, dan Investor, MUN dan Warrington telah setuju untuk membeli, sejumlah 205.459.492 (dua ratus lima
juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh dua) saham biasa (“Saham Yang Dijual KKJM”) dalam modal Perseroan dari KKJM (“Pembelian Saham KKJM”), berdasarkan ketentuan-ketentuan dari, dan tunduk kepada, perjanjian pembelian saham bersyarat tertentu yang ditandatangani pada 28-6-2024 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh empat), oleh dan di antara Investor, MUN, Warrington, dan KKJM (“CSPA KKJM”); dan
BAHWA, pada saat Penyelesaian, Saham Penyertaan, Saham Yang Dijual JSMR dan Saham Yang Dijual KKJM mewakili 35,0% (tiga puluh lima koma nol persen) dari jumlah total saham biasa yang ditempatkan dan beredar dalam modal Perseroan, dihitung berdasarkan nilai setelah diterimanya pembayaran (post- money basis).
MAKA, OLEH KARENA ITU, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan komitmen bersama, persetujuan dan kesepakatan dari Para Pihak yang termuat dalam Perjanjian ini dengan maksud untuk terikat secara hukum, Para Pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1.
INTERPRETASI
Bagian 1.1 Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana dimaksud di bawah ini:
“Ganti Rugi ABAC / AML” berarti ganti rugi yang diberikan oleh Perseroan berdasarkan Bagian 9.5.
“Pelanggaran ABAC / AML” berarti setiap Proses Hukum yang mana suatu anggota dari Grup JTT atau salah satu direktur, yang bertindak dalam kapasitas dan dalam fungsi tugasnya terhadap anggota dari Grup JTT yang relevan, ditetapkan telah melanggar Undang-Undang Anti Korupsi atau Undang-Undang Anti Pencucian Uang berdasarkan keputusan pengadilan di Indonesia yang mengikat dan tidak dapat diajukan banding dan apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan
peristiwa atau tindakan yang terjadi sebelum Tanggal Penyelesaian. Untuk tujuan dari definisi ini, suatu keputusan oleh suatu pengadilan di Indonesia akan dianggap “mengikat dan tidak dapat diajukan banding” apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut: (a) kerangka waktu untuk mengajukan suatu banding atas keputusan pengadilan tersebut telah berakhir tanpa adanya proses banding yang telah diajukan; atau (b) Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia telah memberikan putusan atas kasasi yang bersifat final. Untuk menghindari keraguan, potensi untuk suatu peninjauan kembali atau adanya ketentuan undang-undang untuk suatu peninjauan pada suatu waktu di masa depan tidak akan mempengaruhi sifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding dari suatu keputusan pengadilan berdasarkan definisi ini.
“Afiliasi” berarti, sehubungan dengan suatu Entitas, setiap Entitas lain yang secara langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, Mengendalikan atau Dikendalikan oleh atau berada dibawah Kendali bersama dengan, Entitas yang disebut pertama tersebut. “Perjanjian” memiliki arti sebagaimana dimaksud pada bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“Anggaran Dasar Yang Diubah” berarti anggaran dasar baru dalam bentuk yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Bagian 6.5(a) dari Perjanjian ini.
“Pengumuman” memiliki arti sebagaimana dimaksud pada Bagian14.1. “Undang-Undang Anti Korupsi” berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (beserta perubahannya), dan Hukum terkait anti suap, anti korupsi dan Hukum Yang Berlaku lainnya yang mengatur hal serupa, atas masing-masing hal tersebut, berarti
termasuk peraturan perubahan, pemberlakuan kembali atau peraturan penggantinya dari waktu ke waktu.
“Undang-Undang Anti Pencucian Uang” berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan hukum terkait anti pencucian uang serta anti pendanaan terorisme lainnya (termasuk persyaratan pencatatan dan pelaporan keuangan), dan Hukum Yang Berlaku lainnya yang mengatur hal serupa, atas masing-masing hal tersebut, berarti termasuk peraturan perubahan, pemberlakuan kembali atau peraturan penggantinya dari waktu ke waktu.
“Standar Akuntansi Yang Berlaku” berarti Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, standar akuntansi keuangan di Indonesia
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/PSAK) oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, berikut perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu.
“Hukum Yang Berlaku” berarti, sehubungan dengan suatu Entitas, semua hukum, anggaran dasar, ketentuan, peraturan, pemberitahuan, perintah, ordonansi, kitab undang-undang, kebijakan, pemberitahuan, arahan, ketetapan, perintah, keputusan, undang-undang, putusan, statute, peraturan pelaksana, hukum kebiasaan (common law), traktat, instruksi, keputusan, putusan pengadilan atau hal-hal lain yang dipersyaratkan oleh Badan Pemerintahan mana pun yang berlaku dari waktu ke waktu berlaku terhadap Entitas tersebut.
“Persetujuan” berarti setiap persetujuan, perkenan, lisensi, izin, atau otorisasi lain dalam bentuk tertulis dari, atau permohonan, pemberitahuan dengan atau kepada, Badan Pemerintahan mana pun. “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar Perseroan sejak Tanggal Efektif, sebagaimana diubah atau diganti dari waktu ke waktu.
“Laporan Keuangan Yang Diaudit” berarti neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas yang telah diaudit pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada Tanggal Laporan Keuangan Yang Diaudit, bersama-sama, atas masing-masing hal tersebut berarti termasuk semua catatan, laporan dan pernyataan yang diwajibkan oleh Hukum Yang Berlaku atau Standar Akuntansi Yang Berlaku untuk dimasukkan atau dilampirkan padanya sehubungan dengan, atas masing-masing hal tersebut, Grup JTT secara konsolidasian.
“Tanggal Laporan Keuangan Yang Diaudit” berarti 30-9-2023 (tiga puluh September dua ribu dua puluh tiga).
“Biaya Pemutusan” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian7.5(a) “Usaha” berarti ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pemegang Saham dan Anggaran Dasar. “Hari Kerja” berarti setiap hari selain dari hari Sabtu, Minggu, atau hari dimana bank umum di Jakarta, Manila, Singapura, dan Negara Bagian New York diizinkan atau diwajibkan untuk tutup.
“Rencana Usaha” berarti serangkaian dokumen yang terdiri dari rencana kerja dan anggaran tahunan (Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan) dari Grup JTT untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) sebagaimana dinyatakan dalam dokumen #3.12.1 di Ruang Data.
“Klaim” berarti, sebagaimana konteksnya mensyaratkan, setiap Klaim Jaminan atau klaim apa pun lainnya berdasarkan atau atas pelanggaran apa pun dari Perjanjian ini (termasuk berdasarkan Ganti Rugi ABAC / AML dan Ganti Rugi Pajak).
“Pemberitahuan Klaim” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 11.1(b).
“Pihak Yang Mengajukan Klaim” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 11.1(b).
“Penyelesaian” berarti penyelesaian atas penyertaan dari Saham Penyertaan sesuai dengan Pasal 7.
“Tanggal Penyelesaian” memiliki arti yang diatur dalam Bagian 7.1. “Perseroan” berarti PT Jasamarga Transjawa Tol, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang berkantor pusat di Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Jl. Xxxxx Xxxx, Sepanjang Jaya, Rawalumbu Kota Bekasi 13550.
“Rekening Bank Perseroan” berarti rekening bank sebagaimana dapat diberitahukan secara tertulis oleh Perseroan kepada Investor dari waktu ke waktu.
“Persyaratan Perseroan” berarti persyaratan yang menjadi tanggung jawab Perseroan untuk dipenuhi, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 dari Lampiran 1 (Persyaratan).
“Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan” berarti jaminan yang diatur dalam Lampiran 4 (Jaminan Mendasar Perseroan) dan “Jaminan Mendasar Perseroan” berarti salah satunya.
“Dampak Merugikan Yang Material Perseroan” berarti sehubungan dengan Perseroan (i) setiap fakta, masalah, peristiwa, keadaan, kondisi atau perubahan yang memiliki dampak yang material dan merugikan atas usaha, operasi, aset, properti, kewajiban (aktual atau kontingensi) , kondisi (keuangan atau lainnya) atau prospek dari Perseroan dan anak perusahaannya, secara keseluruhan, atau (ii) dampak merugikan yang material apa pun terhadap transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini atau oleh perjanjian-perjanjian atau instrumen-instrumen yang akan ditandatangani sehubungan dengan Perjanjian ini. “Persyaratan Pihak Ketiga Perseroan” berarti Ayat 2(a) dari Lampiran
1;
“Persyaratan” berarti persyaratan yang diatur dalam Lampiran 1 (Persyaratan), dan “Syarat” berarti salah satu dari persyaratan tersebut. “Informasi Rahasia” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 13.1. “Perjanjian Kerahasiaan” mempunyai arti yang ditetapkan dalam Bagian 13.1
“Kendali” dan “Dikendalikan” (termasuk turunannya dan istilah serupa) berarti (baik sendiri atau bertindak bersama-sama dan baik secara langsung maupun tidak langsung) merupakan:
(a) kepemilikan manfaat secara langsung atau tidak langsung dari, atau hak untuk melaksanakan, secara langsung atau tidak langsung, lebih dari 50% (lima puluh persen) hak untuk memberikan suara yang berasal dari saham atau efek ekuitas lainnya dari Entitas tersebut;
(b) hak untuk, secara langsung atau tidak langsung, memilih atau mengendalikan mayoritas direksi, dewan komisaris atau organ serupa yang mengatur urusan Entitas tersebut; atau
(c) dengan cara lain dapat mengatur atau mengarahkan manajemen atau kebijakan dari suatu Entitas lainnya dengan cara apa pun.
“Ruang Data” berarti ruang data daring sehubungan dengan Transaksi yang di-hosting oleh Intralinks pada xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxx pukul 11:59 waktu Jakarta pada 28-6-2024 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh empat), dimana suatu indeksnya dilampirkan pada Surat Pengungkapan JSMR.
“Keputusan” berarti setiap peraturan, putusan, ordonansi, regulasi, penetapan, keputusan, putusan sementara, penilaian, perintah atau keputusan, yang diadakan, dikeluarkan, dibuat, atau diberikan oleh Badan Pemerintahan mana pun, atau oleh arbiter mana pun yang
memiliki kekuatan hukum (baik atau tidak dalam proses perselisihan). “Pihak Yang Mengungkap” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Bagian 13.1.
“Sengketa” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Bagian 17.1. “Tanggal Efektif” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. “Pembebanan” berarti suatu hak tanggungan, pembebanan, penjaminan, gadai, hipotek, pemberian hak opsi, pembatasan, hak untuk menolak pengalihan terlebih dahulu, hak untuk memesan terlebih dahulu, atau hak jaminan lainnya dalam bentuk apa pun, atau jenis lainnya dari pengaturan preferensial (termasuk, tanpa batasan, suatu transfer alas hak atau pengaturan retensi) yang memiliki dampak serupa.
“Entitas” berarti setiap individu, perusahaan, korporasi (termasuk korporasi nirlaba), persekutuan umum, Persekutuan terbatas, perseroan terbatas, usaha patungan, asosiasi, organisasi, atau entitas lain atau Badan Pemerintah mana pun.
“Pemegang Saham Eksisting” berarti JSMR dan KKJM yang, sejak tanggal dari Perjanjian ini, merupakan seluruh pemegang saham dari Perseroan.
“Kontrak-Kontrak Material Yang Kedaluwarsa” berarti perjanjian- perjanjian berikut:
(a) Kontrak Manajemen Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Bidang Pemeliharaan Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 16/KONTRAK-DIR/2020 antara Perseroan dengan JMTM tertanggal 3 Februari 2020 sebagaimana telah diubah dengan Adendum XII tertanggal 9-1-2023 (sembilan Januari dua ribu dua puluh tiga);
(b) Perjanjian Pengalihan terkait Kontrak Manajemen Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Bidang Pemeliharaan Jalan Tol
Seksi Jakarta Cikampek No. 59/KONTRAK-DIR/2022 antara Perseroan, dan JMTM tertanggal 13-6-2022 (tiga belas Juni dua ribu dua puluh dua);
(c) Perjanjian Kredit No. 54 antara Bank Negara Indonesia dan Perseroan tertanggal 19-6-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) dibuat di hadapan SRI BUENABRAHMANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Jakarta, Indonesia;
(d) Xxxxxxxxan Akad Fasilitas Pembiayaan Line Musyarakah iBNo. 73/PKMusy/CDU1/2023 antara Bank Maybank – Unit Usaha Syariah dan Perseroan tertanggal 15-6-2023 (lima belas Juni dua ribu dua puluh tiga);
(e) Akta Perjanjian Pinjaman Jangka Pendek No. XXX.XX/000/XXX/0000 dan No. 7 antara Bank Mandiri dan Perseroan tertanggal 19-6-2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Jakarta Selatan, Indonesia; dan
(f) Kontrak Jasa Kontraktor Pelayanan Transaksi dan Pelayanan Lalu Lintas Jalan Tol Semarang-Solo No. TMJ/SK/III/2019/013.1 antara TMJ dengan PT Jasamarga Operator Tol tertanggal 1-3-2019 (satu Maret dua ribu sembilan belas) sebagaimana diubah terakhir dengan Adendum VII Kontrak Jasa Kontraktor Pelayanan Transaksi dan Pelayanan Lalu Lintas Jalan Tol Semarang-Solo tertanggal 30-12- 2022 (tiga puluh Desember dua ribu dua puluh dua).
“Keputusan Pemegang Saham FP” memiliki arti sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1(a) dari Lampiran 2.
“Dokumen-Dokumen Yang Mengatur” berarti dokumen(-dokumen)
hukum yang dengannya setiap Entitas (selain orang perorangan) menetapkan keberadaan hukumnya atau yang mengatur urusan internalnya, termasuk, sehubungan dengan Perseroan, Anggaran Dasar. “Pejabat Pemerintah” berarti setiap (i) pegawai atau pejabat dari suatu Badan Pemerintahan atau perwakilan dari Badan Pemerintah (termasuk, namun tidak terbatas pada, badan usaha milik atau dikendalikan negara, lembaga pemerintah atau penasihat pemerintah) atau organisasi publik internasional, atau (ii) partai politik atau pengurus partai.
“Badan Pemerintahan” berarti otoritas pemerintah atau semi- pemerintah, nasional, federal, negara bagian, lokal atau multinasional, yudikatif, pengadilan, legislatif, pengatur atau administratif, lembaga, biro, departemen, peradilan, atau komisi atau perangkatnya.
“PPN” berarti pajak barang dan jasa atau pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan barang mewah yang setara di negara mana pun. “Indonesia” berarti Negara Republik Indonesia.
“Pemerintah Indonesia” berarti pemerintah pusat Indonesia. “Kepailitan” atau “Pailit” berarti, sehubungan dengan suatu Entitas:
(i) suatu perintah atau suatu keputusan yang secara sah dan efektif berlaku untuk pembubaran atau pengakhiran tanpa pembubaran terhadapnya, (ii) seorang kurator, kurator dan pengurus, kurator administrasi, pengurus yudisial, likuidator, likuidator sementara, komite likuidasi, pengurus resmi, administrator, trustee atau pejabat serupa lainnya telah ditunjuk (baik oleh pengadilan atau secara diluar pengadilan) atas keseluruhan atau bagian yang substansial dari usaha atau propertinya, (iii) Entitas menjadi pailit berdasarkan hukum di yurisdiksi pendiriannya, atau (iv) Entitas tidak mampu untuk membayar utangnya pada saat jatuh tempo atau menunda pembayaran atas utangnya karena para krediturnya (termasuk golongan apa pun para
kreditur).
“Investor” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“Persyaratan Investor” berarti Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Investor, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1. dari Lampiran 1 (Persyaratan).
“Anggota Grup Investor” berarti Investor dan salah satu dari Para Afiliasinya (termasuk, pada dan sejak Penyelesaian saja, Perusahaan- Perusahaan Grup JTT).
“Dampak Merugikan Yang Material Investor” berarti sehubungan dengan Investor (i) setiap fakta, masalah, peristiwa, keadaan, kondisi atau perubahan yang memiliki suatu dampak yang material dan merugikan terhadap usaha, operasi, aset, properti, kewajiban (aktual atau kontingensi), kondisi (keuangan atau lainnya) atau prospek dari Investor atau (ii) setiap dampak merugikan yang material atas transaksi yang dimaksudkan dengan Perjanjian ini atau oleh perjanjianatau instrumen yang akan ditandatangani sehubungan dengan Perjanjian ini.
“Persyaratan Pihak Ketiga Investor” berarti ayat 1(a) dari Lampiran 1; “Jaminan-Jaminan Investor” berarti jaminan-jaminan yang ditetapkan dalam Lampiran 3 (Jaminan-Jaminan Investor) dan “Jaminan Investor” berarti salah satu dari jaminan tersebut.
“JGP” berarti PT Jasamarga Gempol Pasuruan. “JJC” berarti PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. “JMTM” berarti PT Jasamarga Tollroad Maintenance. “JNK” berarti PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri. “JPM” berarti PT Jasamarga Pandaan Malang.
“JPT” berarti PT Jasamarga Pandaan Tol. “JSB” berarti PT Jasamarga Semarang Batang.
“JSM” berarti PT Jasamarga Surabaya Mojokerto.
“JSMR” memiliki arti sebagaimana tercantum dalam pembukaan Perjanjian ini.
“CSPA JSMR” memiliki arti sebagaimana tercantum dalam bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“Surat Pengungkapan JSMR” berarti pada tanggal Perjanjian ini, surat pengungkapan yang disampaikan oleh JSMR kepada Investor (sebagaimana didefinisikan di sini) sehubungan dengan penadatanganan CSPA JSMR.
“Saham Yang Dijual JSMR” memiliki arti sebagaimana dimaksuddalam bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“Pembelian Saham JSMR” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam bagian pendahuluan Perjanjian ini.
“JSN” berarti PT Jasamarga Solo Ngawi.
“Perjanjian Kredit JTT 6/2023” berarti Perjanjian Pinjaman Syariah berdasarkan Akta No. 6 tertanggal 21-8-2023 (dua puluh satu Agustus dua ribu dua puluh tiga) dibuat di hadapan IDAYANTI PANDAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bekasi.
“Perjanjian Kredit JTT 7/2023” berarti Akta Fasilitas Kredit Bergulir Jangka Pendek No. XXX.XX/000/XXX.0000 No. 7 tertanggal 19-6-2023 Juni 2023 (sembilan belas Juni dua ribu dua puluh tiga) dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Kredit JTT 43/2023” berarti Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta No. 43 tertanggal 15-6-2023 (lima belas Juni dua ribu dua puluh tiga), dibuat di hadapan SRI BUENA BRAHMANA Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
“Perjanjian Kredit JTT 73/2023” berarti Perjanjian Fasilitas
Musyarakah No. 73/PKMusy/CDU1/2023 tertanggal 15-6-2023 (lima belas Juni dua ribu dua puluh tiga).
“Grup JTT” berarti Perseroan dan anak perusahaannya dari waktu ke waktu dan “Perusahaan Grup JTT” berarti setiap Entitas dalam Grup JTT.
“KKJM” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“CSPA KKJM” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“Saham Yang Dijual KKJM” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“Pembelian Saham KKJM” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“Pengetahuan” ketika digunakan dalam jaminan tertentu dalam Perjanjian ini, sehubungan dengan Perseroan, pengetahuan aktual (berlawanan dengan pengetahuan konstruktif, dianggap, atau diperhitungkan) dari para individu tercatat di Lampiran 2.
“Hukum” berarti undang-undang, peraturan, kitab undang-undang, keputusan yudisial, putusan, aturan, peraturan, ordonansi, atau pernyataan lain dari Badan Pemerintahan mana pun yang memiliki kekuatan hukum.
“Perjanjian-Perjanjian Yang Terhubung” berarti Perjanjian ini, Xxxxxxxxan Pemegang Saham, CSPA JSMR, dan CSPA KKJM. “Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat” berarti pukul 03:00 sore waktu Jakarta pada 30-9-2024 (tiga puluh September dua ribu dua puluh empat), atau tanggal setelahnya sebagaimana disetujui secara tertulis oleh Para Pihak, dengan ketentuan paling lambat pukul 15.00 waktu Jakarta pada 13-12-2024 (tiga belas Desember dua ribu dua puluh
empat).
“Kerugian” berarti setiap dan seluruh kerusakan, kerugian, kewajiban, biaya, pembebanan dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang ditimbulkan secara tepat dan wajar untuk penasihat hukum, ahli dan konsultan lainnya) dan bunga, denda, dan penalti sehubungan dengan hal tersebut, yang secara aktual ditanggung atau ditimbulkan; dengan ketentuan bahwa Kerugian tidak termasuk setiap kerugian yang bersifat hukuman atau khusus, kehilangan keuntungan, kehilangan kesempatan, kehilangan itikad baik atau kemungkinan usaha, baik aktual atau prospektif, atau kerugian tidak langsung atau konsekuensial apa pun, atau kerugian yang murni dari sifat akuntansi.
“Jumlah Kewajiban Maksimum” memiliki arti sebagaimana ditentukan dalam CSPA JSMR.
“Periode Pelaporan yang Hilang” berarti periode-periode berikut sehubungan dengan Perusahaan Grup JTT:
(a) Perseroan: Kuartal 2 2023 dan Kuartal 4 2022;
(b) JJC: Kuartal 2 2022;
(c) JSB: Kuartal 2 2023, Kuartal 1 2023, dan Kuartal 4 2022;
(d) TMJ: Kuartal 2 2023, Kuartal 1 2023, dan Kuartal 4 2022;
(e) JNK: Kuartal 2 2023, Kuartal 1 2023, dan Kuartal 4 2022;
(f) JSM: Kuartal 1 2023, dan Kuartal 4 2022;
(g) JGP: Kuartal 2 2023, Kuartal 1 2023, dan Kuartal 4 2022;
(h) JPT: Kuartal 4 2022; dan
(i) JPM: Kuartal 2 2023.
“Izin Lingkungan yang Hilang” berarti:
(a) dokumen AMDAL JSN; dan
(b) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang diubah atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup yang diubah dari JPT.
“Kemenkumham” berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Kementerian PUPR” berarti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
“Kementerian BUMN” berarti Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.
“MUN” berarti PT Margautama Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan kantor terdaftarnya yang beralamat di Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta,Indonesia. “Periode Negosiasi” memiliki arti sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Bagian 11.1(f).
“Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Bagian 11.1(b).
“Pajak Tarif Biasa” berarti Pajak-Pajak yang ditimbulkan oleh atau dikenakan kepada suatu anggota dari Grup JTT yang timbul dari kegiatan-kegiatan usaha yang biasa dan sehari-hari masing-masing; “OSS” berarti online single submission, yang merupakan suatu platform daring terintegrasi untuk memroses pendaftaran perizinan, persetujuan, dan izin berdasarkan peraturan yang dikelola dan dioperasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
“Pihak” dan “Para Pihak” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam bagian pendahuluan dari Perjanjian ini.
“Kontributor Potensial” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 11.3.
“PerPres 63” berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, berikutperubahan, pengundangan kembali atau peraturan penggantinya dari waktu ke
waktu.
“Proses Hukum” berarti setiap gugatan, arbitrase, audit, persidangan, investigasi, litigasi, atau tuntutan (baik perdata, pidana atau administrasi) yang dimulai, diajukan, dilakukan, atau disidangkan oleh atau di hadapan pengadilan atau arbiter mana pun, atau melibatkan, Badan Pemerintahan mana pun.
“Kerugian Nilai Yang Dikuantifikasi” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 9.5(a).
“Pihak Yang Menerima” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Bagian 13.1.
“Penerima” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 13.4. “Xxxxxxx Xxxx Relevan” memiliki arti sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Bagian 11.1(h).
“Perwakilan” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 13.3(a)(i). “RJPP” berarti rangkaian dokumen yang berisi Rencana Jangka Panjang Perusahaan dari Grup JTT untuk periode 5 tahunan dari 2025- 2029 (dua ribu dua puluh lima – dua ribu dua puluh sembilan), sebagaimana dijelaskan dalam dokumen-dokumen#15.9.1 dan #15.9.2 dalam Ruang Data.
“Proporsi Penjualan” berarti pada waktu yang relevan, keseluruhan dari Saham Yang Dijual JSMR dan Saham Yang Dijual KKJM sebagai suatu proporsi, dari Saham dan dinyatakan secara tegas dalam suatu persentase. Pada Tanggal Efektif, Proporsi Penjualan adalah sebesar 29,44% (dua puluh sembilan koma empat empat persen).
“Sanksi” berarti setiap Hukum, kitab undang-undang, peraturan, ketetapan, perintah, keputusan, aturan, atau persyaratan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan sanksi ekonomi atau keuangan atau tindakan pembatasan yang diatur dari waktu ke waktu oleh Otoritas
Sanksi mana pun.
“Otoritas Sanksi” berarti Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa, Office of Foreign Assets Control of the U.S. Department of the Treasury, Departemen Luar Negeri AS, Departemen Perdagangan AS, Uni Eropa, atau negara anggotanya, Kerajaan Inggris Raya, termasuk Office of Financial Sanctions Implementation dari His Majesty’s Treasury atau otoritas sanksi ekonomi nasional atau supranasional lainnya.
“Pemegang Saham” berarti pemegang saham Perseroan pada tanggal Perjanjian ini berlaku (untuk menghindari keraguan, tidak termasuk Investor); dan “Para Pemegang Saham” berarti salah satu dari mereka. “Perjanjian Pemegang Saham” berarti perjanjian pemegang sahamyang akan ditandatangani antara Perseroan, JSMR dan Investor pada atau di sekitar tanggal Perjanjian ini.
“Saham” berarti saham biasa yang diterbitkan dan beredar dalam modal Perseroan, sebagaimana diatur dalam Dokumen-Dokumen Yang Mengatur Perseroan.
“SIAC” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 17.2(b). “Aturan SIAC” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 17.2(b). “Harga Penyertaan” berarti Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
“Proporsi Penyertaan” berarti pada waktu yang relevan, Saham Penyertaan pada waktu tersebut yang diwakili sebagai suatu proporsi dari Saham dan dinyatakan secara tegas dalam persentase. Pada Tanggal Efektif, Proporsi Penyertaan adalah sebesar 5,56% (lima koma lima enam persen).
“Saham Penyertaan” berarti jumlah saham biasa dalam modal Perseroan sebagaimana dimaksud pada Bagian 4.1.
“Jumlah Yang Dipulihkan” berarti suatu jumlah yang setara dengan jumlah keseluruhan yang diterima oleh Pihak Yang Mengajukan Klaim dari suatu Entitas sehubungan dengan Kerugian yang relevan, setelah dikurangi setiap Pajak dan biaya-biaya serta pengeluaran, termasuk biaya hukum atau penasihat lainnya, yang secara wajar ditimbulkan oleh Pihak Yang Mengajukan Klaim tersebut dalam menagih jumlah tersebut.
“Ketentuan Yang Tetap Berlaku” berarti Pasal 1 (Interpretasi), Bagian
5.7 (Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat), Pasal 10 (Batasan Tanggung Jawab), Pasal 12 (Biaya, Pengeluaran dan Pajak), Pasal 13 (Kerahasiaan dan Hak Informasi), Pasal 14 (Pengumuman), Pasal
15 (Pengakhiran), Pasal 16 (Lain-lain) dan Pasal 17 (Hukum Yang Mengatur; Penyelesaian Sengketa).
“Pajak” berarti semua bentuk perpajakan atau pemotongan yang bersifat perpajakan baik langsung atau tidak langsung, terhitung atau aktual, dan baik yang dikenakan berdasarkan pendapatan, laba, keuntungan, omset, penerimaan, penjualan, pengeluaran-pengeluaran, penggunaan, pengalihan, harta pribadi, jaminan sosial, pertambahan nilai atau referensi lain dan pungutan, bea, kontribusi, tarif, dan pungutan oleh undang-undang, pemerintahan, negara bagian, provinsi, pemerintah lokal atau asing atau daerah, termasuk, PPN dan penalti, denda, biaya tambahan, bunga, biaya apa pun atau tambahan terhadap perpajakan yang wajib dibayar sehubungan dengan perpajakan apa pun. Istilah "Perpajakan" memiliki arti yang sesuai.
“Manfaat Pajak” berarti (a) setiap potongan tarif, pengembalian dana atau pembayaran kembali sehubungan dengan Pajak yang secara aktual diterima oleh suatu Pihak dan (b) setiap pengurangan Pajak yang secara aktual terutang oleh suatu Pihak.
“Pengembalian Pajak” berarti setiap pengembalian, pernyataan, laporan, klaim untuk pengembalian dana, atau pemberitahuan informasi atau pernyataan yang berkaitan dengan Pajak, termasuk tambahan atau lampirannya, dan termasuk setiap perubahan daripadanya, dalam masing-masing keadaan yang diwajibkan untuk diajukan kepada suatu Badan Pemerintahan.
“Transaksi” berarti:
(a) penyertaan atas Saham Penyertaan oleh Investor sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini; dan
(b) setiap transaksi lain yang dimaksud dalam suatu Dokumen Transaksi atau Perjanjian Pemegang Saham,
dan “Transaksi-Transaksi” berarti seluruh transaksi tersebut. “Dokumen Transaksi” berarti Perjanjian ini, CSPA JSMR, CSPA KKJM dan setiap dokumen lain yang disetujui Para Pihak secaratertulis untuk ditetapkan sebagai suatu “Dokumen Transaksi” dan dokumen- dokumen sehubungan dengan transaksi-transaksi yang diatur dengan Perjanjian ini atau dengan dokumen-dokumen lain tersebut (termasuk perjanjian lain apa pun antara Investor dan satu atau lebih pemegang lainnya (pada tanggal Perjanjian ini) dari Saham yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka sebagai pemegang Saham).
“Sertifikat Standar Terverifikasi” berarti sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Badan Pemerintahan yang relevan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
“Klaim Jaminan-Jaminan” atau “Klaim Jaminan” berarti Klaim apa pun berdasarkan atau untuk setiap pelanggaran terhadap Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan apa pun.
“Warrington” berarti Warrington Investment Pte. Ltd., suatu perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan dengan kantor terdaftarnya yang beralamat di 000 Xxxxxxxx Xxxx, #00-00 Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx 000000.
Bagian 1.2 Penafsiran
(a) Judul-judul dari setiap Pasal, Bagian, Lampiran, dan ayat tidak dapat dipergunakan untuk menafsirkan isi dari Perjanjian ini.
(b) Referensi kepada suatu Pasal, Bagian, dan Lampiran berarti merujuk kepada suatu Pasal, Bagian, dan Lampiransebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini dan referensi kepada ayat-ayat berarti merujuk kepada ayat-ayat dari Lampiran yang relevan.
(c) Lampiran-Lampiran merupakan bagian dari Perjanjian ini dan berlaku seakan-akan diatur secara lengkap dalam badan Perjanjian ini. Referensi apa pun kepada Perjanjian ini berarti termasuk juga Lampiran-Lampirannya.
(d) “Materialitas” atau “material” sebagaimana digunakan dalam Perjanjian ini dengan huruf kecil awal “m” akan memiliki arti yang secara umum dan biasa digunakan.
(e) Suatu referensi kepada Perjanjian ini atau kepada perjanjian atau dokumen lain apa pun yang disebutkan dalam Perjanjian ini berarti merujuk kepada Perjanjian ini atau suatu perjanjian atau suatu dokumen lain yang berkaitan tersebut berikut perubahan atau novasinya sesuai dengan ketentuan-ketentuannya yang berlaku dari waktu ke waktu.
(f) Kecuali jika konteksnya mensyaratkan lain, kata-kata dalam bentuk tunggal harus mencakup pengertian dari bentuk jamaknya dan, apabila dalam bentuk jamak, harus mencakup pengertian dari bentuk tunggalnya.
(g) Kecuali jika konteksnya mensyaratkan lain, referensi kepada
satu gender harus termasuk referensi kepada gender lainnya.
(h) Kecuali sebagaimana ditentukan lain, suatu referensi kepada suatu waktu merujuk kepada waktu tersebut di Jakarta, Indonesia.
(i) Referensi kepada suatu hal lain, termasuk, sebagai contoh dan secara khusus dan ungkapan-ungkapan yang memiliki dampak serupa harus ditafsirkan sebagai ilustrasi atau penekanan saja dan tidak akan membatasi keumuman dari kata-kata, deskripsi, definisi, frasa atau istilah yang mendahului penggunaan istilah- istilah tersebut.
(j) Suatu perusahaan adalah suatu anak perusahaan dari perusahaan lainnya jika perusahaan lain tersebut (secara langsung atau tidak langsung) Mengendalikannya.
(k) Suatu referensi kepada suatu Pihak harus termasuk penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan dari Pihak tersebut.
(l) Suatu referensi kepada Rp. Atau IDR adalah kepada Rupiah Indonesia.
(m) Suatu referensi kepada suatu perusahaan harus termasuk setiap perusahaan, korporasi, atau badan hukum lainnya, dimanapun dan bagaimanapun didirikan atau dibentuk.
(n) Suatu referensi kepada tulisan atau secara tertulis berarti termasuk bentuk elektronik (termasuk surel atau dalam bentuk media penyimpanan elektronik atau digital lainnya) dan pengiriman atau penyediaan pemberitahuan dalam bentuk elektronik, sepanjang kata-kata yang dihasilkan dalam suatu bentuk yang dapat dibaca dan tidak bersifat sementara.
(o) Suatu referensi kepada suatu dokumen dalam bentuk yang disepakati berarti merujuk kepada dokumen tersebut dalam
bentuk yang telah disepakati oleh Para Pihak dan ditegaskan secara tertulis sebagai “bentuk yang disepakati” oleh Para Pihak.
(p) Suatu referensi kepada suatu undang-undang atau ketentuan perundang-undangan adalah suatu referensi kepadanya sebagaimana diubah, diperpanjang atau diundangkan kembali dari waktu ke waktu dan suatu referensi kepada suatu undang- undang atau ketentuan perundang-undangan harus termasuk semua peraturan turunan atau pelaksana yang dibuat dari waktu ke waktu berdasarkan undang-undang atau ketentuan perundang- undangan tersebut; dengan ketentuan bahwa atas masing-masing hal tersebut, sebagaimana antara Para Pihak, tidak ada perubahan, perpanjangan, pengundangan kembali atau perundang-undangan pengganti baru setelah tanggal Perjanjian ini yang akan berlaku terhadap tujuan dari Perjanjian ini sepanjang itu akan membebankan kewajiban, tanggung jawab atau pembatasan baru atau yang diperpanjang,atau dengan cara lain berdampak merugikan terhadap hak-hak dari, Pihak mana pun.
(q) Setiap kewajiban atas suatu Pihak untuk tidak melakukan sesuatu termasuk suatu kewajiban untuk tidak membiarkan hal tersebut dilakukan.
(r) Setiap referensi kepada “upaya yang wajar” sehubungan dengan pelaksanaan atas suatu tindakan oleh suatu Pihak, akan dianggap mensyaratkan Pihak tersebut untuk bertindak dengan itikad baik dan hanya mengambil langkah-langkah dalam melakukan tindakan yang wajar sehubungan dengan keadaan Pihak tersebut pada saat itu tetapi, tanpa membatasi keumuman dari hal-hal tersebut di atas, tidak akan mensyaratkan Pihak tersebut untuk
memastikan terlaksananya tindakan tersebut dengan cara menanggung pengeluaran yang material atau mengesampingkan kepentingan komersialnya sendiri.
PASAL 2.
TANGGAL EFEKTIF
Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan mulai berlaku pada dan sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak (“Tanggal Efektif”).
PASAL 3.
PENJATAHAN DAN PENYERTAAN
Bagian 3.1 Kesepakatan untuk Mengalokasikan dan Menyetorkan
(a) Berdasarkan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini, pada saat Penyelesaian, Perseroan harus menerbitkan dan Investor harus mengambil bagian atas Saham Penyertaan, terhadap pembayaran oleh Investor dari keseluruhan Harga Penyertaan, atas hal-hal tersebut, harus dilakukan sesuai dengan Bagian 4.1.
(b) Saham Penyertaan akan dialokasikan dan dikeluarkan oleh Perseroan, bebas dari seluruh Pembebanan (selain dari pembatasan berdasarkan Hukum Yang Berlaku berkaitan dengan Saham Penyertaan atau berdasarkan Dokumen- Dokumen Transaksi, Perjanjian Pemegang Saham, dan/atau Anggaran Dasar) dan harus memiliki peringkat pari passu sehubungan dengan Saham-Saham yang lain, dan bersama- sama dengan semua hak, alas hak, dan kepentingan yang melekat padanya pada Tanggal Penyelesaian.
(c) Perseroan harus memastikan bahwa seluruh hak memesan efek terlebih dahulu berdasarkan Hukum Yang Berlaku mana pun atau
Dokumen Yang Mengatur atau dokumen pendirian lain dari Perseroan yang dimiliki oleh orang mana pun harus dikesampingkan sehubungan dengan penyertaan atas Saham Penyertaan oleh Investor, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini dan Dokumen-Dokumen Transaksi tersebut (sebagaimana berlaku).
PASAL 4. IMBALAN
Bagian 4.1 Harga Penyertaan. Imbalan yang wajib dibayarkan oleh Investor untuk melakukan penyertaan atas Saham Penyertaan adalah suatu jumlah tunai dalam mata uang Rupiah Indonesia yang setara dengan Harga Penyertaan. Sebagai imbalan atas pembayaran Harga Penyertaan, Investor akan menerima 1.208.585.244 (satu miliar dua ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat) Saham Penyertaan.
Bagian 4.2 Pembayaran Harga Penyertaan. Investor harus membayar Harga Penyertaan dalam Rupiah Indonesia dan dilakukan melalui transfer elektronik ke Rekening Bank Perseroan segera setelah dana tersebut tersedia (tanpa pemotongan, pengurangan atau perjumpaan utang apa pun), yang akan dianggap sebagai pembayaran imbalan secara penuh dan mencukupi untuk penyertaan atas Saham Penyertaan pada saat Penyelesaian.
PASAL 5.
PERSYARATAN
Bagian 5.1 Persyaratan. Penyelesaian akan bergantung kepada pemenuhan atau pengesampingan (secara tertulis) atas seluruh Persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, kecuali Persyaratan yang menurut ketentuan- ketentuannya harus dipenuhi pada saat Penyelesaian, namun dengan tetap memperhatikan pelaksanaan pemenuhan Persyaratan tersebut pada saat
Penyelesaian. Penyelesaian, Pembelian Saham JSMR dan Pembelian Saham KKJM dianggap memiliki syarat yang saling terkait dan terjadi secara bersamaan. Terlepas dari hal-hal yang bertentangan dalam Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengakui dan setuju bahwa Penyelesaian tidak akan dianggap telah terjadi kecuali seluruh tindakan yang berkaitan dengan 'Penyelesaian' (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian ini, CSPA JSMR dan CSPA KKJM) telah dipatuhi dan berlaku secara efektif.
Bagian 5.2 Tanggung Jawab atas Pemenuhan
(a) Tunduk pada Bagian 5.2(b) di bawah ini, masing-masing Pihak harus memastikan terpenuhinya Persyaratan yang secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawabnya sesuai dengan Lampiran 1 (Persyaratan) sesegera mungkin setelah Tanggal Efektif dan dalam kondisi apa pun sebelum Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat.
(b) Masing-masing dari Investor dan Perseroan harus menggunakan upaya terbaiknya untuk memenuhi Persyaratan Pihak Ketiga Investor dan Persyaratan Pihak Ketiga Perseroan, masing- masing, sesegera mungkin secara wajar setelah Tanggal Efektif dan dalam hal apa pun pada Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat.
(c) Tidak ada Pihak yang akan melakukan suatu tindakan atau transaksi yang secara wajar yang kemungkinan besar akan mencegah atau menghambat pemenuhan atas Syarat apa pun.
(d) Berdasarkan permintaan Investor, dengan memberikan pemberitahuan yang wajar, Penjual harus segera memberikan kepada Investor dan Para Afiliasinya semua informasi dan dokumen-dokumen Perseroan dan/atau Perusahaan-Perusahaan Grup JTT dan Para Afiliasinya dapat mensyaratkan secara wajar
untuk memenuhi Keputusan Pemegang Saham FP (termasuk sehubungan dengan penyusunan keputusan sirkuler pemegang saham atau untuk persyaratan pengungkapan publik lainnya yang harus dipatuhi oleh Investor atau salah satu dari Para Afiliasinya berdasarkan Hukum Yang Berlaku atau peraturan pencatatan dari setiap bursa efek yang relevan) dan untuk memungkinkan Investor dan Para Afiliasinya untuk menyampaikan pertanyaan apa pundari bursa efek yang relevan sehubungan dengan keputusan sirkuler pemegang saham dan pengungkapan publik, dan informasi serta dokumen yang diberikan harus akurat dalam semua hal yang material, dengan ketentuan bahwa keputusan sirkuler pemegang saham dan pengungkapan-pengungkapan oleh Investor atau Afiliasinya tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun berkaitan dengan Perusahaan Grup JTTdan/atau Transaksi kecuali sebagaimana diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku atau aturan pencatatan suatu saham di bursa efek yang mana Investor atau Para Afiliasinya tunduk padanya.
Bagian 5.3 Pemberitahuan Pemenuhan
Pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi suatu Syarat sesuai dengan Lampiran 1 (Persyaratan) harus memberikan pemberitahuan:
(a) mengenai pemenuhan Syarat tersebut kepada Investor (apabila Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi Persyaratan) atau Perseroan (apabila Investor bertanggung jawab untuk memenuhi Persyaratan) sesegera mungkin dan dalam kondisi apa pun harus dilakukan dalam satu (1) Hari Kerja sejak Pihak tersebut mengetahui bahwa Syarat yang relevan telah dipenuhi; dan
(b) kepada Pihak lainnya, xxxxxxxx mungkin dan dalam kondisi apa
pun harus dilakukan dalam waktu satu (1) Hari Kerja sejakPihak tersebut mengetahui fakta, masalah, atau keadaan apa pun yang mengakibatkan, atau yang secara wajar dapat mengakibatkan, suatu Syarat menjadi sulit untuk dipenuhi atau tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, yang menyatakan secara wajar fakta-fakta, hal atau keadaan terkait dengan hal tersebut.
Bagian 5.4 Pengesampingan Persyaratan
(a) Perseroan dapat, atas diskresinya sendiri yang bersifat mutlak dapat sewaktu-waktu mengesampingkan suatu Persyaratan Investor secara penuh atau sebagian.
(b) Investor dapat, atas diskresinya sendiri yang bersifat mutlak dapat sewaktu-waktu mengesampingkan suatu Persyaratan Perseroan secara penuh atau sebagian.
(c) Pengesampingan apa pun atas Persyaratan apa pun tidak mengurangi hak suatu Pihak untuk mengajukan suatu Klaim atau mensyaratkan pemenuhan pasca-Penyelesaian atas Syarat yang relevan.
Bagian 5.5 Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat.
(a) Jika salah satu dari Persyaratan belum dipenuhi atau dikesampingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini (atau salah satu persyaratan berdasarkan CSPA JSMR atau CSPA KKJM belum dipenuhi atau dikesampingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut) pada Tanggal Batas AkhirPemenuhan Syarat, maka:
(i) Perseroan dapat (sehubungan dengan tidak dipenuhinya suatu Persyaratan Investor), berdasarkan diskresinya sendiri melalui pemberitahuan kepada Investor, melakukan hal-hal berikut:
1. menunda Penyelesaian ke tanggal yang lebih lama dengan persetujuan tertulis dari Investor;
2. mengesampingkan seluruh atau suatu Syarat(- Syarat) Investor tersebut berdasarkan diskresinya sendiri (dan tanpa mengurangi haknya berdasarkan Perjanjian ini) serta melanjutkan ke Penyelesaian sejauh dapat dilaksanakan, dengan ketentuan bahwa Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengesampingkan Keputusan Pemegang Saham FP apabila Persyaratan tersebut tetap tidak terpenuhi hingga pada Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat;
3. melanjutkan ke Penyelesaian yang mensyaratkan pemenuhan pasca-Penyelesaian atas Persyaratan Investor tersebut, dengan ketentuan bahwa Perseroan tidak diperbolehkanuntuk melanjutkan ke Penyelesaian apabila Keputusan Pemegang Saham FP tetap tidak terpenuhi hingga pada Tanggal Batas Akhir Pemenuhan; atau
4. mengakhiri Perjanjian, dengan tunduk pada ketentuan Pasal 15 dari Perjanjian ini, sebagaimana atas hal tersebut tidak ada Pihak yang memiliki klaim terhadap Pihak lainnya, kecuali untuk hak, pemulihan, kewajiban atau tanggung jawab apa pun dari Para Pihak yang timbul berdasarkan Perjanjian ini hingga tanggal pengakhiran, termasuk hak untuk
mengklaim ganti rugi sehubungan dengan pelanggaran apa pun dari Perjanjian ini yang terjadi pada atau sebelum tanggal pengakhiran.
(ii) Investor dapat (sehubungan dengan tidak dipenuhinya suatu Syarat Perseroan), berdasarkan diskresinya sendiri melalui pemberitahuan kepada Perseroan, dapat melakukan hal-hal berikut:
1. menunda Penyelesaian ke tanggal lebih lama dengan kesepakatan tertulis dari Perseroan;
2. mengesampingkan seluruh atau suatu Syarat(- Syarat) Perseroan tersebut berdasarkan diskresinya sendiri (dan tanpa mengurangi haknya berdasarkan Perjanjian ini) serta melanjutkan ke Penyelesaian sejauh dapat dilaksanakan, dengan ketentuan Para Investor tidak boleh mengesampingkan Persyaratan Pihak Ketiga Perseroan jika salah satu dari Persyaratan tersebut tetap tidak terpenuhi pada Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat;
3. melanjutkan ke Penyelesaian yang mensyaratkan pemenuhan pasca-Penyelesaian atas Persyaratan Perseroan tersebut, dengan ketentuan bahwa Para Investor tidak diperbolehkan untuk melanjutkan kePenyelesaian dengan persetujuan Para Investor jika terdapat Persyaratan Pihak Ketiga Perseroan tetap tidak terpenuhi pada Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat; atau
4. mengakhiri Perjanjian, dengan tunduk pada ketentuan Pasal 15 dari Perjanjian ini,
sebagaimana atas hal tersebut tidak ada Pihak yang memiliki klaim terhadap Pihak lainnya, kecuali untuk hak, pemulihan, kewajiban atau tanggung jawab apa pun dari Para Pihak yang timbul berdasarkan Perjanjian ini hingga tanggal pengakhiran, termasuk hak untuk mengklaim ganti rugi sehubungan dengan pelanggaran apa pun dari Perjanjian ini yang terjadi pada atau sebelum tanggal pengakhiran.
(b) Jika Perjanjian ini diakhiri sesuai dengan Bagian 5.5(a)(i)4 atau Bagian 5.5(a)(ii)4, hak dan kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir seketika pada saat pengakhiran kecuali bahwa:
(i) masing-masing Pihak akan terus mematuhi Ketentuan Yang Tetap Berlaku dan masing- masing ketentuan dari Perjanjian ini yang diperlukan untuk Pihak tersebut menegakkan Ketentuan Yang Tetap Berlaku;
(ii) sehubungan dengan suatu pengakhiran menurut Bagian 5.5(a)(i)4, Bagian 7.5 akan tetap memilikikekuatan dan keberlakuan penuh; dan
(iii) pengakhiran atas Perjanjian ini tidak akan memengaruhi hak suatu Pihak untuk mengklaim suatu pelanggaran dari kewajiban Pihak lainnyasehubungan dengan Perjanjian ini jikapelanggaran tersebut terjadi sebelum pengakhiran dan masing-masing Pihak harus terus mematuhi masing- masing ketentuan dari Perjanjian ini yang diperlukan oleh suatu Pihak untuk menegakkan suatu hak tersebut.
PASAL 6.
PERIODE ANTARA TANGGAL EFEKTIF DAN PENYELESAIAN
Bagian 6.1 Tunduk pada Bagian 6.2 dan Hukum Yang Berlaku, antara Tanggal Efektif dan Tanggal Penyelesaian (termasuk):
(a) masing-masing Pihak harus menggunakan upaya yang wajar untuk melakukan semua tindakan dan hal yang diperlukan, yang sesuai atau disarankan untuk dilaksanakan, memberlakukan, dan tunduk pada semua ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini dan Transaksi, yang berlaku terhadap Pihak tersebut (termasuk pemenuhan, tetapi bukan pengesampingan, dari Persyaratan yang menjadi tanggung jawabnya atau dalam kendalinya). Masing-masing Pihak harus bekerja sama satu sama lain dan menggunakan upaya yang wajar untuk memenuhi seluruh Persyaratan dengan suatu cara yang cepat;
(b) selama periode di mana Transaksi dipertimbangkan oleh Pejabat Pemerintah atau Badan Pemerintahan mana pun sebagai suatu Syarat:
(i) Pihak yang bertanggung jawab atas suatu Syarat tersebut (“Pihak Yang Terkait”) harusberkonsultasi atau berdiskusi dengan Perseroan,sebelumnya, sehubungan dengan setiap komunikasi (baik tertulis atau lisan, dan baik langsung atau melalui Perwakilan) dengan PejabatPemerintah atau Badan Pemerintahan mana pun sehubungan dengan Transaksi;
(ii) Pihak Yang Terkait harus, sesegera mungkin, memberi tahu Pihak lainnya mengenai setiap komunikasi (baik tertulis atau lisan) yang diterimadari Pejabat Pemerintah atau Badan Pemerintahan mana pun sehubungan dengan Transaksi atau suatu Syarat dari Pihak Yang Terkait; dan
(iii) apabila terdapat Pejabat Pemerintah atau Badan
Pemerintahan meminta diadakannya suatu diskusi sehubungan dengan Transaksi, Pihak Yang Terkait harus segera memberitahu Pihak lainnya untuk memberikan suatu kesempatan yang wajar kepada Pihak lainnya untuk memberikan tanggapan sebelum Pihak Yang Terkait menghadiri rapat tersebut, dengan ketentuan bahwa sehubungan dengan semua pengungkapan berdasarkan Bagian 6.1(b), rahasia dagang, informasi usaha atau keuanganyang sensitif, dan materi rahasia lainnya dapat disunting atau ditahan sepanjang Pihak Yang Terkait bertindak secara wajar dalam mengidentifikasi materi tersebut untuk disunting atau ditahan; dan
(c) Perseroan harus memerintahkan masing-masing Perusahaan Grup JTT (i) untuk menjalankan Usaha dengan cara yang biasa dan wajar, sesuai dengan praktik usahanya terdahulu, (ii) untuk mempertahankan perizinan utamanya sebagaimana diperlukan untuk memungkinkan Grup JTT menjalankan usahanya sebagaimana dilakukan sebelum Tanggal Efektif dan semua pembukuan, laporan keuangan, dan daftar pemegang saham sesuai dengan Hukum Yang Berlaku, (iii) tidak mengambil keputusan apa pun untuk pembubaran perusahaan yang relevan dan (iv) tidak melakukan Hal-Hal Yang Memerlukan Persetujuan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Pemegang Saham) kecuali (x) untuk persetujuan RJPP atas Pasal
7.2 dari Perjanjian Pemegang Saham atau (y) sepanjang secara tegas diatur dalam Rencana Usaha.
Bagian 6.2 Selama periode antara Tanggal Efektif dan Tanggal Penyelesaian (termasuk), Bagian 6.1(c) tidak akan melarang, membatasi atau
mencegah:
(a) setiap hal yang dilakukan oleh Perusahaan Grup JTT mana pun dalam kegiatan usahanya sehari-hari sebagaimana dilakukan sebelum Tanggal Efektif;
(b) setiap hal yang secara tegas disyaratkan atau diizinkan secara tegas berdasarkan Perjanjian ini atau Dokumen-Dokumen Transaksi lainnya;
(c) setiap hal yang disyaratkan atau dilakukan oleh Perusahaan Grup JTT mana pun untuk memenuhi kewajiban hukum atau kontraknya berdasarkan setiap perjanjian atau komitmen hukum yang mengikat yang dibuat sebelum Tanggal Efektif;
(d) setiap hal yang dilakukan atas permintaan tertulis, atau dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu, dari Investor;
(e) setiap hal yang disyaratkan, diinstruksikan, atau diwajibkan oleh Hukum Yang Berlaku, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN atau Badan Pemerintahan mana pun;
(f) setiap hal yang dilakukan secara wajar dan secara hati-hati dalam keadaan darurat atau bencana atau situasi mendesakyang serius lainnya dengan maksud untuk meminimalkan atau dengan cara lain mengurangi konsekuensi atau dampak yang merugikan dari situasi tersebut sehubungan dengan Grup JTT apabila dewan dari Perusahaan Grup JTT yang relevan meyakini (bertindak secara wajar) pada saat pengambilan keputusan yang relevan adalah untuk kepentingan terbaik Perusahaan Grup JTT dan menunda tindakan tersebut hingga mereka telah berkonsultasi dan memperoleh persetujuan dari Investor sesuai dengan Bagian 6.2(d) akan menimbulkan kerugian yang material terhadap JTT Group; atau
(g) pembayaran setiap jumlah yang jatuh tempo dan wajib dibayar, atau sehubungan dengan, setiap Pajak.
Bagian 6.3 Masing-masing Pihak berjanji bahwa dirinya tidak akan, baik sendiri atau bertindak bersama-sama dengan pihak lain, antara Tanggal Efektif dan Tanggal Penyelesaian (termasuk):
(a) memperoleh atau menawarkan untuk memperoleh (atau menyebabkan Entitas lainnya memperoleh atau menawarkan untuk memperoleh); atau
(b) melanjutkan atau mempertimbangkan (atau menyebabkan Entitas lainnya untuk melanjutkan atau mempertimbangkan) pengaturan yang, jika dilaksanakan, akan menghasilkan perolehan atas,
usaha apa pun yang pengambilalihannya dapat diperkirakan secara wajar secara material akan merugikan atau menunda pemenuhan atas Persyaratan dengan ketentuan Bagian 6.3 ini tidak berlaku terhadap suatu pembelian oleh Anggota Grup Investor atas saham dalam PT Margautama Nusantara.
Bagian 6.4 Masing-masing Pihak berjanji kepada Xxxxx lainnya bahwa, setelah mengetahui sebelum Tanggal Penyelesaian adanya pelanggaran terhadap janji-janji yang dimuat dalam Pasal 6, dirinya akan segera (dan dalam waktu lima (5) Hari Kerja setelah mengetahuinya) memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis sebelum tanggal tersebut dengan rincian yang memadai untuk memungkinkan Pihak lainnya menilai dampak dari hal tersebut dan segera memberikan rincian yang relevan sebagaimana Pihak lainnya dapat meminta lebih lanjut.
Bagian 6.5 Selama periode antara Tanggal Efektif dan Tanggal Penyelesaian (termasuk):
(a) masing-masing Pihak harus bekerja sama dengan itikad baik dan
melakukan semua upaya yang wajar untuk menyetujui, sesegera mungkin secara wajar dan, dalam keadaan apa pun sebelum Penyelesaian, Anggaran Dasar Yang Diubah agar mencerminkan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Pemegang Saham.
(b) Perseroan harus, sepanjang (i) diizinkan berdasarkan Hukum Yang Berlaku, (ii) tidak menyebabkan gangguan yang material terhadap operasional dari usaha Grup JTT secara keseluruhan dan (iii) tidak berdampak pada kemampuan Perseroan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan dari anggota-anggota Grup JTT yang lain dalam laporan keuangannya, membuat agar Investor dan para perwakilan yang berwenangnya, agen dan penasihatnya diberikan akses yang wajar kepada pembukuan dan catatan dari Grup JTT dan segala informasi lain mengenai usaha dan urusan Grup JTT sebagaimana Investor dapat mensyaratkan secara wajar, selama jam kerja normal pada setiap Hari Kerja dan dengan ketentuan bahwa pemberitahuan yang wajar telah diberikan kepada Perseroan; dan
(c) Perseroan berjanji kepada Investor bahwa dirinya tidak akan, baik secara langsung atau tidak langsung dan baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain mana pun:
(i) mengadakan atau terlibat dalam diskusi atau negosiasi apa pun dengan orang mana pun kecuali Investor sehubungan dengan penjualan Perseroan atau usaha atau bagian mana pun dari usaha atau (kecuali dalam kegiatan usaha sehari-hari) salah
satu dari aset-aset yang material dari usaha Grup JTT;
(ii) menandatangani suatu perjanjian atau pengaturan
dengan orang mana pun kecuali Investor sehubungan dengan penjualan Perseroan atau usaha atau bagian mana pun dari usaha atau (kecuali dalam kegiatan usaha sehari-hari) salah satu dari aset-aset yang material dari usaha Grup JTT; atau
(iii) menyediakan kepada orang mana pun kecuali Xxxxxxxx, direkturnya, pejabatnya, perwakilannya yang berwenang, penasihatnya atau agennya informasi apa pun yang berkaitan denganpenjualan Perseroan atau usaha atau bagian mana pun dari usaha atau (kecuali dalam kegiatan usaha sehari- hari) salah satu dari aset-aset material dari usaha Grup JTT; atau
(iv) membantu orang lain mana pun untuk melakukan hal-hal di atas.
PASAL 7.
PENYELESAIAN
Bagian 7.1 Tanggal dan Tempat. Tunduk pada Bagian 7.4, Penyelesaian akan terjadi sepuluh (10) Hari Kerja setelah yang lebih terakhir dari tanggal dimana (a) seluruh Persyaratan dipenuhi (atau dikesampingkan, sebagaimana relevan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini), (b) seluruh persyaratan dalam CSPA JSMR dipenuhi (atau dikesampingkan, sebagaimana relevan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam CSPA JSMR) dan
(c) seluruh persyaratan dalam CSPA KKJM dipenuhi (atau dikesampingkan, sebagaimana relevan, sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dalam CSPA KKJM) (“Tanggal
Penyelesaian”) di kantor JSMR atau di lokasi, waktu atau tanggal lain yang dapat disepakati secara tertulis antara Para Pihak, dan setelah diterimanya pembayaran di dalam Rekening Bank Perseroan yang akan dilakukan sesuai dengan Bagian 4.1.
Bagian 7.2 Peristiwa Penyelesaian
Pada saat Penyelesaian:
(a) Perseroan harus, secara bersamaan dengan dan memperhatikan pemenuhan Investor atas penyerahan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Bagian 7.2(c):
(i) penyampaian suatu salinan dari keputusan pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2(a) Lampiran 1 (Persyaratan);
(ii) tunduk kepada pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Bagian 7.2(a)(i), menyampaikan suatu akta notaris yang telah ditandatangani yang menyatakan kembali keputusan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2(a) dari Lampiran 1 (Persyaratan);
(iii) dengan memperhatikan diterimanya Harga Penyertaan di Rekening Bank Perseroan, (x) mengarahkan notaris untuk menyerahkan kepada, dan segera memproses, kepada Kemenkumham semua dokumentasi yang relevan untuk memberlakukan pemberitahuan kepada Kemenkumham dan memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sehubungan dengan (i) peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan yang memadai untuk pengeluaran Saham Penyertaan kepada Investor; (ii) penerapan Anggaran Dasar Yang Diubah;
(iii) perubahan susunan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari pengeluaran Saham Penyertaan, dan
selanjutnya (y) menyampaikan suatu surat pengantar kepada Xxxxxxxx dari notaris yang menyatakan bahwa notaris telah mengajukan permohonan yang diperlukan sehubungan dengan persetujuan dan pemberitahuan kepada Kemenkumham;
(iv) dengan memperhatikan penerimaan atas Harga Penyertaan di Rekening Bank Perseroan, memperbarui akun OSS dari Perseroan untuk mencerminkan perubahan-perubahan sebagaimana dijelaskan di Bagian 7.2(a)(iii), pada sistem OSS;
(v) sesuai dengan Anggaran Dasar, mendaftarkan Investor sebagai pemilik baru dari Saham Penyertaan dalam daftar Pemegang Saham Perseroan dan menyerahkan kepada Investor, salinan asli daftar pemegang saham Perseroan yang menunjukkan kepemilikan saham pada Perseroan tepat sebelum dan setelah pengeluaran Saham Penyertaan kepada Investor;
(vi) sesuai dengan Anggaran Dasar, mengeluarkan dan menyerahkan suatu surat saham baru kepada Investor yang mewakili Saham Penyertaan;
(b) Perseroan harus menyerahkan kepada Investor:
(i) salinan wewenang setiap orang yang menandatangani Perjanjian ini atas nama Perseroan;
(ii) suatu sertifikat yang menegaskan pemenuhan (atau jika relevan, pengesampingan) dari masing-masing Persyaratan Perseroan;
(iii) salinan asli dari Sertifikat Standar Terverifikasi dari masing-masing Perusahaan Grup JTT selain dari
Perseroan, JNK dan TMJ, atau bukti bahwa Perusahaan- Perusahaan Grup JTT telah menyampaikan dokumen- dokumen yang relevan yang disyaratkan untuk memperoleh Sertifikat Standar Terverifikasi;
(iv) bukti bahwa Perusahaan Grup JTT terkait telah menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang mencakupi informasi dari masing-masing Periode Pelaporan Hilang masing-masing;
(v) salinan asli Izin Lingkungan yang Hilang;
(vi) bukti bahwa masing-masing dari Kontrak-Kontrak Material Yang Kedaluwarsa telah diperbaharui atau diperpanjang pada Tanggal Penyelesaian; dan
(c) Investor harus:
(i) menyerahkan kepada Perseroan suatu salinan asli Perjanjian Pemegang Saham, yang ditandatangani secara patut oleh Investor;
(ii) menyerahkan kepada Perseroan suatu salinan dari otorisasi dari masing-masing orang yang menandatangani Perjanjian ini atas nama Investor;
(iii) menyerahkan kepada Perseroan suatu surat pernyataan tertulis yang menyatakan pemenuhan (atau jika relevan, pengesampingan) dari masing-masing dari Persyaratan Investor; dan
(iv) membayar Harga Penyertaan secara penuh (tanpa pemotongan, pengurangan, atau perjumpaan utang apa pun) sesuai dengan Bagian 4.1.
Bagian 7.3 Tidak ada Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Bagian 7.2 kecuali Pihak lainnya memenuhi kewajibannya
berdasarkan Bagian tersebut. Semua dokumen dan hal-hal yang akan diserahkan pada saat Penyelesaian sesuai dengan Bagian 7.2 akan disimpan oleh penerima atas perintah Entitas yang menyerahkannya sampai waktu Penyelesaian dianggap telah terjadi. Jika karena alasan apa pun Penyelesaian tidak terjadi berdasarkan Perjanjian ini maka, tanpa mengurangi hak lain apa pun dari Para Pihak, jika suatu Pihak telah melaksanakan salah satu kewajibannya yang harus dilakukan pada saat Penyelesaian, Pihak lainnya harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memulihkan Pihak tersebut ke posisinya sebelum kewajiban tersebut dilaksanakan, termasuk untuk menghindari keraguan, pengembalian setiap dokumentasi Penyelesaian yang disampaikan sesuai dengan Bagian 7.2.
Bagian 7.4 Pelanggaran Kewajiban Penyelesaian Apabila:
(a) Perseroan gagal untuk memenuhi dalam hal yang material kewajiban apa pun pada saat Penyelesaian dalam Bagian 7.2(a) atau Bagian 7.2(b), dari Perjanjian ini, JSMR gagal mematuhi secara materi sehubungan dengan kewajiban apa pun pada Penyelesaian dalam Pasal 7.2(a) atau Pasal 7.2(b) JSMR CSPA atau KKJM gagal mematuhi secara material kewajiban apa pun pada Penyelesaian Pasal 7.2(a) atau Pasal 7.2(b) CSPA KKJM, maka Investor akan; dan/atau
(b) Investor gagal untuk memenuhi dalam hal yang material kewajiban apa pun pada saat Penyelesaian dalam Bagian 7.2(c), Perjanjian ini atau Investor, MUN atau Warrington gagal mematuhi secara material kewajiban apa pun pada Penyelesaian berdasarkan Pasal 7.2(c) CSPA JSMR atau Investor gagal mematuhi secara material dengan kewajiban apa pun pada
Penyelesaian berdasarkan Pasal 7.2(c) CSPA KKJM, Perseroan akan,
berhak (selain dan tanpa mengurangi semua hak atau pemulihan lain yang tersedia, termasuk hak untuk menuntut ganti rugi, biaya, kompensasi atau lainnya) dengan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya, untuk:
(i) mengakhiri Perjanjian ini (selain dari Ketentuan Yang Tetap Berlaku) tanpa tanggung jawab apa pun terhadap dirinya;
(ii) selalu tunduk pada kepatuhan terhadap Bagian 5.1, memberlakukan Penyelesaian sejauh dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan cidera janji yang telah terjadi; atau
(iii) selalu tunduk pada kepatuhan terhadap Bagian 5.1, menetapkan suatu Tanggal Penyelesaian yang baru (tidak lebih dari sepuluh (10) Hari Kerja setelah tanggal Penyelesaian yang ditetapkan) namun dengan ketentuan bahwa penundaan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Bagian 7.5 Biaya Pemutusan.
(a) Tunduk pada Bagian 7.5(b), Investor setuju bahwa jika Perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan sesuai dengan Bagian
5.5(a)(i)4 atau Bagian 7.4(b)(i), Investor harus membayar Rp37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) kepada Perseroan melalui transfer dengan dana yang tersedia saat itu juga ke Rekening Bank Perseroan (tanpa pemotongan, pengurangan, atau perjumpaan) (“Biaya Pemutusan”) dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak pengakhiran Perjanjian ini.
(b) Biaya Pemutusan tidak akan dibayarkan apabila Perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan berdasarkan Bagian 5.5(a)(i)4 hanya karena, Keputusan Pemegang Saham FP tidak diperoleh pada atau sebelum 30-9-2024 (tiga puluh September dua ribu dua puluh empat) sebagai akibat dari kegagalan RSM untuk menerbitkan laporan akuntan sehubungan dengan Grup JTT yang mematuhi aturan pencatatan Stock Exchange of Xxxx Xxxx Limited hingga 31-7-2024 (tiga puluh satu Juli dua ribu dua puluh empat) dan Para Pihak tidak sepakat untuk memperpanjang Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat ke tanggal yang lebih kemudian dari tanggal 30-9-2024 (tiga puluh September dua ribu dua puluh empat). Untuk menghindari keragu-raguan, apabila Tanggal Batas Akhir Pemenuhan Syarat diperpanjang dan belum terjadi Penyelesaian pada tanggal 13- 12-2024 (tiga belas Desember dua ribu dua puluh empat) karena satu- satunya Syarat Investor yang belum terpenuhi adalah Keputusan Pemegang Saham FP, Perseroan dapat mengakhiri Perjanjian ini sesuai dengan Bagian 5.5(a)(i)4 dan Biaya Pemutusan harus dibayarkan sesuai dengan Bagian 7.5(a).
(c) Perseroan setuju bahwa pembayaran Biaya Pemutusan merupakan satu-satunya pemulihan oleh Perseroan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini sesuai dengan Bagian 5.5(a)(i)4 atau Bagian 7.4(b)(i) dan setelah diterimanya Biaya Pemutusan, Perseroan akan mengesampingkan hak untuk mengajukan Klaim lain apa pun terhadap Investor sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali untuk klaim yang didasarkan pada, atau diakibatkan oleh, secara keseluruhan atau sebagian, penipuan, penyembunyian yang curang, kelalaian yang disengaja
atau penyimpangan yang dilakukan oleh Investor. Para Pihak dengan ini menegaskan bahwa ganti rugi yang disepakati diawal ini wajar dan proporsional untuk melindungi kepentingan yang sah dari Perseroan dalam Penyelesaian yang terjadi.
PASAL 8.
PASCA-PENYELESAIAN
Bagian 8.1 Pemenuhan Syarat Pasca-Penyelesaian. Masing-masing Pihak setuju bahwa setiap Persyaratan yang secara efektif tunduk pada ketentuan dalam Pasal 5 Bagian 5.5 (b)(i).3 dan Pasal 5 Bagian 5.5 (b)(ii).3 dari Perjanjian ini harus dipenuhi oleh Pihak relevan yang bertanggung jawab untuk memenuhi Persyaratan tersebut sesegera mungkin dan dalam kondisi apa pun pada suatu jangka waktu setelah Tanggal Penyelesaian yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Pihak lainnya, sebagaimana Persyaratan tersebut harus dipenuhi berdasarkankepuasan Pihak tersebut.
Bagian 8.2 Pemberitahuan Pasca-Penyelesaian. Perseroan harus, dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak Penyelesaian, memberitahukan kepada masing-masing PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sesuai dengan Perjanjian Kredit JTT 7/2023,Perjanjian Kredit JTT 73/2023, Perjanjian Kredit JTT 43/2023, dan Perjanjian Kredit JTT 6/2023, masing-masing, bahwa (i) Penyelesaian telah terjadi,
(ii) Anggaran Dasar Yang Diubah telah diterapkan, dan (iii) perubahan dalam susunan direksi dan dewan komisaris dari Perseroan.
Bagian 8.3 Kewajiban Pasca Penyelesaian. Perseroan harus, dalam waktu (3) hari kerja setelah Penyelesaian, harus memberikan kepada Investor bukti persetujuan dan tanda terima pemberitahuan dari Kemenkumham sehubungan dengan (i) peningkatan modal dasar, ditempatkan dan
disetor dari Perseroan yang memadai untuk mengeluarkan Saham Penyertaan kepada Investor; (ii) penerapan Anggaran Dasar Yang Diubah; (iii) perubahan dalam susunan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari pengeluaran Saham Penyertaan, sebagaimana disampaikan sesuai dengan Bagian 7.2(a)(iii).
PASAL 9.
PERNYATAAN, JAMINAN, DAN GANTI RUGI
Bagian 9.1 Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan. Tunduk kepada Pasal 10 di bawah, Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Investor bahwa Jaminan Mendasar Perseroan adalah benar dan akurat pada tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian (hanya dengan mengacu pada fakta dan keadaan pada saat Penyelesaian).
Bagian 9.2 Jaminan Investor. Investor menyatakan dan menjamin kepada Perseroan bahwa jaminan-jaminan yang ditetapkan dalam Lampiran 3 (Jaminan Investor) adalah benar dan akurat pada tanggal Perjanjian ini dan pada saat Tanggal Penyelesaian (hanya dengan mengacu pada fakta dan keadaan pada saat Penyelesaian).
Bagian 9.3 Tidak ada Pernyataan lain dan tidak ada Jaminan lain. Masing-masing Pihak dengan ini mengakui dan menyetujui:
(a) bahwa penandatanganannya atas Perjanjian ini (dan pelaksanaan atas Transaksi berdasarkan Perjanjian ini) tidak bergantung pada pernyataan atau jaminan tersurat maupun tersirat dalam bentuk apa pun yang dibuat oleh atau atas nama atau dikaitkan dengan Pihak lainnya atau Entitas lain mana pun, kecuali sebagaimana secara tegas diatur dalam Perjanjian ini; dan
(b) Perseroan tidak memiliki tanggung jawab apa pun berdasarkan, terkait dengan, atau sehubungan dengan Perjanjian ini (dan pelaksanaan yang diusulkan atas Transaksi berdasarkan
Perjanjian ini) kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian ini.
Bagian 9.4 Ganti Rugi Pajak. Dengan tunduk pada batasan yang ditetapkan dalam Pasal 10 dan Lampiran 5 (Batasan Tanggung Jawab), Perseroan harus berdasarkan permintaan mengganti kerugian, membela dan membebaskan Investor dari dan terhadap, dan harus membayar suatu jumlah kepada Investor yang setara dengan:
(a) Proporsi Penyertaan dari setiap pembayaran Pajak yang dilakukan atau akan dilakukan oleh anggota Grup JTT mana pun di mana Pajak tersebut timbul secara keseluruhan atau sebagian sehubungan dengan, dengan merujuk kepada atau sebagai akibat dari transaksi, peristiwa, tindakan, tidak adanya tindakan atau keadaan apa pun yang terjadi pada atau sebelum Tanggal Penyelesaian (termasuk Transaksi atau Penyelesaiannya) atau sehubungan dengan pendapatan, laba atau keuntungan yang diperoleh atau diterima pada atau sebelum Tanggal Penyelesaian, apakah Pajak tersebut dapat dibebankan atau diatribusikan kepada orang lain atau tidak, selain dari (i) Pajak Tarif Biasa yang timbul antara Tanggal Laporan Keuangan Yang Diaudit dan Tanggal Penyelesaian, atau (ii) sepanjang suatu penyediaan atau pencadangan yang sesuai sehubungan dengan kewajiban Pajak tersebut telah dibuat, atau kewajiban Pajak tersebut telah mengurangi nilai dari suatu aset, dalam Laporan Keuangan Yang Diaudit;
(b) tanpa membatasi Pasal 9.4(a), Proporsi Penyertaan salah satu dari yang berikut ini:
(i) setiap pembayaran PPN yang dilakukan atau akan dilakukan oleh anggota mana pun dari Grup JTT termasuk bunga atau penalti yang wajib dibayarkan
kepada Badan Pemerintah sehubungan dengan hal tersebut:
1. tidak melakukan registrasi untuk PPN; dan
2. kekurangan pembayaran PPN yang terkaitdengan layanan jalan tol;
(ii) setiap pemotongan pajak yang dibayarkan atau wajib dibayarkan oleh anggota mana pun dari Grup JTT termasuk bunga atau penalti menurut atau sehubungan dengan kekurangan pembayaran atau tidak adanya pembayaran pemotongan pajak yang diwajibkan berdasarkan undang-undang Pajak sehubungan dengan pembangunan dan pembelian bahan baku;
(iii) setiap pembayaran Pajak yang dilakukan atau akan dilakukan oleh anggota mana pun dari Grup JTT yang timbul sehubungan dengan transaksi pihak terkait yang dilakukan oleh anggota tersebut yang tidak dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar atau yang mana dokumentasi penetapan harga pengalihan yang memadai belum dipelihara atau diajukan kepada Badan Pemerintahan yang relevan; dan
(iv) setiap pembayaran Pajak yang dilakukan atau akan dilakukan oleh anggota mana pun dari Grup JTT sehubungan dengan tidak dapat dikurangkannya pengeluaran yang terkait dengan pendapatan dari penyewaan,
dalam masing-masing keadaan untuk jumlah yang masih harus dibayar sebelum Tanggal Penyelesaian dan selain sepanjang ketentuan atau cadangan yang tepat sehubungan dengan kewajiban Pajak tersebut telah dibuat, atau kewajiban Pajak
tersebut mengurangi nilai dari suatu aset, dalam Laporan Keuangan Yang Diaudit;
(c) Proporsi Penyertaan dari setiap biaya, tarif atau pengeluaran yang secara tepat dan wajar ditimbulkan oleh anggota mana pun dari Grup JTT sehubungan dengan penyelidikan, penilaianatau gugatan atas klaim apa pun, penyelesaian klaim apa pun untuk Pajak dan setiap proses hukum dimana suatu anggota dari Grup JTT berpartisipasi sehubungan dengan klaim untuk Pajak dan penegakan atas setiap putusan arbitrase atau putusan atau apa pun, dalam masing-masing keadaan sehubungan dengan suatu hal yang disebutkan di dalam Pasal 9.4(a) dan Pasal 9.4(b); dan
(d) Setiap biaya, tarif atau pengeluaran dan tanggung jawab lain yang wajar yang ditimbulkan yang mungkin ditimbulkan oleh Investor mana pun sehubungan dengan penyelidikan, penilaian
atau gugatan atas klaim apa pun, penyelesaian klaim apa pun untuk Pajak dan setiap proses hukum di mana suatu anggota dari Grup JTT berpartisipasi sehubungan dengan klaim untuk Pajak dan penegakan putusan arbitrase atau putusan atau apa pun, dalam masing-masing keadaan sehubungan dengan hal yang disebutkan di dalam Pasal 9.4(a) dan Pasal 9.4(b) dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa tidak ada jumlah yang dapat diperoleh lebih dari satu kali terhadap Perseroan bersama dengan penjual apa pun lainnya berdasarkan CSPA JSMR atauCSPA KKJM.
Bagian 9.5 Ganti Rugi ABAC / AML.
(a) Dengan tunduk pada batasan-batasan yang ditetapkan dalam Pasal 10 dan Lampiran 5 (Batasan Tanggung Jawab), Perseroan harus mengganti kerugian, membela dan membebaskan Investor dari dan terhadap, dan membayar kepada Investor berdasarkan
permintaan dalam suatu jumlah yang setara dengan, Proporsi Penyertaan atas seluruh Kerugian Nilai Yang Dikuantifikasi yang ditimbulkan atau ditanggung oleh Investor yang timbul dari atau sehubungan dengan Pelanggaran ABAC / AML apa pun, dengan ketentuan bahwa untuk tujuan dari Bagian 9.5 ini, “Kerugian Nilai Yang Dikuantifikasi” berarti setiap Kerugian yang melebihi 5% (lima persen) dari Jumlah Tanggung Jawab Maksimum yang timbul dari penalti atau sanksi yang spesifik terhadap suatu anggota dari Grup JTT, termasuk sebagai suatu tindak pidana korporasi, oleh suatu putusan dari pengadilan di Indonesia yang bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding karena Pelanggaran ABAC / AML. Untuk menghindari keragu-raguan, jumlah spesifik atas penalti atau sanksi dalam bentuk uang yang akan dipertimbangkan sebagai bagian dari Kerugian untuk kepentingan Bagian 9.5 (a) ini harus disebutkan secara spesifik di dalam putusan dari pengadilan di Indonesia yang bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding tersebut.
(b) Untuk menghindari keraguan, Ganti Rugi ABAC / AML tidak dikualifikasikan oleh pengungkapan apa pun atau oleh pengetahuan aktual, yang diperhitungkan, atau bersifat konstruktif apa pun oleh Investor mana pun atau personel mana pun dari Investor dan tidak ada pengungkapan atau pengetahuan yang dapat mengurangi Klaim apa pun berdasarkan Klaim Ganti Rugi ABAC
/ AML atau yang berlaku sedemikian rupa sehingga mengurangi jumlah berapa pun yang dapat diperoleh kembali berdasarkan Ganti Rugi ABAC /AML.
PASAL 10.
BATASAN TANGGUNG JAWAB
Bagian 10.1 Tanggung jawab dari Perseroan atas Klaim akan dibatasi atau dikecualikan, sebagaimana keadaannya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 (Batasan Tanggung Jawab) dan oleh Pasal 10 ini.
Bagian 10.2 Masing-masing Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan harus ditafsirkan sebagai jaminan terpisah dan tidak akan dilimitasi atau dibatasi oleh referensi atau kesimpulan dari Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan lainnya.
Bagian 10.3 Investor mengakui dan menyetujui bahwa:
(a) dirinya telah melakukan suatu penyelidikan uji tuntas (due dilligence) sehubungan dengan Grup JTT dan usaha, operasi, kondisi keuangan, hasil operasi, arus kas dan prospeknya berdasarkan informasi yang Diungkapkan (sebagaimana didefinisikan di CSPA JSMR) dalam Informasi Yang Diungkapkan (sebagaimana didefinisikan di CSPA JSMR);
(b) dirinya telah melakukan penyelidikan dan investigasinyasendiri, dan, berdasarkan hal tersebut, telah menyimpulkansuatu penilaian yang independen mengenai, Grup JTT dan usaha serta operasinya;
(c) kecuali untuk Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan, tidak ada pernyataan atau jaminan lain yang tersurat, tersirat atau menurut perundang-undangan, diberikan atau dibuat oleh Perseroan; dan
(d) kecuali untuk Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan, dan sebagaimana Diungkapkan dalam Informasi YangDiungkapkan, Perseroan tidak membuat atau memberikan pernyataan, jaminan atau janji apa pun mengenai keakuratan atau kelengkapan informasi berwawasan ke depan apa pun(termasuk sehubungan dengan asumsi, proyeksi, prakiraan, rencana atau anggaran, pernyataan maksud atau pernyataanpendapat apa pun) dari Grup JTT atau usaha, operasi, atau urusan Grup JTT di masa yang akan
datang yang diberikan kepada Investor atau Afiliasi atau salah satu dari Perwakilannya oleh Xxxxxxxxx atau salah satu dari Afiliasi atau Perwakilannya (bagaimanapun disediakan).
Bagian 10.4 Pengetahuan. Investor menegaskan bahwa Investor secara aktual tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan pada tanggal dari Perjanjian ini yang dapat menimbulkan suatu Klaim.
Bagian 10.5 Pelepasan.
(a) Jika Investor memiliki suatu hak pemulihan atau hak untuk meminta ganti rugi kepada pihak ketiga (selain dari suatu hak untuk memulihkan terhadap suatu pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham atau suatu Dokumen Transaksi) sehubungan dengan (seluruhnya atau sebagian) suatu hal yang telah menimbulkan, atau dapat menimbulkan, suatu Klaim Jaminan (“hak pemulihan”), Investor wajib:
(i) memberitahu Perseroan mengenai hak pemulihan tersebut sesegera mungkin setelah diketahui oleh Xxxxxxxx;
(ii) jika diminta oleh Perseroan, melakukan upaya yang wajar untuk menggunakan dan menegakkan masing-masing hak pemulihan tersebut secara penuh untuk periode tidak kurang dari 3 (tiga)bulan; dan
(iii) apabila Perseroan meminta, mengizinkan Perseroan (atas biaya Perseroan) untuk mengambil tindakan sendiri atas nama Investor atas tindakan apa pun yang dianggap tepat oleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan dan penegakanmasing-masing hak pemulihan dan (atas biaya Perseroan) memberikan semua informasi dan bantuan kepada Perseroan dan para penasihatnya yang mungkin diperlukan Perseroan untuk melaksanakan tujuan tersebut.
PASAL 11. KLAIM
Bagian 11.1 Prosedur Klaim.
(a) Investor hanya dapat mengajukan suatu Klaim Jaminan, Klaim berdasarkan Ganti Rugi ABAC / AML atau Klaim berdasarkan Ganti Rugi Pajak setelah Penyelesaian terjadi.
(b) Jika Investor yang berkeinginan untuk mengajukan Klaim untuk suatu Kerugian (“Pihak Yang Mengajukan Klaim”) dirinya menyetujui untuk, sampai berakhirnya batas waktu masing- masing yang berlaku terhadap Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan sebagaimana diatur dalam ayat 3 dalam Lampiran 5 (Batasan Tanggung Jawab) atau, dalam hal suatu Klaim untuk Kerugian atas pelanggaran apa pun lainnya dari Perjanjian ini, dalam waktu enam puluh (60) hari kalender setelah mengetahui peristiwa yang menimbulkan Klaim,memberikan pemberitahuan tertulis mengenai Klaim tersebut kepada Pihak yang yang menjadi sasaran Klaim tersebut (“Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim”). Pemberitahuan tersebut harus (sepanjang rincian tersebut tersedia dan Pihak Yang Mengajukan Klaim mengetahuinya) menguraikan secara rinci:
(i) fakta, masalah atau keadaan yang relevan, meringkas secara rinci sifat dari klaim (denganmempertimbangkan informasi yang ada untuk Pihak Yang Mengajukan Klaim, dengan materi pendukung yang tidak bersifat rahasia dan tidak diistimewakan);
(ii) ketentuan yang relevan dari Perjanjian ini yang terkait dengan klaim beserta dasar hukum dan fakta dari klaim tersebut; dan
(iii) suatu perkiraan yang tidak mengikat sebesar jumlah yang diklaim (merinci perhitungan Pihak tersebut atas Kerugian yang diduga telah diderita), sepanjang yang diketahui atau
dapat dipastikan secara wajar, (“Pemberitahuan Klaim”).
(c) Setelah mengetahui peristiwa yang menimbulkan Klaim, Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim setuju untuk bekerja sama dan memberikan informasi tersebut kepada Pihak Yang Mengajukan Klaim, pada waktu yang tepat, sebagaimana Pihak Yang Mengajukan Klaim dapat mensyaratkan secara wajar dalam menilai Klaim.
(d) Tanggung jawab Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim atas setiap klaim yang timbul sesuai dengan Pasal 11 ini akandibatasi atau dikecualikan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Lampiran 5 (Batasan Tanggung Jawab).
(e) Setelah penyampaian pemberitahuan mengenai suatu Klaim, Pihak Yang Mengajukan Klaim harus segera memberikan (dan dalam hal apa pun dalam jangka waktu lima belas (15) Hari Kerja sejak permohonan Klaim tersebut) segala informasi yang dapat diminta Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim untuk:
(i) menilai kelayakan Klaim tersebut;
(ii) menyimpan bukti;
(iii) memperbaiki atau mengurangi secara substansial dugaan pelanggaran yang relevan; dan
(iv) menggunakan informasi tersebut sebagai bahan pertimbangan yang diperlukan oleh Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim.
(f) Dalam hal Pihak Yang Mengajukan Klaim telah menyampaikan suatu Pemberitahuan Klaim sehubungan dengan suatu Klaim yang tidak terkait dengan suatu Masalah Yang Relevan, Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim dan Pihak Yang Mengajukan
Klaim (sepanjang tepat mengingat dampak apa pun terhadap Xxxxxxx Xxxx Relevan yang mungkin timbul akibat keterlambatan dalam mengajukan Klaim) dengan itikad baik akan menyelesaikan setiap sengketa sehubungan dengan Pemberitahuan Klaim tersebut dalam waktu paling lama enam puluh (60) hari kalender setelah tanggal dari penerimaan Pemberitahuan Klaim (“Periode Negosiasi”).
(g) Dalam hal Para Pihak tidak mampu mencapai penyelesaian pada akhir Periode Negosiasi, masing-masing Pihak berhak, atas pilihan dan biayanya sendiri, untuk mengajukan gugatan atau proses hukum terhadap Pihak lainnya sesuai dengan Perjanjian ini dan jika suatu Pihak mengajukan gugatan, Pihak tersebut wajib memberitahukan Pihak lainnya dalam jangka waktu waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak berakhirnya Periode Negosiasi.
(h) Setiap Klaim yang disampaikan sesuai dengan Bagian 11.1 ini (dalam hal klaim tersebut belum pernah diselesaikan atau dicabut sebelumnya) akan dianggap telah dicabut tanpa dapat ditarik kembali setelah lewat waktu enam (6) bulan sejak tanggal Klaim tersebut disampaikan sesuai dengan Bagian 11.1 ini kecuali proses hukum sehubungan dengan Klaim tersebut telah dimulai baik dengan dikeluarkan dan dinyatakansebelum tanggal tersebut.
(i) Jika Investor mengetahui adanya klaim terhadap suatu Perusahaan Grup JTT oleh suatu pihak ketiga atau mengenai fakta, masalah, atau keadaan lain apa pun, yang dapat mengakibatkan Investor berhak untuk mengajukan suatu Klaim (masing-masing suatu “Masalah Yang Relevan”):
(i) Investor wajib memberi tahu Perseroan mengenai setiap Masalah Yang Relevan sesegera mungkin (dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja) sejak hal tersebut diketahui oleh Investor;
(ii) jika Perseroan memilih untuk mengambil tindakan atas Xxxxxxx Xxxx Relevan berdasarkan Bagian 11.1(i)(iv)1:
1. Investor harus (atas biaya yang ditanggung Perseroan) memberikan bantuan kepadaPerseroan atau perwakilannya yang berwenangsecara patut sebagaimana yang dapat disyaratkan secara wajar oleh Perseroan dan Investor wajib memastikan bahwa Perusahaan Grup JTT yang relevan memberikan Perseroan dan para penasihatnya akses yang wajar ke karyawan dan tempat yang relevan dari Perusahaan Grup JTT sebagaimana relevan dan akses kepada (dan izin untuk mengambil salinan dari) semua dokumen dan korespondensi yang relevan untuk memungkinkan Perseroan melakukan tindakan atas Masalah Yang Relevan dan mengambil tindakan sebagaimana dimaksud dalam Bagian11.1(i) ini; dan
2. Perseroan wajib: (a) melakukan atau membela atas Masalah yang relevan dengan itikad baik dantidak melakukan atau tidak mengambil tindakan apa pun yang secara material memengaruhi secara merugikan muhibah (goodwill) dari Grup JTT: dan
(b) berkomunikasi dengan Investor mengenai semua hal yang penting bagi Usaha dan
memberikan kepada Investor laporan kemajuan atau laporan status tertulis secara berkala dan wajar; dan (c) bertindak secara wajar dalam semua keadaan, termasuk dengan memperhatikan kemungkinan keberhasilan dan dampak dari proses hukum atau tindakan yang harus dibayar secara penuh dan dilakukan oleh Perseroan;
(iii) sepanjang Perseroan tidak memilih untuk mengendalikan pelaksanaan atau pembelaan atas suatu Masalah Yang Relevan:
1. Investor wajib melakukan, dan wajib memastikan bahwa Perusahaan Grup JTT yang relevan melakukan, semua langkah-langkah yang wajar untuk menghindari, mempersengketakan, mempertahankan, membela, mengajukan banding, berkompromi, mengurangi atau memperbaiki setiap Masalah Yang Relevan; dan
2. Investor wajib senantiasa memberitahukan Perseroan secara wajar mengenai kemajuan dari Masalah Yang Relevan termasuk penerimaansetiap komunikasi; dan
(iv) jika diminta oleh Perseroan, Investor wajib:
1. mengizinkan, dan memastikan bahwa Perusahaan Grup JTT sebagaimana relevan mengizinkan, Perseroan untuk mengambil tindakan atas nama Investor atau Perusahaan Grup JTT yang relevan atas tindakan yang dianggap tepat oleh Perseroan sehubungan dengan Xxxxxxx Xxxx Relevan;
dan/atau
2. menggunakan, dan memastikan bahwa Perusahaan Grup JTT yang relevan menggunakan, para penasihat profesional yang dipilih oleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan tindakan apa pun yang terkait dengan Xxxxxxx Xxxx Relevan; dan
3. tidak mengakui, dan memastikan bahwaPerusahaan Grup JTT sebagaimana relevan tidak mengakui, tanggung jawab apa pun atau membuat atau menyetujui pembayaran atau ganti rugi apa pun sehubungan dengan setiap Masalah Yang Relevan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan (tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar) jika penerimaan, pembayaran atau kompromi tersebut akan mengakibatkan Kerugian apa pun terhadap Perseroan tidak termasuk pengakuan, pembayaran, atau kompromi yang disyaratkan sehubungan dengan Proses Hukum yang berlaku yang timbul dari Masalah Yang Relevan tersebut oleh pengadilan atau majelis yang berlaku mana pun, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Hukum Yang Berlaku.
(j) Untuk menghindari keraguan, tidak ada ketentuan dalam Bagian
11.1 ini yang mensyaratkan Pihak mana pun atau Perusahaan Grup JTT mana pun untuk mengesampingkan hak istimewa apa pun atau mengungkapkan informasi rahasia apa pun atau informasi yang sensitif secara komersial.
(k) Investor tidak boleh mengajukan Klaim apa pun terhadap direktur, karyawan atau pejabat mana pun dari, atau penasihat untuk, Perseroan atau Perusahaan Grup JTT mana pun yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali terdapat tindakan penipuan, penyembunyian yang curang, kelalaian yang disengaja, atau penyimpangan.
Bagian 11.2 Perhitungan Kerugian
(a) Jumlah dari setiap Kerugian yang wajib dibayarkanberdasarkan Perjanjian ini oleh Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim harus dalam suatu jumlah yang bersih (net amount) dari setiap (i) jumlah yang secara aktual telah dipulihkan oleh Pihak Yang Mengajukan Klaim berdasarkan polis asuransi,pengaturan ganti rugi atau kompensasi yang berlaku atau dari Entitas lain yang diduga bertanggung jawab untuk itu, dan (ii) manfaat Pajak yang secara aktual diperoleh oleh Xxxxx Xxxx Mengajukan Klaim yang timbul dari terjadinya atau pembayaran Kerugian.
(b) Jika Pihak Yang Mengajukan Klaim menerima suatu pembayaran berdasarkan polis asuransi yang berlaku sehubungan dengan Kerugian, atau dari Entitas lain mana pun yang diduga bertanggung jawab atas Kerugian, maka setelah ganti rugi oleh Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim sehubungan dengan Kerugian tersebut, Pihak Yang Mengajukan Klaim harus, dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja setelah penerimaan tersebut, mengembalikan kepada Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim suatu jumlah yang setara dengan:
(i) jika jumlah yang diterima dari Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim sehubungan dengan Kerugian tersebut adalah lebih besar dari Jumlah Yang Dipulihkan, maka nilai pengembalian adalah sebesar Jumlah Yang
Dipulihkan; dan
(ii) jika jumlah yang diterima dari Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim sehubungan dengan Kerugian tersebut adalah kurang dari atau setara dengan Jumlah Yang Dipulihkan, maka nilai pengembalian adalah sebesar jumlah yang setara dengan jumlah yang dibayarkan oleh Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim sebagai kompensasi atas Kerugian tersebut.
(c) Pihak Yang Mengajukan Klaim harus, sepanjang memungkinkan untuk dapat dilakukan, memitigasi setiap Kerugian yang dimintakan kompensasi berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan Hukum Yang Berlaku.
(d) Pihak Yang Mengajukan Klaim akan menggunakan upaya- upaya yang wajar untuk menagih jumlah berapa pun yang tersedia berdasarkan pertanggungan asuransi, atau dari Entitas lain yang dianggap bertanggung jawab, atas setiap Kerugian yang wajib dibayarkan untuk suatu pelanggaran dari Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa upaya yang wajar dari PihakYang Mengajukan Klaim tidak menjadi prasyarat bagi Pihak Yang Mengajukan Klaim untuk mengajukan suatu Klaim terhadap Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim berdasarkan Perjanjian ini.
Bagian 11.3 Pengalihan Klaim. Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim dapat setiap saat menentukan bahwa, dalam hal Pihak Yang Mengajukan Klaim menerima pembayaran ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita Pihak Yang Mengajukan Klaim sehubungan dengan pelanggaran yang relevan dari Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim dan Pihak Yang Mengajukan Klaim dapat memulihkan seluruh atau sebagian Kerugian
tersebut dari suatu pihak ketiga (suatu “Kontributor Potensial”) sesuai dasar klaim yang diajukan terhadap Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim, Pihak Yang Mengajukan Klaim tersebut harus mengalihkan haknya untuk menuntut Kontributor Potensial sebagaimana diperlukan, untuk memungkinkan Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim mendapatkan penggantian dari Kontributor Potensial atas jumlah pembayaran tersebut.
Bagian 11.4 Pemulihan Eksklusif. Hak dan pemulihan dari Para Pihak yang termuat dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan bukan merupakan suatu hak atau pemulihan yang bersifat eksklusif berdasarkan Hukum yang berlaku atau berdasarkan prinsip keadilan.
PASAL 12.
BIAYA, PENGELUARAN DAN PAJAK
Bagian 12.1 Biaya, Pengeluaran
Kecuali jika disepakati lain secara tertulis oleh Para Pihak, masing- masing Pihak harus bertanggung jawab atas biaya, beban, dan pengeluarannya sendiri (termasuk Pajak) yang ditimbulkan sehubungan dengan proses negosiasi, penyusunan, dan pelaksanaan Perjanjian ini serta transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini.
Bagian 12.2 Biaya Notaris
Tanpa mengesampingkan ketentuan Bagian 12.1, Investor harus bertanggung jawab atas semua biaya notaris, Pajak pendaftaran dan Pajak penjualan, serta bea (atau setaranya) di semua yurisdiksi dimana biaya, Pajak dan bea tersebut wajib dibayar sebagai suatu akibat dari penerbitan Saham Penyertaan kepada Investor. Investor harus melaksanakan pembayaran atas, Pajak dan bea lainnya, termasuk memenuhi kewajiban administrasi atau pelaporan apa pun yang dikenakan oleh yurisdiksi yang bersangkutan sehubungan dengan
pembayaran tersebut. Investor harus, sesuai permintaan, membayar kepada Perseroan suatu jumlah yang setara dengan kerugian apa pun yang ditanggung oleh Perseroan sebagai suatu akibat dari kegagalan Investor untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Bagian 12.2 ini.
Bagian 12.3 PPN
(a) Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, salah satu Pihak bertanggung jawab untuk mengganti biaya kepada Pihak lainnya sehubungan dengan biaya, ongkos, atau pengeluaran apa pun, pembayaran tersebut harus mencakup suatu jumlah yang setara dengan PPN yang tidak dapat diperoleh kembali oleh Pihak lainnya atau anggota perwakilan dari kelompok PPN yang menjadi bagiannya, dengan ketentuan bahwa orang atau anggota perwakilan tersebut harus melakukan upaya yang wajar untuk memperoleh kembali jumlah PPN yang dapat dipulihkan, dan Pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti biaya kepada Pihak lainnya harus melakukan upaya yang wajar untuk memungkinkan bagi Pihak lainnya memperoleh kembali jumlah PPN yang dapat dipulihkan.
(b) Apabila terdapat pembayaran berdasarkan Perjanjian ini yang dikategorikan sebagai imbalan atas penyerahan yang dapat dikenakan PPN, maka penerima harus memberikan kepada pembayar suatu faktur PPN yang berlaku.
Bagian 12.4 Tidak Ada Pengurangan Pajak
Kecuali jika Perjanjian ini secara tegas menyatakan lain, setiap pembayaran yang akan dilakukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya (baik dalam bentuk tunai, atau dengan cara lain atau dengan cara yang telah diatur) berdasarkan Perjanjian ini harus bebas dan bersih dari dan tanpa pengurangan atau pemotongan apa pun karena Pajak kecuali jika Pihak yang membayar tersebut diwajibkan oleh Hukum untuk
melakukan suatu pengurangan atau pemotongan karena Pajak, yang kemudian berdasarkan hal tersebut (selain dari di mana pihak yang membayar adalah Perseroan, yang mana Bagian 12.6 harus berlaku) pembayaran oleh Pihak yang membayar sebagaimana dimaksud harus ditambah jumlahnya guna memastikan bahwa Pihak yang menerima, menerima suatu jumlah yang bersih dari setiap pengurangan atau pemotongan karena Pajak sehingga jumlah yang diterimanya adalah sama dengan jumlah yang akan diterima dalam hal tidak terdapat pengurangan atau pemotongan apa pun karena Pajak yang dilakukan atau diwajibkan untuk dilakukan.
Bagian 12.5 Metode Pembayaran dan Perjumpaan Utang
(a) Kecuali Perjanjian ini dinyatakan secara tegas menentukan lain, setiap pembayaran berdasarkan Perjanjian ini harus dilakukan secara penuh, tanpa perjumpaan utang, gugatan balik, pembatasan, atau syarat apa pun.
(b) Setiap pembayaran berdasarkan Perjanjian ini harus dilakukan dalam mata uang Rupiah Indonesia dengan mengkreditkan nilai yang sama pada hari yang sama ke rekening yang ditentukan atas nama Pihak yang berhak atas pembayaran tersebut (secara wajar dan dengan perincian yang cukup untuk memungkinkan dilakukannya pembayaran secara transfer elektronik) pada saat atau sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Bagian 12.6 Penambahan
(a) Apabila suatu Klaim diajukan oleh Investor kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini, para pihak setuju bahwa jumlah yang wajib dibayarkan kepada Investor oleh Perseroan (“Jumlah Klaim”) akan ditingkatkan menjadi Jumlah Klaim Yang Ditambah yang akan dihitung sesuai dengan Pasal 12.6(b) di bawah.
(b) Jumlah Klaim Yang Ditambah sehubungan dengan suatu Klaim akan dihitung sebagai berikut:
Jumlah Klaim Yang Ditambah =
dimana:
Jumlah Klaim (100-X-Y)
“Jumlah Klaim Yang Ditambah” merupakan jumlah akhir yang wajib dibayarkan oleh Perseroan sehubungan dengan Klaim tersebut
“X” merupakan keseluruhan dari Proporsi Penyertaan dan Proporsi Penjualan; dan
“Y” merupakan tarif Pajak yang timbul dari seluruh Pajak yang berlaku terhadap Jumlah Klaim.
PASAL 13.
KERAHASIAAN DAN HAK INFORMASI
Bagian 13.1 Umum
Bagian ini berlaku untuk semua informasi yang diungkapkan (baik secara tertulis, lisan atau dengan cara lain dan baik secara langsung atau tidak langsung) oleh satu Pihak (“Pihak Yang Mengungkap”) kepada Pihak lainnya (“Pihak Yang Menerima”) baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini sehubungan dengan atau sebagai akibat dari penandatanganan Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, atau Dokumen Transaksi lainnya sebagaimana dirinya merupakan suatu pihak yang terkait dengan:
(a) ketentuan dari Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham atau setiap Dokumen Transaksi dimana dirinya merupakan suatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kerahasiaan tertanggal 23 Juni 2023 (“Perjanjian Kerahasiaan”), yang ditandatangani oleh dan di antara Investordan JSMR;
(b) negosiasi yang berkaitan dengan Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, dan semua Dokumen Transaksi lainnya
dimana dirinya merupakan suatu pihak;
(c) Perusahaan Grup JTT mana pun, termasuk usaha atau keuangan atau urusan lainnya dari Perusahaan Grup JTT tersebut; atau
(d) Pihak lain mana pun atau Afiliasinya, (“Informasi Rahasia”).
Bagian 13.2 Kerahasiaan
Tunduk pada Bagian 13.3, Pihak Yang Menerima harus:
(a) menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia;
(b) tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Entitas lain mana pun selain dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Yang Mengungkap atau sesuai dengan Bagian 13.3 dan Bagian 13.4; dan
(c) tidak menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun selain dari pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, atau Dokumen- Dokumen Transaksi.
Pihak Yang Menerima dapat menyimpan salinan dari Informasi Rahasia sepanjang yang diwajibkan oleh Hukum Yang Berlaku, peraturan, dan pedoman kepatuhan internal (dengan tetap tunduk pada persyaratan kerahasiaan yang dinyatakan dalam Perjanjian ini).
Bagian 13.3 Pengecualian
(a) Meskipun demikian, Pihak Yang Menerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia:
(i) kepada Para Afiliasinya, para pemegang saham(atau yang setara, termasuk mitra terbatas/limited partners) dan para investor berikut direktur, pejabat, karyawannya, konsultan serta penasihatnya (secara bersama-sama disebut “Perwakilan”), dengan ketentuan bahwa:
1. Perwakilan tersebut diberi tahu mengenai sifat rahasia dari informasi tersebut dan diperintahkan untuk memperlakukan semua informasi tersebut secara rahasia denganketentuan-ketentuan yang tidak boleh lebih longgar dari yang ditetapkan dalam Bagian 13.3 ini atau dengan cara lain terikat oleh suatu kewajiban kerahasiaan dengan ketentuan- ketentuan yang tidak boleh lebih longgar dari yang ditetapkan dalam Bagian 13.3 ini; dan
2. Pengungkapan tersebut sebatas diperlukan oleh Perwakilan tersebut untuk akses informasi dalam rangka penyelesaian transaksisebagaimana diatur berdasarkan Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, dan Dokumen- Dokumen Transaksi lainnya dan pelaksanaan tujuan lain dari Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, atau Dokumen-Dokumen Transaksi lainnya atau perjanjian lainnya yang dirujuk dalam Perjanjian ini atau dalam Dokumen-Dokumen Transaksi tersebut, atau sebagaimana diperlukan untuk memenuhi persyaratan operasional, audit, atau kepatuhan sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari atau investasi dari Pihak Yang Menerima atau Afiliasinya, atas suatu dasar kerahasiaan; dan
(ii) jika disyaratkan untuk diungkapkan oleh Hukum atau pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang, Badan Pemerintahan atau persyaratanapa pun yang mengikat
dari otoritas yang berwenang lainnya termasuk peraturan bursa efek yang yurisdiksinya berlaku atas Pihak Yang Menerima atau Perwakilannya atau dalam rangka kepatuhan atas suatu peraturan.
(b) Sebelum suatu informasi diungkapkan sesuai dengan Bagian 13.3(a)(ii), Pihak yang bersangkutan harus (apabila secara wajar dapat dilaksanakan dan kecuali dilarang oleh Hukum) segera memberitahukan Pihak lain yang terkait dengan pengungkapan tersebut mengenai kondisi pengungkapan dan informasi yang akan diungkapkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pihak lain tersebut untuk menentang, membatasi atau menyetujui waktu dan isi dari pengungkapan tersebut.
Bagian 13.4 Kepatuhan
Tanpa mengesampingkan Bagian 13.3, Pihak Yang Menerima harus mensyaratkan (untuk menghindari keraguan, tidak termasuk kebutuhan untuk melakukan tindakan hukum apa pun) bahwa setiap Entitas yang kepadanya Pihak Yang Menerima mengungkapkan Informasi Rahasia (masing-masing, disebut sebagai “Penerima”) mengetahui dan mematuhi semua kewajiban kerahasiaan dari Pihak Yang Menerima berdasarkan Perjanjian ini seakan-akan Penerima merupakan suatu Pihak, dengan pengecualian bahwa hal ini tidakakan memberikan beban kewajiban apa pun kepada Pihak Yang Menerima untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka memulihkan setiap pelanggaran atas kewajiban tersebut oleh Penerima. Pihak Yang Menerima akan tetap bertanggung jawab atas setiap pelanggaran oleh Penerimanya terhadap Bagian 13.4 ini.
Bagian 13.5 Pengecualian Lain
Kewajiban yang termuat dalam Bagian 13.2 tidak berlaku untuk Informasi Rahasia yang:
(a) pada tanggal Perjanjian ini berada dalam ranah publik, atau setiap saat setelah tanggal Perjanjian ini, menjadi ranah publik, selain melalui pelanggaran oleh siapa pun terhadap kewajiban kerahasiaan apa pun, termasuk pelanggaran dari Perjanjian ini oleh Xxxxx Xxxx Menerima atau salah satu Penerimanya;
(b) dikembangkan secara independen oleh Pihak Yang Menerima atau Perwakilannya tanpa menggunakan Informasi Rahasia apa pun;
(c) dapat ditunjukkan oleh Pihak Yang Menerima dengan bukti terdokumentasi yang telah diketahui oleh Xxxxx Xxxx Menerima atau Perwakilannya sebelum hal tersebut diungkapkan oleh Xxxxx Xxxx Mengungkap kepada Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx atau Perwakilannya, sebagaimana keadaannya;
(d) telah atau menjadi tersedia bagi Pihak Yang Menerima atau Para Perwakilannya dari sumber yang tidak diketahuinya (setelah penyelidikan yang hati-hati) yang menjadi subjek dari suatu kewajiban kepada salah satu dari Para Pihak lainnya untuk menjaga informasi tersebut tetap rahasia; atau
(e) secara tegas ditetapkan sebagai informasi yang tidak bersifat rahasia oleh Xxxxx Xxxx Mengungkap dan dapat diungkapkan kepada pihak ketiga oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx atau Perwakilannya.
Bagian 13.6 Pengakhiran sebelum Penyelesaian
Jika Perjanjian ini berakhir sebelum Penyelesaian atau berakhir tanpa terjadi Penyelesaian, Investor harus, atas biayanya sendiri, sesegera mungkin setelah diminta oleh Perseroan:
(a) atas pilihannya sendiri, mengembalikan kepada Perseroan atau memusnahkan, atau menyebabkan dikembalikannya kepada Perseroan atau dimusnahkannya, seluruh dokumen asli dan
salinan cetak dari dokumen atau materi lain yang memuat Informasi Rahasia, tanpa menyimpan salinannya;
(b) memusnahkan semua informasi atau dokumen lain sepanjang berasal dari Informasi Rahasia; dan
(c) menghapus secara permanen, atau menyebabkan dilakukannya penghapusan secara permanen, semua salinan elektronik dari Informasi Rahasia yang dikuasainya atau berada di bawah penguasaan atau kendalinya dan yang dapat diakses secara langsung dan bebas oleh Investor,
dengan ketentuan bahwa, tanpa mengurangi kewajiban kerahasiaan apa pun yang termuat dalam Perjanjian ini, Investor dapat menyimpan suatu salinan dari dokumen apa pun atau materi lain yang memuat Informasi Rahasia sepanjang hal tersebut diwajibkan oleh HukumYang Berlaku, aturan-aturan standar profesional, persyaratanperusahaan asuransi atau sesuai dengan kebijakan-kebijakan kepatuhan internal (termasuk risalah atau berkas dari dewan komite investasi mana pun dari Investor atau salah satu dari Afiliasi atau perwakilannya).
Bagian 13.7 Pemulihan; Pengesampingan Pemulihan
(a) Tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang dimiliki oleh suatu Pihak, Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa kerugian yang tidak dapat diperbaiki dapat terjadi sehingga
ganti rugi uang bukan merupakan pemulihan yang memadai dalam hal salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus mereka atau dilanggar dengan cara lain. Oleh karena itu, terlepas dari segala sesuatu yang bertentangan dalam Perjanjian ini, selain upaya hukum atau keadilan lainnya, masing-masing Pihak berhak untuk meminta suatu tindakan khusus atas hak dan
kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan meminta suatu putusan sela atau putusan sementara atau putusan yang bersifat konservatori lainnya (tanpa perlu memberikan obligasi atau jaminan lainnya untuk itu) dari pengadilan manapun dengan yurisdiksi yang berwenang.
(b) Masing-masing Pihak lebih lanjut menyetujui bahwa:
(i) dengan mengajukan upaya pemulihansebagaimana diatur dalam Bagian 13.7 ini, suatu Pihak, dalam hal apa pun, tidak akan mengesampingkan haknya untuk mengajukan bentuk ganti rugi lain yang mungkin tersedia bagi Pihak tersebut berdasarkan Perjanjian ini atau dalam hal atau dalam hal pemulihan yang diatur dalam Bagian 13.7 tidak tersedia atau dengan cara lain tidak diberikan; dan
(ii) tidak ada hal yang diatur dalam Bagian 13.7 ini yang mensyaratkan Pihak mana pun untuk melakukan tindakan untuk (atau membatasi hak Pihak mana pun untuk memulai tindakan apa pun untuk) melakukan hal tertentu berdasarkan Bagian 13.7 ini sebelum atau sebagai suatu syarat untuk pelaksanaan suatu hak pengakhiran berdasarkanPerjanjian ini, atau dimulainya tindakan apa pun sesuai dengan Bagian 13.7 ini atau apa pun yang ditetapkan dalam Bagian 13.7 ini melarang atau membatasi hak Pihak mana pun untuk mengakhiri Perjanjian ini atau mengupayakan pemulihan lain apa pun berdasarkan Perjanjian ini yang dapat tersedia saat itu atau sesudahnya.
Bagian 13.8 Pengakhiran Perjanjian Kerahasiaan yang ada.
Para Xxxxx sepakat bahwa, berlaku sejak Penyelesaian, Perjanjian
Kerahasiaan diakhiri dan Investor dibebaskan dari kewajiban- kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut dan berwenang untuk menandatangani dokumen apa pun yang menarik kembali, mengakhiri, dan dengan cara lain membuktikan bahwa Perjanjian Kerahasiaan tidak mengikatnya atau dengan cara lain dari kekuatan atau keberlakuan apa pun.
PASAL 14.
PENGUMUMAN
Bagian 14.1 Tunduk pada Bagian 14.2, tidak ada Pihak yang boleh membuat, atau mengizinkan Entitas mana pun untuk membuat, pengumuman, komunikasi, atau edaran publik apa pun (“Pengumuman”) mengenai pokok bahasan dari Perjanjian ini dan transaksi-transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini atau mengenai Perseroan atau salah satu dari rencana usaha dan operasinya dari waktu ke waktu, baik dalam bentuk siaran pers atau lainnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya (persetujuan tersebut tidak akan ditahan atau ditunda dengan alasan yang tidak wajar). Para Xxxxx harus berkonsultasi bersama mengenai waktu, isi dan cara diterbitkannya setiap Pengumuman.
Bagian 14.2 Bagian 14.1 tidak berlaku terhadap keterbukaan informasi yang diwajibkan oleh Hukum atau apabila suatu Pengumuman diwajibkan oleh Hukum, otoritas pemerintah atau pembuat peraturan (termasuk bursa efek yang relevan), atau oleh pengadilan mana pun atau otoritas lainnya dari yurisdiksi yang berwenang, dengan ketentuan Pihak yang diwajibkan untuk membuat Pengumuman (atau di mana Afiliasi dari suatu Pihak diharuskan untuk membuat suatu Pengumuman, Pihak tersebut) harus segera memberitahukan hal tersebut kepada Pihak lainnya (di mana secara wajar dapat dilaksanakan dan kecuali dilarangoleh Hukum).
PASAL 15.
PENGAKHIRAN
Bagian 15.1 Perjanjian ini dapat diakhiri setiap saat sebelum Penyelesaian dengan pemberitahuan secara tertulis:
(a) berdasarkan ketentuan pada Bagian 5.5(a)(i)4, Bagian 5.5(a)(ii)4 atau Bagian 7.4;
(b) oleh salah satu Pihak apabila Pihak lainnya menjadi Pailit;
(c) oleh salah satu Pihak jika Pihak tersebut berhak untuk mengakhiri CSPA JSMR dan CSPA KKJM karena alasan apa pun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang relevan (dan memilih untuk mengakhiri perjanjian yang relevan); atau
(d) dengan persetujuan tertulis bersama dari Para Pihak.
Bagian 15.2 Dalam hal terjadi pengakhiran dari Perjanjian ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ini, Para Pihak tidak akan memiliki kewajiban lebih lanjut berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Ketentuan Yang Tetap Berlaku akan tetap berlaku setelah pengakhiran dari Perjanjian ini dan pengakhiran tidak akan mengurangi hak, tanggung jawab atau kewajiban apa pun yang telah timbul sebelum pengakhiran, atau terhadap hak atau pemulihan lain apa pun yang tersedia berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan Hukum.
Bagian 15.3 Kecuali ketentuan pengakhiran yang ditetapkan dalam Bagian 15.1, tidak ada Pihak yang berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini.
Bagian 15.4 Para Pihak setuju untuk mengesampingkan pemberlakuan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini, sepanjang berkaitan dengan diperlukannya suatu putusan/penetapan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
PASAL 16. LAIN-LAIN
Bagian 16.1 Jaminan Lebih Lanjut. Dengan biayanya sendiri, masing-masing
Pihak harus (dan akan melakukan segala upaya yang wajar untuk memastikan bahwa pihak ketiga mana pun yang relevan harus) segera menandatangani dan menyerahkan dokumen-dokumen sertamelakukan tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan oleh Pihak lainnya dari waktu ke waktu dalam rangka memastikan Perjanjian ini dapat berlaku secara penuh.
Bagian 16.2 Pemberitahuan
(a) Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang akan dilakukan berdasarkan Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis, dalam bahasa Inggris dan ditandatangani oleh atau atas nama orang yang memberikannya dan harus disampaikan atau dikirimkan melalui pos atau surat elektronik kepada Pihak yang kepadanya pemberitahuan tersebut akan ditujukan. Rincian alamat dan surat elektronik dari masing-masing Pihak untuk tujuan-tujuan ini akan diatur di bawah, dengan ketentuan bahwa rincian alamat dan surat elektronik tersebut dapat diganti dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada masing-masing Pihak lainnya sesuai dengan Bagian ini:
apabila kepada Investor:
Alamat: Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, Xxxxxxxx Xxxxxxx
Business District, Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00- 00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx
Untuk perhatian: Xxxxxxx L. Xxxxxxx, Xxxxxxx D. Xxxxx and
Xxxxxx X. Xxxxx
Surel: xxxxxxxxx@xxxx.xxx.xx, xxxxxxx@xxxx.xxx.xx, and xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
apabila kepada Perseroan:
Alamat: Plaza Tol Jakarta-Cikampek Jl. Xxxxx Xxxx, Sepanjang Jaya Rawalumbu Kota Bekasi 13550
Untuk perhatian: Direktur Utama
Surel: xxxxxx.xxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
atau sehubungan dengan rincian kontak apa pun yang akan diberikan untuk tujuan ini kepada Pihak lainnya berdasarkan Bagian 16.2 ini. Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang dikirim melalui pos harus dikirimkan melalui surat prabayar (jika negara tujuan sama dengan negara asal) atau melalui pos udara prabayar (jika negara tujuan tidak sama dengan negara asal).
(b) Semua pemberitahuan, permintaan, dan komunikasi lainnya tersebut akan:
(i) jika dikirim secara langsung ke alamat sebagaimana ditentukan dalam Bagian 16.2(a), dianggap telah diberikan pada saat terkirim;
(ii) jika dikirim melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik sebagaimana ditentukan dalam Bagian 16.2(a), dianggap telah diberikan pada saat pengiriman di lokasi penerima, kecuali pengirim menerima suatu pemberitahuan bahwa pengiriman surat elektronik ke penerima tidak berhasil; dan
(iii) jika dikirim melalui pos dengan cara yang dijelaskan di atas ke alamat sebagaimana ditentukan dalam Bagian 16.2(a), dianggap telah diberikan setelah adanya tanda terima (dalam masing-masing keadaan terlepas dari apakah pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain tersebut diterima oleh Entitas lain kepada siapa suatu
salinan pemberitahuan, permintaan ataukomunikasi lain tersebut akan disampaikan sesuai dengan Bagian 16.2(a) ini).
(c) Dalam membuktikan penyampaian suatu pemberitahuan atau komunikasi lainnya, cukup dibuktikan bahwa pengiriman telah dilakukan atau bahwa amplop yang berisi komunikasi tersebut telah dialamatkan dengan benar dan diposkan melalui pos prabayar atau melalui pos udara prabayar atau bahwa surat elektronik telah ditujukan dan dikirim dengan benar, sebagaimana keadaannya.
Bagian 16.3 Pengalihan.
(a) Perjanjian ini dan kepentingan Para Pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan, dibebankan, disubkontrakkan atau dengan cara lain ditransfer, seluruhnya atau sebagian, olehPihak mana pun kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya, persetujuan tersebut tidak boleh ditahan, dipersyaratkan, atau ditunda secara tidak wajar.
(b) Jika, sehubungan dengan suatu pengalihan, pembebanan, sub- kontrak atau transfer ke Afiliasi dari suatu Pihak, persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya tidak diberikan sesuai dengan Bagian 16.3(a), masing-masing Pihak setuju untuk bekerja sama dengan itikad baik (dengan mempertimbangkan persyaratan yang wajar dari masing-masing Pihak) untuk mendiskusikan dan mencapai suatu kesepakatan mengenai pengalihan, pembebanan, sub-kontrak atau transfer yang relevan, dengan ketentuan bahwapengalihan, pembebanan, sub- kontrak atau transfer tersebut diperbolehkan oleh Hukum Yang Berlaku.
Bagian 16.4 Ketidakberlakuan. Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini atau Dokumen- Dokumen Transaksi yang dianggap tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat diberlakukan pada suatu yurisdiksi akan, dalam yurisdiksi tersebut, tidak berlaku sepanjang ketidakberlakuan, ketidakabsahan, atau ketidakmampuan untuk dapat diberlakukan tersebut tanpa memengaruhi keberlakuan, keabsahan, dan keberlakuan ketentuan- ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketidakberlakuan dari suatu ketentuan tertentu dalam suatu yurisdiksi tertentu tidak akan membatalkan ketentuan tersebut di yurisdiksi lainnya.
Bagian 16.5 Perubahan dan Pengesampingan
(a) Perjanjian ini tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan suatu instrumen tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Pihak.
(b) Setiap pengesampingan dari, atau pilihan untuk menegakkan atau tidak menegakkan, setiap hak atau upaya pemulihan apa pun yang diberikan berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini atau oleh Hukum harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Entitas yang memberikan pengesampingan tersebut. Tidak ada pengesampingan atau suatu pilihan yang dapat disimpulkan dari tindakan suatu Pihak. pengesampingan tersebut bukan merupakan, atau dianggap sebagai, suatu pengesampingan atas pelanggaran atau cidera janji selanjutnya.
(c) Kecuali diatur secara tegas dalam Perjanjian ini, tidak ada kegagalan atau penundaan oleh Pihak mana pun dalam melaksanakan hak atau upaya pemulihan apa pun yang berkaitan dengan Perjanjian ini atau oleh Hukum yang akan merugikan hak atau pemulihan tersebut atau menjalankan atau ditafsirkan sebagai pengesampingan atau variasi darinya atau diperlakukan sebagai suatu pemilihan untuk tidak menggunakan hak atau
pemulihan tersebut atau menghalangi pelaksanaannya pada waktu berikutnya. Tidak ada satu atau sebagian dari pelaksanaan hak atau upaya pemulihan tersebut yang akan menghalangi pelaksanaan lainnya atau lebih lanjut darinya atau pelaksanaan hak atau upaya pemulihan apa pun.
(d) Suatu Pihak yang mengesampingkan suatu hak atau upaya pemulihan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan Hukum sehubungan dengan suatu Pihak atau melakukan atau gagal untuk melakukan tindakan apa pun terhadap Pihak tersebut, tidak mempengaruhi haknya sehubungan dengan Pihak lain mana pun. Hak dan pemulihan dari masing-masing Pihak berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini bersifat kumulatif, dapat dilaksanakan sesering yang dianggap tepat oleh Pihak tersebut dan merupakan tambahan dari hak dan pemulihannya berdasarkan Hukum.
Bagian 16.6 Hak Pihak Ketiga
(a) Entitas yang bukan merupakan suatu pihak dalam Perjanjian ini tidak memiliki hak berdasarkan Perjanjian ini untuk menegakkan salah satu ketentuannya.
(b) Terlepas dari ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini, persetujuan dari siapa pun yang bukan merupakan suatu Pihak tidak disyaratkan untuk membatalkan atau mengubah Perjanjian ini, kapan pun.
Bagian 16.7 Keseluruhan Perjanjian
(a) Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, dan Dokumen- Dokumen Transaksi mengatur seluruh perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasan dari Perjanjian ini dan menggantikan konsep, perjanjian, pengaturan atau kesepahaman
apa pun sebelumnya antara mereka, baik secara tertulis maupun tidak, yang berkaitan dengannya.
(b) Tidak ada Pihak yang mengandalkan atau akan memiliki Klaim apa pun atau pemulihan yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan pernyataan, representasi, jaminan, atau
kesanggupan apa pun, yang dibuat oleh atau atas nama Xxxxx lain mana pun (atau salah satu Perwakilannya) sehubungan dengan pokok bahasan dari Perjanjian ini yang tidak secara tegas diatur dalam Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, atau Dokumen Transaksi apa pun lainnya. Setiap ketentuan- ketentuan atau persyaratan yang tersirat oleh Hukum di yurisdiksi mana pun sehubungan dengan pokok bahasan dari Perjanjian ini dikecualikan sejauh yang diizinkan oleh Hukum atau, jika tidak dapat dikecualikan, setiap hak atau pemulihan yang terkait dengannya akan dikesampingkan secara tidak dapat ditarik kembali.
(c) Satu-satunya hak atau pemulihan dari suatu Pihak sehubungan dengan ketentuan apa pun dari Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, atau Dokumen Transaksi apa pun lainnya adalah untuk pelanggaran atas Perjanjian ini atau Dokumen Transaksi yang relevan.
(d) Kecuali untuk setiap tanggung jawab sehubungan dengan suatu pelanggaran atas Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, atau Dokumen Transaksi apa pun lainnya, tidak ada Pihak (atau salah satu Perwakilannya) yang akan berutangkewajiban apa pun atau memiliki tanggung jawab apa pun yang melawan hukum atau lainnya kepada Pihak lain manapun (atau Perwakilannya masing-masing) sehubungan dengan pokok bahasan dari
Perjanjian ini.
(e) Tidak ada dalam Bagian 16.7 ini yang akan membatasi kewajiban apa pun untuk (atau pemulihan sehubungan dengan) penipuan, penyembunyian yang menipu, pernyataan yang keliru, kelalaian yang disengaja atau penyimpangan.
Bagian 16.8 Rangkap. Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap, secara terpisah oleh masing-masing Pihak. Setiap rangkap dianggap asli, semua rangkapnya secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dan instrumen yang sama. Pengiriman suatu rangkap dari Perjanjian ini melalui lampiran surat elektronik akan dianggap sebagai suatu cara pengiriman yang berlaku secara efektif.
Bagian 16.9 Perintah Pengadilan. Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan setiap ketentuan, prosedur, dan keberlakuan suatu Hukum sepanjang berkaitan dengan diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran atas Perjanjian ini.
Bagian 16.10 Tidak Ada Penafsiran Yang Ketat. Para Xxxxx telah berpartisipasi secara bersama-sama dalam negosiasi dan penyusunan Perjanjian ini. Dalam hal terdapat ketidakjelasan atau pertanyaan mengenai maksud atau penafsiran, Perjanjian ini akan ditafsirkan seakan-akan dirancang secara bersama oleh semua Pihak, dan tidak ada praduga atau beban pembuktian yang akan timbul yang memihak atau tidak memihakPihak mana pun berdasarkan penyusunan setiap ketentuan dari Perjanjian ini.
Bagian 16.11 Bahasa
(a) Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 dan PerPres 63, Para Pihak sepakat bahwa:
(i) Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dan kedua versi tersebut akan ditandatangani dan memiliki tanggal efektif yang sama
dengan tanggal Perjanjian ini;
(ii) versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia dari Perjanjian ini adalah sama-sama autentik;
(iii) untuk menghindari keraguan, keberadaan dua (2) versi dari Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan oleh Pihak mana pun dalam Perjanjian ini sebagai menciptakan hak dan kewajiban yang berbeda, atau duplikasi atau penggandaan hak dankewajiban, dari Para Pihak dalam Perjanjian ini berdasarkan versi apa pun dari Perjanjian ini; dan
(iv) dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini, versi bahasa Inggris dianggap secara otomatis diubah (berlaku sejak Tanggal Efektif) untuk membuat bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris konsisten dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Indonesia.
(b) Masing-masing Pihak dengan itikad baik setuju bahwa dirinya tidak akan (dan dirinya tidak akan mengizinkan atau membantu siapa pun untuk) dengan cara atau forum apa pun diyurisdiksi mana pun:
(i) menggugat keberlakuan dari, atau menimbulkan atau mengajukan keberatan apa pun terhadap Perjanjian ini atau Transaksi;
(ii) menyampaikan pembelaan atas tidak adanya pelaksanaan atau dilanggarnya kewajiban- kewajiban berdasarkan Perjanjian ini; atau
(iii) menyatakan bahwa Perjanjian ini bertentangan dengan kebijakan publik atau dengan cara lain bukan merupakan kewajibannya yang sah, berlaku
dan mengikat, dapat ditegakkan terhadapnya sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, atas dasar kegagalan apa pun untuk mematuhi Undang- Undang No. 24, PerPres 63 atau peraturan pelaksanaan lainnya sehubungan dengan Undang- Undang No. 24 atau PerPres 63 (apabila diterbitkan).
(c) Masing-masing Pihak:
(i) mengakui bahwa, dengan persetujuannya, Perjanjian ini sebagian besar telah dinegosiasikan dalam bahasa Inggris;
(ii) menyatakan bahwa dirinya telah membaca dan memahami secara penuh isi dan konsekuensi dari Perjanjian ini;
(iii) menyatakan bahwa dirinya telah membuat dan menandatangani Perjanjian ini secara bebas dantanpa paksaan; dan
(iv) menyatakan bahwa dirinya telah memperoleh saran hukum yang bersifat independen sehubungan dengan Perjanjian ini.
Bagian 16.12 Tidak Ada Kemitraan. Tidak ada hal dalam Perjanjian ini atau dokumen apa pun yang dirujuk di dalamnya, atau pengaturan apa pun yang dimaksudkan di dalamnya, yang menjadikan salah satu Pihak sebagai mitra dari pihak lain mana pun, dan penandatanganan, penyelesaian, dan pelaksanaan Perjanjian ini juga tidak akan memberikan kuasa kepada Pihak mana pun untuk mengikat atau membebankan kewajiban apa pun kepada pihak ketiga mana pun atas Pihak lain mana pun atau menggadaikan kredit dari Pihak lain mana pun.
PASAL 17.
HUKUM YANG MENGATUR; PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian 17.1 Hukum Yang Mengatur. Perjanjian ini dan setiap sengketa, kontroversi, perbedaan, atau Klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian, termasuk keberadaan, keberlakuan, penafsiran, pelaksanaan, pelanggaran, atau pengakhiran daripadanya atau sengketa apa pun terkait kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau terkait dengannya (suatu “Sengketa”) diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.
Bagian 17.2 Arbitrase
(a) Bagian 17.2 dan Bagian 17.5 ini diatur berdasarkan hukum Singapura.
(b) Setiap Sengketa akan dirujuk dan diselesaikan secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Singapore International Artibtration Center (“SIAC”) sesuai dengan Aturan Arbitrase dari SIAC (“Aturan SIAC”) yang pada saat ini berlaku, sebagaimana aturan tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Bagian 17.2 ini.
(c) Kedudukan arbitrase adalah di Singapura.
(d) Bahasa arbitrase harus dalam Bahasa Inggris.
(e) Majelis arbitrase terdiri dari tiga (3) orang arbiter yang ditunjuk dengan cara sebagai berikut:
(i) satu (1) orang arbiter akan ditunjuk oleh (para) pemohon dan satu (1) orang arbiter lain akan ditunjuk oleh (para) termohon; dan
(ii) arbiter ketiga, yang akan menjadi ketua dari majelis arbitrase, akan ditunjuk oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk oleh masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa dalam hal para arbiter tersebut tidak dapat menyepakati
arbiter ketiga dalam waktu empat belas (14) Hari Kerja sejak tanggal arbiter kedua telah ditunjuk, maka arbiter ketiga akan ditunjuk oleh Ketua dari PengxxxxxxXxxxxxxxx SIAC sesuai dengan Aturan SIAC.
(f) Para pihak sepakat bahwa berlakunya Pasal 70 dari Undang- Undang Arbitrase (Indonesia) (Undang-Undang No. 30 Tahun 1999) dikecualikan.
(g) Tidak ada satu Pihak pun yang berhak untuk memulai atau mempertahankan tindakan apa pun di suatu pengadilan yang berkaitan dengan Sengketa kecuali untuk:
(i) perintah sela atau putusan sela atau tindakan serupa yang mungkin sesuai dalam situasi tersebut;
(ii) tindakan terhadap putusan arbitrase yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku pada proses hukum tersebut; dan
(iii) penegakan putusan arbitrase.
(h) Masing-masing Pihak sepakat bahwa untuk tujuan dari Aturan SIAC, perjanjian arbitrase yang dinyatakan dalam Bagian 17.2 ini dan perjanjian arbitrase yang dimuat di dalam masing-masing Perjanjian Yang Terhubung harus secara bersama- sama dianggap sebagai suatu perjanjian arbitrase yang mengikat masing-masing Pihak kepada Perjanjian ini dan masing-masing Pihak kepada masing-masing Perjanjian Yang Terhubung.
Bagian 17.3 Penggabungan dan Konsolidasi
(a) Masing-masing Pihak menyetujui:
(i) untuk bergabung dalam setiap arbitrase yang dimulai berdasarkan Perjanjian ini dan setiap Perjanjian Yang Terhubung;
(ii) untuk konsolidasi dua (2) arbitrase atau lebih yangdimulai berdasarkan Perjanjian ini dan setiap Perjanjian Yang Terhubung; dan
(iii) untuk mengajukan suatu arbitrase tunggal untuk Klaim yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan setiap Perjanjian Yang Terhubung, sesuai dengan ketentuan dari Aturan SIAC.
(b) Para Pihak dengan ini mengesampingkan keberatan apa pun yang dapat mereka miliki mengenai keabsahan dan/atau pelaksanaan atas setiap putusan arbitrase yang dibuat oleh suatu majelis arbitrase setelah bergabungnya para pihak dan/atau konsolidasi atas Sengketa atau proses arbitrase sesuai dengan Bagian 17.2(g) ini sepanjang keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa penggabungan dan/ataukonsolidasi telah terjadi.
Bagian 17.4 Pengesampingan Kekebalan
(a) Para Pihak secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat setuju bahwa apabila Pihak lainnya mengajukan proses hukum terhadapnya atau asetnya (terlepas dari penggunaan atau tujuan penggunaan yang dimaksudkan) sehubungan dengan Perjanjian ini:
(i) tidak ada kekebalan dari proses hukum tersebut yang akan diklaim oleh atau atas nama dirinya sendiri atau sehubungan dengan aset tersebut; dan
(ii) Para Pihak melepaskan hak kekebalan apa pun yang dimilikinya atau asetnya saat ini atau yang mungkin dimiliki di masa yang akan datang.
(b) Pelepasan dalam Bagian 17.4 ini harus ditafsirkan secara luas dan diberikan ruang lingkup penuh yang diizinkan oleh Hukum
Xxxx Xxxlaku dari yurisdiksi yang relevan. Pelepasan tersebut akan dianggap sebagai suatu pengesampingan atas setiap kekebalan dan kepatuhan terhadap yurisdiksi termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(i) penyampaian pemberitahuan;
(ii) penyitaan (baik sebelum keputusan, sebagai bantuan dalam eksekusi atau lainnya);
(iii) perolehan suatu putusan arbitrase;
(iv) yurisdiksi pengawasan dari pengadilan dari kedudukan arbitrase atas majelis arbitrase; dan
(v) penegakan putusan, perintah, atau penetapan apa pun. Sepanjang Pihak mana pun (termasuk penerimapengalihan atas hak atau kewajiban Pihak tersebut berdasarkan Perjanjian ini) berhak, dalam yurisdiksi mana pun, untuk mengklaim bagi dirinya sendiri atau pendapatan, aset atau propertinya, kekebalan dari penyampaian pemberitahuan, tuntutan, yurisdiksi dari pengadilan mana pun, suatu perintah atau putusan sela atau penegakan yang sama terhadap propertinya di pengadilan tersebut, penyitaan sebelum keputusan,
penyitaan sebagai bantuan dalam eksekusi atas suatu putusan atau keputusan arbitrase (sela atau final) atau proses hukum apa pun lainnya, dan untuk sepanjang,dalam yurisdiksi mana pun tersebut dapat diberikan kekebalan tersebut (baik diklaim atau tidak), masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini mengesampingkan kekebalan tersebut tanpa dapat ditarikkembali.
Bagian 17.5 Pelaksanaan Yang Terus Berlanjut. Perjanjian ini dan hak serta kewajiban
dari Para Pihak akan tetap memiliki kekuatan dan keberlakuan penuh sampai dengan keluarnya putusan arbitrase.
CONDITIONAL SHARE SUBSCRIPTION AGREEMENT
This Conditional Share Subscription Agreement (hereinafter referred to as this “Agreement”) is entered into and signed on 28 June 2024, among these parties:
(1) PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, a limited liability company incorporated under the laws of the Republic of Indonesia and with its registered address at Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00-00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx (the “Investor”); and
(2) PT Jasamarga Transjawa Tol, a limited liability company incorporated under the laws of Indonesia, whose registered office is at Plaza Tol Jakarta Cikampek, Jl. Xxxxx Xxxx, Sepanjang Jaya, Rawalumbu Kota Bekasi 13550 (the “Company”),
(each of the Investor and the Company, respectively is referred to as the “Party” and collectively, the “Parties”).
WHEREAS, the Company has agreed to issue, and the Investor has agreed to subscribe for, the Subscription Shares (as defined below) at the Closing (as defined below) on the terms of and subject to the Conditions (as defined below) in this Agreement;
WHEREAS, concurrently with the Transaction (as defined below), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“JSMR”) has agreed to sell, and the Investor, MUN and Warrington have agreed to purchase, 6,200,042,303 (six billion two hundred million forty two thousand and three hundred three) common shares (the “JSMR Sale Shares”) in the capital of the Company from JSMR (the “JSMR Share Purchase”), on the terms of and subject to that certain conditional share purchase agreement entered into on 28-6-2024 (twenty eighth day of June two thousand twenty four), by and among the Investor, XXX, Xxxxxxxxxx and JSMR (the “JSMR CSPA”);
WHEREAS, concurrently with the Transaction, Koperasi Konsumen Karyawan Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx (“KKJM”) has agreed to sell, and the Investor, MUN and Warrington have agreed to purchase, 205,459,492 (two hundred five million four hundred fifty nine thousand four hundred and ninety two)
common shares (the “KKJM Sale Shares”) in the capital of the Company from KKJM (the “KKJM Share Purchase”), on the terms of and subject to that certain conditional share purchase agreement entered into on 28-6-2024 (twenty eighth day of June two thousand twenty four), by and among the Investor, MUN, Warrington and KKJM (the “KKJM CSPA”); and
WHEREAS, as at the Closing, the Subscription Shares, the JSMR Sale Shares and the KKJM Sale Shares represent 35.0% (thirty five point zero percent) of the total issued and outstanding common shares in the capital of the Company, calculated on a post-money basis.
NOW, THEREFORE, in consideration of the foregoing and the mutual promises, covenants and agreements of the Parties contained herein and intending to be legally bound, the Parties agree as follows:
ARTICLE 1.
INTERPRETATION
Section 1.1 In this Agreement, the following words and expressions shall have the following meanings: “ABAC / AML Indemnity” means the indemnity given by the Company under Section 9.5. “ABAC / AML Violation” means any Proceedings whereby a member of the JTT Group or any of its directors, acting in the capacity of and within the function of their duties to the relevant member of the JTT Group, is determined to be in a violation of any Anti- Corruption Laws or Anti-Money Laundering Laws by a binding and non-appealable decision of an Indonesian court and where such violation pertains to events or actions that occurred prior to the Closing Date. For the purposes of this definition, a decision by an Indonesian court shall be deemed “binding and non-appealable” if it meets any of the following conditions: (a) the timeframe for lodging an appeal against the court’s decision has expired without any appeal being initiated; or (b) the Supreme Court of Indonesia (Mahkamah Agung) has delivered a verdict on a final appeal (Xxxxxx). For the avoidance of doubt, the potential for a judicial review (Peninjauan Kembali) or the existence of a statutory provision for such a review at any time in the future shall not affect the binding and non-appealable nature of a court decision under this definition.
“Affiliate” means, with respect to an Entity, any other Entity that directly or indirectly through one or more intermediaries, Controls or is Controlled by or is under common Control with, such first-mentioned Entity.
“Agreement” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement.
“Amended Articles” means the new articles of association in a form to be agreed between the Parties in accordance with Section 6.5(a) of this Agreement.
“Announcement” has the meaning set forth in Section 14.1.
“Anti-Corruption Laws” means Law No. 11 of 1980 of the Republic of Indonesia on Criminal Act of Bribery, Law No. 31 of 1999 of the Republic of Indonesia on the Eradication of the Criminal Act of Corruption (as amended), and any other anti-bribery and anti-corruption Laws, and any other similar Applicable Law, in each case, as amended, re- enacted or replaced from time to time.
“Anti-Money Laundering Laws” means Law No. 8 of 2010 of the Republic of Indonesia on the Prevention and Eradication of Money Laundering Crime and any other anti-money laundering and anti-terrorism financing laws (including financial recordkeeping and reporting requirements), and any other similar Applicable Law, in each case, as amended, re-enacted or replaced from time to time.
“Applicable Accounting Standards” means the Indonesian Financial Accounting Standards, the financial accounting standards in Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) by the Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants (Dewan Standar Akuntasi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia), as amended and supplemented from time to time.
“Applicable Law” means, in relation to an Entity, all laws, by-laws, rules, regulations, notifications, orders, ordinances, codes, policies, notices, directions, decrees, orders, judgements, statutes, subordinate legislations, common law, treaties, instructions, decisions, awards or other requirements of any Governmental Body in force from time to time applicable to such Entity.
“Approvals” means any written approval, consent, license, permit or other authorization from, or filing, notification with or to, any Governmental Body.
“Articles of Association” means the articles of association of the Company as of the Effective Date, as amended or superseded from time to time.
“Audited Financial Statements” means the audited balance sheets, income statements, cash flow statements and statements of changes in equity as at and for the financial year ended on the Audited Financial Statements Date, together, in each case with all notes, reports and statements required by Applicable Law or the Applicable Accounting Standards to be included in or annexed to them in respect of, in each case, the JTT Group on a consolidated basis.
“Audited Financial Statements Date” means the 30-9-2023 (thirtieth day of September two thousand three).
“Break Fee” has the meaning set forth in Section 7.5(a).
“Business” means the scope of the Company’s business activities as set forth in the Shareholders’ Agreement and the Articles of Association.
“Business Day” means any date other than a Saturday, Sunday, or a day on which commercial banks in Jakarta, Manila, Singapore and the State of New York are authorized or required to be closed.
“Business Plan” means the set of documents constituting the annual work plan and budget (Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan) of the JTT Group for the financial year ending on the 31-12-2024 (thirty first day of December two thousand four) as set out in document #3.12.1 in the Data Room.
“Claim” means, as the context may require, any Warranty Claim or any other claim under or for any breach of this Agreement (including under the ABAC / AML Indemnity and the Tax Indemnity).
“Claim Notice” has the meaning set forth in Section 11.1(b). “Claiming Party” has the meaning set forth in Section 11.1(b).
“Closing” means the closing of the subscription of the Subscription Shares pursuant to Article 7.
“Closing Date” has the meaning set forth in Section 7.1.
“Company” means PT Jasamarga Transjawa Tol, a limited liability company incorporated under the laws of Indonesia, whose registered office is at Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Jl. Xxxxx Xxxx, Sepanjang Jaya, Rawalumbu Kota Bekasi 13550.
“Company Bank Account” means the bank account as may be notified in writing by the Company to the Investor from time to time.
“Company Conditions” means the Conditions which the Company is responsible for satisfying, as set out in Paragraph 2 of Schedule 1 (Conditions).
“Company Fundamental Warranties” means the warranties set out in Schedule 4 (Company Fundamental Warranties) and “Company Fundamental Warranty” means any one of them. “Company Material Adverse Effect” means in respect of the Company (i) any fact, matter, event, circumstance, condition or change which has a material and adverse effect on the business, operations, assets, properties, liabilities (actual or contingent), condition (financial or otherwise) or prospects of the Company and its subsidiaries, taken as a whole, or (ii) any material adverse effect on the transactions contemplated hereby or by the agreements or instruments to be entered into in connection herewith.
“Company Third Party Conditions” means paragraph Schedule 12(a) of Schedule 1; “Conditions” means the conditions set out in Schedule 1 (Conditions), and “Condition” means any one of those conditions.
“Confidential Information” has the meaning set forth in Section 13.1. “Confidentiality Agreement” has the meaning set forth in Section 13.1.
“Control” and “Controlled” (including its derivatives and similar terms) means (either alone or acting in concert and whether directly or indirectly) being:
(a) the direct or indirect beneficial ownership of, or the right to exercise, directly or indirectly, more than 50% (fifty percent) of the voting rights attributable to the shares or other equity securities of such Entity;
(b) the right to, directly or indirectly, elect or control a majority of the board of directors, the board of commissioners or similar body governing the affairs of such Entity; or
(c) otherwise able to direct or cause the direction of the management or policies of another Entity by whatever means.
“Data Room” means the online data room in relation to the Transaction hosted by Intralinks at xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xxx/ as at 11:59am Jakarta time on 28-6-2024 (twenty eighth day of June two thousand twenty four) an index of which is appended to the JSMR Disclosure Letter.
“Decree” means any law, decree, ordinance, regulation, award, decision, injunction, judgment, order or ruling, entered, issued, made, or rendered by any Governmental Body, or by any arbitrator having the force of law (whether or not in an adversarial proceeding). “Disclosing Party” has the meaning set forth in Section 13.1.
“Dispute” has the meaning set forth in Section 17.1. “Effective Date” has the meaning set forth in Article 2.
“Encumbrance” means a mortgage, charge, pledge, lien, hypothecation, option, restriction, right of first refusal, right of pre-emption, or other security interest of any kind, or another type of preferential arrangement (including, without limitation, a title transfer or retention arrangement) having similar effect.
“Entity” means any individual, company, corporation (including any non-profit corporation), general partnership, limited partnership, limited liability company, joint venture, association, organization, or other entity or any Governmental Body.
“Existing Shareholders” means JSMR and KKJM who, as of the date hereof, constitute all of the shareholders of the Company.
“Expired Material Contracts” means the following agreements:
(a) the Management Contract for Fulfillment of Minimum Service Standards in the Field Toll Road Maintenance of the Jakarta Cikampek Section No. 16/KONTRAK- DIR/2020 between the Company and JMTM dated 3-2-2020 (third day of February
two thousand twenty) as amended by Addendum XII dated 9-1-2023 (ninth day of January two thousand three);
(b) the Transfer Agreement related to Management Contract for Fulfillment of Minimum Service Standards in the Field of Toll Road Maintenance on the Jakarta Cikampek Section No. 59/KONTRAK-DIR/2022 between the Company, and JMTM dated 13-6- 2022 (thirteenth day of June two thousand twenty two);
(c) the Credit Agreement No. 54 between Bank Negara Indonesia and the Company dated 19-6-2023 (nineteenth day of June two thousand twenty three) and made before SRI BUENA BRAHMANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, a notary in Jakarta, Indonesia;
(d) the Akad Line Financing Facility Musyarakah iB Agreement No. 73/PKMusy/CDU1/2023 between Bank Maybank – Unit Usaha Syariah and the Company dated 15-6-2023 (fifteenth day of June two thousand twenty three);
(e) the Deed of Short-Term Loan Agreement No. XXX.XX/000/XXX/0000 and No. 7 between Bank Mandiri and the Company dated 19-6-2023 (nineteenth day of June two thousand twenty three) and made before Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, a notary in South Jakarta, Indonesia; and
(f) the Contract for Contracting Services for Transaction Services and Traffic Services on the Semarang-Solo Toll Road No. TMJ/SK/III/2019/013.1 between TMJ and PT Jasamarga Tollroad Operator dated 1-3-2019 (first day of March two thousand nineteen) as last amended by Addendum VII of Contract for Contracting Services for Transaction Services and Traffic Services on the Semarang-Solo Toll Road dated 30- 12-2022 (thirtieth day of December two thousand twenty two).
“FP Shareholder Resolution” has the meaning set forth in paragraph 1(a) of Schedule 2. “Governing Documents” means the legal document(s) by which any Entity (other than an individual) establishes its legal existence or which govern its internal affairs, including, in respect of the Company, the Articles of Association.
“Government Official” means any (i) employee or official of a Governmental Body or an instrumentality of Governmental Body (including, but not limited to, a state-owned or controlled enterprise, government agency or government advisor) or public international organization, or (ii) political party or party official.
“Governmental Body” means any governmental or quasi-governmental, national, federal, state, local or multinational, judicial, court, legislative, regulatory or administrative authority, agency, bureau, department, tribunal, or commission or instrumentality thereof. “GST” means goods and services tax or any equivalent value added tax and/or luxury sales tax in any country.
“Indonesia” means the Republic of Indonesia.
“Indonesian Government” means the central government of Indonesia.
“Insolvency” or “Insolvent” means, with respect to an Entity: (i) an order is made or an effective resolution has been passed for it to be wound up or dissolved without winding up,
(ii) a receiver, receiver and manager, administrative receiver, judicial manager, liquidator, provisional liquidator, liquidation committee, official manager, administrator, trustee or other like official has been appointed (whether by a court or privately) over the whole or substantially a whole part of its undertaking or property, (iii) the Entity becomes insolvent under the laws of its jurisdiction of incorporation, or (iv) the Entity is unable to repay its debts as they fall due or suspends payments its debts due to its creditors (including any class of creditors).
“Investor” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement.
“Investor Conditions” means the Conditions which the Investor is responsible for satisfying, as set out in Paragraph 1 of Schedule 1 (Conditions).
“Investor Group Member” means the Investor and any of its Affiliates (including, on and from Closing only, the JTT Group Companies).
“Investor Material Adverse Effect” means in respect of the Investor (i) any fact, matter, event, circumstance, condition or change which has a material and adverse effect on the business, operations, assets, properties, liabilities (actual or contingent), condition
(financial or otherwise) or prospects of the Investor or (ii) any material adverse effect on the transactions contemplated hereby or by the agreements or instruments to be entered into in connection herewith.
“Investor Third Party Conditions” means paragraph 1(a) of Schedule 1;
“Investor Warranties” means the warranties set out in Schedule 3 (Investor Warranties) and “Investor Warranty” means any one of them.
“JGP” means PT Jasamarga Gempol Pasuruan. “JJC” means PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.
“JMTM” means PT Jasamarga Tollroad Maintenance. “JNK” means PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri. “JPM” means PT Jasamarga Pandaan Malang.
“JPT” means PT Jasamarga Pandaan Tol. “JSB” means PT Jasamarga Semarang Batang.
“JSM” means PT Jasamarga Surabaya Mojokerto.
“JSMR” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement. “JSMR CSPA” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement.
“JSMR Disclosure Letter” means on the date hereof, the disclosure letter delivered by JSMR to the Investors (as defined therein) in connection with the execution of the JSMR CSPA.
“JSMR Sale Shares” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement. “JSMR Share Purchase” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement. “JSN” means PT Jasamarga Solo Ngawi.
“JTT Credit Agreement 6/2023” means the Sharia Loan Agreement under Deed No. 6 dated 21-8-2023 (twenty first day of August two thousand twenty three) drawn before Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, notary in Bekasi.
“JTT Credit Agreement 7/2023” means the Deed of Short Term Revolving Credit Facility No. XXX.XX/000/XXX.0000 No. 7 dated 19-6-2023 (nineteenth day of June two thousand
twenty three) drawn before XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notary in South Jakarta.
“JTT Credit Agreement 43/2023” means Loan Agreement under Deed No. 43 dated 15-6- 2023 (fifteenth day of June two thousand twenty three), drawn before SRI BUENA BRAHMANA Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
“JTT Credit Agreement 73/2023” means Musyarakah Facility Agreement No. 73/PKMusy/CDU1/2023 dated 15-6-2023 (fifteenth day of June two thousand twenty three).
“JTT Group” means the Company and its subsidiaries from time to time and “JTT Group Company” means any Entity within the JTT Group.
“KKJM” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement. “KKJM CSPA” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement.
“KKJM Sale Shares” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement. “KKJM Share Purchase” has the meaning set forth in the preamble of this Agreement. “Knowledge” means, when used in a particular warranty in this Agreement, with respect to the Company, the actual knowledge (as opposed to any constructive, deemed, or imputed knowledge) of the individuals listed in Schedule 2.
“Law” means any statute, law, code, judicial decision, judgment, rule, regulation, ordinance or other pronouncement of any Governmental Body having the effect of law.
“Linked Agreements” means this Agreement, the Shareholders’ Agreement, the JSMR CSPA and the KKJM CSPA.
“Longstop Date” means 3:00 PM Jakarta time on 30-9-2024 (thirtieth day of September two thousand four), or such later date as the Parties may agree in writing, provided that this shall not be any later than 3:00pm Jakarta time on 13-12-2024 (thirteenth day of December two thousand twenty four).
“Loss” means any and all damages, losses, liabilities, costs, charges and expenses (including the properly and reasonably incurred fees and expenses of legal advisers, experts and other consultants) and interest, fines, and penalties in relation thereto, which is actually
suffered or incurred, provided that the Loss shall not include any punitive or special loss, loss of profit, loss of opportunity, loss of goodwill or possible business, whether actual or prospective, or any indirect or consequential loss, or any loss that is purely of an accounting nature.
“Maximum Liability Amount” has the meaning given to it in the JSMR CSPA.
“Missing Reporting Periods” means the following periods in respect of each of the following JTT Group Companies:
(a) the Company: Q2 2023 and Q4 2022;
(b) JJC: Q2 2022;
(c) JSB: Q2 2023, Q1 2023, and Q4 2022;
(d) TMJ: Q2 2023, Q1 2023, and Q4 2022;
(e) JNK: Q2 2023, Q1 2023, and Q4 2022; (f) JSM: Q1 2023, and Q4 2022;
(g) JGP: Q2 2023, Q1 2023, and Q4 2022;
(h) JPT: Q4 2022; and
(i) JPM: Q2 2023.
“Missing Environmental Permits” means:
(a) AMDAL document of JSN; and
(b) amended Environmental Feasibility Decree (Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) or amended Statement Letter of Capability of Environmental Management and Monitoring (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) of JPT.
“MOLHR” means the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. “MPWH” means the Ministry of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia.
“MSOE” means the Ministry of State-Owned Enterprises of the Republic of Indonesia.
“MUN” means PT Margautama Nusantara, a limited liability company incorporated under the laws of the Republic of Indonesia with its registered address at Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00-00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx. “Negotiation Period” has the meaning set forth in Section 11.1(e).
“Non-Claiming Party” has the meaning set forth in Section 11.1(b).
“Ordinary Course Taxes” means Taxes incurred by or imposed on a member of the JTT Group arising out of the ordinary and usual course of its respective business activities; “OSS” means the online single submission, which is an integrated online platform for the process of regulatory permits, approvals and licenses application managed and operated by the Indonesia Investment Coordinating Board (Badan Koordinasi Penanaman Modal); “Party” and “Parties” have the meaning set forth in the preamble of this Agreement. “Potential Contributor” has the meaning set forth in Section 11.3.
“PR 63” means the Presidential Regulation No. 63 of 2019 concerning the Use of Indonesian Language of Indonesia in each case, as amended, re-enacted or replaced from time to time.
“Proceedings” means any action, arbitration, audit, hearing, investigation, litigation or suit (whether civil, criminal or administrative) commenced, brought, conducted, or heard by or before any court or arbitrator, or involving, any Governmental Body.
“Quantifiable Value Losses” has the meaning set forth in Section 9.5(a). “Receiving Party” has the meaning set forth in Section 13.1. “Recipient” has the meaning set forth in Section 13.4.
“Relevant Matter” has the meaning set forth in Section 11.1(h). “Representatives” has the meaning set forth in Section 13.3(a)(i).
“RJPP” means the set of documents constituting the long-term business plan (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) of the JTT Group for the 5-year period from 2025 – 2029 (two thousand twenty five – two thousand twenty nine), as set out in documents #15.9.1 and #15.9.2 in the Data Room.
“Sale Proportion” means at a relevant time, the aggregate of the JSMR Sale Shares and the KKJM Sale Shares as a proportion, of the Shares and expressed as a percentage. As at the Effective Date, the Sale Proportion is 29.44% (twenty nine point four four percent). “Sanctions” means any Laws, codes, regulations, decrees, orders, decisions, rules or requirements of any nature relating to economic or financial sanctions or restrictive measures which are administered from time to time by any Sanctions Authority. “Sanctions Authority” means the United Nations Security Council, the Office of Foreign Assets Control of the U.S. Department of the Treasury, the U.S. State Department, the U.S. Department of Commerce, the European Union or any member state thereof, the United Kingdom, including the Office of Financial Sanctions Implementation of His Majesty’s Treasury or any other national or supranational economic sanctions authority. “Shareholder” means a holder of shares in the Company as at the date of this Agreement (for the avoidance of doubt, excluding the Investor); and “Shareholders” means any one of them.
“Shareholders’ Agreement” means the shareholders’ agreement to be entered into between the Company, JSMR and the Investor on or around the date of this Agreement.
“Shares” means the issued and outstanding common shares in the capital of the Company, as set out in the Company’s Governing Documents.
“SIAC” has the meaning set forth in Section 17.2(a). “SIAC Rules” has the meaning set forth in Section 17.2(a).
“Subscription Price” means IDR 2,500,000,000,000.00 (two trillion five hundred billion Indonesian rupiah).
“Subscription Proportion” means at a relevant time, the Subscription Shares at that time represented as a proportion of the Shares and expressed as a percentage. As at the Effective Date, the Subscription Proportion is 5.56% (five point five six percent).
“Subscription Shares” means such number of common shares in the capital of the Company as determined in accordance with Section 4.1.
“Sum Recovered” means an amount equal to the aggregate amount received by the Claiming Party from an Entity in respect of the relevant Loss, net of any Taxes and costs and expenses, including legal or other advisory fees, reasonably incurred by such Claiming Party in collecting such amount.
“Surviving Provisions” means Article 1 (Interpretation), Section 5.7 (Longstop Date), Article 10 (Limitation of Liability), Article 12 (Costs, Expenses and Taxes), Article 13 (Confidentiality and Information Rights), Article 14 (Announcements), Article 15 (Termination), Article 16 (Miscellaneous) and Article 17 (Governing Law; Dispute Resolution).
“Tax” means all forms of taxation or withholding having the character of taxation, whether direct or indirect, deemed or actual, and whether levied by reference to income, profits, gains, turnover, receipts, sales, expenses, use, transfer, personal property, social security, added value or other reference and statutory, governmental, state, provincial, local or foreign governmental or municipal impositions, duties, contributions, rates and levies, including, GST and any penalty, fine, surcharge, interest, charges or additions to taxation payable in relation to any taxation. The term “Taxation” shall have a corresponding meaning.
“Tax Benefit” means (a) any rebate, refund or repayment in respect of Tax actually received by a Party and (b) any reduction of Tax actually owing by a Party.
“Tax Return” means any return, declaration, report, claim for refund, or information return or statement relating to Taxes, including any schedule or attachment thereto, and including any amendment thereof, in each case required to be filed with a Governmental Body. “Transaction” means:
(a) the subscription of the Subscription Shares by the Investor contemplated by this Agreement; and
(b) any other transaction contemplated in a Transaction Document or the Shareholders’ Agreement,
and “Transactions” means all those transactions.
“Transaction Document” means this Agreement, the JSMR CSPA, the KKJM CSPA and any other document that the Parties agree in writing to designate as a “Transaction Document” and the documents in connection with the transactions contemplated hereby or thereby (including any other agreement between the Investor and one or more other holders (as at the date of this Agreement) of the Shares relating to their rights and obligations as holders of the Shares).
“Verified Standard Certificate” means a standard certificate (Sertifikat Standar) that has been verified by the relevant Governmental Body in accordance with Government Regulation No. 5 of 2021 on Risk-Based Business Licensing Service as may be amended from time to time.
“Warranties Claim” or “Warranty Claim” means any Claim under or for any breach of any Company Fundamental Warranties.
“Warrington” means Warrington Investment Pte. Ltd., a company incorporated under the laws of Singapore and with its registered address at 000 Xxxxxxxx Xxxx, #00-00 Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx 000000.
Section 1.2 Interpretation
(a) Article, Section, Schedule, and paragraph headings shall not affect the interpretation of this Agreement.
(b) References to Articles, Sections and Schedules are to Articles, Sections, and Schedules to this Agreement and references to paragraphs are to paragraphs of the relevant Schedule.
(c) The Schedules form part of this Agreement and shall have effect as if set out in full in the body of this Agreement. Any reference to this Agreement includes the Schedules.
(d) “Materiality” or “material” as used in this Agreement with an initial lower case “m” shall have their respective customary and ordinary meanings.
(e) A reference to this Agreement or to any other agreement or document referred to in this Agreement is a reference to this Agreement or such other agreement or document as varied or novated in accordance with its terms from time to time.
(f) Unless the context otherwise requires, words in the singular shall include the plural and, in the plural, shall include the singular.
(g) Unless the context otherwise requires, a reference to one gender shall include a reference to the other genders.
(h) Except as otherwise provided, a reference to a time shall refer to such time in Jakarta, Indonesia.
(i) References to other, including, for example and in particular and the expressions of similar effect shall be construed as being by way of illustration or emphasis only and shall not limit the generality of the words, description, definition, phrase or term preceding those terms.
(j) A company is a subsidiary of another company if that other company (directly or indirectly) Controls it.
(k) A reference to a Party shall include that Party’s successors and permitted assigns.
(l) A reference to Rp. or IDR is to the Indonesian Rupiah.
(m) A reference to a company shall include any company, corporation, or other body corporate, wherever and however incorporated or established.
(n) A reference to writing or written includes electronic forms (including email or in the form of other electronic or digital storage media) and the sending or supply of notices in electronic form, so long as the words reproduced are in a legible and non- transitory form.
(o) References to a document in agreed form are to that document in the form agreed by the Parties and confirmed in writing as “agreed form” by the Parties.
(p) A reference to a statute or statutory provision is a reference to it as amended, extended or re-enacted from time to time and a reference to a statute or statutory provision shall include all subordinate legislation made from time to time under that