PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN KERJA SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENURUT KETENTUAN
PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN KERJA SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENURUT KETENTUAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021
SKRIPSI
Oleh :
XXXXXXXXX XXX XXXXXXXX
NIM : 2018010050
PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN KERJA SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENURUT KETENTUAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021
SKRIPSI
Diajukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Pada Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Gresik
Oleh :
XXXXXXXXX XXX XXXXXXXX
ii
NIM : 2018010050
MOTTO
Jadikan sabar dan shalat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’
~QS. Al-Baqarah : 45~
Barangsiapa bertakwa kepada ALLAH SWT, maka DIA akan menjadikan jalan keluar baginya, dan memberikan rezeki dari jalan yang tidak ia sangka
~QS. Ath-Thalaq ayat 2-3~
Angin tidak berhembus untuk menggoyahkan pepohonan, melainkan menguji kekuatan akarnya
~Xxxxxxxxx Xxx xxx Xxx Xxxxxx~
Jadilah manusia yang baik dalam pandangan Allah, Jadilah manusia yang buruk dalam pandangan sendiri, Jadilah manusia yang biasa dalam pandangan orang lain
~Xxxxxxxxx Xxx xxx Xxx Xxxxxx~
Belajarlah akhlak sebelum ilmu, karena ilmu tanpa adab hanya akan membuatmu menjadi arogan, ingatlah iblis,
ilmunya tinggi namun dilaknat sebab kesombongannya
~Xxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxx~
Ketika seseorang menghinamu, itu adalah sebuah pujian bahwa selama ini mereka menghabiskan banyak waktu untuk memikirkan kamu,
bahkan ketika kamu tidak memikirkan mereka
~XX Xxxxxxx~
HALAMAN PERSEMBAHAN
(Dedication Page)
Bismillah..,,,
Karya ilmiah ini kupersembahkan teruntuk kedua orang tuaku..,,, saudara-saudara, orang-orang tercinta, terkasih & tersayang, yang tak hentinya mensupport & memberi nasehat terbaiknya agar diri ini menjadi lebih baik
rekan-rekan dan sahabat xxxxxxxxxxxx..,,, yang selalu sabar dan xxxxx memberi support demi terselesaikannya karya ilmiah ini
Teruntuk dosen pembimbing..,,,
Dosen pengajar FH Universitas Gresik tercinta..,,, &
Almamater Xxxxxxx selalu
Semoga kita mampu meraih kesuksesan bersama dikemudian hari
~ AAMIIN~
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb..,,,
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang senantiasa memberikan rahmat, xxxxxxx dan inayahNYA, sehingga dengan rezeki kesehatan & umur yang berkah
manfaat, akhirnya penulis bisa menyelesaikan tugas akhir dalam penyusunan skripsi yang berjudul :
“PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN KERJA SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) MENURUT KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021”.
Dan taklupa shalawat & salam penulis haturkan kepada junjungan kita, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx XXX, Nabi Xxxxx Xxxxx. Karena sungguh, berkat perjuangan dan kasih sayang beliau beserta para sahabat kepada kita sebagai umatnya, sehingga kita bisa menikmati peradaban dunia dengan segala perkembangannya ini dari jaman jahiliyah menuju jalan Iman dan Islam yang dirahmati ALLAH SWT.
Tentunya dengan beberapa keterbatasan waktu, sarana dan prasarana, serta kendala-kendala yang penulis alami disini, maka penulis berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyajikan karya ilmiah ini dengan hasil yang terbaik dan semenarik mungkin, agar pembaca bisa menikmatinya dengan senang hati. Meskipun begitu, penulis akui masih ada banyak kekurangan dalam karya ilmiah ini. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan masukan dari pembaca berupa kritik dan saran yang tentunya bersifat untuk membangun, agar kedepannya penulis dapat mempersembahkan karya ilmiah dengan hasil yang lebih baik lagi.
Taklupa dan yang paling utama, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada :
1. Yang Terhormat Rektor Universitas Gresik, Ibu dr. Riski Dwi Prameswari, M.Kes., atas sarana dan prasarana yang telah diberikan kepada para mahasiswa dan mahasiswi selama menempuh perkuliahan di kampus Universitas Gresik, semoga diberikan kesuksesan dalam memimpin kampus tercinta ini.
2. Yang Terhormat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik Bapak Rizki Kurniawan, S.H., M.,Kn., atas ilmu dan motivasi yang diberikan kepada penulis dan rekan-rekan mahasiwa lainnya dalam penyelesaian tugas akhir ini, semoga ilmu yang diberikan bisa bermanfaat.
3. Yang Terhormat Ibu Dara Puspitasari, S.H., M.H., selaku Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Gresik.
4. Yang Terhormat Dosen Pembimbing I Bapak Xxxxxxx, S.H., M.H., dan Yang Terhormat Dosen Pembimbing II Ibu Dr. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.E., S.H., M.H., terima kasih untuk semua waktu, ilmu, bimbingan, support, atensi, serta kesabaran yang telah diberikan kepada penulis selama proses penyusunan skripsi dari awal hingga selesainya, semoga ilmu yang telah diberikan bisa bermanfaat.
5. Yang Terhormat segenap jajaran Bapak/Ibu Dosen Pengajar semua beserta Staf Pegawai di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gresik yang mana namanya tidak bisa penulis sebutkan satu persatu disini, semoga ilmu dan bantuan yang telah diberikan selama ini bermanfaat dan bisa menjadi bekal untuk kami dalam meniti kesuksesan dimasa depan.
ABSTRAK
Pekerja atau sering dikenal dengan istilah buruh adalah setiap orang yang bekerja atau terikat dalam hubungan kerja dibawah perintah pemberi kerja, yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Seiring berkembangnya aturan pemerintah mengenai pekerja ini, di Indonesia sendiri sudah mulai menerapkan system kerja secara kontrak, dimana perekrutan pekerja bisa dilakukan secara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Dalam hal sistem kerja kontrak ini, masih banyak ketentuan aturan yang kurang jelas dan lebih banyak memberi keuntungan di pihak pengusaha sebagai pemberi kerja. Sehingga sering ditemui adanya aturan yang bisa mrugikan hak-haka pekerja itu sendiri. Untuk itu penulis mengangkat dua permasalahan yaitu, Bagaimana hak pekerja dengan status sistem PKWT yang melebihi 5 (lima) tahun, dan Bagaimana cara penyelesaian pemutusan hubungan kerja dengan sistem PKWT yang melebihi 5 (lima) tahun.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif (normative legal research), dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan histori, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan tersebut, maka dapat diketahui bahwa hak pekerja dengan status sistem PKWT yang melebihi 5 tahun, maka pekerja tetap berhak atas hak-hak yang semestinya diperoleh sesuai dengan isi yang terdapat dalam PKWT tersebut. Dan mengenai penyelesaian pemutusan hubungan kerja dengan system PKWT yang melebihi 5 tahun, maka prosedurnya bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang cipta kerja.
Kata Kunci : Pekerja, Sistem PKWT, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa.
ABSTRACT
Worker or often known as laborer is every person who works or is bound in a work relationship under the order of the employer, who receives wages or other forms of compensation. Along with the development of government regulations regarding these workers, Indonesia itself has begun to implement a contract work system, where recruitment of workers can be carried out by PKWT (Specific Time Work Agreement) and PKWTT (Unspecified Time Work Agreement). In the case of this contract work system, there are still many regulatory provisions that are less clear and provide more benefits for the employer as the employer. So that there are often regulations that can harm the rights of the workers themselves. For this reason, the authors raise two issues, namely, what are the rights of workers with PKWT system status that exceed 5 (five) years, and how to resolve termination of employment with the PKWT system that exceeds 5 (five) years.
The type of research used by the author in this research is normative legal research, using the legal approach, historical approach, conceptual approach, and case approach.
Based on the research conducted, it can be seen that the rights of workers with PKWT system status that exceed 5 years, then workers are still entitled to the rights that should be obtained in accordance with the contents contained in the PKWT. And regarding the settlement of termination of employment with the PKWT system that exceeds 5 years, the procedure can be carried out in accordance with the provisions in force in the work copyright law.
Keywords: Workers, PKWT System, Rights and Obligations, Dispute Resolution.
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER i
HALAMAN SAMPUL ii
PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING iii
PENGESAHAN XXX XXXXXXX iv
KARTU BIMBINGAN TUGAS AKHIR v
PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI vi
PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI vii
SURAT KETERANGAN CEK PLAGIASI SKRIPSI viii
MOTTO ix
HALAMAN PERSEMBAHAN x
KATA PENGANTAR xi
ABSTRAK xiv
ABSTRACT xv
DAFTAR ISI xvi
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 7
1.3 Tujuan Penelitian 8
1.4 Manfaat Penelitian 8
1.5 Tinjauan Pustaka 10
1.5.1. Landasan Konseptual 10
1.5.2. Xxxxxxxx Xxxxxxx 11
1.5.3. Landasan Teori 11
1.5.4. Penelitian Terdahulu 20
1.6 Metode Penelitian 21
1.6.1. Jenis Penelitian 21
1.6.2. Xxxxxx Xxxxxxxxxx (approach) 22
1.6.3. Sumber Bahan Hukum (legal sources) 26
1.6.4. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum 29
1.6.5. Teknik Analisis Bahan Hukum 30
1.7. Sistematika Penulisan 31
BAB II HAK PEKERJA STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DENGAN MASA KERJA LEBIH DARI TAHUN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 33
2.1 Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 38
2.2 Perlindungan Pekerja dengan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 49
2.3. Perlindungan Tenaga Kerja 53
2.3.1 Perlindungan Jaminan Sosial 53
2.3.2 Perlindungan Pengupahan 56
BAB III PERNYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2021 59
3.1. Penyelesaian Sengketa Hubungan Internasional 73
BAB IV PENUTUP 82
4.1. Kesimpulan 82
4.2. Saran 83