ANARGYA SUPERFUND
PEMBARUAN PROSPEKľUS REKSA KANA
ANARGYA SUPERFUND
SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH
ľanggal Efektif: 4 Oktobeí 2021 ľanggal Mulai Penawaían: 11 Oktobeí 2021
OJK ľIKAK MEMBERIKAN PERNYAľAAN MENYEľUJUI AľAU ľIKAK MENYEľUJUI EIEK INI, ľIKAK JUGA MENYAľAKAN KEBENARAN AľAU KECUKUPAN ISI PROSPEKľUS INI. SEľIAP PERNYAľAAN YANG BERľENľANGAN KENGAN HAḺ-HAḺ ľERSEBUľ AKAḺAH PERBUAľAN MEḺANGGAR HUKUM
REKSA KANA SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH adalak Rcksa Ka⭲a bcíbc⭲t"k Ko⭲tíak I⭲:cstasi Kolcktir bcídasaíka⭲ U⭲da⭲g-U⭲da⭲g No.® tak"⭲ 1995 tc⭲ta⭲g Pasaí Modal da⭲ pcíat"ía⭲ pclaksa⭲aa⭲⭲Qa.
XXXXX XXXX SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH bcít"j"a⭲ "⭲t"k mcmpcíolck pcít"mb"ka⭲ ⭲ilai i⭲:cstasi Qa⭲g ti⭲ggi da⭲ optimal dalam ja⭲gka pa⭲ja⭲g dc⭲ga⭲ mclak"ka⭲ i⭲:xxxxxx xxXxxxxxx pada crck bcísirat ck"itas scs"ai dc⭲ga⭲ Kcbijaka⭲ I⭲:cstasi scíta mclal"i pcmilika⭲ crck bcísirat ck"itas Qa⭲g mcmiliki ki⭲cíja baik bcíkcla⭲j"ta⭲ sccaía sclcktir.
REKSA KANA SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH mcmp"⭲Qai komposisi i⭲:cstasi scbagai bcíik"t:
- Mi⭲im"m ®0% (dclapa⭲ p"l"k pcísc⭲) da⭲ maksim"m 100% (scíat"s pcísc⭲) daíi Nilai Akti:a Bcísik pada Erck bcísirat ck"itas Qa⭲g Qa⭲g ditcíbitka⭲ olck koípoíasi Qa⭲g ditawaíka⭲ mclal"i Pc⭲awaía⭲ Um"m da⭲/ata" dipcídaga⭲gka⭲ di B"xxx Xxxx I⭲do⭲csia; da⭲
- Mi⭲im"m 0% (⭲ol pcísc⭲) da⭲ maksim"m 20% (d"a p"l"k pcísc⭲) daíi Nilai Akti:a Bcísik pada Erck bcísirat "ta⭲g Qa⭲g dipcídaga⭲gka⭲ didalam ⭲cgcíi da⭲/ata" I⭲stí"mc⭲ Pasaí Ua⭲g dalam ⭲cgcíi Qa⭲g mcmiliki jat"k tcmpo tidak lcbik daíi 1 (sat") tak"⭲ da⭲/ata" Kcposito dalam ⭲cgcíi;
scs"ai pcíat"ía⭲ pcí"⭲da⭲g-"⭲da⭲ga⭲ Qa⭲g bcílak" di I⭲do⭲csia.
Ma⭲ajcí I⭲:cstasi dapat mc⭲galokasika⭲ kckaQaa⭲ REKSA KANA SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH pada kas da⭲/ata" sctaía kas ka⭲Qa dalam ía⭲gka pc⭲gclolaa⭲ íisiko i⭲:cstasi poítorolio Qa⭲g bcísirat scmc⭲taía, pc⭲Qclcsaia⭲ tía⭲saksi Erck, pcmc⭲"ka⭲ kcwajiba⭲ pcmbaQaía⭲ pada Pcmcga⭲g U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲, da⭲ biaQa-biaQa REKSA KANA SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH bcídasaíka⭲ Ko⭲tíak I⭲:cstasi Kolcktir.
Ma⭲ajcí I⭲:cstasi aka⭲ sclal" mc⭲Qcs"aika⭲ kcbijaka⭲ i⭲:cstasi tcíscb"t di atas dc⭲ga⭲ Pcíat"ía⭲ Otoíitas Jasa Kc"a⭲ga⭲
(“OJK“) yang bcílak" da⭲ kcbijaka⭲-kcbijaka⭲ Qa⭲g dikcl"aíka⭲ olck OJK.
PENAWARAN UMUM
Pľ A⭲aígQa Asct Ma⭲ajcmc⭲ sclak" Ma⭲ajcí I⭲:xxxxxx xxxxx"ka⭲ pc⭲awaía⭲ "m"m atas U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ REKSA KANA SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH sccaía tcí"s mc⭲cí"s sampai dc⭲ga⭲ 5.000.000.000 (lima miliaí) U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲. Sctiap U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ REKSA KANA SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH ditawaíka⭲ dc⭲ga⭲ kaíga sama dc⭲ga⭲ Nilai Akti:a Bcísik awal Qait" scbcsaí Rp1.000,- (scíib" R"piak) pcí U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ pada kaíi pcítama pc⭲awaía⭲, da⭲ scla⭲j"t⭲Qa kaíga sctiap U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ ditctapka⭲ bcídasaíka⭲ Nilai Akti:a Bcísik REKSA KANA SAHAM ANARGYA SUPERIUNK EQUIľY GROWľH pada akkií Haíi B"xxx Xx⭲g bcísa⭲gk"ta⭲.
Pcmcga⭲g U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ mc⭲a⭲gg"⭲g BiaQa Pcmbclia⭲ (Subscíiption Fee) maksim"m «% (tiga pcísc⭲), BiaQa Pc⭲j"ala⭲ Kcmbali (Redemption Fee) maksim"m «% (tiga pcísc⭲) "⭲t"k Pc⭲j"ala⭲ Kcmbali scbcl"m 1 (sat") tak"⭲ scda⭲gka⭲ Pc⭲j"ala⭲ Kcmbali sctclak 1 (sat") tak"⭲ tidak dikc⭲aka⭲ biaQa Pc⭲j"ala⭲ Kcmbali da⭲ BiaQa Pc⭲galika⭲ I⭲:cstasi (Sitching Fee) maksim"m «% (tiga pcísc⭲) scbagaima⭲a tcíca⭲t"m pada Bab IX tc⭲ta⭲g Imbala⭲ Jasa da⭲ Alokasi BiaQa.
MANAJER INVESľASI
Pľ XXXXXXX XXXx MANAJEMEN
ľkc Ma⭲katta⭲ Sq"aíc Mid ľowcí 1®tk Ilooí U⭲it B Jala⭲ ľB Simat"pa⭲g Ka:. 1-S
Jakaíta Sclata⭲ 12560
ľclcpo⭲: (62-21) 2940 71®4
Iaksimilc: (62-21) 2940 71®« Wcbsitc: xxx.xxxxxXx-xx.xx.xx
BANK KUSľODIAN
Pľ BANK KEB HANA INDONESIA
Ma⭲gk"l"k"í CitQ ľowcí 1 Jala⭲ Jc⭲d. Gatot S"bíoto Ka:.1-«
Jakaíta 129«0
ľclcpo⭲: (00-00) 000 0000, 50® 11111
Xxxxxxxxx: (62-21) 50® 1112« Wcbsitc: xxx.xxxxxxx.xx.xx
PENľING: SEBEḺUM MEMUľUSKAN UNľUK MEMBEḺI UNIľ PENYERľAAN REKSA KANA INI ANKA HARUS ľERḺEBIH KAHUḺU MEMPEḺAJARI ISI PROSPEKľUS INI KHUSUSNYA PAKA BAGIAN MANAJER INVESľASI (BAB III), ľUJUAN KAN KEBIJAKAN INVESľASI (BAB V) KAN RISIKO INVESľASI (BAB VIII)
MANAJER INVESľASI ľEḺAH MEMPEROḺEH IZIN KAN ľERKAIľAR SEBAGAI MANAJER INVESľASI KI PASAR MOKAḺ KAN KAḺAM MEḺAKUKAN KEGIAľAN USAHANYA MANAJER INVESľASI KIAWASI OḺEH OľORIľAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
Anargya AsetManajemen
Pľ A⭲aígQa Asct Ma⭲ajcmc⭲
ľkc Ma⭲katta⭲ Sq"aíc Mid ľowcí 1®tk Ilooí U⭲it B | Jl. ľB Simat"pa⭲g Ka:. 1 -S, Xxxxxxx Sclata⭲ 12560
Pko⭲c ¦6221 2940 71®4 Iax ¦6221 2940 71®«
xxx.xxxxxXx-xx.xx.xx
@a⭲aígQa_am kalo@a⭲xxxXx-xx.xx.xx
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH bila ada, hanyalah
perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor- faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
PT Anargya Aset Manajemen ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI .................................................................................. | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH ………………………………………….………………..………….. | 11 |
BAB III | MANAJER INVESTASI ................................................................................... | 14 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ........................................................................................ | 15 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ........................................................ | 16 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR .............................................. | 21 |
BAB VII | PERPAJAKAN ............................................................................................... | 24 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI ………………………..…………………………….................. | 25 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ……….............................................. | 28 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................................ | 32 |
BAB XI | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ………................ | 33 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ......... | 34 |
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT
PENYERTAAN ………………………………………………………………………..... 41
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN ..…. 45
BAB XV PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ……………………………….. 49
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI …………………………………………………… 50
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN
BAB XVII
UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND
EQUITY GROWTH ………………………………………………….…………….……… 55
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN .......….. 58
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA ........................................................................ 60
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN ……………………………………………………………………..….. 62
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH .
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank KEB Hana Indonesia adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5 BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6 BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7 EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (sebagaimana didefinisikan pada butir 1.40), Reksa Dana hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dengan bukti berupa Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang akan
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.9 FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11 FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir
elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14 HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek yang terkait dengan perdagangan Efek.
1.15 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17 KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.18 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g)
Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.21 LEMBAGA PENGAWAS
Lembaga pengawas adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1.22 LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
1.23 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
1.24 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.25 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-
367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.26 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.28 NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.29 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka apa yang disebut dalam Kontrak ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
1.30 PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, di mana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.31 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah individu, badan usaha, badan hukum atau institusi yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.32 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33 PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
1.34 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana dan bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.35 PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.36 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.37 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38 POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41 POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42 PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.43 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
1.44 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.45 PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46 REKSA XXXX
REKSA DANA Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47 REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH adalah Reksa
Xxxx Xxxdapatan Tetap berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH Nomor 04 tanggal 04 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT Anargya Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia, Tbk. sebagai Bank Kustodian.
1.48 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.49 SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. Pengalihan investasi (switching)
1.50 SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
S-Invest adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.51 SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan serta pelunasan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH tersebut dikirimkan secara elektronik melalui melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.52 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
1.53 TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih adalah tanggal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH diumumkan dan
dipublikasikan di harian tertentu dan/atau melalui website yaitu setiap Hari Bursa.
1.54 UNDANG-UNDANG OJK
Undang-Undang OJK adalah Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 November 2011.
1.55 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.56 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI
REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
2.1 Pembentukan
REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH adalah Reksa
Xxxx Xxxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH Nomor 28 tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT Anargya Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Anargya Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY
GROWTH secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dapat
memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali
Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxkelola Secara Profesional
Pengelolaan portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi
Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4 Pengelola Investasi
PT Anargya Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
I XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXX
Warna Negara Indonesia, memperoleh gelar Bachelor of Arts dari Ottawa University, Kansas pada tahun 1988 dan kemudian memperoleh gelar Master of Arts dalam Manajemen Bisnis dari Xxxxxxx University di Leiden Belanda pada tahun 1989. Memiliki kecakapan dan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang Perbankan Internasional dan Korporasi, Kredit, Transaksi Perbankan, Pasar Modal baik dalam dan luar negeri. Memulai karir perbankan profesionalnya dengan Bank Dagang Negara, New York Agency di kota New York pada tahun 1990 sebagai Analis Kredit Junior. Pada tahun 1993 beliau kembali ke Indonesia dan memegang posisi dengan tanggung jawab yang semakin besar dengan beberapa bank multinasional seperti CoreStates (sekarang Wells Fargo) dan The Toronto Dominion Bank serta bank-bank Indonesia papan atas. Di Citibank, memimpin Financial Institution dan mengelola portofolio kredit Republik Indonesia, kemudian bergabung dengan Lippobank di bawah kepemilikan Khazanah Malaysia dan menjadi Wakil Presiden Eksekutif untuk Corporate Banking. Beliau mengubah model bisnis Institutional Banking Group menjadi pusat laba. Pada tahun 2009, Lippo Bank bergabung dengan Bank Niaga dan menjadi CIMB Niaga dimana beliau memegang peran yang semakin meningkat dan memimpin Capital Market Services dan Financial Institution. Beliau kemudian bergabung dengan BNY Mellon dan menjadi Managing Director and Country Executive untuk Kantor Perwakilan BNY Mellon Indonesia. Beliau memfasilitasi hubungan dengan bank-bank Indonesia, Korporasi, Pemerintah dan Regulator. Karier perbankan terakhirnya bersama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Project Manager (konsultan dan penasihat) Divisi International Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk sebelum akhirnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Anargya Aset Manajemen.
Anggota
XXXXX XXXXXXX
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Mercu Buana dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di Industri Keuangan khususnya di Pasar Modal. Pemegang izin profesi Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Sertifikasi Ahli
Syariah Pasar Modal (ASPM) memulai karir sebagai Auditor di KAP Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx & Rekan (1997-1999) kemudian melanjutkan karir sebagai Supervisor Accounting & Finance di PT Naryadelta Prarthana (1999-2001) dan terakhir di PT PNM Investment Management selama 18 tahun (2001-2019) dengan posisi terakhir Division Head of Risk Management, Compliance, & Internal Audit kemudian sebagai Division Head of Marketing sebelum akhirnya menjabat Direktur Utama PT Anargya Aset Manajemen. Telah memiliki izin WMI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 27/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua
XXXXXXXXXX XXXXXX
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Padjajaran dengan pengalaman lebih dari 14 tahun di Industri Keuangan khususnya di Pasar Modal dan Asuransi. Aktif mengikuti pelatihan dan sertifikasi dengan professional designation CFP®, CWM®, QCRO dan DPLK. Pemegang izin profesi WMI. Memulai karir di KAP Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Auditor (2005), menjabat sebagai Head Finance and Accounting (2013-2016), Head of Investment (2016-2018) di DPLK Tugu Mandiri dan terakhir menjabat sebagai Group Head of Investment Portfolio Management di PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri sebelum akhirnya menjabat Direktur di PT Anargya Aset Manajemen. Telah memiliki izin WMI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-54/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 25 Mei 2018.
Anggota
XXXXX XXXXXXX NATANAGARA
Warga Negara Indonesia, Lulusan Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Keuangan dan Perbankan Indonesia dengan pengalaman lebih dari 9 tahun di Industri Keuangan khususnya di Pasar Modal. Pemegang izin profesi WMI dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Memulai karir di tahun 2003 sebagai Staf General Affairs PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Senior Staff General Affairs PT Xxxxx Xxxxx Manunggal, masuk industri pasar modal di tahun 2009 sebagai Institutional Sales Debt Capital Market di PT Madani Securities. Kemudian sebagai Senior Fixed Income Sales PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia (2010-2013), Fund Manager PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi (2014-2018), dan sebagai Head of Investment PT Xxxxxxx Asset Management (2018-2019) sebelum akhirnya bergabung sebagai Head of Investment PT Anargya Aset Manajemen. Telah memiliki izin WMI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-35/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 8 Mei 2020.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Anargya Aset Manajemen didirikan di Jakarta dengan akta Perseroan Terbatas PT Anargya Aset Manajemen No. 31 pada tanggal 21 Maret 2018 dan mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Anargya Aset Manajemen No. 5 tanggal 12 Februari 2019 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) melalui SK No. AHU- 0007541.AH.01.02.Tahun 2019.
PT Anargya Aset Manajemen selanjutnya disebut ‘Perseroan’ merupakan perusahaan efek yang bergerak dalam bidang jasa manajer investasi, dalam arti seluas-luasnya. Perseroan mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi dari OJK pada tanggal 06 September 2019 sesuai keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/D.04/2019.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Anargya Aset Manajemen pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : I Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
3.2 Pengalaman Manajer Investasi
PT Anargya Aset Manajemen sudah mengelola reksa dana yang termasuk di dalamnya adalah Reksa Dana Anargya Saham Acalapati, Reksa Dana Anargya Pendapatan Tetap Padma, dan Reksa Dana Syariah Anargya Pasar Uang Syariah Syandana serta 2 (dua) Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia:
1) PT Papan Daya Utama
2) PT Dana Luas Investasi
3) PT Rumah Gadai Jakarta
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 sebagaimana diperbaiki dengan akta notaris No. 18 tanggal 20 Februari 1974 yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974.
Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008.
PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Indonesia pada tahun 2013 yang berubah menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh OJK sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.13/ KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 mengenai Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.
PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 06 Maret 2019 (enam maret dua ribu sembilan belas) Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia telah menerima persetujuan sebagai bank umum yang menyediakan layanan jasa Trust dan Kustodian bagi investor lokal dan asing dari OJK Diluncurkan pada 27 Maret 2019, Layanan ini didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan yang sangat baik tentang pasar modal dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Inilah komitmen Bank KEB Hana untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan rangkian solusi untuk mendukung investasi para nasabah.
Bank KEB Hana sebagai partisipan atau Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring meliputi Penyimpanan Efek, Penyelesaian Transaksi Efek, Tindakan Korporasi (Corporate Action), Pendistribusian hasil tindakan korporasi dan layanan Fund Services.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Sinarmas Hana Finance.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1 Tujuan Investasi
Tujuan investasi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang tinggi dan optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi mayoritas pada efek bersifat ekuitas sesuai dengan Kebijakan Investasi serta melalui pemilihan efek bersifat ekuitas yang memiliki kinerja baik berkelanjutan secara selektif
5.2 Pembatasan Investasi
REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH akan dikelola
sesuai dengan POJK tentang Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i Sertifikat Bank Indonesia;
ii Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau di bawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM
ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY
GROWTH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin
Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
ii terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.3 Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan didalam negeri dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Deposito dalam negeri;
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam 5.3 huruf a di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Waran yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
(iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.3 huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam negeri;
ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek Beragun Aset dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Surat berharga komersial dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
v. Efek bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; dan/atau
vi. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
berinvestasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. Memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau setara pada setiap saat;
c. Diperingkat secara bekala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. Informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. Diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan 15
x. Xxxxx dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Instrumen pasar uang sebagaimana dimaksud dalam huruf b atas meliputi:
instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,
penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.4 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH sehingga
selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek di Sektor Jasa Keuangan;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 7 Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
x. Xxxxx Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
i. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
x. Xxxxx Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH karena permohonan pembelian yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
k. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh juncto dan Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
c. Capital gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh juncto Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 juncto Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri di mana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH wajib dibubarkan,
apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yang telah
ditetapkan di depan sebelum REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dapat dibubarkan.
9. Risiko Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
i Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak;
ii Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut;
iii Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko- risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
10. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dibubarkan, yang
menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, maka
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 Rincian biaya yang menjadi beban REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH adalah sebagai berikut:
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, mendapat pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
i. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
x. Xxngeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
x. Xxxxx lain di mana REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH adalah pihak yang memperoleh manfaat:
l. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada); dan;
x. Xxxxx asuransi Portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH (jika ada).
9.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH menjadi Efektif;
x. Xxxxx pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dibubarkan dan dilikuidasi; dan
g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. Biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yaitu:
i Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
ii Maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum 1 (satu) tahun terhitung
sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi).
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencarian seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan dibawah saldo minimum, pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | % | Keterangan |
Dibebankan kepada REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH | ||
a Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maksimum 3% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
b Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 0,2% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maksimum 3 % | |
b Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maksimum 3% 0% | Untuk penjualan kembali < 1 tahun Untuk penjualan kembali > 1 tahun |
c Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maksimum 3% | |
d Biaya bank | Jika ada | |
e Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH;
b. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH;
x. Xxx memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH yaitu surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih dan kinerja dari REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH secara periodik.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat Halaman Selanjutnya
Laporan Keuangan Beserta
Laporan Auditor Independen
REKSA DANA SAHAM
ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH
Per 31 Desember 2022 (Disajikan dalam Rupiah)
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas................................................................................................................. 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 24