AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini, Selasa tanggal 30 Januari 2017 dalam persidangan Pengadilan Agama Wonosari yang terbuka untuk umum yang menghadiri perkara- perkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah datang menghadap:
1. Lembaga Keuangan Syari’ah KSU BMT “ DANA INSANI” yang beralamat di Jalan KH. Agus Salim Xx.000, Xxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 September 2016, member kuasa kepada:
1. Xxx Xxxxxx, X.Xxx., S.H.
2. Lutu Dwi Xxxxxxxxx, S.H., M.H.
3. Xxxxxxx Xxxxx Xxxx, S.H.
4. Muri Kartika, S.H.
5. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.
Adalah advokat dan Konsultan Hukum pada SAFE Law Firm yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Lt. 0 Xxxxx 000, Xx. Jend. Sudirman Xx.00 Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx 55221 Telp/Fax : +62274 552004. Dalam hal ini baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat/Pihak Pertama;”
2. Xxxxxx, lahir di Gubungkiduk, 15 April 1953, umur 63 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan, Pemegang KTP Nomor 0000000000000000, bertempat tinggal di Siyono Wetan, RT.065 RW.010, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat/Pihak Kedua;”
Yang menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat, bersedia mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, M.H, Hakim Pengadilan Agama Wonosari tersebut, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2016 Pihak Pertama sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pihak Kedua berdasarkan akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 204.34.01026,BMT- DI/MSA/19/XII/2014 dan jatuh tempo tanggal 19 Desember 2014, jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2016 di Pengadilan Agama Wonosari;
b. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2016 Para Pihak telah melakukan mediasi dengan Mediator Xxx. X. Xxxxxxx Xxxxx, M.H. dan para Pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara yang ada secara damai dan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian;
Bahwa para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa, seperti yang tertuang dalam gugatan wanprestasi dan menyepakati perdamaian dengan syarat- syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah menandatangani Akad Pembiayaan Musyarkah Nomor 204.34.01026/BMT- DI/MSA/19/XII/2014 tertanggal 19 Desember 2014 dan jatuh tempo tanggal 19 Desember 2016;
2. Bahwa berdasarkan Perkara Perdata Nomor: 1115/Pdt.G/2016PA.Wno, jumlah kerugian yang harus dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Petama sebesar Rp. 19.338.300,- akan tetapi berdasarkan hasil mediasi para pihak sepakat tunggakan angsuran yang wajib dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 8.600.000,-;
3. Bahwa atas Akad Pembiayaan Musyarokah Nomor 204.34.01026/BMT- DI/MSA/19/XII/2014 tertanggal 19 Desember 2014 dan jatuh tempo tanggal
19 Desember 2016, Pihak Kedua telah menjaminkan kepada Pihak Pertama berupa BPKB kendaraan bermotor Nomor 0000000 G jenis mobil penumpang/JEEP dengan Nomor Polisi AB 7765 TE tahun 1980 warna Coklat Tua, Nomor Rangka 100700, Nomor Mesin 157637 atas nama Turut Terugat dan atas jaminan tersebut juga telah ditandatangani Akta Jaminan Fidusia Nomor 79 tertanggal 19 Desember 2014 yang dibuat oleh Ita Ristanti, SH, selaku Notaris di Wonosari;
4. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 16 Januari 2017 janiman berupa BPKB kendaraan bermotor Nomor 0000000 G, jenis mobil penumpang/JEEP dengan Nomor Polisi AB 7765 TE tahun 1980 warna Cokelat Tua, Nomor Rangka 100700, Nomor Mesin 157637 atas nama Basuki dan berdasarkan szurat pernyataan tertanggal 16 Januari 2017 pemilik jaminan atas nama Xxx Xxxxxxxxxx bersedia mengizinkan mobil tersebut untuk sebagai jaminan pelunasan hutang-hutang Tergugat;
5. Bahwa Pihak Kedua sanggup untuk membayar tunggakan sebagaimana angka 2 di atas secara angsuran dengan termin sebagai berikut:
1). Termin ke- 1 pada tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 2.000.000,-
> Pada tanggal 31 Desember 2016 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.200.000,-;
2). Termin ke- 2 pelunasan pada tanggal 31 Januari 2017 sebesar Rp.
7.400.000,-;
6. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana angka 4 di atas, maka jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor Nomor 0000000 G jenis mobil penumpang/JEEP dengan Nomor Polisi AB 7765 TE tahun 1980 warna Cokelat Tua, Nomor Rangka 100700, Nomor Mesin 15 7637 atas nama Turut Tergugat dan atas jaminan tersebut juga telah ditandatangani Akta Jaminan Fidusia Nomor 79 tertanggal 19 Desember 2014 yang dibuat oleh Ita Ristanti, SH. Selaku Notaris di
Wonosari, disita dan dijual oleh Pihak Pertama guna pemenuhan hutang- hutang Pihak Kedua termasuk biaya-biaya lain yang memungkinkan ada dikemudian hari;
7. Bahwa apabila Pihak Kedua telah melunasi seluruh kewajibannya kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan mengembalikan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor Nomor 0000000 G jenis mobil penumpang/JEEP dengan Nomor Polisi AB 7765 TE tahun 1980 warna Cokelat Tua, Nomor Rangka 100700, Nomor Mesin 15 7637 atas nama Turut Tergugat dan atas jaminan tersebut juga telah ditandatangani Akta Jaminan Fidusia Nomor 79 tertanggal 19 Desember 2014 yang dibuat oleh Xxx Xxxxxxxx, SH, selaku Notaris di wonosari kepada Pihak Kedua;
8. Bahwa segala bentuk perdamaian atas permasalahan tersebut akan dituangkan dalam Putusan Hakim, dan Para Pihak diwajibkan dengan itikad baik untuk melaksanakan isi dari perdamaian tersebut;
9. Bahwa Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dikukuhkan dalam putusan Pengadilan.
Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tanggal 16 Januari 2017 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing- masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut.;
Kemudian Pengadilan Agama Wonosari menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
Nomor 1115/Pdt.G/2016/PA.Wno
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca Surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Mengingat Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor
1 tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
3. Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Xxxxxxx Xxxxx 1438 Hijriyyah, dalam rapat permusyawaratan Xxxxxxx Xxxxx yang terdiri dari Dra. Xx. Xxxxxxxxxx, SH., MH sebagai Ketua Majelis, Xxx. Xxxxxx, X.X. xxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx sebagai hakim-hakim Anggota, oleh Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Xxx. Xxxxxxxxx Xxx sebagai panitera Pengganti dan dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Xxxxxxxx;
Ketua Majelis; | |
Dra. Xx. Xxxxxxxxxx, SH., MH. | |
Hakim Anggota I | Hakim Anggota II |
Xxx. Xxxxxx, MHI. | H. Xxxxxxxxxxx, X. Ag. |
Panitera Pengganti |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SHI |
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses : Rp. 60.000,-
3. Biaya Panggilan : Rp. 165.000,-
4. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
5. Biaya Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);