KABUPATEN BADUNG
KABUPATEN BADUNG
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN
BADAN PENDAPATAN DAERAH PASEDAHAN AGUNG
TAHUN 2021
BAPENDA / PASEDAHAN AGUNG KABUPATEN BADUNG
DAFTAR ISI
Hal
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2021
DAFTAR ISI i
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tugas Pokok dan Fungsi 2
C. Landasan Hukum 2
D. Tujuan Perjanjian Kinerja 5
BAB II PERJANJIAN KINERJA 6
A. Tujuan dan Sasaran Strategis. 6
B. Indikator Kinerja Utama dan Program 6
BAB III PENUTUP 8
Lampiran Perjanjian Kinerja
i
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Pejabat Eselon II dan Kepala Unit Operasional wajib menyampaikan Perjanjian Kinerja, yang merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Perjanjian Kinerja (PK) merupakan tekad dan janji yang akan dicapai oleh para pejabat di setiap instansi pemerintah. Dengan demikian, Perjanjian Kinerja (PK) ini menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan oleh para pejabat sebagai penerima amanah dan pada akhir tahun nanti akan dijadikan sebagai dasar evaluasi dan penilaian kinerja. Dengan Perjanjian Kinerja (PK), diharapkan para pimpinan instansi harus mampu menunjukkan serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pimpinannya dan kepada masyarakat. Perjanjian Kinerja (PK) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ini merupakan upaya dalam membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi hasil, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat
Badan Pendapatan Daerah / Pasedahan Agung Kabupaten Badung merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Pejabat Eselon II, sehingga wajib untuk menyampaikan Perjanjian Kinerja (PK) sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah dirancang pada tahun berkenaan. Setiap akhir periode tahunan, dokumen Perjanjian Kinerja ini dipakai sebagai acuan untuk pengukuran pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
1
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung yang dijabarkan kedalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung.
melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi yaitu :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan program/rencana kerja Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
C. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersi, bebas korupsi dan nepotisme (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
3
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Badung Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016 – 2021(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 11);
4
13. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
15. Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
D. TUJUAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN
Adapun tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja perubahan Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja untuk mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan pada Anggaran Perubahan Tahun 2021 dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Perangkat Daerah.
5
BAB II PERJANJIAN KINERJA
A. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Tujuan merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati Badung yang telah ditetapkan dalam RPJMD SB 2016-2021. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang telah ditetapkan perangkat daerah pada Renstra Perangkat Daerah. Sesuai dengan Renstra Bapenda 2016-2021 yang telah dirubah pada tahun 2017, ditetapkan Sasaran PD. Adapun tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung dalam mendukung misi Bupati diantaranya :
Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Dengan sasaran
Meningkatnya Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
tujuan tersebut diatas merupakan pangajawantahan dari tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung sesuai dengan Perbup 78 tahun 2016. Tujuan Misi tersebut Bapenda bertangungjawab terhadap proses tata kelola Pemerintahan terutamanya dalam optimalisasi penerimaan PAD.
B. INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN PROGRAM
Sasaran dan indikator kinerja sasaran/utama Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
Sasaran
Meningkatnya Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Dengan Indikator :
Ratio Efektifitas Pendapatan Asli Daerah
Dengan target Kinerja sampai akhir periode adalah 100%
6
Untuk mengukur kesesuaian antar dokumen perencanaan daerah/perangkat daerah, maka variabel-variabel yang dipergunakan sebagai berikut :
1. Tujuan
2. Indikator Tujuan
3. Kebijakan
4. Strategi
5. Indikator Kinerja Utama (IKU)
6. Sasaran
7. Indikator Sasaran
8. Target
9. Program
10. Kegiatan
Setelah menetapkan indikator kinerja setiap Perangkat Daerah diharuskan pula untuk menetapkan target kinerja yang hendak dicapai sesuai dengan sumber daya yang dikelola dan anggaran yang tersedia. Target kinerja merupakan ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun tertentu.
Dengan demikian, setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, diwajibkan setiap pejabat menetapkan kinerja sebagai perjanjian kinerja yang telah ditetapkan. Guna mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi dan dapat dilihat dalam Lampiran Perjanjian Kinerja Perubahan.
7
BAB III PENUTUP
Dokumen Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021 merupakan dokumen pedoman pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah /Pasedahan Agung Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2021.
Perjanjian Kinerja Perubahan ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan adanya dokumen Perjanjian kinerja Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Mangupura , 21 Oktober 2021
Kepala Badan Pendapatan Daerah/ Sedahan Agung,
I XXXX XXXXXX, SH., MH
Pembina Utama Muda NIP.19621231 199212 1 005
8
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN BADAN PENDAPATAN DAERAH/PASEDAHAN AGUNG TAHUN 2021
ii
PERJANJIAN KINERJA |
BAPENDA / PASEDAHAN AGUNG KABUPATEN BADUNG |
PERUBAHAN 2021 |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
1 | Meningkatnya Penerimaan Pendapatan Asli Daerah | Ratio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah | 100% |
PROGRAM DAN PAGU ANGGARAN |
BADAN PENDAPATAN DAERAH / PASEDAHAN AGUNG |
KABUPATEN BADUNG PERUBAHAN 2021 |
NO | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN |
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 00.000.000.000,00 | PAD |
2 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | 8.631.949.905,00 | PAD |
TOTAL | 00.000.000.000,00 |
KEGIATAN DAN PAGU ANGGARAN |
BADAN PENDAPATAN DAERAH / PASEDAHAN AGUNG |
KABUPATEN BADUNG PERUBAHAN 2021 |
No | SASARAN STRATEGIS | INDKATOR KINERJA SASARAN UTAMA | TARGET/ SATUAN | PROGRAM | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | PAGU ANGGARAN |
Meningkatnya Penerimaan Pendapatan Asli Daerah | Ratio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah | 100% | ||||
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 16.728.221 | ||||
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 12.322.938 | |||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 0 | |||||
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 4.405.283 | |||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000 | |||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 00.000.000.000 | |||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 209.589.570 | |||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 2.498.782 | |||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 20.473.121 | |||||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 68.324.608 | |||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 67.443.059 | |||||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | 50.850.000 | |||||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 0 | |||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 994.465.192 | |||||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 16.791.592 | |||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 977.673.600 |
No | SASARAN STRATEGIS | INDKATOR KINERJA SASARAN UTAMA | TARGET/ SATUAN | PROGRAM | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | PAGU ANGGARAN |
PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.065.058.650 | ||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 79.241.450 | |||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 786.167.200 | |||||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 199.650.000 | |||||
Kegiatan Pengelolaan pendapatan Daerah | 8.631.949.905 | |||||
Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah. | 205.062.306 | |||||
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah | 866.306.579 | |||||
Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah | 1.753.529.428 | |||||
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | 1.281.980.048 | |||||
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah | 916.201.215 | |||||
Penagihan Pajak Daerah | 469.584.316 | |||||
Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah | 2.413.807.178 | |||||
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah | 725.478.835 |