SYARAT DAN KETENTUAN
SYARAT DAN KETENTUAN
I. PENGANTAR
Para Pihak dalam Syarat dan Ketentuan Merchant ("S&K") ini adalah:
1. KSP Nusantara (selanjutnya disebut “Kopnus”) adalah sebuah koperasi simpan pinjam yang memiliki produk dalam bentuk aplikasi digital yang dikenal dengan “KOPNUSDIGI”; dan
2. Merchant adalah perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang retail dengan menjual produk yang berupa barang dan/atau jasa.
Kopnus dan Xxxxxxxx secara sendiri-sendiri disebut juga “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak menjelaskan bahwa:
1. Xxxxxxxx telah mengisi dan menandatangani Formulir Merchant yang merupakan satu kesatuan dengan S&K ini dan Xxxxxxxx dengan ini telah menyetujui untuk bekerjasama dengan Kopnus dalam rangka penerimaan transaksi pembayaran produknya yang dilakukan melalui Aplikasi KOPNUSDIGI;
2. Kecuali dinyatakan lain dalam S&K ini, setiap istilah yang terdapat pada Formulir Merchant yang menggunakan huruf besar akan memiliki arti sebagaimana yang didefinisikan dalam S&K ini;
3. Dalam hal terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antara S&K ini dan Formulir Merchant, maka yang terdapat pada S&K ini yang berlaku; dan
4. Dengan menandatangani Formulir Merchant, Merchant dianggap menyepakati dan mengetahui serta senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dalam S&K ini.
II. DEFINISI
Jika tidak ditentukan lain secara tegas dalam S&K ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:
a) KOPNUSIDIGI adalah aplikasi mobile yang dimiliki atau dikembangkan oleh Kopnus dan/atau aplikasi mobile yang dimiliki atau dikembangkan oleh pihak ketiga lainnya yang memiliki kerjasama dengan Kopnus terkait dengan pemprosesan transaksi, dimana pada aplikasi tersebut terdapat fitur Pembayaran Mypay
b) Pembayaran Mypay adalah suatu fitur yang terdapat dalam KOPNUSDIGI digunakan untuk memproses pembayaran secara elektronik yang dibuat, dimiliki, dikembangkan, dirancang, disediakan dan dikelola oleh Kopnus.
c) Force Majeure adalah segala kejadian yang terjadi di luar kemampuan, kendali dan perkiraan Pihak yang mengalami dan bukan disebabkan karena kesalahan maupun kelalaian dari Pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada; pemogokan, embargo, huru-hara, pertempuran, peperangan, kebakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, atau diberlakukannya peraturan perundang-undangan atau dikeluarkannya keputusan dari pihak yang berwenang yang menyebabkan harus dihentikannya seluruh atau sebagian pelaksanaan S&K ini.
d) Formulir Merchant adalah formulir yang merupakan satu kesatuan dengan S&K ini, yang berisikan, termasuk namun tidak terbatas pada; data atau informasi Merchant, besaran Merchant Discount Rate (MDR), yang disepakati Para Pihak, dan nomor rekening KOPNUSDIGI Merchant.
e) Hari Kerja adalah hari kerja mulai dari hari Senin sampai Jumat, tidak termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
f) Layanan adalah layanan penerimaan Transaksi melalui KOPNUSDIGI yang disediakan oleh Kopnus yang memungkinkan Merchant untuk dapat menerima Transaksi atas produk.
g) Perangkat adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak atau perangkat elektronik lainnya yang disediakan dan dipinjamkan oleh Kopnus kepada Merchant dalam rangka pelaksanaan S&K ini (jika ada), sebagaimana diberitahukan oleh Kopnus kepada Xxxxxxxx dari waktu ke waktu.
h) Settlement adalah penyelesaian Transaksi yang dilakukan oleh Merchant setiap harinya sebagaimana diberitahukan oleh Kopnus kepada Xxxxxxxx dari waktu ke waktu.
i) Merchant Discount Rate atau MDR adalah biaya yang dibebankan kepada Merchant atas penyediaan Layanan oleh Kopnus. MDR diambil dari sejumlah persentase dari nilai Transaksi. Besaran persentase yang diambil sebagai MDR jumlahnya adalah sebagaimana ditentukan dalam Formulir Merchant.
j) Transaksi adalah aktivitas pembayaran atas produk Merchant, yang dilakukan melalui KOPNUSDIGI dengan menggunakan Pembayaran Mypay yang dimiliki dan dikembangkan oleh Kopnus.
k) Pelanggan adalah perseorangan yang menggunakan KOPNUSDIGI dalam melakukan Transaksi dengan Merhant
l) Waktu Cut-Off adalah batas waktu akhir pencatatan seluruh Transaksi oleh Kopnus atas seluruh Transaksi yang dilakukan dalam suatu hari. Waktu Cut-Off digunakan sebagai dasar waktu untuk Kopnus dalam melakukan pembayaran dana Transaksi kepada Merchant dalam hal ini waktu Cut-Off adalah pada pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
m) Materi Promosi adalah segala material untuk maksud promosi dan pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada setiap bentuk, tulisan, gambar, pola, warna, yang dibuat ke dalam bentuk salinan lunak pada media apapun ataupun salinan keras pada media apapun, yang dipergunakan dan disediakan oleh Kopnus untuk Merchant, dalam rangka mendukung Layanan Kopnus.
III. RUANG LINGKUP KERJASAMA
Dengan ini Para Pihak sepakat dan menyetujui bahwa:
a) Xxxxxxxx telah menunjuk Kopnus untuk menyediakan Layanan kepada Xxxxxxxx; dan
b) Kopnus telah menerima penunjukan tersebut dan akan menyediakan Layanan dengan usaha terbaiknya kepada Xxxxxxxx berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam S&K ini.
IV. PERSYARATAN UMUM MENJADI MERCHANT
a) Memiliki aktivitas usaha dan/atau perizinan lengkap yang masih berlaku.
b) Pemilik Xxxxxxxx adalah anggota Kopnus
c) Memiliki 1 rekening tabungan di KOPNUSDIGI
d) Persyaratan dokumen untuk Merchant :
a. fotokopi KTP Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha
b. fotokopi NPWP;
c. surat kuasa asli (apabila penandatangan S&K ini diwakilkan) yang diberikan oleh pemilik usaha.
d. Melengkapi dan menandatangani Formulir Merchant.
V. KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK
Tanpa mengesampingkan kewajiban-kewajiban Merchant lainnya pada S&K ini, Merchant berkewajiban untuk:
a) melakukan penyesuaian atas Transaksi yang di lakukan sesuai dengan ketentuan dari kopnus.
b) menerima setiap Transaksi sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang ditentukan oleh Kopnus, serta tidak diperbolehkan untuk menolak ataupun membebankan biaya tambahan kepada Pelanggan dalam bentuk apapun untuk pelaksanaan Transaksi;
c) memberikan dan/atau menunjukkan bukti pembayaran kepada Pelanggan atas Transaksi yang berhasil dilakukan;
d) menampilkan nama, logo, atau tanda lainnya atas merek “KOPNUSDIGI” atau nama, logo, atau tanda lainnya atas merek lain yang ditentukan oleh Kopnus, sewaktu-waktu, di lokasi usaha Merchant, di lokasi lainnya dimana Transaksi dilakukan, atau di lokasi yang ditentukan bersama oleh Para Pihak;
e) memastikan bahwa setiap Materi Promosi yang diberikan oleh Kopnus, ditampilkan dengan jelas dan terlihat oleh umum, pada lokasi-lokasi outlet yang tercantum di Formulir Merchant;
f) memastikan kerahasiaan data atau informasi mengenai Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada; faktur pembelian dan informasi Pelanggan, dan tidak mengungkapkan data atau informasi tersebut kepada pihak ketiga lainnya untuk keperluan apapun;
g) Mempersiapkan Perangkat atau hardware milik Merchant bisa digunakan untuk melayani Pelanggan dalam melakukan Transaksi
h) memastikan bahwa seluruh karyawan Xxxxxxxx dapat mengoperasikan Perangkat atau hardware milik Merchant dengan baik dan benar;
i) menjaga, menyimpan dan menggunakan Perangkat tersebut dengan baik dan benar;
j) menginformasikan Kopnus atau pihak lain yang ditunjuk oleh Xxxxxx dengan segera setelah Xxxxxxxx mengetahui bahwa Perangkat mengalami gangguan, kerusakan atau kehilangan dengan menghubungi ke (nomor) (nama);
k) jika Perangkat hilang atau mengalami kerusakan maka Merchant menanggung kerugian yang besarnya ditentukan oleh Kopnus atau pihak lain yang bekerjasama dengan Kopnus dalam penyediaan Perangkat dengan mengacu pada harga pasaran dan/atau biaya perbaikan Perangkat yang rusak;
l) memastikan kebenaran dan keaslian setiap Transaksi;
m) menyediakan catatan, dokumen atau bukti pendukung, dan/atau pembukuan Transaksi secara layak dan akuntabel yang wajib ditunjukkan dan/atau diberikan sewaktu- waktu kepada Kopnus untuk kepentingan verifikasi maupun audit terhadap kebenaran dan keaslian Transaksi;
n) tidak melakukan Transaksi yang tidak benar/transaksi palsu maupun melakukan bentuk perbuatan-perbuatan melanggar hukum lainnya dan tidak bekerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster) yang dapat menyebabkan kerugian terhadap pelanggan, Merchant, dan/atau Kopnus;
o) membayar denda sebesar 3 (tiga) kali dari nilai total transaksi Merchant pada bulan sebelumnya apabila Xxxxxxxx melanggar ketentuan mengenai ketentuan berdasarkan S&K ini dan Fomulir Merchant.
p) Memberikan diskon kepada Pelanggan atas transaksi sebagaimana tercantum dalam Formulir Merchant
Tanpa mengesampingkan hak-hak Merchant lainnya pada S&K ini, Xxxxxxxx berhak untuk:
a) menerima Layanan dari Kopnus sesuai dengan maksud dan tujuan S&K ini dengan usaha terbaik dari Kopnus;
b) menerima pembayaran atas dana Transaksi
c) menerima laporan Transaksi harian dari Kopnus pada H+1 setelah Transaksi dilakukan; dan
d) menerima pembinaan secara berkala dari Kopnus terkait dengan penerimaan Transaksi, KOPNUSDIGI, dan fasilitas-fasilitas baru pada Pembayaran Mypay di KOPNUSDIGI.
Tanpa mengesampingkan kewajiban-kewajiban Kopnus lainnya pada S&K ini, Kopnus berkewajiban untuk:
a) memberikan Xxxxxan kepada Xxxxxxxx sesuai dengan maksud dan tujuan S&K ini dengan usaha terbaiknya;
b) menyediakan laporan Transaksi harian kepada Xxxxxxxx pada H+1 setelah Transaksi dilakukan;
c) memberikan pembinaan secara berkala kepada Merchant terkait dengan penerimaan Transaksi, KOPNUSDIGI, dan fasilitas-fasilitas baru pada Pembayaran Mypay di KOPNUSDIGI.
d) Melakukan pengkreditan MDR kepada rekening Merchant dengan jumlah persentase sebagaimana tercantum dalam Formulir Merchant
Tanpa mengesampingkan hak-hak Kopnus lainnya pada S&K ini, Kopnus berhak untuk:
a) menerima ganti rugi dari Merchant jika terdapat kehilangan dan/atau kerusakan Perangkat yang disebabkan oleh kelalaian Merchant, dalam hal Perangkat merupakan Perangkat yang dipinjamkan oleh Kopnus kepada Xxxxxxxx;
b) memblokir rekening Merchant dan menerima ganti rugi dari Merchant, dalam hal adanya dugaan atau indikasi Transaksi hasil penipuan, Transaksi yang dilakukan dengan melanggar hukum, dan/atau Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal XIV S&K ini;
c) melakukan audit maupun verifikasi dengan melihat dan/atau memeriksa dan/atau meminta catatan, dokumen atau bukti pendukung, dan/atau pembukuan Transaksi dari pihak Merchant;
d) melakukan upaya hukum yang dianggap perlu atas terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal XIV S&K ini; dan
VI. KOREKSI ATAS TRANSAKSI
a) Para Pihak dengan ini sepakat dan menyetujui bahwa perhitungan laporan Transaksi harian yang dikeluarkan oleh Kopnus adalah perhitungan yang menjadi dasar acuan untuk pembayaran kepada Merchant oleh Kopnus setelah dikurangi biaya MDR jika periode MDR tersebut masih berlaku.
b) Kopnus berhak untuk melakukan koreksi atas Transaksi jika jumlah nilai pembayaran ke Merchant oleh Kopnus lebih dari atau tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada laporan Transaksi harian yang dikeluarkan oleh Kopnus.
c) Tanpa mengesampingkan ketentuan pada huruf a) di atas tersebut diatas, Xxxxxxxx dapat mengajukan sanggahan ke Kopnus atas selisih pembayaran disertai dengan dokumen pendukung yang dapat diterima oleh Kopnus.
d) Apabila terdapat permintaan pembatalan Transaksi oleh Pelanggan, Xxxxxxxx tidak dapat melakukan pembatalan atas Transaksi apabila Pelanggan sudah melakukan pembayaran ke rekening Merchant.
VII. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN
a) S&K ini berlaku efektif sejak tanggal S&K dan Formulir Merchant ditandatangani oleh Xxxxxxxx dan disetujui oleh Pejabat Kopnus (“Tanggal Efektif”) untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Efektif (“Masa Berlaku Awal”) dan diperpanjang secara otomatis untuk
jangka waktu 12 (dua belas) bulan berikutnya. Perpanjangan secara otomatis dimaksud akan terus dilakukan, kecuali jika Para Pihak sepakat untuk mengakhiri S&K ini.
b) S&K ini dapat berakhir karena:
i. diakhiri bersama secara tertulis oleh Para Pihak;
ii. pelanggaran salah satu atau lebih ketentuan dalam S&K oleh salah satu Pihak;
iii. pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu Pihak; dan
iv. terjadi kepailitan dalam kaitannya dengan salah satu Pihak (baik diberitahukan atau tidak).
c) Berakhirnya S&K sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal VIII ayat a), dilakukan oleh Xxxxx yang ingin mengakhiri, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki. Pengakhiran S&K tersebut harus disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
d) Apabila Xxxxxxxx mengakhiri S&K ini sebelum berakhirnya jangka waktu 12 (duabelas) bulan atau Masa Berlaku Awal, maka Merchant berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Kopnus atas biaya investasi dan pengeluaran yang telah dikeluarkan Kopnus dalam rangka kerja sama berdasarkan S&K ini, termasuk namun tidak terbatas pada Perangkat, dan biaya untuk training serta pembinaan kepada Merchant, jumlah kerugian mana akan diberitahukan oleh Kopnus kepada Merchant.
e) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian, Pihak yang masih memiliki kewajiban yang belum terlunasi berdasarkan S&K ini harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya tersebut sepenuhnya dan sebaik-baiknya.
f) Untuk keperluan pengakhiran S&K ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan atau diterapkannya ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata. Sehingga untuk keperluan pengakhiran S&K ini, tidak diperlukan syarat adanya putusan atau penetapan pengadilan.
VIII. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Merchant dengan ini membebaskan Kopnus dari segala:
a) tanggungjawab sehubungan dengan produk yang disediakan atau dijual oleh Merchant kepada Pelanggan
b) kerugian yang timbul dari gangguan pada koneksi internet atau jaringan komunikasi sehingga menyebabkan gagalnya Transaksi;
c) tuntutan hukum, gugatan, dan/atau klaim dari Pelanggan, Merchant, dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kelalaian atau kesalahan Merchant dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
d) tuntutan hukum, gugatan, dan/atau klaim dari pihak manapun yang timbul akibat dari penggunaan atau pengungkapan atas informasi Transaksi dan/atau Pelanggan yang dilakukan secara melawan hukum atau bertentangan dengan maksud dan tujuan S&K ini; dan/atau
e) risiko yang timbul akibat dari kesalahan informasi yang dituliskan oleh Xxxxxxxx pada Xxxxxxxx Xxxxxxxx.
IX. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a) Para Pihak sepakat dan menyetujui untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul berdasarkan S&K ini secara kekeluargaan dan melalui musyawarah untuk mufakat.
b) Apabila Para Xxxxx gagal menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan dan mencapai kata mufakat maka salah satu Pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Dengan ini, Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan tidak menutup kemungkinan untuk diajukan pada Pengadilan Negeri lainnya di seluruh Republik Indonesia.
c) Dikecualikan dari keadaan dan ketentuan ayat a) dan b) tersebut diatas, maka Kopnus sewaktu- waktu dapat melakukan upaya hukum secara pidana dan/atau perdata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan S&K ini.
X. PENGGUNAAN NAMA, MEREK, DAN LOGO
a) Merchant dapat mencantumkan nama, logo, dan/atau tanda Kopnus, penggunaan tersebut harus sesuai dengan persyaratan standar dari Kopnus serta maksud dan tujuan S&K ini.
b) Merchant dengan ini memberikan izin kepada Kopnus untuk menggunakan dan/atau mencantumkan nama, logo, dan/atau tanda Merchant dalam media promosi/komunikasinya.
c) Hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masing-masing Pihak tetap menjadi kepemilikan dari Pihak yang bersangkutan. S&K ini tidak bermaksud untuk mengalihkan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh satu Pihak ke Pihak lainnya.
XI. FORCE MAJEURE
a) Dalam keadaan Force Majeure, Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya kejadian Force Majeure tersebut.
b) Kejadian Force Majeure dapat dijadikan dasar perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh Pihak yang mengalami Force Majeure dan karenanya Pihak yang tidak mengalami Force Majeure membebaskan Pihak yang mengalami Force Majeure dari sanksi atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang semestinya dipenuhi.
c) Dalam hal kejadian Force Majeure tidak dapat diperbaiki atau diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas diterima oleh Pihak lainnya, maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan guna membahas keberlangsungan S&K ini.
XII. LAIN-LAIN
a) Masing-masing Pihak menjamin bahwa perwakilan-perwakilannya yang menandatangani baik S&K ini maupun Formulir Merchant adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dan masing-masing Pihak memiliki hak, izin, kewenangan, dan lisensi yang dibutuhkan untuk menandatanganinya.
b) Merchant menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi yang dituliskan dalam Formulir Merchant adalah benar dan bertanggung jawab penuh atas keakuratan informasi tersebut.
c) Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang diatur dalam S&K ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
d) Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas segala pajak yang timbul atas pelaksanaan S&K ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam S&K ini akan diatur kemudian hari berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang dituangkan ke dalam addendum dan/atau amandemen terhadap S&K ini yang akan ditandatangani oleh Para Pihak.
f) S&K ini berlaku dan mengikat baik bagi Para Pihak maupun bagi para penggantinya (penerusnya).
g) Apabila terdapat perubahan ketentuan terkait Layanan ini termasuk tidak terbatas pada Layanan promo untuk Merchant maka Kopnus akan memberitahukan kepada Xxxxxxxx.
XIII. PENYALAHGUNAAN TRANSAKSI
a) Xxxxxxxx bertanggung jawab untuk mencegah setiap Transaksi yang dilakukan oleh dan untuk tujuan yang semata-mata menguntungkan Merchant, perwakilan, agen, karyawan, atau kontraktor nya ("Perwakilan"), maupun terhadap setiap Transaksi yang melanggar hukum, atau yang dapat merugikan Kopnus termasuk tetapi tidak terbatas pada Transaksi yang dilakukan oleh Xxxxxxxx dan/atau Perwakilannya dan/atau orang lain yang bekerja sama dengan Merchant di Gerai nya sendiri atas produk Merchant sendiri.
b) Dalam hal Kopnus menemukan atau mencurigai terjadinya Transaksi atau penggunaan Aplikasi untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas maka Kopnus berhak untuk menangguhkan pembayaran dana Transaksi yang terindikasi merupakan hasil dari Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas kepada Merchant.
c) Merchant dan/atau Perwakilan dilarang untuk melakukan modifikasi Perangkat dan menggunakan Layanan secara tidak sah, atau untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada; fraud dan Transaksi ilegal lainnya.
d) Dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas maka Merchant dan/atau Perwakilan wajib dengan segera memberitahukan Kopnus atas terjadinya peristiwa tersebut.
e) Penangguhan pembayaran dana Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) akan berlangsung untuk jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja, apabila setelah jangka waktu tersebut terlampaui dan Merchant tidak terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan huruf a) di atas maka Kopnus akan mengakhiri penangguhan tersebut dan membayar dana Transaksi yang ditahan kepada Merchant.
f) Dalam hal Merchant terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan huruf a) di atas maka Kopnus atas kebijakannya sendiri berhak untuk menentukan penyelesaian yang dianggap tepat oleh Kopnus atas dana Transaksi yang ditangguhkan tersebut.
g) Merchant dengan ini membebaskan Kopnus dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau klaim dalam hal Kopnus menggunakan haknya untuk menentukan penyelesaian atas dana Transaksi yang ditahan jika Kopnus dapat membuktikan, di luar pengadilan, bahwa Xxxxxxxx telah melakukan pelanggaran ketentuan pada huruf a) di atas.
XIV. PENUTUP
Dengan ditandatanganinya Formulir Merchant oleh Merchant maka Merchant dianggap telah sepakat dan menyetujui seluruh ketentuan dalam S&K ini.
................. , ........................20...
Merchant, KSP Nusantara
Nama : | [ ] | [ ] |
Jabatan | Kepala Bisnis | Div. Product Digital |